PT MORA TELEMATIKA INDONESIA
JADWAL | ||
Tanggal Efektif | : | 27 Juni 2019 |
Masa Penawaran Umum | : | 30 Juli – 6 Agustus 2020 |
Tanggal Penjatahan | : | 7 Agustus 2020 |
Tanggal Distribusi Sukuk Ijarah Secara Elektronik | : | 11 Agustus 2020 |
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan (Refund) | : | 11 Agustus 2020 |
Tanggal Pencatatan Sukuk Ijarah Pada Bursa Efek Indonesia | : | 12 Agustus 2020 |
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM. | ||
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK IJARAH BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI. | ||
INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN. | ||
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN SUKUK TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK YANG TELAH MENJADI EFEKTIF. |
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I MORATELINDO TAHAP II TAHUN 2020
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
INFORMASI TAMBAHAN
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang aktivitas telekomunikasi dengan kabel, internet service provider, jasa interkoneksi internet (NAP)
Kantor Pusat:
Grha 9
Jl. Panataran No. 0, Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx 00000 Xxxxxxxxx Telp. (000) 0000 0000 Fax. (000) 000 0000
Website: xxx.xxxxxxxxxxx.xx.xx Email: xxxxxx@xxxxxxxxxxx.xx.xx
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I MORATELINDO
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp 3.000.000.000.000,- (TIGA TRILIUN RUPIAH)
Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I MORATELINDO TAHAP I TAHUN 2019
DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
Dan Bahwa Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Tersebut, Perseroan Akan Menerbitkan Dan Menawarkan SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I MORATELINDO TAHAP II TAHUN 2020
DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp277.000.000.000,- (DUA RATUS TUJUH PULUH TUJUH MILIAR RUPIAH)
Sukuk Ijarah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah. Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti kewajiban untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah ini terdiri dari 2 (dua) seri yang dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) sebagai berikut:
Seri A | : | Jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan adalah sebesar Rp191.000.000.000 (seratus sembilan puluh satu miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp20.055.000.000 (dua puluh miliar lima puluh lima juta Rupiah) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. |
Seri B | : | Jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan adalah sebesar Rp86.000.000.000 (delapan puluh enam miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp9.675.000.000 (sembilan miliar enam ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. |
Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sekali sejak Tanggal Emisi, dimana Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dilakukan pada tanggal 11 November 2020, sedangkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah terakhir dan Sisa Imbalan Ijarah sekaligus jatuh tempo masing-masing Sukuk Ijarah adalah pada tanggal 11 Agustus 2023 untuk Sukuk Ijarah Seri A dan tanggal 11 Agustus 2025 untuk Sukuk Ijarah Seri B. Perseroan tidak akan melakukan pemotongan zakat atas Cicilan Imbalan Ijarah.
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN SUKUK IJARAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN AGUNAN KHUSUS BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG DIJAMINKAN SECARA KHUSUS KEPADA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA KEWAJIBAN PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK SUKUK IJARAH INI SECARA PARI PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK IJARAH, SESUAI DENGAN PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. |
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI SUKUK IJARAH DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DIMANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI SUKUK IJARAH DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI SUKUK IJARAH TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK IJARAH DAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK IJARAH, KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPSI. RENCANA PEMBELIAN KEMBALI SUKUK IJARAH WAJIB DILAPORKAN KEPADA OJK OLEH PERSEROAN PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI KERJA SEBELUM PENGUMUMAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI SUKUK IJARAH DI SURAT KABAR. PEMBELIAN KEMBALI SUKUK IJARAH BARU DAPAT DILAKUKAN SETELAH PENGUMUMAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI SUKUK IJARAH. PENGUMUMAN TERSEBUT WAJIB DILAKUKAN PALING SEDIKIT MELALUI 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG BERPEREDARAN NASIONAL PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI KALENDER SEBELUM TANGGAL PENAWARAN UNTUK PEMBELIAN KEMBALI DIMULAI. |
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK IJARAH DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI. |
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO GANGGUAN JARINGAN KABEL SERAT OPTIK. |
RISIKO LAIN YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI SUKUK IJARAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG. |
DALAM RANGKA PENERBITAN SUKUK IJARAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN SUKUK IJARAH DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO). idA (sy) (Single A Syariah) HASIL PEMERINGKATAN DI ATAS BERLAKU UNTUK PERIODE 10 MARET 2020 SAMPAI DENGAN 1 MARET 2021. KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI. |
PENCATATAN ATAS SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN INI AKAN DILAKUKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA
PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK MENJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT) TERHADAP PENAWARAN SUKUK IJARAH PERSEROAN
PENJAMIN PELAKSANA EMISI/PENJAMIN EMISI SUKUK IJARAH
PT BNI Sekuritas | PT Sucor Sekuritas |
WALI AMANAT
PT Bank Bukopin Tbk
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 30 Juli 2020
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Efek sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Moratelindo Tahap I Tahun 2019 kepada OJK di Jakarta dengan surat 003/MTI/BOD/SI/IV/2019 pada tanggal 2 April 2019 dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor Pasar Modal.
Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima surat dari OJK No. S-100/D.04/2019 pada tanggal 27 Juni 2019 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dan telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Moratelindo Tahap I Tahun 2019 dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar 1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah).
Perseroan berencana untuk menerbitkan dan mencatatkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Moratelindo Tahap II Tahun 2020 dengan jumlah pokok Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp277.000.000.000,- (dua ratus tujuh puluh tujuh miliar Rupiah) pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”), di mana rencana ini telah disampaikan oleh Perseroan kepada OJK melalui surat No. 156/MTI/PD-DIR/VII/2020 tanggal 20 Juli 2020 perihal Dokumen Informasi Tambahan serta Perubahan dan/atau Tambahan Informasi dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Moratelindo Tahap II Tahun 2020 .
Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing.
Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap pihak Afiliasi dilarang untuk memberikan keterangan dan/atau membuat pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan Para Penjamin Pelaksana Emisi Efek Sukuk Ijarah.
Penjamin Pelaksana Emisi Efek serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan, sesuai dengan definisi pihak terafiliasi dalam Undang- Undang Pasar Modal.
PENAWARAN UMUM “SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I MORATELINDO TAHAP II TAHUN 2020” INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG/PERATURAN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA INFORMASI TAMBAHAN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI SUKUK IJARAH, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN, ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT.
PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI DAN FAKTA MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK ADA LAGI INFORMASI DAN FAKTA MATERIAL YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.
PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SUKUK IJARAH KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN SUKUK IJARAH YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN NO. IX.C.11.
PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA KEGIATAN USAHA YANG MENDASARI PENERBITAN SUKUK IJARAH TIDAK BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL SERTA MENJAMIN BAHWA SELAMA PERIODE SUKUK IJARAH KEGIATAN USAHA YANG MENDASARI PENERBITAN SUKUK IJARAH TIDAK AKAN BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 2 PERATURAN OJK NOMOR 15/POJK 04/2015 TENTANG PENERAPAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL.
DAFTAR ISI
DEFINISI DAN SINGKATAN TEKNIS INDUSTRI TELEKOMUNIKASI xiii
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN 1
PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN 2
KETERANGAN TENTANG SUKUK IJARAH YANG DITERBITKAN 2
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN 8
RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK IJARAH (RUPSI) 14
HASIL PEMERINGKATAN SUKUK IJARAH 18
PENYISIHAN DANA PELUNASAN SUKUK IJARAH (SINKING FUND) 18
PROSEDUR PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH 19
HAK-HAK PEMEGANG SUKUK IJARAH 19
KOMPENSASI KERUGIAN AKIBAT KETERLAMBATAN 20
KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT 20
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM SUKUK IJARAH 22
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING 27
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN 31
VI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR 35
VII. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK, KEGIATAN USAHA
SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK 36
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK 36
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN 37
3. DOKUMEN PERIZINAN PERSEROAN 37
4. DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS 39
5. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA 39
6. PERJANJIAN KREDIT PERSEROAN 42
7. DAFTAR ASET TANAH PERSEROAN 51
8. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN 53
9. SUMBER DAYA MANUSIA (SDM) 53
12. KOMITE DI BAWAH DEWAN KOMISARIS 62
13. PERKARA-PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK 62
15. STRUKTUR KEPEMILIKAN KELOMPOK USAHA PERSEROAN 70
16. KETERANGAN RINGKAS TENTANG PEMEGANG SAHAM BERBENTUK BADAN HUKUM DENGAN KEPEMILIKAN DIATAS 5% 71
17. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERUSAHAAN ANAK 73
B. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN DAN
PERUSAHAAN ANAK 93
VIII. PERPAJAKAN 104
IX. PENJAMINAN EMISI SUKUK IJARAH 105
X. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL 106
XI. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT 108
XII. TATA CARA PEMESANAN SUKUK IJARAH 118
1. PEMESAN YANG BERHAK 118
2. PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH 118
3. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN 118
4. MASA PENAWARAN UMUM SUKUK IJARAH 118
5. PENDAFTARAN SUKUK IJARAH KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF 118
6. TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH 119
7. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN SUKUK IJARAH 120
8. PENJATAHAN SUKUK IJARAH 120
9. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH 120
10. DISTRIBUSI SUKUK IJARAH SECARA ELEKTRONIK 120
11. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN 121
XIII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK
IJARAH 122
XIV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM 123
DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi | : | Berarti: a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal. b. hubungan antara 1 (satu) pihak dengan pegawai, direktur atau dewan komisaris dari pihak tersebut. c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama. d. hubungan antara perusahaan dengan pihak, baik langsung maupun tidak langsung yang mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut. e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama. |
Agen Pembayaran | : | Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI, berkedudukan di Jakarta Selatan, yang telah ditunjuk Perseroan dengan perjanjian tertulis yang berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Sisa Imbalan Ijarah beserta Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) dan hal-hal lainnya sehubungan dengan Sukuk Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah untuk dan atas nama Perseroan setelah Agen Pembayaran menerima dana tersebut dari Perseroan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah, dengan memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan. |
Akad Ijarah | : | Berarti perjanjian pemindahan hak guna (manfaat) atas Objek Ijarah dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah) tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas Objek Ijarah sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Moratelindo Tahap II Tahun 2020 tanggal 17 Juli 2020 sebagaimana dituangkan dalam Akad Ijarah tertanggal 17 Juli 2020, yang dibuat dibawah tangan dan bermeterai cukup oleh dan antara Perseroan dengan Xxxx Xxxxxx selaku wakil Pemegang Sukuk Ijarah dengan memenuhi ketentuan dalam POJK No. 53. |
Akad Wakalah | : | Berarti perjanjian antara Perseroan dan Wali Amanat yang memuat pemberian kuasa khusus (wakalah) dari Wali Amanat kepada Perseroan atas Objek Ijarah sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Moratelindo Tahap II Tahun 2020 tanggal 17 Juli 2020, sebagaimana dituangkan dalam Akad Wakalah tertanggal 17 Juli 2020 yang dibuat di bawah tangan, bermeterai cukup dengan memenuhi ketentuan dalam POJK No. 53. |
Anggaran Dasar | : | Berarti anggaran dasar Perseroan yang telah diubah dari waktu ke waktu |
Bank Kustodian | : | Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal. |
Bapepam dan/atau Bapepam dan LK | : | Berarti Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan yang merupakan penggabungan dari Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan (DJLK), sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.606/KMK.01/2005 tanggal 30 Desember 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.184/PMK.01/2010 tanggal 11 Oktober 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan. |
Bursa Efek | : | Berarti Bursa Efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Pasar Modal, yaitu pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka, yang dalam hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan. |
Business-to-Business (B2B) | : | Berarti proses alami dalam pemasaran barang dan jasa, di mana produk dan jasa dijual dari satu perusahaan ke perusahaan lain. |
Cicilan Imbalan Ijarah | : | Berarti jumlah dana yang wajib dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah kecuali Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan sebagai imbalan atas manfaat yang diterima oleh Perseroan atas dasar Akad Ijarah, yang pembayarannya akan dilakukan setiap Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah. |
Daftar Pemegang Rekening | : | Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang kepemilikan Sukuk Ijarah oleh Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening di KSEI yang memuat keterangan antara lain: nama, jumlah kepemilikan Sukuk Ijarah, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI. |
Dokumen Emisi Efek | : : | Berarti Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, Pengakuan Atas Kewajiban Sukuk Ijarah, Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah, Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran Sukuk Ijarah di KSEI, Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Sukuk Ijarah, Informasi Tambahan, dan dokumen-dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum ini. Berarti surat berharga yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, Sukuk Ijarah, tanda bukti utang, unit penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, kontrak berjangka atas Efek dan setiap derivatif Efek. |
Efek Syariah | : | Berarti Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang: a. akad, cara pengelolaan, kegiatan usaha; b. aset yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan, kegiatan usaha; dan/atau c. aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitnya; tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal. |
Efektif | : | Berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai dengan ketentuan angka 4 Peraturan No. IX.A.2 yaitu: 1) atas dasar lewatnya waktu, yakni: a. 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran diterima OJK secara lengkap, yaitu telah mencakup seluruh kriteria yang ditetapkan dalam peraturan yang terkait dengan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum dan peraturan yang terkait dengan Penawaran Umum; atau b. 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal perubahan terakhir yang disampaikan Perseroan atau yang diminta OJK dipenuhi; atau 2) atas dasar pernyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi perubahan dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan. |
Emisi Force Majeure Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah atau FPPSI | : : : | Berarti kegiatan Penawaran Umum Sukuk Ijarah oleh Perseroan untuk ditawarkan dan dijual kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum. Berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan diluar kemampuan dan kekuasaan para pihak, seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran, perang atau huru hara di Indonesia yang mempunyai akibat negatif secara material terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan. Berarti formulir yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Penjamin Emisi Sukuk Ijarah. |
Grup | : | Berarti Perseroan dan Perusahaan Anak. |
Hari Bursa | : | Berarti hari-hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi perdagangan Efek menurut peraturan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia yang berlaku dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek tersebut. |
Hari Kalender | : | Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan Gregorius Calendar tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. |
Hari Kerja | : | Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa. |
Informasi Tambahan | : | Berarti informasi tambahan yang akan disampaikan Perseroan kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 36. |
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (Ta’widh) | : | Berarti sejumlah dana yang harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan Fatwa Nomor: 43/DSN/MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi (Ta’widh) dan Fatwa DSN MUI Nomor 129/DSN-MUI/VII/2019 tentang Biaya Riil Sebagai Ta’widh Akibat Wanprestasi (At-Takalif Al Fi’liyyah An-Nasyi’ah An-Nukul), sebagai akibat dari kelalaian atau keterlambatan Perseroan memenuhi kewajiban pembayaran atau terlambat membayar Cicilan Imbalan Ijarah, dimana dalam hal ini tidak ada unsur kesalahan dari Pemegang Sukuk Ijarah serta Pemegang Sukuk Ijarah dirugikan sebagai akibat dari kelalaian atau keterlambatan tersebut. Dana yang harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah sebesar biaya/kerugian riil dalam rangka penagihan. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (Ta’widh) berlaku apabila Perseroan terbukti melakukan kesalahan (taqshir), melakukan pelanggaran kesepakatan akad (mukhalafah al syuruth) dan terbukti sengaja melakukan kecurangan (ta’addiy). Besarnya Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (Ta’widh) akan dibebankan kepada Perseroan tersebut sebesar-besarnya adalah: Besarnya Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (Ta’widh) untuk Cicilan Imbalan Ijarah atas: a. Sukuk Ijarah Seri A sebesar-besarnya Rp6.406.458 (enam juta empat ratus enam ribu empat ratus lima puluh delapan Rupiah) per hari b. Sukuk Ijarah Seri B sebesar-besarnya Rp3.292.188 (tiga juta dua ratus sembilan puluh dua ribu seratus delapan puluh delapan Rupiah) per hari Besarnya Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (Ta’widh) untuk Sisa Imbalan Ijarah atas: a. Sukuk Ijarah Seri A sebesar-besarnya Rp61.013.889 (enam puluh satu juta tiga belas ribu delapan ratus delapan puluh sembilan Rupiah) per hari b. Sukuk Ijarah Seri B sebesar-besarnya Rp29.263.889 (dua puluh sembilan juta dua ratus enam puluh tiga ribu delapan ratus delapan puluh sembilan Rupiah) per hari Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (Ta’widh) tersebut dihitung harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (Ta’widh) yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk Ijarah, yang oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Ijarah yang dimilikinya. |
Konfirmasi Tertulis | : | Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Sukuk Ijarah dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek dengan Pemegang Sukuk Ijarah dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Sukuk Ijarah untuk mendapatkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Sukuk Ijarah. |
Konfirmasi Tertulis Untuk RUPSI atau KTUR | : | Berarti surat konfirmasi kepemilikan Sukuk Ijarah yang diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening, khusus untuk menghadiri RUPSI atau meminta diselenggarakan RUPSI, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI. |
KSEI : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Pasar Modal yang dalam Penawaran Umum Sukuk Ijarah bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah dan mengadministrasikan Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Ijarah di KSEI dan bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah.
Kustodian : Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lainnya termasuk menerima Cicilan Imbalan Ijarah dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pasar Modal, yang meliputi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Efek atau Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK.
Manajer Penjatahan : Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Sukuk Ijarah menurut syarat- syarat yang ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum, dalam Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini adalah PT BNI Sekuritas.
Masyarakat : Berarti perorangan baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing dan/atau badan hukum baik badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing, baik yang bertempat tinggal atau berkedudukan hukum di Indonesia maupun bertempat tinggal atau berkedudukan hukum di luar Indonesia.
Menkumham Objek Ijarah
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK
Xxxxxx.xx
: Berarti singkatan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
: Berarti hak manfaat atas Backbone dan Access, dengan rincian sebagaimana dalam Lampiran Akad Ijarah yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Akad Ijarah, hak manfaat atas Objek Ijarah yang diserahkan tersebut tidak bertentangan dan sesuai dengan Prinsip Xxxxxxx di Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan dan dengan memenuhi ketentuan dalam POJK No. 53/2015.
: Berarti lembaga yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 1 UUOJK j.o. Putusan MKRI No. 25/PUU-XII/2014 tanggal 4 Agustus 2015.
: Berarti produk layanan internet kantor dan internet rumah yang dikeluarkan Perseroan dengan kecepatan hingga 1 Gbps dengan media 100% fiber optic.
Pemegang Rekening : Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Pemegang Sukuk Ijarah : Berarti pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Moratelindo Tahap II Tahun 2020 yaitu Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Sukuk Ijarah yang disimpan dan diadministrasikan dalam:
(i) rekening Efek pada KSEI; atau
(ii) rekening Efek pada KSEI melalui Pemegang Rekening.
Pemeringkat : Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), perusahaan pemeringkat yang terdaftar di OJK.
