Contract
JADWAL | ||
Tanggal Efektif | : | 30 November 2022 |
Masa Penawaran Umum | : | 2 – 6 Desember 2022 |
Tanggal Penjatahan | : | 6 Desember 2022 |
Tanggal Distribusi Saham Secara Elektronik | : | 7 Desember 2022 |
Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia | : | 8 Desember 2022 |
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT PERSONEL ALIH DAYA TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
SAHAM YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM PERDANA SAHAM INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”).
PROSPEKTUS
PROSPEKTUS
PT PERSONEL ALIH DAYA TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang Penyedia Jasa Teknikal dan Pemeliharaan Peralatan Telekomunikasi, Jasa Call Center, Jasa Layanan Perkantoran,
Jasa Keamanan dan Jasa Sumber Daya Manusia
Kantor Pusat:
Kantor Perwakilan:
1 Kantor Pusat dan 25 Kantor Perwakilan yang terletak di Banda Aceh, Medan, Padang, Bengkulu, Jambi, Pekanbaru, Bangka, Palembang, Bandar Lampung,
Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Lombok, Kupang, Balikpapan, Pontianak, Manado, Gorontalo, Palu, Kendari, Makassar, Ternate dan Jayapura
PENAWARAN UMUM PERDANA SAHAM
Sebanyak 900.000.000 (sembilan ratus juta) saham baru yang merupakan Saham Biasa Atas Nama dengan nilai nominal Rp20,- (dua puluh Rupiah) setiap saham atau sebanyak 28,57% (dua puluh delapan koma lima tujuh persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan setelah Penawaran Umum Perdana Saham, yang dikeluarkan dari simpanan (portepel) Perseroan, yang ditawarkan kepada Masyarakat dengan Harga Penawaran sebesar Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham yang ditetapkan berlaku untuk seluruh Saham Baru (“Saham Yang Ditawarkan”). Jumlah seluruh nilai Penawaran Umum Perdana Saham adalah sebesar Rp90.000.000.000,- (sembilan puluh miliar Rupiah).
Saham Yang Ditawarkan akan memberikan kepada pemegangnya hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham lainnya dari Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh, termasuk antara lain hak atas pembagian dividen, hak untuk mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), hak atas pembagian saham bonus dan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD). Hak-hak tersebut sesuai dengan Pasal 52 ayat 1 UUPT.
PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK
PT UOB Xxx Xxxx Sekuritas PENJAMIN EMISI EFEK
PT Erdikha Elit Sekuritas
PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK DAN PENJAMIN EMISI EFEK MENJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 1 Desember 2022
TERHADAP PENAWARAN UMUM PERDANA SAHAM PERSEROAN
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO TIDAK DIPERPANJANGNYA PERJANJIAN DAN/ATAU KONTRAK DENGAN PELANGGAN. RISIKO USAHA PERSEROAN SELENGKAPNYA DICANTUMKAN PADA BAB VI DI DALAM PROSPEKTUS INI. |
RISIKO TERKAIT DENGAN KEPEMILIKAN ATAS SAHAM PERSEROAN YAITU TIDAK LIKUIDNYA SAHAM YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM PERDANA SAHAM INI. MESKIPUN XXXXXXXXX AKAN XXXXXXXXXXX XXXXXXXX DI BEI, NAMUN TIDAK ADA JAMINAN BAHWA SAHAM PERSEROAN YANG DIPERDAGANGKAN TERSEBUT AKAN AKTIF ATAU LIKUID KARENA TERDAPAT KEMUNGKINAN SAHAM PERSEROAN AKAN DIMILIKI SATU ATAU BEBERAPA PIHAK TERTENTU YANG TIDAK MEMPERDAGANGKAN SAHAMNYA DI PASAR SEKUNDER. DENGAN DEMIKIAN, PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMPREDIKSIKAN APAKAH PASAR DARI SAHAM PERSEROAN AKAN AKTIF ATAU LIKUIDITAS SAHAM PERSEROAN AKAN TERJAGA. |
PERSEROAN TIDAK MENERBITKAN SURAT KOLEKTIF SAHAM HASIL PENAWARAN UMUM PERDANA SAHAM INI, TETAPI SAHAM-SAHAM TERSEBUT AKAN DIDISTRIBUSIKAN SECARA ELEKTRONIK YANG AKAN DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (”KSEI”). |
PENAWARAN UMUM DILAKSANAKAN MELALUI E-IPO SEBAGAIMANA DIATUR DALAM POJK 41/2020 YANG MENCAKUP PENAWARAN AWAL, PENAWARAN EFEK, PENJATAHAN EFEK; DAN PENYELESAIAN PEMESANAN ATAS EFEK YANG DITAWARKAN. |
PT Personel Alih Daya Tbk (yang selanjutnya disebut “Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran sehubungan dengan Penawaran Umum Perdana Saham ini kepada OJK dengan surat No. 060/PERSADA/XXX.XX/XXX-00 pada tanggal 15 Juli 2022 perihal Surat Pengantar untuk Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang No.8 tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Berita Negara Republik Indonesia No.64 Tahun 1995, Tambahan No.3608 dan peraturan-peraturan pelaksanaannya (“UUPM”).
Saham-saham yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini direncanakan akan dicatatkan di PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) sesuai dengan Surat Persetujuan Prinsip dari BEI No. S-09177/BEI.PP1/10-2022 tanggal 31 Oktober 2022 perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas Perseroan. Apabila syarat-syarat pencatatan saham di BEI tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Perdana Saham ini batal demi hukum dan pembayaran pesanan Efek dimaksud wajib dikembalikan kepada pemesan sesuai dengan ketentuan UUPM dan Peraturan No. IX.A.2.
Seluruh Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Prospektus ini bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor Pasar Modal, dan kode etik, norma, serta standar profesi masing-masing.
Sehubungan dengan Penawaran Umum Perdana Saham ini, setiap pihak terafiliasi dilarang untuk memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Prospektus, tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Efek.
Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek, serta para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Penawaran Umum Perdana Saham ini dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
PENAWARAN UMUM PERDANA SAHAM INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANGSIAPA DI LUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI ATAU DOKUMEN-DOKUMEN LAIN YANG BERKAITAN DENGAN PENAWARAN UMUM PERDANA SAHAM INI, MAKA PROSPEKTUS ATAU DOKUMEN-DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI SAHAM, KECUALI BILA PENAWARAN TERSEBUT, ATAU PEMBELIAN SAHAM TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN SUATU PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT. |
PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI MATERIAL LAINNYA YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK. |
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI i
DEFINISI DAN SINGKATAN iv
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM 5
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING 13
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN 17
2. FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEGIATAN USAHA, HASIL OPERASIONAL, DAN KONDISI KEUANGAN PERSEROAN 20
6. JUMLAH PINJAMAN YANG MASIH TERUTANG 39
9. KEJADIAN ATAU TRANSAKSI YANG TIDAK NORMAL DAN JARANG TERJADI ATAU PERUBAHAN PENTING DALAM EKONOMI YANG DAPAT MEMPENGARUHI PENDAPATAN DAN PROFITABILITAS 41
11. KEBIJAKAN PEMERINTAH DAN INSTITUSI LAINNYA YANG BERDAMPAK LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG TERHADAP KEGIATAN USAHA DAN INVESTASI PERSEROAN 41
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN 47
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA 49
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN 49
1. Riwayat Singkat Perseroan 49
2. Struktur Grup Perseroan dan Perusahaan-Perusahaan Lain yang Sepengendali (Sister Company) 69
5. Struktur Organisasi Perseroan 80
7. Perkara yang Dihadapi Perseroan, Direksi Serta Dewan Komisaris Perseroan 83
8. Tanggung Jawab Sosial (Corporate Social Responsibility) 83
9. Keterangan Singkat tentang Pemegang Saham Perseroan Berbentuk Badan Hukum 84
10. Keterangan Singkat tentang Perusahaan Asosiasi 87
B. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA 87
1. Tinjauan Umum 87
2. Keunggulan Kompetitif 90
3. Persaingan Usaha 91
4. Strategi Usaha 91
5. Kegiatan Usaha 91
6. Penghargaan 99
7. Penjualan dan Pemasaran 101
8. Prospek Usaha 102
9. Kecenderungan yang Signifikan dalam Pendapatan yang Mempengaruhi Kegiatan Usaha dan Prospek Keuangan Perseroan 103
11. Hubungan antara Anggota Direksi, Dewan Komisaris, Pemegang Saham Pengendali, Pemegang Saham Utama dengan Perusahaan Lain Yang Memiliki Kegiatan Usaha Sejenis. 104
IX. EKUITAS 105
X. KEBIJAKAN DIVIDEN 107
XI. PERPAJAKAN 108
XII. PENJAMINAN EMISI EFEK 110
XIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL 111
XIV. KETENTUAN PENTING DALAM ANGGARAN DASAR 113
XV. TATA CARA PEMESANAN SAHAM 127
XVI. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS 134
XVII. LAPORAN PENDAPAT DARI SEGI HUKUM 135
XVIII. LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LAPORAN KEUANGAN PERSEROAN 136
DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi : Pihak-Pihak sebagaimana di maksud dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Pasar Modal, yaitu:
(a) hubungan karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
(b) hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
(c) hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat satu (1) atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
(d) hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
(e) hubungan antara dua (2) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau
(f) hubungan antara perusahaan dan Pemegang Saham Utama.
Bapepam : Berarti singkatan dari Badan Pengawas Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Pasar Modal.
Bapepam dan LK atau Bapepam-LK
Biro Administrasi Efek atau BAE
: Berarti Badan Pengawas Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 184/PMK.01/2010 tanggal 11 Oktober 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.
: Berarti pihak yang ditunjuk oleh Perseroan untuk melaksanakan Administrasi Saham dalam Penawaran Umum Perseroan yang dalam hal ini adalah PT Adimitra Jasa Korpora, berkedudukan di Jakarta Utara.
Bursa Efek atau BEI : Berarti PT Bursa Efek Indonesia berkedudukan di Jakarta.
Daftar Pemegang Saham : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
kepemilikan saham oleh para pemegang saham dalam Penitipan Kolektif di KSEI berdasarkan data yang diberikan oleh Pemegang Rekening di KSEI.
Efek : Berarti surat berharga yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan, kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif Efek.
Emisi : Berarti tindakan Perseroan untuk menawarkan Saham Yang Ditawarkan kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.
Harga Penawaran : Berarti harga setiap Saham Yang Ditawarkan melalui Penawaran Umum Perdana
Saham ini, yang besarnya akan ditentukan dan disepakati oleh Perseroan bersama-sama dengan Penjamin Pelaksana Emisi Efek yang akan dicantumkan dalam Addendum Perjanjian dan syarat-syarat dalam Perjanjian yang harganya telah ditentukan melalui proses bookbuilding, yaitu Rp100,- (seratus Rupiah) per lembar saham.
Hari Bursa : Berarti hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek.
Hari Kalender : Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender gregorius tanpa
kecuali termasuk hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah.
Hari Kerja : Berarti hari-hari kerja nasional kecuali hari Sabtu, hari Minggu, dan hari libur
nasional di Republik Indonesia.
KSEI : Berarti Perseroan Terbatas PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta, yang merupakan Lembaga Penyelesaian dan Penyimpanan sesuai Undang-Undang Pasar Modal.
Manajer Penjatahan : Berarti pihak yang berwekopnang dan bertanggung jawab atas penentuan alokasi
porsi Penjatahan Pasti atas Saham Yang Ditawarkan menurut syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan IX.A.7 serta sesuai dengan POJK 41/2020 dan SEOJK 15/2020, yang dalam hal ini adalah PT UOB Xxx Xxxx Sekuritas.
Masa Penawaran : Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat melakukan pemesanan atas
Saham Yang Ditawarkan dengan cara sebagaimana yang diatur dalam Prospektus, sebagaimana diatur dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek yaitu selama 3 (tiga) Hari Kerja.
Masyarakat : Berarti perorangan, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing,
dan/atau badan hukum, baik badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing, yang bertempat tinggal atau berkedudukan hukum di Indonesia atau berkedudukan hukum di luar negeri dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Menkumham : Berarti singkatan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
OJK : Berarti Otoritas Jasa Keuangan, lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Partisipan Admin : Berarti Partisipan Sistem yang memiliki izin sebagai Penjamin Emisi Efek dan
ditunjuk oleh Xxxxxx sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan Sistem Penawaran Umum Elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (8) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk secara Elektronik yaitu PT UOB Xxx Xxxx Sekuritas.
Partisipan Sistem Berarti Perusahaan Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa
Keuangan atau pihak lain yang disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan dan memiliki hak untuk mempergunakan Sistem Penawaran Umum Elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (7) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk secara Elektronik yaitu PT UOB Xxx Xxxx Sekuritas dan Anggota Bursa lainnya yang dan memiliki izin di OJK.
Pasar Perdana : Berarti penawaran dan penjualan Saham Yang Ditawarkan oleh Perseroan kepada
Masyarakat selama Masa Penawaran sebelum Saham Yang Ditawarkan tersebut dicatatkan pada Bursa Efek.
Pasar Sekunder : Berarti perdagangan Saham di Bursa Efek yang dilakukan setelah Masa
Penawaran.
Pemegang Rekening : Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik rekening efek di KSEI, yaitu
Bank Kustodian dan/atau perusahaan efek beserta nama pihak yang tercantum sebagai pemegang sub-rekening efek tersebut.
Penawaran Awal : Berarti ajakan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan menggunakan
Prospektus Awal yang antara lain bertujuan untuk mengetahui minat calon pembeli atas efek yang akan ditawarkan dan/atau perkiraan Harga Penawaran, sesuai dengan Peraturan OJK No. 23/2017
Penawaran Umum atau Penawaran Umum Perdana Saham
: Berarti penawaran atas Saham Yang Ditawarkan kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan-peraturan di bidang pasar modal.
Penitipan Kolektif : Berarti jasa penitipan atas efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak
yang kepentingannya diwakili oleh kustodian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 16 UUPM.
Penjamin Emisi Efek : Pihak-pihak yang melaksanakan Penawaran Umum Perdana Saham atas nama
Perseroan dan melakukan pembayaran hasil Penawaran Umum Perdana Saham kepada Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
Perjanjian Pendaftaran Efek : Berarti dokumen Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Ekuitas di KSEI No. SP-
066SHMKSEI0722 tanggal 20 Juli 2022, dibuat di bawah tangan yang bermaterai cukup dan dibuat dibawah tangan oleh dan antara Perseroan dengan KSEI.
Perjanjian Penjaminan Emisi Efek
Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham
: Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Penawaran Umum Perseroan Terbatas PT Personel Alih Daya Tbk No.141 tanggal 13 Juli 2022 juncto Akta Addendum I Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Penawaran Umum Perseroan Terbatas PT Personel Alih Daya Tbk No.73 tanggal 9 Agustus 2022, Akta Addendum II Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Penawaran Umum Perseroan Terbatas PT Personel Alih Daya Tbk No.9 tanggal 2 November 2022 dan Akta Addendum III Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Penawaran Umum Perseroan Terbatas PT Personel Alih Daya Tbk No. 217 tanggal 24 November 2022, keempatnya dibuat di hadapan Xxxxxxxxx Xxx Xxxxx, S.H., M.Hum., X.Xx., Notaris di Jakarta.
: Berarti Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham Perseroan Terbatas PT Personel Alih Daya Tbk No.142 tanggal 13 Juli 2022 juncto Akta Addendum I Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham Perseroan Terbatas PT Personel Alih Daya Tbk No.74 tanggal 9 Agustus 2022, Addendum II Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham Perseroan Terbatas PT Personel Alih Daya Tbk No.10 tanggal
2 November 2022, Addendum III Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham Perseroan Terbatas PT Personel Alih Daya Tbk No. 218 tanggal 24 November 2022 keempatnya dibuat di hadapan Xxxxxxxxx Xxx Xxxxx, S.H., M.Hum., X.Xx., Notaris di Jakarta
Pernyataan Pendaftaran : Berarti dokumen yang wajib disampaikan oleh Perseroan kepada Otoritas Jasa
Keuangan dalam rangka Penawaran Umum kepada Masyarakat sesuai ketentuan UUPM dan peraturan pelaksanaannya.
Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif
: Berarti efektifnya Pernyataan Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Peraturan No. IX.A.2, yaitu:
1. Atas dasar lewatnya waktu, yakni:
a. 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran diterima OJK secara lengkap, yaitu telah mencakup seluruh kriteria yang ditetapkan dalam peraturan yang terkait dengan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Perdana dan peraturan dengan Penawaran Umum Perdana; atau
b. 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal perubahan terakhir yang disampaikan Perseroan atau yang diminta OJK dipenuhi; atau
2. Atas dasar Pernyataan Efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi perubahan dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan.
Perseroan : Berarti PT Personel Alih Daya Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan.
Perusahaan Asosiasi : Berarti perusahaan di mana Perseroan memiliki penyertaan saham baik secara
langsung maupun tidak langsung dengan jumlah penyertaan di bawah 50% (lima puluh persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dalam perusahaan yang bersangkutan di mana Perseroan tidak mempunyai pengendalian.
Peraturan No. IX.A.2 : Berarti Peraturan Bapepam-LK No.IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-
LK No. KEP-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
Peraturan No. IX.A.7 : Berarti Peraturan Bapepam-LK No.IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-
LK No. KEP-691/BL/2011 tanggal 30 November 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum.
Peraturan No. IX.J.1 : Berarti Peraturan Bapepam-LK No.IX.J.1, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK
No. Kep-179/BL/2008 tanggal 14 Mei 2008 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik.
Peraturan OJK No. 7/2017 : Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Bersifta Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.
Peraturan OJK No. 8/2017 : Berarti Peraturan OJK No. 8/POJK.04/2017 tentang Xxxxxx dan Isi Prospektus
Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas.
Peraturan OJK No. 15/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 Tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
Peraturan OJK No. 16/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020 Tentang Pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka secara Elektronik.
Peraturan OJK No. 17/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material Dan
Perubahan Kegiatan Usaha.
Peraturan OJK No. 21/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 21/POJK.04/2015 tentang Penerapan Pedoman Tata
Kelola Perusahaan Terbuka.
Peraturan OJK No. 23/2017 : Berarti Peraturan OJK No. 23/POJK.04/2017 tentang Prospektus Awal dan Info
Memo tanggal 21 Juni 2017.
Peraturan OJK No. 25/2017 : Berarti Peraturan OJK No. 25/POJK.04/2017 tentang Pembatasan atas Saham Yang Diterbitkan Sebelum Penawaran Umum.
Peraturan OJK No. 30/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
Peraturan OJK No. 33/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang tentang Direksi dan Dewan
Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Peraturan OJK No. 34/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
Peraturan OJK No. 35/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan
Emiten atau Perusahaan Terbuka.
Peraturan OJK No. 41/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 41/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan
Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk secara Elektronik.
Peraturan OJK No. 42/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi Xxx
Transaksi Benturan Kepentingan.
Peraturan OJK No. 55/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
Peraturan OJK No. 56/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
Prospektus : Berarti setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum dengan
tujuan agar Pihak lain membeli Efek yang dalam bentuk dan isi sesuai dengan Xxxaturan OJK No. 8/2017.
Prospektus Awal : Berarti dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam Prospektus yang
disampaikan kepada OJK sebagai bagian dari pernyataan pendaftaran, kecuali informasi mengenai nilai nominal, jumlah dan Harga Penawaran, penjaminan emisi efek, atau hal lain yang berhubungan dengan persyaratan penawaran yang belum dapat ditentukan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 23/2017.
Prospektus Ringkas : Berarti ringkasan dari isi Prospektus Awal.
RUPS : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, UUPT, UUPM, dan peraturan- peraturan pelaksanaannya.
Saham Yang Ditawarkan : Berarti Saham Baru, yaitu sebanyak 900.000.000 (sembilan ratus juta) saham baru
yang merupakan Saham Biasa Atas Nama yang seluruhnya merupakan saham baru yang dikeluarkan dari Portepel Perseroan dengan nilai nominal Rp20,- (dua puluh Rupiah) setiap saham yang ditawarkan dan dijual kepada Masyarakat oleh
Penjamin Emisi Efek melalui Penawaran Umum Perdana Saham, yang selanjutnya akan dicatatkan pada BEI pada Tanggal Pencatatan.
SEOJK No. 15/2020 : Berarti Surat Edaran OJK No. 15/SEOJK.04/2020 tentang Penyediaan Dana
Pesanan, Verifikasi Ketersediaan Dana, Alokasi Efek Untuk Penjatahan Terpusat, dan Penyelesaian Pemesanan Efek Dalam Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham Secara Elektronik.
SEOJK No. 4/2022 : Berarti Surat Edaran OJK No. 4/SEOJK.04/2022 tentang Perubahan Atas Surat
Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/SEOJK.04/2021 tentang Kebijakan Stimulus Dan Relaksasi Ketentuan Terkait Emiten Atau Perusahaan Publik Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019
Suku Bunga : Berarti tarif suku bunga per tahun untuk rekening giro Rupiah pada bank penerima
yang bersangkutan.
Surat Kolektif Saham : Berarti Surat Saham atau Surat Kolektif Saham sebagaimana diatur dalam
Anggaran Dasar Perseroan.
Tanggal Distribusi : Berarti tanggal penyerahan Saham Yang Ditawarkan kepada pembeli dari Saham
Yang Ditawarkan dan harus didistribusikan secara elektronik paling lambat sebelum Tanggal Pencatatan.
Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal pada saat hasil penjualan Saham Yang Ditawarkan pada Pasar
Perdana harus dibayar dan disetorkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek kepada Perseroan sesuai ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
Tanggal Pencatatan : Berarti tanggal pencatatan Saham Yang Ditawarkan untuk diperdagangkan di
Bursa Efek dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi.
Tanggal Penjatahan : Berarti tanggal penjatahan Saham Yang Ditawarkan yang akan dilaksanakan
setelah selesainya tanggal penutupan Masa Penawaran.
Undang-Undang Pasar Modal atau UUPM
Undang-Undang Perseroan Terbatas atau UUPT
: Berarti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang dimuat dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3608, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 No. 64, berikut peraturan- peraturan pelaksanaannya.
: Berarti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang dimuat dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 No. 106, berikut peraturan-peraturan pelaksanaannya.
XXXX : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
UUK : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
DEFINISI DAN SINGKATAN YANG BERHUBUNGAN DENGAN KEGIATAN USAHA PERSEROAN
K3 : Berarti singkatan dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja, yaitu semua ilmu dan penerapannya untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kebakaran, peledakan dan pencemaran lingkungan.
Outsourcing : Berarti pekerja alih daya, yaitu penggunaan tenaga kerja yang berasal dari luar
perusahaan dan/atau pihak ketiga untuk mengerjakan pekerjaan tertentu pada perusahaan lainnya.
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan yang lebih rinci dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang tercantum dalam Prospektus ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah dan telah disajikan sesuai Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
1. Riwayat Singkat
Perseroan didirikan dengan nama PT Personel Xxxx Xxxx xxxxxxxxkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Personel Alih Daya No.35 tanggal 21 April 2006, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No.C-15819 HT.01.01.TH.2006 tanggal 31 Mei 2006, didaftarkan dalam Daftar Perusahaan pada Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat pada tanggal 13 Juni 2006 di bawah No.5988/BH.09.05/VI/2006, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.52 tanggal 30 Juni 2006, Tambahan No.7025.
Anggaran Dasar Perseroan terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT Personel Alih Daya No.218 tanggal 24 Juni 2022, dibuat di hadapan Xxxxxxxxx Xxx Xxxxx, S.H., M.Hum., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No.AHU-0043643.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 27 Juni 2022, diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal 27 Juni 2022 dengan No.AHU-AH.01.00-0000000, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0120599.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 27 Juni 2022.
Perseroan berkantor pusat di Jl. Kebagusan I No.4, Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.
2. Kegiatan Usaha dan Prospek Usaha Perseroan Kegiatan Usaha
Sejak Perseroan didirikan sampai dengan diterbitkannya Prospektus ini, kegiatan usaha utama Perseroan adalah bergerak dalam bidang penyedia jasa teknikal dan pemeliharaan peralatan telekomunikasi, jasa call center, jasa layanan perkantoran, jasa keamanan dan jasa sumber daya manusia.
Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan adalah berusaha dalam bidang jasa, perdagangan, ketenagakerjaan, dan konstruksi.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a) Menjalankan usaha aktivitas keamanan swasta (kode KBLI 80100), yang mencakup usaha jasa penyelidikan, pengawasan, penjagaan dan kegiatan atau perlindungan untuk keselamatan perorangan dan harta milik. Termasuk kegiatan patroli, seperti pengawalan dalam perjalanan membawa barang berharga, bodyguard, patroli jalan raya, penjagaan gedung, kantor, pabrik, hotel dan sebagainya, penyelidikan sidik jari, tanda tangan dan tulisan tangan. Penjagaan dengan sistem instalasi alarm dimasukkan dalam kelompok 80200. Penyelidikan yang berhubungan dengan perasuransian dimasukkan dalam subgolongan 6621;
b) Menjalankan aktivitas jasa sistem keamanan (KBLI 80200), yang mencakup kegiatan jasa sistem keamanan, seperti pengawasan sistem tanda bahaya keamanan elektronik, seperti tanda bahaya kebakaran dan pencurian, termasuk pemeliharaannya; pemasangan, perbaikan, pembangunan kembali dan pengaturan perlengkapan kunci mekanik atau elektronik, ruangan besi dan peti besi. Kegiatan penjualan, pemasangan dan perbaikan dari sistem keamanan, perlengkapan kunci mekanik atau elektronik, ruangan besi dan peti besi, jika menjadi satu kesatuan dengan pengoperasiannya tercakup pada kelompok ini. Jika tidak dimasukkan pada klasifikasi yang bersesuaian. Termasuk jasa sistem keamanan yang menggunakan pemindaian bagasi dengan sumber radiasi pengion;
c) Menjalankan usaha aktivitas penyedia gabungan jasa penunjang fasilitas (KBLI 81100), yang secara khusus menyediakan sebuah gabungan jasa penunjang, seperti pembersihan interior umum, pemeliharaan, pembuangan sampah, penjagaan dan pengamanan, pengiriman surat, penerimaan tamu, pencucian pakaian dan jasa yang berhubungan untuk menunjang operasional dalam fasilitas klien. Kelompok ini juga menyediakan tenaga operasional untuk melakukan kegiatan penunjang ini, akan tetapi tidak termasuk dengan atau tanggung jawab atas usaha atau kegiatan utama klien;
d) Menjalankan usaha aktivitas kebersihan umum bangunan (KBLI 81210), yang mencakup kegiatan penyedia jasa kebersihan bermacam jenis gedung milik perusahaan/lembaga/badan/instansi pemerintah atau swasta, seperti gedung perkantoran, pabrik, pertokoan, balai pertemuan dan gedung sekolah, termasuk jasa kebersihan interior
gedung-gedung tersebut, seperti pembersihan lantai, dinding, furnitur, jendela, ventilasi dan unit exhaust. Pencucian karpet dan permadani serta pembersihan gorden dimasukkan dalam kelompok 96200. Kegiatan jasa kebersihan gedung yang dilakukan oleh pekerja yang melayani rumah tangga dimasukkan dalam kelompok 97000;
e) Menjalankan usaha aktivitas kebersihan bangunan dan industri lainnya (KBLI 81290), yang mencakup kegiatan penyedia jasa pembersihan eksterior dari semua jenis bangunan, termasuk kantor, pabrik, toko, lembaga dan tempat bisnis dan profesional lainnya serta bangunan untuk tempat tinggal atau pemukiman multi unit, kegiatan pembersihan khusus dari bangunan seperti pembersihan jendela, cerobong asap dan tungku atau perapian, kompor, tungku bakar, tempat pembakaran sampah, ketel atau alat perebus, pipa atau saluran ventilasi, pembuangan gas atau uap, jasa pembersihan dan pemeliharaan kolam renang, jasa pembersihan mesin industri, jasa pembersihan kereta, bus, pesawat terbang dan lain-lain, jasa pembersihan bagian dalam kapal dan truk tanker, jasa pembasmian dan pemusnahan hama, jasa pembersihan jalan dan pembersihan salju dan es, dan jasa pembersihan bangunan dan industri lainnya;
f) Menjalankan usaha aktivitas perawatan dan pemeliharaan taman (KBLI 81300), yang mencakup kegiatan pengerjaan, perawatan dan pemeliharaan pertamanan untuk lokasi bangunan hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya, seperti taman dan kebun untuk perumahan pribadi dan umum, bangunan publik dan semi publik (sekolah, rumah sakit, lembaga pemerintah, tempat ibadah dan lain-lain), kawasan perkotaan (taman, kawasan penghijauan, pemakaman atau kuburan dan lain-lain), jalur hijau jalan bebas hambatan (jalan, jalur kereta, jalur angkutan air) dan bangunan industri dan komersial; penghijauan untuk bangunan (kebun di atas atap, penghijauan depan bangunan, tanaman dalam ruangan), taman olahraga, taman bermain dan taman rekreasi lainnya (lapangan olahraga, bermain, berjemur dan golf), dan tempat air tenang dan mengalir (kolam, kolam renang, selokan, anak sungai, sistem saluran pembuangan); dan tanaman untuk perlindungan terhadap suara atau keributan, angin, erosi, jarak pandang dan panas atau silau matahari;
g) Menjalankan usaha aktivitas penyedia gabungan jasa administrasi kantor (KBLI 82110), yang mencakup penyediaan gabungan jasa administrasi perkantoran sehari-hari, seperti penerimaan tamu, perencanaan keuangan, pemeliharaan catatan dan tagihan rekening, jasa personalia dan surat menyurat;
h) Menjalankan usaha aktivitas call centre (KBLI 82200), yang mencakup usaha jasa call center, seperti inbound call centre (panggilan ke dalam), menjawab panggilan dari pelanggan oleh operator manusia, distribusi panggilan otomatis, integrasi telepon dan komputer, sistem respon suara interaktif atau metode yang sejenis untuk menerima permintaan, menyediakan produk informasi yang berkaitan dengan permintaan bantuan pelanggan atau menyalurkan keluhan;
i) Menjalankan usaha aktivitas konsultasi manajemen lainnya (KBLI 70209), yang mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur;
j) Menjalankan usaha aktivitas penyeleksian dan penempatan tenaga kerja dalam negeri (KBLI 78101), yang mencakup kegiatan pendaftaran, penyeleksian dan penempatan tenaga kerja dalam negeri di berbagai bidang usaha yang dilakukan atas dasar Perjanjian Kerja melalui aktivitas bursa kerja, mekanisme antar kerja lokal dan antar kerja antar daerah oleh Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS), dan perusahaan perekrutan dan penempatan awak kapal di dalam negeri berdasarkan perjanjian kerja laut dan/atau kesepakatan kerja bersama (colletive bargaining agreement). Termasuk pula penyediaan tenaga kerja eksekutif kepada pihak lain;
k) Menjalankan usaha aktivitas penyeleksian dan penempatan tenaga kerja luar negeri (KBLI 78102), yang mencakup kegiatan penyampaian informasi, pendaftaran, penyeleksian dan penempatan serta pelindungan pekerja migran indonesia yang bekerja pada pemberi kerja di luar negeri di berbagai bidang usaha melalui mekanisme antar kerja antar negara oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) atas dasar perjanjian kerja yang disepakati antara pemberi kerja dan pekerja migran indonesia dan diketahui pejabat yang ditunjuk, dan penempatan awak kapal niaga migran dan awak kapal perikanan migran di luar negeri berdasarkan perjanjian kerja laut dan/atau kesepakatan kerja bersama (colletive bargaining agreement). Termasuk penyediaan tenaga kerja eksekutif kepada pihak lain;
l) Menjalankan usaha aktivitas penyediaan tenaga kerja waktu tertentu (KBLI 78200), yang mencakup kegiatan penyediaan tenaga kerja untuk pemberi kerja pada jangka waktu tertentu dalam rangka penambahan tenaga kerja, di mana penyediaan tenaga kerja adalah pegawai tidak tetap atau sementara yang membantu suatu unit. Kegiatan yang diklasifikasikan di sini tidak menyediakan pengawas langsung untuk pekerja yang ditempatkan pada pemberi kerja. Kegiatannya seperti jasa penyediaan tenaga penjaga stand pameran;
m) Menjalankan usaha penyediaan sumber daya manusia dan manajemen fungsi sumber daya manusia (KBLI 78300), yang mencakup kegiatan penyediaan sumber daya manusia dan jasa manajemen sumber daya manusia
untuk pemberi kerja. Kegiatan ini dikhususkan untuk menyelenggarakan sumber daya manusia dan tugas manajemen personil. Kegiatan ini menyajikan riwayat kerja pekerja dalam hal yang berhubungan dengan upah, pajak dan masalah keuangan dan sumber daya lainnya termasuk penyedia jasa pekerja/buruh;
n) Menjalankan usaha pelatihan kerja swasta lainnya (KBLI 78429), yang mencakup kegiatan pelatihan kerja lainnya yang diselenggarakan swasta yang belum dicakup oleh kelompok 78421 s/d 78427, termasuk bidang metodologi pelatihan kerja, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), pelatihan motivasi, pengembangan diri, pengembangan karir, neurolanguge programming, dan lainnya yang diselenggarakan oleh swasta;
o) Menjalankan usaha konstruksi sentra telekomunikasi (KBLI 42206), yang mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan konstruksi bangunan sentra telekomunikasi beserta perlengkapannya, seperti bangunan sentra telepon, telegraf, bangunan menara pemancar, penerima radar gelombang mikro, bangunan stasiun bumi kecil dan stasiun satelit. Termasuk jaringan pipa telekomunikasi lokal dan jarak jauh, jaringan transmisi dan jaringan distribusi kabel telekomunikasi/telepon di atas permukaan tanah, di bawah tanah dan di dalam air;
p) Menjalankan usaha instalasi telekomunikasi (KBLI 43212), yang mencakup kegiatan pemasangan instalasi telekomunikasi pada bangunan gedung baik untuk hunian maupun non hunian, seperti pemasangan antenna. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pemasangan, pemeliharaan, dan perbaikan instalasi telekomunikasi pada sentral telepon/telegraf, stasiun pemancar radar gelombang mikro, stasiun bumi kecil/stasiun satelit dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pemasangan transmisi dan jaringan telekomunikasi dan instalasi telekomunikasi di bangunan gedung dan bangunan sipil;
q) Menjalankan usaha instalasi listrik (KBLI 43211), yang mencakup kegiatan pembangunan, pemasangan, pemeliharaan, pembangunan kembali instalasi listrik, sistem catu daya, dan instalasi listrik pada bangunan gedung baik untuk hunian maupun non hunian, seperti pemasangan instalasi listrik tegangan rendah. Termasuk kegiatan pemasangan dan pemeliharaan instalasi listrik pada bangunan sipil, seperti jalan raya, jalan kereta api, dan lapangan udara;
r) Menjalankan usaha instalasi pendingin dan ventilasi udara (KBLI 43224), yang mencakup kegiatan pemasangan dan perawatan ventilasi (ventilation), lemari pendingin, dan penyejuk udara (air conditioner/AC) untuk bangunan gedung baik untuk hunian maupun bukan hunian, termasuk pekerjaan pipa, ducting dan lembaran logam.
Selain kegiatan usaha utama tersebut di atas, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha penunjang berupa kegiatan- kegiatan yang diperlukan guna mendukung terlaksananya kegiatan usaha utama Perseroan, yaitu:
a) Aktivitas penunjang pertambangan minyak bumi dan gas alam (KBLI 09100), yang mencakup kegiatan jasa yang berkaitan dengan pertambangan minyak dan gas bumi yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa eksplorasi pengambilan minyak atau gas dengan cara tradisional yaitu membuat observasi geologi, pemasangan alat pengeboran, perbaikan dan pembongkaran penyemenan sumur minyak dan sumur gas, pembuatan saluran sumur, pemompaan sumur produksi, penyumbatan dan penutupan sumur produksi, pengujian produksi, dismantling, pencairan dan regasifikasi gas alam untuk kebutuhan transportasi di lokasi pertambangan, pengeboran percobaan dalam rangka penyulingan minyak bumi dan gas alam dan jasa pemadam kebakaran ladang minyak bumi dan gas alam;
b) Aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya (KBLI 09900), kelompok ini mencakup jasa penunjang atas dasar balas jasa atau kontrak, yang dibutuhkan dalam kegiatan pertambangan golongan pokok 05, 07, dan 08, seperti jasa eksplorasi misalnya dengan cara tradisional seperti mengambil contoh bijih dan membuat observasi geologi, jasa pemompaan dan penyaluran hasil tambang dan jasa percobaan penggalian dan pengeboran ladang atau sumur tambang;
c) Menjalankan usaha di bidang perdagangan besar, meliputi:
i) Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak (KBLI 46100), yang mencakup usaha agen yang menerima komisi, perantara (makelar), pelelangan, dan perdagangan besar lainnya yang memperdagangkan barang-barang di dalam negeri, luar negeri atas nama pihak lain. Kegiatannya antara lain agen komisi, broker barang dan seluruh perdagangan besar lainnya yang menjual atas nama dan tanggungan pihak lain; kegiatan yang terlibat dalam penjualan dan pembelian bersama atau melakukan transaksi atas nama perusahaan, termasuk melalui internet; dan agen yang terlibat dalam perdagangan seperti bahan baku pertanian, binatang hidup; bahan baku tekstil dan barang setengah jadi; bahan bakar, bijih-bijihan, logam dan industri kimia, termasuk pupuk; makanan, minuman dan tembakau; tekstil, pakaian, bulu, alas kaki dan barang dari kulit; kayu-kayuan dan bahan bangunan; mesin, termasuk mesin kantor dan komputer, perlengkapan industri, kapal, pesawat; furnitur, barang keperluan rumah tangga dan perangkat keras; kegiatan perdagangan besar rumah pelelangan; agen komisi zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion. Termasuk penyelenggaraan pasar lelang komoditas. Tidak termasuk kegiatan perdagangan besar mobil dan sepeda motor, dimasukkan dalam golongan 451 s/d 454;
ii) Perdagangan besar berbagai macam barang (KBLI 46900), yang mencakup usaha perdagangan besar berbagai macam barang yang tanpa mengkhususkan barang tertentu (tanpa ada kekhususan tertentu) termasuk perkulakan.
d) Melakukan pembelian, penyewaan atau pengadaan dengan cara lainnya atas tanah, bangunan, sarana, transportasi dan/atau alat/sarana penunjang lainnya yang diperlukan dalam kegiatan usaha Perseroan;
e) Melakukan kerjasama dengan pihak lain;
f) Melakukan kegiatan penunjang lain yang lazim dilakukan oleh perusahaan sejenis sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Prospek Usaha Prospek Makroekonomi
Secara global, bisnis outsourcing yang merupakan kegiatan usaha Perseroan masih menunjukkan prospek yang cerah. Berdasarkan Statistik Outsourcing 2020 dari Xxxxxx.xxx, ukuran pasar outsourcing global telah mencapai 92 miliar dolar AS pada tahun 2019 dan diperkirakan akan terus meningkat menjadi sekitar 405 miliar dolar AS pada tahun 2027. Selain itu, total biaya yang dikeluarkan untuk proses outsourcing terus meningkat dari 2017 yaitu sekitar 11 juta dolar AS menjadi sekitar 21 juta dolar AS pada tahun 2021. Hal ini menunjukkan potensi pasar yang besar untuk bisnis outsourcing, terutama bagi Perseroan.
Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2021 mengalami peningkatan sebesar 3,69% setelah menurun sebesar negatif 2,07% pada tahun 2020 karena adanya pengaruh dari Pandemi COVID-19. Hal ini menunjukkan adanya pemulihan ekonomi yang merupakan hasil dari penanganan COVID-19 oleh Pemerintah Indonesia yang baik, sehingga Bank Indonesia memperkirakan PDB Indonesia akan meningkat sebesar 5,50% pada tahun 2022. Perkiraan pertumbuhan ekonomi yang baik tersebut akan menunjang demand dari bisnis Perseroan kedepannya.
Industri jasa perusahaan yang merupakan kegiatan usaha Perseroan mengalami pertumbuhan dengan pola yang hampir sama dengan perekonomian Indonesia secara keseluruhan. Pertumbuhan PDB yang dihasilkan dari industri jasa perusahaan mengalami peningkatan sebesar 0,11% pada tahun 2021 setelah menurun sebesar negatif 5,44% pada tahun 2020 karena adanya Pandemi COVID-19. Selain itu, kontribusi industri jasa perusahaan terhadap PDB Indonesia relatif stagnan. Kontribusi ini diperkirakan akan meningkat seiring dengan pemulihan perekonomian Indonesia. Kondisi dan prospek industri tersebut menunjukkan adanya potensi pasar yang terus berkembang bagi bisnis Perseroan.
Prospek Gedung Perkantoran, Apartemen dan Pusat Perbelanjaan
Property Market Report Q3 2022 dari Colliers Indonesia menyatakan bahwa supply dari gedung perkantoran dan pusat perbelanjaan di wilayah Jakarta serta supply apartemen di wilayah Jabodetabek mengalami peningkatan pada tahun 2022 disebabkan dicabutnya pembatasan kegiatan perkantoran dan perbelanjaan dengan menurunnya kasus pandemi COVID-19 sejak Q2 2022. Optimisme dari developer diperkirakan akan menurun pada tahun 2023 disebabkan oleh rendahnya proyeksi ekonomi pada tahun tersebut. Namun optimisme dari developer dan supply gedung diperkirakan akan meningkat dari tahun 2024 hingga 2025 seiring dengan pemulihan ekonomi. Peningkatan supply gedung tersebut tentunya menunjukkan meningkatnya potensi pasar Perseroan yang menyediakan jasa outsourcing untuk pelayanan dan pengamanan perkantoran, apartemen serta pusat perbelanjaan.
Berdasarkan prospek makroekonomi dan industri di atas, potensi pasar dari bisnis outsourcing yang merupakan kegiatan usaha Perseroan cukup besar dan terus berkembang. Hal ini dapat dimanfaatkan oleh Perseroan untuk meningkatkan jumlah klien dari Perseroan yang akan berdampak pada meningkatnya pendapatan Perseroan di masa yang akan datang.
3. Penawaran Umum Perdana Saham
Berikut merupakan ringkasan struktur Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan:
Jumlah Saham Yang Ditawarkan : Sebanyak 900.000.000 (sembilan ratus juta) saham baru yang merupakan
Saham Biasa Atas Nama yang mewakili sebanyak 28,57% (dua puluh delapan koma lima tujuh persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan setelah Penawaran Umum Perdana Saham
Nilai Nominal : Rp20,- (dua puluh Rupiah) setiap saham
Harga Penawaran : Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham
Jumlah Penawaran Umum : Sebanyak Rp90.000.000.000,- (sembilan puluh miliar Rupiah) Masa Penawaran Umum : 2 – 6 Desember 2022
Tanggal Pencatatan di BEI : 8 Desember 2022
Penjelasan lebih lengkap mengenai Penawaran Umum Perdana Saham selengkapnya dapat dilihat pada Bab I Prospektus ini.
4. Rencana Penggunaan Dana yang Diperoleh dari Hasil Penawaran Umum
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Perdana Saham ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan digunakan oleh Perseroan untuk:
1. Kurang lebih sebesar Rp9.714.700.000 akan dialokasikan pada lini bisnis jasa teknikal (technical services) yang digunakan untuk keperluan pembelian alat bantu teknikal yaitu komputer, genset, site master, thermal logger, grounding tester, pipe binders dan lain-lain.
2. Kurang lebih sebesar Rp5.217.000.000 akan dialokasikan untuk pengembangan IT (system dan perangkat) untuk mendukung seluruh lini bisnis jasa Perseroan, seperti server, pengembangan aplikasi HRIS, aplikasi rekrutmen dan on demand services.
3. Kurang lebih sebesar Rp6.279.900.000 akan dialokasikan pada lini bisnis jasa perkantoran (office services) untuk pembelian peralatan yaitu vacuum cleaner, hydro cleaner, karpet extractor, mesin potong rumput, alat fogging, mesin disinfectant, agro fogger, jenilift dan lain-lain.
4. Kurang lebih sebesar Rp5.133.200.000 akan dialokasikan pada lini bisnis customer care center yang dalam hal ini digunakan untuk pembelian infrastruktur call center yang diletakkan di kantor Perseroan, yaitu komputer, headset, UPS, server, cubical dan-lain-lain.
5. Kurang lebih sebesar Rp3.287.000.000 akan dialokasikan pada lini bisnis pelatihan (training) yang berlokasi di kantor Perseroan yang dalam hal ini digunakan untuk modernisasi ruang pelatihan seperti ruang pelatihan/ruang pamer jasa-jasa Perseroan dan kelengkapan alat-alat pendukung training (proyektor, sound system, televisi, layar dan lain-lain).
6. Kurang lebih sebesar Rp1.885.000.000 akan dialokasikan untuk pembaharuan IT (system dan perangkat) untuk mendukung kegiatan operasional Perseroan, seperti server, pengembangan ERP keuangan, CCTV, AC, dan software; dan
7. Sisanya akan digunakan untuk keperluan modal kerja Perseroan, antara lain namun tidak terbatas untuk pembiayaan kegiatan operasional serta pembayaran rutin gaji dan tunjangan karyawan outsourcing yang ditempatkan oleh Perseroan pada pengguna jasa Perseroan yang ada saat ini maupun yang akan ada di kemudian hari (“Pengguna Jasa”).
