KEBIJAKAN UMUM ANGGARAN
KEBIJAKAN UMUM ANGGARAN
K U A
2024
PEMERINTAH KOTA BANJAR
DAFTAR ISI
Halaman
DAFTAR ISI i-1 DAFTAR TABEL............................................................................................. i-3
DAFTAR GAMBAR ........................................................................................ i-4
I. PENDAHULUAN ......................................................................................... I-1
1.1 Latar Belakang Penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) ...................... I-1 1.2 Tujuan Penyusunan Kebijakan Umum APBD............................................... I-2
1.3 Dasar Hukum Penyusunan Kebijakan Umum APBD .................................... I-2
II. KERANGKA EKONOMI MAKRO DAERAH......................................... II-1
2.1 Arah Kebijakan Ekonomi Daerah ................................................................ II-1
2.1.1 Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) .......................................... II-1
2.1.2 Pertumbuhan Ekonomi ........................................................................ II-2
2.1.3 Inflasi.................................................................................................. II-2
2.2 Arah Kebijakan Keuangan Daerah ................................................................ II-4
2.2.1 Kebijakan Pendapatan Daerah ............................................................. II-6
2.2.2 Kebijakan Belanja Daerah ................................................................... II-8
2.2.3 Kebijakan Pembiayaan Daerah ............................................................ II-9
III. ASUMSI-ASUMSI DASAR PENYUSUNAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH ........................................................ III-1
3.1 Asumsi Dasar yang Digunakan dalam APBN ............................................... III-1
3.2 Asumsi Dasar yang Digunakan dalam APBD ............................................... III-3
3.2.1 Asumsi Perekonomian Provinsi Jawa Barat ......................................... III-3
3.2.2 Asumsi Dasar yang digunakan dalam APBD Kota Banjar ................... III-7 3.3 Lain-lain Asumsi .......................................................................................... III-20
IV. KEBIJAKAN PENDAPATAN DAERAH................................................. IV-1
4.1 Kebijakan Perencanaan Pendapatan Daerah yang Diproyeksikan untuk
Tahun Anggaran 2024.................................................................................. IV-1
4.2 Target Pendapatan Daerah Meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD),
Halaman Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah V-4
V. KEBIJAKAN BELANJA DAERAH........................................................... V-1
5.1 Kebijakan Terkait dengan Perencanaan Belanja ........................................... V-1
5.2 Rencana Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Transfer dan
Belanja Tidak Terduga................................................................................. V-4
VI. KEBIJAKAN PEMBIAYAAN DAERAH................................................. VI-1
6.1 Kebijakan Penerimaan Pembiayaan .............................................................. VI-1
6.2 Kebijakan Pengeluaran Pembiayaan ............................................................. VI-1
VII. STRATEGI PENCAPAIAN..................................................................... VII-1
7.1 Strategi Pencapaian Pendapatan Daerah........................................................ VII-1
7.2 Strategi Pencapaian Belanja Daerah.............................................................. VII-3
7.3 Strategi Pencapaian Pembiayaan Daerah....................................................... VII-5
VIII. PENUTUP ...............................................................................................VIII-1
Halaman Tabel 2.1 Capaian PDRB Kota Banjar 2018-2022 I-2
Tabel 3.1 Target indikator Makro Pembanunan Daerah Provinsi Jawa Barat
Tahun 2023-2024 ............................................................................ III-7 Tabel 3.2 Capaian PDRB Kota Banjar Tahun 2018-2022................................. III-8 Tabel 3.3 PDRB dan PDRB Per Kapita Kota Banjar, 2018-2022 ..................... III-10
Tabel 3.4 Perkembangan Indeks Gini Kota Banjar Tahun 2017-2022 .............. III-12 Tabel 3.5 Perkembangan Persentase Kemiskinan dan Jumlah Penduduk
Kemiskinan Kota Banjar, 2019-2022 ................................................ III-13
Tabel 3.6 Proyeksi Indikator Makro Kota Banjar terhadap Provinsi
Jawa Barat....................................................................................... III-17
Tabel 3.7 Perkembangan IPM Kota Banjar dan Komponen, 2018-2022........... III-18 Tabel 3.8 Persandingan Realisasi Capaian IPM Tahun 2022 dan Target
Tahun 2023-2024............................................................................. III-19
Tabel 3.9 Jumlah Angkatan Kerja Kota Banjar Tahun 2017-2022.................... III-20 Tabel 4.1 Realisasi Pendapatan Daerah Tahun 2019 – 2022............................. IV-3 Tabel 4.2 Pendapatan Daerah Tahun 2023 dan Proyeksi Pendapatan
Daerah Kota Banjar Tahun 2024...................................................... IV-5
Tabel 5.1 Rrekapitulasi Belanja Daerah Periode 2021 Sampai Dengan 2023 ... V-2
Halaman Gambar 2.1. Grafik Laju Pertumbuhan Ekonomi Kota Banjar 2019-2022 I-2
Gambar 2.2 Tingkat Inflasi Kota Banjar Tahun 2018-2022................................. II-3 Gambar 3.1 Inflasi Kota Banjar Menurut Metode PDRB Deflator,
2018-2022....................................................................................... III-11
Gambar 3.2 Capaian Persentase Penduduk Miskin Kota Banjar, 2018-2022 ....... III-13
I. PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA)
Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Banjar Tahun 2024 telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 59 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Banjar Tahun 2024. Dokumen RKPD tersebut merupakan pedoman dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Banjar Tahun Anggaran 2024. RKPD Kota Banjar Tahun 2024 merupakan tahun pertama dalam periode Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kota Banjar Tahun 2024-2026 Selanjutnya berdasarkan isu strategis yang berkembang serta sasaran pembangunan Kota Banjar yang tertuang didalam RPD Tahun 2024- 2026 maka arah kebijakan tema Pembangunan Kota Banjar Tahun 2024 yaitu: “Menurunkan Angka Stunting dan Kemiskinan Ekstrem dengan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat”
Pembangunan Kota Banjar pada tahun 2024 tidak lepas dalam mendukung visi pembangunan Kota Banjar, yaitu Banjar Agropolitan yang didukung oleh fakta dan data bahwa Mayoritas kegiatan perekonomian di Kota Banjar saat ini adalah kegiatan ekonomi berbasis pertanian, seperti perkebunan, peternakan, perikanan, dan lainnya. Kegiatan tersebut dapat dikembangkan lebih luas di masa depan, dan menjadi basis ekonomi kota yang kuat. Sebagai agropolitan, kegiatan perekonomian Kota Banjar juga berpeluang dikembangkan lebih luas ke bidang bisnis berbasis pertanian (agrobisnis), seperti agroindustri, jasa-jasa pertanian, agrowisata, serta koleksi dan distribusi produk-produk pertanian. Pengembangan kegiatan pertanian sebagai basis ekonomi dapat menjadikan Kota Banjar menjadi pusat ekonomi wilayah Priangan Timur. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa penyusunan KUA dan PPAS berdasarkan RKPD dengan mengacu pada pedoman penyusunan APBD. KUA Tahun Anggaran 2024 memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah, dan strategi pencapaian. Penjabaran
dokumen KUA tersebut diantaranya adalah:
a. Kondisi ekonomi makro daerah meliputi kondisi pada tahun sebelumnya dan tahun berjalan;
b. Asumsi dasar penyusunan APBD;
c. Kebijakan pendapatan daerah yang menggambarkan prakiraan rencana sumber dan besaran pendapatan daerah;
d. Kebijakan belanja daerah yang mencerminkan program prioritas pembangunan dan langkah kebijakan dalam upaya peningkatan pembangunan daerah yang merupakan sinkronisasi kebijakan pusat dan kondisi riil di daerah;
e. Kebijakan pembiayaan daerah yang menggambarkan sisi defisit dan surplus daerah sebagai antisipasi terhadap kondisi pembiayaan daerah dalam rangka menyikapi tuntutan pembangunan daerah.
1.2. Tujuan Penyusunan Kebijakan Umum APBD
Tujuan disusunnya KUA Tahun Anggaran 2024 adalah tersedianya dokumen Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang merupakan penjabaran kebijakan pembangunan pada RKPD Tahun 2024, untuk selanjutnya menjadi pedoman dalam penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024. KUA Tahun Anggaran 2024 menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah di Pemerintah Kota Banjar dalam menyusun program dan kegiatan yang dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
1.3. Dasar Hukum Penyusunan Kebijakan Umum APBD
Dasar hukum penyusunan Kebijakan Umum APBD Kota Banjar Tahun Anggaran 2024 adalah:
1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
5. Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 59 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Banjar Tahun 2024.
II. KERANGKA EKONOMI MAKRO DAERAH
2.1. Arah Kebijakan Ekonomi Daerah
Sejalan dengan kebijakan pembangunan nasional, maka arah kebijakan pembangunan ekonomi Kota Banjar pada tahun 2024 ditujukan dalam rangka mewujudkan masyarakat Kota Banjar yang sejahtera, berbudaya, bermartabat berlandaskan pada peningkatan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Pertumbuhan ekonomi merupakan upaya pemerintah daerah dalam rangka memantapkan tematik pembangunan tahun 2024 dan diwujudkan dengan mendorong serta memfasilitasi berjalannya ekonomi yang berbasis wilayah, dan berpihak kepada masyarakat Kota Banjar. Adapun fokus stratergi yang ditempuh pemerintah yaitu : 1.) penguatan kualitas SDM; 2.) Akselerasi pembangunan dan infrastruktur; 3.) Reformasi birokrasi dan regulasi; 4.) Revitalisasi industry; dan 5.) Mendorong pembangunan ekonomi hijau.
2.1.1 Produk Domestik Regional Bruto (PDRB)
Nilai PDRB Kota Banjar atas dasar harga berlaku pada tahun 2022 mencapai 4.916,17 miliar rupiah. Secara nominal, nilai PDRB ini mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun 2021 yang mencapai 4.656,64 miliar rupiah. Naiknya nilai PDRB ini dipengaruhi oleh meningkatnya produksi di seluruh lapangan usaha dan adanya inflasi. Sedangkan apabila berdasarkan harga konstan 2010, angka PDRB juga mengalami kenaikan dari 3.365,25 miliar rupiah pada tahun 2021 menjadi 3.506.25 miliar rupiah pada tahun 2022. Hal ini menunjukkan selama tahun 2021 Kota Banjar mengalami pertumbuhan ekonomi sekitar 4,19 persen, lebih tinggi dari tahun sebelumnya. Kenaikan PDRB ini murni disebabkan membaiknya kondisi kegiatan perekonomian masyarakat di Kota Banjar serta meningkatnya produksi di seluruh lapangan usaha tanpa dipengaruhi inflasi.
Pertumbuhan PDRB ADHK 2010 Kota Banjar untuk tahun 2022 sebesar 4,19%
masih di bawah pertumbuhan ekonomi nasional yaitu sebesar 5,31%. Untuk tahun 2021 laju pertumbuhan Kota Banjar sebesar 3,36% sedangkan pertumbuhan nasional yaitu sebesar 3,69%.
Tabel 2.1
Capaian PDRB Kota Banjar 2018-2022
Sumber :BPS Jawa Barat, 2022
2.1.2 Pertumbuhan Ekonomi
Gambar 2.1.
Grafik Laju Pertumbuhan Ekonomi Kota Banjar 2019-2022
Selama lima tahun terakhir (2019-2022) struktur perekonomian Kota Banjar didominasi oleh 5 (lima) kategori lapangan usaha, diantaranya: 1) Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi Mobil dan Sepeda Motor, 2) Pertanian, Kehutanan dan Perikanan, 3) Konstruksi, 4) Industri Pengolahan dan 5) Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib.
Selama tahun 2019-2022, pertumbuhan ekonomi per sektor menunjukkan bahwa semua sektor memiliki pertumbuhan yang positif. Sedangkan pandemi yang terjadi pada tahun 2020 menyebabkan hampir seluruh sektor memiliki pertumbuhan negatif dikarenakan adanya pandemic Covid-19. Upaya perbaikan ekonomi pasca pandemi Covid-19 di tahun 2021 meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga pertumbuhan hampir semua sektor bernilai positif.
Kondisi perekonomian Kota Banjar dari segi Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami peningkatan namun tidak signifikan, hal tersebut akan terus didorong/dioptimalisasi pendapatan dengan tetap menjaga iklim investasi daerah yang berkelanjutan serta penggalian potensi pendapatan dari sectorsektor seperti perpajakan, retribusi dan sosialisasi peningkatan kepatuhan peraturan daerah.
