PEMBARUAN PROSPEKTUS
PEMBARUAN PROSPEKTUS
XXXXX XXXXXXXXXXX PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH
Tanggal Efektif: 08 September 2020 Tanggal Mulai Penawaran: 16 Maret 2021
REKSA XXXX XXXXXXX PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH (selanjutnya disebut
PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH Reksa Dana Syariah Pendapatan Tetap
nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee ) maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan serta biaya pengalihan investasi ( switching fee ) maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi.
Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang -Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal juncto Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan beserta peraturan pelaksanaannya.
PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH bertujuan memberikan pertumbuhan nilai investasi dalam jangka menengah hingga panjang melalui investasi pada Efek Syariah berpendapatan tetap termasuk Sukuk dan instrumen pasar uang Syariah .
PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH akan melakukan Investasi dengan komposisi portofolio investasi :
- Minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah berpendapatan tetap termasuk Sukuk, yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi berbadan hukum Indonesia yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang tela h terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade);
- Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang syariah dalam negeri dan/atau deposito syariah ;
sesuai dengan peraturan perundang -undangan yang berlaku di Indonesia.
PENAWARAN UMUM
PT Principal Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH secara terus menerus sampai dengan jumlah 2.000.000.000 (dua miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp1.000, - (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAHpada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
MANAJER INVESTASI
PT Principal Asset Management Revenue Tower, District 8, Lt. 5 Jl Jend. Sudirman No. 52-53 Jakarta 12190
Telepon: (000) 0000 0000
Faksimile: (000) 0000 0000
E-mail : xxxxxxxxxxxxxxxx@xxxxxxxxx.xxx Website: xxx.xxxxxxxxx.xx.xx
BANK KUSTODIAN
PT Bank Syariah Indonesia Tbk
Gedung The Tower
Jalan Xxxxx Xxxxxxx No. 27 Jakarta Selatan 12930
Telepon: (000) 00000000
Faksimili: (000) 00000000 Email: xxxxxxxxx@xxxxxxx.xx.xx Website: xxx.xxxxxxx.xx.xx
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM. |
SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII). |
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. |
.
Pemegang Unit Penyertaan PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan ( subscription fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) dari
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta Maret 2024.
Prospektus ini memberikan informasi sampai denganMaret 2024 dan Ikhtisar Laporan Keuangan Singkat per tanggal 31 Desember 2023.
Principal Asset Management ("Manajer Investasi") merupakan bagian dari CIMB Principal
jurisdiksi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor CPAM akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berl aku di masing-masing jurisdiksi di mana kantor - kantor dari CPAM tersebut berada. Peraturan perundang -undangan yang berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya kerja sama antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik ( reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutan, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang - undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan setiap kantor CPAM untuk dapat berbagi informasi terma suk pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh calon pemodal yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing -masing otoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik ( reciprocal) tersebut. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kewajiban Pelaporan Pajak Amerika Serikat berdasarkan FATCA
Dengan berlakunya Foreign Account Tax Compliance Act 2010
Investasi dalam hal ini diwajibkan untuk melaporkan langsung maupun tidak langsung kepada Internal Revenue Service
yang dimiliki oleh Orang Amerika Serikat, oleh karena itu Manajer Investasi dalam kondisi ini hanya menawarkan Unit Penyertaan untuk selain Orang Amerika Serikat.
Pengertian Orang Amerika Serikat
Serikat atau perusahaan, perserikatan, kemitraan, atau entitas lainnya yang berdiri atau dibentuk berdasarkan hukum Amerika Serikat atau berdasarkan ketentuan lain menurut FA
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2011
-
TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN
Dengan berlakunya Undang -undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang -undangan yang berlaku menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN
PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAHtidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumend penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena i tu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompet en sehubungan dengan investasi dalam PRINCIPAL INCOME
FUND SYARIAH. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH akan
menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut,
apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajaka n, maupun aspek lain yang relevan.
DAFTAR ISI Halaman
BAB I | Istilah dan Definisi | 3 |
BAB II | Keterangan Mengenai PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH | 11 |
BAB III | Manajer Investasi | 15 |
BAB IV | Bank Kustodian | 16 |
BAB V | Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Pembatasan Tindakan | |
Manajer Investasi, Mekanisme Pembersihan Kekayaan, Dana Yang | ||
Tidak Dapat Diakui Dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi | 17 | |
BAB VI | Xxxxxx Xxxxhitungan Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam | |
Port ofolio PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH | 21 | |
BAB VII | Perpajakan | 23 |
BAB VIII | Manfaat Investasi Xxx Xxxxxx -Faktor Risiko Yang Utama | 24 |
BAB IX | Alokasi Biaya Dan Imbalan Jasa | 25 |
BAB X | Hak-Hak Pemegang Unit Penyertaan | 27 |
BAB XI | Pembubaran Dan Likuidasi | 28 |
BAB XII | Pendapat Akuntan Tentang Laporan Keuangan | 32 |
BAB XIII | Persyaratan Dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan | 32 |
BAB XIV | Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali (Pelunasan) | |
Unit Penyertaan | 36 | |
BAB XV | Persyaratan Xxx Xxxx Xxxx Xxxxalihan Investasi | 39 |
BAB XVI | Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan | 41 |
BAB XVII | Skema Pembelian Dan Penjualan Kembali (Pelunasan) Unit | |
Penyertaan Serta Pengalihan Investasi | 42 | |
BAB XVIII | Penyelesaian Pengaduan Pemegang Unit Penyertaan | 43 |
BAB XIX | Penyelesaian Sengketa | 45 |
BAB XX | Zakat | 45 |
BAB XXI | Penyebarluasan Prospektus Dan Formulir -Formulir Berkaitan | |
Dengan Pembelian Unit Penyertaan | 46 |
BAB I
ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun v ertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan .
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.
x. xxxxxxan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut .
1.2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 29 Desember 2014 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 30 Desember 2014 perihal Agen Penjual Efek Reksa Dana, beserta penjelasannya dan perubahan
perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH.
1.3. AHLI SYARIAH PASAR MODAL
Ahli Syariah Pasar Modal adalah orang perseorangan yang memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah yang memiliki izin untuk memberikan nasihat dan/atau mengawasi pelaksanaan penerapan prinsip syariah di pasar modal oleh pihak yang melakukan kegiatan syariah di pasar modal dan/ atau memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas produk atau jasa syariah di Pasar Modal , sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Ahli Syariah Pasar Modal .
1.4. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN atau BAPEPAM dan LK
BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari- hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal.
Sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan/atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan/atau dirujuk kepada kewena ngan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang -undangan yang berlaku menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
1.5. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah bank umum yang telah mendapat persetujuan otoritas Pasar Modal untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Bank Kustodian, yaitu pihak yang memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu - Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek, harta yang berkaitan dengan portofolio investasi kolektif, serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan tr ansaksi Efek, serta mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya . Dalam hal ini Bank Kustodian adalah PT Bank Syariah Indonesia Tbk.
1.6. BUKTI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang d imiliki oleh masing -masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan tersebut melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest). Pemegang Unit Penyertaan dapat mengakses Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyerta an melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest).
1.7. DAFTAR EFEKSYARIAH
Daftar Efek Syariah adalah daftar Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang -undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah, yang dapat dibeli oleh Reksa Dana Syariah, yang ditetapkan oleh OJK atau Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah.
1.8. DEWAN PENGAWASSYARIAH PT PRINCIPAL ASSET MANAGEMENT ATAU DPS PT PRINCIPAL ASSET MANAGEMENT
Dewan Pengawas Syariah PT Principal Asset Management atau DPS Principal Asset Management adalah dewan yang terdiri dari seorang atau lebih Ahli Syariah Pasar Modal yang telah memperoleh izin dari OJK, yang ditunjuk oleh Direksi PT Principal Asset Management, untuk memberikan pernyataan kesesuaian Syariah atas penerbitan PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH, memberikan nasihat dan saran, serta bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH terhadap pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal secara berkelanjutan.
1.9. DSN-MUI
DSN-MUI adalah Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
1.10. EFEK
Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap Derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal sebagaimana diatur dalam Undang - Undang Pasar Modal.
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing;
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
g. Efek derivatif; dan/atau
x. Xxxx lainnya yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
1.11. EFEK SYARIAH
Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang -Undang tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang (i) akad, cara dan kegiatan usaha; dan (ii) aset yang menjadi landasan akad, cara dan kegiatan usaha; dan/atau (iii) aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitannya, tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
1.12. EFEK SYARIAH BERPENDAPATAN TETAP
Efek Syariah Berpendapatan Tetap adalah Efek Syariah yang memberikan pendapatan tetap yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih, termasuk Efek Syariah berpendapatan tetap yang dapat dikonversi.
1.13. EFEK YANG DAPAT DIBELI
Efek Yang Dapat Dibeli adalah Efek sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Reksa Dana Syariah. Sesuai POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, dana kelolaan Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat diinvestasikan pada:
(i) Saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
(ii) Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) Syariah dan Waran Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia;
(iii) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum;
(iv) Saham yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
(v) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
(vi) Efek Beragun Aset Syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan;
(vii) Efek Syariah diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
(viii) Instrumen pasar uang Syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya;
(ix) Hak memesan Efek terlebih dahulu Syariah dan waran Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan/atau
(x) Efek Syariah lainnya yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan .
1.14. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang -undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikeluarkan oleh OJK.
1.15. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh calon pembeli untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Xxxxxxx Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada). Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh M anajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik .
1.16. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen P enjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang -undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.17. FORMULIR PENGALIHAN INVESTASI
Formulir Pengalihan Investasi adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manaj er Investasi (jika ada). Formulir Pengalihan Investasi dapat juga berbentuk formul ir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.18. FORMULIR PROFIL CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana diharuskan oleh Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep- 20/PM/2004 tanggal 29 April 2004, yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM Di Sektor Jasa Keuangan, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAHyang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.19. HARI BURSA
Hari Bursa adalah setiap hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur bursa oleh Bursa Efek Indonesia.
1.20. HARI KALENDER
Hari Kalender berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius tanpa kecuali termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu -waktu oleh pemerintah dan hari kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh pemerintah sebagai bukan hari kerja.
1.21. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.22. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan -ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Pelindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan -perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.23. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitip an kolektif.
1.24. LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan yang wajib disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan
Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan ketentuan :
(i) Paling lambat pada hari ke -12 (kedua belas) bulan berikutnya apabila pada bulan sebelumnya terjadi mutasi atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pemegang Unit Penyertaan.
(ii) Paling lambat pada hari ke -12 (kedua belas) bulan Januari yang menggambarkan posisi akun pada tanggal 31 Desember; dan
(iii) Laporan memuat informasi paling sedikit :
1. Nama, alamat, judul akun, dan nomor akun dari pemegang Unit Penyertaan;
2. Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode;
3. Tanggal, Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli, dijual kembali, atau dilunasi pada setiap transaksi selama periode; dan
4. Tanggal setiap pembagian dividen atau pembagian uang tunai dan jumlah Unit Penyertaan yang menerima dividen.
Penyampaian Laporan Bulanan kepada Pemegang Unit Penyertaan tersebut akan disediakan secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S - Invest). Pemegang Unit Penyertaan dapat mengakses Laporan Bulanan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S- Invest).
1.25. LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
Pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi Bank Kustodian, perusahaan efek, dan pihak lain.
1.26. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang
melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang - undangan yang berlaku . Dalam hal ini, yang bertindak sebagai Manajer Investasi adalah PT Principal Asset Management.
1.27. METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan peraturan BAPEPAM dan LK No.IV.C.2., tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Mo dal nomor Kep- Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2.
1.28. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal dalam rangka kegiatan investasi di Pasar Modal baik diikuti dengan atau tanpa melalui pembukaan rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang APU, PPT, DAN PPPSPM Di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.29. NILAI AKTIVA BERSIH ATAU NAB
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
1.30. NILAI PASAR WAJAR
Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh melalui transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
Perhitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2, dimana perhitungan NAB wajib menggunakan nilai pasar wajar yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
1.31. OTORITAS JASA KEUANGAN ATAU OJK
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang -undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Sesuai Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan/atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
1.32. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak -pihak yang membeli dan memiliki Unit Penyertaan dalam PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH.
1.33. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAHini.
1.34. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Prospektus ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
1.35. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang -undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.36. PIHAK PENERBIT DAFTAR EFEKSYARIAH
Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah adalah pihak yang telah mendapatkan persetujuan dari otoritas Pasar Modal untuk menerbitkan Daftar Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang -undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah .
1.37. POJK TENTANG AHLI SYARIAH PASAR MODAL
POJK Tentang Ahli Syariah Pasar Modal adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.04/2021 tanggal 12 Maret 2021 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 17 Maret 2021 tentang Ahli Syariah Pasar Modal beserta penjelasannya, dan perubahan - perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.38. POJK TENTANG APU, PPT, DAN PPPSPM DI SEKTOR JASA KEUANGAN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang APU, PPT, DAN PPPSPM Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2023 tanggal 14 Juni 2023 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 14 Juni 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, Dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Di Sektor Jasa Keuangan, , berikut penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.39. POJK TENTANG PELINDUNGAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Pelindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tanggal 20 Desember 2023 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 22 Desember 2023 tentang Pelindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.40. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 19 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 9 Januari 2020 tentang Perubaha n Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif serta perubahan terakhir dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 30 Maret 2023 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
pada tanggal 31 Maret 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif , berikut penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari
1.41. POJK TENTANG REKSA DANA SYARIAH
POJK Tentang Reksa Dana Syariah adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2019 tanggal 13 Desember 2019 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 18 Desember 2019 tentang Penerbitan dan Persyara tan Reksa Xxxx Xxxxxxx beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.42. PERATURAN TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 - 09-2018 (sepuluh September dua ribu delapan belas) dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tanggal 10 -09-2018 (sepuluh September dua ribu delapan belas) tentang Layan an Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan juncto POJK Tentang Pelindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan junctis Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.07/2018 tanggal 06 -12-2018 (enam Desember dua ribu delapan belas) tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, berikut penjelasannya, dan perubahan -perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari .
1.43. POJK TENTANG PENYELENGGARAAN LAYANAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan Oleh Otoritas Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.07/2020 tanggal 22 April 2020 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 29 April 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan juncto POJK Tentang Pelindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.44. POJK TENTANG LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.07/2020 tanggal 14 Desember 2020 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 16 Desember 2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.45. POJK TENTANG PEDOMAN PERILAKU MANAJER INVESTASI
POJK Tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2022 tanggal 1 September 2022 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tanggal 5 September 2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya y ang mungkin ada di kemudian hari.
1.46. PERATURAN TENTANG SISTEM PENGELOLAAN INVESTASI TERPADU DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Peraturan Tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.04/2016 tanggal 29 Juli 2016 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 29 Ju li 2016 tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu beserta Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.04/2020 tanggal 17 Februari 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik Melal ui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu, berikut penjelasannya dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.47. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH
1.48. PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL
Prinsip hukum Islam dalam kegiatan Syariah di Pasar Modal adalah prinsip -prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di bidang pasar modal berdasarkan fatwa DSN-MUI, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 15/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 10 November 2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal
1.49. PROGRAM APU, PPT, DAN PPPSPMDI SEKTOR JASA KEUANGAN
Program APU, PPT, dan PPPSPM Di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana pendanaan terorisme dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal sebagaimana dimaksud di dalam POJK Tentang APU, PPT, DAN PPPSPM Di Sektor Jasa Keuangan.
1.50. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan calon Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 23 April 2020 tentang Pedoman Bentuk Dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana, beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya serta penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari
1.51. REKENING DANA KEBAJIKAN
Rekening Dana Kebajikan adalah rekening khusus untuk membukukan dan menyimpan dana hasil pembersihan kekayaan PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH dari unsur-unsur yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Bab V butir 5.4 Prospektus ini dan akan digunakan untuk keperluan sosial berdasarkan kebijakan Manajer Investasi dengan petunjuk dan persetujuan DPS PT Principal Asset Management.
1.52. XXXXX XXXX
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Terbuka atau Tertutup; atau (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.53. SEOJK TENTANG PROSEDUR PENYELESAIAN KESALAHAN PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH REKSA DANA
SEOJK Tentang Prosedur Penyelesaian Kesalahan Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.04/2015 tanggal 21 Januari 2015 tentang Prosedur Penyelesaian Kesalahan Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Xxxxx Xxxx beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.54. SUB REKENING EFEK
Sub Rekening Efek adalah rekening efek PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH yang tercatat dalam rekening Efek Bank Kustodian pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
1.55. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang mengkonfirmasikan pelaksanaan instruksi pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan dan/atau pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Pen yertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan disediakan oleh Bank Kustodian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan tata cara penyampaian surat atau bukti konfirmasi dan laporan berkala Reksa Dana secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S -Invest) sebagaimana diatur dalam Peraturan Tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian untuk penjualan Unit Penyertaan, dengan ketentuan aplikasi pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund ) serta Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kus todian;
(ii) diterimanya perintah pembelian kembali Unit Penyertaan dengan ketentuan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik ( in complete application ) oleh Xxxxxxx
Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada); dan
(iii) diterimanya perintah pengalihan investasi dengan ketentuan aplikasi pengalihan investasi dalam PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik ( in complete application ) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan. Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH kepada pemegang Unit Penyertaan tersebut disediakan secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest). Pemegang Unit Penyertaan dapat mengakses Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest).
1.56. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-undang Pasar Modal adalah Undang -undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal juncto Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan tanggal 12 Januari 2023 dan peraturan pelaksanaannya .
