PROSPEKTUS
PROSPEKTUS
REKSA DANA XXXXXXXX LANCAR
Tanggal Efektif: 30 November 2017 Tanggal Mulai Penawaran: 12 Desember 2017
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
REKSA DANA XXXXXXXX LANCAR (selanjutnya disebut “XXXXXXXX LANCAR”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
XXXXXXXX LANCAR bertujuan untuk mendapatkan tingkat pertumbuhan investasi yang stabil dengan tingkat risiko yang konservatif serta mempunyai likuiditas yang tinggi melalui penempatan investasi pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito.
XXXXXXXX LANCAR akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi yaitu 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan diperdagangkan di Indonesia dan/atau deposito; sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
PENAWARAN UMUM
PT Xxxxxxxx Investama Indonesia selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum XXXXXXXX LANCAR secara terus menerus sampai dengan 2.000.000.000 (dua miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX LANCAR dalam denominasi Rupiah pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee), biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) serta biaya pengalihan investasi (switching fee), namun demikan dalam hal pengalihan investasi, biaya pembelian Unit Penyertaan yang dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan maupun calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju berlaku bagi investasi yang dialihkan dari XXXXXXXX LANCAR. Uraian lengkap mengenai biaya- biaya dapat dilihat pada BAB IX tentang alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN
PT Xxxxxxxx Investama Indonesia
Office 8 Lantai 32, SCBD Lot 28 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Senayan-Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190 Telepon : (000) 00000000
Faksimili : (000) 00000000 Email : xxxx@xxxxxxxx.xxx
PT Bank Central Asia Tbk Komplek Perkantoran Landmark Pluit
Blok A No. 8 Lantai 6 Jl. Pluit Selatan Raya No. 2, Penjaringan,
Jakarta Utara 14440
Telepon : (000) 0000 0000
Faksimile : (021) 660 1823 / 660 1824
SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII).
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tahun 2022
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN
XXXXXXXX LANCAR tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam XXXXXXXX LANCAR. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
PT Xxxxxxxx Investama Indonesia ("Manajer Investasi") dalam menjalankan kegiatan usahanya akan selalu mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk namun tidak terbatas pada peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk memberikan informasi termasuk namun tidak terbatas pada pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh Pemegang Unit Penyertaan yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data Pemegang Unit Penyertaan dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan Pemegang Unit Penyertaan yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data Pemegang Unit Penyertaan, data Pemegang Unit Penyertaan hanya akan disampaikan atas persetujuan tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan dan/atau diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Calon Pemegang Unit Penyertaan wajib membaca dan memahami Prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
DAFTAR ISI | ||
HAL | ||
BAB I. | ISTILAH DAN DEFINISI ................................................. | 1 |
BAB II. | KETERANGAN MENGENAI XXXXXXXX LANCAR....................... | 9 |
BAB III. | MANAJER INVESTASI ................................................... | 12 |
BAB IV. | BANK KUSTODIAN ...................................................... | 14 |
BAB V. | TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN............................................. | 16 |
BAB VI. | METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO XXXXXXXX LANCAR........................................ | 21 |
BAB VII. | PERPAJAKAN ............................................................ | 23 |
BAB VIII. | MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA............................................................ | 25 |
BAB IX. | ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA ................................. | 26 |
BAB X. | HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN ................................ | 30 |
BAB XI. | PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI ........................................ | 32 |
BAB XII. | PENDAPAT AKUNTAN ATAS LAPORAN KEUANGAN ................. | 36 |
BAB XIII. | PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN …......................................................... | 37 |
BAB XIV. | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN .................................. | 42 |
BAB XV. | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI........ | 46 |
BAB XVI | PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN .................. | 49 |
BAB XVII. | SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI DAN PENGALIHAN INVESTASI XXXXXXXX LANCAR...................................... | 50 |
BAB XVIII. | PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN …. | 52 |
BAB XIX. | PENYELESAIAN SENGKETA ……………………………………………………….. | 53 |
BAB XX. | PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN | 54 |
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara 1 (satu) pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 30 Desember 2014 perihal Agen Penjual Efek Reksa Dana beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR.
1.3. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalah PT Bank Central Asia Tbk.
1.4. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (“BAPEPAM & LK”)
BAPEPAM & LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal.
Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM & LK ke Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
1.5. BUKTI KEPEMILIKAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada pemodal.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Manajer Investasi melalui Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.6. EFEK
Efek adalah surat berharga.
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal
13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif”), Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang ditawarkan melalui dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing.
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
g. Efek derivatif; dan/atau
h. Efek lainnya yang ditetapkan oleh OJK.
1.7. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
1.8. EFEK BERSIFAT UTANG
Efek Bersifat Utang adalah Efek yang menunjukkan hubungan utang piutang antara pemegang Efek (kreditur) dengan Pihak yang menerbitkan Efek (debitur).
1.9. FORMULIR PEMBUKAAN REKENING
Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan Reksa Dana XXXXXXXX LANCAR yang pertama kali (pembelian awal).
1.10. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan yang kemudian diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.11. FORMULIR PENGALIHAN INVESTASI
Formulir Pengalihan Investasi adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam XXXXXXXX LANCAR ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Pengalihan Investasi dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.12 FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.13. FORMULIR PROFIL CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana diharuskan oleh Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-20/PM/2004 tanggal
29 April 2004, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon
Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR yang pertama kali (pembelian awal) di Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.14. HARI BURSA
Hari Bursa adalah setiap hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia.
1.15. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.16. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.17. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.18. LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan reksa dana yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul rekening, dan Nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki dan (g) Informasi mengenai ada atau tidak mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang
diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam peraturan mengenai laporan Reksa Dana. Pada saat Prospektus ini diterbitkan peraturan mengenai laporan Reksa Dana yang berlaku adalah POJK Nomor 56/POJK.04/2020 3 Desember 2020 tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana (“Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana”) beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
Penyampaian Laporan Bulanan kepada Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui:
a. Media elektronik yaitu melalui S-INVEST, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR ; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
Pengiriman sebagaimana dimaksud butir a di atas dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.19. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dalam hal ini Manajer Investasi adalah PT Xxxxxxxx Investama Indonesia.
1.20. METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (”Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2.”) beserta peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait seperti Surat Edaran OJK.
1.21. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.22. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
1.23. NILAI PASAR WAJAR
Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.
1.24. OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”)
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK (“Undang-Undang OJK”).
1.25. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.26. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Prospektus ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
1.27. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.28. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.29. POJK TENTANG LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.30. POJK TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 21 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan
juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.01/2019 tanggal 18 September 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.31. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2020 tanggal 08 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.32. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan XXXXXXXX LANCAR.
1.33. PROGRAM APU DAN PPT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
1.34. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan pemodal membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.35. REKSA DANA
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka; atau (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.36. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan yang mengkonfirmasikan instruksi pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian untuk penjualan Unit Penyertaan dengan ketentuan aplikasi pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application);
(ii) Diterimanya perintah pembelian kembali Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR dengan ketentuan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
(iii) Diterimanya perintah pengalihan investasi dalam XXXXXXXX LANCAR dengan ketentuan aplikasi pengalihan investasi dalam XXXXXXXX LANCAR dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Penyampaian Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR kepada Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui:
a. Media elektronik yaitu melalui S-INVEST, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
Pengiriman sebagaimana dimaksud butir a di atas dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.37. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-undang Pasar Modal adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal tanggal 10 November 1995.
1.38. UNIT PENYERTAAN
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif.
BAB II
KETERANGAN MENGENAI XXXXXXXX LANCAR
2.1. PEMBENTUKAN XXXXXXXX LANCAR
XXXXXXXX LANCAR adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana termaktub dalam akta KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA ASCEND DANA LANCAR Nomor 30 tanggal 14 November 2017, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Jakarta jo. akta Addendum KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA ASCEND DANA LANCAR Nomor 31 tanggal 4 juli
2019, dibuat di hadapan Yulia, S.H., notaris di Jakarta Selatan (selanjutnya disebut “Kontrak Investasi Kolektif XXXXXXXX LANCAR”), antara PT Xxxxxxxx Investama Indonesia sebagai Manajer Investasi dengan PT Bank Central Asia Tbk sebagai Bank Kustodian.
XXXXXXXX LANCAR memperoleh pernyataan efektif dari OJK sesuai dengan Surat No. S-931/PM.21/2017 tertanggal 30 November 2017.
2.2. PENAWARAN UMUM
PT Xxxxxxxx Investama Indonesia sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR secara terus menerus sampai dengan sejumlah 2.000.000.000 (dua miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX LANCAR dalam denominasi Rupiah pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
2.3. PENGELOLA XXXXXXXX LANCAR
PT Xxxxxxxx Investama Indonesia sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Komite Investasi terdiri dari:
Ketua:
Xxxx
Xxxxx Komite Investasi dan juga sebagai Direktur Utama PT Xxxxxxxx Investama Indonesia. Lulus dari Fakultas Ekonomi Manajemen Universitas Lampung pada tahun 1990. Sebelumnya beliau menjabat sebagai Head of Retail Equity di PT RHB Securities Indonesia (2005-2017). Beliau juga memiliki banyak pengalaman di berbagai perusahaan sekuritas dan aset manajemen diantaranya sebagai Direktur utama di PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya (2004-2005) serta PT Aldiracita Corporatama sebagai Direktur (1999- 2004). Telah memiliki izin perorangan di bidang Penasehat Investasi dari
otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No. KEP- 23/PM-PI/1995 tanggal 24 Mei 1995 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-348/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 5 November 2018 dan izin sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No.KEP- 22/PM.21/2016 tanggal 21 November 2016.
Anggota:
Xxxx Xxxxxxx
Anggota Komite Investasi dan juga sebagai Direktur PT Xxxxxxxx Investama Indonesia. Xxxxx dari jurusan Komputerisasi Akuntansi STIMIK Perbanas dan dari Fakultas Ekonomi Universitas Persada Indonesia YAI. Telah berpengalaman di industri Pasar Modal Indonesia selama lebih dari 15 tahun. Sebelum bergabung dengan PT Xxxxxxxx Investama Indonesia beliau menjabat sebagai Direktur di PT Archipelago Asset Management dan sebelumnya berkarir di PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen dengan jabatan terakhir sebagai Portfolio Manager. Telah memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP-25/BL/WMI/2011 tanggal 14 Maret 2011 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-270/PM.211/PJ- WMI/2018 tanggal 5 November 2018.
b. Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
Ketua:
Xxxxx Xxxxxx
Xxxxx Tim Pengelola Investasi, memperoleh gelar Bachelor of Commerce dari Auckland University pada tahun 2009, Memulai karir sejak tahun 2010 hingga tahun 2012 sebagai Associate di PT Deloitte Konsultan Indonesia, menjabat sebagai Fund Manager di PT Syailendra Capital sampai tahun 2016 dan Equator Investment sampai tahun 2018. Memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Nomor: OJK No. KEP-351/PM.211/WMI/2020 tanggal 30 September 2020.
Anggota:
Xxxxxxxxxx Xxxxxxxxxx
Anggota Tim Pengelola Investasi, memperoleh gelar Sarjana Jurusan Ekonomi Manajemen dari ABFI Perbanas Tahun 2013 dan telah mendapat gelar Magister Ekonomi dari Universitas Trisakti di tahun 2020, Memulai karir sejak tahun 2011 hingga tahun 2015 sebagai Account Executive di Danareksa Sekuritas, menjabat sebagai Pelaksana Fungsi Investasi dan Riset di PT Valbury Capital Management sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2019. Memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal
berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP- 58/PM.211/WMI/2014 tanggal 28 April 2014 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP- 392/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 28 November 2018.
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi pada awalnya didirikan dengan nama PT Ascend Investama Indonesia, didirikan berdasarkan Akta No. 05 tanggal 11 Januari 2017 yang dibuat di xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx, S.H., M.M., X.Xx., Notaris di Kabupaten Tangerang. Akta pendirian ini telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Xxx Xxxxx Manusia Republik Indonesia dalam surat keputusan No. AHU-0002270.AH.01.01.Tahun 2017 tanggal 18 Januari 2017.
Pada tahun 2019, nama Xxxxxxx Xxxxxxxxx berubah menjadi PT Xxxxxxxx Investama Indonesia berdasarkan Akta No. No. 09 tanggal 15 Maret 2019 yang dibuat di xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx, S.H., M.M., X.Xx., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU- 0014465.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 15 Maret 2019.
Anggaran Dasar Manajer Investasi terakhir kali diubah dengan Akta No. 14 tanggal 11 November 2021 yang dibuat di hadapan Xxxxxxxx Xxxxxxx, S.H., M.M., X.Xx., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU- AH.01.00-0000000. Tanggal 11 November 2021.
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar PT Xxxxxxxx Investama Indonesia, kegiatan usaha PT Xxxxxxxx Investama Indonesia adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan sebagai Manajer Investasi. Saat ini, Perusahaan memiliki izin usaha sebagai Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal, sesuai Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-48/D.04/2017.
Perusahaan beralamat di Gedung Office 8 Lt. 32, SCBD Lot 28 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan.
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Xxxx
Xxxxxxxx : Xxxx Xxxxxxx
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Xxxxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxxxxx Independen : Xxxxx Xxxxxxxx. MBA
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
PT Xxxxxxxx Investama Indonesia dibentuk dengan tujuan untuk menjadi Perusahaan Manajer Investasi yang profesional, berintegritas dan terpercaya, serta memberikan pelayanan jasa pengelolaan investasi yang dapat memenuhi kebutuhan investor. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia didukung oleh tim manajemen yang berpengalaman di industri keuangan dan pasar modal Indonesia serta berkomitmen penuh untuk memberikan solusi atas pengelolaan dana investor. Aset dana kelolaan
PT Xxxxxxxx Investama Indonesia per akhir Maret 2022 adalah kurang lebih sebesar 900 miliar rupiah.
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah dengan PT Infiniti Investama, PT Ascend Bangun Persada, PT Sigma Mutiara, PT Paramita Bangun Sarana, Tbk. (PBSA), PT Trans Power Marine, Tbk. (TPMA).
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian ini bernama “PT Bank Central Asia Tbk” yang pada saat didirikan bernama “N.V. Perseroan Dagang dan Industrie Semarang Knitting Factory” berdasarkan Akta Nomor 38 tanggal 10 Agustus 1955 dibuat di hadapan Xxxxx Xxx Xxxxxxxxx, wakil Notaris di Semarang, dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan penetapan Nomor J.A. 5/89/19 tanggal 10 Oktober 1955 dan telah didaftarkan dalam buku register di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 390 tanggal 21 Oktober 1955 dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 62 tahun 1956 tanggal 3 Agustus 1956 Tambahan Nomor 595. Anggaran Dasar PT Bank Central Asia Tbk telah beberapa kali mengalami perubahan dan perubahan terakhir ternyata dalam akta tertanggal
24 Agustus 2020 Nomor 145, dibuat dihadapan XXXXXXXXX XXX XXXXX Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan suratnya tertanggal 08 September 2020 Nomor AHU-AH.01.00-0000000.
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 9/110/Kep/Dir/UD tanggal 28 Maret 1977 tentang Penunjukan Kantor Pusat PT Bank Central Asia, Jakarta sebagai Bank Devisa, PT Bank Central Asia Tbk menjadi bank devisa.
PT Bank Central Asia Tbk memperoleh persetujuan sebagai bank kustodian dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: KEP- 148/PM/1991 tanggal 13 November 1991 tentang Persetujuan Sebagai Tempat Penitipan Harta di Pasar Modal kepada PT Bank Central Asia.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
PT Bank Central Asia Tbk, memperoleh persetujuan sebagai bank kustodian pada tanggal 13 November 1991. Sejak itu, BCA Kustodian telah memberikan berbagai pelayanan kepada Depositor, baik lokal maupun luar negeri. Harta yang dititipkan berupa saham, obligasi, warrant, hak memesan efek terlebih dahulu, Sertifikat Bank Indonesia, Surat Utang Negara, Bilyet Deposito, Surat Pengakuan Hutang dan Surat Tanah.
Untuk memenuhi kebutuhan transaksi SBI dan Surat Utang Negara (SUN), BCA Kustodian telah memperoleh izin dari Bank Indonesia sebagai Sub Registry untuk penatausahaan SUN dengan keputusan Bank Indonesia No. 2/277/DPM tanggal 12 September 2000. BCA Xxxxxxxan juga sudah menjadi Sub Registry untuk penatausahaan SBI sejak November 2002 sesuai dengan surat keputusan Bank Indonesia No. 4/510/DPM pada tanggal 19 November 2002. Melihat perkembangan pasar modal yang positif, BCA Kustodian juga telah memasuki pasar Reksa Dana sebagai Bank Kustodian sejak Agustus 2001.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
PT Bank Central Asia, Tbk. sebagai Bank Kustodian, tidak terafiliasi dengan PT Xxxxxxxx Investama Indonesia selaku Manajer Investasi XXXXXXXX LANCAR.
Pihak-pihak yang yang merupakaan anak perusahaan PT Bank Central Asia, Tbk selaku Bank Kustodian adalah:
1. PT BCA Finance
2. BCA Finance Limited
3. PT Bank BCA Syariah
4. PT BCA Sekuritas
5. PT Asuransi Umum BCA
6. PT BCA Multi Finance
7. PT Central Capital Ventura
8. PT Asuransi Jiwa BCA
9. PT Bank Digital BCA
BAB V
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif, Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi dan Kebijakan Pembagian Keuntungan XXXXXXXX LANCAR adalah sebagai berikut:
5.1. TUJUAN INVESTASI
XXXXXXXX LANCAR bertujuan untuk mendapatkan tingkat pertumbuhan investasi yang stabil dengan tingkat risiko yang konservatif serta mempunyai likuiditas yang tinggi melalui penempatan investasi pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
XXXXXXXX LANCAR akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi yaitu 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan diperdagangkan di Indonesia dan/atau deposito; sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia.
