TENTANG PELAKSANAAN PENINGKATAN DALAM BIDANG PENDIDIKAN, PENGAJARAN, PENELITIAN, DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT Nomor : Nomor:
|
PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PASCASARJANA UNIVERSITAS ISLAM XXXXXX XXXXX X. XXXXXX XXXXXXX BUKITTINGGI DENGAN PENGADILAN TINGGI AGAMA PADANG |
|
TENTANG
PELAKSANAAN PENINGKATAN DALAM BIDANG PENDIDIKAN,
PENGAJARAN, PENELITIAN, DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
Nomor :
Nomor:
Dengan rahmat Allah Yang Maha Kuasa, pada hari ini Selasa, tanggal Empat belas bulan Maret tahun Dua ribu dua puluh tiga, masing-masing yang bertandatangan di bawah ini:
I. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xxxxxx, X.Xx, X.Xx. : Direktur Pascasarjana Universitas Islam Xxxxxx Xxxxx X. Xxxxxx Xxxxxxx Bukittinggi, berkedudukan di Jl. Gurun Aua, Kubang Putiah, Kec. Banuhampu, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
II. Dr. Drs. X. Xxxxxxxx, M.H.I. : Ketua Pengadilan Tinggi Agama Padang, berkedudukan di Padang, jalan By Pass KM 24 Batipuh Panjang Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK. PARA PIHAK terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
bahwa PIHAK PERTAMA adalah Direktur Pascasarjana Universitas Islam Xxxxxx Xxxxx X. Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx
bahwa PIHAK KEDUA adalah Ketua Pengadilan Tinggi Agama Padang.
bahwa PARA PIHAK berencana untuk mengadakan kerja sama secara kelembagaan tanpa mengganggu tugas pokok masing-masing PIHAK, dalam peningkatan dalam bidang pendidikan, pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas PARA PIHAK sepakat untuk menandatangani Perjanjian Kerja Sama, dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
Tujuan
Adapun tujuan yang hendak dicapai dari Perjanjian Kerja Sama ini adalah sebagai berikut:
Untuk meningkatkan kualitas lulusan pada Pascasarjana, sehingga menjadi alumni yang berkualitas dan siap pakai, sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.
Untuk meningkatkan sumber daya tenaga pendidik Pascasarjana, berkualitas, bermoral dan profesional
Untuk mengembankan kompetensi sumber daya manusia Pengadilan Tinggi Agama Padang dan Pengadilan Agama se-Sumatera Barat
Pasal 2
Ruang Lingkup
Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini menguntungkan kedua belah pihak terhadap upaya dalam peningkatan aspek pendidikan, pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat meliputi:
Penyediaan tenaga-tenaga teknis fungsional Peradilan Agama yang ada di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Padang, sebagai tenaga pengajar dalam mata kuliah yang berkaitan erat dengan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama dan/atau menjadi pembimbing mitra dalam Peradilan Agama, serta menjadi konsultan dan pembimbing dalam penulisan karya ilmiah mahasiswa;
Melakukan kegiatan ilmiah, seperti: kuliah umum, diskusi, seminar, loka karya, dan penelitian bersama;
Pendidikan khusus dalam bidang ekonomi syari'ah, waqaf, dan zakat bagi hakim-hakim Peradilan Agama se-Sumatera Barat;
Melakukan penelitian khusus yang berkaitan dengan titik singgung kewenangan Peradilan Agama dengan masalah harta bersama dan kewarisan dalam hukum adat Minangkabau;
Melakukan kegiatan-kegiatan bersama dalam penyuluhan hukum, pengabdian kepada masyarakat dan yang lainnya;
Memberikan informasi dan masukan terhadap pembaharuan kurikulum pada Pascasarjana Universitas Islam Xxxxxx Xxxxx X. Xxxxxx Xxxxxxx Bukittinggi khususnya yang berkaitan dengan perkembangan dan pembaharuan pada Peradilan Agama;
Pasal 3
Pelaksanaan Kegiatan
Untuk merealisasikan Perjanjian Kerja Sama ini, PARA PIHAK sepakat untuk menunjuk wakil dari masing-masing PIHAK untuk melaksanakan butir-butir kerja sama ini.
Setiap kegiatan yang disepakati oleh PARA PIHAK disesuaikan dengan sumber daya yang dimiliki oleh PARA PIHAK.
Perubahan atas Perjanjian Kerja Sama ini dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan tertulis.
Pasal 4
Hak dan Kewajiban
Hak PIHAK PERTAMA adalah mendapat dukungan sepenuhnya dari PIHAK KEDUA dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam lingkup kerjasama operasional ini sesuai dengan rincian kegiatan kerjasama yang akan di tanda tangani PARA PIHAK
Kewajiban PIHAK PERTAMA adalah :
Menyusun rencana kerja dalam lingkup kerja sama ini secara bersama dengan PIHAK KEDUA
Mengesahkan rencana kerja yang disusun bersama PIHAK KEDUA
Mengalokasikan dana, sumber daya manusia dan peralatan yang diperlukan sesuai sumber daya yang tersedia untuk pelaksanaan kegiatan yang tercantum dalam rincian kegiatan keriasama ini;
Membentuk tim monitoring dan evaluasi atas kegiatan yang tercantum dalam naskah Perjanjian Kerja Sama ini.