2.1.3 Inflasi
Inflasi Kota Banjar tahun 2018-2022 bersifat fluktuatif dengan kecenderungan
menurun, peningkatan tingkat inflasi Kota Banjar terjadi pada tahun 2022. Pada tahun 2022 per Desember harga berbagai komoditas secara umum menunjukan adanya kenaikan. Berdasarkan hasil pemantauan BPS Provinsi Jawa Barat di tujuh kota terjadi inflasi yoy sebesar 6,04% atau terjadi kenaikan Indeks Harga Tingkat Konsumen (IHK) dari 108,55 pada Desember tahun 2021 menjadi 115,11 pada Desember tahun 2022.
Gambar 2.2
Tingkat Inflasi Kota Banjar Tahun 2018-2022
Sumber : BPS Jawa Barat, 2023
Secara keseluruhan, dalam periode tahun 2019 – 2021 inflasi di Kota Banjar menunjukkan tren penurunan, hingga pada tahun 2022 terjadi kenaikan tingkat inflasi yang cukup signifikan. Pada tahun 2018, inflasi Kota Banjar mencapai 2,43 persen dan terus mengalami penurunan hingga di tahun 2021 sebesar 1,17 dan meningkat secara signifikan di tahun 2022 menjadi 6,65 persen.
2.2 Arah Kebijakan Keuangan Daerah
Arah kebijakan keuangan daerah adalah kebijakan yang akan ditempuh oleh pemerintah daerah berkaitan dengan pendapatan daerah, pembiayaan daerah, dan belanja daerah. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjadi dasar dalam penyelenggaraan otonomi daerah pada kabupaten/kota saat ini. Implikasi dari pemberlakuan kebijakan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal adalah adanya pembagian kewenangan urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang disertai pemberian sumber-sumber keuangan untuk mendanai urusan yang diserahkan kepada daerah dengan tujuan semakin meningkatnya pelayanan publik kepada masyarakat, dan meningkatkan aktivitas perekonomian daerah, yang pada akhirnya mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Berkenaan dengan hal tersebut, pengelolaan keuangan daerah perlu dilakukan secara cermat mulai dari tahap awal perencanaannya. Seiring dengan kemajuan teknologi hal ini juga menuntut daerah untuk melakukan sejumlah perbaikan dalam pengelolaan keuangan daerah, terutama dalam aspek anggaran, aspek akuntansi, dan aspek pemeriksaan. Perubahan-perubahan ini mengarahkan pengelolaan keuangan daerah berdasarkan prinsip pengelolaan keuangan daerah secara ekonomis, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel yang diimplementasikan dalam sistem anggaran berbasis kinerja. Keberhasilan suatu daerah dalam melaksanakan pembangunannya tidak bisa dilepaskan dari faktor pengelolaan keuangan daerah yang dikelola dengan baik.
Transparansi dan Akuntabilitas Anggaran Daerah, hal ini merupakan persyaratan utama guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan tanggungjawab. Transparansi dan akuntabilitas anggaran juga menjadi instrument evaluasi pencapaian kinerja dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam mensejahterakan rakyat, maka APBD dapat menyajikan informasi yang jelas tentang tujuan, sasaran dan manfaat yang diperoleh masyarakat dari suatu kegiatan yang dianggarkan.
Efisiensi dan Efektivitas Anggaran, dana yang tersedia dimanfaatkan dengan sebaik mungkin untuk dapat menghasilkan peningkatan pelayanan dan kesejahteraan secara optimal guna kepentingan masyarakat. Oleh karena itu untuk mengendalikan
tingkat efisiensi dan efektivitas anggaran, maka dalam perencanaannya ditetapkan secara jelas arah dan tujuan, sasaran, hasil dan manfaat yang diperoleh masyarakat dari suatu kegiatan yang diprogramkan.
Keuangan Daerah secara umum terdiri atas 2 (dua) hal, yakni:
a. Penerimaan Daerah
Penerimaan daerah merupakan rencana penerimaan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber penerimaan daerah dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang- undangan, yang terdiri dari:
1. Pendapatan Daerah
2. Penerimaan Pembiayaan Daerah
b. Pengeluaran Daerah
Pengeluaran daerah merupakan rencana pengeluaran sesuai dengan kepastian tersedianya dana atas penerimaan daerah dalam jumlah yang cukup dan harus memiliki dasar hukum yang melandasinya, yang terdiri atas:
1. Belanja Daerah
2. Pengeluaran Pembiayaan Daerah
Selanjutnya sebagai dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa
1 (satu) tahun anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai keuangan negara, keuangan daerah dijabarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang terdiri atas unsur:
a) Pendapatan Daerah
b) Belanja Daerah
c) Pembiayaan Daerah
Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang terdiri atas unsur pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah akan menentukan kemampuan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan. Pendapatan transfer yang berasal dari Pemerintah Pusat, seperti DAU, DAK, dan DBH merupakan porsi terbesar dalam pendapatan daerah di Kota Banjar dan menjadi sumber utama dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, sehingga tingkat ketergantungan daerah kepada
pemerintah pusat masih tinggi.
Dari beberapa hal tersebut di atas, dapat diartikan bahwa kemampuan anggaran Tahun Anggaran 2024 masih tetap bergantung dari pendapatan transfer. Kondisi ini tentu harus disikapi secara bijak, serta terus memacu peningkatan penerimaan pendapatan asli daerah sehingga secara bertahap akan dapat mengurangi tingkat ketergantungan keuangan daerah kepada pemerintah pusat melalui inovasi-inovasi daerah dalam merangsang peningkatan pendapatan asli daerah.
Arah kebijakan keuangan daerah terdiri dari arah kebijakan pendapatan daerah, arah kebijakan belanja daerah, dan arah kebijakan pembiayaan daerah, yang lebih lanjut dijelaskan pada Bab IV, Bab V dan Bab VI.
2.2.1 Kebijakan Pendapatan Daerah
Pendapatan daerah meliputi semua penerimaan uang melalui rekening kas umum daerah yang menambah ekuitas dana, sebagai hak pemerintah daerah dalam satu tahun anggaran dan tidak perlu dibayar kembali oleh daerah. Seluruh pendapatan daerah dianggarkan dalam APBD secara bruto yang mempunyai makna bahwa jumlah pendapatan yang dianggarkan tidak boleh dikurangi dengan belanja yang digunakan dalam rangka menghasilkan pendapatan tersebut dan/atau dikurangi dengan bagian pemerintah pusat/daerah lain dalam rangka bagi hasil. Pendapatan daerah merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan. Berdasarkan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pendapatan daerah dikelompokan atas: a. Pendapatan Asli Daerah; b. Pendapatan Transfer; c. Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang merupakan pengganti dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 yaitu alokasi sumber daya nasional yang efisien dan efektif melalui hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel dan berkeadilan maka keuangan daerah harus dikelola secara tertib, efisien, ekonomis, efektif
transparan dan bertanggung jawab serta taat pada peraturan perundang- undangan dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Terdapat 4 pilar yang melandasi penyusunan Undang-Undang ini. Pilar pertama, meminimalkan ketimpangan vertikal antara jenjang pemerintahan baik pusat, provinsi, kabupaten, dan kota, serta ketimpangan horizontal antar pemerintah daerah pada level yang sama. Untuk itulah terdapat beberapa perbaikan dalam kebijakan khususnya terkait Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) untuk meminimumkan ketimpangan tersebut, yaitu dengan melakukan reformulasi DAU dengan presisi ukuran kebutuhan yang lebih tinggi di mana DAU untuk masing-masing daerah dialokasikan berdasarkan Celah Fiskal tidak lagi menambah formula Alokasi Dasar.
Dalam rangka menyikapi Undang-undang tersebut terhadap penerimaan
pendapatan daerah Kota Banjar, kebijakan umum pengelolaan pendapatan daerah diarahkan kepada upaya untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah. Kebijakan umum sebagai upaya untuk meningkatkan Pendapatan Daerah tahun 2024 adalah sebagai berikut:
1. Menyempurnakan dan memberlakukan peraturan daerah yang mengatur tentang pendapatan sesuai dengan kondisi dan potensi yang ada dan tidak memberatkan masyarakat dan dunia usaha;
2. Menggali potensi sumber Pendapatan Asli Daerah yang masih memungkinkan dioptimalkan;
3. Mengembangkan sistem pajak daerah dengan mendukung alokasi sumber daya nasional yang lebih efisien;
4. Meningkatkan upaya-upaya untuk mendapatkan bagian yang lebih besar dari Pendapatan Transfer;
5. Menciptakan basis pajak baru melalui sinergi Pajak Pusat dengan Pajak Daerah berupa konsumsi, properti, dan sumber daya alam;
6. Menciptakan sinergitas opsen perpajakan daerah antara Provinsi dan Kabupaten/Kota;
7. Mengoptimalkan Pendapatan Daerah dengan pemanfaatan aset-aset daerah yang memiliki nilai ekonomi tinggi bekerjasama dengan masyarakat dan pelaku usaha;
8. Meningkatkan kesadaran wajib pajak dan retribusi
2.2.2 Kebijakan Belanja Daerah
Arah kebijakan belanja daerah mengedepankan money follow program priority yang akan memprioritaskan program/kegiatan wajib/mengikat, kegiatan yang memprioritaskan pada aspek layanan dasar, peningkatan kualitas lingkungan hidup dan mitigasi bencana, peningkatan kualitas infrastruktur, pelestarian nilai budaya, penanggulangan kemiskinan, dan penurunan ketimpangan pendapatan. Lebih lanjut belanja pembangunan diarahkan untuk belanja pendukung yang secara spesifik diberikan sebatas kemampuan keuangan daerah mencukupi. Arah kebijakan belanja daerah juga diarahkan secara fokus pada pendekatan kewilayahan dengan mengedepankan lokus dan fokus pembangunan secara lebih jelas, serta memperhatikan kebutuhan yang secara spesifik harus didekatkan dengan karakteristik wilayah, serta kebutuhan suatu wilayah, sehingga hal tersebut akan mempengaruhi pembangunan kewilayahan. Belanja pembangunan tidak hanya memperhatikan alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), namun juga memperhatikan anggaran yang bersumber dari APBN, APBD Kota Banjar, kerjasama pemerintah dan swasta, peran CSR, dan sumber pendanaan lainnya dengan konsep pembangunan yang terintegrasi. Selanjutnya alokasi anggaran perlu dilaksanakan secara terbuka berdasarkan skala prioritas dan kebutuhan. Selain itu pengelolaan belanja harus diadministrasikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Arah pengelolaan belanja daerah adalah sebagai berikut:
a. Efisiensi dan Efektivitas Anggaran Dana yang tersedia harus dimanfaatkan
dengan sebaik mungkin untuk dapat meningkatkan pelayanan pada masyarakat dan harapan selanjutnya adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat. Peningkatan kualitas pelayanan masyarakat dapat diwujudkan dengan meningkatkan kompetensi sumber daya manusia aparatur, terutama yang berhubungan langsung dengan kepentingan masyarakat.
b. Prioritas Penggunaan anggaran diprioritaskan untuk mendanai kegiatan- kegiatan di bidang pendidikan, kesehatan, pengembangan wilayah, penciptaan lapangan kerja, peningkatan infrastruktur guna mendukung ekonomi kerakyatan dan pertumbuhan ekonomi serta diarahkan untuk penanggulangan kemiskinan secara berkelanjutan.
x. Xxsuai dengan UUD 1945 Amandemen ke 4 Pasal 31 Ayat 4, anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN/APBD.
d. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 171 Ayat 2, Anggaran kesehatan kota dialokasikan minimal 10% dari APBD diluar gaji.
e. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pusat dan Daerah Pasal 146, Daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai daerah diluar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD paling tinggi 20% dari belanja APBD, dan Pasal 147, Daerah wajib mengalokasikan belanja infrastruktur peayanan publik paling rendah 40% dari total belanja APBD diluar belanja bagi hasil dan/atau transfer ke desa.
f. Tolok Ukur dan Target Kinerja Belanja daerah pada setiap kegiatan disertai tolok ukur dan target pada setiap indikator kinerja yang meliputi masukan, keluaran dan hasil sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.
g. Optimalisasi Belanja Operasi dan Belanja Modal Belanja operasi diupayakan untuk mendukung tercapainya tujuan pembangunan secara efisien dan efektif. Belanja operasi dan belanja modal disusun atas dasar kebutuhan nyata masyarakat, sesuai strategi pembangunan untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang lebih baik. Optimalisasi belanja operasi dan belanja modal untuk pembangunan infrastruktur publik dapat dilakukan melalui kerjasama dengan pihak swasta/pihak ketiga, sesuai ketentuan yang berlaku.
h. Transparansi dan Xxxxxxxxx Setiap pengeluaran belanja dipublikasikan dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dipublikasikan berarti pula masyarakat mudah dan tidak mendapatkan hambatan dalam mengakses informasi belanja. Pelaporan dan pertanggungjawaban belanja tidak hanya dari aspek administrasi keuangan, tetapi menyangkut pula proses, keluaran dan hasil.