Informasi Detail mengenai beberapa Pengguna Jasa saat ini dari Perseroan beserta sifat hubungannya dapat dilihat pada prospektus Bab VIII. Keterangan tentang Perseroan, Kegiatan Usaha serta Kecenderungan dan Prospek Usaha, Sub Bab Perjanjian Pemborongan antara Perseroan dengan Pengguna Jasa, pada halaman 63.
Hingga saat ini, Perseroan belum menentukan pihak pemasok/penjual, dan saat ini Perseroan masih dalam tahap meminta penawaran dari beberapa pemasok/penjual yang tidak terafiliasi dengan Perseroan. Selain itu, penggunaan dana untuk pengembangan IT untuk mendukung seluruh lini bisnis jasa Perseroan, modernisasi ruang pelatihan, serta pembaharuan IT untuk mendukung kegiatan operasional Perseroan, akan menggunakan jasa pihak ketiga dimana saat ini Perseroan juga masih belum menunjuk pihak ketiga tersebut mengingat Perseroan sedang dalam proses mengkaji pihak-pihak sesuai dengan kriteria yang dibutuhkan.
Penjelasan lebih lengkap mengenai Penggunaan Dana yang Diperoleh dari Hasil Penawaran Umum dapat dilihat pada Bab II Prospektus ini.
5. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT Personel Alih Daya No.164 tanggal 27 Mei 2022, dibuat di hadapan Xxxxxxxxx Xxx Xxxxx, S.H., M.Hum., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No.AHU-0036208.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 30 Mei 2022, diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal
30 Mei 2022 dengan No.AHU-AH.01.00-0000000, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU- 0099706.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 30 Mei 2022, yaitu sebagai berikut:
Keterangan Nilai Nominal Rp20,- per Saham Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) % | |||
Modal Dasar | 9.000.000.000 | 180.000.000.000 | |
Modal Ditempatkan dan Disetor: Koperasi Pegawai PT Indosat Tbk | 1.885.452.800 | 00.000.000.000 | 83,80 |
Xxxxx Xxxxxxxxx | 364.547.200 | 7.290.944.000 | 16,20 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor | 2.250.000.000 | 45.000.000.000 | 100,00 |
Saham dalam Portepel | 6.750.000.000 | 135.000.000.000 |
Dalam rangka Penawaran Umum Perdana Saham ini, Saham Baru yang ditawarkan seluruhnya terdiri dari saham biasa atas nama yang berasal dari portepel dan akan memberikan kepada pemegang hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham lainnya dari Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh, termasuk hak atas pembagian dividen, hak untuk mengeluarkan suara dalam RUPS, hak atas pembagian saham bonus dan hak memesan efek terlebih dahulu sesuai dengan ketentuan dalam UUPT.
Dengan terjualnya seluruh Saham Yang Ditawarkan Perseroan dalam Penawaran Umum Perdana Saham ini, maka susunan modal saham dan pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah Penawaran Umum Perdana Saham ini, secara proforma adalah sebagai berikut:
Keterangan | Nilai Nominal Rp20 per Saham |
Sebelum Penawaran Umum Perdana Saham Setelah Penawaran Umum Perdana Saham Jumlah Jumlah Nilai % Jumlah Jumlah Nilai % Saham Nominal (Rp) Saham Nominal (Rp) |
Modal Dasar | 9.000.000.000 | 180.000.000.000 | 9.000.000.000 | 180.000.000.000 | ||
Modal Ditempatkan dan Disetor: Koperasi Pegawai PT Indosat Tbk | 1.885.452.800 | 00.000.000.000 | 83,80 | 0.000.000.000 | 00.000.000.000 | 59,86 |
Xxxxx Xxxxxxxxx | 364.547.200 | 7.290.944.000 | 16,00 | 000.000.000 | 0.000.000.000 | 11,57 |
Masyarakat | - | - | 0,00 | 000.000.000 | 18.000.000.000 | 28,57 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor | 2.250.000.000 | 45.000.000.000 | 100,00 | 3.150.000.000 | 63.000.000.000 | 100,00 |
Saham dalam Portepel | 6.750.000.000 | 135.000.000.000 | 5.850.000.000 | 117.000.000.000 |
Penjelasan lebih lengkap mengenai Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan selengkapnya dapat dilihat pada Bab I Prospektus ini.
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Xxxxx berikut menggambarkan Ikhtisar Data Keuangan Penting berdasarkan Laporan Keuangan Audit Perseroan untuk periode 4 (empat) bulan yang berakhir pada tanggal 30 April 2022 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Xxxxxxxxxxx, Xxxxxxxxx, yang ditandatangani oleh Xxxx Xxxxx Xxxxxxx, CPA (Ijin Akuntan Publik No. 1625), serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Xxx. Xxxxx Xxxxxxxxxxx & Xxxxx, yang ditandatangani oleh Xxxx Xxxxxxx, Ak., M.Ak., CA., CPA. (Ijin Akuntan Publik No. 1510), seluruhnya dengan opini tanpa modifikasi.
Sehubungan dengan POJK Nomor 4/POJK.04/2022 tentang perubahan atas peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2021 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Surat Edaran OJK No. 4/SEOJK.04/2022 tentang Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 20/SEOJK.04/2021 tentang Kebijakan dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019, maka dalam rangka perpanjangan jangka waktu berlakunya Laporan Keuangan Perseroan disampaikan penyajian dan pengungkapan atas informasi Laporan Keuangan untuk periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2022 yang diperoleh dari laporan internal Perseroan dan menjadi tanggung jawab manajemen serta tidak diaudit dan tidak direview oleh Akuntan Publik.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam Rupiah penuh)
31 Agustus | 30 April | 31 Desember | |||
KETERANGAN | (inhouse) | (diaudit) | (diaudit) | ||
2022 | 2022 | 2021 | 2020*) | 2019*) | |
Total Aset Lancar | 203.065.087.647 | 185.516.577.213 | 164.204.861.482 | 177.988.281.679 | 164.797.119.201 |
Total Aset Tidak Lancar | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
TOTAL ASET | 237.418.410.476 | 220.647.475.738 | 199.493.522.001 | 213.981.035.913 | 203.249.390.030 |
Total Liabilitas Jangka Pendek | 142.413.517.769 | 130.223.478.139 | 119.460.500.809 | 144.677.032.809 | 145.133.058.899 |
Total Liabilitas Jangka Panjang | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
TOTAL LIABILITAS | 185.909.894.625 | 171.510.385.768 | 150.360.479.714 | 168.510.072.763 | 159.415.571.093 |
TOTAL EKUITAS | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS | 237.418.410.476 | 220.647.475.738 | 199.493.522.001 | 213.981.035.913 | 203.249.390.030 |
*) Disajikan kembali. |
Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam Rupiah penuh)
KETERANGAN | 31 Agustus (inhouse) | 30 April (diaudit) | 31 Desember (diaudit) | ||||
2022*) | 2021*) | 2022 | 2021*) | 2021 | 2020**) | 2019**) | |
Pendapatan Neto | 453.496.454.066 | 485.624.848.340 | 230.773.806.753 | 255.669.819.840 | 701.091.248.818 | 743.407.295.540 | 737.398.137.284 |
Xxxxx Xxxxx Pendapatan | (427.204.933.147) | (454.543.670.051) | (217.158.478.849) | (238.909.667.108) | (656.395.682.812) | (695.314.001.505) | (698.770.508.226) |
Laba Bruto | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Laba Usaha | 8.413.369.770 | 8.385.443.225 | 4.420.179.469 | 3.290.148.032 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 |
Laba (Rugi) Sebelum | |||||||
Pajak Penghasilan | 3.463.819.093 | 4.598.887.539 | 1.977.586.188 | 1.263.965.503 | 7.949.332.147 | 6.776.775.558 | (6.208.271.941) |
Xxxxx Xxxxx Xxxxhasilan –Neto | (1.088.345.529) | - | (792.966.932) | (983.378.068) | (3.570.001.521) | (2.738.787.726) | (4.209.884.167) |
Xxxx (Rugi) Neto Tahun Berjalan | 2.375.473.564 | 4.598.887.539 | 1.184.619.256 | 280.587.435 | 4.379.330.626 | 4.037.987.832 | (00.000.000.000) |
Total Laba Komprehensif | |||||||
Tahun Berjalan | 2.375.473.564 | 4.598.887.539 | 1.350.857.898 | 379.994.158 | 4.235.574.698 | 3.667.728.213 | (00.000.000.000) |
*) Tidak diaudit
**) Disajikan kembali
Rasio Keuangan
KETERANGAN | 31 Agustus (inhouse) | 30 April (diaudit) | 31 Desember | ||||
2022 | 2021 | 2022 | 2021 | 2021 | 2020 | 2019 |
00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | 0.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 |
-6,62% | -4,47% | -9,74% | -1,62% | -5,69% | 0,81% | 12,28% |
-15,41% | -1,27% | -18,76% | 5,63% | -7,06% | 24,50% | -10,45% |
-24,68% | 40,66% | 56,46% | -61,34% | 17,30% | -209,16% | 18,16% |
-48,35% | 119,78% | 322,19% | -73,10% | 8,45% | -138,76% | 47,97% |
19% | 13,99% | 11% | 23,15% | -7% | 5% | -30% |
24% | 15,38% | 13% | 28,09% | -11% | -28% | -32% |
19% | 8,85% | 6% | 4,86% | 7% | -4% | -6% |
5,80% | 6,40% | 5,90% | 6,56% | 6,38% | 6,47% | 5,24% |
0,52% | 0,95% | 0,51% | 0,11% | 0,62% | 0,54% | -1,41% |
4,61% | 5,95% | 2,41% | 2,96% | 8,91% | 8,88% | -23,77% |
1,00% | 1,21% | 0,54% | 0,54% | 2,20% | 1,89% | -5,13% |
0,78x | 0,80x | 0,76x | 0,82x | 0,75x | 0,78x | 0,78x |
3,61x | 3,93x | 3,23x | 4,53x | 3,04x | 3,64x | 2,07x |
EBITDA (dalam Rupiah Penuh) Rasio Pertumbuhan (%)
Penjualan Laba Kotor
Laba (rugi) Sebelum Pajak Penghasilan Laba Neto Periode/Tahun Berjalan Total Aset
Total Liabilitas Total Ekuitas
Rasio Usaha (%)
Laba Kotor/Penjualan Laba Neto Periode Tahun Berjalan/Penjualan
Laba Neto Periode/Tahun Berjalan/Total Ekuitas
Laba Neto Periode/Tahun Berjalan/Total Aset
Rasio Keuangan (X)
Total Liabilitas/Total Aset Total Liabilitas/Total Ekuitas
KETERANGAN | 31 Agustus (inhouse) | 30 April (diaudit) | 31 Desember | |||||
2022 | 2021 | 2022 | 2021 | 2021 | 2020 | 2019 | ||
Total Aset Lancar/Total Liabilitas Jangka | 1,43x | 5,62x | 1,42x | 1,22x | 1,37x | 1,23x | 1,14x | |
Pendek | ||||||||
Interest Coverage Ratio | 2,46x | 2,57x | 2,57x | 3,36x | 2,31x | 2,09x | 0,68x | |
Debt Service Coverage Ratio | 0,27x | N/A*) | 0,17x | N/A*) | 0,41x | 0,44x | 0,10x |
*) Tidak dapat diperbandingkan karena tidak tersedia CALK untuk neraca (balance sheet) periode 30 April 2021 dan 31 Agustus 2021.
Penjelasan lebih lengkap mengenai Ikhtisar Data Keuangan Penting selengkapnya dapat dilihat pada Bab IV Prospektus ini. Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki saham yang dimiliki oleh Perseroan sendiri (saham treasury).
6. Xxxxxx Xxxxxx
Risiko yang disajikan berikut ini telah disusun berdasarkan bobot risiko yang akan memiliki dampak paling besar hingga dampak paling kecil bagi Perseroan.
Sebagaimana halnya dengan bidang-bidang usaha lainnya, dalam menjalankan usahanya Perseroan menghadapi risiko yang dapat mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan. Adapun beberapa risiko usaha yang penting dihadapi Perseroan yang perlu dipertimbangkan oleh para calon investor sebelum mengambil keputusan untuk melakukan investasi pada Perseroan dalam rangka Penawaran Umum ini adalah sebagai berikut:
A. Risiko Utama Yang Memiliki Pengaruh Yang Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha Perseroan
Risiko Tidak Diperpanjangnya Perjanjian dan/atau Kontrak dengan Pelanggan
B. Risiko Usaha Yang Bersifat Material
1. Risiko Ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM) Berkualitas
2. Risiko Persaingan Usaha
3. Risiko Peraturan Pemerintah Terkait Dengan Outsourcing
4. Risiko Keamanan dan Kerusakan
5. Risiko Perkembangan Teknologi
6. Risiko Keterlambatan dan/atau Kegagalan Pembayaran dari Pelanggan dan Risiko Likuiditas Perseroan
7. Risiko Ketergantungan dengan Pelanggan dan Pemasok Utama
8. Risiko Perpajakan
9. Risiko terkait dengan Pandemi Covid-19
10. Risiko terkait Rugi Bersih yang Dialami Perseroan
C. Risiko Umum
1. Risiko Kondisi Perekonomian Secara makro
2. Risiko Perubahan Tingkat Suku Bunga
3. Risiko Bencana Alam
4. Risiko Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku
5. Risiko Tuntutan atau Gugatan Hukum
D. Risiko Bagi Investor
1. Risiko Tidak Likuidnya Saham Yang Ditawarkan Pada Penawaran Umum Perdana Saham
2. Risiko Fluktuasi Harga Saham Perseroan
3. Risiko Kebijakan Dividen
4. Risiko Sehubungan dengan Gagalnya Sistem Penawaran Umum Elektronik
Penjelasan lebih lengkap mengenai Xxxxxx Xxxxxx selengkapnya dapat dilihat pada Bab VI Prospektus ini.
7. Kebijakan Dividen
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan Indonesia, khususnya UUPT, keputusan pembayaran dividen mengacu pada ketentuan-ketentuan yang terdapat pada anggaran dasar Perseroan dan persetujuan pemegang saham pada RUPS berdasarkan rekomendasi Direksi Perseroan. Pembayaran dividen hanya dapat dilakukan apabila Perseroan mencatatkan laba bersih yang positif. Anggaran dasar Perseroan memperbolehkan pembagian dividen interim dengan ketentuan pembagian tersebut tidak menyebabkan kekayaan bersih Perseroan lebih kecil dari modal ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib. Pembagian dividen interim tersebut tidak boleh mengganggu atau menyebabkan Perseroan tidak dapat memenuhi kewajibannya pada kreditor atau mengganggu kegiatan Perseroan. Pembagian atas dividen interim ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi Perseroan setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan. Jika pada akhir tahun keuangan Perseroan mengalami kerugian, dividen interim yang telah dibagikan harus dikembalikan oleh para pemegang saham kepada Perseroan. Dalam hal pemegang saham tidak dapat mengembalikan dividen interim, maka Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan akan bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian Perseroan.
Dengan tetap memperhatikan kondisi keuangan Perseroan dari waktu ke waktu, Perseroan merencanakan untuk membayar dividen tunai kepada seluruh pemegang saham sekurang-kurangnya sekali dalam setahun. Besarnya dividen yang akan dibagikan dikaitkan dengan keuntungan Perseroan pada tahun buku yang bersangkutan, dengan tidak mengabaikan tingkat kesehatan keuangan Perseroan dan tanpa mengurangi hak RUPS Perseroan untuk menentukan lain sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan.
Mulai tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan seterusnya, Perseroan bermaksud membagikan dividen tunai secara kas sebanyak-banyaknya 35% (tiga puluh lima persen) dari Laba Bersih Perseroan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbuka serta peraturan perundang- undangan Pasar Modal yang berlaku dan kebijakan Perseroan dalam pembagian dividen tersebut akan diputuskan oleh para Pemegang Saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang diadakan setiap tahun.
Penjelasan lebih lengkap mengenai Kebijakan Dividen selengkapnya dapat dilihat pada Bab X Prospektus ini.
8. Perusahaan Asosiasi
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki Perusahaan Asosiasi, yaitu PT Jaringan Solusi Teknik (JST).
JST didirikan pada tahun 2018, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Jaringan Solusi Teknik No.108 tertanggal 19 September 2018, dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxx Desy, S.H., X.Xx., Notaris di Bogor, yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No.AHU-0045202.AH.01.01.Tahun 2018 tanggal 24 September 2018 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0125719.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 24 September 2018 (“Akta Pendirian JST”).
JST adalah penyedia layanan Indonesia yang melayani solusi satu atap untuk setiap area bisnis umum di industri telekomunikasi dan TI, prioritas dalam penyebaran, operasi dan pemeliharaan infrastruktur.
JST memastikan bahwa masyarakat, infrastruktur, dan perangkat kita terhubung dan terintegrasi. JST membangun BTS Tower, jaringan fiber, Wi-Fi, sistem in-building dan jaringan seluler. JST bekerja sama erat dengan perusahaan telekomunikasi dalam survei lokasi, desain, konstruksi, instalasi, pengujian, commissioning, operasi, pemeliharaan preventif dan korektif.
Berdasarkan Akta Pendirian JST, struktur permodalan dan susunan pemegang saham JST adalah sebagai berikut:
Keterangan | Nilai Nominal Rp1.000.000,- per Saham |
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal % (Rp) |
Modal Dasar Modal Ditempatkan dan Disetor: 1. Koperasi Pegawai PT Indosat (Kopindosat) | 1.000.000 200.000 | 10.000.000.000 2.000.000.000 | 80,00 |
2. Perseroan | 50.000 | 500.000.000 | 20,00 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor | 250.000 | 2.500.000.000 | 100,00 |
Saham dalam Portepel | 750.000 | 7.500.000.000 |
Penjelasan lebih lengkap mengenai Perusahaan Asosiasi selengkapnya dapat dilihat pada Bab VIII Prospektus ini.
PERSEROAN TIDAK BERENCANA UNTUK MENGELUARKAN DAN/ATAU MENCATATKAN EFEK BERSIFAT EKUITAS DALAM JANGKA WAKTU 12 (DUA BELAS) BULAN SETELAH TANGGAL PERNYATAAN PENDAFTARAN MENJADI EFEKTIF.
TIDAK TERDAPAT PERSETUJUAN DAN PERSYARATAN YANG DIHARUSKAN OLEH INSTANSI BERWENANG TERKAIT DENGAN PENAWARAN UMUM INI
I. PENAWARAN UMUM
Sebanyak 900.000.000 (sembilan ratus juta) saham baru yang merupakan Saham Biasa Atas Nama yang dengan nilai nominal Rp20,- (dua puluh Rupiah) setiap saham atau sebanyak 28,57% (dua puluh delapan koma lima tujuh persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan setelah Penawaran Umum Perdana Saham, yang dikeluarkan dari simpanan (portepel) Perseroan, yang ditawarkan kepada Masyarakat dengan Harga Penawaran sebesar Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham yang ditetapkan berlaku untuk seluruh Saham Baru (“Saham Yang Ditawarkan”). Jumlah seluruh nilai Penawaran Umum Perdana Saham adalah sebanyak Rp90.000.000.000,- (sembilan puluh miliar Rupiah).
Saham Yang Ditawarkan akan memberikan kepada pemegangnya hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham lainnya dari Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh, termasuk antara lain hak atas pembagian dividen, hak untuk mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), hak atas pembagian saham bonus dan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD). Hak-hak tersebut sesuai dengan Pasal 52 ayat 1 UUPT.
PT PERSONEL ALIH DAYA TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang Penyedia Jasa Teknikal dan Pemeliharaan Peralatan Telekomunikasi, Jasa Call Center, Jasa Layanan Perkantoran,
Jasa Keamanan dan Jasa Sumber Daya Manusia
Kantor Pusat:
Jl. Kebagusan 1 No. 0, Xxxxxxxxx, Xxxxx Xxxxxx, Xxxxxxx Xxxxxxx, Xxxx Xxx 00000, Xxxxxxxxx Telepon: (000) 00000000 | Faksimili: (000) 00000000 Email: xxxxxxxxx.xxxxxxxxx@xxxxxxx.xx
Kantor Perwakilan:
1 Kantor Pusat dan 25 Kantor Perwakilan yang terletak di Banda Aceh, Medan, Padang, Bengkulu, Jambi, Pekanbaru, Bangka, Palembang, Bandar Lampung, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Lombok, Kupang, Balikpapan, Pontianak, Manado, Gorontalo, Palu, Kendari, Makassar, Ternate dan Jayapura
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO TIDAK DIPERPANJANGNYA PERJANJIAN DAN/ATAU KONTRAK DENGAN PELANGGAN. RISIKO USAHA PERSEROAN SELENGKAPNYA DICANTUMKAN PADA BAB VI DI DALAM PROSPEKTUS INI.
RISIKO TERKAIT DENGAN KEPEMILIKAN ATAS SAHAM PERSEROAN YAITU TIDAK LIKUIDNYA SAHAM YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM PERDANA SAHAM INI. MESKIPUN XXXXXXXXX AKAN XXXXXXXXXXX XXXXXXXX DI BEI, NAMUN TIDAK ADA JAMINAN BAHWA SAHAM PERSEROAN YANG DIPERDAGANGKAN TERSEBUT AKAN AKTIF ATAU LIKUID KARENA TERDAPAT KEMUNGKINAN SAHAM PERSEROAN AKAN DIMILIKI SATU ATAU BEBERAPA PIHAK TERTENTU YANG TIDAK MEMPERDAGANGKAN SAHAMNYA DI PASAR SEKUNDER. DENGAN DEMIKIAN, PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMPREDIKSIKAN APAKAH PASAR DARI SAHAM PERSEROAN AKAN AKTIF ATAU LIKUIDITAS SAHAM PERSEROAN AKAN TERJAGA.
PENAWARAN UMUM DILAKSANAKAN MELALUI E-IPO SEBAGAIMANA DIATUR DALAM POJK 41/2020 YANG MENCAKUP PENAWARAN AWAL, PENAWARAN EFEK, PENJATAHAN EFEK; DAN PENYELESAIAN PEMESANAN ATAS EFEK YANG DITAWARKAN.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT Personel Alih Daya No.164 tanggal 27 Mei 2022, dibuat di hadapan Xxxxxxxxx Xxx Xxxxx, S.H., M.Hum., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No.AHU-0036208.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 30 Mei 2022, diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal 30 Mei 2022 dengan No.AHU-AH.01.00-0000000, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU- 0099706.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 30 Mei 2022 (“Akta 164/2022”), yaitu sebagai berikut:
Keterangan Nilai Nominal Rp20,- per Saham Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) % | |||
Modal Dasar | 9.000.000.000 | 180.000.000.000 | |
Modal Ditempatkan dan Disetor: Koperasi Pegawai PT Indosat Tbk | 1.885.452.800 | 00.000.000.000 | 83,80 |
Xxxxx Xxxxxxxxx | 364.547.200 | 7.290.944.000 | 16,20 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor | 2.250.000.000 | 45.000.000.000 | 100,00 |
Saham dalam Portepel | 6.750.000.000 | 135.000.000.000 |
Dalam rangka Penawaran Umum ini, Saham Baru yang ditawarkan seluruhnya terdiri dari saham biasa atas nama yang berasal dari portepel dan akan memberikan kepada pemegang hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham lainnya dari Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh, termasuk hak atas pembagian dividen, hak untuk mengeluarkan suara dalam RUPS, hak atas pembagian saham bonus dan hak memesan efek terlebih dahulu sesuai dengan ketentuan dalam UUPT.
Dengan terjualnya seluruh Saham Yang Ditawarkan Perseroan dalam Penawaran Umum Perdana Saham ini, maka susunan modal saham dan pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah Penawaran Umum Perdana Saham ini, secara proforma adalah sebagai berikut:
Keterangan | Nilai Nominal Rp20 per Saham |
Sebelum Penawaran Umum Perdana Saham Setelah Penawaran Umum Perdana Saham Jumlah Jumlah Nilai % Jumlah Jumlah Nilai % Saham Nominal (Rp) Saham Nominal (Rp) |
Modal Dasar | 9.000.000.000 | 180.000.000.000 | 9.000.000.000 | 180.000.000.000 | |
Modal Ditempatkan dan Disetor: Koperasi Pegawai PT Indosat Tbk | 1.885.452.800 | 00.000.000.000 | 83,00 0.000.000.000 | 00.000.000.000 | 59,86 |
Xxxxx Xxxxxxxxx | 364.547.200 | 7.290.944.000 | 16,00 000.000.000 | 0.000.000.000 | 11,57 |
Masyarakat | - | - | 0,00 000.000.000 | 18.000.000.000 | 28,57 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor | 2.250.000.000 | 45.000.000.000 | 100,00 3.150.000.000 | 63.000.000.000 | 100,00 |
Saham dalam Portepel | 6.750.000.000 | 135.000.000.000 | 5.850.000.000 | 117.000.000.000 |
PENCATATAN SAHAM PERSEROAN DI BEI
Bersamaan dengan pencatatan Saham baru yang berasal dari Penawaran Umum Perdana Saham sebanyak 900.000.000 (sembilan ratus juta) saham baru dengan nilai nominal Rp20,- (dua puluh Rupiah) setiap saham atau sebanyak 28,57% (dua puluh delapan koma lima tujuh persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan setelah Penawaran Umum Perdana Saham, maka Perseroan juga akan mencatatkan seluruh saham biasa atas nama pemegang saham sebelum Penawaran Umum Perdana Saham sejumlah 2.250.000.000 (dua miliar dua ratus lima puluh juta) saham. Dengan demikian, jumlah saham yang akan dicatatkan oleh Perseroan di BEI adalah sejumlah 3.150.000.000 (tiga miliar seratus lima puluh juta) saham, atau 100% (seratus persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh sesudah Penawaran Umum Perdana Saham.
Saham-Saham Yang Ditawarkan dalam Penawaran Umum Perdana Saham ini direncanakan akan dicatatkan di BEI sesuai dengan Surat Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas apabila memenuhi persyaratan pencatatan yang ditetapkan oleh BEI antara lain mengenai jumlah pemegang saham baik perorangan maupun lembaga di BEI dan masing-masing pemegang saham memiliki sekurang-kurangnya 1 (satu) satuan perdagangan saham.
Saham-Saham Yang Ditawarkan dalam Penawaran Umum ini direncanakan akan dicatatkan di BEI sesuai dengan Persetujuan Prinsip yang telah dibuat antara Perseroan dengan BEI No. S-09177/BEI.PP1/10-2022 tanggal 31 Oktober 2022 apabila memenuhi persyaratan pencatatan yang ditetapkan oleh BEI antara lain mengenai jumlah pemegang saham baik perorangan maupun lembaga di BEI dan masing-masing pemegang saham memiliki sekurang-kurangnya 1 (satu) satuan perdagangan saham. Apabila syarat-syarat pencatatan saham tersebut tidak terpenuhi, Penawaran Umum batal demi hukum dan uang pemesanan yang telah diterima dikembalikan kepada para pemesan sesuai dengan ketentuan UUPM.
Tidak terdapat pembatasan atas pencatatan saham-saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia.
PEMBATASAN ATAS SAHAM YANG DITERBITKAN SEBELUM PENAWARAN UMUM
Sesuai dengan Xxxaturan OJK No. 25/2017, untuk setiap perolehan saham yang dilakukan pada harga yang lebih rendah dari Harga Penawaran dan terjadi dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum dilarang untuk dialihkan sebagian atau seluruh kepemilikannya sampai dengan 8 (delapan) bulan setelah Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif.
Dalam rangka memenuhi Pasal 4 Peraturan OJK No. 25/2017, berikut adalah informasi-informasi terkait peningkatan modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum Pernyataan Pendaftaran:
Berdasarkan Akta 164/2022, dengan rincian informasi sebagai berikut:
Nama Pemegang Saham yang Memperoleh Xxxxx
: Koperasi Pegawai PT Indosat Tbk Xxxxx Xxxxxxxxx
Jumlah Saham yang Diperoleh : • Koperasi Pegawai PT Indosat Tbk sebanyak 1.265.640.000
saham, masing-masing dengan nilai nominal Rp20,-
• Xxxxx Xxxxxxxxx sebanyak 234.360.000 saham, masing-masing dengan nilai nominal Rp20,-
Nilai yang diterima Perseroan serta bentuk pembayaran
: Total sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar Rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
i. Rp27.000.000.000,00 (dua puluh tujuh miliar Rupiah) yang merupakan dividen saham yang diterbitkan dari kapitalisasi sejumlah bagian dari saldo laba ditahan berdasarkan laporan keuangan Perseroan per tanggal 31 Desember 2021, dengan pembagian secara proporsional di antara para pemegang saham Perseroan sebagai berikut :
• KOPERASI PEGAWAI PT INDOSAT Tbk (KOPINDOSAT) sebesar Rp22.312.800.000,00 (dua puluh dua miliar tiga ratus dua belas juta delapan ratus ribu Rupiah), sehingga menerima sebanyak 1.115.640.000 (satu miliar seratus lima belas juta enam ratus empat puluh ribu) saham; dan
• XXXXX XXXXXXXXX sebesar Rp4.687.200.000,00 (empat miliar enam ratus delapan puluh tujuh juta dua ratus ribu Rupiah), sehingga menerima sebanyak 234.360.000 (dua ratus tiga puluh empat juta tiga ratus enam puluh ribu) saham;
ii. Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah), seluruhnya diambil bagian oleh KOPERASI PEGAWAI PT INDOSAT Tbk (KOPINDOSAT) yang penyetoran atas saham-saham tersebut dilakukan dengan cara konversi (kompensasi) hutang Perseroan kepada KOPERASI PEGAWAI PT INDOSAT Tbk (KOPINDOSAT) sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar Rupiah) yang tercatat dalam laporan keuangan Perseroan per tanggal 31 Desember 2021.
Maka berdasarkan hal-hal di atas, Para Pemegang Saham sebagaimana tersebut di atas telah memahami dan menyatakan bahwa dalam jangka waktu 8 (delapan) bulan setelah Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif, Para Pemegang Saham tidak akan mengalihkan seluruh saham yang dimiliki oleh pemegang saham pada Perseroan, sebagaimana dituangkan dalam:
1. Surat Pernyataan dari Koperasi Pegawai PT Indosat Tbk tertanggal 15 Juli 2022;
2. Surat Pernyataan dari Xxxxx Xxxxxxxxx tertanggal 15 Juli 2022.
Sehubungan dengan rencana Penawaran Umum Perdana Saham yang akan dilaksanakan Perseroan, Koperasi Pegawai PT Indosat Tbk (“Kopindosat”), selaku Pengendali dan Ultimate Beneficiary Owner (UBO) Perseroan menyatakan bahwa akan tetap menjadi pengendali Perseroan sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan sejak Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan menjadi efektif, sebagaimana ditunagkan dalam Surat Pernyataan yang telah di tandatangani oleh Wahono, dalam hal ini bertindak sebagai Ketua Pengurus Kopindosat tertanggal 1 September 2022.
PERSEROAN TIDAK BERENCANA UNTUK MENGELUARKAN DAN/ATAU MENCATATKAN EFEK BERSIFAT EKUITAS DALAM JANGKA WAKTU 12 (DUA BELAS) BULAN SETELAH TANGGAL PERNYATAAN PENDAFTARAN MENJADI EFEKTIF.
SAAT INI TIDAK ADA EFEK LAIN YANG DAPAT DIKONVERSIKAN MENJADI SAHAM PERSEROAN.
TIDAK TERDAPAT PERSETUJUAN DAN PERSYARATAN YANG DIHARUSKAN OLEH INSTANSI BERWENANG TERKAIT DENGAN PENAWARAN UMUM INI
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Perdana Saham ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan digunakan oleh Perseroan untuk:
1. Kurang lebih sebesar Rp9.714.700.000 akan dialokasikan pada lini bisnis jasa teknikal (technical services) yang digunakan untuk keperluan pembelian alat bantu teknikal yaitu komputer, genset, site master, thermal logger, grounding tester, pipe binders dan lain-lain.
2. Kurang lebih sebesar Rp5.217.000.000 akan dialokasikan untuk pengembangan IT (system dan perangkat) untuk mendukung seluruh lini bisnis jasa Perseroan, seperti server, pengembangan aplikasi HRIS, aplikasi rekrutmen dan on demand services.
3. Kurang lebih sebesar Rp6.279.900.000 akan dialokasikan pada lini bisnis jasa perkantoran (office services) untuk pembelian peralatan yaitu vacuum cleaner, hydro cleaner, karpet extractor, mesin potong rumput, alat fogging, mesin disinfectant, agro fogger, jenilift dan lain-lain.
4. Kurang lebih sebesar Rp5.133.200.000 akan dialokasikan pada lini bisnis customer care center yang dalam hal ini digunakan untuk pembelian infrastruktur call center yang diletakkan di kantor Perseroan, yaitu komputer, headset, UPS, server, cubical dan-lain-lain.
5. Kurang lebih sebesar Rp3.287.000.000 akan dialokasikan pada lini bisnis pelatihan (training) yang berlokasi di kantor Perseroan yang dalam hal ini digunakan untuk modernisasi ruang pelatihan seperti ruang pelatihan/ruang pamer jasa-jasa Perseroan dan kelengkapan alat-alat pendukung training (proyektor, sound system, televisi, layar dan lain-lain).
6. Kurang lebih sebesar Rp1.885.000.000 akan dialokasikan untuk pembaharuan IT (system dan perangkat) untuk mendukung kegiatan operasional Perseroan, seperti server, pengembangan ERP keuangan, CCTV, AC, dan software; dan
7. Sisanya akan digunakan untuk keperluan modal kerja Perseroan, antara lain namun tidak terbatas untuk pembiayaan kegiatan operasional serta pembayaran rutin gaji dan tunjangan karyawan outsourcing yang ditempatkan oleh Perseroan pada pengguna jasa Perseroan yang ada saat ini maupun yang akan ada di kemudian hari (“Pengguna Jasa”).
Informasi Detail mengenai beberapa Pengguna Jasa saat ini dari Perseroan beserta sifat hubungannya dapat dilihat pada prospektus Bab VIII. Keterangan tentang Perseroan, Kegiatan Usaha serta Kecenderungan dan Prospek Usaha, Sub Bab Perjanjian Pemborongan antara Perseroan dengan Pengguna Jasa, pada halaman 63.
Hingga saat ini, Perseroan belum menentukan pihak pemasok/penjual, dan saat ini Perseroan masih dalam tahap meminta penawaran dari beberapa pemasok/penjual yang tidak terafiliasi dengan Perseroan. Selain itu, penggunaan dana untuk pengembangan IT untuk mendukung seluruh lini bisnis jasa Perseroan, modernisasi ruang pelatihan, serta pembaharuan IT untuk mendukung kegiatan operasional Perseroan, akan menggunakan jasa pihak ketiga dimana saat ini Perseroan juga masih belum menunjuk pihak ketiga tersebut mengingat Perseroan sedang dalam proses mengkaji pihak-pihak sesuai dengan kriteria yang dibutuhkan.
Dalam hal jumlah hasil Penawaran Umum Perdana Saham ini tidak mencukupi untuk memenuhi rencana tersebut di atas, maka Perseroan akan menggunakan kas internal Perseroan dan/atau menggunakan pendanaan eksternal yang diperoleh dari bank dan/atau lembaga keuangan dan/atau sumber lainnya.
Dalam hal rencana Penggunaan Dana merupakan Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.42/2020, maka Perseroan wajib tunduk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.42/2020.
Dalam hal penggunaan dana untuk masing-masing butir 1 sampai dengan 6 merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.17/2020 mengacu pada ekuitas Perseroan pada saat transaksi akan dilakukan, maka masing-masing penggunaan dana tersebut wajib memenuhi ketentuan POJK 17/2020.
Khusus untuk penggunaan dana pada butir 7 dengan nilai yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan yang merupakan kegiatan usaha yang dijalankan dalam rangka menghasilkan pendapatan usaha dan dijalankan secara rutin, berulang dan/atau berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) Peraturan OJK No.17/2020, dikecualikan dari kewajiban-kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan OJK No.17/2020. Sesuai
ketentuan Pasal 13 ayat (2) Peraturan OJK No.17/2020, Perseroan hanya wajib mengungkapkan transaksi material tersebut dalam laporan tahunan atau laporan keuangan tahunan Perseroan.
Sehubungan dengan penggunaan dana tersebut di atas, Perseroan wajib memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“Peraturan OJK No. 30/2015”), Perseroan antara lain wajib menyampaikan Laporan Realisasi Penggunaan Dana kepada Otoritas Jasa Keuangan secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham telah direalisasikan serta mempertanggungjawabkan pada Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Tahunan Perseroan.
Apabila di kemudian hari Perseroan bermaksud mengubah rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham ini, maka Perseroan akan terlebih dahulu menyampaikan rencana tersebut beserta alasannya kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan mengemukakan alasan beserta pertimbangannya, dan perubahan penggunaan dana tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari para pemegang saham Perseroan dalam RUPS. Lebih lanjut, Perseroan akan menempatkan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid sebagaimana diatur pada Peraturan OJK No. 30/2015 bila terdapat dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham yang belum direalisasikan.
Sesuai dengan Xxxaturan OJK No. 8/2017, perkiraan total biaya emisi yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah sekitar 4,694% (empat koma enam sembilan empat persen) dari jumlah dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Perdana Saham ini, yang meliputi:
1. Biaya Jasa Penyelenggaraan sebesar 0,485% (nol koma empat delapan lima persen);
2. Biaya Jasa Penjaminan sebesar 1,585% (satu koma lima delapan lima persen);
3. Biaya Jasa Penjualan sebesar 0,485% (nol koma empat delapan lima persen);
4. Biaya Jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 1,233% (satu koma dua tiga tiga persen) yang terdiri dari:
• Biaya jasa Akuntan Publik sekitar 0,678% (nol koma enam tujuh delapan persen)
• Biaya jasa Konsultan Hukum sekitar 0,444% (nol koma empat empat empat persen)
• Biaya jasa Notaris sekitar 0,111% (nol koma satu satu satu persen)
5. Biaya Jasa Lembaga Penunjang Pasar Modal, yaitu biaya jasa Biro Administrasi Efek sekitar 0,111% (nol koma satu satu satu persen)
6. Biaya lain-lain sekitar 0,795% (nol koma tujuh sembilan lima persen), yang terdiri dari biaya pendaftaran ke OJK, biaya BEI, biaya pendaftaran KSEI, serta biaya percetakan dan iklan surat kabar.
III. PERNYATAAN UTANG
Berdasarkan Laporan Keuangan Audit Perseroan untuk periode 4 (empat) bulan yang berakhir pada tanggal 30 April 2022, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Xxxxxxxxxxx, Xxxxxxxxx dengan opini tanpa modifikasian, Perseroan mempunyai total liabilitas sebesar Rp169.535.385.768, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam Rupiah penuh)
KETERANGAN 30 April 2022 | |
LIABILITAS | |
Liabilitas Jangka Pendek | |
Utang usaha | 00.000.000.000 |
Beban akrual | 00.000.000.000 |
Utang pajak | 00.000.000.000 |
Utang dividen | 1.346.810.215 |
Bagian lancar liabilitas jangka panjang: | |
Utang lain-lain | 00.000.000.000 |
Utang bank | 00.000.000.000 |
Utang pembiayaan konsumen | 84.224.593 |
Total Liabilitas Jangka Pendek | 128.223.478.139 |
Liabilitas Jangka Panjang | |
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian lancar: | |
Utang lain-lain | 00.000.000.000 |
Utang pembiayaan konsumen | 321.391.139 |
Liabilitas imbalan kerja | 5.510.811.884 |
Total Liabilitas Jangka Panjang | 00.000.000.000 |
TOTAL LIABILITAS | 169.510.385.768 |
Rincian dari liabilitas tersebut adalah sebagai berikut:
1. Utang Usaha
Utang usaha Perseroan pada tanggal 30 April 2022 adalah sebesar Rp23.542.404.175, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam Rupiah penuh)
KETERANGAN
30 April
2022
Pihak berelasi
Koperasi Pegawai PT Indosat Tbk 00.000.000.000
PT Kopindosat Tour -Travel 40.667.000
Pihak ketiga
Tenaga mitra kerja 2.385.534.532
Total 00.000.000.000
Rincian utang usaha berdasarkan umur adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah penuh)
KETERANGAN
30 April
2022
Belum jatuh tempo -
Jatuh tempo:
31 - 60 hari 00.000.000.000
61 - 90 hari 2.385.534.532
Lebih dari 91 hari -
Total 00.000.000.000
Tidak ada jaminan yang secara khusus diberikan oleh Perusahaan atas utang usaha.
2. Utang Pajak
Utang pajak Perseroan pada tanggal 30 April 2022 adalah sebesar Rp41.207.588.427, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam Rupiah penuh)
KETERANGAN 30 April 2022 | |
Pajak Penghasilan Pasal 21 | 1.008.496.607 |
Pasal 23 | 3.552.771.291 |
Denda pajak | 1.808.373.656 |
Pajak Pertambahan Nilai | 00.000.000.000 |
Total | 00.000.000.000 |
3. Utang Bank
Utang bank Perseroan pada tanggal 30 April 2022 adalah sebesar Rp30.935.302.564, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam Rupiah penuh)
KETERANGAN
30 April
2022
Xxxxxx Xxxxxx
PT Bank Mandiri Tbk:
Kredit Modal Kerja 00.000.000.000
PT Bank Permata Tbk
Revolving loan PO 2.352.349.036
Total 00.000.000.000
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Berdasarkan Perjanjian Kredit No. RCO.JSD/1531/ ADD/2020 tanggal 29 April 2020 dan Perjanjian Kredit No. SME.AJPM/0169/P3/2020 tanggal 27 April 2020, Perusahaan memperoleh fasilitas kredit dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dengan rincian sebagai berikut:
No Fasilitas Tujuan Plafon / Plafond Bunga Jangka waktu
1. KMK Transaksional
(M71)
Tambahan modal kerja untuk jasa penyedia dan pengelola tenaga kerja
Rp96.500.000.000 9,95% 29 April 2020 - 31
Maret 2023
2. KMK Revolving Tambahan modal kerja untu jasa penyedia dan
pengelola tenaga kerja
Rp1.500.000.000 9,95% 29 April 2020 - 10 Mei
2021
Jaminan
• Piutang usaha akan diikat secara Fiducia Notarlil sebesar Rp125.000.000.000,-
• Sertifikat Pinjaman Kredit dari Perusahaan Penjamin Kredit sebesar Rp52.000.000.000,-
• Tanah dan Bangunan dengan bukti kepemilikan SHGB No.2103, SHGB No. 2104, SHGB No.2105 an PT Personel Alih Daya Tbk yang terletak di Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxx Xx. 35 Kel. Tanjung Barat Kec. Jagakarsa Jakarta Selatan telah dilakukan pengikat Hak Tanggungan SHT I No. 0577/2017 tanggal 30 Januari 2017 sebesar nilai pasar Rp25.233.000.000 atau minimal sebesar 100% dari limit kredit.
• Bangunan ruko dengan bukti kepemilikan SHGB No.00040 an PT Personel Alih Daya Tbk tanggal terbit 28 Maret 2014 s.d 07 Juli 2045 yang terletak di Jl. Pejuang 45 Blok A-59 Bandung LT. 103m2 LB. 225m2 telah dilakukan pengikatan HT I No. 07010/2017 tanggal 09 Agustus 2017 sebesar Rp3.740.000.000,-
• Bangunan ruko dengan bukti kepemilikan SHGB No.367 & 368/ Sidosermo an PT Personel Alih Daya Tbk tanggal terbit 14 Agustus 2015 s.d 26 Agustus 2048 yang terletak di Jl. Sidosermo Airdas I No. 10D & E Surabaya LT. 100m2 LB. 160m2 telah dilakukan pengikatan HT I No. 6761/2018 tanggal 26 Desember 2018 sebesar Rp3.068.000.000.
Perusahaan diharuskan untuk mematuhi beberapa pembatasan keuangan (financial covenants) dengan rincian sebagai berikut:
Rasio Lancar
Tahun | Rasio | Pembatasan | Kesimpulan |
30 April 2022 | 5,3 | Min 120% atau 1,2 | Memenuhi syarat |
Rasio Cakupan Layanan Utang
Tahun | Rasio | Pembatasan | Kesimpulan |
30 April 2022 | N/A* | Min 120% atau 1,2 | Memenuhi syarat |
*) Pada tanggal-tanggal tersebut Perusahaan tidak memiliki utang kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk yang jatuh tempo, sehingga rasio tersebut telah memenuhi syarat.
Rasio Utang Terhadap Ekuitas
Tahun | Rasio | Pembatasan | Kesimpulan |
30 April 2022 | 55% | Max. 200% / Max. 200% | Memenuhi syarat |
Berdasarkan surat persetujuan dan pengesampingan (waiver) No. SME.AJPM/0140B/IN/2022 tanggal 28 April 2022, Perusahaan telah memperoleh persetujuan dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk untuk melakukan penawaran umum perdana saham (“IPO”) dan perubahan permodalan sebelum IPO. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menyetujui permohonan Perusahaan sebagai berikut:
• Melaksanakan IPO atas saham-saham Perusahaan kepada masyarakat dan setiap tindakan-tindakan yang diperlukan oleh Perusahaan sehubungan dengan rencana transaksi/IPO.
• Melakukan perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perusahaan terkait dengan pelaksanaan IPO atas saham-sahamnya kepada masyarakat.