Efek Bersifat Utang sebagaimana dimaksud di atas meliputi:
a. Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Indonesia;
b. Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK;
d. Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade); dan/atau
e. Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari.
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan OJK.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan XXXXXXXX LANCAR dalam kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, untuk pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit
Penyertaan dan biaya-biaya XXXXXXXX LANCAR serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas lainnya berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif XXXXXXXX LANCAR.
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaran atas XXXXXXXX LANCAR.
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi XXXXXXXX LANCAR tersebut di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.
5.3. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dalam melaksanakan pengelolaan XXXXXXXX LANCAR, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan XXXXXXXX LANCAR:
(i) memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
(ii) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
(iii) memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
(iv) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali;
a. Sertifikat Bank Indonesia;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.
(v) memiliki Efek derivatif:
a. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan
b. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
(vi) memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
(vii) memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
(viii) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
(ix) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
(x) memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
(xi) memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan;
(xii) membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan;
(xiii) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontak Investasi Kolektif;
(xiv) terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
(xv) terlibat dalam transaksi marjin;
(xvi) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman;
(xvii) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
(xviii) membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan.
Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
(xix) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud;
(xx) membeli Efek Beragun Aset, jika:
a. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau
b. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
(xxi) terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan janji menjual kembali.
Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Sesuai dengan kebijakan investasinya, XXXXXXXX LANCAR tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri
Dalam hal XXXXXXXX LANCAR berinvestasi pada Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Diterbitkan oleh:
1) Emiten atau Perusahaan Publik;
2) Anak perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik yang mendapat jaminan penuh dari Emiten atau perusahaan publik tersebut;
3) Badan Usaha Milik Negara atau anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara;
4) Pemerintah Republik Indonesia;
5) Pemerintah Daerah; dan/atau
6) Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan OJK.
b. Memiliki peringkat layak investasi (investment grade) dan diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; dan
c. Masuk dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
5.4. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Setiap hasil investasi yang diperoleh XXXXXXXX LANCAR dari dana yang diinvestasikan (jika ada) akan dibukukan ke dalam XXXXXXXX LANCAR, sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX LANCAR.
Pemegang Unit Penyertaan yang ingin merealisasikan hasil investasi, dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO XXXXXXXX LANCAR
Metode penghitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio XXXXXXXX LANCAR yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor
IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul
17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7) dari Peraturan BAPEPAM dan LK No.
IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek
dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh OJK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
a. Pembagian uang tunai (dividen) | Bukan obyek PPh* | Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh, Pasal 2A ayat (1) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dan Pasal 2A ayat (5) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak |
b. Bunga Obligasi | PPh Final** | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013 |
c. Capital gain/Diskonto Obligasi | PPh Final** | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013 |
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia | PPh Final (20%) | Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 |
e. Capital Gain Saham di Bursa | PPh Final (0,1%) | Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 |
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya | PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh |
* Merujuk pada:
- Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 111 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“Undang-Undang PPh”), dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak;
- Pasal 2A ayat (1) PP No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak”), pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh berlaku untuk dividen yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak badan dalam negeri sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan
- Pasal 2A ayat (5) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir
b) Undang-Undang PPh, tidak dipotong Pajak Penghasilan.
**Berdasarkan Peraturan Pemerintah R.I. No. 100 Tahun 2013 (PP No. 100 Tahun 2013”) besar Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah:
(i) 5% (lima per seratus) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
(ii) 10% (sepuluh per seratus) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi pemodal asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh pemodal sesuai peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada pemodal tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada pemodal segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh pemodal.
BAB VIII
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
a. Pengelolaan Secara Profesional
Pengelolaan portofolio investasi, pemilihan bank, penentuan jangka waktu penempatan serta administrasi investasinya memerlukan analisa yang sistematis, monitoring yang terus menerus serta keputusan investasi yang cepat dan tepat (market timing). Di samping itu diperlukan keahlian khusus serta hubungan dengan berbagai pihak untuk dapat melakukan pengelolaan suatu portofolio investasi yang terdiversifikasi. Hal ini akan sangat menyita waktu dan konsentrasi bagi Pemegang Unit Penyertaan jika dilakukan sendiri. Melalui XXXXXXXX LANCAR, Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh kemudahan karena terbebas dari pekerjaan tersebut di atas dan mempercayakan pekerjaan tersebut kepada Manajer Investasi yang profesional di bidangnya.
b. Diversifikasi Investasi
Untuk investasi di luar surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia atau Pemerintah Indonesia yang memiliki risiko terendah, diversifikasi investasi perlu dilakukan dengan maksud mengurangi risiko investasi. Jika dana investasi yang dimiliki relatif kecil, sulit untuk memperoleh manfaat diversifikasi tanpa kehilangan kesempatan memperoleh hasil investasi yang baik. Melalui XXXXXXXX LANCAR dimana dana dari berbagai pihak dapat dikumpulkan, diversifikasi investasi dapat lebih mudah dilakukan.
c. Potensi Pertumbuhan Nilai Investasi
Dengan akumulasi dana dari berbagai pihak, XXXXXXXX LANCAR mempunyai kekuatan penawaran (bargaining power) dalam memperoleh tingkat suku bunga yang lebih tinggi serta biaya investasi yang lebih rendah, serta akses kepada instrumen investasi yang sulit jika dilakukan secara individual. Hal ini memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan memperoleh hasil investasi yang relatif baik sesuai tingkat risikonya.
d. Kemudahan Pencairan Investasi
Reksa Dana Terbuka memungkinkan Pemegang Unit Penyertaan mencairkan Unit Penyertaan pada setiap Hari Bursa dengan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi. Hal ini memberikan tingkat likuiditas yang tinggi bagi Pemegang Unit Penyertaan.
Sedangkan risiko investasi dalam XXXXXXXX LANCAR dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
1. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Perubahan atau memburuknya kondisi perekonomian dan politik di dalam maupun di luar negeri atau perubahan peraturan dapat mempengaruhi perspektif pendapatan yang dapat pula berdampak pada kinerja bank dan penerbit surat
berharga atau pihak dimana XXXXXXXX LANCAR melakukan investasi. Hal ini akan juga mempengaruhi kinerja portofolio investasi XXXXXXXX LANCAR.
2. Risiko Wanprestasi
Manajer Investasi akan berusaha memberikan hasil investasi terbaik kepada Pemegang Unit Penyertaan. Namun dalam kondisi luar biasa penerbit surat berharga dimana XXXXXXXX LANCAR berinvestasi atau pihak lainnya yang berhubungan dengan XXXXXXXX LANCAR dapat wanprestasi (default) dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akan mempengaruhi hasil investasi XXXXXXXX LANCAR.
3. Risiko Likuiditas
Dalam hal terjadi tingkat penjualan kembali (redemption) oleh Pemegang Unit Penyertaan yang sangat tinggi dalam jangka waktu yang pendek, pembayaran tunai oleh Manajer Investasi dengan cara mencairkan portofolio XXXXXXXX LANCAR dapat tertunda. Dalam kondisi luar biasa (force majeure) atau kejadian-kejadian (baik yang dapat maupun tidak dapat diperkirakan sebelumnya) di luar kekuasaan Manajer Investasi, penjualan kembali dapat pula dihentikan untuk sementara sesuai ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK.
4. Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan
Nilai setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.
5. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX LANCAR menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama
120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Pasal 45 huruf c dan d serta pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif XXXXXXXX LANCAR, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi XXXXXXXX LANCAR.
BAB IX
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan XXXXXXXX LANCAR terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh XXXXXXXX LANCAR, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
9.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN XXXXXXXX LANCAR
a. Imbalan jasa Manajer Investasi adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX LANCAR berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian adalah maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX LANCAR berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya penerbitan dan distribusi pembaharuan Prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim, kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah XXXXXXXX LANCAR dinyatakan efektif oleh OJK;
e. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif yang timbul setelah XXXXXXXX LANCAR dinyatakan efektif oleh OJK;
f. Biaya pencetakan dan distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke Pemegang Unit Penyertaan setelah XXXXXXXX LANCAR dinyatakan efektif oleh OJK;
g. Biaya pencetakan dan distribusi Laporan Bulanan setelah XXXXXXXX LANCAR dinyatakan efektif oleh OJK;
h. Biaya-biaya atas jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan XXXXXXXX LANCAR;
i. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK (jika ada); dan
j. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas.
Biaya-biaya di atas akan mengurangi total Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX LANCAR.
9.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan XXXXXXXX LANCAR yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pencetakan dan distribusi Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio XXXXXXXX LANCAR yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, dan biaya promosi dan iklan dari XXXXXXXX LANCAR;
d. Biaya penerbitan dan distribusi Formulir Pembukaan Rekening XXXXXXXX LANCAR, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, Formulir
Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan (jika ada) dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (jika ada);
e. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga berkenaan dengan pembubaran XXXXXXXX LANCAR dan likuidasi atas kekayaannya.
Biaya di atas ditanggung oleh Xxxxxxx Investasi dan tidak akan mengurangi total Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX LANCAR.
9.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan, dalam hal biaya pemindahbukuan/transfer bank tersebut di atas dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
b. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan (jika ada).
Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee), biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) dan biaya pengalihan investasi (switching fee), namun demikan dalam hal pengalihan investasi, biaya pembelian Unit Penyertaan yang dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan maupun calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju berlaku bagi investasi yang dialihkan dari XXXXXXXX LANCAR.
Biaya di atas akan dibayarkan oleh Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan.
9.4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris dan/atau biaya Akuntan menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau XXXXXXXX LANCAR sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
9.5. ALOKASI BIAYA
JENIS | % | KETERANGAN |
Dibebankan Kepada XXXXXXXX LANCAR | ||
a. Imbalan Jasa Manajer Investasi b. Imbalan Jasa Bank Kustodian | Maks. 1% Maks. 0,25% | per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX LANCAR berdasarkan 365 hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan. |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan | ||
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (Subscription fee) | Tidak ada | |
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (Redemption fee) | Tidak Ada | |
c. Biaya pengalihan investasi (Switching Fee) | Tidak ada | |
d. Semua biaya bank | Jika ada | |
e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan | Jika ada |
Biaya-biaya tersebut di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
BAB X
HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif, setiap Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR mempunyai hak-hak sebagai berikut:
a. Memperoleh Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan disampaikan melalui media elektronik yaitu melalui S-Invest paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah (i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian, (ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi dan (iii) aplikasi pengalihan investasi dalam XXXXXXXX LANCAR dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual kembali, investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembali.
b. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
c. Menjual Kembali Sebagian Atau Seluruh Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XIV Prospektus.
d. Mengalihkan Sebagian Atau Seluruh Investasi Dalam XXXXXXXX LANCAR
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam XXXXXXXX LANCAR ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XV Prospektus.
e. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian Setiap Unit Penyertaan Dalam Denominasi Rupiah Dan Kinerja XXXXXXXX LANCAR
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai Aktiva Bersih harian setiap Unit Penyertaan dalam denominasi Rupiah dan kinerja 30 (tiga puluh) hari serta 1 (satu) tahun terakhir dari XXXXXXXX LANCAR yang dipublikasikan di harian tertentu.
f. Memperoleh Laporan Bulanan (laporan Xxxxx Xxxx)
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk memperoleh Laporan Bulanan melalui:
- Media elektronik yaitu melalui S-Invest, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
- Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
g. Memperoleh Laporan Keuangan Tahunan
h. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal XXXXXXXX LANCAR Dibubarkan Dan Dilikuidasi
Dalam hal XXXXXXXX LANCAR dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XI PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1 HAL-HAL YANG MENYEBABKAN XXXXXXXX LANCAR WAJIB DIBUBARKAN
XXXXXXXX LANCAR wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. jika dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, XXXXXXXX LANCAR yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah);
b. diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
c. total Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX LANCAR kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut- turut; dan atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan XXXXXXXX LANCAR.
11.2 PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI XXXXXXXX LANCAR
Dalam hal XXXXXXXX LANCAR wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran XXXXXXXX LANCAR kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas; dan
iii) membubarkan XXXXXXXX LANCAR dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan pembubaran XXXXXXXX LANCAR kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak XXXXXXXX LANCAR dibubarkan, disertai dengan:
1. akta pembubaran XXXXXXXX LANCAR dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan
2. laporan keuangan pembubaran XXXXXXXX LANCAR yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika XXXXXXXX LANCAR telah memiliki dana kelolaan.
Dalam hal XXXXXXXX LANCAR wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) mengumumkan rencana pembubaran XXXXXXXX LANCAR paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK dan pada hari yang
sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Xxxxxxxan untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX LANCAR;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran XXXXXXXX LANCAR kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran XXXXXXXX LANCAR oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran XXXXXXXX LANCAR yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3 akta pembubaran XXXXXXXX LANCAR dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal XXXXXXXX LANCAR wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir XXXXXXXX LANCAR dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran XXXXXXXX LANCAR paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX LANCAR;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran XXXXXXXX LANCAR kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf c di atas dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran XXXXXXXX LANCAR yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3 akta pembubaran XXXXXXXX LANCAR dari Notaris yang terdaftar di OJK. Dalam hal XXXXXXXX LANCAR wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan rencana pembubaran kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran XXXXXXXX LANCAR oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a) kesepakatan pembubaran dan likuidasi XXXXXXXX LANCAR antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai alasan pembubaran; dan
b) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara
tertulis kepada Bank Xxxxxxxan untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX LANCAR;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran Reksa Dana, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran XXXXXXXX LANCAR kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran XXXXXXXX LANCAR dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran XXXXXXXX LANCAR yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3 akta pembubaran XXXXXXXX LANCAR dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.3. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi XXXXXXXX LANCAR harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
11.4. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran XXXXXXXX LANCAR, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
11.5. Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum di ambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka :
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut;
c. Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak di ambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
11.6. Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang :
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian untuk mengadministrasikan XXXXXXXX LANCAR;
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran XXXXXXXX LANCAR, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran XXXXXXXX LANCAR sebagaimana dimaksud pada pasal 11.6 huruf b adalah Bank Kustodian, Bank
Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi XXXXXXXX LANCAR dengan pemberitahuan kepada OJK.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran XXXXXXXX LANCAR sebagaimana dimaksud pada pasal 11.6 huruf b wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan XXXXXXXX LANCAR yang disertai dengan :
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK,
b. laporan keuangan pembubaran XXXXXXXX LANCAR yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; serta
c. akta pembubaran XXXXXXXX LANCAR dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.7. Dalam hal XXXXXXXX LANCAR dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi XXXXXXXX LANCAR termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi XXXXXXXX LANCAR sebagaimana dimaksud dalam ayat 11.6. di atas, maka biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada XXXXXXXX LANCAR.
11.8. Manajer Investasi wajib melakukan penunjukan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari Akuntan. Dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
PENDAPAT AKUNTAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
(Laporan Keuangan Tahunan dan Pendapat Akuntan dapat dilihat pada lampiran di bagian belakang Prospektus dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Prospektus)
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
13.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR, calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus XXXXXXXX LANCAR beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya.
Formulir Pembukaan Rekening XXXXXXXX LANCAR, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
13.2. PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening XXXXXXXX LANCAR dan Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, melengkapinya dengan fotokopi identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk Warga Negara Indonesia/Paspor untuk Warga Negara Asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen- dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan. Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan diisi dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR yang pertama kali (pembelian awal).
Pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR dan melengkapinya dengan bukti pembayaran.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi baik secara langsung maupun melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon
Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif XXXXXXXX LANCAR, Prospektus dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak diproses.
13.3. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) menyediakan fasilitas pembelian Unit Penyertaan secara berkala, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR secara berkala pada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan pelaksanaan pembelian Unit Penyertaan secara berkala termasuk kesiapan sistem pembayaran pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Manajer Investasi, dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan menyepakati suatu bentuk Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR secara berkala cukup dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan pada saat pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR secara berkala yang pertama kali.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang- kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut akan diberlakukan sebagai Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian- pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR secara berkala berikutnya.
13.4. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk masing - masing Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila penjualan Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pembelian awal Unit Penyertaan dan jumlah minimum pembelian selanjutnya Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.
13.5. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX LANCAR dalam denominasi Rupiah pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
13.6. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang telah diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut telah diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada hari pembelian, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX LANCAR pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang telah diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut telah diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pada hari berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX LANCAR pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala sesuai dengan ketentuan butir 13.3 Prospektus ini, maka pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada tanggal yang telah disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX LANCAR pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian. Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank
Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX LANCAR pada Hari Bursa berikutnya.
Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
13.7. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR dilakukan dengan pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah ke dalam rekening XXXXXXXX LANCAR yang berada pada Bank Kustodian sebagai berikut:
Bank : PT Bank Central Asia Tbk, KCU Thamrin, Jakarta Rekening : RD XXXXXXXX LANCAR
Nomor : 206-3525154
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama XXXXXXXX LANCAR pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian.
Biaya pemindahbukuan atau transfer tersebut di atas, jika ada, dapat menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR dikreditkan ke rekening atas nama XXXXXXXX LANCAR di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR secara lengkap.