1.57. UNIT PENYERTAAN
setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif
1.58. WAKALAH
Wakalah adalah perjanjian ( akad) dimana Pihak yang memberi kuasa ( muwakkil ) memberikan kuasa kepada Pihak yang menerima kuasa ( wakil) untuk melakukan tindakan atau perbuatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 53/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 29 Desember 2015 tentang Akad yang Digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal.
BAB II
KETERANGAN MENGENAI PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH
2.1. PEMBENTUKAN PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH
PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH adalah Reksa Dana Syariah Pendapatan Tetap berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH Nomor 09 tanggal 08 Juli 2020, dibuat di hadapan Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx, SH, notaris di Jakarta, sebagaimana telah diubah dengan akta akta Addendum Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Syariah PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH Nomor 56 tanggal 28 Maret 2024, dibuat di hadapan Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx, SH, notaris di Jakarta (selanjutnya PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH
Manajer Investasi dengan PT Bank Syariah Mandiri sekarang PT Bank Syariah Indonesia Tbk sebagai Bank Kustodian.
PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH memperoleh Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Dewan Pengawas Syariah PT Principal Asset Management sebagaimana dinyatakan dalam surat No. 077/AB/XXX.XX/XXX/0000 , tanggal 08 Juli 2020, dan memperoleh pernyataan efektif dari OJK sesuai surat No. S- 856/PM.21/2020 tanggal 08 September 2020.
2.2. AKAD WAKALAH
Sesuai Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 20/DSN -MUI/IV/2001, perjanjian (akad) antara Manajer Investasi dan Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana merupakan akad yang dilakukan secara Wakalah, yaitu Pemegang Unit Penyertaan memberikan mandat kepada Manajer Investasi untuk melakukan investasi bagi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif dan prospek tus Reksa Dana.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian ( wakiliin) bertindak untuk kepentingan para Pemegang Unit Penyertaan (muwakkil) dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
2.3. PENAWARAN UMUM
PT Principal Asset Management Indonesia sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH secara terus menerus sampai dengan jumlah 2.000.000.000 (dua miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp1.000, - (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAHwajib dimiliki oleh paling sedikit 10 (sepuluh) Pemegang Unit Penyertaan. Apabila PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAHdimiliki kurang dari 10 (sepuluh) Pemegang Unit Penyertaan selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut -turut, PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH wajib dibubarkan sesuai dengan ketentuan dalam Bab XI Prospektus ini.
2.4. KETENTUAN SELISIH LEBIH/KURANG PENDAPATAN BAGI HASIL
Dalam hal terdapat kelebihan atau kekurangan pendapatan bagi hasil yang disebabkan oleh selisih lebih atau selisih kurang atas pendapatan bagi hasil yang sesungguhnya dengan perhitungan bagi hasil yang menggunakan indikasi dalam penilaian portofolio efek PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH, maka selisih lebih maupun selisih kurang pendapatan bagi hasil tersebut akan dibukukan ke dalam PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH kecuali apabila ditentukan lain oleh DSN - MUI.
2.5. PENGELOLAPRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH
PT Principal Asset Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari -hari sesuai dengan tujuan investasi. Komite Investasi terdiri dari:
Xxxxxx Xxxxxxxx, Presiden Direktur PT Principal Asset Management Xxxxxx Xxxxxxxx memperoleh gelar Sarjana dari Loyola College, Madras University di Chennai, India dan meraih gelar Master of Business Administration dari Xxx Xxxxxx Xxx Xxxxxxxxx of Higher Learning di
Prashanthinilayam, India. Beliau bergabung dengan PT Pr incipal Asset Management pada Februari 2022 sebagai Senior Strategic Advisor. Naresh memiliki pengalaman selama lebih dari 25 tahun di industri Asuransi dan Manajemen Investasi di berbagai perusahaan berskala global di Indonesia, Filipina dan Xxxx Xxxx. Be liau pernah bergabung di Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, Sun Life of Canada, Sun Life Grepa Financial, Sun Life Financial Asia, dan juga AIA Financial Indonesia. Naresh merupakan pemegang izin
perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan No. KEP-178/PM.211/WMI/2022 tanggal 04 November 2022.
Xxxx Xxxxxxxx PT Principal Asset Management
Xxxx memperoleh gelar Master of Business Administration dari Cleveland State University, USA dan Sarjana Akuntansi dari Universitas Tarumanegara, Jakarta. Bergabung dengan PT Principal Asset Management pada akhir tahun 2020 sebagai Direktur, Chief Operating Officer (COO). Xxxx memiliki pengalaman lebih dari 20 tahun di industri Asuransi dan Manajemen Investasi. Mengawali karir dengan bekerja pada PT Avrist Assurance pada tahun 2000 dan telah menduduki beberapa jabatan mulai dari Chief Investment Officer (CIO), Finance and HR Director dan terakhir sebagai President Director pada PT Avrist Assurance. Di bidang Manajemen Investasi, pada tahun 2017 Xxxx menjabat sebagai Director of Operations and Finance pada PT Avrist Asset Management. Xxxx merupakan pemegang izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan No. KEP-6/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 14 April 2022 .
Xxxxx Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx PT Principal Asset Management
Xxxxx Xxxxx Xxxxxx memperoleh gelar Bachelor of Business Administration (BBA) dari City University of New York at Baruch College dan meraih gelar Master of Business Administration (MBA) dari New York Institute of Technology, di New York City, Amerika Serik at. Beliau bergabung dengan PT Principal Asset Management pada Agustus 2022 sebagai Head of Retail Marketing dan menjadi Direktur pada Oktober 2022. Xxxxx memiliki pengalaman selama lebih dari 17 tahun di industri jasa keuangan, khususnya perbankan dan ind ustri manajemen investasi. Sebelum bergabung dengan PT Principal Asset Management, beliau bergabung dengan STAR Asset Management sebagai Head of Distribution and Partnership. Sebelumnya beliau pernah bekerja di RHB Asset Management Indonesia, Bank UOB Indonesia, Bank Danamon, Bank DBS Indonesia dan Citibank. Xxxxx merupakan pemegang izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan No. KEP - 205/PM.211/WMI/2021 tanggal 09 Agustus 2021.
b. Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi.
Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
Xxxxx Xxxxxxx, Ketua Tim Pengelola Investasi
Xxxxx Xxxxxxx meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia. Beliau bergabung di PT Principal Asset Management pada Oktober 2022. Beliau telah memiliki pengalaman selama lebih dari 16 tahun di industri pasar modal. Sebelum bergabung dengan PT Pri ncipal Asset Management, beliau bergabung di Bahana TCW Investment sejak 2007 dengan posisi terakhir sebagai Head of Equity. Xxxxx Xxxxxxx telah berpengalaman di Bahana TCW Investment Management sebelumnya sebagai Research Analyst, Assistant Portfolio Man ager & Equity Dealer, Equity Fund Manager, dan Deputy Head of Research. Xxxxx Xxxxxxx memiliki berbagai kualifikasi, antara lain CFA Level 1 dan pemegang izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan No. KEP-400/PM.21/PJ- WMI/2022 tanggal 8 Juli 2022.
Mukti Xxxx Xxxxxxx, Anggota Tim Pengelola Investasi
Mukti Xxxx Xxxxxxx memperoleh gelar Master of International Business Finance dengan predikat Merit dari Bournemouth University, UK dan Xxxxxxx Xxxxxxxxx Bisnis dari Universitas Prasetiya Mulya. Bergabung dengan PT Principal Asset Management sejak Januari 2023. Sebelumnya, Mukti Xxxx Xxxxxxx telah bekerja selama 6 (enam) tahun pada Danareksa Investment Management dengan posisi terakhir sebagai Fixed Income Fund Manager. Mukti Xxxx Xxxxxxx telah memiliki izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Nomor: KEP-593/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 29 Agustus 20 22.
Xxxxx Xxxxxxxxx, Anggota Tim Pengelola Investasi
Xxxxx Xxxxxxxxx meraih gelar Sarjana Akuntansi dari Macquarie University, Sydney, Australia. Bergabung dengan PT Principal Asset Management sejak April 2023. Andre telah memiliki pengalaman lebih dari 10 tahun di Perusahaan Konsultan dan Manajer Investasi. Sebelum bergabung dengan PT Principal Asset Xxxxxxxxxx, Xxxxx bergabung di PT Setiabudi Investment Management dengan posisi terakhir sebagai Head of Investment. Sebelumnya, Xxxxx telah berpengalaman di Perusahaan konsultan seperti Deloitte Indonesia sebagai Senior Associate di M&A Transaction Service dan KPMG Indonesia serta Grand Xxxxxxxx Indonesia sebagai Auditor. Xxxxx Xxxxxxxxx telah memi liki izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan No. KEP-259/PM.02/PJ- WMI/TTE/2023 tanggal 6 September 2023 serta telah lulus ujian CFA Level 2 .
Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxx, Anggota Tim Pengelola Investasi
Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxx meraih gelar Sarjana Manajemen dari Universitas Islam Indonesia. Bergabung dengan PT Principal Asset Management pada
Januari 2022 sebagai Fixed Income Analyst. Xxxx telah memiliki pengalaman lebih dari 3 tahun sebagai Fixed Income dan Equity Analyst. Sebelum bergabung dengan PT Principal Asset Xxxxxxxxxx, Xxxx bergabung di KGI Sekuritas Indonesia sebagai Fixed Income dan Equity Analyst. Pengalaman kerja sebelumnya juga termasuk di PT Artha Sekuritas Indonesia dan PT Panin Sekuritas Tbk. Xxxx telah memiliki izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan No. KEP - 34/PM.02/WMI/TTE/2023 tanggal 16 Mei 2023.
2.6. DEWAN PENGAWAS SYARIAH MANAJER INVESTASI
Dalam mengelola PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH, Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah PT Principal Asset Management.
Penasihat Syariah PT Principal Asset Management terdiri dari 1 (satu) orang yang telah mendapat rekomendasi/persetujuan dari Dewan Syariah Nasional -Majelis Ulama Indonesia berdasarkan Surat Nomor: U -290/DSN-MUI/VIII/2013 tanggal 28 Agustus 2013, yaitu Bapak Iggi X. Xxxxxxx, SE, MBA dan telah ditunjuk oleh Manajer Investasi melalui surat No. 088/GA/CIMB -P/VI/2016 tanggal 01 Juni 2016 perihal Konfirmasi Pengukuhan Dewan Pengawas Syariah, yaitu Tuan Iggi X. Xxxxxxx yang telah menyampaikan pelaporan kepada OJK melalui Laporan Status Sebagai Anggota Dewan Pengawas Syariah dan/atau Tim Ahli Syariah tanggal 04 Mei 2016, dan telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan dengan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor Kep - 05/PM.22/ASPM-P/2017 terta nggal 10 Oktober 2017 tentang Pemberian Izin Ahli Syariah Pasal Modal serta telah memperoleh perpanjangan izin dari Otoritas Jasa Keuangan dengan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor Kep-13/PM.223/PJ-ASPM/2022 tertanggal 10 Oktober 2022 tentang Perpanjangan Izin Ahli Syariah Pasal Modal kepada Iggi Haruman Xxxxxxx, yang berlaku sampai dengan 5 (lima) tahun sejak tanggal Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku.
Tugas dan tanggung jawab utama Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi adalah memberikan pernyataan kesesuaian Syariah atas penerbitan PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH, memberikan nasihat dan saran, serta bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH terhadap pemenuhan Prinsip Xxxxxxx di Pasar Modal secara berkelanjutan.
2.7. DEWAN PENGAWAS SYARIAH DI BANK KUSTODIAN
Dewan Pengawas Syariah PT Bank Syariah Indonesia Tbk terdiri dari 4 (empat) orang yang telah mendapat rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional Majelis
Ulama Indonesia berdasarkan Surat Nomor: U -822/DSN-MUI/XII/2020 tanggal 23 Desember 2020 perihal: Rekomendasi Dewan Pengawas Syariah dan telah diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana tertuang dalam akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Syariah Indonesia Tbk Nomor 42 tanggal 31 Mei 2021, dibuat di hadapan Bara Indra Ardiyasha, SH, MKn, selaku pengganti dari Xxxxxx Xxxxx, SH, MKn, Notaris di Jakarta Selatan, akta mana telah diterima dan dicatatkan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Nomor AHU -AH.01.00-0000000 tanggal 1 Juni 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU - 0096150.AH.01.11.TAHUN 2021 Tanggal 1 Juni 2021, yaitu:
Dr. X.X. Xxxxxxxxx, X.Xx. (Ketua)
Beliau memperoleh izin sebagai Ahli Syariah Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP - 05/D.04/ASPM-P/2016 tanggal 15 April 2016 tentang Pemberian Izin Ahli Syariah Pasar Modal kepada Hasanudin yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-07/PM.223/PJ-ASPM/2021 tanggal 27 April 2021 tentang Perpanjangan Izin Ahli Syariah Pasar Modal Kepada Hasanudin.
Xx. X. Xxxxxxx Xxxxxxx, MBA., M.H. (Anggota)
Beliau memperoleh izin sebagai Ahli Syariah Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP - 31/D.04/ASPM-P/2016 tanggal 20 Desember 2016 tentang Pemberian Izin Ahli Syariah Pasar Modal kepada Xxxxxxx Xxxxxxx yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP -31/PM.223/PJ- ASPM/2021 tanggal 20 Desember 2021 tentang Perpanjangan Izin Ahli Syariah Pasar Modal kepada Xxxxxxx Xxxxxxx.
Prof. Dr. X.X. Xxxxx Xxxxxxxxxxx, M.S. (Anggota)
Beliau memperoleh izin sebagai Ahli Syariah Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP - 27/D.04/ASPM-P/2016 tanggal 27 September 2016 tentang Pemberian Izin Ahli Syariah Pasar Modal kepada Xxxxx Xxxxx xxxxxx yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP -23/PM.223/PJ- ASPM/2021 tanggal 5 Agustus 2021 tentang Perpanjangan Izin Sebagai Ahli Syariah Pasar Modal Atas Nama Xxxxx Xxxxxxxxxxx.
Xx. X. Xxx Xxxxxxx, M.A. (Anggota)
Beliau memperoleh izin sebagai Ahli Syariah Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP - 04/PM.22/ASPM-P/2017 tanggal 22 September 2017 tentang Pemberian Izin Ahli Syariah Pasar Modal kepada Xxx Xxxxxxx yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP -09/PM.223/PJ-ASPM/2022 tanggal 9 Agustus 2022 tentang Perpanjangan Izin Ahli Syariah Pasar Modal kepada Xxx Xxxxxxx.
Tugas dan tanggung jawab utama Dewan Pengawas Syariah di Bank Kustodian mencakup, namun tidak terbatas kepada, memberikan masukan dan nasihat terkait produk syariah yang diadministrasikan oleh Bank Kustodian.
2.8 IKHTISAR KEUANGAN SINGKAT REKSA DANA
Berikut ini adalah Ikhtisar Keuangan Singkat PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH periode 31 Desember 2023 yang angka-angka statistik nya telah diperiksa oleh akuntan independen.
Periode dari tanggal 1 Januari 2023 s/d tanggal 31 Desember 2023 | Periode 12 bulan terakhir dari tanggal 31 Desember 2023 | Periode 36 bulan terakhir dari tanggal 31 Desember 2023 | Periode 60 bulan terakhir dari tanggal 31 Desember 2023 | 3 tahun kalender terakhir | |||
2023 | 2022 | 2021 | |||||
Total Hasil Investasi (%) | 5,05 | 5,05 | 10.25 | NA | 5,05 | (0,56) | 4,96 |
Hasil Investasi Setelah Memperhitungkan Biaya Pemasaran (%) | 0,93 | 0,93 | 5.93 | NA | 0,93 | (4,46) | 0,84 |
Biaya Operasi (%) | 1,63 | 1,63 | 1.05 | 0.77 | 1,63 | 1,04 | 0,91 |
Perputaran Portofolio | 2,29 | 2,29 | 2.08 | 1.52 | 2,29 | 1,30 | 1,08 |
Persentase Penghasilan Kena Pajak (%) | - | - | 0.0% | 0.00% | - | - | - |
Tujuan tabel Ikhtisar Keuangan Singkat ini adalah semata -mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Reksa Dana, tetapi seharusnya tidak dianggap sebagai indikasi dari kinerja masa depan akan sama baiknya dengan kinerja masa lalu.
BAB III
MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJERINVESTASI
berkedudukan di Jakarta, didirikan pada tahun 1993 dengan nama PT Niaga Investment Management berdasarkan Akta No. 58 tanggal 18 Mei 1993 juncto Akta Perubahan No.120 tanggal 31 Mei 1993, yang keduanya dibuat dihadapan Xxxx Xxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.C2 - 9725.HT.01.01.TH.93 tanggal 27 Septemb er 1993.
Pada tahun 1996, nama PT Niaga Investment Management telah diubah menjadi PT Niaga Aset Manajemen sebagaimana termaktub dalam Akta No. 28 tanggal 28 November 1996, dibuat di hadapan Xxxxxxxxx Xxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta, yang telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 68, tanggal 26 Agustus 2007, Tambahan No.3603.
Pada tahun 2008, nama PT Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxx diubah menjadi PT CIMB - Principal Asset Management, sesuai dengan Akta No. 8 tanggal 14 Februari 2008, dibuat dihadapan Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. dengan Nomor: AHU -08315.AH.01.02.Tahun2008, tanggal 20 Februari 2008.
Kemudian, pada tahun 2019, nama PT CIMB -Principal Asset Management diubah menjadi PT Principal Asset Management, sesuai dengan Akta No. 23 tanggal 16 April 2019, dibuat dihadapan Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah m emperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor AHU -AH.01.00-0000000, tanggal 22 April 2019.
Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi:
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Principal Asset Management pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Xxxxxx Xxxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxx
Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxx Xxxxxx
Xxxxx Komisaris
Presiden Komisaris : Xxxxxx Xxx Yee Komisaris Independen : Xxxxx Xxxxxxxxxxxx Xxxxxxx
3.2. PENGALAMAN MANAJERINVESTASI
Manajer Investasi telah memperoleh izin usaha dari otoritas Pasar Modal sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: KEP - 05/PM/MI/1997 tertanggal 7 Mei 1997.
PT Principal Asset Management sebagai Xxxxxxx Xxxxxxxxx, didukung oleh tenaga - tenaga professional yang berkualifikasi yang telah memiliki izin yang diberikan oleh Ketua BAPEPAM dan LK yang terdiri dari Komite Investasi, Xxxxxx Xxxxx dan Xxx Xxngelola Investasi. Dengan dukungan dari Tim Pengelo la Investasi yang memiliki pengalaman, pendidikan dan keahlian di bidang pasar modal maupun di bidang pasar uang, Manajer Investasi akan memberikan pelayanan yang berkualitas kepada para nasabahnya.
PT Principal Asset Management per tanggal 28 Maret 2024 mengelola 19 (sembilan belas) Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, yaitu
1. RD Principal Cash Fund,
2. RDS Principal Cash Fund Syariah 2
3. RD Principal BukaReksa Pasar Uang
4. RD Principal Dollar Bond
5. RD Principal Total Return Bond Fund
6. RD Principal Bond
7. RD Principal Prime Income Fund
8. RD Principal Prime Income Fund 4
9. RDS Principal Income Fund Syariah
10. RDS Principal Sukuk Syariah 2
11. RDS Principal Sukuk Syariah 3
12. RD Principal Balanced Focus II
13. RDI Principal Index IDX30
14. RD Principal Total Return Equity Fund
15. RD Principal Indo Domestic Equity Fund
16. RDS Principal Islamic Equity Growth Syariah
17. RDS Principal Islamic Asia Pacific Equity Syariah (USD)
18. RDT Principal CPF CB XXXVI
19. RDS Principal Islamic ASEAN Equity Syariah (USD)
Untuk informasi lebih lanjut mengenai PT Principal Asset Management, silahkan mengunjungi situs kami di xxx.xxxxxxxxx.xx.xx.
BAB IV
BANK KUSTODIAN
3.3. | PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI | 4.1. | KETERANGAN SINGKAT TENTANG BANK KUSTODIAN |
Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah PT Bank CIMB Niaga Tbk. | PT Bank Syariah Indonesia Tbk secara resmi beroperasi sebagai bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah pada tanggal 17 November 2008 dengan menggunakan nama PT Bank Syariah BRI. Pada tanggal 15 Desember 2009, PT Bank Syariah BRI memperoleh persetujuan perubahan nama menjadi PT Bank BRIsyariah. | ||
Pada tanggal 9 Mei 2019, PT Bank BRIsyariah melakukan penawaran umum perdana dan menjadi perusahaan terbuka dengan nama PT Bank BRIsyariah Tbk. | |||
Pada tanggal 1 Februari 2021, PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah efektif menggabungkan diri ke dalam PT Bank BRIsyariah Tbk dan PT Bank BRIsyariah Tbk berubah nama menjadi PT Bank Syariah Indonesia Tbk. | |||
Penggabungan serta perubahan nama tersebut telah mendapat persetujuan dari OJK sebagaimana tertuang dalam Salinan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 4/KDK.03/2021 Tentang Pemberian Izin Penggabungan PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah ke dalam PT Bank BRISyariah Tbk Serta Izin Perubahan Nama Dengan Menggunakan Izin Usaha PT Bank BRISyariah Tbk menjadi PT Bank Syariah Indonesia Tbk. | |||
PT Bank Syariah Indonesia Tbk telah memperoleh persetujuan sebagai kustodian berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP - 8/PM.2/2021 tanggal 19 April 2021. | |||
4.2. | PENGALAMAN BANK KUSTODIAN |
Sebelum penggabungan, kegiatan layanan Kustodian dilaksanakan oleh PT Bank Syariah Mandiri sejak tahun 2019 dengan layanan Core Custody kepada nasabah dari berbagai segmentasi, mulai dari segmen Korporasi (antara lain Bank dan Perusahaan Asuransi), segmen Lembaga/Badan Hukum Publik hingga segmen nasabah perorangan/individual. PT Bank Syariah Mandiri juga telah berpengalaman untuk bertinda k sebagai Bank Kustodian atas sejumlah Reksa Dana Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Pasca penggabungan, seluruh layanan Kustodian yang semula dilaksanakan oleh PT Bank Syariah Mandiri selanjutnya dilaksanakan oleh PT Bank Syariah Indonesia Tbk, dengan menggunakan sistem core custody yang sebelumnya digunakan oleh
PT Bank Syariah Mandiri dan didukung dengan pegawai-pegawai yang telah berpengalaman dalam industri pasar modal.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Bank Kustodian adalah:
1. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
2. PT Mandiri Sekuritas
3. DP Bank Mandiri MMI
4. PT BNI Life Insurance
5. PT AXA Mandiri Financial Services S/A M
6. Yayasan Kesejahteraan Pekerja BRI
7. Xxxx Pensiun BRI Swakelola
8. DPLK Bank Rakyat Indonesia
9. DP Danareksa
10. PT BRI Danareksa Sekuritas
11. PT Asuransi BRI Life Bahana TCW IM BRI
12. PT Bank Mandiri Taspen
13. Bank Mandiri (Europe) Limited
14. PT Mandiri AXA General Insurance
15. PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia (Mandiri Inhealth)
16. PT Mandiri Capital Indonesia
17. PT Mandiri Utama Finance
18. PT Mandiri Tunas Finance
19. Mandiri International Remittance Sdn. Bhd.
20. PT Bank Raya Indonesia Tbk
21. BRI Remittance Co. Limited
22. PT BRI Multifinance Indonesia
23. PT BRI Ventura Investama
24. PT BRI Asuransi Indonesia
25. PT Pegadaian
26. PT Permodalan Nasional Madani
27. PT BNI Sekuritas
28. PT BNI Multifinance
29. BNI Remmitance Ltd
30. PT Mandiri Manajemen Investasi
31. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
32. PT BNI Asset Management
33. PT BNI Life Insurance
34. PT BNI Multi Finance
35. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
36. PT BRI Manajemen Investasi
BAB V
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN TINDAKAN MANAJER INVESTASI, MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN, DANA YANG TIDAK DAPAT DIAKUI, DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan -ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH, Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Mekanisme Pembersihan Kekayaan PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH dari unsur-unsur yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH adalah sebagai berikut:
5.1. TUJUAN INVESTASI
PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH bertujuan memberikan pertumbuhan nilai investasi dalam jangka menengah hingga panjang melalui investasi pada Efek Syariah berpendapatan tetap termasuk Sukuk dan instrumen pasar uang Syariah .
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAHakan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi :
- Minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah berpendapatan tetap termasuk Sukuk, yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi berbadan hukum Indonesia yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang tela h terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi ( investment grade );
- Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang syariah dalam negeri dan/atau deposito syariah;
sesuai dengan peraturan perundang -undangan yang berlaku di Indonesia.
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan -kebijakan yang dikeluarkan OJK serta memastikan kebijakan investasi tersebut di atas tidak bertentangan dengan Prinsip Xxxxxxx di Pasar Modal.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan, pemenuhan
ketentuan saldo minimum rekening giro dan biaya -biaya PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH.
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaran PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH.
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAHtersebut di atas, kecuali dalam rangka:
a. penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang -undangan; dan/atau
b. penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.
5.3. PEMBATASAN TINDAKAN MANAJER INVESTASI
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah, dalam melaksanakan pengelolaan PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH:
(i) memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
(ii) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
(iii) memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek -nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
(iv) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali;
a. Sertifikat Bank Indonesia;
b. Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
x. Xxxx Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.
(v) memiliki efek Syariah derivatif:
1) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH pada setiap saat; dan
2) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH pada setiap saat;
(vi) memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset Syariah tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAHpada setiap saat;
(vii) memiliki Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset Syariah, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAHpada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH pada setiap saat . Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (vii) tidak berlaku bagi Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah ;
(viii) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
(ix) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
(x) memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
(xi) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyert aan;
(xii) membeli Efek Syariah dari calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan;
(xiii) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
(xiv) terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki;
(xv) terlibat dalam Transaksi Marjin;
(xvi) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Syariah berpendapatan tetap lainnya, kecuali pinjaman dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai portofolio PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH pada saat terjadinya pinjaman;
(xvii) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi syariah, Efek Syariah berpendapatan tetap lainnya dan/atau penyimpanan dana di bank;
(xviii) membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
a. Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan; Larangan membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
(xix) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya; dan
(xx) membeli Efek Beragun Aset Syariah, jika:
a. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau;
b. Manajer Investasi Xxxxx Xxxx berbentuk kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
(xxi) terlibat dalam transaksi penjualan Efek Syariah dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek Xxxxxxx dengan janji menjual kembali.
Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu -waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal termasuk surat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri.
Sesuai dengan POJK Tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi, dalam melaksanakan pengelolaan PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH, Manajer Investasi dilarang :
a. mengarahkan transaksi Efek untuk keuntungan :
1. Manajer Investasi;
2. Pihak terafiliasi dengan Manajer Investasi; atau
3. Produk Investasi lainnya.
b. terlibat dalam transaksi Efek dengan fasilitas pendanaan perusahaan Efek yang mengakibatkan utang piutang antara PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH, Manajer Investasi, dan perusahaan efek;
c. melakukan transaksi dan/atau terlibat perdagangan atas Efek yang ilegal;
d. terlibat dalam transaksi Efek yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran ketentuan peraturan perundang -undangan; dan
e. melakukan transaksi negosiasi untuk kepentingan PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH atas saham yang diperdagangkan di bursa Efek, kecuali:
1. dilakukan paling banyak 10% (sepuluh persen) atas nilai aktiva bersih PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH pada setiap hari bursa;
2. atas setiap transaksi yang dilakukan didukung dengan alasan yang rasional dan kertas kerja yang memadai;
3. transaksi yang dilakukan mengacu pada standar eksekusi terbaik yang mengacu pada analisis harga rata -rata tertimbang volume, tidak berlebihan, dan mengakibatkan kerugian PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH; dan
4. transaksi dimaksud merupakan transaksi silang, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan.
Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu -waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dik eluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
5.4. MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAANPRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL
5.4.1. Bilamana dalam portofolio PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH terdapat Efek atau instrumen pasar uang selain Efek Syariah dan/atau instrumen pasar uang Syariah yang dapat dimiliki Reksa Dana Syariah sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Tentang Reksa Dana Syariah yang bukan disebabkan oleh tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian, maka mekanisme pembersihan kekayaan Principal Income Fund Syariah mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Tentang Reksa Da na Syariah.
5.4.2. Dalam hal karena tindakan Manajer Investasi dan /atau Bank Kustodian, mengakibatkan dalam portofolio PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH terdapat Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek Syariah dan/atau instrumen pasar uang Syariah yang dapat dimiliki Reksa Xxxx Xxxxxxx sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Tentang Reksa Dana Syariah maka mekanisme pembersihan kekayaan PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH mengikuti ketentuan Pasal 58 Peraturan OJK tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx.
5.4.3. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak mematuhi larangan dan/atau tidak melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan OJK sebagaimana dimaksud Pasal 58 Peraturan OJK tentang Reksa Dana Syariah, maka OJK berwenang untuk:
(i) mengganti Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; atau
(ii) memerintahkan pembubaran PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH.
5.4.4. Dalam hal Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak membubarkan Reksa Dana Syariah sebagaimana dimaksud pada angka 5.4.3 di atas, Otoritas Jasa Keuangan berwenang membubarkan PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH.
5.5. Dana Yang Tidak Dapat Diakui
5.5.1 Manajer Investasi wajib melakukan pembersihan kekayaan PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH dari dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih yaitu sumber dana sebagai berikut:
a. jasa giro dan/atau bunga atas penempatan kas pada rekening bank konvensional;
b. selisih lebih harga jual dari Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek dan/atau instrumen pasar uang syariah yang penjualannya melebihi 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak:
1. saham tidak lagi tercantum dalam Daftar Efek Syariah; dan/atau
2. Efek selain saham dan/atau instrumen pasar uang tidak memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal;
c. selisih lebih harga jual dari Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek dan/atau instrumen pasar uang syariah sebagaimana dimaksud dalam angka 5.4.2 diatas; dan/atau
d. pendapatan nonhalal lainnya.
5.5.2 Dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH digunakan dan disalurkan untuk kemaslahatan umat dan kepentingan umum yang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah.
5.5.3 Penggunaan dan penyaluran dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH wajib mendapatkan persetujuan Dewan Pengawas Syariah dari Manajer Investasi.
5.5.4 Dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH dilarang dimanfaatkan untuk:
a. kepentingan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian;
b. kegiatan yang mengandung unsur yang bertentangan dengan prinsip syariah; dan/atau
c. disalurkan kepada pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.
5.5.5 Bank Kustodian mengungkapkan informasi tentang dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH dalam laporan sumber dan penggunaan dana
kebajikan dan catatan atas laporan keuangan pada laporan keuangan tahunan PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH.
5.6 KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Setiap hasil investasi yang diperoleh PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH dari dana yang diinvestasikan, sesuai dengan kebijakan Manajer Investasi, jika ada, akan dibukukan ke dalam PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAHsehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH.
Sesuai dengan kebijakan Xxxxxxx Investasi dengan tidak mengabaikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang, Manajer Investasi dapat membagikan hasil investasi yang telah dibukukan ke dalam PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAHtersebut dalam bentuk tunai atau diinvestasikan kembali ke dalam bentuk Unit Penyertaan atas nama Pemegang Unit Penyertaan
Pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai (jika ada) dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehub ungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai tersebut (jika) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH
Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 juncto POJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif .
Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 dan POJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul
17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa , kecuali untuk Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana berbasis Efek luar negeri wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 10.00 WIB (sepuluh Waktu Indonesia Barat) Hari Bursa berikutnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek ( over the counter );
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 22 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek ;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan BAPEPAM dan LK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi .
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar W ajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7) dari Peraturan BAPEPAM dan LK No.
IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga ( price earning ratio ), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh XXX sesuai peraturan perundang -undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang Rp. 10.000.000.000, - (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) hari bursa secara berturut -turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep -183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Ha rga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
No. | Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
1. | Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: a. Pembagian uang tunai (dividen) | Bukan obyek PPh | Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal (1) UU PPh jo. Pasal 111 angka 2 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah no 9 tahun 2021 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 Pasal 4 (2) UU PPh, Pasal 2 PP No. 131 tahun 2000 jo. Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan R.I Nomor 212/PMK.03/2018 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1(1) PP No. 41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. 14 tahun 1997 Pasal 4 (1) UU PPh |
b. Bunga Obligasi | PPh final* | ||
c. Capital Gain / Diskonto Obligasi | PPh final* | ||
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia | PPh final (20%) | ||
e. Capital Gain saham yang diperdagangkan di bursa | PPh final (0.1%) | ||
f. Commercial Paper dan surat hutang lainnya | PPh tarif umum | ||
2. | Bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption ) yang diterima atau diperoleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif | Bukan objek PPh | Pasal 4 (3) huruf i, UU PPh |
* Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas Bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap termasuk wajib pajak badan adalah reksa dana dan kontrak investasi kolektif adalah sebesar 10% (sepuluh persen).
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi calon Pemegang Unit Penyertaan asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang -undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VIII
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
Pemegang Unit Penyertaan PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
a. Pengelolaan secara profesional
Pengelolaan port ofolio investasi dalam bentuk Efek Syariah, meliputi pemilihan instrumen, pemilihan pihak -pihak terkait serta administrasi investasinya memerlukan analisa yang sistematis, monitoring yang terus menerus serta keputusan investasi yang tepat. Di samping itu diperlukan keahlian khusus serta hubungan dengan berbagai pihak untuk dapat melakukan pengelolaan suatu portofolio investasi. Melalui PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH, calon Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh kemudahan karena terbebas dari pekerjaan ters ebut di atas dan mempercayakan pekerjaan tersebut kepada Manajer Investasi yang profesional di bidangnya.
b. Indikasi Imbal Hasil yang lebih menarik
Mempunyai kekuatan penawaran ( bargaining power ) dalam memperoleh tingkat hasil investasi yang lebih tinggi dan biaya investasi yang lebih rendah.
c. Kemudahan Pencairan Investasi
Reksa Dana Terbuka memungkinkan calon Pemegang Unit Penyertaan mencairkan Unit Penyertaan pada setiap Hari Bursa dengan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi. Hal ini memberikan tingkat likuiditas yang tinggi bagi calon Pemegang Unit Penyertaan.
d. Manfaat Skala Ekonomis
Dengan akumulasi dana dari berbagai pihak, PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH mempunyai kekuatan penawaran ( bargaining power ) dalam memperoleh tingkat hasil investasi yang lebih tinggi, biaya investasi yang lebih rendah, dan akses kepada instrumen investasi yang sulit jika dilakukan secara individual. Hal ini memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh Pemegang Unit Penyerta an untuk memperoleh hasil investasi yang relatif baik sesuai dengan tingkat risikonya.
e. Pertumbuhan Nilai Investasi
Dengan menginvestasikan dana pada PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAHPemegang Unit Penyertaan memiliki kesempatan untuk memperoleh hasil investasi yang kompetitif.
x. Xxpatuhan akan Prinsip Syariah
Dewan Pengawas Syariah akan melakukan pengawasan terhadap PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH dan menjadi tempat konsultasi bagi Xxx Xxngelola Investasi PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH atas aspek investasi sesuai Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Sedangkan risiko investasi dalam PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
a. Risiko Wanprestasi
Risiko ini dapat terjadi apabila rekan usaha Manajer Investasi termasuk tetapi tidak terbatas pada emiten, bank -bank, penerbit surat berharga dimana PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH berinvestasi, perantara pedagang efek (pialang), bank kustodian, agen penjual efek reksa dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), tidak dapat, memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian (wanprestasi).
b. Risiko Likuiditas
Kemampuan Xxxxxxx Investasi untuk membeli kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan tergantung pada likuidasi dari portofolio PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH. Jika pada saat yang bersamaan, sebagian besar atau seluruh Pemegang Unit Penyertaan melakukan Penjualan Kembali ( redemption ), maka dapat terjadi Manajer Investasi tidak memiliki cadangan dana kas yang cukup untuk membayar seketika Unit Penyertaan yang dijual kembali. Hai ini dapat mengakibatkan turunnya Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH karena portofolio Reksa Dana tersebut harus segera dijual ke pasar dalam jumlah yang besar secara bersamaan guna memenuhi kebutuhan dana tunai dalam waktu cepat sehingga dapat mengakibatkan penurunan nilai efek pada portofolio.