• Melakukan perubahan seluruh ketentuan Anggaran Dasar Perusahaan untuk disesuaikan dengan ketentuan- ketentuan terkait termasuk tidak terbatas dengan Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik dan Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep- 179/BL/2008 tentang Pokok-pokok Anggaran Dasar Perseroan yang Melakukan Penawaran Umum Efek bersifat Ekuitas dan Perusaaan Publik.
• Melakukan perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan terkait dengan pelaksanaan IPO atas saham-saham Perusahaan kepada masyarakat.
• Perubahan syarat kredit / covenant yang tertuang dalam SPPK No. SME.AJPM/0204/P3/2019 atas nama Perusahaan yang telah dituangkan dalam Perjanjian Kredit dan Addendum perjanjian kredit sebagai berikut: Perjanjian Kredit Modal Kerja No. R05.JSD/0700/KMK/2016 Akta No. 19 tanggal 22 Desember 2016, dibuat dihadapan Notaris Aliah S.H., sebagai pengganti dari Xxxxxx Xxxxxxxx X.X., X.Xx., Notaris di Jakarta sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir berdasarkan Addendum III (ketiga) tanggal 29 Mei 2019.
PT Bank Permata Tbk
Berdasarkan Perjanjian Kredit No. Lo0/21/IX/55433 tanggal 29 September 2021, Perusahaan memperoleh fasilitas kredit dari PT Bank Permata Tbk dengan rincian sebagai berikut:
No. Fasilitas Tujuan Plafon / Plafond Bunga Jangka waktu
1. Revolving Loan PO Financing
Membiayai piutang milik nasabah kepada pembeli produknya yang disetujui Bank
Rp10.000.000.000 10,5% 20 September 2021 -
20 September 2022
Perusahaan diharuskan untuk mematuhi dan melengkapi beberapa persyaratan kredit dengan rincian sebagai berikut:
• Telah menyerahkan seluruh dokumen / data-data yang dipersyaratkan oleh Bank.
• Telah menyerahkan asli dokumen jaminan dan dokumen pendukungnya kepada Bank dan Bank telah melakukan serta memperoleh hasil pengecekan keaslian atas dokumen jaminan dari instansi terkait.
• Telah mengembalikan; menyerahkan kepada Bank, asli Persetujuan Pemberiakn Kredit yang telah ditandangani oleh pejabat yang berwenang.
• Telah menyerahkan kepada Bank:
- Surat pernyataan akan menyerahkan asli bukti kepemilikan barang jaminan dan dokumen-dokumen pendukung yang disyaratkan Bank (bila fasilitas merupakan take over dari bank lain).
- Persetujuan RUPS atas ijn-ijin lainnya yang disyaratkan oleh anggaran dasar, peraturan, keputusan dari badan/instansi berwenang dan Bank sehubungan dengan perolehan fasilitas kredit ini.
- Persetujuan RUPS atas ijn-ijin lainnya yang disyaratkan oleh anggaran dasar, peraturan, keputusan dari badan/instansi berwenang dan Bank sehubungan dengan perolehan fasilitas kredit ini.
Perusahaan telah mematuhi dan melengkapi persyaratan kredit (negative covenants) tersebut.
Jaminan
Perseroan dan PT Bank Permata Tbk tidak membuat dan menandatangani perjanjian yang mengatur pemberian jaminan khusus untuk menjamin pelunasan utang Perseroan kepada PT Bank Permata Tbk.
4. Beban Akrual
Beban akrual Perseroan pada tanggal 30 April 2022 adalah sebesar Rp23.501.291.304, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam Rupiah penuh)
KETERANGAN 30 April 2022 | |
Technical dan maintenance | 3.185.120.241 |
Wilayah | 0.000.000.000 |
Call center service | 0.000.000.000 |
Pendidikan / pembinaan | 2.400.003.356 |
Security service | 2.330.796.747 |
Seragam dan perlengkapan | 1.907.291.259 |
BPJS (Jamsostek) | 1.177.091.878 |
Kebijakan | 998.331.476 |
Personel support dan office service | 742.345.017 |
Cuti | 696.271.669 |
Lain-lain (masing-masing dibawah Rp100.000.000) | 4.896.176.696 |
Total | 00.000.000.000 |
5. Utang Lain-Lain
Utang lain-lain Perseroan pada tanggal 20 April 2022 adalah sebesar Rp43.085.561.467, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam Rupiah penuh)
KETERANGAN 30 April 2022 | |
Jangka Pendek Pihak berelasi | 00.000.000.000 |
Pihak ketiga | 280.856.861 |
Total utang lain-lain jangka pendek | 00.000.000.000 |
Jangka Panjang Pihak berelasi Koperasi Pegawai PT Indosat Tbk | 20.250.000.000 |
Pihak ketiga Koperasi Bank Indonesia | 00.000.000.000 |
Total utang lain-lain jangka panjang | 00.000.000.000 |
Total | 00.000.000.000 |
Koperasi Pegawai Bank Indonesia (”KOPEBI”)
Berdasarkan akta perjanjian kerjasama antar KOPEBI dengan Perusahaan Nomor 17 tanggal 15 September 2020 berisi tentang pendanaan penyedia Jasa Tenaga Ahli Daya di Bank Indonesia. Serta Perusahaan wajib menyerahkan jaminan Garansi Bank sebesar Rp8.395.200.000.
Nilai Pendanaan untuk pelaksanaan pekerjaan bersifat gabungan lump sum dan harga satuan sebesar Rp167.904.000.000. Mekanisme pendanaan penyedia jasa tenaga ahli dilakukan untuk jangka waktu per 3 (tiga) bulan pendanaan tersebut sebesar Rp15.411.030.000.
Pola bagi hasil/nisbah yang telah disepakati oleh kedua belah pihak adalah Perusahaan akan mengembalikan dana pokok pendanaan pada akhir perjanjian dan nilai pembagian dari hasil keuntungan proyek-proyek sebagaimana dimaksud dalam perjanjian ini adalah KOPEBI 55% dan Perusahaan 45% per bulan. Serta jika terjadi fluktuasi suku bunga Bank Indonesia secara signifikan, maka nisbah/bagi hasil akan ditinjau kembali. Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal 01 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 31 Juli 2022.
6. Utang pembiayaan konsumen
Rincian pembayaran utang pembiayaan konsumen minimum pada masa yang akan datang berdasarkan perjanjian utang pembiayaan konsumen tersebut adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah penuh)
KETERANGAN 30 April 2022 | |
Pembayaran angsuran minimum: Sampai dengan satu tahun | 127.656.000 |
Lebih dari satu tahun dan kurang dari empat tahun | 382.968.000 |
Total | 510.624.000 |
Dikurangi beban bunga yang belum jatuh tempo | (105.008.268) |
Nilai sekarang atas pembayaran minimum utang pembiayaan konsumen | 405.615.732 |
Dikurangi bagian jangka pendek | (84.224.593) |
Total | 321.391.139 |
Perusahaan memiliki perjanjian utang pembiayaan konsumen dengan PT Toyota Astra Finance Service, untuk pengadaan kendaraan. Perjanjian pembiayaan konsumen akan mensyaratkan pembayaran dengan jangka waktu 48 bulan, dan akan jatuh tempo pada tanggal 21 April 2023. Tingkat bunga 6,47% per tahun pada tanggal 30 April 2022.
Utang ini dijaminkan dengan aset yang dibeli menggunakan dana dari pinjaman terkait. Perjanjian pembiayaan konsumen membatasi Perusahaan, antara lain, untuk meminjamkan, menyewakan, menjual dan mengalihkan hak pemilikan kendaraan yang dibeli. Pada tanggal 30 April 2022, Perusahaan telah mematuhi pembatasan sesuai dengan perjanjian.
7. Liabilitas Imbalan Kerja
Pada tanggal 30 April 2022, Perusahaan mencatat liabilitas diestimasi atas imbalan kerja karyawan berdasarkan perhitungan laporan aktuaria Kantor Konsultan Aktuaria Xxxxxxx Xxxxxxxx & Xxxxx Xxxxxxxx tanggal 20 Mei 2022. Liabilitas tersebut dihitung menggunakan metode “Projected Unit Credit”, dengan asumsi-asumsi utama sebagai berikut:
KETERANGAN
30 April
2022
Usia pensiun 56 Tahun / 56 years
Tingkat diskonto 7,25%
Tingkat kenaikan gaji 8,00%
Tingkat mortalitas (Tabel Mortalitas Indonesia / TMI) 100% TMI III
Tingka pensiun dini / pengunduran diri 3%
Jumlah yang diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dari program imbalan kerja adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah penuh)
KETERANGAN 30 April 2022 | |
Biaya jasa kini | 126.144.196 |
Biaya bunga neto | 174.946.387 |
Biaya imbalan pasti yang diakui pada laba rugi | 301.090.583 |
Pengukuran kembali yang diakui pada penghasilan komprehensif lain | (213.126.464) |
Total | 87.964.119 |
Mutasi nilai kini liabilitas imbalan pasti adalah sebagai berikut: | |
(dalam Rupiah penuh) | |
KETERANGAN 30 April 2022 | |
Saldo awal | 5.517.314.300 |
Biaya jasa kini | 126.144.196 |
Biaya bunga neto | 174.946.387 |
Imbalan yang dibayarkan | (94.466.535) |
Pengukuran kembali yang diakui pada penghasilan komprehensif lain | (213.126.464) |
Saldo akhir | 5.510.811.884 |
Sensitivitas keseluruhan liabilitas pensiun terhadap perubahan tertimbang asumsi dasar adalah sebagai berikut:
Tingkat diskonto Tingkat gaji mendatang Persentase Dampak pada nilai kini Persentase Dampak pada nilai kini kewajiban pasti kewajiban pasti | ||||
Kenaikan | 1% | 4.988.072.615 | 1% | 6.076.146.508 |
Penurunan | 1% | 6.108.313.466 | 1% | 5.004.567.344 |
Jatuh tempo yang tidak didiskontokan, manfaat program manfaat pasti yang tidak didiskontokan pada tanggal 30 April 2022 adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah penuh)
KETERANGAN 30 April 2022 | |
Kurang dari 1 tahun | - |
1 sampai dengan 2 tahun | 141.477.177 |
2 sampai dengan 5 tahun | 597.502.696 |
Di atas 5 tahun | 4.771.832.011 |
Saldo akhir | 5.510.811.884 |
8. Komitmen dan Kontijensi
Sampai dengan tanggal laporan auditor independen, tidak terdapat komitmen dan kontijensi.
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 30 APRIL 2022 TELAH DIUNGKAPKAN DI DALAM PROSPEKTUS INI. SAMPAI DENGAN DITERBITKANNYA PROSPEKTUS INI, PERSEROAN TELAH MELUNASI LIABILITASNYA YANG TELAH JATUH TEMPO.
SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR YAITU 30 APRIL 2022, SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN, TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS PERSEROAN.
SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN, SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PEDAFTARAN, TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS PERSEROAN.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA SESUAI PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.
TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
TIDAK TERDAPAT KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN.
TIDAK TERDAPAT PEMBATASAN-PEMBATASAN (NEGATIVE COVENANTS) YANG DAPAT MERUGIKAN HAK- HAK PEMEGANG SAHAM PUBLIK.
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan laporan keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan yang tercantum dalam Prospektus ini. Calon investor juga harus membaca Bab mengenai Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.
Xxxxx berikut menggambarkan Ikhtisar Data Keuangan Penting berdasarkan Laporan Keuangan Audit Perseroan untuk periode 4 (empat) bulan yang berakhir pada tanggal 30 April 2022 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Xxxxxxxxxxx, Xxxxxxxxx, yang ditandatangani oleh Xxxx Xxxxx Xxxxxxx, CPA (Ijin Akuntan Publik No. 1625), serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Xxx. Xxxxx Xxxxxxxxxxx & Xxxxx, yang ditandatangani oleh Xxxx Xxxxxxx, Ak., M.Ak., CA., CPA. (Ijin Akuntan Publik No. 1510), seluruhnya dengan opini tanpa modifikasi.
Sehubungan dengan POJK Nomor 4/POJK.04/2022 tentang perubahan atas peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2021 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Surat Edaran OJK No. 4/SEOJK.04/2022 tentang Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 20/SEOJK.04/2021 tentang Kebijakan dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019, maka dalam rangka perpanjangan jangka waktu berlakunya Laporan Keuangan Perseroan disampaikan penyajian dan pengungkapan atas informasi Laporan Keuangan untuk periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2022 yang diperoleh dari laporan internal Perseroan dan menjadi tanggung jawab manajemen serta tidak diaudit dan tidak direview oleh Akuntan Publik.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam Rupiah penuh)
31 Agustus | 30 April | 31 Desember | |||
KETERANGAN | (inhouse) | (diaudit) | (diaudit) | ||
2022 | 2022 | 2021 | 2020*) | 2019*) | |
ASET Aset Lancar Kas dan setara kas | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Kas yang dibatasi penggunaanya | 1.818.694.997 | 1.818.694.997 | 1.884.778.497 | 3.364.819.127 | 00.000.000.000 |
Piutang usaha - neto Xxxxx berelasi | - | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Pihak ketiga | 148.283.942.082 | 128.172.650.973 | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Piutang lain-lain - pihak ketiga - neto | 607.785.195 | 537.121.411 | 710.768.399 | 674.746.118 | 1.953.461.123 |
Persediaan | 104.707.218 | 130.884.022 | 130.884.022 | 106.848.522 | 109.398.613 |
Pajak dibayar di muka | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | 0.000.000.000 | 0.000.000.000 | 0.000.000.000 |
Uang muka dan beban dibayar di muka | 9.561.827.331 | 8.720.235.783 | 5.639.108.194 | 5.270.305.115 | 5.652.812.007 |
Jaminan | - | - | 42.327.912 | 42.327.912 | 42.327.912 |
Total Aset Lancar | 203.065.087.647 | 185.516.577.213 | 164.204.861.482 | 177.988.281.679 | 164.797.119.201 |
Aset Tidak Lancar Investasi pada entitas asosiasi | 764.600.503 | 764.600.503 | 587.135.466 | 371.483.849 | 409.918.292 |
Aset pajak tangguhan - neto | 1.673.582.414 | 1.673.582.414 | 1.607.679.568 | 2.587.280.865 | 2.958.382.871 |
Aset tetap - neto | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Aset takberwujud - neto | 273.180.019 | 279.063.165 | 273.718.103 | 308.893.110 | 341.538.361 |
Total Aset Tidak Lancar | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
TOTAL ASET | 237.418.410.476 | 220.647.475.738 | 199.493.522.001 | 213.981.035.913 | 203.249.390.030 |
LIABILITAS DAN EKUITAS LIABILITAS Liabilitas Jangka Pendek Utang usaha Pihak berelasi | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Pihak ketiga | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | 427.495 | 2.940.359.845 | 934.904.220 |
Xxxxx xxxxxx | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Utang pajak | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Utang dividen | - | 1.346.810.215 | - | - | - |
Pendapatan diterima dimuka Bagian lancar liabilitas jangka panjang: Utang lain-lain Pihak berelasi | 234.864.582 8.850.000.000 | - 9.350.000.000 | 8.666.656 7.950.000.000 | 46.666.660 8.059.000.000 | 81.666.664 00.000.000.000 |
Pihak ketiga | 156.192.491 | 280.856.861 | 1.874.815.636 | 2.386.221.273 | 931.510.096 |
Utang bank | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Utang pembiayaan konsumen | 179.443.055 | 84.224.593 | - | - | - |
Total Liabilitas Jangka Pendek | 142.413.517.769 | 130.223.478.139 | 119.460.500.809 | 144.677.032.809 | 145.133.058.899 |
Liabilitas Jangka Panjang | |||||
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi | |||||
bagian lancar: | |||||
Utang lain-lain |
31 Agustus | 30 April | 31 Desember | |||
KETERANGAN | (inhouse) | (diaudit) | (diaudit) | ||
2022 | 2022 | 2021 | 2020*) | 2019*) | |
Pihak berelasi | 00.000.000.000 | 20.250.000.000 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | 6.000.000.000 |
Pihak ketiga | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | 0.000.000.000 | 0.000.000.000 |
Utang pembiayaan konsumen | 289.244.655 | 321.391.139 | - | - | - |
Liabilitas imbalan kerja | 5.843.990.093 | 5.510.811.884 | 5.517.314.300 | 8.381.875.526 | 7.227.791.336 |
Total Liabilitas Jangka Panjang | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
TOTAL LIABILITAS | 185.909.894.625 | 171.510.385.768 | 150.360.479.714 | 168.510.072.763 | 159.415.571.093 |
EKUITAS Modal saham Modal dasar - 9.000.000.000 lembar |
saham tahun 2022 dan 60.0000.000
lembar saham tahun 2021, 2020 dan 2019 dengan nilai nominal Rp20 (nilai penuh) per lembar saham pada tahun 2022 dan Rp1.000 (nilai penuh) pada tahun 2021, 2020 dan 2019
Modal ditempatkan dan disetor penuh -
2.250.000.000 lembar saham pada tahun | |||||
2022 dan 15.000.000 lembar saham pada | |||||
tahun 2021, 2020 dan 2019 | 15.000.000.000 | 15.000.000.000 | 15.000.000.000 | 15.000.000.000 | 15.000.000.000 |
Tambahan modal disetor | 918.964.899 | 918.964.899 | 918.964.899 | 918.964.899 | 918.964.899 |
Saldo laba | |||||
Belum ditentukan penggunaannya | 2.385.778.095 | 2.385.778.095 | - | - | - |
Telah ditentukan penggunaanya | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
TOTAL EKUITAS | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS | 237.418.410.476 | 220.647.475.738 | 199.493.522.001 | 213.981.035.913 | 203.249.390.030 |
*) Disajikan kembali.
(dalam Rupiah penuh) | ||||||
PENDAPATAN NETO 453.496.454.066 | 485.624.848.340 | 230.773.806.753 | 255.669.819.840 | 701.091.248.818 | 743.407.295.540 | 737.398.137.284 |
Beban pokok pendapatan (427.204.933.147) | (454.543.670.051) | (217.158.478.849) | (238.909.667.108) | (656.395.682.812) | (695.314.001.505) | (698.770.508.226) |
LABA BRUTO 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Beban umum dan administrasi (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | (0.000.000.000) | (00.000.000.000 | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) |
Beban usaha lainnya – neto (3.541.039.721) | (4.757.399.337) | (1.874.099.480) | (2.574.444.932 | (3.733.124.083) | (1.477.391.603) | (4.539.328.861) |
Bagian laba (rugi) entitas asosiasi 177.465.037 | - | 177.465.037 | 54.505.672 | 215.651.617 | (38.434.443) | (90.081.708) |
LABA USAHA 8.413.369.770 | 8.385.443.225 | 4.420.179.469 | 3.290.148.032 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 |
Penghasilan keuangan 169.654.209 | 188.125.678 | 100.808.786 | 73.463.543 | 304.369.765 | 318.767.622 | 786.098.581 |
Biaya keuangan (5.119.204.886) | (3.974.681.364) | (2.543.402.067) | (2.099.646.072) | (8.529.259.522) | (00.000.000.000) | (11.171.133.127) |
LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK PENGHASILAN 3.463.819.093 | 4.598.887.539 | 1.977.586.188 | 1.263.965.503 | 7.949.332.147 | 6.776.775.558 | (6.208.271.941) |
BEBAN PAJAK PENGHASILAN –NETO (1.088.345.529) | - | (792.966.932) | (983.378.068) | (3.570.001.521) | (2.738.787.726) | (4.209.884.167) |
LABA (RUGI) NETO TAHUN BERJALAN 2.375.473.564 | 4.598.887.539 | 1.184.619.256 | 280.587.435 | 4.379.330.626 | 4.037.987.832 | (00.000.000.000) |
PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN Pos yang tidak akan Direklasifikasikan ke laba rugi Pengukuran kembali atas imbalan kerja - Pajak Penghasilan Terkait - | - - | 213.126.464 (46.887.822) | 127.444.517 (28.037.794) | (184.302.472) 40.546.544 | 104.432.200 (474.691.819) | 232.317.261 (929.269.043) |
RUGI KOMPREHENSIF LAIN NETO – SETELAH PAJAK - | - | 166.238.642 | 99.406.723 | (143.755.928) | (370.259.619) | (696.951.782) |
TOTAL LABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN 2.375.473.564 | 4.598.887.539 | 1.350.857.898 | 379.994.158 | 4.235.574.698 | 3.667.728.213 | (00.000.000.000) |
KETERANGAN | 31 Agustus (inhouse) | 30 April (diaudit) | 31 Desember (diaudit) | ||||
2022*) | 2021*) | 2022 | 2021*) | 2021 | 2020**) | 2019**) |
*) Tidak diaudit
**) Disajikan kembali
KETERANGAN | 31 Agustus (inhouse) | 30 April (diaudit) | 31 Desember | ||||
2022 | 2021 | 2022 | 2021 | 2021 | 2020 | 2019 |
EBITDA (dalam Rupiah Penuh) 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | 0.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 |
Rasio Pertumbuhan (%) | ||||||
Penjualan -6,62% | -4,47% | -9,74% | -1,62% | -5,69% | 0,81% | 12,28% |
Laba Kotor -15,41% | -1,27% | -18,76% | 5,63% | -7,06% | 24,50% | -10,45% |
Laba (rugi) Sebelum Pajak Penghasilan -24,68% | 40,66% | 56,46% | -61,34% | 17,30% | -209,16% | 18,16% |
Laba Neto Periode/Tahun Berjalan -48,35% | 119,78% | 322,19% | -73,10% | 8,45% | -138,76% | 47,97% |
Total Aset 19% | 13,99% | 11% | 23,15% | -7% | 5% | -30% |
Total Liabilitas 24% | 15,38% | 13% | 28,09% | -11% | -28% | -32% |
Total Ekuitas 19% | 8,85% | 6% | 4,86% | 7% | -4% | -6% |
Rasio Usaha (%) Laba Kotor/Penjualan 5,80% | 6,40% | 5,90% | 6,56% | 6,38% | 6,47% | 5,24% |
Laba Neto Periode Tahun 0,52% | 0,95% | 0,51% | 0,11% | 0,62% | 0,54% | -1,41% |
Laba Neto Periode/Tahun Berjalan/Total 4,61% | 5,95% | 2,41% | 2,96% | 8,91% | 8,88% | -23,77% |
Laba Neto Periode/Tahun Berjalan/Total 1,00% | 1,21% | 0,54% | 0,54% | 2,20% | 1,89% | -5,13% |
Rasio Keuangan (X) Total Liabilitas/Total Aset 0,78x | 0,80x | 0,76x | 0,82x | 0,75x | 0,78x | 0,78x |
Total Liabilitas/Total Ekuitas 3,61x | 3,93x | 3,23x | 4,53x | 3,04x | 3,64x | 2,07x |
Total Aset Lancar/Total Liabilitas Jangka 1,43x | 5,62x | 1,42x | 1,22x | 1,37x | 1,23x | 1,14x |
Interest Coverage Ratio 2,46x | 2,57x | 2,57x | 3,36x | 2,31x | 2,09x | 0,68x |
Debt Service Coverage Ratio 0,27x | N/A*) | 0,17x | N/A*) | 0,41x | 0,44x | 0,10x |
Berjalan/Penjualan Ekuitas
Aset
Pendek
*) Tidak dapat diperbandingkan karena tidak tersedia CALK untuk neraca (balance sheet) periode 30 April 2021 dan 31 Agustus 2021.
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki saham yang dimiliki oleh Perseroan sendiri (saham treasury).
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen ini harus dibaca bersama-bersama dengan Ikhtisar Data Keuangan Penting, laporan keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan terkait, dan informasi keuangan lainnya, yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini. Laporan keuangan tersebut telah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Analisis dan pembahasan ini disajikan berdasarkan Laporan Keuangan Audit Perseroan untuk periode 4 (empat) bulan yang berakhir pada tanggal 30 April 2022 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Xxxxxxxxxxx, Xxxxxxxxx, yang ditandatangani oleh Xxxx Xxxxx Xxxxxxx, CPA (Ijin Akuntan Publik No. 1625), serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxx. Xxxxx Xxxxxxxxxxx & Xxxxx, yang ditandatangani oleh Xxxx Xxxxxxx, Ak., M.Ak., CA., CPA. (Ijin Akuntan Publik No. 1510), seluruhnya dengan opini tanpa modifikasi.
Sehubungan dengan POJK Nomor 4/POJK.04/2022 tentang perubahan atas peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2021 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Surat Edaran OJK No. 4/SEOJK.04/2022 tentang Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 20/SEOJK.04/2021 tentang Kebijakan dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019, maka dalam rangka perpanjangan jangka waktu berlakunya Laporan Keuangan Perseroan disampaikan penyajian dan pengungkapan atas informasi Laporan Keuangan untuk periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2022 yang diperoleh dari laporan internal Perseroan dan menjadi tanggung jawab manajemen serta tidak diaudit dan tidak direview oleh Akuntan Publik.
1. UMUM
Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan adalah berusaha dalam bidang jasa, perdagangan, ketenagakerjaan, dan konstruksi.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut :
a) Menjalankan usaha aktivitas keamanan swasta (kode KBLI 80100), yang mencakup usaha jasa penyelidikan, pengawasan, penjagaan dan kegiatan atau perlindungan untuk keselamatan perorangan dan harta milik. Termasuk kegiatan patroli, seperti pengawalan dalam perjalanan membawa barang berharga, bodyguard, patroli jalan raya, penjagaan gedung, kantor, pabrik, hotel dan sebagainya, penyelidikan sidik jari, tanda tangan dan tulisan tangan. Penjagaan dengan sistem instalasi alarm dimasukkan dalam kelompok 80200. Penyelidikan yang berhubungan dengan perasuransian dimasukkan dalam subgolongan 6621;
b) Menjalankan aktivitas jasa sistem keamanan (KBLI 80200), yang mencakup kegiatan jasa sistem keamanan, seperti pengawasan sistem tanda bahaya keamanan elektronik, seperti tanda bahaya kebakaran dan pencurian, termasuk pemeliharaannya; pemasangan, perbaikan, pembangunan kembali dan pengaturan perlengkapan kunci mekanik atau elektronik, ruangan besi dan peti besi. Kegiatan penjualan, pemasangan dan perbaikan dari sistem keamanan, perlengkapan kunci mekanik atau elektronik, ruangan besi dan peti besi, jika menjadi satu kesatuan dengan pengoperasiannya tercakup pada kelompok ini. Jika tidak dimasukkan pada klasifikasi yang bersesuaian. Termasuk jasa sistem keamanan yang menggunakan pemindaian bagasi dengan sumber radiasi pengion;
c) Menjalankan usaha aktivitas penyedia gabungan jasa penunjang fasilitas (KBLI 81100), yang secara khusus menyediakan sebuah gabungan jasa penunjang, seperti pembersihan interior umum, pemeliharaan, pembuangan sampah, penjagaan dan pengamanan, pengiriman surat, penerimaan tamu, pencucian pakaian dan jasa yang berhubungan untuk menunjang operasional dalam fasilitas klien. Kelompok ini juga menyediakan tenaga operasional untuk melakukan kegiatan penunjang ini, akan tetapi tidak termasuk dengan atau tanggung jawab atas usaha atau kegiatan utama klien;
d) Menjalankan usaha aktivitas kebersihan umum bangunan (KBLI 81210), yang mencakup kegiatan penyedia jasa kebersihan bermacam jenis gedung milik perusahaan/lembaga/badan/instansi pemerintah atau swasta, seperti gedung perkantoran, pabrik, pertokoan, balai pertemuan dan gedung sekolah, termasuk jasa kebersihan interior gedung-gedung tersebut, seperti pembersihan lantai, dinding, furnitur, jendela, ventilasi dan unit exhaust. Pencucian karpet dan permadani serta pembersihan gorden dimasukkan dalam kelompok 96200. Kegiatan jasa kebersihan gedung yang dilakukan oleh pekerja yang melayani rumah tangga dimasukkan dalam kelompok 97000;
e) Menjalankan usaha aktivitas kebersihan bangunan dan industri lainnya (KBLI 81290), yang mencakup kegiatan penyedia jasa pembersihan eksterior dari semua jenis bangunan, termasuk kantor, pabrik, toko, lembaga dan tempat bisnis dan profesional lainnya serta bangunan untuk tempat tinggal atau pemukiman multi unit, kegiatan pembersihan khusus dari bangunan seperti pembersihan jendela, cerobong asap dan tungku atau perapian, kompor, tungku bakar, tempat pembakaran sampah, ketel atau alat perebus, pipa atau saluran ventilasi, pembuangan gas atau uap, jasa pembersihan dan pemeliharaan kolam renang, jasa pembersihan mesin industri,
jasa pembersihan kereta, bus, pesawat terbang dan lain-lain, jasa pembersihan bagian dalam kapal dan truk tanker, jasa pembasmian dan pemusnahan hama, jasa pembersihan jalan dan pembersihan salju dan es, dan jasa pembersihan bangunan dan industri lainnya;
f) Menjalankan usaha aktivitas perawatan dan pemeliharaan taman (KBLI 81300), yang mencakup kegiatan pengerjaan, perawatan dan pemeliharaan pertamanan untuk lokasi bangunan hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya, seperti taman dan kebun untuk perumahan pribadi dan umum, bangunan publik dan semi publik (sekolah, rumah sakit, lembaga pemerintah, tempat ibadah dan lain-lain), kawasan perkotaan (taman, kawasan penghijauan, pemakaman atau kuburan dan lain-lain), jalur hijau jalan bebas hambatan (jalan, jalur kereta, jalur angkutan air) dan bangunan industri dan komersial; penghijauan untuk bangunan (kebun di atas atap, penghijauan depan bangunan, tanaman dalam ruangan), taman olahraga, taman bermain dan taman rekreasi lainnya (lapangan olahraga, bermain, berjemur dan golf), dan tempat air tenang dan mengalir (kolam, kolam renang, selokan, anak sungai, sistem saluran pembuangan); dan tanaman untuk perlindungan terhadap suara atau keributan, angin, erosi, jarak pandang dan panas atau silau matahari;
g) Menjalankan usaha aktivitas penyedia gabungan jasa administrasi kantor (KBLI 82110), yang mencakup penyediaan gabungan jasa administrasi perkantoran sehari-hari, seperti penerimaan tamu, perencanaan keuangan, pemeliharaan catatan dan tagihan rekening, jasa personalia dan surat menyurat;
h) Menjalankan usaha aktivitas call centre (KBLI 82200), yang mencakup usaha jasa call center, seperti inbound call centre (panggilan ke dalam), menjawab panggilan dari pelanggan oleh operator manusia, distribusi panggilan otomatis, integrasi telepon dan komputer, sistem respon suara interaktif atau metode yang sejenis untuk menerima permintaan, menyediakan produk informasi yang berkaitan dengan permintaan bantuan pelanggan atau menyalurkan keluhan;
i) Menjalankan usaha aktivitas konsultasi manajemen lainnya (KBLI 70209), yang mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur;
j) Menjalankan usaha aktivitas penyeleksian dan penempatan tenaga kerja dalam negeri (KBLI 78101), yang mencakup kegiatan pendaftaran, penyeleksian dan penempatan tenaga kerja dalam negeri di berbagai bidang usaha yang dilakukan atas dasar Perjanjian Kerja melalui aktivitas bursa kerja, mekanisme antar kerja lokal dan antar kerja antar daerah oleh Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS), dan perusahaan perekrutan dan penempatan awak kapal di dalam negeri berdasarkan perjanjian kerja laut dan/atau kesepakatan kerja bersama (colletive bargaining agreement). Termasuk pula penyediaan tenaga kerja eksekutif kepada pihak lain;
k) Menjalankan usaha aktivitas penyeleksian dan penempatan tenaga kerja luar negeri (KBLI 78102), yang mencakup kegiatan penyampaian informasi, pendaftaran, penyeleksian dan penempatan serta pelindungan pekerja migran indonesia yang bekerja pada pemberi kerja di luar negeri di berbagai bidang usaha melalui mekanisme antar kerja antar negara oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) atas dasar perjanjian kerja yang disepakati antara pemberi kerja dan pekerja migran indonesia dan diketahui pejabat yang ditunjuk, dan penempatan awak kapal niaga migran dan awak kapal perikanan migran di luar negeri berdasarkan perjanjian kerja laut dan/atau kesepakatan kerja bersama (colletive bargaining agreement). Termasuk penyediaan tenaga kerja eksekutif kepada pihak lain;
l) Menjalankan usaha aktivitas penyediaan tenaga kerja waktu tertentu (KBLI 78200), yang mencakup kegiatan penyediaan tenaga kerja untuk pemberi kerja pada jangka waktu tertentu dalam rangka penambahan tenaga kerja, di mana penyediaan tenaga kerja adalah pegawai tidak tetap atau sementara yang membantu suatu unit. Kegiatan yang diklasifikasikan di sini tidak menyediakan pengawas langsung untuk pekerja yang ditempatkan pada pemberi kerja. Kegiatannya seperti jasa penyediaan tenaga penjaga stand pameran;
m) Menjalankan usaha penyediaan sumber daya manusia dan manajemen fungsi sumber daya manusia (KBLI 78300), yang mencakup kegiatan penyediaan sumber daya manusia dan jasa manajemen sumber daya manusia untuk pemberi kerja. Kegiatan ini dikhususkan untuk menyelenggarakan sumber daya manusia dan tugas manajemen personil. Kegiatan ini menyajikan riwayat kerja pekerja dalam hal yang berhubungan dengan upah, pajak dan masalah keuangan dan sumber daya lainnya termasuk penyedia jasa pekerja/buruh;
n) Menjalankan usaha pelatihan kerja swasta lainnya (KBLI 78429), yang mencakup kegiatan pelatihan kerja lainnya yang diselenggarakan swasta yang belum dicakup oleh kelompok 78421 s/d 78427, termasuk bidang metodologi pelatihan kerja, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), pelatihan motivasi, pengembangan diri, pengembangan karir, neurolanguge programming, dan lainnya yang diselenggarakan oleh swasta;
o) Menjalankan usaha konstruksi sentra telekomunikasi (KBLI 42206), yang mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan konstruksi bangunan sentra telekomunikasi beserta perlengkapannya, seperti bangunan sentra telepon, telegraf, bangunan menara pemancar, penerima radar gelombang mikro, bangunan
stasiun bumi kecil dan stasiun satelit. Termasuk jaringan pipa telekomunikasi lokal dan jarak jauh, jaringan transmisi dan jaringan distribusi kabel telekomunikasi/telepon di atas permukaan tanah, di bawah tanah dan di dalam air;
p) Menjalankan usaha instalasi telekomunikasi (KBLI 43212), yang mencakup kegiatan pemasangan instalasi telekomunikasi pada bangunan gedung baik untuk hunian maupun non hunian, seperti pemasangan antenna. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pemasangan, pemeliharaan, dan perbaikan instalasi telekomunikasi pada sentral telepon/telegraf, stasiun pemancar radar gelombang mikro, stasiun bumi kecil/stasiun satelit dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pemasangan transmisi dan jaringan telekomunikasi dan instalasi telekomunikasi di bangunan gedung dan bangunan sipil;
q) Menjalankan usaha instalasi listrik (KBLI 43211), yang mencakup kegiatan pembangunan, pemasangan, pemeliharaan, pembangunan kembali instalasi listrik, sistem catu daya, dan instalasi listrik pada bangunan gedung baik untuk hunian maupun non hunian, seperti pemasangan instalasi listrik tegangan rendah. Termasuk kegiatan pemasangan dan pemeliharaan instalasi listrik pada bangunan sipil, seperti jalan raya, jalan kereta api, dan lapangan udara;
r) Menjalankan usaha instalasi pendingin dan ventilasi udara (KBLI 43224), yang mencakup kegiatan pemasangan dan perawatan ventilasi (ventilation), lemari pendingin, dan penyejuk udara (air conditioner/AC) untuk bangunan gedung baik untuk hunian maupun bukan hunian, termasuk pekerjaan pipa, ducting dan lembaran logam.
Selain kegiatan usaha utama tersebut di atas, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha penunjang berupa kegiatan- kegiatan yang diperlukan guna mendukung terlaksananya kegiatan usaha utama Perseroan, yaitu:
a) Aktivitas penunjang pertambangan minyak bumi dan gas alam (KBLI 09100), yang mencakup kegiatan jasa yang berkaitan dengan pertambangan minyak dan gas bumi yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa eksplorasi pengambilan minyak atau gas dengan cara tradisional yaitu membuat observasi geologi, pemasangan alat pengeboran, perbaikan dan pembongkaran penyemenan sumur minyak dan sumur gas, pembuatan saluran sumur, pemompaan sumur produksi, penyumbatan dan penutupan sumur produksi, pengujian produksi, dismantling, pencairan dan regasifikasi gas alam untuk kebutuhan transportasi di lokasi pertambangan, pengeboran percobaan dalam rangka penyulingan minyak bumi dan gas alam dan jasa pemadam kebakaran ladang minyak bumi dan gas alam;
b) Aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya (KBLI 09900), kelompok ini mencakup jasa penunjang atas dasar balas jasa atau kontrak, yang dibutuhkan dalam kegiatan pertambangan golongan pokok 05, 07, dan 08, seperti jasa eksplorasi misalnya dengan cara tradisional seperti mengambil contoh bijih dan membuat observasi geologi, jasa pemompaan dan penyaluran hasil tambang dan jasa percobaan penggalian dan pengeboran ladang atau sumur tambang;
c) Menjalankan usaha di bidang perdagangan besar, meliputi:
i) Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak (KBLI 46100), yang mencakup usaha agen yang menerima komisi, perantara (makelar), pelelangan, dan perdagangan besar lainnya yang memperdagangkan barang-barang di dalam negeri, luar negeri atas nama pihak lain. Kegiatannya antara lain agen komisi, broker barang dan seluruh perdagangan besar lainnya yang menjual atas nama dan tanggungan pihak lain; kegiatan yang terlibat dalam penjualan dan pembelian bersama atau melakukan transaksi atas nama perusahaan, termasuk melalui internet; dan agen yang terlibat dalam perdagangan seperti bahan baku pertanian, binatang hidup; bahan baku tekstil dan barang setengah jadi; bahan bakar, bijih-bijihan, logam dan industri kimia, termasuk pupuk; makanan, minuman dan tembakau; tekstil, pakaian, bulu, alas kaki dan barang dari kulit; kayu-kayuan dan bahan bangunan; mesin, termasuk mesin kantor dan komputer, perlengkapan industri, kapal, pesawat; furnitur, barang keperluan rumah tangga dan perangkat keras; kegiatan perdagangan besar rumah pelelangan; agen komisi zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion. Termasuk penyelenggaraan pasar lelang komoditas. Tidak termasuk kegiatan perdagangan besar mobil dan sepeda motor, dimasukkan dalam golongan 451 s/d 454;
ii) Perdagangan besar berbagai macam barang (KBLI 46900), yang mencakup usaha perdagangan besar berbagai macam barang yang tanpa mengkhususkan barang tertentu (tanpa ada kekhususan tertentu) termasuk perkulakan.
d) Melakukan pembelian, penyewaan atau pengadaan dengan cara lainnya atas tanah, bangunan, sarana, transportasi dan/atau alat/sarana penunjang lainnya yang diperlukan dalam kegiatan usaha Perseroan;
e) Melakukan kerjasama dengan pihak lain;
f) Melakukan kegiatan penunjang lain yang lazim dilakukan oleh perusahaan sejenis sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEGIATAN USAHA, HASIL OPERASIONAL, DAN KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Kegiatan usaha, hasil operasional, dan kondisi keuangan Perseroan dipengaruhi oleh beberapa faktor, faktor-faktor yang utama antara lain:
a. Kondisi Perekonomian
Sebagai perusahaan penyedia jasa outsourcing yang bergantung pada kebutuhan dari klien, kegiatan usaha dan pendapatan Perseroan bergantung pada kondisi perekonomian. Kondisi perekonomian yang baik akan mendorong usaha dari klien-klien Perseroan, sehingga akan meningkatkan kebutuhan dari tenaga kerja dari klien-klien. Hal tersebut akan memberikan dampak positif pada pendapatan Perseroan. Kedepannya, kondisi perekonomian Indonesia diperkirakan akan mulai pulih seiring dengan menurunnya kasus COVID-19. Kondisi tersebut memberikan potensi peningkatan Perseroan di masa depan.
b. Faktor Persaingan Usaha
Sektor penyedia jasa keamanan, jasa kebersihan, jasa sumber daya manusia dan jasa technical maintenance di Indonesia, merupakan sektor penunjang yang strategis. Terdapat pemain – pemain utama yang bergerak dibidang industri ini dan memiliki brand awareness yang telah dikenal luas oleh masyarakat. Untuk Sektor jasa kebersihan, keamanan dan manajemen terdapat beberapa perusahaan asing yang menguasai pangsa pasar di Indonesia, kemudian untuk jasa sumber daya manusia telah terdapat kurang lebih 700 perusahaan yang siap untuk berkompetisi. Dengan banyaknya perusahaan yang ada, permainan harga dan kualitas pelayanan adalah kunci agar perusahaan – perusahaan tersebut dapat bersaing. Oleh karena itu, persaingan usaha dalam industri ini menjadi cukup ketat dan dinamis.
c. Kebijakan Pemerintah dan Perubahan Peraturan
Pemerintah Indonesia dapat dari waktu ke waktu, mengeluarkan kebijakan baru atau undang-undang yang dapat mempengaruhi industri penyedia jasa keamanan, jasa kebersihan, jasa sumber daya manusia dan jasa technical maintenance. Kebijakan Pemerintah yang mempengaruhi kondisi keuangan Perseroan antara lain, sebagai berikut:
i. Kebijakan terkait ketenagakerjaan mengenai perubahan tingkat Upah Minimum Regional (UMR) dan/atau Upah Minimum Provinsi (UMP) dan jaminan sosial yang akan mempengaruhi biaya upah tenaga kerja Perseroan. Perseroan bergerak di industri jasa dengan bergantung kepada tenaga kerja kontrak per proyek, kenaikan upah minimum akan sangat berdampak bagi biaya–biaya Perseroan. Karena, biaya gaji karyawan merupakan salah satu pengeluaran terbesar Perseroan.
ii. Kebijakan terkait Pekerja Xxxx Xxxx/Outsourcing yaitu UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK) dan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (XXXX). Perubahan kebijakan ini akan sangat berdampak pada usaha bisnis Perseroan karena seluruh pekerja kontrak Perseroan untuk proyek–proyek yang dijalankan merupakan tenaga kerja alih daya.
Langkah-Langkah Perseroan untuk Memperbaiki dan Meningkatkan Kinerja
Langkah-langkah yang dilakukan Perseroan untuk meningkatkan kinerja adalah dengan:
a. Otomatisasi proses bisnis
Untuk meningkatkan efektifitas kegiatan operasional, Perseroan mengembangkan dan menggunakan aplikasi komputer hampir di semua proses operasional, di antaranya yaitu:
- Human Resources Information System (HRIS) untuk mengelola basis data tenaga alih daya sekaligus untuk mempercepat dan mempermudah proses pembayaran gaji, absensi, perhitungan lembur dan monitoring/supervisi.
- Enterprise Resources Planning (ERP) Finance untuk mengelola transaksi keuangan perusahaan dan mempercepat proses invoice serta memungkinkan akuntan untuk mengatur sistem secara detail sehingga semua transaksi dapat dicatat secara akurat dan dilaporkan secara otomatis
b. Efisiensi biaya
Sebagai salah satu upaya meningkatkan margin, Perseroan melakukan efisiensi biaya dalam kegiatan operasionalnya dengan melakukan penghematan atas listrik, perjalanan dinas dan penggunaan kendaraan operasional.
c. Optimalisasi SDM
Untuk menciptakan keunggulan kompetitif yang berkelanjutan, Perseroan melakukan program evaluasi job load ke seluruh karyawan untuk mendapatkan jumlah SDM yang optimal dan organisasi yang efektif.
3. ANALISIS KEUANGAN
Analisis dan pembahasan di bawah ini disusun berdasarkan angka-angka yang dikutip dari dan harus dibaca dengan mengacu pada Laporan Keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan di dalamnya, yang terdapat pada Bab XVIII dari Prospektus ini. berdasarkan Laporan Keuangan Audit Perseroan untuk periode 4 (empat) bulan yang berakhir pada tanggal 30 April 2022 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxxx, Xxxxxxxxx, yang ditandatangani oleh Xxxx Xxxxx Xxxxxxx, CPA (Ijin Akuntan Publik No. 1625), serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Xxx. Xxxxx Xxxxxxxxxxx & Rekan yang ditandatangani oleh Xxxx Xxxxxxx, AK., M.Ak., CA., CPA (Ijin Akuntan Publik No. 1510) dan Xxx. Xxxxx Xxxxxxxxxxx, Ak., CPA (Ijin Akuntan Publik No. 0090), seluruhnya dengan opini Wajar Tanpa Modifikasian.