13.8. PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian.
Pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi dengan pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan disampaikan kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Unit Penyertaan diterbitkan dengan ketentuan aplikasi pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund). Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan
menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli.
Di samping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut di atas, Pemegang Unit Penyertaan setiap bulannya juga akan mendapatkan Laporan Bulanan.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan bukti kepemilikan Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR.
13.9. SUMBER DANA PEMBAYARAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Dana pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR sebagaimana dimaksud pada ayat 13.7. di atas hanya dapat berasal dari:
a. calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
b. anggota keluarga calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir Pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR wajib disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
14.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
14.2. PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang ditujukan kepada Manajer Investasi yang dapat disampaikan secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Penjualan kembali Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif XXXXXXXX LANCAR, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR.
Permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas akan ditolak dan tidak diproses.
14.3. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) setiap transaksi.
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas.
Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah).
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut.
14.4. BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX LANCAR pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Batas Maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan berlaku akumulatif terhadap permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan).
Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX LANCAR yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan tersebut Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
14.5. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dengan pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama oleh Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer, jika ada, dapat merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif XXXXXXXX LANCAR, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR, diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
14.6. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX LANCAR dalam denominasi Rupiah pada akhir Hari Bursa tersebut.
14.7. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif XXXXXXXX LANCAR, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR dan diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX LANCAR pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif XXXXXXXX LANCAR, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX LANCAR pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
14.8. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali yang akan disampaikan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah pembelian kembali Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR dengan ketentuan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR
dari Pemegang Unit Penyertaan lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada).
14.9. PENOLAKAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
(i) Bursa Efek dimana sebagian besar Portofolio Efek XXXXXXXX LANCAR diperdagangkan ditutup; atau
(i) Perdagangan Efek atas sebagian besar Portofolio Efek XXXXXXXX LANCAR di Bursa Efek dihentikan; atau
(ii) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
Bank Kustodian dilarang menerbitkan Unit Penyertaan baru selama periode penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan.
BAB XV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI
15.1. PENGALIHAN INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
XXXXXXXX LANCAR dapat menerima pengalihan investasi dari Reksa Dana-Reksa Dana yang dikelola oleh Manajer Investasi, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif masing-masing Reksa Dana yang mengalihkan, Kontrak Investasi Kolektif XXXXXXXX LANCAR, Prospektus dan Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan.
Biaya pembelian Unit Penyertaan yang dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan maupun calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju berlaku bagi investasi yang dialihkan dari XXXXXXXX LANCAR.
15.2. PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan Formulir Pengalihan Investasi kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menyampaikan aplikasi pengalihan investasi berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pengalihan investasi dan memastikan bahwa sistem tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pengalihan Investasi dengan sistem elektronik.
Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif XXXXXXXX LANCAR, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.
15.3. PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi diproses oleh Xxxxxxx Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada waktu yang bersamaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dari masing-masing Reksa Dana sesuai dengan saat diterimanya perintah pengalihan secara lengkap.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk pengalihan investasi yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pengalihan investasi tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan dan terpenuhinya batas minimum pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 4 (empat) Hari Bursa terhitung sejak Formulir Pengalihan Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi. atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
15.4. BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pengalihan investasi dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang berlaku adalah sama dengan besarnya Batas Minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Saldo Minimum Kepemilikan Reksa Dana yang bersangkutan. Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam Reksa Dana yang bersangkutan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pengalihan investasi, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan
atas seluruh investasi yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pengalihan Investasi untuk seluruh investasi yang tersisa tersebut.
Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR berlaku terhadap pengalihan investasi dari XXXXXXXX LANCAR ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dan penjualan kembali Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR.
15.5. BATAS MAKSIMUM PENGALIHAN INVESTASI
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan investasi dari Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX LANCAR pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum pengalihan investasi pada Hari Bursa pengalihan investasi. Batas maksimum pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif terhadap permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan). Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX LANCAR pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pengalihan investasi, maka kelebihan permohonan pengalihan investasi tersebut oleh Bank Xxxxxxxan atas instruksi tertulis Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan pengalihan investasi dapat tetap diproses sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
15.6. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat investasi dialihkan yang akan disampaikan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah pengalihan investasi dalam XXXXXXXX LANCAR dengan ketentuan aplikasi pengalihan investasi dalam XXXXXXXX LANCAR dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
16.1. Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan
Kepemilikan Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR hanya dapat beralih atau dialihkan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme penjualan, pembelian kembali atau pelunasan dalam rangka:
a. Pewarisan; atau
b. Hibah.
16.2. Prosedur Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah.
Manajer Investasi pengelola XXXXXXXX LANCAR atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 di atas.
SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI DAN PENGALIHAN INVESTASI XXXXXXXX LANCAR
17.1. SKEMA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN TANPA AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA YANG DITUNJUK OLEH MANAJER INVESTASI
17.2. SKEMA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN MELALUI AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA YANG DITUNJUK OLEH MANAJER INVESTASI
17.3. SKEMA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN TANPA AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA YANG DITUNJUK OLEH MANAJER INVESTASI
17.4. SKEMA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN MELALUI AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA YANG DITUNJUK OLEH MANAJER INVESTASI
17.5. SKEMA PENGALIHAN INVESTASI TANPA AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA YANG DITUNJUK OLEH MANAJER INVESTASI
17.6. SKEMA PENGALIHAN INVESTASI MELALUI AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA YANG DITUNJUK OLEH MANAJER INVESTASI
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
18.1. Pengaduan
a. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir 18.2. Prospektus.
b. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir 18.2. Prospektus.
18.2. Mekanisme Penyelesaian Pengaduan
a. Dengan tunduk pada ketentuan butir 18.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
b. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) Hari Kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan.
c. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf b di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam POJK TENTANG LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN DI SEKTOR JASA KEUANGAN.
d. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas akan diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf b berakhir.
e. Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
18.3. Penyelesaian Pengaduan
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan- ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK TENTANG LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN DI SEKTOR JASA KEUANGAN.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).
PENYELESAIAN SENGKETA
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XVIII Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa dengan mekanisme penyelesaian sengketa berupa arbitrase melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan yang telah memperoleh persetujuan dari OJK dengan syarat, ketentuan dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 61/POJK.07/2020 tanggal 14 Desember 2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
20.1. Informasi, Prospektus, Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta Agen-Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi. Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut.
20.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman laporan tahunan XXXXXXXX LANCAR serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dimana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.
Manajer Investasi
PT Xxxxxxxx Investama Indonesia
Office 8 Lantai 32
SCBD Lot 28
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Senayan-Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190 Telepon : (000) 00000000
Faksimili : (000) 00000000 Email : xxxx@xxxxxxxx.xxx
Bank Kustodian
PT Bank Central Asia Tbk.
Komplek Perkantoran Landmark Pluit
Blok A No. 8 Lantai 6
Jl. Pluit Selatan Raya No. 2, Penjaringan, Jakarta Utara 14440
Telepon : (000) 0000 0000
Faksimile : (021) 660 1823 / 660 1824
(dahulu Reksa Dana Ascend Xxxx Xxxxxx)/
REKSA DANA XXXXXXXX LANCAR
(formerly Reksa Dana Ascend Xxxx Xxxxxx)
Laporan Keuangan/Financial Statements Tanggal 31 Desember 2021/As of December 31, 2021 dan Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal Tersebut/
and For the Year Then Ended Beserta Laporan Auditor Independen/ With Independent Auditors' Report
(Mata Uang Rupiah Indonesia)/(Indonesian Rupiah Currency)
The original financial statements included herein are in the Indonesian language.
REKSA DANA XXXXXXXX LANCAR REKSA DANA XXXXXXXX LANCAR
(dahulu Reksa Dana Ascend Xxxx Xxxxxx) (formerly Reksa Dana Ascend Xxxx Xxxxxx)
Laporan Keuangan Financial Statements
Tanggal 31 Desember 2021 dan As of December 31, 2021 and
dan Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal Tersebut and For the Year then Ended
Beserta Laporan Auditor Independen With Independent Auditors' Report
(Mata Uang Rupiah Indonesia) (Indonesian Rupiah Currency)
Daftar Isi Table of Contents
Halaman/
Page
Surat Pernyataan Manajer Investasi Investment Manager's Statement
Surat Pernyataan Bank Kustodian Custodian Bank's Statement
Laporan Auditor Independen Independent Auditors’ Report
Laporan Posisi Keuangan 1 Statement of Financial Position
Laporan Laba Rugi Statement of Profit or Loss
dan Penghasilan Komprehensif Lain 2 and Other Comprehensive Income
Laporan Perubahan Xxxx Xxxx yang Dapat Statement of Changes in Net Assets
Diatribusikan kepada Pemegang Unit 3
Laporan Arus Kas 4
Attributable to Unitholders
Statement of Cash Flows
Catatan atas Laporan Keuangan 5 - 35 Notes to the Financial Statements
*************************
Laporan Posisi Keuangan Statement of Financial Position
Tanggal 31 Desember 2021 dan As of December 31, 2021 and
Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut For The Year Then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, Unless Otherwise Stated)
Catatan/ | ||||
2021 | Notes | 2020 | ||
Aset Portofolio efek | 4,16 | Assets Investment portfolios | ||
Efek utang | Debt instruments | |||
(biaya perolehan | (acquisition cost of | |||
Rp15.181.350.000 | Rp15,181,350,000 | |||
pada tahun 2021 dan | in 2021 and | |||
Rp2.017.000.000 | Rp2,017,000,000 | |||
pada tahun 2020) | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | in 2020) | |
Instrumen pasar uang | 33.080.000.000 | 8.340.000.000 | Money market instruments | |
Jumlah portofolio efek | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | Total investment portfolios | |
Kas di bank | 00.000.000.000 | 5,00 | 00.000.000 | Cash in bank |
Piutang bunga | 133.411.646 | 6,00 | 00.000.000 | Interest receivables |
Jumlah aset | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | Total assets | |
Liabilitas Uang muka atas pemesanan | Liabilities Advance payment for | |||
unit penyertaan | 00.000.000.000 | 7,00 | 0.000.000 | investment unit |
Utang pajak | 873.565 | 8 | 425.211 | Taxes payable |
Beban akrual | 42.829.762 | 9,00 | 00.000.000 | Accrued expenses |
Jumlah liabilitas | 00.000.000.000 | 00.000.000 | Total liabilities | |
Aset neto yang dapat | ||||
diatribusikan kepada | Net assets attributable to | |||
pemegang unit | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | unitholders | |
Jumlah unit penyertaan yang beredar | 40.471.554,5169 | 10 | 8.936.898,9717 | Outstanding investment units |
Xxxxx aset neto per unit | Net assets value per | |||
penyertaan | 1.197,1702 | 1.165,1486 | investment unit |
Catatan atas Laporan Keuangan terlampir merupakan The accompanying Notes to the Financial Statements
bagian yang tidak terpisahkan dari form an integral part of these
laporan keuangan secara keseluruhan. financial statements taken as a whole.
Laporan Laba Rugi Statement of Profit or Loss
dan Penghasilan Komprehensif Lain and Other Comprehensive Income
Untuk Tahun yang Berakhir For the Year Ended
pada Tanggal 31 Desember 2021 December 31, 2021
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
Catatan/ | ||||
2021 | Notes | 2020 | ||
Pendapatan | Revenues | |||
Pendapatan investasi | Investment revenues | |||
Pendapatan bunga | 1.072.467.522 | 11 | 1.299.921.118 | Interest income |
Kerugian investasi yang | Realized losses on | |||
telah terealisasi | (120.750.000) | (41.933.333) | investments | |
Keuntngan (kerugian) investasi | Unrealized gains (losses) | |||
yang belum terealisasi | 16.600.000 | (116.866.667) | on investments | |
Pendapatan lainnya | 6.454.179 | 3.172.115 | Other income | |
Pendapatan, neto | 974.771.701 | 1.144.293.233 | Revenues, net | |
Beban | Expenses | |||
Beban investasi | Investment expenses | |||
Beban pengelolaan investasi | 136.901.417 | 00 | 000.000.000 | expense |
Beban kustodian | 45.177.468 | 00 | 00.000.000 | Custodian expense |
Beban lain-lain | 181.421.615 | 00 | 000.000.000 | Other investment expense |
Beban lainnya | 1.290.836 | 634.419 | Other expenses | |
Jumlah beban | 364.791.336 | 324.503.060 | Total expenses | |
Laba sebelum | Income before | |||
beban pajak penghasilan | 609.980.365 | 819.790.173 | income tax expense | |
Beban pajak penghasilan Pajak kini | - | 8 | - | Income tax expense Current tax |
Laba tahun berjalan | 609.980.365 | 819.790.173 | Income for the year | |
Penghasilan komprehensif lain | - | - | Other comprehensive income | |
Jumlah penghasilan | Total comprehensive income | |||
komprehensif tahun berjalan | 609.980.365 | 819.790.173 | for the year |
Diatribusikan kepada Pemegang Unit Attributable to Unitholders
Untuk Tahun yang Berakhir For the Year Ended
pada Tanggal 31 Desember 2021 December 31, 2021
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
Transaksi Penghasilan
dengan Komprehensif
Pemegang Unit/ Kenaikan Nilai Lain/ Jumlah Nilai
Transactions Xxxx Xxxx/ Other Xxxx Xxxx/
with Increase in Comprehensive Total Net Assets
Unitholders Net Asset Value Income Value
Saldo Balance as of
00.000.000.000 | 0.000.000.000 | - | 00.000.000.000 |
- | 000.000.000 | - | 000.000.000 |
31 Desember 2019 December 31, 2019
Perubahan aset neto Changes in net assets
pada tahun 2020 in 2020
Penghasilan komprehensif Comprehensive income
tahun berjalan for the year
Transaksi dengan Transactions with
pemegang unit unitholders
penyertaan 00.000.000.000 | - - | 00.000.000.000 | unit | ||||
unit penyertaan (00.000.000.000) | - - | (00.000.000.000) | Redemption | ||||
Saldo 31 Desember 2020 3.177.606.928 | 7.235.208.140 | - | 00.000.000.000 | Balance as of December 31, 2020 | |||
Perubahan aset neto pada tahun 2021 | Changes in net assets in 2021 | ||||||
Penghasilan komprehensif tahun berjalan - | 609.980.365 | - | 609.980.365 | Comprehensive income for the year | |||
Transaksi dengan pemegang unit Penjualan unit | Transactions with unitholders Sales of investment | ||||||
penyertaan 00.000.000.000 | - - | 00.000.000.000 | unit | ||||
unit penyertaan (00.000.000.000) | - - | (00.000.000.000) | Redemption |
Penjualan unit Sales of investment
Pembelian kembali
Pembelian kembali
Saldo Balance as of
31 Desember 2021
00.000.000.000 0.000.000.000 - 48.451.340.745
December 31, 2021
The original financial statements included herein are in the Indonesian language.
REKSA DANA XXXXXXXX LANCAR REKSA DANA XXXXXXXX LANCAR
(dahulu Reksa Dana Ascend Xxxx Xxxxxx) (formerly Reksa Dana Ascend Xxxx Xxxxxx)
Laporan Arus Kas Statement of Cash Flows
Untuk Tahun yang Berakhir For the Year Ended
pada Tanggal 31 Desember 2021 December 31, 2021
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
Catatan/
2021 | Notes | 2020 | ||
Arus kas dari aktivitas | Cash flows from operating | |||
operasi Pembelian dan penjualan | activities Purchases and sales of | |||
portofolio efek, neto | (38.025.100.000) | 00.000.000.000 | investment portfolios, net | |
Pendapatan bunga, setelah | Interest income, net of | |||
dikurangi pajak final | 814.158.836 | 1.395.300.317 | final tax | |
Pembayaran untuk beban | Payments for investment | |||
investasi dan beban lainnya | (191.794.860) | (193.491.851) | and other expenses | |
Kas neto diperoleh dari | Net cash provided by | |||
(digunakan untuk) | (used in) | |||
aktivitas operasi | (00.000.000.000) | 00.000.000.000 | operating activities | |
Arus kas dari aktivitas | Cash flows from financing | |||
pendanaan Penerimaan dari penjualan | activities Proceeds from sales of | |||
unit penyertaan | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | investment units | |
Pembelian kembali unit | ||||
penyertaan | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | Purchases of investment units | |
Kas neto diperoleh dari | Net cash provided by | |||
(digunakan untuk) | (used in) | |||
aktivitas pendanaan | 00.000.000.000 | (00.000.000.000) | financing activities | |
Kenaikan bersih kas di bank | 00.000.000.000 | 0.000.000 | Net increase in cash in bank | |
Cash in bank at beginning | ||||
Kas di bank pada awal tahun | 56.923.138 | 50.902.469 | of year | |
Kas di bank pada akhir tahun | 00.000.000.000 | 0 | 00.000.000 | Cash in bank at end of year |
1. UMUM 1. GENERAL
Reksa Dana Xxxxxxxx Lancar (dahulu Reksa Dana Ascend Dana Lancar) ("Reksa Dana") adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif ("KIK") yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") No. 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang "Reksa Xxxx Xxxbentuk Kontrak Investasi Kolektif" sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang "Perubahan atas Peraturan OJK No. 23/POJK.04/2016".
Xxxxx Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxx (formerly Reksa Dana Ascend Xxxx Xxxxxx) ("the Mutual Fund") is a mutual fund in the form of Collective Investment Contract ("CIC") established under Capital Market Law No. 8 Year 1995 regarding Capital Market, and the Regulation of Financial Services Authority ("OJK") No. 23/POJK.04/2016 dated June 13, 2016
concerning "Mutual Fund in the Form of Collective Investment Contract" as amended by OJK Regulation No. 2/POJK.04/2020 dated January 8, 2020 concerning "The Changes on OJK Regulation No. 23/POJK.04/2016".
