LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA
LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA
BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
(BAPPEBTI)
2020
BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
( BAPPEBTI )
BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
(BAPPEBTI)
TAHUN 2020
KATA PENGANTAR
Puji Syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa , karena atas berkah dan rahmat-Nya, kami dapat menyelesaikan Laporan Akuntabilitas Kinerja (LAK) BAPPEBTI Tahun 2020. Laporan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban BAPPEBTI atas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sebagai unit Eselon I di Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 865 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan.
Laporan Akuntabilitas Kinerja BAPPEBTI Tahun 2020 disusun berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 794/M-DAG/KEP/8/2015 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di lingkungan Kementerian Perdagangan. Kami berharap laporan ini dapat dipergunakan oleh berbagai pihak terkait dalam menilai kinerja BAPPEBTI selama Tahun 2020 dan dapat dijadikan pedoman dalam meningkatkan kinerja di tahun berikutnya, sehingga tujuan dan sasaran BAPPEBTI dapat tercapai sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
Akhir kata kami mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah berpartisipasi dalam proses penyusunan laporan ini sehingga Laporan Akuntabilitas Kinerja (LAK) BAPPEBTI Tahun 2020 ini dapat selesai tepat pada waktunya.
Jakarta, Maret 2021
i
KEPALA BAPPEBTI
SIDHARTA UTAMA
RINGKASAN EKSEKUTIF
Sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, peran strategis BAPPEBTI dalam pembangunan sektor perdagangan adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang pengembangan, pembinaan, dan pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi, Sistem Resi Gudang, dan Pasar Lelang Komoditas.
Penilaian capaian kinerja BAPPEBTI Tahun 2020 dapat dilihat dari perbandingan hasil realisasi Indikator Kinerja Utama (IKU) dengan target yang telah ditetapkan di awal Tahun 2020 melalui Perjanjian Kinerja BAPPEBTI, berikut capaian IKU BAPPEBTI Tahun 2020:
NO | SASARAN PROGRAM | INDIKATOR KINERJA PROGRAM | TARGET 2020 | Realisasi | Capaian (%) |
1 | Meningkatkan Implementasi Pemanfaatan PBK, SRG, dan PLK | Pertumbuhan Implementasi PBK | 2% | 5,58% | 279,06 |
Pertumbuhan Implementasi SRG | 7% | 26% | 372,29 | ||
Pertumbuhan Implementasi PLK | 6% | -17% | -290,11 | ||
Indeks Kepuasan layanan Xxxxxx | Xxxxx 75 | 79,925 | 106,56 | ||
Kepatuhan Pelaku Usaha Perdagangan Berjangka Komoditi | 75% | 76% | 101,59 | ||
Pemenuhan Konsultasi Hukum dan Litigasi | 75% | 100% | 133,33 | ||
Rata β Rata Capaian | 117,12 |
Sumber: Bappebti
ii
Anggaran BAPPEBTI pada tahun 2020 adalah sebesar Rp 00.000.000.000,- dengan realisasi anggaran berdasarkan kegiatan pada Tahun 2020 adalah sebesar Rp 52,456,941,497 atau 88.80%
No | KEGIATAN | Realisasi s/d 31 Desember 2020 | Unit | ||
PAGU | REALISASI | % | |||
1 | Dukungan Manajemen dan Dukungan Teknis Lainnya BAPPEBTI | 39,818,129,000 | 34,198,424,144 | 85.89 | Sekretariat |
2 | Pengawasan PBK | 2.683.600.000 | 2,584,696,500 | 96.31 | Rowaspaberfi |
3 | Peningkatan Pembinaan dan Pengawasan PL dan SRG | 8,794,600,000 | 8,245,018,674 | 93.75 | Robinwas SRGPLK |
4 | Peningkatan Pelayanan Hukum | 3.059.000.000 | 2,770,655,892 | 90.56 | Rorundak |
5 | Peningkatan Pembinaan dan Pengembangan PBK, SRG dan PL | 4,719,600,000 | 4,658,146,287 | 98.70 | Ronabangsar |
TOTAL | 00.000.000.000 | 52,456,941,497 | 88.80 |
Sumber: Aplikasi SAS per 31 Desember 2020
BAPPEBTI pada Tahun 2020 menargetkan realisasi anggaran sebesar 100% sesuai dengan Perjanjian Kinerja. Namun BAPPEBTI hanya dapat merealisasikan anggaran sebesar Rp 52,456,941,497 atau sebesar 88,80%. Tidak tercapainya target realisasi anggaran tersebut, dikarenakan banyak kegiatan yang pelaksanaanya ditunda akibat pandemi COVID-19, serta terdapat belanja pegawai yang tidak terealisasi.
iii
Capaian IKU Tahun 2020 sulit bandingkan dengan capaian IKU di Tahun 2019, yang secara rata-rata sebesar 181.89%, hal ini dikarenakan adanya Renstra baru yang mengakibatkan adanya perbedaan pada target Indikator Kinerja Utama (IKU). Sedangkan untuk Kinerja Anggaran BAPPEBTI Tahun 2020 adalah sebesar Rp 52,456,941,497 (88.80%) dari pagu anggaran Rp 00.000.000.000, presentase realisasi ini menurun jika dibandingkan dengan realisasi anggaran pada tahun 2019 yang sebesar 96.6%, hal ini disebabkan adanya kegiatannya yang ditunda karena pandemi COVID-19
XXXX XXXXXXXXX ...................................................................................................... | i |
RINGKASAN EKSEKUTIF ............................................................................................. | ii |
Daftar Isi ....................................................................................................................... | iv |
Xxxxxx Tabel ................................................................................................................. | v |
Daftar Gambar .............................................................................................................. | vii |
BAB I PENDAHULUAN ............................................................................................ | 1 |
A. Latar Belakang dan Peran Strategis Organisasi ....................................... | 1 |
B. Struktur Organisasi ................................................................................... | 3 |
C. Maksud dan Tujuan ............................................................................. | 5 |
D. Isu Strategis Organisasi ............................................................................. | 6 |
BAB II PERENCANAAN KINERJA ............................................................................ | 8 |
A. Perencanaan Strategis ................................................................................ | 8 |
B. Rencana Kinerja Tahunan ........................................................................ | 10 |
C. Perjanjian Kinerja ........................................................................................ | 13 |
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA ........................................................................... | 17 |
A. Capaian Kinerja Organisasi ................................................................ | 17 |
B. Akuntabilitas Keuangan ............................................................................ | 62 |
BAB IV PENUTUP ....................................................................................................... | 64 |
LAMPIRAN
1. Bagan Struktur Organisasi
2. Dokumen Kontrak Kinerja
3. Lembar Pengukuran Pencapaian Sasaran
4. Formulir Indikator Kinerja Utama
iv
5. Formulir Rencana Kinerja Tahunan
Tabel 1.1 Data Pegawai Bappebti Tahun 2020 berdasarkan Tingkat Pendidikan 4
Tabel 2.1 Sasaran Strategis Indikator BAPPEBTI 10
Tabel 2.2 Rencana Kinerja Tahunan BAPPEBTI Tahun 2020 11
Tabel 2.3 Perjanjian Kinerja BAPPEBTI Tahun 2020 13
Tabel 3.1 Capaian Indikator Kinerja Utama BAPPEBTI Tahun 2020 18
Tabel 3.2 Perbandingan Indikator Kinerja Utama BAPPEBTI 19
Tabel 3.3 Capaian Indikator Kinerja Utama - I Tahun 2020 20
Tabel 3.4 Pialang Aktif Bertansaksi s/d Desember 2020 22
Tabel 3.5 Pedagang Aktif Bertansaksi s/d Desember 2020 22
Tabel 3.6 Pertumbuhan Volume Transaksi 23
Tabel 3.7 Volume Transaksi Mulitalateral Per Kontrak Komoditi 24
Tabel 3.8 Capaian Indikator Kinerja Utama β 2 Tahun 2020 28
Tabel 3.9 Capaian Indikator Kinerja Utama β 3 Tahun 2020 34
Tabel 3.10 Jumlah Pengguna PLK 36
Tabel 3.11 Jumlah Penyelenggaraan PLK 37
Tabel 3.12 Penyelenggara PLK yang aktif 37
Tabel 3.13 Capaian Indikator Kinerja Utama β 4 Tahun 2020 42
Tabel 3.14 Indeks Kepuasan Masyarakat atas Layanan BAPPEBTI 43
Tabel 3.15 Capaian Indikator Kinerja Utama β 5 Tahun 2020 45
Tabel 3.16 Rekapitulasi Pialang Berjangka Peserta SPA yang Dikenakan aturan Kewajiban Bertransaksi di Bursa Berjangka 48
Tabel 3.17 Rekapitulasi Pedagang Berjangka Penyelenggara SPA yang Dikenakan aturan Kewajiban Bertransaksi di Bursa Berjangka 48
Tabel 3.18 Capaian Indikator Kinerja Utama β 6 Tahun 2020 55
v
Tabel 3.19 Saksi Ahli Tahun 2020 56
Tabel 3.20 | Asistensi Tahun 2020 β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦..β¦.β¦β¦β¦................................. | 58 |
Tabel 3.21 | Penanganan Perkara Tahun 2020 β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦........................ | 61 |
Tabel 3.22 | Realisasi Anggaran BAPPEBTI Berdasarkan Kegiatan Periode Tahun 2020 .. | 63 |
vi
DAFTAR GAMBAR
Gambar 3.1 Rumus Pertumbuhan Implementasi PBK 19
Gambar 3.2 Pelaksanaan Pelatihan Teknis Pelaku Usaha PBK di Bogor 26
Gambar 3.3 Kepala Bappebti Membuka Ujian Profesi Calon Pialang Berjangka di Bekasi 27
Gambar 3.4 Pelaksanaan Literasi Perdagangan Berjangka Komoditi di Yogyakarta 28
Gambar 3.5 Rumus Pertumbuhan Implementasi SRG 28
Gambar 3.6 Xxxxxx Melakukan Launching Implementasi SRG untuk Komoditi Ikan dan Pelepasan Ekspor Perdana dari Gudang SRG yang dikelola PT. Perinus (persero) di Benoa 31
Gambar 3.7 Pertemuan Kelompok Kerja Sistem Resi Gudang di Jakarta 31
Gambar 3.8 Bappebti Menyelenggarakan Pertemuan Teknis Dengan Dinas Yang Membidangi Perdagangan di Kabupaten/Kota Melalui Video Conference di Gedung Bappebti, Jakarta 33
Gambar 3.9 Rumus Implementasi PLK 33
Gambar 3.10 Kepala Bappebti Menyerahkan Dokumen Persetujuan Sebagai Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas Kepada Koperasi Assosiasi Petani Karet Kuantan Singingi (apkarkusi) 39
Gambar 3.11 Pertemuan Teknis Pasar Lelang Komoditas di Padang 40
Gambar 3.12 Rumus Indeks Kepuasan Layanan Publik 42
Gambar 3.13 Kegiatan Pertemuan Teknis Bulan Desember 2020 di Bandung 44
Gambar 3.14 Rumus Kepatuhan Pelaku Usaha 45
vii
Gambar 3.15 Rumus Hukum dan Litigasi Pemenuhan Konsultasi 54
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang dan Peran Strategis BAPPEBTI
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 9 tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2011, dan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 650/MPP/Kep/10/2004 tentang Ketentuan Penyelenggaraan Pasar Lelang dengan Penyerahan Kemudian (Forward) Komoditi Agro, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) memiliki kewenangan membina, mengatur, mengawasi dan mengembangkan kegiatan Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK), Sistem Resi Gudang (SRG), dan Pasar Lelang (Forward) Komoditi Agro di Indonesia.
BAPPEBTI memiliki peranan untuk mewujudkan kegiatan PBK yang teratur, wajar, efisien, dan efektif serta dalam suasana persaingan yang sehat, serta untuk melindungi kepentingan semua pihak dalam PBK dan mewujudkan kegiatan PBK sebagai sarana pengelolaan risiko harga dan pembentukan harga yang transparan. BAPPEBTI juga berperan dalam mengambangkan Sistem Resi Gudang yang merupakan salah satu instrumen penting dan efektif dalam sistem pembiayaan perdagangan. SRG dapat memfasilitasi pemberian kredit bagi dunia usaha dengan agunan inventori atau barang yang disimpan di gudang. SRG juga bermanfaat dalam menstabilkan harga pasar dengan memfasilitasi cara penjualan yang dapat dilakukan sepanjang tahun. Untuk itu SRG dapat digunakan oleh Pemerintah dalam hal pengendalian harga dan persediaan nasional. Selain itu, BAPPEBTI berperan di bidang Pasar Lelang yang dapat berfungsi sebagai wadah untuk mempertemukan secara langsung pembeli dengan penjual dalam upaya memperpendek mata rantai perdagangan dengan harapan terwujudnya sistem perdagangan nasional yang efektif dan efisien.
Laporan Akuntabilitas Kinerja BAPPEBTI 2020 1
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 80 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan, BAPPEBTI memiliki tugas
01 Pendahuluan
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan, pembinaan, dan pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi, Sistem Resi Gudang, dan Pasar Lelang Komoditas serta menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
1. Perumusan kebijakan di bidang pengembangan, pembinaan dan pengawasan perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas;
2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan, pembinaan dan pengawasan perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas;
3. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas;
4. Pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan dan supervisi di bidang sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas;
5. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan, pembinaan, dan pengawasan perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas;
6. Pelaksanaan administrasi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi; dan
7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Menteri.
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi tersebut, organisasi BAPPEBTI terdiri atas 1 (satu) Kepala BAPPEBTI yang dibantu oleh 5 (lima) Unit Eselon II, yaitu: Sekretariat; Biro Peraturan Perundangan-undangan dan Penindakan; Biro Pengawasan Pasar Berjangka dan Fisik; Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar; dan Biro Pembinaan dan Pengawasan Sistem Resi Gudang dan Pasar Lelang Komoditas.
Agar pelaksanaan tugas pokok dan fungsi BAPPEBTI tetap berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan, maka pelaksanaan dan pencapaian kinerja BAPPEBTI perlu dipantau secara berkala. Pemantauan dimaksud salah satunya dituangkan dalam bentuk Laporan Kinerja Triwulanan. Dengan adanya Laporan Kinerja Triwulanan, Pimpinan Unit dapat mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan, sehingga dapat dijadikan bahan dalam menentukan langkah selanjutnya untuk pencapaian kinerja secara optimal.
Laporan Akuntabilitas Kinerja BAPPEBTI 2020 2
Penyusunan Laporan Kinerja Triwulanan juga merupakan amanat Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan RI Nomor : 794/M-DAG/KEP/08/2015 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di lingkungan Kementerian Perdagangan yang merupakan penyempurnaan dari Keputusan Menteri Perdagangan Nomor : 1011/M-
01 Pendahuluan
DAG/KEP/12/2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di lingkungan Kementerian Perdagangan.
B. Struktur Organisasi
Struktur organisasi BAPPEBTI berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 80 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan, memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang pengembangan, pembinaan, dan pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi, Sistem Resi Gudang, dan Pasar Lelang Komoditas. Dalam rangka melaksanakan tugas tersebut, BAPPEBTI menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
1. Perumusan kebijakan di bidang pengembangan, pembinaan dan pengawasan perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas;
2. Pelaksanaan kebijakan dibidang pengembangan, pembinaan dan pengawasan perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas;
3. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas;
4. Pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan dan supervisi di bidang sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas;
5. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan, pembinaan, dan pengawasan perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas;
6. Pelaksanaan administrasi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi; dan
7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Menteri.
Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi tersebut , susunan organisasi BAPPEBTI terdiri atas 1 (satu) Kepala Bappebti yang dibantu oleh 5 (lima) Unit Eselon II, yaitu:
1. Sekretariat;
2. Biro Peraturan Perundangan-undangan dan Penindakan;
3. Biro Pengawasan Pasar Berjangka dan Fisik;
4. Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar; dan
3
LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA BAPPEBTI TAHUN 2020
01 Pendahuluan
5. Biro Pembinaan dan Pengawasan Sistem Resi Gudang dan Pasar Lelang Komoditas.
Tabel 1.1 Data Pegawai Bappebti Tahun 2020 Berdasarkan Tingkat Pendidikan
UNIT | S3 | S2 | S1 | D3 | SMA | Jumlah |
Kepala Bappebti | 1 | 1 | ||||
Sekretariat Bappebti | 16 | 15 | 3 | 1 | 35 | |
Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan | 6 | 14 | 0 | 20 | ||
Biro Pengawasan Pasar Berjangka dan Fisik | 1 | 10 | 10 | 0 | 21 | |
Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar | 9 | 8 | 0 | 17 | ||
Biro Pembinaan dan Pengawasan SRG dan PLK | 9 | 14 | 23 | |||
Total Pegawai | 2 | 50 | 61 | 3 | 1 | 117 |
Secara umum dapat dijabarkan tugas dan jumlah pegawai dari masing- masing unit Eselon II di BAPPEBTI, yaitu:
1. Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian pelayanan dukungan teknis dan administrasi kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Badan. Dalam menjalankan kegiatannya, Sekretariat Bappebti didukung oleh Sumber Daya Manusia (SDM) sebanyak 35 (tiga puluh lima) orang pegawai.
2. Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perumusan dan penyusunan peraturan, pemberian pelayanan hukum, litigasi, pemeriksaan, penyidikan, dan penetapan sanksi terhadap pelanggaran administratif di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas. Untuk menunjang tugas tersebut, Biro Peraturan Perundangan-undangan dan Penindakan memiliki kekuatan SDM sebanyak 20 (dua puluh) orang pegawai.
Laporan Akuntabilitas Kinerja BAPPEBTI 2020 4
3. Biro Pengawasan Pasar Berjangka dan Fisik mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan perdagangan berjangka komoditi. Dalam menjalankan tugasnya, Biro
01 Pendahuluan
Pengawasan Pasar Berjangka dan Fisik didukung oleh SDM sebanyak 21 (dua puluh satu) orang pegawai.
4. Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan dan pengembangan perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, pasar lelang komoditas dan pengembangan data dan teknologi informasi. Untuk dapat menyelesaikan tugasnya, Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar memiliki SDM sebanyak 17 (Tujuh belas) orang pegawai.
5. Biro Pembinaan dan Pengawasan Sistem Resi Gudang dan Pasar Lelang Komoditas mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan dan pengawasan sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas. Biro Pembinaan dan Pengawasan Sistem Resi Gudang dan Pasar Lelang Komoditas memiliki SDM sebanyak 23 (Dua puluh tiga) orang pegawai.
C. Maksud dan Tujuan
Berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 794/M-DAG/KEP/8/2015 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen SAKIP dilingkungan Kementerian Perdagangan, dimana setiap unit di Kementerian Perdagangan wajib menyusun laporan triwulan. Tujuan dari laporan ini adalah untuk dapat mengetahui capaian kinerja secara berkala, dan hambatan atau kendala yang dihadapi dalam mencapai target capaian kinerja, sehingga dapat diperoleh solusi atau kebijakan yang diambil untuk mencapai target kinerja tahunan.
Laporan Akuntabilitas Kinerja BAPPEBTI 2020 5
Oleh karena itu, BAPPEBTI dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya harus menunjukkan kinerja yang dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh pihak yang terlibat. Serta menyampaikan hambatan dan kendala dalam pencapaian kinerja agar dapat diantipasi di masa yang akan datang. Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Tahun 2020 diharapkan dapat menunjukkan tingkat capaian kinerja, serta hambatan atau kendala yang dihadapi oleh Bappebti dalam proses pencapaian kinerja di periode ini, sehingga dapat menjadi referensi untuk mencapai target kinerja BAPPEBTI Tahun Anggaran 2021
01 Pendahuluan
D. Isu Strategis Organisasi
1. Transaksi multilateral di bidang PBK masih kurang likuid
PBK pada dasarnya adalah sebuah industri yang seharusnya dapat dijadikan sebagai sarana lindung nilai (hedging) para eksportir, importir maupun pedagang komoditi lainnya dari adanya fluktuasi harga komoditi. Selain itu, diharapkan PBK juga dapat dijadikan sebagai sarana pembentukan harga yang efektif dan transparan sehingga harga yang ada di Bursa Berjangka dapat dimanfaatkan bagi para pemangku kepentingan (stakeholder) dan pelaku usaha dalam mencari referensi harga dan juga sebagai salah satu alternatif investasi. Manfaat PBK tersebut dapat terwujud apabila transaksi kontrak berjangka multilateral likuid. Namun saat ini transaksi multilateral masih belum likuid dan pertumbuhan transaksinya belum sesuai dengan yang diharapkan. Total volume transaksi PBK Tahun 2020 meningkat menjadi 13.215.668 Lot dibandingkan Tahun 2019 yang hanya sebesar 11.122.638 Lot, sedangkan nilai transaksi PBK Tahun 2020 meningkat menjadi Rp 203.630.888.929 dibandingkan Tahun 2019 yang hanya sebesar Rp 141.660.946.547.868. Namun peningkatan total transaksi tersebut masih didominasi oleh transaksi Sistem Perdagangan Alternatif (SPA), dimana share transaksi multilateral hanya sebesar 16,82% dari toral transaksi.
2. Pemanfaatan Gudang SRG yang masih belum optimal
Laporan Akuntabilitas Kinerja BAPPEBTI 2020 6
SRG sudah berjalan di Indonesia sejak Tahun 2008, berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor. 9 Tahun 2006 Tentang SRG sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Lembaga Pelaksana Penjaminan Sistem Resi Gudang, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2009 tentang Skema Subsidi Resi Gudang, Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2018 Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/11/2011 tentang Barang Yang Dapat Disimpan di Gudang dalam Penyelenggaraan Sistem Resi Gudang; dan Peraturan Bappebti. Sampai dengan akhir tahun 2020, Pemeritah sudah membangun 123 Gudang SRG melalui Dana Stimulus Fiskal, APBN-P, dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Namun demikian, pemantauan gudang SRG pada tahun 2020 baru terdapat 55 (lima puluh lima) gudang yang statusnya dikelola oleh pengelola gudang SRG. Dari 55 gudang tersebut terdapat 28 gudang yang telah menerbitkan
01 Pendahuluan
resi gudang. Hal ini tentu menjadi perhatian dimana sebanyak 68 gudang yang telah dibangun pemerintah belum beroperasi sebagaimana tujuan awal pembangunan yaitu untuk pelaksanaan SRG.