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam Rupiah penuh | ||||||
PENDAPATAN NETO 453.496.454.066 | 485.624.848.340 | 230.773.806.753 | 255.669.819.840 | 701.091.248.818 | 743.407.295.540 | 737.398.137.284 |
Beban pokok pendapatan (427.204.933.147) | (454.543.670.051) | (217.158.478.849) | (238.909.667.108) | (656.395.682.812) | (695.314.001.505) | (698.770.508.226) |
LABA BRUTO 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Beban umum dan administrasi (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | (0.000.000.000) | (00.000.000.000 | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) |
Beban usaha lainnya – neto (3.541.039.721) | (4.757.399.337) | (1.874.099.480) | (2.574.444.932 | (3.733.124.083) | (1.477.391.603) | (4.539.328.861) |
Bagian laba (rugi) entitas asosiasi 177.465.037 | - | 177.465.037 | 54.505.672 | 215.651.617 | (38.434.443) | (90.081.708) |
LABA USAHA 8.413.369.770 | 8.385.443.225 | 4.420.179.469 | 3.290.148.032 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 |
Penghasilan keuangan 169.654.209 | 188.125.678 | 100.808.786 | 73.463.543 | 304.369.765 | 318.767.622 | 786.098.581 |
Biaya keuangan (5.119.204.886) | (3.974.681.364) | (2.543.402.067) | (2.099.646.072) | (8.529.259.522) | (00.000.000.000) | (11.171.133.127) |
LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK PENGHASILAN 3.463.819.093 | 4.598.887.539 | 1.977.586.188 | 1.263.965.503 | 7.949.332.147 | 6.776.775.558 | (6.208.271.941) |
BEBAN PAJAK PENGHASILAN –NETO (1.088.345.529) | - | (792.966.932) | (983.378.068) | (3.570.001.521) | (2.738.787.726) | (4.209.884.167) |
LABA (RUGI) NETO TAHUN BERJALAN 2.375.473.564 | 4.598.887.539 | 1.184.619.256 | 280.587.435 | 4.379.330.626 | 4.037.987.832 | (00.000.000.000) |
PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN Pos yang tidak akan Direklasifikasikan ke laba rugi Pengukuran kembali atas imbalan kerja - Pajak Penghasilan Terkait - | - - | 213.126.464 (46.887.822) | 127.444.517 (28.037.794) | (184.302.472) 40.546.544 | 104.432.200 (474.691.819) | 232.317.261 (929.269.043) |
RUGI KOMPREHENSIF LAIN NETO – SETELAH PAJAK - | - | 166.238.642 | 99.406.723 | (143.755.928) | (370.259.619) | (696.951.782) |
TOTAL LABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN 2.375.473.564 | 4.598.887.539 | 1.350.857.898 | 379.994.158 | 4.235.574.698 | 3.667.728.213 | (00.000.000.000) |
)
KETERANGAN | 31 Agustus (inhouse) | 30 April (diaudit) | 31 Desember (diaudit) | ||||
2022*) | 2021*) | 2022 | 2021*) | 2021 | 2020**) | 2019**) |
*) Tidak diaudit
**)Disajikan kembali
22
PENDAPATAN
KETERANGAN | 30 April | 31 Desember |
2022 2021*) | 2021 2020**) 2019**) |
(dalam Rupiah penuh)
Technical & maintenance | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | 000.000.000.000 | 000.000.000.000 |
Jasa keamanan | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | 000.000.000.000 | 000.000.000.000 |
Wilayah | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | 000.000.000.000 | 000.000.000.000 |
Personel support & | |||||
office service | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | 000.000.000.000 | 000.000.000.000 |
Jasa call center | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Lain-lain | - | 26.620.000 | 48.560.000 | 158.030.692 | 82.252.320 |
Total Pendapatan | 230.773.806.753 | 255.669.819.840 | 701.091.248.818 | 743.407.295.540 | 737.398.137.284 |
*) Tidak diaudit
**)Disajikan kembali
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 30 April 2022, 31 Desember 2021, 2020 dan 2019, pendapatan dengan nilai kumulatif yang melebihi 10% dari jumlah pendapatan bersih adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah penuh)
KETERANGAN | 30 April | 31 Desember |
2022 2021*) | 2021 2020**) 2019**) |
Pihak ketiga PT Bank Syariah | |||||
Indonesia Tbk | 00.000.000.000 | - | - | - | - |
Bank Indonesia | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
PT Ericsson Indonesia | 00.000.000.000 | - | 00.000.000.000 | - | - |
Total | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
*) Tidak diaudit
**)Disajikan kembali
Periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2022 dibandingkan dengan periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2021
Pendapatan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2022 tercatat sebesar Rp453.496.454.066, mengalami penurunan sebesar Rp32.128.394.274 atau 6,62% dibandingkan dengan Pendapatan pada periode yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2021 sebesar Rp485.624.848.340.
Periode empat bulan yang berakhir pada tanggal 30 April 2022 dibandingkan dengan periode empat bulan yang berakhir pada tanggal 30 April 2021
Pendapatan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 April 2022 tercatat sebesar Rp230.773.806.753, mengalami penurunan sebesar Rp24.896.013.087 atau 9,74% dibandingkan dengan Pendapatan pada periode yang berakhir pada tanggal 30 April 2021 sebesar Rp255.669.819.840. Penurunan ini terutama disebabkan oleh adanya penurunan pada lini bisnis seperti technical dan maintenance, personel support dan office service dan jasa call center.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
Pendapatan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 tercatat sebesar Rp701.091.248.818, mengalami penurunan sebesar Rp42.316.046.722 atau 5,69% dibandingkan dengan Pendapatan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 sebesar Rp743.407.295.540. Penurunan ini terutama disebabkan oleh adanya penurunan pada lini bisnis seperti personel support dan office service, jasa call center dan lain-lain.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019
Pendapatan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 tercatat sebesar Rp743.407.295.540, mengalami peningkatan sebesar Rp6.009.158.256 atau 0,81% dibandingkan dengan Pendapatan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 sebesar Rp737.398.137.284. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh adanya peningkatan beberapa lini bisnis seperti linis technical dan maintenance, jasa keamanan, personel support dan office service dan lain-lain.
BEBAN POKOK PENDAPATAN
(dalam Rupiah penuh)
KETERANGAN | 30 April | 31 Desember |
2022 2021*) | 2021 2020**) 2019**) |
Technical & maintenance | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 000.000.000.000 000.000.000.000 |
Jasa keamanan | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 000.000.000.000 000.000.000.000 |
Wilayah | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 000.000.000.000 000.000.000.000 |
Personel support & | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 000.000.000.000 000.000.000.000 |
KETERANGAN | 30 April | 31 Desember |
2022 2021*) | 2021 2020**) 2019**) |
office service
Jasa call center 00.000.000.000 00.000.000.000 00.000.000.000 00.000.000.000 00.000.000.000
Lain-lain - 16.563.000 26.337.000 1.066.333 10.899.850
Total Beban Pokok
Pendapatan 217.158.478.849 238.909.667.108 656.395.682.812 695.314.001.505 698.770.508.226
*) Tidak diaudit
**)Disajikan kembali
Periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2022 dibandingkan dengan periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2021
Beban Pokok Pendapatan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2022 tercatat sebesar Rp427.204.933.147, mengalami penurunan sebesar Rp27.338.736.904 atau 6,01% dibandingkan dengan Beban Pokok Pendapatan pada periode yang berakhir pada tanggal 31 Agustusl 2021 sebesar Rp454.543.670.051.
Periode empat bulan yang berakhir pada tanggal 30 April 2022 dibandingkan dengan periode empat bulan yang berakhir pada tanggal 30 April 2021
Beban Pokok Pendapatan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 April 2022 tercatat sebesar Rp217.158.478.849, mengalami penurunan sebesar Rp21.751.188.259 atau 9,10% dibandingkan dengan Beban Pokok Pendapatan pada periode yang berakhir pada tanggal 30 April 2021 sebesar Rp238.909.667.108. Penurunan ini terutama disebabkan oleh seiringan adanya penurunan pendapatan pada tanggal 30 April 2022 dan 30 April 2021.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
Beban Pokok Pendapatan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 tercatat sebesar Rp656.395.682.812, mengalami penurunan sebesar Rp38.918.318.693 atau 5,60% dibandingkan dengan Beban Pokok Pendapatan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 sebesar Rp695.314.001.505. Penurunan ini terutama disebabkan oleh seiringan adanya penurunan pendapatan pada tanggal 31 Desember 2021 dan 31 Desember 2020.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019
Beban Pokok Pendapatan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 tercatat sebesar Rp695.314.001.505, mengalami penurunaan sebesar Rp3.456.506.721 atau 0,49% dibandingkan dengan Beban Pokok Pendapatan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 sebesar Rp698.770.508.226. Penurunan ini terutama disebabkan oleh adanya atas pengurangan pelanggan di 2020 dan pelatihan pada pelanggan di 2020.
LABA BRUTO
Periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2022 dibandingkan dengan periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2021
Laba Bruto untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2022 tercatat sebesar Rp 00.000.000.000, mengalami penurunan sebesar Rp4.789.657.370 atau 15,41% dibandingkan dengan Laba Bruto pada periode yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2021 sebesar Rp31.081.178.289.
Periode empat bulan yang berakhir pada tanggal 30 April 2022 dibandingkan dengan periode empat bulan yang berakhir pada tanggal 30 April 2021
Laba Bruto untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 April 2022 tercatat sebesar Rp13.615.327.904, mengalami penurunan sebesar Rp3.144.824.828 atau 18,76% dibandingkan dengan Laba Bruto pada periode yang berakhir pada tanggal 30 April 2021 sebesar Rp16.760.152.732. Penurunan ini terutama disebabkan oleh adanya penurunan pada lini bisnis seperti technical dan maintenance, personel support dan office service dan jasa call center.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
Laba Bruto untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 tercatat sebesar Rp44.695.566.006, mengalami penurunan sebesar Rp3.397.728.029 atau 7,06% dibandingkan dengan Laba Bruto untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 sebesar Rp48.093.294.035. Penurunan ini terutama disebabkan oleh adanya penurunan pada lini bisnis seperti personel support dan office service, jasa call center dan lain-lain.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019
Laba Bruto untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 tercatat sebesar Rp48.093.294.035, mengalami peningkatan sebesar Rp9.465.664.977 juta atau 24,50% dibandingkan dengan Laba Bruto untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 sebesar Rp38.627.629.058. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh adanya peningkatan beberapa lini bisnis seperti lini technical dan maintenance, jasa keamanan, personel support dan office service dan lain-lain.
BEBAN UMUM DAN ADMINISTRASI
KETERANGAN | 30 April | 31 Desember |
2022 2021*) | 2021 2020**) 2019**) |
(dalam Rupiah penuh)
Pegawai | 5.166.460.207 | 6.508.372.988 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Administrasi | 975.739.793 | 1.876.487.757 | 3.419.480.403 | 5.486.080.339 | 4.405.029.440 |
Penyusutan (Catatan 13) | 487.530.024 | 507.464.961 | 1.510.146.313 | 1.409.591.404 | 789.822.786 |
Imbalan kerja (Catatan 17) | 301.090.583 | 1.251.800.713 | 1.057.739.945 | 1.278.832.479 | 1.158.337.329 |
Perbaikan dan perawatan | 174.364.600 | 151.816.941 | 543.456.619 | 554.541.912 | 619.850.000 |
Jasa | 165.380.953 | 502.000.000 | 1.020.963.150 | 883.698.465 | 276.011.324 |
Perjalanan dan transportasi | 107.924.982 | 99.103.990 | 332.810.322 | 659.849.727 | 396.150.591 |
Amortisasi (Catatan 14) | 66.494.938 | 53.018.090 | 145.290.007 | 141.667.251 | 311.932.885 |
Total Beban Umum dan | |||||
Administrasi | 7.498.513.992 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
*) Tidak diaudit
**)Disajikan kembali
Periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2022 dibandingkan dengan periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2021
Beban Umum dan Administrasi untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2022 tercatat sebesar Rp14.514.576.465, mengalami penurunan sebesar Rp3.423.759.262 atau 19,09% dibandingkan dengan Beban Umum dan Administrasi pada periode yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2021 sebesar Rp17.938.335.727.
Periode empat bulan yang berakhir pada tanggal 30 April 2022 dibandingkan dengan periode empat bulan yang berakhir pada tanggal 30 April 2021
Beban Umum dan Administrasi untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 April 2022 tercatat sebesar Rp7.498.513.992, mengalami penurunan sebesar Rp3.451.551.448 atau 31,52% dibandingkan dengan Beban Umum dan Administrasi pada periode yang berakhir pada tanggal 30 April 2021 sebesar Rp10.950.065.440. Penurunan ini terutama disebabkan oleh adanya penurunan beban imbalan kerja karyawan yang signifikan disebabkan adanya 14 karyawan korporat yang sudah memasuki masa pension.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
Beban Umum dan Administrasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 tercatat sebesar Rp25.003.871.636, mengalami penurunan sebesar Rp3.774.067.979 atau 13,11% dibandingkan dengan Beban Umum dan Administrasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 sebesar Rp28.777.939.615 juta. Penurunan ini terutama disebabkan oleh adanya penurunan beban perjalanan dan transportasi yang signifikan dikarenakan adanya pembatasan operasional dan case covid 19 yang membatasi perjalanan dinas Perusahaan dan penurunan disebabkan juga pada akun beban administrasi dikarenakan pada tahun 2021 terkait biaya remunisasi Qurban telah di tiadakan, habisnya kontrak sewa kendaraan operasional dan project serta telah selesainya angsuran 3 unit kendaraan operasional Perusahaan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019
Beban Umum dan Administrasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 tercatat sebesar Rp28.777.939.615, mengalami penurunan sebesar Rp1.043.516.269 juta atau 3,50% dibandingkan dengan Beban Umum dan Administrasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 sebesar Rp29.821.455.884 juta. Penurunan ini terutama disebabkan oleh adanya penurunan beban amortisasi dikarenakan nilai buku aset tak berwujud untuk siste HRIS sudah berkurang di 2020 dan penurunan juga dikarenakan atas beban pegawai dimana 15 orang pegawai telah memasuki masa pensiun.
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN USAHA LAINNYA (lanjutan)
(dalam Rupiah Penuh)
KETERANGAN | 30 April | 31 Desember |
2022 2021*) | 2021 2020**) 2019**) |
Pemulihan (penyisihan)
piutang usaha (306.060.808) (355.608.336) 1.588.171.940 1.212.597.399 (2.847.898.279)
KETERANGAN | 30 April | 31 Desember |
2022 2021*) | 2021 2020**) 2019**) |
Keuntungan penjualan | |||||
aset tetap | - | - | 79.628.000 | - | 24.783.250 |
Beban pajak | - | - | (1.034.486.716) | (26.794.727) | (1.846.808.833) |
Denda pajak Pemulihan penurunan piutang lain-lain | (1.216.532.769) - | (1.682.245.896) - | (4.203.263.563) - | (2.658.710.995) 14.650.707 | (10.825.217) - |
Lain-lain | (351.505.903) | (536.590.700) | (163.173.744) | (19.133.987) | 141.420.218 |
Total Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx - Xxxx | (1.874.099.480) | (2.574.444.932) | (3.733.124.083) | (1.477.391.603) | (4.539.328.861) |
*) Tidak diaudit **)Disajikan kembali |
Periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2022 dibandingkan dengan periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2021
Xxxxx Xxxxx Xxxxnya – Neto untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2022 tercatat sebesar Rp3.541.039.721, mengalami penurunan sebesar Rp1.216.359.616 dibandingkan dengan Beban Usaha Lainnya – Neto pada periode yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2021 yang tercatat sebesar Rp4.757.399.337.
Periode empat bulan yang berakhir pada tanggal 30 April 2022 dibandingkan dengan periode empat bulan yang berakhir pada tanggal 30 April 2021
Xxxxx Xxxxx Xxxxnya – Neto untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 April 2022 tercatat sebesar Rp1.874.099.480, mengalami penurunan sebesar Rp700.345.452 atau 27,20% dibandingkan dengan Beban Usaha Lainnya – Neto pada periode yang berakhir pada tanggal 30 April 2021 sebesar Rp2.574.444.932. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh adanya penurunan pada beban denda pajak dikarenakan atas pelunasan denda pajak PPN masa 2020 dan pembayaran PPH 21 dan PPH 23 yang sudah jatuh tempo dan beban lain-lain atas penurunan jumlah biaya pinjaman KOPEBI yang telah di lunasi oleh Perusahaan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
Xxxxx Xxxxx Xxxxnya – Xxxx untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 tercatat sebesar Rp3.733.124.083, mengalami penurunan sebesar Rp2.255.732.480 atau 152,68% dibandingkan dengan Beban Usaha Lainnya – Xxxx untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 sebesar Rp1.477.391.603. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh adanya peningkatan pada beban lain-lain dikarenakan biaya pinjaman KOPEBI atas tambahan biaya project call center dan adanya peningkatan pada beban denda pajak dikarenakan adanya kenaikan outstanding PPN 2020 ditahun 2021 dan outstanding PPH 21 dan 23 pada tahun 2021.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019
Xxxxx Xxxxx Xxxxnya – Xxxx untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 tercatat sebesar Rp4.539.328.861, mengalami penurunan sebesar Rp3.061.937.258 atau 67,45% dibandingkan dengan Beban Usaha Lainnya – Neto untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 sebesar Rp4.539.328.861. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh adanya penurunan pada biaya lain-lain dikarenakan adanya pelunasan biaya pinjaman KOPEBI serta penurunan pada pemulihan piutang diakrenakan menunggu hasil siding pengadilan negri untuk pelanggan yang tidak bisa di tagihkan.
PENGHASILAN KEUANGAN
KETERANGAN | 30 April | 31 Desember |
2022 2021*) | 2021 2020**) 2019**) |
(dalam Rupiah penuh)
Bunga deposito | 10.514.135 | 5.046.561 | 17.401.516 | 161.362.972 | 598.877.304 |
Jasa giro | 90.294.651 | 68.416.982 | 286.968.249 | 157.404.650 | 187.221.277 |
Total Penghasilan Keuangan | 100.808.786 | 73.463.543 | 304.369.765 | 318.767.622 | 786.098.581 |
*) Tidak diaudit
**)Disajikan kembali
Periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2022 dibandingkan dengan periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2021
Penghasilan Keuangan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2022 tercatat sebesar Rp169.654.209, mengalami penurunan sebesar Rp18.471.469 atau 9,82% dibandingkan dengan Penghasilan Keuangan pada periode yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2021 sebesar Rp188.125.678.
Periode empat bulan yang berakhir pada tanggal 30 April 2022 dibandingkan dengan periode empat bulan yang berakhir pada tanggal 30 April 2021
Penghasilan Keuangan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 April 2022 tercatat sebesar Rp100.808.786, mengalami peningkatan sebesar Rp27.345.243 atau 37,22% dibandingkan dengan Penghasilan Keuangan pada periode yang berakhir pada tanggal 30 April 2021 sebesar Rp73.463.543. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh adanya kenaikan pada penghasilan bunga deposito karena penambahan penempatan deposito berjangka dan pada penghasilan jasa giro dikarenakan adanya penambahan rekening giro bank Perusahaan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
Penghasilan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 tercatat sebesar Rp304.369.765, mengalami penurunan sebesar Rp14.397.857 atau 4,52% dibandingkan dengan Penghasilan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 sebesar Rp318.767.622. Penurunan ini terutama disebabkan oleh adanya pada penghasilan bunga deposito sudah tidak ada penempatan deposito berjangka.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019
KETERANGAN | 30 April | 31 Desember |
2022 2021*) | 2021 2020**) 2019**) |
Penghasilan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 tercatat sebesar Rp318.767.622, mengalami penurunan sebesar Rp467.330.959 atau 59,45% dibandingkan dengan Penghasilan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 sebesar Rp786.098.581. Penurunan ini terutama disebabkan oleh adanya pada penghasilan bunga deposito sudah tidak ada penempatan deposito berjangka.
BEBAN KEUANGAN | (dalam Rupiah penuh) | |||
Bunga pinjaman | (2.097.302.054) | (1.692.170.598) | (7.468.755.877) | (00.000.000.000) (00.000.000.000) |
Administrasi Bank | (446.100.013) | (407.475.474) | (1.060.503.645) | (1.258.076.423) (937.373.232) |
Total Beban Keuangan | (2.543.402.067) | (2.099.646.072) | (8.529.259.522) | (00.000.000.000) (11.171.133.127) |
*) Tidak diaudit
**)Disajikan kembali
Periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2022 dibandingkan dengan periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2021
Beban Keuangan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2022 tercatat sebesar Rp5.119.204.886, mengalami peningkatan sebesar Rp1.144.523.522 atau 28,80% dibandingkan dengan Beban Keuangan pada periode yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2021 sebesar Rp3.974.681.364.
Periode empat bulan yang berakhir pada tanggal 30 April 2022 dibandingkan dengan periode empat bulan yang berakhir pada tanggal 30 April 2021
Beban Keuangan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 April 2022 tercatat sebesar Rp2.543.402.067, mengalami peningkatan sebesar Rp443.755.995 atau 21,13% dibandingkan dengan Beban Keuangan pada periode yang berakhir pada tanggal 30 April 2021 sebesar Rp2.099.646.072. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh adanya kenaikan pada beban bunga pinjaman atas bunga pinjaman bank Permata yang baru cair di periode April sampai dengan Mei 2022 dan pada beban administrasi bank terdapat kenaikan dikarenakan penambahan rekening bank.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
Beban Keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 tercatat sebesar Rp8.529.259.522, mengalami penurunan sebesar Rp2.812.260.916 atau 24,80% dibandingkan dengan Beban Keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 sebesar Rp11.341.520.438 juta. Penurunan ini terutama disebabkan oleh adanya penurunan atas bunga pinjaman terkait penurunan plafond atas restrukturisasi pinjaman Bank Mandiri dan penurunan administrasi bank karena biaya admin penggajian berkurang setiap pembayaran.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019
Beban Keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 tercatat sebesar RpRp11.341.520.438 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp170.387.311 atau 1,53% dibandingkan dengan Beban Keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 sebesar Rp11.171.133.127 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh adanya peningkatan atas beban administrasi bank yang bertambah karena rekening bank perusahaan bertambah sebesar Rp320.703.191.
LABA NETO PERIODE/TAHUN BERJALAN
Periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2022 dibandingkan dengan periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2021
Laba Neto Periode Berjalan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2022 tercatat sebesar Rp2.375.473.564, mengalami penurunan sebesar Rp2.223.413.975 atau 48,35% dibandingkan dengan Laba Neto Periode Berjalan pada periode yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2021 sebesar Rp4.598.887.539.
Periode empat bulan yang berakhir pada tanggal 30 April 2022 dibandingkan dengan periode empat bulan yang berakhir pada tanggal 30 April 2021
Laba Neto Periode Berjalan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 April 2022 tercatat sebesar Rp1.184.619.256, mengalami peningkatan sebesar Rp904.031.821 atau 322,19% dibandingkan dengan Laba Neto Periode Berjalan pada periode yang berakhir pada tanggal 30 April 2021 sebesar Rp280.587.435. peningkatan ini terutama disebabkan oleh adanya penambahan pelanggan dan penurunan beban operasioanal di 2022.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
Laba Neto Tahun Berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 tercatat sebesar Rp4.379.330.626, mengalami peningkatan sebesar Rp341.342.794 atau 8,45% dibandingkan dengan Laba Neto Tahun Berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 sebesar Rp4.037.987.832. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh adanya penambahan pelanggan dan penurunan beban operasioanal di 2021.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019
Laba Neto Tahun Berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 tercatat sebesar Rp4.037.987.832, mengalami peningkatan sebesar Rp10.418.156.108 atau 138,76% dibandingkan dengan Laba Neto Tahun Berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 sebesar Rp(00.000.000.000). Peningkatan ini terutama disebabkan oleh adanya penambahan pelanggan dan penurunan beban operasioanal di 2020
LABA (RUGI) PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN NETO – SETELAH PAJAK
Periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2022 dibandingkan dengan periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2021
Perseroan tidak membukukan Laba (Rugi) Penghasilan Komprehensif Xxxx Xxxx – Setelah Pajak untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2022 dan 31 Agustus 2021.
Periode empat bulan yang berakhir pada tanggal 30 April 2022 dibandingkan dengan periode empat bulan yang berakhir pada tanggal 30 April 2021
Laba Penghasilan Komprehensif Xxxx Xxxx – Setelah Pajak untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 April 2022 tercatat sebesar Rp166.238.642, mengalami peningkatan sebesar Rp66.831.919 atau 67,23% dibandingkan dengan Laba Penghasilan Komprehensif Xxxx Xxxx – Setelah Pajak pada periode yang berakhir pada tanggal 30 April 2021 sebesar Rp99.406.723. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh adanya peningkatan pelanggan baru serta penurunan biaya operasional dan penambahan penghasilan kompresif lain di tahun 2022.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
Laba Penghasilan Komprehensif Xxxx Xxxx – Setelah Pajak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 tercatat sebesar Rp(143.755.928), mengalami peningkatan sebesar Rp226.503.691 atau 61,17% dibandingkan dengan Laba Penghasilan Komprehensif Xxxx Xxxx – Setelah Pajak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 sebesar Rp(370.259.619). Peningkatan ini terutama disebabkan oleh adanya peningkatan pelanggan baru dan berkurangnya biaya operasional dan non operasional terutama pada biaya keuangan yang menurun dikarenakan penyesuaian plafond pinjaman bank di 2021.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019
Laba Penghasilan Komprehensif Xxxx Xxxx – Setelah Pajak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 tercatat sebesar Rp(370.259.619), mengalami peningkatan sebesar Rp326.692.163 atau 46,87% dibandingkan dengan Laba Penghasilan Komprehensif Xxxx Xxxx – Setelah Pajak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 sebesar Rp(696.951.782). Peningkatan ini terutama disebabkan oleh adanya penambahan pelanggan baru dan berkurangnya biaya operasional di 2020.
TOTAL LABA KOMPREHENSIF PERIODE/TAHUN BERJALAN
Periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2022 dibandingkan dengan periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2021
Laba Komprehensive Tahun Berjalan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2022 tercatat sebesar Rp2.375.473.564, mengalami penurunan sebesar Rp2.223.413.975 atau 48,35% dibandingkan dengan Laba Komprehensive Tahun Berjalan pada periode yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2021 sebesar Rp4.598.887.539.
Periode empat bulan yang berakhir pada tanggal 30 April 2022 dibandingkan dengan periode empat bulan yang berakhir pada tanggal 30 April 2021
Total Laba Komprehensif Periode Berjalan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 April 2022 tercatat sebesar Rp1.350.857.898, mengalami peningkatan sebesar Rp970.863.740 atau 255,49% dibandingkan dengan Total Laba Komprehensif Periode Berjalan pada periode yang berakhir pada tanggal 30 April 2021 sebesar Rp379.994.158. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh adanya peningkatan atas keuntungan aktuaria atas asumsi keuangan di April 2022 sehingga mengakibatkan penghasilan komprehensif lainnya meningkat.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
Total Laba Komprehensif Tahun Berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 tercatat sebesar Rp4.235.574.698, mengalami penurunan sebesar Rp567.846.485 atau 15,48% dibandingkan Total Laba Komprehensif Tahun Berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 sebesar Rp3.667.728.213. Penurunan ini terutama disebabkan oleh adanya penurunan atas kerugian aktuaria atas asumsi keuangan di 2021 sehingga mengakibatkan penghasilan komprehensif lainnya menurun.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019
Total Laba Komprehensif Tahun Berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 tercatat sebesar Rp3.667.728.213, mengalami peningkatan sebesar Rp14.782.836.103 atau 133,00% dibandingkan dengan Total Laba Komprehensif Tahun Berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 sebesar Rp(00.000.000.000). Penurunan ini terutama disebabkan oleh adanya penurunan atas kerugian aktuaria atas asumsi keuangan di 2021 sehingga mengakibatkan penghasilan komprehensif lainnya menurun.
LAPORAN POSISI KEUANGAN ASET
(dalam Rupiah penuh)
31 Agustus | 30 April | 31 Desember | |||
KETERANGAN | (inhouse) | (audited) | (audited) | ||
2022 | 2022 | 2021 | 2020*) | 2019*) | |
ASET Aset Lancar Kas dan setara kas | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Kas yang dibatasi penggunaanya | 1.818.694.997 | 1.818.694.997 | 1.884.778.497 | 3.364.819.127 | 00.000.000.000 |
Piutang usaha - neto Xxxxx berelasi | - | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Pihak ketiga | 148.283.942.082 | 128.172.650.973 | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Piutang lain-lain - pihak ketiga - neto | 607.785.195 | 537.121.411 | 710.768.399 | 674.746.118 | 1.953.461.123 |
Persediaan | 104.707.218 | 130.884.022 | 130.884.022 | 106.848.522 | 109.398.613 |
Pajak dibayar di muka | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | 0.000.000.000 | 0.000.000.000 | 0.000.000.000 |
Uang muka dan beban dibayar di muka | 9.561.827.331 | 8.720.235.783 | 5.639.108.194 | 5.270.305.115 | 5.652.812.007 |
Jaminan | - | - | 42.327.912 | 42.327.912 | 42.327.912 |
Total Aset Lancar | 203.065.087.647 | 185.516.577.213 | 164.204.861.482 | 177.988.281.679 | 164.797.119.201 |
Aset Tidak Lancar Investasi pada entitas asosiasi | 764.600.503 | 764.600.503 | 587.135.466 | 371.483.849 | 409.918.292 |
Aset pajak tangguhan - neto | 1.673.582.414 | 1.673.582.414 | 1.607.679.568 | 2.587.280.865 | 2.958.382.871 |
Aset tetap - neto | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Aset takberwujud - neto | 273.180.019 | 279.063.165 | 273.718.103 | 308.893.110 | 341.538.361 |
Total Aset Tidak Lancar | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
TOTAL ASET | 237.418.410.476 | 220.647.475.738 | 199.493.522.001 | 213.981.035.913 | 203.249.390.030 |
*) Disajikan kembali. |
Total Aset
Perbandingan posisi pada tanggal 31 Agustus 2022 dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2021
Total Aset pada tanggal 31 Agustus 2022 tercatat sebesar Rp237.418.410.476, mengalami peningkatan sebesar Rp37.924.888.475 atau 19% dibandingkan dengan Total Aset pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp199.493.522.001. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh adanya peningkatan pada aset lancar terutama piutang usaha pihak ketiga, pajak dibayar dimuka dan uang muka dan beban dibayar dimuka.
Perbandingan posisi pada tanggal 30 April 2022 dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2021
Total Aset pada tanggal 30 April 2022 tercatat sebesar Rp220.647.475.738, mengalami peningkatan sebesar Rp21.153.953.737 atau 11% dibandingkan dengan Total Aset pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp199.493.522.001. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh adanya peningkatan pada aset lancar dimana akun yang signifikan peningkatannya uang muka dan biaya dibayar muka dikarenakan adanya penambahan atas biaya emisi sehubungan proses IPO Perusahaan serta adanya penambahan piutang lain-lain kepada Kopindosat sebesar Rp1.000.000.000.
Perbandingan posisi pada tanggal 31 Desember 2021 dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2020
Total Aset pada tanggal 31 Desember 2021 tercatat sebesar Rp199.493.522.001, mengalami penurunan sebesar Rp14.487.513.912 atau 7% dibandingkan dengan Total Aset pada tanggal 31 Desember 2020 sebesar Rp213.981.035.913. Penurunan ini terutama disebabkan oleh adanya penurunan pada aset lancar pada akun yang signifikan yaitu kas yang diabatasi penggunaannya dikarenakan Jaminan Pelaksanaan Pekerjaan yang selesai di period Desember 2020 sehingga di 2021 ada pencairan atas hal tersebut serta penurunan piutang usaha non Invoice yang menjadi Invoice dan Realisasi Pembayaran piutang usaha menjadi penerimaan di tahun 2021.
Perbandingan posisi pada tanggal 31 Desember 2020 dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2019
Total Aset pada tanggal 31 Desember 2020 tercatat sebesar Rp213.981.035.913, mengalami peningkatan sebesar Rp10.731.645.883 atau 5% dibandingkan dengan Total Aset pada tanggal 31 Desember 2019 sebesar Rp203.249.390.030. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh adanya kenaikan yang signifikan pada akun kas dan setara kas karena Penambahan Saldo petty cash head quarter dan untuk bank penerimaan uang masuk ada penambahan di period 2020 terhadap 2019 serta peningkatan pada akun piutang usaha dikarenakan ada nya Kenaikan Piutang usaha non-invoice yang menjadi Invoice dan piutang usaha atas invoice yang muncul atas period 2020.
Aset Lancar
Perbandingan posisi pada tanggal 31 Agustus 2022 dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2021
Aset Lancar pada tanggal 31 Agustus 2022 tercatat sebesar Rp203.065.087.647, mengalami peningkatan sebesar Rp38.860.226.165 atau 24% dibandingkan dengan Aset Lancar pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp164.204.861.482. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh adanya peningkatan piutang usaha pihak ketiga, pajak dibayar dimuka dan uang muka dan beban dibayar dimuka.
Perbandingan posisi pada tanggal 30 April 2022 dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2021
Aset Lancar pada tanggal 30 April 2022 tercatat sebesar Rp185.516.577.213, mengalami peningkatan sebesar Rp21.311.715.731 atau 13% dibandingkan dengan Aset Lancar pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp164.204.861.482. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh adanya peningkatan pada aset lancar dimana akun yang signifikan peningkatannya uang muka dan biaya dibayar muka dikarenakan adanya penambahan atas biaya emisi sehubungan proses IPO Perusahaan serta adanya penambahan piutang lain-lain kepada kopindosat sebesar Rp1.000.000.000.
Perbandingan posisi pada tanggal 31 Desember 2021 dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2020
Aset Lancar pada tanggal 31 Desember 2021 tercatat sebesar Rp164.204.861.482, mengalami penurunan sebesar Rp13.783.420.197 atau 8% dibandingkan dengan Aset Lancar pada tanggal 31 Desember 2020 sebesar Rp177.988.281.679. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh adanya penurunan pada aset lancar pada akun yang signifikan yaitu kas yang diabatasi penggunaannya dikarenakan Jaminan Pelaksanaan Pekerjaan yang selesai di period Desember 2020 sehingga di 2021 ada pencairan atas hal tersebut serta penurunan piutang usaha non-invoice yang menjadi Invoice dan Realisasi Pembayaran piutang usaha menjadi penerimaan di tahun 2021.
Perbandingan posisi pada tanggal 31 Desember 2020 dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2019
Aset Lancar pada tanggal 31 Desember 2020 tercatat sebesar Rp177.988.281.679, mengalami peningkatan sebesar Rp113.191.162.478 atau 7% dibandingkan dengan Aset Lancar pada tanggal 31 Desember 2019 sebesar Rp164.797.119.201. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh adanya kenaikan yang signifikan pada akun kas dan setara kas karena Penambahan Saldo petty cash head quarter dan untuk bank penerimaan uang masuk ada
penambahan di period 2020 terhadap 2019 serta peningkatan pada akun piutang usaha dikarenakan ada nya Kenaikan Piutang usaha non-invoice yang menjadi Invoice dan piutang usaha atas invoice yang muncul atas period 2020
Aset Tidak Lancar
Perbandingan posisi pada tanggal 31 Agustus 2022 dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2021
Aset Tidak Lancar pada tanggal 31 Agustus 2022 tercatat sebesar Rp34.353.322.829, mengalami penurunan sebesar Rp935.337.690 atau 2,6% dibandingkan dengan Aset Tidak Lancar pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp35.288.660.519. Penurunan ini terutama disebabkan oleh adanya penurunan pada aset tetap dikarenakan adanya penjualan aset tetap.
Perbandingan posisi pada tanggal 30 April 2022 dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2021
Aset Tidak Lancar pada tanggal 30 April 2022 tercatat sebesar Rp35.130.898.525, mengalami penurunan sebesar Rp157.761.994 atau 0,5% dibandingkan dengan Aset Tidak Lancar pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp35.288.660.519. Penurunan ini terutama disebabkan oleh adanya penurunan pada aset tetap dikarenakan adanya penjualan aset tetap di 2020.
Perbandingan posisi pada tanggal 31 Desember 2021 dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2020
Aset Tidak Lancar pada tanggal 31 Desember 2021 tercatat sebesar Rp35.288.660.519, mengalami penurunan sebesar Rp704.093.715 atau 2% dibandingkan dengan Aset Tidak Lancar pada tanggal 31 Desember 2020 sebesar Rp35.992.754.234. Penurunan ini terutama disebabkan oleh adanya penurunan signifikan pada akun aset pajak tangguhan dikarenakan realisasi pembayaran pesangon 2021.
Perbandingan posisi pada tanggal 31 Desember 2020 dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2019
Aset Tidak Lancar pada tanggal 31 Desember 2020 tercatat sebesar Rp35.992.754.234, mengalami penurunan sebesar Rp2.459.516.595 atau 6% dibandingkan dengan Aset Tidak Lancar pada tanggal 31 Desember 2019 sebesar Rp38.452.270.829. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh adanya penjualan aset tetap di 2020.
LIABILITAS
(dalam Rupiah penuh)
31 Agustus | 30 April | 31 Desember | |||
KETERANGAN | (inhouse) | (diaudit) | (diaudit) | ||
2022 | 2022 | 2021 | 2020*) | 2019*) |
LIABILITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Utang usaha Pihak berelasi | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Pihak ketiga | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | 427.495 | 2.940.359.845 | 934.904.220 |
Xxxxx xxxxxx | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Utang pajak | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Utang dividen | - | 1.346.810.215 | - | - | - |
Pendapatan diterima dimuka Bagian lancar liabilitas jangka panjang: Utang lain-lain Pihak berelasi | 234.864.582 8.850.000.000 | - 9.350.000.000 | 8.666.656 7.950.000.000 | 46.666.660 8.059.000.000 | 81.666.664 00.000.000.000 |
Pihak ketiga | 156.192.491 | 280.856.861 | 1.874.815.636 | 2.386.221.273 | 931.510.096 |
Utang bank | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Utang pembiayaan konsumen | 179.443.055 | 84.224.593 | - | - | - |
Total Liabilitas Jangka Pendek | 142.413.517.769 | 130.223.478.139 | 119.460.500.809 | 144.677.032.809 | 145.133.058.899 |
Liabilitas Jangka Panjang Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian lancar: Utang lain-lain Pihak berelasi | 00.000.000.000 | 20.250.000.000 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | 6.000.000.000 |
Pihak ketiga | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | 0.000.000.000 | 0.000.000.000 |
Utang pembiayaan konsumen | 289.244.655 | 321.391.139 | - | - | - |
Liabilitas imbalan kerja | 5.843.990.093 | 5.510.811.884 | 5.517.314.300 | 8.381.875.526 | 7.227.791.336 |
Total Liabilitas Jangka Panjang | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
TOTAL LIABILITAS | 185.909.894.625 | 171.510.385.768 | 150.360.479.714 | 168.510.072.763 | 159.415.571.093 |
*) Disajikan kembali. | |||||
Total Liabilitas |
Perbandingan posisi pada tanggal 31 Agustus 2022 dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2021
Total Liabilitas pada tanggal 31 Agustus 2022 tercatat sebesar Rp185.909.894.625, mengalami peningkatan sebesar Rp35.549.414.911 atau 24% dibandingkan dengan Total Liabilitas pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp150.360.479.714. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh peningkatan utang lain-lain jangka panjang pihak ketiga.
Perbandingan posisi pada tanggal 30 April 2022 dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2021
Total Liabilitas pada tanggal 30 April 2022 tercatat sebesar Rp171.510.385.768, mengalami peningkatan sebesar Rp21.149.906.054 atau 14% dibandingkan dengan Total Liabilitas pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp150.360.479.714. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh adanya peningkatan utang usaha pihak pihak berelasi untuk project Ericsson, penambahan utang pajak terkait penyesuaian atas undang-undang cipta kerja atas beberapa pajak 2022 dan adanya kenaikan utang lain-lain jangka panjang atas penambahan utang DATIA pihak berelasi.
Perbandingan posisi pada tanggal 31 Desember 2021 dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2020
Total Liabilitas pada tanggal 31 Desember 2021 tercatat sebesar Rp150.360.479.714, mengalami penurunan sebesar Rp18.149.593.049 atau 11% dibandingkan dengan Total Liabilitas pada tanggal 31 Desember 2020 sebesar Rp168.510.072.763. penurunan ini terutama disebabkan oleh adanya project yang telah berakhir di 2020 dan penurunan penerimaan pendaptan ATM Mandiri karena pelunasan pembayaran terhadap 2020.
Perbandingan posisi pada tanggal 31 Desember 2020 dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2019
Total Liabilitas pada tanggal 31 Desember 2020 tercatat sebesar Rp168.510.072.763, mengalami peningkatan sebesar Rp9.094.501.670 atau 6% dibandingkan dengan Total Liabilitas pada tanggal 31 Desember 2019 sebesar Rp159.415.571.093. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh adanya penambhaan utang pajak PPN yang seiring dengan meningkatnya piutang usaha atas penambahan project Perusahaan di 2020 dan kenaikan utang lain-lain jangka panjang atas penambahan utang KOPEBI terkait project Bank Indonesia.
Liabilitas Jangka Pendek
Perbandingan posisi pada tanggal 31 Agustus 2022 dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2021
Liabilitas Jangka Pendek pada tanggal 31 Agustus 2022 tercatat sebesar Rp142.413.517.769, mengalami peningkatan sebesar Rp22.953.016.960 atau 19% dibandingkan dengan Liabilitas Jangka Pendek pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp119.460.500.809. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh adanya peningkatan utang lain-lain pihak berelasi dan utang bank jangka pendek.
Perbandingan posisi pada tanggal 30 April 2022 dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2021
Liabilitas Jangka Pendek pada tanggal 30 April 2022 tercatat sebesar Rp130.223.478.139, mengalami peningkatan sebesar Rp10.762.977.330 atau 9% dibandingkan dengan Liabilitas Xxxxxx Xxxxxx pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp119.460.500.809. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh adanya peningkatan utang usaha pihak pihak berelasi untuk project ericsson, penambahan utang pajak terkait penyesuaian atas undang-undang cipta kerja atas beberapa pajak 2022 dan adanya kenaikan utang lain-lain jangka panjang atas penambahan utang DATIA pihak berelasi.
Perbandingan posisi pada tanggal 31 Desember 2021 dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2020
Liabilitas Jangka Pendek pada tanggal 31 Desember 2021 tercatat sebesar Rp119.460.500.809, mengalami penurunan sebesar Rp25.216.532.000 atau 17% dibandingkan dengan Liabilitas Xxxxxx Xxxxxx pada tanggal 31 Desember 2020 sebesar Rp144.677.032.809. Penurunan ini terutama disebabkan oleh adanya project yang telah berakhir di 2020 dan penurunan penerimaan pendaptan ATM Mandiri karena pelunasan pembayaran terhadap 2020.
Perbandingan posisi pada tanggal 31 Desember 2020 dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2019
Liabilitas Jangka Pendek pada tanggal 31 Desember 2020 tercatat sebesar Rp144.677.032.809, mengalami peningkatan sebesar Rp456.026.090 atau 0,3% dibandingkan dengan Liabilitas Xxxxxx Xxxxxx pada tanggal 31 Desember 2019 sebesar Rp145.133.058.899. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh adanya penambhaan utang pajak PPN yang seiring dengan meningkatnya piutang usaha atas penambahan project Perusahaan di 2020.
Liabilitas Jangka Panjang
Perbandingan posisi pada tanggal 31 Agustus 2022 dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2021
Liabilitas Jangka Panjang pada tanggal 31 Agustus 2022 tercatat sebesar Rp43.496.376.856, mengalami peningkatan sebesar Rp12.596.397.951 atau 41% dibandingkan dengan Liabilitas Jangka Panjang pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp30.899.978.905. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh adanya penambahan utang sewa pembiayaan konsumen atas pembelian kendaraan dan penambahan utang lain-lain jangka panjang atas penambahan hutang DATIA pihak berelasi atas 2022.
Perbandingan posisi pada tanggal 30 April 2022 dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2021
Liabilitas Jangka Panjang pada tanggal 30 April 2022 tercatat sebesar Rp41.286.907.629, mengalami peningkatan sebesar Rp10.386.928.724 atau 34% dibandingkan dengan Liabilitas Jangka Panjang pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp30.899.978.905. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh adanya penambahan utang sewa pembiayaan
konsumen atas pembelian kendaraan dan penambahan utang lain-lain jangka panjang atas penambahan hutang DATIA pihak berelasi atas 2022.
Perbandingan posisi pada tanggal 31 Desember 2021 dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2020
Liabilitas Jangka Panjang pada tanggal 31 Desember 2021 tercatat sebesar RpRp30.899.978.905, mengalami peningkatan sebesar Rp7.066.938.951 atau 30% dibandingkan dengan Liabilitas Jangka Panjang pada tanggal 31 Desember 2020 sebesar Rp23.833.039.954. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh adanya penambahan utang lain- lain pihak berelasi DATIA pihak berelasi atas 2021.
Perbandingan posisi pada tanggal 31 Desember 2020 dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2019
Liabilitas Jangka Panjang pada tanggal 31 Desember 2020 tercatat sebesar Rp23.833.039.954, mengalami peningkatan sebesar Rp9.550.527.760 atau 67% dibandingkan dengan Liabilitas Jangka Panjang pada tanggal 31 Desember 2019 sebesar Rp14.282.512.194. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh adanya penambahan utang lain-lain jangka panjang utang KOPEBI dan project baru di Bank Indonesia serta penambahan jumlah karyawan tetap Perusahaan di 2020.