Dalam hal terdapat risiko likuiditas aset dalam portofolio investasi PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH dengan kondisi sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku, Manajer Investasi dapat melakukan pembelian kembali dengan mekanisme serah aset sepanjang memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan.
x. Xxxxxx Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; atau (ii) Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000, - (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut -turut ; atau (iii) jumlah kepemilikan kurang dari 10 (sepuluh) Pemegang Unit Penyertaan selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut -turut , maka sesuai dengan ketentuan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Pasal 45 huruf c , d dan d1 serta Bab XI angka 11.1. huruf b,c dan d Prospektus ini, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH.
d. Risiko Perubahan Politik, Ekonomi, dan Peraturan Perpajakan
Perubahan atau memburuknya kondisi perekonomian, politik dan peraturan perpajakan di dalam maupun di luar negeri atau perubahan peraturan dapat mempengaruhi perspektif pendapatan yang dapat pula berdampak pada kinerja bank dan penerbit surat berharga atau pihak dimana PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH melakukan investasi. Dan hal ini akan mempengaruhi kinerja portofolio investasi PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH.
e. Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan
Nilai setiap Unit Penyertaan PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga Efek dalam port ofolio.
x. Xxxxxx Xxxxx Xxxxx
Dalam hal PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH berinvestasi pada Efek dalam denominasi selain Rupiah, perubahan nilai tukar mata uang asing terhadap mata uang Rupiah yang merupakan denominasi mata uang dari PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH dapat berpengaruh terhadap Nilai Aktiva Bersih (NAB) dari PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH.
BAB IX
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAHterdapat biaya -biaya yang harus dikeluarkan oleh PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya -biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
9.1. BIAYA YANG MENJADI BEBANPRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH
a. Imbalan jasa Manajer Investasi adalah sebesar maksimum 1,50% (satu koma lima puluh persen) per tahun , dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAHberdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian adalah sebesar maksimum 0, 25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAHberdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek, penyimpanan Efek, dan registrasi Efek;
d. Biaya penerbitan dan distribusi pembaharuan Prospektus setiap 1 (satu) tahun sekali, termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim, kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH dinyatakan efektif oleh OJK;
e. biaya yang diperlukan dalam rangka perubahan Kontrak Investasi Kolektif, termasuk biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau Prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kole ktif setelah PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH dinyatakan efektif oleh OJK;
f. Biaya-biaya atas jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH;
g. Biaya administrasi terkait port ofolio PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH;
x. Xxxxx Asuransi (jika ada); dan
i. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas.
x. Xxxxx-biaya dan pengeluaran berkenaan dengan penggunaan sistem pengelolaan investasi terpadu sebagaimana ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu dari waktu ke waktu .
9.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pencetakan dan distribusi Prospektus Awal dan penerbitan dokumen -dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum, Notaris dan Dewan Pengawas Syariah;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan dari PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH;
d. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan (jika ada) dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (jika ada) dan Fomulir Pengalihan Investasi (jika ada); dan
e. Biaya pembubaran dan likuidasi PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga.
f. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga (jika ada) berkenaan dengan pembubaran dan likuidasi PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH atas harta kekayaannya.
9.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNITPENYERTAAN
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan ( subscription fee) adalah maksimum sebesar 1,00% (satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat calon Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH. Biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan ( redemption fee ) adalah maksimum sebesar 1,00% (satu persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH yang dimilikinya. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada);
x. Xxxxx pengalihan investasi ( switching fee) adalah maksimum sebesar 1,00% (satu persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi , yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi sebagian atau seluruh investasi yang dimilikinya dalam PRINCIPAL INCOME FUND
SYARIAH ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi. Biaya pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Inves tasi (jika ada);
d. Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan serta pembagian hasil investasi (jika ada) ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan;
e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya - biaya di atas (jika ada).
x. Xxxxx atas permintaan penerbitan surat atau bukti konfirmasi transaksi Unit Penyertaan bila terjadi pembelian, penjualan kembali, atau pengalihan Unit Penyertaan serta laporan bulanan kepemilikan Unit Penyertaan ke Pemegang Unit Penyertaan setelah PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (jika ada) , dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak.
9.4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris dan/atau biaya Akuntan menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
9.5. Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa
JENIS | % | KETERANGAN |
Dibebankan kepada PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH a. Imbalan Jasa Manajer Investasi b. Imbalan Jasa Bank Kustodian | Maks. 1,50% Maks. 0,25% | Per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH yang berdasarkan 365 hari per tahun atau 366 hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. |
JENIS | % | KETERANGAN |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan: | ||
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) | Maks. 1,00% | dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan . |
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee ) | Maks. 1,00% | dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan . |
x. Xxxxx pengalihan investasi (switching fee) | Maks. 1,00% | dari nilai transaksi pengalihan investasi. |
Biaya pembelian dan penjualan kembali Unit Penyertaan serta pengalihan investasi merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). | ||
d. Biaya-biaya dan pengeluaran berkenaan dengan penggunaan sistem pengelolaan investasi terpadu sebagaimana ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu dari waktu ke waktu e. Semua biaya bank f. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas g. Biaya atas permintaan penerbitan surat atau bukti konfirmasi transaksi Unit Penyertaan | Jika ada Jika ada Jika ada |
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat -syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH, setiap Pemegang Unit Penyertaan PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH mempunyai hak-hak sebagai berikut:
a. Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH Yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Biaya-biaya di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan disediakan secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest). Pemegang Unit Penyertaan dapat mengakses Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah (i) Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian untuk penjualan Unit Penyertaan dengan ketentuan aplikasi pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian ( in complete application and in good fund ) serta Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian ; dan (ii) diterimanya perintah pembelian kembali Unit Penyertaan dengan ketentuan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik ( in complete application ) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada); dan (iii) diterimanya perintah pengalihan investasi dengan ketentuan aplikasi pengalihan investasi dalam PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik ( in complete application ) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual kembali, investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli d an dijual kembali serta investasi dialihkan.
b. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
c. Menjual Kembali Sebagian atau Seluruh Unit Penyertaan PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH yang dimilikinya kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XIV Prospektus.
d. Mengalihkan Sebagian Atau Seluruh Investasi dalam PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XV Prospektus.
e. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian Setiap Unit Penyertaan dan Kinerja PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai Aktiva Bersih harian setiap Unit Penyertaan dan kinerja 30 hari serta 1 tahun terakhir dari PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH yang dipublikasikan di harian tertentu.
f. Memperoleh Laporan Keuangan Secara Periodik
Manajer Investasi akan memberikan salinan laporan keuangan PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun yang akan dimuat di dalam pembaharuan Prospektus.
g. Memperoleh Laporan Bulanan
h. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Sesuai Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH Dibubarkan Dan Dilikuidasi
Dalam hal PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing -masing Pemegang Unit Penyertaan.
PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1. HAL-HAL YANG MENYEBABKAN PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH WAJIB DIBUBARKAN
PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAHberlaku sejak ditetapkan pernyataan efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal -hal sebagai berikut:
a. Dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah), dan/atau;
b. Diperintahkan oleh XXX sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan di sektor Pasar Modal, dan/atau;
c. Total Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAHkurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut -turut ;
d. jumlah kepemilikan kurang dari 10 (sepuluh) Pemegang Unit Penyertaan selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut -turut; dan/atau
e. Manajer Investasi dan Bank Xxxxxxxan telah sepakat untuk membubarkan PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH.
11.2. PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASIPRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH
Dalam hal PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas, Manajer Investasi wajib:
i) Menyampaikan laporan kondisi tersebut sebagaimana dimaksud dalam angka 11.1. huruf a kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar secara nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas;
ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 1 1.1. huruf a Prospektus ini untuk membayarkan dana hasil likuidasi berupa :
a. dana; dan/atau
b. aset jika Pemegang Unit Penyertaan menyetujui pembayaran dalam bentuk aset,
perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana atau aset tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas; dan
iii) membubarkan PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH dibubarkan yang disertai dengan:
i. akta pembubaran PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAHdari Notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan
ii. laporan keuangan pembubaran PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, jika PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH telah memiliki dana kelolaan.
Dalam hal PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf b di atas, Manajer Investasi wajib:
i) Mengumumkan rencana pembubaran PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar secara nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH;
ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak diperintahkan OJK untuk membayarkan :
i. dana hasil likuidasi PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan sebesarNilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran atau nilai tunai pada saat berakhirnya likuidasi (tergantung nilai mana yang lebih tinggi) dan dana hasil likuidasi tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak pembubaran atau likuidasi selesai dilakukan; atau
ii. aset hasil likuidasi PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH, jika Pemegang Unit Penyertaan menyetujui pembayaran dalam bentuk aset, yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan aset hasil likuidasi te rsebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) hari bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) hari bursa sejak diperintahkan pembubaran PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH oleh OJK dengan dokumen:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
c. akta pembubaran PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAHdari Notaris yang terdaftar di OJK.
Pembayaran dana hasil likuidasi sebagaimana dimaksud pada angka 11.2. paragraf 2 butir ii) huruf b dilakukan dengan ketentuan:
a. apabila terjadi kondisi nilai dana hasil likuidasi kurang dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran atau nilai tunai pada saat berakhirnya likuidasi, setiap anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham Manajer Investasi, dan/atau pihak lain yang terbukti menyebabkan terjadinya pelanggaran yang mengakibatkan Otoritas Jasa Keuangan memerintahkan Reksa Dana untuk dibubarkan wajib melakukan pembayaran kekurangan secara tanggung renteng; dan/atau
b. pembayaran dana hasil likuidasi dapat dilakukan secara bertahap kepada pemegang Unit Penyertaan secara proporsional dari persentase kepemilikan Unit Penyertaan terhadap hasil penjualan.
Dalam hal PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c atau huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) Menyampaikan laporan kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c dan huruf d kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar secara nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c dan huruf d di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH;
ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c dan huruf d , untuk membayarkan dana atau aset hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana atau
lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) Menyampaikan laporan pembubaran PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c dan huruf d dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
c. akta pembubaran PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf e di atas, Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan rencana pembubaran PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran Reksa Dana oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a. kesepakatan pembubaran dan likuidasi PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai alasan pembubaran; dan
b. kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama Manajer Investasi mengumumkan rencana pembubaran PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar secara nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH;
ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH, untuk membayarkan dana atau aset hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana atau aset hasil likuidasi tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh)
Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) Menyampaikan laporan pembubaran PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) hari bursa sejak
dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
c. akta pembubaran PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH dari Notaris yang terdaftar di OJK .
11.3. a. Perhitungan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat:
i) pembubaran sebagaimana dimaksud dalam angka 11.2. paragraf 1 dan 2; atau
ii) likuidasi selesai dilakukan sebagaimana dimaksud dalam angka 11.2. paragraf 3 dan 4,
dilakukan berdasarkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pemegang Unit Penyertaan.
b. Pembayaran dana atau aset hasil likuidasi kepada pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana didasarkan atas hasil likuidasi yang dilakukan oleh Manajer Investasi
11.4. Pembayaran aset hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam angka 11.2. paragraf 1 butir ii), angka 11.2. paragraf 2 butir ii) huruf a, angka 11.2. paragraf 3 butir ii), angka 11.2. paragraf 4 butir ii), dan angka 11.3. huruf b hanya dapat dilakukan dalam kondisi sebagai berikut:
a. Bursa Efek atau penyelenggara pasar dimana sebagian besar portofolio Efek Reksa Dana diperdagangkan ditutup;
b. perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek Reksa Dana di Bursa Efek atau penyelenggara pasar dihentikan atau dibatalkan pencatatannya;
c. keadaan darurat;
d. Lembaga Penilai Harga Efek tidak menerbitkan referensi Harga Pasar Wajar;
e. dilakukannya restrukturisasi atas Efek Bersifat Utang dan/atau sukuk oleh penerbit Efek Bersifat Utang dan/atau sukuk;
f. turunnya peringkat Efek Bersifat Utang dan/atau sukuk atas sebagian besar atau seluruh portofolio investasi menjadi non investment grade ;
g. pemenuhan peraturan perundang -undangan; dan/atau
h. terdapat kondisi dan hal lain yang ditetapkan dalam kontrak pengelolaan investasi.
11.5. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Unit Penyertaan.
11.6. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
11.7. Manajer Investasi wajib melakukan penunjukan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari akuntan. Dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
11.8. PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing -masing Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan ya ng ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing -masing 10 (sepuluh) hari bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, mak a dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang ter catat pada saat likuidasi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
11.9. Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang:
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian untuk mengadministrasikan PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH; dan
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembub aran PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH sebagaimana dimaksud pada butir 11. 9. huruf b adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH dengan pemberitahuan kepada OJK.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH sebagaimana dimaksud pada butir 11. 9. huruf b wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) hari bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH yang disertai dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK ;
b. laporan keuangan pembubaran PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK ; dan
c. Akta Pembubaran PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH dari Notaris yang terdaftar di OJK .
11.10. Dalam hal PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAHdibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak -pihak yang bersangkutan.
Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH sebagaimana dimaksud dalam butir 11. 9 di atas, maka biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH.
BAB XII
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
13.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH ini beserta ketentuan - ketentuan yang ada di dalamnya.
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAHdapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
[Terlampir]
Manajer Investasi wajib tunduk dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) tunduk pada ketentuan peraturan yang berlaku mengenai pelaksanaan penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM Di Sektor Jasa Keuangan terkait pertemuan langsung ( Face to Face) dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
13.2. PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, melengkapinya dengan fotokopi bukti identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal/Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen -dokumen pendukung lainnya yang disyaratkan untuk memenuhi Program APU, PPT, dan PPPSPM Di Sektor Jasa Keuangan. Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan diisi dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH yang pertama kali (pembelian awal).
Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program APU, PPT, dan PPPSPM Di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan Pemegang Unit
Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH, dan melengkapinya dengan bukti pembayaran. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH beserta bukti pembayaran dan foto copy bukti identitas diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat pula melakukan pembelian Unit Penyertaan den gan menyampaikan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk ol eh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektron ik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektro nik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM Di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH, Prospektus dan Formulir
Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan -ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak akan diproses.
13.3 BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap transaksi .
Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) d apat menetapkan jumlah minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.
13.4. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH secara berkala pada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan pelaksanaan pembelian Unit Penyertaan secara berkala termasuk kesiapan sistem pembayaran pembelia n Unit Penyertaan secara berkala.
Manajer Investasi, dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan menyepakati suatu bentuk Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga pembe lian Unit Penyertaan PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH secara berkala cukup dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan pada saat pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH secara berkala yang pertama kali.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang - kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah
pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut akan diberlakukan sebagai Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang telah lengkap ( in complete application ) untuk pembelian - pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH secara berkala berikutnya.
Ketentuan mengenai dokumen -dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada butir 13.1 Prospektus ini yaitu Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan beserta dokumen -dokumen pendukungnya sesuai d engan Program APU, PPT, dan PPPSPM Di Sektor Jasa Keuangan, wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH yang pertama kali (pembelian awal).
13.5. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp1.000, - (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
13.6. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH beserta bukti pembayaran dan foto kopibukti identitas diri yang telah diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan jam 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian selambat -lambatnya sampai dengan pukul 16.00 WIB (enam belas Wak tu Indonesia Barat) pada hari penjualan Unit Penyertaan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH pada akhir Hari Bursa tersebut. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib mengirimkan permohonan pembelian Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian melalui sistem - pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah - ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH beserta bukti pembayaran dan foto kopi bukti identitas diri yang telah diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul
13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian setelah pukul
16.00 WIB (enam belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian ber dasarkan Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib mengirimkan permohonan pembelian Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian melalui sistem - pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah - ditetapkan oleh penyed ia sistem pengelolaan investasi terpadu.
Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
13.7. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH dilakukan dengan sistem pembayaran elektronik dan/atau mekanisme pendebetan rekening bank sesuai ketentuan peraturan perundang -undangan yang berlaku atau dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke dalam rekening PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAHyang berada pada Bank Kustodian sebagai berikut:
Bank : PT Bank Syariah Indonesia
Rekening : REKSA XXXX XXXXXXX PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH
Nomor : 7139787565
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian.
jawab calon Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH dikreditkan ke rekening atas nama PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAHdi Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH secara lengkap;
Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang melakukan penjualan Efek Reksa Dana melalui sistem elektronik, pembelian Reksa Dana dapat dilakukan melalui sistem pembayaran elektronik berupa:
i. virtual account yang disediakan oleh perusahaan penyedia layanan gerbang pembayaran dan layanan transfer dana, yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia; dan
ii. inovasi mekanisme pembayaran transaksi Reksa Dana lainnya.
13.8. SUMBER DANA PEMBAYARAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Dana pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH sebagaimana dimaksud pada butir 13.7 hanya dapat berasal dari:
a. calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
b. anggota keluarga calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH wajib disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon Pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
13.9. PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN
Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, dana pembelian atau sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan tanpa bagi hasil dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menyediakan bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang antara lain menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli yang akan tersedia selambat -lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian untuk penjualan Unit Penyertaan dengan ketentuan aplikasi pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund). Surat Konfirmasi Tran saksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkal a Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu, dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH.
Di samping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan bukti kepemilikan Unit Penyertaan PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH.
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
14.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
14.2. PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan Kembali Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat pula melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elek tronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Penjualan kembali Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif PRINCIPAL INCOME
Penyertaan PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH.
Penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari persyaratan dan ketentuan yang telah disebutkan di atas tidak akan diproses.
Dana hasil redemption Unit Penyertaan atau likuidasi dari PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH, disampaikan ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan dapat berupa:
i. Rekening Bank;
ii. Rekening uang elektronik;
iii. Rekening Investor Fund Unit Account pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
iv. Rekening dana nasabah dalam hal Transaksi Unit Penyertaan Reksa Dana dilakukan
melalui Perusahaan Efek;
v. Rekening Efek dalam hal serah terima aset ( in kind redemption ); dan
vi. Rekening lainnya
14.3. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- (seratrus ribu Rupiah) untuk setiap transaksi.
Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah).
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pem egang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut.
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan
pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan di atas. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH berlaku terhadap Pembelian Kembali dan pengalihan investasi dari PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi .
14.4. BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen ) dari total Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada
1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan p enghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan. Batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif dengan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyer taan (jumlah total permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan). Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya y ang ditentukan berdasarkan urutan permohonan ( first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak da pat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali U nit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan ( first come first served ) di Manajer Investasi.
14.5. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan atau sistem pembayaran elektronik dan/atau mekanisme pendebetan rekening bank sesuai ketentuan peraturan perundang -undangan yang berlaku . Rekening tersebut dapat berupa rekening bank, rekening uang elektronik, rekening efek dan rekening lainnya sesuai dengan peraturan perundang -undangan yang berlaku. Manajer Investasi dapat melakukan penjualan kembali dengan mekanisme serah aset sesuai den gan peraturan perundangan -undangan yang berlaku . Biaya pemindahbukuan/ transfer, jika ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH, diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
14.6. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH pada akhir Hari Bursa tersebut.
14.7. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH dan diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiv a Bersih PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH pada akhir Hari Bursa tersebut. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian melalui sistem pengelolaan investasi te rpadu
sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu .
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia siste m pengelolaan investasi terpadu .
Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaa n tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Dalam hal likuiditas aset dalam portofolio investasi PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH memenuhi kondisi:
a. mengalami tekanan likuiditas yang signifikan sehingga terjadi kegagalan penjualan aset dalam portofolio investasi PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH;
b. menjadi bagian dari kesepakatan penyelesaian dengan pemegang Unit Penyertaan PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH;
c. Bursa Efek atau penyelenggara pasar di mana sebagian besar portofolio Efek PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAHdiperdagangkan ditutup;
d. perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH di Bursa Efek atau penyelenggara pasar dihentikan atau dibatalkan pencatatannya;
e. keadaan darurat;
f. Lembaga Penilai Harga Efek tidak menerbitkan referensi Harga Pasar Wajar;
g. dilakukannya restrukturisasi atas Efek Bersifat Utang dan/atau sukuk oleh penerbit Efek Bersifat Utang dan/atau sukuk;
h. turunnya peringkat Efek Bersifat Utang dan/atau sukuk atas sebagian besar atau seluruh portofolio investasi menjadi non investment grade;
i. pemenuhan peraturan perundang -undangan; dan/atau
j. terdapat kondisi dan hal lain yang ditetapkan dalam kontrak pengelolaan investasi,
dalam melaksanakan pembelian kembali sebagaimana dimaksud dalam Bab XI V Prospektus ini, Manajer Investasi dapat melakukan pembelian kembali dengan mekanisme serah aset sepanjang memperoleh persetujuan dari pemegang Unit Penyertaan.
14.8. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menyediakan bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali yang akan tersedia selambat -lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah penjualan kembali Unit Penyertaan dengan ketentuan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik ( in complete application ) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkal a Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH.
14.9. PENOLAKAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada XXX dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH, apabila terjadi hal -hal sebagai berikut:
(i) Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio Efek PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH diperdagangkan ditutup; atau
(i) Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH di Bursa Efek dihentikan; atau
(ii) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k Undang - Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya .
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal instruksi penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru selama periode penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan.
BAB XV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI
15.1. PENGALIHAN INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi, demikian juga sebaliknya, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan.
15.2. PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan Formulir Pengalihan Investasi kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat pula melakukan pengalihan investasi dengan menyampaikan aplikasi pengalihan investasi berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pengalihan investasi dan memastikan bahwa sistem tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang in formasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Pe nyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pengalihan Investasi dengan sistem elektronik
Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan -ketentuan dan persyaratan -persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan dit olak dan tidak diproses.
15.3. PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi diproses oleh Xxxxxxx Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada waktu yang bersamaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dari Reksa Dana sesuai dengan saat diterimanya perintah pengalihan secara lengkap.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa tersebut. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan pengalihan investasi tersebut kepada Bank Kustodian melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu ..
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan pengalihan investasi tersebut kepada Bank Kustodian melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu ..
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan dan terpenuhinya batas minimum pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) akan dipindahbukukan oleh
Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 4 (empat ) Hari Bursa terhitung sejak Formulir Pengalihan Investasi telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxx i (jika ada).
Untuk pengalihan investasi yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pengalihan investasi dilakukan pada har i yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
15.4. BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pengalihan investasi dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang berlaku adalah sama dengan besarnya Batas Minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Saldo Minimum Kepemilikan Reksa Dana yang bersangkutan. Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam Reksa Dana yang bersangkutan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pengalihan investasi, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan atas seluruh invest asi yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pengalihan Investasi untuk seluruh investasi yang tersisa tersebut.
Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH berlaku terhadap pengalihan investasi dari PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dan penjualan kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH.
15.5. BATAS MAKSIMUM KOLEKTIF PENGALIHAN INVESTASI
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan investasi dari Unit Penyertaan PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAHke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum pengalihan investasi pada Hari Bursa pengalihan investasi. Batas maksimum pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan
di atas berlaku akumulatif dengan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan). Dalam hal Manajer Investasi men erima atau menyimpan permohonan pengalihan investasi dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pengalihan investasi, maka kelebihan permohonan pengalihan investasi tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan ( first come first served ) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan ke adaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan pengal ihan investasi dapat tetap diproses sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan ( first come first served ) di Manajer Investasi.
15.6. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menyediakan bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang antara lain menyatakan jumlah investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat investasi dialihkan yang akan tersedia selambat - lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah pengalihan investasi dengan ketentuan aplikasi pengalihan investasi dalam PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application ) oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkal a Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH.
BAB XVI
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
16.1. PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Kepemilikan Unit Penyertaan PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAHhanya dapat beralih atau dialihkan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme penjualan, pembelian kembali atau pelunasan dalam rangka:
a. Pewarisan; atau
b. Hibah.
16.2. PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang - undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang -undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah.
Manajer Investasi pengelola PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU, PPT, dan PPPSPM Di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 di atas.
BAB XVII
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN SERTA PENGALIHAN INVESTASI
17.1 SKEMA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Pembelian Unit Penyertaan (tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana)
17.2 SKEMA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan Kembali Unit Penyertaan (tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana)
Surat Konfirmasi Surat Konfirmasi Surat Konfirmasi Surat Konfirmasi
S-Invest
S-Invest
Nasabah
Manajer Investasi
Bank Kustodian
Nasabah
Manajer Investasi
Bank Kustodian
Mengisi Formulir Pemesanan Pembelian UP
Instruksi melalui S-Invest
Mengisi Formulir Penjualan Kembali UP
Instruksi melalui S-Invest
Uang Uang
Pembelian Unit Penyertaan (melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana) Penjualan Kembali Unit Penyertaan (melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana)
Mengisi Formulir Pemesanan Pembelian UP
Uang
Nasabah
Manajer Investasi
Agen Penjual Efek Reksa Dana
Instruksi melalui S-Invest
Bank Kustodian
Instruksi melalui S-Invest
Surat Konfirmasi Surat Konfirmasi
S-Invest
Surat Konfirmasi Surat Konfirmasi
Mengisi Formulir Penjualan
Nasabah Kembali UP
Instruksi melalui S-Invest
Manajer Investasi
Instruksi melalui S-Invest
Bank Kustodian
Agen Penjual Efek Reksa Dana
S-Invest
Uang
17.3 SKEMA PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan Investasi (tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana)
BAB XVIII
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Diproses
Manajer Investasi
Bank Kustodian
Nasabah
18.1. PENGADUAN
Surat Konfirmasi
Instruksi melalui S-Invest
Fund A
Uang
Surat Konfirmasi
Fund B
S-Invest
i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Xxxxxxx
Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Bab XVIII angka 18.2. Prospektus.
ii. Dalam hal Pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan Pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Bab XVIII angka 18.2. Prospektus.
18.2. MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN
i. Dengan tunduk pada butir 18.1. Prospektus, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya Pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian Pengaduan yang dilakukan oleh
Pengalihan Investasi (melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana) Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
Nasabah
Agen Penjual Reksa Dana
Fund B
Fund A
Bank Kustodian
Manajer Investasi
Diproses
Instruksi melalui S-Invest
Instruksi melalui S-Invest
Surat Konfirmasi
Uang
S-Invest
Surat Konfirmasi
ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan Pengaduan Pemegang Unit Penyertaan yang disampaikan secara lisan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak Pengaduan diterima.
iii. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian membutuhkan dokumen pendukung atas Pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara lisan sebagaimana dimaksud pada butir ii di atas , Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian meminta kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk menyampaikan pengaduan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.
iv. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melakukan tindak lanjut dan melakukan penyelesaian Pengaduan secara tertulis paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak dokumen yang berkaitan langsung dengan Pengaduan Pemegang Unit Penyertaan diterima secara lengkap.
v. Dalam hal terdapat kondisi tertentu, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat memperpanjang jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam
butir iv berakhir.
vi. Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada butir v di atas adalah:
a. kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian yang menerima Pengaduan tidak sama dengan kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tempat terjadinya permasalahan yang diadukan dan terdapat kendala komunikasi di antara kedua kantor Manajer Inves tasi dan/atau Bank Kustodian tersebut;
b. transaksi keuangan yang diadukan oleh Pemegang Unit Penyertaan memerlukan penelitian khusus terhadap dokumen -dokumen Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; dan/atau
c. terdapat hal -hal lain di luar kendali Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian seperti adanya keterlibatan pihak ketiga di luar Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dalam transaksi keuangan yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
vii. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir v di atas wajib diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan Pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir iv berakhir.
viii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian menyediakan informasi mengenai status Pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
18.3. PENYELESAIAN PENGADUAN
i. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian Pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan - ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Pelindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan dan Peraturan Tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan.
ii. Selain penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 8.1. di atas, Pemegang Unit Penyertaan dapat memanfaatkan layanan Pengaduan yang disediakan oleh OJK untuk upaya penyelesaian melalui mekanisme yang diatur dalam POJK Tentang Pelindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan dan POJK Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan .
18.4. PENYELESAIAN SENGKETA
Dalam hal tidak terdapat kesepakatan terhadap hasil Pengaduan, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan menyampaikan Pengaduan kepada OJK untuk penanganan Pengaduan sesuai dengan kewenangan OJK atau mengajukan Sengketa kepada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan yang telah memperoleh persetujuan dari OJK dengan syarat, ketentuan dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan serta sesuai dengan peraturan mengenai prosedur penyelesaian Sengketa yang diterbitkan oleh Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa dan telah disetujui oleh OJK atau kepada pengadilan.
18.5. PELAPORAN PENYELESAIAN PENGADUAN
Manajer Investasi wajib melaporkan secara berkala adanya Pengaduan dan tindak lanjut pelayanan dan penyelesaian Pengaduan kepada OJK dalam hal ini Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen sesuai dengan ketentuan POJK Tentang Pelindungan Konsumen Dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, Peraturan Tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan dan POJK Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan .
BAB XIX
PENYELESAIAN SENGKETA
BAB XX ZAKAT
Setiap perselisihan, pertentangan dan perbedaan pendapat yang berhubungan dengan atau terkait dengan pelaksanaan Kontrak Investasi Kolektif (termasuk tentang
Para Pihak dalam jan
diterimanya oleh salah satu pihak pemberitahuan tertulis dari Pihak lainnya mengenai adanya Sengketa tersebut.
Bila setelah Masa Tenggang penyelesaian secara damai tidak berhasil tercapai, maka Para Pihak sepakat bahwa setiap sengketa wajib diselesaikan secara tuntas dengan mekanisme penyelesaian sengketa berupa arbitrase melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan yang telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.
20.1 Manajer Investasi tidak akan melakukan pemotongan zakat atas kekayaan PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH.
20.2. Dalam hal dikemudian hari Manajer Investasi akan melakukan pemotongan zakat, maka akan dilakukan perubahan pada Prospektus ini dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan yang mengatur mengenai zakat.
BAB XXI
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
21.1 Informasi, Prospektus, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta Agen -Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut.
21.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dimana Pemega ng Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.
Manajer Investasi
PT Principal Asset Management
Revenue Tower, District 8, Lt. 5
Jl Jend. Sudirman No. 52-53
Jakarta 12190
Telepon: (000) 0000 0000
Faksimile: (000) 0000 0000
E-mail : xxxxxxxxxxxxxxxx@xxxxxxxxx.xxx Website: xxx.xxxxxxxxx.xx.xx
Bank Kustodian
PT Bank Syariah Indonesia Tbk
Gedung The Tower Jalan Xxxxx Xxxxxxx No. 27
Jakarta Selatan 12930
Telepon: (000) 00000000
Faksimili: (000) 00000000 Email: xxxxxxxxx@xxxxxxx.xx.xx Website: xxx.xxxxxxx.xx.xx
Xxxxx Xxxx Xxxxxxx Principal Income Fund Syariah
Laporan keuangan tanggal 31 Desember 2023
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
beserta laporan auditor independen
DAFTAR ISI
Halaman
Surat Pernyataan Manajer Investasi Surat Pernyataan Bank Kustodian Laporan Auditor Independen Laporan Keuangan
Laporan Posisi Keuangan 1
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain 2
Laporan Perubahan Aset Bersih 3
Laporan Arus Kas 4
Laporan Sumber dan Penyaluran Dana Zakat 5
Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan 6
Catatan atas Laporan Keuangan 7-27
No. : 00310/2.1133/AU.1/09/0305-2/1/II/2024
LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
Pemegang Unit Penyertaan, Manajer Investasi dan Bank Kustodian
Xxxxx Xxxx Xxxxxxx Principal Income Fund Syariah
Opini
Kami telah mengaudit laporan keuangan Reksa Dana Syariah Principal Income Fund Syariah (“Reksa Dana”), yang terdiri dari laporan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2023, serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan aset bersih, laporan arus kas, laporan sumber dan penyaluran dana zakat, dan laporan sumber dan penggunaan dana kebijakan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, serta catatan atas laporan keuangan, termasuk informasi kebijakan akuntansi material.
Menurut opini kami, laporan keuangan terlampir menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Reksa Dana tanggal 31 Desember 2023, serta kinerja keuangan dan arus kasnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Basis Opini
Kami melaksanakan audit kami berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia. Tanggung jawab kami menurut standar tersebut diuraikan lebih lanjut dalam paragraf Tanggung Jawab Auditor terhadap Audit atas Laporan Keuangan pada laporan kami. Kami independen terhadap Xxxxx Xxxx berdasarkan ketentuan etika yang relevan dalam audit kami atas laporan keuangan di Indonesia, dan kami telah memenuhi tanggung jawab etika lainnya berdasarkan ketentuan tersebut. Kami yakin bahwa bukti audit yang telah kami peroleh adalah cukup dan tepat untuk menyediakan suatu basis bagi opini audit kami.
Tanggung Jawab Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan Pihak yang Bertanggung Jawab atas Tata Kelola terhadap Laporan Keuangan
Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, dan atas pengendalian internal yang dianggap perlu oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk memungkinkan penyusunan laporan keuangan yang bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan.
Dalam penyusunan laporan keuangan, Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab untuk menilai kemampuan Reksa Dana dalam mempertahankan kelangsungan usahanya, mengungkapkan, sesuai dengan kondisinya, hal-hal yang berkaitan dengan kelangsungan usaha, dan menggunakan basis akuntansi kelangsungan usaha, kecuali Manajer Investasi dan Bank Kustodian memiliki intensi untuk melikuidasi Reksa Dana atau menghentikan operasi, atau tidak memiliki alternatif yang realistis selain melaksanakannya.