Pemerintah : Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
Penawaran Umum | : | Berarti kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Perseroan untuk menjual Efek kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 dan peraturan pelaksanaannya. |
Pengakuan Atas Kewajiban Sukuk Ijarah | : | Berarti pengakuan Kewajiban Perseroan sehubungan dengan Sukuk Ijarah, sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan Kewajiban Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Moratelindo Tahap II Tahun 2020 No. 48 tanggal 17 Juli, yang dibuat di hadapan Notaris Xxxxx Xxxxxxx, S.H. |
Penitipan Kolektif | : | Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Pasar Modal. |
Penjamin Emisi Sukuk Ijarah | : | Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Sukuk Ijarah atas nama Perseroan dan menjamin sesuai dengan bagian masing-masing dengan kesanggupan penuh untuk membeli dan membayar sisa Sukuk Ijarah yang tidak diambil oleh Masyarakat, yang dalam hal ini adalah PT BNI Sekuritas, dan PT Sucor Sekuritas, sesuai dengan ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah. |
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah | : | Berarti pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan penatalaksanaan Penawaran Umum Sukuk Ijarah yang dalam hal ini adalah PT BNI Sekuritas, dan PT Sucor Sekuritas sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah. |
Peraturan No.VI.C.3 | : | Berarti Peraturan No.VI.C.3, Lampiran Keputusan Bapepam No.Kep-309/BL/2008 tanggal 1 Agustus 2008 tentang Hubungan Kredit dan Penjaminan Antara Wali Amanat Dengan Perseroan. |
Peraturan No.VI.C.4 | : | Berarti Peraturan No.VI.C.4, Lampiran Keputusan Bapepam No.Kep-412/BL/2010 tanggal 6 September 2010 tentang Ketentuan Umum dan Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang. |
Peraturan No. IX.A.2 | : | Berarti Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep- 122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum. |
Peraturan No. IX.A.7 | : | Berarti Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep- 691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum. |
Peraturan No. IX.C.11 | : | Berarti Peraturan No. IX.C.11, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep- 712/BL/2012 tanggal 26 Desember 2012 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk. |
: | Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Agen Pembayaran perihal pelaksanaan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah beserta Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada), sebagaimana dimuat dalam Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Mora Telematika Indonesia Tahap II No. 49 tanggal 17 Juli 2020 yang dibuat dihadapan Xxxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta. | |
Perjanjian Pendaftaran Sukuk Ijarah di KSEI | : | Berarti suatu perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan KSEI sebagaimana dimuat dalam Perjanjian Pendaftaran Sukuk Ijarah di KSEI No. SP-015/SKK/KSEI/0620, tanggal 17 Juli 2020 yang dibuat dibawah tangan dan bermeterai cukup oleh dan antara Perseroan dengan KSEI. |
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah | : | Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Moratelindo Tahap II Tahun 2020 No. 47, tanggal 17 Juli 2020 antara Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Xxxxx Xxxxx Ijarah dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah, dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta. |
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah | : | Berarti perjanjian yang dibuat oleh Perseroan dan Wali Amanat sebagaimana tercantum dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Moratelindo Tahap II Tahun 2020 No. 46, tanggal 17 Juli 2020, yang dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta. |
Pernyataan Pendaftaran | : | Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan dalam rangka Penawaran Umum atau Perusahaan Publik. |
Perseroan | : | Berarti pihak yang melakukan Emisi, yang dalam hal ini PT Mora Telematika Indonesia disingkat Moratelindo, berkedudukan di Xxxxxx Xxxx 0, Xxxxx Xxxxxxxxx No. 9, Proklamasi, Menteng, Pegangsaan, Jakarta 10320, Indonesia. |
Perusahaan Anak | : | Berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan laporan keuangan Perseroan. |
Perusahaan Efek | : | Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Pasar Modal. |
POJK No. 33/2014 POJK No. 34/2014 | : : | Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik. Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 Tahun 2014, tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik. |
POJK No. 35/2014 | : | Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik. |
POJK No. 36/2014 POJK No. 30/2015 | : : | Berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 08 Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk. Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.04/2015 Tahun 2015, tanggal 16 April 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum. |
POJK No. 53/2015 | : | Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 53/POJK.04/2015 Tahun 2015, tanggal 23 Desember 2015 tentang Akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah Di Pasar Modal. |
POJK No. 55/2015 | : | Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit. |
POJK No. 56/2015 | : | Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal. |
POJK No. 7/2017 | : | Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 7/POJK.04/2017 Tahun 2017, tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk. |
POJK No. 9/2017 | : | Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9/POJK.04/2017 Tahun 2017, tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas dalam Penawaran Umum Efek Bersifat Utang. |
POJK No. 3/ 2018 POJK No.19/2020 POJK No.20/2020 | : : : | Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 3/POJK.04/2018 Tahun 2018, tanggal 26 Maret 2018 tentang Perubahan atas POJK No. 18/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk. Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 19 /Pojk.04/2020 Tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 20 /POJK.04/2020 Tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk. |
Prospektus | : | Berarti setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar masyarakat membeli Sukuk Ijarah, sebagaimana dimaksud dalam POJK No.9/2017. |
Prospektus Awal | : | Berarti dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam Prospektus yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran kecuali informasi mengenai Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah, Cicilan Imbalan Ijarah, atau hal-hal lain yang berhubungan dengan persyaratan Penawaran Umum yang belum dapat ditentukan. |
Prospektus Ringkas | : | Berarti ringkasan dari isi Prospektus Awal sesuai dengan POJK No. 9/2017. |
Rekening Efek | : | Berarti rekening yang memuat catatan posisi Sukuk Ijarah dan/atau dana milik Pemegang Sukuk Ijarah yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau Perusahaan Efek berdasarkan kontrak pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani oleh Pemegang Sukuk Ijarah. |
Rp atau Rupiah | : | Berarti mata uang sah yang berlaku di Republik Indonesia. |
RUPSI | : | Berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah. |
Satuan Pemindahbukuan | : | Berarti satuan jumlah Sukuk Ijarah yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya yaitu senilai Rp 1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya. |
Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah | : | Berarti bukti penerbitan Sukuk Ijarah yang disimpan dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening, yang terdiri dari Sukuk Ijarah Seri A dan Sukuk Ijarah Seri B. |
Sisa Imbalan Ijarah | : | Berarti jumlah bagian dari pengalihan hak manfaat yang wajib dibayar oleh Perseroan kepada pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan Sukuk Ijarah yang ditawarkan dan diterbitkan Perseroan melalui Penawaran Umum yang merupakan rangkaian dari Penawaran Umum Berkelanjutan, dalam jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp277.000.000.000,- (dua ratus tujuh puluh tujuh miliar Rupiah) dan akan dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI. Kepastian jumlah sisa sukuk ijarah akan ditentukan dalam perubahan perjanjian perwaliamanatan sukuk ijarah. Jumlah Sisa Imbalan Sukuk Ijarah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dari masing- masing Seri Sukuk Ijarah dan/atau pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Ijarah sebagai pembayaran kembali Sukuk Ijarah, sebagaimana dibuktikan dengan sertifikat jumbo sukuk ijarah sesuai dengan ketentuan didalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah. |
Sukuk | : | Berarti Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’/undivided share) atas aset yang mendasarinya. |
Sukuk Ijarah | : | Berarti Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Moratelindo Tahap II Tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah dan dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah. |
Tanggal Distribusi | : | Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah hasil Penawaran Umum beserta bukti kepemilikan Sukuk Ijarah yang wajib dilakukan kepada pembeli Sukuk Ijarah dalam Penawaran Umum, yang akan didistribusikan secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung sejak Tanggal Penjatahan kepada Pemegang Sukuk Ijarah yaitu tanggal 11 Agustus 2020. |
Tanggal Emisi | : | Berarti tanggal pembayaran hasil Emisi Sukuk Ijarah dari Penjamin Pelaksana Emisi Efek kepada Perseroan, yang merupakan tanggal penerbitan Sukuk Ijarah, yaitu tanggal 11 Agustus 2020. |
Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah | : | Berarti tanggal tanggal saat mana Cicilan Imbalan Ijarah masing-masing Seri Sukuk Ijarah menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah. |
Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah | : | Berarti tanggal dimana jumlah Sisa Imbalan Ijarah masing-masing Seri Sukuk Ijarah menjadi jatuh tempo dan dapat ditagihnya seluruh Sisa Imbalan Ijarah masing-masing Seri Sukuk Ijarah dan wajib dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Ijarah sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran yaitu: Untuk Sukuk Ijarah Seri A Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah yaitu tanggal 11 Agustus 2023 Untuk Sukuk Ijarah Seri B Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah yaitu tanggal 11 Agustus 2025 |
Tanggal Penjatahan | : | Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Sukuk Ijarah, yaitu pada tanggal 7 Agustus 2020. |
Undang-Undang Pasar Modal | : | Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, berikut peraturan perubahannya dan peraturan-peraturan pelaksanaannya. |
UUPT | : | Berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas. |
Wali Amanat | : | Berarti PT Bank Bukopin Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Pusat, atau pengganti dan penerima hak dan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan yang mewakili Pemegang Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal. |
SINGKATAN PERUSAHAAN ANAK YANG DIMILIKI LANGSUNG
MIPL : Moratel International Pte, Ltd. OMI : PT Oxygen Multimedia Indonesia PRB : PT Palapa Ring Barat
PTT : PT Palapa Timur Telematika
SINGKATAN PERUSAHAAN ANAK YANG TIDAK DIMILIKI LANGSUNG DAN PENYERTAAN LAINNYA
OII : PT Oxygen Infrastruktur Indonesia
DEFINISI DAN SINGKATAN TEKNIS INDUSTRI TELEKOMUNIKASI
Access | : | Berarti bagian dari jaringan telekomunikasi yang menghubungkan antara pelanggan dengan penyedia layanan. |
Artificial Intelligence | : | Berarti kecerdasan entitas ilmiah. Sistem seperti ini umumnya dianggap komputer. Kecerdasan diciptakan dan dimasukkan ke dalam suatu mesin (komputer) agar dapat melakukan pekerjaan seperti yang dapat dilakukan manusia. |
Backbone | : | Berarti jaringan tulang punggung yang menghubungkan antara kota sebagai jalur utama yang dibangun oleh Perseroan. |
BDM | : | Berarti nama project/jalur yaitu Batam – Dumai – Malaka dimana kabel serat fiber optic (backbone) dan Submarine Cable tergelar sepanjang wilayah tersebut. |
B3JS | : | Berarti nama project/jalur Batam – Bintan – Bangka – Jakarta – Singapura dimana kabel serat fiber optic (backbone) dan Submarine Cable tergelar sepanjang wilayah tersebut. |
Bandwidth | : | Berarti luas atau lebar cakupan frekuensi yang dipakai oleh sinyal dalam medium transmisi. |
Call Center | : | Berarti kantor informasi yang terpusat yang digunakan untuk tujuan menerima dan mengirimkan sejumlah besar permintaan melalui telepon. |
Closed Circuit Television atau CCTV | : | Berarti Closed Circuit Television (CCTV) yang berarti menggunakan sinyal yang bersifat tertutup, tidak seperti televisi biasa yang merupakan sinyal siaran. Pada umumnya CCTV digunakan sebagai pelengkap keamanan dan banyak dipakai di dalam industri-industri seperti militer, bandara, toko, kantor, pabrik dan bahkan sekarang perumahan pun telah banyak yang menggunakan teknologi ini. |
Cloud Computing | : | Berarti gabungan pemanfaatan teknologi komputer ('komputasi') dan pengembangan berbasis Internet ('awan'). Awan (cloud) adalah metafora dari internet, sebagaimana awan yang sering digambarkan di diagram jaringan komputer. |
Cloud Storage | : | Berarti media penyimpanan online, di mana data tersimpan pada server virtual yang tersedia. Dengan adanya Cloud Storage tidak perlu lagi menyimpan data pada hard drive, CD, ataupun hardware lainnya. |
Colocation Service | : | Berarti layanan pusat data di mana perangkat, ruangan, dan bandwidth disewakan ke pelanggan. Jasa layanan ini menyediakan ruangan, listrik, sistem pendingin, pengamanan bagi server, penyimpanan, dan perangkat - dan menghubungkannya dengan jaringan telekomunikasi - dengan biaya dan kompleksitas yang minim. |
Content Delivery Network atau CDN | : | Berarti sebuah sistem jaringan server untuk mendistribusikan konten yang ada dalam sebuah aplikasi/web ke berbagai pengakses/pengguna di berbagai belahan dunia agar data/konten yang dikirim diterima lebih cepat. CDN diperuntukkan untuk website atau aplikasi yang pengaksesnya dari berbagai belahan dunia. |
Datacenter | : | Berarti ruangan yang di rancang sedemikian rupa untuk menempatkan server komputer dan perangkat jaringan komputer yang terhubung ke jaringan Internet. Ruangan datacenter tersebut harus memenuhi syarat tertentu agar aman dan stabil dari gangguan baik secara fisik maupun virtual sehingga data yang ditempatkan pada server di data center dapat selalu mudah dan cepat di akses oleh para pengguna. |
DWDM (Dense Wavelength Division Multiplexing) | : | Berarti salah satu teknologi multipleksing dalam komunikasi serat optik yang berkerja dengan membawa sinyal informasi yang berbeda pada satu serat optik dengan menggunakan panjang gelombang cahaya laser yang berbeda. |
Facilities-Based Operations atau FBO | : | Berarti lisensi yang diberikan berdasarkan pengoperasian jaringan telekomunikasi dengan tujuan menyediakan jasa telekomunikasi ke pihak lain, yang bisa saja melibatkan juga operator telekomunikasi lain, pelanggan atau publik. |
FTTH/FTTX (Fiber to the Home/X) | : | Berarti suatu penghantaran isyarat optik dari pusat penyedia (provider) ke kawasan pengguna dengan menggunakan serat optik sebagai medium penghantaran ke last mile. |
Hosting | : | Berarti jasa layanan internet yang menyediakan sumber daya server-server untuk disewakan sehingga memungkinkan organisasi atau individu menempatkan informasi di internet berupa HTTP, FTP, EMAIL atau DNS. |
Indefeasible Rights of Use atau IRU | : | Berarti perjanjian atas sewa kapasitas inti jaringan fiber optic jangka panjang sesuai dengan kesepakatan para pihak dengan pembayaran sewa di muka. Pengakuan pendapatan diakui berdasarkan metode amortisasi. |
Inland Cable | : | Berarti kabel serat optik yang digelar di darat. |
Interconnection Mobile Operator | : | Berarti jaringan global yang menghubungkan komputer yang satu dengan lainnya. Pada hal ini, Interconnection Mobile Operator merupakan jasa yang ditawarkan oleh Perseroan untuk menghubungkan koneksi antara mobile operator dengan mobile operator lainnya. |
International Private Leased Circuit atau IPLC | : | Berarti komunikasi jalur pribadi point-to-point antar kantor yang tersebar secara geografis di seluruh dunia, dengan jaringan yang aman dan dapat diandalkan untuk tetap terhubung dengan kantor global, yang memungkinkan komunikasi point-to- point tanpa batasan geografis kapanpun dan dimanapun. |
Internet Dedicated | : | Berarti jasa internet dengan kecepatan koneksi internet yang sesuai dengan kontrak yang ditawarkan dengan stabilitas yang terjamin. |
Internet of Things atau IOT | : | Berarti suatu konsep dimana segala benda yang terdapat disekitar dapat berkomunikasi antara satu sama lain melalui sebuah jaringan internet. |
IP Transit | : | Berarti sebuah layanan yang memungkinkan pengguna mendapatkan interkoneksi ke jaringan global. |
Internet Service Provider atau ISP | : | Berarti sebuah penyedia jasa layanan sambungan internet. |
Jaringan Tetap Lokal atau JARTAPLOK | : | Berarti sebuah izin yang diberikan oleh pemerintah kepada Perseroan untuk menyelenggarakan jaringan tetap lokal. |
Jaringan Tertutup atau JARTUP | : | Berarti sebuah izin yang diberikan oleh pemerintah kepada Perseroan untuk menyelenggarakan jaringan tertutup. |
Leased line | : | Berarti saluran koneksi permanen antara dua titik yang disediakan oleh Perseroan dengan cakupan yang luas. |
Leased line domestic/metro | : | Berarti saluran koneksi permanen antara dua titik yang disediakan oleh Perseroan dengan cakupan antar kota dengan layanan yang lebih terbatas. |
Local Loop | : | Berarti saluran koneksi permanen antara dua titik yang disediakan oleh Perseroan dengan cakupan terbatas dengan layanan yang lebih luas dibandingkan dengan Leased Line Metro. |
Metro-e | : | Berarti teknologi yang dimiliki oleh Perseroan yang ditawarkan kepada pelanggan dengan konten yang lebih terbatas. |
Moratelindo International Cable- system One atau MIC-1 | : | Berarti sistem kabel serat optik bawah laut yang dibangun oleh Perseroan yang menghubungkan Indonesia dengan Singapura. |
Mobile VPN | : | Berarti perluasan dari konsep VPN yang memberikan keleluasaan kepada karyawan- karyawan suatu perusahaan (mobile workers) untuk dapat selalu terhubung dan mengakses berbagai informasi dan aplikasi yang disediakan oleh perusahaan tersebut. |
Mora Internet Exchange atau MORAIX | : | Berarti produk yang dikeluarkan oleh Perseroan, berupa jasa internet skala internasional. |
Network Access Point atau NAP | : | Berarti titik di mana penyedia layanan akses saling berhubungan, Titik akses jaringan (NAP) menyediakan sarana fisik dan logis untuk jaringan untuk interkoneksi. Peralatan yang sebenarnya hadir pada NAP dapat sangat tergantung pada filosofi para teknisi jaringan yang desain NAP, ketersediaan dan biaya peralatan, dan kecepatan dan jumlah link akses yang diperlukan. |
Nusantara Internet Exchange atau NIX | : | Berarti nama datacenter yang dimiliki oleh Perseroan. |
Private Leased Circuit | : | Berarti teknologi yang ditawarkan oleh Perseroan untuk pelanggan yang menginginkan konektivitas ke cabang atau Data Center dengan aman untuk melindungi data, informasi, atau aplikasi yang sangat penting dan rahasia. |
Serat Optik | : | Berarti saluran transmisi atau sejenis kabel yang terbuat dari kaca atau plastik yang sangat halus dan lebih kecil dari sehelai rambut, dan dapat digunakan untuk mentransmisikan sinyal cahaya dari suatu tempat ke tempat lain. |
Service Level Agreement atau SLA | : | Berarti kesepakatan layanan yang disepakati oleh kedua pihak yang melaksanakan perjanjian di awal perjanjian tersebut. |
Small Office Home Office atau SOHO | : | Berarti kategori pelanggan untuk ruko dan usaha kecil menengah. |
Submarine Cable | : | Berarti kabel serat optik yang digelar di laut. |
UPS | : | Berarti perangkat yang memungkinkan komputer tetap berjalan setidaknya dalam waktu singkat bila sumber daya utama hilang. |
Virtual Private Server atau VPS | : | Berarti teknologi server side tentang sistem operasi dan perangkat lunak yang memungkinkan sebuah mesin dengan kapasitas besar dibagi ke beberapa virtual mesin. Tiap virtual mesin ini melayani sistem operasi dan perangkat lunak secara mandiri dan dengan konfigurasi yang cepat. Secara global, VPS sering digunakan untuk Cloud Computing, software bot, menjalankan software robot forex (untuk trading), dsb. |
Wifi | : | Berarti sebuah teknologi yang memanfaatkan peralatan elektronik untuk bertukar data secara nirkabel dengan menggunakan gelombang radio melalui sebuah jaringan computer, termasuk koneksi internet berkecepatan tinggi. |
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan yang lebih rinci dan laporan keuangan konsolidasian serta catatan-catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang tidak tercantum di dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah dan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
1. RIWAYAT SINGKAT
Perseroan didirikan berdasarkan Akta No. 30 tanggal 8 Agustus 2000 dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Xxx Xxxxx Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C-25621.HT.01-01.TH.2000 tanggal 21 Desember 2000, diumumkan dalam Berita Negara No. 58 tertanggal 20 Juli 2007, Tambahan No. 7264.
Anggaran Dasar Perseroan telah disesuaikan dengan UUPT berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 5 tanggal 11 Februari 2008, dibuat dihadapan Xxxxx Xxxxxxx, S.H., M.H., X.Xx., Notaris di Jakarta. Akta mana telah disetujui oleh Xxxxxxxxx berdasarkan Keputusan No. AHU-26803.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 21 Mei 2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai ketentuan UUPT dengan No. AHU-0039229.AH.01.09. Tahun 2008 tanggal 21 Mei 2008.
Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, dan perubahan terakhirnya adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Edaran Seluruh Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham No. 3 tanggal 6 Januari 2020, dibuat di hadapan Xxxxxxxx Xxxx, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 7 Januari 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai ketentuan UUPT dengan No. AHU-0001558.AH.01.11. Tahun 2020 tanggal 7 Januari 2020 (“Akta No. 3/2020”). Akta No. 3/2020 memuat perubahan ketentuan Pasal 18 ayat (3) dan (4) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan pembagian dividen dan dividen interim.
Perseroan mulai beroperasi pada tahun 2000. Perusahaan berdomisili di Jakarta dan alamat kantor di Xxxxx 0 Xxxxx Xxxxxxxxx No. 9 Menteng, Jakarta Pusat 10320. Perseroan dan Perusahaan Anak (selanjutnya disebut sebagai Grup) didirikan dan melakukan kegiatan operasionalnya masing-masing di Indonesia dan Singapura.
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Komposisi modal dasar, modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan Per 31 Desember 2019 yang disusun berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan No. 41 tanggal 16 Oktober 2009, dibuat di hadapan Yulia, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah diterima dan dicatatkan dalam database Sisminbakum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.10-22440 tanggal 10 Desember 2009, disetujui oleh Xxxxxxxxx berdasarkan Keputusan No. 58609.AH.01.02.Tahun 2009 tanggal 1 Desember 2009, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai ketentuan UUPT dengan No. AHU- 0080000.AH.01.09.Tahun 2009 tanggal 1 Desember 2009 jo. Akta Pernyataan Keputusan Edaran Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No. 88 tanggal 18 Agustus 2017, dibuat di hadapan Xxxx Xxxx Xxxxxx, S,H., X.Xx., Notaris di Jakarta Timur, akta mana telah diterima dan dicatatkan dalam database Sisminbakum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU- AH.01.00-0000000 tanggal 18 Agustus 2017 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai ketentuan UUPT dengan No. AHU-0102270.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 18 Agustus 2017, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 100.000,- per saham Seri A dan Rp 809.349,- per saham Seri B | ||||
Jumlah Saham | Jumlah Nilai Nominal (Rp) | (%) | ||
Modal Dasar | 588.235 | 298.750.159.015 | ||
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh: | ||||
Saham Seri A | ||||
1. | PT Gema Lintas Benua | 250.000 | 25.000.000.000 | 42,50 |
Saham Seri B | ||||
2. | PT Candrakarya Multikreasi | 338.235 | 273.750.159.015 | 57,50 |
Nilai Nominal Rp 100.000,- per saham Seri A dan Rp 809.349,- per saham Seri B | |||
Jumlah Saham | Jumlah Nilai Nominal (Rp) | (%) | |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 588.235 | 298.750.159.015 | 100 |
Saham Dalam Portepel | - | - |
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak ada perubahan pada struktur permodalan dan kepemilikan saham dalam Perseroan.
3. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini disusun berdasarkan angka-angka yang dikutip dari dan harus dibaca dengan mengacu pada laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anaknya untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 yang telah diaudit berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris yang ditandatangani oleh Xxxxx Xxxxxx dengan Izin Akuntan Publik No. AP.0153, dengan Opini Wajar Tanpa Modifikasian.
(dalam Rupiah) | ||
Uraian | 31 Desember | |
2019 | 2018 | |
Total Aset | 12.795.937.896.881 | 9.097.886.111.034 |
Total Liabilitas | 10.603.166.858.740 | 7.567.886.012.052 |
Total Ekuitas | 2.192.771.038.141 | 1.530.000.098.982 |
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAINNYA
(dalam Rupiah) | ||
Uraian | 31 Desember | |
2019 | 2018 | |
Pendapatan Usaha | 4.062.381.551.751 | 4.663.695.339.921 |
Xxxxx Xxxxxxxx | (2.131.216.394.841) | (3.181.504.364.490) |
Laba Usaha | 1.335.225.461.332 | 1.080.530.453.354 |
Laba Sebelum Pajak Final dan Pajak Penghasilan | 859.893.480.394 | 588.975.948.329 |
Laba Tahun Berjalan | 676.050.093.399 | 601.607.533.128 |
Jumlah Penghasilan Komprehensif | 662.843.615.764 | 605.740.384.153 |
RASIO-RASIO KEUANGAN
Keterangan | 31 Desember 2019 2018 | |
Rasio Pertumbuhan | ||
Pendapatan | (12,89%) | 75,34% |
Laba Tahun Berjalan | 12,37% | 485,22% |
Jumlah Aset | 40,65% | 40,26% |
Jumlah Liabilitas | 40,11% | 36,06% |
Jumlah Ekuitas | 43,32% | 65,53% |
Rasio Usaha | ||
Laba sebelum pajak final dan pajak penghasilan / pendapatan | 21,17% | 12,63% |
Pendapatan / Jumlah Aset | 31,75% | 51,26% |
Laba Tahun Berjalan / Pendapatan | 16,64% | 12,90% |
Laba Tahun Berjalan / Jumlah Aset (ROA) | 5,28% | 6,61% |
Laba Tahun Berjalan / Jumlah Ekuitas (ROE) | 30,83% | 39,32% |
EBITDA / Beban Bunga Pinjaman | 219,32% | 233,18% |
Utang Berbunga Bersih / Jumlah Ekuitas (net debt to equity ratio) | 323,84% | 318,39% |
Jumlah Liabilitas / Jumlah Aset | 82,86% | 83,18% |
Jumlah Liabilitas / Jumlah Ekuitas (DER) | 483,55% | 494,63% |
Total Aset Lancar / Total Liabilitas Lancar | 117,36% | 181,23% |
Keterangan: Laporan Keuangan Perseroan yang tersedia saat ini adalah Laporan Keuangan 31 Desember 2019. |
4. RISIKO USAHA
A. Risiko Utama
Risiko Gangguan Jaringan Kabel Serat Optik
Sebagai perusahaan yang bergerak dalam usaha penyelenggara jaringan telekomunikasi dibidang ekosistem broadband, infrastruktur telekomunikasi dalam hal ini Jaringan Kabel Serat Optik adalah aset utama Perseroan. Gangguan yang terjadi pada Jaringan Kabel Serat Optik akan mengganggu kelangsungan bisnis dan usaha Perseroan secara signifikan. Letak dari Jaringan Kabel Serat Optik yang membentang di lautan lepas hingga daratan memiliki risiko-risiko yang tidak dapat dihindari baik risiko karena bencana alam atau kecelakaan. Beberapa hal yang mungkin terjadi, antara lain pelepasan jangkar kapal dan penambangan bawah laut secara ilegal, perlintasan pipa-pipa/jaringan utilitas bawah laut, gempa bumi, konstruksi di darat akibat pelebaran jalan, pemasangan jaringan utilitas baru di tempat yang sama oleh pihak ketiga dan pencurian.