Hak PIHAK KEDUA adalah mendapat dukungan sepenuhnya baik administratif maupun teknis pelaksanaan kegiatan-kegiatan dalam lingkup kerjasama operasional ini sesuai dengan rincian kegiatan kerjasama yang telah di tanda tangani PARA PIHAK
Kewajiban PIHAK KEDUA adalah :
Mendukung secara administratif dan teknis, pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang telah dikembangkan secara mutualistis;
Membantu proses pengumpulan, pemutakhiran dan kompilasi data serta informasi yang dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan kerjasama sesuai rencana kerja yang telah disusun bersama;
Membantu penyelenggaraan pelatihan-pelatihan yang dibutuhkan;
Pasal 5
Jangka Waktu
Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, terhitung sejak Perjanjian Kerja Sama ini ditanda tangani dan hanya dapat diperpanjang atau diakhiri berdasarkan kesepakatan bersama PARA PIHAK yang dibuat secara tertulis.
Jika salah satu PIHAK bermaksud mengakhiri Perjanjian Kerja Sama ini, maka PIHAK yang bersangkutan harus memberitahukannya secara tertulis kepada PIHAK lainnya, paling lambat diterima 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu Perjanjian Kerja Sama ini berakhir.
Perjanjian Kerja Sama ini dapat berakhir atau batal dengan sendirinya apabila:
Dikemudian hari ada ketentuan perundang-undangan yang secara khusus mengatur dan bertentangan dengan ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama.
Tidak tercapainya tujuan PARA PIHAK sesuai ketentuan Pasal 1 di atas
Dalam hal Perjanjian Kerja Sama ini berakhir dan tidak diperpanjang lagi atau diakhiri baik karena permintaan tertulis atau karena alasan lain, maka pengakhiran Perjanjian Kerja Sama ini tidak menyebabkan berakhirnya perjanjian-perjanjian yang telah dibuat berkaitan dengan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini sampai selesainya seluruh hak dan kewajiban masing-masing PIHAK sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Sama.
Pasal 6
Pembiayaan
Segala biaya yang timbul berkenaan dengan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini akan menjadi tanggung jawab PARA PIHAK, sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing.
Pasal 7
Force Majeure
Force Majeure adalah kejadian-kejadian yang terjadi di luar kehendak dan kekuasaan PARA PIHAK secara langsung dan kerugian materil yang dapat mempengaruhi pelaksanaan kewajiban PARA PIHAK berdasarkan Perjanjian ini, termasuk pada terjadinya peristiwa alam seperti gempa bumi, angin topan, banjir, tanah longsor, sambaran petir, gunung meletus dan alam lainnya, kebakaran, huru-hara, terorisme, sabotase, embargo dan pemogokan massal, perang, balk yang dinyatakan atau tidak, ketentuan atau kebijaksanaan Negara yang wajib ditaati.
Dalam hal terjadi Force Majeure sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, pihak yang terkena Force Majeure wajib memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak terjadinya Force Majeure tersebut dan harus membuat rencana dengan pelaksanaan kewajiban yang tertunda tersebut disertai batas waktu pelaksanaannya.
Apabila pihak yang mengalami Force Majeure tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam ayat (2) PasaI ini, maka segala kerugian, risiko dan konsekuensi yang mungkin timbul menjadi beban dan tanggung jawab pihak yang mengalami Force Majeure.
Pasal 8
Penyelesaian Perselisihan
PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan setiap perselisihan yang timbul sehubungan dengan Perjanjian Kerja Sama ini, secara musyawarah untuk mencapai mufakat, baik dengan menggunakan jasa mediator independen, maupun melalui pembicaraan diantara wakil-wakil PARA PIHAK.
Apabila penyelesaian perselisihan secara musyawarah tidak berhasil mencapai mufakat sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kalender sejak dimulainya musyawarah tersebut maka PARA PIHAK Sepakat untuk menyelesaikan perselisihan tersebut melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas)
PARA PIHAK sepakat bahwa putusan yang dihasilkan oleh Xxxxxxxxx, bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat PARA PIHAK.
Pasal 9
Lain-lain
Perubahan atas Perjanjian Kerja Sama ini dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan tertulis oleh PARA PIHAK.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Sama ini atau jika ada klausul tambahan yang disepakati oleh PARA PIHAK akan diatur dan ditetapkan kemudian dalam addendum yang disepakati secara tertulis oleh PARA PIHAK serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini.
Pasal 10
Penutup
Demikian Nota Kesepakatan Sinergi perencanaan dan peiaksanaan pembangunan ini dibuat dan ditandatangani di Bukittinggi pada hari dan tanggal tersebut di atas dalam rangkap 2 (dua) bermeterai cukup, masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
PASCASARJANA PENGADILAN TINGGI AGAMA
UIN SJECH X. XXXXXX XXXXXXX PADANG
Xxxx. Xx. Xxxxxx Xxxxxx, X.Xx, X.Xx. Dr. Drs. X. Xxxxxxxx, M.H.I.
Direktur Ketua
PARAF |
Pihak Pertama |
Pihak Kedua |
|
|