KIK Reksa Dana dibentuk berdasarkan Akta Notaris Xxxxxx Xxxxxxxxx X.X., X.Xx., No. 30 tanggal 14 November 2017 yang dibuat antara PT Xxxxxxxx Investama Indonesia (dahulu PT Ascend Investama Indonesia) sebagai Manajer Investasi, dan PT Bank Central Asia Tbk sebagai Bank Kustodian. Xxxxx Xxxx telah memperoleh Pernyataan Efektif berdasarkan Surat Keputusan OJK No. S- 931/PM.21/2017 tanggal 30 November 2017.
The Mutual Fund's CIC was established by Notarial Deed No. 30 dated November 14, 2017 of Xxxxxx Xxxxxxxxx X.X., X.Xx., which was entered by PT Xxxxxxxx Investama Indonesia (formerly PT Ascend Investama Indonesia) as the Investment Manager, and PT Bank Central Asia Tbk as the Custodian Bank. The Mutual Fund obtained the Effective Statement from OJK based on its Decision Letter No. S-931/PM.21/2017 dated November 30, 2017.
Berdasarkan addendum KIK Reksa Dana yang dituangkan dalam Akta Notaris Yulia S.H., No. 31 tanggal 4 Juli 2019, Manajer Investasi berkeinginan untuk menyesuaikan nama Xxxxx Xxxx menjadi Reksa Dana Xxxxxxxx Lancar.
In accordance with the addendum of the Mutual Fund's CIC as covered by Notarial Deed No. 31 dated July 4, 2019 of Yulia S.H., the Investment Manager intends to adjust the name of the Mutual Fund to become Xxxxx Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxx.
Tanggal efektif Reksa Dana adalah 30 November 2017 dengan Masa Penawaran Umum Maksimum 90 (sembilan puluh) hari bursa sejak Tanggal Efektif. Sesuai KIK, tahun buku Xxxxx Xxxx mencakup periode sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
The effective date of the Mutual Fund is November 30, 2017 with the public offering period of maximum 90 (ninety) exchange day since the effective date. In accordance with the CIC, the Mutual Fund's financial year covers the period from January 1 to December 31.
Transaksi unit penyertaan dan nilai aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit per unit penyertaan dipublikasikan hanya pada hari-hari bursa, di mana hari terakhir bursa dari Bursa Efek Indonesia untuk bulan Desember 2021 dan 2020 jatuh pada tanggal 30 Desember 2021 dan 30 Desember 2020. Laporan keuangan Reksa Dana untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 ini disiapkan untuk menyajikan nilai aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit Reksa Dana pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020.
Investment unit transactions and net assets value attributable to unitholders per investment unit are published only during the trading days, in which the last trading day of Indonesia Stock Exchange in December 2021 and 2020 was on December 30,
2021 and December 30, 2020. The Mutual Fund's financial statements for the period ended December 31, 2021 and 2020 were prepared to report the Mutual Fund’s net assets value attributable to unitholders as of December 31, 2021 and 2020.
Berdasarkan KIK, penawaran umum atas unit penyertaan adalah sebanyak 2.000.000.000 (dua miliar) unit penyertaan.
Pursuant to the CIC, the public offering on the investment units shall be 2,000,000,000 (two billion) investment units.
1. UMUM (lanjutan) 1. GENERAL (continued)
Berdasarkan KIK, kekayaan Reksa Dana akan diinvestasikan dengan komposisi portofolio investasi yaitu 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan diperdagangkan di Indonesia dan/atau deposito; sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Pursuant to the CIC, the Mutual Fund's assets will be invested at 100% (one hundred percent) of Net Asset Value in money market instruments in the country that are have the maturity time less than 1 (one) years and/or for debt securities that are have the maturity time less than 1 (one) years and/or a remaining maturity of less than 1 (one) years and traded in Indonesia and/or time deposit; in accordance with prevailing laws and regulations in Indonesia.
Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 diselesaikan dan diotorisasi untuk penerbitan pada tanggal 31 Maret 2022 oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan Reksa Dana tersebut sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing sebagai Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Xxxxxxxx Lancar, serta menurut peraturan dan perundangan yang berlaku atas laporan keuangan Reksa Dana tersebut.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN 2.
The financial statements of the Mutual Fund for the year ended December 31, 2021 were completed and authorized for issuance on March 31 , 2022 by the Investment Manager and the Custodian Bank, who are responsible for the preparation and presentation of the Mutual Fund’s financial statements in accordance with their respective duties and responsibilities as the Investment Manager and the Custodian Bank, as stated in the Collective Investment Contract of Reksa Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxx, and in accordance with prevailing laws and regulations on the Mutual Fund’s financial statements.
SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES
a. Dasar penyusunan laporan keuangan a. Basis for preparation of the financial
statements
Laporan keuangan telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia (“SAK”), yang mencakup Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (“PSAK”) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (“ISAK”) yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia, serta peraturan OJK No. 33/POJK.04/2020 tanggal 25 Mei 2020 tentang "Penyusunan Laporan Keuangan Produk Investasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif" dan Surat Edaran OJK No.14/SEOJK.04/2020 tanggal 8 Juli 2020 tentang "Pedoman Perlakuan Akuntansi Produk Investasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif".
The financial statements have been prepared and presented in accordance with the Indonesian Financial Accounting Standards (“SAK”), which consist of the Statements of Financial Accounting Standards (“PSAK”) and Interpretations to Financial Accounting Standards (“ISAK”) issued by the Financial Accounting Standards Board of the Indonesian Institute of Accountants, and OJK regulation No. 33/POJK.04/2020 dated May 25, 2020 concerning "Preparation of Financial Statements of Investment Product in the Form of Collective Investment Contract" and OJK Circular Letter No.14/SEOJK.04/2020 dated July 8, 2020 concerning "Guidelines for the Accounting Treatment of Investment Product in the Form of Collective Investment Contract".
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN 2.
(lanjutan)
a. Dasar penyusunan laporan keuangan (lanjutan)
SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
POLICIES (continued)
a. Basis for preparation of the financial statements (continued)
Laporan keuangan disusun berdasarkan basis akrual, kecuali untuk laporan arus kas, dengan menggunakan konsep biaya historis, kecuali untuk akun tertentu yang diukur dengan dasar lain seperti yang diuraikan dalam Catatan yang relevan.
The financial statements have been prepared on the accrual basis, except for the statement of cash flows, using historical cost concept, except for certain accounts which are measured on the bases as described in the relevant Notes herein.
Laporan arus kas disusun menggunakan metode langsung yang mengelompokkan arus kas ke dalam aktivitas operasi dan pendanaan. Aktivitas investasi tidak dikelompokkan terpisah karena aktivitas investasi adalah aktivitas operasi utama Reksa Dana.
The statement of cash flows are prepared using the direct method and classify cash flows into operating and financing activities. Investing activities are not separately classified since the investing activities are the main operating activities of the Mutual Fund.
Mata uang pelaporan yang digunakan pada laporan keuangan adalah Rupiah (“Rp”), yang juga merupakan mata uang fungsional Reksa Dana.
The reporting currency used in the financial statements is the Indonesian Rupiah (“Rp”), which is also the Mutual Fund’s functional currency.
b. Standar akuntansi keuangan baru/revisi b. New/revised financial accounting standards
Penerapan standar akuntansi keuangan baru/revisi berikut ini tidak menyebabkan perubahan yang substansial terhadap kebijakan akuntansi Reksa Dana dan tidak berdampak material terhadap jumlah-jumlah yang dilaporkan untuk tahun berjalan atau tahun sebelumnya:
The adoption of these new/revised financial accounting standards did not result in substantial changes to the Mutual Fund's accounting policies and had no material effect on the amounts reported for the current or prior financial years:
- PSAK 55, "Instrumen Keuangan - Pengakuan dan Pengukuran: Reformasi
- PSAK 60, "Instrumen Keuangan - Pengungkapan: Reformasi Acuan Suku Bunga - Tahap 2"
- PSAK 71, "Instrumen Keuangan: Reformasi Acuan Suku Bunga - Tahap 2"
- PSAK 55, "Financial Instruments - Recognition and Measurement: Interest
- PSAK 60, "Financial Instruments - Disclosure: Interest Rate Benchmark Reform - Phase 2"
- PSAK 71, "Financial Instruments: Interest Rate Benchmark Reform - Phase 2"
c. Portofolio efek c. Investment portfolios
Portofolio efek terdiri dari instrumen pasar uang yang disajikan pada biaya perolehan diamortisasi, dan efek utang yang disajikan pada nilai wajarnya pada tanggal pelaporan.
Investment portfolios consist of money market instrument which are presented at amortized cost, and debt instruments, which are presented at their fair values as of the reporting date.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN 2.
(lanjutan)
SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
POLICIES (continued)
d. Instrumen keuangan d. Financial Instruments
Instrumen keuangan adalah setiap kontrak yang menambah nilai aset keuangan entitas dan liabilitas keuangan atau instrumen ekuitas entitas lain. Reksa Xxxx mengakui aset keuangan atau liabilitas keuangan dalam laporan posisi keuangan jika, dan hanya jika, Reksa Dana menjadi salah satu pihak dalam ketentuan kontraktual instrumen tersebut.
A financial instrument is any contract that give rise to a financial asset of one entity and liability or equity instrument of another entity. The Mutual Fund shall recognize a financial asset or a financial liability in its statement of financial position when, and only when, the Mutual Fund becomes party to the contractual provisions of the instrument.
Aset keuangan Financial assets
Pengukuran awal Initial measurement
Klasifikasi aset keuangan ditentukan pada saat pengakuan awal. Reksa Dana mengklasifikasikan aset keuangan sehingga setelah pengakuan awal aset keuangan diukur pada biaya perolehan diamortisasi, atau nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain (“FVTOCI”), atau nilai wajar melalui laba rugi (“FVTPL”), dengan menggunakan dua dasar berikut ini:
The classification of financial assets is determined at initial recognition. The Mutual Fund classifies its financial assets as subsequently measured at amortized cost, or fair value through other comprehensive income (“FVTOCI”), or fair value through profit or loss (“FVTPL”), on the basis of both:
(1)
(2)
model bisnis Xxxxx Xxxx dalam mengelola aset keuangan; dan karakteristik arus kas kontraktual dari aset keuangan.
(1)
(2)
the Mutual Fund’s business model for managing the financial assets, and
the contractual cash flow characteristics of the financial asset.
Aset keuangan mula-mula diukur pada nilai wajar ditambah atau dikurangi, dalam hal aset keuangan yang tidak diukur pada FVTPL, biaya transaksi yang terkait langsung dengan perolehan aset keuangan. Piutang usaha yang tidak mengandung komponen pendanaan signifikan diukur sesuai harga transaksi.
Financial assets are initially measured at their fair value plus or minus, in the case of financial assets not at FVTPL, transactions costs that are directly attributable to the acquisition of the financial assets. Trade receivables that do not contain a significant financing component are measured at their transaction price.
Aset keuangan Reksa Dana meliputi portofolio efek, kas di bank, dan piutang bunga.
The Mutual Fund's financial assets include investment portfolios, cash in bank, and interest receivables.
Pengukuran selanjutnya Subsequent measurement
Aset keuangan diukur pada biaya perolehan diamortisasi jika kedua kondisi berikut terpenuhi:
A financial asset is measured at amortised cost if both of the following conditions are met:
(1)
aset keuangan dikelola dalam model bisnis yang bertujuan untuk memiliki aset keuangan dalam rangka mendapatkan arus kas kontraktual, dan
(1)
the financial asset is held within a business model whose objective is to hold financial assets in order to collect contractual cash flows, and
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN 2.
(lanjutan)
SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
POLICIES (continued)
d. Instrumen keuangan (lanjutan) d. Financial Instruments (continued)
Aset keuangan (lanjutan) Financial assets (continued)
Pengukuran selanjutnya (lanjutan) Subsequent measurement (continued)
(2)
persyaratan kontraktual dari aset keuangan menghasilkan arus kas pada tanggal tertentu yang semata dari pembayaran pokok dan bunga (“SPPI”) dari jumlah pokok terutang.
(2)
the contractual terms of the financial asset give rise on specified dates to cash flows that are solely payments of principal and interest (“SPPI”) on the principal amount outstanding.
Aset keuangan pada biaya perolehan diamortisasi diukur pada jumlah yang diakui pada saat pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok, ditambah atau dikurangi amortisasi kumulatif dari perbedaan antara jumlah pengakuan awal dan jumlah pada saat jatuh tempo, dikurangi cadangan penurunan nilai (jika ada). Penghasilan bunga dihitung dengan menggunakan metode suku bunga efektif (“EIR”) dan diakui dalam laba rugi. Perubahan nilai wajar diakui dalam laba rugi ketika aset dihentikan pengakuannya atau direklasifikasi.
Financial assets at amortized cost are measured at the amount recognized at initial recognition minus principal repayments, plus or minus the cumulative amortization of any difference between that initial amount and the maturity amount, and loss allowance (if any). Interest income is calculated using the effective interest (“EIR”) method and is recognized in profit and loss. Changes in fair value are recognized in profit and loss when the assets are derecognized or reclassified.
Aset keuangan Reksa Dana yang diakui pada biaya perolehan diamortisasi meliputi portofolio efek pada instrumen pasar uang, kas di bank dan piutang bunga.
The Mutual Fund's financial assets measured at amortized cost include investment portfolio in money market instrument, cash in bank and interest receivables.
Aset keuangan diukur pada FVTOCI jika kedua kondisi berikut terpenuhi:
A financial asset is measured at FVTOCI if both of the following conditions are met:
(1)
(2)
aset keuangan dikelola dalam model bisnis yang tujuannya akan terpenuhi dengan mendapatkan arus kas kontraktual dan menjual aset keuangan, persyaratan kontraktual dari aset keuangan menghasilkan arus kas pada tanggal tertentu yang memenuhi SPPI dari jumlah pokok terutang.
(1)
(2)
the financial asset is held within a business model whose objective is achieved by both collecting contractual cash flows and selling financial assets, the contractual terms of the financial asset give rise on specified dates to cash flows that are SPPI on the principal amount outstanding.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN 2.
(lanjutan)
SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
POLICIES (continued)
d. Instrumen keuangan (lanjutan) d. Financial Instruments (continued)
Aset keuangan (lanjutan) Financial assets (continued)
Pengukuran selanjutnya (lanjutan) Subsequent measurement (continued)
Aset keuangan pada FVTOCI diukur pada nilai wajar. Penghasilan bunga, pemulihan atau kerugian penurunan nilai, dan porsi keuntungan atau kerugian selisih kurs, diakui dalam laba rugi. Perubahan nilai wajar diakui mula-mula pada penghasilan komprehensif lain (“OCI”). Perubahaan nilai wajar yang sebelumnya diakui pada OCI direklasifikasi dari aset neto ke laba rugi ketika aset dihentikan pengakuannya atau direklasifikasi. Reksa Dana tidak memiliki aset keuangan yang termasuk dalam kategori ini.
Financial assets at FVTOCI are measured at fair value. Interest income, impairment gains and losses, and a portion of foreign exchange gains and losses are recognized in profit and loss. Changes in fair value are recognized initially in other comprehensive income (“OCI”). Changes in fair value previously recognized in OCI are reclassified from net assets to profit and loss when the asset is derecognized or reclassified. The Mutual Fund has no financial asset which is included in this category.
Aset keuangan yang tidak memenuhi kriteria aset keuangan pada biaya perolehan diamortisasi atau FVTOCI diklasifikasikan sebagai aset keuangan pada FVTPL. Setelah pengakuan awal, aset keuangan pada FVTPL diukur pada nilai wajar. Perubahan nilai wajar diakui dalam laba rugi pada saat terjadinya.
Financial assets that do not meet the criteria of financial asset at amortized cost or FVTOCI are classified as financial assets at FVTPL. After initial recognition, financial asset at FVTPL is measured at fair value. Changes in fair value are recognized in profit and loss as they arise.
Investasi dalam instrumen ekuitas diukur pada FVTPL. Namun demikian, pada saat pengakuan awal, Xxxxx Xxxx dapat membuat pilihan yang takterbatalkan untuk menyajikan dalam OCI perubahan selanjutnya dalam nilai wajar investasi dari instrumen ekuitas yang dimiliki bukan untuk diperdagangkan maupun sebagai imbalan kontinjensi yang diakui oleh pengakuisisi dalam suatu kombinasi bisnis.
Investments in equity instruments are measured at FVTPL. At initial recognition, however, the Mutual Fund may make an irrevocable election to present in OCI subsequent changes in the fair value of an investment in an equity instrument that is neither held for trading nor contingent consideration recognized by an acquirer in a business combination.
Aset keuangan Reksa Dana yang diukur pada FVTPL terdiri atas portofolio efek pada efek utang.
The Mutual Fund's financial assets measured at FVTPL consist of investment portfolios in debt securities.
Penghentian pengakuan Derecognition
Reksa Dana menghentikan pengakuan aset keuangan jika, dan hanya jika, hak kontraktual atas arus kas yang berasal dari aset keuangan berakhir, atau Reksa Dana mengalihkan aset keuangan dan pengalihan tersebut memenuhi kriteria penghentian pengakuan.
The Mutual Fund derecognize a financial asset when, and only when, the contractual rights to the cash flows from financial asset expire, or it transfers the financial asset and the transfer qualifies for derecognition criteria.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN 2.