B. Risiko Usaha
1. Risiko Perizinan
2. Risiko Perubahan Teknologi Kabel Serat Optik
3. Risiko Investasi Infrastruktur Telekomunikasi
4. Risiko Persaingan Usaha
C. Risiko Umum
1. Risiko Makro Ekonomi
2. Risiko Tingkat Suku Bunga
3. Risiko atas Kebijakan atau Peraturan Pemerintah Terkait Bidang Usaha Perseroan
4. Risiko Tuntutan atau Gugatan Hukum
D. Risiko bagi Investor
1. Risiko tidak likuidnya Sukuk Ijarah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang antara lain disebabkan karena tujuan pembelian Sukuk Ijarah sebagai investasi jangka panjang.
2. Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah serta Sisa Imbalan Ijarah pada waktu yang telah ditetapkan, atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah yang merupakan dampak dari memburuknya kinerja dan perkembangan usaha Perseroan.
5. KEGIATAN USAHA
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, kegiatan usaha utama yang saat ini dijalankan oleh Perseroan adalah bergerak dalam bidang aktivitas telekomunikasi dengan kabel, internet sevice provider, jasa interkoneksi Internet (NAP). Berikut adalah uraian umum untuk masing-masing segmen usaha/jasa yang ditawarkan oleh Perseroan:
a. Penyedia Jaringan Konektivitas (connectivity) yang terdiri dari International Private Leased Circuit (IPLC – SuperNAP), Domestic Leased Circuit (DLC – MetroM), Local Loop (Inner City), Dark Fiber dan Xxxxxx.xx METRO;
b. Penyedia Jasa Internet (Internet Services) yang terdiri dari IP Transit International (SuperNET & SuperNET MIX), IP Transit Domestic (Super IIX), Internet Exchange (Mora - IXP), IP – VPN, Net – Hosting, Broadband Internet; dan
c. Penyedia Pusat Data (Data Center) yang terdiri dari Rack Colocation, DRC (Disaster Recovery Center), VPS (Virtual Private Server), Shared Hosting, Cloud Hosting (Private Cloud & Public Cloud – MORA CLOUD), Mora Cloud Express Connect, (Direct Connect to Azure, AWS, Google Cloud).
Selain kegiatan usaha utama yang disebutkan diatas, Perseroan juga memiliki kegiatan usaha lain yang berkaitan dengan jasa infrastruktur telekomunikasi, antara lain Cloud Video Conference, VOIP/IT-PBX, IPTV service, Smart Home & Smart Office, E-mail security and anti spam, Cloud application, SaaS software as a service, managed service, BTS hotel/ micro cell pole (MCP).
Saat ini, Perseroan memiliki 2 (dua) proyek utama infrastruktur telekomunikasi dari pemerintah dalam rangka pembangunan jaringan tulang punggung (backbone) guna mendukung program percepatan pembangunan infrastruktur telekomunikasi di Indonesia, yaitu proyek Palapa Ring Paket Barat dan Palapa Ring Paket Timur, yang bertujuan agar seluruh kotamadya dan kabupaten di wilayah Barat sampai wilayah Timur Indonesia dapat terhubung dengan jaringan internet. Proyek pembangunan Palapa Ring Paket Barat dan proyek Palapa Ring Paket Timur Perseroan telah selesai dan sudah memasuki tahap commercial. Keterangan selengkapnya mengenai kegiatan usaha Perseroan disampaikan pada Bab VIII mengenai Keterangan Tentang Perseroan, Kegiatan Usaha, serta Kecenderungan dan Prospek Usaha.
6. PROSPEK USAHA
Prospek pertumbuhan industri telekomunikasi di Indonesia masih sangat potensial untuk dikembangkan, terutama untuk sarana dan infrastruktur telekomunikasi. Faktor-faktor yang mendukung hal tersebut antara lain:
1. Kondisi demografi Indonesia dengan populasi terbesar keempat di dunia dengan lebih dari 250 juta jiwa, dan kelas menengah yang tumbuh pesat, serta ekonomi Indonesia yang memperlihatkan pertumbuhan yang baik dan stabil dalam tahun-tahun belakangan ini, diharapkan akan terus mendorong permintaan akan layanan telekomunikasi dan data.
2. Luas wilayah Indonesia sebesar 1,9 juta km2 dan posisi strategis yang berada di antara dua samudera dan dua benua, Indonesia dapat menjadi pusat transit trafik TIK regional dan global. Saat ini, distribusi ketersediaan layanan internet di Indonesia masih belum merata. Pembangunan jaringan tulang punggung (backbone) serat optik nasional (Ring Palapa) yang menghubungkan seluruh pulau besar dan seluruh kabupaten/kota di Indonesia merupakan salah satu langkah yang perlu dipercepat untuk mewujudkan tujuan tersebut.
3. Penetrasi internet yang relatif masih rendah dibandingkan negara-negara lain terutama di kawasan Asia, sementara di sisi lain masyarakat semakin terbuka terhadap globalisasi gaya hidup digital, yang berujung pada meningkat pesatnya penggunaan perangkat ponsel cerdas dengan harga yang semakin terjangkau, tingginya aktivitas di jejaring sosial, Internet of Things (IOT), Artificial Intelligence (AI) maupun semakin meningkatnya bisnis e-commerce, yang diharapkan akan mendorong pertumbuhan layanan mobile internet. Perseroan berharap pertumbuhan layanan mobile internet ini akan terus berlanjut seiring dengan meningkatnya popularitas ponsel cerdas, tablet dan perangkat mobile lain yang memiliki akses internet, semakin cepatnya transmisi data jaringan nirkabel dan bertambahnya perangkat cerdas dan layanan internet yang terjangkau. Hal ini juga akan berdampak pada meningkatnya kebutuhan bandwidth.
Dengan potensi yang masih besar di industri ini, diharapkan Indonesia mampu untuk bertransformasi dari negara yang bergantung pada sumber daya alam menjadi negara berbasis inovasi, sehingga penguasaan teknologi informasi dan komunikasi menjadi sangat penting.
7. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK
Saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki Perusahaan Anak sebagai berikut:
No. | Perusahaan Anak | Domisili | Jenis Usaha | Tahun Awal Operasi | Persentase Kepemilikan per 31 Desember 2019 (%) | Status Operasional | Tahun Investasi Perseroan kepada Perusahaan Anak |
Perusahaan Anak Langsung | |||||||
1. | MIPL | Singapura | Jasa Teknologi dan Telekomunikasi | 2008 | 100,00 | Beroperasi | 2008 |
2. | OMI | Indonesia | Televisi Kabel | 2015 | 99,96 | Beroperasi | 2015 |
3. | PRB | Indonesia | Jasa Teknologi dan Telekomunikasi | 2016 | 98,90 | Beroperasi | 2016 |
4. | PTT | Indonesia | Jasa Teknologi dan Telekomunikasi | 2016 | 70,00 | Beroperasi | 2016 |
Perusahaan Anak Tidak Langsung | |||||||
5. | OII | Indonesia | Pembangunan Sarana dan Prasarana Jaringan Telekomunikasi | 2016 | 100 (99,96 melalui OMI secara tidak langsung dan 0,04 secara langsung) | Beroperasi | 2016 |
No. | Perusahaan Anak | Kontribusi Aset Perusahaan Anak Langsung terhadap Perseroan | Kontribusi Liabilitas Perusahaan Anak Langsung terhadap Perseroan | Kontribusi laba (rugi) sebelum pajak Perusahaan Anak Langsung terhadap Perseroan | Kontribusi Pendapatan Perusahaan Anak Langsung terhadap Perseroan |
1. | MIPL | 0,9% | 0,4% | 1,7% | 2,4% |
2. | OMI | 2,1% | 1,8% | 27,2% | 10,0% |
3. | PRB | 10,0% | 9,7% | 10,6% | 6,2% |
4. | PTT | 44,9% | 49,0% | 45,3% | 48,3% |
8. PERPAJAKAN
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Sukuk Ijarah diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia. Mengenai perpajakan diuraikan dalam Bab VIII pada Informasi Tambahan ini.
9. WALI AMANAT
PT Bank Bukopin Tbk telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Sukuk Ijarah ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah. Keterangan mengenai Perwaliamanatan Sukuk Ijarah diuraikan dalam Bab XI pada Informasi Tambahan ini.
10. KETERANGAN TENTANG EFEK SUKUK YANG DITAWARKAN
Nama Sukuk Ijarah | : | Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Moratelindo Tahap II Tahun 2020 |
Jenis Sukuk Ijarah | : | Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti kewajiban untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening. |
Jumlah Sisa Imbalan Ijarah | : | Sebesar Rp277.000.000.000,- (dua ratus tujuh puluh tujuh miliar Rupiah); yang terdiri dari 2 (dua) seri: a. Seri A dalam jumlah sebesar Rp191.000.000.000 (seratus sembilan puluh satu miliar Rupiah); b. Seri B dalam jumlah sebesar Rp86.000.000.000 (delapan puluh enam miliar Rupiah); jumlah Sisa Imbalan Sukuk Ijarah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dari masing-masing Seri Sukuk Ijarah dan/atau pembelian kembali sebagai pembayaran kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah, dengan syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah. Kepastian jumlah Sisa Imbalan Sukuk Ijarah akan ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah. |
Jangka Waktu | : | a. Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi; b. Seri B dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal emisi; |
Cicilan Imbalan Ijarah | : | a. Seri A sebesar Rp20.055.000.000 (dua puluh miliar lima puluh lima juta |
Rupiah) per tahun; b. Seri B sebesar Rp9.675.000.000 (sembilan miliar enam ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) per tahun; Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan sejak Tanggal Emisi. | ||
Harga Penawaran | : | 100% dari nilai Sisa Imbalan Ijarah. |
Satuan Perdagangan | : | Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya. |
Satuan Pemindahbukuan | : | Rp1,- (satu Rupiah). |
Ketentuan Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah | : | Triwulanan. |
Rencana Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum | : | Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Moratelindo Tahap II Tahun 2020 ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan digunakan untuk: 1. Sekitar 90% (sembilan puluh persen) akan digunakan untuk kebutuhan investasi, investasi terhadap Backbone dan Access termasuk dengan perangkat dan infrastruktur pasif dan aktif. Termasuk juga akan digunakan untuk pembangunan Inland Cable, Ducting dan perangkat penunjang baik aktif maupun pasif infrastruktur; dan 2. Sekitar 10% (sepuluh persen) akan digunakan untuk kebutuhan modal kerja. |
Jaminan | : | Sukuk Ijarah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk Ijarah ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Sukuk Ijarah adalah Paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari |
Penyisihan Dana (Sinking Fund) | : | Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Sukuk Ijarah ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum. |
Pembelian Kembali Sukuk Ijarah (Buy Back) | : | Setelah ulang tahun 1 (pertama) Sukuk Ijarah sejak Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat melakukan pembelian kembali (buy back) Sukuk Ijarah dari setiap Pemegang Sukuk Ijarah, dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah. Atas Sukuk Ijarah yang dibeli kembali oleh Perseroan untuk disimpan, Perseroan tidak dapat memberikan suara dalam RUPSI, tidak dapat diperhitungkan dalam kuorum kehadiran dalam RUPSI dan tidak memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah. Pembelian kembali (buy back) dapat dilakukan apabila Perseroan tidak dalam keadaan lalai atas pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah. Keterangan lebih lanjut mengenai Pembelian Kembali dapat dilihat pada Bab I Penawaran Umum. Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Ijarah maka berlaku ketentuan sebagai berikut: 1. Pembelian kembali Sukuk Ijarah ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar. |
2. Pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPSI. 3. Pembelian kembali Sukuk Ijarah hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada Pihak yang tidak terafiliasi. | ||
Hasil Pemeringkatan | : | id A (sy) (Single A Syariah) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia |
Wali Amanat | : | PT Bank Bukopin Tbk. |
11. KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK YANG BELUM DILUNASI
Hingga Informasi Tambahan ini diterbitkan berikut adalah Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Perseroan yang belum dilunasi:
No. | Nama Efek | Jumlah Nominal | Tingkat Bunga atau Cicilan Imbalan | Jangka Waktu | Jatuh Tempo | Jumlah Terutang dan/atau Kewajiban |
1. | Obligasi I Moratelindo Seri A Tahun 2017 | Rp 540.000.000.000,- | 9,90% | 3 Tahun | 6 Desember 2020 | Rp 540.000.000.000,- |
2. | Obligasi I Moratelindo Seri B Tahun 2017 | Rp 460.000.000.000,- | 10,50% | 5 Tahun | 6 Desember 2022 | Rp 460.000.000.000,- |
3. | Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Moratelindo Tahap I Tahun 2019 Seri A | Rp 347.000.000.000,- | Rp34,35 miliar | 3 Tahun | 9 Juli 2022 | Rp 347.000.000.000,- |
4. | Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Moratelindo Tahap I Tahun 2019 Seri B | Rp 653.000.000.000,- | Rp68,57 miliar | 5 Tahun | 9 Juli 2024 | Rp 653.000.000.000,- |
Total | Rp2.000.000.000.000,- |
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang aktivitas telekomunikasi dengan kabel, internet service provider, jasa interkoneksi internet (NAP)
Kantor Pusat:
Xxxx 0, Xx. Panataran Xx.0 Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx 00000 Xxxxxxxxx
Telp. (000) 0000 0000 | Fax. (000) 000 0000
Website: xxx.xxxxxxxxxxx.xx.xx Email: xxxxxx@xxxxxxxxxxx.xx.xx
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I MORATELINDO
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp 3.000.000.000.000,- (TIGA TRILIUN RUPIAH)
Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I MORATELINDO TAHAP I TAHUN 2019
DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
Dan Bahwa Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Tersebut, Perseroan Akan Menerbitkan Dan Menawarkan
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I MORATELINDO TAHAP II TAHUN 2020
DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp277.000.000.000,- (DUA RATUS TUJUH PULUH TUJUH MILIAR RUPIAH)
Sukuk Ijarah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah. Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti kewajiban untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah ini terdiri dari 2 (dua) seri yang dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) sebagai berikut:
Seri A | : | Jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan adalah sebesar Rp191.000.000.000 (seratus sembilan puluh satu miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp20.055.000.000 (dua puluh miliar lima puluh lima juta Rupiah) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. |
Seri B | : | Jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan adalah sebesar Rp86.000.000.000 (delapan puluh enam miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp9.675.000.000 (sembilan miliar enam ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. |
Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sekali sejak Tanggal Emisi, dimana Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dilakukan pada tanggal 11 November 2020, sedangkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah terakhir dan Sisa Imbalan Ijarah sekaligus jatuh tempo masing-masing Sukuk Ijarah adalah pada tanggal 11 Agustus 2023 untuk Sukuk Ijarah Seri A dan tanggal 11 Agustus 2025 untuk Sukuk Ijarah Seri B. Perseroan tidak akan melakukan pemotongan zakat atas Cicilan Imbalan Ijarah.
Pencatatan atas Sukuk Ijarah yang ditawarkan ini akan dilakukan pada Bursa Efek Indonesia
DALAM RANGKA PENERBITAN SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I MORATELINDO TAHAP II TAHUN 2020, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN SEBAGAI BERIKUT DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA: Id A (sy) (Single A Syariah) HASIL PEMERINGKATAN DI ATAS BERLAKU UNTUK PERIODE 10 MARET 2020 SAMPAI DENGAN 1 MARET 2021 |
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO GANGGUAN JARINGAN KABEL SERAT OPTIK. |
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI SUKUK IJARAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG. |
PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana yang diatur dalam POJK No. 3/ 2018, sebagai berikut :
a. Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah dilaksanakan dalam periode 3 (tiga) tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah terakhir disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada ulang tahun ketiga sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah.
b. Telah menjadi emiten dalam kurun waktu paling singkat 1 (satu) tahun sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah.
c. Tidak pernah mengalami gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah sebagaimana dinyatakan oleh Perseroan berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 17 Juli 2020.
KETERANGAN TENTANG SUKUK IJARAH YANG DITERBITKAN NAMA SUKUK IJARAH
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Moratelindo Tahap II Tahun 2020
JENIS SUKUK IJARAH
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan oleh Perseroan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti kewajiban pembayaran Imbalan Ijarah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Ijarah bagi Pemegang Sukuk Ijarah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI.
Apabila Sukuk Ijarah tidak lagi menjadi Efek Syariah, maka Sukuk Ijarah akan menjadi suatu utang piutang pada umumnya dan Perseroan wajib menyelesaikan seluruh kewajiban atas utang piutang dimaksud kepada Pemegang Sukuk Ijarah.
HARGA PENAWARAN
Sukuk Ijarah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah pada Tanggal Emisi.
JUMLAH SISA IMBALAN IJARAH, CICILAN IMBALAN IJARAH DAN JATUH TEMPO SUKUK IJARAH
Sukuk Ijarah ini diterbitkan dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp277.000.000.000,- (dua ratus tujuh puluh tujuh miliar Rupiah), yang diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah, yang terbagi menjadi 2 (dua) seri yang dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment), yaitu:
Seri A | : | Jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan adalah sebesar Rp191.000.000.000 (seratus sembilan puluh satu miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp20.055.000.000 (dua puluh miliar lima puluh lima juta Rupiah) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. |
Seri B | : | Jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan adalah sebesar Rp86.000.000.000 (delapan puluh enam miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp9.675.000.000 (sembilan miliar enam ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. |
Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sekali sejak Tanggal Emisi, dimana Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dilakukan pada tanggal 11 November 2020, sedangkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah terakhir dan Sisa Imbalan Ijarah sekaligus jatuh tempo masing-masing Sukuk Ijarah adalah pada tanggal 11 Agustus 2023 untuk Sukuk Ijarah Seri A dan tanggal 11 Agustus 2025 untuk Sukuk Ijarah Seri B. Perseroan tidak akan melakukan pemotongan zakat atas Cicilan Imbalan Ijarah.
Cicilan Imbalan Ijarah ini dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah. Cicilan Imbalan Ijarah harus dilunasi dengan harga yang sama dengan
jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
Perkiraan jadwal pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Cicilan Ke- | Seri A | Seri B |
1 | 11 November 2020 | 11 November 2020 |
2 | 11 Februari 2021 | 11 Februari 2021 |
3 | 11 Mei 2021 | 11 Mei 2021 |
4 | 11 Agustus 2021 | 11 Agustus 2021 |
5 | 11 November 2021 | 11 November 2021 |
6 | 11 Februari 2022 | 11 Februari 2022 |
7 | 11 Mei 2022 | 11 Mei 2022 |
8 | 11 Agustus 2022 | 11 Agustus 2022 |
9 | 11 November 2022 | 11 November 2022 |
10 | 11 Februari 2023 | 11 Februari 2023 |
11 | 11 Mei 2023 | 11 Mei 2023 |
12 | 11 Agustus 2023 | 11 Agustus 2023 |
13 | - | 11 November 2023 |
14 | - | 11 Februari 2024 |
15 | - | 11 Mei 2024 |
16 | - | 11 Agustus 2024 |
17 | - | 11 November 2024 |
18 | - | 11 Februari 2025 |
19 | - | 11 Mei 2025 |
20 | - | 11 Agustus 2025 |
Cicilan Imbalan Ijarah tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Emisi, dimana Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak mendapatkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan peraturan KSEI tentang Jasa Kustodian Sentral lampiran Keputusan Direksi KSEI No.KEP-0013/DIR/KSEI/0612.
Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran imbalan sewa dan dana yang digunakan untuk pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah berasal dari kegiatan usaha Perseroan berupa layanan telekomunikasi kepada pelanggan atas penyewaan jaringan dan perangkat telekomunikasi dalam hal ini menjadi Objek Ijarah.
OBJEK IJARAH
Aset yang menjadi dasar (underlying asset) dalam penerbitan Sukuk Ijarah (Objek Ijarah) ini adalah backbone dan
access milik Perseroan.
Aset yang menjadi dasar (underlying asset) Sukuk Ijarah (Objek Ijarah), tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan Perseroan menjamin selama periode Sukuk Ijarah, aset yang menjadi dasar Sukuk tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Dalam hal terjadinya penurunan nilai Objek Ijarah sehingga nilainya kurang dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah, maka Perseroan akan mengganti dan/atau menambah dengan aset yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal untuk menutupi kekurangan nilai Objek Ijarah.
SKEMA SUKUK IJARAH
5. Moratelindo meneruskan ujrah kepada Pemegang Sukuk Ijarah berupa Cicilan Imbalan Ijarah dan Sisa
Imbalan Ijarah.
1a. Penawaran Umum Sukuk
Moratelindo
(sebagai Wakil Untuk Menyewakan)
Pemegang Sukuk
Moratelindo
3.Akad Wakalah
Ijarah
1.Akad ijarah
(yang diwakili oleh Xxxx Xxxxxx)
(sebagai Penerbit dan Pemilik Objek Ijarah)
1b. Penyerahan Dana Sukuk
4b.
Pengguna Akhir membayar sewa
4a. Moratelindo menyewakan Objek Ijarah kepada Pengguna Akhir (termasuk kepada dirinya sendiri
Objek Ijarah*
2. Pengalihan hak manfaat atas Objek Ijarah dari Moratelindo ke Pemegang
Sukuk Ijarah
Pengguna Akhir
(Pihak ketiga sebagai Penyewa)
*) Objek Ijarah yang dijadikan dasar Penerbitan Sukuk Ijarah ini berupa Fixed Asset milik Moratelindo dengan jenis dan spesifikasi yang jelas, yaitu berupa backbone dan Access.
Penjelasan Skema Sukuk Ijarah
1. Pemegang Sukuk Ijarah dan Moratelindo melakukan Akad Ijarah, Pemegang Sukuk Ijarah menyerahkan dana sebesar nilai penerbitan Sukuk kepada Moratelindo dan Moratelindo menerbitkan Sukuk dengan nilai tertentu yang didasarkan pada objek Ijarah yang ditetapkan.
2. Atas penerbitan Sukuk tersebut, Moratelindo mengalihkan hak manfaat objek Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah, dan Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili Wali Amanat menerima hak manfaat objek Ijarah milik Moratelindo dengan jenis dan spesifikasi yang jelas, yaitu berupa backbone dan Access) dari Moratelindo;
3. Pemegang Sukuk Ijarah (sebagai Muwakkil) yang diwakili Wali Amanat sukuk memberikan kuasa (Akad Wakalah) kepada Moratelindo (sebagai Wakil) untuk menyewakan objek ijarah tersebut kepada Pengguna Akhir termasuk kepada dirinya sendiri (Moratelindo);
4. Xxxxxxxxxxx selaku penerima kuasa (Wakil) dari Pemegang Sukuk Ijarah bertindak sebagai Mu’jir (Pemberi Sewa) menyewakan objek Ijarah tersebut kepada Pengguna Akhir sebagai Musta’jir (Penyewa). Atas Objek Ijarah yang disewa tersebut, Pengguna Akhir memberikan pembayaran sewa kepada Moratelindo;
5. Moratelindo meneruskan pembayaran sewa yang diterima dari Pengguna Akhir kepada Pemegang Sukuk Ijarah berupa Cicilan Imbalan Ijarah secara periodik sesuai dengan jadwal yang diperjanjikan serta Sisa Imbalan Ijarah pada saat jatuh tempo Sukuk. Dalam hal telah diterimanya pembayaran sewa dari pengguna akhir oleh Moratelindo sebelum jadwal pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah secara periodik dan Sisa Imbalan Ijarah, Pemegang Sukuk Ijarah memberikan ijin kepada Moratelindo untuk menggunakan dana tersebut.
