SYARAT DAN KETENTUAN UMUM REKENING SIMPANAN PT. BANK NANO SYARIAH
SYARAT DAN KETENTUAN UMUM REKENING SIMPANAN PT. BANK NANO SYARIAH
I. Keterkaitan Dokumen
Syarat dan Ketentuan Rekening Simpanan ini merupakan satu kesatuan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Formulir Pembukaan Rekening dan Fasilitas Perbankan dan secara keseluruhan menjadi perjanjian pembukaan rekening yang dibuat antara nasabah dengan Bank.
II. Data dan Identitas Nasabah
1. Permohonan pembukaan rekening oleh nasabah harus dilengkapi dengan data dan identitas nasabah. Nasabah menjamin bahwa semua data dan identitas yang disampaikan kepada Bank adalah data dan identitas yang benar dan masih berlaku. Bank tidak bertanggungjawab atas setiap kerugian sebagai akibat dari ketidakbenaran data atau identitas yang disampaikan kepada Bank. Nasabah wajib dan bersedia melengkapi kekurangan dokumen yang dipersyaratkan dalam pembukaan dan pengoperasian rekening sebagaimana diberitahukan oleh Bank dari waktu ke waktu.
2. Jika Bank meragukan data dan identitas nasabah sebagaimana tersebut pada klausul II.1 di atas, maka nasabah wajib memberikan dokumen lain yang dapat memberikan keyakinan Bank atas kebenaran data dan identitas nasabah.
3. Jika terjadi perubahan data dan identitas nasabah, nasabah wajib untuk segera memberitahukan/menyampaikannya kepada Bank atau menghubungi Customer Care atau mendatangi kantor cabang Bank terdekat. Termasuk dalam perubahan-perubahan tersebut antara lain perubahan alamat dan nomor telepon. Perubahan tersebut mengikat Bank setelah pemberitahuan nasabah dan dokumen pendukungnya diterima oleh Bank.
4. Bank setiap saat berhak untuk melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran data dan identitas nasabah serta melakukan pengkinian data. Terhadap hal ini nasabah wajib dan bersedia untuk bekerjasama.
5. Nasabah setuju dan mengizinkan Bank untuk menggunakan dan/atau memberikan data nasabah kepada pihak ketiga dalam rangka memenuhi/mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Nasabah setuju dan mengizinkan Bank untuk memberikan data nasabah kepada perusahaan afiliasinya serta pihak lain untuk kepentingan Internal Bank termasuk namun tidak terbatas dalam rangka audit, survey kepuasan pelanggan, pengembangan sistem/fasilitas perbankan/layanan perbankan dan hal-hal lain yang terkait dengan internal Bank.
III. Pembukaan Rekening dan Bukti Kepemilikan Rekening
1. Rekening dapat dibuka dan selanjutnya dapat dioperasikan berdasarkan permintaan tertulis dari nasabah sepanjang nasabah telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Bank dan tunduk pada program Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) serta ketentuan lain yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
2. Rekening diartikan sebagai catatan-catatan atas transaksi keuangan nasabah pada Bank yang bentuk dan isinya ditetapkan oleh Bank.
3. Yang termasuk rekening menurut Xxxxxx dan Ketentuan Umum ini adalah rekening Giro, Deposito, Tabungan atau rekening-rekening lain yang akan ditetapkan oleh Bank.
4. Rekening dapat dibuka dalam mata uang Rupiah atau mata uang asing jenis tertentu.
5. Sebagai bukti kepemilikan rekening, Bank akan menerbitkan bukti dan kepemilikan rekening yang bentuknya akan ditetapkan oleh Bank dan disampaikan ke nasabah. Setiap penyalahgunaan bukti kepemilikan rekening menjadi tanggungjawab nasabah.
6. Besarnya setoran awal dan saldo minimum akan ditentukan oleh Bank dan diberitahukan kepada nasabah. Jika setoran awal dilakukan dalam bentuk non-tunai yang tidak efektif pada hari yang sama, maka tanggal pembukaan rekening tetap sesuai dengan tanggal pembukaan tersebut atau sesuai dengan ketentuan internal Bank.
7. Bank berhak mengenakan pembebanan biaya administrasi bulanan atas rekening nasabah.
8. Setiap pengoperasian rekening dapat dilakukan menurut cara dan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank dan akan diberitahukan kepada nasabah.