2.2.3 Kebijakan Pembiayaan Daerah
Dengan diberlakukannya anggaran kinerja, maka dalam penyusunan APBD dimungkinkan adanya defisit maupun surplus. Pembiayaan adalah transaksi keuangan daerah yang dimaksudkan untuk menutup selisih antara pendapatan daerah dan belanja
III. ASUMSI-ASUMSI DASAR PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
3.1. Asumsi Dasar yang Digunakan dalam APBN
Pembangunan nasional dilaksanakan dengan menerapkan prinsip kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta kemandirian dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan nasional. Keberhasilan pelaksanaan pembangunan nasional sangat ditentukan oleh capaian pembangunan seluruh provinsi di Indonesia. Untuk itu perlu dibangun sistem yang terintegrasi dalam menyusun perencanaan pembangunan daerah di tingkat provinsi, yang selanjutnya didukung dan dipedomani oleh kabupaten/kota.
Kondisi Perekonomian Nasional tahun 2024 digambarkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024 yang dikerangkai dengan Tema: “Mempercepat Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan”. Dalam pelaksanaannya, RKP 2024 memiliki pedoman 8 Arah Kebijakan, yaitu: 1) Pengurangan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem; 2) Peningkatan Kualitas Pelayanan Pendidikan dan Kesehatan; 3) Penguatan Daya Saing Usaha; 4) Revitalisasi Industri dan Penguatan Riset Terapan; 5) Pembangunan Rendah Karbon dan Transisi Energi; 6) Percepatan Pembangunan Infrastruktur Dasar dan Konektivitas; 7) Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara; dan 8) Pelaksanaan Pemilu 2024.
Dengan kisaran angka asumsi dasar ekonomi makro dalam RAPBN 2024 telah disepakati:
1) Pertumbuhan Ekonomi 5,3 – 5,7 persen;
2) Laju inflasi 1,5 – 3,5 persen;
3) Nilai tukar Rupiah Rp 14.700 – 15.300 per US Dollar;
4) Tingkat Suku Bunga Utang Negara 10 tahun 6,49 hingga 6,91 persen;
5) Harga mintak mentah Indonesia 75 – 85 US Dollar per barel;
6) Lifting minyak bumi 597 hingga 652 ribu barel per hari;
7) Lifting gas bumi 999 ribu hingga 1.054 juta barel setara minyak per hari. Sementara, target pembangunan tahun 2024 yang disepakati adalah:
a) Tingkat kemiskinan 6,5 hingga 7,5 persen;
b) Tingkat Pengangguran Terbuka 5,0 hingga 5,7 persen;
c) Rasio Gini (nilai) 0,374 hingga 0,377;
d) Indeks Pembangunan Manusia (IPM) (nilai) 73,99 hingga 74,02.;
e) Nilai Tukar Petani/NTP (nilai) 105 hingga 108;
f) Nilai Tukar Nelayan/NTN (nilai) 107 hingga 110;
Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Tahun 2024 disusun di tengah pemulihan ekonomi yang semakin menguat. Namun, perekonomian global masih dibayangi risiko ketidakpastian yang dipicu konflik geopolitik Rusia-Ukraina yang berdampak pada kenaikan harga komoditas energi dan pangan yang signifikan. Di sisi lain, dampak scarring effect memicu supply disruption yang menimbulkan kenaikan inflasi yang tinggi di beberapa negara.
APBN didorong berfungsi sebagai shock absorber dengan cara melindungi daya beli masyarakat, menjaga pemulihan ekonomi, dan menjaga fiskal tetap sehat dengan upaya konsolidasi di tahun 2024 yang merupakan tahun pertama Defisit APBN direncanakan tetap berada di bawah 3%, berkisar 2,16% hingga 2,64% dari PDB sejak merespons kondisi luar biasa pandemi. Dalam kondisi pemulihan ekonomi dan kesejahteraan yang masih awal, ketersediaan dan keterjangkauan harga energi dan pangan menjadi sangat krusial untuk menjamin daya beli masyarakat dan menjaga keberlanjutan proses pemulihan ekonomi nasional. Sehingga di tahun 2023, APBN menyerap tekanan kenaikan harga komoditas global dengan meningkatkan kebutuhan belanja subsidi dan kompensasi atas BUMN yang ditugaskan dalam menjaga pasokan dan stabililtas harga BBM dan listrik. Oleh sebab itu, dibutuhkan konsolidasi fiskal yang berkualitas yaitu yang disertai reformasi fiskal yang holistik. Di sisi lain, perbaikan ekonomi yang terjadi secara konsisten serta implementasi reformasi perpajakan telah membentuk landasan yang sangat kuat dalam mendukung upaya penyehatan fiskal. Faktor pendukung lainnya adalah penerimaan negara yang terus meningkat, termasuk oleh dampak positif dari kenaikan harga komoditas dunia.
Di tahun 2024, penguatan ekonomi Indonesia diperkirakan akan berlanjut meski kewaspadaan tetap dijaga seiring peningkatan risiko global. Pertumbuhan ekonomi nasional tahun 2024 diperkirakan terus terakselerasi yang akan didukung oleh berlanjutnya berbagai agenda transformasi ekonomi dan reformasi struktural
khususnya di bidang infrastruktur, kualitas sumber daya manusia serta kualitas kelembagaan dan regulasi. Strategi tersebut sangat vital guna menghadapi tantangan global yang semakin kompleks, khususnya yang bersumber dari empat risiko global utama. Pertama, tensi geopolitik yang semakin memanas. Kedua, perubahan teknologi informasi dan digitalisasi yang cepat dapat menciptakan berbagai tantangan, termasuk bagi ketenagakerjaan. Ketiga, isu perubahan iklim serta kompetisi dalam respons kebijakannya secara global. Keempat, pandemi yang dapat kembali menjadi tantangan di masa depan serta dampak jangka panjang pandemi Covid-19 dalam bentuk scarring effect yang diperkirakan akan menahan kinerja pertumbuhan ekonomi di banyak negara. Selain dari empat tantangan di atas, saat ini ekonomi global masih dihadapkan pada perlambatan pertumbuhan, inflasi yang belum kembali pada level prapandemi, serta suku bunga acuan yang akan bertahan di level tinggi (higher for longer). Dengan mencermati berbagai hal tersebut, kebijakan fiskal tahun 2024 mengusung tema “Peningkatan Produktivitas untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan” yang fokus pada 5 (lima) strategi yaitu: 1) peningkatan kualitas SDM yang mencakup kesehatan, perlindungan sosial, dan pendidikan; 2) percepatan pembangunan infrastruktur; 3) penguatan reformasi birokrasi; 4) revitalisasi industri; dan 5) pengembangan ekonomi hijau. Untuk mendukung strategi kebijakan tersebut diperlukan reformasi fiskal yang holistik melalui mobilisasi pendapatan, komitmen belanja yang lebih baik (spending better), dan inovasi pembiayaan yang inovatif dan berkelanjutan akan dijalankan dan terus diperkuat.
3.2. Asumsi Dasar yang Digunakan dalam APBD
3.2.1. Asumsi Perekonomian Provinsi Jawa Barat
Penentuan tujuan dan sasaran pada penyusunan Rencana Pembangunan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun 2024-2026 didasarkan visi misi RPJPD, analisa sasaran pokok dan arah kebijakan RPJPD Tahap Keempat, dan isu strategis aktual. Tujuan dan sasaran paling sedikit mengindikasikan peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing Daerah serta kualitas lingkungan hidup.
Arah kebijakan pembangunan ekonomi Provinsi Jawa Barat tidak terlepas
dari tujuan dan sasaran yang tercantum dalam dokumen RPD dan RPJPD Provinsi Jawa Barat. Arah Kebijakan Daerah tahap kelima RPJPD (2023- 2025) memberi arahan untuk pembangunan Provinsi Jawa Barat tahun 2024 sampai dengan 2025. Tahap kelima RPJPD yang merupakan tahap terakhir dari pembangunan jangka panjang Provinsi Jawa Barat ditujukan untuk mencapai keunggulan Jawa Barat di segala bidang sehingga kesejahteraan masyarakat memiliki sifat keberlanjutan dengan kecenderungan yang semakin lama semakin meningkat. Secara lebih spesifik, keunggulan tersebut diindikasikan oleh 7 (tujuh) bidang yang sekaligus menjadi penciri Jawa Barat termaju di Indonesia Tahun 2025. Pertama, penyelenggaraan pemerintahan yang bermutu (beyond the expection), akuntabel dan berbasis ilmu pengetahuan; kedua, masyarakat yang cerdas, produktif dan berdaya saing tinggi; ketiga, pengelolaan pertanian dan kelautan; keempat, energi baru dan terbaharukan; kelima, industri manukfaktur, industri jasa dan industry kreatif; keenam, infrastruktur yang handal dan pengelolaan lingkungan hidup yang berimbang untuk pembangunan berkelanjutan; serta ketujuh, pengembangan budaya lokal dan menjadi destinasi wisata dunia. Pencapaian keunggulan tersebut memiliki makna bahwa masyarakat Jawa Barat memiliki daya saing dan keberhasilan pembangunan yang relatif lebih baik dibandingkan dengan daerah lain. Selain itu, kontribusi Jawa Barat terhadap pembangunan nasional juga relatif lebih tinggi daripada daerah lain.
Pada umumnya, sasaran pokok pembangunan jangka Panjang Provinsi Jawa Barat merupakan proses kontinum yang harus selalu diwujudkan dari keseluruhan tahap, yaitu berupa indikator kinerja yang makin membaik dari tahap ke tahap sehingga target kinerja akhir periode tahun ke-20 dapat dicapai. Dalam mewujudkan misi pembangunan jangka panjang Provinsi Jawa Barat, maka ditetapkan sasaran pokok setiap tahapan pembangunan, yaitu:
1. Meningkatnya Akses dan Kualitas Pelayanan Pendidikan dan Kesehatan yang Terpadu dan Dilaksanakan Secara Adil, Merata, dan Terjangkau. Sasaran pokok ini diarahkan untuk mencapai Misi pertama, Mewujudkan Kualitas Kehidupan Masyarakat. Perwujudan sasaran pokok diindikasikan oleh tercapainya target indikator pembangunan yaitu Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Capaian Indeks Pembangunan Manusia pada tahap pertama sebesar 71,12 dan tahap kedua sebesar 73,58 dengan menggunakan perhitungan metode lama. Adapun
target Indeks Pembangunan Manusia antara 71,04 sampai dengan 71,54 pada tahap ketiga, lalu pada tahap keempat antara 74,10 sampai dengan 74,68 dan tahap kelima antara 75,23 sampai dengan 76,01.
2. Meningkatnya Perekonomian Daerah. Sasaran pokok ini diarahkan untuk mencapai Misi kedua, Meningkatkan Perekonomian yang Berdaya Saing dan Berbasis Potensi Daerah. Perwujudan sasaran pokok diindikasikan oleh tercapainya target indikator kinerja yaitu Laju pertumbuhan ekonomi. Capaian Laju Pertumbuhan Ekonomi pada tahap pertama sebesar 6,21 persen dan tahap kedua sebesar 6,33 persen. Adapun target Laju Pertumbuhan Ekonomi antara 5,76 persen sampai dengan 5,81 persen pada tahap ketiga, lalu pada tahap keempat antara 5,67 persen sampai dengan 5,89 persen, dan tahap kelima antara 5,67 sampai dengan 6,09 persen.
3. Terkendalinya Pertumbuhan Penduduk Secara Alamiah Maupun Penduduk Migrasi. Sasaran pokok ini diarahkan untuk mencapai Misi ketiga, Mewujudkan Lingkungan Hidup Yang Asri dan Lestari. Perwujudan sasaran pokok diindikasikan oleh tercapainya target indikator kinerja yaitu Laju Pertumbuhan Penduduk. Capaian Laju Pertumbuhan Penduduk pada tahap pertama sebesar 1,71 persen dan tahap kedua sebesar 1,78 persen. Adapun target Laju Pertumbuhan Penduduk antara 1,78 persen sampai dengan 1,34 persen pada tahap ketiga, lalu tahap keempat antara 1,34 persen sampai dengan 1,12 persen, dan tahap kelima sebesar 1,12 persen
4. Meningkatnya kualitas pengelolaan lingkungan hidup. Sasaran pokok ini diarahkan untuk mencapai Misi ketiga, Mewujudkan Lingkungan Hidup Yang Asri dan Lestari. Perwujudan sasaran pokok diindikasikan oleh tercapainya target indikator kinerja yaitu Indeks Kualitas Lingkungan Hidup. Capaian Indeks Kualitas Lingkungan Hidup pada tahap kedua sebesar 47,61 persen. Adapun target Indeks Kualitas Lingkungan Hidup sebesar 47,80 persen pada tahap ketiga, lalu pada tahap keempat antara 48,00 persen sampai dengan 50,00 persen, dan tahap kelima antara 50,01 persen sampai dengan 52,00 persen.
