Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
BAHAN MATA ACARA
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
PT Transkon Jaya Tbk Tahun 2022
Direksi PT Transkon Jaya Tbk, berkedudukan dan berkantor pusat di Balikpapan (“Perseroan”), dengan ini mengundang Para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan (“Rapat”), yang akan diselenggarakan pada :
Xxxx, Tanggal | : | Kamis, 30 Juni 2022 |
Waktu | : | 09.00 – 09.45 Waktu Indonesia Barat (“WIB”) |
Tempat | : | Grand Jatra Hotel, Lantai 8, Balikpapan Superblock, Jl. Jenderal Sudirman, Xx.00, Xxxxxxxxxx 00000. |
MATA ACARA
1. | Persetujuan dan Pengesahan Laporan Tahunan Untuk Tahun Buku Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2021 termasuk di dalamnya Laporan Keuangan Perseroan, Laporan Kegiatan Perseroan, dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada anggota Direksi dan dewan Komisaris Perseroan atas semua tindakan, pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021. |
2. | Persetujuan Penetapan Penggunaan Laba Bersih/hasil usaha Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021. |
3. | Pelaporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Tahun Buku 2021. |
4. | Persetujuan Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik Untuk Melakukan Audit terhadap Laporan Keuangan Perseroan Untuk Tahun Buku Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2022 dan Laporan Keuangan Perseroan lainnya. |
5. | Persetujuan Perubahan Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. |
MATA ACARA 1
Persetujuan dan Pengesahan Laporan Tahunan Untuk Tahun Buku Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2021 termasuk di dalamnya Laporan Keuangan Perseroan, Laporan Kegiatan Perseroan, dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada anggota Direksi dan dewan Komisaris Perseroan atas semua tindakan, pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.
DASAR HUKUM
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (“UUPT”), Pasal 17.6 dan Pasal 19.2 huruf a Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 29/2016”), Direksi menyusun Laporan Tahunan termasuk Laporan Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan dan Laporan Keuangan dan Xxxxxx serta perhitungan laba rugi untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 yang ditandatangani oleh Direksi dan Dewan Komisaris untuk diajukan kedalam Rapat yang harus mendapatkan persetujuan dan pengesahan dari RUPS. Dengan ini pula, akan dimohonkan persetujuan dalam Rapat terkait persetujuan untuk memberikan pembebasan dan pelunasan (acquit et de charge) sepenuhnya kepada anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan dari tanggung jawab atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.
PERMOHONAN PERSETUJUAN
Pada mata acara ini, Perseroan mengajukan kepada Rapat untuk menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 antara lain mencakup Laporan Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan dan Laporan Keuangan Perseroan termasuk didalamnya Neraca serta perhitungan laba rugi untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik (“AP”) Xxxxx dari Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Xxxxxxxx & Tamara (“T&T”) (Member of Morison Ksi) dengan opini tanpa modifikasian (Wajar Tanpa Pengecualian) sebagaimana tercantum dalam Laporan Keuangan Tahunan Perseroan Nomor dalam Laporannya Nomor Laporan No.00226/2.0853/AU.1/05/0264-1/1/III/2022 tertanggal 15 Maret 2022. Bahan Rapat Mata Acara 1 tercantum dalam Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku 2021 yang terintegrasi dengan Laporan Pengawasan Dewan Komisaris serta Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 yang dapat diakses melalui Situs Website Perseroan (xxx.xxxxxxxx-xxxx.xxx) dan telah tersedia di Kantor Pusat Perseroan sejak tanggal 8 Juni 2022.
MATA ACARA 2
Persetujuan Penetapan Pengunaan Laba Bersih/hasil usaha Perseroan untuk tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.
DASAR HUKUM
Diadakan atas dasar ketentuan Pasal 70 dan Pasal 71 UUPT, Pasal 19.2 huruf b, Pasal 24.1 dan Pasal
25.1 Anggaran Dasar Perseroan, Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan diputuskan oleh Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan. Dengan ini Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 mencatat bahwa Perseroan memperoleh laba bersih* sebesar Rp 00.000.000.000,- (empat puluh lima miliar sembilan ratus sembilan puluh satu juta empat puluh sembilan ribu seratus satu rupiah).