IV. Kepemilikan Rekening
1. Dengan persetujuan Bank, rekening dapat dibuka/dimiliki dengan status gabungan (selanjutnya disebut ”Rekening Joint Account”).
2. Rekening Joint Account hanya dapat dibuka dalam bentuk ”OR” atau ”AND”.
3. Jika nasabah berhalangan karena suatu hal tertentu untuk melakukan suatu pengoperasian rekening/suatu transaksi atau suatu hubungan dengan Bank, maka nasabah dapat menunjuk pihak lain berdasarkan surat kuasa yang bentuk dan isinya ditentukan oleh Bank dengan merujuk kepada ketentuan perundang- undangan yang berlaku.
4. Nasabah setuju bahwa Bank dapat mengoperasikan rekening tanpa persetujuan nasabah sepanjang pengoperasian tersebut dilakukan dalam rangka menjalankan suatu instruksi yang bersifat memaksa yang wajib dilaksanakan oleh Bank berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
5. Status rekening nasabah akan diubah menjadi rekening tidak aktif (dormant) apabila pada rekening tidak ada aktivitas transaksi yang dilakukan oleh nasabah dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Bank. Selama rekening berstatus dormant, nasabah memahami dan setuju bahwa nasabah tidak dapat melakukan transaksi pendebetan atas rekening dan dilakukannya pengkreditan oleh nasabah ke dalam rekening dormant tidak secara otomatis mengubah status rekening menjadi aktif. Dengan persetujuan Bank terlebih dahulu, nasabah dapat mengaktifkan kembali status rekening dormant.
6. Nasabah setuju dan tunduk pada ketentuan Daftar Hitam Nasional (DHN) yang telah ditetapkan oleh Pihak yang berwenang dan ketentuan internal Bank.
7. Kriteria Daftar Hitam Nasional (DHN), yaitu :
a. Nasabah melakukan Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong yang berbeda sebanyak 3 (tiga) lembar atau lebih dengan nilai nominal masing-masing di bawah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) pada Bank Tertarik yang sama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan; atau
b. Nasabah melakukan Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong 1 (satu) lembar dengan nilai nominal Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau lebih.
8. Sanksi atas pelanggaran ketentuan Daftar Hitam Nasional (DHN) antara lain, namun tidak terbatas pada :
a. Bank akan menerbitkan Surat Pemberitahuan Pembekuan Hak penggunaan Cek dan/atau Bilyet Giro kepada Pemilik Rekening dan/atau mencantumkan identitas Pemilik Rekening dalam Daftar Hitam Nasional (DHN).
b. Pencantuman identitas Pemilik Rekening dalam DHN yang diterbitkan oleh Bank Indonesia berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal penerbitan.
c. Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak identitas Pemilik Rekening dicantumkan dalam DHN oleh suatu Bank, Pemilik Rekening tersebut melakukan lagi Penarikan 1 (satu) lembar atau lebih Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong dengan nilai nominal berapapun pada satu atau lebih Bank, maka satu atau lebih Bank Tertarik yang menolak Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong tersebut wajib menutup setiap Rekening Giro atas nama Pemilik Rekening pada Bank tersebut.
9. Bank akan senantiasa selalu mengedepankan dan mematuhi ketentuan Daftar Hitam Nasional (DHN) yang telah ditetapkan oleh Pihak yang berwenang, termasuk melakukan rehabilitasi Daftar Hitam Nasional (DHN) sesuai dengan mekanisme ketentuan yang berlaku.
10. Nasabah bertanggung jawab atas setiap Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro termasuk blanko Cek dan/atau Bilyet Giro yang diperoleh dari Bank.
11. Nasabah dilarang melakukan Penarikan cek dan/atau Bilyet Giro Kosong dengan alasan apapun.
12. Nasabah akan dikenakan sanksi berupa pembekuan hak penggunaan Cek dan/atau Bilyet Giro dan/atau dicantumkan identitasnya dalam Daftar Hitam Nasional (DHN) jika melakukan Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong yang memenuhi kriteria DHN atau karena identitasnya telah dicantumkan dalam DHN oleh Bank lain.
13. Nasabah wajib mengembalikan sisa blanko cek dan/atau Bilyet Giro kepada Bank jika hak penggunaan Cek dan/atau Bilyet Gironya dibekukan, identitas Nasabah dicantumkan dalam DHN, atau Rekening Giro ditutup atas permintaan sendiri.