EKUITAS
(dalam Rupiah penuh)
31 Agustus | 30 April | 31 Desember | |||
KETERANGAN | (Inhouse) | (diaudit) | (diaudit) | ||
2022 | 2022 | 2021 | 2020*) | 2019*) |
EKUITAS
Modal saham
Modal dasar - 9.000.000.000 lembar saham tahun 2022 dan 60.0000.000
lembar saham tahun 2021, 2020 dan 2019 dengan nilai nominal Rp20 (nilai penuh) per lembar saham pada tahun 2022 dan Rp1.000 (nilai penuh) pada tahun 2021, 2020 dan 2019
Modal ditempatkan dan disetor penuh - 2.250.000.000 lembar saham pada
tahun
2022 dan 15.000.000 lembar saham pada
tahun 2021, 2020 dan 2019 | 15.000.000.000 | 15.000.000.000 | 15.000.000.000 | 15.000.000.000 | 15.000.000.000 |
Tambahan modal disetor | 918.964.899 | 918.964.899 | 918.964.899 | 918.964.899 | 918.964.899 |
Saldo laba | |||||
Belum ditentukan penggunaannya | 2.385.778.095 | 2.385.778.095 | - | - | - |
Telah ditentukan penggunaanya | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
TOTAL EKUITAS | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
*) Disajikan kembali. |
Perbandingan posisi pada tanggal 31 Agustus 2022 dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2021
Total Ekuitas pada tanggal 31 Agustus 2022 tercatat sebesar Rp51.508.515.851, mengalami peningkatan sebesar Rp2.375.473.564 atau 5% dibandingkan dengan Total Ekuitas pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp49.133.042.287. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh laba bersih pada periode tersebut.
Perbandingan posisi pada tanggal 30 April 2022 dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2021
Total Ekuitas pada tanggal 30 April 2022 tercatat sebesar Rp49.137.089.970, mengalami peningkatan sebesar Rp4.047.683 atau 0,01% dibandingkan dengan Total Ekuitas pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp49.133.042.287. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh laba bersih pada periode tersebut.
Perbandingan posisi pada tanggal 31 Desember 2021 dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2020
Total Ekuitas pada tanggal 31 Desember 2021 tercatat sebesar Rp49.133.042.287, mengalami peningkatan sebesar Rp3.662.079.137 atau 8% dibandingkan dengan Total Ekuitas pada tanggal 31 Desember 2020 sebesar Rp45.470.963.150. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh adanya berkurangnya pembagian deviden di 2021 dan penambahan atas pendapatan komprehensif lainnya.
Perbandingan posisi pada tanggal 31 Desember 2020 dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2019
Total Ekuitas pada tanggal 31 Desember 2020 tercatat sebesar Rp45.470.963.150, mengalami peningkatan sebesar Rp1.637.144.213 atau 4% dibandingkan dengan Total Ekuitas pada tanggal 31 Desember 2019 sebesar Rp43.833.818.937. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh adanya berkurangnya pembagian deviden di 2020 dan penambahan atas pendapatan komprehensif lainnya.
LAPORAN ARUS KAS PERSEROAN | (dalam Rupiah Penuh) | ||||||
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI Penerimaan dari pelanggan | 425.450.144.518 734.000.981.006 | 211.222.264.430 233.723.676.160 734.682.136.700 742.513.127.868 771.426.048.199 | |||||
Pembayaran kas kepada pemasok | (426.856.539.835) (707.153.256.657) | (215.968.398.100) (234.632.646.632) (681.939.341.365) (664.706.528.689) (711.409.994.812) | |||||
Pembayaran kas kepada karyawan | - | - | (1.730.811.941) | (4.130.213.423) | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | (0.000.000.000) |
Penerimaan (Pembayaran) operasional lainya | - | - | 290.460.948 | 00.000.000.000 | (0.000.000.000) | 0.000.000.000 | (28.246.203.099) |
Kas neto dihasilkan dari (digunakan untuk) operasi | (1.406.395.317) | 00.000.000.000 | (0.000.000.000) | 0.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Pembayaran untuk biaya keuangan | (5.119.204.886) | (8.529.259.522) | (2.543.402.067) | (2.099.646.072) | (8.529.259.522) | (00.000.000.000) | (11.171.133.127) |
Penerimaan dari penghasilan keuangan | 169.654.209 | 304.369.765 | 100.808.786 | 73.463.543 | 304.369.765 | 318.767.622 | 786.098.581 |
Pembayaran untuk pajak penghasilan | (1.201.136.197) | (6.643.063.493) | (1.436.270.863) | (2.064.306.301) | (6.643.063.493) | (5.774.403.330) | (6.714.552.961) |
Arus Kas Neto Diperoleh Xxxx (Digunakan Untuk) Aktivitas Operasi | (7.557.082.191 ) | 00.000.000.000 | (00.000.000.000) | 0.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI Perolehan aset tetap | (16.665.000) | (2.707.389.724) | (2.673.706.106) | (1.077.578.000) | (3.540.232.690) | ||
Hasil dari penjualan aset tetap | (531.005.000) | (2.673.706.106) | - | - | 79.628.000 | - | 24.783.250 |
Perolehan aset takberwujud | (323.638.500) | 79.628.000 | (71.840.000) | (27.715.000) | (110.115.000) | (109.022.000) | (274.964.850) |
Perolehan investasi asosiasi | - | (110.115.000) | - | - | - | - | (409.918.292) |
Arus Kas Neto Diperoleh Xxxx (Digunakan Untuk) Aktivitas Investasi | (854.643.500) | (2.704.193.106) | (88.505.000) | (2.735.104.724) | (2.704.193.106) | (1.186.600.000) | (4.200.332.582) |
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN Pembayaran dividen | (573.495.561) | - | - | (573.495.561) | (2.030.584.000) | (2.964.800.000) | |
Utang bank Penerimaan | 200.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | |
Pembayaran | (1.916.468.806) | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) (000.000.000.000) (000.000.000.000) (000.000.000.000) | ||||
Pembayaran (Penerimaan) untuk utang pembiayaan konsumen Utang lain-lain - pihak berelasi | 468.687.710 | (82.684.268) | - - - - | ||||
Jangka pendek Penerimaan | 884.036.623 | 2.400.000.000 | 1.927.948.864 | 4.617.301.993 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
Pembayaran Jangka panjang Penerimaan | 1.244.003.696 | (109.000.000) 00.000.000.000 | 17.250.000.000 | (2.324.375.000) - | (4.726.301.993) 34.250.000.000 | (00.000.000.000) 0.000.000.000 | (00.000.000.000) 0.000.000.000 |
Pembayaran | (00.000.000.000) | - | (00.000.000.000) | (6.000.000.000) | (6.511.755.555) | ||
Xxxx Xxx Xxxx Diperoleh Xxxx (Digunakan Untuk) Aktivitas Pendanaan | 2.796.728.029 | 00.000.000.000 | 000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) |
KENAIKAN (PENURUNAN) NETO KAS DAN SETARA KAS | (5.614.997.662) | 00.000.000.000 | (0.000.000.000) | 0.000.000.000 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | (00.000.000.000) |
KAS DAN SETARA KAS AWAL PERIODE/TAHUN | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
KAS DAN SETARA KAS AKHIR PERIODE/TAHUN | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
KETERANGAN | 31 Agustus (inhouse) | 30 April (diaudit) | 31 Desember (diaudit) | ||||
2022 | 2021 | 2022 | 2021*) | 2021 | 2020**) | 2019**) |
*) Tidak diaudit
**) Disajikan kembali
34
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Arus kas dari aktivitas operasi berasal dari hasil operasi Perusahaan yang terutama terdiri dari Penerimaan dari pelanggan, Pembayaran kas kepada pemasok, karyawan dan beban usaha, Pembayaran untuk biaya keuangan, Penerimaan dari penghasilan keuangan, Pembayaran untuk pajak penghasilan. Perusahaan tidak memiliki pola arus kas khusus dari aktivitas operasi terkait dengan karakteristik dan siklus usaha Perusahaan.
Periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2022 dibandingkan dengan periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2021
Arus Kas Neto Diperoleh Dari Aktivitas Operasi untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2022 tercatat sebesar Rp(7.557.082.191), mengalami penurunan sebesar Rp19.536.853.290 atau 163,08% dibandingkan dengan Xxxx Xxx Xxxx Diperoleh Dari Aktivitas Operasi pada periode yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2021 sebesar Rp11.979.771.099.
Periode empat bulan yang berakhir pada tanggal 30 April 2022 dibandingkan dengan periode empat bulan yang berakhir pada tanggal 30 April 2021
Arus Kas Neto Diperoleh Dari Aktivitas Operasi untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 April 2022 tercatat sebesar Rp(7.065.348.807), mengalami penurunan sebesar Rp11.390.626.196 atau 263% dibandingkan dengan Xxxx Xxx Xxxx Diperoleh Dari Aktivitas Operasi pada periode yang berakhir pada tanggal 30 April 2021 sebesar Rp4.325.277.389. Penurunan ini terutama disebabkan oleh adanya penurunan penerimaan dari pelanggan dikarenakan percepatan pembayaran dari pelanggan dan penurunan atas prepaid pph 23 atas invoice yang telah dibayarkan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
Xxxx Xxx Xxxx Diperoleh Dari Aktivitas Operasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 tercatat sebesar Rp11.979.771.099, mengalami penurunan sebesar Rp36.395.475.252 atau 75% dibandingkan dengan Xxxx Xxx Xxxx Diperoleh Dari Aktivitas Operasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 sebesar Rp48.375.246.351. Penurunan ini terutama disebabkan oleh adanya penurunan penerimaan dari pelanggan dikarenakan percepatan pembayaran dari pelanggan dan penurunan atas bunga pinjaman yang menyesuaikan dengan plafond kredit pinjaman bank.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019
Xxxx Xxx Xxxx Diperoleh Dari Aktivitas Operasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 tercatat sebesar Rp48.375.246.351, mengalami peningkatan sebesar Rp29.237.378.106 atau 153% dibandingkan dengan Xxxx Xxx Xxxx Diperoleh Dari Aktivitas Operasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 sebesar 00.000.000.000. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh adanya pencairan bank garansi Bank Indonesia di tahun 2020 dan penambahan taksiran tagihan pajak penghasilan pasal 28 a di tahun 2022.
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Arus kas untuk aktivitas investasi sebagian besar digunakan untuk Perolehan aset tetap, hasil dari penjualan aset tetap, Perolehan aset takberwujud dan Perolehan investasi asosiasi. Perusahaan tidak memiliki pola arus kas khusus untuk aktivitas investasi terkait dengan karakteristik dan siklus usaha Perusahaan.
Periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2022 dibandingkan dengan periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2021
Arus Kas Neto Digunakan Untuk Aktivitas Investasi untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 April 2022 tercatat sebesar Rp(854.643.500), mengalami peningkatan sebesar Rp1.849.549.606 atau 68,40% dibandingkan dengan Arus Kas Neto Digunakan Untuk Aktivitas Investasi pada periode yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2021 sebesar Rp(2.704.193.106). Penurunan ini terutama disebabkan oleh tidak adanya pembelian aset di 2022 secara tunai.
Periode empat bulan yang berakhir pada tanggal 30 April 2022 dibandingkan dengan periode empat bulan yang berakhir pada tanggal 30 April 2021
Arus Kas Neto Digunakan Untuk Aktivitas Investasi untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 April 2022 tercatat sebesar Rp88.505.000, mengalami penurunan sebesar Rp2.646.599.724 atau 97% dibandingkan dengan Arus Kas Neto Digunakan Untuk Aktivitas Investasi pada periode yang berakhir pada tanggal 30 April 2021 sebesar Rp2.735.104.724. Penurunan ini terutama disebabkan oleh tidak adanya pembelian aset di 2022 secara tunai.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
Arus Kas Neto Digunakan Untuk Aktivitas Investasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 tercatat sebesar Rp2.704.193.106, mengalami peningkatan sebesar Rp1.517.593.106 atau 128% dibandingkan dengan Arus Kas Neto Digunakan Untuk Aktivitas Investasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 sebesar Rp1.186.600.000. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh adanya pembelian aset peralatan sarpen untuk pelanggan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019
Arus Kas Neto Digunakan Untuk Aktivitas Investasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 tercatat sebesar RpRp1.186.600.000, mengalami penurunan sebesar Rp3.013.732.582 atau 72% dibandingkan dengan Arus Kas Neto Digunakan Untuk Aktivitas Investasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 sebesar Rp4.200.332.582. Penurunan ini terutama disebabkan oleh adanya penurunan perolehan aset tetap dikarenakan tahun 2020 sudah tidak ada pembelian aset tetap.
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Arus kas dari aktivitas pendanaan berasal dari Pembayaran dividen, Penerimaan dari (pembayaran untuk) utang bank, Pembayaran untuk utang pembiayaan konsumen, Penerimaan dari (pembayaran untuk) utang lain-lain - pihak berelasi. Perusahaan tidak memiliki pola arus kas khusus dari/untuk aktivitas pendanaan terkait dengan karakteristik dan siklus usaha Perseroan.
Periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2022 dibandingkan dengan periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2021
Xxxx Xxx Xxxx Diperoleh Dari Aktivitas Pendanaan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2022 tercatat sebesar Rp2.796.728.029, mengalami penurunan sebesar Rp7.304.307.604 atau 72,31% dibandingkan dengan Xxxx Xxx Xxxx Diperoleh Dari Aktivitas Pendanaan pada periode yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2021 sebesar Rp10.101.035.633.
Periode empat bulan yang berakhir pada tanggal 30 April 2022 dibandingkan dengan periode empat bulan yang berakhir pada tanggal 30 April 2021
Xxxx Xxx Xxxx Diperoleh Dari Aktivitas Pendanaan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 April 2022 tercatat sebesar Rp(2.366.837.095), mengalami penurunan sebesar Rp10.079.213.821 atau 131% dibandingkan dengan Xxxx Xxx Xxxx Diperoleh Dari Aktivitas Pendanaan pada periode yang berakhir pada tanggal 30 April 2021 sebesar Rp7.712.376.726. Penurunan ini terutama disebabkan oleh adanya pembayaran atas pinjaman bank.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
Xxxx Xxx Xxxx Diperoleh Dari Aktivitas Pendanaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 tercatat sebesar Rp10.101.035.633, mengalami peningkatan sebesar Rp54.896.914.273 atau 125% dibandingkan dengan Xxxx Xxx Xxxx Diperoleh Dari Aktivitas Pendanaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 sebesar Rp(00.000.000.000). Peningkatan ini terutama disebabkan oleh adanya penambahan utang lain-lain jangka panjang.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019
Xxxx Xxx Xxxx Diperoleh Dari Aktivitas Pendanaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 tercatat sebesar Rp44.795.878.640, mengalami penurunan sebesar Rp17.710.701.955 atau 28% dibandingkan dengan Xxxx Xxx Xxxx Diperoleh Dari Aktivitas Pendanaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 sebesar Rp62.506.580.595. Penurunan ini terutama disebabkan oleh adanya pembayaran deviden yang mengikuti besarnya laba yang dihasilkan oleh Perusahaan dan atas pembayaran plafond pinjaman bank.
EBITDA (dalam Rupiah Penuh) 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | 0.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 |
Rasio Pertumbuhan (%) | ||||||
Penjualan -6,62% | -4,47% | -9,74% | -1,62% | -5,69% | 0,81% | 12,28% |
Laba Kotor -15,41% | -1,27% | -18,76% | 5,63% | -7,06% | 24,50% | -10,45% |
Laba (rugi) Sebelum Pajak Penghasilan -24,68% | 40,66% | 56,46% | -61,34% | 17,30% | -209,16% | 18,16% |
Laba Neto Periode/Tahun Berjalan -48,35% | 119,78% | 322,19% | -73,10% | 8,45% | -138,76% | 47,97% |
Total Aset 19% | 13,99% | 11% | 23,15% | -7% | 5% | -30% |
Total Liabilitas 24% | 15,38% | 13% | 28,09% | -11% | -28% | -32% |
Total Ekuitas 19% | 8,85% | 6% | 4,86% | 7% | -4% | -6% |
Rasio Usaha (%) Laba Kotor/Penjualan 5,80% | 6,40% | 5,90% | 6,56% | 6,38% | 6,47% | 5,24% |
Laba Neto Periode Tahun 0,52% | 0,95% | 0,51% | 0,11% | 0,62% | 0,54% | -1,41% |
Laba Neto Periode/Tahun Berjalan/Total 4,61% | 5,95% | 2,41% | 2,96% | 8,91% | 8,88% | -23,77% |
Laba Neto Periode/Tahun Berjalan/Total 1,00% | 1,21% | 0,54% | 0,54% | 2,20% | 1,89% | -5,13% |
Rasio Keuangan (X) Total Liabilitas/Total Aset 0,78x | 0,80x | 0,76x | 0,82x | 0,75x | 0,78x | 0,78x |
Total Liabilitas/Total Ekuitas 3,61x | 3,93x | 3,23x | 4,53x | 3,04x | 3,64x | 2,07x |
Total Aset Lancar/Total Liabilitas Jangka 1,43x | 5,62x | 1,42x | 1,22x | 1,37x | 1,23x | 1,14x |
Interest Coverage Ratio 2,46x | 2,57x | 2,57x | 3,36x | 2,31x | 2,09x | 0,68x |
Debt Service Coverage Ratio 0,27x | N/A*) | 0,17x | N/A*) | 0,41x | 0,44x | 0,10x |
ANALISA RASIO KEUANGAN
KETERANGAN | 31 Agustus (inhouse) | 30 April (diaudit) | 31 Desember | ||||
2022 | 2021 | 2022 | 2021 | 2021 | 2020 | 2019 |
Berjalan/Penjualan Ekuitas
Aset
Pendek
*) Tidak dapat diperbandingkan karena tidak tersedia CALK untuk neraca (balance sheet) periode 30 April 2021 dan 31 Agustus 2021.
37
SOLVABILITAS
Solvabilitas Perusahaan merupakan kemampuan Perusahaan dalam memenuhi liabilitas yang tercermin dari perbandingan antara total liabilitas dengan total ekuitas dan juga perbandingan antara total liabilitas dengan total aset. Rasio total liabilitas dengan total ekuitas Perusahaan untuk periode atau tahun yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2022, 30 April 2022, 31 Desember 2021, 2020, dan 2019 adalah 3,61x, 3,23x, 3,04x, 3,64x, dan 2,07x. Sedangkan untuk rasio total liabilitas dibandingkan dengan total aset Perusahaan untuk periode atau tahun yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2022, 30 April 2022, 31 Desember 2021, 2020, dan 2019 adalah 0,78x, 0,76x, 0,75x, 0,78x, dan 0,78x.
Likuiditas Perusahaan merupakan kemampuan Perusahaan dalam memenuhi liabilitas jangka pendeknya yang mana tercermin dari perbandingan antara total aset lancar dan total liabilitas jangka pendek atau rasio lancar. Rasio lancar Perusahaan untuk periode atau tahun yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2022, 30 April 2022, 31 Desember 2021, 2020, dan 2019 adalah 1,43x, 1,42x, 1,37x, 1,23x, dan 1,14x.
IMBAL HASIL EKUITAS
Rasio imbal hasil ekuitas (Return on Equity) dipergunakan untuk mengetahui kemampuan Perusahaan meraih laba dari modal yang ditanamkan dan dicerminkan dari perbandingan antara laba neto dan total ekuitas. Imbal hasil ekuitas Perseroan untuk periode atau tahun yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2022, 30 April 2022, 31 Desember 2021,
2020, dan 2019 adalah 4,61%, 2,41%, 8,91%, 8,88%, dan -23,77%.
IMBAL HASIL ASET
Kemampuan imbal hasil aset (Return on Assets) Perseroan dapat diukur dengan mempergunakan laba neto dibandingkan dengan total aset. Imbal hasil aset Perseroan untuk periode atau tahun yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2022, 30 April 2022, 31 Desember 2021, 2020, dan 2019 adalah 1,00%, 0,54%, 2,20%, 1,89%, dan -5,13%.
4. LIKUIDITAS DAN SUMBER MODAL
Untuk memenuhi kebutuhan akan likuiditasnya, maka secara internal, Perseroan selalu berusaha menjaga tingkat kesehatan pembiayaan sehingga kelancaran arus kas tetap dapat terjaga. Sumber pembiayaan internal adalah penerimaan dari konsumen. Perseroan terus menjaga likuiditas dengan mempertahankan arus kas perusahaan agar tetap positif, selain itu Perseroan juga terus melakukan efisiensi terhadap beban operasional. Saat ini sumber pendanaan eksternal Perseroan adalah dari pihak ketiga yaitu dari perbankan, lembaga keuangan dan pihak ketiga lainnya, serta dari pihak afiliasi, dimana saat ini Perseroan tidak memiliki sumber likuiditas yang belum digunakan.
Tidak terdapat kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas Perseroan.
Sampai dengan diterbitkannya Prospektus ini, Perseroan memiliki modal kerja yang cukup untuk menjalankan kegiatan usahanya.
5. BELANJA MODAL
(dalam Rupiah penuh)
KETERANGAN | 30 April | 31 Desember |
2022 2021*) | 2021 2020**) 2019**) |
Penambahan aset tetap | 16.665.000 | 2.707.389.724 | 2.673.706.106 | 1.077.578.000 | 3.540.232.690 |
Penambahan aset tak berwujud | 71.840.000 | 27.715.000 | 110.115.000 | 109.022.000 | 274.964.850 |
Perolehan investasi asosiasi | - | - | - | - | 409.918.292 |
Total Belanja Modal | 88.505.000 | 2.735.104.724 | 2.783.821.106 | 1.186.600.000 | 4.225.115.832 |
*) Tidak diaudit
**) Disajikan kembali
Belanja modal Perseroan selama periode empat bulan yang berakhir pada tanggal 30 April 2022 adalah sebesar Rp88.505.000 berupa aset tetap peralatan kantor. Untuk tahun 2021, belanja modal Perseroan adalah sebesar Rp2.735.104.724. Untuk tahun 2020, belanja modal Perseroan adalah sebesar Rp1.186.600.000. Untuk tahun 2019, belanja modal Perseroan adalah sebesar Rp4.225.115.832.
Lebih lanjut, Perseroan tidak memiliki komitmen investasi barang modal yang material yang telah dilakukan oleh Perseroan.
6. JUMLAH PINJAMAN YANG MASIH TERUTANG
Berikut adalah rincian informasi terkait pinjaman dari kreditur bank Perseroan yang masih terutang:
(dalam Rupiah penuh)
Kreditur | Plafond | Fasilitas Kredit | Saldo per 30 April 2022 | Jatuh Tempo |
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk | 00.000.000.000 | Kredit Modal Kerja | 00.000.000.000 | 31 Maret 2023 |
PT Bank Permata Tbk | 10.000.000.000 | Revolving loan PO Financing | 2.352.349.036 | 20 September 2022 |
TOTAL | 00.000.000.000 |
7. SEGMEN OPERASI
Informasi yang dilaporkan kepada Direksi untuk tujuan alokasi sumber daya dan penilaian kinerja segmen memfokuskan pada jenis jasa yang diberikan atau disediakan. Segmen yang dilaporkan Perusahaan merupakan kegiatan sebagai berikut:
1. Personel support dan office service
2. Call center service
3. Security service
4. Technical dan maintenance
Berikut ini merupakan analisa pendapatan dan hasil segmen perusahaan berdasarkan segmen dilaporkan:
(dalam Rupiah penuh)
30 April 2022 | |||||||
KETERANGAN | Personel support dan Office service | Call Center Service | Security Service | Technical dan Maintenance | Wilayah | Kantor pusat | Total |
Pendapatan | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 00.000.000.000 | - | 000.000.000.000 | |
Beban pokok pendapatan | (00.000.000.000 | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) (00.000.000.000) | - | (000.000.000.000) | |
Laba bruto | 1.815.392.218 | 2.375.796.103 | 2.270.182.323 | 5.262.053.528 1.891.903.732 | - | 00.000.000.000 | |
Beban pegawai | (862.499.952) | (726.369.428) | (1.161.873.024) | (1.471.732.438) (1.129.635.074) | (115.440.874) | (5.467.550.790) | |
Beban perawatan (25.234.780) Beban administrasi dan umum (197.756.504) | (21.111.683) (152.862.228) | (44.305.495) (307.968.540) | (83.712.642) (389.359.694) | - (201.098.762) | - - | (174.364.600) (1.249.045.728) | |
Beban penyusutan (55.623.843) Bagian laba entitas asosiasi - | (46.535.493) - | (97.660.528) - | (117.183.922) - | (237.021.176) - | - 177.465.037 | (554.024.962) 177.465.037 | |
Beban - | - | - | - | - | (4.289.052.859) | (4.289.052.859) | |
Laba (rugi) sebelum pajak penghaslan 674.277.139 | 1.428.917.271 | 658.374.736 | 3.200.064.832 | 324.148.720 | (4.227.028.696) | 2.058.754.002 |
8. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN DAN RISIKO MODAL
Perusahaan memiliki eksposur risiko dalam bentuk risiko kredit, risiko harga dan risiko likuiditas. Manajemen terus memantau proses manajemen risiko Perusahaan untuk memastikan keseimbangan yang sesuai antara risiko dan pengendalian yang dicapai. Kebijakan dan sistem manajemen risiko dipantau secara berkala untuk mencerminkan perubahan dalam kondisi pasar dan kegiatan Perusahaan.
Direksi Perusahaan menelaah dan menyetujui kebijakan untuk mengelola risiko-risiko yang dirangkum di bawah ini:
Risiko Kredit
Risiko kredit adalah risiko dimana salah satu pihak atas instrumen keuangan atau kontrak pelanggan akan gagal memenuhi liabilitasnya dan menyebabkan pihak lain mengalami kerugian keuangan. Tujuan Perusahaan adalah untuk mencari pertumbuhan pendapatan yang berkelanjutan dan meminimalkan kerugian yang terjadi karena peningkatan eksposur risiko kredit.
Perusahaan melakukan transaksi hanya dengan pihak ketiga yang memiliki reputasi dan kredibilitas yang baik. Ini adalah kebijakan Perusahaan bahwa semua pelanggan yang akan melakukan transaksi secara kredit harus melalui prosedur verifikasi kredit. Selain itu, saldo piutang dipantau secara terus menerus dengan tujuan bahwa eksposur Perusahaan terhadap piutang tak tertagih tidak signifikan.
Kas dan setara kas dan kas yang dibatasi penggunaannya ditempatkan pada lembaga keuangan yang memiliki reputasi dan kredibilitas yang baik.
Eksposur maksimum atas risiko kredit adalah sebesar jumlah tercatat dari masing-masing kelas aset keuangan dalam laporan posisi keuangan.
Manajemen juga senantiasa memantau kolektibilitas penagihan dan mengupayakan secara maksimum pencapaian zero bad debt.
Pada tanggal 30 April 2022, kualitas kredit pada setiap klasifikasi aset keuangan baik berdasarkan peringkat yang dilakukan oleh Perusahaan adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah penuh)
30 April 2022 | ||||
KETERANGAN | Belum Jatuh Tempo Telah Jatuh Tempo dan Tidak Mengalami tetapi Tidak Penurunan Nilai Mengalami Penurunan Nilai | Mengalami Penurunan Nilai | Penyisihan Penurunan Nilai | Total |
Kas dan setara kas | 00.000.000.000 | - | - - | 00.000.000.000 |
Kas yang dibatasi | ||||
penggunaanya | 1.818.694.997 | - | - - | 1.818.694.997 |
Piutang usaha - neto | 114.005.477.121 | 00.000.000.000 | - (0.000.000.000 | 000.000.000.000 |
Piutang lain-lain | 1.630.569.997 | - | - (82.248.586 | 1.548.321.411 |
Jaminan | 42.327.912 | - | - - | 42.327.912 |
Total | 144.079.135.269 | 00.000.000.000 | - (0.000.000.000 | 000.000.000.000 |
Risiko Suku Bunga
Perusahaan tidak memiliki aset dengan tingkat bunga signifikan, pendapatan dan arus kas dari operasi Perusahaan secara substansial bebas dari pengaruh perubahan tingkat suku bunga pasar. Perusahaan tidak memiliki eksposur signifikan terhadap risiko suku bunga karena tidak memiliki pinjaman dengan tingkat bunga mengambang.
Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas adalah risiko dimana suatu Perusahaan akan mengalami kesulitan dalam perolehan dana untuk memenuhi komitmen terkait dengan instrumen keuangan. Risiko likuiditas mungkin timbul dari ketidakmampuan untuk menjual dengan segera aset keuangan dengan harga mendekati nilai wajarnya.
Perusahaan memonitor risiko likuiditas dengan mempertimbangkan jatuh tempo dari aset dan liabilitas keuangan dan proyeksi arus kas dari aktivitas operasi.
(dalam Rupiah penuh)
30 April 2022 | ||||
KETERANGAN | Kurang dari satu tahun | 1 - 2 tahun | 3 - 5 tahun | Total |
Utang usaha | 00.000.000.000 | - | - | 00.000.000.000 |
Beban akrual | 00.000.000.000 | - | - | 00.000.000.000 |
Utang lain-lain | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | - | 00.000.000.000 |
Utang bank | 00.000.000.000 | - | - | 00.000.000.000 |
Utang dividen | 1.346.810.215 | - | - | 1.346.810.215 |
Utang pembiayaan konsumen | 84.224.593 | 201.419.946 | 119.971.193 | 405.615.732 |
Total | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 000.000.000 | 000.000.000.000 |
Pengelolaan Modal
Tujuan Perusahaan mengelola modal untuk mempertahankan kelangsungan usaha Perusahaan serta memaksimalkan manfaat bagi pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya.
Perusahaan secara aktif dan rutin menelaah dan mengelola struktur modal dan hasil pengembalian ke pemegang saham yang optimal, dengan mempertimbangkan kebutuhan modal masa depan dan efisiensi modal Perusahaan, profitabilitas masa sekarang dan yang akan datang, proyeksi arus kas operasi, proyeksi belanja modal dan proyeksi peluang investasi yang strategis.
Perusahaan mengelola permodalan dengan menggunakan rasio pengungkit. Kebijakan Perusahaan adalah menjaga rasio pengungkit dalam kisaran yang umum dalam industri sejenis dengan tujuan untuk mengamankan pendanaan terhadap biaya yang rasional.
Rasio pengungkit dihitung sebagai utang bersih dibagi dengan total modal. Utang bersih dihitung sebagai pinjaman ditambah utang usaha dan utang lain-lain dikurangi kas dan setara kas. Total modal dihitung sebagai ekuitas ditambah utang bersih.
Perhitungan rasio pengungkit 30 April 2022, adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah penuh)
KETERANGAN | 30 April 2022 |
Total liabilitas | 169.510.385.768 |
Dikurangi: Kas dan dan setara kas | 00.000.000.000 |
Liabilitas neto | 142.928.320.526 |
Total ekuitas | 00.000.000.000 |
Rasio pengungkit | 2,74 |
9. KEJADIAN ATAU TRANSAKSI YANG TIDAK NORMAL DAN JARANG TERJADI ATAU PERUBAHAN PENTING DALAM EKONOMI YANG DAPAT MEMPENGARUHI PENDAPATAN DAN PROFITABILITAS
Adanya pandemi COVID-19 yang mulai masuk ke Indonesia sejak awal Maret 2020 secara langsung maupun tidak langsung menyebabkan penurunan kondisi perekonomian Indonesia dari kuartal II tahun 2020. Hal tersebut berdampak negative pada kinerja keuangan Perseroan terutama dari penurunan pendapatan Perseroan yang disebabkan melesunya sektor transportasi, baik transportasi udara maupun darat.
10. KEBIJAKAN AKUNTANSI
Tidak terdapat perubahan kebijakan akuntansi yang diterapkan oleh Perseroan dalam penyusunan laporan keuangan Perseroan untuk periode dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 30 April 2022 dan 31 Desember 2021, 2020, dan 2019.
11. KEBIJAKAN PEMERINTAH DAN INSTITUSI LAINNYA YANG BERDAMPAK LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG TERHADAP KEGIATAN USAHA DAN INVESTASI PERSEROAN
Kebijakan pemerintah dan institusi lainnya yang berdampak langsung maupun tidak langsung terhadap kegiatan usaha Perseroan adalah sebagai berikut:
a. UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Berdasarkan UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Perseroan saat ini mempunyai kewajiban untuk memberikan uang kompensasi kepada tenaga alih daya di mana uang kompensasi tersebut ditagihkan ke klien Perseroan, namun tidak semua klien Perseroan mempunyai kemampuan untuk memberikan uang kompensasi tersebut. Sehingga bila tidak mencapai kesepakatan dalam pemberian uang kompensasi kepada tenaga alih daya maka Perseroan harus membayar uang kompensasi tersebut sehingga akan berdampak kerugian Perseroan.
b. Kebijakan Pemerintah Tingkat Provinsi setempat tentang UMP/UMK
Kebijakan terkait ketenagakerjaan mengenai perubahan tingkat Upah Minimum Regional (UMR) dan/atau Upah Minimum Provinsi (UMP) serta jaminan sosial akan mempengaruhi biaya upah tenaga kerja Perseroan. Perseroan sebagai perusahaan yang bergerak di industri jasa bergantung kepada jumlah tenaga kerja kontrak per proyek sehingga kenaikan upah minimum akan sangat berdampak bagi biaya–biaya Perseroan. Karena itu, biaya gaji karyawan merupakan salah satu pengeluaran terbesar Perseroan dan sebagai dasar pembayaran komponen BPJS.
VI. FAKTOR RISIKO
Investasi pada saham Perseroan mengandung berbagai risiko. Sebelum memutuskan untuk berinvestasi dalam Saham Yang Ditawarkan oleh Perseroan dalam Penawaran Umum Perdana Saham ini, calon investor diperingatkan bahwa risiko ini mungkin melibatkan Perseroan, lingkungan di mana Perseroan beroperasi, saham Perseroan dan kondisi Indonesia. Oleh karena itu, calon investor diharapkan untuk membaca, memahami dan mempertimbangkan seluruh informasi yang disajikan dalam Prospektus ini, termasuk informasi yang berkaitan dengan risiko usaha yang dihadapi oleh Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya, sebelum membuat keputusan investasi yang menyangkut saham Perseroan. Seluruh risiko disajikan dalam Prospektus ini mungkin memiliki dampak negatif dan material terhadap kinerja Perseroan secara keseluruhan, termasuk kinerja operasional dan keuangan, dan mungkin memiliki dampak langsung terhadap harga perdagangan saham Perseroan, sehingga dapat mengakibatkan calon investor mungkin kehilangan seluruh atau sebagian dari investasinya. Risiko-risiko usaha dan umum yang belum diketahui Perseroan atau yang dianggap tidak material dapat juga mempengaruhi kegiatan usaha, arus kas, kinerja operasi, kinerja keuangan atau prospek usaha Perseroan.
Penjelasan mengenai risiko usaha ini berisi pernyataan perkiraan ke depan yang berhubungan dengan kejadian yang mengandung unsur kejadian dan kinerja keuangan di masa yang akan datang. Apabila terjadi perubahan kondisi perekonomian, sosial dan politik secara global, terdapat kemungkinan harga saham Perseroan di pasar modal dapat turun dan investor dapat menghadapi potensi kerugian investasi. Risiko-risiko yang diungkapkan dalam Prospektus berikut ini merupakan risiko-risiko yang material bagi Perseroan. Risiko usaha dan risiko umum telah disusun berdasarkan pembobotan risiko yang memberikan dampak paling besar hingga dampak paling kecil terhadap kinerja usaha dan kinerja keuangan Perseroan. Risiko yang tercantum dalam Prospektus ini dapat berdampak negatif dan material terhadap kegiatan usaha, arus kas, kinerja operasional, kinerja keuangan, dan prospek usaha Perseroan.
A. RISIKO UTAMA YANG MEMILIKI PENGARUH YANG SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN
Risiko Tidak Diperpanjangnya Perjanjian dan/atau Kontrak dengan Pelanggan
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan memiliki perjanjian dan/atau kontrak dengan para pelanggan Perseroan yang sebagian besar memiliki jangka waktu selama 1 tahun, dimana dalam pelaksanaannya, perjanjian dan/atau kontrak tersebut dapat diperpanjang dan pelanggan Perseroan dapat menjadi pelanggan berulang (repetitive customers) dalam jangka waktu yang cukup lama sesuai dengan kebutuhannya. Per 30 April 2022 terdapat 3 pelanggan yang memberikan kontribusi penjualan lebih dari 10% total pendapatan Perseroan yaitu PT Bank Syariah Indonesia Tbk, Bank Indonesia dan PT Ericsson Indonesia, masing-masing sebesar 14%, 13% dan 11% dari total pendapatan Perseroan. Walaupun Perseroan selalu berusaha menjalin hubungan baik dengan para pelanggannya, tidak ada kepastian bahwa pelanggan-pelanggan tersebut akan terus menggunakan jasa Perseroan di masa mendatang. Dalam hal para pelanggan Perseroan tersebut pada akhirnya memutuskan untuk tidak memperpanjang perjanjian dan/atau kontraknya dengan Perseroan, maka hal tersebut akan memberikan dampak negatif material terhadap pendapatan, kinerja operasional, dan kinerja keuangan Perseroan.
B. RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG YANG DAPAT MEMPENGARUHI HASIL USAHA DAN KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
1. Risiko Ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM) Berkualitas
Dalam kegiatan usaha yang dijalankan Perseroan sebagai perusahaan jasa outsourcing, ketersediaan SDM yang berkualitas merupakan aset penting bagi perkembangan usaha Perseroan. Dengan tersedianya SDM yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan pelanggan, Perseroan dapat menjaga hubungan baik dengan pelanggan existing dan dapat menarik minat pelanggan potensial untuk menjadi pelanggan Perseroan. Namun, adanya persaingan usaha di bisnis outsourcing dengan keterbatasan SDM berkualitas dapat menjadi tantangan bagi Perseroan, dimana apabila Perseroan tidak dapat mendapatkan SDM berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan pelanggan maka hal tersebut dapat mengurangi pendapatan Perseroan di masa yang akan datang.
2. Risiko Persaingan Usaha
Perseroan dalam menjalankan usahanya bersaing untuk mendapatkan dan mempertahankan pelanggan dengan kompetitor-kompetitor Perseroan, terutama seperti yang diungkapkan pada Bab VIII Prospektus ini. Selain itu, berdasarkan Property Market Report Q3 2022 dari Colliers Indonesia, pertumbuhan supply Gedung perkantoran dan pusat perbelanjaan diperkirakan akan meningkat sekitar 2% per tahun pada 2022-2025, kenaikan tersebut merupakan potensi perkembangan bagi bisnis Perseroan. Namun di sisi lain, Perseroan harus bergerak cepat dengan tetap menjaga kualitas jasa yang baik untuk dapat menyerap potensi pasar yang ada. Apabila Perseroan
tidak dapat bersaing dengan kompetitor-kompetitor Perseroan maka akan berdampak negatif bagi jumlah pelanggan dan secara langsung kepada pendapatan Perseroan.
3. Risiko Peraturan Pemerintah Terkait Dengan Outsourcing
Perseroan sebagai perusahaan yang menyediakan jasa outsourcing mempekerjakan tenaga kerja outsourcing yang relatif banyak dan oleh karenanya, Perseroan sangat bergantung pada Undang-Undang Ketenagakerjaan terutama UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Selain itu, pemerintah regional setiap tahun dapat melakukan perubahan pada tingkat Upah Minimum Regional (UMR) dan/atau Upah Minimum Provinsi (UMP). Apabila terdapat perubahan pada seluruh UU tersebut maupun UU terkait lainnya yang merugikan posisi Perseroan, maka hal tersebut dapat berdampak negatif pada pendapatan dan keberlangsungan usaha Perseroan.
4. Risiko Keamanan dan Kerusakan
Keamanan dari perorangan, properti maupun barang berharga yang dijaga maupun dirawat oleh Perseroan merupakan hal terpenting yang harus dipenuhi oleh Perseroan sebagai perusahaan jasa outsourcing, khususnya untuk jasa keamanan, teknikal dan perkantoran. Terkadang terdapat kecelakaan kerja yang dapat merugikan Perseroan maupun pelanggan, misalnya seperti fraud (penipuan), pencurian dan kehilangan. Hal-hal tak terduga tersebut dapat berdampak negatif bagi kepercayaan pelanggan sehingga menyebabkan penurunan pendapatan Perseroan.
5. Risiko Perkembangan Teknologi
Perkembangan teknologi saat ini yang semakin pesat merupakan ancaman bagi bisnis jasa outsourcing. Dengan munculnya teknologi-teknologi baru akan mengurangi kebutuhan SDM pada sektor-sektor tertentu karena tenaga kerja alih daya mulai digantikan dengan mesin/robot seperti penggunaan auto answering machine di jasa call center, teknologi CCTV dibidang kemanan/security dan lain-lain. Selain itu, cara kerja work from home (WFH) yang didukung dengan kemajuan dan literasi teknologi sebagai akibat dari menyebarnya Pandemi COVID-19 dapat mengurangi kebutuhan gedung perkantoran yang menjadi salah satu pelanggan utama bagi Perseroan. Hal ini tentunya akan mengurangi potensi pasar bagi bisnis jasa outsourcing yang merupakan kegiatan usaha Perseroan dan mengurangi pendapatan Perseroan kedepannya.
6. Risiko Keterlambatan dan/atau Kegagalan Pembayaran dari Pelanggan dan Risiko Likuiditas Perseroan
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan membutuhkan modal kerja dan likuiditas yang cukup dalam rangka menutupi kegiatan operasionalnya, dimana sehubungan dengan hal tersebut, selain hasil arus kas internal yang diperoleh dari hasil kegiatan usaha Perseroan, Perseroan juga memperoleh kredit modal kerja dari kreditur Bank. Dalam hal terjadi penundaan dan/atau kegagalan pembayaran dari pelanggan Perseroan, maka hal tersebut dapat memberikan dampak negatif terhadap perputaran modal kerja atau likuiditas Perseroan. Secara historis, Perseroan memiliki Debt Service Coverage Ratio di bawah 1x, yaitu secara masing-masing sebesar 0,10x; 0,44x; 0,41x, 0,17x dan 0,27x pada Desember 2019, 2020, 2021, April 2022 dan Agustus 2022. Maka Perseroan menghadapi risiko penundaan dan/atau kegagalan pembayaran oleh pelanggan dan risiko likuiditas, di mana dalam hal terjadi penundaan dan kegagalan pembayaran produk dari pelanggan Perseroan dan/atau Perseroan mengalami kesulitan dalam mendapatkan sumber pendanaan untuk membiayai modal kerjanya, maka hal tersebut akan memberikan dampak negatif terhadap kinerja operasional dan kinerja keuangan Perseroan. Adapun sebagian dari piutang usaha yang telah jatuh tempo lebih dari 120 hari per 30 April 2022 tidak dapat tertagih dalam waktu dekat sehingga dapat berdampak negative kepada likuiditas Perseroan.
7. Risiko Ketergantungan Kepada Pelanggan dan Pemasok Utama
Perseroan memiliki ketergantungan kepada beberapa pelanggan utama pihak ketiga Perseroan yang sebagian besar dari sektor perbankan, yang memberikan kontribusi cukup signifikan terhadap total penjualan Perseroan, yaitu PT Bank Syariah Indonesia Tbk, Bank Indonesia dan PT Ericsson Indonesia yang memberikan kontribusi yang cukup signifikan terhadap total penjualan Perseroan, yaitu 14%, 13% dan 11% berdasarkan laporan keuangan audit Perseroan per 30 April 2022. Adapun ketergantungan pada pelanggan utama Perseroan (lebih dari 55% secara total per 30 April 2022) dikarenakan oleh pelanggan Perseroan yang loyal dan telah nyaman serta percaya pada jasa-jasa yang disediakan oleh Xxxxxxxxx.
Oleh karenanya, Perseroan memiliki ketergantungan tertentu kepada para pelanggan utama Perseroan dimaksud dan sektor perbankan secara umum, di mana jika pelanggan utama tersebut memutuskan untuk tidak melakukan transaksi dengan Perseroan, dan apabila terdapat hal yang berdampak negatif pada sektor perbankan, maka hal tersebut dapat mengakibatkan menurunnya pendapatan Perseroan yang pada akhirnya dapat memberikan dampak negatif pada kinerja operasional dan kinerja keuangan Perseroan.
Selain itu, Perseroan memiliki ketergantungan pada pemasok utama yaitu PT Grha Prima Agung (pihak ketiga) dan Kopindosat (pihak afiliasi) yang berkontribusi signifikan kepada total transaksi Perseroan, yaitu masing-masing sebesar 27% dan 42% berdasarkan laporan keuangan audit per 30 April 2022. Sehingga apabila pemasok- pemasok tersebut tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada Perseroan, maka hal tersebut dapat berdampak negatif pada kegiatan operasional Perseroan.
8. Risiko Perpajakan
Risiko di bidang perpajakan terkait dengan adanya sejumlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang belum disetorkan oleh Perseroan, sehingga menimbulkan denda pajak yang harus ditanggung oleh Perseroan. Apabila Perseroan tidak melakukan pelunasan denda pajak tersebut, Perseroan dapat dikenakan hukuman berupa denda maksimal dan penjara maksimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait perpajakan yang berlaku. Namun terkait dengan Tunggakan PPN tersebut hingga saat ini tidak sedang atau pernah dilakukan pemeriksaan atau penyidikan di bidang perpajakan terkait dengan Tunggakan PPN tersebut.
9. Risiko terkait dengan Pandemi Covid-19
Kegiatan usaha Perseroan telah terdampak karena adanya pandemi Covid-19 terutama karena kegiatan usaha dari Perseroan sangat bergantung pada keadaan bisnis pelanggannya. Dengan adanya pandemi tersebut, beberapa pelanggan terutama di sektor transportasi mengalami dampak besar sehingga terhadap perusahaan di sektor transportasi tersebut terpaksa diberhentikan kerjasamanya, ini menyebabkan jumlah pelanggan Perseroan mengalami penurunan dari 2020 hingga April 2022. Tren penurunan jumlah pelanggan tersebut apabila tidak diatasi dapat berdampak negatif terhadap kegiatan usaha Perseroan kedepannya. Perseroan berusaha mencari pelanggan yang tidak berdampak covid seperti sektor industri telekomunikasi, FMCG dan logistik.
