RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT SEJAHTERARAYA ANUGRAHJAYA Tbk.
(“Perseroan”)
P A N G G I L A N
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
Dengan ini Direksi Perseroan mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:
Hari/ Tanggal : Jumat, 21 Juni 2024 Jam : 10.00 WIB
Tempat : Auditorium, Lt 9 Mayapada Tower 2
Jl. Jend. Sudirman Kav.27. Karet, Setia Budi, Jakarta Selatan
Pemegang Saham juga dapat mengikuti jalannya Rapat secara elektronik dengan cara mengakses fasilitas yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), yaitu eASY.KSEI, dalam tautan xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx/.
Mata acara Rapat adalah sebagai berikut:
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan Mengenai Keadaan dan Jalannya Perseroan untuk Tahun Buku yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2023 termasuk Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, Laporan Pelaksanaan Fungsi Sekretaris Perusahaan dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023, sekaligus Pemberian Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan Atas Pengurusan dan Pengawasan yang Telah Dijalankan Untuk Tahun Buku yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2023.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (5) huruf a dan ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan serta Pasal 69 dan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Tahunan Perseroan termasuk di dalamnya Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris posisi 31 Desember 2023 wajib diajukan ke Rapat untuk mendapatkan pengesahan dan persetujuan dari pemegang saham dalam Rapat.
2. Persetujuan Penetapan Penggunaan Laba/Rugi Bersih Perseroan untuk tahun Buku 2023.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (5) huruf b Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 71 UUPT usul penggunaan laba bersih Perseroan, jika Perseroan mempunyai saldo laba yang positif, diajukan kepada Rapat untuk mendapatkan persetujuan penggunaannya.
3. Penunjukkan Kantor Akuntan Publik Independen Perseroan Untuk Mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan Pemberian Wewenang Kepada Direksi Perseroan Untuk Menetapkan Honorarium Akuntan Publik Independen Tersebut Serta Persyaratan Lain Mengenai Penunjukannya.
Sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) huruf c Anggaran Dasar Perseroan, Rapat memiliki kewenangan untuk menetapkan penunjukan Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2024, serta memberikan wewenang untuk menetapkan besarnya honorarium dan persyaratan lainnya sehubungan dengan penunjukan Kantor Akuntan Publik tersebut.
4. Perubahan dan/atau Pengangkatan Kembali Susunan Pengurus Perseroan.
Pada mata acara ini akan dibahas perubahan dan/atau pengangkatan kembali susunan pengurus Peseroan guna memperkuat struktur organisasi Perseroan.
5. Persetujuan Laporan Realisasi Penggunaan Dana Penawaran Umum Obligasi I Sejahteraraya Anugrahjaya Tahun 2022.
Pada mata acara ini akan dibahas realisasi penggunaan dana penawaran umum Obligasi I Perseroan dari sejak efektif pada Oktober 2022 hingga pelaporan per 31 Desember 2023.
6. Persetujuan Pengubahan Pasal 34 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Rapat Dewan Komisaris.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat (1) UUPT, pengubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham. Pada mata acara ini akan dibahas mengenai pengambilan keputusan Dewan Komisaris di luar rapat Dewan Komisaris.
Ketentuan Umum:
1. Pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi para Pemegang Saham Perseroan.
2. Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 29 Mei 2024 pukul 16:00 WIB (Recording Date).
3. Keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Hadir dalam Rapat secara fisik; atau
b. Hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI
4. Untuk Pemegang saham yang tidak dapat hadir dalam Rapat, dapat diwakili oleh kuasanya atau dapat menunjuk pihak Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT Ficomindo Buana Registrar sebagai kuasa. Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan Karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa Pemegang Xxxxx dalam Rapat, namun suara yang dikeluarkan selaku kuasa tersebut tidak dapat dihitung dalam pemungutan suara.
5. Pemberian kuasa dapat dilakukan secara elektronik dan non-elektronik.
6. Untuk pemberian kuasa secara elektronik wajib tunduk pada prosedur, syarat, dan ketentuan yang ditetapkan oleh KSEI, melalui eASY KSEI, dan Perseroan. Aplikasi eASY.KSEI terdapat pada tautan xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx/
7. Pemegang Saham dapat memberikan kuasa secara non-elektronik diluar mekanisme eASY.KSEI dengan mengunduh formulir Surat Kuasa di situs web Perseroan yang dapat diisi dan dikirimkan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Surat kuasa asli dapat disampaikan secara langsung atau melalui surat tercatat kepada Biro Administrasi Efek Perseroan, yakni PT Ficomindo Buana Registrar, di Jl. Xxxx Xxxxxxxx Xx 0 X, XX 00, XX 0, Xxxxxxxxx Xxxxxx, Xxx, Xxxxxx, Jakarta Pusat 10150 paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat yaitu tanggal 19 Juni 2023; atau
b. Surat kuasa asli dapat disampaikan langsung kepada Biro Administrasi Efek Perseroan, yakni PT Ficomindo Buana Registrar, pada saat pendaftaran kehadiran untuk Rapat.
