STUDI KASUS DI KUA KEC. NGASEM KEDIRI)
PERSYARATAN ADANYA SURAT PERJANJIAN TIDAK RUJUK PADA ISTRI BAGI SUAMI YANG HENDAK MENIKAHI WANITA LAIN PERSPEKTIF MAṢLAḤAH
(STUDI KASUS DI KUA KEC. NGASEM KEDIRI)
Oleh : FAIZATUL MUBAROKAH
PROGRAM STUDI HUKUM KELUARGA ISLAM FAKULTAS SYARIAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI KEDIRI 2023
PERSYARATAN ADANYA SURAT PERJANJIAN TIDAK RUJUK PADA ISTRI BAGI SUAMI YANG HENDAK MENIKAHI WANITA LAIN PERSPEKTIF MAṢLAḤAH
(STUDI KASUS DI KUA KEC. NGASEM KEDIRI)
SKRIPSI
Diajukan untuk memenuhi salah satu persyaratan dalam menyelesaikan program Sarjana Hukum (S.H.)
Oleh:
Faizatul Mubarokah 931106919
PROGRAM STUDI HUKUM KELUARGA ISLAM FAKULTAS SYARIAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI KEDIRI 2023
xii
KEMENTERIAN AGAMA RI
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) KEDIRI
PERPUSTAKAAN
Jl. Xxxxx Xxxxx No. 07 Ngronggo Kota Kediri E-Mail: xxxxxxxxxxxx@xxxxxxxxxx.xx.xx
LEMBAR PERNYATAAN PERSETUJUAN PUBLIKASI KARYA ILMIAH UNTUK KEPENTINGAN AKADEMIS
yang bertanda tangan di bawah ini, saya:
Nama : Faizatul Mubarokah
NIM 931106919
Fakultas/Jurusan : Syariah / Hukum Keluarga Islam E-mail address : xxxxxxxxxxxxxxxxx0@xxxxx.xxx
Jenis Karya Ilmiah : Skripsi Tesis Disertasi
Lain-lain (… )
Judul Karya Ilmiah : PERSYARATAN ADANYA SURAT PERJANJIAN TIDAK RUJUK PADA ISTRI BAGI SUAMI YANG HENDAK MENIKAHI WANITA LAIN PERSPEKTIF MAṢLAḤAH (STUDI KASUS DI KUA KEC. NGASEM KEDIRI)
Dengan ini menyetujui untuk memberikan kepada Perpustakaan IAIN Kediri, Hak Bebas Royalti Non-Eksklusif atas karya ilmiah tersebut diatas beserta perangkat yang diperlukan (bila ada). Dengan Hak Bebas Royalti Non-Ekslusif ini Perpustakaan IAIN Kediri berhak menyimpan, mengalih-media/format-kan, mengelolanya dalam bentuk pangkalan data (database), mendistribusikannya, dan menampilkan/mempublikasikannya di Internet atau media lain secara fulltext untuk kepentingan akademis dan pengembangan ilmu pengetahuan tanpa perlu meminta ijin dari saya selama tetap mencantumkan nama saya sebagai penulis/pencipta dan atau penerbit yang bersangkutan.
Saya bersedia untuk menanggung secara pribadi, tanpa melibatkan pihak Perpustakaan IAIN Kediri, segala bentuk tuntutan hukum yang timbul atas pelanggaran Hak Cipta dalam karya ilmiah saya ini.
Demikian pernyataan ini yang saya buat dengan sebenarnya.
Kediri, 29 Desember 2023 Penulis
(Faizatul Mubarokah)
MOTTO
حِ ِلاصَ
مَ ْلا بِ
لْجَ
ىَلعَ
مٌدَ قَمُ
دِ سِ افَمَُلا ُءرْ دَ
“Menolak kerusakan itu lebih di utamakan dari pada menarik maslahat (kebaikan)”.1
1 KH. X. Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx, Ats-Tsamarotul Al-Mardliyyah, Ulasan Nadzom Qowaid Fiqhiyyah Al- Faroid Al-Bahiyyah, (Jombang, Pustaka Al-Muhibbin, 2009), 88
HALAMAN PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN
Saya yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : FAIZATUL MUBAROKAH
NIM 931106919
Program Studi : HUKUM KELUARGA ISLAM Fakultas : SYARIAH
Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa skripsi yang saya tulis ini benar-benar tulisan saya, dan bukan merupakan plagiasi baik Sebagian atau seluruhnya.