10. Risiko terkait Rugi Bersih yang Dialami Perseroan
Kegiatan usaha Perseroan tidak selalu mengalami keuntungan dan bergantung pada faktor-faktor internal dan eksternal. Adapun Perseroan telah mencatat kerugian bersih (net loss) pada tahun yang berakhir pada 31 Desember 2019, walaupun pada tahun 2020 dan 2021 perseroan telah berhasil mencatatkan keuntungan (laba bersih), namun kemungkinan kerugian tersebut bisa terulang di masa yang akan datang. Perseroan berusaha melakukan efisiensi dan restrukturisasi agar biaya bisa lebih optimal sehingga tidak mengalami kerugian lagi.
C. RISIKO UMUM
1. Risiko Kondisi Perekonomian Secara Makro
Perseroan menyediakan jasa outsourcing bagi perkantoran. Hasil operasi Perseroan rentan terhadap perlambatan ekonomi dan resesi. Hasil operasi Perseroan bergantung pada kebutuhan gedung perkantoran, yang mungkin terpengaruh oleh kondisi ekonomi umum di Indonesia. Beberapa faktor yang mempengaruhi kebutuhan perkantoran termasuk pertumbuhan ekonomi, fluktuasi tingkat pendapatan, perkembangan teknologi, kinerja pasar saham dan perubahan tingkat kepercayaan konsumen. Faktor makroekonomi di atas dan dapat berdampak buruk pada rencana penjualan, profitabilitas atau rencana pengembangan, yang dapat merugikan kondisi keuangan dan hasil operasi Perseroan.
Risiko-risiko tertentu yang dapat berdampak material terhadap bisnis, hasil operasi, arus kas dan kondisi keuangan meliputi:
• ketidakpastian politik, sosial dan ekonomi
• volatilitas nilai tukar mata uang
• aksi perang, terorisme dan konflik sipil
• intervensi kebijakan pemerintah yang meliputi bea cukai, proteksionisme dan subsidi
• perubahan peraturan perundang-undangan, dan perpajakan.
• kewajiban untuk tindakan perbaikan berdasarkan peraturan kesehatan dan keselamatan
• biaya dan ketersediaan dari asuransi dengan pertanggungan yang memadai
• kekurangan infrastruktur transportasi, energi dan infrastruktur lain
• pengambilan aset
Perseroan seringkali tidak dapat memprediksi risiko-risiko terkait dengan politik dan sosial yang dari waktu ke waktu dapat mengalami perubahan drastis dan oleh karena itu, informasi yang tercantum dalam Prospektus ini dapat menjadi tertinggal dalam waktu yang relatif cepat. Apabila salah satu risiko yang disebut di atas terjadi, hal tersebut dapat berdampak material dan merugikan terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil operasi dan prospek Perseroan.
2. Risiko Perubahan Tingkat Suku Bunga
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan memperoleh pendanaan, terutama pendanaan modal kerja revolving dari kreditur Bank, dimana Perseroan dikenakan tingkat suku bunga tertentu yang wajib untuk dibayarkan oleh Perseroan kepada kreditur Perseroan tersebut. Dalam hal terjadi perubahan tingkat suku bunga acuan (Suku Bunga Bank Indonesia), maka dapat terjadi penyesuaian terhadap tingkat suku bunga yang dikenakan kreditur kepada Perseroan, dimana dalam hal penyesuaian tersebut menyebabkan kenaikan tingkat suku bunga pinjaman, maka hal tersebut akan memberikan dmapak negatif terhadap profitabilitas dan kinerja keuangan Perseroan.
3. Risiko Bencana Alam
Perseroan melakukan kegiatan usahanya pada wilayah yang tidak terlepas dari risiko bencana alam, termasuk namun tidak terbatas pada gempa bumi, gunung meletus, banjir dan kebakaran. Apabila terdapat bencana alam pada wilayah Perseroan melakukan kegiatan usaha, hal ini dapat memberikan dampak yang negatif pada kegiatan usaha dan kinerja keuangan Perseroan.
4. Risiko Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku
Perseroan sebagai perusahaan jasa outsourcing yang beroperasional di Indonesia selain wajib untuk mentaati peraturan perundang-undangan terkait dengan outsourcing juga wajib untuk mentaati peraturan perundang- undangan lainnya secara umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia. Dalam melakukan kegiatan usaha jasa outsourcing, Perseroan harus melakukan pemenuhan izin dan peraturan yang berlaku. Pemenuhan izin dan peraturan yang berlaku dapat berkaitan dengan berbagai hal seperti lingkungan, kesehatan, ketenagakerjaan, perpajakan, keamanan, dan lain-lain. Dalam hal, Perseroan lalai dalam memenuhi semua izin dan peraturan yang berlaku, baik terkait dengan jasa outsourcing maupun secara umum, maka Perseroan dapat dikenakan sanksi seperti denda, hukuman, penarikan produk, dan saksi lainnya yang dapat merugikan Perseroan.
5. Risiko Tuntutan atau Gugatan Hukum
Risiko tuntutan atau gugatan hukum merupakan risiko yang timbul akibat kelalaian atau wanprestasi atas perjanjian yang mengikat Perseroan atau pelanggaran yang dilakukan oleh Perseroan terhadap peraturan perundang- undangan yang berlaku sehingga memunculkan tuntutan hukum dari pihak ketiga ataupun dengan pihak lain yang terikat dalam perjanjian tersebut. Perjanjian yang dimiliki Perseroan dapat meliputi perjanjian kontrak dengan kontraktor dan pelanggan Perseroan. Dalam hal Perseroan memperoleh tuntutan atau gugatan hukum dan Perseroan tidak dapat menyelesaikan tuntutan atau gugatan hukum dimaksud, maka hal tersebutakan memberikan dampak negatif terhadap reputasi serta kinerja Perseroan.
D. RISIKO BAGI INVESTOR
1. Risiko Tidak Likuidnya Saham Yang Ditawarkan Pada Penawaran Umum Perdana Saham
Meskipun Perseroan akan mencatatkan sahamnya di BEI, tidak ada jaminan bahwa pasar untuk saham Perseroan yang diperdagangkan tersebut akan aktif atau likuid, karena terdapat kemungkinan mayoritas pemegang saham tidak memperdagangkan sahamnya di Pasar Sekunder.
2. Risiko Fluktuasi Harga Saham Perseroan
Setelah Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan, harga saham akan ditentukan sepenuhnya oleh tingkat penawaran dan permintaan Investor di BEI. Perseroan tidak dapat memprediksi tingkat fluktuasi harga saham Perseroan setelah Penawaran Umum Perdana Saham. Berikut beberapa faktor yang dapat mempengaruhi pergerakan harga saham Perseroan setelah Penawaran Umum Perdana Saham:
• Perbedaan antara realisasi kinerja Perseroan dengan yang diekspektasikan para Investor;
• Perubahan rekomendasi para analis pasar modal;
• Perubahan kondisi perekonomian Indonesia;
• Perubahan kondisi politik Indonesia;
• Penjualan saham oleh pemegang saham mayoritas Perseroan atau pemegang saham lain yang memiliki tingkat kepemilikan signifikan; dan
• Faktor-faktor lain yang dapat mempengaruhi kinerja keuangan dan prospek usaha Perseroan.
3. Risiko Kebijakan Dividen
Pembagian dividen diputuskan berdasarkan keputusan RUPS tahunan yang mengacu pada laporan keuangan
Perseroan, dengan mempertimbangkan:
• Perolehan laba bersih
• Jika terjadi kerugian bersih, maka hal tersebut akan menjadi pertimbangan RUPS untuk tidak membagikan dividen;
• Kebutuhan untuk modal kerja dan belanja modal di masa yang akan datang; dan
• Kebutuhan untuk pengembangan usaha di masa yang akan datang.
4. Risiko Sehubungan dengan Gagalnya Sistem Penawaran Umum Elektronik
Penawaran Umum Perdana Saham ini menggunakan Sistem Penawaran Umum Elektronik berdasarkan POJK No. 41/2020 dan SEOJK No. 15/2020 yang akan memfasilitasi investor untuk melakukan pemesanan dan/atau pembelian Saham Yang Ditawarkan. Dalam hal terjadi kegagalan dalam Sistem Penawaran Umum Elektronik yang mengakibatkan sistem tersebut tidak dapat menjalankan fungsinya untuk melaksanakan rekonsiliasi dan validasi dana, pemesanan, alokasi penjatahan, pengalihan dana, dan/atau distribusi saham dengan baik, maka hal tersebut akan memberikan dampak negatif terhadap pemangku kepentingan Perseroan yang terlibat dalam pelaksanaan Penawaran Umum secara Elektronik, termasuk investor.
MITIGASI RISIKO
Keterangan mengenai mitigasi dari masing-masing risiko usaha Perseroan telah diungkapkan pada Bab VIII pada Prospektus ini.
PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA RISIKO UMUM DAN RISIKO USAHA YANG DISUSUN BERDASARKAN BOBOT RISIKO TERHADAP KEGIATAN USAHA DAN KINERJA KEUANGAN PERSEROAN.
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
Sampai dengan efektifnya Pernyataan Pendaftaran, tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap posisi dan kinerja keuangan Perseroan yang terjadi setelah tanggal Laporan Auditor Independen tertanggal 20 September 2022 atas laporan keuangan pada tanggal 30 April 2022 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Xxxxxxxxxxx, Xxxxxxxxx, yang ditandatangani oleh Xxxx Xxxxx Xxxxxxx, CPA (Ijin Akuntan Publik No. 1625), serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Xxx. Xxxxx Xxxxxxxxxxx & Xxxxx, yang ditandatangani oleh Xxxx Xxxxxxx, Ak., M.Ak., CA., CPA. (Ijin Akuntan Publik No. 1510), seluruhnya dengan opini tanpa modifikasi.
Pernyataan Keputusan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT Personel Alih Daya No.164 tanggal 27 Mei 2022, dibuat di hadapan Xxxxxxxxx Xxx Xxxxx, S.H., M.Hum., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No.AHU-0036208.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 30 Mei 2022, diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal
30 Mei 2022 dengan No.AHU-AH.01.00-0000000, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU- 0099706.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 30 Mei 2022, mengenai peningkatan modal dasar, modal ditempatkan, dan perubahan nilai setiap saham Perseroan, para pemegang saham telah setuju untuk:
a. Meningkatkan modal dasar Perseroan dari sebesar Rp60.000.000.000 menjadi sebesar Rp180.000.000.000.
b. Meningkatkan modal ditempatkan dan modal disetor dari sebesar Rp15.000.000.000 menjadi sebesar Rp45.000.000.000.
c. Merubah nilai nominal per saham dari sebesar Rp1.000 menjadi sebesar Rp20.
d. Peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor sebesar Rp30.000.000.000 sebagaimana dimaksud pada huruf
(b) di atas, dilaksanakan dengan menerbitkan saham baru sebanyak 1.500.000.000 saham dengan nilai nominal sebesar Rp30.000.000.000, sebagai berikut:
▪ sebanyak 1.350.000.000 saham baru dengan nominal masing-masing saham sebesar Rp20 yang seluruhnya bernilai nominal sebesar Rp27.000.000.000 merupakan dividen saham yang diterbitkan dari kapitalisasi sejumlah bagian dari saldo laba ditahan berdasarkan laporan keuangan Perseroan per tanggal 31 Desember 2021.
▪ sebanyak 150.000.000 saham baru, dengan nilai nominal masing-masing saham sebesar Rp20 yang seluruhnya bernilai nominal sebesar Rp3.000.000.000, seluruhnya diambil bagian oleh Koperasi Pegawai PT Indosat Tbk yang penyetoran atas saham-saham tersebut dilakukan konversi (kompensasi) hutang Perusahaan kepada Koperasi Pegawai PT Indosat Tbk sebesar Rp3.000.000.000 yang tercatat dalam laporan keuangan Perseroan per tanggal 31 Desember 2021.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT Personel Alih Daya No.218 tanggal 24 Juni 2022, dibuat di hadapan Xxxxxxxxx Xxx Xxxxx, S.H., M.Hum., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No.AHU-0043643.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 27 Juni 2022, diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal
27 Juni 2022 dengan No.AHU-AH.01.00-0000000, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU- 0120599.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 27 Juni 2022, diterangkan keputusan para pemegang saham sebagai berikut:
1. Menyetujui rencana Perusahaan untuk melakukan penawaran umum perdana saham-saham Perusahaan kepada
masyarakat (”Penawaran Umum”) dan mencatatkan saham-saham tersebut pada Bursa Efek Indonesia.
2. Menyetujui Perubahan status Perusahaan dari Perusahaan Tertutup menjadi Perusahaan Terbuka dan menyutujui perubahan nama menjadi PT Personel Alih Daya Tbk.
3. Menyetujui untuk mengeluarkan saham dalam simpanan Perseroan dan menawarkan saham baru yang akan di keluarkan dalam simpanan melalui Penawaran Umum kepada masyarakat dalam jumlah sebanyak-banyaknya 900.000.000 saham baru dengan nilai nomilan Rp20. Dengan memperhatikan peraturan perundangan-undangan yang berlaku termasuk peraturan pasar modal dan peraturan Bursa Efek Indonesia yang berlaku.
Sehubungan dengan keputusan tersebut selanjutnya para pemegang saham Perusahaan dengan ini menyetujui dan menyatakan melepaskan haknya untuk membeli terlebih dahulu atas penawaran atau penjualan saham baru dalam rangka penawaran umum kepada masyarakat melalui pasar modal tersebut diatas.
4. Menyetujui untuk mencatat seluruh saham Perusahaan, setelah dilaksanakannya penawaran umum atas saham- saham yang ditawarkan dan dijual kepada masyarakat melalui pasar modal, serta saham-saham yang dimiliki oleh pemegang saham (selain pemegang saham masyarakat) Perusahaan, pada Bursa Efek Indonesia, serta menyetujui untuk mendaftarkan saham-saham Perseroan dalam penitipan kolektif sesuai dengan peraturan kustodian sentral efek Indonesia sesuai dengan ketentuan dan peraturan-peraturan yang berlaku.
5. Menyetujui perubahan susunan anggota komisaris dan direksi, yaitu memberhentikan dengan hormat seluruh anggota komisaris dan direksi yang lama pada saat tanggal putusan ini dengan memberikan pembebasan dan pelunasan (acquit et de charge) selama masa jabatannya dan mengangkat dewan anggota direksi dan komisaris yang baru dengan masa jabatan 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal keputusan ini sampai dengan tanggal penutupan RUPS tahunan Perusahaan yang dilaksanakan pada tahun 2025, sehingga susunan anggota dewan komisaris dan direksi menjadi sebagai berikut:
Dewan Komisaris Komisaris Utama : | Wahono : | Board of Commissioners President Commissioner |
Komisaris : | Xxxxx Xxxxxxxx : | Commissioner |
Komisaris : | Xxxxx Xxxxxxxxx : | Commissioner |
Komisaris Independen : | Xxxxx Xxxxxxx : | Independent Commissioner |
Komisaris Independen | Xxxxx Xxxxxxx | Independent Commissioner |
Dewan Direksi Direkut Utama : | Suwignyo : | Board of Direction President Director |
Director : | Xxxxx Xxxxxxxxxxxx : | Director |
6. Menyetujui kuasa kepada dewan komisaris dan direksi, dengan hak subsitusi, untuk melakukan semua dan setiap yang diperlukan sehubungan dengan penawaran umum saham kepada masyarakat melalui pasar modal, termasuk tetapi tidak terbatas:
a. Untuk penetapan harga penawaran atas saham-saham yang akan ditawarkan dalam penawaran umum;
b. Untuk menetapkan penggunaan dana yang di peroleh melalui penawaran umum;
c. Untuk mencatatkan saham-saham Perusahaan yang merupakan saham yang telah dikeluarkan dan di setor penuh, pada bursa efek Indonesia dengan memperhatikan peraturan dan ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal;
d. Mendaftarkan saham-saham dalam penitipan kolektif sesuai dengan peraturan kustodian sentral efek Indonesia sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku sehubungan dengan hal tersebut;
e. Melakukan segala tindakan sehubungan dengan penawaran umum saham kepada masyarakat melalui pasar modal;
f. Hal-hal lain yang berkaitan.
7. Memberikan kuasa kepada dewan komisaris dan direksi Perusahaan, untuk menyatakan dalam akta-akta tersendiri yang dibuat dihadapan Notaris mengenai kepastian jumlah saham yang di tempatkan dan disetor dalam pelaksanaan penawaran umum, termasuk menyatakan susunan pemegang saham Perusahaan dalam akta tersebut, setelah penawaran umum selesai dilaksanakan dan dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia, serta nama pemegang saham hasil penawaran umum telah tercatat dalam daftar pemegan saham.
8. Menyetujui perubahan seluruh ketentuan anggaran dasar Perusahaan untuk di sesuaikan dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk merubah dan menyesuaikan maksud dan tujuan kegiatan Perusahaan.
Sehubungan rencana Perusahaan menjadi Perusahaan terbuka dan dalam rangka memenuhi kewajiban Perusahaan sebagai Perusahaan terbuka serta sebagai pemenuhan atas peraturan Otoritas Jasa Keuangan (”OJK”) tentang pembentukan dan pedoman pelaksanaan kerja komite audit. Adapun susunan komite audit yang telah ditunjuk berdasarkan surat keputusan Dewan Komisaris No. 001/PERSDA/XXX.XX/XX-00 tanggal 28 Juni 2022 sebagai berikut:
Komite Audit Ketua komite : | Xxxxx Xxxxxxx : | Audit Committee Chairman |
Anggota : | Dr. Xxxxxxxx SE., MSi., CA : | Member |
Anggota | Widiatmo | Member |
Keberadaan Laporan Keuangan Interim
Sehubungan dengan POJK Nomor 4/POJK.04/2022 tentang perubahan atas peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2021 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Surat Edaran OJK No. 4/SEOJK.04/2022 tentang Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 20/SEOJK.04/2021 tentang Kebijakan dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019, maka dalam rangka perpanjangan jangka waktu berlakunya Laporan Keuangan Perseroan disampaikan penyajian dan pengungkapan atas informasi Laporan Keuangan untuk periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2022 yang diperoleh dari laporan internal Perseroan dan menjadi tanggung jawab manajemen serta tidak diaudit dan tidak direview oleh Akuntan Publik.
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
1. Riwayat Singkat Perseroan
a. Pendirian Perseroan
Perseroan didirikan dengan nama PT Personel Xxxx Xxxx xxxxxxxxkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Personel Alih Daya No.35 tanggal 21 April 2006, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No.C-15819 HT.01.01.TH.2006 tanggal 31 Mei 2006, didaftarkan dalam Daftar Perusahaan pada Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat pada tanggal 13 Juni 2006 di bawah No.5988/BH.09.05/VI/2006, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.52 tanggal 30 Juni 2006, Tambahan No.7025 (“Akta Pendirian Perseroan”).
Perseroan berkantor pusat di Jl. Kebagusan I No.4, Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.
Berdasarkan Akta Pendirian Perseroan, struktur permodalan dan komposisi susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Keterangan | Nilai Nominal Rp1.000.000,- per Saham |
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal % (Rp) |
Modal Dasar Modal Ditempatkan dan Disetor: 1. Koperasi Pegawai PT Indosat (Kopindosat) | 10.000 2.475 | 10.000.000.000 2.475.000.000 | 99,0 |
2. Xxxxxx Xxxx Xxxxx | 00 | 00.000.000 | 1,0 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor | 2.500 | 2.500.000.000 | 100,0 |
Saham dalam Portepel | 7.500 | 7.500.000.000 |
Sebelum Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang menyetujui penawaran umum saham perdana kepada masyarakat, anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan perubahan terakhir sebagaimana tertuang dalam:
a. Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Personel Alih Daya No.44 tanggal 15 Agustus 2008, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No.AHU-67583.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 22 September 2008 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0089548.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 22 September 2008, mengenai penyesuaian anggaran dasar Perseroan dengan UUPT;
b. Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Personel Xxxx Xxxx (“Perseroan”) No.86 tanggal 30 Desember 2009, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No.AHU-08586.AH.01.02.Tahun 2010 tanggal 17 Februari 2010, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0012714.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 17 Februari 2010, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.88 tanggal 2 November 2010, Tambahan No.37368, yang menerangkan keputusan para pemegang saham Perseroan yaitu menyetujui perubahan tempat kedudukan Perseroan dari Kotamadya Jakarta Pusat menjadi Kotamadya Jakarta Selatan;
c. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Personel Alih Daya No.22 tanggal 21 Maret 2022, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No.AHU-0020287.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 22 Maret 2022 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU- 0055824.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 22 Maret 2022 serta diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal 22 Maret 2022 dengan No.AHU- AH.01.00-0000000 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0055850.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 22 Maret 2022, yang menerangkan mengenai keputusan pemegang saham Perseroan untuk mengubah Pasal 1 Ayat 2 dan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan;
d. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT Personel Alih Daya No.164 tanggal 27 Mei 2022, dibuat di hadapan Xxxxxxxxx Xxx Xxxxx, S.H., M.Hum., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No.AHU-0036208.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 30 Mei 2022, diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal 30 Mei 2022 dengan No.AHU-AH.01.00-0000000, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-
0099706.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 30 Mei 2022, mengenai peningkatan modal dasar, modal ditempatkan, dan perubahan nilai setiap saham Perseroan (“Akta 167/2022”).
Dalam rangka penawaran umum saham perdana kepada masyarakat, anggaran dasar Perseroan telah diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT Personel Alih Daya No.218 tanggal 24 Juni 2022, dibuat di hadapan Xxxxxxxxx Xxx Xxxxx, S.H., M.Hum., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No.AHU-0043643.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 27 Juni 2022, diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal 27 Juni 2022 dengan No.AHU-AH.01.00-0000000, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0120599.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 27 Juni 2022 (“Akta Tbk”), yang menerangkan persetujuan pemegang saham Perseroan sebagai berikut:
a. Menyetujui rencana Perseroan untuk melakukan penawaran umum perdana saham-saham Perseroan kepada masyarakat dan mencatatkan saham-saham Perseroan tersebut pada Bursa Efek Indonesia;
b. Menyetujui perubahan status Perseroan dari suatu Perseroan Tertutup menjadi Perseroan Terbuka dan menyetujui perubahan nama Perseroan menjadi PT Personel Alih Daya Tbk;
c. Menyetujui untuk mengeluarkan saham dalam simpanan/portepel Perseroan dan menawarkan/menjual saham baru yang akan dikeluarkan dari portepel tersebut melalui Penawaran Umum kepada masyarakat dalam jumlah sebanyak 900.000.000 (sembilan ratus juta) saham baru dengan nilai nominal masing-masing saham sebesar Rp20,00 (dua puluh Rupiah), dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk peraturan Pasar Modal dan Peraturan Bursa Efek di Indonesia yang berlaku di tempat di mana saham-saham Perseroan dicatatkan; Sehubungan dengan keputusan tersebut selanjutnya para pemegang saham Perseroan menyetujui dan menyatakan melepaskan haknya untuk membeli terlebih dahulu atas penawaran atau penjualan saham baru dalam rangka Penawaran Umum kepada masyarakat melalui Pasar Modal tersebut di atas;
d. Menyetujui untuk mencatatkan seluruh saham Perseroan, setelah dilaksanakannya Penawaran Umum atas saham- saham yang ditawarkan dan dijual kepada masyarakat melalui Pasar Modal, serta saham-saham yang dimiliki oleh pemegang saham (selain pemegang saham masyarakat) Perseroan saat ini, pada Bursa Efek Indonesia (Company Listing), serta menyetujui untuk mendaftarkan saham-saham Perseroan dalam Penitipan Kolektif yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. Menyetujui perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, yaitu memberhentikan dengan hormat seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang lama, dengan memberikan pembebasan dan pelunasan (acquit et decharge) selama masa jabatannya, dan mengangkat anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang baru, dengan masa jabatan sampai dengan penutupan RUPS Tahunan ke-5 (kelima) terhitung sejak tanggal Keputusan;
f. Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan Penawaran Umum saham kepada masyarakat melalui Pasar Modal, termasuk tetapi tidak terbatas:
1) untuk menetapkan harga penawaran atas saham-saham yang akan ditawarkan dalam Penawaran Umum;
2) untuk menetapkan penggunaan dana atas dana yang diperoleh melalui Penawaran Umum;
3) untuk mencatatkan saham-saham Perseroan yang merupakan saham yang telah dikeluarkan dan disetor penuh, pada Bursa Efek Indonesia dengan memperhatikan peraturan dan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal;
4) mendaftarkan saham-saham dalam Penitipan Kolektif sesuai dengan Peraturan Kustodian Sentral Efek Indonesia sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku sehubungan dengan hal tersebut;
5) melakukan segala tindakan sehubungan dengan Penawaran Umum saham kepada masyarakat rnelalui Pasar Modal;
6) hal-hal lain yang berkaitan;
g. Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan, untuk menyatakan dalam akta-akta tersendiri yang dibuat dihadapan Notaris, mengenai kepastian jumlah saham yang ditempatkan dan disetor dalam rangka pelaksanaan Penawaran Umum, termasuk menyatakan susunan pemegang saham Perseroan dalam akta tersebut, setelah Penawaran Umum selesai dilaksanakan dan dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia, serta nama pemegang saham hasil Penawaran Umum telah tercatat dalam Daftar Pemegang Saham;
h. Menyetujui perubahan seluruh ketentuan Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk merubah dan menyesuaikan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan, selanjutnya menyetujui dan menyusun kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan (untuk selanjutnya disebut Anggaran Dasar).
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang Jasa, Perdagangan, Ketenagakerjaan dan Konstruksi.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a) Menjalankan usaha aktivitas keamanan swasta (kode KBLI 80100), yang mencakup usaha jasa penyelidikan, pengawasan, penjagaan dan kegiatan atau perlindungan untuk keselamatan perorangan dan harta milik. Termasuk kegiatan patroli, seperti pengawalan dalam perjalanan membawa barang berharga, bodyguard, patroli jalan raya, penjagaan gedung, kantor, pabrik, hotel dan sebagainya, penyelidikan sidik jari, tanda tangan dan tulisan tangan. Penjagaan dengan sistem instalasi alarm dimasukkan dalam kelompok 80200. Penyelidikan yang berhubungan dengan perasuransian dimasukkan dalam subgolongan 6621;
b) Menjalankan aktivitas jasa sistem keamanan (KBLI 80200), yang mencakup kegiatan jasa sistem keamanan, seperti pengawasan sistem tanda bahaya keamanan elektronik, seperti tanda bahaya kebakaran dan pencurian, termasuk pemeliharaannya; pemasangan, perbaikan, pembangunan kembali dan pengaturan perlengkapan kunci mekanik atau elektronik, ruangan besi dan peti besi. Kegiatan penjualan, pemasangan dan perbaikan dari sistem keamanan, perlengkapan kunci mekanik atau elektronik, ruangan besi dan peti besi, jika menjadi satu kesatuan dengan pengoperasiannya tercakup pada kelompok ini. Jika tidak dimasukkan pada klasifikasi yang bersesuaian. Termasuk jasa sistem keamanan yang menggunakan pemindaian bagasi dengan sumber radiasi pengion;
c) Menjalankan usaha aktivitas penyedia gabungan jasa penunjang fasilitas (KBLI 81100), yang secara khusus menyediakan sebuah gabungan jasa penunjang, seperti pembersihan interior umum, pemeliharaan, pembuangan sampah, penjagaan dan pengamanan, pengiriman surat, penerimaan tamu, pencucian pakaian dan jasa yang berhubungan untuk menunjang operasional dalam fasilitas klien. Kelompok ini juga menyediakan tenaga operasional untuk melakukan kegiatan penunjang ini, akan tetapi tidak termasuk dengan atau tanggung jawab atas usaha atau kegiatan utama klien;
d) Menjalankan usaha aktivitas kebersihan umum bangunan (KBLI 81210), yang mencakup kegiatan penyedia jasa kebersihan bermacam jenis gedung milik perusahaan/lembaga/badan/instansi pemerintah atau swasta, seperti gedung perkantoran, pabrik, pertokoan, balai pertemuan dan gedung sekolah, termasuk jasa kebersihan interior gedung-gedung tersebut, seperti pembersihan lantai, dinding, furnitur, jendela, ventilasi dan unit exhaust. Pencucian karpet dan permadani serta pembersihan gorden dimasukkan dalam kelompok 96200. Kegiatan jasa kebersihan gedung yang dilakukan oleh pekerja yang melayani rumah tangga dimasukkan dalam kelompok 97000;
e) Menjalankan usaha aktivitas kebersihan bangunan dan industri lainnya (KBLI 81290), yang mencakup kegiatan penyedia jasa pembersihan eksterior dari semua jenis bangunan, termasuk kantor, pabrik, toko, lembaga dan tempat bisnis dan profesional lainnya serta bangunan untuk tempat tinggal atau pemukiman multi unit, kegiatan pembersihan khusus dari bangunan seperti pembersihan jendela, cerobong asap dan tungku atau perapian, kompor, tungku bakar, tempat pembakaran sampah, ketel atau alat perebus, pipa atau saluran ventilasi, pembuangan gas atau uap, jasa pembersihan dan pemeliharaan kolam renang, jasa pembersihan mesin industri, jasa pembersihan kereta, bus, pesawat terbang dan lain-lain, jasa pembersihan bagian dalam kapal dan truk tanker, jasa pembasmian dan pemusnahan hama, jasa pembersihan jalan dan pembersihan salju dan es, dan jasa pembersihan bangunan dan industri lainnya;
f) Menjalankan usaha aktivitas perawatan dan pemeliharaan taman (KBLI 81300), yang mencakup kegiatan pengerjaan, perawatan dan pemeliharaan pertamanan untuk lokasi bangunan hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya, seperti taman dan kebun untuk perumahan pribadi dan umum, bangunan publik dan semi publik (sekolah, rumah sakit, lembaga pemerintah, tempat ibadah dan lain-lain), kawasan perkotaan (taman, kawasan penghijauan, pemakaman atau kuburan dan lain-lain), jalur hijau jalan bebas hambatan (jalan, jalur kereta, jalur angkutan air) dan bangunan industri dan komersial; penghijauan untuk bangunan (kebun di atas atap, penghijauan depan bangunan, tanaman dalam ruangan), taman olahraga, taman bermain dan taman rekreasi lainnya (lapangan olahraga, bermain, berjemur dan golf), dan tempat air tenang dan mengalir (kolam, kolam renang, selokan, anak sungai, sistem saluran pembuangan); dan tanaman untuk perlindungan terhadap suara atau keributan, angin, erosi, jarak pandang dan panas atau silau matahari;
g) Menjalankan usaha aktivitas penyedia gabungan jasa administrasi kantor (KBLI 82110), yang mencakup penyediaan gabungan jasa administrasi perkantoran sehari-hari, seperti penerimaan tamu, perencanaan keuangan, pemeliharaan catatan dan tagihan rekening, jasa personalia dan surat menyurat;
h) Menjalankan usaha aktivitas call centre (KBLI 82200), yang mencakup usaha jasa call center, seperti inbound call centre (panggilan ke dalam), menjawab panggilan dari pelanggan oleh operator manusia, distribusi panggilan otomatis, integrasi telepon dan komputer, sistem respon suara interaktif atau metode yang sejenis untuk menerima permintaan, menyediakan produk informasi yang berkaitan dengan permintaan bantuan pelanggan atau menyalurkan keluhan;
i) Menjalankan usaha aktivitas konsultasi manajemen lainnya (KBLI 70209), yang mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur;
j) Menjalankan usaha aktivitas penyeleksian dan penempatan tenaga kerja dalam negeri (KBLI 78101), yang mencakup kegiatan pendaftaran, penyeleksian dan penempatan tenaga kerja dalam negeri di berbagai bidang usaha yang dilakukan atas dasar Perjanjian Kerja melalui aktivitas bursa kerja, mekanisme antar kerja lokal dan antar kerja antar daerah oleh Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS), dan perusahaan perekrutan dan penempatan awak kapal di dalam negeri berdasarkan perjanjian kerja laut dan/atau kesepakatan kerja bersama (colletive bargaining agreement). Termasuk pula penyediaan tenaga kerja eksekutif kepada pihak lain;
k) Menjalankan usaha aktivitas penyeleksian dan penempatan tenaga kerja luar negeri (KBLI 78102), yang mencakup kegiatan penyampaian informasi, pendaftaran, penyeleksian dan penempatan serta pelindungan pekerja migran indonesia yang bekerja pada pemberi kerja di luar negeri di berbagai bidang usaha melalui mekanisme antar kerja antar negara oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) atas dasar perjanjian kerja yang disepakati antara pemberi kerja dan pekerja migran indonesia dan diketahui pejabat yang ditunjuk, dan penempatan awak kapal niaga migran dan awak kapal perikanan migran di luar negeri berdasarkan perjanjian kerja laut dan/atau kesepakatan kerja bersama (colletive bargaining agreement). Termasuk penyediaan tenaga kerja eksekutif kepada pihak lain;
l) Menjalankan usaha aktivitas penyediaan tenaga kerja waktu tertentu (KBLI 78200), yang mencakup kegiatan penyediaan tenaga kerja untuk pemberi kerja pada jangka waktu tertentu dalam rangka penambahan tenaga kerja, di mana penyediaan tenaga kerja adalah pegawai tidak tetap atau sementara yang membantu suatu unit. Kegiatan yang diklasifikasikan di sini tidak menyediakan pengawas langsung untuk pekerja yang ditempatkan pada pemberi kerja. Kegiatannya seperti jasa penyediaan tenaga penjaga stand pameran;
m) Menjalankan usaha penyediaan sumber daya manusia dan manajemen fungsi sumber daya manusia (KBLI 78300), yang mencakup kegiatan penyediaan sumber daya manusia dan jasa manajemen sumber daya manusia untuk pemberi kerja. Kegiatan ini dikhususkan untuk menyelenggarakan sumber daya manusia dan tugas manajemen personil. Kegiatan ini menyajikan riwayat kerja pekerja dalam hal yang berhubungan dengan upah, pajak dan masalah keuangan dan sumber daya lainnya termasuk penyedia jasa pekerja/buruh;
n) Menjalankan usaha pelatihan kerja swasta lainnya (KBLI 78429), yang mencakup kegiatan pelatihan kerja lainnya yang diselenggarakan swasta yang belum dicakup oleh kelompok 78421 s/d 78427, termasuk bidang metodologi pelatihan kerja, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), pelatihan motivasi, pengembangan diri, pengembangan karir, neurolanguge programming, dan lainnya yang diselenggarakan oleh swasta;
o) Menjalankan usaha konstruksi sentra telekomunikasi (KBLI 42206), yang mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan konstruksi bangunan sentra telekomunikasi beserta perlengkapannya, seperti bangunan sentra telepon, telegraf, bangunan menara pemancar, penerima radar gelombang mikro, bangunan stasiun bumi kecil dan stasiun satelit. Termasuk jaringan pipa telekomunikasi lokal dan jarak jauh, jaringan transmisi dan jaringan distribusi kabel telekomunikasi/telepon di atas permukaan tanah, di bawah tanah dan di dalam air;
p) Menjalankan usaha instalasi telekomunikasi (KBLI 43212), yang mencakup kegiatan pemasangan instalasi telekomunikasi pada bangunan gedung baik untuk hunian maupun non hunian, seperti pemasangan antenna. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pemasangan, pemeliharaan, dan perbaikan instalasi telekomunikasi pada sentral telepon/telegraf, stasiun pemancar radar gelombang mikro, stasiun bumi kecil/stasiun satelit dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pemasangan transmisi dan jaringan telekomunikasi dan instalasi telekomunikasi di bangunan gedung dan bangunan sipil;
q) Menjalankan usaha instalasi listrik (KBLI 43211), yang mencakup kegiatan pembangunan, pemasangan, pemeliharaan, pembangunan kembali instalasi listrik, sistem catu daya, dan instalasi listrik pada bangunan gedung baik untuk hunian maupun non hunian, seperti pemasangan instalasi listrik tegangan rendah. Termasuk kegiatan pemasangan dan pemeliharaan instalasi listrik pada bangunan sipil, seperti jalan raya, jalan kereta api, dan lapangan udara;
r) Menjalankan usaha instalasi pendingin dan ventilasi udara (KBLI 43224), yang mencakup kegiatan pemasangan dan perawatan ventilasi (ventilation), lemari pendingin, dan penyejuk udara (air conditioner/AC) untuk bangunan gedung baik untuk hunian maupun bukan hunian, termasuk pekerjaan pipa, ducting dan lembaran logam.
Selain kegiatan usaha utama tersebut di atas, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha penunjang berupa kegiatan- kegiatan yang diperlukan guna mendukung terlaksananya kegiatan usaha utama Perseroan, yaitu:
a) Aktivitas penunjang pertambangan minyak bumi dan gas alam (KBLI 09100), yang mencakup kegiatan jasa yang berkaitan dengan pertambangan minyak dan gas bumi yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa eksplorasi pengambilan minyak atau gas dengan cara tradisional yaitu membuat observasi geologi, pemasangan alat pengeboran, perbaikan dan pembongkaran penyemenan sumur minyak dan sumur gas, pembuatan saluran sumur, pemompaan sumur produksi, penyumbatan dan penutupan sumur produksi, pengujian produksi, dismantling, pencairan dan regasifikasi gas alam untuk kebutuhan transportasi di lokasi pertambangan, pengeboran percobaan dalam rangka penyulingan minyak bumi dan gas alam dan jasa pemadam kebakaran ladang minyak bumi dan gas alam;
b) Aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya (KBLI 09900), kelompok ini mencakup jasa penunjang atas dasar balas jasa atau kontrak, yang dibutuhkan dalam kegiatan pertambangan golongan pokok 05, 07, dan 08, seperti jasa eksplorasi misalnya dengan cara tradisional seperti mengambil contoh bijih dan membuat
observasi geologi, jasa pemompaan dan penyaluran hasil tambang dan jasa percobaan penggalian dan pengeboran ladang atau sumur tambang;
c) Menjalankan usaha di bidang perdagangan besar, meliputi:
i) Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak (KBLI 46100), yang mencakup usaha agen yang menerima komisi, perantara (makelar), pelelangan, dan perdagangan besar lainnya yang memperdagangkan barang-barang di dalam negeri, luar negeri atas nama pihak lain. Kegiatannya antara lain agen komisi, broker barang dan seluruh perdagangan besar lainnya yang menjual atas nama dan tanggungan pihak lain; kegiatan yang terlibat dalam penjualan dan pembelian bersama atau melakukan transaksi atas nama perusahaan, termasuk melalui internet; dan agen yang terlibat dalam perdagangan seperti bahan baku pertanian, binatang hidup; bahan baku tekstil dan barang setengah jadi; bahan bakar, bijih-bijihan, logam dan industri kimia, termasuk pupuk; makanan, minuman dan tembakau; tekstil, pakaian, bulu, alas kaki dan barang dari kulit; kayu-kayuan dan bahan bangunan; mesin, termasuk mesin kantor dan komputer, perlengkapan industri, kapal, pesawat; furnitur, barang keperluan rumah tangga dan perangkat keras; kegiatan perdagangan besar rumah pelelangan; agen komisi zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion. Termasuk penyelenggaraan pasar lelang komoditas. Tidak termasuk kegiatan perdagangan besar mobil dan sepeda motor, dimasukkan dalam golongan 451 s/d 454;
ii) Perdagangan besar berbagai macam barang (KBLI 46900), yang mencakup usaha perdagangan besar berbagai macam barang yang tanpa mengkhususkan barang tertentu (tanpa ada kekhususan tertentu) termasuk perkulakan.
d) Melakukan pembelian, penyewaan atau pengadaan dengan cara lainnya atas tanah, bangunan, sarana, transportasi dan/atau alat/sarana penunjang lainnya yang diperlukan dalam kegiatan usaha Perseroan;
e) Melakukan kerjasama dengan pihak lain;
f) Melakukan kegiatan penunjang lain yang lazim dilakukan oleh perusahaan sejenis sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sejak Perseroan berdiri, kegiatan usaha utama Perseroan adalah bergerak dalam bidang penyedia jasa teknikal dan pemeliharaan peralatan telekomunikasi, jasa call center, jasa layanan perkantoran, jasa keamanan dan jasa sumber daya manusia.
b. Perkembangan Kepemilikan Saham Perseroan
Perkembangan riwayat permodalan dan kepemilikan saham Perseroan 3 (tiga) tahun terhitung sejak 2019 sampai dengan tanggal diterbitkannya Prospektus ini adalah sebagai berikut:
Tahun 2019
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Personel Xxxx Xxxx (“Perseroan”) No.12 tanggal 8 Juni 2009, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No.AHU-30126.AH.01.02.Tahun 2009 tanggal 2 Juli 2009, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU- 0039143.AH.01.09.Tahun 2009 tanggal 2 Juli 2009, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.62 tanggal 3 Agustus 2010, Tambahan No.6154, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Keterangan Nilai Nominal Rp1.000,- per Saham Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) % | |||
Modal Dasar | 60.000.000 | 60.000.000.000 | |
Modal Ditempatkan dan Disetor: Koperasi Pegawai PT Indosat Tbk | 12.396.256 | 00.000.000.000 | 82,64 |
Xxxxx Xxxxxxxxx | 2.603.744 | 2.603.744.000 | 17,36 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor | 15.000.000 | 15.000.000.000 | 100,00 |
Saham dalam Portepel | 45.000.000 | 45.000.000.000 |
Tahun 2020
Pada tahun 2020 tidak terdapat perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan.
Tahun 2021
Pada tahun 2021 tidak terdapat perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan.
Tahun 2022
Berdasarkan Akta 167/2022, diterangkan mengenai keputusan para pemegang saham Perseroan sebagai berikut:
1) Meningkatkan modal dasar Perseroan dari sebesar Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar Rupiah) menjadi sebesar Rp180.000.000.000,00 (seratus delapan puluh miliar Rupiah);
2) Meningkatkan modal ditempatkan dan modal disetor dari sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar Rupiah) menjadi sebesar Rp45.000.000.000,00 (empat puluh lima miliar Rupiah);
3) Mengubah nilai nominal per saham dari sebesar Rp1.000,00 (seribu Rupiah) menjadi sebesar Rp20,00 (dua puluh Rupiah);
4) Peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar Rupiah) sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, dilaksanakan dengan menerbitkan saham baru sebanyak 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta) saham dengan nilai nominal masing-masing saham sebesar Rp20,00 (dua puluh Rupiah), seluruhnya bernilai nominal sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar Rupiah), sebagai berikut :
a) Sebanyak 1.350.000.000 (satu miliar tiga ratus lima puluh juta) saham baru, dengan nilai nominal masing-masing saham sebesar Rp20,00 (dua puluh Rupiah) yang seluruhnya bernilai nominal sebesar Rp27.000.000.000,00 (dua puluh tujuh miliar Rupiah), merupakan dividen saham yang diterbitkan dari kapitalisasi sejumlah bagian dari saldo laba ditahan berdasarkan laporan keuangan Perseroan per tanggal 31 Desember 2021 yaitu sebesar Rp27.000.000.000,00 (dua puluh tujuh miliar Rupiah) dengan pembagian secara proporsional di antara para pemegang saham Perseroan sebagai berikut:
i. KOPERASI PEGAWAI PT INDOSAT Tbk (KOPINDOSAT) sebesar Rp22.312.800.000,00 (dua puluh dua miliar tiga ratus dua belas juta delapan ratus ribu Rupiah), sehingga menerima sebanyak 1.115.640.000 (satu miliar seratus lima belas juta enam ratus empat puluh ribu) saham; dan
ii. Xxxx XXXXX XXXXXXXXX sebesar Rp4.687.200.000,00 (empat miliar enam ratus delapan puluh tujuh juta dua ratus ribu Rupiah), sehingga menerima sebanyak 234.360.000 (dua ratus tiga puluh empat juta tiga ratus enam puluh ribu) saham;
b) Sebanyak 150.000.000 (seratus lima puluh juta) saham baru, dengan nilai nominal masing-masing saham sebesar Rp20,00 (dua puluh rupiah) yang seluruhnya bernilai nominal sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah), seluruhnya diambil bagian oleh KOPERASI PEGAWAI PT INDOSAT Tbk (KOPINDOSAT) yang penyetoran atas saham-saham tersebut dilakukan dengan cara konversi (kompensasi) hutang Perseroan kepada KOPERASI PEGAWAI PT INDOSAT Tbk (KOPINDOSAT) sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar Rupiah) yang tercatat dalam laporan keuangan Perseroan per tanggal 31 Desember 2021, sehingga struktur permodalan Perseroan adalah menjadi sebagai berikut:
Keterangan Nilai Nominal Rp20,- per Saham Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) % | |||
Modal Dasar | 9.000.000.000 | 180.000.000.000 | |
Modal Ditempatkan dan Disetor: Koperasi Pegawai PT Indosat Tbk | 1.885.452.800 | 00.000.000.000 | 83,80 |
Xxxxx Xxxxxxxxx | 364.547.200 | 7.290.944.000 | 16,20 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor | 2.250.000.000 | 45.000.000.000 | 100,00 |
Saham dalam Portepel | 6.750.000.000 | 135.000.000.000 |
c. Dokumen Perizinan Perseroan
Berikut ini adalah izin-izin usaha yang dimiliki Perseroan dalam rangka menjalankan kegiatan usahanya:
No Izin Keterangan
1. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha: 9120306281112 tertanggal 11 Februari 2019, perubahan ke-4 tanggal 21 Januari 2022, dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS.
