PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
BADAN PENGELOLA USAHA DAN DANA ABADI UNIVERSITAS NEGERI MALANG
DAN
DINAS PENDIDIKAN KOTA BLITAR
Nomor: 4.11.2/UN32.24/KS/2022 Nomor: 420/182/410.101.3/2022
TENTANG
PROGRAM PENYIAPAN CALON KEPALA SEKOLAH KOTA BLITAR TAHUN 2022
Pada hari ini JUMAT tanggal EMPAT bulan NOVEMBER, tahun 2022, yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Xxx. X. Xxx Xxxxx, M.Pd. : Direktur Badan Pengelola Usaha dan Dana Abadi Universitas Negeri Malang, berkedudukan di Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx 0 Xxxxxx berdasarkan keputusan Rektor Nomor: 1.4.89/UN32/KP/2022 dalam hal ini menjalani jabatannya mewakili Universitas Negeri Malang, oleh karena itu sah mewakili dan bertindak untuk atas nama Universitas Negeri Malang, yang selanjutnya disebut sebagai “PIHAK KESATU”.
2. Xxxxxx Xxxx, S.Pd., MT. : Kepala Dinas Pendidikan Kota Blitar, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Dinas Pendidikan Kota Blitar, yang berkedudukan di Jl. Xxxxx Xxxx No. 100 Kota Blitar Kode Pos 66130, selanjutnya dalam Perjanjian Kerjasama ini disebut “PIHAK KEDUA”.
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA selanjutnya disebut PARA PIHAK.
PARA PIHAK dalam kedudukannya sebagaimana tersebut di atas terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa PIHAK KESATU adalah adalah sebuah lembaga pendidikan Perguruan Tinggi Negeri yang bertugas menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
2. Bahwa PIHAK KEDUA adalah Lembaga pendidikan yang bergerak di bidang Pendidikan
3. PARA PIHAK telah menjalin Kerjasama dalam bidang pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta sumber daya manusia sebagaimana Nota Kesepahaman Bersama antara Universitas Negeri Malang dengan Dinas Pendidikan Kota Blitar Nomor: 4.11.1/UN32.24/KS/2022 tanggal 4 November 2022
Dengan ini sepakat untuk bersama-sama membuat perjanjian Kerjasama mengenai Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah Kota Blitar Tahun 2022 yang dilaksanakan oleh PARA PIHAK seperti diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut.
Pasal 1 TUJUAN
Perjanjian Kerjasama ini dimaksudkan untuk meningkatkan kerjasama dalam bidang Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah Kota Blitar Tahun 2022
Pasal 2 RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Perjanjian Kerjasama ini mencakup :
1. Jenis Kegiatan : Seleksi Substansi Calon Kepala Sekolah Durasi/Pola Dukung : 2 hari/-
Jumlah Peserta : 50 orang
Tanggal Pelaksanaan : 12 dan 13 November 2022 Tempat Pelaksanaan : Kota Blitar
2. Jenis Kegiatan : Pembekalan Calon Kepala Sekolah Durasi/Pola Dukung : 4 hari/ 33 JP
Jumlah Peserta : 30 orang
Tanggal Pelaksanaan : 25 s.d 28 November 2022 Tempat Pelaksanaan : Kota Blitar
Pasal 3 KEWAJIBAN PARA PIHAK
(1) Kewajiban PIHAK KESATU:
a) Melaksanakan Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah Kota Blitar Tahun 2022 hasil pemetaan kompetensi managerial dari PIHAK KEDUA;
b) Memberikan Sertifikat bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi.
(2) Kewajiban PIHAK KEDUA:
a) Mentransfer biaya kegiatan melalui virtual account pembayaran Bank BNI atas nama Universitas Negeri Malang;
b) Menyerahkan data hasil pemetaan kompetensi managerial kepada PIHAK KESATU
Pasal 4
HAK PARA PIHAK
(1) Hak PIHAK KESATU:
a) Mendapatkan peserta Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah Kota Blitar Tahun 2022 dari PIHAK KEDUA
b) Menerima biaya penyelenggaraan Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah Kota Blitar Tahun 2022 dari PIHAK KEDUA sebesar Rp. 112.500.000,00 untuk kegiatan Seleksi Substansi Calon Kepala Sekolah sebanyak 50 orang, dan Pembekalan Calon Kepala Sekolah sebanyak 30 peserta.
c) Pembayaran yang dilakukan PIHAK KEDUA kepada PIHAK KESATU dengan cara melakukan transfer ke:
Client : Universitas Negeri Malang
VA Number : …………………………….