5. Meningkatnya Kinerja Pemerintahan Daerah dan Kualitas Pelayanan Publik. Sasaran pokok ini diarahkan untuk mencapai Misi keempat, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Perwujudan sasaran pokok diindikasikan oleh tercapainya target indikator kinerja Indeks Reformasi Birokrasi. Perolehan
Indeks Reformasi Birokrasi pada tahap ketiga kategori BB. Adapun target perolehan Indeks Reformasi Birokrasi kategori A pada tahap keempat dan kelima.
6. Menurunnya Tingkat Kemiskinan. Sasaran pokok ini diarahkan untuk mencapai Misi kelima, Mewujudkan Pemerataan Pembangunan yang Berkeadilan. Perwujudan sasaran pokok diindikasikan oleh tercapainya target indikator kinerja Persentase Penduduk Miskin. Capaian Persentase Penduduk Miskin pada tahap pertama sebesar 12,74 persen dan tahap kedua sebesar 9,61 persen. Adapun target Persentase Penduduk Miskin pada tahap ketiga sebesar 7,17 persen, lalu pada tahap keempat antara 7,17 persen sampai dengan 6,80 persen, dan tahap kelima antara 6,80 persen sampai dengan 6,27 persen.
7. Menurunya Tingkat Pengangguran. Sasaran pokok ini diarahkan untuk mencapai Misi kelima, mewujudkan pemerataan pembangunan yang berkeadilan. Perwujudan sasaran pokok diindikasikan oleh tercapainya target indikator kinerja Tingkat Pengangguran Terbuka. Capain Tingkat Pengangguran Terbuka pada tahap pertama sebesar 12,08 persen dan tahap kedua sebesar 9,16 persen. Adapun target Tingkat Pengangguran Terbuka pada tahap ketiga sebesar 8,0 persen, lalu pada tahap keempat antara 8,0 persen sampai dengan 7,45 persen, dan tahap kelima antara 7,45 sampai dengan 7,26 persen.
8. Menurunnya Tingkat Ketimpangan. Sasaran pokok ini diarahkan untuk mencapai Misi kelima, Mewujudkan Pemerataan Pembangunan Yang Berkeadilan. Perwujudan sasaran pokok diindikasikan oleh tercapainya target indikator kinerja Indeks Gini. Capaian Indeks gini pada tahap pertama sebesar 0,36 dan tahap kedua sebesar 0,41. Adapun target Indeks gini pada tahap ketiga sebesar 0,38, lalu pada tahap keempat antara 0,38 sampai dengan 0,35 dan tahap kelima antara 0,35 sampai dengan 0,30.
Tabel 3.1
arget indikator Makro Pembanunan Daerah Provinsi Jawa Barat
Tahun 2023-2024
Sumber : RPD Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 – 2026 dan RKPD Tahun 2024
3.2.2. Asumsi Dasar yang digunakan dalam APBD Kota Banjar
Berdasarkan asumsi-asumsi pada Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah tersebut, maka diasumsikan selama periode tahun 2024-2026 APBD Kota Banjar dirancang defisit. Namun demikian, defisit selama periode tersebut masih masuk kategori sangat rendah dan masih dalam toleransi yang diberikan oleh Xxxaturan Menteri Keuangan No. 106/PMK.07/2018 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD, Batas Maksimal Defisit APBD dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun 2019. Dalam Pasal 3 peraturan tersebut, suatu defisit dikatakan sangat rendah apabila berada di kisaran 3 persen sampai 3,5 persen dari Pendapatan Daerah pada tahun yang bersangkutan
1. Pertumbuhan PDRB
Salah satu indikator penting untuk mengetahui perkembangan perekonomian suatu daerah dalam suatu periode dapat digambarkan dari data Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). Besaran PDRB dapat digunakan sebagai indikator dalam menilai kinerja perekonomian suatu wilayah pada suatu periode tertentu, terutama yang dikaitkan dengan kemampuan suatu wilayah dalam mengelola sumber daya yang dimiliki. PDRB juga dapat digunakan untuk mengetahui nilai produk yang dihasilkan oleh seluruh faktor produksi, besarnya laju pertumbuhan ekonomi dan struktur perekonomian pada satu periode di suatu
daerah tertentu.
Nilai PDRB Kota Banjar atas dasar harga berlaku pada tahun 2022 mencapai 4.916.166,5 juta rupiah. Secara nominal, nilai PDRB ini mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun 2021 yang mencapai 4.656.636,1 juta rupiah. Naiknya nilai PDRB ini dipengaruhi oleh meningkatnya produksi di seluruh lapangan usaha dan adanya inflasi.
Berdasarkan harga konstan 2010, angka PDRB juga mengalami kenaikan, dari 3.365.25 Miliar Rupiah pada tahun 2021 menjadi 3.506, 25 Miliar rupiah pada tahun 2022. Hal ini menunjukkan selama tahun 2021 Kota Banjar mengalami pertumbuhan ekonomi sekitar 4,19 persen, dimana terjadi pertumbuhan yang lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan PDRB ini murni disebabkan oleh meningkatnya produksi di seluruh lapangan usaha, tanpa dipengaruhi inflasi.
Selama lima tahun terakhir (2018-2022) struktur perekonomian Kota Banjar didominasi oleh 5 (lima) kategori lapangan usaha, diantaranya: 1) Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi Mobil dan Sepeda Motor, 2) Pertanian, Kehutanan dan Perikanan, 3) Konstruksi, 4) Industri Pengolahan dan 5) Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib. Hal ini dapat dilihat dari peran masing-masing lapangan usaha terhadap pembentukan PDRB Kota Banjar.
Jika dibandingkan dengan pertumbuhan nasional, laju pertumbuhan PDRB ADHK 2010 Kota Banjar untuk tahun 2022 sebesar 4,19% masih di bawah pertumbuhan ekonomi nasional yaitu sebesar 5,31%. Untuk tahun 2021 laju pertumbuhan Kota Banjar sebesar 3,36% sedangkan pertumbuhan nasional yaitu sebesar 3,69%.
Tabel 3.2
Capaian PDRB Kota Banjar Tahun 2018-2022
Nilai PDRB (Miliar Rupiah) | |||||
Uraian | Tahun | ||||
2018 | 2019 | 2020 | 2021 | 2022 | |
PDRB ADHB | 4.106,62 | 4,379,81 | 4.445,12 | 4.656,64 | 4.916,17 |
PDRB ADHK 2010 | 3.067,11 | 3.221,45 | 3.251,76 | 3.365,25 | 3.506,25 |
Sumber : BPS Jawa Barat, 2022
2. Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE)
Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) merupakan suatu indikator ekonomi makro yang menggambarkan seberapa jauh keberhasilan pembangunan suatu daerah dalam periode waktu tertentu. Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) dihitung berdasarkan perubahan PDRB ADHK tahun bersangkutan terhadap tahun sebelumnya. Selama empat tahun terakhir (2019-2022) struktur perekonomian Kota Banjar didominasi oleh 5 (lima) kategori lapangan usaha, diantaranya: 1) Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi Mobil dan Sepeda Motor, 2) Pertanian, Kehutanan dan Perikanan, 3) Konstruksi, 4) Industri Pengolahan dan 5) Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib.
Secara keseluruhan Pertumbuhan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kota Banjar dari tahun 2019-2022 menunjukan tren positif walaupun terjadi perlambatan di tahun 2020 akibat adanya pandemic Covid-19. Jikadibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi provinsi Jawa Barat, laju pertumbuhan ekonomi Kota Banjar untuk tahun 2022 sebesar 4,19% masih di bawah pertumbuhan provinsi Jawa barat yang sebesar 5,45%. Bila di urutkan, pada tahun 2022 pertumbuhan PDRB Kota Banjar berada pada urutan ke 25 Kabupaten/Kota se- Provinsi Provinsi Jawa Barat atau berada pada 3 terbawah, diatas Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Indramayu.
3. PDRB Per Kapita
PDRB Per kapita sering menjadi acuan untuk mengukur tingkat kesejahteraan penduduk. Semakin tinggi PDRB Per kapita suatu daerah, maka semakin baik tingkat perekonomian daerah tersebut, walaupun ukuran ini belum mencakup faktor kesenjangan pendapatan antar penduduk. PDRB Per kapita atas dasar harga berlaku menunjukkan nilai PDRB per kepala atau per satu orang penduduk.
Xxxxx PDRB per kapita Kota Banjar atas dasar harga berlaku sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2020 terus mengalami kenaikan namun terjadi penurunan di tahun 2021. Pada tahun 2017 PDRB perkapita tercatat sebesar 21,10 juta rupiah.Secara nominal terus mengalami kenaikan sampai dengan tahun 2020 yang mencapai 24,34 juta rupiah dan turun di tahun 2021 menjadi 23,01. Penurunan PDRB per kapita tahun 2021 salah satunya disebabkan adanya
pembatasan kegiatan ekonomi dalam rangka menekan penularan Covid-19.
Tabel 3.3
PDRB dan PDRB Per Kapita Kota Banjar, 2018-2022
Nilai PDRB (Miliar Rupiah) | |||||
Uraian | Tahun | ||||
2018 | 2019 | 2020 | 2021 | 2022 | |
ADHB | 4.106,62 | 4,379,81 | 4.445,12 | 4.656,64 | 4.916,17 |
ADHK 2010 | 3.067,11 | 3.221,45 | 3.251,76 | 3.365,25 | 3.506,25 |
PDRB Per Kapita (Juta Rupiah) | |||||
ADHB | 22,463 | 23,508 | 22,184 | 22,892 | 23,812 |
ADHK 2010 | 16,777 | 17,291 | 16,229 | 16,544 | 16,983 |
Pertumbuhan PDRB per kapita ADHK 2010 | 4,80 | 3,06 | -6,14 | 1,94 | 2,66 |
Jumlah Penduduk (ribu orang) | 182.819 | 183.110 | 200.972 | 203.420 | 206.457 |
Pertumbuhan Jumlah penduduk (%) | 0,24 | 0,16 | 1,38 | 0,91 | 1,49 |
Sumber : BPS Provinsi Jawa Barat, BPS Kota Banjar
Selama lima tahun terakhir (2018 - 2022) besaran PDRB per kapita cenderung mengalami peningkatan, sejalan dengan bertambahnya besaran PDRB, meskipun di satu sisi jumlah penduduk Kota Bajar mengalami peningkatan. Indikator ini menunjukkan bahwa secara ekonomi setiap penduduk Kota Banjar secara rata-rata mampu menciptakan PDRB atau (nilai tambah) sebesar nilai per kapita di masing-masing tahun tersebut.
PDRB per kapita Kota Banjar di Tahun 2018 mencapai 22,46 juta rupiah dan di Tahun 2019 meningkat hingga mencapai 23,51 juta rupiah. Tahun 2020 mengalami penurunan menjadi 22,18 juta rupiah. Kemudian meningkat setara bertahap sebesar 22,89 juta rupiah (Tahun 2021) dan 23,81 juta rupiah (Tahun2022).
Sementara laju pertumbuhan penduduk selama kurun lima tahun terakhir (2018—2022) memiliki kecenderungan positif. Tercatat pada Tahun 2018 laju pertumbuhan penduduk sebesar 0,24 persen ; 1,19 persen (Tahun 2019); 7,55 persen (Tahun 2020); 1,52 persen (Tahun
2021) dan 1,49 persen (Tahun 2022).
4. Laju Inflasi
Inflasi merupakan kenaikan harga dan jasa secara umum dimana barang dan jasa tersebut merupakan kebutuhan pokok masyarakat atas turunnya daya jual mata uang suatu Negara
Besaran inflasi Kota Banjar secara umum mengikuti tingkat inflasi Kota Tasikmalaya, dalam hal ini BPS tidak menghitung inflasi secara khusus untuk Kota Banjar karena bukan termasuk Kota penghitung IHK (Indeks Harga Konsumen) sehingga tidak mempunyai kewenangan dalam mengeluarkan angka inflasi sendiri, sehingga harus merujuk pada Kota terdekat yang mengeluarkan IHK yaitu Kota Tasikmalaya. Secara keseluruhan, dalam periode tahun 2019 – 2021 inflasi di Kota Banjar menunjukkan tren penurunan, hingga pada tahun 2022 terjadi kenaikan tingkat inflasi yang cukup signifikan. Pada tahun 2018, inflasi Kota Banjar mencapai 2,43 persen dan terus mengalami penurunan hingga di tahun 2021 sebesar 1,17 dan meningkat secara signifikan di tahun 2022 menjadi 6,65 persen.