3. Pasar Lelang belum menjadi sarana Pemasaran yang efektif dan efisien Penyelenggaraan Pasar Lelang di Indonesia merupakan sebuah upaya positif dalam memajukan sektor perdagangan dan pertanian, khususnya para petani produsen yang selama ini cenderung terpinggirkan oleh mekanisme sistem perdagangan konvensional.
Pasar Lelang sendiri saat ini belum menjadi sarana pemasaran yang efektif dan efisien. Hal ini dapat tercermin dari setiap penyelenggaraan Pasar Lelang, dimana pelaku transaksi (penjual/pembeli) didominasi oleh orang-orang yang sama, komoditi yang diperdagangkan juga masih sangat beragam dan bukan merupakan komoditi unggulan di daerahnya. Selain itu komposisi penjual lebih banyak dari pembeli. Kendala lain yang dihadapi Pasar Lelang saat ini adalah Buyer/pembeli masih kesulitan menemukan Seller/Penjual yang mampu menyediakan barang yang dibutuhkan dalam skala besar.
Selain beberapa kendala diatas, pelaksanaan revitalisasi pasar lelang yang belum optimal serta masih ditemui adanya gagal serah atau gagal bayar masih menjadi permasalahan yang harus segera ditindaklanjuti dalam rangka terciptanya perdagangan yang fair dan dapat dipercaya.
Laporan Akuntabilitas Kinerja BAPPEBTI 2020 7
4. Perdagangan pasar fisik Aset Kripto belum dapat diimplementasikan sepenuhnya. Bappebti telah menerbitkan beberapa Peraturan Bappebti dalam rangka Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka, namun demikian kelembagaan yang dibutuhkan masih belum terbentuk seluruhnya, yakni Bursa Berjangka Aset Kripto, Lembaga Kliring Berjangka dan Pengelola Tempat Penyimpanan. Selain itu masih perlu dilakukan kajian untuk memberikan masukan yang lebih rasional dan layak terkait ketentuan persyaratan modal bagi lembaga penyelenggara dalam rangka penyempurnaan peraturan penyelenggaraan pasar fisik aset kripto di Bursa Berjangka.
BAB II PERENCANAAN KINERJA
A. Perencanaan Strategis
1. Visi dan Misi
Sesuai dengan Perencanaan Strategis (Renstra) BAPPEBTI yang telah disusun dengan mengacu pada kebijakan Kementerian Perdagangan dan Kebijakan Presiden dalam hal ini pemerintah, maka telah ditetapkan visi Pemerintah yaitu βTerwujudnya Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong.β
Untuk dapat mewujudkan visi di atas, maka Kementerian Perdagangan telah menetapkan misi yang telah tercantum dalam Renstra Kementerian Perdagangan Tahun 2020-2024, yaitu:
1) Meningkatkan Kinerja Perdagangan Luar Negeri;
2) Meningkatkan Kinerja Perdagangan Dalam Negeri; dan
3) Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (good governance) di Sektor Perdagangan.
Dalam rangka mendukung tercapainya tujuan Kementerian Perdagangan tahun 2020-2024, sebagaimana tercantum dalam Permendag No. 46 Tahun 2020 maka Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) berkontribusi dalam mewujudkan tujuan tersebut melalui tujuan, yaitu:
βPeningkatan peran Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK), Sistem Resi Gudang (SRG) dan Pasar Lelang Komoditas (PLK) dalam meningkatkan Konsumsi Nasional yang mendukung Pertumbuhan Ekonomiβ
2. Tujuan dan Sasaran
Dalam rangka mewujudkan visi dan misi diatas, Kementerian Perdagangan memiliki tujuan yang hendak dicapai dalam mendukung visi dan misi Pemerintah Republik Indonesia. Tujuan yang ingin dicapai oleh Kementerian Perdagangan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun yang akan datang berdasarkan hasil identifikasi potensi, permasalahan dan tantangan yang akan dihadapi. Untuk itu Kementerian Perdagangan menetapkan 3 (tiga) tujuan yang akan dicapai, yaitu:
1) Peningkatan kinerja ekspor non-migas dan jasa; untuk menciptakan surplus neraca perdagangan yang ditopang oleh ekspor non-migas bernilai tambah dan jasa sehingga mendukung peningkatan nilai tambah ekonomi
8
LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA BAPPEBTI TAHUN 2020
02 Perencanaan Kinerja
dalam memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan.
2) Peningkatan konsumsi nasional untuk pertumbuhan ekonomi; melalui stabilisasi harga dan barang kebutuhan pokok, konsumen berdaya dan pelaku usaha bertanggung jawab, peningkatan pasar produk dalam negeri, dan optimalisasi peran Perdagangan Berjangka Komoditi, Sistem Resi Gudang, dan Pasar Lelang Komoditas sehingga mendukung peningkatan nilai tambah ekonomi dalam memperkuat ketahanan ekonomi untukpertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan.
3) Terwujudnya tata kelola pemerintahan di Kementerian Perdagangan yang baik dan berkualitas; melalui peningkatan kinerja Kementerian Perdagangan yang bersih, akuntabel dan professional, serta peningkatan kapabilitas Sumber Daya Manusia perdagangan.
Untuk mencapai tujuan yaitu Peningkatan Peran Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK), Sistem Resi Gudang (SRG), dan Pasar Lelang Komoditas (PLK) dalam meningkatkan Konsumsi Nasional yang mendukung Pertumbuhan Ekonomi, terdapat 1 (satu) sasaran strategis yang harus dicapai dan menjadi kewajiban yang harus dicapai oleh BAPPEBTI, yaitu :
βOptimalnya peranan Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK), Sistem Resi Gudang (SRG), dan Pasar lelang Komoditas (PLK)β
Laporan Akuntabilitas Kinerja BAPPEBTI 2020 9
Sasaran strategis ini bertujuan untuk lebih memaksimalkan keberadaan sistem dan sarana PBK, SRG, dan PLK. Karena PBK mempunyai peran yang strategis dalam perekonomian nasional Indonesia di era perdagangan bebas saat ini yaitu sebagai sarana pengelolaan resiko (risk management) melalui kegiatan lindung nilai (hedging) dan sarana pembentukan harga (price discovery) yang wajar dan transparan serta alternatif investasi bagi pelaku usaha. Lalu SRG merupakan salah satu instrumen keuangan yang dapat dimanfaatkan oleh para petani, kelompok tani, Gapoktan, koperasi tani maupun pelaku usaha (pedagang, prosesor, pabrikan) sebagai sarana tunda jual dan pembiayaan perdagangan karena dapat menyediakan akses kredit bagi dunia usaha dengan jaminan barang (komoditi) yang disimpan di gudang, tanpa dipersyaratkan jaminan lainnya. Serta PLK diharapkan dapat meningkatkan daya saing petani/produsen, menciptakan insentif bagi peningkatan produksi dan mutu serta meningkatkan pendapatan semua pihak yang terlibat, terutama para petani atau produsen. Melalui Pasar Lelang, pembentukan harga yang transparan dapat digunakan sebagai harga acuan.
02 Perencanaan Kinerja
3. Sasaran dan Xxxxxxxxx BAPPEBTI
2.1 Sasaran Strategis Indikator BAPPEBTI
Sasaran Strategis | Indikator |
βOptimalnya peranan Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK), Sistem Resi Gudang (SRG), dan Pasar lelang Komoditas (PLK)β | 1. Pertumbuhan nilai transaksi perdagangan berjangka komoditi |
2. Pertumbuhan nilai resi gudang yang diterbitkan | |
3. Pertumbuhan realisasi nilai transaksi pasar lelang komoditas |
Indikator pertama menggambarkan banyaknya pertumbuhan nilai transaksi dari hasil perdagangan berjangka komoditi (PBK). Pertumbuhan nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi diukur melalui pertumbuhan nilai transaksi multilateral PBK dan pertumbuhan nilai transaksi SPA PBK. Semakin tinggi nilai transaksinya, maka mengindikasikan semakin efektif dan bermanfaat keberadaan PBK. Sehingga multiplier effect ekonomi keberadaan PBK bisa dirasakan dalam pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
Indikator kedua menggambarkan banyaknya resi gudang yang diterbitkan untuk pengguna SRG dalam kegiatan transaksi. Pertumbuhan Nilai Resi Gudang yang diterbitkan diukur melalui nilai resi gudang yang diterbitkan dan pertumbuhan nilai transaksi resi gudang. Adapun semakin tinggi nilai resi gudang yang diterbitkan, maka mengindikasikan semakin efektif dan bermanfaat keberadaan SRG.
Indikator ketiga menggambarkan banyaknya realisasi nilai transaksi pasar lelang komoditas (PLK). Hal ini bertujuan untuk mengetahui nilai dari transaksi PLK yang bisa terealisasikan. Pertumbuhan Nilai Transaksi di Pasar Lelang diukur melalui nilai transaksi dan pertumbuhan nilai transaksi pasar lelang. Semakin tinggi realisasi nilai transaksi PLK, maka mengindikasikan semakin efektif dan bermanfaat keberadaan PLK.
B. Rencana Kinerja Tahunan
Laporan Akuntabilitas Kinerja BAPPEBTI 2020 10
Pada tahun 2020 BAPPEBTI telah menetapkan Program (Outcome), yaitu Meningkatnya Implementasi Pemanfaatan PBK, SRG, dan PLK, serta BAPPEBTI telah menetapkan Rencana Kinerja Tahunan seperti terlihat pada tabel dibawah ini:
02 Perencanaan Kinerja
Tabel 2.2 Rencana Kinerja Tahunan BAPPEBTI Tahun 2020
OUTPUT | |||||
No | Uraian/Sasaran | Indikator Kinerja | Rencana Tingkat Capaian | Satuan | Unit Es. II |
1 | Meningkatnya Pelayanan Dukungan Teknis dan Administratif Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi | 1. Persentase Kepuasan layanan penyusunan program, anggaran dan pelaporan | 80 | Persentase | Sekretariat |
2. Nilai tata kelola pengelolaan keuangan | 75 | Nilai | |||
3. Persentase kepuasan layanan kepegawaian dan operasional perkantoran | 80 | Persentase | |||
4. Persentase kepuasan publik terhadap layanan kerjasama dan informasi publik Bappebti | 75 | Persentase | |||
2 | Meningkatnya pembinaan dan pengawasan Sistem Resi Gudang dan Pasar lelang komoditas | 1. Jumlah Pelaku Usaha PBK yang Patuh dalam Pelaksanaan Transaksi | 32 | Perusahaan | Biro Pengawasan Pasar Berjangka dan Fisik |
2. Jumlah Pelaku Usaha PBK yang Patuh dalam Kegiatan Operasional, Keuangan dan APU PPT | 54 | Perusahaan | |||
3. Persentase Pelaku Usaha yang Telah Menindak Lanjuti Rekomendasi Hasil Audit | 60 | Persentase | |||
3 | Meningkatnya hasil pembinaan dan pengawasan Sistem Resi Gudang dan Pasar Lelang Komoditas | 1. Jumlah Pengelola Gudang yang telah menerbitkan Resi Gudang | 50 | Pelaku | Biro Pembinaan dan Pengawasan SRG dan PLK |
2. Jumlah Pengguna Pasar Lelang yang berpartisipasi | 200 | Pelaku | |||
3. Persentase Pemahaman Peserta Pelatihan di Bidang SRG dan PLK | 70 | Persentase | |||
4. Jumlah Lembaga SRG dan PLK yang Patuh dalam kegiatan operasional | 50 | Jumlah |
11
LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA BAPPEBTI TAHUN 2020
OUTPUT | |||||
No | Uraian/Sasaran | Indikator Kinerja | Rencana Tingkat Capaian | Satuan | Unit Es. II |
5. Jumlah Daerah yang telah memanfaatkan gudang SRG dengan Warehouse Management System (WMS) | 6 | Daerah | |||
6. Peningkatan ekspor melalui instrumen SRG | 2 | Persentase | |||
4 | Meningkatnya hasil pelayanan hukum terhadap Pelaku Usaha di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi, Sistem Resi Gudang, dan Pasar Lelang Komoditas | 1. Regulasi di bidang PBK, SRG, dan PLK yang diuji publik | 7 | Peraturan | Biro Peraturan Perundang- undangan dan Penindakan |
2. Rekomendasi Tindaklanjut Proses Penegakan Hukum di Bidang PBK, SRG dan PLK yang sesuai ketentuan | 70 | Dokumen | |||
3. Konsultasi hukum tentang Peraturan di Bidang PBK, SRG dan PLK | 27 | Dokumen | |||
4. Berperkara di Badan Peradilan dan/atau Penyelesaian Perselisihan di Bidang PBK, SRG, dan PLK | 10 | Dokumen | |||
5 | Meningkatnya hasil pembinaan PBK dan pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi, Sistem Resi Gudang, dan Pasar Lelang Komoditas | 1. Hasil analisis pengembangan kelembagaan dan produk perdagangan berjangka/sistem resi gudang/pasar lelang yang direkomendasikan | 5 | Analisis | Biro Pembinaan dan Pengembang an Pasar |
2. Jumlah perizinan yang diterbitkan di bidang PBK | 550 | Izin | |||
3. Jumlah akses platform layanan informasi harga | 10000 | Akses | |||
4. Persentase pemahaman peserta pelatihan teknis pelaku usaha PBK | 70 | Persentase | |||
5. Persentase Peserta Lulus Ujian Profesi yang Mengajukan Xxxx Sebagai Wakil Pialang Berjangka | 82 | Persentase |
Laporan Akuntabilitas Kinerja BAPPEBTI 2020 12
02 Perencanaan Kinerja
02 Perencanaan Kinerja
C. Perjanjian Kinerja
Dalam rangka mencapai sasaran strategis yang telah ditetapkan dalam dokumen Renstra, Bappebti telah menetapkan Perjanjian Kinerja Tahun 2020 dengan berbagai indikator output seperti tabel dibawah ini.
Tabel 2.3 Perjanjian Kinerja Bappebti Tahun 2020
No | Sasaran Program | Indikator Kinerja | Target |
1 | Meningkatkan | Pertumbuhan Implementasi PBK | 2% |
Pertumbuhan Implementasi SRG | 7% | ||
Implementasi | |||
Pertumbuhan Implementasi PLK | 6% | ||
Pemanfaatan PBK, SRG, | |||
Indeks Kepuasan layanan Xxxxxx | Xxxxx 75 | ||
dan PLK | |||
Kepatuhan Pelaku Usaha Perdagangan | 75% | ||
Berjangka Komoditi | |||
Pemenuhan Konsultasi Hukum dan Litigasi | 75% |
Dari tabel di atas terlihat bahwa Xxxxxxxx telah menetapkan 6 (enam) indikator kinerja dalam mendukung tercapainya sasaran program yang tercantum dalam Perjanjian Kinerja Tahun 2020.
1) Pertumbuhan Implementasi PBK
Berdasarkan UU No.32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, perdagangan berjangka adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan jual beli komoditi dengan penyerahan kemudian berdasarkan Kontrak Berjangka dan Option atas Kontrak Berjangka. Ada dua manfaat utama dari perdagangan berjangka komoditi, yaitu sebagai sarana pengelolaan resiko (Risk Management) melalui kegiatan lindung-nilai atau "hedging" dan sarana pembentukan harga (price discovery).
Laporan Akuntabilitas Kinerja BAPPEBTI 2020 13
Manfaat pertama adalah sebagai kegiatan lindung-nilai menggunakan Kontrak Berjangka, mereka dapat mengurangi sekecil mungkin dampak (risiko) yang diakibatkan gejolak harga. Manfaat kedua adalah sebagai sarana pembentukan harga yang transparan dan wajar, yang mencerminkan kondisi pasokan dan permintaan yang sebenarnya dari komoditi yang diperdagangkan. Hal ini dimungkinkan karena transaksi hanya dilakukan oleh/melalui Anggota Bursa, mewakili Nasabah atau dirinya sendiri, yang berarti antara pembeli dan penjual Kontrak Berjangka tidak saling kenal/mengetahui secara langsung. Harga yang terjadi di Bursa umumnya dijadikan sebagai harga acuan (reference price) oleh dunia usaha, termasuk petani dan produsen/pengusaha kecil, untuk melakukan transaksi di pasar fisik.
02 Perencanaan Kinerja
Oleh karena itu penting untuk mengukur sejauh mana impementasi PBK dalam menunjang pertumbuhan ekonomi Indonesia. Hal ini dilakukan mengingat besarnya manfaat dari PBK. Berdasarkan pertimbangan ini maka ditetapkan indikator sasaran program Bappebti yang kesatu adalah Pertumbuhan Implementasi PBK
2) Pertumbuhan Implementasi SRG
Di Indonesia, sistem resi gudang ini diatur dengan UU No. 9 Tahun 2011 tentang Sistem Resi Gudang. Definisi resi gudang menurut UU tersebut adalah dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di gudang yang diterbitkan oleh pengelola Gudang. Sistem Resi Gudang merupakan salah satu alternatif pembiayaan bagi petani di Indonesia, dimana dengan menyimpan barangnya di gudang SRG maka pengelola gudang akan menerbitkan resi gudang yang dapat dijadikan agunan ke Bank sehingga petani akan mendapat pembiayaan. Berdasarkan pada data yang tercatat pada saat ini, bahwa dari 123 jumlah Gudang SRG pemerintah yang memiliki pengelola gudang yaitu 55 gudang. Dari 55 Gudang tersebut terdapat 28 gudang yang aktif menerbitkan resi gudang. Total Gudang Swasta dengan pengelola gudang adalah 92 gudang.
Dengan adanya peningkatan implementasi SRG diharapkan dapat diperoleh gambaran secara komprehensif untuk meningkatkan pemanfaatan gudang SRG sehingga dapat menjaga kontinyuitas produksi dan cadangan pangan baik di tingkat daerah maupun nasional, mencapai stabilitas harga pangan, dan membuat inflasi terkendali terutama di daerah. Disamping itu melalui pemanfaatan SRG dapat menambah alternatif pembiayaan mengingat resi gudang dapat dijadikan sebagai agunan pembiayaan di perbankan. Berdasarkan pertimbangan ini maka ditetapkan indikator sasaran program Bappebti yang kedua adalah Pertumbuhan Implementasi SRG.
3) Pertumbuhan Implementasi PLK
Laporan Akuntabilitas Kinerja BAPPEBTI 2020 14
Pasar Lelang Komoditas adalah pasar fisik terorganisasi bagi pembeli dan penjual untuk melakukan transaksi Komoditas melalui sistem lelang dengan penyerahan komoditas. Pasar Lelang Komoditas (PLK) berfungsi sebagai sarana pemasaran komoditi yang efisien dan berperan dalam pembentukan harga yang wajar, adil dan transparan. Keberadaan Pasar Lelang Komoditas dapat menjadi wadah untuk mempertemukan secara langsung pembeli dengan penjual dalam upaya memperpendek mata rantai perdagangan dengan harapan terwujudnya sistem perdagangan nasional yang efektif dan efisien. Berdirinya PLK bertujuan
02 Perencanaan Kinerja
memperpendek mata rantai perdagangan, memberikan kepastian harga, membangun dan memperluas jaringan usaha, serta menjamin penyerahan komoditas sesuai kebutuhan. Salah satu terobosan dari Bappebti dalam menyelenggarakan pasar lelang dan menjawab tantangan revolusi industry 4.0 adalah dengan membuat sistem pasar lelang terpadu (SPLT). SPLT merupakan system yang dapat diimplementasikan dalam penyelenggaraan PLK. Implementasi ini dilakukan tidak hanya pada proses industri di hulu, tetapi juga sampai proses pemasaran di hilir untuk menghasilkan model perdagangan yang lebih efisien, praktis, serta aman dalam bertransaksi. Oleh karena itu diperlukan suatu indikator yang dapat menghitung pertumbuhan bisnis PLK di Indonesia. Berdasarkan pertimbangan ini maka ditetapkan indikator sasaran program Bappebti yang ketiga adalah Pertumbuhan Implementasi PLK.
4) Indeks Kepuasan Layanan Publik BAPPEBTI
Sebagaimana amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Bappebti memiliki kewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik. Untuk itu berbagai terobosan dan perbaikan telah dilakukan oleh Bappebti untuk meningkatkan kualitas pelayanannya kepada pelaku usaha PBK, SRG, dan PLK maupun semua masyarakat umumnya. Oleh karena itu, dalam hal ini perlu untuk mengetahui sejauh mana dampak yang dihasilkan dari perbaikan tersebut melalui pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM). Sehingga nantinya akan diperoleh Indeks kepuasan layanan publik Bappebti.
Pengukuran Indeks kepuasan layanan publik Bappebti dilakukan dengan menilai persepsi pengguna layanan dengan metode survey melalui kuesioner sesuai pedoman yang telah ditetapak oleh Xxxxxxxx yang tercantum dalam Permenpan No. 14 tahun 2017. Ada tiga kelompok layanan publik yang dinilai dalam perhitungan Indeks kepuasan layanan publik Bappebti yaitu:
a. Layanan perizinan;
b. Layanan publikasi (website, brosur, buletin, informasi harga, dll); dan
c. Layanan pengaduan dan konsultasi
5) Kepatuhan Pelaku Usaha Perdagangan Berjangka Komoditi
Laporan Akuntabilitas Kinerja BAPPEBTI 2020 15
Dalam rangka meningkatkan pengawasan terhadap integritas pelaku usaha dan kepatuhan penyampaian laporan keuangan Pialang Berjangka, peran yang dilakukan oleh Xxxxxxxx menjadi sangat penting untuk mewujudkan kepatuhan
02 Perencanaan Kinerja
Pialang Berjangka terhadap peraturan perundangundangan yang dilihat dari aspek integritas keuangan para Pelaku Usaha sebagaimana tercantum dalam Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Sehingga terwujud Perdagangan Berjangka yang teratur, wajar, efesien, efektif, dan terlindunginya masyarakat dari tindakan yang merugikan serta memberikan kepastian hukum kepada semua pihak dalam suasana persaingan yang sehat.