Tanggung Jawab Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan Pihak yang Bertanggung Jawab atas Tata Kelola terhadap Laporan Keuangan (Lanjutan)
Pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola bertanggung jawab untuk mengawasi proses pelaporan keuangan Reksa Dana.
Tanggung Jawab Auditor terhadap Audit atas Laporan Keuangan
Tujuan kami adalah untuk memeroleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan secara keseluruhan bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan, dan untuk menerbitkan laporan auditor yang mencakup opini kami. Keyakinan memadai merupakan suatu tingkat keyakinan tinggi, namun bukan merupakan suatu jaminan bahwa audit yang dilaksanakan berdasarkan Standar Audit akan selalu mendeteksi kesalahan penyajian material ketika hal tersebut ada. Kesalahan penyajian dapat disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan dan dianggap material jika, baik secara individual maupun secara agregat, dapat diekspektasikan secara wajar akan memengaruhi keputusan ekonomi yang diambil oleh pengguna berdasarkan laporan keuangan tersebut.
Sebagai bagian dari suatu audit berdasarkan Standar Audit, kami menerapkan pertimbangan profesional dan mempertahankan skeptisisme profesional selama audit. Kami juga:
• Mengidentifikasi dan menilai risiko kesalahan penyajian material dalam laporan keuangan, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan, mendesain dan melaksanakan prosedur audit yang responsif terhadap risiko tersebut, serta memeroleh bukti audit yang cukup dan tepat untuk menyediakan basis bagi opini kami. Risiko tidak terdeteksinya kesalahan penyajian material yang disebabkan oleh kecurangan lebih tinggi dari yang disebabkan oleh kesalahan, karena kecurangan dapat melibatkan kolusi, pemalsuan, penghilangan secara sengaja, pernyataan salah, atau pengabaian pengendalian internal.
• Memeroleh suatu pemahaman tentang pengendalian internal yang relevan dengan audit untuk mendesain prosedur audit yang tepat sesuai dengan kondisinya, tetapi bukan untuk tujuan menyatakan opini atas keefektivitasan pengendalian internal Reksa Dana.
• Mengevaluasi ketepatan kebijakan akuntansi yang digunakan serta kewajaran estimasi akuntansi dan pengungkapan terkait yang dibuat oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
• Menyimpulkan ketepatan penggunaan basis akuntansi kelangsungan usaha oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan, berdasarkan bukti audit yang diperoleh, apakah terdapat suatu ketidakpastian material yang terkait dengan peristiwa atau kondisi yang dapat menyebabkan keraguan material atas kemampuan Reksa Dana untuk mempertahankan kelangsungan usahanya. Ketika kami menyimpulkan bahwa terdapat suatu ketidakpastian material, kami diharuskan untuk menarik perhatian dalam laporan auditor kami ke pengungkapan terkait dalam laporan keuangan atau, jika pengungkapan tersebut tidak memadai, harus menentukan apakah perlu untuk memodifikasi opini kami. Kesimpulan kami didasarkan pada bukti audit yang diperoleh hingga tanggal laporan auditor kami. Namun, peristiwa atau kondisi masa depan dapat menyebabkan Reksa Dana tidak dapat mempertahankan kelangsungan usaha.
• Mengevaluasi penyajian, struktur, dan isi laporan keuangan secara keseluruhan, termasuk pengungkapannya, dan apakah laporan keuangan mencerminkan transaksi dan peristiwa yang mendasarinya dengan suatu cara yang mencapai penyajian wajar.
Kami mengomunikasikan kepada pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola mengenai, antara lain, ruang lingkup dan saat yang direncanakan atas audit, serta temuan audit material, termasuk setiap defisiensi material dalam pengendalian internal yang teridentifikasi oleh kami selama audit.
Xxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx, Xxxxxx, Xxxxx, Xxxxxxxxxx & Rekan
Xxxxxxx Xxxxxxx, S.E., M.M., Ak., CPA, CA
Registrasi Akuntan Publik No. AP.0305 26 Februari 2024
LAPORAN POSISI KEUANGAN
Per 31 Desember 2023
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Catatan 2023 2022
ASET
Portofolio efek Sukuk
(harga perolehan Rp 9.863.356.532 pada
tahun 2023 dan Rp 3.462.569.565 tahun 2022) | pada | 2c,2d,3,7 | 9.887.724.493 | 3.376.819.566 | |
Instrumen pasar uang | 2c,2d,3 | 370.000.000 | 130.000.000 | ||
Total portofolio efek | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | |||
Kas | 2d,4 | 146.345.647 | 73.244.367 | ||
Piutang bagi hasil | 2d,2e,5 | 121.677.248 | 50.362.416 | ||
TOTAL ASET | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | |||
LIABILITAS | |||||
Beban akrual | 2d,2e,6 | 25.927.787 | 20.668.276 | ||
TOTAL LIABILITAS | 25.927.787 | 20.668.276 | |||
TOTAL NILAI ASET BERSIH | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | |||
JUMLAH UNIT PENYERTAAN BEREDAR | 9 | 9.523.672,5140 | 3.458.566,8500 | ||
NILAI ASET BERSIH PER UNIT PENYERTAAN | 1.102,50 | 1.043,71 |
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Catatan 2023 2022
PENDAPATAN
Pendapatan Investasi
Pendapatan bagi hasil | 2e,00 | 000.000.000 | 000.000.000 |
Kerugian investasi yang telah direalisasi | 2c,2d | (46.642.034) | (161.891.435) |
Keuntungan (kerugian) investasi yang belum | |||
direalisasi | 2c,2d | 110.117.960 | (120.916.229) |
TOTAL PENDAPATAN 371.068.251 38.038.034
BEBAN
Beban Investasi
Beban pengelolaan investasi | 2e,2g,11 | (44.703.114) | (21.475.254) |
Beban kustodian | 2e,12 | (22.786.876) | (22.004.600) |
Beban lain-lain | 2e,13 | (59.540.296) | (56.258.374) |
TOTAL BEBAN | (127.030.286) | (99.738.228) | |
LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK | 244.037.965 | (61.700.194) | |
BEBAN PAJAK PENGHASILAN | 2f,8b | (4.880.000) | (2.235.000) |
LABA (RUGI) TAHUN BERJALAN | 239.157.965 | (63.935.194) | |
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN | - | - | |
PENGHASILAN (KERUGIAN) KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN |
239.157.965 |
(63.935.194) |
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Transaksi dengan Pemegang
Total Kenaikan (Penurunan)
Total Nilai
Unit Penyertaan Nilai Aset Bersih Aset Bersih
Saldo 8 September 2021 (tanggal efektif) |
7.960.310.504 |
339.286.303 |
8.299.596.807 |
Perubahan aset bersih pada periode 2022 | |||
Kerugian komprehensif periode berjalan | - | (63.935.194) | (63.935.194) |
Transaksi dengan pemegang unit penyertaan | |||
Penjualan unit penyertaan | 00.000.000.000 | - | 00.000.000.000 |
Pembelian kembali unit penyertaan | (00.000.000.000) | - | (00.000.000.000) |
Saldo per 31 Desember 2022 | 3.334.406.964 | 275.351.109 | 3.609.758.073 |
Perubahan aset bersih pada tahun 2023 | |||
Penghasilan komprehensif tahun berjalan | - | 239.157.965 | 239.157.965 |
Transaksi dengan pemegang unit penyertaan | |||
Penjualan unit penyertaan | 00.000.000.000 | - | 00.000.000.000 |
Pembelian kembali unit penyertaan | (7.698.287.946) | - | (7.698.287.946) |
Saldo per 31 Desember 2023 | 6.650.903.563 | 514.509.074 | 00.000.000.000 |
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2023 2022
Arus kas dari aktivitas operasi
Pembelian sukuk | (00.000.000.000) | (0.000.000.000) |
Penjualan sukuk | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Penerimaan bagi hasil sukuk | 213.999.789 | 418.843.530 |
Penerimaan bagi hasil deposito mudharabah | 22.277.704 | 10.826.978 |
Pembayaran jasa pengelolaan investasi | (40.016.226) | (20.998.075) |
Pembayaran jasa kustodian | (22.786.876) | (20.339.600) |
Pembayaran beban lain-lain | (58.967.674) | (64.657.706) |
Pembayaran beban pajak kini (capital gain) | (4.880.000) | (2.235.000) |
Kas bersih yang (digunakan untuk) dihasilkan dari
aktivitas operasi (6.337.802.283) 4.984.479.126
Arus kas dari aktivitas pendanaan
Penjualan unit penyertaan | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Pembelian kembali unit penyertaan | (7.698.287.946) | (00.000.000.000) |
Kas bersih yang dihasilkan dari (digunakan untuk) |
|
|
aktivitas pendanaan | 6.650.903.563 | (5.673.716.951) |
Kenaikan (penurunan) kas dan setara kas | 313.101.280 | (689.237.825) |
Kas dan setara kas pada awal tahun | 203.244.367 | 892.482.192 |
Kas dan setara kas pada akhir tahun | 516.345.647 | 203.244.367 |
Kas dan setara kas terdiri dari: | ||
Kas | 146.345.647 | 73.244.367 |
Deposito mudharabah | 370.000.000 | 130.000.000 |
Total kas dan setara kas | 516.345.647 | 203.244.367 |
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2023 | 2022 | ||
SUMBER DANA ZAKAT | |||
Zakat dari dalam Reksa Xxxx Xxxxxxx Xxxxx dari pihak luar Reksa Xxxx Xxxxxxx | - - | - - | |
Total sumber dana zakat | - | - | |
PENYALURAN DANA ZAKAT KEPADA ENTITAS |
PENGELOLA ZAKAT
KENAIKAN (PENURUNAN) BERSIH DANA ZAKAT - -
XXXX ZAKAT AWAL TAHUN - -
XXXX XXXXX AKHIR TAHUN - -
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2023 | 2022 | ||
SUMBER DANA KEBAJIKAN - Pendapatan non halal – Jasa giro | - | - | |
Total sumber dana kebajikan | - | - | |
PENGGUNAAN DANA KEBAJIKAN - Sumbangan | - | - | |
- Penggunaan lainnya untuk kepentingan umum | - | - | |
Total penggunaan dana kebajikan | - | - | |
KENAIKAN (PENURUNAN) DANA KEBAJIKAN | - | - | |
XXXX XXXXXXKAN AWAL TAHUN | - | - | |
XXXX XXXXXXKAN AKHIR TAHUN | - | - |
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
1. UMUM
Reksa Dana Syariah Principal Income Fund Syariah (“Reksa Dana”) adalah Reksa Dana bersifat terbuka berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP-22/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 4 Tahun 2023 tanggal
31 Maret 2023 tentang perubahan kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2019 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Xxxx Xxxxxxx yang berlaku tanggal 13 Desember 2019.
Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana antara PT Principal Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk, sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam Akta No. 9 tanggal 8 Juli 2020 yang dibuat di hadapan Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta. Sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana.
Manajer Investasi akan melakukan penawaran umum atas unit penyertaan Reksa Dana secara terus menerus sampai dengan jumlah 2.000.000.000 (dua miliar) unit penyertaan. Setiap unit penyertaan mempunyai Nilai Aset Bersih awal sebesar Rp 1.000 (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap unit penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aset Bersih per unit penyertaan Reksa Dana pada akhir hari bursa yang bersangkutan.
PT Principal Asset Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi. Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Tim Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan Investasi. Komite Investasi terdiri dari:
Anggota : Ni Made Muliartini
Xxxx
Xxxxxx Xxxxxxxx
Xxxxx Xxxx Thong Leong Xxxxxxx Xxxxx
Tim Pengelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijakan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
Ketua : Xxxxx Xxxxxxx Anggota : Mukti Xxxx Xxxxxxx
Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxx
Tujuan investasi Reksa Dana adalah untuk memberikan pertumbuhan nilai investasi dalam jangka menengah hingga panjang melalui investasi pada efek syariah berpendapatan tetap termasuk sukuk dan instrumen pasar uang syariah.
Sesuai dengan tujuan investasinya, Manajer Investasi akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi sebagai berikut:
- Minimun 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aset Bersih pada efek syariah berpendapatan tetap termasuk sukuk, yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi berbadan hukum Indonesia yang telah dijual dalam penawaran umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat efek yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade).
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
1. UMUM (Lanjutan)
- Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aset Bersih pada instrumen pasar uang syariah dalam negeri dan/atau deposito syariah; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Xxxxx Xxxx telah memperoleh surat pernyataan efektif berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. S-856/PM.21/2020 pada tanggal 8 September 2020. Reksa Dana mulai beroperasi pada tanggal 18 Maret 2021.
Perjanjian (“Akad”) antara Manajer Investasi dan pemegang unit penyertaan berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana merupakan akad yang dilakukan secara Wakalah, yaitu pemegang unit penyertaan memberikan mandat kepada Manajer Investasi untuk melakukan investasi bagi kepentingan pemegang unit penyertaan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana.
Pada tanggal 31 Maret 2022, melalui surat Dewan Pengawas Syariah PT Principal Asset Management menyatakan bahwa struktur serta dokumentasi penerbitan Reksa Dana secara umum tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia dan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Transaksi unit penyertaan dan Nilai Aset Bersih per unit penyertaan dipublikasikan hanya pada hari bursa. Hari terakhir bursa di bulan Desember 2023 adalah tanggal 29 Desember 2023 sedangkan bulan Desember 2022 adalah tanggal 30 Desember 2022. Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 disajikan berdasarkan posisi aset bersih Reksa Dana pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022.
Laporan keuangan telah disetujui untuk diterbitkan oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian pada tanggal 26 Februari 2024. Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab atas laporan keuangan Reksa Dana sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing sebagai Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana serta menurut peraturan dan perundangan yang berlaku.
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL
Berikut ini adalah dasar penyajian laporan keuangan dan kebijakan akuntansi material yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan Reksa Dana.
a. Dasar Penyajian Laporan Keuangan
Laporan keuangan telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, yang mencakup pernyataan dan interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia.
Laporan keuangan juga disusun dan disajikan sesuai dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 14/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Perlakuan Akuntansi Produk Investasi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Berdasarkan PSAK 101 (Revisi 2016), entitas syariah termasuk Reksa Xxxx Xxxxxxx, memerlukan penyesuaian penyesuaian terhadap penyajian laporan keuangannya. Sehingga, laporan Reksa Dana disajikan sebagai berikut:
1. Laporan Posisi Keuangan
2. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain;
3. Laporan Perubahan Aset Bersih
4. Laporan Arus Kas
5. Laporan Sumber dan Penyaluran Dana Zakat
6. Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan
7. Catatan atas Laporan Keuangan
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
a. Dasar Penyajian Laporan Keuangan (lanjutan)
Laporan keuangan disusun berdasarkan konsep biaya perolehan (historical cost), kecuali untuk investasi pada aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi yang diukur berdasarkan nilai wajar.
Laporan keuangan disusun berdasarkan akuntansi berbasis akrual kecuali laporan arus kas. Laporan arus kas menyajikan informasi penerimaan dan pengeluaran yang diklasifikasikan ke dalam aktivitas operasi dan pendanaan dengan menggunakan metode langsung. Untuk tujuan laporan arus kas, kas dan setara kas mencakup kas di bank serta deposito berjangka yang jatuh tempo dalam waktu tiga bulan atau kurang.
Laporan sumber dan penyaluran zakat merupakan laporan yang menunjukkan sumber dana, penyaluran dalam jangka waktu tertentu serta dana zakat yang belum disalurkan pada tanggal tertentu.
Laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan merupakan laporan yang menunjukkan sumber dan penggunaan dana kebajikan selama jangka waktu tertentu serta saldo dana kebajikan pada tanggal tertentu. Sumber dana kebajikan berasal dari pendapatan jasa giro dari bank konvensional (pendapatan non halal). Dana kebajikan digunakan untuk dana sosial berupa sumbangan dimana Xxxxx Xxxx tidak meminta pertanggungjawaban atas penggunaan sumbangan tersebut.
Seluruh angka dalam laporan keuangan ini, kecuali dinyatakan secara khusus, dinyatakan dalam Rupiah penuh, yang juga merupakan mata uang fungsional Reksa Dana.
Penyusunan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia mengharuskan manajer investasi Reksa Dana membuat estimasi dan asumsi yang mempengaruhi kebijakan akuntansi dan jumlah yang dilaporkan atas aset, liabilitas, pendapatan dan beban.
Walaupun estimasi dibuat berdasarkan pengetahuan terbaik Xxxxxxx Investasi atas kejadian dan tindakan saat ini, realisasi mungkin berbeda dengan jumlah yang diestimasi semula.
b. Nilai Aset Bersih Reksa Dana
Nilai Aset Bersih Reksa Dana dihitung dan ditentukan pada setiap akhir hari bursa dengan menggunakan nilai pasar wajar.
Nilai Aset Bersih per unit penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aset Bersih Reksa Dana pada setiap akhir hari bursa dibagi dengan jumlah unit penyertaan yang beredar.
c. Portofolio Efek
- Sukuk berupa Surat Berharga Syariah Negara (SBSN); dan
- Instrumen pasar uang berupa Deposito Mudharabah.
d. Investasi pada Efek Syariah
Investasi pada deposito Mudharabah disajikan sebesar biaya perolehan sesuai dengan PSAK 105 tentang “Akuntansi Mudharabah”.
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
d. Investasi pada Efek Syariah (lanjutan) Aset Keuangan
Klasifikasi dan Reklasifikasi
Investasi pada surat berharga syariah, khususnya sukuk, diklasifikasikan sesuai PSAK No. 110 (Revisi 2020) tentang "Akuntansi Sukuk" sebagai berikut:
1. Surat berharga diukur pada biaya perolehan disajikan sebesar biaya perolehan (termasuk biaya transaksi, jika ada) yang disesuaikan dengan premi dan/atau diskonto yang belum diamortisasi. Premi dan diskonto diamortisasi selama periode hingga jatuh tempo.
