PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) YANG DI PHK DALAM MASA KONTRAK BERDASARKAN HUKUM POSITIF INDONESIA
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) YANG DI PHK DALAM MASA KONTRAK BERDASARKAN HUKUM POSITIF INDONESIA
JURNAL SKRIPSI
UntukMemenuhiSebagianPersyaratan UntukMencapaiDerajatS-1Pada ProgramStudiIlmuHukum
Disusun oleh :
XXXXX XXXXXXXXXXXX D1A013340
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MATARAM 2019
2
3
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) YANG DI PHK DALAM MASA KONTRAK BERDASARKAN HUKUM POSITIF INDONESIA
XXXXX XXXXXXXXXXXX D1A013340
Fakultas Hukum Universitas Mataram
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengatahui bentuk perlindungan Hukum terhadap pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang di PHK dalam masa kontraknya dan untuk mengetahui apakah singkronisasi PPPK dengan PKWT. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Hukum Normatif.
Bentuk perlindungan Hukum PPPK yang terkena PHK secara sepihak hanya secara keperdataannya saja sebagaimana tertuang dalam Pasal 1338 (3) KUHperdata. Dalam hal ini masih banyak kekosongan Hukum terkait masalah ini.
Singkronisasi PPPK dengan PKWT dalam hal ini dapat dikatakan tidak singkron. Dimana PPPK tidak mendapatkan hak-haknya setelah di PHK sedangkan PWKT berhak mendapatkan hak-haknya setelah di PHK karna tertuang dalam Pasal 156 ayat (2), (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Pegawain Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja, Pemutusan Hubungan Kerja
Legal Protection for government employees with unilateral termination of employment agreements
ABSTRACT
This study aims to determine the from of legal protection for government employees with employment agreements terminated during the contract period and to determine wheter the synchronization of PPPK with PKWT.
This research uses the type of noermative law research.The from of legal protection for PPPK which is unilaterally affected by layoffs is only in a civil basis as stipulated in article 1338 (3) of the civil code.
The synchronization of PPPK with PKWT in this case can be said to be out of sync. Where PPPK does not get its rights after being laid off while PWKT is entitled to get its rights after being laid off because it is stated in Article 156 paragraphs (2), (3) and
(4) of Law Number 13 Year 2003 concerning Manpower.
Keywords: Legal Protection, Government Employees with Work Agreements, Work Agreements, Termination of Employment
I. PENDAHULUAN
Pembangunan nasional merupakan pengamalan pancasila dan pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang diarahkan pada peningkatan harkat, martabat, kemampuan manusia, serta kepercayaan diri sendiri dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur, baik materil maupun spiritual. Dalam mewujudkan kesejahtraan hidup warganya, Negara Indonesia menekan pada terwujudnya masyarakat adil dan makmur secara merata. Ini berarti Negara Indonesia bertekat untuk mewujudkan kesejahtraan bagi seluruh bangsa Indonesia dan hal tersebut sejalan dengan tipe Negara Indonesia yaitu Negara kesejahtraan (welfare state).1
Untuk mencapai keadilan yang merata dapat dicapai melalui perbaikan kondisi kerja. Salah satu bentuk upaya perbaikan kondisi kerja adalah adanya jaminan dan hak yang di berikan kepada pekerja melalui mekanisme peraturan perundang- undangan yang memberikan suasana kondusif bagi tercapainya tujuan Negara kesejahtraan.2
Dari latar belakang tersebut, maka peneliti tertarik untuk menulis “PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) YANG DI PHK DALAM MASA KONTRAK BERDASARKAN HUKUM POSITIF INDONESIA”.
1 Xxxxxxx Xxxxxx, Hukum Perburuhan, Sinar Grafika, Jakarta, 2011, hlm.15
2 Xxxx Xxxxxxxxx, Dasar Filsafat Prinsip dan Sejarah Hak Berserikat Buruh di Indonesia, Cet.1, Setara Press, Malang, 2018, hlm.196
Berdasarkan latar belakang adapun rumusan masalah sebagai berikut : 1. Bagaimana perlindungan Hukum bagi pegawai pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK) yang di PHK secara sepihak berdasarkan hukum positif Indonesia ? 2. Bagaimana singkronisasi PPPK dengan PKWT ?
Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini, yaitu : 1. Untuk mengetahui bentuk perlindungan Hukum terhadap pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang di PHK secara sepihak. 2. Untuk mengetahui apakah singkronisasi PPPK dengan PKWT jika ditinjau dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Adapun manfaat yang diharapkan dari penelitian ini yaitu : manfaat teoritis, diharapkan dari penelitian ini dapat memberikan ilmu yang bermanfaat khususnya ilmu hukum bagi pegawai pemerintah yang terkait oleh kontrak kerja. Dan diharapkan dari penelitian ini bisa dijadikan refrensi untuk pengembangan ilmu hukum yang akan datang. Manfaat praktis, diharapkan dari penelitian ini dapat dipergunakan sebagai sumber informasi atau bahan pengetahuan lebih lanjut mengenai bentuk perlindungan setiap pegawai pemerintah yang terikat oleh kontrak.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang lebih berorientasi pada gejala-gejala hukum yang bersifat normatif melalui studi kepustakaan. Dapat dikatakan bahwa penelitian hukum yang diambil dari fakta-fakta yang ada dalam suatu masyarakat, badan hukum, atau instansi pemerintah. Dari
semua jenis penelitian ini, maka metode yang akan digunakan untuk menjadikan suatu karya ilmiah adalah metode normatif.
Metode pendekatan yang digunakan adalah 1. Pendekatan perundang- undangan pendekatan yang dilakukan dengan menelaah semua peraturan perundang- undangan dan regulasi terkait dengan isu hukum yang sedang dibahas dalam penelitian hukum yang diteliti. 2. Pendekatan konseptual pendekatan beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum.
Sumber dan jenis data yaitu 1. Data primer yaitu, data yang diperoleh terutama dari hasil penelitian empiris, yaitu penelitian yang dilakukan dalam masyarakat berdasarkan kuisoner dan wawancara secara langsung. 2. Data skunder data yang diperoleh melalui kajian pustaka ilmiah, hasil penelitian atau teori para ahli yang berhubungan dengan masalah yang diteliti.
Teknik pengumpulan data dalam rangka melakukan penelitian ini, metode yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah melalui studi kepustakaan. Studi kepustakaan adalah pengambilan data melalui refrensi buku-buku dan karya ilmiah. Melalui refrensi buku-buku tersebut penulis dapat mengumpulkan data-data untuk karya tulisnya.
II. PEMBAHASAN
Perlindungan Hukum bagi PPPK yang di PHK dalam masa kontrak.
Sebagai mana kita tahu bahwa pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) adalah warga Negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan dan diangkat berdasarkan kebutuhan kerja instansi pemerintah. Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja diangkat oleh pejabat Pembina kepegawaian (PPK) dengan suatu kontrak kerja.
Diamana masa kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) memiliki masa kerja 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan penilaian kinerja. Dari penilaian kinerja tersebut digunakan sebagai bahan evaluasi untuk perjanjian kerja selanjutnya.
Untuk besaran gaji PPPK didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab dan resiko pekerjaan dengan sumber gaji dari anggaran pendapatan dan belanja Negara untuk PPPK di instansi pusat dan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk PPPK di instansi daerah.
Namun apabila pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang di PHK secara sepihak tidak memiliki hak-hak apapun setelah di PHK karena belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Sehingga peran pemerintah untuk membuat regulasi atau peraturan terkait masalah ini.
Pegawai pemerintah yang didasarkan pada suatu kontrak kerja pada dasarnya untuk menyatakan suatu perjanjian kerja dianggap sah atau tidak maka wajib memperhatikan ketentuan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa :
a.Kesepaktan kedua belah pihak. b.Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum. c. Adanya pekerjaan yang diperjanjikan. d. Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.3
Dari keempat syarat yang memiliki kekuatan hukum ini dijadikan suatu dasar untuk mengadakan sesuatu kontrak kerja dimana pemerintah membuat suatu kontrak kerja dengan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tersebut. Dari kontrak kerja tersebut harus memuat yang namanya hak dan kewajiban pekerja sehingga kontrak kerja dapat disepakati oleh kedua belah pihak.
