PEMBAHARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA TRIM SYARIAH SAHAM
PEMBAHARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA TRIM SYARIAH SAHAM
Tanggal Efektif: 26 Desember 2006 Tanggal Mulai Penawaran: 27 Desember 2006
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
REKSA DANA TRIM SYARIAH SAHAM (selanjutnya disebut “TRIM SYARIAH SAHAM”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
Tujuan investasi TRIM SYARIAH SAHAM adalah untuk mempertahankan investasi awal dan memperoleh pertumbuhan nilai investasi yang optimal dalam jangka panjang sesuai dengan Prinsip-Prinsip Syariah di Pasar Modal melalui investasi dalam Efek Syariah yang tercantum dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK dan/atau pihak lain yang diakui oleh OJK. Kebijakan investasi TRIM SYARIAH SAHAM adalah sebesar minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) pada Efek bersifat ekuitas, minimum 5% (lima persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada Efek bersifat utang serta minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada instrumen pasar uang.
PENAWARAN UMUM
PT Trimegah Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM secara terus menerus sampai dengan jumlah 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM ditawarkan dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Selanjutnya harga setiap Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maupun biaya pengalihan investasi (switching fee), namun dikenakan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) untuk kepemilikan Unit Penyertaan sampai dengan 1 (satu) tahun dan 0% (nol persen) untuk kepemilikan Unit Penyertaan lebih dari 1 (satu) tahun berdasarkan FIFO (first in first out), yang dihitung dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan. Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab X tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN
PT Trimegah Asset Management
Gedung Artha Graha, Lantai 19 Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00-00 Xxxxxxx 00000
Telp. : (000) 0000 0000 (hunting)
Faks.: (000) 0000 0000
email : xx_xxxx@xxxxxxxx.xxx website : xxx.xxxxxxxx-xx.xxx
Deutsche Bank AG Cabang Jakarta Deutsche Bank Building Xx. Xxxx Xxxxxx xx. 00 Xxxxxxx 00000
Telp. : (000) 00000 000/141
Faks. : (000) 00000 000/131
SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII).
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada April 2015
XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XX. 00 XXXXX 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan/atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan/atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN
TRIM SYARIAH SAHAM tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam TRIM SYARIAH SAHAM. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
DAFTAR ISI
BAB I. | ISTILAH DAN DEFINISI | 03 |
BAB II. | KETERANGAN MENGENAI TRIM SYARIAH SAHAM | 10 |
BAB III. | MANAJER INVESTASI | 13 |
BAB IV. | BANK KUSTODIAN | 14 |
BAB V. | TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI | 15 |
BAB VI. | METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO TRIM SYARIAH SAHAM | 18 |
BAB VII. | ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA | 20 |
BAB VIII. | PERPAJAKAN | 23 |
BAB IX. | MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA | 24 |
BAB X. | HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN | 26 |
BAB XI. | PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI | 28 |
BAB XII. | PENDAPAT AKUNTAN ATAS LAPORAN KEUANGAN | 31 |
BAB XIII. | PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN | 32 |
BAB XIV. | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN | 36 |
BAB XV. | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI | 40 |
BAB XVI. | SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) DAN PENGALIHAN (KONVERSI) UNIT PENYERTAAN | 43 |
BAB XVII. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 45
BAB I
ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur atau Komisaris dari Pihak tersebut
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana yang telah memperoleh izin dari OJK sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukanpenjualan Unit Penyertaan TRIM Syariah Saham.
1.3. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu: memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh atau lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalah Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta.
1.4. BAPEPAM DAN LK
BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal.
Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan/atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan/atau rujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
1.5. BUKTI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bank Kustodian
akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.6. BURSA EFEK
Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.
1.7. DEWAN PENGAWAS SYARIAH
Dewan Pengawas Syariah adalah Dewan yang bertugas mengawasi kegiatan TRIM SYARIAH SAHAM agar tetap sesuai dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar modal.
1.8. EFEK
Efek adalah surat berharga.
Sesuai dengan Xxxaturan BAPEPAM dan LK No. IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. KEP-552/BL/2010 tanggal 30 Desember 2010 (“Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.B.1”), Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek bersifat utang seperti surat berharga komersial (commercial paper) yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek, Surat Utang Negara, dan/atau Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek;
d. Instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi: Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang dan Sertifikat Deposito, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau
e. Surat berharga komersial dalam negeri yang jatuh temponya di bawah 3 (tiga) tahun dan telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek.
1.9. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan Peraturan No. IX.C.5 Lampiran keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. Kep- 430/BL/2007 tanggal 19 Desember 2007 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“Peraturan BAPEPAM & LK No. IX.C.5”). Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
1.10. FORMULIR PEMBUKAAN REKENING
Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang berisi data mengenai kondisi pemodal sebagai persyaratan untuk menjadi Pemegang Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM.
1.11. FORMULIR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).
1.12. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.13. FORMULIR PENGALIHAN INVESTASI
Formulir Pengalihan Investasi adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam TRIM SYARIAH SAHAM ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
1.14. FORMULIR PROFIL PEMODAL REKSA XXXX
Formulir Profil Pemodal Reksa Dana adalah formulir yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan disyaratkan untuk diisi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana diharuskan oleh Peraturan BAPEPAM No. IV.D.2 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. Kep-20 PM/2004 tanggal 29 April 2004, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM yang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.15. HARI BURSA
Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
1.16. KEADAAN KAHAR
Keadaan Kahar adalah keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k Undang Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya (’Keadaan Kahar”).
1.17. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.18. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi dalam hal ini PT Trimegah Asset Management adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1.19. NILAI AKTIVA BERSIH (“NAB”)
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
Metode Penghitungan NAB Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (“Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2”), dimana perhitungan NAB menggunakan nilai pasar wajar yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
1.20. NON HALAL
Non Halal adalah sesuatu yang dilarang oleh Islam (haram) termasuk hasil investasi yang berasal dari jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan Prinsip-Prinsip Syariah di Pasar Modal antara lain:
a. Perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang;
b. Lembaga keuangan konvensional (ribawi) termasuk perbankan dan asuransi konvensional;
c. Produsen, distributor serta pedagang makanan dan minuman yang haram; dan
d. Produsen, distributor dan/atau penyediaan barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
1.21. PEMBELIAN
Pembelian adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam melakukan pembelian atas Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM.
1.22. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan adalah Pihak yang telah membeli dan memiliki Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM.