Setelah Xxxxx jatuh tempo dan setelah pelunasan Sisa Imbalan Ijarah, maka Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili oleh Xxxx Xxxxxx mengalihkan kembali Objek Ijarah (mahalul manfaat) kepada Moratelindo.
AKAD IJARAH
Berikut adalah ringkasan Akad Ijarah:
Para pihak adalah PT Bank Bukopin Tbk (Bukopin) yang merupakan wakil Pemegang Sukuk Ijarah (musta’jir) dengan Perseroan (mu”jir).
Mu’jir berniat menerbitkan Sukuk Ijarah dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp277.000.000.000,- (dua ratus tujuh puluh tujuh miliar Rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Sukuk Ijarah Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi; dan
b. Sukuk Ijarah Seri B dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Besarnya Sisa Imbalan Ijarah atas:
Sukuk Ijarah Seri A sebesar Rp191.000.000.000 (seratus sembilan puluh satu miliar Rupiah) Sukuk Ijarah Seri B sebesar Rp86.000.000.000 (delapan puluh enam miliar Rupiah)
Mu’jir setuju untuk mengalihkan hak manfaat atas Backbone dan Access untuk masing-masing Seri Sukuk Ijarah (Objek Ijarah) kepada Bukopin untuk menggunakan dan/atau mengalihkan kembali Objek Ijarah dan Bukopin sebagai musta’jir setuju untuk menerima pengalihan Objek Ijarah tersebut dari mu’jir. Objek Ijarah yang dialihkan tidak akan digunakan untuk kegiatan usaha yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Jangka waktu pengalihan Objek Ijarah sesuai dengan Seri Sukuk Ijarah yang diterbitkan. Akad ijarah dibuat untuk jangka waktu Seri Sukuk Ijarah dan Akad Ijarah akan berakhir pada tanggal pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dengan telah dilunasinya seluruh Imbalan Ijarah.
Nilai Sisa Imbalan Ijarah adalah Rp277.000.000.000,- (dua ratus tujuh puluh tujuh miliar Rupiah)
Dalam hal terjadinya terjadi Force Majeure atau tidak dapat digunakan/dimanfaatkan Objek Ijarah atau terjadi penurunan nilai Objek Ijarah, maka mu’jir akan mengganti dan/atau menambah dengan Objek Ijarah pengganti/tambahan yang dimiliki atau dikuasai mu’jir dengan jumlah yang sesuai dengan nilai pengalihan Objek Ijarah yang merupakan nilai Sisa Imbalan Ijarah.
AKAD WAKALAH
Berikut adalah ringkasan Akad Wakalah:
Para pihak adalah PT Bank Bukopin Tbk (Bukopin) yang merupakan wakil Pemegang Sukuk Ijarah dengan Perseroan.
Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan Sukuk Ijarah dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp277.000.000.000,- (dua ratus tujuh puluh tujuh miliar Rupiah) yang terdiri dari:
a. Sukuk Ijarah Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi; dan
b. Sukuk Ijarah Seri B dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Besarnya Sisa Imbalan Ijarah atas:
Sukuk Ijarah Seri A sebesar Rp191.000.000.000 (seratus sembilan puluh satu miliar Rupiah) Sukuk Ijarah Seri B sebesar Rp86.000.000.000 (delapan puluh enam miliar Rupiah)
Bukopin sebagai pihak yang telah menerima pengalihan Objek Ijarah dari Moratelindo berdasarkan Akad Ijarah setuju bertindak sebagai muwakkil untuk memberikan kuasa khusus (wakalah) tanpa syarat yang tidak dapat ditarik kembali kepada Perseroan dan Perseroan selaku wakil setuju untuk menerima kuasa khusus (wakalah) tanpa syarat yang tidak dapat ditarik kembali tersebut dari Bukopin untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Mengoperasikan Objek Ijarah termasuk namun tidak terbatas pada menyewakan kembali Objek Ijarah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah sebagai penerima Objek Ijarah berdasarkan Akad Ijarah dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
b. Membuat dan melangsungkan serta memperpanjang perjanjian dengan pihak ketiga sebagai pengguna Objek Ijarah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah sebagai penerima Objek Ijarah berdasarkan Akad Ijarah dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan, apabila diperlukan, membuat perubahan atas perjanjian yang sudah ditandatangani oleh Moratelindo dan pihak ketiga tersebut sepanjang perubahan tersebut sesuai dengan praktik industri yang berlaku umum dan wajar;
c. Mewakili segala kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dalam rangka pelaksanaan perjanjian dengan pihak ketiga sebagai pengguna Objek Ijarah, termasuk tetapi tidak terbatas untuk melakukan penagihan dan, tanpa mengesampingkan ketentuan dalam Akad Wakalah, menerima seluruh hasil penggunaan Objek Ijarah dari pihak ketiga; dan
d. Mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dalam mencari pengganti pihak ketiga untuk menggunakan Objek Ijarah.
Akad Wakalah mulai berlaku sejak Tanggal Emisi dan akan berakhir dengan berakhirnya Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Dalam hal telah diterimanya hasil penggunaan Objek Ijarah oleh Perseroan, sebelum jadwal pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah secara periodik dan Sisa Imbalan Ijarah, Pemegang Sukuk Ijarah memberikan ijin kepada Perseroan untuk menggunakan dana tersebut, dan wajib membayarkannya kepada Pemegang Sukuk Ijarah sesuai dengan jadwal pembayaran sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Perseroan akan membayar Imbalan Ijarah berupa Cicilan Imbalan Ijarah, Sisa Imbalan Ijarah dan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) kepada Pemegang Sukuk Ijarah sesuai dengan nilai dan tata cara pembayaran sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
PERUBAHAN AKAD SYARIAH, ISI AKAD SYARIAH DAN/ATAU OBJEK IJARAH
Syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau aset yang menjadi dasar Sukuk Ijarah (Objek Ijarah) adalah:
a. Perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu disetujui oleh RUPSI;
b. Mekanisme pemenuhan hak Pemegang Sukuk Ijarah terhadap perubahan dimaksud adalah:
- Pembelian kembali Sukuk Ijarah;
- Pembatalan terhadap perubahan dimaksud;
c. Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah sebelum dilaksanakannya RUPSI.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN DAN JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Sukuk Ijarah ini diterbitkan dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan satuan jumlah Sukuk Ijarah yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) dan kelipatannya sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Jumlah minimum pemesanan pembelian Sukuk Ijarah harus dilakukan dengan jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
HAK SENIORITAS ATAS UTANG
Pemegang Sukuk Ijarah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk Ijarah adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah. Perseroan mempunyai utang senioritas yang mempunyai hak keutamaan atau preferen berdasarkan laporan keuangan konsolidasian per tanggal 31 Desember 2019 yaitu sebesar Rp 6.457.490.957.100,- (enam triliun empat ratus lima puluh tujuh miliar empat ratus sembilan puluh juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu seratus Rupiah). Batasan atas penerbitan tambahan utang dengan senioritas (hak keutamaan atau Preferen) tidak melebihi rasio sebagaimana dimaksud dalam pasal 6.3.8 Perjanjian Perwaliamanatan. Rasio tersebut adalah :
1. Memelihara perbandingan Total Pinjaman Berbunga Bersih dengan Total Ekuitas (net interest bearing debt to equity ratio) tidak lebih dari 5:1 (lima banding satu).
2. Memelihara perbandingan antara EBITDA dengan Beban Bunga Pinjaman tidak kurang dari 1:1 (satu banding satu).
PEMXXXXXX KEMBALI (BUYBACK)
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Ijarah maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. pembelian kembali Sukuk Ijarah ditujukan sebagai pembayaran kembali atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
2. pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Ijarah dilakukan melalui Bursa Efek atau diluar Bursa Efek;
3. pembelian kembali Sukuk Ijarah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
4. pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
5. pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPSI;
6. pembelian kembali Sukuk Ijarah hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak ter Afiliasi;
7. rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah wajib dilaporkan kepada OJK dan Wali Amanat oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah tersebut di surat kabar;
8. pembelian kembali Sukuk Ijarah, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai;
9. rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud dalam angka 7) dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam angka 8), paling sedikit memuat informasi tentang:
1) periode penawaran pembelian kembali;
2) jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali;
3) kisaran jumlah Sukuk Ijarah yang akan dibeli kembali;
4) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah;
5) tata cara penyelesaian transaksi;
6) persyaratan bagi Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan penawaran jual;
7) tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Ijarah;
8) tata cara pembelian kembali Sukuk Ijarah; dan
9) hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Ijarah.
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang Sukuk Ijarah yang melakukan penjualan Sukuk Ijarah apabila jumlah Sukuk Ijarah yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Sukuk Ijarah, melebihi jumlah Sukuk Ijarah yang dapat dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh Pemegang Sukuk Ijarah;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Ijarah tanpa melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam angka 9), dengan ketentuan:
1) Jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Sukuk Ijarah untuk masing- masing jenis Sukuk Ijarah yang beredar dalam periode satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
2) Sukuk Ijarah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
3) Sukuk Ijarah yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali.
dan wajib dilaporkan kepada OJK dan Wali Amanat paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah terjadinya pembelian kembali Sukuk Ijarah;
13. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat Sukuk, serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Sukuk Ijarah, informasi yang meliputi antara lain:
1) jumlah Sukuk Ijarah yang telah dibeli;
2) rincian jumlah Sukuk Ijarah yang telah dibeli kembali untuk pembayaran kembali atau disimpan untuk dijual kembali;
3) harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
4) jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah.
14. Dalam hal terdapat lebih dari satu Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang diterbitkan oleh Perseroan, maka pembelian kembali Efek bersifat utang dan/atau Sukuk dilakukan dengan mendahulukan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang tidak dijamin;
15. Dalam hal terdapat lebih dari satu Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang tidak dijamin, maka pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali tersebut;
16. Dalam hal terdapat jaminan atas seluruh Efek bersifat utang dan/atau Sukuk, maka pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Efek bersifat utang dan/atau Sukuk tersebut;
17. Pembelian kembali Sukuk Ijarah oleh Perseroan mengakibatkan:
1) hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPSI, hak suara, dan hak memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah serta manfaat lain dari Sukuk Ijarah yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pembayaran kembali; atau
2) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPSI, hak suara, dan hak memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah serta manfaat lain dari Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
Selama jangka waktu Sukuk Ijarah dan seluruh jumlah Sisa Imbalan Ijarah belum seluruhnya dibayar kembali dan/atau seluruh jumlah Cicilan Imbalan Ijarah serta kewajiban pembayaran lainnya (bila ada) belum seluruhnya dibayar menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri:
1. Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenants) adalah sebagai berikut:
Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
a) Melakukan pembagian dividen pada tahun buku Perseroan selama Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran jumlah kewajiban atau Perseroan tidak melakukan pembayaran jumlah kewajiban berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, kecuali apabila Perseroan melakukan penawaran umum saham.
b) Memberikan pinjaman atau kredit kepada Afiliasi, dimana keseluruhan jumlah dari semua pinjaman tersebut melebihi 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan, kecuali:
1. Utang yang telah ada sebelum Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah ditandatangani; atau
2. Pinjaman dalam rangka menjalankan atau menunjang kegiatan usaha Perseroan sesuai dengan anggaran dasar Perseroan dan/atau Perusahaan Anak yang sebagian besar sahamnya dimiliki Perseroan.
c) Melaksanakan perubahan bidang usaha yang sebagaimana diatur dalam anggaran dasar Perseroan.
d) Mengurangi modal dasar dan modal disetor Perseroan.
e) Melakukan penggabungan, konsolidasi dan peleburan dengan perusahaan lain, kecuali:
i. Sepanjang dilakukan pada bidang usaha yang sama dengan yang dijalankan Perseroan sesuai dengan anggaran dasar Perseroan dan tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan serta tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam melakukan pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah.
ii. Semua syarat dan kondisi Sukuk Ijarah dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan dokumen lain yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan penerus (surviving company), dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus maka seluruh kewajiban Sukuk Ijarah telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus, dan perusahaan penerus tersebut memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai untuk menjamin pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah.
f) Melakukan penjualan atau pengalihan Aktiva Tetap kepada pihak lain, baik sebagian maupun seluruhnya atau yang melebihi 50% (lima puluh persen) dari total aset Perseroan berdasarkan laporan
keuangan terakhir yang telah diaudit, dalam satu transaksi atau gabungan transaksi dalam 1 (satu) tahun berjalan, kecuali:
i. Penjualan atau pengalihan Aktiva Tetap yang merupakan bagian atau berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan dan/atau kegiatan usaha Perusahaan Anak. Yang dimaksud dengan kegiatan usaha dalam Perjanjian Perwaliamanatan adalah kegiatan usaha sesuai dengan anggaran dasar Perseroan atau Perusahaan Anak.
ii. Penggantian atau pembaharuan aktiva yang telah usang karena pemakaian.
g) Memperoleh pinjaman dari Bank atau lembaga keuangan, kecuali:
i. Dana hasil pinjaman atau penerbitan surat utang dan/atau Sukuk tersebut digunakan untuk membayar kewajiban berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah; atau
ii. Ketentuan rasio keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 6.3.8 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah terpenuhi sebagaimana rasio tersebut yang diungkapkan pada subbab Hak Senioritas Atas Utang.
h) Menjaminkan dan/atau menggadaikan baik sebagian maupun seluruh harta kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, kecuali:
i. Agunan atau jaminan yang telah diberikan sebelum ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
ii. Termasuk dalam agunan atau jaminan yang diijinkan sebagai berikut:
- Agunan yang diperlukan untuk mengikuti tender, menjamin pembayaran bea masuk untuk pembayaran sewa, selama dipergunakan dalam operasi Perseroan sehari-hari;
- Agunan yang timbul karena keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Agunan untuk pembiayaan perolehan aktiva melalui bentuk pinjaman sewa guna usaha (leasing) dimana aktiva tersebut akan menjadi objek agunan untuk pembiayaan tersebut;
- Agunan yang diberikan untuk pinjaman baru sebagai pengganti dari pinjaman lama (refinancing);
- Agunan yang diberikan dalam rangka pinjaman baru yang telah memenuhi ketentuan Pasal
6.1.7 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah sebagaimana telah diungkapkan dalam huruf
g) diatas.
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam angka 1) di atas akan diberikan oleh Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
a) permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b) Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
c) jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
3. Perseroan berkewajiban untuk:
a) Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan perjanjian lain yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
b) Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dan/atau pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang jatuh tempo selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja (in good funds) sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah ke rekening Agen Pembayaran, dan salinan bukti transfer harus disampaikan kepada Wali Amanat pada hari yang sama.
c) Apabila sampai Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah, Perseroan lalai menyetorkan jumlah dana tersebut di atas, maka atas kelalaian tersebut Perseroan wajib membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas jumlah dana yang wajib dibayar. Jumlah Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat yang dihitung sejak tidak dibayarnya dana tersebut atau menurut ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan ketentuan bahwa 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari sampai dengan jumlah dana dan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang harus dibayar tersebut di atas dibayar kembali.
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk Ijarah akan dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
d) Memberitahukan kepada Wali Amanat paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah ditandatanganinya akta jaminan dalam hal Perseroan akan menjaminkan Aktiva Tetap yang perolehannya dibiayai atau berasal dari dana Sukuk Ijarah yang dijaminkan dengan jaminan keutamaan atau preferen. Menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien dan tidak bertentangan dengan praktek- praktek kegiatan usaha yang umumnya berlaku untuk kegiatan usaha sejenis.
e) Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan pernyataan standar akuntansi keuangan dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasinya sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang secara umum diterima di Indonesia dan diterapkan secara terus-menerus.
f) Xxxxxx memberitahukan kepada Wali Amanat keterangan-keterangan tentang setiap kejadian atau keadaan yang dapat memberikan dampak material kepada kegiatan usaha atas usaha-usaha atau operasi Perseroan.
g) Membayar semua kewajiban pajak dan seluruh kewajiban Perseroan kepada pemerintah sebagaimana mestinya.
h) Selama Perseroan masih mempunyai kewajiban pembayaran berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan perjanjian lainnya sehubungan dengan Emisi Sukuk Ijarah, Perseroan diwajibkan memenuhi kewajiban keuangan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian tahunan terakhir yang telah diaudit oleh kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
i. Memelihara perbandingan Total Pinjaman Berbunga Bersih dengan Total Ekuitas (net interest bearing debt to equity ratio) tidak lebih dari 5 : 1 (lima berbanding satu).
Yang dimaksud dengan Total Pinjaman Berbunga Bersih adalah total utang Perseroan yang menimbulkan beban bunga dan/atau bagi hasil/margin/imbalan (sesuai syariah) dikurangi kas dan setara kas.
ii. Memelihara perbandingan antara EBITDA dengan Beban Bunga Pinjaman tidak kurang dari 1 : 1 (satu berbanding satu).
Yang dimaksud EBITDA adalah laba sebelum beban pajak ditambah biaya bunga ditambah depresiasi dan Amortisasi.
Yang dimaksud Beban bunga pinjaman adalah biaya bunga pinjaman setelah dikurangi pendapatan bunga tahun berjalan.
i) Menyampaikan kepada Wali Amanat:
i. Salinan dari laporan-laporan, akta-akta, dan perjanjian-perxxxxxxx, selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan, akta-akta dan perjanjian-perjanjian berikut masing-masing
perubahan-perubahannya tersebut diserahkan kepada OJK dan/atau Bursa Efek sehubungan Sukuk Ijarah.
ii. Laporan keuangan Perseroan disampaikan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tiap tahun buku berakhir atau pada saat penyerahan laporan keuangan ke OJK yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang telah terdaftar di OJK, mana yang lebih dahulu.
iii. Laporan keuangan tengah tahunan Perseroan disampaikan selambat-lambatnya dalam waktu:
- 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai laporan Akuntan Publik; atau
- 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku jika disertai laporan Akuntan Publik yang telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas; atau
- 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika disertai laporan Akuntan Publik yang telah terdaftar di OJK yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan; atau
- pada saat penyerahan laporan keuangan Perseroan tersebut kepada OJK, mana yang lebih dahulu;
j) Menyerahkan juga kepada Wali Amanat surat yang ditandatangani direksi Perseroan yang menyatakan bahwa Perseroan pada tanggal laporan keuangan tersebut telah memenuhi seluruh pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Emisi Sukuk Ijarah.
k) Memberi izin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat, pada saat jam kerja untuk melakukan peninjauan lapangan dan meminta dokumen dan informasi yang diperlukan dari Perseroan dalam rangka menjalankan tugas pemantauan perkembangan pengelolaan kegiatan usaha Perseroan dan pengawasan pelaksanaan kewajiban-kewajiban yang wajib dipenuhi Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ketentuan Wali Amanat terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis kepada Perseroan selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sebelumnya tentang maksudnya tersebut.
l) Mempertahankan dan menjaga semua hak-hak dan izin-izin material yang penting bagi kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan saat ini dan segera memperpanjang izin-izin yang telah berakhir atau memperoleh izin baru jika diperlukan untuk menjalankan usahanya.
m) Melakukan pemeringkatan atas Sukuk Ijarah sesuai dengan Peraturan No. IX.C.11 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor:KEP-712/BL/2012 Tanggal 26-12-2012 (dua puluh enam Desember dua ribu dua belas) tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, berikut pengubahannya dan atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan.
n) Memelihara harta kekayaan Perseroan dan semua asetnya agar tetap dalam keadaan baik, dan dapat digunakan sebagaimana mestinya dimana sebagian dari harta kekayaan Perseroan diasuransikan kepada perusahaan asuransi dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana lazimnya dalam penutupan asuransi.
o) Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja setelah terjadinya setiap perubahan anggaran dasar serta perubahan susunan anggota direksi dan komisaris Perseroan, perubahan-perubahan mana telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan/atau laporan tentang perubahan-perubahan mana yang telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan didaftarkan pada Daftar Perusahaan.
p) Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah kepada KSEI untuk Pemegang Sukuk Ijarah serta menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang baru kepada KSEI untuk ditukarkan dengan Sertifikat Jumbo yang lama apabila Perseroan melakukan pembelian Sukuk Ijarah dengan tujuan untuk pembayaran kembali Sukuk Ijarah dan copynya diserahkan kepada Wali Amanat.
q) Memberitahukan kepada Wali Amanat dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah terjadinya utang baru yang dibuat Perseroan, kecuali utang yang terjadi dalam rangka berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan.
JAMINAN
r) Xxxxxx memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat mengenai perkara pidana, perdata, tata usaha negara, dan hubungan industrial yang dihadapi Perseroan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap serta yang dapat memberikan dampak material kepada kegiatan usaha Perseroan.
s) Xxxxxx memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian sebagaimana tersebut dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah atau adanya pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan. Pemberitahuan tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak timbulnya kelalaian tersebut.
t) Menyampaikan kepada Wali Amanat mengenai laporan kesiapan Perseroan untuk membayar jumlah Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelum tanggal pembayaran tersebut.
u) Memberikan data, keterangan dan penjelasan yang sewaktu waktu diminta Wali Amanat sehubungan dengan pelaksanakan tugas Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
v) Dalam hal Sukuk Ijarah telah jatuh tempo, maka Perseroan bersedia dan diwajibkan untuk bertanggung jawab secara finansial dan hukum mengenai pembayaran kembali keseluruhan atas Sisa Imbalan Ijarah dan Cicilan Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah.
w) Memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal dan semua syarat dan ketentuan dalam Dokumen Emisi sehubungan dengan penerbitan Sukuk Ijarah.
x) Menyampaikan pernyataan kepada Wali Amanat, setiap 6 (enam) bulan sekali sejak Tanggal Xxxxx yang menyatakan bahwa:
i. Perseroan selalu memenuhi ketentuan Akad Syariah;
ii. Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk Ijarah tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
y) Menyampaikan laporan daftar Objek Ijarah kepada Wali Amanat per tahun yang disampaikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal akhir periode laporan tersebut.
z) Dalam hal terjadi kondisi dimana Sukuk Ijarah menjadi utang Piutang sebagaimana diatur dalam Pasal
5.11.F Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, maka Perseroan wajib menyelesaikan kewajibannya atas utang piutang kepada Pemegang Sukuk Ijarah.