Jadi yang menjadi dasar hukum bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) adalah kontrak kerja atau perjanjian kerja. Sehingga itulah yang membuat PPPK yang di PHK secara sepihak tidak bisa berbuat apa-apa setelah terkena PHK secara sepihak. Hanya saja PPPK dapat menuntut secara keperdataannya saja. Sebagaiman tertuang dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHperdata yang berbunyi sebagai berikut :
3 Xxxxx Xxxxxxxx, Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja, Cet.4, Rajawali Pers, Jakarta, 2015, hlm.58
x.Xxxx kebebasan berkontrak : Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku bagi mereka yang membuatnya. b. Asas konsensualisme : Bahwa salah satu syarat sahnya perjanjian, yaitu adanya kesepakatan kedua belah pihak. Asas konsensualisme merupakan asas yang menyatakan bahwa perjanjian pada umumnya tidak diadakan secara formal, tetapi cukup dengan adanya kesepakatan kedua belah pihak. c. Asas Pacta sun servanda : Asas ini berhubungan dengan akibat perjanjian, asas ini merupakan asas bahwa hakim atau pihak ketiga harus menghormati subtansi kontrak tersebut yang dibuat oleh para pihak sebagaimana layaknya Undang-Undang.
d. Asas itikad baik : Asas ini mengatur tentang itikad baik dalam melaksanakan suatu perjanjian atau perikatan.4
Dari hal ini adalah peran pemerintah untuk turut serta membuat regulasi atau peraturan sehingga PPPK yang terkena PHK secara sepihak dapat menuntut hak- haknya karena secara nyatanya bahwa PPPK yang terkena PHK secara sepihak tidak bisa berbuat apa-apa karena didalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara belum ada diatur terkait masalah ini.
Jadi dalam melakukan pemutusan Hubungan kerja antara pekerja dengan pengusaha tidak selalu berjalan mulus. Kadang terjadi perselisihan yang ujungnya bisa mengarah pada pemutusan hubungan kerja. PHK bisa terjadi kapan saja dan kareana banyak sebab. Jadi hubungan kerja yang terjalin antara pekerja dengan
4 xxxx://xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx/0000/00.xxxxxxx/xxxx diaskes pada 12 februari 2019
pengusaha didasari oleh kesepakatan. Karena itu pula PHK harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Singkronisasi PPPK dengan PKWT didalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
PPPK menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Berdasarkan Pasal 1 ayat 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara adalah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Sebagaimana kita tahu bahwa yang menjadi dasar dari pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) ini dasarnya adalah suatu kontrak kerja dimana terjadi PHK secara sepihak maka penyelesaiannya dengaan cara musyawarah atau mufakat (bipatrit).
Namun apabila PHK secara sepihak tanpa adanya alasan yang jelas maka pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dapat melapor kepada Dinas Tenaga Kerja dan Trasnmigrasi setempat. Sehingga ada tahapan yang dapat menyelesaikan suatu perselisihan baik melalui mediasi, konsiliasi ataupun arbitrase.
Sebelum melakukan PHK perusahaan harus menjelaskan alasan PHK yang diterima pekerja paling sedikit sesuai ketentuan. Pemutusan Hubungan Kerja harus berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha sampai menemui titik akhir yaitu kesepakatan kedua belah pihak.5
PKWT didalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pengertian PKWT didalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 1 angka 14 memberikan pengertian yakni :
“perjanjian kerja adalah suatu perjanjian kerja antara pekerja/buruh dan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Perjanjian kerja diatur dalam Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi sebagai berikut :
a. kesepakatan kedua belah pihak. b. kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum. c. adanya perkerjaan yang diperjanjikan. d. pekerjaan yang diperjanjikan tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan peraturan perundang-undangan.6
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu harus dibuat secara tertulis dan menggukan bahasa Indonesia dan huruf latin, serta memenuhi syarat-syarat antara
5 xxxxx://xxx.xxxxxxxxxxx.xxx/xxxxxx/xxxx diakses pada 22 februari 2019
6 Lalu Husni, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Cet.11, Rajawali Pers, Jakarta, 2012
lain : a. harus mempunyai jangka waktu tertentu. b. adanya suatu pekerjaan yang selesai dalam jangka waktu tertentu. c. tidak memiliki masa percobaan.7
Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) diatur dalam Pasal 56 sampai 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sejatinya PKWT hanya boleh diterapkan dalam pekerjaan yang bersifat sementara atau musiman dan tidak boleh berlanjut terus menerus. Namun dengan ketentuan bahwa PKWT dapat dilakukan atas dasar jangka waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 56 ayat (2) huruf a, maka dapat mengandung tafsir bahwa PKWT juga dapat dilakukan hanya atas dasar “jangka waktu” tanpa melihat sifat dari suatu pekerjaan. Hal tersebut juga didasaarkan pada kalimat yang di pakai, yaitu kalimat “atau” antara kalimat “jangka waktu” dan “selesainya suatu pekerjaan tertentu”, yang berarti bersifat alternatif, karena itu dapat menimbulkan tafsir bahwa PKWT dapat pula hanya didasarkan pada jangka waktu.8
Pemutusan Hubungan Kerja dapat terjadi karena banyak sebab. Bisa karena pekerja melanggar tata tertib perusahaan, mengundurkan diri, mencapai usia pensiun dan kontrak kerja berakhir. Apapun alasan PHK, prosedur utama yang perlu ditempuh kedua belah pihak yakni melakukan musyawarah atau mufakat biasa disebut dengan bipatrit. Jika tidak selesai bisa minta bantuan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
7 Op.cit, hlm 61
8 Ikhwan Fahrojih, Hukum Perburuhan, Cet.1, Setara Pers, Malang, 2016, hlm.57
setempat dan memilih cara penyelesaian apakah menggunakan mediasi atau konsiliasi.