Gambar 3.1
7
6
5
4
3
2
2018
Inflasi Kota Banjar Menurut Metode PDRB Deflator, 2018-2022
6, | 65 | ||||||||
2, | 43 | ||||||||
1, | 72 | 1, | 61 | 1, | 17 | ||||
201 | 9 | 20 | 20 | 2 | 021 | 2022 |
Sumber : BPS Jawa Barat, 2023
Secara keseluruhan, inflasi di Kota Banjar menunjukkan tren penurunan.
Bila dibandingkan target inflasi setiap tahun sebesar 3,5%.
5. Xxxxx Xxxx (Gini Ratio)
Indeks Gini atau koefisien Gini merupakan indikator yang menunjukkan tingkat ketimpangan distribusi pendapatan secara menyeluruh. Indeks Gini merupakan hasil perhitungan Kurva Lorenz yang berfungsi untuk menggambarkan distribusi pendapatan penduduk dari seluruh kelompok pengeluaran, baik pangan maupun non-pangan.
Indeks Gini berkisar antara 0 hingga 1. Jika indeks ini semakin mendekati 0, maka distribusi pendapatan semakin merata. Sebaliknya, jika indeks ini semakin mendekati 1, maka distribusi pendapatan semakin timpang.
Tabel 3.4
Perkembangan Indeks Gini Kota Banjar Tahun 2017-2022
Tahun | Indeks Gini | Kriteria Ketimpangan | |
Target | Realisasi | ||
2017 | - | 0,381 | Sedang/Moderat |
2018 | - | 0,322 | Sedang/Moderat |
2019 | 0,375 | 0,302 | Sedang/Moderat |
2020 | 0,375 | 0,312 | Sedang/Moderat |
2021 | 0,370 | 0,341 | Sedang/Moderat |
2022 | 0,365 | 0,362 | Sedang/Moderat |
Sumber : BPS Provinsi Jawa Barat, 2023
Gambar diatas menunjukkan perkembangan Indeks Gini Kota Banjar dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2022, dengan realisasi tahun 2017 sebesar 0,381 dan setiap tahun mengalami penurunan nilai hingga pada tahun 2021 mengalami peningkatan sebesar 0,040 atau dengan nilai Gini pada tahun 2021 sebesar 0,341 dan Kembali meningkat di tahun 2022 menjadi 0,362 namun secara kriteria ketimpangan masih di ketimpangan sedang (moderat).
6. Angka Kemiskinan
Kemiskinan di suatu daerah umumnya dilihat dari jumlah penduduk miskin dan persentase penduduk miskin. Penduduk miskin
adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan. Garis kemiskinan merupakan penjumlahan dari Garis Kemiskinan Makanan dan Garis Kemiskinan Non- Makanan. Garis Kemiskinan Makanan merupakan nilai pengeluaran kebutuhan minimum makanan yang disetarakan dengan 2.100 kilokalori per kapita per hari.
Tabel 3.5
Jumlah Penduduk Miskin
Tingkat
2018
2019
2020
2021
2022
Perkembangan Persentase Kemiskinan dan Jumlah Penduduk Kemiskinan Kota Banjar, 2019-2022
Gambar 3.2
apaian Persentase Penduduk Miskin Kota Banjar, 2018-2022
Komponen | 2019 | 2020 | 2021 | 2022 | ||||
Capaian | Target | Capaian | Target | Capaian | Targe t | Capaian | Targe t | |
Persentase Kemiskinan | 5,50 | 5,6 | 6,09 | 5,5 | 7,11 | 6,8 | 6,73 | 7,02 |
Jumlah Penduduk Miskin (Ribuan) | 10,07 | n/a | 12,73 | n/a | 13,37 | n/a | 11,20 | n/a |
Sumber: BPS Kota Banjar, 2023
Bila melihat tingkat kemiskinan Kota Banjar dari tahun 2019 sampai dengan 2022 mengalami fluktuatif dimana pada tahun 2019-2021 mengalami kenaikan dan pada tahun 2022 dapat ditekan hingga 6,73% dengan jumlah penduduk miskin sebesar 11,20 ribu penduduk. Jika dibandingkan dengan persentase kemiskinan Provinsi Jawa Barat dan Nasional, persentase kemiskinan Kota Banjar (6,73%) di bawah Provinsi
Jawa Barat (8,06%) dan Nasional (9,57%). Sementara apabila dibandingkan dengan Kabupaten/Kota di Jawa Barat, Kota Banjar berada di posisi ke 6 di bawah Kota Depok (2,53%), Kota Bandung (4,25%), Kota Bekasi (4,43%), Kabupaten Bekasi (5,01%) dan Kota Cimahi (5,11%).
Pada dasarnya tingkat kemiskinan berkorelasi dengan pendapatan perkapita suatu daerah, bila dilihat dari nilai pendapatan perkapita Kota Banjar memang masih cenderung rendah bila dibanding dengan Kota sekitar maupun Provini Jawa Barat. Salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah Kota Banjar dalam menekan tingkat kemiskinan yaitu dengan program Jaring Pengaman Sosial dan Jaring Pengaman Ekonomi yang diharapkan dapat menstimulus kegiatan perekonomian masyarakat di Kota Banjar khususnya para pelaku UMKM serta dapat membuka peluang lapang usaha.
7. Tingkat Pengangguran Terbuka
Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) adalah persentase jumlah pengangguran terhadap jumlah Angkatan kerja. Dengan melihat tingkat pengangguran terbuka, secara langsung dapat mengindikasikan seberapa luas kesempatan kerja yang ada di wilayah tersebut. Semakin tinggi tingkat pengangguran terbuka di suatu wilayah maka dapat mengindikasikan bahwa semakin sempitnya kesempatan kerja yang ada di wilayah tersebut.
Dalam lingkup Kota Banjar cenderung mengalami fluktuasi, TPT dari tahun 2019-2021 yang semula 6,16 pada tahun 2019, naik menjadi 6,73 pada tahun 2020, dan turun di tahun 2021 yaitu menjadi 6,09. Sedangkan untuk capaian TPT Kota Banjar Tahun 2022 sebesar 5,53%.
Jika dibandingkan dengan Provinsi Jawa Barat dan nasional pada tahun 2021, TPT Kota Banjar dengan nilai 5,53 lebih rendah dari TPT Provinsi Jawa Barat dengan angkat TPT 8,31 dan nasional dengan angka TPT 5,86. Sementara apabila dibandingkan dengan Kabupaten/Kota di Jawa Barat, Kota Banjar berada di posisi ke 5 di bawah Kabupaten Pangandaran (1,56), Kabupaten Ciamis (3,75), Kabupaten Majalengka (5,71) dan Kabupaten Tasikmalaya (4,17).
Selanjutnya arah kebijakan pembangunan ekonomi daerah
untuk Tahun 2024 tidak lepas dari pencapaian pembangunan ekonomi pada Tahun 2022, target Tahun 2023 dan prospek serta tantangan perekonomian Tahun 2024. Kebijakan pembangunan ekonomi daerah diarahkan untuk mempercepat pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dengan penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan, sehingga mampu meningkatkan produktivitas dan daya saing ekonomi. Dengan demikian, arah kebijakan/strategi pemulihan ekonomi Kota Banjar tahun 2024 akan mencakup :
1. Penguatan Sektor Kesehatan
Penguatan sistem kesehatan melalui peningkatan upaya promotif dan preventif melalui Germas, kapasitas health security terutama surveilans, jejaring dan kapasitas laboratorium, dan sistem informasi, serta pemenuhan sumber daya Kesehatan seperti fasilitas, farmasi, alat kesehatan, serta SDM kesehatan. Langkah ini diperlukan untuk memberikan keyakinan kepada pelaku ekonomi untuk kembali melakukan aktivitas konsumsi/produksi dengan normal.
2. Perluasan Program Perlindungan Sosial
Perluasan program bantuan sosial, termasuk perluasan basis data yang mencakup pekerja sektor informal. Langkah ini dilakukan utamanya untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama kelompok yang rentan, pasca pandemi Covid-19.
3. Pembangunan Infrastruktur
Pembangunan infrastruktur diarahkan dalam bentuk infrastruktur padat karya yang mendukung sektor pariwisata.
4. Pembangunan SDM
Strategi pembangunan SDM sangat erat kaitannya dengan upaya perluasan perlindungan sosial, penguatan sektor kesehatan, dan pengentasan kemiskinan.
Pembangunan SDM perlu diarahkan pada upaya peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja, antara lain melalui penguatan pendidikan dan pelatihan vokasi, serta bantuan untuk melanjutkan ke pendidikan menengah dan tinggi secara umum. Strategi ini diarahkan untuk meningkatkan kembali tingkat
produktivitas tenaga kerja yang turun di masa COVID-19. Sementara itu, penguatan pembelajaran dalam kondisi darurat, termasuk melalui media daring, akan dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pembelajaran.
5. Akselerasi Investasi
Menarik investasi sebesar-besarnya untuk menggerakan ekonomi melalui: percepatan integrasi Online Single Submission (OSS), relaksasi aturan upah minimum sementara untuk menyerap tenaga kerja, melakukan aftercare service untuk mempertahankan investasi yang ada agar tidak berpindah ke daerah lain, serta perluasan positive-list investasi.
6. Pemulihan Sektor UMKM
Pemberdayaan sektor UMKM terus dilakukan melalui : pengembangan usaha, kemitraan, fasilitasi perijinan dan koordinasi serta pengendalian. Pengembangan usaha meliputi fasilitasi pengembangan dalam bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, SDM, desain dan teknologi.
7. Pembangunan Pariwisata
Percepatan pembangunan desa wisata, peningkatan event olah raga, seni budaya serta peningkatan infrastruktur dan standar layanan.
8. Pembangunan Pertanian dan Perikanan
Mempercepat pertumbuhan di sektor pangan dengan menumbuhkan cara-cara yang inovatif yang berbasis teknologi modern yang akan mampu meningkatkan efesiensi proses produksi dan kualitas bahan pangan yang harganya terjangkau, dan mampu memperbaiki daya dukung lingkungan serta mensejahterakan para petani dan perikanan dan sektor pendukungnya.
Dalam rangka perencanaan tahun 2024 perlu memproyeksikan indikator makro yang menjadi kerangka untuk perencanaan pembangunan. Proyeksi indikator makro tahun 2022 dan tahun 2023 berdasarkan RPJMD disajikan pada tabel sebagai berikut.
Tabel 3.6
Proyeksi Indikator Makro Kota Banjar terhadap Provinsi Jawa Barat
No | Indikator | Satuan | 2022 | Proyeksi Jawa Barat | Target Dalam Perubaha n RPJMD | Target Dalam Dokum enRPD | |
Target | Realisasi | 2023 | 2023 | 2024 | |||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 |
1. | Indeks Pembangunan Manusia | Poin | 72,23 | 72,55 | 73,05 | 72,65 | 73,25 |
Rata-rata Lama Sekolah | Poin | 8,80 | 8,80 | 8,64 | 8,92 | 8,76 | |
Harapan Lama Sekolah | Tahun | 13,25 | 13,25 | 12,56 | 13,26 | 13,35 | |
Angka Harapan Hidup | Tahun | 71,39 | 71,49 | 73,11 | 71,59 | 72,10 | |
Pengeluaran per Kapita yang Disesuaikan | Ribu Rp/Org/Thn | 10.651 | 10.967 | n/a | 10.827 | 11.252 | |
2. | Persentase Kemiskinan | Persen | 7,02 | 6,73 | 7,54 | 6,92 | 6,06 |
3. | Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) | Persen | 5,87 | 5,53 | 9,69 | 5,85 | 5,55 |
4. | Pertumbuhan Ekonomi | Persen | 3,92 | 4,19 | 4,35 | 4,35 | 5,26 |
5. | Pendapatan Per Kapita | Ribu Rp/Org/Thn | 23.623 | 23.812 | 49.58 0 | 24.590 | |
6. | Indeks Gini | Poin | 0,310 | 0,362 | 0,396 | 0,309 | 0,346 |
7. | Laju Pertumbuhan Penduduk (LPP) | Persen | 1,32 | 1,55 | 1,12 | 1,31 | 0,92 |
Sumber : Perubahan RPJMD Kota Banjar Tahun 2018-2023 RPD Kota Banjar Tahun 2024-2026
Rancangan RKPD Provinsi Jawa Barat 2023 Realisasi BPS Kota Banjar 2022
9. Indeks Pembangunan Manusia (IPM)
Kemajuan pembangunan manusia secara umum dapat ditunjukkan dengan melihat perkembangan indeks pembangunan manusia (IPM) yang mencerminkan capaian kemajuan di bidang pendidikan, kesehatan dan ekonomi. Capaian IPM Kota Banjar Tahun 2022 jika dibandingkan dengan target RPJMD Kota Banjar Tahun 2018-2023 menunjukan hasil yang meningkat. Dengan melihat perkembangan angka IPM tiap tahun, tampaknya kemajuan yang dicapai Kota Banjar perlahan menuju kearah yang lebih baik.
