SURAT PERJANJIAN
SURAT PERJANJIAN
Kontrak Harga Satuan
Paket Pekerjaan Konstruksi:
PEMBANGUNAN JALAN GEUMPANG – PAMEU SEKSI I
Nomor: HK.02.03/CTR-Bb1.PJN.I/36/APBN/2020
SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya adalah Kontrak Kerja Konstruksi Gabungan Harga Satuan, yang selanjutnya disebut “Kontrak” dibuat dan ditandatangani di Geumpang pada hari Jum’at tanggal Sepuluh bulan Juli tahun Dua ribu dua puluh, berdasarkan Surat Penetapan Pemenang Nomor: 162/PT/PPBJ.8/BP2JK/2020 tanggal 17 Juni 2020, Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor: PB.02.01/Bb1.PJN.I/PPK1.10/279 tanggal 06 Juli 2020, antara:
Nama : Xxxxxxx Xxxxxx, ST., MT.
NIP 197505232007101002
Jabatan : Pejabat Pembuat Komitmen 1.10 Provinsi Aceh Berkedudukan di : Jl. Geumpang – Tutut, Bangkeh, Geumpang, Kabupaten Pidie
Xxxx bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Indonesia c.q. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat c.q. Direktorat Jenderal Bina Marga c.q. Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Prov. Aceh berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : No. 1228/KPTS/M/2019 Tanggal 31 Desember 2019 Tentang Pengangkatan Atasan/Atasan Langsung Kuasa Pengguna Anggaran/Barang dan Pejabat Perbendaharaan Satuan Kerja Di Lingkungan Direktorat Jenderal Xxxx Xxxxx, Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat selanjutnya disebut “PPK”, dengan :
Nama : Hamdani, ST.
Jabatan : Direktur Utama
Berkedudukan di : Jl. Maharaja No. 00 Xxxx Xxxxx Xxx. Banda Sakti Kota Lhokseumawe
Akta Notaris
Nomor 17
Tanggal : 14 Juni 2019
Notaris : Hj. Xxxx Xxxxxxx, SH., X.Xx.
Xxxx bertindak untuk dan atas nama PT. XXXXX XXXX selanjutnya disebut “Penyedia”
Dan dengan memperhatikan :
1. Undang – undang No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi;
2. Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (Buku III tentang perikatan);
3. Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2016;
4. Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 07/PRT/M/2019 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konsultansi melalui Penyedia.
PARA PIHAK MENERANGKAN TERLEBIH DAHULU BAHWA:
a) Telah dilakukan proses pemilihan Penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen Pemilihan;
b) PPK telah menunjuk Penyedia menjadi pihak dalam Kontrak ini melalui Surat Penunjukan Penyediaan Barang/Jasa (SPPBJ) untuk melaksanakan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalan Geumpang – Pameu Seksi I sebagaimana diterangkan dalam dokumen Kontrak ini selanjutnya disebut “Pekerjaan Konstruksi”;
c) Penyedia telah menyatakan kepada PPK, memiliki keahlian profesional, tenaga kerja konstruksi, dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui untuk melaksanakan Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak ini;
d) PPK dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili;
e) PPK dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak :
1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan kondisi yang terkait.
Maka oleh karena itu, PPK dan Penyedia dengan ini bersepakat dan menyetujui untuk membuat perjanjian pelaksanaan paket Pekerjaan Konstruksi dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
ISTILAH DAN UNGKAPAN
Peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna yang sama seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini.
Pasal 2
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup utama pekerjaan terdiri dari pembentukan dan penyiapan badan jalan terhadap ruas jalan Geumpang – Pameu dengan panjang 15,00 Km.
Pasal 3
HARGA KONTRAK, SUMBER PEMBIAYAAN DAN PEMBAYARAN
1) Harga Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh berdasarkan total harga penawaran terkoreksi sebagaimana tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga adalah sebesar Rp. 00.000.000.000,- (Dua puluh tujuh milyar Sembilan ratus tujuh puluh delapan juta enam ratus Sembilan puluh delapan ribu rupiah). Dana yang tersedia tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 7.995.590.000,- (Tujuh milyar Sembilan ratus Sembilan puluh lima juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah) dengan kode akun kegiatan 534141;
2) Kontrak ini dibiayai dari APBN Tahun Anggaran 2020;
3) Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke Bank Aceh Syariah Cabang Lhokseumawe rekening nomor: 030.01.05.101843-0 atas nama Penyedia: PT. XXXXX XXXX
Pasal 4 DOKUMEN KONTRAK
1) Kelengkapan dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini terdiri dari adendum Surat Perjanjian (apabila ada), Surat Perjanjian, Surat Penawaran, Daftar Kuantitas dan Harga, Syarat-Syarat Umum Kontrak, Syarat-Syarat Khusus Kontrak beserta lampiranya berupa lampiran A (daftar harga satuan timpang, subpenyedia, personel manajerial, dan peralatan utama), lampiran B (Rencana Keselamatan Konstruksi), spesifikasi teknis, gambar-gambar, dan dokumen lainnya seperti: Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa, Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan, jaminan-jaminan, Berita Acara Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak, Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak.
2) Jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki sebagai berikut:
a) Adendum Surat Perjanjian (apabila ada);
b) Surat Perjanjian;
c) Surat Penawaran berikut Daftar Kuantitas dan Harga;
d) Syarat-Syarat Khusus Kontrak;
e) Syarat-Syarat Umum Kontrak;
f) spesifikasi teknis; dan
g) gambar-gambar.
Pasal 5 MASA KONTRAK
1) Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak tanggal Penandatanganan Kontrak sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan;
2) Masa Pelaksanaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak, dihitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan selama 175 (Seratus tujuh puluh lima) hari kalender;
3) Masa Pemeliharaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak dihitung sejak Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan selama 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender.
Dengan demikian, PPK dan Penyedia telah bersepakat untuk menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia dan dibuat dalam 2 (dua) rangkap, masing-masing dibubuhi dengan meterai, mempunyai kekuatan hukum yang sama dan mengikat bagi para pihak, rangkap yang lain dapat diperbanyak sesuai kebutuhan tanpa dibubuhi meterai.
Untuk dan atas nama untuk dan atas nama
PT. Xxxxx Xxxx Pejabat Pembuat Komitmen 1.10 Provinsi Aceh
Xxxxxxx, ST Xxxxxxx Xxxxxx, ST, MT.
Direktur Utama NIP. 197505232007101002