Apabila di kemudian hari terbukti atau dapat dibuktikan bahwa skripsi ini hasil dari plagiasi, baik Sebagian atau seluruhnya, maka saya bersedia menerima sanksi atas perbuatan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Faizatul
Kediri, 27 Desember 2023
Mubarokah
Alhamdulillahi Rabbil’alamin, syukur tanpa batas yang saya panjatkan. Kepada Allah SWT atas segala nikmat yang telah di limpahkan. Sholawat serta salam tercurahkan kepada Nabi besar Xxxxxxxx XXX, yang telah memberi syafaat kelak di hari akhir. Segala perjuangan saya hingga titik ini, saya persembahkan untuk orang-orang hebat yang telah menjadi penyemangat dan menjadi alasan saya untuk selalu kuat sehingga dapat menyelesaikan skripsi ini.
1. Kepada kedua orang tua saya, bapak saya Xxxxxx X.Xx, M.Pd.I dan ibu saya Xxxxxxxx Xxxxxx, S.E yang tidak pernah lelah untuk mendoakan, memberikan kasih sayang, memberikan nasehat, dan memberikan motivasi terutama dalam menuntut ilmu. Semoga dengan selesainya studi saya ini, dapat membuat bapak ibu bangga.
2. Kepada kedua adek saya, adek Xxxxxxxx Xxxxx Sabildin, dan adek Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxx terimakasih atas doa, dukungan, dan motivasi, dalam menyelesaikan tugas akhir ini dengan baik.
3. Kepada bapak Dr. Xxxxxx, M. Ag selaku Dekan Fakultas Syariah IAIN Kediri.
4. Kepada dosen pembimbing skripsi saya, ibu Dr. Xxxx Na’mah, X.XX dan xxx Xxxxxxxxx Xxxxxx, M. HI, yang telah meluangkan waktu, memberikan arahan, bimbingan, dan motivasi agar dapat menyelesaikan tugas akhir ini dengan baik.
5. Kepada seluruh teman – teman saya yang namanya tidak dapat disebutkan satu- persatu. Terimakasih atas segala do’a, semangat, motivasi, dan nasehat yang diberikan kepada saya. Serta terimakasih atas waktu luah yang yang telah diberikan kepada saya. Serta terimakasih atas waktu luang yang telah diberikan untuk berbagi ilmu dan mendengarkan keluh kesah saya.
6. Kepada seluruh seperjuangan KKN, Magang, dan khususnya teman-teman HKI C angkatan 2019 yang telah memberikan semangat dan motivasi dalam menyelesaikan tugas akhir ini dengan baik.
7. Kepada seluruh keluarga besar dari aba dan ibu yang telah mendukung dan semangat kepada saya dalam menyelesaikan skripsi ini.
8. Kepada seluruh dosen IAIN Kediri, khususnya dosen fakultas syariah program studi Hukum Keluarga Islam yang telah memberikan banyak ilmu selama saya duduk dibangku perkuliahan ini.
Untuk itu saya ucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang bersangkutan. Saya berharap semoga skripsi ini dapat menambah ilmu dan membawah keberkahan yang bermanfaat bagi pihak yang membaca dan peneliti sendiri.
FAIZATUL MUBAROKAH, Dosen pembimbing Dr. Xxxx Xx’xxx. X.XX dan Zakiyatus Soimah, M.HI. Persyaratan Adanya Surat Perjanjian Tidak Rujuk Pada Istri Bagi Suami Yang Hendak Menikahi Wanita Yang Hendak Menikahi Wanita Lain Perspektif Maṣlaḥah (Studi Kasus Di KUA Ngasem Kediri). Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, IAIN Kediri, 2023.