Tabel 3.7
Perkembangan IPM Kota Banjar dan Komponen, 2018-2022
Komponen | Tahun | ||||
2018 | 2019 | 2020 | 2021 | 2022 | |
Xxxx Xxxxxan Hidup saat lahir (Tahun) | 70,59 | 70,79 | 70,99 | 71,19 | 71,49 |
Rata-Rata Lama Sekolah (Tahun) | 8,60 | 8,62 | 8,63 | 8,77 | 8,80 |
Harapan Lama Sekolah (Tahun) | 13,20 | 13,22 | 13,23 | 13,24 | 13,25 |
Pengeluaran per Kapitaper tahun yang disesuaikan (Ribu Rupiah/Orang/Tahun(PPP) | 10.329 | 10.705 | 10.535 | 10.476 | 10.967 |
IPM | 71,25 | 71,75 | 71,70 | 71,92 | 72,55 |
Sumber : BPS Kota Banjar, 2023
Berdasarkan hasil perhitungan BPS, IPM Kota Banjar tahun 2022 sebesar 72,55. Capaian ini merupakan agregasi dari tiga dimensi, yaitu umur panjang dan hidup sehat, pengetahuan, serta standar hidup layak. Untuk menghitung dimensi umur panjang dan hidup sehat digunakan indikator harapan hidup saat lahir. Saat ini, usia harapan hidup saat lahir di Kota Banjar sudah mencapai 71,49 tahun, dengan kata lain hidup bayi yang baru lahir tahun 2022 dapat bertahanhidup hingga usia 71,49 tahun.
Sementara rata-rata lama sekolah dan harapan lama sekolah merupakan indikator yang mewakili dimensi pengetahuan. Secara rata-rata penduduk Kota Banjar usia 25 tahun keatas sudah menempuh 8,80 tahun masa sekolah atau sudah menyelesaikan pendidikan setara kelas VIII. Selain itu, rata-rata penduduk usia 7 tahun yang mulai bersekolah, diharapkan dapat mengenyam pendidikan hingga 13,25 tahun atau setara dengan tamat SMA atau Diploma
1. Tidak kalah penting dari dua dimensi diatas, standar hidup layak Kota Banjar diwakili oleh indikator pengeluaran per kapita yang disesuaikan sudah mencapai Rp. 10,967 juta per kapita per tahun.
Tabel 3.8
Persandingan Realisasi Capaian IPM Tahun 2022 dan Target Tahun 2023-2024
No | Indikator | Satuan | 2022 | Target | ||
Target | Realisasi | 2023 | 2024* | |||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 7 | 8 |
1. | Indeks Pembangunan Manusia | Poin | 72,23 | 72,55 | 72,9 1 | 73,25 |
Rata-rata Lama Sekolah | Poin | 8,80 | 8,80 | 8,79 | 8,76 | |
Harapan Lama Sekolah | Tahu n | 13,25 | 13,25 | 13,3 5 | 13,39 | |
Angka Harapan Hidup | Tahu n | 71,39 | 71,49 | 71,7 7 | 72,10 | |
Pengeluaran per Kapitayang Disesuaikan | Ribu Rp/Org/T hn | 10.65 1 | 10.967 | 11.0 79 | 11.252 |
Sumber : BPS Kota Banjar, 2023
*RPD Kota Banjar Tahun 2024-2026
Jika dibandingkan dengan Provinsi Jawa Barat dan nasional pada tahun 2022, IPM Kota Banjar yang sebesar 72,55 lebih rendah dari Provinsi Jawa Barat sebesar 73,12 dan nasional sebesar 72,91. Sementara apabila dibandingkan dengan Kabupaten/Kota di Jawa Barat, Kota Banjar berada di posisi ke 12 di bawah Kota Bandung (82,5), Kota Bekasi (82,46), Kota Depok (81,86), Kota Cimahi (78,77), Kota Bogor (77,17), Kota Cirebon (75,89),
Kota Sukabumi (75,4),
Kabupaten Bekasi (75,22), Kota Tasikmalaya (73,83), Kabupaten Bandung (73,16)da Kabupaten Sumedang (72,69).
10. Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja
Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja adalah suatu indikator ketenagakerjaan yang memberikan gambaran tentang penduduk yang aktif secara ekonomi dalam kegiatan sehari-hari merujuk pada suatu waktu dalam periode survey. Sama halnya dengan tingkat pengangguran terbuka, tingkat partisipasi angkatan kerja di suatu wilayah juga dapat mengindikasikan seberapa besar kesempatan kerja di wilayah tersebut.
Semakin tinggi tingkat partisipasi angkatan kerja maka mengindikasikansemakin luas kesempatan kerja. Dalam lingkup Kota Banjar, TPAK mengalami pergerakan yang fluktuatif namun tetap dalam kisaran diatas 65 %. Artinya bahwa dari 100 penduduk usia kerja, terdapat lebih dari
65 penduduk yang tersedia untuk memproduksi pada waktu tertentu. Perkembangan TPT dan TPAK dari tahun 2019 hingga 2022 secara lengkap tersaji dalam tabel berikut ini:
Tabel 3.9
Jumlah Angkatan Kerja Kota Banjar Tahun 2017-2022
Uraian | 2018 | 2019 | 2020 | 2021 | 2022 |
Angkatan Kerja : | |||||
Bekerja | 85.113 | 88.846 | 89.692 | 88.631 | 89.588 |
Pengangguran Terbuka | 5.326 | 5.772 | 6.471 | 5.747 | 5.243 |
Total Angkatan Kerja | 90.439 | 94.618 | 96.163 | 94.378 | 94.831 |
Sumber : BPS Provinsi Jawa Barat, 2023
Jika dibandingkan dengan Provinsi Jawa Barat pada tahun 2022, TPAK Kota Banjar dengan nilai 63,73 lebih rendah dari TPAK Provinsi Jawa Barat dengan angkat TPAK 66,15. Sementara apabila dibandingkan dengan Kabupaten/Kota di Jawa Barat, Kota Banjar berada di posisi ke 22 di diatas Kabupaten Bogor (63,75), Kabupaten Bandung (63,64), Kota Depok (63,35),
KotaSukabumi (62,48) dan Kabupaten Kuningan (61,80).
Upaya peningkatan kesempatan kerja dan perbaikan kualitas tenaga kerja yang berdaya saing mutlak dilakukan, hal tersebut sangat perlu mendapatkan perhatian dari pemerintah, masyarakat dan kalangan dunia usaha melalui pendidikan formal maupun informal.
3.3. Lain-lain Asumsi
Dampak pemulihan setelah pandemi Covid-19 diperkirakan masih sangat mempengaruhi kondisi anggaran pemerintah daerah tahun 2024 baik dari sisi pendapatan maupun belanja. Pendapatan daerah yang sebagian besar sangat tergantung dari dana transfer pemerintah, tentunya masih akan sangat dipengaruhi oleh perkembangan kebijakan pemerintah pusat. Sementara itu untuk potensi Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari pendapatan pajak
daerah maupun retribusi daerah diproyeksikan masih akan terkoreksi dengan belum pastinya perkembangan pandemi Covid-19.
Dari sisi belanja juga mengalami penurunan dikarenakan proyeksi pendapatan yang berkurang. Pemerintah daerah berupaya untuk mengoptimalkan belanja publik dan mengefisienkan belanja operasional/belanja aparatur. Selain itu sebagai antisipasi kondisi yang tidak dapat diperkirakan, penyediaan Belanja Tak Terduga ditambah/ lebih tinggi dari penganggaran pada APBD murni tahun-tahun sebelumnya.
IV. KEBIJAKAN PENDAPATAN DAERAH
Pendapatan daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih. Pendapatan daerah merupakan unsur penting dalam struktur APBD, karena besaran pendapatan daerah sangat menentukan kemampuan daerah dalam membiayai penyelengaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Pendapatan daerah berperan sangat penting sebagai sumber pendanaan pembangunan yang besar kecilnya pendapatan daerah akan menentukan seberapa besar kemampuan daerah dalam mewujudkan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Kontribusi penerimaan yang bersumber dari PAD terhadap pendapatan daerah masih relatif kecil. Kondisi ini menunjukkan bahwa tingkat kemandirian keuangan Kota Banjar relatif masih rendah, karena dari sisi penerimaan sangat tergantung pada pendapatan transfer dari pemerintah pusat.
4.1. Kebijakan Perencanaan Pendapatan Daerah yang Diproyeksikan untuk Tahun Anggaran 2024
Pendapatan daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih. Proyeksi pendapatan daerah merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang direncanakan dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan. Pada RPD Tahun 2024-2026, Pemerintah Kota Banjar perlu memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar kemandirian keuangan daerahnya semakin baik. PAD dapat ditingkatkan dengan cara meningkatkan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Akan tetapi, proporsi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Banjar dari tahun 2017-2021 sangat kecil jika dibandingkan dengan komponen PAD lain seperti Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lainlain PAD yang Sah. Berikut merupakan kebijakan pendapatan daerah yang diproyeksikan untuk tahun 2024.
1. Kebijakan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Merupakan sumber pendapatan yang diperoleh daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, meliputi:
a. Penganggaran pajak daerah dan retribusi daerah;
b. Penganggaran Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan;
x. Xxxx-lain PAD Yang Sah.
2. Kebijakan Transfer Antar Daerah,
Merupakan sumber pendapatan yang diperoleh melalui Transfer Antar Daerah, meliputi:
a. Transfer Antar Daerah Pendapatan Bagi Hasil;
b. Transfer Antar Daerah Pendapatan Bantuan Keuangan.
3. Kebijakan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah
Merupakan pendapatan daerah selain pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer.
Untuk proyeksi pendapatan daerah tahun 2024, dirumuskan beberapa kebijakan pendapatan asli daerah sebagai berikut :
1. Intensifikasi Pungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dengan memperbaharui secara berkala data potensi pajak dan retribusi daerah sebagai dasar penetapan target pajak dan retribusi daerah dengan tetap memperhatikan perkiraan asumsi makro (pertumbuhan rasio perpajakan daerah, pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi);
2. Peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan umum kepada masyarakat/wajib pajak;
3. Membangun sistem dan prosedur administrasi pelayanan perpajakan dan retribusi berbasis online system;
4. Meningkatkan keterampilan dan pengetahuan serta profesionalisme SDM Aparatur;
5. Peningkatan kerjasama dengan Instansi terkait dalam rangka optimalisasi penerimaan DBH Pajak/Bukan Pajak;
6. Optimalisasi dan pemberdayaan aset daerah;
7. Meningkatkan kualitas manajemen aset daerah;
8. Meningkatkan kontribusi BUMD;
9. Penyempurnaan Dasar Hukum Pungutan.
Selain hal tersebut, di Kota Banjar masih banyak potensi yang harus digali dan dioptimalkan kembali sehingga diharapkan pendapatan daerah dapat meningkat secara signifikan pada tahun-tahun mendatang yang secara rinci disajikan pada tabel di bawah ini.