Sukuk Ijarah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk Ijarah ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Sukuk Ijarah adalah Paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
KELALAIAN PERSEROAN
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Sisa Imbalan Ijarah pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah; atau
b. Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default) dimana jumlah atau nilai yang harus dibayarkan akibat kelalaian tersebut melebihi 30 % (tiga puluh persen) dari ekuitas Perseroan, baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari dan karenanya mengakibatkan jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali).
c. Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
d. Apabila Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah (selain huruf a, b dan c di atas).
2. Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu:
Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Angka 1) huruf a dan b di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
b. Angka 1) huruf c dan d di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat.
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Sukuk Ijarah dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPSI menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Dalam RUPSI tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.
Apabila RUPSI tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan maka akan dilaksanakan RUPSI berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan Sukuk Ijarah.
Jika RUPSI berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Sukuk Ijarah sesuai dengan keputusan RUPSI menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPSI itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan. Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang bersangkutan.
3. Apabila :
a. Perseroan dicabut izin usahanya oleh Instansi yang berwenang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia; atau
b. Perseroan membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham atau dibubarkan karena sebab apapun atau terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; atau
c. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan peradilan yang berwenang; atau
d. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah; atau
e. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban- kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
f. Menyatakan secara tertulis ketidakmampuan untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan (standstill),
maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPSI bertindak mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Sukuk Ijarah dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Sukuk Ijarah. Dalam hal ini Pemegang Sukuk Ijarah menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK IJARAH (RUPSI)
Untuk penyelenggaraan RUPSI, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan, berlaku ketentuan- ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
1. RUPSI diadakan untuk tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah mengenai perubahan jangka waktu Sukuk Ijarah, Sisa Imbalan Ijarah, Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan tata cara atau periode pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, atau perubahan jaminan dengan memperhatikan Peraturan No. POJK No.20/2020.
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Xxxx Xxxxxx, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Ijarah termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan dalam Peraturan No. POJK No.20/2020; dan
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
f. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan untuk melakukan perubahan isi Akad Ijarah dan/atau Akad Wakalah dan/atau Aset Yang Menjadi Dasar Penerbitan Sukuk Ijarah, setelah adanya pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah.
2. RUPSI dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Ijarah tidak termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Ijarah yang belum di bayar kembali (tidak termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSI dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Ijarah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Sukuk Ijarah oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat Sukuk; atau
d. OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam angka 2) huruf a, huruf b dan huruf d wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPSI.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Sukuk Ijarah atau Perseroan untuk mengadakan RUPSI, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSI:
a. Pengumuman RUPSI wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan.
b. Pemanggilan RUPSI dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPSI, melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
c. Pemanggilan RUPSI kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPSI kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSI sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPSI dan mengungkapkan informasi antara lain:
- tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSI;
- agenda RUPSI;
- pihak yang mengajukan usulan RUPSI;
- Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSI; dan
- kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSI.
e. RUPSI kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPSI sebelumnya.
6. Tata cara RUPSI :
a. Pemegang Sukuk Ijarah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPSI dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
b. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir dalam RUPSI adalah Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSI yang diterbitkan oleh KSEI sesuai dengan peraturan KSEI tentang Jasa Kustodian Sentral lampiran Keputusan Direksi KSEI No.KEP-0013/DIR/KSEI/0612.
c. Pemegang Sukuk Ijarah yang menghadiri RUPSI wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
d. Seluruh Sukuk Ijarah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Ijarah tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSI sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSI yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Sukuk Ijarah yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPSI.
e. Setiap Sukuk Ijarah sebesar Rp 1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSI, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Ijarah dalam RUPSI mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
g. Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
h. Pemegang Sukuk Ijarah dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPSI namun abstain tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara.
i. Sebelum pelaksanaan RUPSI:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk Ijarah dari Afiliasinya kepada Wali Amanat;
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasi Perseroan;
- Pemegang Sukuk Ijarah atau kuasa Pemegang Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Sukuk Ijarah memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
j. RUPSI dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan Wali Amanat.
k. RUPSI dipimpin oleh Xxxx Xxxxxx.
l. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPSI termasuk materi RUPSI dan menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPSI.
m. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah, maka RUPSI dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Ijarah yang meminta diadakan RUPSI tersebut.
Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah yang meminta diadakannya RUPSI tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSI dan materi RUPSI serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPSI.
7. Dengan memperhatikan ketentuan dalam angka 6) huruf g di atas, kuorum dan pengambilan keputusan:
a. Dalam hal RUPSI bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud dalam angka 1) diatur sebagai berikut:
1) Apabila RUPSI dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSI yang kedua.
(iii) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSI yang ketiga.
(v) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
2) Apabila RUPSI dimintakan oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau Wali Amanat Sukuk maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSI yang kedua.
(iii) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSI yang ketiga.
(v) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
3) Apabila RUPSI dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSI yang kedua.
(iii) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSI yang ketiga.
(v) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
b. RUPSI yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSI yang kedua.
3) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSI yang ketiga.
5) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
6) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSI yang keempat.
7) RUPSI keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat.
8) Pengumuman, pemanggilan dan waktu penyelenggaraan RUPSI keempat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 5 di atas.
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSI menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat, yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
9. Penyelenggaraan RUPSI wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
10. Keputusan RUPSI mengikat bagi semua Pemegang Sukuk Ijarah, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Sukuk Ijarah wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPSI. Keputusan RUPSI mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Sukuk Ijarah, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Sukuk Ijarah.
11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPSI dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPSI tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan
12. Apabila RUPSI yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Sisa Imbalan Ijarah, perubahan tingkat Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan tata cara pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, dan perubahan jangka waktu Sukuk Ijarah dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPSI atau tanggal lain yang diputuskan RUPSI (jika RUPSI memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Imbalan Ijarah kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPSI.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSI dapat dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSI ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di Pasar Modal tersebut yang berlaku.
HASIL PEMERINGKATAN SUKUK IJARAH
Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan Peraturan No. IX.C.11 tentang Pemeringkatan Atas Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (“PEFINDO”).
Berdasarkan surat PEFINDO No. RC-260/PEF-DIR/III/2020 tanggal 11 Maret 2020, hasil pemeringkatan atas Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Moratelindo Tahap II Tahun 2020 periode 10 Maret 2020 sampai dengan 1 Maret 2021 adalah: idA (sy)
(Single A Syariah)
Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan PEFINDO yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.
Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Sukuk Ijarah setiap tahun sekali selama jangka waktu Sukuk Ijarah, sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.C.11.
PENYISIHAN DANA PELUNASAN SUKUK IJARAH (SINKING FUND)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Sukuk Ijarah dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum.
PERPAJAKAN
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Sukuk Ijarah diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia. Keterangan mengenai perpajakan diuraikan dalam Bab VIII Informasi Tambahan.
PROSEDUR PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH
Prosedur pemesanan pembelian Sukuk Ijarah dapat dilihat pada Bab XII mengenai Persyaratan Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah.
HAK-HAK PEMEGANG SUKUK IJARAH
1. Menerima pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah, pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan hak-hak lain yang berhubungan dengan Sukuk Ijarah dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
2. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak mendapatkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 3 (tiga) Hari kerja sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang- undangan yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Sukuk Ijarah setelah tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah tersebut maka pihak yang menerima pengalihan Sukuk Ijarah tersebut tidak berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah pada periode pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan.
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah setelah lewat Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah, maka Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas kelalaian membayar jumlah Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah. Kompensasi kerugian akibat keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan merupakan hak Pemegang Sukuk Ijarah, oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
4. Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Ijarah yang belum dilunasi tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat Sukuk untuk diselenggarakan RUPSI dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat Sukuk akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Ijarah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Sukuk Ijarah oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat Sukuk
5. Melalui keputusan RUPSI, Pemegang Sukuk Ijarah antara lain berhak melakukan tindakan sebagai berikut:
- Mengambil keputusan mengenai perubahan jangka waktu Sukuk Ijarah, Sisa Imbalan Ijarah, Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan tata cara atau periode pembayaran Cicilan Ijarah, atau perubahan jaminan dengan tetap memperhatikan ketentuan POJK No.20/2020.
- Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Xxxx Xxxxxx, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian.
- Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
- Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Ijarah termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan POJK No.20/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang.
- Mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
- Mengambil keputusan untuk melakukan perubahan isi Akad Ijarah dan/atau Akad Wakalah dan/atau Aset yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Ijarah, setelah adanya pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah.
Setiap Sukuk Ijarah sebesar Rp 1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSI, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Ijarah dalam RUPSI mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
KOMPENSASI KERUGIAN AKIBAT KETERLAMBATAN
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk Ijarah, yang oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Ijarah yang dimilikinya. Besarnya Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut adalah sebesar biaya/kerugian riil dalam rangka penagihan yang jumlahnya sebesar-besarnya sebagai berikut: Besarnya Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan untuk Cicilan Imbalan Ijarah atas: Sukuk Ijarah Seri A sebesar-besarnya Rp6.406.458 (enam juta empat ratus enam ribu empat ratus lima puluh delapan Rupiah) per hari, Sukuk Ijarah Seri B sebesar- besarnya Rp3.292.188 (tiga juta dua ratus sembilan puluh dua ribu seratus delapan puluh delapan Rupiah) per hari. Besarnya Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan untuk Sisa Imbalan Ijarah atas: Sukuk Ijarah Seri A sebesar- besarnya Rp61.013.889 (enam puluh satu juta tiga belas ribu delapan ratus delapan puluh Sembilan Rupiah) per hari, Sukuk Ijarah Seri B sebesar-besarnya Rp29.263.889 (dua puluh sembilan juta dua ratus enam puluh tiga ribu delapan ratus delapan puluh sembilan Rupiah) per hari. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut dihitung harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
TIM AHLI SYARIAH
Berdasarkan surat Dewan Syariah Nasional MUI nomor U-859/DSN-MUI/XII/2018 tanggal 13 Desember 2018, Tim Ahli Syariah yang bertugas memberikan pendampingan dalam penerbitan Sukuk Ijarah adalah sebagai berikut:
No. | Nama | Jabatan | Izin |
1. | Xxxxx Xxxxxx Xxxx | Ketua | KEP-22/D.04/ASPM-P/2016 |
2. | Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx | Anggota | KEP-03/D.04/ASPM-P/2016 |
Tim Ahli Syariah menetapkan bahwa draft final perjanjian-perxxxxxxx dan akad-akad yang dibuat dalam rangka penerbitan Sukuk Ijarah tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia.
KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah, Perseroan menunjuk PT Bank Bukopin Tbk sebagai Wali Amanat sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
PT Bank Bukopin Tbk yang bertindak sebagai Wali Amanat bukan merupakan pihak terafiliasi Perseroan. Selain itu, PT Bank Bukopin Tbk, pada saat ditandatangani Perjanjian Perwaliamanatan tidak memiliki hubungan kredit dengan Perseroan.
Alamat dari Wali Amanat adalah:
PT Bank BukopinTbk Divisi Capital Market Service Gedung Bank Bukopin Lantai 8
Jl. MT. Haryono Kav.50 - 51 Jakarta 12770
Telepon: (021) 798 0640 ext. 1859, 1861, 1862
Faksimili: (021) 798 0705 xxxxxxxxxx@xxxxxxx.xx.xx Website : xxx.xxxxxxx.xx.xx
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM SUKUK IJARAH
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah I Moratelindo Tahap II Tahun 2020 ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan digunakan untuk:
Sekitar 90% (sembilan puluh persen) akan digunakan untuk kebutuhan investasi, investasi terhadap Backbone dan Access termasuk dengan perangkat dan infrastruktur pasif dan aktif. Termasuk juga akan digunakan untuk pembangunan Inland Cable, Ducting dan perangkat penunjang baik aktif maupun pasif infrastruktur. Backbone merupakan pembangunan jaringan backbone baik untuk Submarine Cable maupun Inland Cable. Saat ini Perseroan memiliki jaringan Backbone dari Jakarta – Singapura, yang terdiri dari Submarine Cable dan Inland Cable yang melintasi sepanjang pulau Sumatera, yang disebut dengan Sumatera Backbone. Selain itu Perseroan juga memiliki backbone (Inland Cable) sepanjang pulau Jawa yang disebut dengan Java Backbone. Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini akan digunakan untuk investasi pembangunan Backbone dan Access diluar jaringan yang ada serta ducting, seperti rencana pembangunan Submarine Cable dan Inland Cable beserta perangkat penunjang baik aktif maupun pasif infrastruktur di beberapa pulau di Indonesia termasuk namun tidak terbatas pada pulau Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, dan Kalimantan. Selain itu, dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini juga akan digunakan untuk peningkatan kapasitas jaringan yang sudah ada dan penambahan kapasitas jaringan yang baru. Perseroan belum dapat mengungkapkan lebih rinci mengenai persentase investasi pada Backbone, Access, Ducting dan perangkat penunjang baik aktif maupun pasif infrastruktur karena saat ini masih dalam tahap perencanaan awal, dimana panjang kabel atau Ducting masih dapat berubah tergantung hasil desktop study, inland dan marine survey; dan
Sekitar 10% (sepuluh persen) akan digunakan untuk kebutuhan modal kerja, dengan rincian sebagai berikut:
Biaya operasional dan perawatan jaringan beserta perangkat pendukungnya.
Biaya instalasi perangkat ke pelanggan.
Aktivitas “branding” dan promosi.
Pelaksanaan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini akan mengikuti ketentuan pasar modal yang berlaku di Indonesia.
Perseroan berkewajiban menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini kepada Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK, sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan, sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut wajib dibuat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut untuk pertama kali dibuat pada tanggal laporan terdekat setelah Tanggal Distribusi. Laporan realisasi penggunaan dana disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah tanggal laporan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu rencana dan alasan perubahan penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum RUPSI dengan mengemukakan alasan beserta pertimbangannya dan perubahan penggunaan dana tersebut memperoleh persetujuan RUPSI sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, Perseroan (“POJK No. 30/2015”). Perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah wajib memperoleh persetujuan Wali Amanat setelah terlebih dahulu dilaporkan kepada OJK dan disetujui oleh RUPSI sesuai dengan Peraturan No. POJK No.20/2020. Hasil RUPSI wajib disampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan RUPSI.
Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah yang belum direalisasikan, Perseroan akan menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid serta dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan.
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah sekitar 1,326% (satu koma tiga dua enam persen) dari nilai Emisi yang meliputi:
• Biaya jasa untuk Penjamin Emisi Sukuk Ijarah sekitar 0,650%, yang terdiri dari:
- Biaya jasa manajemen (management fee) sekitar 0,350%;
- Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sekitar 0,150%; dan
- Biaya jasa penjualan (selling fee) sekitar 0,150%;
• Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,207%, yang terdiri dari biaya jasa Konsultan Hukum sekitar 0,162%, biaya jasa Notaris 0,027% dan biaya jasa Tim Ahli Syariah 0,018%
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sekitar 0,280%, yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat sekitar 0,226%; dan biaya jasa pemeringkatan Efek sekitar 0,054%;
• Biaya lain-lain sekitar 0,189% termasuk biaya pencatatan pada BEI, biaya-biaya untuk KSEI, biaya audit penjatahan, biaya percetakan Informasi Tambahan dan formulir.
Total perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan, tidak termasuk pajak dari Sisa Imbalan Ijarah.
III. PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini menunjukkan posisi utang Perseroan pada tanggal 31 Desember 2019 yang angka-angkanya diambil dari Laporan Keuangan Perseroan Konsolidasian yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxx dan ditandatangani oleh Xxxxx Xxxxxx pada tanggal 23 Maret 2020, dengan Opini Wajar Tanpa Modifikasi.
Berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Pada tanggal 31 Desember 2019, Perseroan mempunyai liabilitas yang keseluruhannya berjumlah Rp10.603.166.858.740,- dengan rincian sebagai berikut:
(dalam Rupiah) | |
Keterangan | 31 Desember 2019 |
Liabilitas Jangka Pendek | |
Utang usaha | |
Pihak berelasi | 6.005.330.539 |
Pihak ketiga | 605.694.751.292 |
Utang lain-lain | |
Pihak berelasi | 34.907.117 |
Pihak ketiga | 116.453.885.870 |
Utang pajak | 00.000.000.000 |
Beban akrual | 00.000.000.000 |
Uang muka penjualan | 00.000.000.000 |
Bagian liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo dalam satu tahun: | |
Utang bank | 1.760.476.321.040 |
Utang Obligasi | 537.996.897.073 |
Liabilitas sewa pembiayaan | 00.000.000.000 |
Utang pinjaman | 00.000.000.000 |
Pendapatan ditangguhkan | 00.000.000.000 |
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek | 3.178.349.312.376 |
Liabilitas Jangka Panjang | |
Utang usaha – pihak ketiga | 00.000.000.000 |
Liabilitas pajak tangguhan | 2.090.170.498 |
Uang muka penjualan | 135.809.718.725 |
Liabilitas jangka panjang setelah dikurangi bagian nyang jatuh tempo dalam satu tahun: | |
Utang bank | 4.661.859.827.918 |
Utang obligasi | 456.931.511.211 |
Sukuk Ijarah | 991.684.251.202 |
Liabilitas sewa pembiayaan | 00.000.000.000 |
Utang pinjaman | 00.000.000.000 |
Pendapatan ditangguhkan | 111.872.251.761 |
Utang kepada pemegang saham | 844.408.372.000 |
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang | 00.000.000.000 |
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang | 7.424.817.546.364 |
Jumlah Liabilitas | 10.603.166.858.740 |
UTANG PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM WAKTU 3 (TIGA) BULAN SEJAK INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN BERIKUT CARA PEMENUHANNYA
Berikut rincian utang Perseroan dan Perusahaan Anak yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak Informasi Tambahan ini diterbitkan:
PT Mora Telematika Indonesia
No. | Uraian | Kreditur | Nominal | Tanggal Penandatanganan | Tingkat Bunga Per Tahun |
1 | Kredit Investasi - 5 | PT Bank Mandiri Tbk | Rp3.635.000.000,- | Desember 2014 | 9.75% |
2 | Kredit Investasi - 6 | PT Bank Mandiri Tbk | Rp200.000.000,- | Oktober 2014 | 9.75% |
3 | Kredit Investasi - 8 | PT Bank Mandiri Tbk | Rp8.189.259.538,- | Juni 2017 | 9.75% |
4 | Kredit Investasi - 9 | PT Bank Mandiri Tbk | Rp3.000.000.000,- | Juni 2017 | 9.75% |
5 | Kredit Investasi - 10 | PT Bank Mandiri Tbk | Rp184.832.976,- | Juli 2018 | 9.50% |
6 | Kredit Investasi - 11 | PT Bank Mandiri tbk. | Rp1.456.800.455,- | Juli 2018 | 9.50% |
7 | Panin 2 – Drawn 2 | PT Bank Panin Dubai Syariah | Rp2.099.570.419,- | Juni 2015 | 13.00% |
8 | Kredit Investasi | PT Bank China Construction Indonesia | Rp3.000.000.000,- | Desember 2016 | 11.50% |
9 | Kredit Investasi - 1 | PT Bank Negara Indonesia Tbk | Rp21.490.246.242,- | April 2019 | 10.50% |
10 | Kredit Investasi - 2 | PT Bank Negara Indonesia Tbk | Rp14.285.714.286,- | Desember 2019 | 10.50% |
11 | Vendor Financing - 3 | Cisco System Capital Asia Xxx.Xxx | USD 51.289 | September 2016 | 5.00% |
12 | Vendor Financing – 4.1 | Cisco System Capital Asia Xxx.Xxx | USD 28.972 | September 2017 | 4.80% |
13 | Vendor Financing – 4.2 | Cisco System Capital Asia Xxx.Xxx | USD 34.853 | Oktober 2017 | 4.80% |
14 | Vendor Financing – 4.3 | Cisco System Capital Asia Xxx.Xxx | USD 23.235 | Maret 2018 | 4.80% |
15 | Vendor Financing – 4.4 | Cisco System Capital Asia Xxx.Xxx | USD 27.942 | Maret 2018 | 4.80% |
16 | Vendor Financing – 5.1 | Cisco System Capital Asia Xxx.Xxx | USD 45.695 | Juni 2018 | 4.80% |
17 | Vendor Financing – 5.2 | Cisco System Capital Asia Xxx.Xxx | USD 9.861 | Juni 2018 | 4.80% |
18 | Kontrak 1 | PT Mitsubishi UFJ Lease & Indonesia | Rp2.812.079.348,- | Oktober 2018 | 11.50% |
19 | Kontrak 2 | PT Mitsubishi UFJ Lease & Indonesia | Rp1.125.991.552,- | September 2018 | 11.50% |
20 | Kontrak 3 | PT Mitsubishi UFJ Lease & Indonesia | Rp944.930.069,- | September 2018 | 11.50% |
PT Palapa Ring Barat
No. | Uraian | Kreditur | Nominal | Tanggal Penandatanganan | Tingkat Bunga Per Tahun |
1 | Kredit Investasi - 1 | PT Bank Mandiri Tbk | Rp36.000.000.000,- | Agustus 2016 | 9.75% |
PT Palapa Ring Timur
No. | Uraian | Kreditur | Nominal | Tanggal Penandatanganan | Tingkat Bunga Per Tahun |
1 | Kredit Investasi - 1 | PT Bank Negara Indonesia Tbk | Rp125.125.000.000,- | Maret 2017 | 9.75% |
Utang-utang tersebut di atas yang akan jatuh tempo dalam 3 (bulan) sejak diterbitkannya Informasi Tambahan ini merupakan cicilan pokok dari tiap-tiap fasilitas kredit Perseroan dan Perusahaan Anak saat ini dan akan dilunasi menggunakan dana yang berasal dari kegiatan operasional Perseroan.
Berikut disampaikan keterangan-keterangan mengenai kewajiban baru perusahaan yang ditandatangani sejak 31 Desember 2019 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini:
No. | Uraian | Kreditur | Nominal | Tanggal Penandatanganan | Tingkat Bunga Per Tahun |
1. | Addendum Peningkatan Fasilitas Bank Garansi Sub Limit (NCL) | PT Bank Mandiri Tbk | Rp25.000.000.000,- | 11 Mei 2020 | - |
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2019 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI. XXXXXXXXX TIDAK MEMILIKI LIABILITAS DAN PERIKATAN YANG TERJADI SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2019 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN ATAS LAPORAN KEUANGAN PERSEROAN TANGGAL 23 MARET 2020. DAN YANG TERJADI SEJAK TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN TERSEBUT DI ATAS SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI. SELAIN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI DAN LAPORAN KEUANGAN TERSEBUT DI ATAS. SERTA SELAIN LIABILITAS DAN PERIKATAN YANG TERJADI DARI KEGIATAN USAHA NORMAL.
PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS-LIABILITAS LAIN, SELAIN YANG DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI DAN DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN YANG DISAJIKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
DARI DOKUMEN-DOKUMEN PERJANJIAN PERSEROAN DENGAN PIHAK KETIGA, TIDAK ADA PEMBATASAN- PEMBATASAN YANG DAPAT MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG SUKUK IJARAH (NEGATIVE COVENANTS).