Berdasarkan pertimbangan ini maka ditetapkan indikator sasaran program Bappebti yang kelima adalah Kepatuhan Pelaku Usaha Perdagangan Berjangka Komoditi.
6) Pemenuhan Konsultasi Hukum dan Litigasi
Bappebti sebagai regulator pada bidang PBK, SRG, dan PLK sesuai amanat undang-undang wajib memberikan perlindungan pada kepentingan masyarakat dari praktek-praktek perdagangan yang merugikan serta memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam perdagangan berjangka. Oleh karena itu, maka Xxxxxxxx sebagai satu-satunya regulator i harus mampu memberikan layanan kepada pelaku usaha, maupun kepada masyarakat secara umum terkait dengan memberikan layanan konsultasi hukum yang berkaitan dengan bidang PBK, SRG, dan PLK.
Dalam dunia bisnis PBK, SRG, dan PLK memungkinan untuk timbulnya perselihan dan permasalahan dalam bidang PBK, SRG, dan PLK baik perselisihan antar pelaku usaha, ataupun pelaku usaha yang melakukan gugatan terhadap Bappebti. Oleh karena itu Xxxxxxxx berhak untuk menempuh proses penyelesaian atas perselisihan, sengket, dll yang terjadi sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, karena berfungsi sebagai pembuat aturan, maka dalam hal berperkara di peradilan Bappebti dimungkinkan untuk mengambil perananan sebagai pihak ahli yang dapat memberikan pendapat atas aturan hukum yang mengatur PBK, SRG, dan PLK.
Kedua hal ini merupakan bentuk layanan yang diberikan oleh Bappebti untuk memberikan kepastian hukum, dan memberikan rasa aman kepada seluruh pelaku usaha dibidang PBK, SRG, dan PLK. Berdasarkan pertimbangan ini maka ditetapkan indikator sasaran program Bappebti yang ke enam adalah Pemenuhan Konsulatasi Hukum dan Litigasi
Laporan Akuntabilitas Kinerja BAPPEBTI 2020 16
Untuk dapat melakukan program dan kegiatan dalam rangka mendukung capaian sasaran kinerja yang telah ditetapkan dalam Perjanjian Kinerja Tahun 2020, BAPPEBTI memiliki anggaran sebesar Rp 00.000.000.000
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA
A. Capaian Kinerja
BAPPEBTI Sebagai pelaksanaan dari Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/09/M.PAN/05/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah Jo. Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 794/M-DAG/KEP/8/2015 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen SAKIP dilingkungan Kementerian Perdagangan, telah menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU) Tahun 2020 beserta Kontrak Kinerja yang berisi tentang target capaian kinerja di tahun 2020 serta target antara di setiap 3 (tiga) bulan atau triwulan dan tahunan di dalam Laporan Kinerja Akuntabilitas. Indikator kinerja utama tersebut disusun dengan mengacu pada Rencana Strategis Kementerian Perdagangan tahun 2020-2024, Rencana Strategis BAPPEBTI tahun 2020-2024 dan Kontrak Kinerja Eselon I BAPPEBTI dengan Kementerian Perdagangan. BAPPEBTI memiliki Program Peningkatan Perdagangan Berjangka Komoditi, dengan Sasaran Meningkatnya Pembinaan, Pengaturan, Pengawasan dan Pengembangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi, Sistem Resi Gudang dan Pasar Lelang.
Dalam rangka mencapai sasaran strategis yang telah ditetapkan dalam dokumen Perjanjian Kinerja Tahun 2020, BAPPEBTI menetapkan 1 (satu) sasaran program dan 6 (enam) indikator sasaran program. Indikator Sasaran Program merupakan alat ukur yang mengindikasikan keberhasilan pencapaian hasil (outcome) dari suatu program. Indikator Sasaran Program ditetapkan secara spesifik untuk mengukur pencapaian kinerja berkaitan dengan sasaran program (outcome). Sedangkan Indikator Sasaran Kegiatan merupakan alat ukur yang mengindikasikan keberhasilan pencapaian keluaran (output) dari suatu kegiatan. Indikator Sasaran Kegiatan ditetapkan secara spesifik untuk mengukur pencapaian kinerja berkaitan dengan sasaran kegiatan (output).
Laporan Akuntabilitas Kinerja BAPPEBTI 2020 17
Kinerja Bappebti pada tahun 2020 didasarkan pada Indikator Kinerja Utama (IKU) yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategsi BAPPEBTI, dan Perjanjian Kinerja BAPPEBTI Tahun 2020. Capaian kinerja BAPPEBTI sampai dengan 31 Desember 2020 adalah sebagai berikut:
03 Akuntabilitas Kinerja
Tabel 3.1 Capaian Indikator Kinerja Utama Tahun 2020
NO | SASARAN PROGRAM | INDIKATOR KINERJA PROGRAM | TARGET 2020 | Realisasi | Capaian (%) |
1 | Meningkatkan Implementasi Pemanfaatan PBK, SRG, dan PLK | Pertumbuhan Implementasi PBK | 2% | 5,58% | 279,06 |
Pertumbuhan Implementasi SRG | 7% | 26% | 372,29 | ||
Pertumbuhan Implementasi PLK | 6% | -17% | -290,11 | ||
Indeks Kepuasan layanan Publik | Nilai 75 | 79,925 | 106,56 | ||
Kepatuhan Pelaku Usaha Perdagangan Berjangka Komoditi | 75% | 76% | 101,59 | ||
Pemenuhan Konsultasi Hukum dan Litigasi | 75% | 100% | 133,33 | ||
Rata β Rata Capaian | 117,12 |
Berdasarkan tabel diatas, rata-rata persentase capaian indikator kinerja utama BAPPEBTI pada tahun 2020 adalah sebesar 117,12%. Capaian IKU BAPPEBTI pada tahun 2020, memiliki 5 (lima) indikator yang nilai capaiannya di atas 100 % yaitu Pertumbuhan Implementasi PBK, Pertumbuhan Implementasi SRG, Indeks Kepuasan Layanan Publik, Kepatuhan Pelaku Usaha Perdagangan Berjangka Komoditi, dan Pemenuhan Konsultasi Hukum dan Litigasi. Namun di tahun 2020 terdapat 1 (satu) indikator yang tidak tercapai target kinerjanya yaitu Pertumbuhan Implementasi PLK.
Laporan Akuntabilitas Kinerja BAPPEBTI 2020 18
Dibandingkan dengan IKU Bappebti pada periode sebelumnya, terdapat perubahan indikator yang sangat signifikan. Pada periode Tahun 2020-2024 dilakukan perbaikan IKU Bappebti, dimana indikator yang ditetapkan lebih mewakili output kinerja Bappebti secara menyeluruh. IKU Bappebti pada periode Sebelumnya adalah sebagai berikut :
03 Akuntabilitas Kinerja
Tabel 3.2 Perbandingan Indikator Kinerja Utama Bappebti
No | Indikator Kinerja Utama | Target akhir periode (2019) | Realisasi akhir periode (2019) | Capaia n (%) |
1. | Jumlah Hari Penyelesaian Perizinan Pelaku Usaha PBK Setelah Dokumen Lengkap Dan Benar | 18 hari | 6 hari | 166,67 |
2 | Jumlah Pelaku Usaha Perdagangan Berjangka Komoditi Yang Dievaluasi Kegiatannya Dan Pelaporan Keuangannya | 78 Perusahaan | 78 Perusahaan | 100 |
3 | Penyusunan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi Sistem Resi Gudang, dan Pasar lelang | 9 Peraturan | 14 Peraturan | 155 |
4 | Pertumbuhan volume transaksi perdagangan Berjangka Komoditi | 8 % | 26.08 % | 326 |
5 | Pertumbuhan Jumlah Penyelenggaraan pasar lelang | 9 % | 21,18 % | 235 |
6 | Pertumbuhan nilai Resi Gudang yang di terbitkan secara kumulatif | 15 % | 17.9 % | 119.3 |
Pada tabel diatas, Indikator Kinerja (IK) 1, 2, 3 dan 5 tidak lagi dijadikan IKU Bappebti karena indikator tersebut lebih bersifat kegiatan dan lebih cocok menjadi indikator di unit teknis (eselon II), sedangkan IK 4 dan 5, disesuaikan lagi dan dijadikan Indikator Kinerja sasaran strategis Bappebti.
Pada IKU Bappebti 2020-2024 indikator dibuat lebih bersifat outcome dan mencakup berbagai unsur yang menjadi tugas dan fungsi Bappebti. Berikut penjelasan atas Capaian Indikator KInerja Utama (IKU) BAPPEBTI periode Tahun 2020:
IK-1: Pertumbuhan Implementasi PBK
Dalam menghitung capaian Capaian Indikator Kinerja Utama β 1 (IK-1) yaitu Pertumbuhan Implementasi PBK menggunakan rumus sebagai berikut :
Laporan Akuntabilitas Kinerja BAPPEBTI 2020 19
Gambar 3.1 Rumus Pertumbuhan Implementasi PBK
A = Pertumbuhan rekomendasi hasil analisis pengembangan kelembagaan dan produk B = Pertumbuhan jumlah kontrak yang diperdagangkan
C = Pertumbuhan pelaku usaha PBK yang aktif bertransaksi D = Pertumbuhan volume transaksi
Ξ£ Pertumbuhan Implementasi PBK = 25 % A + 25 % B + 25 % C + 25 % D
03 Akuntabilitas Kinerja
Berdasarkan perhitungan capaian IK-1 tahun 2020, diperoleh hasil sebagaimana tabel berikut :
Tabel 3.3
Capaian Indikator Kinerja Utama - I Tahun 2020
No | Indikator Kinerja Utama | Target 2020 | Realisasi 2020 | Persentase Capaian (%) | Unit Terkait |
1. | Pertumbuhan Implementasi PBK | 2% | 5,58% | 279,06 | Ronabangsar & Rowaspaberfi |
Sumber: Ronabangsar & Rowaspaberfi
Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan jual beli Komoditi dengan penarikan margin dan dengan penyelesaian kemudian berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya. Manfaat PBK adalah sebagai sarana Lindung nilai (Hedging), pembentukan harga (Price Discovery), dan sarana investasi.
Industri Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) sudah ada di Indonesia sejak tahun 2000 yang ditandai dengan berdirinya Bursa Berjangka pertama di Indonesia, yaitu PT. Bursa Berjangka Jakarta yang kemudian diikuti dengan berdirinya Bursa Berjangka yang kedua, yaitu PT. Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia pada tahun 2009.
Dasar Hukum Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) di Indonesia, yaitu:
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemeriksaan Di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi; dan
4. Peraturan Bappebti, Peraturan Kepala Bappebti, dan Surat Edaran Kepala Bappebti yang mengatur tentang teknis penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi.
Pencapaian indikator kinerja Pertumbuhan Implementasi PBK tahun 2020, didukung oleh kegiatan sebagai berikut::
A. Pertumbuhan rekomendasi hasil analisis pengembangan kelembagaan dan produk Selama tahun 2020, diperoleh 5 (lima) rekomendasi hasil analisis, yang terdiri dari :
- Desk Research sebanyak 2 (dua) hasil, yaitu:
1) Desk Research Potensi Pemanfaatan PLB sebagai Gudang SRG dan
Laporan Akuntabilitas Kinerja BAPPEBTI 2020 20
2) Desk Research tentang Ketentuan Modal Minimum Lembaga Dalam Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.
03 Akuntabilitas Kinerja
- Analisis Pengembangan Kelembagaan 1 (satu) hasil: Penyusunan Modul & Materi Tatap Muka Program Pelatihan Peningkatan Profesi Wakil Pialang Berjangka (P4WPB).
- Analisis Pengembangan Produk sebanyak 2 (dua) hasil, yaitu:
1) Mata Uang Rupiah Terhadap Mata Uang Asing Sebagai Komoditi Yang Dapat Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka dan
2) Gula Kristal Putih dan Bawang Putih sebagai Barang yang Dapat Disimpan di Gudang SRG.
Pertumbuhan rekomendasi hasil analisis pada tahun 2020 ini tidak tumbuh karena rekomendasi hasil analisis tahun 2019 berjumlah 7 analisis, sedangkan capaian tahun 2020 hanya sebanyak 5 (lima) analisis. Hal ini disebabkan karena adanya pemotongan anggaran di tahun 2020 akibat pandemi COVID19 sehingga target 7 Analisis diubah menjadi 5 Analisis.
B. Pertumbuhan jumlah kontrak yang diperdagangkan
Total jumlah kontrak tahun 2020 adalah 11 kontrak, yang terdiri dari :
1. Tanggapan atas Pengajuan Kontrak On Exchange CFD BKDI
2. Tanggapan atas Pemberitahuan Penambahan Koin Baru Tokokripto
3. Tanggapan atas Permohonan Persetujuan Proposal Komoditi Batubara BKDI
4. Tanggapan atas Permohonan Persetujuan Komoditi Bijih Nikel BKDI
5. Persetujuan Proposal Kontrak Minyak Mentah (Crude Oil) US PT. BKDI
6. Tanggapan atas Pemberitahuan Penambahan Koin Baru Tokokripto (Origin Protocol)
7. Persetujuan Perubahan dan Pembatalan Kontrak Derivatif Saham Tunggal Asing PT. BKDI
8. Persetujuan Kontrak Berjangka Minyak Mentah US PT. BKDI
9. Persetujuan Perubahan Jam Perdagangan Kontrak Logam Mulia dan Kontrak Mata Uang Asing SPA PT. BBJ
10. Persetujuan Proposal BKDI Komoditi Syariah Batubara PT. BKDI
11. Rekomendasi Usulan Penambahan Daftar Bursa dan Kontrak Berjangka Luar Negeri dalam rangka Penyaluran Amanat Nasabah ke Bursa Luar Negeri
Jumlah Kontrak yang diperdagangkan mengalami pertumbuhan sebesar 29,41% dimana pada tahun 2019 terdapat 34 kontrak yang meningkat menjadi 44 Kontrak pada tahun 2020.
C. Pertumbuhan pelaku usaha PBK yang aktif bertransaksi
Laporan Akuntabilitas Kinerja BAPPEBTI 2020 21
Pelaku usaha PBK yang dalam hal ini adalah Pialang Berjangka dan Pedagang Berjangka tidak selalu bertransaksi setiap bulannya. Data keaktifan Pialang dan Pedagang Berjangka dalam bertransaksi adalah sebagaimana dalam tabel berikut.
03 Akuntabilitas Kinerja
Tabel 3.4
Pialang Aktif Bertransaksi sd Desember 2020
No | Bulan | Jumlah Pialang | AKTIF | % aktif | pertumbuhan |
1 | JANUARI | 62 | 59 | 95.16% | 0.00% |
2 | FEBRUARI | 62 | 59 | 95.16% | 0.00% |
3 | MARET | 61 | 60 | 98.36% | 1.69% |
4 | APRIL | 60 | 59 | 98.33% | -1.67% |
5 | MEI | 62 | 60 | 96.77% | 1.69% |
6 | JUNI | 62 | 60 | 96.77% | 0.00% |
7 | JULI | 62 | 60 | 96.77% | 0.00% |
8 | AGUSTUS | 62 | 59 | 95.16% | -1.67% |
9 | SEPTEMBER | 64 | 60 | 93.75% | 1.69% |
10 | OKTOBER | 64 | 61 | 95.31% | 1,56% |
11 | NOVEMBER | 66 | 63 | 95.45% | 0,14% |
12 | DESEMBER | 66 | 62 | 93.94% | -1,51% |
RATA-RATA | 63 | 60 | 95,91% |
Tabel 3.5
Pedagang Aktif Bertransaksi sd Desember 2020
No | Bulan | Jumlah pedagang SPA | AKTIF | % aktif | pertumbuhan |
1 | JANUARI | 17 | 17 | 100.00% | 0.00% |
2 | FEBRUARI | 17 | 17 | 100.00% | 0.00% |
3 | MARET | 17 | 17 | 100.00% | 0.00% |
4 | APRIL | 17 | 17 | 100.00% | 0.00% |
5 | MEI | 17 | 17 | 100.00% | 0.00% |
6 | JUNI | 17 | 17 | 100.00% | 0.00% |
7 | JULI | 17 | 17 | 100.00% | 0.00% |
8 | AGUSTUS | 17 | 16 | 94.12% | -5.88% |
9 | SEPTEMBER | 17 | 16 | 94.12% | 0.00% |
10 | OKTOBER | 17 | 16 | 94.12% | 0.00% |
11 | NOVEMBER | 17 | 16 | 94.12% | 0.00% |
12 | DESEMBER | 17 | 16 | 94.12% | 0.00% |
RATA-RATA | 17 | 17 | 97,55% |
Hingga Desember 2020 rata-rata pialang yang aktif bertransaksi adalah sebanyak 60 (enam puluh) perusahaan sementara untuk pedagang peserta SPA adalah sebanyak
Laporan Akuntabilitas Kinerja BAPPEBTI 2020 22
17 (tujuh belas) perusahaan sehingga total pelaku usaha yang aktif sebanyak 77 perusahaan. Untuk pialang berjangka prosentase pialang yang aktif bertransaksi sebanyak rata-rata 95,91 % sementara untuk pedagang SPA sebanyak rata-rata 97,55%.
03 Akuntabilitas Kinerja
Dibandingkan dengan Tahun 2019, Pelaku usaha yang aktif bertransaksi mengalami pertumbuhan dari yang sebelumnya sebanyak 75 perusahaan menjadi 77 perusahaan sehingga mengalami pertumbuhan sebesar 2,67%.
D. Pertumbuhan volume transaksi
Data Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi terdiri dari data transaksi Kontrak Berjangka Multilateral dan Transaksi Sistem Perdagangan Alternatif (SPA) yang diperoleh dari 2 (dua) Bursa Berjangka yaitu Bursa Berjangka Jakarta (BBJ dan Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI). Data transaksi PBK dapat dijelaskan sebagaimana dalam tabel berikut.
Tabel 3.6 Pertumbuhan Volume Transaksi
JENIS KONTRAK | 2016 | 2017 | 2018 | 2019 | JAN - DES 2019 | JAN - DES 2020 | ||||||||
VOLUME (LOT) | VOLUME (LOT) | PERUB (%) | VOLUME (LOT) | PERUB (%) | VOLUME (LOT) | PERUB (%) | VOLUME (LOT) | VOLUME (LOT) | PERUB (%) | |||||
882,755 | 1,090,782 | 23.57 | π‘ | 1,335,815 | 22.46 | π‘ | 1,467,893.00 | 9.89 | π‘ | 1,467,893 | 1,679,107 | 14.39 | π‘ | |
KONTRAK MULTILATERAL BKDI | 564,198 | 241,429 | -57.21 | π’ | 185,573 | -23.14 | π’ | 321,495.00 | 73.24 | π‘ | 321,495 | 544,041 | 69.22 | π‘ |
TOTAL KONTRAK MULTILATERAL (BBJ + BKDI) | 1,446,953 | 1,332,211 | -7.93 | π’ | 1,521,388 | 14.20 | π‘ | 1,789,388.00 | 17.62 | π‘ | 1,789,388 | 2,223,148 | 24.24 | π‘ |
KONTRAK SPA BBJ | 4,145,962 | 4,092,411 | -1.29 | π’ | 5,398,260 | 31.91 | π‘ | 6,476,133.37 | 19.97 | π‘ | 6,476,133 | 7,759,275 | 19.81 | π‘ |
KONTRAK SPA BKDI | 1,419,305 | 1,621,557 | 14.25 | π‘ | 1,902,114 | 17.30 | π‘ | 2,857,116.97 | 50.21 | π‘ | 2,857,117 | 3,233,245 | 13.16 | π‘ |
TOTAL KONTRAK SPA (BBJ + BKDI) | 5,565,267 | 5,713,968 | 2.67 | π‘ | 7,300,374 | 27.76 | π‘ | 9,333,250.34 | 27.85 | π‘ | 9,333,250 | 10,992,520 | 17.78 | π‘ |
TOTAL VOLUME TRANSAKSI BBJ | 5,028,717 | 5,183,193 | 3.07 | π‘ | 6,734,075 | 29.92 | π‘ | 7,944,026.37 | 17.97 | π‘ | 7,944,026 | 9,438,381 | 18.81 | π‘ |
TOTAL VOLUME TRANSAKSI BKDI | 1,983,503 | 1,862,986 | -6.08 | π’ | 2,087,687 | 12.06 | π‘ | 3,178,611.97 | 52.26 | π‘ | 3,178,612 | 3,777,286 | 18.83 | π‘ |
TOTAL VOLUME TRANSAKSI PBK | 7,012,220 | 7,046,179 | 0.48 | π‘ | 8,821,762 | 25.20 | π‘ | 11,122,638.34 | 26.08 | π‘ | 11,122,638 | 13,215,668 | 18.82 | π‘ |
Sumber : BBJ dan BKDI (diolah Bappebti) s.d. Desember 2020
Berdasarkan data transaksi yang dilaporkan oleh Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) dan Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI), jumlah volume transaksi kontrak berjangka tahun 2020 adalah sebesar 13.215.668 Lot. Jumlah volume transaksi tersebut mengalami peningkatan sebesar 18,82% dibandingkan dengan tahun 2019 yang jumlahnya sebesar 11.122.638 Lot. Khusus untuk jumlah Transaksi Multilateral, pada tahun 2020 mencapai sebesar 2.223.148 Lot, dimana jumlah ini mengalami kenaikan sebesar 24,24% dibandingkan dengan tahun 2019 yang jumlahnya sebesar
Laporan Akuntabilitas Kinerja BAPPEBTI 2020 23
1.789.388 Lot.
03 Akuntabilitas Kinerja
Apabila dilihat dari besarnya Market share transaksi multilateral terhadap total transaksi Perdagangan Berjangka, pada tahun 2020 Market Share untuk Volume Transaksi Multilateral adalah sebesar 16,82%, naik dibandingkan dengan Market Share tahun 2019 yang sebesar 16,09%. Untuk Nilai Transaksi Kontrak Berjangka pada tahun 2020 sebesar Rp 203.630.888.929.537, angka tersebut mengalami peningkatan sebesar 43,75% dibandingkan dengan tahun 2019 sebesar Rp141.660.946.547.86.