14. Nasabah wajib melakukan pelaporan kepada Bank terkait pemenuhan kewajiban penyelesaian Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong yang pemenuhannya dilakukan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro.
15. Bank akan melakukan penutupan Rekening Giro milik nasabah apabila yang bersangkutan melakukan Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong lagi dalam masa pengenaan sanksi DHN atau sebab-sebab lain yang telah diperjanjikan dalam pembukaan Rekening Giro.
16. Nasabah membebaskan Bank dari segala tuntutan hukum atas setiap konsekuensi hukum yang timbul akibat penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong yang dilakukan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia.
17. Nasabah wajib mematuhi segala ketentuan yang mengatur mengenai Cek dan/atau Bilyet Giro yang berlaku.
18. Nasabah Pemilik Rekening Giro Gabungan wajib memberikan pernyataan secara tertulis yang menyebutkan pihak (atau pihak-pihak) yang memiliki hak tanda tangan atas Cek dan/atau Bilyet Giro. Pemegang hak tanda tangan dapat diberikan kepada salah satu atau lebih kepada pihak (atau pihak-pihak) yang membu- ka Rekening Giro gabungan.
19. Segala konsekuensi hukum yang timbul atas penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong oleh salah satu atau lebih Pemilik Rekening Giro Gabungan dan memenuhi kriteria DHN menjadi tanggung jawab dari seluruh Pemilik Rekening Giro Gabungan.
20. Jika nasabah kehilangan Cek/BG maka wajib melaporkan ke pihak Bank dan akan dilakukan pemblokiran pada sistem Bank.
21. Nasabah dapat melihat saldo dan mutasi rekening Nasabah melalui kantor cabang, Mobile Banking, atau layanan E-Channel lainnya.
22. Dalam hal terdapat perubahan fitur produk dan/atau layanan, biaya, manfaat, risiko, syarat dan ketentuan, Bank akan melakukan pemberitahuan tertulis kepada Nasabah melalui media publikasi resmi yang dimiliki PT. Bank Nano Syariah. Dalam hal Nasabah tidak menyetujui perubahan terhadap persyaratan produk dan/atau layanan tersebut, maka Nasabah berhak memutuskan produk dan/atau layanan yang dimiliki.
23. Dalam hal Bank melakukan pemblokiran rekening atau melakukan penutupan rekening Nasabah, maka PT. Bank Nano Syariah akan menyampaikan pemberita- huan tertulis kepada Nasabah. Apabila masih terdapat sisa dana pada rekening dan setelah dilakukan dilakukan pemberitahuan Xxxxxxx tidak mengambil sisa dana yang tersimpan di Bank maka penyelesaian terhadap sisa dana Nasabah akan diserahkan kepada Balai Harta Peninggalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
V. Transparansi Produk
1. Bank telah memberikan penjelasan yang memadai kepada nasabah mengenai karakteristik produk-produk yang ditawarkan/dipasarkan oleh Bank yang akan dimanfaatkan oleh nasabah. Nasabah telah mengerti dan memahami segala konsekuensi pemanfaatan produk-produk tersebut, termasuk manfaat, risiko dan biaya-biaya yang melekat pada produk-produk yang ditawarkan/dipasarkan Bank tersebut.
2. Untuk Informasi lebih lanjut dan pelayanan pengaduan Nasabah silahkan hubungi Call Center Bank Nano Syariah di 1500 153 atau melalui email Bank Nano Syariah ke : xxxxxxxx@xxxxxxxxxxxxxxx.xx.
SYARAT-SYARAT DAN KETENTUAN UMUM KARTU ATM DEBIT PT. BANK NANO SYARIAH
1. Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Kartu ATM Debit Bank (”SKU ATM”) ini yaitu: “Bank” berarti PT. Bank Nano Syariah termasuk setiap kantor cabang syariah; “Kartu” berarti kartu yang diterbitkan oleh Bank yang memiliki fungsi sebagai kartu ATM dan/atau kartu Debit dan/atau fungsi lain yang ditentukan oleh Bank; “Pemegang Kartu” adalah pengguna yang sah atas Kartu sekaligus sebagai pemilik rekening Tabungan pada Bank, “Mesin ATM” berarti jaringan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang dimiliki oleh Bank atau jaringan dari ATM bersama dimana Bank menjadi anggotanya atau jaringan ATM bank lain yang telah bekerja sama dengan Bank.