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN KESANGGUPAN UNTUK MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADANYA KELALAIAN DALAM MELAKUKAN PEMBAYARAN ATAS POKOK DAN/ATAU PINJAMAN SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2019 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN.
SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN BERAKHIR SAMPAI DENGAN EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN, PERSEROAN TIDAK LALAI DALAM MELAKUKAN PEMBAYARAN ATAS BUNGA DAN POKOK PINJAMAN.
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2019, TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN YANG DILAKUKAN PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK ATAS PERSYARATAN YANG TERDAPAT DALAM PERJANJIAN UTANG PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA PERSEROAN SENANTIASA MELAKUKAN PEMANTAUAN TERHADAP KEWAJIBAN YANG AKAN JATUH TEMPO, SEHINGGA SETIAP KEWAJIBAN YANG AKAN JATUH TEMPO SELALU DAPAT DIPENUHI DENGAN TEPAT WAKTU DAN TIDAK TERDAPAT LIABILITAS PERSEROAN YANG TELAH JATUH TEMPO TETAPI BELUM DILUNASI.
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan berdasarkan laporan keuangan Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Xxxxx yang ditandatangi oleh Xxxxx Xxxxxx dengan Izin Akuntan Xxxxxx Xx. AP.0153 pada tanggal 23 Maret 2020, dengan Opini Wajar Tanpa Modifikasi.
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam Rupiah) | ||
Uraian | 31 Desember 2019 2018 | |
ASET | ||
Aset Lancar | ||
Kas dan setara kas | 1.432.164.203.492 | 746.439.069.086 |
Aset pengampunan pajak | 100.000.000 | 100.000.000 |
Piutang usaha : | ||
Xxxxx Xxxxxxxx | 2.662.085.347 | 2.628.284.768 |
Pihak Ketiga – setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai masing-masing sebesar Rp12.139.756.573,- dan Rp7.600.134.998,- pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 | 365.489.488.383 | 363.025.929.002 |
Piutang lain-lain | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 |
Bagian aset tidak lancar | ||
yang jatuh tempo dalam setahun: | ||
Piutang konsesi jasa | 1.506.164.758.920 | 304.165.014.996 |
Uang muka | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Biaya dibayar dimuka | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Pajak dibayar dimuka | 276.773.611.239 | 120.613.496.161 |
Aset lancar lain-lain | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Jumlah Aset Lancar | 3.730.066.559.985 | 1.617.828.769.419 |
Aset Tidak Lancar | ||
Aset yang dibatasi penggunaannya | 5.904.094.734 | 3.036.558.129 |
Piutang dari pihak berelasi | - | 6.032.914.954 |
Investasi | - | - |
Aset tidak lancar - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun : | ||
Piutang konsesi jasa | 4.985.198.283.185 | 4.557.237.438.182 |
Xxxx Xxxx | - | 395.795.655.330 |
Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi penyusutan masing- masing sebesar Rp763.833.897.971,- dan Rp577.169.187.956,- pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 | 4.036.546.371.044 | 2.366.367.495.240 |
Aset pengampunan pajak - setelah dikurangi akumulasi penyusutan masing-masing sebesar Rp405.314.696,- dan Rp273.861.281,- pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 | 2.515.872.304 | 2.647.325.719 |
Aset tak berwujud - setelah dikurangi akumulasi amortisasi masing-masing sebesar Rp5.352.578.476,- dan Rp 5.221.400.788,- pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 | 190.784.834 | 321.962.522 |
Aset pajak tangguhan | 7.250.865.308 | 00.000.000.000 |
Aset lain-lain | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Jumlah Aset Tidak Lancar | 9.065.871.336.896 | 7.480.057.341.615 |
JUMLAH ASET | 12.795.937.896.881 | 9.097.886.111.034 |
LIABILITAS | ||
Liabilitas Jangka Pendek | ||
Utang usaha | ||
Pihak berelasi | 6.005.330.539 | 00.000.000.000 |
Pihak ketiga | 605.694.751.292 | 170.927.414.484 |
Utang lain-lain | ||
Pihak berelasi | 34.907.117 | 5.494.812 |
Uraian | 31 Desember 2019 2018 | ||
Pihak ketiga | 116.453.885.870 | 00.000.000.000 | |
Utang pajak | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
Beban akrual | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
Uang muka penjualan | 00.000.000.000 | - | |
Bagian liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam satu tahun: | |||
Utang bank | 1.760.476.321.040 | 549.500.291.167 | |
Utang Obligasi | 537.996.897.073 | - | |
Liabilitas sewa pembiayaan | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
Utang pinjaman | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
Pendapatan ditangguhkan | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek | 3.178.349.312.376 | 892.694.269.855 | |
Liabilitas Jangka Panjang | |||
Utang usaha – pihak ketiga | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | |
Liabilitas pajak tangguhan | 2.090.170.498 | 3.480.860.116 | |
Uang muka penjualan | 135.809.718.725 | 563.509.034.022 | |
Liabilitas jangka panjang setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun: | |||
Utang bank | 4.661.859.827.918 | 3.865.378.096.092 | |
Utang obligasi | 456.931.511.211 | 992.305.758.403 | |
Sukuk Ijarah | 991.684.251.202 | - | |
Liabilitas sewa pembiayaan | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
Utang pinjaman | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
Pendapatan ditangguhkan | 111.872.251.761 | 00.000.000.000 | |
Utang kepada pemegang saham | 844.408.372.000 | 844.408.372.000 | |
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang | 7.424.817.546.364 | 6.675.191.742.197 | |
Jumlah Liabilitas | 10.603.166.858.740 | 7.567.886.012.052 | |
Ekuitas yang Dapat Diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk | |||
Modal saham | |||
Seri A – nilai nominal Rp 100.000,- per saham | |||
Seri B – nilai nominal Rp 809.349,- per saham | |||
Modal dasar ditempatkan dan disetor | |||
Seri A – 250.000 saham | |||
Seri B – 338.235 saham | 298.750.159.015 | 298.750.159.015 | |
Tambahan modal disetor | (2.530.088.912) | (2.530.088.912) | |
Surplus revaluasi aset | 104.324.191.232 | 127.652.880.967 | |
Cadangan umum | 25.000.000.000 | - | |
Saldo laba | 1.576.248.449.298 | 995.629.288.108 | |
Komponen ekuitas lainnya | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
Jumlah ekuitas yang dapat diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk | 2.024.640.689.984 | 1.445.796.874.276 | |
Kepentingan Nonpengendali | 168.130.348.157 | 00.000.000.000 | |
Jumlah Ekuitas | 2.192.771.038.141 | 1.530.000.098.982 | |
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas | 12.795.937.896.881 | 9.097.886.111.034 |
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAINNYA
(dalam Rupiah) | ||
Uraian | 31 Desember 2019 2018 | |
PENDAPATAN | 4.062.381.551.751 | 4.663.695.339.921 |
BEBAN LANGSUNG | (2.131.216.394.841) | (3.181.504.364.490) |
LABA KOTOR | 1.931.165.156.910 | 1.482.190.975.431 |
BEBAN USAHA | (595.939.695.578) | (401.660.522.077) |
LABA USAHA | 1.335.225.461.332 | 1.080.530.453.354 |
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN – LAIN |
Uraian | 31 Desember 2019 2018 | |
Penghasilan bunga | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Laba (rugi) selisih kurs – bersih | 1.753.620.682 | (7.082.589.978) |
Kerugian penjualan aset tetap | (73.715.924) | (5.998.268.960) |
Beban bunga dan keuangan | (696.107.558.682) | (528.194.277.571) |
Lain – lain - bersih | 191.789.866.531 | 6.926.714.102 |
Xxxxx Xxxx-Xxxx – Bersih | (475.331.980.938) | (491.554.505.025) |
LABA SEBELUM PAJAK FINAL DAN PAJAK PENGHASILAN | 859.893.480.394 | 588.975.948.329 |
Beban pajak final | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 |
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN | 848.019.744.007 | 582.057.805.296 |
BEBAN (PENGHASILAN) PAJAK | ||
Pajak kini | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Pajak tangguhan | 00.000.000.000 | (00.000.000.000) |
Beban (Penghasilan) Pajak – Bersih | 171.969.650.608 | (00.000.000.000) |
LABA TAHUN BERJALAN | 676.050.093.399 | 601.607.533.128 |
PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN | ||
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi | ||
Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasti | (00.000.000.000) | (000.000.000) |
Pajak sehubungan dengan pos yang tidak akan direklasifikasi | 2.999.939.100 | 170.001.428 |
(9.759.821.888) | (579.245.435) | |
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi selisih kurs penjabaran kegiatan usaha luar negeri | (3.446.655.747) | 4.712.096.460 |
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN – SETELAH PAJAK | (00.000.000.000) | 0.000.000.000 |
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF | 662.843.615.764 | 605.740.384.153 |
Jumlah Laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada: | ||
Pemilik entitas induk | 591.495.494.441 | 504.505.553.520 |
Kepentingan non-pengendali | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
000.000.000.000 | 000.000.000.000 | |
Jumlah Penghasilan komprehensif yang dapat diatribusikan kepada: | ||
Pemilik entitas induk | 578.843.815.708 | 508.731.921.820 |
Kepentingan non-pengendali | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
000.000.000.000 | 000.000.000.000 | |
LABA TAHUN BERJALAN PER SAHAM | ||
(Rupiah penuh) | ||
Dasar | 1.005.543 | 857.660 |
RASIO-RASIO KEUANGAN
Keterangan | 31 Desember | |
2019 | 2018 | |
Rasio Pertumbuhan (%) | ||
Pendapatan | (12,89) | 75,34 |
Laba Tahun Berjalan | 12,37 | 485,22 |
Jumlah Aset | 40,65 | 40,26 |
Jumlah Liabilitas | 40,11 | 36,06 |
Jumlah Ekuitas | 43,32 | 65,53 |
Rasio Usaha (%) | ||
Laba sebelum pajak final dan pajak penghasilan / pendapatan | 21,17 | 12,63 |
Pendapatan / Jumlah Aset | 31,75 | 51,26 |
Laba Tahun Berjalan / Pendapatan | 16,64 | 12,90 |
Laba Tahun Berjalan / Jumlah Aset (ROA) | 5,28 | 6,61 |
Laba Tahun Berjalan / Jumlah Ekuitas (ROE) | 30,83 | 39,32 |
EBITDA / Beban Bunga Pinjaman | 219,32 | 233,18 |
Keterangan | 31 Desember | |
2019 | 2018 | |
Utang Berbunga Bersih / Jumlah Ekuitas (net debt to equity ratio) | 323,84 | 318,39 |
Jumlah Liabilitas / Jumlah Aset | 82,86 | 83,18 |
Jumlah Liabilitas / Jumlah Ekuitas (DER) | 483,55 | 494,63 |
Total Aset Lancar / Total Liabilitas Lancar | 117,36 | 181,23 |
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
ANALISIS KEUANGAN
Analisa mengenai kondisi keuangan Perseroan diambil dan dihitung berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 yang laporannya tercantum dalam Informasi Tambahan ini, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxx, auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), yang kesemuanya memiliki Opini Wajar Tanpa Modifikasi .
Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam Rupiah) | ||
Uraian | 31 Desember 2019 2018 | |
Pendapatan | 4.062.381.551.751 | 4.663.695.339.921 |
Xxxxx Xxxxxxxx | (2.131.216.394.841) | (3.181.504.364.490) |
Laba Kotor | 1.931.165.156.910 | 1.482.190.975.431 |
Xxxxx Xxxxx | (595.939.695.578) | (401.660.522.077) |
Laba Usaha | 1.335.225.461.332 | 1.080.530.453.354 |
Xxxxx Xxxx – Lain | (475.331.980.938) | (491.554.505.025) |
Laba Sebelum Pajak Final Dan Pajak Penghasilan | 859.893.480.394 | 588.975.948.329 |
Beban Pajak Final | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 |
Laba Sebelum Pajak Penghasilan | 848.019.744.007 | 582.057.805.296 |
Beban (Penghasilan) Pajak Bersih | 171.969.650.608 | (00.000.000.000) |
Laba Bersih | 676.050.093.399 | 601.607.533.128 |
Jumlah Penghasilan Komprehensif | 662.843.615.764 | 605.740.384.153 |
Pendapatan Usaha
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2019 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2018
Untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, pendapatan usaha Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp601.313.788.170,- atau setara dengan 12,89% menjadi sebesar Rp4.062.381.551.751,- bila dibandingkan dengan pendapatan usaha untuk periode yang berakhir tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp4.663.695.339.921,-. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan pendapatan Non-Penyelenggara telekomunikasi yaitu penurunan pendapatan konstruksi dari konsesi jasa karena proyek palapa ring barat sudah selesai pada tahun 2018, sehingga Perusahaan hanya mengakui pendapatan konstruksi dari proyek palapa ring timur pada tahun 2019 sesuai dengan penerapan ISAK 16.
Beban Langsung
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2019 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2018
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, beban langsung Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp1.050.287.969.649,- atau setara dengan 33,01% menjadi sebesar Rp2.131.216.394.841,- bila dibandingkan dengan beban langsung untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp3.181.504.364.490,-. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan biaya Non-Penyelenggara telekomunikasi yaitu penurunan beban konstruksi dari konsesi jasa karena proyek palapa ring barat sudah selesai pada tahun 2018, sehingga Perusahaan hanya mengakui beban konstruksi dari proyek palapa ring timur pada tahun 2019 sesuai dengan penerapan ISAK 16.
Xxxxx Xxxx-Xxxx Xxxxxx
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2019 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2018
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, beban lain-lain Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp16.222.524.087,- atau setara dengan 3,30% menjadi sebesar Rp475.331.980.938,- bila dibandingkan dengan beban lain-lain untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp491.554.505.025,-. Meskipun adanya peningkatan beban bunga dan provisi atas utang bank yang meningkat serta bertambahnya beban cicilan imbalan atas Sukuk Ijarah Perusahaan tetapi Penurunan tersebut juga disebabkan net off antara beban lain-lain dan diiringi juga dengan peningkatan pada pendapatan lain-lain
Laba Bersih
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2019 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2018
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, laba bersih Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp74.442.560.271,- atau setara dengan 12,37% menjadi sebesar Rp676.050.093.399,- bila dibandingkan dengan laba bersih untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp601.607.533.128,-. Hal ini terutama disebabkan oleh meningkatnya pendapatan pada sektor penyelanggaraan jaringan telekomunikasi dan juga mengalami penurunan pada biaya Non-Penyelenggara telekomunikasi yaitu pengakuan pendapatan bunga dan kontruksi dari konsesi jasa sesuai ISAK 16 atas proyek Palapa Ring Barat dan Palapa Ring Timur.
Jumlah Penghasilan Komprehensif
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2019 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2018
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, jumlah penghasilan komprehensif Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp57.103.231.611,- atau setara dengan 9,43% menjadi sebesar Rp662.843.615.764,- bila dibandingkan dengan jumlah penghasilan komprehensif untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp605.740.384.153,-. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh meningkatnya pendapatan pada sektor penyelanggaraan jaringan telekomunikasi dan juga mengalami penurunan pada biaya Non-Penyelenggara telekomunikasi yaitu pengakuan pendapatan bunga dan kontruksi dari konsesi jasa sesuai ISAK 16 atas proyek Palapa Ring Barat dan Palapa Ring Timur.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam Rupiah)
Keterangan | 31 Desember 2019 2018 | |
Aset Lancar | 3.730.066.559.985 | 1.617.828.769.419 |
Aset Tidak Lancar | 9.065.871.336.896 | 7.480.057.341.615 |
Jumlah Aset | 12.795.937.896.881 | 9.097.886.111.034 |
Liabilitas Jangka Pendek | 3.178.349.312.376 | 892.694.269.855 |
Liabilitas Jangka Panjang | 7.424.817.546.364 | 6.675.191.742.197 |
Jumlah Liabilitas | 10.603.166.858.740 | 7.567.886.012.052 |
Jumlah Ekuitas | 2.192.771.038.141 | 1.530.000.098.982 |
Aset Lancar
Posisi Tanggal 31 Desember 2019 Dibandingkan Dengan Tanggal 31 Desember 2018
Per 31 Desember 2019, aset lancar Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp2.112.237.790.566,- atau setara dengan 130,56% menjadi sebesar Rp3.370.066.559.985,- bila dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2018
sebesar Rp1.617.828.769.419,-. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan piutang konsesi jasa yang akan jatuh tempo dalam satu tahun untuk entitas anak Perusahaan yaitu PT. Palapa Timur Telematika.
Aset Tidak Lancar
Posisi Tanggal 31 Desember 2019 Dibandingkan Dengan Tanggal 31 Desember 2018
Per 31 Desember 2019, aset tidak lancar Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp1.585.813.995.281,- atau setara dengan 21,20% menjadi sebesar Rp9.065.871.336.896,- bila dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2018 sebesar Rp7.480.057.341.615. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan aset tetap atas proyek pembangunan jaringan backbone fiber optik.
Jumlah Aset
Posisi Tanggal 31 Desember 2019 Dibandingkan Dengan Tanggal 31 Desember 2018
Per 31 Desember 2019, total aset Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp3.698.051.785.847,- atau setara dengan 40,65% menjadi sebesar Rp12.795.937.896.881,- bila dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2018 sebesar Rp9.097.886.111.034,-. Peningkatan ini disebabkan oleh kenaikan piutang konsesi jasa sesuai ISAK 16 terkait dengan proyek Palapa Ring Paket Timur serta kenaikan aset tetap atas proyek pembangunan jaringan backbone fiber optik.
Liabilitas Jangka Pendek
Posisi Tanggal 31 Desember 2019 Dibandingkan Dengan Tanggal 31 Desember 2018
Per 31 Desember 2019, liabilitas jangka pendek Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp2.285.655.042.521,- atau setara dengan 256,04% menjadi sebesar Rp3.178.349.312.376,- bila dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2018 sebesar Rp892.694.269.855,-. Peningkatan ini disebabkan oleh kenaikan utang bank bagian jangka pendek terkait pembiayaan proyek Palapa Ring Paket Barat dan Timur serta kenaikan atas pembiayaan proyek jaringan backbone fiber optik. Dan juga penambahan adanya fasilitas penawaran umum Obligasi Seri A yang akan jatuh tempo.
Liabilitas Jangka Panjang
Posisi Tanggal 31 Desember 2019 Dibandingkan Dengan Tanggal 31 Desember 2018
Per 31 Desember 2019, liabilitas jangka panjang Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp749.625.804.167,- atau setara dengan 11,23% menjadi sebesar Rp7.424.817.546.364,- bila dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2018 sebesar Rp6.675.191.742.197,-. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh Perusahaan menerbitkan penawaran umum Sukuk Ijarah dan kenaikan utang bank bagian jangka panjang terkait pembiayaan proyek Palapa Ring Paket Barat dan Timur serta kenaikan atas pembiayaan proyek jaringan backbone fiber optik
Jumlah Liabilitas
Posisi Tanggal 31 Desember 2019 Dibandingkan Dengan Tanggal 31 Desember 2018
Per 31 Desember 2019, total liabilitas Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp3.035.280.846.688,- atau setara dengan 40,11% menjadi sebesar Rp10.603.166.858.740,- bila dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2018 sebesar Rp7.567.886.012.052,-. Peningkatan ini disebabkan oleh kenaikan utang bank terkait dengan pembiayaan proyek Perusahaan dan Perusahaan melakukan penawaran umum Sukuk Ijarah.
Jumlah Ekuitas
Posisi Tanggal 31 Desember 2019 Dibandingkan Dengan Tanggal 31 Desember 2018
Per 31 Desember 2019, Perseroan mencatat total ekuitas sebesar Rp2.192.771.038.141,- atau meningkat sebesar Rp662.770.939.159,- atau setara dengan 43,32% dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2018 sebesar
Rp1.530.000.098.982,-. Hal ini disebabkan oleh kenaikan laba di tahun berjalan yang meningkat sebesar 12,37% pada tahun 2019 dibanding tahun 2018.
VI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR
Kejadian penting yang mempunyai dampak signifikan terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan yang terjadi setelah tanggal laporan keuangan terakhir atas laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2019 serta untuk periode yang berakhir pada tanggal tersebut sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah pada bulan April 2020, Perseroan telah melunasi fasilitas pembiayaan dari PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk., yang telah jatuh tempo sebesar Rp. 865.000.000.000,- (delapan ratus enam puluh lima miliar Rupiah).
VII. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
Berikut disampaikan keterangan-keterangan tambahan mengenai Perseroan dan Perusahaan Anak sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Moratelindo Tahap I Tahun 2019 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini:
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
1. UMUM
Perseroan didirikan berdasarkan Akta No. 30 tanggal 8 Agustus 2000 dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Xxx Xxxxx Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C-25621.HT.01-01.TH.2000 tanggal 21 Desember 2000, diumumkan dalam Berita Negara No. 58 tertanggal 20 Juli 2007, Tambahan No. 7264.
Anggaran Dasar Perseroan telah disesuaikan dengan UUPT berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 5 tanggal 11 Februari 2008, dibuat dihadapan Xxxxx Xxxxxxx, S.H., M.H., X.Xx., Notaris di Jakarta. Akta mana telah disetujui oleh Xxxxxxxxx berdasarkan Keputusan No. AHU-26803.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 21 Mei 2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai ketentuan UUPT dengan No. AHU-0039229.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 21 Mei 2008.
Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, dan perubahan terakhirnya adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Edaran Seluruh Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham No. 3 tanggal 6 Januari 2020, dibuat di hadapan Xxxxxxxx Xxxx, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03- 0004362 tanggal 7 Januari 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai ketentuan UUPT dengan No. AHU- 0001558.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 7 Januari 2020 (“Akta No. 3/2020”). Akta No. 3/2020 memuat perubahan ketentuan Pasal 18 ayat (3) dan (4) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan pembagian dividen dan dividen interim.
Perseroan mulai beroperasi pada tahun 2000. Perusahaan berdomisili di Jakarta dan alamat kantor di Xxxxx 0 Xxxxx Xxxxxxxxx No. 9 Menteng, Jakarta Pusat 10320. Perseroan dan Perusahaan Anak (selanjutnya disebut sebagai Grup) didirikan dan melakukan kegiatan operasionalnya masing-masing di Indonesia dan Singapura.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Edaran Seluruh Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan No. 111 tanggal 18 September 2019, yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta Timur, akta mana telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU- 0071564.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 18 September 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai ketentuan UUPT dengan No. AHU-0172743.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 18 September 2019, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan adalah berusaha dalam bidang:
a. konstruksi bangunan sipil;
b. konstruksi khusus;
c. perdagangan besar bukan mobil dan sepeda motor;
d. telekomunikasi;
e. aktivitas jasa informasi;
f. real estat;
g. aktivitas kantor pusat dan konsultasi manajemen; dan
h. aktivitas administrasi kantor, aktivitas penunjang kantor dan aktivitas penunjang usaha lainnya.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Konstruksi sentral telekomunikasi;
b. Instalasi telekomunikasi;
c. Perdagangan besar peralatan telekomunikasi;
d. Aktivitas telekomunikasi dengan kabel;
e. Internet Service Provider;
f. Jasa Internet Teleponi untuk Keperluan Publik (ITKP);
g. Jasa interkoneksi internet (NAP);
h. Jasa multimedia lainnya;
i. Aktivitas pengelolaan data;
j. Aktivitas hosting dan YBDI;
k. Portal web dan/atau platform digital dengan tujuan komersial;
l. Real estate yang dimiliki sendiri atau disewa;
m. Aktivitas konsultasi manajemen lainnya; dan
n. Aktivitas call centre.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, kegiatan usaha utama yang dijalankan saat ini oleh Perseroan adalah bergerak di bidang aktivitas telekomunikasi dengan kabel, internet service provider dan jasa interkoneksi internet (NAP).