(lanjutan)
SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
POLICIES (continued)
d. Instrumen keuangan (lanjutan) d. Financial Instruments (continued)
Aset keuangan (lanjutan) Financial assets (continued)
Penghentian pengakuan (lanjutan) Derecognition (continued)
Reksa Dana mengalihkan aset keuangan jika, dan hanya jika, Reksa Xxxx mengalihkan hak kontraktual untuk menerima arus kas yang berasal dari aset keuangan, atau mempertahankan hak kontraktual untuk menerima arus kas yang berasal dari aset keuangan tetapi juga menanggung kewajiban kontraktual untuk membayar arus kas yang diterima tersebut kepada satu atau lebih pihak penerima melalui suatu kesepakatan yang memenuhi seluruh persyaratan pengalihan aset keuangan.
The Mutual Fund transfers a financial asset if, and only if, either transfer the contractual rights to receive the cash flows of the financial asset, or retains the contractual rights to receive the cash flows of the financial asset, but assumes a contractual obligation to pay the cash flows to one or more recipients in arrangement that meet all conditions of financial asset transfers.
Ketika Xxxxx Xxxx mengalihkan aset keuangan, maka Reksa Dana mengevaluasi sejauh mana Reksa Dana mempertahankan risiko dan manfaat atas kepemilikan aset keuangan tersebut. Dalam hal ini:
When the Mutual Fund transfers a financial asset, it evaluates the extent to which It retains the risk and rewards of ownership of the financial asset. In this case:
(1)
(2)
(3)
jika Reksa Dana secara substansial mengalihkan seluruh risiko dan manfaat atas kepemilikan aset keuangan, maka Reksa Dana menghentikan pengakuan aset keuangan dan mengakui secara terpisah setiap hak dan kewajiban yang timbul atau dipertahankan dalam pengalihan tersebut, sebagai aset atau liabilitas.
jika Reksa Dana secara substansial mempertahankan seluruh risiko dan manfaat atas kepemilikan aset keuangan, maka Reksa Dana tetap mengakui aset keuangan tersebut.
jika Reksa Dana secara substansial tidak mengalihkan dan tidak mempertahankan seluruh risiko dan manfaat kepemilikan aset keuangan tersebut, maka Reksa Dana menentukan apakah Reksa Dana masih mempertahankan pengendalian atas aset keuangan tersebut. Dalam hal ini:
(1)
(2)
(3)
if the Mutual Fund transfers substantially all the risks and rewards of ownership of the financial asset, it derecognize the financial asset and recognize separately as assets or liabilities any rights and obligations created or retained in the transfer.
if the Mutual Fund retains substantially all the risks and rewards of ownership of the financial asset, it continues to recognize the financial asset.
if the Mutual Fund neither transfers nor retains substantially all the risks and rewards of ownership of the financial asset, it determines whether it has retained control of the financial asset. In this case:
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN 2.
(lanjutan)
SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
POLICIES (continued)
d. Instrumen keuangan (lanjutan) d. Financial Instruments (continued)
Aset keuangan (lanjutan) Financial assets (continued)
Penghentian pengakuan (lanjutan) Derecognition (continued)
- jika Reksa Dana tidak lagi mempertahankan pengendalian, maka Reksa Dana menghentikan pengakuan aset keuangan tersebut, dan secara terpisah mengakui setiap hak dan kewajiban yang timbul atau dipertahankan dalam pengalihan tersebut sebagai aset atau liabilitas.
- jika Reksa Dana masih mempertahankan pengendalian, maka Reksa Dana tetap mengakui aset keuangan sebatas keterlibatan berkelanjutan dengan aset keuangan tersebut.
- if the Mutual Fund has not retained control, it derecognizes the financial asset and recognizes separately as assets or liabilities any rights and obligations created or retained in the transfer.
- if the Mutual Fund has retained control, it continues to recognize the financial asset to the extent of its continuing involvement in the financial asset.
Jika Reksa Xxxx mengalihkan aset keuangan yang memenuhi kriteria penghentian pengakuan untuk keseluruhan nilainya dan Reksa Dana masih mempertahankan hak pengelolaan atas aset keuangan tersebut dengan fee (imbalan) tertentu, maka Reksa Dana mengakui kontrak pengelolaan tersebut sebagai aset jasa pengelolaan atau liabilitas jasa pengelolaan. Jika imbalan yang akan diterima tidak diperkirakan dapat mengkompensasi penyediaan jasa yang diberikan secara memadai, maka liabilitas jasa pengelolaan untuk kewajiban penyediaan jasa tersebut diakui pada nilai wajar. Jika imbalan yang akan diterima diharapkan lebih dari cukup untuk mengkompensasi penyediaan jasa yang diberikan, maka aset jasa pengelolaan diakui sebagai hak jasa pengelolaan dengan jumlah yang ditentukan berdasarkan alokasi dari jumlah tercatat aset keuangan yang lebih besar. Jika, sebagai akibat dari pengalihan, aset keuangan dihentikan pengakuannya secara keseluruhan, tetapi pengalihan tersebut mengakibatkan Reksa Dana memperoleh aset keuangan yang baru atau menanggung liabilitas keuangan yang baru, atau liabilitas jasa pengelolaan, maka Reksa Dana mengakui aset keuangan atau liabilitas keuangan, atau liabilitas jasa pengelolaan yang baru tersebut pada nilai wajar.
If the Mutual Fund transfers a financial asset in a transfer that qualifies for derecognition in its entirety and retains the right to service the financial asset for a fee, it recognizes either a servicing asset or a servicing liability for that servicing contract. If the fee to be received is not expected to compensate the Mutual Fund adequately for performing the servicing, a servicing liability for the servicing obligation is recognized at its fair value. If the fee to be received is expected to be more than adequate compensation for the servicing, a servicing asset is recognized for the servicing right at an amount determined on the basis of an allocation of the carrying amount of the larger financial asset. If, as a result of a transfer, a financial asset is derecognized in its entirety but the transfer results in the Mutual Fund obtaining a new financial asset or assuming a new financial liability, or a servicing liability, it recognizes the new financial asset, financial liability or servicing liability at fair value.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN 2.
(lanjutan)
SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
POLICIES (continued)
d. Instrumen keuangan (lanjutan) d. Financial Instruments (continued)
Aset keuangan (lanjutan) Financial assets (continued)
Penghentian pengakuan (lanjutan) Derecognition (continued)
Pada saat penghentian pengakuan aset keuangan secara keseluruhan, maka selisih antara jumlah tercatat (diukur pada tanggal penghentian pengakuan) dan imbalan yang diterima (termasuk setiap aset baru yang diperoleh dikurangi setiap liabilitas baru yang ditanggung) diakui dalam laba rugi.
On derecognition of a financial asset in its entirety, the difference between the carrying amount (measured at the date of derecognition) and the consideration received (including any new asset obtained less any new liability assumed) is recognized in profit or loss.
Jika Reksa Dana tidak mengalihkan serta tidak mempertahankan secara substansial seluruh risiko dan manfaat yang berasal dari kepemilikan aset alihan, dan masih mempertahankan pengendalian atas aset alihan tersebut, maka Reksa Dana tetap mengakui aset alihan sebatas keterlibatan berkelanjutan Reksa Dana.
If the Mutual Fund neither transfers nor retains substantially all the risks and rewards of ownership of a transferred asset, and retains control of the transferred asset, it continues to recognize the transferred asset to the extent of its continuing involvement.
Tingkat keterlibatan berkelanjutan Reksa Dana dalam aset alihan adalah sebesar perubahan nilai aset alihan. Jika Reksa Dana masih mengakui aset sebatas keterlibatan berkelanjutannya dengan aset tersebut, maka Reksa Dana juga mengakui liabilitas terkait. Aset alihan beserta liabilitas terkait diukur dengan dasar yang mencerminkan hak dan kewajiban yang dipertahankan Reksa Dana.
The extent of the Mutual Fund’s continuing involvement in the transferred asset is the extent to which it is exposed to changes in the value of the transferred asset. When the Mutual Fund continues to recognize an asset to the extent of its continuing involvement, it also recognizes an associated liability. The transferred asset and the associated liability are measured on a basis that reflects the rights and obligations that the Mutual Fund has retained.
Reksa Dana langsung mengurangi jumlah tercatat bruto dari aset keuangan ketika tidak memiliki perkiraan wajar untuk memulihkan aset keuangan secara keseluruhan atau secara parsial.
The Mutual Fund directly reduces the gross carrying amount of a financial asset when it has no reasonable expectations of recovering a financial asset in its entirety or a portion thereof.
Penurunan nilai Impairment
Pada setiap tanggal pelaporan, Reksa Dana menilai apakah risiko kredit atas instrumen keuangan telah meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal, dengan mempertimbangkan perubahan risiko gagal bayar yang terjadi selama umur instrumen keuangan, bukan perubahan atas jumlah kerugian kredit ekspektasian (“ECL”).
At each reporting date, the Mutual Fund assesses whether the credit risk on a financial instrument has increased significantly since initial recognition, by using the change in the risk of a default occurring over the expected life of the financial instrument instead of the change in the amount of expected credit losses (“ECL”).
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN 2.
(lanjutan)
SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
POLICIES (continued)
d. Instrumen keuangan (lanjutan) d. Financial Instruments (continued)
Aset keuangan (lanjutan) Financial assets (continued)
Penurunan nilai (lanjutan) Impairment (continued)
Dalam melakukan penilaian tersebut, Reksa Dana membandingkan risiko gagal bayar instrumen keuangan yang terjadi pada tanggal pelaporan dengan risiko gagal bayar pada saat pengakuan awal serta mempertimbangkan informasi yang wajar dan terdukung yang tersedia tanpa biaya atau upaya berlebihan, yang merupakan indikasi peningkatan risiko kredit secara signifikan sejak pengakuan awal.
To make that assessment, the Mutual Fund compares the risk of a default occurring on the financial instrument as at the reporting date with the risk of a default occurring on the financial instrument as at the date of initial recognition and consider reasonable and supportable information, that is available without undue cost or effort, that is indicative of significant increases in credit risk since initial recognition.
Jika, pada tanggal pelaporan, risiko kredit atas instrumen keuangan telah meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal, penyisihan kerugian instrumen keuangan diukur sejumlah ECL sepanjang umurnya. Jika tidak, penyisihan kerugian untuk instrumen keuangan tersebut diukur sejumlah ECL 12 bulan.
If, at reporting date, the credit risk on that financial instrument has increased significantly since initial recognition, the loss allowance for a financial instrument is measured at an amount equal to the lifetime ECL. Otherwise, the loss allowance for that financial instrument is measured at an amount equal to 12-month ECL.
ECL dari instrumen keuangan diukur dalam suatu cara yang mencerminkan: (i) jumlah yang tidak bias dan rata-rata probabilitas tertimbang yang ditentukan dengan mengevaluasi serangkaian kemungkinan yang dapat terjadi;
(ii) nilai waktu uang; dan (iii) informasi yang wajar dan terdukung yang tersedia tanpa biaya atau upaya berlebihan pada tanggal pelaporan mengenai peristiwa masa lalu, kondisi kini, dan perkiraan kondisi ekonomi masa depan.
ECL of a financial instrument are measured in a way that reflects: (i) an unbiased and probability-weighted amount that is determined by evaluating a range of possible outcomes;
(ii) the time value of money; and
(iii) reasonable and supportable information that is available without undue cost or effort at the reporting date about past events, current conditions and forecasts of future economic conditions.
Reklasifikasi Reclassification
Reksa Dana mereklasifikasi seluruh aset keuangannya yang terpengaruh jika, dan hanya jika, Reksa Dana mengubah model bisnis untuk pengelolaan aset keuangan. Reklasifikasi tersebut diterapkan secara prospektif sejak tanggal reklasifikasi.
The Mutual Fund reclassifies all of its affected financial assets when, and only when, it changes its business model for managing financial assets. Such reclassification is applied prospectively from the reclassification date.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN 2.
(lanjutan)
SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
POLICIES (continued)
d. Instrumen keuangan (lanjutan) d. Financial Instruments (continued)
Aset keuangan (lanjutan) Financial assets (continued)
Reklasifikasi (lanjutan) Reclassification (continued)
Jika aset keuangan direklasifikasi keluar dari kategori pengukuran biaya perolehan diamortisasi menjadi kategori pengukuran FVTPL, nilai wajarnya diukur pada tanggal reklasifikasi. Keuntungan atau kerugian yang timbul dari selisih antara biaya perolehan diamortisasi sebelumnya dan nilai wajar aset keuangan diakui dalam laba rugi.
If a financial asset is reclassified out of the amortized cost measurement category and into FVTPL measurement category, its fair value is measured at the reclassification date. Any gain or loss arising from a difference between the previous amortized cost of the financial asset and fair value is recognized in profit or loss.
Jika aset keuangan direklasifikasi keluar dari kategori pengukuran FVTPL menjadi kategori pengukuran biaya perolehan diamortisasi, nilai wajar pada tanggal reklasifikasi menjadi jumlah tercatat bruto yang baru.
If a financial asset is reclassified out of FVTPL measurement category and into the amortized cost measurement category, its fair value at the reclassification date becomes its new gross carrying amount.
Jika aset keuangan direklasifikasi keluar dari kategori pengukuran biaya perolehan diamortisasi menjadi kategori pengukuran FVTOCI, nilai wajarnya diukur pada tanggal reklasifikasi. Keuntungan atau kerugian yang timbul dari selisih antara biaya perolehan diamortisasi sebelumnya dan nilai wajar aset keuangan diakui dalam OCI. EIR dan pengukuran ECL tidak disesuaikan sebagai akibat dari reklasifikasi.
If a financial asset is reclassified out of the amortized cost measurement category and into FVTOCI measurement category, its fair value is measured at the reclassification date. Any gain or loss arising from a difference between the previous amortized cost of the financial asset and fair value is recognized in OCI. EIR and the measurement of ECL are not adjusted as a result of the reclassification.
Jika aset keuangan direklasifikasi keluar dari kategori pengukuran FVTPL menjadi kategori pengukuran FVTOCI, aset keuangan tetap diukur pada nilai wajarnya.
Jika aset keuangan direklasifikasi keluar dari kategori pengukuran FVTOCI menjadi kategori FVTPL, aset keuangan tetap diukur pada nilai wajarnya. Keuntungan atau kerugian kumulatif yang sebelumnya diakui di OCI direklasifikasi dari ekuitas ke laba rugi sebagai penyesuaian reklasifikasi pada tanggal reklasifikasi.
If a financial asset is reclassified out of FVTPL measurement category and into FVTOCI measurement category, the financial asset continues to be measured at fair value.
If a financial asset is reclassified out of FVTOCI measurement category and into FVTPL measurement category, the financial asset continues to be measured at fair value. The cumulative gain or loss previously recognized in OCI is reclassified from equity to profit or loss as a reclassification adjustment at the reclassification date.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN 2.
(lanjutan)
SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
POLICIES (continued)
d. Instrumen keuangan (lanjutan) d. Financial Instruments (continued)
Aset keuangan (lanjutan) Financial assets (continued)
Reklasifikasi (lanjutan) Reclassification (continued)
Jika aset keuangan direklasifikasi keluar dari kategori pengukuran FVTOCI menjadi kategori pengukuran biaya perolehan diamortisasi, aset keuangan direklasifikasi pada nilai wajarnya pada tanggal reklasifikasi. Akan tetapi keuntungan atau kerugian kumulatif yang sebelumnya diakui dalam OCI dihapus dari ekuitas dan disesuaikan terhadap nilai wajar aset keuangan pada tanggal reklasifikasi. Akibatnya, pada tanggal reklasifikasi aset keuangan diukur seperti halnya jika aset keuangan tersebut selalu diukur pada biaya perolehan diamortisasi. Penyesuaian ini mempengaruhi OCI tetapi tidak mempengaruhi laba rugi, dan karenanya bukan merupakan penyesuaian reklasifikasi. EIR dan pengukuran ECL tidak disesuaikan sebagai akibat dari reklasifikasi.
If a financial asset is reclassified out of FVTOCI measurement category and into the amortized cost measurement category, the financial asset is reclassified at its fair value at the reclassification date. However, the cumulative gain or loss previously recognized in OCI is removed from equity and adjusted against the fair value of the financial asset at the reclassification date. As a result, the financial asset is measured at the reclassification date as if it had always been measured at amortised cost. This adjustment affects OCI but does not affect profit or loss and therefore is not a reclassification adjustment. EIR and the measurement of ECL are not adjusted as a result of the reclassification.
Liabilitas keuangan Financial liabilities
Pengukuran awal Initial measurement
Klasifikasi liabilitas keuangan ditentukan pada saat pengakuan awal dan tidak dapat diubah lagi. Reksa Dana mengklasifikasikan liabilitas keuangan sehingga setelah pengakuan awal liabilitas keuangan diukur pada biaya perolehan diamortisasi, atau FVTPL.
The classification of financial liabilities is determined at initial recognition and cannot be subsequently changed. The Mutual Fund classifies its financial liabilities as subsequently measured at amortized cost, or FVTPL.
Liabilitas keuangan mula-mula diukur pada nilai wajar ditambah atau dikurangi, dalam hal liabilitas keuangan yang tidak diukur pada FVTPL, biaya transaksi yang terkait langsung dengan penerbitan liabilitas keuangan.
Financial liabilities are initially measured at their fair value plus or minus, in the case of financial liabilities not at FVTPL, transactions costs that are directly attributable to the issue of the financial liabilities.
Liabilitas keuangan Reksa Dana meliputi beban akrual yang diklasifikasikan sebagai liabilitas keuangan pada biaya perolehan diamortisasi.
The Mutual Fund's financial liabilities include accrued expenses which is classified as financial liabilities at amortized cost.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN 2.