Kata Kunci: Perjanjian, Tidak Rujuk, Maṣlaḥah
Seorang pria yang ingin menikah kembali harus secara resmi mengakhiri hubungan atau dinyatakan resmi telah bercerai dengan istrinya, sehingga ia dianggap memiliki hanya satu istri. Namun, jika pernikahan di lakukan selama masa iddah istri, hal ini dapat dianggap sebagai poligami yang tidak sah secara hukum. Bahwa pria tersebut melakukan poligami secara sembunyi-sembunyi, karena tidak memiliki izin poligami dari pengadilan. Secara hakiki, seorang wanita yang masih dalam masa iddah akibat talak raj’i masih mempertahankan status sebagai istri dari suami yang menceraikannya hingga masa iddahnya berakhir. Sehingga, peneliti tertarik untuk menganalisis lebih dalam, pertama tentang prosedur yang harus dilakukan suami ketika hendak menikahi wanita lain saat istri masih dalam masa iddah pasca perceraian, kedua tinjauan maslahah terhadap adanya surat perxxxxxan tidak rujuk pada istri yang sedang masa iddah ketika suami hendak menikahi wanita lain.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif. Dengan menggunakan pendekatan deskritif. Xxxxxxxxx adalah pasangan suami istri yang sudah cerai, wanita lain yang akan menjadi calon istri dari suami tersebut, dan ketua XXX Xxxxxx. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini adalah observasi, wawancara, dan dokumtasi. Teknik analisis data yang di gunakan pada penelitian ini adalah reduksi data, penyajian data, dan menarik kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukan, Prosedur yang harus dilakukan suami ketika hendak menikahi wanita lain saat istri masih dalam masa ‘iddah pasca perceraian. Untuk menikah kedua kalinya dengan pasangan yang berbeda pasca bercerai yakni harus memenuhi beberapa persyaratan yaitu pendaftaran kehendak nikah, pemeriksaan dokumen, pengumuman kehendak nikah, pelaksanaan pencatatan nikah, penyerahan buku nikah. Tinjauan maṣlaḥah terhadap adanya surat perjanjian tidak rujuk pada istri yang sedang masa 'iddah ketika suami hendak menikahi wanita lain. Apabila di gali dari sudut pandang maṣlaḥah, maka harus ditimbang dulu sisi kemashlahatan dan mafsadatnya. Dalam penetapan hukum syara’ berbasis mashalat maka harus lebih mengedapankan dar’u mafa>sid (menjauhi mafsadat) baru kemudian menimbang xxxxx xxxxx>lih (menarik mashlahat). Pertimbangan dar’u mafa>sid yang ada adalah konsep manifestasi akhir dari adanya pernikahan yakni terhindarnya miss komunikasi antara kedua belah pihak yang takutnya di akhirnya nanti akan ada permasalahan.
A. Huruf Transliterasi
ARAB | INDONESIA | ARAB | INDONESIA |
ء | ’ | ض | Ḍ |
ب | B | ط | Ṭ |
ت | T | ظ | Ẓ |
ث | Th | ع | ‘ |
ج | J | غ | Gh |
ح | Ḥ | ف | F |
خ | Kh | ق | Q |
د | D | ك | K |
ذ | Dh | ل | L |
ر | R | م | M |
ز | Z | ن | N |
س | S | و | W |
ش | Sh | ه | H |
ص | Ṣ | ي | Y |
B. Konsonan Rangkap
Konsonan rangkap (Shaddah), yang bersumber dari ya’ nisbah (ya’ yang ditulis sebagai penunjuk sifat) ditulis coretan diatasnya.
ةي دمحأ
: ditulis Aḥmadῑyah
Konsonan rangkap yang berasal dari bukan ya’ nisbah ditulis dobel hurufnya.
ل ّد : ditulis dalla
C. Ta’ Marbut}ah
1. Bila dimatikan ditulis ‘’ah’’
ةعامج : ditulis jamā’ah
2. Bila dihidupkan karena berangkai dengan kata lain (sebagai mudaf), ditulis ‘’at’’.
الله ةمعن : ditulis ni’mat Allah
رطفلا ةاكز : ditulis zakāt al-fiṭr
D. Vokal Pendek
Fathah ditulis a, kasrah ditulis i, dan dammah ditulis u, masing-masing dengan huruf tunggal.
E. Vokal Panjang (madd)
a panjang ditulis ā, i panjang ditulis ῑ dan u panjang ditulis ū, masing- masing dengan coretan di atas huruf a, i, dan u.
X. Xxxxx Hidup Dobel
Bunyi hidup dobel (dipthong) Arab ditransliterasikan dengan menggabung dua huruf “ay” dan “aw” masing-masing untuk (يأ) dan (وأ)
G. Kata Sandang Alif + Lam
Jika terdapat huruf alif + lam yang diikuti huruf qamariyah maupun diikuti huruf xxxxxxxxx, huruf al ditulis al-
ةعماجلا : ditulis al-Jāmi’ah
ةعيشلا : ditulis al-Shῑ’ah
X. Xxxxx Besar
Penulisan huruf besar disesuaikan dengan EYD
I. Kata Dalam Rangkaian Frase dan Kalimat
Tetap konsisten dengan rumusan di atas, kata dalam rangkaian frase dan kalimat ditulis kata per kata
ملاسلإا خيش : ditulis Xxxxxx xx-Islām
X. Xxxx-Xxxx
Kata-kata yang sudah dibakukan dalam kamus Besar Bahasa Indonesia (seperti kata ijmak, nash, al-Qur’an, Hadits, dll), tidak mengikuti pedoman transliterasi ini dan ditulis sebagaimana dalam kamus tersebut.