1.23. PEMBERSIHAN HASIL INVESTASI
Pembelian Hasil Investasi adalah pemisahan hasil investasi yang didapat oleh TRIM SYARIAH SAHAM dari unsur Non Halal yang selanjutnya akan digunakan untuk keperluan dana sosial. Dana dari pembersihan Hasil Investasi akan dibukukan ke dalam Rekening Kebajikan.
1.24. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang- Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
1.25. PENJUALAN KEMBALI
Penjualan Kembali adalah mekanisme untuk melakukan Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Persyaratan dan Ketentuan yang berlaku.
1.26. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan Peraturan No. IX.C.5 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. Kep-430/BL/2007 tanggal 19 Desember 2007 (“Peraturan IX.C.5”).
1.27. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan dari TRIM SYARIAH SAHAM.
1.28. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum TRIM SYARIAH SAHAM dengan tujuan calon pemodal membeli Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.29. PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL
Prinsip-Prinsip Syariah di Pasar Modal adalah prinsip-prinsip hukum Islam dalam kegiatan di bidang Pasar Modal berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), baik fatwa DSN-MUI yang dalam peraturan OJK maupun fatwa DSN-MUI yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan BAPEPAM dan LK No. IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah, Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. Kep-130/BL/2006 tanggal 23 Nopember 2006 (“Peraturan BAPEPAM dan LK No. IX.A.13”), sepanjang fatwa dimaksud tidak bertentangan dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No. IX.A.13 dan/atau Peraturan OJK lain yang didasarkan pada fatwa DSN-MUI.
1.30. REKENING KEBAJIKAN
Rekening Kebajikan adalah rekening khusus untuk membukukan dan menyimpan hasil dari Pembersihan Hasil Investasi dan dari Selisih Pendapatan Bagi Hasil yang akan digunakan untuk keperluan dana sosial berdasarkan kebijakan Manajer Investasi sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Dewan Pengawas Syariah TRIM SYARIAH SAHAM.
1.31. REKSA DANA
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai dengan Undang-Undang tentang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk Perseroan Tertutup atau Terbuka dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.32. SELISIH PENDAPATAN BAGI HASIL
Selisih Pendapatan Bagi Hasil adalah pendapatan yang diperoleh dari selisih lebih atas bagi hasil yang sesungguhnya dengan bagi hasil yang diakibatkan oleh
penggunaan indikasi dalam penilaian portofolio Efek di dalam investasi TRIM SYARIAH SAHAM.
1.33. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang mengkonfirmasikan pelaksanaan perintah pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diterbitkan oleh BANK Kustodian dan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung atau melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund);
(ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada); dan
(iii) aplikasi pengalihan investasi dalam TRIM SYARIAH SAHAM dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
1.34. LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan yang akan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan disampaikan kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya pada hari ke- 12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul akun, dan nomor akun dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki, dan (g) Informasi bahwa tidak terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode, dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM No. X.D.1 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM No. Kep-06/PM/2004 tanggal 09-02-2004 (sembilan Pebruari tahun dua ribu empat) tentang Laporan Reksa Dana (”Peraturan BAPEPAM No. X.D.1”).
1.35. UNIT PENYERTAAN
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif.
1.36 OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”)
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang OJK.
Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke OJK, sehingga semua rujukan dan/atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan/atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
1.37. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
BAB II
INFORMASI MENGENAI TRIM SYARIAH SAHAM
2.1. KETERANGAN SINGKAT
TRIM SYARIAH SAHAM adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang diterbitkan berdasarkan Undang-Undang No. 8/1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya di bidang Reksa Dana. Kontrak Investasi Kolektif TRIM SYARIAH SAHAM termaktub dalam Akta Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxxxxxx 0000, Xxxxxxxxx I Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana TRIM SYARIAH SAHAM Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxxx 0000, xxxxx Xxxx tersebut dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxx Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, Perubahan III Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana TRIM SYARIAH SAHAM No. 25 tanggal 4 April 2011, yang dibuat di hadapan Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, Sarjana Hukum, Xxxxxxx xx Xxxxxxx, xxx xxxx Xx. 00 tanggal 12 April 2013 beserta perubahan terakhirnya sebagaimana tertuang dalam Akta No. 59 tanggal 28 April 2014 dihadapan Ny. Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta antara PT Trimegah Asset Management sebagai Manajer Investasi dan Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian.
Sesuai dengan Akta Penggantian Manajer Investasi dan Perubahan II Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana TRIM SYARIAH SAHAM No. 24 tanggal 9 Maret 2011 yang dibuat di hadapan Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta dan sesuai dengan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. S- 3364/BL/2006 tanggal 26 Desember 2006, Manajer Investasi Reksa Dana TRIM SYARIAH SAHAM berubah dari PT TRIMEGAH SECURITIES Tbk, menjadi PT TRIMEGAH ASSET MANAGEMENT.
2.2. PENAWARAN UMUM
PT Trimegah Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM secara terus menerus sampai dengan jumlah 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran.
Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih TRIM SYARIAH SAHAM pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM dengan melakukan perubahan kontrak Investasi Kolektif TRIM SYARIAH SAHAM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.3. PENGELOLA TRIM SYARIAH SAHAM
PT Trimegah Asset Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi.
a. Komite Investasi
PT Trimegah Asset Management juga menerapkan adanya fungsi Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi dalam pengelolaan dana.
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Anggota Komite Investasi terdiri dari:
N Xxxxxxx Xxxxxx, Komite Investasi dan juga Komisaris Independen PT Trimegah Asset Management. Dilahirkan di Madiun pada tahun 1955. Mendapatkan gelar Sarjana Ekonomi Akuntansi dari Universitas Gajahmada, Yogyakarta. Berpengalaman mengikuti berbagai pelatihan di dalam dan luar negeri serta pernah mendapatkan penghargaan Satyalancana Wirakarya dari Presiden RI. Beliau memiliki pengalaman bekerja kurang lebih 00 xxxxx xx xxxxxxxx xxxx xx XX Xxxxxxxxxxxxxx Xxxxxxxxx Xxx. Menjabat sebagai Direktur Investasi Dana Pensiun Telkom dari tahun 2005-2010. Pada tahun 2008 - 2010 menjabat sebagai Komisaris Utama PT Bangtelindo, mewakili Xxxx Xxxxxxx Telkom, dan pada tahun 2009 – 2010 menjabat sebagai Komisaris Utama PT Telekomindo Primakarya, mewakili Dana Pensiun Telkom. Kemudian pada tahun 2010 hingga saat ini beliau menjabat sebagai Komisaris PT Bangtelindo, mewakili PT Focus Infestama Mondial. Sejak Februari 2011 beliau menjabat sebagai Komisaris Independen PT Trimegah Asset Management.
Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx, Komite Investasi dan juga Komisaris PT. Trimegah Asset Management. Dilahirkan di Bandung pada tahun 1970. Mendapatkan gelar Bachelor of Science, Finance dari Oklahoma State University, Amerika Serikat pada tahun 1992. Telah memiliki izin sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) dari otoritas Pasar Modal melalui Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. KEP-31/BL/WPPE/2007 pada tanggal 22 Maret 2007. Menjabat sebagai Komisaris PT Trimegah Asset Management sejak Juli 2013.
Xxxxxx Xxxxx, Komite Investasi dan juga Komisaris PT Trimegah Asset Management. Dilahirkan di Jakarta pada tahun 1974. Mendapatkan gelar Bachelor of Science, Electrical Engineering pada tahun 1996 dan mendapatkan gelar Master of Engineering in Engineering Management pada tahun 1997, keduanya dari Cornell University, Amerika Serikat. Telah memegang sertifikat Chartered Financial Analyst (CFA). Sejak Desember 2013 beliau menjabat sebagai Komisaris PT Trimegah Asset Management.
b. Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
Xxxxx Xxxxxxxx, Warga Negara Indonesia, Dilahirkan di Jakarta pada tahun 1976. Lulus dari Fakultas Ekonomi, Universitas Indonesia. Memiliki pengalaman lebih dari 10 tahun di industri pasar modal. Telah memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi dengan No. KEP-107/PM/WMI/2004 dari BAPEPAM pada tanggal 19 Oktober 2004.
Xxxxx Xxxxxxx, Warga Negara Indonesia, dilahirkan di Jakarta pada tahun 1988. Lulus dari University of South Xxxxxxxxx, Xxxxxxxx, SA dalam bidang Finance and Accounting pada tahun 2009. Memiliki pengalaman selama lebih dari 3 tahun di industri pasar modal. Telah memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi dengan No. KEP-10/PM.211/WMI/2014 dari OJK pada tanggal 30 Januari 2014.
2.4 IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN
Berikut ini adalah ikhtisar laporan keuangan Reksa Dana TRAM Regular Income untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2014 dan 31 Desember 2013 yang telah diperiksa oleh Akuntan Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxx dari Kantor Akuntan Publik Xxxxx Xxxxxxx, Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx & Xxxxxx.
2014 | 2013 | |
Hasil Investasi | 29,62% | (6,6%) |
Xxxxx investasi setelah memperhitungkan beban pemasaran | 23,27% | (11,18%) |
Beban investasi | 4,19% | 3,64% |
Perputaran portfolio | 1,50 : 1 | 1,40 : 1 |
Persentase kenaikan aset neto yang dapat didistribusikan kepada pemegang unit kena pajak | 7,93% | - |
Tujuan tabel ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Xxxxx Xxxx. Tabel ini seharusnya tidak dianggap sebagai indikasi kinerja masa depan akan sama dengan kinerja masa lalu.
BAB III
MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI
PT Trimegah Asset Management selaku Perusahaan Efek didirikan dengan Akta No. 131 tanggal 28 Oktober 2010 yang dibuat dihadapan Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta dan telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-51853.AH.01.01. Tahun 2010 tertanggal 4 November 2010.
Anggaran Dasar PT Trimegah Asset Management terakhir diubah dengan Akta No. 09 tanggal 4 Maret 2011, dibuat di hadapan Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, SH., notaris di Jakarta yang telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.10-28558 tanggal 9 September 2011.
PT Trimegah Asset Management telah memperoleh Xxxx Xxxxx sebagai Manajer Investasi dari OJK dengan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. 02/BL/MI/2011 tanggal 31 Januari 2011.
Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi:
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Trimegah Asset Management pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur : Sjane Like Xxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxxx Xxxxx
Dewan Komisaris
Komisaris Independen : X. Xxxxxxx Xxxxxx Komisaris : Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
PT Trimegah Asset Management (TRAM) sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari tim analis dan penasehat investasi. Pada awal kegiatannya TRAM mulai mengelola dana dari para investor kurang lebih sebesar Rp 2,5 triliun (dua koma lima triliun Rupiah) yang dihasilkan dari 16 Reksa Dana. Sampai dengan bulan Maret 2015, dana kelolaan TRAM mencapai Rp 8,1 triliun (delapan koma satu Triliun Rupiah yang berasal dari 32 Reksa Dana.
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah PT Trimegah Securities, Tbk beserta afiliasinya, serta pihak lainnya sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Pasar Modal.
BAB IV
BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT BANK KUSTODIAN
Deutsche Bank AG didirikan berdasarkan hukum dan peraturan perundang- undangan Negara Republik Federal Jerman, berkedudukan dan berkantor pusat di Frankfurt am Main, Republik Federal Jerman. Berdiri pada tahun 1870, dewasa ini Deutsche Bank AG telah berkembang menjadi salah satu institusi keuangan di dunia yang menyediakan pelayanan jasa perbankan kelas satu dengan cakupan yang luas dan terpadu. Di Indonesia, Deutsche Bank AG memiliki 1 cabang kantor di Jakarta dan 1 kantor cabang di Surabaya. Jumlah keseluruhan karyawan di Indonesia mencapai 319 karyawan dimana kurang lebih 127 orang diantaranya adalah karyawan yang berpengalaman dibawah departemen kustodian. Deutsche Bank AG Cabang Jakarta telah memiliki persetujuan sebagai Kustodian di bidang pasar modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal No. Kep- 07/PM/1994 tanggal 19 Januari 1994 dan oleh karenanya Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta terdaftar dan diawasi oleh OJK.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
Deutsche Bank AG Cabang Jakarta telah memberikan pelayanan jasa kustodian sejak tahun 1994 dan fund administration services, yaitu jasa administrasi dan kustodian dana sejak tahun 1996. Deutsche Bank AG Cabang Jakarta merupakan bank kustodian pertama yang memberikan jasa fund administration services untuk produk Reksa Dana pertama yang diluncurkan pada tahun 1996, yaitu Reksa Dana tertutup. Untuk selanjutnya, Deutsche Bank AG Cabang Jakarta menjadi pionir dan secara konsisten terus memberikan layanan fund administration services untuk produk Reksa Dana dan produk lainnya untuk pasar domestik antara lain produk asuransi (unit linked fund), dana pensiun, discretionary fund, syariah fund dan sebagainya. Dukungan penuh yang diberikan Deutsche Bank AG Cabang Jakarta kepada nasabahnya dimasa krisis keuangan yang menimpa pasar modal di Indonesia dan negara lainnya di Asia pada tahun 1997, memberikan kepercayaan nasabah yang penuh sampai dengan saat ini. Hal ini terbukti dengan secara konsisten tampil sebagai pemimpin pasar fund administration services di Indonesia dilihat dari total Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang diadministrasikan. Deutsche Bank AG Cabang Jakarta memiliki nasabah jasa kustodian baik dalam maupun luar negeri dari berbagai bidang usaha antara lain kustodian global, bank, manajer investasi, asuransi, reksa dana, dana pensiun, bank investasi, broker-dealer Efek, perusahaan dan lain sebagainya.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Sepanjang pengetahuan Bank Kustodian, pihak/perusahaan yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di pasar modal atau yang bergerak di bidang jasa keuangan di Indonesia adalah PT Deutsche Securities Indonesia dan PT Deutsche Verdhana Indonesia.