Tabel 3.7
Volume Transaksi Multilateral per Kontrak Komoditi
JENIS KONTRAK 2015 2016 2017 2018 2019 JAN-DES'19 JAN-DES'20 PERTUM (%)
MULTILATERAL BBJ 700.261 882.755 1.090.782 1.335.815 1.467.894 1.467.894 1.692.448 15,30
AGRICULTURE 446.405 541.799 668.626 758.961 806.796 806.796 1.034.669 28,24
OLE 30.056 69.305 72.901 70.939 198.868 198.868 347.961 74,97
OLE10 30.187 44.824 105.309 112.136 137.274 137.274 86.280 -37,15
CC5 69.921 36.274 58.163 62.722 39.517 39.517 42.473 7,48
ACF 82.529 98.975 99.674 207.381 281.600 281.600 147.696 -47,55
RCF 233.712 292.421 332.579 305.783 149.537 149.537 410.259 174,35
METAL 253.856 340.956 422.156 576.854 661.098 661.098 655.055 -0,91
GOL 886 290 - - - 0 0 0
GOL100 40.179 66.749 76.446 153.606 237.706 237.706 186.178 -21,68
GOL250 129.023 189.333 271.510 354.490 380.951 380.951 291.373 -23,51
KIE 34.081 44.779 42.963 46.328 37.233 37.233 46.047 23,67
KGE 181 2 - 394 2.328 2.328 2.284 -1,89
KGE USD 6.505 6.591 4.330 312 - 0 0 0
GU1TF 41.467 32.316 6.650 3.236 2.472 2.472 84.667 3.325,04
KBIE - 42 66 - 0 0 0
GU1H10 1.256 266 - - - 0 0 0
GG5 165 477 192 192 370 370 19.798 98
GG10 35 52 34 24 34 34 5.848 99
GG25 - 25 6 - 4 4 959 100
GG50 12 32 3 - - 0 495 100
GG100 66 44 19.980 18.206 - 0 17.406 100
PALN MULTILATERAL BKDI AGRICULTURE
CPOTR
OLEINTR
METAL
GOLDGR GOLDUD GOLDID PAMKGRID PAMPKGUD
GOLDUDMic UBSG
TIN
CURRENCY
AUDUSD EURUSD GBPUSD GBPJPY NZDUSD USDCAD USDCHF USDJPY EURJPY AUDNZD AUDUSDMic EURUSDMic COFU10 COFU100 COFR COFRMic GBPUSDMic GBPAUDMic NZDUSDMic USDCADMic USDCHFMic USJPYMic EURJPYMic GBPJPYMic EURAUDMic GBPCHFMic
PALN
-
580.540
440.018
439.635
383
135.880
117.276
- 1.746
2.040
1.287
35
13.496
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
4.642
-
564.198
383.451
383.024
427
174.958
157.745
197
3.971
12
393
26
12.614
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
5.789
-
241.429
49.496
49.194
302
184.534
138.506
2.181
28.216
-
-
37
15.594
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
7.399
-
185.573
43.493
36.949
6.544
128.179
100.481
150,00
12.486,00
-
-
- 15.062
1.452
100
154
38
82
146
372
560
-
-
-
-
-
-
-
-
-
12.449
-
321.469
49.677
30.895
18.782
61.640
42.076
11.335
-
-
-
-
8.229
190.118
22.513
29.234
26.606
54.889
10.992
13.354
32.530
20.034
321.469
49.677
30.895
18.782
61.640
42.076
11.335
0
0
0
0
0
8.229
190.118
22.513
29.234
26.606
54.889
10.992
13.354
32.530
2.755
3.018
532.241
26.500
7.206
19.294
213.705
161.133
27.863
2.031
0
0
21.848
0
830
251.239
13.275
28.093
21.714
490
11.910
4.082
4.706
40.791
2.638
6.778
12.784
17.266
11.980
1.983
4
3.176
18.583
798
3.960
2.679
2.328
3.205
36.912
399
655
50
40.797
100
65,57
-46,66
-76,68
2,73
246,70
282,96
145,81
100,00
0,00
0,00
100,00
0,00
-89,91
32
-41,03
-3,90
-18,39
100
-78,30
-62,86
-64,76
25,40
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
1.381
TOTAL MULTILATERA 1.285.443
1.452.742
1.339.610
1.533.837
1.809.397
1.792.118
2.265.486
26,41
Laporan Akuntabilitas Kinerja BAPPEBTI 2020 24
Sumber : BBJ dan BKDI (diolah Bappebti) s.d. Desember 2020
03 Akuntabilitas Kinerja
Berdasarkan tabel diatas, produk yang mengalami peningkatan di tahun 2020 jika dibandingkan dengan tahun 2019 yaitu produk agriculture (naik 23,90%), metal (naik 20,20%), dan currency (naik 32,15 %).
Berdasarkan perhitungan dari 4 (empat) komponen tersebut, maka pada tahun 2020 realisasi indikator Pertumbuhan Implementasi Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) adalah sebesar 5,58%, melebihi target tahun 2020 yang hanya 2%. Sehingga capaian indikator Pertumbuhan Implementasi Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) tahun 2020 adalah sebesar 279,06%.
Pencapaian target implementasi Pertumbuhan Perdangan Berjangka Komoditi di tahun 2020 didukung oleh berbagai kegiatan lain yang dilaksanakan Bappebti antara lain:
1. BAPPEBTI menerbitkan 2 Surat Edaran terkait pandemi Covid-19 guna mengantisipasi pandemi Covid-19:
a. Surat Edaran Bappebti Nomor 77/Bappebti/SE/04/2020 Tentang Penyesuaian Tata Kerja Perusahaan Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) Dan Antisipasi Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Di Lingkungan Komunitas Perdagangan Berjangka Komoditi
b. Surat Edaran Bappebti Nomor 225/Bappebti/SE/09/2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Perusahaan Dalam Rangka Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dan Pencegahan Penyebaran Corona virus Disease 2019 (Covid 19) Di Lingkungan Komunitas Perdagangan Berjangka Komoditi.
2. Penyusunan Peraturan Perundangan dibidang Perdagangan Berjangka Komoditi:
a. Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Izin Wakil Pialang Berjangka;
b. Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka;
Laporan Akuntabilitas Kinerja BAPPEBTI 2020 25
c. Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Pengawas Berjangka Komoditi No 5 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
03 Akuntabilitas Kinerja
d. Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Nasabah di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi.
e. Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2017 tentang Persyaratan,
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Direktur Kepatuhan Pialang Berjangka
f. Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 6 tahun 2020 Tentang Penasihat Berjangka Dan Wakil Penasihat Berjangka
g. Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penetapan Dasar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto;
h. Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atasan Peraturan BAppebti Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penetapan Daftar Bursa dan Kontrak Berjangka Luar Negeri Dalam Rangka Penyaluran Amanat Nasabah Ke Bursa Luar Negeri;
i. Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Izin Wakil Pialang Berjangka
3. Pelatihan Teknis Pelaku Usaha PBK, BAPPEBTI dalam rangka meningkatkan pemahaman kemampuan, serta kualitas pelaku usaha di bidang PBK agar tercipta pelaku usaha yang profesional, dilaksanakan Pelatihan Teknis kepada pelaku usaha PBK. pada tahun 2020 BAPPEBTI telahmelaksanakan pelatihan teknis dengan jumlah peserta pelatihan sebanyak 150 orang.
Gambar 3.2 pelaksanaan Pelatihan Teknis Pelaku Usaha PBK di Bogor pada tanggal 9 Juli 2020
Laporan Akuntabilitas Kinerja BAPPEBTI 2020 26
Sumber: Ronabangsar
03 Akuntabilitas Kinerja
4. Pelaksanaan Ujian Profesi Calon Wakil Pialang Berjangka, Ujian Profesi CWPB Angkatan I dengan jumlah 66 orang peserta di laksanakan di Malang- Jawa Timur pada tanggal 6-7 Pebruari 2020 Ujian Profesi, Ujian Profesi CWPB Angkatan II dengan jumlah 195 orang peserta di Bandung β Jawa Barat. pada tanggal 28-29 Juli, Ujian Profesi Calon wakil Pialang Berjangka di laksanakan hanya 2 (dua) kali di karenakan adanya penghematan anggaran dalam rangka penanganan Covid-
19. Namun pada tangal 17-18 September tahun 2020 dengan menggunakan pagu anggaran PNBP dilaksanakan ujian profesi CWPB Angkatan III dengan jumlah 147 orang peserta di Bekasi β Jawa Barat. Sehingga selama tahun 2020 jumlah keseluruhan peserta ujian calon wakil pialang berjangka adalah sebanyak 408 orang peserta.
Gambar 3.3 Kepala Bappebti membuka Ujian Profesi Calon Pialang Berjangka di Bekasi pada tanggal 17-18 September 2020
Sumber: Ronabangsar
5. Pelaksanaan literasi PBK
Laporan Akuntabilitas Kinerja BAPPEBTI 2020 27
Pada tahun 2020 Bappebti menyelenggarakan literasi di bidang PBK sebanyak 4 (empat) kali yaitu literasi secara tatap muka langsung dan virtual melalui zoom dengan tema βMengenal Industri Perdagangan Berjangka Komoditi dan Potensinya di Tengah Pandemi Covid-19β yang diselenggarakan di Yogyakarta, literasi PBK dengan tema Peluang dan Tantangan Perdagangan Fisik Aset Kripto di Surabaya, Literasi melalui Media Daring Dengan Tema βPeluang dan Tantangan Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital Di Tengah Pandemi Covid-19β, dan Literasi PBK secara virtual dengan tema Metode dan Langkah-langkah yang Aman untuk Berinvestasi pada Industri Perdagangan Berjangka Komoditiβ.
03 Akuntabilitas Kinerja
Gambar 3.4 pelaksanaan Literasi Perdagangan Berjangka Komoditi di Yogyakarta pada tanggal 7 Desember 2020
Sumber: Bappebti
IK-2: Pertumbuhan Implementasi SRG
Dalam menghitung capaian Capaian Indikator Kinerja Utama β 2 yaitu Pertumbuhan Implementasi SRG menggunakan rumus sebagai berikut :
Gambar 3.5 Rumus Pertumbuhan Implementasi SRG
A = Pertumbuhan jumlah gudang yang mengimplementasikan SRG
B = Pertumbuhan jumlah pengelola gudang yang telah menerbitkan Resi Gudang
Ξ£ Pertumbuhan Implementasi SRG = 50% A + 50% B
Berdasarkan perhitungan capaian IK-2 tahun 2020, diperoleh capaian sebagaimana tabel berikut :
Tabel 3.8
Capaian Indikator Kinerja Utama - 2 Tahun 2020
Indikator Kinerja | Target Tahun 2020 | Realisasi Tahun 2020 | Capaian % | Unit Terkait |
Pertumbuhan Implementasi SRG | 7% | 26% | 372,29 | Robinwas SRG dan PLK |
Sumber: Robinwas SRG dan PLK
Laporan Akuntabilitas Kinerja BAPPEBTI 2020 28
Sistem Resi Gudang (SRG) berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 9
03 Akuntabilitas Kinerja
Tahun 2011 adalah kegiatan yang berkaitan dengan penerbitan, pengalihan, penjaminan, dan penyelesaian transaksi Resi Gudang. Sedangkan Resi Gudang adalah dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di Gudang yang diterbitkan oleh Pengelola Gudang.
SRG merupakan salah satu alternatif pembiayaan bagi petani di Indonesia yang pada umumnya memiliki posisi tawar lemah, terbatasnya akses pembiayaan dan pasar, harga jual komoditi yang rendah dikala panen, serta kelembagaan petani yang lemah, maka melalui melalui SRG petani dapat menyimpan barangnya di gudang SRG, selanjutnya pengelola gudang (yang telah mendapat persetujuan dari BAPPEBTI, KEMENDAG) akan menerbitkan resi gudang yang dapat dijadikan agunan ke Bank sehingga petani akan mendapatkan pembiayaan. Resi Gudang adalah dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di Gudang yang diterbitkan oleh Pengelola Gudang
Manfaat SRG bagi petani antara lain: mendapatkan Harga yang Lebih Baik (Menunda Waktu Penjualan), Kepastian Kualitas dan Kuantitas atas Barang yang Disimpan, Mendapatkan Pembiayaan dengan cara yang cepat dan mudah, dan Peningkatan Posisi Tawar Petani.
Dasar Hukum Sistem Resi Gudang, yaitu :
a) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2011;
b) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor. 9 Tahun 2006 Tentang Sistem Resi Gudang sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2013;
c) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Lembaga Pelaksana Penjaminan Sistem Resi Gudang;
d) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2009 tentang Skema Subsidi Resi Gudang;
e) Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum;
f) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2018 Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/11/2011 tentang Barang Yang Dapat Disimpan di Gudang dalam Penyelenggaraan Sistem Resi Gudang;
g) Peraturan Bappebti/Kepala Bappebti
Laporan Akuntabilitas Kinerja BAPPEBTI 2020 29
Realisasi pertumbuhan implementasi SRG pada tahun 2021 Sebagaimana terlihat pada tabel diatas tercatat 26 % atau telah melebihi dari target capaian indikator pertumbuhan implementasi SRG yang sebesar 7%. Penghitungan indikator kinerja ini merupakan rataan 2 (dua) parameter yang dinilai menjadi indikator bagi pertumbuhan implementasi SRG, yaitu pertumbuhan jumlah gudang yang mengimplementasikan SRG dan pertumbuhan jumlah
03 Akuntabilitas Kinerja
pengelola gudang yang telah menerbitkan resi gudang (secara akumulatif), dengan rincian sebagai berikut:
A. Pertumbuhan jumlah gudang yang mengimplementasikan SRG
Berdasarkan pada data kelembagaan dan data transaksi resi gudang sampai dengan bulan September tahun 2020, menunjukkan bahwa pada variabel pertumbuhan gudang yang mengimplementasikan SRG tercatat pada tahun 2020 jumlah gudang yang mengimplementasikan SRG sebanyak 49 gudang meningkat dari tahun 2019 yang hanya 41 gudang SRG.
B. Pertumbuhan jumlah pengelola gudang yang telah menerbitkan Resi Gudang Sedangkan pada variabel kedua, yaitu pertumbuhan jumlah pengelola gudang yang
telah menerbitkan resi gudang (secara akumulatif/diakumulasikan dengan periode sebelumnya), tercatat pada tahun 2020 mencapai 61 pengelola gudang meningkat dibanding tahun sebelumnya yang hanya sebanyak 46 pengelola gudang SRG.
Berdasarkan 2 (dua) komponen tersebut, maka pada tahun 2020 realisasi indikator Pertumbuhan Implementasi Sistem Resi Gudang (SRG) pada tahun 2020 adalah sebesar adalah sebesar 26%, melebihi target tahun 2020 yang hanya 7%. Sehingga capaian indikator Pertumbuhan Implementasi Sistem Resi Gudang (SRG) tahun 2020 adalah sebesar 372,29%.
Laporan Akuntabilitas Kinerja BAPPEBTI 2020 30
Pencapaian ini tidak terlepas dari semakin banyaknya pelaku usaha komoditas (petani, pedagang, pabrikan) yang mulai memahami konsep SRG dan berpartisipasi dalam pengembangan usaha berbasis SRG. Hal ini ditunjukkan dengan semakin banyaknya pengelola gudang SRG dan juga gudang β gudang milik swasta yang dimanfaatkan menjadi Gudang SRG. Selain itu di beberapa tempat, SRG juga dioptimalkan untuk mendukung aktivitas perdagangan luar negeri (ekspor) seperti di Aceh Tengah (Kopi), Makassar dan Sidoarjo (rumput laut), serta Wonogiri (Beras Organik). Sedangkan di beberapa lokasi lain SRG banyak dimanfatkan untuk akses pembiayaan modal kerja, manajemen stok, mendukung aktivitas perdagangan lokal (pemenuhan kontrak dengan pabrik, penjualan ke pasar ritel, program BPNT, dll).
03 Akuntabilitas Kinerja
Gambar 3.6 Xxxxxx Melakukan Launching Implementasi SRG untuk komoditi Ikan dan Pelepasan Ekspor Perdana dari Gudang SRG yang dikelola PT, PERINUS (Persero) di Benoa, Bali 27 November 2020
Sumber Foto Humas BAPPEBTI
Untuk mempercepat pelaksanaan SRG secara nasional, Kementerian Perdagangan bekerjasama dengan Pemerintah Daerah telah melakukan pembangunan 123 gudang SRG secara bertahap, mulai tahun 2009 hingga 2019. Gudang-Gudang SRG tersebut tersebar di 106 Kabupaten/Kota pada 25 propinsi di Indonesia. Gudang-gudang SRG yang dibangun tersebut kemudian diserahkan penguasaannya kepada Pemerintah daerah setempat yang ke depannya kemudian akan dikelola oleh pengelola gudang yang ditunjuk oleh Pemda untuk pelaksanaan SRG. Selain pembangunan infrastruktur, Kementerian Perdagangan telah menjalankan beberapa kebijakan melalui pengadaan sarana prasarana pasca panen, maupun program β program pelatihan SDM dalam rangka penyiapan kelembagaan SRG serta kegiatan sosialisasi untuk mengedukasi masyarakat di beberapa daerah sentra produksi pertanian.
Gambar 3.7 Pertemuan Kelompok Kerja Sistem Resi Gudang di Jakarta
Laporan Akuntabilitas Kinerja BAPPEBTI 2020 31
Sumber Robinwas SRG & PLK 2020
03 Akuntabilitas Kinerja
Sejak mulai dilaksanakan pertama kali pada tahun 2008, pelaksanaan Sistem Resi Gudang terus mengalami perkembangan, baik dari sisi sebaran gudang, kelembagaan, nilai transaksi maupun komoditi. Daerah pelaksanaan (pilot project SRG) yang awalnya dilakukan di Kab. Indramayu, Kab. Jombang dan Kab. Gowa semakin meluas, hingga saat ini penerbitan Resi Gudang sudah dilakukan di 109 kabupaten/kota yang tersebar di 28 provinsi. Pelaksanaan SRG tersebut dilakukan baik dengan memanfaatkan Gudang yang dibangun pemerintah maupun Gudang SRG milik swasta. Tercatat, Bappebti telah mengeluarkan persetujuan terhadap Gudang SRG masing β masing 98 Gudang pemerintah dan 109 milik swasta/BUMN. Meskipun demikian, berdasarkan evaluasi yang telah dilakukan, tidak seluruh gudang yang telah mendapatkan persetujuan tersebut dimanfaatkan untuk pelaksanaan sistem resi gudang secara berkelanjutan. Tercatat sampai dengan 2020, total terdapat 158 gudang yang masih dikelola oleh pengelola gudang sistem resi gudang.
Pelaksanaan SRG selama ini tidak terlepas dari adanya kendala dan tantangan yang sering dihadapi seperti: a) Pemahaman Petani terhadap SRG masih minim; b) Umumnya Petani adalah petani penggarap, dan sudah terikat dengan Ijon; c) Belum optimalnya dukungan pemerintah daerah terhadap keberlanjutan kebijakan pengembangan SRG; d) Keterbatasan kelembagaan SRG di daerah, khususnya Pengelola Gudang dan Lembaga Penilaian Kesesuaian untuk Uji Mutu Komoditas; serta e) Keterbatasan lembaga penyalur pembiayaan SRG baik Bank maupun Non Bank.
Berdasar pada evaluasi yang telah dilakukan ada beberapa faktor yang menjadi penggerak utama berjalannya implementasi SRG secara berkelanjutan, antara lain:
β’ Dukungan pemerintah dan keterlibatan aktif kelembagaan terkait SRG (lembaga uji mutu, perbankan, dll)
β’ Pengelola Gudang yang mandiri dan kompeten dalam menjalankan usaha SRG (diversifikasi/integrasi usaha di bidang SRG dan jasa lainnya, pola kemitraan dengan produsen/petani, dan konektivitas dengan pasar/stand by buyer)
β’ Kelembagaan petani yang sudah terbentuk cukup kuat di sentra produksi/lokasi gudang
Laporan Akuntabilitas Kinerja BAPPEBTI 2020 32
Dalam upaya mendorong kinerja Sistem Resi Gudang, pada Tahun 2020 BAPPEBTI terus berupaya melakukan pendekatan secara intensif kepada pelaku usaha/stakeholder yang berkaitan dengan Sistem Resi Gudang. Pada masa pandemi Covid-19, pelaksanaan kegiatan pengembangan SRG yang seharusnya dilakukan secara langsung lebih banyak dialihkan menjadi daring (jarak jauh). Kegiatan yang telah terkait dengan pengembangan SRG yang telah dilaksanakan di tahun 2020 antara lain Pertemuan Teknis Sistem Resi
03 Akuntabilitas Kinerja
Gudang, Pertemuan Kelompok Kerja SRG, dan Penyiapan Calon Pengelola Gudang SRG melalui pelatihan kepada pelaku usaha.
Gambar 3.8 Bappebti Menyelenggarakan Pertemuan Teknis Dengan Dinas Yang Membidangi Perdagangan Di Kabupaten/Kota Melalui Video Conference Di Gedung Bappebti, Jakarta, 5 November 2020
IK-3: Pertumbuhan Implementasi PLK
Dalam menghitung capaian Capaian Indikator Kinerja Utama β 3 yaitu Pertumbuhan Implementasi PLK menggunakan rumus sebagai berikut :
Gambar 3.9 Rumus Implentasi PLK
A = Pertumbuhan jumlah pengguna PLK
B = Pertumbuhan jumlah penyelenggaraan PLK C = Pertumbuhan penyelenggara PLK yang aktif
Ξ£ Pertumbuhan Implementasi PLK = 33.4 % A + 33.3 % B + 33.3 % C
Laporan Akuntabilitas Kinerja BAPPEBTI 2020 33
Berdasarkan perhitungan capaian IK-3 tahun 2020, diperoleh capaian sebagaimana tabel berikut :
03 Akuntabilitas Kinerja
Tabel 3.9
Capaian Indikator Kinerja Utama - 3 Tahun 2020
Indikator Kinerja | Target Tahun 2019 | Realisasi Tahun 2020 | Capaian % | Unit Terkait |
Pertumbuhan Implementasi PLK | 6% | -17% | -290,11 | Robinwas SRG dan PLK |
Sumber: Robinwas SRG dan PLK
Keberadaan Pasar Lelang Komoditas muncul sebagai upaya untuk mengefisienkan mata rantai perdagangan komoditas pertanian yang cenderung menguntungkan beberapa pihak (tengkulak). Pasar Lelang Komoditas juga dapat dimanfaatkan sebagai solusi pembentukan harga yang transparan dan wajar sehingga dapat digunakan sebagai acuan / referensi harga.