*) Laba bersih adalah laba yang didistribusikan kepada pemilik entitas induk.
PERMOHONAN PERSETUJUAN
Pada mata acara ini, Perseroan mengajukan kepada Rapat untuk menyetujui penetapan penggunaan Laba Bersih/hasil usaha Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp 00.000.000.000,- (empat puluh lima miliar sembilan ratus sembilan puluh satu juta empat puluh sembilan ribu seratus satu rupiah).
a. | Sebagai Xxxx Xxxxxxan sebesar Rp 2.100.000.000,- (dua miliar seratus juta rupiah); | |
b. | i. | Sebesar Rp 6.040.800.000,- (enam miliar empat puluh juta delapan ratus ribu rupiah) atau Rp 4,- (empat) rupiah setiap saham dibagikan sebagai dividen tunai yang akan dibagikan kepada Pemegang Saham Perseroan sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku; dan/atau |
ii. | Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan pembagian dividen tersebut dan untuk melakukan semua tindakan yang diperlukan. Pembayaran dividen akan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan pajak, ketentuan Bursa Efek Indonesia, dan ketentuan pasar modal lainnya yang berlaku | |
c. | Sebagai laba ditahan sebesar Rp 00.000.000.000,- (tiga puluh tujuh miliar delapan ratus lima puluh juta dua ratus empat puluh sembilan ribu seratus satu rupiah). |
MATA ACARA 3
Pelaporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Tahun Buku 2021.
DASAR HUKUM
Diadakan atas dasar ketentuan POJK Nomor 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK 30/2015”).
PENJELASAN
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (2) POJK 30/2015, Perseroan akan menyampaikan Pelaporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum yang telah dilaporkan oleh Perseroan, termasuk seluruh koreksi atas pelaporan selama tahun buku 2021 yang akan dibahas lebih lanjut pada saat berlangsungnya Rapat.
MATA ACARA 4
Persetujuan Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik Untuk Melakukan Audit terhadap Laporan Keuangan Perseroan Untuk Tahun Buku Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2022 dan Laporan Keuangan Perseroan lainnya.
DASAR HUKUM
Diadakan atas dasar ketentuan Pasal 68 ayat (1) huruf c UUPT, Pasal 59 ayat (1) dan (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelengaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, Pasal 13 ayat (1) dan (4) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2017 (“POJK 13/2017”) tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik (“AP”) dan Kantor Akuntan Publik (“KAP”) dalam Kegiatan Jasa Keuangan serta Pasal 19.2 huruf c Anggaran Dasar Perseroan, Penunjukan Akuntan Publik yang akan melakukan Audit Laporan Keuangan Tahunan Perseroan wajib diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham dengan mempertimbangkan usulan Dewan Komisaris Perseroan. Usulan penunjukan KAP dan/atau AP yang diajukan oleh Dewan Komisaris wajib memperhatikan rekomendasi Komite Audit.
PERMOHONAN PERSETUJUAN
Pada mata acara ini, Perseroan mengajukan kepada Rapat untuk menyetujui Penunjukan Kantor Akuntan Publik Tjahjadi & Xxxxxx, Member Firm of Morison Ksi untuk melakukan pemeriksaan (“audit”) terhadap Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan Laporan Keuangan Perseroan lainnya dengan mempertimbangkan usulan Dewan Komisaris Perseroan yang dilakukan berdasarkan rekomendasi Komite Audit.
Dengan disetujuinya mata acara ini, Rapat Umum Pemegang Xxxxx memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan AP dan/atau KAP dan penetapan honorarium, serta persyarata-persyaratan lain sehubungan dengan penunjukan KAP tersebut untuk melakukan tindakan dan segala pengurusan, termasuk namun tidak terbatas pada menunjuk AP dan/atau KAP lainnya yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan apabila karena satu dan lain hal KAP di atas tidak dapat melaksanakan tugasnya.
MATA ACARA 5
Persetujuan Perubahan Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
DASAR HUKUM
Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (4) UUPT, Pasal 19.2 huruf c Anggaran Dasar Perseroan, dan Pasal 3 ayat (1), serta Pasal 23 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Perseroan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 33/2014”) dimana para Anggota Direksi dan Dewan Komisaris diberhentikan dan diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham.