Tabel 4.1
Realisasi Pendapatan Daerah Tahun 2019 – 2022
No | Uraian | TAHUN | |||
1 | PENDAPATAN | 797.216.089.184 | 778.991.338.276 | 749.066.353.705 | 757.281.900.363 |
1.1 | PENDAPATAN ASLI DAERAH | 100.745.347.096 | 119.425.628.099 | 127.104.472.073 | 131.126.716.326 |
Pendapatan Pajak daerah | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
Pendapatan Retribusi daerah | 4.200.427.533 | 3.485.844.151 | 3.219.363.012 | 4.142.077.818 | |
Pendapatan Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan | 3.665.400.000 | 3.854.820.000 | 3.925.340.000 | 4.348.771.177 | |
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 000.000.000.00 3 | 000.000.000.00 1 | |
1.2 | PENDAPATAN TRANSFER | 678.047.887.660 | 640.190.536.511 | 602.667.742.232 | 604.574.854.037 |
1.2.1 | TRANSFER PEMERINTA HPUSAT | 551.628.279.617 | 594.083.130.555 | 557.475.662.252 | 530.739.111.872 |
DANA PERIMBANGAN | 551.628.279.617 | 594.083.130.555 | 557.475.662.252 | 530.739.111.872 | |
Dana Transfer Umum | 504.625.834.617 | 493.297.264.555 | 513.728.509.252 | 511.316.785.872 | |
Xxxx Xxxx Hasil Pajak dan Bukan Pajak | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
Xxxx Xxxxxxx Umum | 386.560.916.000 | 351.736.779.000 | 346.705.521.00 0 | 345.612.353.57 8 | |
Xxxx Xxxxxxx Khusus | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
1.2.2 | TRANSFER PEMERINTA HPUSAT - LAINNYA | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Dana Penyesuaian | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
1.2.3 | TRANSFER PEMERINTA HDAERAH LAINNYA | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Pendapatan Bagi Hasil Pajakdan Retribusi | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
Pendapata n Bagi Hasil Lainnya | |||||
1.2.4 | BANTUAN KEUANGAN | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Bantuan Keuangan dari Pemerintah Daerah Provinsi Lainnya | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
1.3 | LAIN-LAIN PENDAPATAN YANG SAH | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Pendapatan Hibah | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 329.400 | ||
Lain-lain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang- Undangan | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |||
JUMLAH PENDAPATAN | 797.216.089.184 | 778.991.338.276 | 749.066.353.705 | 757.281.900.363 |
Sumber : LRA Tahun 2019-2022
4.2. Target Pendapatan Daerah Meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah
Jumlah Pendapatan Daerah yang menjadi sumber pendanaan APBD Kota Banjar Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp.720.761.321.800,00 terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp.150.407.539.600,00 dan Pendapatan Transfer sebesar Rp.570.353.782.200,00.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) direncanakan sebesar Rp.150.407.539.600,00 meliputi Hasil Pajak Daerah sebesar Rp.00.000.000.000,00, Hasil Retribusi Daerah sebesar Rp.5.657.487.100,00, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan sebesar Rp.5.500.000.000,00 dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah sebesar Rp. 115.247.385.500,00.
Pendapatan Transfer direncanakan sebesar Rp.570.353.782.200,00 meliputi Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebesar
Rp.536.274.919.700,00 dan Pendapatan Transfer Antar Daerah sebesar Rp.00.000.000.000,00.
Adapun pendapatan daerah tahun 2023 dan proyeksi pendapatan daerah tahun 2024 tercantum dalam tabel berikut:
Tabel 4.2
Pendapatan Daerah Tahun 2023 dan Proyeksi Pendapatan Daerah Kota Banjar Tahun 2024
Kode | Uraian | APBD Tahun 2023 | Rancangan KUA PPAS Tahun 2024 |
4 | PENDAPATAN DAERAH | ||
4.01 | PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) | 155.702.286.831 | 150.407.539.600 |
4.01.01 | Pajak Daerah | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
4.01.02 | Retribusi Daerah | 5.531.324.691 | 5.657.487.100 |
4.01.03 | Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan | 5.500.000.000 | 5.500.000.000 |
4.01.04 | Lain-lain PAD yang Sah | 124.188.011.339 | 115.247.385.500 |
4.02 | PENDAPATAN TRANSFER | 569.493.830.489 | 570.353.782.200 |
4.02.01 | Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat | 535.414.968.000 | 536.274.919.700 |
4.2.01.01 | Dana Perimbangan | 518.058.135.000 | 518.918.086.700 |
4.2.01.01.01 | Dana Transfer Umum-Xxxx Xxxx Xxxxx (DBH) | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
4.2.01.01.02 | Dana Transfer Umum-Dana Alokasi Umum (DAU) | 367.070.367.000 | 367.070.367.000 |
4.2.01.01.03 | Dana Transfer Khusus-Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
4.2.01.01.04 | Dana Transfer Khusus-Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
4.2.01.05 | Dana Desa | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
4.02.02 | Pendapatan Transfer Antar Daerah | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
4.2.02.01 | Pendapatan Bagi Hasil | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
JUMLAH PENDAPATAN DAERAH | 725.196.117.320 | 720.761.321.800 |
V. KEBIJAKAN BELANJA DAERAH
Belanja Daerah sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah adalah semua kewajiban Pemerintah Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan, yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur tentang Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah meliputi:
1. Belanja Operasi yang meliputi Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Bunga, Belanja Subsidi, Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial.
2. Belanja Modal yang meliputi Belanja Modal Tanah, Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Belanja Modal Gedung dan Bangunan, Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi serta Belanja Modal Aset Tetap Lainnya.
3. Belanja Tidak Terduga
4. Belanja Transfer
Alokasi anggaran belanja daerah tersebut di atas untuk setiap tahun anggaran sangat dipengaruhi oleh kemampuan keuangan daerah. Dengan demikian dalam kebijkan belanja daerah akan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dengan tetap mendahulukan belanja sesuai dengan skala prioitas agar penyelenggaraan dari fungsi-fungsi pemerintahan dan pembangunan dapat dilaksanakan.
5.1 Kebijakan Terkait dengan Perencanaan Belanja
Kebijakan terkait dengan perencanaan belanja daerah tahun 2024 disusun berdasarkan dengan program pembangunan daerah sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan urusan pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar publik dan pencapaian sasaran pembangunan, adapun belanja daerah yang tidak terkait dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan pilihan disusun setelah mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan urusan pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar publik.
Pemerintah Kota Banjar memiliki struktur fundamental perekonomian yang baik, beberapa sektor yang menjadi penunjang perkonomiaan Kota Banjar terdiri dari sektor pariwisata, pertanian, perikanan, perdagangan, perhotelan dan industri. Sektor ini akan sangat
membutuhkan penyeimbangan kebijakan, program, kegiatan dan penganggaran dalam implementasi belanja daerah dengan penjabarannya secara terintegrasi sesuai visi misi daerah kedalam perumusan program pembangunan yang terukur, terencana, dan terarah berdasarkan skala prioritas dengan indikator dan tolok ukur yang jelas serta memenuhi kebutuhan masyarakat Kota Banjar.
Berikut adalah rekapitulasi belanja daerah selama 3 (tiga) tahun terakhir dari tahun 2021 sampai dengan 2023 :
Tabel 5.1 Rrekapitulasi Belanja Daerah
Periode 2021 Sampai Dengan 2023
Kode | Uraian | Anggaran | ||
2021 | 2022 | 2023 | ||
5 | BELANJA | |||
5.1 | BELANJA OPERASI | 665.972.667.252,00 | 680.743.437.628,00 | 641.866.861.752,00 |
5.1.01 | Belanja Pegawai | 359.260.772.386,00 | 369.658.037.549,00 | 355.475.926.374,00 |
5.1.02 | Xxxxxxx Xxxxxx dan Jasa | 278.238.707.618,00 | 280.604.175.748,00 | 255.285.362.678,00 |
5.1.05 | Belanja Hibah | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 |
5.1.06 | Belanja Bantuan Sosial | 3.541.225.000,00 | 9.936.847.402,00 | 5.941.419.000,00 |
5.2 | BELANJA MODAL | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 |
5.2.01 | Belanja Modal Tanah | 38.812.500,00 | - | - |
5.2.02 | Belanja Modal Peralatan dan Mesin | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 |
5.2.03 | Belanja Modal Gedung dan Bangunan | 5.407.545.400,00 | 15.687.617.250,00 | 2.527.620.000,00 |
5.2.04 | Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 |
5.2.05 | Belanja Modal Aset Tetap Lainnya | 72.360.000,00 | 00.000.000,00 | - |
5.2.06 | Belanja Modal Aset Lainnya | 51.940.000,00 | ||
5.3 | BELANJA TIDAK TERDUGA | 5.114.848.650,00 | 6.366.394.423,00 | 4.000.000.000,00 |
5.3.01 | Belanja Tidak Terduga | 5.114.848.650,00 | 6.366.394.423,00 | 4.000.000.000,00 |
5.4 | BELANJA TRANSFER | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 |
5.4.01 | Belanja Bagi Hasil | 2.200.501.500,00 | 2.640.695.500,00 | 2.601.429.000,00 |
5.4.02 | Belanja Bantuan Keuangan | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 |
Jumlah Belanja | 804.567.575.669,00 | 845.074.009.482,00 | 748.196.117.320,00 |
Sumber : APBD Kota Banjar
Berdasarkan tabel 5.1 Rekapitulasi Belanja Daerah yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjar Tahun Anggaran 2021 sampai dengan Tahun Anggaran 2023 jika dilihat secara rincian belanja ataupun total belanja menunjukan kondisi yang berfluktuatif. Hal ini diakibatkan oleh rencana pengalokasian belanja untuk setiap tahun anggaran tidak selalu sama, kebutuhan belanja yang dialokasikan melalui program kegiatan untuk setiap tahun berkenaan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Selain itu terdapat sumber pendanaan untuk belanja yang berasal dari transfer pusat ke daerah yang peruntukannya telah diarahkan segingga hal ini menjadi salah satu faktor dalam mengalokasikan anggaran belanja untuk setiap Tahun Anggaran.
Kebijakan belanja daerah Pemerintah Kota Banjar dituangkan ke dalam produk hukum, yang menjadi landasan pelaksanaan fungsi-fungsi Pemerintahan dan Pembangunan. kebijakan tersebut tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah ( dan berlandaskan alokasi belanja yang akuntabel, proporsional, efektif dan efisien sesuai dengan usulan Program Kegiatan dari setiap Perangkat Daerah. Adapun kebijakan belanja daerah Pemerintah Kota Banjar untuk tahun anggaran 2024, adalah sebagai berikut:
1. Dialokasikan untuk membiayai belanja wajib dan mengikat. Komponen belanja wajib dan mengikat meliputi: Honorarium Pegawai ASN BLUD; Belanja Jasa Kantor Listrik, Air, Telepon/Internet); Belanja Premi Asuransi; Belanja Sewa Rumah/Gedung/Gudang/Parkir; Belanja Sewa Perlengkapan dan Peralatan Kantor; dan Belanja Beasiswa Pendidikan PNS;
a) Dialokasikan untuk membiayai belanja pemenuhan Visi Xxx Xxxx Kepala Daerah serta pemenuhan penerapan pelayanan dasar;
2. Sesuai dengan UUD 1945 Amandemen ke 4 Pasal 31 Ayat 4, anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN/APBD;
3. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 171 Ayat 2, Anggaran kesehatan kota dialokasikan minimal 10% dari APBD diluar gaji;
4. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pusat dan Daerah Pasal 146, Daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai daerah diluar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD paling tinggi 20% dari belanja APBD, dan Pasal 147, Daerah wajib mengalokasikan belanja infrastruktur peayanan publik paling rendah 40% dari total belanja APBD diluar belanja bagi hasil
dan/atau transfer ke desa;
5. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2006 tentang Desa, Pasal 72 Ayat 2, Alokasi Dana Desa (ADD) paling sedikit 10% dari dana perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK);
6. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pasal
30 Ayat 8, alokasi dana kelurahan paling sedikit sebesar dana desa terendah yang diterima di Kabupaten/Kota;
7. Pelaksanaan tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs).
8. Sinkronisasi prioritas pembangunan dalam RPJMN Tahun 2020-2024 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2024;
9. Pengalokasian belanja untuk pemenuhan kebutuhan belanja PPPK;
10. Pengalokasian belanja untuk pemenuhan kebutuhan pemilihan kepala daerah.
5.2 Rencana Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Transfer dan Belanja Tidak Terduga
1) Belanja Operasi
Belanja operasi merupakan pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari-hari Pemerintah Daerah yang memberi manfaat jangka pendek, meliputi:
a. Xxxxxxx Xxxx
Belanja Gaji pokok dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) dan CPNS dan pimpinan serta anggota dewan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kebutuhan gaji berkala PNSD yaitu kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat, tunjangan keluarga dan mutasi pegawai dengan memperhitungkan acress sebesar 2.5% (dua koma lima per seratus) dari jumlah belanja pegawai untuk gaji pokok dan tunjangan serta pemberian gaji ketiga belas dan gaji keempat belas, tambahan penghasilan pegawai serta estimasi gaji untuk penerimaan ASN, kewajiban atas iuran BPJS serta kewajiban setoran tapera bagi aparatur dan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD, Penganggaran Tambahan Penghasilan PNSD yang disesuaikan dengan kinerja dan kelas jabatan, Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Besaran insentif memperhitungkan rencana target pendapatan pajak dan retribusi daerah pada Tahun Anggaran 2023, Tunjangan profesi guru PNSD dan Xxxx Xxxxxxan Penghasilan Guru PNSD yang bersumber dari
APBN Tahun Anggaran 2024 melalui DAK Non Fisik.
b. Belanja Barang dan Jasa
Belanja Barang dialokasikan pada barang yang dipergunakan untuk menunjang pelaksanaan kegiatan, sedangkan belanja jasa dialokasikan untuk pengadaan jasa yang keberadaannya memiliki peranan dan kontribusi nyata terhadap pencapaian kinerja pelaksanaan sub kegiatan.