Pasar Lelang Komoditas dapat didefinisikan sebagai sarana perdagangan yang mempertemukan kepentingan penjual dan pembeli melalui mekanisme lelang. Sebagai salah satu dari sekian banyak sarana perdagangan, Pasar Lelang Komoditas dapat menyediakan berbagai macam keuntungan bagi pihak - pihak yang terlibat, seperti transparansi dan efisiensi harga, jaminan kualitas dan kuantitas komoditas, serta perlindungan penyelesaian transaksi.
Pasar Lelang Komoditas mempunyai potensi untuk dikembangkan sebagai pintu utama pemasaran komoditas yang mendukung perekonomian daerah dan nasional. Untuk mewujudkan hal tersebut, maka Pasar Lelang Komoditas harus dapat menyesuaikan dengan kebutuhan pasar yang selalu berkembang.
Dasar Hukum Pasar Lelang Komoditas:
a. Undang Undang No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan
b. Keputusan Menperindag No. 650/MPP/Kep/10/2004 tentang Ketentuan Penyelenggaraan Pasar Lelang Dengan Penyerahan Kemudian (Forward) Komoditi Agro;
c. Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2018 tentang Persetujuan Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas dan 3 Peraturan Bappebti lainnya.
Laporan Akuntabilitas Kinerja BAPPEBTI 2020 34
d. Peraturan Bappebti Nomor 6 Tahun 2018 tentang Persetujuan Lembaga Kliring dan Penjaminan Pasar Lelang Komoditas
03 Akuntabilitas Kinerja
Pasar Lelang yang dibina dan diawasi oleh Bappebti merupakan salah satu dari sekian banyak Pasar Lelang yang berada di Indonesia. Selain di Bappebti, juga terdapat Pasar Lelang lain seperti Pasar Lelang Ikan di bawah binaan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pasar Lelang Cabe di bawah binaan Kementerian Pertanian, Pasar Lelang barang sitaan yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasar Lelang di bawah binaan Bappebti memiliki karakteristik dengan Pasar Lelang lainnya adalah :
1. Penyelenggara Pasar Lelang terdiri atas Dinas Perdagangan Provinsi dan pihak swasta. Pasar Lelang di bawah binaan Bappebti mulai dilaksanakan sejak tahun 2003 oleh Dinas dan tetap berjalan hingga saat ini dimana selain Dinas juga terdapat pihak swasta yang menyelenggarakan Pasar Lelang.
2. Dasar hukum Pasar Lelang terdiri dari Undang β Undang Nomor 7 Tahun 2014, tentang Perdagangan, Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 650/MPP/Kep/10/2004 tentang Ketentuan Penyelenggaraan Pasar Lelang Dengan Penyerahan Kemudian (Forward) Komoditi Agro, dan beberapa peraturan teknis di bawahnya
3. Sumber pembiayaan penyelenggaraan Pasar Lelang dapat dibagi menjadi 3 (tiga) jenis yaitu APBN melalui Dana Dekonsentrasi Pasar Lelang dan APBD yang digunakan oleh Dinas. Selain itu juga terdapat anggaran mandiri yang digunakan oleh pihak swasta.
4. Mekanisme lelang yang dianut adalah system penawaran terbuka (open outcry) seperti halnya lelang lukisan. Selain itu juga terdapat mekanisme lelang online yang semakin memudahkan penjual dan pembeli untuk mengikuti proses lelang.
5. Jangka waktu penyerahan komoditas dibagi atas 2 (dua) jenis yaitu spot (penyerahan segera) dan forward (penyerahan kemudian).
6. Untuk lelang open outcry, maka penjual diwajibkan untuk menyerahkan contoh komoditas yang akan ditampilkan pada saat lelang berlangsung. Hal ini bertujuan untuk memberikan gambaran bagi calon pembeli sebelum melakukan transaksi lelang.
7. Penyelenggara Pasar Lelang sudah dilengkapi dengan system yang disediakan oleh Bappebti untuk mendukung penyelenggaraan lelang.
Penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas yang dilakukan selama periode 2004 sampai dengan tahun 2009 hanya dilakukan oleh Dinas Provinsi yang membidangi Perdagangan. Selanjutnya, sejak tahun 2009 mulai terdapat Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas yang berasal dari pihak swasta.
Laporan Akuntabilitas Kinerja BAPPEBTI 2020 35
Komoditi yang menjadi objek pasar lelang komoditas berdasarkan Keputusan Menperindag No. 650/MPP/Kep/10/2004 tentang Ketentuan Penyelenggaraan Pasar
03 Akuntabilitas Kinerja
Lelang Dengan Penyerahan Kemudian (Forward) Komoditi Agro, adalah komoditi yang ditetapkan oleh penyelenggara pasar lelang. Selama ini yang menjadi komoditi yang ditransaksikan cukup besar dalam pasar lelang adalah Beras, Kopi, kelapa, Karet, dan jagung.
Pasar Lelang Komoditas berfungsi sebagai sarana pemasaran komoditi yang efisien dan berperan dalam pembentukan harga yang wajar, adil dan transparan. Keberadaan Pasar Lelang Komoditas dapat menjadi wadah untuk mempertemukan secara langsung pembeli dengan penjual dalam upaya memperpendek mata rantai perdagangan dengan harapan terwujudnya sistem perdagangan nasional yang efektif dan efisien.
Pada tahun 2020 pertumbuhan implementasi PLK ditargetkan sebesar 6% dimana kinerja yang dicapai adalah sebesar 95,25%. Sedangkan target keseluruhan implementasi PLK pada tahun 2020 adalah sebesar 6% dengan capaian kinerja sebesar 5,71%.
Komponen dalam menyusun implementasi PLK adalah pertumbuhan jumlah pengguna PLK, pertumbuhan jumlah penyelenggaraan PLK, dan pertumbuhan penyelenggara PLK yang aktif dengan detail sebagai berikut :
a. Pertumbuhan jumlah pengguna PLK
Pada tahun 2020 jumlah pengguna PLK adalah sebanyak 754 pengguna PLK, jumlah ini melebihi jumlah pengguna PLK tahun 2019 yang hanya sebanyakr 415 pengguna PLK. Rincian pengguna PLK selama Januari β Desember 2020 adalah sebagai berikut :
Tabel 3.10 Jumlah Pengguna PLK
No | Penyelenggara PLK | Jumlah Pengguna |
1 | Koperasi Apkarkusi Riau | 736 pengguna |
2 | Koperasi Waanekaya Jawa Tengah | 13 pengguna |
3 | Koperasi Pasar Lelang Jawa Barat | 5 pengguna |
b. Pertumbuhan jumlah penyelenggaraan PLK
Laporan Akuntabilitas Kinerja BAPPEBTI 2020 36
Jumlah penyelenggaran PLK sampai dengan Desember 2020 adalah sebanyak 44 kali, jumlah tersebut masih dibawah dari jumlah penyelanggaraan PLK tahun 2019 sebanyak 103 kali. Penyelenggaraan PLK Januari β Desember 2020 adalah sebagai berikut :
03 Akuntabilitas Kinerja
Tabel 3.11
Jumlah Penyelenggaraan PLK
No | Penyelenggara PLK | Jumlah Penyelenggaraan |
1 | Koperasi Apkarkusi Riau | 38 kali |
2 | Koperasi Waanekaya Jawa Tengah | 5 kali |
0 | Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx Xxxx Xxxxx | 0 kali |
c. Pertumbuhan penyelenggara PLK yang aktif
Jumlah penyelenggara PLK yang aktif melaksanakan pasar lelang pada tahun 2020 berjumlah 3 penyelenggara dari total 24 penyelenggara PLK, jumlah ini lebih rendah dari penyelenggara PLK yang aktif tahun 2019 sebanyak 13 penyelenggara PLK. Penyelenggara PLK yang aktif pada Januari β Desember 2020 adalah sebagai berikut :
Laporan Akuntabilitas Kinerja BAPPEBTI 2020 37
Tabel 3.12 Penyelenggara PLK yang aktif
No | Penyelenggara PLK | Status |
1 | Dinas Perindag Provinsi Aceh | Tidak aktif karena adanya realokasi Dana Dekonsentrasi PLK untuk penanggulangan Covid β 19 |
2 | Dinas Perindag Provinsi Sumatera Utara | |
3 | Dinas Perindag Provinsi Jambi | |
4 | Dinas Perindag Provinsi Lampung | |
5 | Dinas Perindag Provinsi Banten | |
6 | Dinas Perindag Provinsi Bali | |
7 | Dinas Perindag Provinsi Sulawesi Utara | |
8 | Dinas Perindag Provinsi Sulawesi Tenggara | |
9 | Dinas Perindag Provinsi NTB | |
10 | Dinas Perindag DIY | Tidak Aktif |
11 | Dinas Perindag Provinsi Gorontalo | Tidak Aktif |
12 | Koperasi Apkarkusi Riau | Aktif |
00 | Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx Xxxx Xxxxx | Aktif |
14 | Koperasi Waanekaya Jawa Tengah | Aktif |
15 | Koperasi Puskompas Sulawesi Selatan | Tidak Aktif |
16 | PT Puspa Agro Jawa Timur | Tidak Aktif |
17 | PT Grafika Jaya Sumbar | Tidak Aktif |
18 | PT Pasar Komoditas Jakarta | Tidak Aktif |
19 | PT Bahtera Komoditi Indonesia | Tidak Aktif |
20 | PT Asia Commodity Marketplace | Tidak Aktif |
21 | PT Asia Pacific Commodity Market | Tidak Aktif |
22 | PT Meukat Komuditi Gayo | Tidak Aktif |
23 | PT Pos Indonesia | Tidak Aktif |
24 | PT iPasar Indonesia | Tidak Aktif |
03 Akuntabilitas Kinerja
Berdasarkan 3 (tiga) komponen tersebut, maka pada tahun 2020 realisasi indikator Pertumbuhan Implementasi Pasar Lelang Komoditas (PLK) pada tahun 2020 adalah sebesar adalah sebesar `-17%, lebih rendah dari target tahun 2020 sebesar 6%. Sehingga capaian indikator Pertumbuhan Implementasi Pasar Lelang Komoditas (PLK tahun 2020 adalah sebesar -290,11%.
Faktor penghambat dalam rangka mencapai target tahun 2020 adalah tidak aktifnya penyelenggara PLK dari Dinas dan beberapa pihak swasta. Dinas pada tahun 2020 tidak dapat melaksanakan lelang karena adanya realokasi Dana Dekonsentrasi PLK untuk penanggulangan Covid-19.
walaupun target implementasi pertumbuhan PLK tidak terpenuhi, BAPPEBTI telah melakukan upaya yang optimal dalam rangka mengembangkan PLK , melalui beberapa upaya sebagai berikut :
a. Mendorong penyelenggara Pasar Lelang Komoditas dari pihak swasta untuk melaksanakan lelang secara online
Kegiatan ini dilakukan karena selama Pandemi Covid β 19 tidak dimungkinkan untuk mengumpulkan massa dalam jumlah besar, sehingga penyelenggaraan lelang yang awalnya dilakukan secara tatap muka, kemudian dialihkan secara online. Bappebti melakukan pertemuan baik secara online ataupun secara langsung (dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan) dengan penyelenggara PLK untuk mendorong penggunaan lelang secara online melalui Sistem Pasar Lelang Terpadu (SPLT);
b. Menambah jumlah penyelenggara PLK dari pihak swasta melalui pemberian persetujuan
Laporan Akuntabilitas Kinerja BAPPEBTI 2020 38
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan PLK karena selama Pandemi Covid β 19, maka seluruh Dinas yang menerima Dana Dekonsentrasi PLK tidak dapat melaksanakan lelang. Kegiatan ini telah memberikan hasil berupa diberkannya persetujuan sebagai penyelenggara PLK kepada Koperasi Apkarkusi pada 27 Juli 2020.
03 Akuntabilitas Kinerja
Gambar 3.10 kepala Bappebti menyerahkan dokumen persetujuan sebagai penyelenggara pasar lelang komoditas kepada koperasi assosiasi petani karet kuantan singingi (apkarkusi)
Sumber: BAPPEBTI
c. Bimbingan Teknis Pasar Lelang Komoditas yang diselenggarakan pada tanggal 11-14 Februari 2020 di Hotel Santika Medan, Sumatera Utara. Kegiatan ini diikuti oleh sebanyak 60 (enam puluh) orang yang berasal dari perwakilan Dinas Propinsi yang membidangi perdagangan dan Calon Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas di 11 (sebelas) daerah yaitu: Sumatera Barat, Jambi, Riau, Lampung, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Bali, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, dan Nusa Tenggara Barat, serta dari 2 (dua) Dinas Propinsi yang membidangi perdagangan yang akan menjadi Calon Penyelenggara baru Pasar Lelang Komoditas, yaitu: Kepulauan Riau dan Banten. Selain itu juga terdapat peserta yang berasal dari 2 (dua) Dinas yang telah melaksanakan Revitalisasi Pasar Lelang, yaitu Jawa Barat dan Jawa Timur. Sedangkan peserta dari pihak swasta berasal dari 3 (tiga) Penyelenggara, yaitu Koperasi Pasar Lelang Jawa Barat, PT. Meukat Komuditi Gayo dan PT. iPasar Indonesia,
Laporan Akuntabilitas Kinerja BAPPEBTI 2020 39
d. Pertemuan Teknis PLK yang telah dilaksanakan pada 9 β 13 Maret 2020 di Hotel Xxxxxx Yogyakarta. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Dinas Provinsi penerima Dana Dekonsentrasi Pasar Lelang dan Penyelenggara Pasar Lelang swasta hasil revitalisasi. Adapun tujuan dari pertemuan teknis ini untuk melakukan koordinasi antar pihak yang terkait dalam penyelenggaraan dan pengembangan Pasar Lelang Komoditas; evaluasi revitalisasi Pasar Lelang dan perumusan langkah β langkah ke depan; sinergi program kerja antara Bappebti dengan stakeholder terkait; sosialisasi Sistem Pasar Lelang Terpadu (SPLT); serta edukasi tentang Pasar Lelang Komoditas sebagai suatu peluang bisnis yang prospektif. Selain di Yogyakarta, diselenggarakan
03 Akuntabilitas Kinerja
juga Pertemuan Teknis Pelaku PLK di Padang dan Jambi secara offline, dan juga secara secara online dengan Banten, Sumatera Utara, dan Aceh
Gambar 3.11 Pertemuan Teknis Pasar Lelang Komoditas di Padang, Sumatera Barat
Sumber: Robinwas SRG & PLK 202
e. Pertemuan baik secara langsung maupun via online untuk menjajaki kemungkinan pihak swasta lainnya (PT Food Station Tjipinang Jaya dan PTPN III) dapat menjadi penyelenggara PLK.
Sebagai upaya untuk meningkatkan indikatpr kinerja pertumbuhan implementasi pasar lelang komoditas, BAPPEBTI akan:
a) mengoptimalkan kegiatan penunjang pasar lelang komoditas yaitu melalui βSistem Pasar Lelang Terpaduβ, yang merupakan platform digital dalam transaksi pasar lelang komoditas. Sistem Pasar Lelang Terpadu dibangun dan dikembangkan sebagai respon atas perkembangan perdagangan komoditas yang menuntut kecepatan, kemudahan, dan keamanan transaksi. Melalui Sistem Pasar Lelang Terpadu, maka lelang dapat dilakukan secara online maupun offline. Lelang offline tetap dipertahankan karena masih banyak masyarakat yang menghendaki bertemu dan melihat komoditas secara langsung. Sedangkan lelang online diciptakan karena saat ini telah banyak pihak yang melakukan perdagangan melalui jaringan internet dengan alasan efisiensi waktu dan biaya. Saat ini aplikasi Sistem Pasar Lelang Terpadu juga telah dilengkapi dengan sistem hybrid dimana sistem yang digunakan merupakan perpaduan dari sistem lelang online dan offline yang sudah ada.
40
LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA BAPPEBTI TAHUN 2020
03 Akuntabilitas Kinerja
Sistem Pasar Lelang Terpadu telah melalui serangkaian uji coba baik dengan melakukan transaksi non riil dan transaksi riil. Tujuan dari uji coba adalah untuk memastikan kehandalan sistem dalam mengelola transaksi lelang. Beberapa fitur yang ditawarkan oleh Sistem Pasar Lelang Terpadu antara lain persetuuan penyelenggara Pasar Lelang online, pendaftaran penyelenggara secara online, pendaftaran keanggotaan secara online, integrasi dengan sistem penjaminan, pelaporan online dan monitoring realisasi transaksi.
Sebagai langkah untuk menyebarluaskan informasi penggunaan Sistem Pasar Lelang Terpadu, Bappebti telah melakukan kegiatan launching, sosialisasi, dan penyebaran informasi secara langsung kepada Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas, Pengelola Gudang SRG, dan pelaku usaha. Selain itu juga telah diterbitkan Peraturan Kepala Bappebti Nomor 5 Tahun 2016 mengenai Penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas Dengan Menggunakan Sistem Pasar Lelang Terpadu dan Surat Edaran Kepala Bappebti Nomor 726/BAPPEBTI/SE/11/2019 tentang Kewajiban Penggunaan Sistem Pasar Lelang Terpadu Dalam Penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas.
b) Mengoptimalkan peran serta penyelenggara lelang swasta baik itu hasil revitalisasi maupun swasta murni
Penyelenggara swasta diharapkan mampu memberikan sumbangsih bagi perkembangan pasar lelang komoditas di Indonesia. Kementerian Perdagangan berupaya untuk meningkatkan peran swasta agar lebih optimal dalam kegiatan ini. Sebagai informasi, pada bulan Juli tahun 2020 terdapat 1 (satu) daerah yang melakukan revitalisasi, yakni Riau kepada Koperasi APKARKUSI. Selain itu saat ini juga terdapat 13 (tiga belas) penyelenggara Pasar Lelang Komoditas dari pihak swasta lainnya baik hasil revitalisasi maupun swasta murni yaitu PT iPASAR Indonesia, PT. Grafika Jaya Sumbar, Koperasi Pasar Lelang Jawa Barat, PT Puspa Agro, Koperasi Puskompas, Koperasi Apkarkusi, Koperasi Waanekaya, PT Meukat Komuditi Gayo, PT Asia Commodity Marketplace, PT Pos Indonesia (Persero), PT Pasar Komoditas Jakarta, PT Bahtera Komoditi Indonesia, dan PT Asia Pacific Commodity Market.
IK-4: Indeks Kepuasan layanan Publik
Laporan Akuntabilitas Kinerja BAPPEBTI 2020 41
Dalam menghitung capaian Capaian Indikator Kinerja Utama β 4 yaitu Indeks Kepuasan Layanan Publik menggunakan rumus sebagai berikut :
03 Akuntabilitas Kinerja
Gambar 3.12 Rumus Indeks Kepuasan Layanan Publik
Nilai Tertimbang = Jumlah bobot / Jumlah unsur
IKL =
Berdasarkan hasil survei dengan menggunakan perhitungan seperti rumus di atas, hasil yang dicapai sebesar 79,925 lebih tinggi dibandingkan dengan target yang ditetapkan untuk tahun 2020 yaitu sebesar 75, persentase capaian sebesar 106, 56%.
Berikut ini tabel capaian indikator kinerja utama -4 tentang Indeks Kepuasan Layanan Publik:
Tabel 3.13 Capaian Indikator Kinerja Utama - 4 Tahun 2020
Indikator Kinerja | Target Tahun 2020 | Realisasi Tahun 2020 | Capaian % | Unit Terkait |
Indeks Kepuasan layanan Xxxxxx | Xxxxx 75 | 79,925 | 106,56 | Sekretariat |
Sumber: Sekretariat
Salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS), Badan Publik perlu menyusun Indeks Kepuasan Masyarakat sebagai tolok ukur untuk menilai tingkat kualitas pelayanan. Selain itu, PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2017 Pedoman Umum Penyusunan Survei Indek Kepuasan Masyarakat (IKM) Unit Pelayanan Instansi Pemerintah mewajibkan Kementerian/ Lembaga menyelenggarakan Survei IKM Terhadap Unit Pelayanan Publik. Data Indeks Kepuasan Masyarakat menjadi bahan penilaian terhadap unsur pelayanan yang masih memerlukan perbaikan dan menjadi pendorong setiap unit penyelenggara pelayanan untuk meningkatkan kualitas pelayanannya kepada masyarakat.
Laporan Akuntabilitas Kinerja BAPPEBTI 2020 42
Dalam upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik adalah dengan melakukan survei kepuasan publik untuk meningkatkan kualitas pelayanannya kepada masyarakat. Berkaitan dengan kegiatan pelayanan, BAPPEBTI telah berupaya meningkatkan kualitas layanan melalui beberapa terobosan inovatif antara lain pengembangan pelayanan secara daring melalui OSS (Online Single Submission), pembentukan kantor pelayanan modern, dan penetapan standar-standar pelayanan yang terukur. Untuk mengukur sejauh mana pelayanan yang dilakukan Bappebti dalam memberikan kepuasan dan mewujudkan kepercayaan publik, maka perlu identifikasi tingkat kepuasan pengguna layanan berdasarkan indikator-indikator spesifik yang ditetapkan.