BAB V
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif TRIM SYARIAH SAHAM, maka Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Pembatasan Investasi, dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi TRIM SYARIAH SAHAM adalah sebagai berikut:
5.1. TUJUAN INVESTASI
TRIM SYARIAH SAHAM bertujuan untuk mempertahankan investasi awal dan memperoleh pertumbuhan nilai investasi yang optimal dalam jangka panjang sesuai dengan Prinsip-Prinsip Syariah di Pasar Modal melalui investasi dalam Efek Syariah yang tercantum dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK dan/atau pihak lain yang diakui oleh OJK.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
TRIM SYARIAH SAHAM melakukan investasi sebesar minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) pada Efek bersifat ekuitas, minimum 5% (lima persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada Efek bersifat utang serta minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada instrumen pasar uang.
Manajer Investasi wajib mengelola portofolio TRIM SYARIAH SAHAM menurut kebijakan investasi yang dicantumkan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus serta memenuhi kebijakan investasi tersebut selambat-lambatnya dalam waktu 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran TRIM SYARIAH SAHAM.
5.3. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.B.1 dan IV.B.2, dalam melaksanakan pengelolaan TRIM SYARIAH SAHAM, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan TRIM SYARIAH SAHAM:
1. Memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet;
2. Memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM SYARIAH SAHAM pada setiap saat;
3. Memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
4. Memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM SYARIAH SAHAM pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh bank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi:
a. Sertifikat Bank Indonesia;
b. Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
5. Melakukan transaksi lindung nilai atas pembelian Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih besar dari nilai Efek yang dibeli;
6. Memiliki Efek Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM SYARIAH SAHAM, dengan ketentuan bahwa masing-masing Efek
Beragun Aset tidak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM SYARIAH SAHAM;
7. Memiliki Efek yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau tidak dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali:
a. Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
b. Efek pasar uang, yaitu Efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; dan
c. Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
8. Memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM SYARIAH SAHAM, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah;
9. Memiliki Efek yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
10. Terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek;
11. Terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
12. Terlibat dalam Transaksi Marjin;
13. Melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kredit;
14. Terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek yang berkaitan dengan penyelesaian transaksi dan pinjaman tersebut tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio TRIM SYARIAH SAHAM pada saat pembelian;
15. Membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
a. Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut merupakan satu kesatuan badan hukum dengan Manajer Investasi; atau
b. Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum dimaksud merupakan Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
16.Terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya; dan
17. Membeli Efek Beragun Aset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
a. Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset tersebut dan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
b. Penawaran Umum tersebut dilakukan oleh Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afi liasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan/atau
c. Manajer Investasi Reksa Dana terafiliasi dengan Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Instansi Pemerintahan di bidang Pasar Modal termasuk Surat Persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
Sesuai dengan kebijakan investasi, Manajer Investasi tidak diperkenankan melakukan investasi yang bertentangan dengan Prinsip-Prinsip Syariah di Pasar Modal.
5.4. KETENTUAN PEMBERSIHAN HASIL INVESTASI
Terhadap setiap hasil investasi yang diterima TRIM SYARIAH SAHAM akan dilakukan pemisahan antara bagian pendapatan yang mengandung unsur Non-Halal dengan pendapatan yang diyakini halal. Pembersihan kekayaan TRIM SYARIAH SAHAM akan dilakukan setiap 1 (satu) tahun dan akan diumumkan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Bagian pendapatan yang mengandung unsur Non-Halal yang perhitungannya telah disetujui oleh Manajer Investasi akan dibukukan di dalam Rekening Kebajikan yang akan digunakan untuk keperluan dana sosial berdasarkan kebijakan Manajer Investasi sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Dewan Pengawas Syariah TRIM SYARIAH SAHAM.
5.5. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Hasil investasi akan diinvestasikan kembali ke dalam portofolio, sehingga akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan. Pemegang Unit Penyertaan yang menginginkan uang tunai dapat menjual sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya.
5.6. KETENTUAN SELISIH PENDAPATAN BAGI HASIL
Nasabah yang melakukan Penjualan Kembali Unit Penyertaan setuju untuk mengikhlaskan haknya atas pendapatan yang diperoleh dari selisih lebih atas bagi hasil yang sesungguhnya dengan bagi hasil yang diakibatkan oleh penggunaan indikasi dalam penilaian portofolio efek di dalam investasi TRIM SYARIAH SAHAM. Dana dari Selisih Pendapatan Bagi Hasil tersebut akan dibukukan di dalam Rekening Kebajikan yang akan digunakan untuk keperluan dana sosial berdasarkan kebijakan Manajer Investasi sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Dewan Pengawas Syariah TRIM SYARIAH SAHAM.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO TRIM SYARIAH SAHAM
Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio TRIM SYARIAH SAHAM yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2.
Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 dan Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.B.1, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul
17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan No. IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan No. X.M.3 tentang Penerima Laporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7) dari Peraturan BAPEPAM dan LK No.
IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh OJK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar Rupiah) selama 90 (sembilan puluh) Hari Bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan No. V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam kegiatan pengelolaan TRIM SYARIAH SAHAM terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh TRIM SYARIAH SAHAM, Pemegang Unit Penyertaan, maupun Manajer Investasi sebagai berikut:
7.1. BIAYA YANG DIBEBANKAN KEPADA TRIM SYARIAH SAHAM
a. Imbalan jasa Manajer Investasi maksimum sebesar 5% (lima persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih TRIM SYARIAH XXXXX xxxxxxxxxxx 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) hari kalender per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih TRIM SYARIAH XXXXX xxxxxxxxxxx 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) hari kalender per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim, kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah TRIM SYARIAH SAHAM dinyatakan efektif oleh OJK;
e. Biaya pemberitahuan termasuk biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif setelah TRIM SYARIAH SAHAM dinyatakan efektif oleh OJK;
f. Biaya pencetakan dan distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke Pemegang Unit Penyertaan yang timbul setelah TRIM SYARIAH SAHAM dinyatakan efektif oleh OJK;
g. Biaya pencetakan dan distribusi Laporan Bulanan setelah TRIM SYARIAH SAHAM dinyatakan efektif oleh BAPEPAM dan LK;
h. Biaya jasa Auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan TRIM SYARIAH SAHAM;
i. Biaya dan pengeluaran dalam hal terjadi keadaan mendesak untuk kepentingan TRIM SYARIAH SAHAM; dan
j. Pengeluaran pajak berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas.
21
7.2. BIAYA YANG DIBEBANKAN KEPADA MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan TRIM SYARIAH SAHAM termasuk yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pembuatan dan distribusi Prospektus awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Konsultan Hukum dan Notaris yang diperlukan sampai mendapat pernyataan efektif dari OJK;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio TRIM SYARIAH SAHAM yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan TRIM SYARIAH SAHAM;
d. Biaya pencetakan dan distribusi formulir profil pemodal, formulir pembelian Unit Penyertaan, formulir penjualan kembali Unit Penyertaan dan formulir pengalihan investasi;
e. Biaya pengumuman di surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional mengenai laporan penghimpunan dana kelolaan TRIM SYARIAH SAHAM paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa setelah Pernyataan Pendaftaran TRIM SYARIAH SAHAM menjadi efektif;dan
f. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga (jika ada) berkenaan dengan pembubaran TRIM SYARIAH SAHAM dan likuidasi atas harta kekayaannya.
7.3. BIAYA YANG DIBEBANKAN KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya penjualan kembali (redemption fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) untuk kepemilikan Unit Penyertaan sampai dengan 1 (satu) tahun dan 0% (nol persen) untuk kepemilikan Unit Penyertaan lebih dari 1 (satu) tahun berdasarkan FIFO (first in first out), yang dihitung dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya dalam TRIM SYARIAH SAHAM. Biaya ini akan merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
b. Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, hasil pencairan seluruh Unit Penyertaan dalam hal kepemilikan Unit Penyertaan di bawah saldo minimum dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan ke akun yang terdaftar atas nama pemegang Unit Penyertaan;
c. Pajak- pajak berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada).
Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maupun biaya pengalihan investasi (switching fee).
7.4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris dan/atau biaya Akuntan setelah TRIM SYARIAH SAHAM menjadi efektif menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau TRIM SYARIAH SAHAM sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
7.5. ALOKASI BIAYA
JENIS BIAYA | % | KETERANGAN |
Dibebankan kepada TRIM SYARIAH SAHAM | per tahun, dihitung dari Nilai Aktiva Bersih harian TRIM SYARIAH XXXXX xxxxxxxxxxx 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) hari kalender per tahun dan dibayarkan setiap bulan. | |
a. Imbalan Jasa Manajer Investasi b. Imbalan Jasa Bank Kustodian | Maksimum 5% Maksimum 0,25% | |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan | ||
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) | Tidak Ada | |
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) | Maksimum 2 % | Untuk kepemilikan Unit Penyertaan sampai dengan 1 (satu) tahun |
0 % | Untuk kepemilikan Unit Penyertaan lebih dari 1 (satu) tahun berdasarkan FIFO Dihitung berdasarkan nilai setiap transaksi penjualan kembali. |
c. Biaya pengalihan investasi (switching fee) | Tidak ada | |
d. Biaya bank | jika ada | |
e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada) | jika ada |
Biaya-biaya di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
BAB VIII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
a. Pembagian uang tunai (dividen) | PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh |
b. Bunga Obligasi | PPh Final* | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) PP No. 100 Tahun 2013 |
c. Capital gain/Diskonto Obligasi | PPh Final* | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) PP No. 100 Tahun 2013 |
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia | PPh Final (20%) | Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. No. 51/KMK.04/2001 |
e. Penjualan Saham di Bursa (Sales Tax) | PPh Final (0,1%) | PP Nomor 41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. 14 tahun 1997 |
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya | PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh |
* Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. Nomor 16 Tahun 2009 (“PP Nomor 16 Tahun 2009”) jo. Peraturan Pemerintah R.I. No. 100 Tahun 2013 (“PP Xx. 000 Xxxxx 0000”), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah sebagai berikut:
1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi calon Pemegang Unit Penyertaan asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM. Sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku pada saat Prospektus ini dibuat, bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh).
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
Kewajiban mengenai pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan merupakan kewajiban pribadi dari Pemegang Unit Penyertaan.
BAB IX
MANFAAT INVESTASI DAN RISIKO INVESTASI YANG UTAMA
9.1 MANFAAT BAGI PEMEGANG UNIT PENYERTAAN TRIM SYARIAH SAHAM:
a. Diversifikasi Investasi
Untuk mengurangi risiko investasi, maka portofolio Efek TRIM SYARIAH SAHAM didiversifikasikan ke tingkat yang paling optimal, sehingga pemodal kecil dengan dana terbatas dapat memperoleh manfaat diversifikasi investasi sebagaimana layaknya pemodal besar.
b. Dikelola secara Profesional
Pengelolaan portofolio TRIM SYARIAH SAHAM dilakukan oleh Manajer Investasi yang memiliki keahlian di bidang pengelolaan dana yang didukung informasi dan akses informasi pasar yang lengkap. Mengingat pemodal individual umumnya memiliki keterbatasan waktu dan akses informasi, maka peran Manajer Investasi menjadi sangat penting dalam melakukan investasi di pasar uang.
c. Kemudahan Investasi
Dengan nilai investasi awal sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) dan penambahan minimum Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) pemodal dapat melakukan investasi secara tidak langsung di pasar modal/uang, tanpa melalui prosedur dan persyaratan yang rumit.
d. Fleksibilitas
Pemegang Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM yang memerlukan uang tunai dapat menjual kembali Unit Penyertaannya kepada Manajer Investasi dengan penerimaan pembayaran selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah tanggal transaksi penjualan kembali disetujui oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
Pembayaran atas penjualan kembali Unit Penyertaan tidak dikenakan pajak, kecuali apabila dikemudian hari ketentuan lain di bidang perpajakan yang berlaku.
e. Transparansi Informasi
Pemegang Unit Penyertaan dapat memperoleh informasi mengenai TRIM SYARIAH SAHAM secara transparan melalui Prospektus, Nilai Aktiva Bersih (NAB) yang akan diumumkan setiap hari serta laporan keuangan tahunan melalui pembaharuan Prospektus setiap 1 (satu) tahun.
f. Biaya Investasi Rendah
TRIM SYARIAH SAHAM adalah kumpulan dana dari pemodal yang dikelola secara terarah dan dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga dengan kemampuannya tersebut, TRIM SYARIAH SAHAM akan menghasilkan efisiensi biaya transaksi.