(lanjutan)
SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
POLICIES (continued)
d. Instrumen keuangan (lanjutan) d. Financial Instruments (continued)
Liabilitas keuangan (lanjutan) Financial liabilities (continued)
Pengukuran selanjutnya Subsequent measurement
Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan seluruh liabilitas keuangan sehingga setelah pengakuan awal liabilitas keuangan diukur pada biaya perolehan diamortisasi, kecuali liabilitas keuangan (termasuk derivatif yang merupakan liabilitas) yang diukur pada FVTPL.
The Mutual Fund classifies all financial liabilities as subsequently measured at amortized cost, except for certain financial liabilities (including derivatives that are liabilities) which are measured at FVTPL.
Liabilitas keuangan pada FVTPL merupakan liabilitas keuangan yang dimiliki untuk diperdagangkan, atau pada saat pengakuan awal telah ditetapkan oleh entitas untuk diukur pada FVTPL, atau ditetapkan baik pada saat pengakuan awal atau pengukuran selanjutnya pada FVTPL. Liabilitas keuangan dimiliki untuk diperdagangkan jika diperoleh atau dimiliki terutama untuk tujuan dijual atau dibeli kembali dalam waktu dekat, atau pada pengakuan awal merupakan bagian dari portofolio instrumen keuangan tertentu yang dikelola bersama dan terdapat bukti pola pengambilan keuntungan jangka pendek baru-baru ini, atau merupakan derivatif (kecuali untuk derivatif yang merupakan kontrak jaminan keuangan atau sebagai instrumen lindung nilai yang ditetapkan dan efektif). Setelah pengakuan awal, liabilitas keuangan pada FVTPL diukur pada nilai wajar. Perubahan dalam nilai wajar diakui dalam laba rugi pada saat terjadinya.
Financial liability at FVTPL is a financial liability that held for trading, or upon initial recognition it is designated by the Mutual Fund as at FVTPL, or it is designated either upon initial recognition or subsequently as at FVTPL. Financial liability is held for trading if it is acquired or incurred principally for the purpose of selling or repurchasing it in the near term, or on initial recognition is part of a portfolio of identified financial instruments that are managed together and for which there is evidence of a recent actual pattern of short- term profit-taking, or is a derivative (except for a derivative that is a financial guarantee contract or a designated and effective hedging instrument). After initial recognition, financial liability at FVTPL is measured at fair value. Changes in fair value are recognized in profit and loss as they arise.
Penghentian pengakuan Derecognition
Liabilitas keuangan (atau bagian dari liabilitas keuangan) dikeluarkan dari laporan posisi keuangan, jika dan hanya jika, kewajiban yang ditetapkan dalam kontrak dilepaskan atau dibatalkan atau kedaluwarsa.
A financial liability (or a part of a financial liability) is removed from the statement of financial position when, and only when, the obligation specified in the contract is discharged or cancelled or expires.
Pertukaran instrumen utang dengan persyaratan yang secara substansial berbeda, atau modifikasi secara substansial atas ketentuan liabilitas keuangan yang saat ini ada atau bagian dari liabilitas keuangan tersebut (terlepas ada atau tidak keterkaitannya dengan kesulitan keuangan debitur), dicatat sebagai penghapusan liabilitas keuangan awal dan pengakuan liabilitas keuangan baru.
An exchange of debt instruments with substantially different terms, or a substantial modification of the terms of an existing financial liability or a part of it (whether or not attributable to the financial difficulty of the debtor), is accounted for as an extinguishment of the original financial liability and the recognition of a new financial liability.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN 2.
(lanjutan)
SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
POLICIES (continued)
d. Instrumen keuangan (lanjutan) d. Financial Instruments (continued)
Liabilitas keuangan (lanjutan) Financial liabilities (continued)
Pengukuran selanjutnya (lanjutan) Subsequent measurement (continued)
Selisih antara jumlah tercatat liabilitas keuangan (atau bagian dari liabilitas keuangan) yang berakhir atau yang dialihkan ke pihak lain, dan imbalan yang dibayarkan, termasuk aset nonkas yang dialihkan atau liabilitas yang ditanggung, diakui dalam laba rugi.
The difference between the carrying amount of a financial liability (or part of a financial liability) extinguished or transferred to another party and the consideration paid, including any non- cash assets transferred or liabilities assumed, is recognized in profit or loss.
Saling hapus instrumen keuangan Offseting financial instruments
Aset keuangan dan liabilitas keuangan saling hapus, dan jumlah netonya disajikan dalam laporan posisi keuangan jika, dan hanya jika, terdapat hak yang berkekuatan hukum untuk melaksanakan saling hapus jumlah-jumlah yang diakui dan terdapat niat untuk menyelesaikannya atas basis neto, atau merealisasikan aset dan melunasi liabilitas secara simultan.
Financial assets and financial liabilities are offset, and the net amount reported in the statement of financial position when, and only when, there is a currently enforceable legal right to offset the recongized amounts and there is an intention to settle on a net basis, or realize the assets and settle the liabilities simultaneously.
e. Pengakuan pendapatan dan beban e. Revenue and expense recognition
Pendapatan diakui bila besar kemungkinan manfaat ekonomi akan diperoleh oleh Xxxxx Xxxx dan jumlahnya dapat diukur secara andal.
Revenue is recognized to the extent that it is probable that the economic benefits will flow to the Mutual Fund and the revenue can be reliably measured.
Pendapatan bunga diakui berdasarkan proporsi waktu dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, termasuk pendapatan dari rekening giro dan instrumen pasar uang.
Interest revenue is recognized on a time proportionate basis in the statement of profit or loss and other comprehensive income, which includes income from current accounts and money market instruments.
Keuntungan atau kerugian investasi yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain. Keuntungan dan kerugian yang telah direalisasi neto atas penjualan portofolio efek dihitung berdasarkan harga pokok yang menggunakan metode rata-rata tertimbang.
Unrealized gain or loss on investments arising from the increase or decrease in market values (fair values) and realized gain or loss on investment portfolio are recognized in the statement of profit or loss and other comprehensive income. The net realized gain or loss from the sale of investment portfolios is calculated based on the costs of investment determined using the weighted average method.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN 2.
(lanjutan)
SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
POLICIES (continued)
f. Transaksi dengan pihak berelasi f. Transaction with related parties
Xxxxx Xxxx mengungkapkan sifat hubungan, transaksi dan saldo dengan pihak-pihak berelasi, termasuk komitmen, dalam laporan keuangan.
The Mutual Fund discloses nature of relationships, transactions and outstanding balances with related party, including commitments, in the financial statements.
Transaksi ini dilakukan berdasarkan persyaratan yang disetujui oleh kedua belah pihak, di mana persyaratan tersebut mungkin tidak sama dengan transaksi lain yang dilakukan dengan pihak-pihak ketiga.
The transactions are made based on terms agreed by both parties, which may not be the same as those of the transactions with third parties.
Seluruh transaksi dan saldo signifikan dengan pihak-pihak berelasi diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan yang relevan.
All significant transactions and balances with related parties are disclosed in the relevant notes to the financial statements.
g. Perpajakan g. Taxation
Pajak penghasilan Reksa Dana diatur dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak No. SE- 18/PJ.42/1996 tanggal 30 April 1996 tentang Pajak Penghasilan atas Usaha Reksa Dana, serta peraturan perpajakan yang berlaku. Objek Pajak penghasilan terbatas hanya pada penghasilan yang diterima oleh Reksa Dana, sedangkan pembelian kembali unit penyertaan dan pembagian laba kepada pemegang unit bukan merupakan objek pajak penghasilan.
Income tax for the Mutual Fund is regulated in the Circular Letter of the Directorate General of Taxation No. SE-18/PJ.42/1996 dated April 30, 1996 regarding “Income Tax on Mutual Fund’s Operations” and other prevailing tax regulations. The taxable income pertains only to the Mutual Fund’s income, while the redemption of investment units and income distributed to its unitholders are not taxable.
Pajak final Final tax
Pendapatan yang telah dikenakan pajak final tidak lagi dilaporkan sebagai pendapatan kena pajak dan semua beban sehubungan dengan pendapatan yang telah dikenakan pajak final tidak boleh dikurangkan.
Income already subjected to final itax is not to be reported as taxable income and all expenses related to income already subjected to final tax are not deductible.
Pajak kini Current tax
Pajak kini ditentukan berdasarkan kenaikan aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit dari aktivitas operasi kena pajak dalam tahun yang bersangkutan dengan menggunakan tarif pajak yang berlaku.
Current tax is calculated based on the taxable increase in net assets attributable to unitholders from operations for the year using prevailing tax rate.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN 2.
(lanjutan)
SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
POLICIES (continued)
h. Peristiwa setelah periode laporan keuangan h. Events after the financial reporting period
Peristiwa setelah akhir tahun laporan yang memberikan informasi tambahan terkait posisi Reksa Dana pada periode laporan keuangan (“adjusting events”) dicerminkan pada laporan keuangan. Peristiwa setelah periode laporan keuangan yang bukan adjusting events diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan jika material.
Post year-end events that provide additional information about the Mutual Fund position at reporting period (“adjusting events”) are reflected in the financial statements. Events after the financial reporting period that not represent adjusting events are disclosed in the notes to the financial statements when material.
3. PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI 3. JUDGMENTS, ESTIMATES AND ASSUMPTIONS
Penyusunan laporan keuangan Reksa Dana mensyaratkan manajemen untuk membuat pertimbangan, estimasi dan asumsi yang mempengaruhi jumlah pendapatan, beban, aset dan liabilitas yang dilaporkan, serta pengungkapan liabilitas kontinjensi, pada akhir periode pelaporan. Namun, ketidakpastian estimasi dan asumsi ini dapat menyebabkan penyesuaian material atas nilai tercatat aset dan liabilitas yang berdampak pada masa mendatang.
The preparation of the Mutual Fund’s financial statements requires management to make judgments, estimates and assumptions that affect the reported amounts of revenues, expenses, assets and liabilities, and the disclosure of contingent liabilities, at the end of the reporting period. However, uncertainty about these estimates and assumptions could result in outcomes that require a material adjustment to the carrying amount of the asset or liability affected in future periods.
Pertimbangan Judgments
Pertimbangan berikut ini dibuat oleh manajemen dalam rangka penerapan kebijakan akuntansi Reksa Dana yang memiliki pengaruh paling signifikan atas jumlah yang diakui dalam laporan keuangan:
The following judgments are made by management in the process of applying the Mutual Fund accounting policies that have the most significant effects on the amounts recognized in the financial statements:
Penentuan mata uang fungsional Determination of functional currency
Mata uang fungsional dari Reksa Dana adalah mata uang dari lingkungan ekonomi utama di mana Reksa Dana beroperasi. Mata uang tersebut adalah mata uang yang mempengaruhi nilai portofolio efek dan unit penyertaan, mata uang dari negara yang kekuatan persaingan dan peraturannya sebagian besar menentukan nilai portofolio efek dan unit penyertaan, dan merupakan mata uang yang mana dari aktivitas pendanaan dihasilkan.
The functional currency of the Mutual Fund is the currency from the primary economic environment where the Mutual Fund operate. Those currencies are the currencies that influence the values of investment portfolios and units, of the country whose competitive forces and regulations mainly determine the value of investment portfolios and units, and the currency in which funds from financing activities are generated.
Klasifikasi aset keuangan dan liabilitas keuangan Classification of financial assets and financial liabilities
Klasifikasi aset keuangan dan liabilitas keuangan ditetapkan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam PSAK 71.
The classification of financial assets and financial liabilities was made based on the provisions set forth in PSAK 71.
3. PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI 3.
(lanjutan)
JUDGMENTS, ESTIMATES AND ASSUMPTIONS
(continued)
Estimasi dan asumsi Estimates and assumptions
Asumsi utama masa depan dan sumber utama estimasi ketidakpastian lain pada tanggal pelaporan yang memiliki risiko signifikan bagi penyesuaian yang material terhadap nilai tercatat aset dan liabilitas untuk tahun/periode berikutnya, diungkapkan di bawah ini. Xxxxx Xxxx mendasarkan asumsi dan estimasi pada parameter yang tersedia pada saat laporan keuangan disusun.
The key assumptions concerning the future and other main sources of uncertainty of estimation at the reporting date that have a significant risk of causing material adjustments to the carrying amounts of assets and liabilities within the next financial year/period are disclosed below. The Mutual Fund based its assumptions and estimates on parameters available when the financial statements were prepared.
Asumsi dan situasi mengenai perkembangan masa depan yang digunakan saat ini, mungkin berubah akibat perubahan pasar atau situasi yang berada di luar kendali Reksa Dana tersebut. Perubahan- perubahan tersebut dicerminkan dalam asumsi terkait pada saat terjadinya.
Existing assumptions and circumstances about future developments may change due to market changes or circumstances arising beyond the control of the Mutual Fund. Such changes are reflected in the assumptions when they occur.
Nilai wajar aset keuangan dan liabilitas keuangan Fair value of financial assets and financial liabilities
Ketika nilai wajar dari aset keuangan dan liabilitas keuangan yang dicatat atau disajikan di dalam laporan posisi keuangan tidak dapat diambil dari pasar yang aktif, maka nilai wajarnya ditentukan dengan menggunakan teknik penilaian termasuk model discounted cash flow . Masukan untuk model tersebut dapat diambil dari pasar yang dapat diobservasi, tetapi apabila hal ini tidak dimungkinkan, sebuah tingkat pertimbangan disyaratkan dalam menetapkan nilai wajar.
When the fair value of financial assets and financial liabilities recorded or presented in the statement of financial position cannot be derived from active markets, their fair value is determined using valuation techniques including the discounted cash flow model. The inputs to these models are taken from observable markets where possible, but where this is not feasible, a degree of judgment is required in establishing fair value.
Pertimbangan tersebut mencakup penggunaan masukan seperti risiko likuiditas, risiko kredit dan risiko pasar. Perubahan dalam asumsi mengenai faktor-faktor tersebut dapat mempengaruhi nilai wajar dari instrumen keuangan yang dilaporkan.
The judgment includes consideration of inputs such as liquidity risk, credit risk and market risk. Changes in assumptions about these factors could affect the reported fair value of financial instruments.
Jumlah tercatat dan nilai wajar dari aset keuangan dan liabilitas keuangan Reksa Dana pada tanggal pelaporan telah diungkapkan dalam Catatan 16.
The carrying amounts and fair values of the Mutual Fund’s financial assets and financial liabilities as at the reporting date are disclosed in Note 16.
Pajak penghasilan Income tax
Pertimbangan signifikan dilakukan dalam menentukan provisi atas pajak penghasilan badan. Terdapat transaksi dan perhitungan tertentu yang penentuan pajak akhirnya adalah tidak pasti sepanjang kegiatan usaha normal. Reksa Dana mengakui liabilitas atas pajak penghasilan badan berdasarkan estimasi apakah akan terdapat tambahan pajak penghasilan badan.
Significant judgment is involved in determining the provision for corporate income tax. There are certain transactions and computation for which the ultimate tax determination is uncertain during the ordinary course of business. The Mutual Fund recognizes liabilities for corporate income tax based on estimates of whether additional corporate income tax will be due.
3. PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI 3. JUDGMENTS, ESTIMATES AND ASSUMPTIONS
Estimasi dan asumsi (lanjutan) Estimates and assumptions (continued)
Ketidakpastian liabilitas perpajakan Uncertain tax exposure
Dalam situasi tertentu, Reksa Dana tidak dapat menentukan secara pasti jumlah liabilitas pajak mereka pada saat ini atau masa depan karena proses pemeriksaan oleh, atau negosiasi dengan, otoritas perpajakan. Ketidakpastian timbul terkait dengan interpretasi dari peraturan perpajakan yang kompleks dan jumlah dan waktu dari penghasilan kena pajak di masa depan.
In certain circumstances, the Mutual Fund may not be able to determine the exact amount of its current or future tax liabilities due to ongoing investigations by, or negotiations with, the taxation authority. Uncertainties exist with respect to the interpretation of complex tax regulations and the amount and timing of future taxable income.
Dalam menentukan jumlah yang harus diakui terkait dengan liabilitas pajak yang tidak pasti, Reksa Dana menerapkan pertimbangan yang sama yang akan mereka gunakan dalam menentukan jumlah cadangan yang harus diakui sesuai dengan PSAK 57, “Provisi, Liabilitas Kontinjensi dan Aset Kontinjensi”. Reksa Dana membuat analisis terhadap semua posisi pajak penghasilan untuk menentukan apakah tambahan liabilitas pajak harus diakui.
In determining the amount to be recognized in respect of an uncertain tax liability, the Mutual Fund applied similar considerations as it would use in determining the amount of a provision to be recognized in accordance with PSAK 57, “Provisions, Contingent Liabilities and Contingent Assets”. The Mutual Fund makes an analysis of all tax positions related to income taxes to determine if additional tax liability should be recognized.