NIB juga merupakan bukti Pendaftaran Penanaman Modal/Berusaha yang sekaligus merupakan pengesahan Tanda Daftar Perusahaan.
2.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) No.02.458.727.1-073.000 yang diterbitkan oleh oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat.
3. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No.S-
49PKP/WPJ.06/KP.1203/2016 tanggal 28 Juni 2016, yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat, diterangkan bahwa Perseroan yang memiliki alamat di Jl. TB Simatupang Kav.88, Kebagusan I No.4, Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak.
4.
Surat Izin Operasional Badan Usaha Jasa Pengamanan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Menteri Investasi/Kepala BKPM atas nama Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai berikut:
d. Perjanjian Penting dengan Pihak Ketiga
No. | Wilayah | No. Izin | Tanggal | Kantor | Wilayah Hukum Pelaksanaan Kegiatan Usaha | Masa berlaku |
1. | Aceh | SI/3171/VI/YAN.2.14./2020 | 30 Juni 2020 | Jl. Xxx Xxxx Xxxxxxxx No.185, Gampong Bandar Baru, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh | Polda Aceh | 2 (dua) tahun sejak dikeluarkan Catatan: Perseroan telah mengajukan permohonan perpanjangan dan saat ini telah mendapat Rekomendasi Penerbitan Surat Izin Operasional (SIO) perpanjangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Aceh melalui Surat No.R/314/VI/YAN.2.14/2022/Ditbinmas tanggal 30 Juni 2022. Perseroan juga telah mendapat Tanda Terima NLD 0822 – 87 Evaluasi Kelengkapan Dokumen Persyaratan Perizinan/NonPerizinan tanggal 31 Agustus 2022, dikeluarkan oleh BKPM. |
2. | Bali | 2010/I/SIO-POLRI/2021 | 14 Oktober 2021 | Jl. Baypass Xxxxxx Xxx No.88, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali | Polda Bali | 2 (dua) tahun sejak dikeluarkan |
3. | Bangka Belitung | 1211/I/SIO-POLRI/2021 | 5 Juli 2021 | Ruko Villa Bangka Asri Blok A, Jl. Xxxxxxxx Xxxxx, Kelurahan Dul, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung | Polda Kepulauan Bangka Belitung | 2 (dua) tahun sejak dikeluarkan |
4. | Bengkulu | 2368/I/SIO-POLRI/2021 | 2 Desember 2021 | Jl. S. Xxxxxx, Kelurahan Tanah Patah, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu | Polda Bengkulu | 2 (dua) tahun sejak dikeluarkan |
5. | DKI Jakarta | 1103/I/SIO-POLRI/2021 | 18 Juni 2021 | Jl. TB Simatupang Kav.88, Kebagusan I No.4, Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Administrasi Jakarta Selatan, DKI Jakarta | Polda Metro Jaya | 2 (dua) tahun sejak dikeluarkan |
6. | Gorontalo | SI/2449/IV/YAN.2.14./2019 | 9 April 2019 | Jl. Xxxxxxxxx Gorontalo Kel. Limba, Kota Gorontalo | Polda Gorontalo | 2 (dua) tahun sejak dikeluarkan Catatan: Perseroan telah mengajukan permohonan perpanjangan sebagaimana ternyata pada Surat No.B/79/OTL.2.1/VI/2022/Ditbinmas tanggal 14 Juni 2022 Perihal Surat Izin Operasional PT Personel Alih Daya, dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang |
No. | Wilayah | No. Izin | Tanggal | Kantor | Wilayah Hukum Pelaksanaan Kegiatan Usaha | Masa berlaku |
menerangkan bahwa Perseroan telah mengajukan permohonan perpanjangan Izin Operasional (SIO) Penyediaan/Penyaluran Anggota Satpam untuk cabang Gorontalo. | ||||||
7. | Jambi | 1117/I/SIO-POLRI/2021 | 18 Juni 2021 | Jl. Srisoedewi No.1 A, Kelurahan Sungai Putri, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Provinsi Jambi | Polda Jambi | 2 (dua) tahun sejak dikeluarkan |
8. | Jawa Barat | SI/2445/IV/YAN.2.14./2019 | 9 April 2019 | Jl. Pelajar Pejuang 45 No.59 Bandung, Jawa Barat | Polda Jawa Barat | 2 (dua) tahun sejak dikeluarkan Catatan: Perseroan telah mengajukan permohonan perpanjangan sebagaimana ternyata pada Tanda Terima No.149/PERSADA/XXX.XX/XX- 22 tertanggal 30 Agustus 2022, dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat. |
9. | Jawa Tengah | SI/3034/IV/YAN.2.14./2019 | 30 April 2019 | Jl. Pandanaran No.131, Kel. Mugassari, Kec. Semarang Selatan, Kota Semarang, Jawa Tengah | Polda Jawa Tengah | 2 (dua) tahun sejak dikeluarkan Catatan: Perseroan telah mengajukan permohonan perpanjangan dan saat ini telah mendapat Rekomendasi Penerbitan Surat Izin Operasional (SIO) perpanjangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah melalui Surat No.R/1189/VI/OPS.4.5/2022/Ditbinmas tanggal 29 Juni 2022. Perseroan juga telah mendapat Tanda Terima NLD 0822 – 87 Evaluasi Kelengkapan Dokumen Persyaratan Perizinan/NonPerizinan tanggal 31 Agustus 2022, dikeluarkan oleh BKPM. |
10. | Jawa Timur | 1236/I/SIO-POLRI/2021 | 5 Juli 2021 | Ruko 1 Kav.6- 7, Jl. Sidosermo Airdas 1 Blok C-63 No.10 DE, Kelurahan Sidosermo, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur | Polda Jawa Timur | 2 (dua) tahun sejak dikeluarkan |
11. | Kalimantan Timur | 1033/I/SIO-POLRI/2022 | 26 Agustus 2022 | Perum Tamansari Bukit Mutiara Kutai Hills Blok 14 No.5, Kelurahan Gunung Samarinda, Kecamatan Balikpapan Utara, Kalimantan Timur | Polda Kalimantan Timur | 1 (satu) tahun sejak dikeluarkan |
12. | Kalimantan Barat | SI/3170/II/YAN.2.14./2020 | 30 Februari 2020 | Jl. Xxxxx Xxxx No.214 Gedung Indosat, Pontianak | Polda Kalimantan Barat | 1 (satu) tahun sejak dikeluarkan Catatan: Perseroan telah mengajukan permohonan perpanjangan sebagaimana ternyata pada Tanda Terima tanggal 8 September 2022, yang dikeluarkan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat. |
13. | Lampung | 1239/I/SIO-POLRI/2021 | 5 Juli 2021 | Jl. WR. Monginsidi | Polda Lampung | 2 (dua) tahun sejak dikeluarkan |
No. | Wilayah | No. Izin | Tanggal | Kantor | Wilayah Hukum Pelaksanaan Kegiatan Usaha | Masa berlaku |
No.100, Kelurahan Pengajaran, Kecamatan Telukbetung, Kota Bandar Lamung, Provinsi Lampung | ||||||
14. | Maluku Utara | SI/4181/IX/YAN.2.14/2020 | 1 September 2020 | Kelurahan Toboko, RT002 RW 01, Ternate, Maluku Utara | Polda Maluku Utara | 2 (dua) tahun sejak dikeluarkan Catatan: Perseroan telah mengajukan permohonan perpanjangan sebagaimana ternyata pada Tanda Terima tanggal 16 September 2022, yang dikeluarkan Kepolisian Daerah Maluku Utara. |
15. | Nusa Tenggara Barat | 1728/I/SIO-POLRI/2021 | 28 September 2021 | Perum La Resort, Jl. Xxxxx Xxxx H3/09 Karang Bongkot, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat | Polda Nusa Tenggara Barat | 2 (dua) tahun sejak dikeluarkan |
16. | Nusa Tenggara Timur | SI/2450/IV/YAN.2.14./2019 | 9 April 2019 | Jl. Hati Suci No.2A, Oebobo Kupang, Nusa Tenggara Timur | Polda Nusa Tenggara Timur | 2 (dua) tahun sejak dikeluarkan Catatan: Perseroan telah mengajukan permohonan perpanjangan sebagaimana ternyata pada Surat No.B/153/VIII/OPS.4.3/2022/Ditbinmas tanggal 16 Agustus 2022 Perihal Surat Izin Operasional PT Personel Alih Daya, dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur, yang menerangkan bahwa Perseroan telah mengajukan permohonan perpanjangan Izin Operasional (SIO) Penyediaan/Penyaluran Anggota Satpam untuk cabang Kupang. |
17. | Papua | 64/I/SIO-POLRI/2022 | 17 Januari 2022 | Perum Efata Blok A No.09, Jl. Daime- daime RT 01 RW 04, Kamp. Doyo Baru, Distrik Waibu, Kab. Jayapura, Provinsi Papua | Polda Papua | 2 (dua) tahun sejak dikeluarkan |
18. | Riau | 930/I/SIO-POLRI/2022 | 19 Juli 2022 | Jl. Aur Kuning Perum Aur Kuning Blok I No.2, Pekanbaru, Riau | Polda Riau | 1 (satu) tahun sejak dikeluarkan |
19. | Sulawesi Selatan | 1759/I/SIO-POLRI/2021 | 28 September 2021 | Jl. Urip Sumoharjo Komp. Ruko Karuwisi Trade Center Blok B/2, Kelurahan Karuwisi, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan | Polda Sulawesi Selatan | 2 (dua) tahun sejak dikeluarkan |
20. | Sulawesi Tengah | SI/5168/VIII/YAN.2.14./2019 | 27 Agustus | Jl. Xxxxxx Xxxxxx | Xxxxx Sulawesi Tengah | 2 (dua) tahun sejak dikeluarkan. Catatan: |
No. | Wilayah | No. Izin | Tanggal | Kantor | Wilayah Hukum Pelaksanaan Kegiatan Usaha | Masa berlaku |
2019 | No.79 Palu, Sulawesi Tengah | Perseroan telah mengajukan permohonan perpanjangan sebagaimana ternyata pada Surat Keterangan Xx.XX/00/XX/0000 tanggal 9 September 2022, dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah. | ||||
21. | Sulawesi Tenggara | 2580/I/SIO-POLRI/2021 | 29 Desember 2021 | Jl. Xxx. Silondae No.89 C, Kel. Madonga, Kec. Madonga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara | Polda Sulawersi Tenggara | 2 (dua) tahun sejak dikeluarkan |
22. | Sulawesi Utara | 2506/I/SIO-POLRI/2021 | 28 Desember 2021 | Jl. 17 Xxxxxxx Xx.21, Kel. Teling Atas, Kec. Wanea, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara | Polda Sulawesi Utara | 2 (dua) tahun sejak dikeluarkan |
23. | Sumatera Selatan | 1791/I/SIO-POLRI/2021 | 30 September 2021 | Komp. Sapta Indah Town House Xx.X0, Xx. R. XXxxxxx, Kelurahan Delapan Ilir, Kecamatan Xxxx Xxxxx Tiga, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan | Polda Sumatera Selatan | 2 (dua) tahun sejak dikeluarkan |
24. | Sumatera Barat | 2374/I/SIO-POLRI/2021 | 2 Desember 2021 | Jl. Marapalam Indah V No.11, Kelurahan Kubu Marapalam, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat | Polda Sumatera Barat | 1 (satu) tahun sejak dikeluarkan |
25. | Sumatera Utara | 1669/I/SIO-POLRI/2021 | 22 September 2021 | Jl. Perintis Kemerdekaan No.39, Kelurahan Sidorame Barat-I, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara | Polda Sumatera Utara | 2 (dua) tahun sejak dikeluarkan |
Perjanjian Kredit
PT Bank Permata Tbk
Surat PT Bank Permata Tbk No.LoO/21/IX/55433/SME tanggal 29 September 2021 Perihal Surat Penawaran Kredit yang ditujukan kepada Perseroan yang terakhir diubah dengan Perubahan Kedua Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan No.KK/21/55433/AMD/SME tanggal 29 September 2021, yang mengatur hal-hal sebagai berikut:
Para Pihak : Perseroan (Nasabah)
PT Bank Permata Tbk (Bank)
Fasilitas Kredit dan Jumlah
: Fasilitas Revolving Loan PO Financing sejumlah Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah).
Saldo utang per 30 April 2022 adalah sebesar Rp2.352.349.036
Jangka Waktu : 20 September 2021 sampai dengan 20 September 2022. Selanjutnya akan diperpanjang kembali dari tanggal 20 September 2022 sampai dengan 18 Februari 2023
Suku Bunga : 10,5% per tahun
Penggunaan : Untuk membiayai piutang milik Nasabah kepada para pembeli produknya yang disetujui oleh Bank dengan ditunjukannya Purchase Order (PO)/Surat Perintah Kerja (SPK)/Invoice/dokumen sejenisnya, yang disetujui oleh Bank yang diterbitkan oleh Astra Group/Astra Tier 1
Jaminan : Jaminan lain dalam bentuk dan jumlah yang dapat diterima oleh Bank, yang akan diikat tersendiri dalam perjanjian jaminan yang dibuat antara pemilik barang jaminan (jika ada) dan Bank, dimana perjanjian tersebut merupakan satu kesatuan dan tidak dapat terpisahkan dengan perjanjian.
Kewajiban- kewajiban
Pembatasan- pembatasan dan financial covenant
: 1) Nasabah wajib melaksanakan aktivitas transaksi bisnisnya di Bank minimum sebesar 17% dari total hasil transaksi bisnis, baik yang dibukukan langsung di rekening Bank atau berasal dari bank lainnya yang kemudian dipindahkan untuk bertransaksi melalui rekening Nasabah di Bank.
2) Nasabah melampirkan laporan keuangan atau rekap penjualan dan list keseluruhan AR beserta AR aging posisi Desember 2021;
3) Nasabah wajib melakukan aktivitas bisnisnya di Bank secara proporsional antara fasilitas working capital di Bank dengan total fasilitas working capital (tidak termasuk cicilan) di seluruh bank, baik yang dibukukan langsung di rekening Bank atau berasal dari bank lainnya yang kemudian dipindahkan untuk bertransaksi melalui rekening Nasabah di Bank;
4) Nasabah menyerahkan laporan keuangan audited tahunan selambatnya 180 hari dari tanggal periode laporan keuangan;
5) Nasabah menyerahkan laporan keuangan in-house per semester selambatnya 60 hari dari tanggal periode laporangan keuangan;
6) Nasabah menyerahkan laporan rekap penjualan, laporan list keseluruhan piutang usaha, dan laporan umur piutang usaha per semester, selambatnya 60 hari dari tanggal periode laporan keuangan dengan rincian periode laporan sebagai berikut:
- Laporan per bulan Desember 2021;
- Laporan per bulan Juni 2022.
: Tidak terdapat pengaturan mengenai pembatasan dan Financial Covenant
Domisili Hukum : Pengadilan Negeri Bogor
Catatan:
Hingga tanggal Prospektus ini, Perseroan dan Bank Permata tidak membuat dan menandatangani perjanjian yang mengatur pemberian jaminan khusus untuk menjamin pelunasan utang Perseroan kepada Bank Permata.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No.R05.JSD/0700/KMK/2016 No.19 tanggal 22 Desember 2016, dibuat di hadapan Aliah, S.H., pengganti dari Xxxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang terakhir kali diubah dengan Surat PT Bank Mandiri (Persero) Tbk No.RCO.JSD/1531/ADD/2020 tanggal 29 April 2020 Perihal Addendum Ke-4 (keempat) atas Perjanjian Kredit Modal Kerja No.R05.JSD/0700/KMK/2016 tentang Restrukturisasi Fasilitas Kredit, Surat No.SME.AJPM/0140B/IN/2022 tanggal 28 April 2022 Perihal Persetujuan dan Pengesampingan, dan Surat No.SME.AJPM/0140A/P3/2022 tanggal 28 April 2022 Perihal Surat Penawaran Pemberian Kredit (SPPK), yang mengatur hal-hal sebagai berikut:
Para Pihak : Perseroan (Debitur)
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Bank)
Fasilitas Kredit : Fasilitas KMK Transaksional - Multi Account (Non Revolving), dengan limit kredit sebesar Rp96.500.000.000,- (sembilan puluh enam miliar lima ratus juta Rupiah). Saldo utang per 30 April 2022 sebesar Rp28.582.953.528,00 (dua puluh delapan miliar lima ratus delapan puluh dua juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu lima ratus dua puluh delapan Rupiah)
Xxxxxx Xxxxx : 29 April 2020 sampai dengan 31 Maret 2023 Suku Bunga : 9,95% per tahun
Denda Keterlambatan
: 5% (lima persen) di atas suku bunga yang berlaku atas setiap keterlambatan pembayaran kewajiban.
Pelunasan sebelum jatuh tempo, tanpa dikenakan denda penalti.
Penggunaan : Tambahan modal kerja usaha jasa penyediaan dan pengelolaan tenaga kerja Jaminan : Non Fixed Asset berupa:
• Piutang usaha akan diikat kembali secara fidusia notariil sebesar Rp125.000.000.000,00 (seratus dua puluh lima miliar Rupiah).
Catatan: Pemberian jaminan fidusia telah dilakukan sebagaimana ternyata pada Sertifikat Jaminan Fidusia No.W10.00312227.AH.05.02 tahun 2018 tanggal 8 Juni 2018.
• Sertifikat Penjaminan Kredit dari perusahaan penjamin sebesar Rp52.000.000.000,00 (lima puluh dua miliar Rupiah).
Catatan: Penjaminan Kredit telah diberikan oleh PT Asuransi Bangun Askrida sebagaimana ternyata pada Surat No.024/ABA/SKP-KMK/VI/2020 tanggal 22 Juni 2020.
Kewajiban- kewajiban
Fixed Asset berupa:
• Tanah dan bangunan dengan bukti kepemilikan SHGB No.2103, 2104, 2105 atas nama Debitur terletak di Jl. Poltangan Raya Xx.00, Xxx. Tanjung Barat, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan, dan telah dilakukan pengikatan Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) dengan Sertifikat Hak Tanggungan No.0577/2017 tanggal 30 Januari 2017 sebesar Rp35.233.000.000,00 (tiga puluh lima miliar dua ratus tiga puluh tiga juta Rupiah) dan Hak Tanggungan Peringkat II (Kedua) dengan Sertifikat Hak Tanggungan No.3180/2018 tanggal 21 Juni 2018 sebesar Rp3.623.000.000,00 (tiga miliar enam ratus dua puluh tiga juta Rupiah).
• Bangunan ruko dengan bukti kepemilikan SHGB No.20030 dan No.20031 atas nama Debitur terletak di Jl. Urip Sumoharjo Blok A-B2 Makassar luas tanah 94 m2, luas bangunan 290 m2, telah dilakukan pengikatan Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) dengan Sertifikat Hak Tanggungan No.5480/2017 tanggal 4 September 2017 sebesar Rp4.170.000.000,- (empat miliar seratus tujuh puluh juta Rupiah), dan akan diikat Hak Tanggungan Peringkat II (Kedua) sebesar Rp133.000.000,00 (seratus tiga puluh tiga juta Rupiah).
• Bangunan ruko dengan bukti kepemilikan SHGB No.00040 atas nama Debitur terletak di Jl. Pejuang 45 Blok A-59 Bandung luas tanah 103 m2 luas bangunan 225 m2, telah dilakukan pengikatan Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) dengan Sertifikat Hak Tanggungan No.07010/2017 tanggal 9 Agustus 2017 sebesar Rp3.740.000.000,- (tiga miliar tujuh ratus empat puluh juta Rupiah) dan akan diikat Hak Tanggungan Peringkat II (Kedua) sebesar Rp465.000.000,00 (empat ratus enam puluh lima juta Rupiah).
• Bangunan ruko dengan bukti kepemilikan SHGB No.367 dan No.368 atas nama Debitur terletak di Jl. Sidosermo Airdas I No.10 D & E, Surabaya luas tanah 100 m2 luas bangunan 160 m2, telah dilakukan pengikatan Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) dengan Sertifikat Hak Tanggungan No.6761/2018 tanggal 26 Desember 2018 sebesar Rp3.068.000.000,00 (tiga miliar enam puluh delapan juta Rupiah) dan akan diikat Hak Tanggungan Peringkat II (Kedua) sebesar Rp1.652.000.000,00 (satu miliar enam ratus lima puluh dua juta Rupiah).
: 1. Menyampaikan laporan keuangan audited tahunan yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Rekanan Bank paling lambat telah diterima Bank 180 (seratus delapan puluh) hari setelah akhir periode laporan.
2. Menyampaikan laporan kegiatan usaha yang disampaikan setiap triwulan yang di break down per bulan dan paling lambat diterima Bank 30 (tiga puluh) hari setelah akhir periode laporan, antara lain berisi realisasi pendapatan, posisi piutang, rincian kontrak-kontrak yang dikerjakan beserta invoice/surat permohonan/bukti pembayaran payroll atau rekapitulasi gaji yang telah diaksep secara tertulis/email oleh bouwheer.
3. Menyalurkan aktivitas keuangan melalui Bank.
4. Menggunakan Xxxxxxxxx Xxxxxx sesuai dengan tujuan penggunaan Kredit.
5. Mengijinkan Bank atau pihak lain yang ditunjuk untuk sewaktu-waktu melakukan pemeriksaan/pengawasan kegiatan usaha dan laporan keuangan Debitur.
6. Menjaga aging piutang maksimal 120 hari, apabila tidak terpenuhi maka fasilitas akan direview kembali.
7. Selalu memperpanjang seluruh perijinan jatuh tempo yang dibutuhkan dalam rangka menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan perundangan dan ketentuan yang berlaku serta menyampaikan copy perijinan tersebut kepada Bank paling lambat pada saat jatuh tempo perijinan yang lama.
8. Melaksanakan penilaian seluruh Agunan secara berkala (maksimal 24 (dua puluh empat) bulan) atau sesuai kebutuhan Bank yang dilaksanakan oleh Bank atau perusahaan penilai rekanan Bank dan biaya atas beban Debitur serta direview oleh Bank. Apabila terdapat penurunan nilai Agunan Fixed Asset, maka Debitur harus bersedia menambah Agunan Fixed
Pembatasan- pembatasan
Asset minimal sebesar penurunan nilai Agunan Fixed Asset dimaksud.
9. Melaporkan pengambilan/pembagian dividen selambat-lambatnya 30 hari setelah tanggal pelaksanaan dan menyerahkan akta RUPS kepada Bank dalam waktu 60 hari setelah tanggal pelaksanaannya dan menjaga rasio-rasio keuangan sebagai berikut:
10. Current Ratio minimal 120% (seratus dua puluh persen).
11. Debt Service Coverage Ratio (DSCR) minimal 120% (seratus dua puluh persen).
12. Debt Equity Ratio (DER) minimal 200% (dua ratus persen).
: Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank, maka Debitur tidak diperkenankan melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Melakukan perubahan pemegang saham pengendali sebagaimana dimaksud dalam bidang pasar modal, mengadakan merger, akuisisi dan menjual aset dengan nilai material.
2. Memindahtangankan Barang Jaminan.
3. Memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman lain dari pihak ketiga, kecuali dalam transaksi usaha yang wajar dan masih tercover pembiayaan sesuai perhitungan pembiayaan di Bank.
4. Mengikatkan diri sebagai penjamin hutang atau menjaminkan harta kekayaan Debitur kepada pihak lain.
5. Melakukan praktek set-off hutang piutang usaha dengan Kopindosat di luar standar akuntansi keuangan.
6. Mengalihkan/menyerahkan kepada pihak lain, sebagian atau seluruhnya atas hak dan kewajiban yang timbul berkaitan dengan Fasilitas Kredit Debitur.
7. Menyewakan obyek agunan kredit.
8. Melunasi sebagian atau seluruhnya hutang kepada pemegang saham
Domisili Hukum : Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Catatan:
Berdasarkan Surat Bank Mandiri No.SME.AJPM/014B/IN/2022 tanggal 28 April 2022, diterangkan mengenai persetujuan Bank Mandiri atas:
A. Rencana Perseroan untuk:
1. Melaksanakan penawaran umum perdana atas saham-saham Perseroan kepada masyarakat (Rencana Transaksi/IPO) dan setiap tindakan-tindakan yang diperlukan oleh Perseroan sehubungan dengan Rencana Transaksi/IPO.
2. Melakukan perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan terkait dengan pelaksanaan penawaran umum perdana atas saham-sahamnya kepada masyarakat (Rencana Transaksi/ Initial Public Offering (IPO).
3. Melakukan perubahan seluruh ketentuan Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan ketentuan- ketentuan terkait termasuk namun tidak terbatas dengan Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik dan Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-179/BL/2008 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik.
4. Melakukan perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terkait dengan pelaksanaan penawaran umum perdana atas saham-saham Perseroan kepada masyarakat (Rencana Transaksi/ Initial Public Offering (IPO).
B. Perubahan Syarat Kredit/Covenant yang tertuang dalam SPPK No.SME.AJPM/0204/P3/2019 tanggal 28 Mei 2019
a.n. Perseroan yang telah dituangkan dalam Perjanjian kredit dan Addendum perjanjian Kredit sehingga mengatur mengenai hal-hal diuraikan di atas (yaitu mencabut ketentuan yang membatasi hak pemegang saham publik terkait perubahan anggaran dasar, pengurus dan pemegang saham, serta pembagian dividen).
Perjanjian Kerjasama Pendanaan Xxxx Xxxxxx Xxxx Xxxx
Akta Perjanjian Kerjasama No.16 tanggal 22 Agustus 2022, dibuat di hadapan Xxx Xxxxxxxx Xxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Indonesia, yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Para Pihak : Koperasi Pegawai Bank Indonesia (KOPEBI/Pihak Pertama); Perseroan (PERSADA/Pihak Kedua)
Obyek Kerjasama : 1) Para Pihak sepakat untuk melakukan kerjasama di mana KOPEBI
bersedia melaksanakan/Pinjaman Proyek Tender PERSADA khususnya yang berada di lingkungan Bank Indonesia di seluruh Indonesia dalam Proyek Pekerjaan Pengamanan, Safety, dan operator ESS di lokasi-lokasi yang telah ditetapkan oleh Pihak Bank Indonesia.
2) Tenaga Alih Daya yang dimaksud pada ayat 1 bisa bersifat penyedia jasa pekerja atau pemborongan pekerjaan.
Nilai Pendanaan : 1) Nilai Plafon/Pinjaman untuk gaji sebesar Rp11.700.000.000,00
KOPEBI dan PERSADA sepakat bahwa besaran atau Pinjaman tersebut untuk maksimal 2 (dua) bulan yang akan digunakan untuk:
- Pembayaran gaji karyawan setiap bulan.
2) KOPEBI juga memberikan Pinjaman senilai biaya gaji untuk pembayaran THR, PMK, peralatan dan seragam maksimal 2 bulan:
a. THR tahun pertama dan kedua @Rp3.784.011.999,00
b. PMK tahun pertama, kedua, dan tambahan tahun kedua @Rp3.784.011.999,00
c. Peralatan dan seragam tahun pertama Rp4.255.320.170,00 dan tahun kedua Rp2.727.265.470,00
Pola Bagi Hasil/Nisbah : 1) Para Pihak sepakat bahwa PERSADA akan mengembalikan dana
Pokok Pinjaman pada setiap periode peminjaman yang telah ditentukan waktunya dalam perjanjian.
2) Para Pihak sepakat nilai pembagian dari hasil keuntungan proyek- proyek sebagaimana dimaksud dalam perjanjian ini adalah KOPEBI sebesar 1,33% per bulan atau 16% per tahun, sesuai rincian perhitungan yang telah disepakati dalam proposal pengajuan dari PERSADA dan surat persetujuan KOPEBI.
3) Bagi hasil 1,33% per bulan berlaku untuk pembayaran gaji, THRm PMK, peralatan dan seragam.
4) Jika terjadi kenaikan atau penurunan fluktuasi suku bunga Bank Indonesia secara signifikan, maka bagi hasil (nisbah) akan ditinjau kembali oleh Para Pihak.
Hak dan kewajiban KOPEBI : 1) KOPEBI berhak untuk melakukan koordinasi dengan PERSADA
sewaktu-waktu apabila diperlukan guna kelancaran Perjanjian ini;
2) KOPEBI berhak meminta klarifikasi atas pemanfaatan dana/modal yang dikerjasamakan oleh kedua belah pihak;
3) KOPEBI wajib melaksanakan Perjanjian ini dengan sebenar- benarnya guna mencapai hasil yang dimaksud;
4) KOPEBI berkewajiban menyediakan dana/modal kepada PERSADA di mana dana/modal tersebut akan digunakan untuk proyek PERSADA khususnya yang berada di lingkungan Bank Indonesia;
5) KOPEBI akan membantu PERSADA untuk melakukan penagihan kepada pihak Bank Indonesia di mana pekerjaan penyedia jasa tenaga kerja alih daya dilaksanakan sesuai dengan jumlah pekerjaan dan harga yang disepakati;
6) KOPEBI akan menyediakan ruangan yang layak untuk kelancaran pelaksanaan penyedia jasa tenaga kerja alih daya PERSADA.
Hak dan Kewajiban PERSADA
: 1) PERSADA wajib melakukan pembayaran atas bagi hasil (nisbah) atas kerja sama Proyek Pekerjaan Pengamanan, Safety, dan Operator ESS;
2) PERSADA wajib menyerahkan jaminan pelaksanaan pekerjaan berupa Cek Bilyet Giro sebesar Rp11.700.000.000,00 atau senilai 2 (dua) kali pinjaman dari THR, PMK, peralatan dan seragam.
3) PERSADA wajib mengembalikan Pinjaman pembayaran gaji, THR, PMK, peralatan dan seragam maksimal 2 bulan;
4) PERSADA berhak menggunakan fasilitas-fasilitas yang disediakan KOPEBI dengan baik dan benar;
5) PERSADA wajib memberikan klarifikasi atas perhitungan mekanisme penagihan/pencairan serta melibatkan pihak KOPEBI
6) PERSADA wajib melaksanakan Perjanjian ini dengan sebenar- benarnya guna mencapai hasil yang maksimal.
Jangka Waktu : Perjanjian berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal 19 Agustus 2022 sampai tanggal 18 Agustus 2024 sesuai perjanjian PERSADA dengan pemberi kerja dalam hal ini Bank Indonesia.
Domisili Hukum : Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Catatan:
Perjanjian tersebut di atas merupakan pembaharuan dari Akta Perjanjian Kerjasama Pendanaan Penyedia Jasa Tenaga Alih Daya Di Bank Indonesia Antara Koperasi Pegawai Bank Indonesia (KOPEBI) Jakarta Dengan PT Personel Alih Daya (PERSADA) No.17 tanggal 15 September 2020, dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Tangerang.
Perjanjian Pemborongan antara Perseroan dengan Pengguna Jasa
Perjanjian Pemborongan Pekerjaan dibuat oleh Perseroan dengan beberapa pengguna jasa sebagai berikut:
No. | Pengguna Jasa | Perjanjian | Tanggal Akhir Masa Berlaku | Sifat Hubungan |
1. | Bank Indonesia | Surat Bank Indonesia No.22/578/DPS/Srt/B tanggal 21 Desember 2020 Perihal Surat Penunjukan Pelaksanaan Penyediaan Jasa Operasional Bicara 131 Dalam Kerangka Layanan-Informasi Publik (LIP) Tahun 2021-2022 juncto Perjanjian Jasa Operasional Bicara 131 Dalam Kerangka Layanan Informasi Publik Tahun 2021-2022 No.23/9/DPS/P/B tanggal 6 Januari 2021 | 31 Desember 2022 | Non afiliasi |
2. | Bank Indonesia | Perjanjian Pekerjaan Pengamanan, Safety, dan Operator Electronic Security System (ESS) di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Wilayah Kalimantan, Balinusra dan Sulampua Periode Tahun 2022-2024 antara Bank Indonesia dan PT Personel Alih Daya No.24/471/DPS/P/B tanggal 5 Agustus 2022 | 31 Juli 2024 | Non afiliasi |
3. | PT Indosat Tbk | Jasa Pemborongan Pekerjaan No.CTR004836 tanggal 3 September 2021 | 1 September 2022 atau sampai dengan selesainya pekerjaan berdasarkan PO terakhir yang dikeluarkan selama Jangka Waktu Kontrak | Non afiliasi |
4. | PT Iforte Solusi Infotek | Perjanjian Kerjasama Pemborongan Pekerjaan (Driver, Office Boy, Helper) No.ISI: 001/ISI- PAD/PKS/VIII/2021, No.PAD: 328/PERSADA/LCC.PKS/VIII-21 tanggal 12 Agustus 2021, yang terakhir diubah dengan Addendum II Perjanjian Kerjasama Pemborongan Pekerjaan (Driver, Office Boy, Helper, Receptionist, Facility & Maintenance) No.ISI: 004/ISI-PAD/ADM II/V/2022, No.PAD: 034/PERSADA/LCC.ADD/II-22 tanggal 24 Mei 2022 | 10 Februari 2023 | Non afiliasi |
5. | PT Expro Indonesia | Perjanjian Kerjasama Pemborongan Pekerjaan Penunjang No.334/PERSADA/LCC.PKS/XII-19 tanggal 31 Desember 2019 juncto Perubahan Pertama Terhadap Perjanjian Kerjasama Pemborongan Pekerjaan Penunjang antara PT Expro Indonesia dengan Perseroan No.189/PERSADA/LCC.AMD/XII-20 tanggal 10 Desember 2020 | 31 Desember 2022 | Non afiliasi |
6. | PT Goto Gojek Tokopedia | Perjanjian Penyediaan Untuk Pelaksanaan Sebagian Pekerjaan Tertentu No.Pihak Pertama: 421/PERSADA/LCC.PKS/IX-21 tanggal 24 September 2021 | 25 September 2022 (Catatan: Perjanjian ini sedang dalam proses perpanjangan) | Non afiliasi |
7. | PT Bank Central Asia Tbk | Perjanjian Pemborongan Pekerjaan No.166/PPB- 00/0998/2019 tanggal 29 November 2019 | 31 Desember 2022 | Non afiliasi |
8. | PT Bank Syariah Indonesia Tbk | Perjanjian Kerjasama Pengadaan Pekerjaan No.21/0032-PKS/SCG-PM2, No.001/PERSADA/LCC.PKS/X-18 tanggal 19 Februari 2019, yang terakhir diubah dengan Berita Acara Klarifikasi & Negosiasi Perjanjian Kerjasama Perusahaan Penyedia Jasa Alih Daya PT Bank Syariah Indonesia Tbk Tahun 2022 tanggal 30 November 2021 | 31 Desember 2022 | Non afiliasi |
Catatan:
Perjanjian-perjanjian tersebut di atas merupakan beberapa perjanjian penting yang dibuat oleh Perseroan dengan pengguna jasa Perseroan dalam rangka menjalankan kegiatan usaha Perseroan, yang pada pokoknya mengatur:
1. Ruang lingkup penyediaan jasa oleh Perseroan, yang berupa penyediaan tenaga kerja, jasa call center, dan jasa keamanan;
2. Harga atau biaya yang wajib dibayarkan oleh pengguna jasa kepada Perseroan;
3. Jangka waktu berlakunya perjanjian;
4. Hak dan kewajiban para pihak terkait dengan pemberian dan penggunaan jasa yang diatur dalam perjanjian tersebut; dan
5. Hukum yang berlaku dan mekanisme penyelesaian sengketa yang mungkin timbul dalam pelaksanaan perjanjian.
e. Perjanjian dengan Pihak Terafiliasi
Perjanjian-perjanjian dengan Pihak Terafiliasi yang mana Perseroan merupakan salah satu pihak adalah sebagai berikut:
Perjanjian Pembiayaan Mudharabah Muthlaqah No.0606.K200.09.21 tanggal 17 Juni 2021, yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Para Pihak : Koperasi Pegawai PT Indosat Tbk (Kopindosat);
Perseroan (“Persada”)
Pembiayaan : Kopindosat bersedia menyediakan pembiayaan Modal Usaha kepada Persada berupa uang dengan jumlah nilai tertentu sesuai syarat dan ketentuan yang ditetapkan Kopindosat yang bersifat revolving.
Nilai pembiayaan pokok yang diterima Persada setiap pencairan disepakati Para Pihak dalam Surat Kesepakatan Pencairan.
Catatan:
Berdasarkan:
1) Surat Kesepakatan Pencairan Tahap Kesatu No.0692.K200.09.21 tanggal 17 Juni 2021, disebutkan bahwa:
a) Nilai pembiayaan pokok dari Kopindosat kepada Persada sebesar Rp5.500.000.000,00 (lima miliar lima ratus juta Rupiah) yang telah diserahkan Kopindosat kepada Persada.
b) Jatuh tempo pembayaran pokok dari Persada kepada Kopindosat yaitu tanggal 28 Februari 2022.
c) Pembayaran Nisbah kepada Kopindosat yaitu tanggal 25 setiap bulan terhitung sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan Februari 2022.
d) Pembayaran pokok dari Persada kepada Kopindosat sebesar Rp5.500.000.000,00 (lima miliar lima ratus juta Rupiah).
e) Besarnya Nisbah yang akan diterima masing-masing Pihak yaitu Persada sebesar 18% (delapan belas persen) dan Kopindosat sebesar 82% (delapan puluh dua persen) atau setara margin 10,14% (sepuluh koma empat belas persen) per tahun, dengan jatuh tempo pembayaran Nisbah kepada Kopindosat pada tanggal 25 setiap bulan terhitung sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan Februari 2022.
2) Surat Kesepakatan Pencairan Tahap Kedua No.0693.K200.09.21 tanggal 17 Juni 2021, disebutkan bahwa:
a. Nilai pembiayaan pokok dari Kopindosat kepada Persada sebesar Rp10.200.000.000,00 (sepuluh miliar dua ratus juta Rupiah) yang telah diserahkan Kopindosat kepada Persada.
b. Jatuh tempo pembayaran pokok dari Persada kepada Kopindosat yaitu tanggal 25 Juni 2022.
c. Pembayaran Nisbah kepada Kopindosat yaitu tanggal 25 setiap bulan terhitung sejak bulan Juli 2021 sampai dengan bulan Juli 2022.
d. Pembayaran pokok dari Persada kepada Kopindosat sebesar Rp10.200.000.000,00 (sepuluh miliar dua ratus juta Rupiah).
e. Besarnya Nisbah yang akan diterima masing-masing Pihak yaitu Persada sebesar 8% (delapan persen) dan Kopindosat sebesar 92% (sembilan puluh dua persen) atau setara margin 9,21% (sembilan koma dua puluh satu persen) per tahun, dengan jatuh tempo pembayaran Nisbah kepada Kopindosat pada tanggal 25 setiap bulan terhitung sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan Februari 2022.
Pembayaran Pokok, Nisbah, Denda dan biaya-biaya lain dari Persada kepada Kopindosat dilakukan dengan cara pemindahbukuan (bank transfer) ke rekening Kopindosat.
Xxxxxx Xxxxx : Sampai dengan tanggal 31 Desember 2022
Cara Pembayaran Tanggung Jawab dan Kewajiban
: Pembayaran Pokok, Nisbah, Denda dan biaya-biaya lain dari Persada kepada Kopindosat dilakukan dengan cara pemindahbukuan (bank transfer) ke rekening Kopindosat.
: Tanggung Jawab dan Kewajiban Persada:
- Bertanggung jawab atas setiap pernyataan, jaminan serta kewajiban yang dinyatakan dalam perjanjian ini;
- Bertanggung jawab mengembalikan seluruh jumlah nilai pokok pembiayaan pada waktu yang ditetapkan sesuai surat kesepakatan pencairan;
- Bertanggung jawab membayat Nisbah kepada Kopindosat sesuai waktu yang ditetapkan dalam surat kesepakatan bersama;
- Bertanggung jawab dalam pengelolaan modal usaha dan karenanya Persada bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul akibat dari pengelolaan modal usaha;
- Memberitahukan secara tertulis kepada Kopindosat dalam hal terjadinya perubahan yang menyangkut kegiatan dan kinerja usahanya;
- Menyerahkan kepada Kopindosat laporan pembukuan usaha termasuk penggunaan modal usaha setiap bulan yang telah ditandatangani Direksi Persada;
- Menyerahkan kepada Kopindosat setiap dokumen, data-data, keterangan-keterangan, dan/atau hal lainnya yang dibutuhkan Kopindosat;
- Mengizinkan Kopindosat selama berlakunya perjanjian ini untuk memasuki setiap tempat yang berkaitan dengan usaha Persada, mengadakan pemeriksaan terhadap pembukuan, catatan-catatan, transaksi dan atau kegiatan lainnya yang berkaitan dengan usaha berdasarkan perjanjian ini;
- Bertanggung jawab dan berkewajiban menanggung segala biaya yang timbul akibat dari pelaksanaan perjanjian ini;
- Bertanggung jawab dan berkewajiban menanggung segala biaya pajak-pajak yang menjadi tanggung jawab masing-masing Pihak sehubungan dengan pelaksanaan perjanjian ini.
Tanggung Jawab dan Kewenangan Kopindosat:
- Bertanggung jawab atas setiap pernyataan, jaminan serta kewajiban yang dinyatakan dalam perjanjian ini;
- Bertanggung jawab atas ketersediaan dana yang diperlukan sehubungan dengan perjanjian ini;
- Berwenang melakukan evaluasi bisnis dari pelaksanaan perjanjian ini yang dapat
menentukan kelanjutan perjanjian ini’
- Kopindosat atau kuasanya berwenang untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas pembukuan usaha dan jalannya pengelolaan usaha Persada berdasarkan perjanjian ini;
- Bertanggung jawab dan berkewajiban menanggung segala biaya pajak-pajak yang menjadi tanggung jawab masing-masing Pihak sehubungan dengan pelaksanaan perjanjian ini.
Jaminan : Tidak diatur
Financial Covenant
: Tidak diatur
Domisili Hukum : Pengadilan Agama Jakarta Selatan
Berikut adalah uraian tentang transaksi afiliasi dan/atau transaksi yang mengandung benturan kepentingan yang dilakukan Perseroan:
Jenis | Sifat Hubungan Afiliasi | Nilai Outstanding per 30 April 2022 | Nisbah/Imbal Hasil/Bunga | Tujuan | Keterangan Jatuh Tempo |
Perjanjian | Pemegang | Nilai pembiayaan | Sebagaimana | Untuk | Nilai 31 Des 2022 |
Pembiayaan Mudharabah Muthlaqah (sebagaimana diuraikan di atas)
Saham Pengendali Perseroan
yang diberikan hingga tanggal 30
April 2022 adalah sebesar Rp19.450.000.000
diuraikan pada bagian Perjanjian Pembiayaan Mudharabah Muthlaqah di atas
menambah modal kerja Perseroan
pembiayaan pokok yang diterima Persada untuk setiap pencairan disepakati Para Pihak dalam Surat Kesepakatan Pencairan yang dapat dibuat selama berlakunya Perjanjian.