Dengan kata lain, biaya transaksi akan lebih rendah dibandingkan apabila pemodal individual melakukan transaksi sendiri di pasar modal/uang.
g. Potensi Pertumbuhan Nilai Investasi
TRIM SYARIAH SAHAM adalah kumpulan dana dari pemodal yang dikelola secara terarah dan dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga dengan akumulasi dana tersebut, TRIM SYARIAH SAHAM mempunyai kekuatan penawaran (bargaining power) dalam memperoleh tingkat pengembalian yang lebih tinggi serta akses kepada instrumen investasi yang sulit jika dilakukan secara individual. Hal ini memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh
Pemegang Unit Penyertaan untuk memperoleh hasil investasi yang relatif baik sesuai tingkat risikonya.
9.2 FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
Sedangkan risiko investasi dalam TRIM SYARIAH SAHAM dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
a. Risiko berkurangnya Nilai Aktiva Bersih
Harga Efek ekuitas dapat berfluktuasi naik maupun turun dengan cepat. Apabila Efek ekuitas yang terdapat dalam portofolio turun, maka Nilai Aktiva Bersih dari setiap Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM ini akan turun pula, sehingga terdapat kemungkinan Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan pada saat-saat tertentu akan lebih rendah daripada Nilai Aktiva Bersih pada waktu pembelian.
b. Risiko Likuiditas
Manajer Investasi harus menyediakan dana tunai yang cukup untuk membayar penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan. Jika secara bersama-sama dalam waktu yang singkat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi, maka Manajer Investasi dapat mengalami kesulitan likuiditas untuk menyediakan dana tunai tersebut dengan segera.
Dalam hal terjadi keadaan-keadaan di luar kekuasaan Manajer Investasi (force majeure), Penjualan Kembali dapat dihentikan untuk sementara sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan
Peraturan OJK.
c. Risiko Pertanggungan atas kekayaan TRIM SYARIAH SAHAM
Bank Kustodian mengasuransikan seluruh harta/kekayaan TRIM SYARIAH SAHAM pada perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik dengan cara yang dianggap baik dan layak oleh Bank Kustodian. Dalam kaitannya dengan hal ini, pengasuransian yang dilakukan oleh Bank Kustodian tersebut hanya akan mencakup bagian yang merupakan tanggung jawab dari Bank Kustodian sesuai dengan fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya wanprestasi oleh pihak yang terkait dengan TRIM SYARIAH SAHAM maupun keadaan kahar (force majeure), maka hal tersebut akan dapat mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih TRIM SYARIAH SAHAM.
d. Risiko perubahan politik, ekonomi dan peraturan perpajakan
Perubahan kondisi politik, ekonomi dan peraturan perpajakan serta peraturan- peraturan lainnya khususnya pada pasar uang dan pasar modal nasional maupun internasional dapat mempengaruhi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM.
e. Risiko Fluktuasi Xxxxx Xxxxx
Investasi yang dilakukan pada TRIM SYARIAH SAHAM dapat mengalami kenaikan atau penurunan nilai sebagai akibat dari fluktuasi pada nilai tukar antara Rupiah Indonesia dan mata uang asing.
f. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih TRIM SYARIAH SAHAM menjadi kurang dari nilai yang setara dengan Rp 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah) selama 90 (sembilan puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan BAPEPAM dan LK No.IV.B.1 angka 37 huruf b dan c serta pasal 25.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif TRIM SYARIAH SAHAM, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi TRIM SYARIAH SAHAM.
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif, setiap Pemegang Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM mempunyai hak-hak sebagai berikut:
10.1. Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM Yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah: (i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund); (ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada); dan (iii) aplikasi pengalihan investasi dalam TRIM SYARIAH SAHAM dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual kembali, investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembali serta investasi dialihkan.
10.2. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi (jika ada)
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk memperoleh hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
10.3. Menjual Kembali Sebagian atau Seluruh Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM yang dimilikinya kepada Manajer Investasi pada setiap Hari Bursa sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XIV Prospektus.
10.4. Mengalihkan Sebagian Atau Seluruh Investasi dalam TRIM SYARIAH SAHAM
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam TRIM SYARIAH SAHAM ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx. Investor wajib tunduk pada aturan pengalihan reksa dana yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XV Prospektus.
10.5. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian Setiap Unit Penyertaan dan Kinerja TRIM SYARIAH SAHAM
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi tentang Nilai Aktiva Bersih harian per Unit Penyertaan dan kinerja 30 (tiga puluh) hari serta 1 (satu) tahun terakhir dari TRIM SYARIAH SAHAM yang dipublikasikan di harian tertentu.
10.6. Memperoleh Laporan Keuangan Secara Periodik
Manajer Investasi akan memberikan salinan laporan keuangan TRIM SYARIAH SAHAM sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun yang akan dimuat di dalam pembaharuan Prospektus.
10.7. Memperoleh Laporan Bulanan
10.8. Memperoleh Bagian atas Hasil Likuidasi secara Proporsional dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal TRIM SYARIAH SAHAM Dibubarkan dan Dilikuidasi
Dalam hal TRIM SYARIAH SAHAM dibubarkan dan dilikuidasi, maka hasil likuidasiharus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XI
PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1. HAL-HAL YANG MENYEBABKAN TRIM SYARIAH SAHAM WAJIB DIBUBARKAN
TRIM SYARIAH SAHAM berlaku sejak ditetapkannya pernyataan efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam jangka waktu 60 (enam puluh) Hari Bursa, TRIM SYARIAH SAHAM yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah); dan/atau
b. Diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
c. Total Nilai Aktiva Bersih TRIM SYARIAH SAHAM kurang dari Rp 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah) selama 90 (sembilan puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan TRIM SYARIAH SAHAM.