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Komposisi modal dasar, modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan Per 31 Desember 2019 yang disusun berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan No. 41 tanggal 16 Oktober 2009, dibuat di hadapan Yulia, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah diterima dan dicatatkan dalam database Sisminbakum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.10-22440 tanggal 10 Desember 2009, disetujui oleh Xxxxxxxxx berdasarkan Keputusan No. 58609.AH.01.02.Tahun 2009 tanggal 1 Desember 2009, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai ketentuan UUPT dengan No. AHU- 0080000.AH.01.09.Tahun 2009 tanggal 1 Desember 2009 jo. Akta Pernyataan Keputusan Edaran Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No. 88 tanggal 18 Agustus 2017, dibuat di hadapan Xxxx Xxxx Xxxxxx, S,H., X.Xx., Notaris di Jakarta Timur, akta mana telah diterima dan dicatatkan dalam database Sisminbakum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03- 0163578 tanggal 18 Agustus 2017 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai ketentuan UUPT dengan No. AHU-0102270.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 18 Agustus 2017, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 100.000,- per saham Seri A dan Rp 809.349,- per saham Seri B | ||||
Jumlah Saham | Jumlah Nilai Nominal (Rp) | (%) | ||
Modal Dasar | 588.235 | 298.750.159.015 | ||
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh: | ||||
Saham Seri A | ||||
1. | PT Gema Lintas Benua | 250.000 | 25.000.000.000 | 42,50 |
Saham Seri B | ||||
2. | PT Candrakarya Multikreasi | 338.235 | 273.750.159.015 | 57,50 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 588.235 | 298.750.159.015 | 100 | |
Saham Dalam Portepel | - | - |
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak ada perubahan pada struktur permodalan dan kepemilikan saham dalam Perseroan.
Riwayat struktur permodalan termasuk susunan pemegang saham Perseroan telah dilakukan secara berkesinambungan sesuai dengan anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah memperoleh persetujuan yang diperlukan dari atau diberitahukan kepada instansi yang berwenang.
3. DOKUMEN PERIZINAN PERSEROAN
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah memiliki izin-izin material sehubungan dengan bidang penyelenggaraan telekomunikasi, antara lain sebagai berikut:
No. | Izin | Masa Berlaku | Keterangan |
1. | Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup No. 838 Tahun 2015 tanggal 4 November 2015, yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika. | Diberikan tanpa batas waktu | Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 01/PER/M- KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi |
No. | Izin | Masa Berlaku | Keterangan |
sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informastika No. 7 Tahun 2015 (“Pemenkominfo No. 01/2010”) penyelenggaraan jaringan telekomunikasi wajib mendapatkan izin. | |||
2. | Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched No. 580 Tahun 2018 tanggal 5 November 2018, yang diterbitkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika. | Sampai jangka waktu yang tidak terbatas | Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 7 Tahun 2019, penyelenggaraan jaringan tetap local berbasis packet switched wajib mendapatkan izin. |
3. | Izin Penyelenggaraan Penyelenggaraan Jasa Interkoneksi Internet (Network Access Point/NAP) No. 73 Tahun 2016 tanggal 15 Februari 2016, yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika. | Berlaku selama Perseroan menjalankan kegiatan usahanya | Berdasarkan Pemenkominfo No. 01/2010 penyelenggaraan jasa interkoneksi internet wajib mendapatkan izin. |
4. | Izin Penyelenggaraan Xxxx Xxxxx Internet (Internet Service Provider) No. 78 Tahun 2016 tanggal 18 Februari 2016, yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika. | Berlaku selama Perseroan menjalankan kegiatan usahanya | Berdasarkan Pemenkominfo No. 01/2010 penyelenggaraan jasa interkoneksi internet wajib mendapatkan izin. |
5. | SIUP besar No. 1072/AC.1.7/31.71/- 1.824.27/e/2018 tanggal 8 November 2018, yang diterbitkan oleh Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Pusat. | Berlaku selama Perseroan menjalankan kegiatan usahanya | Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 46/M- DAG/PER/9/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Perubahan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, perusahaan yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan wajib memiliki SIUP Besar. |
6. | SKDP No. 143/27.1/31.71.06.1002/-071.562/2016 dikeluarkan oleh Kepala Satuan Pelaksana PTSP Kelurahan Pegangsaaan tertanggal 4 Agustus 2016, yang diterbitkan oleh Kepala Satuan Pelaksana PTSP Kelurahan Pegangsaaan. | Sampai dengan 4 Agustus 2021 | Tidak ada peraturan khusus yang mengatur mengenai hal ini, untuk wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta peraturan yang bisa dijadikan dasar mengenai hal ini terdapat dalam Peraturan Daerah DKI No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah ("Perda DKI 3/2012"). |
7. | Nomor Induk Berusaha No. 8120009912314 tanggal 21 September 2018 yang diterbitkan oleh Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS. | Diberikan tanpa batas waktu | Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, pelaku usaha wajib memperoleh Nomor Induk Berusahaterlebih dahulu untuk mendapatkan izin usaha dan izin komersial atau operasional. |
8. | Izin Penyelenggaraan Jasa Nilai Tambah Teleponi Pusat Layanan Informasi No. 10/DIRJEN/2005 tanggal 4 Februari 2005, yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi | Sampai jangka waktu yang tidak terbatas | Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi Untuk Keperluan Publik, penyelenggara jasa |
No. | Izin | Masa Berlaku | Keterangan |
Departemen Perhubungan. | internet teleponi wajib mendapatkan izin. | ||
9. | Izin Penyelenggaraan Jasa Kartu Panggil (Calling Card) No. 247/DIRJEN/2001 tanggal 26 Oktober 2001, yang diterbitkan oleh Direktorat Jendral Pos dan Telekomunikasi Departemen Perhubungan. | Diberikan tanpa batas waktu | Berdasarkan Pemenkominfo No. 01/2010 penyelenggaraan jasa kartu panggil wajib mendapatkan izin. |
Perseroan senantiasa mematuhi ketentuan perundangan-undangan yang melekat pada izin-izin penyelenggaraan telekomunikasi yang dimilikinya. Dan selama ini Perseroan tidak pernah mengalami kendala dalam mematuhi ketentuan-ketentuan yang dipersyaratkan dalam peraturan perundangan ataupun yang dipersyaratkan di dalam izin- izin yang dimilikinya. Selama ini izin-izin telekomunikasi yang dimiliki oleh Perseroan tidak pernah dicabut oleh Pemerintah melalui Kementerian Kominfo.
4. DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 37 tanggal 18 Oktober 2017, dibuat dihadapan Notaris Xxxxxxx Xxxxx, Notaris di Jakarta, akta mana telah diterima dan dicatat didalam database sistem administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 18 Oktober 2017, dan didaftarkan dalam daftar perseroan sesuai ketentuan UUPT denga AHU-0131082.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 18 Oktober 2017 jo. Akta Pernyataan Keputusan Edaran Seluruh Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan No. 215 tanggal 29 Agustus 2018 yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, akta mana telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU- AH.01.00-0000000, tanggal 29 Agustus 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai UUPT dengan No. AHU-0113585.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 29 Agustus 2018, yaitu sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama | : | Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxx |
Komisaris | : | Xxxxx Xxxxxxxxx |
Komisaris Independen | : | Kanaka Puradiredja |
Direksi
Direktur Utama | : | Galumbang Menak |
Wakil Direktur Utama | : | Xxxxx Xxxxx |
5. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA
Perkembangan perjanjian-perjanjian penting dengan pihak ketiga sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Moratelindo Tahap I Tahun 2019 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
PT Smart Telecom | ||
1 | Nama Perjanjian | Perjanjian Kerjasama Proyek Merah Putih No. 232A/PKS/MTI-ST/VIII/2019 tanggal 20 Agustus 2019 |
Pihak dalam Perjanjian | i. Perseroan; dan ii. PT Smart Telecom (“Smart”), Smart dan Perseroan secara sendiri-sendiri disebut sebagai “Pihak” dan secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak”. | |
Ruang Lingkup Perjanjian | Perseroan akan membangun dan mengembangkan jaringan telekomunikasi Smart pada Deployment Area, yang termasuk namun tidak terbatas pada penyediaan lahan |
untuk pembangunan Menara telekomunikasi berikut dengan Menara telekomunikasi dan infrastruktur pendukung lainnya, pekerjaan Civil Mechanical Engineering (CME), penyediaan peralatan telekomunikasi dan pekerjaan installation, commissioning and testing (ICT). | ||
Nilai Perjanjian | Harga ditentukan dengan 2 (dua) macam metode sebagai berikut: Metode 1 Dalam hal pendapatan rata-rata per lokasi pada Deployment Area di bawah atau sama dengan Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta Rupiah) per bulan, maka ketentuan harga sewa adalah sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari pendapatan yang diterima oleh Pihak Pertama pada suatu lokasi site. Metode 2 Dalam hal pendapatan rata-rata per lokasi pada Deployment Area telah mencapai Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta Rupiah) per bulan, maka Smart berhak untuk meminta perubahan ketentuan harga sewa, sehingga biaya-biaya yang akan berlaku dan dikenakan kepada Smart yaitu sebesar Rp10.500.000,00 (sepuluh juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan untuk masing-masing tower | |
Jangka Waktu Perjanjian | 5 (lima) tahun sejak tanggal efektif perjanjian dan akan diperpanjang secara otomatis untuk setiap 5 (lima) tahun berikutnya | |
Pengakhiran | Perjanjian ini berakhir oleh Para Pihak apabila terjadi salah satu atau lebih hal-hal tersebut di bawah ini, disamping hal-hal yang telah diatur dalam pasal-pasal/ bagian- bagian lain dalam Perjanjian ini, yaitu: a. Berakhirnya jangka waktu perjanjian sesuai perjanjian ini; b. Salah satu pihak melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Perjanjian ini dimana pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender setelah adanya 2 (dua) teguran tertulis dari Pihak yang dirugikan, yang mana masing-masing teguran tertulis tersebut berjarak paling singkat 7 (tujuh) hari kalender dari surat teguran yang pertama; c. Berlakunya situasi seperti yang dijelaskan pada Pasal 3 ayat 2 Perjanjian ini; d. Pihak lainnya pailit atau dalam proses kepailitan, mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang atau melakukan tidakan sehubungan dengan adanya insolvensi atau dalam keadaan likuidasi atau dalam proses likuidasi atau dalam proses pembubaran perseroan terbatas; e. Dicabutnya izin professional salah satu Pihak oleh instansi yang berwenang yang terkait dengan pelaksanaaan Perjanjian ini; dan f. Terdapat suatu ketentuan perundang-undangan di Indonesia yang menyebabkan tidak dapat dilanjutkannya Perjanjian ini. | |
Hukum yang Berlaku | Pengadilan Negeri Jakarta Pusat | |
PT Bhumi Pandanaran Sejahtera (Perseroda) | ||
2 | Nama Perjanjian | Perjanjian Kerja Sama Operasi Penyediaan Pelayanan Publik Prasarana Pasif Telekomunikasi Kota Semarang No. 001/PKS/SEKPER-MTI/XI/2019 tanggal 6 Desember 2019 |
Pihak dalam Perjanjian | i. Perseroan; dan ii. PT Bhumi Pandanaran Sejahtera (Perseroda) (“BPS”). Perseroan dan BPS secara sendiri-sendiri disebut sebagai “Pihak” dan secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak”. | |
Maksud dan Tujuan Perjanjian | Dalam rangka untuk melaksanakan kerja sama proyek dengan Pemerintah Kota Semarang, Para Pihak telah sepakat membentuk kerja sama operasi sebagai suatu |
badan yang khusus untuk pelaksanaan proyek dengan nama KSO BPS-MORATELINDO yang efektif berdiri dan mengikat Para Pihak sejak tanggal efektif sampai dengan akhir periode kerjasama, kecuali diakhiri lebih awal sesuai dengan ketentuan Perjanjian ini. | ||
Jangka Waktu Perjanjian | Perjanjian ini berlaku sejak tanggal efektif sampai dengan berakhirnya Perjanjian Kerjasama Proyek antara KSO BPS-MORATELINDO dengan Pemerintah Kota Semarang | |
Pengakhiran | Para Pihak sepakat bahwa Perjanjian ini berakhir secara otomatis pada tanggal tercapainya akhir periode kerjasama. Para Xxxxx mengakui bahwa kerja sama atas proyek dengan pemkot semarang tunduk terhadap pemenuhan persyaratan dan ketentuan kerja sama yang diatur dalam hokum yang berlaku, oleh karenanya, apabila kerja sama atas proyek dengan Pemkot semarang tidak terjadi, maka Para Pihak sepakat untuk mengakhiri Perjanjian ini. Apabila salah satu Pihak gagal memperbaiki cidera janji yang telah terjadi sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini, maka Pihak yang tidak melakukan cidera janji dapat mengakhiri Perjanjian dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Pihak Yang Cidera Xxxxx xxxxxxxx-lambatnya 180 (seratus delapan puluh) hari sebelum rencana tanggal pengakhiran. | |
Cidera Xxxxx | Xxxxx yang mengetahui telah terjadinya cidera janji dapat menyampaikan pemberitahuan kepada pihak yang melakukan cidera janji dengan menyebutkan peristiwa cidera janji yang terjadi. Dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja setelah menerima pemberitahuan cidera janji. Pihak yang melakukan cidera janji menyampaikan usulan perbaikan serta jangka waktu perbaikan, dengan ketentuan, jangka waktu perbaikan yang diusulkan tidak melebihi periode perbaikan cidera janji yaitu 60 (enam puluh) hari. | |
Hukum yang Berlaku | Hukum Negara Republik Indonesia | |
Penyelesaian Sengketa | Pengadilan Negeri Kota Semarang | |
Pemerintah Kota Semarang | ||
3 | Nama Perjanjian | Akta Perjanjian Kerjasama Penyediaan Pelayanan Publik Prasarana Pasif Telekomunikasi Kota Semarang No. 30 tanggal 31 Januari 2020 yang dibuat di hadapan Soes Asmara Argawati, S.H., Notaris di Semarang |
Pihak dalam Perjanjian | i. KSO BPS-MORATELINDO; dan ii. Pemerintah Kota Semarang. PRB dan Perseroan secara sendiri-sendiri disebut sebagai “Pihak” dan secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak”. | |
Maksud dan Tujuan Perjanjian | Kerjasama pelayanan public antara KSO BPS-MORATELINDO dengan Pemerintah Kota Semarang dalam rangka pengendalian jaringan kabel dan Menara telekomunikasi, memperindah estetika Kota Semarang, memberikan pelayanan kepada Operator Telekomunikasi, dan menjadikan Kota Semarang yang nyaman bagi masyarakat dan warga Kota Semarang | |
Ruang Lingkup | Para Pihak sepakat bahwa lingkup kerjasama proyek meliputi kegiatan pembiayaan proyek, pembangunan, pengoperasian dan pemeliharaan prasarana pasif telekomunikasi | |
Jangka Waktu Perjanjian | Sejak tanggal operasi komersial sampai dengan hari terakhir di tahun ke – 20 (dua |
puluh) yang berlaku terhadap masing-masing batch dari asset proyek | ||
Pengakhiran | Para Pihak sepakat bahwa Perjanjian ini berakhir secara otomatis pada tanggal tercapainya akhir periode kerjasama. Apabila salah satu Pihak gagal memperbaiki cidera janji yang telah terjadi sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini, maka Pihak yang tidak melakukan cidera janji dapat mengakhiri Perjanjian dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Pihak Yang Cidera Xxxxx xxxxxxxx-lambatnya 60 (enam puluh hari) hari sebelum rencana tanggal pengakhiran. | |
Cidera Xxxxx | Xxxxx yang mengetahui telah terjadinya cidera janji dapat menyampaikan pemberitahuan kepada pihak yang melakukan cidera janji dengan menyebutkan peristiwa cidera janji yang terjadi. Dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja setelah menerima pemberitahuan cidera janji. Pihak yang melakukan cidera janji menyampaikan usulan perbaikan serta jangka waktu perbaikan, dengan ketentuan, jangka waktu perbaikan yang diusulkan tidak melebihi periode perbaikan cidera janji yaitu 180 (seratus delapan puluh) hari. | |
Hukum yang Berlaku | Hukum Negara Republik Indonesia | |
Penyelesaian Sengketa | Pengadilan Negeri Kota Semarang |
6. PERJANJIAN KREDIT PERSEROAN
Perkembangan perjanjian-perjanjian kredit yang telah ditandatangani oleh Perseroan sejak menerbitkan dan menawarkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Moratelindo Tahap I Tahun 2019 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
No. | Nama Perjanjian | Para Pihak | Ketentuan | Jatuh Tempo |
1. | Akta Perjanjian No. 27 tanggal 30 April 2019 dibuat di Xxxxx Xxxxx Xxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah mengalami perubahan, dan terakhir kali diubah dengan Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit No. (4) 27 tanggal 29 Mei 2020, yang dibuat dibawah tangan bermaterai cukup | - PT Bank Negara Indonesia (Persero) (“BNI”); dan - Perseroan. | Tujuan Refinancing Aset Proyek Ultimate Java Backbone Ring 1,2,3 dan jaringan FTTB Nilai Fasilitas Kredit Investasi sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus miliar Rupiah) Larangan (Negative Covenants) Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari BNI, Perseroan tidak diperkenankan untuk: 1. Mengadakan penggabungan usaha (merger) atau konsolidasi dengan perusahaan lain. 2. Melakukan akuisisi/pengambilalihan asset milik pihak ketiga senilai lebih dari 20% (dua puluh persen) dari nominal equity dan sepanjang tidak melanggar covenant keuangan. 3. Melakukan investasi, penyertaan modal atau pengambilalihan saham pada perusahaan lain. 4. Mengizinkan pihak lain menggunakan perusahaan untuk kegiatan usaha pihak lain. 5. Mengubah bentuk atau status hukum perusahaan, mengubah anggaran dasar (kecuali meningkatkan modal perusahaan) | 29 April 2024 |
No. | Nama Perjanjian | Para Pihak | Ketentuan | Jatuh Tempo |
memindahtangankan resipis atau saham Perusahaan baik antar pemegang saham maupun kepada pihak lain yang mengakibatkan perubahan pemegang saham dominan (ultimate shareholder). 6. Melunasi seluruh atau sebagian hutang perusahaan kepada pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasi yang belum atau telah didudukkan sebagai pinjaman subordinasi fasilitas kredit BNI (Sub- Ordinated Loan). 7. Membagikan deviden atau keuntungan usaha (laba) dalam bentuk apapun juga. 8. Memberikan pinjaman kepada siapapun juga, termasuk kepada para pemegang saham, kecuali jika pinjaman tersebut diberikan dalam rangka transaksi kegiatan usaha yang berkaitan langsung dengan usaha Perseroan. 9. Menerima pinjaman dari pihak lain (termasuk menerbitkan obligasi), kecuali pinjaman tersebut sudah ada sebelum penandatanganan Perjanjian Kredit dan/atau jika pinjaman tersebut diterima dalam rangka transaksi kegiatan usaha yang berkaitan langsung dengan usaha Perseroan. 10. Mengambil lease dari perusahaan leasing dengan nilai diatas Rp.2.000.000.0000,- (dua milyar Rupiah). 11. Mengikatkan diri sebagai Penjamin (Borg), menjaminkan harta kekayaan dalam bentuk dan maksud apapun (baik yang belum dan/atau telah dijaminkan oleh Perseroan kepada BNI) kepada pihak lain. 12. Menjual dan/atau menyewakan (kecuali dalam rangka untuk kegiatan Operasional perusahaan) dan/atau menjaminkan harta kekayaan atau barang- barang jaminan. 13. Membubarkan perusahaan dan meminta dinyatakan pailit. 14. Menggunakan dana perusahaan untuk tujuan di luar usaha yang dibiayai dengan fasilitas kredit dari BNI. 15. Menggadaikan atau dengan cara lain mempertanggungkan saham perusahaan kepada pihak manapun. 16. Mengubah bidang usaha. 17. Melakukan interfinancing dengan perusahaan afiliasi, induk perusahaan dan/atau anak perusahaan. 18. Membuat perjanjian dan transaksi tidak wajar, termasuk tetapi tidak terbatas pada: 18.1. Mengadakan atau membatalkan kontrak atau perjanjian yang berdampak siginifikan bagi Perseroan dengan pihak lain dan/atau afiliasinya yang dapat mempengaruhi kelancaran usaha Perseroan. 18.2. Mengadakan kerjasama_ yang dapat membawa pengaruh negatif pada aktivitas usaha Perseroan dan |
No. | Nama Perjanjian | Para Pihak | Ketentuan | Jatuh Tempo |
mengancam keberlangsungan usaha Perseroan. 18.3. Mengadakan transaksi dengan pihak lain, baik perseorangan maupun Perusahaan, termasuk namun tidak terbatas pada perusahaan afiliasinya, dengan cara-cara yang berada di luar praktek-praktek dan kebiasaan yang wajar dan melakukan pembelian yang lebih mahal serta melakukan penjualan lebih murah dari harga pasar. 19. Menyerahkan atau mengalihkan seluruh atau sebagian dari hak dan/atau kewajiban Perseroan yang timbul berdasarkan Perjanjian Kredit dan/atau dokumen jaminan kepada pihak lain. 20. Melakukan tindakan-tindakan dan/atau tidak melakukan tindakan-tindakan yang menyebabkan kegagalan usaha. Catatan: Pada Tanggal Pemeriksaan, Perseroan telah memperoleh persetujuan sehubungan dengan rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Moratelindo Tahap II Tahun 2020 ini dari BNI, yaitu berdasarkan Surat No. 122/MTI/PD-DIR/VI/2020 tanggal 12 Juni 2020 perihal Permohonan Konfirmasi Persetujuan Rencana Tindakan Korporasi, yang telah ditandatangani oleh Perseroan dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. | ||||