2. Kartu adalah milik Bank dan wajib segera dikembalikan kepada Bank apabila diminta oleh Bank sewaktu-waktu tanpa syarat apapun.
3. Kartu hanya dapat digunakan oleh Pemegang Kartu, wajib ditandatangani dan tidak dapat dipindahtangankan kepada siapapun dengan alasan apapun juga selain kepada Pemegang Kartu yang sah. Pemegang Kartu wajib bertanggung jawab kepada Bank atas segala kerugian yang timbul akibat tindakan memindahtangankan Kartu. Dengan demikian maka Bank dibebaskan dari segala tuntutan atas kerugian yang ditimbulkan dari penyalahgunaan Kartu oleh pihak lain.
4. Kartu dapat digunakan di seluruh Mesin ATM dan hanya dapat digunakan untuk jenis transaksi yang telah ditentukan oleh Bank serta tidak dapat dipergunakan sebagai kartu kredit.
5. Kartu dapat dihubungkan ke 1 (satu) rekening utama dan maksimum 7 (tujuh) rekening tambahan dengan status kepemilikan rekening sama dengan status Pemegang Kartu setelah dilakukan verifikasi data terlebih dahulu oleh Bank.
6. Personal Identification Number (PIN) Kartu wajib dibuat sendiri oleh Pemegang Kartu di bagian Customer Service Bank dengan menggunakan mesin PINPad, terdapat pengecualian tentang pembuatan PIN pada mesin PINpad khususnya untuk Kartu yang telah dilengkapi dengan PIN Voucher.
7. Pemegang Kartu wajib menjaga dan menyimpan kerahasiaan PIN dengan baik tanpa kecuali serta bertanggung jawab penuh atas transaksi dengan menggunakan verifikasi PIN.
8. Pemegang Kartu menggunakan kartu untuk bertransaksi yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah atau transaksi halal.
9. Pemegang Kartu agar melakukan perubahan PIN Kartu secara berkala untuk menghindari risiko penggunaan Kartu oleh pihak lain tanpa sepengetahuan pemegang kartu.
10. Apabila Kartu hilang, Pemegang Kartu wajib melaporkan kehilangan tersebut baik melalui telepon ke bagian Customer Care Bank atau segera mendatangi kantor Bank yang terdekat untuk meminta petugas melakukan proses pemblokiran. Bank wajib segera memblokir Kartu yang dilaporkan telah hilang. Bank tidak bertang- gung jawab atas transaksi yang terjadi sebelum proses pemblokiran Kartu terjadi. Pemegang Kartu wajib segera membuat surat pernyataan kehilangan dari pemegang kartu dalam waktu 2 (dua) hari kerja setelah pemblokiran tetap.
11. Untuk laporan kehilangan di kantor Bank, maka Bank hanya menerima laporan selama jam kerja Bank, pengecualian berlaku untuk laporan ke bagian Customer Care. Apabila Pemegang Kartu berniat mengakhiri penggunaan Kartu maka Pemegang Kartu wajib memberitahukan secara tertulis kepada Bank.
12. Apabila kondisi Kartu rusak, maka Pemegang Kartu dapat mengajukan permohonan Kartu baru dan biaya penggantian Kartu dengan kondisi rusak diatur sesuai ketentuan yang berlaku di Bank.
13. Pemegang Kartu bertanggung jawab penuh atas seluruh transaksi yang diproses dan/atau dilaksanakan dengan menggunakan Kartu, baik dipergunakan dengan atau tanpa sepengetahuan Pemegang Kartu serta mengakui pembukuan Bank sebagai bukti prima facie (berdasarkan penglihatan pertama) sebagai pencatatan atas transaksi yang dilakukan dengan menggunakan Kartu.
14. Pemegang Kartu dengan ini memberikan kuasa yang tidak dapat ditarik kembali kepada Bank untuk mendebet rekening Pemegang Kartu terhadap sejumlah dana yang ditarik oleh Pemegang Kartu akibat transaksi yang dilakukan dengan menggunakan Mesin ATM baik berupa penarikan tunai, pemindahan dana beserta biaya-biaya lainnya yang menjadi kewajiban Pemegang Kartu.
15. Pemegang kartu membebaskan Bank dari tanggung jawab atas segala kerugian yang timbul atas transaksi pembelian barang dan jasa dengan mempergunakan Kartu serta membebaskan Bank dari tuntutan yang timbul akibat sengketa antara Pemegang Kartu dengan penjual barang dan jasa.