11.2. PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI TRIM SYARIAH SAHAM
Dalam hal TRIM SYARIAH SAHAM wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi TRIM SYARIAH SAHAM kepada para pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas;
ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas; dan
iii) Membubarkan TRIM SYARIAH SAHAM dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas dan menyampaikan laporan hasil pembubaran TRIM SYARIAH SAHAM kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak TRIM SYARIAH SAHAM dibubarkan.
30
Dalam hal TRIM SYARIAH SAHAM wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) Mengumumkan pembubaran, likuidasi dan rencana pembagian hasil likuidasi TRIM SYARIAH SAHAM paling xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) xxxxx xxxxx harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih TRIM SYARIAH SAHAM;
ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran TRIM SYARIAH SAHAM oleh OJK; dan
iii) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi TRIM SYARIAH SAHAM kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak
diperintahkan pembubaran TRIM SYARIAH SAHAM oleh OJK dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi TRIM SYARIAH SAHAM dari Notaris.
Dalam hal TRIM SYARIAH SAHAM wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir TRIM SYARIAH SAHAM dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi TRIM SYARIAH SAHAM paling xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) xxxxx xxxxx harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih TRIM SYARIAH SAHAM;
ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi TRIM SYARIAH SAHAM kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi TRIM SYARIAH SAHAM dari Notaris.
Dalam hal TRIM SYARIAH SAHAM wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) Menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran TRIM SYARIAH SAHAM oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a) Kesepakatan pembubaran dan likuidasi TRIM SYARIAH SAHAM antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian;
b) Alasan pembubaran; dan
c) Kondisi keuangan terakhir; dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi TRIM SYARIAH SAHAM kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih TRIM SYARIAH SAHAM;
ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi TRIM SYARIAH SAHAM kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi TRIM SYARIAH SAHAM dari Notaris.
11.3. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi TRIM SYARIAH SAHAM, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
11.4. PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi TRIM SYARIAH SAHAM harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
32
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat xxxxxxxxx, xxxxx xxxxxx xxxxx 00 (xxxx xxxxx) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
c. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 00 (xxxx xxxxx) tahun tidak diambil oleh pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
11.5. Dalam hal TRIM SYARIAH SAHAM dibubarkan dan dilikuidasi, maka bebas biaya pembubaran dan likuidasi TRIM SYARIAH SAHAM termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
Informasi yang lebih rinci mengenai Pembubaran dan Likuidasi dapat dibaca dalam Kontrak Investasi Kolektif TRIM SYARIAH SAHAM yang tersedia di PT Trimegah Asset Management.
BAB XII
PENDAPAT AKUNTAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Laporan Keuangan Tahunan dan Pendapat Akuntan disajikan sebagai lampiran di bagian belakang Prospektus dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Prospektus.
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
13.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan, pemodal harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya.
Formulir Profil Pemodal Reksa Dana dan Formulir Pembelian Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM dapat diperoleh dari Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
13.2. PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Pemodal yang ingin membeli Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani Formulir Profil Pemodal Reksa Dana secara lengkap dengan melengkapi fotokopi bukti jati diri (Kartu Tanda Penduduk dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (jika ada) untuk perorangan lokal, Paspor untuk perorangan asing, dan fotokopi Anggaran Dasar, NPWP serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk Badan Hukum) dan dokumen- dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM dan LK No. V.D.10 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. Kep-476/BL/2009 tanggal 23 Desember 2009 (‘Peraturan BAPEPAM dan LK No. V.D. 10”).
Formulir Profil Pemodal Reksa Dana diisi dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan serta fotokopi bukti jati diri dilengkapi sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM yang pertama kali (pembelian awal).
Pembelian Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pembelian Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM dan melengkapinya dengan bukti pembayaran.
Dokumen atau Formulir Pembelian Unit Penyertaan dapat berupa dokumen fisik maupun dokumen elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik. Untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan dan pembelian selanjutnya, Manajer Investasi dapat memproses pembelian Unit Penyertaan yang dikirim oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui faksimili atau media elektronik lainnya dengan dilengkapi bukti pembayaran.
Beserta bukti pembayaran tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi baik secara langsung maupun melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)dengan menyertakan Nama dan Nomor Investor.
Sesuai Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.B.1, dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM dan LK No. V.D.10, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh pemodal tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif TRIM SYARIAH SAHAM, Prospektus dan dalam Formulir Pembelian Unit Penyertaan.
Permohonan pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak akan diproses.
13.3. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA
Calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM secara berkala melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam Formulir Pembelian Unit Penyertaan secara berkala (Autodebet) TRIM SYARIAH SAHAM.
Pembelian Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM secara berkala dapat dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pembelian Unit Penyertaan secara berkala (Autodebet) pada saat pembelian Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM secara berkala yang pertama kali. Formulir Pembelian Unit Penyertaan secara berkala (Autodebet) sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Formulir Pembelian Unit Penyertaan secara berkala (Autodebet) yang pertama kali tersebut di atas akan diberlakukan juga sebagai Formulir Pembelian Unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian-pembelian Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM secara berkala berikutnya.
Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada butir 13.2 Prospektus yaitu Formulir Pembelian Unit Penyertaan dan Formulir Profil Pemodal Reksa Dana beserta dokumen-dokumen pendukungnya sesuai dengan Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM dan LK No. V.D.10., wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM yang pertama kali (pembelian awal).
13.4. BATASAN MINIMUM UNIT PENYERTAAN
Batas Minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah).
Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pembelian Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.
13.5. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM ditawarkan dengan Nilai AktivaBersih per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Selanjutnya harga setiap Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
13.6. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pembelian Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang diterima secara lengkap dan disetujui (in
complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada Hari Bursa yang sama, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih TRIM SYARIAH SAHAM akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Pembelian Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang diterima secara lengkap disetujui (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada Hari Bursa berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih TRIM SYARIAH SAHAM pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala sesuai dengan ketentuan butir 13.3 Prospektus, maka Formulir Pembelian Unit Penyertaan secara berkala (Autodebet) dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada tanggal yang telah disebutkan di dalam Formulir Pembelian Unit Penyertaan secara berkala (Autodebet) yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih TRIM SYARIAH SAHAM pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian.
Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih TRIM SYARIAH SAHAM pada Hari Bursa berikutnya. Apabila tanggal yang disebutkan di dalam Formulir Pembelian Unit Penyertaan secara berkala (Autodebet) yang pertama kali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Formulir Pembelian Unit Penyertaan secara berkala (Autodebet) TRIM SYARIAH SAHAM dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada Hari Bursa berikutnya.
13.7. SYARAT PEMBAYARAN PEMBELIAN
Pembayaran Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM dilakukan dengan cara pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening TRIM SYARIAH SAHAM sebagai berikut:
Rekening : TRIM SYARIAH SAHAM Nomor : 0086363-00-9
Pada Bank : Deutsche Bank AG, Jakarta Branch
Rekening : TRIM SYARIAH SAHAM Nomor : 0000-000-000
Pada Bank : Bank Central Asia, Cabang Sudirman Mansion, Jakarta
Biaya pemindahbukuan atau transfer tersebut di atas (jika ada), menjadi tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama TRIM SYARIAH SAHAM pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian.
13.8. PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pembelian Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM dari calon pembeli atau Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application). Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan bukti kepemilikan Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM.
Di samping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan.
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
14.1. PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
14.2. PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (in complete application) yang ditujukan kepada Manajer Investasi yang dapat disampaikan secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Penjualan kembali harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif TRIM SYARIAH SAHAM, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM.
Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan–ketentuan dan persyaratan-persyaratan di atas akan ditolak dan tidak diproses.
Dokumen atau Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat berupa dokumen fisik maupun dokumen elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Untuk mempermudah proses Penjualan Kembali Unit Penyertaan, Manajer Investasi dapat memproses Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dikirim oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui faksimili atau media elektronik lainnya, dimana rekening untuk pembayaran harus sesuai dengan nama Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pembukaan Rekening.
14.3 BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) setiap transaksi.
Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah).
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut.
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas.
Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM berlaku secara akumulatif terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari TRIM SYARIAH SAHAM ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
14.4. BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan maksimum 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih TRIM SYARIAH SAHAM pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan. Batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif dengan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan).
Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permintaan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih TRIM SYARIAH SAHAM pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
14.5. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembayaran atas penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer jika ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran tersebut akan dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan yang telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif TRIM SYARIAH SAHAM, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
14.6. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga Penjualan Kembali setiap Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih TRIM SYARIAH SAHAM pada akhir Hari Bursa tersebut.
14.7. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM yang memenuhi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif TRIM SYARIAH SAHAM, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih TRIM SYARIAH SAHAM pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM yang memenuhi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif TRIM SYARIAH SAHAM, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih TRIM SYARIAH SAHAM pada akhir Hari Bursa berikutnya.
14.8. BIAYA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan menanggung biaya penjualan kembali Unit Penyertaan sebagaimana tersebut dalam Bab VII. Butir 7.5 mengenai biaya yang menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan, serta biaya pemindahbukuan/transfer yang timbul akibat pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan (jika ada).
14.9. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali yang akan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) olehManajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
14.10. PENOLAKAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK, dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan), apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
(a) Bursa Efek di mana sebagian besar portofolio Efek TRIM SYARIAH SAHAM diperdagangkan ditutup;
(b) Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek TRIM SYARIAH SAHAM dihentikan; atau
(c) Keadaan Kahar sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 5 huruf k Undang- Undang Xx. 0 Xxxxx 0000 (xxxxxx xxxxxxxx xxxxx xxxxxxxx xxxxx xxxx) tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru selama periode penolakan penjualan kembali. Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan apabila melakukan hal sebagaimana dimaksud dalam hal di atas paling lambat 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal instruksi penjualan kembali diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
BAB XV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI
15.1. PENGALIHAN INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, demikian juga sebaliknya.
15.2 PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan Formulir Pengalihan Investasi kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).
Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif TRIM SYARIAH SAHAM, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses. Dokumen atau Formulir Pengalihan Investasi dapat berupa dokumen fisik maupun dokumen elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik. Untuk mempermudah proses pengalihan investasi, Manajer Investasi dapat memproses Formulir Pengalihan Investasi yang dikirim oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui faksimili atau media elektronik lainnya.
15.3. PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Formulir Pengalihan Investasi yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Pengalihan Investasi yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan dan terpenuhinya batas minimum pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Xxxxxxx Investasi akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa terhitung sejak tanggal permohonan pengalihan investasi yang telah lengkap diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Xxxxx Xxxx yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
15.4. BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pengalihan investasi dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang berlaku adalah sama dengan besarnya Batas Minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Saldo Minimum Kepemilikan Reksa Dana yang bersangkutan.
Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam Reksa Dana yang bersangkutan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pengalihan investasi, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan atas seluruh investasi yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pengalihan Investasi untuk seluruh investasi yang tersisa tersebut.
Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM berlaku secara akumulatif terhadap pengalihan investasi dari TRIM SYARIAH SAHAM ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM.
15.5. BATAS MAKSIMUM PENGALIHAN INVESTASI
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan investasi dari Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih TRIM SYARIAH SAHAM pada sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum pengalihan investasi pada Hari Bursa pengalihan investasi. Batas maksimum pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif dengan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan).
Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih TRIM SYARIAH SAHAM pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pengalihan investasi, maka kelebihan permohonan pengalihan investasi tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan pengalihan investasi dapat tetap diproses sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
15.6. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva
Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat investasi dialihkan yang akan dikirimkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pengalihan investasi dalam TRIM SYARIAH SAHAM dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
BAB XVI
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN SERTA PENGALIHAN INVESTASI
a. Pembelian Unit Penyertaan (tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana)
b. Penjualan Kembali Unit Penyertaan (tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana)
c. Pengalihan (Switching) Investasi (tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana)
d. Pembelian Unit Penyertaan (melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana)
e. Penjualan Kembali Unit Penyertaan (melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana)
f. Pengalihan (Switching) Investasi (melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana)
BAB XVII
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
17.1. Informasi, Prospektus, Formulir Profil Pemodal Reksa Dana dan Formulir Pembelian Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta Agen-Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut.
17.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan TRIM SYARIAH SAHAM serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di mana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.
Manajer Investasi
PT Trimegah Asset Management Gedung Artha Graha, Lantai 19 Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00-00
Xxxxxxx 00000
Telp. : (000) 0000 0000 (hunting)
Faks.: (000) 0000 0000
Bank Kustodian Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta
Deutsche Bank Building Xx. Xxxx Xxxxxx Xx. 00 Xxxxxxx 00000
Telp. : (000) 00000 000/141
Faks. : (000) 00000 000/131