Billing IDE : KJS BPUDA – Dinas Pendidikan Kota Blitar Name : KJS Dinas Pendidikan Kota Blitar Customer Email : xxxx.xxxxxxx.xxxxx@xx.xx.xx
Customer Phone : 0000-0000-0000
Description : Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah Kota Blitar Tahun 2022
(2) Hak PIHAK KEDUA:
a) Mendapatkan pendampingan dari Tim Badan Pengelola Usaha dan Xxxx Xxxxx UM pada saat kegiatan;
b) Mendapatkan peserta yang dinyatakan lulus Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah Kota Blitar Tahun 2022 disertai dengan bukti Sertifikat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pasal 5 JANGKA WAKTU
Jangka waktu Perjanjian Kerjasama adalah sejak penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini dilaksanakan pada bulan Nopember 2022.
Pasal 6 PEMBIAYAAN
Biaya untuk kegiatan ini dibebankan kepada PARA PIHAK sesuai dengan ketentuan yang ada pada instansi PARA PIHAK dan akan dituangkan dalam kontrak/rancangan pelaksanaan Kerjasama sebagai bagian yang tidak terpisahkan perjanjian kerjasama ini.
Pasal 7 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
(1) Apabila dalam pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini diantara PARA PIHAK terdapat perselisihan atau ketidaksesuaian pendapat, akan diselesaikan dengan musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, PARA PIHAK sepakat untuk diselesaikan menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku di Pengadilan Negeri Kota Malang.
Pasal 8
FORCE MAJEURE
(1) PARA PIHAK pihak dibebaskan dari tanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan dalam memenuhi kewajiban yang tercantum dalam Perjanjian Kerjasama ini, yang disebabkan atau diakibatkan oleh kejadian di luar kekuasaan masing-masing pihak yang digolongkan sebagai Force Majeure.
(2) Peristiwa yang dapat digolongkan Force Majeure antara lain sebagai berikut:adanya bencana alam seperti gempa bumi, angin topan, banjir atau hujan terus menerus, wabah penyakit, adanya perang, peledakan, sabotase, revolusi, pemberontakan, huru-hara, adanya tindakan pemerintahan dalam bidang ekonomi dan moneter yang secara nyata berpengaruh terhadap pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini.
(3) Apabila terjadi Force Majeure, pihak yang lebih dahulu mengetahui wajib memberitahukan kepada pihak lainnya dalam perjanjian ini.
(4) Keadaan Force Majeure sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghapuskan atau mengakhiri Perjanjian Kerjasama ini dan setelah keadaan Force Majeure berakhir serta kondisi fasilitas penunjang kegiatan masih dapat dipergunakan, PARA PIHAK dapat melanjutkan Perjanjian Kerjasama sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerjasama ini.
Pasal 9 LAIN-LAIN
(1) Perubahan atas naskah Perjanjian Kerjasama ini dapat dilakukan atas persetujuan PARA PIHAK.
(2) Perjanjian Kerjasama ini dapat dianggap batal apabila SALAH SATU PIHAK atau PARA PIHAK tidak memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kerjasama ini.
(3) Hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam naskah Perjanjian Kerjasama ini akan diatur kemudian oleh PARA PIHAK atas dasar musyawarah atau mufakat yang selanjutnya akan dituangkan dalam Addendum Perjanjian Kerjasama dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian Kerjasama ini.
(4) Naskah Perjanjian Kerjasama ini dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK dalam rangkap 2 (dua) yang bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama serta dinyatakan mulai berlaku pada hari, tanggal, bulan dan tahun sebagaimana tersebut pada awal Perjanjian Kerjasama ini.
PIHAK KESATU, Drs. H. Moh. Ishom, M.Pd | PIHAK KEDUA, Xxxxxx Xxxx, S.Pd., MT. |