8. a. Para Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang akan menghadiri Rapat dimohon untuk menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan menyerahkan salinan (fotocopi) KTP atau bukti jati diri lainnya, baik dari pemberi kuasa maupun penerima kuasa, kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat;
b. Bagi Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum dimohon untuk membawa salinan (fotokopi) Anggaran Dasar dan pengubahan-pengubahannya berikut akta yang berisi susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir;
c. Pemegang saham yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif KSEI dimohon untuk membawa Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (KTUR) yang dapat diperoleh di perusahaan efek atau di bank kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekening efeknya.
9. Notaris dibantu dengan Biro Administrasi Efek akan melakukan pengecekan dan perhitungan suara dalam setiap pengambilan keputusan Rapat pada setiap mata acara Rapat berdasarkan surat kuasa yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham.
10. Bahan mata acara Rapat bagi para Pemegang Saham telah tersedia di Perseroan sejak tanggal pemanggilan Rapat sampai dengan 1 (satu) hari sebelum Rapat dan juga tersedia di tempat diselenggarakan Rapat pada tanggal Rapat.
11. Untuk mempermudah pengaturan dan demi tertibnya Rapat, para Pemegang Saham atau kuasanya diminta dengan hormat untuk berada di tempat Rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
12. Berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“POJK 16/2020):
a. Perseroan mendorong agar para Pemegang Saham menghadiri Rapat secara elektronik atau memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI);
b. Perseroan tidak menyediakan makanan dan minuman, dan souvenir kepada Pemegang Saham dan kuasa Pemegang Saham yang hadir dalam Rapat.
Tangerang, 30 Mei 2024
PT SEJAHTERARAYA ANUGRAHJAYA, Tbk
Direksi Perseroan
PT SEJAHTERARAYA ANUGRAHJAYA Tbk.
(“Company”)
INVITATION FOR
ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS
The Company’s Board of Directors hereby invite all Company’s Shareholders to attend the Annual General Meeting of Shareholders of the Company ("Meeting") which will be convened at:
Day / Date: Friday, June 21st, 2024 Time : 10:00 WIB
Venue : Auditorium, 9th Floor Mayapada Tower 2
Jl. Jend. Sudirman Kav.27. Karet, Setia Budi, South Jakarta
Shareholders may also participate in the Meeting electronically by accessing the facility provided by PT Kustodian Sentral Efek Indonesia/Indonesia Stock Custody Center (“KSEI”) namely eASY.KSEI through the following link xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx/.
The agenda of the Meeting is as follows:
1. Approval of the Company's Annual Report on the condition and running of the Company for the fiscal year ending December 31st, 2023, including the Report on the Implementation of the Board of Commissioners' Supervisory Duties, the report on the implementation of the Corporate Secretary function and the ratification of the Company's Financial Statements for the fiscal year ending on December 31st, 2023. Giving full acquittal release (acquit et decharge) to the members of Board of Directors and Board of Commissioners of the Company with respect to the management exercised during the fiscal year ending on December 31st, 2023.
In accordance with Article 13 paragraph (5) point a and paragraph 5 of the Company's Articles of Association and Article 69 and Article 78 paragraph (3) of Law No 40 of 2007 on Limited Liability Companies (Company Law), Consolidated Financial Statements and Annual Reports of the Company including the Board of Commissioners' Supervisory Task Report for the position of 31st December 2023 shall be submitted to the Meeting to obtain approval and ratification from the Shareholders.
2. Approval on the Determination of the Use of the Company's Net Profit/Loss for Fiscal year of 2023.
In accordance to with Article 13 paragraph (5) point b of the Company's Articles of Association and Article 71 of the Company Law, the proposed use of the Company's net profit, should the Company record the positive profit, shall be submitted to the Meeting to obtain approval.
3. Approval to Appoint the Public Accountant Firm to Audit the Company's Financial Statements for the Fiscal year Ending December 31st, 2024 and to Authorize the Company's Board of Directors to determine the honorarium of the Independent Public Accountant and other requirements regarding their appointment.
In accordance with Article 13 paragraph (5) point c of the Company's Articles of Association, the Meeting have the authority to determine the appointment of Public Accountant Firm that will audit the Company's Consolidated Financial Statements for fiscal year 2024 and have the authority to give authorization to determine the amount of honorarium and other requirements in relation to the appointment of the said Public Accountant Firm.