03 Akuntabilitas Kinerja
BAPPEBTI telah melakukan Survei Kepuasan Masyarakat untuk Layanan Publik BAPPEBTI pada tahun 2020 melalui Pihak Ketiga. Hasil survei yang terdiri atas Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan Indeks Kinerja Pelayanan BAPPEBTI mengacu pada pedoman pelaksanaan Survei Kepuasan Masyrakat berdasarkan PermenPANRB No.17 Tahun 2017. Berdasarkan hasil analisis pada bab sebelumnya yang menghasilkan temuan-temuan riset sesuai empat pertanyaan riset yang ditetapkan untuk riset ini.
Populasi dalam survei ini adalah seluruh pengguna layanan publik BAPPEBTI yang pernah menggunakan salah satu layanan dari 5 (lima) unit Eselon II di lingkungan BAPPEBTI selama tahun 2020. Dengan mempertimbangkan keberagaman, kompleksitas dan keterwakilan setiap layanan, studi ini menggunakan metode purposive sampling (Xxxxxx dan Schindler, 2014:359), sampel dipilih berdasarkan kesesuaian dengan tujuan penelitian yang ingin dicapai. Sebagai upaya untuk menghindari bias maka pemilihan responden adalah responden yang sudah melakukan atau yang telah mendapatkan layanan secara menyeluruh dari BAPPEBTI yang dilakukan survei. Responden juga dibagi kedalam tiga proporsi sampling, yakni untuk responden stakeholder PBK, SRG, dan PLK.
Kuesioner dalam survei ini disebarkan secara daring melalui aplikasi office form dalam tiga tautan yang berbeda sesuai dengan kelompok responden masing. Survei ini dilakukan selama periode bulan Oktober β Januari 2021. Berdasarkan data yang diperoleh, total kuesioner yang telah diisi oleh responden sebanyak 75 kuesioner. Dari total 75 kuesioner yang diisi terdapat 3 (tiga) kuesioner yang telah terisi namun tidak dapat digunakan untuk proses perhitungan indeks maupun analisis lanjutannya. Hal ini dikarenakan adanya responden yang mengisi disemua tautan, namun berdasarkan analisis lebih lanjut responden tersebut lebih cocok untuk mengisi pertanyaan untuk salah satu kelompok saja. Selain itu juga terdapat satu kuesioner yang tidak lengkap diisi, sehingga tidak bisa digunakan untuk analisa lanjutan.
Tabel 3.14 Indeks Kepuasaan Masyarakat atas Layanan Bappebti
Laporan Akuntabilitas Kinerja BAPPEBTI 2020 43
Aspek Pelayanan
Nilai Rata- rata per aspek
Nilai Rata- rata tertimbang per aspek
A1 | Persyaratan Pelayanan | 3,155 | 0,351 |
A2 | Prosedur Pelayanan | 3,108 | 0,345 |
A3 | Waktu Pelayanan | 3,113 | 0,346 |
A4 | Biaya/Tarif | 3,211 | 0,357 |
A5 | Produk Spesifikasi Pelayanan | 3,117 | 0,346 |
A6 | Kompetensi Pelaksana | 3,080 | 0,342 |
A7 | Perilaku Pelaksana | 3,237 | 0,360 |
A8 | Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | 3,113 | 0,346 |
A9 | Sarana dan prasarana | 3,596 | 0,400 |
Nilai Rata-Rata Tertimbang | 3,197 | ||
Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat | 79,925 | ||
Huruf Mutu Layanan | B | ||
Mutu Layanan | Baik |
03 Akuntabilitas Kinerja
Sumber: Hasil Analisis
Berdasarkan perhitungan sesuai dengan pedoman pada PermenPANRB No.17 Tahun 2017 seperti terlihat pada Tabel di atas, maka dapat disimpulkan bahwa nilai indeks kepuasan masyarakat atas layanan BAPPEBTI untuk tahun 2020 adalah sebesar 79,925. Berdasarkan pedoman, nilai indeks kepuasaan masyarakat ini termasuk ke dalam mutu layanan βBβ, dengan kriteria layanan Baik. Sehingga reaisasi Indeks Kepuasaan layanan Publik BAPPEBTI tahun 2020 sebesar 79,925 ini telah melebihi target 2020 sebesar 75, dengan
capaian 106,56%.
Capaian yang melebihi target ini merupakan hasil dari beberapa pelaksanaan kegiatan pelayanan Bappebti untuk pengembangan PBK, SRG, dan PLK, salah satunya dengan melakukan kegiatan literasi berupa pertemuan teknis kepada semua lapisan masyarakat terutama masyarakat yang berpotensi melakukan investasi dan mengerti manfaat dari Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) dan SRG-PLK.
Laporan Akuntabilitas Kinerja BAPPEBTI 2020 44
Gambar 3.13 kegiatan pertemuan teknis bulan Desember, 2020 di Bandung
IK-5: Kepatuhan Pelaku Usaha Perdagangan Berjangka Komoditi
03 Akuntabilitas Kinerja
Dalam menghitung capaian Capaian Indikator Kinerja Utama β 5 yaitu Kepatuhan Pelaku Usaha Perdagangan Berjangka Komoditi menggunakan rumus sebagai berikut :
Gambar 3.14 Rumus Kepatuhan Pelaku Usaha PBK
A =
B =
Ξ£ Kepatuhan Pelaku Usaha Perdagangan Berjangka Komoditi = 70% A + 30% B
Indikator kinerja ini merupakan salah satu kinerja yang dilakukan oleh Biro Pengawasan Pasar Berjangka dan Fisik. Target kepatuhan pelaku usaha PBK yang ditetapkan sebesar 75%, realisasi yang dicapai sebesar 76%. Berdasarkan hal ini, terdapat kenaikan persentase kepatuhan pelaku usaha PBK sebesar 101,59% seperti yang terlihat pada tabel berikut ini :
Tabel 3.15
Capaian Indikator Kinerja Utama - 5 Tahun 2020
Indikator Kinerja | Target Tahun 2020 | Realisasi Tahun 2020 | Capaian % | Unit Terkait |
Kepatuhan Pelaku Usaha Perdagangan Berjangka Komoditi | 75% | 76% | 101,59 | Rowaspaberfi Roroundak |
Sumber: Rowaspaberfi dan Rorundak
Parameter dalam perhitungan pelaku yang patuh dilihat dari kepatuhan kegiatan operasional, kepatuhan pelaporan keuangan dan kepatuhan transaksi yang terdiri dari kepatuhan penyampaian laporan dan integritas dalam kegiatan, keuangan dan transaksi, yang dilaksanakan dalam kegiatan:
1. Pengawasan Transaksi PBK
Laporan Akuntabilitas Kinerja BAPPEBTI 2020 45
Tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk memastikan bahwa transaksi yang tercatat oleh pelaku pasar sesuai dengan data dan informasi yang dimiliki oleh regulator. Selain itu, untuk memantau dan mengawasi indikasi-indikasi pelanggaran transaksi yang dilakukan oleh para pelaku pasar tersebut baik Pialang Berjangka maupun Pedagang Berjangka.
03 Akuntabilitas Kinerja
Sampai dengan Desember tahun 2020 kegiatan pengawasan transaksi telah dilaksanakan di 57 (lima puluh tujuh) perusahaan di Dalam dan Luar Kota yang terdiri dari:
1. PT Kresna Investa Futures di Jakarta (Multilateral)
2. PT Askap Futures di Jakarta (Multilateral)
3. PT Askap Futures di Jakarta (Bilateral)
4. PT First State Futures Cabang Denpasar (Bilateral)
5. PT Artamas Futures Cabang Surabaya (Multilateral)
6. PT XXXX Xxxxxx Berjangka di Jakarta (Bilateral)
7. PT Sentratama Investor Berjangka di Jakarta (Multilateral),
8. Pedagang Penyelengggara SPA PT Xxxxx Mitradana International di Jakarta (Bilateral)
9. PT International Mitra Futures di Bandung (Multilateral)
10. Pedagang Penyelengggara SPA PT Adhikarya Cipta Persada di Jakarta (Bilateral)
11. Pedagang Penyelengggara SPA PT Inter Multiinvest Fortuna di Medan (Bilateral)
12. PT Nine Stars Futures Cabang Surabaya (Bilateral)
13. PT Central Capital Futures di Bandung (Bilateral)
14. PT Inter Pan Pasifik Futures (Multilateral)
15. PT Global Intra Berjangka di Jakarta (Bilateral)
16. PT Royal Trust Futures di Jakarta (Bilateral)
17. PT Cyber Futures di Jakarta (Bilateral)
18. PT HFX International Berjangka di Jakarta (Multilateral)
19. PT Indosukses Futures di Jakarta (Bilateral)
20. PT Mega Menara Mas Berjangka di Jakarta (Multilateral)
21. PT Asia Trade Point Futures di Jakarta (Multilateral)
22. PT Menara Mas Investindo di Jakarta (Multilateral)
23. PT United Asia Futures di Jakarta (Bilateral)
24. PT Xxxx Xxx Xxxxxxxxx di Bandung (Multilateral)
25. PT Equityworld Futures di Semarang (Bilateral)
26. PT Victory International Futures di Jakarta (Bilateral)
27. PT BKDI di Jakarta (Multilateral)
28. PT Bestprofit Futures di Bandung (Multilateral)
29. PT Java Global Futures di Banten (Multilateral)
30. PT Agrodana Futures di Bandung (Bilateral)
Laporan Akuntabilitas Kinerja BAPPEBTI 2020 46
31. PT Central Capital Futures di Jakarta (Multilateral)
03 Akuntabilitas Kinerja
32. PT Kontakperkasa Futures di Balikpapan (Bilateral)
33. PT IDS Kapital Berjangka di Jakarta (Multilateral)
34. PT Equityworld Futures di Samarinda (Bilateral)
35. PT Rifan Financindo Berjangka di Semarang (Bilateral)
36. PT BBJ di Jakarta (Bilateral)
37. PT BKDI Jakarta (Multilateral)
38. PT Asia Trade Point Futures di Jakarta (Bilateral)
39. PT. Maxco Futures di Jakarta (Bilateral)
40. PT Rifan Financindo Berjangka di Bandung (Multilateral)
41. PT Xxxx Xxx Xxxxxxxxx di Makassar (Bilateral)
42. PT Bestprofit Futures di Medan (Multilateral)
43. PT Jasa Mulia Forexindo di Jakarta (Bilateral)
44. PT Midtou Aryacom Futures di Jakarta (Bilateral)
45. PT Bestprofit Futures di Medan (Bilateral)
46. PT Mahadana Asta Berjangka di Jakarta (Bilateral)
47. PT Mahadana Asta Berjangka di Jakarta (Multilateral)
48. PT Kontakperkasa Futures di Yogyakarta (Bilateral)
49. PT Kontakperkasa Futures di Yogyakarta (Multilateral)
50. PT Usaha Forexindo di Jakarta (Bilateral)
51. PT Pan Emperor di Jakarta (Bilateral)
52. PT International Business Futures di Bandung (Multilateral)
53. PT Rifan Financindo Berjangka di Surabaya (Multilateral)
54. PT Handal Semesta Berjangka di Jakarta (Bilateral)
55. PT Handal Semesta Berjangka di Jakarta (Multilateral)
56. PT Kresna Investa Futures di Jakarta (Bilateral)
57. PT Lintas Xxxxxx Xxxx di Jakarta (Bilateral).
Laporan Akuntabilitas Kinerja BAPPEBTI 2020 47
Bentuk pemantauan dan pengawasan transaksi yang dilakukan Bappebti adalah dengan membuat rekapitulasi para Pialang Berjangka peserta SPA dan Pedagang Berjangka sebagai penyelenggara SPA per tahun berdasarkan laporan yang disampaikan para pelaku usaha ke Bappebti. Berikut ini tabel rekapitulasi transaksi per tahun para Pialang Berjangka sebagai Peserta SPA dan Pedagang Berjangka sebagai Penyelenggara SPA. Berdasarkan informasi dari kedua tabel tersebut, jumlah Pialang Berjangka Peserta SPA yang memenuhi kewajiban transaksi sebanyak 35 perusahaan, masih lebih banyak dibandingkan yang tidak memenuhi kewajiban transaksi yaitu sebanyak 16 perusahaan. Sedangkan jumlah Pedagang Berjangka Penyelenggara SPA yang memenuhi kewajiban transaksi sebanyak 13
03 Akuntabilitas Kinerja
perusahaan, masih lebih banyak dibandingkan dengan perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban transaksi yaitu sebanyak 4 perusahaan. Oleh karena itu, dapat terlihat bahwa perusahaan pelaku usaha PBK yang wajib bertransaksi di Bursa Berjangka masih lebih banyak dibandingkan yang tidak memenuhi kewajiban transaksi. Berikut ini tabel rekapitulasinya (tabel 2 dan tabel 3):
Tabel 3.16
REKAPITULASI PIALANG BERJANGKA PESERTA SPA YANG DIKENAKAN ATURAN KEWAJIBAN BERTRANSAKSI DI BURSA BERJANGKA (PERATURAN KEPALA BAPPEBTI NO. 69/BAPPEBTI/Per/6/2009, 71/BAPPEBTI/Per/8/2009 DAN 85/BAPPEBTI/Per/10/2010) PERIODE JANUARI-DESEMBER TAHUN 2020 | ||||||||
NO | BULAN | MEMENUHI (>3500 & >5%) | TIDAK MEMENUHI (<3500) | TIDAK MEMENUHI (<5%) | TIDAK MEMENUHI (<3500 DAN <5%) | TIDAK MEMENUHI (0 "NOL" TRANSAKSI) | PIALANG MULTILATERAL | TOTAL PIALANG AKTIF |
1 | JANUARI | 43 | 5 | 1 | 2 | 3 | 8 | 62 |
2 | FEBRUARI | 26 | 8 | 14 | 3 | 3 | 8 | 62 |
3 | MARET | 32 | 5 | 11 | 4 | 1 | 8 | 61 |
4 | APRIL | 33 | 13 | 2 | 3 | 1 | 8 | 60 |
5 | MEI | 38 | 8 | 3 | 1 | 2 | 10 | 62 |
6 | JUNI | 39 | 7 | 3 | 1 | 2 | 10 | 62 |
7 | JULI | 42 | 6 | 1 | 1 | 2 | 10 | 62 |
8 | AGUSTUS | 42 | 6 | 1 | 1 | 3 | 9 | 62 |
9 | SEPTEMBER | 41 | 6 | 2 | 1 | 4 | 10 | 64 |
10 | OKTOBER | 36 | 8 | 5 | 2 | 3 | 10 | 64 |
11 | NOVEMBER | 45 | 4 | 1 | 1 | 3 | 10 | 64 |
12 | DESEMBER | 43 | 7 | 0 | 1 | 4 | 11 | 66 |
RATA-RATA | 38 | 7 | 4 | 2 | 3 | 9 | 63 |
Sumber: Rowaspaberfi
Tabel 3.17
REKAPITULASI PEDAGANG BERJANGKA PENYELENGGARA SPA YANG DIKENAKAN ATURAN KEWAJIBAN BERTRANSAKSI DI BURSA BERJANGKA (PERATURAN KEPALA BAPPEBTI NO. 69/BAPPEBTI/Per/6/2009, 71/BAPPEBTI/Per/8/2009 DAN 85/BAPPEBTI/Per/10/2010) PERIODE JANUARI-DESEMBER TAHUN 2020 | |||||||
NO | BULAN | MEMENUHI (>3500 & >5%) | TIDAK MEMENUHI (<3500) | TIDAK MEMENUHI (<5%) | TIDAK MEMENUHI (<3500 DAN <5%) | TIDAK MEMENUHI (0 "NOL" TRANSAKSI) | TOTAL PEDAGANG AKTIF |
1 | JANUARI | 12 | 1 | 4 | 0 | 0 | 17 |
2 | FEBRUARI | 8 | 2 | 7 | 0 | 0 | 17 |
3 | MARET | 11 | 1 | 4 | 1 | 0 | 17 |
4 | APRIL | 12 | 3 | 2 | 0 | 0 | 17 |
5 | MEI | 17 | 0 | 0 | 0 | 0 | 17 |
6 | JUNI | 14 | 2 | 1 | 0 | 0 | 17 |
7 | JULI | 14 | 2 | 1 | 0 | 0 | 17 |
8 | AGUSTUS | 15 | 1 | 0 | 0 | 1 | 17 |
9 | SEPTEMBER | 14 | 2 | 0 | 0 | 1 | 17 |
10 | OKTOBER | 13 | 2 | 1 | 0 | 1 | 17 |
11 | NOVEMBER | 14 | 1 | 1 | 0 | 1 | 17 |
12 | DESEMBER | 15 | 1 | 0 | 0 | 1 | 17 |
RATA-RATA | 13 | 2 | 2 | 0 | 0 | 17 |
Laporan Akuntabilitas Kinerja BAPPEBTI 2020 48
Sumber: Rowaspaberfi
03 Akuntabilitas Kinerja
2. Pengawasan Kepatuhan Kegiatan Pelaku Usaha PBK
Kegiatan ini terdiri dari Pengawasan Kepatuhan Kegiatan Pelaporan Bulanan Direktur Kepatuhan Pialang Berjangka dan Pengawasan Kepatuhan atas Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Teroris (APU-PPT) pada Pialang Berjangka bertujuan untuk menghimpun berbagai informasi tentang kegiatan para pelaku usaha PBK, sehingga didapatkan gambaran mengenai perkembangan kegiatan setiap pelaku usaha selama periode tertentu.
Selama tahun 2020, rata-rata jumlah perusahaan pialang berjangka yang menyampaikan Laporan Direktur Kepatuhan secara tepat waktu setiap bulannya sebanyak 62 (enam puluh dua) perusahaan. Target untuk jumlah perusahaan pialang berjangka yang menyampaikan Laporan Direktur Kepatuhan secara tepat waktu adalah pelaku usaha PBK yang aktif yang saat ini berjumlah 66 (enam puluh enam) perusahaan, yang artinya masih terdapat perusahaan yang belum atau tidak menyampaikan laporan Direktur Kepatuhan.
Untuk itu, perlu adanya pembinaan yang lebih baik lagi terhadap para Direktur Kepatuhan (DK) Pialang Berjangka dengan membangun komunikasi melalui kunjungan kerja yang dilakukan oleh Biro Pengawasan Pasar Berjangka dan Fisik Bappebti secara berkesinambungan.
Capaian jumlah pelaku usaha PBK yang menyampaikan Laporan Direktur Kepatuhan secara tepat waktu dihitung dari akumulasi rata-rata perbulan dari laporan yang disampaikan oleh pelaku usaha secara tepat waktu dibagi 12 (dua belas) bulan.
Dalam rangka Pengawasan Kepatuhan Kegiatan Pelaku Usaha PBK sampai dengan Desember Tahun 2020 telah dilakukan Pengawasan Kepatuhan Kegiatan Pelaporan Bulanan Direktur Kepatuhan Pialang Berjangka dan Pengawasan Kepatuhan atas Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Teroris (APU- PPT) pada Pialang Berjangka dengan rincian sebagai berikut:
A. Pengawasan Kepatuhan Kegiatan Pelaporan Bulanan Direktur Kepatuhan Pialang Berjangka sebanyak 20 (dua puluh) perusahaan:
1. PT Bestprofit Futures di Banjarmasin;
2. PT Century Investment Futures di Jakarta;
3. PT Indosukses Futures di Jakarta;
4. PT Monex Investindo Futures di Medan;
Laporan Akuntabilitas Kinerja BAPPEBTI 2020 49
5. PT Xxxxxx Semesta Berjangka di Jakarta;
03 Akuntabilitas Kinerja
6. PT Pialang Jepang Berjangka di Jakarta.
7. PT Esandar Arthamas Berjangka di Jakarta;
8. PT Mentari Mulia Berjangka di Jakarta;
9. PT Menara Mas Futures di Jakarta;
10. PT CGS-CIMB Futures Indonesia;
11. PT OTM Kapital Berjangka di Jakarta;
12. PT Xxxx Xxx Xxxxxxxxx di Jakarta;
13. PT Sagafx Sentra Berjangka di Jakarta;
14. PT Cyber Futures di Jakarta;
15. PT XXXX Xxxxxx Berjangka di Jakarta;
16. PT Java Global Futures di Banten;
17. PT Topgrowth Futures di Bandung;
18. PT Victory International Futures di Bandung;
19. PT Kontakperkasa Futures di Bandung;
20. PT Valbury Asia Futures di Yogyakarta.
B. Pengawasan Kepatuhan atas Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Teroris (APU-PPT) sebanyak 14 (empat belas) perusahaan:
1. PT Soegee Futures di Jakarta;
2. PT Mahadana Asta Berjangka di Jakarta;
3. PT Indosukses Futures di Jakarta;
4. PT Xxxxxx Semesta Berjangka di Jakarta;
5. PT United Asia Futures di Jakarta;
6. PT Menara Mas Futures di Jakarta
7. PT CCAM Berjangka Indonesia di Jakarta;
8. PT Rifan Financindo Berjangka di Bandung;
9. PT Asia Trade Point Futures di Jakarta;
10. PT Global Kapital Investama Berjangka;
11. PT International Business Futures di Bandung;
12. PT Sentratama Investor Berjangka di Jakarta;
13. PT Bestprofit Futures di Bandung;
14. PT Midtou Aryacom Futures di Semarang.
3. Pengawasan Kepatuhan Pelaporan dan Verifikasi Laporan Keuangan Pelaku Usaha PBK
Laporan Akuntabilitas Kinerja BAPPEBTI 2020 50
Dalam rangka meningkatkan pengawasan terhadap integritas keuangan Pelaku Usaha dan kepatuhan penyampaian laporan keuangan Pialang Berjangka, peran
03 Akuntabilitas Kinerja
yang dilakukan oleh Biro Pengawasan Pasar Berjangka dan Fisik di dalam melakukan analisis laporan keuangan pelaku usaha menjadi sangat penting untuk mewujudkan kepatuhan Pialang Berjangka terhadap peraturan perundang-undangan yang dilihat dari aspek integritas keuangan para Pelaku Usaha sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 huruf k. UU No 10 Tahun 2011 yaitu menetapkan persyaratan keuangan minimum dan kewajiban pelaporan bagi Pihak yang memiliki izin usaha berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya.