Jenis | Sifat Hubungan Afiliasi | Nilai Outstanding per 30 April 2022 | Nisbah/Imbal Hasil/Bunga | Tujuan | Keterangan | Jatuh Tempo |
Perjanjian | Direktur dan | Xxxxx Xxxxxxxxx: | Bunga atas | Untuk | PARA PIHAK | Perjanjian akan |
Kerjasama | Komisaris | Rp2.600.000.000 | kerjasama | menambah | sepakat untuk | secara |
Pendanaan | Perseroan | Wahono: | Pendanaan | modal kerja | melakukan | otomatis |
Operasional (masing- masing antara Xxxxx Xxxxxxxxx, Wahono, dan Xxxxx Xxxxxxxxxxxx sebagai Pihak Pertama dan Perseroan sebagai Pihak Kedua). | Rp4.250.000.000 Xxxxx Xxxxxxxxxxxx: Rp1.000.000.000 (Pihak Kedua wajib melakukan pembayaran Fee atas atas kerjasama Pendanaan Operasional sebesar 10.5%). | Operasional sebesar 10.5% per tahun | Perseroan | kerjasama dimana Pihak Pertama bersedia melaksanakan Pendanaan Operasional kepada Pihak Kedua. | diperpanjang untuk jangka waktu 1 (satu) tahun (ARO) jika tidak diakhiri secara tertulis oleh Para Pihak pada setiap akhir periode 1 (satu) tahun tersebut. | |
Pihak Kedua akan membayar pengembalian pokok pinjaman pada saat jangka waktu perjanjian berakhir sebagaimana disebut di atas, dengan ketentuan pengembalian pokok pinjaman dibayarkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah perjanjian berakhir. | ||||||
f. Aset |
Aset Tetap
Hak Guna Bangunan (HGB) untuk bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Kotamadya Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta
Nomor Luas Tanggal Tanggal Akhir No HGB Surat Ukur (m2) Penerbitan Masa Berlaku Hak Keterangan Peruntukan Sertifikat | |||||||
1. | 2105 | No.83/500/1975 | 4.995 | 26 Mei 1975 | 7 Juni 2040 | Penggabung | - Untuk kegiatan |
tanggal | an dari Hak | usaha pelatihan | |||||
13 Februari 1975 | Milik No.43 | kerja swasta | |||||
dan | -Menjalankan | ||||||
No.46/Tanjun | kegiatan | ||||||
g Barat | operasional | ||||||
perseroan | |||||||
Dijaminkan | |||||||
ke PT Bank | |||||||
Mandiri | |||||||
(Persero) Tbk | |||||||
dengan Hak | |||||||
Tanggungan | |||||||
Peringkat 1 & | |||||||
2 | |||||||
2. | 2104 | 09.02.09.01.08380/20 | 247 | 8 Des 2000 | 7 Juni 2040 | Dijaminkan | - Untuk kegiatan |
00 tanggal 17 | ke PT Bank | usaha pelatihan |
No
Nomor HGB
Surat Ukur
Luas (m2)
Tanggal Penerbitan Sertifikat
Tanggal Akhir Masa Berlaku Hak
Keterangan
Peruntukan
November 2000 Mandiri
(Persero) Tbk dengan Hak Tanggungan Peringkat 1 &
2
kerja swasta
-Menjalankan kegiatan operasional perseroan
3. 2103 08406/2001.K
tanggal 28 Februari
2001
198 26 Juni 2002 7 Juni 2040 Dijaminkan
ke PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dengan Hak Tanggungan Peringkat 1 &
2
- Untuk kegiatan usaha pelatihan kerja swasta
-Menjalankan kegiatan operasional perseroan
No
Nomor HGB
Surat Ukur
Luas (m2)
Tanggal Penerbitan Sertifikat
Tanggal Akhir Masa Berlaku Hak
Keterangan
Peruntukan
HGB untuk bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan Sidosermo, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur
1. 367 | 00600/Sidosermo/201 | 100 | 14 Agustus | 26 Agustus 2048 | Dijaminkan | - Menjalankan |
5 | 2015 | ke PT Bank | kegiatan | |||
tanggal 7 Juli 2015 | Mandiri | operasional | ||||
(Persero) Tbk | perseroan | |||||
dengan Hak | - Mewakili | |||||
Tanggungan | perseroan | |||||
Peringkat 1 & | dalam | |||||
2 | melakukan | |||||
kegitan usaha | ||||||
di daerah | ||||||
2. 368 | 00599/Sidosermo/201 | 100 | 14 Agustus | 26 Agustus 2048 | Dijaminkan | - Menjalankan |
5 | 2015 | ke PT Bank | kegiatan | |||
tanggal 7 Juli 2015 | Mandiri | operasional | ||||
(Persero) Tbk | perseroan | |||||
dengan Hak | - Mewakili | |||||
Tanggungan | perseroan | |||||
Peringkat 1 & | dalam | |||||
2 | melakukan | |||||
kegitan usaha | ||||||
di daerah |
1. 43 | 00034/2016 | 18 | 9 Agustus | 20 Maret | - | - Menjalankan |
tanggal 22 | 2016 | 2047 | kegiatan | |||
Juli 2016 | operasional | |||||
perseroan | ||||||
- Mewakili | ||||||
perseroan dalam | ||||||
melakukan | ||||||
kegitan usaha di | ||||||
daerah | ||||||
2. 40 | 00005/2014 | 103 | 28 Maret | 7 Juli 2045 | Dijaminkan ke PT Bank Mandiri | - Menjalankan |
Tanggal 26 | 2014 | (Persero) Tbk dengan HT | kegiatan | |||
Februari | Peringkat Pertama | operasional | ||||
2014 | sebagaimana dalam Sertifikat | perseroan | ||||
Hak Tanggungan | - Mewakili | |||||
No.07010/2017 tanggal 9 | perseroan dalam |
HGB untuk bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat
No Nomor HGB
Surat Ukur Luas (m2)
Tanggal Penerbitan Sertifikat
Tanggal Akhir Masa Berlaku Hak
Keterangan
Peruntukan
No Nomor HGB
Surat Ukur Luas (m2)
Tanggal Penerbitan Sertifikat
Tanggal Akhir Masa Berlaku Hak
Keterangan
Peruntukan
Agustus 2017 melakukan
kegitan usaha di daerah
No
Nomor HGB
Surat Ukur
Luas (m2)
Tanggal Penerbitan Sertifikat
Tanggal Akhir Masa Berlaku Hak
Keterangan
Peruntukan
HGB untuk bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan Karuwisi Utara, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan
1. 20030 | 00343/2005 | 55 | 18 Juli 2005 | 23 April 2045 | Dijaminkan | - Menjalankan |
Tanggal 15 Juli 2005 | ke PT Bank | kegiatan | ||||
Mandiri | operasional | |||||
(Persero) Tbk | perseroan | |||||
dengan Hak | - Mewakili | |||||
Tanggungan | perseroan | |||||
Peringkat | dalam | |||||
Pertama | melakukan | |||||
kegitan usaha | ||||||
di daerah | ||||||
2. 20031 | 00456/2010 | 39 | 18 Januari 2010 | 23 April 2045 | Dijaminkan | - Menjalankan |
tanggal 11 Januari | ke PT Bank | kegiatan | ||||
2010 | Mandiri | operasional | ||||
(Persero) Tbk | perseroan | |||||
dengan Hak | - Mewakili | |||||
Tanggungan | perseroan | |||||
Peringkat | dalam | |||||
Pertama | melakukan | |||||
kegitan usaha | ||||||
di daerah |
Nilai aset tetap berupa tanah dan bangunan yang dimiliki oleh Perseroan yaitu masing-masing sebesar Rp10.917.583.723 dan Rp16.050.311.046,- (berdasarkan tahun buku 30 April 2022).
KENDARAAN BERMOTOR
Perseroan sampai dengan tanggal Prospektus ini memiliki kendaraan bermotor, sebagai berikut:
Nomor Registrasi | Merek | Tipe | Tahun | Nomor BPKB | Pemilik |
B 2847 SYS | Toyota | Avanza 1.3 E | 2018 | O-06632166 | Perseroan |
B 2837 SYS | Toyota | Avanza 1.3 E | 2018 | O-06632142 | Perseroan |
B 2283 SYT | Toyota | Avanza 1.3 E | 2018 | O-06637262 | Perseroan |
Xxxxx aset tetap berupa kendaraan bermotor yang dimiliki oleh Perseroan yaitu sebesar Rp775.385.893,- (berdasarkan tahun buku 30 April 2022).
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Hingga tanggal Prospektus ini, Perseroan tidak memiliki maupun sedang tidak mengajukan permohonan pendaftaran atas hak kekayaan intelektual.
g. Asuransi
Perseroan telah melakukan penutupan asuransi-asuransi sebagai berikut:
PerusahaanAsuransi : PT Mandiri AXA General Insurance Nomor Polis : 1020101042000007
Jenis Pertanggungan : Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia Nama Tertanggung : Perseroan
Alamat Tertanggung : Komp. Karuwisi Trade Center (KTC) Blok B2
Obyek Pertanggungan : - Office (bangunan dengan SHGB No.00040) terletak di Jl. Pejuang 45 Blok A-59, Kel. Lingkar
Periode
Pertanggungan
Selatan, Kec. Lengong, Kota Bandung
- Kantor (bangunan kantor dengan SHGB No.20030 dan No.20031) terletak di Jl. Urip Sumaharjo Blok A-B2 Kel. Karuwisi Utara, Kec. Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan
: 29 Mei 2020 s/d 31 Maret 2023
Nilai Pertanggungan : Total Rp5.000.000.000,00
Perusahaan Asuransi : PT Mandiri AXA General Insurance Nomor Polis : 1020101072200015
Jenis Pertanggungan : Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia Nama Tertanggung : Perseroan
Alamat Tertanggung : Jl. Sidosermo Airdas I No.10E, Kel. Sidoserma, Kec. Wonocolo, Surabaya Jawa Timur
Obyek Pertanggungan : - Ruko (bangunan dengan SHGB No.368) terletak di Jl. Sedorsemo Airdas I No.10E Kel.
Sidosermo, Kec. Wonocolo, Surabaya, Jawa Timur
- Ruko (bangunan dengan SHGB No.367) terletak di Jl. Sedorsemo Airdas I No.10E Kel. Sidosermo, Kec. Wonocolo, Surabaya, Jawa Timur
Periode Pertanggungan
: 3 September 2022 s/d 31 Maret 2023
Nilai Pertanggungan : Total Rp1.280.000.000,00
Perusahaan Asuransi : PT Mandiri AXA General Insurance Nomor Polis : 1020101042000008
Jenis Pertanggungan : Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia Nama Tertanggung : Perseroan
Alamat Tertanggung : Jl. Poltangan Raya Xx.00, Xxx. Tanjung Barat, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan Obyek Pertanggungan : Kantor (bangunan dengan SHGB No.2103, No.2104, dan No.2105)
Periode
Pertanggungan
: 29 Mei 2020 s/d 31 Maret 2023
Nilai Pertanggungan : Total Rp9.500.000.000,00
Perseroan berkeyakinan bahwa asuransi-asuransi Perseroan tersebut adalah memadai untuk mengganti obyek yang diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan Perseroan serta tidak berada dalam keadaan cidera janji (default) dan tidak pernah memperoleh peringatan dan/atau teguran sehubungan dengan polis atau bagian dari polis asuransi yang ditutup oleh Perseroan sebagaimana diungkapkan di atas.
Ketentuan Hukum, Kebijakan Pemerintah atau Permasalahan di Bidang Lingkungan Hidup
Kegiatan Perseroan tunduk pada berbagai undang-undang dan peraturan mengenai lingkungan hidup, keselamatan dan Kesehatan kerja, termasuk namun tidak terbatas pada Undang-undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta peraturan pelaksanaannya dan Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan Kerja dan Peraturan Pemerintah No 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta peraturan pelaksanaannya.
2. Struktur Grup Perseroan dan Perusahaan-Perusahaan Lain yang Sepengendali (Sister Company)
Berikut ini adalah struktur grup Perseroan dan perusahaan-perusahaan lain yang sepengendali (sister company):
99,00%
51,00%
80,00%
PT. Kopindosat Tour &
Travel
1,00%
16,20%
XXXXX XXXXXXXXX
KOPINDOSAT
49,00%
PT. Mitra Bahana Pasific
Indonesia
AOPL
83,80%
PT. Jaringan Solusi Teknik
PT. Personel Alih Daya Tbk
20,00%
Guna memenuhi Peraturan Presiden Nomor 13 tahun 2018 tanggal 1 Maret 2018 yang diundangkan tanggal 5 Maret 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres 13/2018”), Perseroan telah melakukan pengungkapan Pemilik Manfaat Perseroan yaitu “Anggota Koperasi Pegawai PT Indosat Tbk (Kopindosat)” pada sistem pelaporan Pemilik Manfaat pada Kementerian Hukum dan HAM, di mana pihak tersebut memenuhi kriteria Pasal 4 ayat (1) huruf f Perpres 13/2018 dan telah sesuai dengan Pasal 1 angka 2 Peraturan Presiden No.13 Tahun 2018 juncto Pasal 17 Undang-undang No.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian yang telah diubah dengan Undang-undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pihak yang menjadi Pengendali Perseroan sebagaimana diatur dalam Pasal 85 POJK Nomor 3/POJK.04/2021 adalah Koperasi Pegawai PT Indosat Tbk (Kopindosat). Kopindosat melakukan pengendalian atas Perseroan melalui mekanisme sebagai berikut:
a. Untuk hal-hal yang bersifat strategis atau material terkait dengan Perseroan, para anggota Kopindosat akan mengambil keputusan melalui rapat anggota yang dilaksanakan sesuai korum kehadiran dan mekanisme pengambilan keputusan berdasarkan anggaran dasar Kopindosat.
b. Keputusan Rapat Anggota tersebut dan hal-hal terkait kegiatan dan jalannya Perseroan yang merupakan kewenangan pengurus Kopindosat akan diterapkan oleh pengurus Kopindosat terhadap Perseroan.
3. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Tbk, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Xxxxxx
Xxxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxxxx
Xxxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Independen : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx Independen : Xxxxx Xxxxxxx
Direksi
Direktur Utama : Xxxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxxxxxxx
Pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan OJK No.33/2014.
Berdasarkan Akta Tbk, masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal keputusan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan terhitung sejak tanggal Keputusan yang akan diselenggarakan pada tahun 2027.
Berikut ini adalah keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
Dewan Komisaris:
WAHONO – Komisaris Utama
Warga Negara Indonesia, umur 60 tahun. Riwayat Pendidikan
Tahun 1985 : PAAP Universitas Padjadjaran Jurusan Akuntansi Tahun 1985 : Magister Manajemen Universitas Trisakti Jurusan
Manajemen Keuangan
Riwayat Karir
Tahun 2018 – sekarang : Komisaris Utama Perseroan Tahun 2018 – sekarang : Ketua Pengurus Kopindosat
Tahun 2018 – sekarang : Komisaris PT Jaringan Solusi Teknik
Tahun 2022 – sekarang : Komisaris PT Satera Manajemen Persada Indonesia Tahun 2021 – sekarang : Komisaris PT. Kopindosat Tours Travel
Tahun 2016 – 2018 : Komisaris PT. Kopindosat Tours Travel
Tahun 2012 – 2018 : Bendahara/Direktur Keuangan dan Investasi Kopindosat
Tahun 2011 – 2012 : Division Head OPEX Accounting and Area Coordination
PT Indosat, Tbk
Tahun 2004 – 2011 : Vice President Account Payable PT Indosat, Tbk Tahun 2003 – 2004 : Vice President Revenue Accounting PT Indosat, Tbk
Tahun 2000 – 2003 : Manager Keuangan dan Administrasi area Surabaya PT
Indosat, Tbk
XXXXX XXXXXXXXX – Komisaris
Warga Negara Indonesia, umur 59 tahun. Riwayat Pendidikan
Tahun 1988 S1 – Akuntansi – Universitas Airlangga Surabaya Riwayat Karir
Tahun 2018 - sekarang : Komisaris Perseroan
Tahun 2018 - sekarang : Bendahara Pengurus Kopindosat Tahun 2018 - sekarang : Komisaris PT Kopindosat Tours - Travel Tahun 2017 - 2018 : Treasury Expert PT Indosat, Tbk
Tahun 2003 - 2017 : Division Head Cash Management PT Indosat Tbk Tahun 2007 - 2010 : Pengawas Kopindosat
Tahun 2004 - 2007 : Bendahara Pengurus Kopindosat Tahun 2002 – 2004 : Sekretaris Pengurus Kopindosat Tahun 2003 : Vice President Treasury PT Satelindo
Tahun 2002 : Vice President Controlling PT Satelindo Tahun 2001 - 2002 : Manager Perbendaharaan Proyek - Divisi
Perbendaharaan PT Indosat, Tbk
Tahun 2000 - 2001 : Manager Administrasi saham PT Indosat, Tbk
Tahun 1999 - 2000 : Spesialis Muda Portofolio Keuangan PT Indosat, Tbk Tahun 1996 - 1999 : Senior Manager Finance & Billing ACASIA Sdn Bhd,
Malaysia
Tahun 1995 - 1996 : Asisten Manager Perencanaan Jangka Panjang PT
Indosat, Tbk
XXXXX XXXXXXXX – Komisaris
Warga Negara Indonesia, umur 51 tahun. Riwayat Pendidikan
Tahun 2002 S1 – Teknik Elektro – Universitas Jayabaya Jakarta Tahun 1993 D3 – Teknik Elektro – Universitas Indonesia Depok
Riwayat Karir
Tahun 2018 - sekarang : Komisaris Perseroan
Tahun 2018 - sekarang : Sekretaris Pengurus Kopindosat
Tahun 2018 - sekarang : Komisaris Utama PT Jaringan Solusi Teknik Tahun 2018 - sekarang : Direktur PT Kopindosat Tours Travel
Tahun 2016 - 2018 : Radio Access Network Expert for Technology Partnership PT Indosat Tbk
Tahun 2014 - 2016 : Division Head of Radio Access Network Solution PT
Indosat Tbk
Tahun 2010 - 2014 : Division Head of Radio Network Planning PT Indosat
Tbk
Tahun 2000 - 2010 : Manager for RF Planning PT Indosat Tbk
Tahun 1998 - 2000 : Senior Engineer for Radio Network Planning PT Indosat
Tbk
Tahun 1995 - 1998 : Senior Engineer Network Planning & Development PT
Indosat Tbk
Tahun 1993 - 1995 : Planning & Production Engineering PT Samsung Metro
Data
XXXXX XXXXXXX – Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, umur 57 tahun. Riwayat Pendidikan
Tahun 1985 – 1994 : Sarjana Ekonomi dan Bisnis Jurusan Akuntansi
Universitas Padjadjaran Bandung
Riwayat Karir
Tahun 2022 – sekarang : Komisaris Independen Perseroan
Tahun 2018 – 2020 : Senior Vice Presdident PT Penjaminan Infrastruktur
Indonesia (Persero)
Tahun 2015 – 2016 : Direktur Keuangan PT Bandarudara Internasional Jawa
Barat
Tahun 2008 – 2012 : Direktur Keuangan Koperasi Pegawai PT Indosat Tahun 2007 – 2008 : Vice President Finance Regional Jawa Timur dan Nusa
Tenggara PT Indosat, Tbk
Tahun 2006 – 2007 : Enterprise Risk Management Division PT Indosat, Tbk Tahun 1995 – 2005 : Investor Relation Division PT Indosat, Tbk
Tahun 1993 – 1995 : Initial Public Offering Team PT Indosat, Tbk Tahun 1991 – 1993 : Staff Accounting Division PT Indosat, Tbk
XXXXX XXXXXXX – Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, umur 51 tahun. Riwayat Pendidikan
Tahun 1989 - 1994 : Sarjana Hubungan Internasional Universitas Gajah
Mada Yogyakarta
Riwayat Karir
Tahun 2022 – sekarang : Komisaris Independen Perseroan Tahun 2020 – sekarang : Komisaris PT. Citilink Indonesia
Tahun 2020 – sekarang : Special Advisory Staff dan Juru Bicara Kementrian
Perhubungan
Tahun 2018 – 2019 : Staf Khusus Presiden Republik Indonesia Tahun 2013 – 2018 : Vice President Corporate Communication PT
Telekomunikasi Selular (Telkomsel)
Tahun 2011 – 2013 : Senior Vice President Corporate Secretary PT
Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero)
Tahun 2010 – 2011 : Founder, Owner dan Managing Director PT Xxxx Xxxxxx
Indonesia
Tahun 1996 – 2013 : Jabatan terakhir sebagai Group Head Corporate
Communications Group PT Indosat, Tbk
Tahun 1995 – 1995 : Public Relation Assistant Xxxxx Xxxxx Televisi (SCTV) –
Private Broadcaster
Tahun 1994 – 1995 : Trainee Manager PT Rekso Nasional Food (McDonald
Indonesia)
Direksi:
SUWIGNYO – Direktur Utama
Warga Negara Indonesia, umur 54 tahun. Riwayat Pendidikan
Tahun 1987-1992 : Sarjana Teknik Telekomunikasi Institut Teknologi
Sepuluh Nopember (ITS), Surabaya
Riwayat Karir
Tahun 2019 – sekarang : Direktur Utama Perseroan
Tahun 2017 – 2018 : Group Head Channel Management PT Indosat Tbk Tahun 2014 – 2017 : Head of Region Jabodetabek PT Indosat Tbk Tahun 2012 – 2014 : Head of Area East Java PT Indosat Tbk
Tahun 2007 – 2012 : Divison Head Channel Management PT Indosat Tbk Tahun 2006 – 2007 : Division Head Marketing & Sales Support East Java
Bali Nusra Region PT Indosat, Tbk Tahun 2005 – 2006 : Branch Head Makassar PT Indosat, Tbk Tahun 2004 – 2005 : Branch Head Surabaya PT Indosat, Tbk
Tahun 2001 – 2003 : Head of East Java Area PT Indosat Multi Media Mobile
(IM3)
Tahun 2000 – 2001 : Assistant Manager, Cell Planning Indosat (PT Indosat Multi Media Mobile (IM3))
Tahun 1996 – 2000 : Engineer, Satelite Planning PT Indosat Tbk Tahun 1993 – 1996 : Engineer, Jatiluhur Earth Station PT Indosat Tbk
XXXXX XXXXXXXXXXXX - Direktur
Warga Negara Indonesia, umur 57 tahun. Riwayat Pendidikan
Tahun 1984-1989 : Sarjana Akuntansi Universitas Padjadjaran Bandung Riwayat Karir
Tahun 2021 – sekarang : Direktur Perseroan
Tahun 2020 : Group Head Finance Perseroan
Jan – Des 2019 : Advisor Perseroan
Jun – Des 2019 : Advisor PT Angkasa Pura Retail
Tahun 2016 – 2018 : Group Head (under Chief Financial Officer) PT Indosat
Ooredoo
Tahun 2016 – 2017 : Finance Advisor PT Indosat Mega Media
Tahun 2014 – 2016 : Finance & Sourcing Director PT Indosat Mega Media Tahun 2003 – 2011 : Group Head Accounting Division Head PT Indosat,
Tbk
Hubungan Kekeluargaan Di Antara Anggota Direksi, Anggota Dewan Komisaris, dan Pemegang Saham Perseroan
Tidak terdapat hubungan hubungan kekeluargaan di antara anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan pemegang saham Perseroan.
4. Tata Kelola Perseroan
Perseroan menetapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam rangka menjaga kepentingan pemangku kepentingan dan meningkatkan nilai bagi para pemegang saham sesuai dengan Peraturan OJK No. 21/2015. Sehubungan dengan penerapan prinsip tersebut, Perseroan telah memiliki Sekretaris Perusahaan, Unit Audit Internal, Komite Audit, serta telah menunjuk Komisaris Independen.
Dengan diterapkannya prinsip GCG, Perseroan memiliki tujuan sebagai berikut:
• Mengatur hubungan antar pemangku kepentingan.
• Menjalankan usaha yang transparan, patuh pada peraturan, dan beretika bisnis yang baik.
• Peningkatan manajemen risiko.
• Peningkatan daya saing dan kemampuan Perseroan dalam menghadapi perubahan industri yang sangat dinamis.
• Mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan Perseroan.
Dewan Komisaris
Selama tahun 2021, Dewan Komisaris telah melaksanakan rapat sebanyak 7 (tujuh) kali yang seluruhnya dihadiri secara lengkap oleh Dewan Komisaris.
Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:
a. Melakukan pengawasan dan bertanggung jawab atas pengawasan terhadap kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan baik mengenai Perseroan Mtahunaupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi
b. Menyelenggarakan RUPS sesuai dengan kewenangannya;
c. Melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian;
d. Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, membentuk Komite Audit, dan dapat membentuk komite lainnya;
e. Melaksanakan fungsi nominasi dan remunerasi;
f. Melakukan evaluasi terhadap kinerja komite yang membantu pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya setiap akhir tahun buku.
Untuk kedepannya, Dewan Komisaris termasuk Komisaris Independen akan terus melaksanakan dan mengembangkan tugas-tugasnya selaku organ pengawas Perseroan sebagaimana tercantum diatas dan dengan tetap memperhatikan ketentuan UUPT, Peraturan OJK No. 33/2014, dan peraturan-peraturan terkait lainnya. Tidak terdapat kontrak terkait imbalan kerja setelah masa kerja berakhir.
Direksi
Selama tahun 2021, Direksi Perseroan telah melaksanakan rapat sebanyak 14 (empat belas) kali yang seluruhnya dihadiri secara lengkap oleh Direksi.
Tugas, tanggung jawab, dan wewenang Direksi adalah sebagai berikut:
a. Menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
b. Menyelenggarakan RUPS;
c. Melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian;
d. Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab, Direksi dapat membentuk komite;
e. Melakukan evaluasi terhadap kinerja komite yang dibentuknya setiap akhir tahun buku (jika ada).
Untuk kedepannya, Direksi akan terus melaksanakan dan mengembangkan tugas-tugasnya selaku organ pengurus Perseroan sesuai dengan tercantum diatas dan dengan tetap memperhatikan ketentuan UUPT, Peraturan OJK No. 33/2014 dan peraturan-peraturan terkait lainnya.
Selama 2 tahun terakhir, Direksi Perseroan belum mengikuti pelatihan karena adanya pandemi Covid-19. Setelah menjadi perusahaan terbuka, dalam rangka Peningkatan kompetensi Direksi, Perseroan akan mengikutsertakan Direksi dalam seminar/workshop yang diadakan oleh berbagai institusi yang kompeten termasuk di antaranya yang diadakan oleh OJK maupun BEI. Tidak terdapat kontrak terkait imbalan kerja setelah masa kerja berakhir.
Remunerasi
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menerima gaji dan/atau tunjangan yang jumlah/besarnya ditetapkan oleh RUPS. Khusus untuk gaji dan/atau tunjangan yang diterima Direksi Perseroan, kewenangan tersebut dapat didelegasikan atau dilimpahkan oleh RUPS kepada Dewan Komisaris.
Total gaji dan tunjangan seluruh Dewan Komisaris Perseroan untuk periode 4 (empat) bulan yang berakhir pada tanggal 30 April 2022 adalah Rp339 juta dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, 2020 dan 2019 adalah sebesar Rp814 juta, Rp827 juta, dan Rp827 juta.
Total gaji dan tunjangan seluruh Direksi Perseroan untuk periode 4 (empat) bulan yang berakhir pada tanggal 30 April 2022 adalah Rp481 juta dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, 2020 dan 2019 adalah sebesar Rp1.075 juta, Rp939 juta, dan Rp928 juta.
Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary)
Sesuai dengan Xxxaturan OJK No. 35/2014 dan berdasarkan Surat Keputusan No. 046/PERSADA/XXX.XX/XX-00 tanggal 28 Juni 2022, Perseroan telah menunjuk Xxxxx Xxxxxxxxx, sebagai Sekretaris Perusahaan Perseroan. Fungsi dan/atau tanggung jawab Sekretaris Perusahaan sebagaimana diatur dalam POJK No. 35/POJK.04/2014 antara lain sebagai berikut:
a. Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal;
b. Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris atau Perseroan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
c. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola Perseroan yang meliputi:
• Keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada Situs Web Perseroan;
• Penyampaian laporan kepada OJK tepat waktu;
• Penyelenggaraan dan dokumentasi RUPS;
• Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan
• Pelaksanaan program orientasi terhadap Perseroan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
d. Sebagai penghubung antara Perseroan dengan pemegang saham Perseroan, OJK, dan pemangku kepentingan lainnya.
Keterangan mengenai Sekretaris Perusahaan Perseroan:
Alamat : Jl. Kebagusan I Xx.0, Xxxxxxxxx, Xxxxx Xxxxxx, Xxxxxxx Xxxxxxx
Telepon : (000) 000 00 000, (000) 000 00 000
Alamat Email : xxxxxxxxx.xxxxxxxxx@xxxxxxx.xx
Nama Sekretaris Perusahaan : Xxxxx Xxxxxxxxx
Xxxxx Negara Indonesia Usia 54 tahun
Riwayat Pendidikan : S1 dari Universitas Padjadjaran - Statistika, MIPA 1992 Pengalaman kerja :
2022 – sekarang : Sekretaris Perusahaan di Perseroan
2017 - 2020 : Division Head of Company Office – Group Corporate Secretary di Indosat
Oreedoo
2016 : Division Head CEO Office - Project Management Office Executive (PMO report to CEO) di Indosat Oreedoo
2014 - 2016 : Division Head Customer Value Management & Analysis, for B2B (Corporate)
Segment di Indosat Oreedoo
2013 - 2015 : Division Head Loyalty & Retention for B2B (Corporate) Segment di Indosat
Oreedoo
2012 : Division Head Market Research, Analysis & Reporting, Consumers Segment di Indosat Oreedoo
2011 - 2012 : Division Head Business Intelligence Consumers Segment di Indosat Oreedoo 2008 - 2011 : Division Head Customer Insight Consumers Segment di Indosat Oreedoo 2006 - 2008 : Division Head Marketing Strategy Consumers Segment di Indosat Oreedoo
2004 - 2006 : Division Head Market Research & Competitive Intelligence Consumers Segment
di Indosat Oreedoo
2002 - 2004 : INDOSAT MULTI MEDIA MOBILE (IM3)
Manager Market Research &Competitive Intelligence di Indosat Multi Media Mobile (IM3)
1994 - 2002 : Staff in Division Promotion and Analysis, Product Management, Market
Development di Indosat Oreedoo
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Sekretaris Perusahaan Perseroan belum mengikuti program pelatihan karena baru efektif menjabat sejak 28 Juni 2022.
Komite Audit
Guna memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 55/2015, dengan ini Perseroan memutuskan untuk membentuk Komite Audit Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. 001/PERSADA/XXX.XX/XX-00 tanggal 28 Juni 2022 tentang Pembentukan Komite Audit, dengan susunan anggota Komite Audit sebagai berikut:
Ketua : Xxxxx Xxxxxxx
Xxxxxxx : Dr. Xxxxxxxx, SE, Msi, CA
Anggota : Xxxxxxxx
Xxxxxxxxxx mengenai Ketua Komite Audit adalah sebagaimana tertera pada keterangan terkait Dewan Komisaris Perseroan. Keterangan mengenai Anggota Komite Audit adalah sebagai berikut:
Nama Anggota Komite Audit : Dr. Fitriany SE. MSi, CA
Alamat : Jl. Kebagusan I Xx.0, Xxbagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan Warga Negara Indonesia
Usia 54 tahun
Riwayat Pendidikan :
1987 - 1992 : Program Sarjana – Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia - Akuntansi 1999 – 2000 : Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia - Atestasi dan
Keuangan
2007-2011 : Program Doktoral Pasca Sarjana Ilmu Akuntansi – Fakultas Ekonomi Universitas
Indonesia - Akuntansi
Pengalaman kerja :
2022 – sekarang : Anggota Komite Audit Perseroan
April 2022 – sekarang : Komisaris Independen dan Ketua Komite Audit PT Asuransi Xxxx Xxxxxx
Xxxxxx
2017 – sekarang : Komisaris Independen PT Asuransi Xxxx Xxxxxx Xxxxxx 2014 – 2018 : Koordinator Akademik Program Pasca Akuntansi FEUI
2013 – 2014 : Kepala Program Studi Prodi S1 Akuntansi FEUI
2012 – 2013 : Dosen Inti Penelitian Departemen Akuntansi FEUI
2010 – 2012 : Unit Penjamin Mutu Akademik FEUI
2009 –2009 : Program Studi MAKSI dan PPAk FEUI Jabatan: Manager Adminku
2006 - 2009 : Sekretaris Program PPAk FEUI
2003 – 2006 : Koordinator Akademik PPAK FEUI
2000 – 2001 : Accounting & Finance Manager Pusat Pengembangan Akuntansi FEUI 1999 –2000 : Konsultan Akuntansi dan Pajak PT Mitra Digital Repro
1999 – sekarang : Staf pengajar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (dosen) 1997 – 1999 : Staf pengajar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (asisten)
1995 - 1999 : Finance and Accounting Manager PT Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx, Jakarta 1992 –1995 : Senior Auditor Kantor Akuntan Publik Xxx. Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx, Jakarta
Nama Anggota Komite Audit : Xxxxxxxx
Xxxxx Negara Indonesia Usia 48 tahun
Riwayat Pendidikan
1997 : S1 Jurusan Akuntansi - Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia (STEI), Jakarta
Pengalaman kerja :
2022 – Sekarang : Anggota Komite Audit Perseroan
2018 – Sekarang : Freelancer Finance Consultant PT Mandiri Kreasi Bersaudara
PT Wahana Wacana Kreatif Kominika PT ISMOYO
1998 – 2018 : PTH Manager Accounting - PT Indosat Mega Media Bahwa Perseroan telah memiliki Piagam Komite Audit tertanggal 28 Juni 2022.
Adapun uraian tugas dan tanggung jawab Komite Audit sebagaimana tertuang dalam Piagam Komite Audit adalah sebagai berikut:
Komite Audit bertindak secara independen dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, meliputi:
a. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan oleh Perseroan kepada publik dan/atau pihak otoritas antara lain laporan keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Perseroan;
b. Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan usaha Perseroan;
c. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan akuntan atas jasa yang diberikannya;
d. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan akuntan yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan, dan imbalan jasa;
e. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal.
f. Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi, jika Perseroan tidak memiliki fungsi pemantauan risiko di bawah Dewan Komisaris;
g. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan;
h. Melakukan penelaahan terhadap kecukupan pemeriksaan yang dilakukan oleh akuntan publik untuk memastikan semua risiko yang penting telah dipertimbangkan;
i. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan Perseroan;
j. Bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris atas pelaksanaan tugas yang ditentukan;
k. Membuat laporan kepada Dewan Komisaris atas setap penugasan yang diberikan;
l. Menjaga kerahasiaan dokumen, data, dan informasi Perseroan;
m. Mengawasi hubungan dengan akuntan publik, mengadakan rapat/pembahasan dengan akuntan publik;
n. Membuat, mengkaji, dan memperbaharui pedoman Komite Audit bila perlu;
o. Melakukan penilaian dan mengkonfirmasikan bahwa semua tanggung jawab tertera dalam Pedoman 16) Komite Audit telah dilaksanakan;
p. Memberikan pendapat independen apabila terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan Akuntan atas jasa yang diberikan;
q. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan, didasarkan pada independensi, ruang ligkup penugasan, dan fee; Melakukan penelaaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen resiko yang dilakukan oleh Direksi, jika Perseroan tidak memiliki fungsi pemantau resiko dibawah Dewan Komisaris; dan
r. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait potensi benturan Perseroan.
Adapun uraian wewenang Komite Audit sebagaimana terrtuang dalam Piagam Komite Audit adalah sebagai berikut:
a. Mengakses dokumen, data dan informasi Perseroan tentang karyawan, dana, aset dan sumber daya Perseroan yang diperlukan;
b. Berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak yang menjalankan fungsi audit intemal, manajemen resiko, dan Akuntan terkait tugas dan tanggung jawab Komite Audit;
c. Melibatkan pihak independen di luar anggota Komite Audit yang diperlukan untuk membantu pelaksanaan tugasnya (jika diperlukan); dan
d. Melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris
Pada saat ini Komite Audit Perseroan belum menyelenggarakan rapat dikarenakan pembentukan Komite Audit baru dilakukan pada tanggal 28 Juni 2022. Sedangkan untuk kedepannya, Komite Audit akan melakukan rapat paling kurang 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan sesuai POJK 55/2015 tertanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
Pada saat ini belum tersedia laporan singkat pelaksanaan kegiatan Komite Audit, dikarenakan Komite Audit Perseroan baru dibentuk pada tanggal 28 Juni 2022.
Masa tugas anggota komite audit selama 3 (tiga) tahun dan tidak boleh lebih lama dari masa jabatan Dewan Komisaris Perseroan.
Komite Nominasi Xxx Xxxxxxxxxx
Untuk melaksanakan fungsi Nominasi dan Remunerasi, Perseroan tidak membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi dikarenakan fungsi tersebut dijalankan langsung oleh Dewan Komisaris. Perseroan telah memiliki fungsi Komite Nominasi dan Remunerasi yang dilaksanakan oleh Dewan Komisaris sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik. Dewan Komisaris telah memiliki Pedoman Dewan Komisaris Dalam Pelaksanaan Fungsi Nominasi dan Remunerasi tanggal 28 Juni 2022.
Gaji, uang jasa, dan/atau tunjangan anggota Direksi ditentukan oleh fungsi Nominasi dan Remunerasi yang telah dijalankan sesuai dengan Peraturan OJK No. 34/2014. Sedangkan gaji dan tunjangan kepada Dewan Komisaris ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.
Unit Audit Internal
Dasar hukum pembentukan Unit Audit Internal Perseroan adalah Peraturan OJK No. 56/2015. Saat ini Kepala Unit Audit Internal dijabat oleh Xxxxx Xxxxx dan telah ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 045/PERSADA/XXX.XX/XX-00 tanggal 28 Juni 2022.
Nama Kepala Unit Audit Internal : XXXXX XXXXX
Xxxxx Negara Indonesia Usia 53 tahun
Riwayat Pendidikan
1996 : S1 Universitas Trisakti – Akuntansi Pengalaman kerja
2022 – sekarang : Kepala Unit Audit Internal Perseroan
2008 - 2020 : Audit Manager - Fungsi Auditors - Div. Business Audit - Group Internal Audit -Office of Pres. Dir & Chief Executive Indosat
2003 - 2008 : Assistant Manager Internal Audit – Internal Audit Division – Satelindo
2000 - 2003 : Senior Staf Internal Audit – Internal Audit Division – Satelindo
1998 - 2000 : Cell. Cust. Care Senior Staff
Cell. Customer Care Division (Business Process Unit) - Satelindo
1996 - 1998 : Staf Internal Audit Division - Satelindo
1995 - 1996 : Junior Auditor - Kap Xxxx Xxxxxxxxxx
1994 - 1995 : Staff Accounting - PT Warna Grafindo
Adapun tugas dan tanggung jawab serta wewenang Unit Audit Internal sebagaimana tertera di Piagam Internal Audit yang diterbitkan oleh Perseroan pada tanggal 28 Juni 2022 adalah sebagai berikut:
Tugas dan Tanggung Jawab Unit Audit Internal:
a. Menyusun dan melaksanakan rencana audit tahunan berbasis risiko;
b. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai dengan kebijakan perusahaan;
c. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efieinsi dan efektifitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan lainnya;
d. Memberikan saran perbaikan dan infromasi yang obyektif tentang kegiatan yang diperiksa kepada seluruh tingkat manajemen;
e. Membuat laporan hasil pemeriksaan dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama, Dewan Komisaris dan Komite Audit;
f. Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan dan disepakati;
g. Bekerja sama dengan Komite Audit;
h. Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan Audit Internal yang dilakukan;
i. Bersama-sama dengan Direktur Utama membahas target dan KPI (Key Performance Indicator) Audit Internal;
j. Melakukan pemeriksaan khusus jika diperlukan; dan
k. Jika diperlukan oleh manajemen, Kepala Audit Internal dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab di luar kegiatan Audit Internal. Untuk keperluan ini, perlu dibuatkan batasan dan pengawasan oleh Komite Audit untuk dapat menjamin independensi dan obyektifitas.
Dalam pelaksanaan GCG, Unit Audit Internal mempunyai peran penting dalam melakukan penilaian terhadap kecukupan pengendalian internal, kepatuhan terhadap peraturan, dengan demikian pengendalian internal menjadi bagian yang terintegrasi dalam sistem dan prosedur pada setiap kegiatan di unit kerja sehingga setiap penyimpangan dapat diketahui secara dini sehingga dapat dilakukan langkah perbaikan oleh unit kerja yang bersangkutan. Unit Audit Internal senantiasa melakukan pengawasan internal dengan melakukan pendekatan sistematis agar penerapan prinsip – prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik dapat berjalan sesuai secara baik dan benar.
Mitigasi Risiko
No. Risiko Mitigasi Risiko
1. Risiko Tidak Diperpanjangnya
Perjanjian dan/atau Kontrak dengan Pelanggan
Hubungan kerjasama bisnis antara Perseroan dengan klien Perseroan
adalah berdasarkan kontrak–kontrak kerja yang sewaktu–waktu dapat diputus atau habis masa berlakunya. Mengantisipasi hal tersebut
No. Risiko Mitigasi Risiko
2. Risiko Ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM) Berkualitas
Perseroan selalu berusaha melaksanakan pelayanan terbaik dan
maksimal kepada klien Perseroan agar kontrak – kontrak kerja tersebut dapat terus diperpanjang. Untuk meminimalisir kerugian karena pemutusan kontrak, Perseroan juga tidak hanya bergantung pada kontrak dengan satu perusahaan atau grup tertentu.
Memperbesar talent database serta melaksanakan pelatihan untuk meningkatkan keahlian, bekerjasama dengan lembaga-lembaga pendidikan.
3. Risiko Persaingan Usaha Melakukan penetapan harga yang kompetitif, efisiensi biaya dengan
penggunaan teknologi, memberikan jasa layanan dengan nilai tambah (value-added).
4. Risiko Peraturan Pemerintah Terkait Dengan Outsourcing
Melakukan seleksi pada calon klien dan bekerjasama dengan klien- klien yang bersedia mengikuti regulasi dari pemerintah. Selain itu, Xxxseroan selalu menyesuaikan perjanjian kerja tenaga alih daya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, seperti menyesuaikan dengan UU No 11 2020 tentang Cipta Kerja.
5. Risiko Keamanan dan Kerusakan Melakukan pengawasan yang konsisten serta memberikan pelatihan
kepada tenaga alih daya mengenai K3 dan keahlian-keahlian yang diperlukan.
6. Risiko Perkembangan Teknologi Perusahaan telah dan akan terus meningkatkan pengembangan sistem
teknologi informasi yang sesuai dengan perkembangan zaman untuk mendukung operasional perusahaan yang efektif dan efisien. Perseroan menggunakan beberapa software untuk mendukung kegiatan operasionalnya, yaitu:
- HRIS Ampuh untuk pengelolaan database pegawai, payroll, absensi dan lembur, cuti dan laporan-laporan untuk manajemen.
- ERPFinance (Microsoft Dynamic NAV) untuk mengelola transaksi keuangan perusahaan dan mempercepat proses invoice dan memungkinkan akuntan untuk mengkonfigurasi sistem secara akurat sehingga semua transaksi dapat dicatat secara akurat dan dilaporkan secara otomatis
7. Risiko Keterlambatan dan/atau Kegagalan Pembayaran dari Pelanggan dan Risiko Likuiditas Perseroan
8. Risiko Ketergantungan Kepada Pelanggan dan Pemasok Utama
Melakukan percepatan atas pembuatan proses rekonsiliasi Berita Acara Serah Terima pekerjaan dan percepatan proses billing/invoice, serta melakukan monitoring pembayaran klien secara periodik dan selektif dalam pemilihan klien.
Melakukan promosi untuk memperbanyak jumlah pelanggan serta melakukan program retensi kepada pelanggan existing. Selain itu, Perseroan juga berusaha untuk terus mencari pemasok yang menyediakan harga yang lebih kompetitif agar dapat melakukan diversifikasi pemasok.
9. Risiko Perpajakan Perseroan akan mencari pendanaan untuk meningkatkan kemampuan
modal kerja. Untuk tunggakan PPN perseroan akan melakukan pembayaran dengan mekanisme cicilan.
10. Risiko terkait dengan Pandemi Covid-19
11. Risiko terkait Rugi Bersih yang Dialami Perseroan
12. Risiko Kondisi Perekonomian Secara Makro
Perseroan melakukan perubahan target industri dalam melakukan pemasaran. Industri yang disasar adalah yang terbukti tidak terpengaruh dampak Pandemi Covid-19 seperti industri telekomunikasi, FMCG dan logistik. Untuk meningkatkan jumlah klien, Perseroan juga melakukan kerjasama operasi dengan mitra strategis dalam melakukan pemasaran.
Untuk mencegah kerugian, perseroan melakukan hal-hal sebagai berikut:
- Membuat analisa profitablitas untuk setiap proyek yang akan dijalankan, termasuk mencari pendanaan dengan biaya yang optimal.
- Melakukan kontrol biaya dengan ketat dan melaksanakan operasional yang efektif dan efisien selama proyek berjalan.
- Memilih calon xxxxx xxxx xxxxxxx.
Mengikuti dan memantau perkembangan makroekonomi melalui laporan update dari BPS dan menyesuaikan kondisi kemampuan bayar dari para klien dan calon klien agar arus kas Perseroan tidak terganggu.
No. Risiko Mitigasi Risiko
13. Risiko Perubahan Tingkat Suku
Bunga
Apabila tingkat suku bunga naik, maka Perseroan akan mengevaluasi
kembali kebijakan-kebijakan dengan pemberi kredit/perbankan, serta melakukan negosiasi ulang.
14. Risiko Bencana Alam Perseroan selalu memastikan untuk memiliki asuransi yang cukup bagi
aset gedung dan tanah milik Perseroan.
15. Risiko Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku
16. Risiko Tuntutan atau Gugatan Hukum
Akan mentaati kepatuhan tersebut dan secara berkala menyampaikan kepada klien Perseroan untuk ikut mentaati Peraturan Perundang- undangan yang Berlaku.
Melakukan pendekatan persuasif secara kekeluargaan, dan apabila upaya tidak berhasil maka mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
5. Struktur Organisasi Perseroan
Berikut ini adalah struktur organisasi Perseroan
6. Sumber Daya Manusia
Sumber daya manusia merupakan hal yang vital bagi Perseroan sebagai mitra untuk mencapai keberhasilan pada setiap kegiatan usahanya. Perseroan menempatkan pengembangan sumber daya manusia sebagai bagian yang sangat penting untuk mendorong pertumbuhan kinerja Perseroan yang berkelanjutan.
a. Komposisi Jumlah Karyawan Perseroan
Berikut adalah uraian mengenai komposisi karyawan Perseroan per tanggal 30 April 2022 serta 31 Desember 2021, 2020, dan 2019 berdasarkan status, aktivitas utama, dan lokasi:
Komposisi Karyawan Perseroan Berdasarkan Status
Keterangan | 30 April | 31 Desember | ||
2022 | 2021 | 2020 | 2019 | |
Jumlah % | Jumlah % | Jumlah % | Jumlah % |
Tetap | 60 | 0,8% | 58 | 0,8% | 82 | 1,0% | 86 | 1,0% |
Tidak Tetap | 7.281 | 99,2% | 7.380 | 99,2% | 8.141 | 99,0% | 8.875 | 99,0% |
Jumlah | 7.341 | 100,0% | 7.438 | 100,0% | 8.223 | 100,0% | 8.961 | 100,0% |