PENGADILAN AGAMA PADANG KELAS IA
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2018
PENGADILAN AGAMA PADANG KELAS IA
TAHUN 2018
PERNYATAAN PERJANJIAN KINERJA PENGADILAN PENGADILAN AGAMA PADANG
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017 (REVISI)
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel, serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Drs. H. Xxxxx, X.X., M.H.I.
Jabatan : Ketua Pengadilan Agama Padang Selanjutnya disebut pihak pertama,
Nama : Drs. H. Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx, S.H., M.A. Jabatan : Ketua Pengadilan Tinggi Agama Padang Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan
Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi
Padang, 14 Februari 2018 Pihak Pertama
Drs. H. Xxxxx, SH, MHI
NIP. 195508301983021001
Pihak Kedua
Drs. H. Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx, S.H., M.A NIP. 195107311981011001
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017 PENGADILAN AGAMA PADANG
NO | SASARAN PROGRAM / KEGIATAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1 | 2 | 3 | 4 |
1. | Terwujudnya Proses Peradilan yang Pasti, Transparan dan Akuntabel | a. Persentase sisa perkara yang diselesaikan | 100% |
b. Persentase perkara yang diselesaikan tepat waktu | 98% | ||
c. Persentase penurunan sisa perkara | 20% | ||
d. Persentase perkara yang Tidak Mengajukan Upaya Hukum : • Banding • Kasasi • PK | 99% | ||
e. Index responden pencari keadilanyang puas terhadap layanan peradilan | 92% | ||
2. | Peningkatan Efektivitas Pengelolaan Penyelesaian Perkara | a. Persentase Isi putusan yang diterima oleh para pihak tepat waktu | 100% |
b. Persentase Perkara yang Diselesaikan melalui Mediasi | 7% | ||
c. Persentase berkas perkara yang dimohonkan Banding, Kasasi dan PK yang diajukan secara lengkap dan tepat waktu | 100% | ||
d. Persentase putusan yang menarik perhatian masyarakat (ekonomi syariah) yang dapat diakses secara online dalam waktu 1 hari sejak diputus | 100% | ||
3. | Meningkatnya Akses Peradilan bagi | a. Persentase Perkara Prodeo yang diselesaikan | 100% |
Masyarakat Miskin dan Terpinggirkan | b. Persentase Perkara yang diselesaikan di luar Gedung Pengadilan | 100% | |
c. Persentase Perkara Permohonan (Voluntair) Identitas Hukum | 100% | ||
d. Persentase Pencari Keadilan Golongan Tertentu yang Mendapat Layanan Bantuan Hukum (Posbakum) | 100% | ||
4. | Meningkatnya Kepatuhan Terhadap Putusan Pengadilan | a. Persentase Putusan Perkara Perdata yang Ditindaklanjuti (dieksekusi). | 100% |
Kegiatan : Anggaran :
1. Program Peningkatan Rp. 76.700.000,- Manajemen Peradilan Agama
2. Program Dukungan Manajemen Rp. 00.000.000.000,- dan Pelaksanaan Tugas
Teknis Lainnya Mahkamah Agung
3. Program Peningkatan Sarana Rp. 2.632.000.000,- dan Prasarana Aparatur
Mahkamah Agung
Padang, 14 Februari 2018 Ketua
Pengadilan Agama Padang
Drs. H. Xxxxx, SH, MHI
Mengetahui, Ketua
Pengadilan Tinggi Agama Padang
Drs. H. Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx, S.H., M.H.
NIP.195107311981011001 NIP. 195508301983021001
PERNYATAAN PERJANJIAN KINERJA PENGADILAN PENGADILAN AGAMA PADANG
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2018
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel, serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Drs. H. Xxxxx, X.X., M.H.I.
Jabatan : Ketua Pengadilan Agama Padang Selanjutnya disebut pihak pertama,
Nama : Drs. H. Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx, S.H., M.A. Jabatan : Ketua Pengadilan Tinggi Agama Padang Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan
Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi
Padang, 14 Februari 2018 Pihak Pertama
Drs. H. Xxxxx, SH, MHI
NIP. 195508301983021001
Pihak Kedua
Drs. H. Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx, S.H., M.A NIP. 195107311981011001
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017 PENGADILAN AGAMA PADANG
NO | SASARAN PROGRAM / KEGIATAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1 | 2 | 3 | 4 |
1. | Terwujudnya Proses Peradilan yang Pasti, Transparan dan Akuntabel | f. Persentase sisa perkara yang diselesaikan | 100% |
g. Persentase perkara yang diselesaikan tepat waktu | 98% | ||
h. Persentase penurunan sisa perkara | 20% | ||
i. Persentase perkara yang Tidak Mengajukan Upaya Hukum : • Banding • Kasasi • PK | 99% | ||
j. Index responden pencari keadilanyang puas terhadap layanan peradilan | 94% | ||
2. | Peningkatan Efektivitas Pengelolaan Penyelesaian Perkara | e. Persentase Isi putusan yang diterima oleh para pihak tepat waktu | 100% |
f. Persentase Perkara yang Diselesaikan melalui Mediasi | 10% | ||
g. Persentase berkas perkara yang dimohonkan Banding, Kasasi dan PK yang diajukan secara lengkap dan tepat waktu | 100% | ||
h. Persentase putusan yang menarik perhatian masyarakat (ekonomi syariah) yang dapat diakses secara online dalam waktu 1 hari sejak diputus | 100% | ||
3. | Meningkatnya Akses Peradilan bagi | e. Persentase Perkara Prodeo yang diselesaikan | 100% |
Masyarakat Miskin dan Terpinggirkan | f. Persentase Perkara yang diselesaikan di luar Gedung Pengadilan | 100% | |
g. Persentase Perkara Permohonan (Voluntair) Identitas Hukum | 100% | ||
h. Persentase Pencari Keadilan Golongan Tertentu yang Mendapat Layanan Bantuan Hukum (Posbakum) | 100% | ||
4. | Meningkatnya Kepatuhan Terhadap Putusan Pengadilan | b. Persentase Putusan Perkara Perdata yang Ditindaklanjuti (dieksekusi). | 100% |
Kegiatan : Anggaran :
4. Program Peningkatan Rp. 81.700.000,- Manajemen Peradilan Agama
5. Program Dukungan Manajemen Rp. 00.000.000.000,- dan Pelaksanaan Tugas
Teknis Lainnya Mahkamah Agung
6. Program Peningkatan Sarana Rp. 2.850.000.000,- dan Prasarana Aparatur
Mahkamah Agung
Padang, 14 Februari 2018 Ketua
Pengadilan Agama Padang
Drs. H. Xxxxx, SH, MHI
NIP. 195508301983021001
Mengetahui, Ketua
Pengadilan Tinggi Agama Padang