Maksud dan tujuan pelaksanaan analisa terhadap laporan keuangan Pialang Berjangka dalam Perdagangan Berjangka Komoditi adalah :
1. Mewujudkan kegiatan Perdagangan Berjangka yang teratur, wajar, efesien, efektif, dan terlindunginya masyarakat dari tindakan yang merugikan serta memberikan kepastian hukum kepada semua pihak dalam suasana persaingan yang sehat;
2. Melakukan pembinaan terhadap Pialang Berjangka dan Pedagang Penyelenggara SPA;
3. Mengetahui tingkat kepatuhan Pialang Berjangka dan Pedagang Penyelenggara SPA terhadap peraturan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi khususnya yang terkait dengan pelaporan keuangan dan persyaratan keuangan minimum (integritas keuangan) dan kewajiban pelaporan keuangan Pialang Berjangka dan Pedagang Penyelenggara SPA.
Untuk memenuhi capaian Jumlah pelaku usaha PBK yang patuh terhadap integritas keuangan, penilaiannya dilihat dari beberapa aspek yakni penyampaian laporan keuangan, pemenuhan modal disetor, ekuitas, modal bersih disesuaikan serta penempatan margin 70% pada Lembaga Kliring Berjangka. Pengawasan dilakukan baik secara on-site maupun off-site. Adapun pengawasan secara offsite menggunakan sistem pelaporan e-reporting. Berikut hasil analisis pelaku usaha yang patuh terhadap integritas keuangan pada Tahun 2020:
Laporan Akuntabilitas Kinerja BAPPEBTI 2020 51
1. Pialang Berjangka yang telah menyampaikan Laporan Keuangan Harian secara tepat waktu sebanyak 57 (lima puluh tujuh) perusahaan dan yang telah menyampaikan Laporan Keuangan Bulanan secara tepat waktu sebanyak 62 (enam puluh dua) perusahaan, sedangkan untuk Penyelenggara SPA, perusahaan yang telah menyampaikan Laporan Keuangan Bulanan secara tepat waktu sebanyak 17 (tujuh belas);
03 Akuntabilitas Kinerja
2. Pialang Berjangka yang memenuhi kewajiban persyaratan nilai modal disetor yakni sebanyak 63 (enam puluh tiga) perusahaan sedangkan Penyelenggara SPA sebanyak 17 (tujuh belas) perusahaan;
3. Pialang Berjangka yang memenuhi kewajiban nilai ekuitas sebanyak 61 (enam puluh satu) perusahaan sedangkan Penyelenggara SPA sebanyak 17 (tujuh belas) perusahaan;
4. Pialang Berjangka yang memenuhi kewajiban nilai Modal Bersih Disesuaikan (MBD) sebanyak 55 (lima puluh lima) perusahaan sedangkan untuk Penyelenggara SPA tidak memiliki indikator dalam kewajiban memenuhi integritas keuangan tersebut;
5. Pialang Berjangka yang memenuhi kewajiban Penempatan Margin di Lembaga Kliring Berjangka sebanyak 57 (lima puluh tujuh) perusahaan sedangkan Penyelenggara SPA sebanyak 14 (empat belas) perusahaan.
Pengawasan Kepatuhan Pelaporan dan Verifikasi Laporan Keuangan Pelaku Usaha PBK yang dilakukan melalui kunjungan ke Lapangan (onsite) sampai dengan Tahun 2020 telah dilakukan Pengawasan terhadap 24 (dua puluh empat) Perusahaan Pialang Berjangka dan Penyelenggara SPA, yaitu:
1. PT Lintas Xxxxxx Xxxx di Jakarta (Pedagang Penyelenggara SPA);
2. PT Soegee Futures di Jakarta (Pialang Berjangka);
3. PT Mahadana Asta Berjangka di Jakarta (Pialang Berjangka);
4. PT Global Intra Berjangka di Jakarta (Pialang Berjangka);
5. PT Adhikarya Cipta Persada di Jakarta (Penyelenggara SPA);
6. PT Xxxxxx Semesta Berjangka di Jakarta (Pialang Berjangka);
7. PT Esandar Arthamas Berjangka di Jakarta (Pialang Berjangka);
8. PT Central Capital Futures di Jakarta (Pialang Berjangka);
9. PT Straits Futures Indonesia di Jakarta (Pialang Berjangka);
10. PT Menara Mas Futures di Jakarta (Pialang Berjangka);
11. PT CGS-CIMB Futures Indonesia (Pialang Berjangka);
12. PT CCAM Berjangka Indonesia di Jakarta (Pialang Berjangka);
13. PT Menara Mas Investindo di Jakarta (Penyelenggara SPA);
14. PT Xxxx Xxx Xxxxxxxxx di Bandung (Pialang Berjangka);
15. PT Pruton Mega Berjangka di Jakarta (Pialang Berjangka);
16. PT XXXX Xxxxxx Berjangka di Jakarta (Pialang Berjangka);
17. PT Pan Emperor di Jakarta (Penyelenggara SPA);
18. PT Java Global Futures di Banten (Pialang Berjangka);
Laporan Akuntabilitas Kinerja BAPPEBTI 2020 52
19. PT Mega Menara Mas Berjangka di Jakarta (Pialang Berjangka);
03 Akuntabilitas Kinerja
20. PT Xxxxx Mitradana International di Jakarta (Penyelenggara SPA);
21. PT Century Investment Futures di Jakarta (Pialang Berjangka);
22. PT World Index Investment di Jakarta (Penyelenggara SPA);
23. PT Cerdas Indonesia Berjangka di Jakarta (Pialang Berjangka);
24. PT International Mitra Futures di Bandung (Pialang Berjangka);
4. Pengawasan Kepatuhan Laporan Tahunan Pelaku Usaha PBK
Menindaklanjuti laporan sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi No. 42/BAPPEBTI/KP/1/2003 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Bappebti No. 35/Bappebti/KP/III/2002 tentang Penyusunan Laporan Tahunan Mengenai Keadaan dan Perkembangan Kegiatan Usaha Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pialang Berjangka, Penasihat Berjangka, Pengelola Sentra Berjangka, Pedagang Berjangka dan Bank Penyimpan Marjin, Biro Pengawasan Pasar Berjangka dan Fisik β Bappebti melakukan pengolahan dan analisa data serta informasi yang selanjutnya menjadi hasil laporan Pemantauan dan Evaluasi Laporan Tahunan Pelaku Usaha PBK yang memuat informasi keadaan dan perkembangan kegiatan pelaku usaha PBK selama 1 (satu) tahun. Sampai dengan Desember 2020, kegiatan ini telah dilaksanakan di 4 (empat Pelaku Usaha PBK yaitu:
1. PT Global Intra Berjangka di Jakarta;
2. PT Menara Mas Investindo di Jakarta;
3. Pedagang Berjangka a.n. Xxxx Xxxxxxxx di Subang;
4. PT Nine Stars Futures di Semarang;
Rekomendasi Tindaklanjut Proses Penegakan Hukum di Bidang PBK, SRG dan PLK yang sesuai ketentuan melalui rapat koordinasi, monitoring, identifikasi, pemeriksaan, penyidikan di bidang PBK, SRG, dan PL merupakan indikator kinerja utama yang bertujuan untuk:
1. Memverifikasi informasi yang diperoleh tentang dugaan adanya pelanggaran dan mencari bukti-bukti ada tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran, serta melaporkan dan memberikan rekomendasi atas hasil dari verifikasi dan pencarian bukti tersebut. Jika diyakini terdapat bukti-bukti yang kuat tentang adanya pelanggaran akan dilakukan ke tahap pemeriksaan atau penyidikan
Laporan Akuntabilitas Kinerja BAPPEBTI 2020 53
2. Mengetahui pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran di bidang PBK dan SRG untuk kemudian Bappebti dapat mengenakan sanksi administratif sesuai pelanggaran yang dilakukan
03 Akuntabilitas Kinerja
3. Memastikan adanya suatu pelanggaran tindak pidana di bidang PBK dan SRG yang terjadi serta menemukan tersangkanya berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh. Dalam pelaksanaanya kegiatan penyidikan ini selain dilakukan oleh PPNS Bappebti sendiri juga dilakukan bekerjasama dengan aparat penegak hukum di daerah
Dalam pelaksanaannya selama tahun 2020 terdapat 275 sanksi yang dikeluarkan BAPPEBTI dan terdapat 165 sanksi yang ditindaklanjuti dan diperbaiki.
Berdasarkan data tesebut maka diperoleh hasil, realisasi Kepatuhan Pelaku Usaha Perdagangan Berjangka Komoditi tahun 2020 adalah sebesar 76 % melebihi target yang sebesar 75%. Sehingga capaian Indikator Kepatuhan Pelaku Usaha Perdagangan Berjangka Komoditi tahun 2020 adalah sebesar 101,59 %.
Faktor Penghambat Pencapaian Kinerja:
1) Terdapat kegiatan yang belum dapat dilaksanakan sesuai rencana karena adanya pandemi COVID-19 yang memaksa kegiatan perkantoran dilakukan secara terbatas atau dilakukan dari rumah (work from home);
2) Terdapat optimalisasi anggaran terkait perubahan fokus anggaran (refocusing) untuk tahun 2020 yang lebih ditekankan pada penanganan virus covid-19 di Indonesia sehingga anggaran yang sedianya akan digunakan untuk membiayai pelaksanaan kegiatan dalam rangka pencapaian target indikator menjadi terdampak;
Terdapat kegiatan yang belum dapat dilaksanakan sesuai rencana karena adanya penyesuaian jadwal antara kegiatan yang satu dengan kegiatan lainnya.
IK-6: Pemenuhan Konsultasi Hukum dan Litigasi
Dalam menghitung capaian Capaian Indikator Kinerja Utama β 6 yaitu Pemenuhan Konsultasi Hukum dan Litigasi menggunakan rumus sebagai berikut :
Laporan Akuntabilitas Kinerja BAPPEBTI 2020 54
Gambar 3.15 Hukum dan Litigasi Pemenuhan Konsulatasi
B =
A =
Ξ£ Pemenuhan Konsulatasi Hukum dan Litigasi = 70% A + 30% B
03 Akuntabilitas Kinerja
Berikut ini tabel capaian indikator kinerja Pemenuhan Konsultasi Hukum dan Litigasi, target yang ditetapkan sebesar 75%, realisasi yang tercapai melebihi target menjadi 100%. Terlihat besaran kelebihan capaian dari target sebesar 133,33%. Hal ini menunjukkan kinerja Biro Perundang- undangan dan Penindakan dalam memenuhi konsultasi hukum dan litigasi kepada masyarakat terkait PBK, SRG, dan PLK bernilai baik.
Tabel 3.18
Capaian Indikator Kinerja Utama - 6 Tahun 2020
Indikator Kinerja | Target Tahun 2020 | Realisasi Tahun 2020 | Capaian (%) | Unit Terkait |
Pemenuhan Konsultasi Hukum dan Litigasi | 75 % | 100% | 133,33 | Rorundak |
Sumber: Rorundak
Konsultasi Hukum tentang Peraturan di Bidang PBK,SRG dan PLK melalui asistensi hukum penanganan kasus PBK dan SRG dan pertemuan teknis implementasi ketentuan di bidang PBK, SRG dn PL merupakan indikator kinerja utama yang bertujuan untuk:
1. Memberikan konsultasi, asistensi dan pelayanan hukum
2. Memberikan dan meningkatkan pemahaman serta menyamakan persepsi antara Bappebti dengan para pelaku usaha di bidang PBK, SRG dan PL
Pemberian pelayanan hukum terbagi atas 1 kegiatan, yaitu:
Asistensi hukum penanganan kasus PBK dan SRG Kegiatan ini selain memberikan konsultasi atau pelayanan hukum juga terdapat kegiatan pemberian keterangan sebagai ahli. Keterangan sebagai saksi ahli kepada pihak kepolisian dan kejaksaan atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana lainnya yang dilakukan oleh perusahaan Pialang baik yang memiliki ijin maupun yang illegal
Pada tahun 2020, kegiatan pemberian asistensi hukum dan saksi ahli telah dilaksanakan sebanyak 38 (tiga puluh delapan) kali terdiri dari Saksi ahli sebanyak 19 (sembilan belas) kali, sedangkan untuk Asistensi hukum sebanyak 19 (sembilan belas) kali. Kegiatan pelayanan hukum memiliki permintaan konsultasi hukum sebanyak 38 (tiga puluh delapan) permintaan dan selama tahun 2020 telah dilaksanakan pemenuhan sebanyak 38(tiga puluh delapan) atau dalam presentase sebesar 38/38x100 = 100% (seratus persen)
Adapun pemberian Saksi/Ahli dan Asistensi Hukum yang telah dilaksanakan oleh Bappebti sampai tahun 2020 adalah sebagai berikut:
55
LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA BAPPEBTI TAHUN 2020
03 Akuntabilitas Kinerja
Tabel 3.19
Laporan Akuntabilitas Kinerja BAPPEBTI 2020 56
Saksi/Ahli Tahun 2020
No. | Tempat | Kasus | Perusahaan |
1. | Polrestabes Surabaya | Dalam rangka kegiatan asistensi hukum guna memenuhi permintaan Kepala Polrestabes Surabaya melalui surat Nomor B/470/I/RES.1.11/2020/Satreskrim perihal Permintaan Keterangan Ahli | PT. Bestprofit Futures |
2. | Polresta Denpasar | Dalam rangka kegiatan asistensi hukum guna memenuhi permintaan Kepala Polresta Denpasar melalui surat Nomor B/1288/XI/2018/Reskrim perihal Bantuan menghadapkan sanksi dan sebagai Saksi Ahli | PT. Victory International Futures |
3. | Polda Sumatera Utara, Medan | Dalam rangka kegiatan asistensi hukum guna memenuhi permintaan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara melalui surat Nomor B/473/III/2020/Ditreskrimum tanggal 15 Maret 2020 perihal bantuan sebagai Ahli PBK dalam acara Pemeriksaan | PT. Xxxxxx Niaga Berjangka |
4. | Polda Sumatera Utara, Medan | Dalam rangka kegiatan asistensi hukum guna memenuhi permintaan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara melalui surat Nomor B/735/V/2020/Ditreskrimum tanggal 6 Mei 2020 perihal bantuan sebagai Ahli PBK dalam acara Pemeriksaan | PT. Equity World Futures |
5. | POLRES Sleman, Yogyakarta | asistensi hukum terkait dengan undangan Kepala Kepolisian Resor Sleman melalui surat Nomor B/817/VI/2020/Reskrim tanggal 11 Juni 2020 Perihal Undangan Permintaan Keterangan Ahli di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi di Kepolisian Resor Sleman, Kabupaten Sleman | PT. Kontak Perkasa Futures |
6. | POLRESTABES Medan | asistensi hukum terkait dengan undangan Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Medan melalui surat Nomor B/6707/VI/2020/Reskrim tanggal 13 Juni 2020 Perihal Undangan Permintaan Keterangan Ahli di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi di Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Sumatera Utara | PT. Monex Investindo Berjangka |
7. | POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta | Asistensi hukum terkait dengan undangan Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah, Daerah Istimewa Yogyakarta melalui surat Nomor B/409/VII/2020/Ditreskrimum tanggal 20 Juli 2020 Perihal Pemeriksaan Saksi | PT. Askap Futures |
8. | Polrestabes Surabaya | Asistensi hukum terkait dengan undangan Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya melalui surat Nomor B/3194/VII/RES.1.11/2020/Ditreskrim tanggal 20 Agustus 2020 Perihal Bantuan Keterangan Ahli | PT. Rifan Financindo Berjangka |
9. | POLDA Sumatera Utara | Asistensi hukum terkait dengan undangan Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah, Sumatera Utara melalui surat Nomor B/1437/VIII/2020 /Ditreskrimum tanggal 29 Agustus 2020 Perihal Permintaan Keterangan Ahli | PT. Best Profit Futures |
10. | Jakarta | Permintaan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan melalui Surat Nomor Ban/32/II/RES.2.4/2020/ Ditreskrimsus tanggal 11 Februari 2020 perihal Bantuan Permintaan Keterangan Ahli | PT. Rifan Financindo Berjangka |
11. | Jakarta | Permintaan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melalui Surat Nomor Ban/4162/III/RES.1.11/2020 /Darto tanggal 4 Maret 2020 perihal Permintaan Keterangan Ahli | PT. Cyber Futures |
12. | Jakarta | Permintaan Kuasa Hukum PT. Straits Futures Indonesia melalui surat Nomor 28/2020092/APP/III/2020 tanggal 5 Maret 2020 Perihal Permintaan Penunjukan Ahli | PT. Straits Futures |
13. | Jakarta | Permintaan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan melalui Surat Nomor Ban/24/VI/RES.2.4/2020/Ditreskrimsus perihal Bantuan Permintaan Keterangan Ahli | PT. Solid Gold Berjangka |
14. | Jakarta | Permintaan Kepala Kepolisian Resort Pekanbaru melalui Surat Nomor B/1121/V/Res.1.11/2020/Reskrim tanggal 17 Juni 2020 perihal Pemeriksaan Ahli | PT. Best Profit Futures |
15. | Jakarta | Permintaan Kepala Kepolisian Daerah Maluku melalui surat Nomor B/233/VII/RES.1.11/2020/Ditreskrimum tanggal 23 Juli 2020 Perihal Mohon Bantuan Keterangan Ahli | Multi Level Autodevia |
16. | Jakarta | Permintaan Direktur Reserse Krimsus Polda Metro Jaya melalui Surat Nomor B/7363/VIII/RES.2.6/2020/Dit reskrimsus tanggal 13 Agustus 2020 perihal Bantuan penunjukan Saksi | GCG Asia |
17. | Jakarta | Permintaan Direktur Reserse Krimum Polda Metro Jaya melalui Surat Nomor B/1491/VIII/RES.1.11/2020/Dit reskrimum tanggal 2 Agustus 2020 perihal Permohonan Bantuan penunjukan Ahli | PT. Rifan Financindo Berjangka |
Laporan Akuntabilitas Kinerja BAPPEBTI 2020 57
03 Akuntabilitas Kinerja
18. | Kota Labuhanbatu, Sumatera Utara | Asistensi Hukum guna memenuhi permintaan Kepala Kepolisian Resor Kota Labuhanbatu melalui Surat Nomor B/5494/VIII/RES.1.11/2020/Reskrim tanggal 14 Agustus 2020 Perihal Permintaan Keterangan Ahli | PT. Rifan Financindo Berjangka |
19. | Jakarta | Permintaan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Surat Nomor B/134/VII/2020/Reskrimum tanggal 15 Juli 2020 perihal Mohon Bantuan Pemeriksaan Saksi | PT. Best Profit Futures |
03 Akuntabilitas Kinerja
Sumber: Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti.
Laporan Akuntabilitas Kinerja BAPPEBTI 2020 58
Tabel 3.20 Asistensi Hukum Tahun 2020
No. | Tempat | Kasus | Perusahaan |
1. | Swissbell Hotel, Denpasar | Dalam rangka kegiatan asistensi hukum guna memenuhi undangan Sekretaris Bappebti melalui surat Nomor 192/Bappebti.1/UND/03/2020 tanggal 18 Maret 2020 Perihal Undangan permohonan Pembicara dalam acara Literasi PBK, untuk memberikan pemahaman tentang PBK ke masyarakat | Masyarakat |
2. | The Xxxxx Xxxxx, Depok | Dalam rangka kegiatan asistensi hukum guna menghadiri undangan Focus Group Discussion (FGD) terkait pengaturan pengelola sentra dana berjangka melalui surat Nomor 307/Bappebti.4/UND/05/2020 perihal undangan pembahasan pokok-pokok pengaturan pengelola sentra dana berjangka | Pelaku Usaha |
3. | Makassar, Sulawesi Selatan | Dalam rangka kegiatan asistensi hukum dalam penanganan kasus PBK dan SRG dan sehubungan dengan surat PT. Kontak Perkasa Futures Nomor: 253/DIR/KPF /VI/2020 Perihal Permintaan Narasumber | PT. Kontak Perkasa Futures |
4. | Yogyakarta | Dalam rangka kegiatan asistensi hukum dalam penanganan kasus PBK guna mendukung pengentian kegiatan seminar yg di adakan Octa FX Explorer pihak yang tidak memiliki izin dari Bappebti | Octa FX Explorer |
5. | Medan | Dalam rangka Asistensi Hukum, sehubungan dengan Surat dari Direktur Utama PT. Rifan Financindo Berjangka Nomor 423/DIR/RFB/VII/2020 tanggal 16 Juli 2020 perihal Permohonan bimbingan teknis terkait Penerapan Program APU/PPT PT. Rifan Financindo Berjangka | PT. Rifan Financindo Berjangka |
6. | Hotel Claro, Kota Makassar | Melakukan Asistensi pendampingan terhadap kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan guna memenuhi undangan sebagai narasumber pada acara Forum Konsultasi Teknis (FKT) di Makassar | Peserta FKT |
7. | Denpasar, Bali | Asistensi hukum terkait dengan undangan Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar melalui surat Nomor 601/Bappebti.4/UND/08/2020 tanggal 30 Agustus 2020 Perihal Undangan Focus Discussion Penyusunan Jenis dan Kriteria Aset Kripto | Bappebti |
8. | Cambridge Hotel, Medan | Asistensi hukum terkait dengan undangan Ketua Satgas Waspada Investasi melalui surat Nomor S- 260/SWI/2020 tanggal 30 Agustus 2020 Perihal Permohonan Narasumber pada Kegiatan Sosialisasi Waspada Investasi Ilegal | Masyarakat |
9. | Denpasar, Bali | Asistensi hukum terkait dengan undangan Kepala Biro Perencanaan Kemendag melalui surat Nomor 3080/SJ.DAG.1/UND/08/2020 tanggal 29 Agustus 2020 Perihal Undangan rum Koordinasi Kerjasama Antara Pusat dan Daerah | Kemendag |
10. | Hotel Pulman, Bogor | Asistensi hukum terkait dengan undangan Sekretaris Bappebti Perihal Undangan acara Literasi Kebijakan Bappebti βDiseminasi Informasi Kebijakan di Bidang PBK, SRG dan PLKβ | Bappebti |
11. | Malang | Asistensi Hukum terkait dengan undangan Sekretaris Jenderal melalui surat Nomor 489/SJ-DAG/ND/08/2020 tanggal 16 Agustus 2020 dalam rangka pemberian informasi hukum terkait kegiatan dan tusi Bappebti | Kemendag |
12. | Medan | Asistensi Hukum terkait dengan undangan dari Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar melalui surat Nomor 717/Bappebti.4/UND/09/2020 tanggal 7 Oktober 2020 Perihal undangan FGD analisis penyusunan pedoman penentuan materi dan angka kredit program pelatihan peningkatan profesi WPB non tatap muka | Bappebti |
13. | Mataram | Asistensi Hukum terkait dengan undangan dari Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar melalui surat Nomor 742/Bappebti.4/UND/09/2020 tanggal 1 Oktober 2020 Perihal undangan FGD penyusunan jenis dan kriteria aset kripto | Bappebti |
Laporan Akuntabilitas Kinerja BAPPEBTI 2020 59
03 Akuntabilitas Kinerja
14. | Bekasi | Asistensi Hukum terkait di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi terkait implementasi dan cakupan penyempurnaan peraturan Pedoman Penanganan Pengaduan Nasabah | Kemendag |
15. | Bekasi | Asistensi Hukum terkait di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi mengenai Penanganan Penyelesaian Perselisihan / Pengaduan Nasabah dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD) | Kemendag |
16. | POLSEK Pondok Gede, Bekasi | Asistensi hukum terkait dengan undangan Kepala Kepolisian Sektor Pondok Gede, Kota Bekasi melalui surat Nomor B/1029/VIII/2020/Sek.pdg tanggal 29 Agustus 2020 Perihal Undangan Klarifikasi | PT. Rifan Financindo Berjangka |
17. | Jakarta | Permintaan Kepala Kepolisian Resort Sleman melalui Surat Nomor B/397/III/Reskrim tanggal 3 Maret 2020 perihal Penghadapan Anggota | PT. Kontak Perkasa Futures |
18. | Polrestabes Medan | Asistensi Hukum guna memenuhi permintaan Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Medan melalui Surat Nomor B/4609/IX/2020/Res.1.11/Reskrim tanggal 18 September 2020 Perihal Permintaan Keterangan | PT. Best Profit Futures |
19. | Medan | Asistensi Hukum guna memenuhi permintaan dari PT. Best Profit Futures melalui Surat Nomor 564/DIR/BPF/IX /2020 tanggal 18 September 2020 Perihal Permintaan Keterangan | PT. Best Profit Futures |
03 Akuntabilitas Kinerja
Sumber : Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti.