4. Approval to change and/or reappointment of the composition of the Company's Executive
In this agenda, the Meeting will discuss the change and/or reappointment in the composition of the Company's Executive to strengthen the Company’s organization structure.
5. Approval on the Realization Report on the Use of Funds (Use of Proceeds) of the 1st Bonds of Xxxxxxxxxxxxx Anugrahjaya 2022.
In this agenda, the Meeting is requested to approve the use of proceed of the 1st Bonds of Sejahteraraya Anugrahjaya 2022 which effective from October 2022 until December 31st, 2023.
6. Approval to Amend Article 34 of Company’s Articles of Association on The Board of Commissioners Meeting.
In accordance with Article 19 paragraph (1) Company Law, the amendment of Articles of Association is determined by the General Meeting of Shareholders. This agenda will discuss the resolution of the Board of Commissioners extraneous of the Board of Commissioners meeting.
General requirements:
1. This invitation is a formal invitation to the Company's Shareholders.
2. The Company's Shareholders who are entitled to attend or be represented at the Meeting are whom their names recorded in the Company's Register of Shareholders as of May 29th 2024, 16:00 Western Indonesia Time (Recording Date).
3. The participation of the Shareholders in the Meeting may be conducted through the following mechanism:
a) Physically present at the Meeting; or
b) Attend the Meeting electronically through the eASY.KSEI application
4. The Shareholder who are unable to attend the Meeting may be represented by its proxy or may appoint the Company's Securities Administration Bureau, PT Ficomindo Buana Registrar, as the proxy. Members of the Board of Directors, members of the Board of Commissioners, and Employees of the Company may act as the proxy of the Shareholder in the Meeting, but the ballot given by such Proxy cannot be counted in the voting.
5. Xxxxx of power of attorney may be given electronically and non-electronically.
6. The electronic power of attorney must comply with the procedures as well as terms and conditions stipulated by KSEI, through eASY.KSEI, and the Company. The eASY.KSEI application can be found at xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx/.
7. The Shareholder may grant non-electronic power of attorney extraneous eASY.KSEI mechanism by downloading the power of attorney form on the Company's website which shall be filled and sent through the following mechanism:
a. The original power of attorney can be delivered directly or by registered letter to the Company's Securities Administration Bureau, PT Ficomindo Buana Registrar, at Jl. Xxxx Xxxxxxxx Xx 0 X, XX 00, XX 0, Xxxxxxxxx Xxxxxx, Xxx, Xxxxxx, Xxxxxxx Xxxxx 00000 no later than 3 (three) working days prior to the date of the Meeting, which is June 19th, 2023; or
b. The original power of attorney can be submitted directly to the Company's Securities Administration Bureau, PT Ficomindo Buana Registrar, at the time of registration for attendance of the Meeting.
8. a. The Shareholders or their authorized proxy who attending the Meeting are requested to show the original Residence Identity Card (KTP) and submit a copy of KTP or other proof of identity of Shareholder or its proxy to the registrar before entering the Meeting room.
b. Shareholders in the form of legal entity are requested to bring a copy of the Articles of Association and their amendments together with the deed containing the latest composition of the Board of Directors and the Board of Commissioners.
c. Shareholders whose its shares are in the collective custody of KSEI shall bring Written Confirmation for Meetings (KTUR) which can be obtained at a securities company or at a custodian bank where Shareholder open the securities accounts.
9. Public Notary, assisted by the Securities Administration Bureau, will checks and count the vote in each voting in each Meeting agenda based on the power of attorney that has been submitted by the Shareholders.
10. Meeting agenda materials to the Shareholders are available at the Company from the date of the Meeting invitation up to 1 (one) day before the Meeting and also available at the Meeting venue on Meeting date.
11. To facilitate the arrangement and orderliness of the Meeting, the Shareholders or their proxies are kindly requested to be at the Meeting venue 30 (thirty) minutes before the Meeting starts.
12. With still considering article 8 paragraph (3) of Financial Services Authority Regulation No.16/POJK.04/2020 on the Convey of Electronic General Meeting of Shareholders of Public Listed Company (“POJK 15/2020):
a. The Company encourage the Shareholders to attend the Meeting electronically or provide electronic power of attorney (e-Proxy) through the KSEI Electronic General Meeting System (eASY.KSEI) facility;
b. The Company not provide any food and beverages as well as souvenirs to Shareholders or their proxies who attend the Meeting.
Tangerang, May 30th, 2024
PT SEJAHTERARAYA ANUGRAHJAYA, Tbk
Board of Directors