2. Surat berharga diukur pada nilai wajar dan disajikan sebesar nilai wajar. Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan nilai wajarnya disajikan dalam laporan laba rugi tahun yang bersangkutan.
3. Surat berharga diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain yang dinyatakan sebesar nilai wajar. Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan nilai wajarnya disajikan dalam penghasilan komprehensif lain tahun berjalan.
Kategori yang didefinisikan oleh PSAK 110 | Golongan (ditentukan oleh Xxxxx Xxxx) | Sub-golongan | |
Aset keuangan | Surat berharga diukur pada nilai wajar melalui laba rugi | Portofolio efek | Sukuk |
Xxxxx Xxxx mengakui investasi pada sukuk ijarah dan sukuk mudharabah sebesar biaya perolehan.
Biaya perolehan sukuk ijarah dan sukuk mudharabah yang diukur pada biaya perolehan dan pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain termasuk biaya transaksi. Sedangkan biaya perolehan sukuk ijarah dan sukuk mudharabah yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi tidak termasuk biaya transaksi.
Xxxxx Xxxx mengakui investasi pada sukuk ijarah dan sukuk mudharabah pada saat tanggal perdagangan atau penyelesaian transaksi dalam pasar yang lazim.
Sebelum pengakuan awal, entitas menentukan klasifikasi investasi pada sukuk ijarah dan sukuk mudharabah sebagai diukur pada biaya perolehan, diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain atau diukur pada nilai wajar melalui laba rugi.
Reksa Dana mengklasifikasikan instrumen keuangan ke dalam klasifikasi tertentu yang mencerminkan sifat dari informasi dan mempertimbangkan karakteristik dari instrumen keuangan tersebut. Klasifikasi ini dapat dilihat pada tabel berikut:
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
d. Investasi pada Efek Syariah (lanjutan) Aset Keuangan
Klasifikasi dan Reklasifikasi (lanjutan)
Kategori | Golongan (ditentukan oleh Xxxxx Xxxx) | Sub-golongan |
Aset keuangan | Pinjaman yang diberikan dan piutang | Kas di bank |
Piutang atas bagi hasil | ||
Liabilitas keuangan | Liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi | Beban akrual |
Investasi diklasifikasikan sebagai diukur pada biaya perolehan jika:
a. Investasi tersebut dimiliki dalam suatu model usaha yang bertujuan utama untuk memperoleh arus kas kontraktual; dan
b. Persyaratan kontraktual menentukan tanggal tertentu pembayaran pokok dan/atau hasilnya.
Investasi diklasifikasikan sebagai diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain jika:
a. Investasi tersebut dimiliki dalam suatu model usaha yang bertujuan utama untuk memperoleh arus kas kontraktual dan melakukan penjualan sukuk; dan
b. Persyaratan kontraktual menentukan tanggal tertentu pembayaran pokok dan/atau hasilnya.
Untuk investasi pada sukuk yang diukur pada biaya perolehan dan pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain, selisih antara biaya perolehan dan nilai nominal diamortisasi secara garis lurus selama jangka waktu sukuk.
Pengakuan
Transaksi aset keuangan Reksa Dana diakui pada tanggal perdagangan. Setelah Pengakuan Awal
Untuk investasi pada sukuk yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain, perubahan nilai wajar diakui dalam penghasilan komprehensif lain. Pada saat terjadi penghentian pengakuan saldo perubahan nilai wajar dalam penghasilan komprehensif lain direklasifikasi ke laba rugi sebagai penyesuaian reklasifikasi.
Untuk investasi pada sukuk yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi, selisih antara nilai wajar dan jumlah tercatat diakui dalam laba rugi.
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
d. Investasi pada Efek Syariah (lanjutan) Pengukuran Xxxxx Xxxxx
Reksa Dana mengklasifikasikan pengukuran nilai wajar dengan menggunakan hierarki nilai wajar yang mencerminkan signifikansi input yang digunakan untuk melakukan pengukuran. Hierarki pengukuran nilai wajar memiliki tingkat sebagai berikut:
1. Harga kuotasian (tidak disesuaikan) dalam pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang identik (Level 1);
2. Input selain harga kuotasian yang termasuk dalam Level 1 yang dapat diobservasi untuk aset atau liabilitas, baik secara langsung (misalnya harga) atau secara tidak langsung (misalnya derivasi dari harga) (Level 2);
3. Input untuk aset atau liabilitas yang bukan berdasarkan data pasar yang dapat diobservasi (Level 3).
Nilai wajar sukuk diklasifikasikan dengan menggunakan hierarki nilai wajar sebagai berikut:
- Level 1 - harga kuotasian (tanpa penyesuaian) di pasar aktif, atau
- Level 2 - input selain harga kuotasian (tanpa penyesuaian) di pasar aktif yang dapat diobservasi.
Level pada hierarki nilai wajar dimana pengukuran nilai wajar dikategorikan secara keseluruhan ditentukan berdasarkan input tingkat terendah yang signifikan terhadap pengukuran nilai wajar secara keseluruhan. Penilaian signifikansi suatu input tertentu dalam pengukuran nilai wajar secara keseluruhan memerlukan pertimbangan dengan memperhatikan faktor-faktor spesifik atas aset atau liabilitas tersebut.
Instrumen Keuangan Saling Hapus
Aset keuangan dan liabilitas keuangan saling hapus dan total neto nya dilaporkan pada laporan posisi keuangan ketika terdapat hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus atas jumlah yang telah diakui tersebut dan adanya niat untuk menyelesaikan secara neto, atau untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitas secara simultan.
Hak saling hapus tidak kontinjen atas peristiwa di masa depan dan dapat dipaksakan secara hukum dalam situasi bisnis yang normal dan dalam peristiwa gagal bayar, peristiwa kepailitan atau kebangkrutan Reksa Dana atau pihak lawan.
e. Pengakuan Pendapatan dan Beban
Sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No. 20/DSN-MUI/IV/2001 tanggal 18 April 2001 pasal 11, perihal pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur non halal dari pendapatan yang diyakini halal (tafriq alhalal min al-haram) dimana hasil pemisahan tersebut selanjutnya akan dipergunakan untuk kemaslahatan umat.
Pendapatan bagi hasil dari Surat Berharga Syariah Negara, sukuk korporasi dan deposito
Mudharabah diakui secara akrual harian.
Beban diakui secara akrual. Beban yang berhubungan dengan jasa pengelolaan investasi, jasa kustodian dan beban lainnya dihitung dan diakui secara akrual setiap hari. Sedangkan beban lainnya merupakan beban yang tidak terkait dengan kegiatan investasi dan biaya keuangan.
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
e. Pendapatan dan Beban (lanjutan)
Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laporan laba rugi komprehensif tahun berjalan. Keuntungan dan kerugian yang telah direalisasi atas penjualan portofolio efek dihitung berdasarkan harga pokok yang menggunakan metode rata-rata tertimbang.
f. Pajak Penghasilan
Beban pajak terdiri dari pajak kini dan pajak tangguhan. Pajak diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, kecuali jika pajak tersebut terkait dengan transaksi atau kejadian yang diakui di pendapatan komprehensif lain atau langsung diakui ke ekuitas. Dalam hal ini, pajak tersebut masing-masing diakui dalam pendapatan komprehensif lain atau ekuitas.
Sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak lagi dilaporkan sebagai pendapatan kena pajak, dan semua beban sehubungan dengan pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak dapat dikurangkan. Tetapi, baik pendapatan maupun beban tersebut dipakai dalam perhitungan laba rugi menurut akuntansi.
Untuk pajak penghasilan yang tidak bersifat final, beban pajak penghasilan periode berjalan ditentukan berdasarkan laba kena pajak dalam tahun yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diakui atas konsekuensi pajak periode mendatang yang timbul dari perbedaan jumlah tercatat aset dan liabilitas menurut laporan keuangan dengan dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas. Liabilitas pajak tangguhan diakui untuk semua perbedaan temporer kena pajak dan aset pajak tangguhan diakui untuk perbedaan temporer yang boleh dikurangkan serta rugi fiskal yang belum terkompensasi, sepanjang besar kemungkinan dapat dimanfaatkan untuk mengurangi laba kena pajak masa datang.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan dapat saling hapus apabila terdapat hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus antara aset pajak kini dengan liabilitas pajak kini dan apabila aset dan liabilitas pajak penghasilan tangguhan dikenakan oleh otoritas perpajakan yang sama. Aset pajak kini dan liabilitas pajak kini akan saling hapus ketika Reksa Dana memiliki hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus dan adanya niat untuk melakukan penyelesaian saldo-saldo tersebut secara neto atau untuk merealisasikan dan menyelesaikan liabilitas secara bersamaan.
Koreksi terhadap liabilitas perpajakan diakui saat surat ketetapan pajak diterima atau jika mengajukan keberatan, pada saat keputusan atas keberatan tersebut telah ditetapkan.
g. Transaksi dengan Pihak Berelasi
Xxxxx Xxxx melakukan transaksi dengan pihak berelasi sebagaimana didefinisikan dalam PSAK 7 (revisi 2015) “Pengungkapan pihak-pihak berelasi”. Jenis transaksi dan saldo dengan pihak berelasi diungkapan dalam catatan atas laporan keuangan.
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
h. Perubahan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK)
Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) telah menerbitkan standar baru, revisi dan interpretasi yang berlaku efektif pada atau setelah tanggal 1 Januari 2023, diantaranya sebagai berikut:
- Amendemen PSAK 1 “Penyajian Laporan Keuangan”
- Amendemen PSAK 25 “Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Kesalahan”
- Amendemen PSAK 46 “Pajak Penghasilan”
Penerapan PSAK dan ISAK tersebut diatas tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap total yang dilaporkan dan diungkapkan pada laporan keuangan Reksa Dana periode berjalan atau periode tahun sebelumnya.
Standar baru dan amendemen standar yang telah diterbitkan yang wajib diterapkan untuk tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2024 dan belum diterapkan secara dini oleh Reksa Dana, adalah sebagai berikut:
- Amendemen PSAK 1 “Penyajian Laporan Keuangan” tentang Liabilitas Jangka Panjang dengan Kovenan.
- Amendemen PSAK 1 “Penyajian Laporan Keuangan” tentang kewajiban diklasifikasikan sebagai lancar atau tidak lancar.
Pada saat penerbitan laporan keuangan, Reksa Dana masih mengevaluasi dampak yang mungkin timbul dari penerapan standar baru dan revisi tersebut serta pengaruhnya pada laporan keuangan Reksa Dana.
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. PORTOFOLIO EFEK
Ikhtisar portofolio efek
Saldo portofolio efek pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 adalah sebagai berikut:
Jenis efek Nilai nominal
2023
Harga perolehan
rata-rata Nilai wajar
Tingkat bagi hasil (%) per tahun
Level
hierarki
Jatuh tempo
Peringkat efek
Persentase (%) terhadap total portofolio efek
Sukuk
Sukuk pemerintah
SBSN Seri PBS036 | 2.950.000.000 | 2.912.527.532 | 2.899.220.618 | 5,375 | 2 | 15 Ags 25 | - | 28,26 |
SBSN Seri PBS037 | 2.000.000.000 | 1.984.600.000 | 2.030.000.000 | 6,875 | 2 | 15 Mar 36 | - | 19,79 |
SR014 | 1.500.000.000 | 1.496.640.000 | 1.497.414.660 | 5,470 | 2 | 10 Mar 24 | - | 14,59 |
SBSN Seri PBS033 | 1.500.000.000 | 1.494.000.000 | 1.491.269.535 | 6,750 | 2 | 15 Jun 47 | - | 14,54 |
SBSN Seri PBS038 | 1.000.000.000 | 994.589.000 | 996.780.650 | 6,875 | 2 | 15 Des 49 | - | 9,72 |
SBSN Seri PBS029 | 1.000.000.000 | 981.000.000 | 973.039.030 | 6,375 | 2 | 15 Mar 34 | - | 9,49 |
Total sukuk | 9.950.000.000 9.863.356.532 9.887.724.493 | 96,39 |
3. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) Ikhtisar portofolio efek (lanjutan)
2023
Tingkat | Persentase | |||||
bagi | (%) terhadap | |||||
hasil | total | |||||
Harga perolehan | (%) per | Level | Jatuh | Peringkat | portofolio | |
Jenis efek Nilai nominal rata-rata | Nilai wajar | tahun | hierarki | tempo | efek | efek |
Instrumen pasar uang Deposito mudharabah
PT Bank Aladin Syariah | 200.000.000 | 200.000.000 | 200.000.000 | 6,75 | - 25 Jan 24 | - | 1,95 |
PT Bank Aladin Syariah | 170.000.000 | 170.000.000 | 170.000.000 | 6,75 | - 25 Jan 24 | - | 1,66 |
Total instrumen pasar uang | 370.000.000 370.000.000 370.000.000 | 3,61 | |||||
Total portofolio efek | 00.000.000.000 | 100,00 |
3. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) Ikhtisar portofolio efek (lanjutan)
2022
Tingkat | Persentase | |||||
bagi | (%) terhadap | |||||
hasil | total | |||||
Harga perolehan | (%) per | Level | Jatuh | Peringkat | portofolio | |
Jenis efek Nilai nominal rata-rata | Nilai wajar | tahun | hierarki | tempo | efek | efek |
Sukuk
Sukuk pemerintah
SBSN Seri PBS017 | 1.450.000.000 | 1.516.069.565 | 1.455.437.036 | 6,125 | 2 | 15 Okt 25 | - | 41,50 |
SBSN Seri PBS029 | 1.000.000.000 | 940.000.000 | 939.609.690 | 6,375 | 2 | 15 Mar 34 | - | 26,79 |
SBSN Seri PBS026 | 500.000.000 | 528.000.000 | 504.350.000 | 6,625 | 2 | 15 Okt 24 | - | 14,38 |
SBSN Seri PBS032 | 500.000.000 | 478.500.000 | 477.422.840 | 4,875 | 2 | 15 Jul 26 | - | 13,62 |
Total sukuk 3.450.000.000 3.462.569.565 3.376.819.566 96,29
Instrumen pasar uang Deposito mudharabah
PT Bank Mega Syariah 130.000.000 130.000.000 130.000.000 2,50 - 15 Jan 23 - 3,71
Total instrumen pasar uang | 130.000.000 130.000.000 130.000.000 | 3,71 | |
Total portofolio efek | 3.506.819.566 | 100,00 |
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
4. KAS | |||
2023 | 2022 | ||
PT Bank Syariah Indonesia Tbk | 131.431.575 | 73.244.367 | |
PT Bank Central Asia Tbk | 14.914.072 | - | |
Total | 146.345.647 | 73.244.367 | |
5. PIUTANG BAGI HASIL | |||
2023 | 2022 | ||
Sukuk | 121.348.810 | 50.248.443 | |
Deposito mudharabah | 328.438 | 113.973 | |
Total | 121.677.248 | 50.362.416 |
Reksa Dana tidak membentuk penyisihan kerugian penurunan nilai atas piutang bagi hasil karena Manajer Investasi berpendapat bahwa seluruh piutang tersebut dapat ditagih.
6. BEBAN AKRUAL
2023 | 2022 | ||
Jasa pengelolaan investasi (catatan 11) | 7.406.525 | 2.719.637 | |
Jasa kustodian (catatan 12) | 1.665.000 | 1.665.000 | |
Lain-lain | 16.856.262 | 16.283.639 | |
Total | 25.927.787 | 20.668.276 |
7. PENGUKURAN NILAI WAJAR
Nilai wajar instrumen keuangan yang tidak diperdagangkan di pasar aktif ditentukan menggunakan teknik penilaian. Teknik penilaian ini memaksimalkan penggunaan data pasar yang dapat diobservasi yang tersedia dan sesedikit mungkin mengandalkan estimasi spesifik yang dibuat oleh Manajer Investasi. Karena seluruh input signifikan yang dibutuhkan untuk menentukan nilai wajar dapat diobservasi, maka instrumen tersebut termasuk dalam hierarki level 2.
Nilai tercatat dan pengukuran nilai wajar menggunakan level 2 untuk tahun yang berakhir tanggal 31Desember 2023 dan 2022 masing-masing adalah sebesar Rp 9.887.724.492 dan Rp 3.376.819.566.
8. PERPAJAKAN
a. Pajak Penghasilan
Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah subjek pajak. Objek pajak penghasilan terbatas hanya pada penghasilan yang diterima oleh Xxxxx Xxxx, sedangkan pembagian laba yang dibayarkan Reksa Dana kepada pemegang unit penyertaan, termasuk keuntungan atas pelunasan kembali unit penyertaan bukan merupakan objek pajak penghasilan.
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
8. PERPAJAKAN (Lanjutan)
a. Pajak Penghasilan (lanjutan)
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 36/2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, Reksa Dana dikenakan pajak penghasilan final sebesar 5% sejak 1 Januari 2014 hingga 31 Desember 2020; dan 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Selanjutnya pada tanggal 30 Agustus 2021 Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah No. 91 tahun 2021 tentang pajak penghasilan atas penghasilan berupa obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, dimana salah satu pasalnya menjelaskan tentang tarif pajak penghasilan final dari bunga obligasi ditetapkan sebesar 10% dari dasar pengenaan pajak penghasilan.