Berperkara di Badan Peradilan dan/atau Penyelesaian Perselisihan di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi, Sistem Resi Gudang dan Pasar Lelang Komoditas merupakan juga indikator kinerja utama yang bertujuan untuk:
1. menangani secara cepat setiap penanganan perkara gugatan hukum yang ditujukan kepada Kementerian Perdagangan c.q. Bappebti dan mengupayakan agar Kementerian Perdagangan c.q. Bappebti menjadi pihak yang terlindungi dari gugatan hukum pihak lain.
2. menangani setiap penanganan perkara gugatan hukum yang ditujukan kepada Bappebti c.q. Kementerian Perdagangan dan menghindari Bappebti c.q. Kementerian Perdagangan menjadi pihak yang tidak terlindungi karena tidak jelasnya penanganan perkara gugatan hukum tersebut. Dalam kegiatan ini telah dilakukan sebanyak 14 (empat belas) kali yaitu 8 (delapan) kali yang dilakukan di PN Jakarta Pusat, 1 (satu) kali yang dilakukan di PN Jakarta Selatan, 2 (dua) kali yang dilakukan di PN Jakarta Barat,1 (satu) kali di PN Tangerang, 1 (satu) kali yang dilakukan di DPRD Provinsi Bali dan 1 (satu) kali yang dilakukan di PN Palembang.
Laporan Akuntabilitas Kinerja BAPPEBTI 2020 60
Kegiatan penanganan perkara pada tahun 2020 memiliki gugatan hukum dan permintaan penyelesaian perselisihan sebanyak 14 permintaan dan telah dilaksanakan
03 Akuntabilitas Kinerja
pemenuhan litigasi dan penyelesaian perselisian sebanyak 14 pemenuhan atau dalam presentase sebesar 14/14x100 = 100% (seratus persen).
Laporan Akuntabilitas Kinerja BAPPEBTI 2020 61
Tabel 3.21 Penanganan Perkara Tahun 2020
No. | Perkara | Pengadilan | Keterangan |
1. | Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (8 kali) | Perkara perdata dengan nomor 414/PDT.G/2018/XX.XXX.XX T di PN Jakarta Pusat yang diajukan oleh PT. Internasional Business Futures sebagai penggugat melawan Xxxxxxxx selaku tergugat | PT. Internasional Business Futures |
2. | Pengadilan Negeri Jakarta Selatan | Perkara perdata dengan nomor 437/PDT.G/2010/PN.JKT.SEL di PN Jakarta Selatan yang diajukan oleh Nasabah PT. Max Gain International Futures sebagai penggugat melawan Xxxxxxxx selaku tergugat | PT. Max Gain International Futures |
3. | Pengadilan Negeri Jakarta Barat (2 kali) | Perkara Perdata dengan Nomor 258/PDT/2020 /PT.DKI Jo. Nomor 493/PDT.G/2018/PN.JKT .BRT di PN Jakarta Barat yang diajukan oleh Sdr. Xxxxxx Xxxxxxx sebagai penggugat melawan PT. Midtou Aryacom Futures (tergugat) dan Bappebti (turut tergugat) | PT. Midtou Aryacom Futures |
4. | Pengadilan Negeri Tangerang | Perkara Perdata dengan Nomor 601/PDT.G/2020/PT.TNG di PN Tangerang yang diajukan oleh Sdr. Xxxx Xxxxxx Xxxxxxx sebagai penggugat melawan PT. Sapphire Assets International (tergugat), PT. Best Profit Futures (tergugat) dan Bappebti (turut tergugat) | PT. Sapphire Assets International dan PT. Best Profit Futures |
5. | DPRD Provinsi Bali | Sehubungan dengan Surat Nomor 005/3504/Psd/DPRD tanggal 23 Oktober 2020 terkait undangan rapat dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali sehubungan adanya gugatan hukum dan penyampaian aspirasi oleh nasabah PT. Solid Gold Berjangka Cabang Bali | PT. Solid Gold Berjangka |
6. | Pengadilan Negeri Palembang | Sehubungan dengan Surat Nomor 249/Pdt.G/2020/PN.Plg di Pengadilan Negeri Palembang terkait Gugatan Perdata yang diajukan oleh Xxxxxxx Xxxxx (penggugat) melawan PT. Rifan Financindo Berjangka (tergugat) | PT. Rifan Financindo Berjangka |
03 Akuntabilitas Kinerja
Sumber data: Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti.
Indikator Pemenuhan Konsultasi Hukum dan Litigasi pada tahun 2020, telah berhasil terealisasi sebesar 100% melebihi target yang hanya 75%, dengan rincian permintaan konsultasi hukum sebanyak 38 (tiga puluh delapan) dan telah dipenuhi seluruh permintaan konsultasi hukumnya, serta permintaan penyelesaian perselisihan sebanyak 14 permintaan dan telah dipenuhi seluruhnya. Sehingga capain tahun2020 adalah sebesar 133,33%
B. Akuntabilitas Keuangan
Pagu Anggaran BAPPEBTI Tahun 2020 adalah sebesar Rp84.075.529.000 kemudian anggaran tersebut terkena penghematan dan refocusing untuk kegiatan penanggulangan COVID-19 menjadi Rp Rp59.075.529.000,-
Laporan Akuntabilitas Kinerja BAPPEBTI 2020 62
Berikut disampaikan realisasi dan capaian penggunaan anggaran BAPPEBTI berdasarkan Kegiatan:
03 Akuntabilitas Kinerja
Tabel 3.22
Realisasi Xxxxxxan BAPPEBTI Berdasarkan Kegiatan Periode Tahun 2020
No | KEGIATAN | Realisasi s/d Desember 2020 | Unit | ||
PAGU | REALISASI | % | |||
1 | Dukungan Manajemen dan Dukungan Teknis Lainnya BAPPEBTI | 39,818,129,000 | 34,198,424,144 | 85.89 | Sekretariat |
2 | Pengawasan PBK | 2.683.600.000 | 2,584,696,500 | 96.31 | Rowaspaberfi |
3 | Peningkatan Pembinaan dan Pengawasan PL dan SRG | 8,794,600,000 | 8,245,018,674 | 93.75 | Robinwas SRGPLK |
4 | Peningkatan Pelayanan Hukum | 3.059.000.000 | 2,770,655,892 | 90.56 | Rorundak |
5 | Peningkatan Pembinaan dan Pengembangan PBK, SRG dan PL | 4,719,600,000 | 4,658,146,287 | 98.70 | Ronabangsar |
TOTAL | 00.000.000.000 | 52,456,941,497 | 88.80 |
Sumber: Aplikasi SAS per Desember 2020
Laporan Akuntabilitas Kinerja BAPPEBTI 2020 63
BAPPEBTI pada Tahun 2020 menargetkan realisasi anggaran sebesar 100% sesuai dengan Perjanjian Kinerja. Namun BAPPEBTI hanya dapat merealisasikan anggaran sebesar Rp 52,456,941,497 atau sebesar 88,80%. Tidak tercapainya target realisasi anggaran tersebut, dikarenakan banyak kegiatan yang pelaksanaanya ditunda akibat pandemi COVID-19, serta terdapat belanja pegawai yang tidak terealisasi..
BAB IV PENUTUP
Berdasarkan capaian Indikator Kinerja Utama BAPPEBTI sebagaimana telah diuraikan di Bab III, rata-rata persentase capaian indikator kinerja utama BAPPEBTI pada tahun 2020 adalah sebesar 117,12%. Namun BAPPEBTI tidak dapat mencapai seluruh target indikator yang sudah ditetapkan dalam Perjanjian Kinerja dan Renstra, pada tahun 2020 BAPPEBTI memiliki 5 (lima) Indikator kKnerja Utama yang nilai capaiannya di atas 100 % yaitu Pertumbuhan Implementasi PBK, Pertumbuhan Implementasi SRG, Indeks Kepuasan Layanan Publik, Kepatuhan Pelaku Usaha Perdagangan Berjangka Komoditi, dan Pemenuhan Konsultasi Hukum dan Litigasi. Namun di tahun 2020 terdapat 1 (satu) indikator yang tidak tercapai target kinerjanya yaitu Pertumbuhan Implementasi PLK.
Pertumbuhan Implementasi PLK tidak mencapai target dikarenakan pengaruh dari pandemi Covid-19 yang mengakibatkan tidak aktifnya penyelenggara PLK baik itu Pemerintah Daerah dan juga beberapa pihak swasta. Pemerintah Daerah pada tahun 2020 tidak dapat melaksanakan kegiatan pasar lelang komoditas dikarenakan masih tergantung dengan Xxxx Xxxxxxxxxxxxx dari Pemerintah Pusat. Sehingga ketika di tahun 2020 terjadi realokasi Dana Dekonsentrasi PLK untuk penanggulangan Covid-19 kegiatan pasar lelang komoditas terhenti. Selain itu, efisensi anggaran BAPPEBTI untuk penanggulangan Covid- 19 juga mempengaruhi teradap tidak tercapainya target pertumbuhan implementasi PLK.
Laporan Akuntabilitas Kinerja BAPPEBTI 2020 64
Kinerja anggaran BAPPEBTI di tahun 2020 pun tidak optimal, BAPPEBTI hanya dapat merealisasikan anggaran sebesar Rp 52,456,941,497 atau sebesar 88,80%. Ketidak optimalan dalam realisasi anggaran tersebut, disebabkan oleh tertundanya dan bahkan dibatalkannya pelaksanaan beberapa kegiatan akibat pandemi COVID-19, serta terdapat belanja pegawai yang tidak dapat terealisasi di tahun 2020 karena dibatalkannya pembayaran tunjangan kinerja 13 dan 14.
Lampiran
65
LAMPIRAN
1. Bagan Struktur Organisasi Bappebti
LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA BAPPEBTI TAHUN 2020
Lampiran
LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA BAPPEBTI TAHUN 2020
66
2. Dokumen Perjanjian Kinerja Bappebti Tahun 2020
No | Sasaran Program | Indikator Kinerja | Target | |
1 | Meningkatnya pembinaan, pengaturan, pengawasan dan pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi, Sistem Resi Gudang dan Pasar Lelang | 1 | Pertumbuhan Implementasi PBK | 2% |
2 | Pertumbuhan Implementasi SRG | 7% | ||
3 | Pertumbuhan Implementasi PLK | 6% | ||
4 | Indeks Kepuasan layanan Xxxxxx | Xxxxx 75 | ||
5 | Kepatuhan Pelaku Usaha Perdagangan Berjangka Komoditi | 75% | ||
6 | Pemenuhan Konsultasi Hukum dan Litigasi | 75% |
No | Kegiatan | Anggaran | |
1 | Dukungan manajemen dan dukungan teknis lainnya Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi | Rp | 39,818,129,000 |
2 | Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi | Rp | 2.683.600.000 |
3 | Peningkatan pembinaan dan pengawasan Pasar Lelang dan Sistem Resi Gudang | Rp | 8,794,600,000 |
4 | Peningkatan pelayanan hukum | Rp | 3.059.000.000 |
5 | Peningkatan Pembinaan dan Pengembangan PBK, SRG dan PL | Rp | 4,719,600,000 |
Total | Rp | 00.000.000.000 |
Lampiran
LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA BAPPEBTI TAHUN 2020
67
3. Lembar Pengukuran Pencapaian Sasaran (PPS)
Lampiran
LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA BAPPEBTI TAHUN 2020
68
Unit : Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Tahun Anggaran : 2020
NO | SASARAN PROGRAM | INDIKATOR KINERJA PROGRAM | TARGET 2019 | REALXXXXX | XXXXXXX (%) |
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) |
1 | Meningkatkan Implementasi Pemanfaatan PBK, SRG, dan PLK | Pertumbuhan Implementasi PBK | 2% | 5,58% | 279,06% |
Pertumbuhan Implementasi SRG | 7% | 26% | 372,29% | ||
Pertumbuhan Implementasi PLK | 6% | -17% | -290,11% | ||
Indeks Kepuasan Layanan publik | Nilai 75 | 79,925 | 106,56% | ||
Kepatuhan Pelaku Usaha Perdagangan Berjangka Komoditi | 75% | 76% | 101,59 | ||
Pemenuhan Konsultasi Hukum dan Litigasi | 75% | 100% | 133,33% | ||
RATA-RATA CAPAIAN | 117,12 |
No | KEGIATAN | Realisasi 2020 | ||
PAGU | REALISASI | % | ||
1 | Dukungan Manajemen dan Dukungan Teknis Lainnya BAPPEBTI | 39,818,129,000 | 34,198,424,144 | 85.89 |
2 | Pengawasan PBK | 2.683.600.000 | 2,584,696,500 | 96.31 |
3 | Peningkatan Pembinaan dan Pengawasan PL dan SRG | 8,794,600,000 | 8,245,018,674 | 93.75 |
4 | Peningkatan Pelayanan Hukum | 3.059.000.000 | 2,770,655,892 | 90.56 |
5 | Peningkatan Pembinaan dan Pengembangan PBK, SRG dan PL | 4,719,600,000 | 4,658,146,287 | 98.70 |
TOTAL | 00.000.000.000 | 52,456,941,497 | 88.80 |
LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA BAPPEBTI TAHUN 2020
Jakarta, Maret 2021
KEPALA BAPPEBTI,
Lampiran
69
SIDHARTA UTAMA
4. Formulir Indikator Kinerja Utama (IKU)
Unit Organisasi : Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA BAPPEBTI TAHUN 2020
Tugas dan Fungsi : Melaksanakan Pembinaan, Pengaturan dan Pengawasan Kegiatan Perdagangan Berjangka serta Pasar Fisik dan Jasa
NO | SASARAN | INDIKATOR KINERJA UTAMA | CARA PENGHITUNGAN* | SUMBER DATA | |
1 | Meningkatnya pembinaan, pengaturan, pengawasan dan pengembangan bidang PBK, SRG dan PL | 1 | Pertumbuhan Implementasi PBK | Rumus Pertumbuhan Implementasi PBK | Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Biro Pengawasan Pasar Berjangka dan Fisik |
2 | Pertumbuhan Implementasi SRG | Rumus Pertumbuhan Implementasi SRG | Biro Pembinaan Dan Pengawasan Sistem Resi Gudang Dan Pasar Lelang Komoditas | ||
3 | Pertumbuhan Implementasi PLK | Rumus Implentasi PLK | Biro Pembinaan Dan Pengawasan Sistem Resi Gudang Dan Pasar Lelang Komoditas | ||
4 | Indeks Kepuasan layanan Publik | Rumus Indeks Kepuasan Layanan Publik | Sekretariat | ||
5 | Kepatuhan Pelaku Usaha Perdagangan Berjangka Komoditi | Rumus Kepatuhan Pelaku Usaha PBK | Biro Pengawasan Pasar Berjangka dan Fisik Biro Peraturan Perundangan-undangan dan Penindakan | ||
6 | Pemenuhan Konsultasi Hukum dan Litigasi | Hukum dan Litigasi Pemenuhan Konsulatasi | Biro Peraturan Perundangan-undangan dan Penindakan |
Lampiran
70
Jakarta, Maret 2021
KEPALA BAPPEBTI,
SIDHARTA UTAMA
Lampiran
LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA BAPPEBTI TAHUN 2020
71
5. Formulir Rencana Kinerja Tahunan
OUTCOME/OUTPUT | ||||
No | Uraian/Sasaran | Indikator Kinerja | Rencana Tingkat Capaian | Unit Es. II |
1 | Meningkatnya pembinaan dan pengawasan Sistem Resi Gudang dan Pasar lelang komoditas | Jumlah Pelaku Usaha PBK yang Patuh dalam Pelaksanaan Transaksi | 45 perusahaan | Biro Pengawasan Pasar Berjangka dan Fisik |
Jumlah Pelaku Usaha PBK yang Patuh dalam Kegiatan Operasional, Keuangan dan APU PPT | 54 perusahaan | |||
Persentase Pelaku Usaha yang Telah Menindak Lanjuti Rekomendasi Hasil Audit | 60% | |||
2 | Meningkatnya hasil pembinaan dan pengawasan Sistem Resi Gudang dan Pasar Lelang Komoditas | Jumlah Pengelola Gudang yang telah menerbitkan Resi Gudang | 50 Pelaku | Biro Pembinaan Dan Pengawasan Sistem Resi Gudang Dan Pasar Lelang Komoditas |
Jumlah Pengguna Pasar Lelang yang berpartisipasi | 200 Pelaku | |||
Persentase Pemahaman Peserta Pelatihan di Bidang SRG dan PLK | 70% | |||
Jumlah Lembaga SRG dan PLK yang Patuh dalam kegiatan operasional | 50 jumlah | |||
Jumlah Daerah yang telah memanfaatkan gudang SRG dengan Warehouse Management System (WMS) | 6 Daerah | |||
Peningkatan ekspor melalui instrumen SRG | 2% | |||
3 | Meningkatnya hasil pelayanan hukum | Regulasi di bidang PBK, SRG, dan PLK yang diuji publik | 7 peraturan | Biro Peraturan Perundang- |
OUTCOME/OUTPUT | ||||
No | Uraian/Sasaran | Indikator Kinerja | Rencana Tingkat Capaian | Unit Es. II |
terhadap Pelaku Usaha di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi, Sistem Resi Gudang, dan Pasar Lelang Komoditas | Rekomendasi Tindaklanjut Proses Penegakan Hukum di Bidang PBK, SRG dan PLK yang sesuai ketentuan | 70 Dokumen | Undangan dan Penindakan | |
Pemberian Pelayanan Huku Konsultasi hukum tentang Peraturan di Bidang PBK, SRG dan PLK m | 27 Dokumen | |||
Berperkara di Badan Peradilan dan/atau Penyelesaian Perselisihan di Bidang PBK, SRG, dan PLK | 10 Dokumen | |||
4 | Meningkatnya hasil pembinaan PBK dan pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi, Sistem Resi Gudang, dan Pasar Lelang Komoditas | Hasil analisis pengembangan kelembagaan dan produk perdagangan berjangka/sistem resi gudang/pasar lelang yang direkomendasikan | 5 analisis | Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar |
Jumlah perizinan yang diterbitkan di bidang PBK | 550 Izin | |||
Jumlah akses platform layanan informasi harga | 10000 Akses | |||
Persentase pemahaman peserta pelatihan teknis pelaku usaha PBK | 70% | |||
Persentase Peserta Lulus Ujian Profesi yang Mengajukan Xxxx Sebagai Wakil Pialang Berjangka | 82% | |||
5 | Meningkatnya | Persentase Kepuasan layanan | 80 % | Sekretariat |
Lampiran
LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA BAPPEBTI TAHUN 2020
72
OUTCOME/OUTPUT | ||||
No | Uraian/Sasaran | Indikator Kinerja | Rencana Tingkat Capaian | Unit Es. II |
Pelayanan Dukungan Teknis dan Administratif Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi | penyusunan program, anggaran dan pelaporan | |||
Nilai tata kelola pengelolaan keuangan | 75 Nilai | |||
Persentase kepuasan layanan kepegawaian dan operasional perkantoran | 80% | |||
Persentase kepuasan publik terhadap layanan kerjasama dan informasi publik Bappebti | 75 % |
LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA BAPPEBTI TAHUN 2020
Jakarta, Maret 2021
KEPALA BAPPEBTI,
Lampiran
73
SIDHARTA UTAMA
Jl. Kramat Raya No. 172 Jakarta Telp. (000) 00000000
Fax. (000) 00000000