4. PORTOFOLIO EFEK 4. INVESTMENT PORTFOLIOS
Efek utang Debt instruments
2021
Persentase terhadap Jumlah Portofolio Efek/
Tingkat Jatuh Percentage
Bunga/ Tempo/ to Total
Jenis Efek/
Type of Investments
Obligasi/Bonds
Obligasi Indofood Sukses
Nilai Nominal/ Xxxxx Xxxxx/ Interest Maturity Investment
Nominal Value Fair Value Rate Date Portfolios
Makmur VIII Tahun 2017 Obligasi Berkelanjutan I
Bank BTN Tahap I Tahun 2012
Obligasi Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2021 Seri A
Obligasi Berkelanjutan Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2019 Seri A
2.047.000.000
1.506.150.000 | 1.505.550.000 | 5,50% | 27-02-2022 | 3,12% |
1.531.500.000 | 1.500.000.000 | 9,40% | 08-01-2022 | 3,11% |
2.046.000.000
2.057.400.000
2.055.000.000
8,70%
7,90%
26-05-2022
05-06-2022
4,26%
4,26%
4. PORTOFOLIO EFEK (lanjutan) 4. INVESTMENT PORTFOLIOS (continued)
Efek utang (lanjutan) Debt instruments (continued)
2021 (lanjutan/continued )
Persentase terhadap Jumlah Portofolio Efek/
Jenis Efek/
Tingkat Jatuh Percentage
Bunga/ Tempo/ to Total
Nilai Nominal/ Xxxxx Xxxxx/ Interest Maturity Investment
Type of Investments
Obligasi/Bonds
Obligasi Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure Tahap IV
Nominal Value Fair Value Rate
Date
Portfolios
Tahun 2021
1.000.000.000 | 1.012.300.000 | 7,25% | 03-04-2022 | 2,10% |
1.000.200.000 | 1.009.900.000 | 6,75% | 20-06-2022 | 2,09% |
Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2021 Seri A
Obligasi Berkelanjutan III Smart Tahap I
Tahun 2021 Seri A Obligasi Berkelanjutan V
BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2021
1.000.000.000 1.014.900.000 5,50% 19-04-2022
2,10%
Seri A 1.000.000.000 Obligasi Berkelanjutan III | 1.008.000.000 | 6,00% | 08-06-2022 | 2,09% | |
Smart Tahap II Tahun 2021 Seri A 1.000.500.000 | 1.004.200.000 | 6,00% | 29-10-2022 | 2,08% | |
Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2021 Seri A | 500.000.000 | 505.250.000 | 6,00% | 18-12-2022 | 1,05% |
Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2021 Seri A | 500.000.000 | 503.850.000 | 6,75% | 10-10-2022 | 1,04% |
Sukuk/Sukuk Sukuk Negara Ritel Seri SR-011 | 2.050.000.000 | 2.024.000.000 | 8,05% | 10-03-2022 | 4,19% |
Jumlah/Total | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 31,48% |
4. | PORTOFOLIO EFEK (lanjutan) | 4. | INVESTMENT PORTFOLIOS (continued) |
Efek utang (lanjutan) | Debt instruments (continued) |
2020
Persentase terhadap Jumlah Portofolio Efek/
Tingkat Jatuh Percentage
Bunga/ Tempo/ to Total
Jenis Efek/
Nilai Nominal/
Xxxxx Xxxxx/
Interest Maturity Investment
Type of Investments
Obligasi/Bonds Obligasi Berkelanjutan I
Bank BRI Tahap III
Nominal Value
Fair Value
Rate Date
Portfolios
Tahun 2016 Seri C Obligasi Berkelanjutan III
Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2020 Seri A
Jumlah/Total
1.017.500.000
1.017.000.000
8,70% 25-05-2021 9,82%
999.500.000 | 1.002.400.000 | 6,25% | 04-04-2021 | 9,68% |
2.017.000.000 | 2.019.400.000 | 19,49% |
Instrumen pasar uang Money market instruments
2021
Persentase terhadap Jumlah Portofolio Efek/ Percentage to
Nilai Nominal/ Nominal Value | Tingkat Bunga/ Interest Rate | Jatuh Tempo/ Maturity Date | Total Investment Portfolios | |
Deposito berjangka/ Time deposits PT Bank Tabungan | 31 Januari 2022/ | |||
Negara Tbk | 4.600.000.000 | 2,75% | January 31, 2022 | 9,53% |
PT Bank Panin Dubai Syariah | 2.150.000.000 | 3,60% | 15 Januari 2022/ January 15, 2022 | 4,45% |
PT Bank Neo Commerce Tbk | 2.000.000.000 | 3,75% | 2 Maret 2022/ March 2, 2022 | 4,14% |
PT Bank Mega | 1.900.000.000 | 3,00% | 24 Januari 2022/ January 24, 2022 | 3,94% |
PT Bank Raya Indonesia Tbk | 1.700.000.000 | 3,00% | 17 Januari 2022/ January 17, 2022 | 3,52% |
PT Bank Mega | 1.600.000.000 | 3,00% | 10 Januari 2022/ January 10, 2022 | 3,31% |
PT Bank Maybank | 30 Januari 2022/ | |||
Indonesia | 1.500.000.000 | 3,00% | January 30, 2022 | 3,11% |
30 Januari 2022/ | ||||
PT Bank Xxx Xxxxxxx | 1.500.000.000 | 3,50% | January 30, 2022 | 3,11% |
4. | PORTOFOLIO EFEK (lanjutan) | 4. | INVESTMENT PORTFOLIOS (continued) | |
Instrumen pasar uang (lanjutan) | Money market instruments (continued) | |||
2021 (lanjutan/continued ) | ||||
Nilai Nominal/ | Tingkat Bunga/ | Jatuh Tempo/ | Persentase terhadap Jumlah Portofolio Efek/ Percentage to Total Investment | |
Nominal Value | Interest Rate | Maturity Date | Portfolios | |
Deposito berjangka/ Time deposits PT Bank Panin Dubai | 30 Januari 2022/ | |||
Syariah | 1.400.000.000 | 3,50% | January 30, 2022 | 2,90% |
PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk | 1.200.000.000 | 3,00% | 17 Januari 2022/ January 17, 2022 | 2,49% |
PT Bank Danamon | 10 Januari 2022/ | |||
Indonesia Tbk | 1.030.000.000 | 2,50% | January 10, 2022 | 2,13% |
PT Bank Neo | 31 Januari 2022/ | |||
Commerce Tbk | 1.000.000.000 | 3,50% | January 31, 2022 | 2,07% |
PT Bank Maybank Indonesia | 1.000.000.000 | 3,00% | 22 Januari 2022/ January 22, 2022 | 2,07% |
PT Bank Neo Commerce Tbk | 1.000.000.000 | 4,00% | 8 April 2022/ April 8, 2022 | 2,07% |
PT Bank Maybank Indonesia | 1.000.000.000 | 3,00% | 8 Januari 2022/ January 8, 2022 | 2,07% |
PT Bank Xxx Xxxxxxx | 1.000.000.000 | 4,00% | 8 Januari 2022/ January 8, 2022 | 2,07% |
PT Bank Panin Dubai Syariah | 1.000.000.000 | 3,50% | 8 Januari 2022/ January 8, 2022 | 2,07% |
PT Bank Maybank Indonesia | 1.000.000.000 | 3,00% | 2 Januari 2022/ January 2, 2022 | 2,07% |
PT Bank Xxx Xxxxxxx | 1.000.000.000 | 4,25% | 24 Maret 2022/ March 24, 2022 | 2,07% |
PT Bank Raya Indonesia Tbk | 1.000.000.000 | 3,00% | 31 Januari 2022/ January 31, 2022 | 2,07% |
31 Januari 2022/ | ||||
PT Bank Mega | 1.000.000.000 | 3,00% | January 31, 2022 | 2,07% |
PT Bank Raya Indonesia Tbk | 600.000.000 | 3,00% | 24 Januari 2022/ January 24, 2022 | 1,24% |
PT Bank Neo Commerce Tbk | 500.000.000 | 3,75% | 22 Maret 2022/ March 22, 2022 | 1,04% |
2 Januari 2022/ | ||||
PT Bank Xxx Xxxxxxx | 500.000.000 | 3,50% | January 2, 2022 | 1,04% |
10 Januari 2022/ | ||||
PT Bank Xxx Xxxxxxx | 450.000.000 | 4,00% | January 10, 2022 | 0,93% |
4. | PORTOFOLIO EFEK (lanjutan) | 4. | INVESTMENT PORTFOLIOS (continued) |
Instrumen pasar uang (lanjutan) | Money market instruments (continued) |
2021 (lanjutan/continued )
Persentase terhadap Jumlah Portofolio Efek/ Percentage to
Nilai Nominal/ Tingkat Bunga/ Jatuh Tempo/ Total Investment
Deposito berjangka/
Time deposits
Nominal Value Interest Rate Maturity Date
29 Januari 2022/
Portfolios
Syariah | 200.000.000 | 3,50% | January 2, 2022 | 0,41% | |
Jumlah/Total | 33.080.000.000 | 68,52% | |||
2020 | |||||
Persentase terhadap Jumlah Portofolio Efek/ Percentage to | |||||
Nilai Nominal/ Nominal Value | Tingkat Bunga/ Interest Rate | Jatuh Tempo/ Maturity Date | Total Investment Portfolios | ||
Deposito berjangka/ Time deposits | 18 Januari 2021/ | ||||
PT Bank Mega | 1.000.000.000 | 4,25% | January 18, 2021 | 9,65% | |
PT Bank Tabungan Negara Tbk | 1.000.000.000 | 4,00% | 18 Januari 2021/ January 18, 2021 | 9,65% | |
14 Januari 2021/ | |||||
PT Bank Sinarmas Tbk | 1.000.000.000 | 5,25% | January 14, 2021 | 9,65% | |
PT Bank Shinhan Indonesia | 900.000.000 | 5,25% | 26 Januari 2021/ January 26, 2021 | 8,69% | |
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat | 9 Januari 2021/ | ||||
dan Banten Tbk | 900.000.000 | 4,25% | January 9, 2021 | 8,69% | |
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk | 600.000.000 | 4,75% | 7 Januari 2021/ January 7, 2021 | 5,79% | |
PT Bank Panin Dubai Syariah | 560.000.000 | 5,50% | 23 Januari 2021/ January 23, 2021 | 5,41% | |
PT Bank Danamon | 14 Januari 2021/ | ||||
Indonesia Tbk | 500.000.000 | 3,75% | January 14, 2021 | 4,83% | |
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah | 500.000.000 | 3,00% | 14 Januari 2021/ January 14, 2021 | 4,83% | |
PT Bank Panin Dubai Syariah | 440.000.000 | 5,75% | 1 Januari 2021/ January 1, 2021 | 4,25% |
PT Bank Xxx Xxxxxxx PT Bank Panin Dubai
250.000.000 3,75%
January 29, 2022 0,52%
2 Januari 2022/
4. | PORTOFOLIO EFEK (lanjutan) | 4. | INVESTMENT PORTFOLIOS (continued) | |
Instrumen pasar uang (lanjutan) | Money market instruments (continued) | |||
2020 (lanjutan/continued ) | ||||
Nilai Nominal/ | Tingkat Bunga/ | Jatuh Tempo/ | Persentase terhadap Jumlah Portofolio Efek/ Percentage to Total Investment | |
Nominal Value | Interest Rate | Maturity Date | Portfolios | |
Deposito berjangka/ Time deposits PT Bank Danamon | 4 Januari 2021/ | |||
Indonesia Tbk | 440.000.000 | 3,75% | January 4, 2021 | 4,25% |
PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk | 400.000.000 | 4,75% | 4 Januari 2021/ January 4, 2021 | 3,86% |
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat | 28 Januari 2021/ | |||
dan Banten Tbk | 100.000.000 | 4,25% | January 28, 2021 | 0,97% |
Jumlah/Total | 8.340.000.000 | 80,51% |
Obligasi dalam portofolio efek Reksa Dana memiliki jangka waktu sampai dengan 1 tahun. Dalam hal harga perdagangan terakhir efek di bursa efek tidak mencerminkan nilai pasar wajar pada saat itu, maka nilai wajar obligasi ditentukan berdasarkan pertimbangan terbaik Manajer Investasi dengan mengacu kepada Surat Keputusan OJK mengenai “Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam Portofolio Reksa Dana”. Estimasi nilai wajar obligasi pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 tersebut di atas dapat berbeda secara signifikan dengan nilai realisasinya.
The bonds in the Mutual Fund’s investment portfolios have terms up to 1 year. Whenever the closing trading price in the stock exchange does not reflect the fair market value at a particular time, the fair values of these bonds are then determined based on the best judgment of the Investment Manager by refering to the Decision Letter of the Chairman of OJK regarding “Fair Market Value of Securities in the Mutual Fund Portfolios”. The estimated fair values of the bonds as of December 31, 2021 and 2020 may differ significantly from their respective values upon realization.
5. KAS DI BANK 5. CASH IN BANK
Akun ini merupakan rekening giro pada PT Bank Central Asia Tbk (Bank Kustodian) sejumlah Rp10.082.732.426 pada tanggal 31 Desember 2021
(2020: Rp56.923.138).
This account represents current account with PT Bank Central Asia Tbk (Custodian Bank) amounting to Rp10,082,732,426 as of December 31, 2021 (2020: Rp56,923,138).
6. PIUTANG BUNGA 6. INTEREST RECEIVABLES
Akun ini merupakan piutang pendapatan bunga atas: This account represents interest income receivables
on:
2021 | 2020 | ||
Efek utang | 97.155.000 | 9.025.000 | Debt instruments |
Instrumen pasar uang | 28.077.446 | 13.678.227 | Money market instruments |
Efek syariah | 8.179.200 | - | Shariah securities |
Total | 133.411.646 | 22.703.227 | Total |
6. PIUTANG BUNGA (lanjutan) 6. INTEREST RECEIVABLES (continued)
Reksa Dana berpendapat bahwa piutang tersebut dapat tertagih seluruhnya dan, oleh karena itu, tidak perlu dibentuk cadangan kerugian kredit ekspektasian atas piutang.
Mutual Fund is of the opinion that the above receivables are fully collectible and, therefore, no allowance for expected credit losses is deemed necessary.
7. UANG MUKA ATAS PEMESANAN UNIT PENYERTAAN7. ADVANCE PAYMENT FOR INVESTMENT UNITS
Akun ini merupakan piutang atas transaksi pembelian kembali unit penyertaan yang belum terselesaikan pada tanggal laporan posisi keuangan.
This account represents receivables from unresolved purchase of investment unit at the statement of financial position date.
8. PERPAJAKAN (lanjutan) 8. TAXATION (continued)
Utang pajak Taxes payable
2021 2020
Pajak penghasilan Income tax
Pasal 4 ayat (2)
175.000 -
Article 4 (2)
Pasal 23
698.565
425.211
Article 23
Total
873.565 425.211
Total
Pajak kini Current tax
Rekonsiliasi antara laba sebelum beban pajak penghasilan menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, dan penghasilan kena pajak adalah sebagai berikut:
Reconciliation between income before income tax expense, as shown in the statement of profit or loss and other comprehensive income, and the taxable income are as follows:
2021 | 2020 | ||
Laba sebelum beban pajak penghasilan menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain | 609.980.365 | 819.790.173 | Income before income tax expense per statement of profit or loss and other comprehensive income |
Beda tetap: Beban investasi dan lainnya | 364.791.336 | 324.503.060 | Permanent differences: Investment and other expenses |
Penghasilan yang dikenakan pajak final | (974.771.701) | (1.144.293.233) | Income already subjected to final tax |
Penghasilan kena pajak | - | - | Taxable income |
Penghasilan kena pajak untuk tahun 2021 akan dilaporkan oleh Xxxxx Xxxx dalam Surat Pemberitahuan Tahunan tahun 2021 sesuai dengan jumlah yang disajikan di atas.
The taxable income for 2021 will be reported by the Mutual Fund in its 2021 corporate income tax return in accordance with the amounts stated above.
Penghasilan kena pajak untuk tahun 2020 telah dilaporkan oleh Xxxxx Xxxx dalam Surat Pemberitahuan Tahunan tahun 2020 sesuai dengan jumlah-jumlah yang disajikan di atas.
The taxable income for 2020 has been reported by the Mutual Fund in its 2020 corporate income tax return in acordance with the amounts stated above.
9. BEBAN AKRUAL 9. ACCRUED EXPENSES
2021 | 2020 | ||
Jasa pengelolaan investasi | 17.569.723 | 5.155.354 | Investment management services |
Honorarium tenaga ahli | 18.360.000 | 17.280.000 | Professional fees |
Jasa kustodian | 5.916.335 | 1.735.986 | Custodian services |
Lain-lain | 983.704 | 164.746 | Others |
Jumlah | 42.829.762 | 24.336.086 | Total |
10. UNIT PENYERTAAN BEREDAR 10. OUTSTANDING INVESTMENT UNITS
2021 2020
Persentase/ Percentage | Unit/ Units | Persentase/ Percentage | Unit/ Units | |||||
Pemodal Manajer investasi (pihak berelasi) | 83,01% 16,99% | 33.593.824,3913 6.877.730,1256 | 67,28% 32,72% | 6.013.116,4570 2.923.782,5147 | Investors Investment manager (related party) | |||
Jumlah | 100,00% | 40.471.554,5169 | 100,00% | 8.936.898,9717 | Total |
Pengelolaan dana pemegang unit Unitholders' fund management
Pada tanggal 31 Desember 2021 dan 31 Desember 2020, Reksa Dana memiliki aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit sejumlah Rp48.451.340.745 dan Rp10.412.815.068.
As of December 31, 2021 and Desember 31, 2020, the Mutual Fund has net assets attributable to unitholders amounting to Rp48,451,340,745 and Rp10,412,815,068, respectively.
Tujuan Reksa Dana dalam mengelola aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit adalah untuk memastikan dasar yang stabil dan kuat untuk memaksimalkan pengembalian kepada seluruh pemegang unit dan untuk mengelola risiko likuiditas yang timbul dari pembelian kembali unit penyertaan.
The Mutual Fund’s objectives in managing net assets attributable to unitholders are to ensure a stable and strong base to maximize returns to all unitholders and to manage liquidity risk arising from redemptions of investment unit.
