PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022 NO. W4.U3/ 26a /OT.01.1/I/2022
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022 NO. W4.U3/ 26a /OT.01.1/I/2022
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintah yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXX XXXXXXX, S.H., M.H.
Jabatan : Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Selanjutnya disebut pihak pertama.
Nama : Xxx. X. XXXXXXXXX XXXXXXX, SH., MH.
Jabatan : Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua.
Pihak pertama pada tahun 2022 ini berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab pihak pertama.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Bengkalis, 03 Januari 2022
Pihak Kedua Pihak Pertama
XXXX XXXXXXX, S.H., M.H. NIP. 197904092002121002
Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis
Xxx. X. XXXXXXXXX XXXXXXX, SH., MH. NIP. 195711051985121001
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022
Unit Organisasi : Pengadilan Negeri Bengkalis Tahun Anggaran 2022
NO | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1 | Terwujudnya Proses Peradilan yang Pasti, Transparan dan Akuntabel | Persentase Sisa Perkara Perdata yang Diselesaikan | 100 |
Persentase Sisa Perkara Pidana yang Diselesaikan | 100 | ||
Persentase Perkara Perdata yang Diselesaikan Tepat Waktu | 94 | ||
Persentase perkara pidana yang diselesaikan tepat waktu | 100 | ||
Persentase Perkara yang Tidak Mengajukan Upaya Hukum Banding | 96 | ||
Persentase Perkara Yang Tidak Mengajukan Upaya Hukum Kasasi | 96 | ||
Persentase perkara yang Tidak Mengajukan Upaya Hukum Peninjauan Kembali | 96 | ||
Persentase Perkara Pidana Anak yang Diselesaikan dengan Diversi | 65 | ||
Index Kepuasan Pencari Keadilan | 95 | ||
2 | Peningkatan Efektivitas Pengelolaan Penyelesaian Perkara | Persentase Salinan Putusan Perkara Perdata yang dikirim kepada Para Pihak tepat waktu | 100 |
Persentase Salinan Putusan Perkara Pidana yang dikirim kepada Para Pihak Tepat Waktu | 100 | ||
Persentase Perkara yang Diselesaikan Melalui Mediasi | 15 | ||
Persentase Berkas Perkara yang Dimohonkan Banding, Kasasi, dan PK yang Diajukan Secara Lengkap dan Tepat Waktu | 97 | ||
Persentase Putusan Perkara yang Menarik Perhatian Masyarakat yang Dapat Diakses Secara Online dalam Waktu 1 Hari Setelah Putus | 100 |
3 | Meningkatnya Akses Peradilan bagi Masyarakat Miskin dan Terpinggirkan | Persentase Perkara yang diselesaikan di luar Gedung Pengadilan | 92 |
Persentase Pencari Keadilan Golongan Tertentu yang Mendapat Layanan Bantuan Hukum (Posbakum) | 100 | ||
4 | Meningkatnya Kepatuhan Terhadap Putusan Pengadilan | Persentase Putusan Perkara Perdata yang Ditindaklanjuti (dieksekusi) | 25 |
Kegiatan | Anggaran | ||
1. | Pembinaan Administrasi dan Pengelolaan Keuangan Badan Urusan Administrasi | Rp. | 5,226,171,000 |
2. | Pengadaan Sarana dan Prasarana di Lingkungan Mahkamah Agung | Rp. | 265.000.000 |
3. | Peningkatan Manajemen Peradilan Umum | Rp. | 539.360.000 |
Bengkalis, 03 Januari 2022
Ketua,
XXXX XXXXXXX, S.H., M.H.
NIP. 197904092002121002