KEMENTERIAN PERHUBUNGAN DENGAN UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA TENTANG
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN DENGAN
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA TENTANG
PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA, TEKNOLOGI DAN MANAJEMEN DI BIDANG TRANSPORTASI
Nomor : HK. 201/2/4/BPSDMP-14
Nomor: 24/UN34/MOU/IX/2014
Pada hari ini Rabu, tanggal Tujuh Belas, bulan September Tahun Dua Ribu Empat Belas (17-09-2014), yang bertandatangan dibawah ini :
1. XXXXX XXXXXX XXXXX, SH., MSi. selaku Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia perhubungan, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kementerian Perhubungan beralamat di Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxx 0 Xxxxxxx 00000, xxxxxxxxnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Xxxx. Xx. XXXXXXX XXXXX, M.Pd., MA. selaku Rektor Universitas Negeri Yogyakarta, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Universitas Negeri Yogyakarta, beralamat di Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx 0 Xxxxxxxxxx 00000, xxxxxxxxxxx xxxxxxx XXXXX XXXXX.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA untuk selanjutnya secara bersama- sama disebut PARA PIHAK, terlebih dahulu menerangkan :
a. bahwa PIHAK PERTAMA adalah institusi pemerintah yang salah satu tugasnya melaksanakan pengembangan sumber daya manusia di bidang transportasi;
b. bahwa PIHAK KEDUA merupakan lembaga Pendidikan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan (pengajaran, penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan serta pengabdian kepada masyarakat), yang mampu memenuhi tuntutan masyarakat pengguna jasa pendidikan tinggi;
c. bahwa dalam rangka pengembangan sumber daya manusia di bidang transportasi, perlu membuat suatu Kesepakatan Bersama.
Bahwa berdasarkan pertimbangan hal-hal tersebut di atas, PARA PIHAK sepakat membuat Kesepakatan Bersama, dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1 DASAR HUKUM
Dasar hukum dibuatnya Kesepakatan Bersama ini adalah :
a. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
b. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4722);
c. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849);
d. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4956);
e. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
f. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
g. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
h. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang Sumber Daya Manusia di Bidang Transportasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5310);
i. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;
j. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2013;
k. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2011 tentang Statuta Universitas Negeri Yogyakarta;
L Keputusan Menteri Keuangan Nomor 440/KMK.05/2009 tentang Penetapan Universitas Negeri Jakarta pada Departemen Pendidikan Nasional sebagai Instansi Pemerintah Menerapkan. Pengelolaan Keuangan Badan 'Layanan Umum;
m. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 60 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Keija Kementerian Perhubungan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2013;
n. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 82 Tahun 2013 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Penyusunan Peraturan Berundang- Undangan, Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Ketjasaraa di Lingkungan Kementerian Perhubungan.
Pasal 2 MAKSUD DAN TUJUAN
Kesepakatan Bersama ini dibuat dengan maksud dan tujuan untuk mengembangkan dan meningkatkan kompetensi sumber daya manusia, penguasaan teknologi dan kemampuan manajemen di bidang transportasi..
Pasal 3 RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Kesepakatan Bersama ini meliputi;
a. penelitian, pendataan, pengkajian dan pengembangan;
b. perencanaan dan rekayasa;
c. kegiatan ilmiah dan semi ilmiah;
d. pendidikan, bimbingan, pengajaran, dan/atau pelatihan tenaga profesional;
e. pengelolaan dan/atau pemberian pelayanan teknis;
f. pertukaran informasi;
g. konsultasi;
h. dokumentasi, dan
i. kegiatan lain yang disepakati PARA PIHAK, yang akan dituangkan dalam Addendum.
Pasal 4
TUGAS DAN KEWENANGAN
Dalam, pel.aksa.nan Kesepakatan Bersama ini» PARA PIHAK sepakat untuk melaksanakan tugas dan kewenangan sebagai berikut:
a. menyusun program secara terpadu yang berlaku bagi PARA PIHAK;
b. menyediakan tenaga, sarana dan prasarana yang diperlukan, sesuai dengan kemampuan dan kewenangan masing-masing pihak;
c. memenuhi ketentuan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat, dan/atau pemberian pelayanan teknis di bidang transportasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. mengutamakan kelancaran tugas pokok masing-masing pihak;
e. menjaga kerahasiaan masing-masing pihak dan rahasia PARA PIHAK, dan tidak akan menyebarkan hasil-hasil keijasama yang bersifat rahasia.
Pasal 5 PEMBIAYAAN
Segala pembiayaan dalam pelaksanaan Kesepakatan Bersama ini alean diatur dalam Perjanjian Keijasama, yang bersumber dari APBN, APBD dan sumber lainnya yang sah, sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 6 JANGKA WAKTU
(1) Kesepakatan Bersama ini dinyatakan berlaku terhitung sejak saat penandatanganan oleh PARA PIHAK pada hari dan tanggal sebagaimana disebutkan pada awal Kesepakatan Bersama ini, untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diubah, diperpanjang dan diakhiri atas kesepakatan PARA PIHAK.
(2) Apabila diperlukan perpanjangan atau diakhiri, maka pihak yang akan memperpanjang atau mengakhiri menyampaikan secara tertulis kepada pihak lainnya, selambat-lambatnya dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sebelum Kesepakatan Bersama ini berakhir atau akan diakhiri.
Pasal 7 ADDENDUM
(1) Hal-hal yang belum cukup diatur dan/atau belum tercakup dalam Kesepakatan Bersama ini, akan ditetapkan atas dasar persetujuan PARA PIHAK dalam bentuk Addendum.
(2) Addendum sebagaimana tersebut dalam ayat (1) Pasal ini, merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Kesepakatan Bersama ini.
Demikian Kesepakatan Bersama ini dibuat untuk ditandatangani oleh PARA PIHAK pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas, dalam rangkap 2 (dua) asli masing-masing untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.