Pada tanggal 7 Oktober 2021, DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang pada tanggal 29 Oktober 2021 telah disahkan oleh Presiden sebagai UU HPP No. 7/2021, dimana salah satunya mengatur tentang kenaikan tariff PPN umum secara bertahap, kenaikan dari 10% menjadi 11% mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 dan 12% mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.
Pendapatan investasi Reksa Dana yang merupakan objek pajak penghasilan final disajikan dalam jumlah bruto sebelum pajak penghasilan final. Taksiran pajak penghasilan ditentukan berdasarkan penghasilan kena pajak dalam tahun yang bersangkutan berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
Rekonsiliasi antara laba (rugi) sebelum pajak menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dengan laba (rugi) kena pajak yang dihitung oleh Xxxxx Xxxx untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 adalah sebagai berikut:
2023 | 2022 | |
Laba (rugi) sebelum pajak | 244.037.965 | (61.700.194) |
Ditambah (dikurangi): Beban yang tidak dapat dikurangkan | 126.056.562 | 99.738.228 |
Pendapatan yang pajaknya bersifat final - Bagi hasil sukuk | (285.100.156) | (311.517.898) |
- Bagi hasil deposito mudharabah | (22.492.169) | (9.327.800) |
- Kerugian investasi yang telah direalisasi selama tahun berjalan atas sukuk | 46.642.034 | 161.891.435 |
- (Keuntungan) kerugian investasi yang belum direalisasi selama tahun berjalan atas sukuk | (110.117.960) | 120.916.229 |
Laba (rugi) kena pajak | - | - |
Pajak penghasilan | - | - |
Pajak dibayar di muka | - | - |
(Lebih) kurang bayar pajak tahun/periode berjalan | - | - |
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
8. PERPAJAKAN (Lanjutan)
a. Pajak Penghasilan (lanjutan)
Dalam laporan keuangan ini, total penghasilan kena pajak didasarkan atas perhitungan sementara, karena Reksa Dana belum menyampaikan SPT pajak penghasilan badan.
b. Beban Pajak
2023 2022
Pajak kini (capital gain) 4.880.000 2.235.000
Pajak tangguhan - -
Total 4.880.000 2.235.000
c. Administrasi
Berdasarkan peraturan perpajakan Indonesia, Reksa Dana menghitung, menetapkan, dan membayar sendiri jumlah pajak yang terutang. Direktorat Jenderal Pajak dapat menetapkan dan mengubah liabilitas pajak dalam batas waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal terutangnya pajak.
9. UNIT PENYERTAAN BEREDAR
Jumlah unit penyertaan yang dimiliki oleh Pemodal dan Manajer Investasi pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 adalah sebagai berikut:
2023
Unit Persentase (%)
Pemodal 9.523.672,5140 100,00
Manajer Investasi - -
Total 9.523.672,5140 100,00
2022
Unit Persentase (%)
Pemodal Manajer Investasi Total | 3.458.566,8500 - 3.458.566,8500 | 100,00 - 100,00 | |
10. PENDAPATAN BAGI HASIL | |||
2023 | 2022 | ||
Sukuk | 285.100.156 | 311.517.898 | |
Deposito mudharabah | 22.492.169 | 9.327.800 | |
Total | 307.592.325 | 320.845.698 |
Pendapatan bagi hasil disajikan dalam total bruto sebelum dikurangi pajak penghasilan final.
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
11. BEBAN JASA PENGELOLAAN INVESTASI
Beban ini merupakan imbalan kepada Manajer Investasi, maksimum 2,00% (dua persen) per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aset Bersih Reksa Dana berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan ketentuan Kontrak Investasi Kolektif. Beban yang belum dibayarkan dicatat pada beban akrual (Catatan 6). Beban pengelolaan investasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing adalah sebesar Rp 44.703.114 dan Rp 21.475.254 yang dicatat dalam laporan laba rugi dan komprehensif lain.
12. BEBAN JASA KUSTODIAN
Beban ini merupakan imbalan jasa kepada Bank Kustodian, maksimum 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun tahun dihitung secara harian dari Nilai Aset Bersih Reksa Dana berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan ketentuan Kontrak Investasi Kolektif. Beban yang belum dibayarkan dicatat pada beban akrual (Catatan 6). Beban kustodian untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing adalah sebesar Rp 22.786.876 dan Rp 22.004.600 yang dicatat dalam laporan laba rugi dan komprehensif lain.
13. BEBAN LAIN-LAIN
2023 | 2022 | ||
Pajak final | 38.606.872 | 33.017.350 | |
Lain-lain | 20.933.424 | 23.241.024 | |
Total | 59.540.296 | 56.258.374 |
14. SIFAT DAN TRANSAKSI PIHAK-PIHAK BERELASI Sifat Pihak-Pihak Berelasi
Pihak berelasi adalah perusahaan yang mempunyai keterkaitan secara langsung maupun tidak langsung dengan Reksa Dana. Manajer Investasi adalah pihak berelasi dengan Reksa Dana dan Bank Kustodian bukan merupakan pihak berelasi sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A No. KEP-04/PM.21/2014 tanggal 7 Oktober 2014.
Transaksi Pihak-Pihak Berelasi
Dalam kegiatan operasionalnya, Reksa Dana melakukan transaksi pembelian dan penjualan efek dengan pihak-pihak yang berelasi. Transaksi-transaksi dengan pihak-pihak berelasi dilakukan dengan persyaratan dan kondisi normal sebagaimana halnya bila dilakukan dengan pihak ketiga.
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
14. SIFAT DAN TRANSAKSI PIHAK-PIHAK BERELASI (Lanjutan)
Transaksi Pihak-Pihak Berelasi (lanjutan)
a. Rincian pembelian dan penjualan dengan pihak-pihak berelasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 adalah nihil.
b. Transaksi Reksa Dana dengan Manajer Investasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 adalah sebagai berikut:
Saldo unit
2023
Jasa Pengelolaan Investasi
Maksimum persentase
Total keuntungan (kerugian) atas kepemilikan unit penyertaan untuk masing- masing transaksi
Total pendapatan
penyertaan Total
fee (%)
pembelian kembali
lainnya
- 44.703.114 2,00 - -
Saldo unit
2022
Jasa Pengelolaan Investasi
Maksimum persentase
Total keuntungan (kerugian) atas kepemilikan unit penyertaan untuk masing- masing transaksi
Total pendapatan
penyertaan Total
fee (%)
pembelian kembali
lainnya
- 21.475.254 2,00 - -
15. PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI AKUNTANSI MATERIAL
Penyusunan laporan keuangan Reksa Xxxx mengharuskan Manajer Investasi untuk membuat pertimbangan, estimasi dan asumsi yang mempengaruhi jumlah dan pengungkapan yang disajikan dalam laporan keuangan. Namun demikian, ketidakpastian atas estimasi dan asumsi ini mungkin dapat menyebabkan penyesuaian yang material atas nilai tercatat aset dan liabilitas di masa yang akan datang.
Pajak Penghasilan
Pertimbangan yang signifikan dibutuhkan untuk menentukan jumlah pajak penghasilan. Manajer Investasi dapat membentuk pencadangan terhadap liabilitas pajak dimasa depan sebesar jumlah yang diestimasikan akan dibayarkan ke kantor pajak jika berdasarkan evaluasi pada tanggal laporan posisi keuangan terdapat risiko pajak yang probable. Asumsi dan estimasi yang digunakan dalam perhitungan pembentukan cadangan tersebut memiliki unsur ketidakpastian.
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
16. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN
Manajer Investasi mengelola instrumen keuangannya sesuai dengan komposisi yang disajikan dalam kebijakan investasi. Aktivitas investasi Reksa Dana terpengaruh oleh berbagai jenis risiko yang berkaitan dengan instrumen keuangan dan risiko pasar di mana Xxxxx Xxxx berinvestasi.
Risiko utama yang timbul dari instrumen keuangan Reksa Dana adalah risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas dan manajemen risiko permodalan. Tujuan manajemen risiko Reksa Dana secara keseluruhan adalah untuk secara efektif mengelola risiko-risiko tersebut dan meminimalkan dampak yang tidak diharapkan pada kinerja keuangan Reksa Dana. Manajer Investasi dan Bank Kustodian mereviu dan menyetujui semua kebijakan untuk mengelola setiap risiko, termasuk juga risiko ekonomi dan risiko usaha Reksa Dana, yang dirangkum di bawah ini, dan juga memantau risiko harga pasar yang timbul dari semua instrumen keuangan.
a. Risiko Kredit
Xxxxx Xxxx terekspos risiko kredit, yaitu risiko bahwa counterparty tidak akan mampu membayar jumlah kewajiban secara penuh pada saat jatuh tempo, termasuk transaksi dengan pihak-pihak seperti emiten, broker, Bank Kustodian dan bank.
Risiko kredit dikelola melalui kebijakan seperti: Manajer Investasi menghindari penyelesaian perdagangan dengan metode Free of Payment (“FOP”); pelaksanaan pembayaran dan penerimaan efek dipantau oleh tim operasional melalui prosedur rekonsiliasi kas dan efek secara teratur; transaksi dilakukan dengan counterparty yang telah disetujui terlebih dahulu oleh komite kredit Manajer Investasi.
Terhadap setiap counterparty dilakukan analisis kelayakan kredit setiap hari. Saldo kas hanya ditempatkan pada bank terkemuka dengan peringkat kredit yang baik.
(i) Eksposur maksimum terhadap risiko kredit
Tabel berikut adalah eksposur maksimum terhadap risiko kredit untuk aset keuangan pada laporan posisi keuangan:
2023 2022
Sukuk | 9.887.724.493 | 3.376.819.566 |
Instrumen pasar uang | 370.000.000 | 130.000.000 |
Kas | 146.345.647 | 73.244.367 |
Piutang bagi hasil | 121.677.248 | 50.362.416 |
Total 00.000.000.000 0.000.000.000
(ii) Kualitas kredit
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, aset-aset keuangan Reksa Dana dikategorikan sebagai belum jatuh tempo dan tidak mengalami penurunan nilai.
b. Risiko Pasar
Nilai wajar arus kas masa depan dari suatu instrumen keuangan yang dimiliki oleh Xxxxx Xxxx dapat berfluktuasi karena perubahan harga pasar. Risiko pasar ini terdiri dari dua elemen yaitu risiko suku bunga dan risiko harga.
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
16. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan)
b. Risiko Pasar (lanjutan)
(i) Risiko suku bunga
a) Eksposur Reksa Dana terhadap risiko suku bunga
Mayoritas aset maupun liabilitas keuangan Reksa Dana tidak dikenakan bunga, oleh karenanya Xxxxx Xxxx tidak menghadapi risiko secara signifikan yang diakibatkan fluktuasi suku bunga pasar yang berlaku.
Reksa Dana dilarang terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek yang berkaitan dengan penyelesaian transaksi.
Tabel berikut ini menyajikan aset dan liabilitas keuangan Reksa Dana pada nilai tercatat, yang dipisahkan menjadi aset/liabilitas dengan bagi hasil, bunga mengambang dan tidak dikenakan bunga:
Bunga
2023
Tidak dikenakan
Bagi hasil
mengambang
bunga Jumlah
≤1 bulan |
| |
Aset keuangan | ||
Portofolio efek - Sukuk | 9.887.724.493 - - | 9.887.724.493 |
- Instrumen pasar uang | 370.000.000 - - | 370.000.000 |
Kas di bank | - 146.345.647 - | 146.345.647 |
Piutang bunga dan bagi hasil | - - 121.677.248 | 121.677.248 |
Jumlah aset |
|
|
keuangan | 00.000.000.000 000.000.000 000.000.000 | 00.000.000.000 |
Liabilitas keuangan
Beban akrual - - 25.927.787 25.927.787
Jumlah liabilitas
keuangan - - 25.927.787 25.927.787
Jumlah repricing |
|
|
gap-bunga | 00.000.000.000 000.000.000 | 00.000.000.000 |
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
16. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan)
b. Risiko Pasar (lanjutan)
(i) Risiko suku bunga (lanjutan)
a) Eksposur Reksa Dana terhadap risiko suku bunga (lanjutan)
Bunga
2022
Tidak dikenakan
Bagi hasil
mengambang
bunga Jumlah
≤1 bulan |
| |
Aset keuangan | ||
Portofolio efek - Sukuk | 3.376.819.566 - - | 3.376.819.566 |
- Instrumen pasar uang | 130.000.000 - - | 130.000.000 |
Kas di bank | - 73.244.367 - | 73.244.367 |
Piutang bunga dan bagi hasil | - - 50.362.416 | 50.362.416 |
Jumlah aset |
|
|
keuangan | 3.506.819.566 73.244.367 50.362.416 | 3.630.426.349 |
Liabilitas keuangan
Xxxxx xxxxxx - - 20.668.276 20.668.276
Jumlah liabilitas
keuangan - - 20.668.276 20.668.276
Jumlah repricing |
|
|
gap-bunga | 3.506.819.566 73.244.367 | 3.609.758.073 |
b) Sensitivitas terhadap laba tahun berjalan
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, risiko suku bunga dianggap tidak signifikan terhadap Reksa Dana karena sebagian besar aset dan liabilitas keuangan merupakan aset dan liabilitas keuangan yang dikenakan bunga tetap atau tidak dikenakan bunga.
(ii) Risiko harga
Instrumen investasi dalam portofolio Reksa Dana diukur dengan harga pasar wajar sehingga risiko fluktuasi harga adalah salah satu risiko yang dihadapi oleh Xxxxx Xxxx.
Risiko harga termasuk fluktuasi harga pasar yang dapat mempengaruhi nilai investasi.
Untuk mengelola risiko harga yang timbul dari investasi pada efek ekuitas, Reksa Dana melakukan diversifikasi portofolionya. Diversifikasi portofolio dilakukan sesuai dengan batasan yang ditentukan oleh kebijakan investasi Xxxxx Xxxx serta ketentuan yang berlaku.
Sensitivitas harga menunjukan dampak perubahan yang wajar dari harga pasar efek dalam portofolio Reksa Dana terhadap jumlah aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit, jumlah aset keuangan, dan liabilitas keuangan Reksa Dana.
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
16. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan)
b. Risiko Pasar (lanjutan)
(ii) Risiko harga (lanjutan)
Sensitivitas suku bunga menunjukkan dampak perubahan yang wajar dari suku bunga pasar, termasuk yield dari efek dalam portofolio Reksa Dana, terhadap jumlah aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit, jumlah aset keuangan, dan liabilitas keuangan Reksa Dana.
Sesuai dengan kebijakan Xxxxx Xxxx, Manajer Investasi melakukan analisis dan memantau sensitivitas harga dan suku bunga secara regular.
c. Risiko Likuiditas
Nilai portofolio Reksa Dana pada tanggal dilakukannya penjualan kembali dan likuidasi Reksa Dana dipengaruhi oleh likuiditas pasar efek-efek dalam portofolio Reksa Dana. Efek-efek yang tidak likuid dapat memiliki nilai pasar wajar yang lebih rendah dari pada nilai efek-efek tersebut.
Jadwal jatuh tempo portofolio efek diungkapkan pada Catatan 3, sedangkan aset keuangan lainnya dan liabilitas keuangan akan jatuh tempo dalam waktu kurang dari 1 (satu) tahun.
Tabel berikut ini menggambarkan analisis liabilitas keuangan Reksa Dana ke dalam kelompok jatuh tempo yang relevan berdasarkan periode yang tersisa pada tanggal posisi keuangan sampai dengan tanggal jatuh tempo kontrak. Total dalam tabel adalah arus kas kontraktual yang tidak didiskontokan.
Kurang dari
2023
Lebih dari
1 bulan 1-3 bulan 3 bulan Total
Liabilitas keuangan
Beban akrual 25.927.787 - - 25.927.787
Total liabilitas keuangan 25.927.787 - - 25.927.787
Kurang dari
2022
Lebih dari
1 bulan 1-3 bulan 3 bulan Total
Liabilitas keuangan
Beban akrual 20.668.276 - - 20.668.276
Total liabilitas keuangan 20.668.276 - - 20.668.276
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
16. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan)
d. Manajemen risiko permodalan
Manajer Investasi memonitor modal atas dasar nilai aset bersih yang diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan. Jumlah aset bersih yang diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dapat berubah secara signifikan secara harian, dimana Reksa Dana bergantung kepada pembelian kembali dan penjualan unit penyertaan atas kebijaksanaan dari pemegang unit penyertaan secara harian.
Tujuan Manajer Investasi ketika mengelola modal adalah untuk menjaga kemampuan Reksa Dana untuk melanjutkan kelangsungan hidup dalam rangka memberikan keuntungan bagi pemegang unit penyertaan dan mempertahankan basis modal yang kuat untuk mendukung pengembangan kegiatan investasi Reksa Dana secara efisien.
17. RASIO-RASIO KEUANGAN
Berikut ini adalah ikhtisar rasio-rasio keuangan Reksa Dana. Rasio-rasio ini dihitung berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP-99/PM/1996 tanggal 28 Mei 1996.
Rasio keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 (tidak diaudit) masing-masing adalah sebagai berikut:
2023 | 2022 | |
Jumlah hasil investasi (%) | 5,05 | (0,56) |
Hasil investasi setelah memperhitungkan beban pemasaran (%) | 0,93 | (4,46) |
Biaya operasi (%) | 1,63 | 1,04 |
Perputaran portofolio | 2,29 | 1,30 |
Penghasilan kena pajak (%) | - | - |
Tujuan penyajian ikhtisar rasio keuangan Reksa Dana ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Xxxxx Xxxx. Rasio-rasio ini seharusnya tidak dipertimbangkan sebagai indikasi bahwa kinerja masa depan Xxxxx Xxxx akan sama dengan kinerja masa lalu.