ميْحِرهلا نِ َحْْ رهلا للَِّه ا مِسْ ِب
Alhamdulillah segala puji bagi Allah SWT yang telah melimpahkan xxxxxx, xxxxxx, dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan skripsi ini dengan baik. Sholawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Nabi besar Xxxxxxxx XXX yang telah membimbing kita menuju jalan yang diridhai Allah SWT.
Penulis menyampaikan terima kasih yang sedalam-dalamnya kepada berbagai pihak yang telah membantu penulis dalam menyelesaikan skripsi ini. Oleh karena itu, penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya khususnya kepada:
1. Bapak Xx. Xxxxxxx Xxxx, X.Xx, selaku Rektor IAIN Kediri atas segala kebijaksanaan, perhatian, dan dukungan sehingga penulis dapat menyelesaikan studi ini.
2. Bapak Dr. Xxxxxx X.Xx, selaku Dekan Fakultas Syariah IAIN Kediri beserta jajaranya atas segala kebijaksaan, perhatian, dan dukungan sehingga penulis dapat menyelesaikan studi ini.
3. Ibu Dr. Xxxx Xx’xxx M.HI, selaku dosen pembimbing I, dan Xxx Xxxxxxxxx Xxxxxx M.HI, selaku dosen pembimbing II yang telah memberikan bimbingan, arahan, dan motivasi dalam penyelesaian skripsi.
4. Bapak dan ibu dosen berserta seluruh staf program studi Hukum Keluarga Islam IAIN Kediri.
5. Kepada kepala KUA Ngasem, staf, dan semua narasumber yang telah bersedia meluangkan waktu kepada peneliti untuk melakukan penelitian guna mengambil data dan informasi yang berkaitan dengan penelitian ini.
6. Kepada orang tua, saudara, keluarga besar, dan semua orang yang telah memberikan do’a, dukungan, dan motivasi peneliti sehingga skripsi ini dapat terselesaikan.
i
7. Teman-teman mahasiswa IAIN Kediri dan pihak-pihak yang tidak dapat disebutkan satu-persatu yang telah memberikan do’a, dukungan, dan motivasi dalam penyelesaian skripsi ini.
Penulis hanya mampu mendoakan, semoga amal kebaikan dari berbagai pihak tersebut mendapat pahala yang berlipat ganda dari Allah SWT. Penulis menyadari bahwa karya tulis ini masih jauh dari kesempurnaan dan masih banyak kekurangan serta kesalahan. Untuk itu penulis berharap kepada pihak yang membaca agar memberikan kritik dan sarannya demi perbaikan pada penelitian selanjutnya. Semoga karya tulis ini bermanfaat bagi penulis khuhusnya dan pembaca pada umumnya. Aamiin.
Kediri, 24 Oktober 2023
Faizatul Mubarokah
HALAMAN PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN 8
X. Xxxxxxan Umum Tentang Perkawinan 11
B. Tinjauan Umum Tentang Rujuk 18
C. Tinjauan Umum Tentang Maṣlaḥah 30
2. Standar atau Ukuran Maṣlaḥah menurut al- Ghazali 32
A. Pendekatan dan Jenis Penelitian 35
F. Instrumen Pengumpulan Data 40
G. Pengecekan Keabsahan Data 40
BAB IV PAPARAN DATA DAN TEMUAN PENELITIAN 44
A. Kekuatan Hukum Surat Perjanjian Suami Tidak Rujuk Pada Istri Yang Sedang Masa ‘Iddah Ketika Xxxxxx Menikahi Wanita Lain 65
B. Analisis Maṣlaḥah Terkait Surat Perjanjian Tidak Rujuk Pada Istri Yang Sedang Xxxx ‘Xxxxx Ketika Xxxxxx Menikahi Wanita Lain 67
Lampiran 1: Daftar Konsultasi Pembimbig I 83
Lampiran 2: Daftar Konsultasi Pembimbig II 85
Lampiran 3: Surat Izin Penelitian 87
Lampiran 4: Surat Balasan dari Kemenag Kabupaten Kediri 88
Lampiran 5: Surat Balasan dari KUA Kecamatan Ngasem 89
Lampiran 6: Surat Pernyataan 90