16. Kerugian yang timbul karena kesalahan yang dilakukan oleh Pemegang Kartu dalam melakukan transaksi baik di mesin ATM maupun mesin EDC merupakan tanggung jawab Pemegang Kartu sepenuhnya.
17. Sesuai dengan kebijakan Bank, Bank berhak melakukan penghentian, menambah, mengurangi atau mengubah batas maksimum penggunaan, cara penggunaan, jam operasi Mesin ATM atau hal-hal lain berkenaan dengan penggunaan Kartu dengan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Kartu melalui media publikasi resmi yang dimiliki PT. Bank Nano Syariah.
18. Bank tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul karena kerusakan/kegagalan bekerjanya Mesin ATM akibat hal-hal diluar kuasa Bank atau akibat pemberian instruksi yang salah pada Mesin ATM atau akibat dari tindakan lain dengan maksud jahat.
19. Apabila terdapat dana yang bukan menjadi hak milik dari Pemegang Kartu yang disebabkan oleh sesuatu hal dan kemudian dana tersebut di tarik melalui penggu- naan Kartu maka Pemegang Kartu wajib mengembalikan dana tersebut kepada Bank sesuai waktu yang ditentukan oleh Bank. Apabila Pemegang Kartu tidak mengembalikan dana tersebut sesuai batas waktu yang ditentukan maka Bank berhak membebankan biaya yang besarannya ditentukan dan diperhitungkan Bank sejak tanggal permintaan Bank sampai dengan tanggal pembayaran atas dana tersebut.
20. Bank berhak memblokir rekening Pemegang Kartu atau membatalkan, menarik kembali atau memperbaharui Kartu setiap saat tanpa harus memberi alasan apapun.
21. Dalam hal Pemegang Kartu meninggal dunia, maka ahli warisnya harus mengembalikan Kartu milik Pemegang Kartu kepada Bank. Setiap penggunaan Kartu setelah Pemegang Kartu meninggal dunia, sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari ahli waris yang sah dari Pemegang Kartu.
22. Bank berhak secara sepihak mengakhiri fasilitas Kartu apabila Pemegang Kartu lalai/tidak mentaati SKU ATM.
23. Berkaitan penggunaan rekening untuk dihubungkan ke Kartu maka penggunaan Kartu juga tunduk terhadap syarat dan ketentuan penggunaan rekening di Bank.
24. Penggunaan Kartu wajib tunduk dan terikat terhadap Syarat dan Ketentuan Umum Kartu ATM Debit Bank yang masih berlaku saat ini berikut setiap perubahan, penambahan atau pembaharuannya dari waktu ke waktu, dengan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Kartu melalui media publikasi resmi yang dimiliki PT. Bank Nano Syariah.
25. Kuasa yang diberikan oleh Pemegang Kartu kepada Bank berdasarkan SKU ATM ini tidak dapat di cabut kembali dan tidak akan berakhir karena sebab apapun. Untuk keperluan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan umum Kartu ini Pemegang Kartu dengan ini mengesampingkan ketentuan pasal 1813, 1814, dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
26. Syarat dan Ketentuan Umum Kartu ATM Debit PT. Bank Nano Syariah ini merupakan perjanjian antara Bank dengan Pemegang Kartu dan diatur menurut hukum Negara Republik Indonesia untuk semua sengketa yang timbul karena penggunaan Kartu, Pemegang Kartu memilih domisili yang tetap di kantor Panitera Penga- dilan Agama Jakarta Pusat.
27. Pemegang Kartu wajib memberitahukan kepada Bank jika terdapat perubahan atas data-data Pemegang kartu.
28. Bank menyediakan fasilitas Kartu dan apabila nasabah hendak mempergunakan untuk melakukan transaksi perbankan, maka nasabah harus telah menandatan- xxxx formulir ini di tempat yang telah disediakan.
29. Seluruh transaksi yang dilakukan melalui mesin oleh Pemegang Kartu di luar Negara Indonesia tunduk pada hukum dan peraturan Negara tersebut. Seluruh transaksi baik penarikan dana berupa uang tunai maupun karena transaksi pembayaran dengan merchant yang dilakukan melalui mesin dalam mata uang yang bukan mata uang dalam rekening Pemegang Kartu akan di debet ke rekening Pemegang Kartu setelah dikonversi kedalam Rupiah dengan nilai tukar yang di tentukan oleh Bank dari waktu ke waktu.