PERMOHONAN PERSETUJUAN
Dengan ini akan dimohonkan persetujuan dalam Rapat :
1. | Memberhentikan dan mengangkat kembali anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dibawah ini : | |
i. | Xxxx Xxxxxx Xxxxxx, selaku Direktur Utama Perseroan. | |
ii. | Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx, selaku Wakil Direktur Utama Perseroan. | |
iii. | Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx, selaku Direktur Perseroan. | |
iv. | Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxx, selaku Komisaris Utama Perseroan. | |
x. | Xxxx Xxxxxxx, selaku Komisaris Perseroan. | |
vi. | X. Xxxxxx Xxxxxxx, selaku Komisaris Independen Perseroan | |
terhitung sejak ditutupnya Rapat ini serta memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab (acquit et de charge) sepenuhnya atas seluruh tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan oleh mereka sepanjang hal tersebut tercermin dalam buku-buku Perseroan yang telah disampaikan dalam RUPS Tahunan. |
PERMOHONAN PERSETUJUAN
2. | Sehubungan adanya kebutuhan Perseroan untuk dapat terus meningkatkan nilai penjualan Perseroan terutama di pangsa pasar yang merupakan target utama Perseroan agar dapat terus bertumbuh dengan kinerja yang baik sejalan dengan visi dan misi Perseroan. Dengan ini dimohonkan persetujuan untuk pengangkatan anggota Direksi Perseroan yang baru, yaitu : | ||
x. | Xxxxx Xxxxx, sebagai Direktur Perseroan. | ||
Berikut Profil Xxxxx Xxxxx Xxxxx dijelaskan pada halaman berikut. | |||
3. | Menetapkan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, menjadi sebagai berikut. | ||
Direksi Perseroan | |||
1. | Xxxx Xxxxxx Xxxxxx, selaku Direktur Utama Perseroan. | ||
2. | Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx, selaku Wakil Direktur Utama Perseroan. | ||
3. | Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx, selaku Direktur Perseroan. | ||
4. | Xxxxx Xxxxx, selaku Direktur Perseroan |
EDUCATIONAL BACKGROUND
WORK EXPERIENCES
MUHAMMADIYAH UNIVERSITY
Bachelor | English Literature | 1994
PERSONAL DETAILS
Jl. Jend. A Yani No. 28 RT.49 Balikpapan - East Kalimantan
+62542 – 413008 (home)
+62816 – 0000000 (mobile)
Indonesia (speak, read & write)
English (speak, read & write)
2009 – Present
20 0 2 – 2009
2000 – 2002
1997 – 2000
1996 – 1997
1990 – 1995
PT TRANSKON JAYA TBK
Serious 4 WD Rental Vehicles & Equipment Chief Commercial Officer
PT ANSINDO RESOURCES
A PMA Consulting Company Accounting Manager
PT INDO MURO KENCANA
Xxxxxx Xxxx Mining located in Central Kalimantan Senior Accountant
PT BARISAN TROPICAL MINING
Laverton Gold located in South Sumatera Site Accountant
PT INDO MURO KENCANA
Xxxxxx Xxxx Mining located in Central Kalimantan Tax & Account Payable Clerk
PT PRIMA TANGGUHARTA FINANCE
Finance company located in Surabaya East Java Account Clerk
PERMOHONAN PERSETUJUAN
Dewan Komisaris Perseroan | |
1. | Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxx, selaku Komisaris Utama Perseroan. |
2. | Xxxx Xxxxxxx, selaku Komisaris Perseroan. |
3. | X. Xxxxxx Xxxxxxx, selaku Komisaris Independen Perseroan |
2. | Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dan/atau pihak lain yang ditunjuk, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan hak substitusi, untuk menyatakan keputusan RUPS Tahunan mengenai pengangkatan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan tersebut dalam suatu akta tersendiri di hadapan Notaris, termasuk memberitahukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan Instansi yang Berwenang lainnya, mendaftarkan serta melakukan tindakan yang diperlukan sehubungan dengan perubahan susunan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan tersebut. |