Dalam pengelolaan pembelian kembali unit penyertaan, Reksa Dana secara teratur memantau tingkat penjualan dan pembelian kembali secara harian dan membatasi jumlah pembelian kembali unit penyertaan dalam satu hari bursa sampai dengan 20% dari aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit pada hari pembelian kembali.
In the management of redemptions of investment unit, the Mutual Fund regularly monitors the daily rate of redemptions and limits the amount of investment unit redemption in one bourse day up to 20% of net assets attributable to unitholders on the redemption date.
Tidak terdapat perubahan dalam kebijakan dan prosedur selama periode berjalan terkait dengan pendekatan Reksa Dana terhadap aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit.
There were no changes in the policies and procedures during the period with respect to the Mutual Fund’s approach to its net assets attributable to unitholders.
11. PENDAPATAN BUNGA 11. INTEREST INCOME
Efek utang
2021 2020
487.811.416 758.171.055
Debt intruments
Instrumen pasar uang Efek syariah
522.255.459
62.400.647
541.750.063
-
Money market instrument Shariah securities
Jumlah
1.072.467.522 1.299.921.118
Total
Pendapatan di atas termasuk pendapatan bunga yang belum terealisasi (Catatan 6).
The above revenues includes unrealized interest income (Note 6).
12. BEBAN PENGELOLAAN INVESTASI 12. INVESTMENT MANAGEMENT EXPENSES
Akun ini merupakan imbalan kepada PT Xxxxxxxx Investama Indonesia (dahulu PT Ascend Investama Indonesia) sebagai Manajer Investasi, pihak berelasi, sebesar maksimum 1`% per tahun dari aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit yang dihitung secara harian dan dibayarkan setiap bulan. Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Beban pengelolaan investasi yang belum dibayar disajikan sebagai bagian akun “Beban Akrual” (Catatan 9).
This account represents compensation for the services provided by PT Xxxxxxxx Investama Indonesia (formerly PT Ascend Investama Indonesia) as Investment Manager, a related party, at a maxium of 1% per annum of net assets attributable to unitholders, which is computed on a daily basis and paid on a monthly basis. The terms of the service compensation are documented in the Collective Investment Contract between the Investment Manager and the Custodian Bank. The accrued investment management expense is presented as part of “Accrued Expenses” (Note 9).
Beban pengelolaan investasi untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 berjumlah Rp136.901.417 (2020: Rp114.979.336).
The investment management expense for the period ended December 31, 2021 amounting to
Rp136,901,417 (2020: Rp114,979,336).
13. BEBAN KUSTODIAN 13. CUSTODIAN EXPENSES
Akun ini merupakan imbalan atas jasa penanganan transaksi investasi, penitipan kekayaan dan administrasi yang berkaitan dengan kekayaan Reksa Dana, pencatatan transaksi penjualan dan pembelian kembali unit penyertaan, serta biaya yang berkaitan dengan akun pemegang unit kepada PT Bank Central Asia Tbk sebagai bank kustodian maksimum sebesar 0,25% per tahun dari aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit yang dihitung secara harian dan dibayarkan setiap bulan. Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Beban kustodian yang belum dibayar disajikan sebagai bagian dari akun “Beban Akrual” (Catatan 9).
This account represents compensation for the handling of investment transactions, custodial services and administration related to the Mutual Fund’s assets, registration of sales and redemption of investment units, together with expenses incurred in relation to the accounts of the unitholders provided by PT Bank Central Asia Tbk, as the Custodian Bank at a maximum of 0.25% per annum of net assets attributable to unitholders, which is computed on a daily basis and paid on a monthly basis. The terms of the service compensation are documented in the Collective Investment Contract between the Investment Manager and the Custodian Bank. The accrued custodian expenses is presented as part of “Accrued Expenses” (Note 9).
Beban kustodian untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 berjumlah Rp45.177.468
(2020: Rp37.943.181).
The custodian expense for the period ended December 31, 2021 amounting to Rp45,177,468
(2020: Rp37,943,181).
14. BEBAN LAIN-LAIN 14. OTHER INVESTMENT EXPENSE
Beban pajak final Beban jasa tenaga ahli Lainnya
Jumlah
2021 2020
152.763.610 146.473.566
18.700.000 17.600.000
9.958.005 6.872.558
181.421.615 170.946.124
Final tax expense Professional fee expense
Miscellaneous
Total
15. TRANSAKSI DENGAN PIHAK BERELASI 15. TRANSACTIONS WITH A RELATED PARTY
Sifat hubungan Nature of relationship
PT Xxxxxxxx Investama Indonesia, Manajer Investasi, adalah pihak berelasi Reksa Dana, sesuai dengan Keputusan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A No. Kep-04/PM.21/2014 tanggal 7 Oktober 2014 tentang Xxxxx Xxxxxxxx terkait Pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
PT Xxxxxxxx Investama Indonesia, Investment Manager, is a related party of the Mutual Fund, in accordance with the Decision of the Head of Department of the Capital Market Supervisory 2A No. Kep-04/PM.21/2014 dated October 7, 2014 concerning Related Parties in the Management of Mutual Funds in the Form of Collective Investment Contract.
Saldo akun dan transaksi dengan pihak berelasi Account balances and transactions with related party
Beban akrual | 2021 | 2020 | Accrued expenses |
Saldo | 17.569.723 | 5.155.354 | Balance |
Persentase terhadap jumlah liabilitas | 0,17% | 19,67% | Percentage to total liabilities |
Beban pengelolaan investasi Jumlah | 136.901.417 | 114.979.336 | Investment management expense Amount |
Persentase terhadap jumlah beban investasi | 37,53% | 35,43% | Percentage to total investment expenses |
16. INSTRUMEN KEUANGAN DAN RISIKO KEUANGAN 16. FINANCIAL INSTRUMENTS AND FINANCIAL RISK
Pengukuran nilai wajar Fair value measurements
Nilai wajar didefinisikan sebagai jumlah di mana instrumen tersebut dapat dipertukarkan di dalam transaksi jangka pendek antara pihak yang berkeinginan dan memiliki pengetahuan yang memadai melalui suatu transaksi yang wajar, selain di dalam penjualan terpaksa atau penjualan likuidasi. Nilai wajar didapatkan dari kuotasi harga pasar, model arus kas diskonto dan model penentuan harga opsi yang sewajarnya.
Fair value is defined as the amount in which the instrument could be exchanged in a short-term transaction between willing parties, and have adequate knowledge through a fair transaction, other than in a forced sale or liquidation sale. Fair values are obtained from quoted market prices, discounted cash flow models and option pricing models as appropriate.
Instrumen keuangan yang disajikan di dalam laporan posisi keuangan dicatat sebesar nilai wajar, atau sebaliknya, disajikan dengan jumlah tercatat apabila jumlah tersebut mendekati nilai wajarnya atau nilai wajarnya tidak dapat diukur secara andal.
Financial instruments presented in the statement of financial position are carried at fair value, or otherwise, they are presented at carrying values as either these are reasonable approximation of fair values or their fair values cannot be reliably measured.
16. INSTRUMEN KEUANGAN DAN RISIKO KUANGAN 16. FINANCIAL INSTRUMENTS AND FINANCIAL RISK
(lanjutan) (continued)
Pengukuran nilai wajar (lanjutan) Fair value measurements (continued)
Nilai wajar instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar aktif adalah berdasarkan kuotasi harga pasar pada tanggal pelaporan.
The fair value of financial instruments traded in active markets is based on quoted market prices at the reporting date.
Pasar dianggap aktif apabila kuotasi harga tersedia sewaktu-waktu dan dapat diperoleh secara rutin dari bursa, pedagang atau perantara efek, badan penyedia jasa penentuan harga kelompok industri atau badan pengatur, dan harga tersebut mencerminkan transaksi pasar yang aktual dan rutin dalam suatu transaksi yang wajar. Instrumen keuangan seperti ini termasuk dalam hirarki Level 1.
A market is regarded as active is quoted prices are readily and regularly available from an exchange, dealer or broker, industry group pricing service, or regulatory agency, and those prices represent actual and regularly occuring market transaction on an arm’s length basis. These instruments are included in Level 1.
Nilai wajar instrumen keuangan yang tidak diperdagangkan di pasar aktif ditentukan menggunakan teknik penilaian. Teknik penilaian ini memaksimalkan penggunaan data pasar yang dapat diobservasi yang tersedia dan sesedikit mungkin mengandalkan estimasi spesifik yang dibuat oleh Manajer Investasi. Karena seluruh input signifikan yang dibutuhkan untuk menentukan nilai wajar dapat diobservasi, maka instrumen tersebut termasuk dalam hirarki Level 2.
The fair value of financial instruments that are not traded in active markets is determined by using valuation techniques. These valuation techniques maximize the use of observable market data where it is available and rely as little as possible on Investment Manager’s specific estimates. Since all significant inputs required to fair value an instrument are observable, the instrument is included in Level 2.
Nilai tercatat aset keuangan selain portofolio efek dan liabilitas keuangan telah mendekati estimasi nilai wajarnya karena transaksi yang terjadi bersifat jangka pendek.
Tabel di bawah ini menggambarkan nilai tercatat dan nilai wajar dari aset dan liabilitas keuangan:
Fair value for financial assets except for investment portfolios and financial liabilities are assumed to approximate their carrying values due to their short- term nature.
The table below provide an analysis of carrying amounts and fair values of financial assets and liabilities:
2021 2020
Aset keuangan | Jumlah Tercatat/ Carrying Amount | Nilai Wajar/ FairValue | Jumlah Tercatat/ Carrying Amount | Nilai Wajar/ FairValue | Financial assets | |||
Aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan | Financial assets measured | |||||||
diamortisasi | at amortized cost | |||||||
Portofolio efek | 33.080.000.000 | 33.080.000.000 | 8.340.000.000 | 8.340.000.000 | Investment portfolios | |||
Kas di bank | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000 | 00.000.000 | Cash in bank | |||
Piutang bunga Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui | 133.411.646 | 133.411.646 | 22.703.227 | 22.703.227 | Interest receivables Financial assets at fair value | |||
laba rugi Portofolio efek | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | 0.000.000.000 | through profit or loss Investment portfolios | |||
Jumlah | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | Total | |||
Liabilitas keuangan Liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan | Financial liabilities Financial assets measured | |||||||
diamortisasi Uang muka pemesanan unit penyertaan | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 0.000.000 | 0.000.000 | at amortized cost Advance payment for investment units | |||
Beban akrual | 42.829.762 | 42.829.762 | 24.336.086 | 24.336.086 | Accrued expenses | |||
Jumlah | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000 | 00.000.000 | Total |
16. INSTRUMEN KEUANGAN DAN RISIKO KUANGAN 16. FINANCIAL INSTRUMENTS AND FINANCIAL RISK
(lanjutan) (continued)
Tujuan dan Kebijakan Manajemen Risiko Keuangan Financial Risk Management Objective and Policies
Risiko utama dari instrumen keuangan yang dimiliki Reksa Dana adalah risiko harga, risiko suku bunga, risiko kredit dan risiko likuiditas. Kegiatan operasional Reksa Dana dijalankan secara berhati-hati dengan mengelola risiko-risiko tersebut agar tidak menimbulkan potensi kerugian bagi Reksa Dana.
The main risks arising from the Mutual Fund’s financial instruments are price risk, interest rate risk, credit risk and liquidity risk. The operational activities of the Mutual Fund are managed in a prudential manner by managing those risks to minimize potential losses for the Mutual Fund.
Risiko harga Price risk
Risiko harga adalah risiko nilai wajar atau arus kas masa depan dari suatu instrumen keuangan akan berfluktuasi karena perubahan harga pasar (selain yang timbul dari risiko suku bunga), baik perubahan- perubahan tersebut disebabkan oleh faktor khusus pada individu penerbit instrumen keuangan, atau faktor yang mempengaruhi instrumen keuangan sejenis yang diperdagangkan di pasar.
Price risk is the risk that the fair value or future cash flows of a financial instrument will fluctuate because of changes in market prices (other than those arising from interest rate risk), whether those changes are caused by factors specific to the individual financial instrument issuer, or factors affecting similar financial instruments traded in the market.
Xxxxx Xxxx menghadapi risiko harga yang timbul dari portofolio efek yaitu efek utang dan efek syariah.
The Mutual Fund is exposed to price risk arising from its invesment portfolio in debt instruments and shariah securities.
Manajer Investasi mengelola risiko harga Reksa Dana sesuai dengan tujuan dan kebijakan investasi Xxxxx Xxxx serta memonitor posisi pasar keseluruhan secara harian.
The Investment Manager manages the Mutual Fund’s price risk in accordance with the Mutual Fund’s investment objectives and policies and monitors overall market positions on a daily basis.
Risiko suku bunga Interest rate risk
Risiko suku bunga adalah risiko di mana nilai wajar atau arus kas kontraktual masa datang dari suatu instrumen keuangan akan terpengaruh akibat perubahan suku bunga pasar. Eksposur Reksa Dana yang terpengaruh risiko suku bunga terutama terkait dengan portofolio efek.
Interest rate risk is the risk that the fair value or contractual future cash flows of a financial instrument will be affected due to changes in market interest rates. The Mutual Fund’s exposures to the interest rate risk relates primarily to investment portfolios.
Untuk meminimalkan risiko suku bunga, Manajer Investasi mengkombinasikan portofolio efek bersuku bunga tetap dan bersuku bunga variabel, dengan mengevaluasi kecenderungan suku bunga pasar.
To minimize interest rate risk, the Investment Manager invests through a mix of fixed-rate and variable-rate investment portfolios by evaluating prevailing market interest rates.
Instrumen keuangan Reksa Dana yang terkait risiko suku bunga pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 terdiri dari portofolio efek pada instrumen pasar uang, efek utang dan efek syariah.
Financial instruments of the Mutual Fund related to interest rate risk as of December 31, 2021 and 2020 consist of investment portfolios in money market instruments, debt instruments and shariah securities.
16. INSTRUMEN KEUANGAN DAN RISIKO KUANGAN 16. FINANCIAL INSTRUMENTS AND FINANCIAL RISK
(lanjutan) (continued)
Tujuan dan Kebijakan Manajemen Risiko Keuangan Financial Risk Management Objective and Policies
(lanjutan) (continued)
Risiko kredit Credit risk
Risiko kredit adalah risiko bahwa Xxxxx Xxxx akan mengalami kerugian yang timbul dari kegagalan penerbit instrumen untuk memenuhi kewajiban kontraktualnya. Manajer Investasi berpendapat bahwa tidak terdapat risiko kredit yang terkonsentrasi secara signifikan kepada suatu emiten atau sekelompok emiten.
Credit risk is the risk that the Mutual Fund will incur a loss arising from the issuer of the instruments failure to fulfill their contractual obligations. The Investment Manager believes that there are no significant concentrations of credit risk to any individual issuer or group issuers.
Kebijakan Reksa Dana atas risiko kredit adalah meminimalkan eksposur dari pihak-pihak yang memiliki risiko kegagalan yang tinggi dengan cara hanya bertransaksi untuk instrumen pihak-pihak yang memenuhi standar kredit sebagaimana ditetapkan dalam kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana. Manajer Investasi secara terus menerus memantau kelayakan kredit dari pihak-pihak yang menerbitkan instrumen tersebut dengan cara melakukan evaluasi secara berkala atas peringkat kredit, laporan keuangan dan siaran pers.
The Mutual Fund’s policy over credit risk is to minimize the exposure to the issuers with perceived of default by dealing only with reputable issuers meeting the credit standards set out in the Mutual Fund’s Collective Investment Contract. The Investment Manager closely monitors the credit worthiness of the issuers by reviewing their credit ratings, financial statements, and press releases on a regular basis.
Eksposur maksimum terhadap risiko kredit pada tanggal laporan keuangan adalah sebesar nilai tercatat portofolio efek dalam efek utang dan efek syariah yang diklasifikasikan sebagai aset keuangan yang diakui pada nilai wajar melalui laba rugi, dan nilai tercatat portofolio efek dalam instrumen pasar uang, kas di bank dan piutang bunga yang diklasifikasikan sebagai aset keuangan yang diakui pada biaya perolehan diamortisasi.
The maximum exposure to credit risk at financial statement date is the carrying value of the investment portfolios in debt instruments and shariah securities classified as financial assets at fair value through profit or loss, and the carrying value of investment portfolios in money market instrument, cash in bank and interest receivable classified as financial assets measured at amortized cost.
Risiko likuiditas Liquidity risk
Risiko likuiditas adalah risiko kerugian yang timbul karena Reksa Dana tidak memiliki arus kas yang cukup untuk memenuhi kewajibannya.
Liquidity risk is a risk arising when the cash flow position of the Mutual Fund is not enough to cover the liabilities which become due.
Dalam pengelolaan risiko likuiditas, Manajer Investasi memantau dan menjaga jenis dan jumlah portofolio efek yang bersifat likuid yang dianggap memadai untuk melakukan pembayaran atas transaksi perolehan kembali unit penyertaan dan membiayai operasional Reksa Dana.
In the management of liquidity risk, the Investment Manager monitors and maintains type and amount of liquid investment portfolios deemed adequate to make payment for redemption transactions and to finance the Mutual Fund’s operating activities.
Jadwal jatuh tempo portofolio efek diungkapkan pada Catatan 4, sedangkan aset keuangan lainnya dan liabilitas keuangan akan jatuh tempo dalam waktu kurang dari 1 tahun.
Maturity schedule of investment portfolios are set out in Note 4, while other financial assets and financial liabilities will become due within less than 1 year.