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak. Jadi, perselisihan ini hanya dapat terjadi jika pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan. Misalnya, perusahaan membayarkan uang PHK di bawah standar yang ditentukan oleh Undang-Undang pekerja yang mengakibatkan uang PHK diterima menjadi lebih kecil.9
9 Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxx, Op.cit, hlm.97
III. PENUTUP
Kesimpulan
Dari hasil penelitian yang dilakukan maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :
1. Bentuk perlindunga hukum PPPK yang terkena PHK secara sepihak hanya secara keperdataannya saja sebagaimana tertuang dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHperdata. Hal tersebut dikarenakan PPPK tidak memiliki hak-hak apapun setelah terkena PHK karena belum diatur didalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Masih banyak kekosongan Hukum terkait masalah Ini. 2. Singkronisasi PPPK dengan PKWT dalam hal ini dapat dikatakan tidak singkron. Dimana PPPK tidak mendapatkan hak-haknyasetelah di PHK secara sepihak karena belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Sedangkan PKWT berhak mendapatkan hak-haknya setelah di PHK secara sepihak karena tertuamg didalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 156 ayat (2), (3) dan (4).
SARAN
Dari hasil penulisan tersebut adapun saran sebagai berikut :
1. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh peneliti, sebaiknya pemerintah kota Mataram tetap memperhatikan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) baiik dari segi perlindungan, upah dan hak-hak lainnya agar setiap pekerja dapat memenuhi kebutuhannya dirinya dan keluargannya. Sehingga kesejahtraan pekerja tetap dapat terjaga dengan baik. 2. Dalam menciptakan lapangan kerja baru khususnya didalam pemerintahan Kota Mataram, pemerintah Kota Mataram selaku pemegang kekuasaan dapat mengangkat PPPK lebih banyak sehingga Pemerintah Kota Mataram dapat mengurai angka pengangguran di Kota Mataram dan Kesejahtraan pekerja tetap terjaga dengan baik.
xiii
DAFTAR PUSTAKA
Buku, Makalah, Artikel
Xxxxxxx Xxxxxx, Hukum Perburuhan, Sinar Grafika, Jakarta, 2011, hlm.15
Xxxx Xxxxxxxxx, Dasar Filsafat Prinsip dan Sejarah Hak Berserikat Buruh di Indonesia, Cet.1, Setara Press, Malang, 2018, hlm.196
Ikhwan Fahrojih, Hukum Perburuhan, Cet.1, Setara Pers, Malang, 2016, hlm.57
Lalu Husni, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Cet.11, Rajawali Pers, Jakarta, 2012
M. Xxxxxxxxxx, Hukum Pemda dan Otonomi dan Implikasinya, Yogyakarta, Total Media, 2013, hlm.71
Xxxxx Xxxxxxxx, Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja, Cet.4, Rajawali Pers, Jakarta, 2015, hlm.58
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Indonesia, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
Indonesia, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Internet
xxxx://xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx/0000/00.xxxxxxx/xxxx diaskes pada 12 februari 2019
xxxxx://xxx.xxxxxxxxxxx.xxx/xxxxxx/xxxx diakses pada 22 februari 2019