Belanja Barang digunakan untuk menganggarkan pengadaan barang antara lain:
1. Belanja Barang Pakai Habis;
2. Belanja barang untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat; Belanja Jasa terdiri atas:
1. Belanja Jasa Kantor
2. Belanja Iuran Jaminan/Asuransi
3. Belanja pelayanan kesehatan di luar cakupan
4. Belanja penyelenggaraan jaminan kesehatan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan
5. Belanja Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja bagi Non ASN
6. Belanja Iuran Jaminan Kematian bagi Non ASN
7. Belanja Sewa
8. Belanja Jasa Konsultansi
9. Belanja Jasa Ketersediaan Layanan
10. Penyediaan menganggarkan beasiswa pendidikan PNS, kursus, pendidikan dan pelatihan, sosialisasi, dan bimbingan teknis
c. Belanja Hibah
Belanja Hibah antara lain dialokasikan untuk hibah pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah, hibah Bantuan Operasional Satuan Penddikan (BOSP), hibah bantuan keuangan kepada Partai Politik, serta hibah kepada badan/lembaga lainnya.
d. Belanja Bantuan Sosial
Belanja bantuan sosial direncanakan untuk menganggarkan pemberian bantuan berupa uang dan/atau barang kepada individu, keluarga, dan kelompok dan/atau masyarakat, yang mengalami risiko sosial.
2) Belanja Modal
Belanja modal dianggarkan untuk pengeluaran dalam rangka pengadaan aset tetap dan aset
lainnya.
a. Belanja Modal Tanah
b. Belanja Modal Peralatan dan Mesin
c. Belanja Modal Gedung dan Bangunan
d. Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi
Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi dialokasikan untuk mendukung kelancaran dan aksesibilitas publik guna pemulihan dan pengembangan perekonomian daerah.
e. Belanja Modal Aset Tetap Lainnya
3) Belanja Tidak Terduga
Belanja Tidak Terduga dialokasikan untuk cadangan jika terjadi Bencana, Kebutuhan Mendesak, pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah, dan bantuan sosial yang tidak direncanakan.
4) Belanja Transfer
Belanja Transfer dialokasikan untuk memenuhi ketentuan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Pemerintah Desa serta Transfer Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa, Alokasi Dana Desa, Dana Desa, dan Bantuan Keuangan Khusus.
PEMERINTAH KOTA BANJAR
VI. KEBIJAKAN PEMBIAYAAN DAERAH
Pembiayaan Daerah merupakan setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/ atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada Tahun Anggaran berkenaan maupun pada tahun Tahun Anggaran berikutnya. Pembiayaan daerah dimaksudkan untuk menutup defisit atau untuk memanfaatkan surplus anggaran dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD).
6.1. Kebijakan Penerimaan Pembiayaan
Penerimaan pembiayaan digunakan untuk menampung penerimaan yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA).
6.2. Kebijakan Pengeluaran Pembiayaan
Pengeluaran pembiayaan daerah di anggaran apabila dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah diperkirakan surplus, sehingga dapat digunakan untuk pengeluaran pembiayaan daerah.
VI - 1 | K e b i j a k a n U m u m A P B D T a h u n 2 0 2 4
VII. STRATEGI PENCAPAIAN
7.1. Strategi Pencapaian Pendapatan Daerah
1. Strategi Pajak Daerah
Optimalisasi Pajak Daerah dilakukan melalui strategi sebagai berikut:
a. Melakukan optimalisasi penerimaan Pajak Daerah melalui penerapan dan pengembangan Online System terhadap seluruh jenis Pajak Daerah;
b. Melakukan Pemutakhiran data objek pajak, antara lain :
1) Sensus Pajak terhadap Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Reklame dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2); dan
2) Pendataan Wajib Pajak untuk Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Parkir dan Reklame.
c. Melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Self-Assessment dengan menggunakan perhitungan data potensi dan data intelijen pajak daerah;
d. Melakukan Law enforcement / penegakan hukum dalam proses penagihan piutang dan cleansing data piutang pajak daerah;
e. Melakukan Perubahan Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota terhadap Pajak Daerah:
1) Perubahan Peraturan Daerah terhadap jenis pajak BPHTB;
2) Perubahan Peraturan Daerah terhadap jenis Pajak Reklame;
3) Perubahan Peraturan Daerah terhadap jenis PBB-P2;
4) Perubahan Peraturan Daerah Ketentuan Umum Pajak Daerah;
5) Melakukan perubahan tarif Layanan Parkir Off-Street;
6) Melakukan penyesuaian Nilai Sewa Reklame (NSR) dan Kelas Jalan Reklame;
7) Melakukan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB-P2; dan
8) Melakukan penyesuaian Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT).
f. Peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan, serta peningkatan koordinasi kelembagaan dengan Kementerian/Lembaga dan perusahaan Start-Up dalam rangka peningkatan Wajib Pajak.
2. Kebijakan Retribusi Daerah
Retribusi Daerah merupakan pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Beberapa kebijakan dalam rangka optimalisasi penerimaan Retribusi Daerah adalah:
1. Pengembangan aplikasi sistem pemungutan Retribusi Daerah secara elektronik (e-retribusi);
2. Menerapkan Banking System dalam melakukan pembayaran Retribusi Daerah; dan
3. Menerapkan transaksi non tunai.
3. Kebijakan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan
Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan merupakan Penerimaan Daerah yang berasal dari Hasil Perusahaan Milik Daerah dan Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan. Penerimaan ini antara lain dari Bank Pembangunan Daerah, Perusahaan Daerah, Deviden dan Penyertaan Modal Daerah kepada Pihak Ketiga. Untuk meningkatkan kinerja komponen Pendapatan ini, dilakukan melalui langkah- langkah adalah sebagai berikut:
1. Meningkatkan kemampuan manajemen pengelolaan bisnis Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dapat meningkatkan laba BUMD.
2. Menerapkan strategis bisnis yang tepat, serta meningkatkan sinergisitas antar BUMD untuk meningkatkan daya saing perusahaan.
4. Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah merupakan Penerimaan Daerah yang berasal dari Pengelolaan dan Pemanfaatan Aset Daerah, Pendapatan Jasa Giro dan Bunga Deposito, Pendapatan dari Badan Layanan Usaha Daerah, dan Pendapatan Denda Pajak, Retribusi Daerah dan Lain-lain PAD. Untuk meningkatkan kinerja Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah, diperlukan suatu kebijakan Pemerintah Kota Banjar sebagai berikut:
g. Mengimplementasikan hasil evaluasi terhadap perjanjian-perjanjian pemanfaatan aset Daerah dengan Pihak Ketiga;
h. Mengoptimalkan pemanfaatan aset Daerah yang berada di lahan-lahan yang
strategis dan ekonomis melalui kerjasama dengan Pihak Ketiga;
i. Mengoptimalkan Pendapatan BLUD;
5. Kebijakan Pendapatan Transfer
Pendapatan Transfer adalah dana yang bersumber dari Pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Kebijakan umum yang berkaitan dengan Pendapatan Transfer difokuskan pada peningkatan perolehan Xxxx Xxximbangan. Dalam hal ini, Pemerintah Kota Banjar akan melakukan koordinasi dan penyampaian Laporan kepada Pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI untuk memastikan penyaluran Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Khusus (DAK), Fisik dan Non Fisik.
6. Kebijakan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah
Strategi yang diupayakan untuk meraih pendapatan ini adalah: Pendapatan Dana BOS, dengan mengajukan proposal kebutuhan kepada Pemerintah Pusat serta secara rutin memperbaharui Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
7.2. Strategi Pencapaian Belanja Daerah
Strategi yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas belanja:
1. Pada tahap perencanaan:
a. Mulai dari penyusunan Rencana Kerja SKPD, kegiatan telah dijabarkan dalam Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).
b. Dilaksanakan desk atas Rancangan RKA SKPD oleh Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah.
c. Rencana Kerja SKPD yang telah dilengkapi dengan RKA dilakukan reviu oleh Inspektorat Daerah.
d. Satuan harga pada belanja telah disesuaikan dengan Dokumen Standarisasi Harga Barang dan Jasa (SHBJ).
2. Pada tahap penganggaran:
a. Perpindahan data dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) ke
tahap penganggaran atau KUA PPAS dilaksanakan melalui transfer data elektronik dengan menggunakan aplikasi, sehingga konsistensi jabaran belanja terjaga.
b. Dilakukan proses pencermatan kembali terhadap indikator dan target kinerja serta anggaran, berdasarkan data Rancangan RKA SKPD yang menjadi bagian dari data yang ditransfer pada tahapan penganggaran.
x. Xxxxx Kesepakatan KUA PPAS untuk mengakomodir jika ada kebijakan baru yang disepakati, sebagai tindak lanjut SKPD menyusun RKA.
d. RKA SKPD dilakukan desk oleh Xxx Xxxxxxan Pemerintah Daerah (TAPD).
e. RKA SKPD dilakukan reviu oleh Inspektorat Daerah.
3. Pada Tahap Pelaksanaan
a. SKPD menyusun dokumen Rencana Operasinal Pelaksanaan Kegiatan (ROPK).
b. SKPD menyusun tatakala anggaran kas berdasarkan tahapan kegiatan yang akan dilaksanakan.
c. Permintaan dan pencairan anggaran belanja berdasarkan tatakala anggaran kas.
d. Pelaksanaan belanja berdasarkan ketentuan yang berlaku pada masing- masing jenis belanja.
e. Pergeseran belanja untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan dilakukan sesuai dengan ketentuan.
4. Pada Proses Pengendalian
a. Tata kelola anggaran kas menjadi dasar pengendalian dan evaluasi capaian kinerja yang dilakukan oleh Sekretariat Daerah.
b. Konsolidasi belanja yang dilaksanakan setiap bulan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah.
5. Pada Tahap Pengawasan
a. Pemeriksaan atas pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan dan anggaran SKPD oleh Inspektorat Daerah.
b. Monitoring pelaksanaan kegiatan SKPD oleh unit kerja pengampu pengawasan dan evaluasi.
7.3. Strategi Pencapaian Pembiayaan Daerah
Strategi pencapaian pembiayaan daerah pada sisi penerimaan pembiayaan dilakukan dengan pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan belanja daerah sehingga dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, tepat waktu, tepat guna dan sesuai ketentuan serta dengan mengoptimalkan upaya penerimaan pendapatan daerah. Dari hal tersebut diharapkan terjadi surplus atas arus masuk-keluar uang pada kas daerah. Adapun dari sisi pengeluaran pembiayaan, penyertaan modal yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah di masa depan dapat memberikan stimulus terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dan secara riil memberikan tambahan pendapatan daerah.
PEMERINTAH KOTA BANJAR
VIII. PENUTUP
Kebijakan Umum APBD (KUA) Kota Banjar Tahun Anggaran 2024 merupakan dokmen yang disepakati bersama sebagai pedoman pelaksanaan APBD Kota Banjar Tahun Anggaran 2024 dalam pelaksanaan program dan kegiatan.
Keberhasilan pelaksanaan program dan kegiatan pada Tahun Anggaran 2024 merupakan hasil kerja bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD pada Pemerintahan Kota Banjar serta seluruh masyarakat di Kota Banjar. Untuk itu keduanya bersepakat untuk saling memperkuat, saling memberi dukungan serta berkontribusi sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing dalam seluruh tahapan pembangunan, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, sampai pada tahap evaluasi guna memastikan terlaksananya program dan kegiatan pada Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan Kebijakan Umum APBD ini.
Demikian Kebijakan Umum APBD (KUA) Kota Banjar Tahun Anggaran 2024 ini disusun untuk selanjutnya dilakukan pembahasan dan disepakati oleh para pihak dalam bentuk Nota Kesepakatan antara Pemerintah Daerah Kota Banjar dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjar sebagai dasar penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjar Tahun Anggaran 2024.
PIMPINAN DPRD
XXXXXX XXXXXXX XXXXXXX
Xxxxxx, 03 Nopember 2023
WALIKOTA BANJAR
HJ. ADE UU SUKAESIH
VIII - 1 | K e b i j a k a n U m u m A P B D T a h u n 2 0 2 4