2. | Akta Perjanjian Pemberian Derivative Line No. 28 tanggal 30 April 2019 dibuat di Xxxxx Xxxxx Xxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah mengalami perubahan, dan terakhir kali diubah dengan Persetujuan Perubahan Perjanjian Pemberian Fasilitas Derivative Line No. (2) 28 tanggal 29 Mei 2020 | - PT Bank Negara Indonesia (Persero) (“BNI”); dan - Perseroan. | Tujuan Transaksi treasury valuta asing non today: Tom, Spot, dan transaksi Derivative Line serta Structured Product dalam rangka lindung nilai (hedging) terhadap risiko nilai tukar valuta asing. Nilai Fasilitas Pinjaman Derivative Line sebesar USD 3.000.000,- (tiga juta Dollar Amerika Serikat). Larangan (Negative Covenants) Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari BNI, Perseroan tidak diperkenankan untuk: 1. Mengadakan penggabungan usaha (merger) atau konsolidasi dengan perusahaan lain. 2. Melakukan akuisisi/pengambilalihan asset milik pihak ketiga senilai lebih dari 20% (dua puluh persen) dari nominal equity dan sepanjang tidak melanggar covenant keuangan. 3. Melakukan investasi, penyertaan modal atau pengambilalihan saham pada perusahaan lain. 4. Mengizinkan pihak lain menggunakan perusahaan untuk kegiatan usaha pihak lain. 5. Mengubah bentuk atau status hukum perusahaan, mengubah anggaran dasar (kecuali meningkatkan modal perusahaan) | 29 April 2021 |
No. | Nama Perjanjian | Para Pihak | Ketentuan | Jatuh Tempo |
memindahtangankan resipis atau saham Perusahaan baik antar pemegang saham maupun kepada pihak lain yang mengakibatkan perubahan pemegang saham dominan (ultimate shareholder). 6. Melunasi seluruh atau sebagian hutang perusahaan kepada pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasi yang belum atau telah didudukkan sebagai pinjaman subordinasi fasilitas kredit BNI (Sub- Ordinated Loan). 7. Membagikan deviden atau keuntungan usaha (laba) dalam bentuk apapun juga. 8. Memberikan pinjaman kepada siapapun juga, termasuk kepada para pemegang saham, kecuali jika pinjaman tersebut diberikan dalam rangka transaksi kegiatan usaha yang berkaitan langsung dengan usaha Perseroan. 9. Menerima pinjaman dari pihak lain (termasuk menerbitkan obligasi), kecuali pinjaman tersebut sudah ada sebelum penandatanganan Perjanjian Kredit dan/atau jika pinjaman tersebut diterima dalam rangka transaksi kegiatan usaha yang berkaitan langsung dengan usaha Perseroan. 10. Mengambil lease dari perusahaan leasing dengan nilai diatas Rp.2.000.000.0000,- (dua milyar Rupiah). 11. Mengikatkan diri sebagai Penjamin (Borg), menjaminkan harta kekayaan dalam bentuk dan maksud apapun (baik yang belum dan/atau telah dijaminkan oleh Perseroan kepada BNI) kepada pihak lain. 12. Menjual dan/atau menyewakan (kecuali dalam rangka untuk kegiatan Operasional perusahaan) dan/atau menjaminkan harta kekayaan atau barang- barang jaminan. 13. Membubarkan perusahaan dan meminta dinyatakan pailit. 14. Menggunakan dana perusahaan untuk tujuan di luar usaha yang dibiayai dengan fasilitas kredit dari BNI. 15. Menggadaikan atau dengan cara lain mempertanggungkan saham perusahaan kepada pihak manapun. 16. Mengubah bidang usaha. 17. Melakukan interfinancing dengan perusahaan afiliasi, induk perusahaan dan/atau anak perusahaan. 18. Membuat perjanjian dan transaksi tidak wajar, termasuk tetapi tidak terbatas pada: 18.1. Mengadakan atau membatalkan kontrak atau perjanjian yang berdampak siginifikan bagi Perseroan dengan pihak lain dan/atau afiliasinya yang dapat mempengaruhi kelancaran usaha Perseroan. 18.2. Mengadakan kerjasama_ yang dapat membawa pengaruh negatif pada aktivitas usaha Perseroan dan |
No. | Nama Perjanjian | Para Pihak | Ketentuan | Jatuh Tempo |
mengancam keberlangsungan usaha Perseroan. 18.3. Mengadakan transaksi dengan pihak lain, baik perseorangan maupun Perusahaan, termasuk namun tidak terbatas pada perusahaan afiliasinya, dengan cara-cara yang berada di luar praktek-praktek dan kebiasaan yang wajar dan melakukan pembelian yang lebih mahal serta melakukan penjualan lebih murah dari harga pasar. 19. Menyerahkan atau mengalihkan seluruh atau sebagian dari hak dan/atau kewajiban Perseroan yang timbul berdasarkan Perjanjian Kredit dan/atau dokumen jaminan kepada pihak lain. 20. Melakukan tindakan-tindakan dan/atau tidak melakukan tindakan-tindakan yang menyebabkan kegagalan usaha. Catatan: Pada Tanggal Pemeriksaan, Perseroan telah memperoleh persetujuan sehubungan dengan rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Moratelindo Tahap II Tahun 2020 ini dari BNI, yaitu berdasarkan Surat No. 122/MTI/PD-DIR/VI/2020 tanggal 12 Juni 2020 perihal Permohonan Konfirmasi Persetujuan Rencana Tindakan Korporasi, yang telah ditandatangani oleh Perseroan dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. | ||||
3. | Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Kredit Non Cash Loan/ Kredit Tidak Langsung No. 29 tanggal 30 April 2019 dibuat di Xxxxx Xxxxx Xxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah mengalami perubahan, dan terakhir kali diubah dengan Persetujuan Perubahan Perjanjian Fasilitas Kredit Tidak Langsung No. (2) 29 tanggal 29 Mei 2020, yang dibuat dibawah tangan bermaterai cukup | - PT Bank Negara Indonesia (Persero) (“BNI”); dan - Perseroan. | Tujuan Pembukaan L/C Import/SKBDN Sight dan Usance/180 days after BL date dalam rangka pembelian barang dagangan/bahan baku/peralatan. Nilai Fasilitas Kredit Tidak Langsung dengan maksimum kredit Rp20.000.000.000,- (dua puluh miliar Rupiah). Larangan (Negative Covenants) Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari BNI, Perseroan tidak diperkenankan untuk: 1. Mengadakan penggabungan usaha (merger) atau konsolidasi dengan perusahaan lain. 2. Melakukan akuisisi/pengambilalihan asset milik pihak ketiga senilai lebih dari 20% (dua puluh persen) dari nominal equity dan sepanjang tidak melanggar covenant keuangan. 3. Melakukan investasi, penyertaan modal atau pengambilalihan saham pada perusahaan lain. 4. Mengizinkan pihak lain menggunakan perusahaan untuk kegiatan usaha pihak lain. 5. Mengubah bentuk atau status hukum perusahaan, mengubah anggaran dasar (kecuali meningkatkan modal perusahaan) | 29 April 2021 |
No. | Nama Perjanjian | Para Pihak | Ketentuan | Jatuh Tempo |
memindahtangankan resipis atau saham Perusahaan baik antar pemegang saham maupun kepada pihak lain yang mengakibatkan perubahan pemegang saham dominan (ultimate shareholder). 6. Melunasi seluruh atau sebagian hutang perusahaan kepada pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasi yang belum atau telah didudukkan sebagai pinjaman subordinasi fasilitas kredit BNI (Sub- Ordinated Loan). 7. Membagikan deviden atau keuntungan usaha (laba) dalam bentuk apapun juga. 8. Memberikan pinjaman kepada siapapun juga, termasuk kepada para pemegang saham, kecuali jika pinjaman tersebut diberikan dalam rangka transaksi kegiatan usaha yang berkaitan langsung dengan usaha Perseroan. 9. Menerima pinjaman dari pihak lain (termasuk menerbitkan obligasi), kecuali pinjaman tersebut sudah ada sebelum penandatanganan Perjanjian Kredit dan/atau jika pinjaman tersebut diterima dalam rangka transaksi kegiatan usaha yang berkaitan langsung dengan usaha Perseroan. 10. Mengambil lease dari perusahaan leasing dengan nilai diatas Rp.2.000.000.0000,- (dua milyar Rupiah). 11. Mengikatkan diri sebagai Penjamin (Borg), menjaminkan harta kekayaan dalam bentuk dan maksud apapun (baik yang belum dan/atau telah dijaminkan oleh Perseroan kepada BNI) kepada pihak lain. 12. Menjual dan/atau menyewakan (kecuali dalam rangka untuk kegiatan Operasional perusahaan) dan/atau menjaminkan harta kekayaan atau barang- barang jaminan. 13. Membubarkan perusahaan dan meminta dinyatakan pailit. 14. Menggunakan dana perusahaan untuk tujuan di luar usaha yang dibiayai dengan fasilitas kredit dari BNI. 15. Menggadaikan atau dengan cara lain mempertanggungkan saham perusahaan kepada pihak manapun. 16. Mengubah bidang usaha. 17. Melakukan interfinancing dengan perusahaan afiliasi, induk perusahaan dan/atau anak perusahaan. 18. Membuat perjanjian dan transaksi tidak wajar, termasuk tetapi tidak terbatas pada: 18.1. Mengadakan atau membatalkan kontrak atau perjanjian yang berdampak siginifikan bagi Perseroan dengan pihak lain dan/atau afiliasinya yang dapat mempengaruhi kelancaran usaha Perseroan. 18.2. Mengadakan kerjasama_ yang dapat membawa pengaruh negatif pada aktivitas usaha Perseroan dan |
No. | Nama Perjanjian | Para Pihak | Ketentuan | Jatuh Tempo |
mengancam keberlangsungan usaha Perseroan. 18.3. Mengadakan transaksi dengan pihak lain, baik perseorangan maupun Perusahaan, termasuk namun tidak terbatas pada perusahaan afiliasinya, dengan cara-cara yang berada di luar praktek-praktek dan kebiasaan yang wajar dan melakukan pembelian yang lebih mahal serta melakukan penjualan lebih murah dari harga pasar. 19. Menyerahkan atau mengalihkan seluruh atau sebagian dari hak dan/atau kewajiban Perseroan yang timbul berdasarkan Perjanjian Kredit dan/atau dokumen jaminan kepada pihak lain. 20. Melakukan tindakan-tindakan dan/atau tidak melakukan tindakan-tindakan yang menyebabkan kegagalan usaha. Catatan: Pada Tanggal Pemeriksaan, Perseroan telah memperoleh persetujuan sehubungan dengan rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Moratelindo Tahap II Tahun 2020 ini dari BNI, yaitu berdasarkan Surat No. 122/MTI/PD-DIR/VI/2020 tanggal 12 Juni 2020 perihal Permohonan Konfirmasi Persetujuan Rencana Tindakan Korporasi, yang telah ditandatangani oleh Perseroan dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. | ||||
4. | Akta Perjanjian Kredit No. 67 tanggal 19 Desember 2019 dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah mengalami perubahan, dan terakhir kali diubah dengan Persetujuan Perubahan Pertama Perjanjian Kredit No. 67 tanggal 29 Mei 2020, yang dibuat dibawah tangan bermaterai cukup | - PT Bank Negara Indonesia (Persero) (“BNI”); dan - Perseroan. | Tujuan Pembiayaan proyek pembangunan jalur kabel fiber optik Denpasar-Waingapu milik Perseroan. Nilai Fasilitas Kredit Investasi dengan maksimum kredit Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah). Larangan (Negative Covenants) Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari BNI, Perseroan tidak diperkenankan untuk: 1. Mengadakan penggabungan usaha (merger) atau konsolidasi dengan perusahaan lain. 2. Melakukan akuisisi/pengambilalihan asset milik pihak ketiga senilai lebih dari 20% (dua puluh persen) dari nominal equity dan sepanjang tidak melanggar covenant keuangan. 3. Melakukan investasi, penyertaan modal atau pengambilalihan saham pada perusahaan lain. 4. Mengizinkan pihak lain menggunakan perusahaan untuk kegiatan usaha pihak lain. 5. Mengubah bentuk atau status hukum perusahaan, mengubah anggaran dasar (kecuali meningkatkan modal perusahaan) memindahtangankan resipis atau saham Perusahaan baik antar pemegang saham | 18 Desember 2025 |
No. | Nama Perjanjian | Para Pihak | Ketentuan | Jatuh Tempo |
maupun kepada pihak lain yang mengakibatkan perubahan pemegang saham dominan (ultimate shareholder). 6. Melunasi seluruh atau sebagian hutang perusahaan kepada pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasi yang belum atau telah didudukkan sebagai pinjaman subordinasi fasilitas kredit BNI (Sub- Ordinated Loan). 7. Membagikan deviden atau keuntungan usaha (laba) dalam bentuk apapun juga. 8. Memberikan pinjaman kepada siapapun juga, termasuk kepada para pemegang saham, kecuali jika pinjaman tersebut diberikan dalam rangka transaksi kegiatan usaha yang berkaitan langsung dengan usaha Perseroan. 9. Menerima pinjaman dari pihak lain (termasuk menerbitkan obligasi), kecuali pinjaman tersebut sudah ada sebelum penandatanganan Perjanjian Kredit dan/atau jika pinjaman tersebut diterima dalam rangka transaksi kegiatan usaha yang berkaitan langsung dengan usaha Perseroan. 10. Mengambil lease dari perusahaan leasing dengan nilai diatas Rp.2.000.000.0000,- (dua milyar Rupiah). 11. Mengikatkan diri sebagai Penjamin (Borg), menjaminkan harta kekayaan dalam bentuk dan maksud apapun (baik yang belum dan/atau telah dijaminkan oleh Perseroan kepada BNI) kepada pihak lain. 12. Menjual dan/atau menyewakan (kecuali dalam rangka untuk kegiatan Operasional perusahaan) dan/atau menjaminkan harta kekayaan atau barang- barang jaminan. 13. Membubarkan perusahaan dan meminta dinyatakan pailit. 14. Menggunakan dana perusahaan untuk tujuan di luar usaha yang dibiayai dengan fasilitas kredit dari BNI. 15. Menggadaikan atau dengan cara lain mempertanggungkan saham perusahaan kepada pihak manapun. 16. Mengubah bidang usaha. 17. Melakukan interfinancing dengan perusahaan afiliasi, induk perusahaan dan/atau anak perusahaan. 18. Membuat perjanjian dan transaksi tidak wajar, termasuk tetapi tidak terbatas pada: 18.1. Mengadakan atau membatalkan kontrak atau perjanjian yang berdampak siginifikan bagi Perseroan dengan pihak lain dan/atau afiliasinya yang dapat mempengaruhi kelancaran usaha Perseroan. 18.2. Mengadakan kerjasama_ yang dapat membawa pengaruh negatif pada aktivitas usaha Perseroan dan mengancam keberlangsungan usaha Perseroan. |
No. | Nama Perjanjian | Para Pihak | Ketentuan | Jatuh Tempo |
18.3. Mengadakan transaksi dengan pihak lain, baik perseorangan maupun Perusahaan, termasuk namun tidak terbatas pada perusahaan afiliasinya, dengan cara-cara yang berada di luar praktek-praktek dan kebiasaan yang wajar dan melakukan pembelian yang lebih mahal serta melakukan penjualan lebih murah dari harga pasar. 19. Menyerahkan atau mengalihkan seluruh atau sebagian dari hak dan/atau kewajiban Perseroan yang timbul berdasarkan Perjanjian Kredit dan/atau dokumen jaminan kepada pihak lain. 20. Melakukan tindakan-tindakan dan/atau tidak melakukan tindakan-tindakan yang menyebabkan kegagalan usaha. Catatan: Pada Tanggal Pemeriksaan, Perseroan telah memperoleh persetujuan sehubungan dengan rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Moratelindo Tahap II Tahun 2020 ini dari BNI, yaitu berdasarkan Surat No. 122/MTI/PD-DIR/VI/2020 tanggal 12 Juni 2020 perihal Permohonan Konfirmasi Persetujuan Rencana Tindakan Korporasi, yang telah ditandatangani oleh Perseroan dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. | ||||
5. | Perjanjian Fasilitas Non Cash Loan No. CRO.SLO/0003/NCL/2 011 Akta No. 17 tanggal 19 Oktober 2011 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta, yang telah mengalami beberapa kali perubahan, dan terakhir kali diubah dengan Addendum X Perjanjian Kredit Fasilitas Non Cash Loan No. CRO.SLO/0003/NCL/2 011 tanggal 4 Juli 2019, yang dibuat dibawah tangan bermaterai cukup | - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Bank Mandiri”); dan - Perseroan. | Tujuan Pembelian jaringan fiber optik, material jaringan dan equipment impor serta local untuk menunjang usaha sewa jaringan fiber optik. Xxxxx Xxxxxxxxx (a) Fasilitas Non Cash Loan dengan limit sebesar Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar Rupiah). (b) Fasilitas Bank Garansi dengan limit sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah). Larangan (Negative Covenants) Selama kredit belum lunas, tanpa persetujuan tertulis dari Bank Mandiri terlebih dahulu, Perseroan tidak diperkenankan: (a) Mengadakan merger, akuisisi, atau mengubah permodalan yang menyebabkan penurunan modal dasar/modal disetor dan/atau nilai nominal saham, nama pengurus dan komposisi kepemilikan saham, kecuali untuk perubahan komisaris independen dan direktur independen dengan kriteria tidak tercantum dalam Daftar Hitam Bank Indonesia, daftar kredit bermasalah dan profesional di bidangnya; (b) Memindahtangankan barang jaminan selain piutang atau mengikatkan diri sebagai | 9 Juli 2021 |
No. | Nama Perjanjian | Para Pihak | Ketentuan | Jatuh Tempo |
penjamin hutang, atau menjaminkan kekayaan Perseroan kepada pihak lain. (c) Memperoleh fasilitas kredit atau pinja baru dari pihak lain. (d) Membuat suatu perikatan, perjanjian, dokumen lain yang bertentangan de Perjanjian Kredit atau Dokumen Agunan (e) Membuat perjanjian utang, hak tanggu kewajiban lain, atau menjaminkan d bentuk apapun atas aset Perseroan term hak atas tagihan dengan pihak lain. (f) Melunasi hutang kepada pemegang saham (g) Membagikan dividen. Catatan: Pada Tanggal Pemeriksaan, Perseroan memperoleh persetujuan sehubungan de rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Ijarah Berkelanjutan I Moratelindo Tahap II T 2020 ini dari Bank Mandiri, yaitu berdas Surat No. CMB.CM5/TTL.109/SPPK/2020 tan 6 Juli 2020 perihal Persetujuan atas Re Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanju Moratelindo Tahap II pada Tahun 2020, telah ditandatangni oleh Perseroan dan PT Mandiri (Persero) Tbk. | harta man atau ngan . ngan, alam asuk . telah ngan Sukuk ahun arkan ggal ncana tan I yang Bank |
7. DAFTAR ASET TANAH PERSEROAN
Perkembangan kepemilikan dan/atau penguasaan aset tetap dengan nilai material tanah dan bangunan sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Moratelindo Tahap I Tahun 2019 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
No. | Nomor Sertifikat/ Tanggal Penerbitan | Tanggal Berakhirnya Hak | Lokasi | Luas (m2) |
1. | SHGB No. 5/ 21 Maret 1992 | 24 September 2037 | Desa Tambelang, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Jombang, Propinsi Jawa Timur | 422 |
2. | SHGB No. 00002/28 Februari 2020 | 28 Februari 2050 | Desa Ranai Darat, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau | 420 |
3. | SHGB No. 00003/ 19 Oktober 2018 | 24 Februari 2050 | Desa Sungai Ulu, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau. | 415 |
4. | SHGB No. 00009/ 15 Mei 2020 | 15 Mei 2050 | Desa Sepempang, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau. | 561 |
5. | SHGB No. 00004/ 12 Februari 2019 | 24 Februari 2050 | Desa Cemaga, Kecamatan Bunguran Selatan, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau. | 1.021 |
6. | SHGB 00001/ 21 Desember 2018 | 24 Februari 2050 | Desa Binjai, Kecamatan Bunguran Barat, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau. | 839 |
7. | SHGB No. 00037/ 15 Mei 2020 | 15 Mei 2050 | Desa Ranai, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Provinsi | 250 |
No. | Nomor Sertifikat/ Tanggal Penerbitan | Tanggal Berakhirnya Hak | Lokasi | Luas (m2) |
Kepulauan Riau. | ||||
8. | SHGB No. 00005/ 15 Mei 2020 | 15 Mei 2050 | Desa Cemaga Selatan, Kecamatan Bunguran Selatan, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau | 979 |
9. | SHGB No. 0047/30 April 2020 | 29 April 2050 | Desa Jumbleng, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat | 267 |
10. | SHGB No. 02/23 Maret 1983 | 24 September 2047 | Desa Guyungan, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur | 547 |
11. | SHGB No. 2/ 13 Februari 2018 | 13 Februari 2038 | Desa Probur Utara, Kecamatan Alor Barat Daya, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur | 100 |
12. | SHGB No. 00001/ 29 Mei 2019 | 28 Mei 2049 | Desa Pesisir Timur, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau | 286 |
13. | SHGB No. 00002/ 28 Mei 2019 | 28 Mei 2049 | Desa Tarempa Timur, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau | 208 |
14. | SHGB No. 0003/29 Mei 2019 | 28 Mei 2049 | Desa Matak, Kecamatan Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau | 324 |
15. | SHGB No. 00022/29 Mei 2049 | 28 Mei 2049 | Desa Tarempa Timur, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau | 572 |
16. | SHGB No. 00001/29 Mei 2019 | 28 Mei 2049 | Desa Mubur, Kecamatan Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau | 1.175 |
17. | SHGB No. 00035/28 Februari 2020 | 28 Februari 2050 | Desa Ranai, Kecamatan Xxxxxxxx Xxxxx, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau | 899 |
18. | SHGB No. 550/13 November 2018 | 4 Februari 2049 | Desa Tebing Kisaran, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara | 362 |
19. | SHGB No. 00001/21 Desember 2018 | 24 Februari 2050 | Desa Binjai, Kecamatan Bunguran Barat, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau | 839 |
20. | SHGB No. 11/17 Juli 2012 | Maret 2038 | Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Provinsi Sumatera Utara | 400 |
21. | SHGB No. 19/23 Mei 2019 | 29 April 2044 | Desa Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau | 344 |
22. | SHGB No. 1002/23 Desember 2019 | 4 November 2049 | Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta | 3.050 |
8. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN
Keterangan: | |||
CEO : | Chief Executive Officer | CCO : | Chief Commercial Officer |
CTO : | Chief Technical Officer | CFO : | Chief Financial Officer |
PA : | Performance Analyst | NOC : | Network Operation Center |
QA : | Quality Assurance | CEM : | Customer Experience Management |
FOC : | Field Operation Center | IT : | Information Technology |
URC : | Unit Reaksi Cepat | IT DEV : | IT Development |
IT OSS : | Operation System Support | PMO : | Project Management Service |
IT MS : | Manage Services | GA : | General Affair |
HRGA : | Human Resource & General Affair | SITAC : | Site Acquisition |
HSE : | Health Safety Environment |
9. SUMBER DAYA MANUSIA (SDM)
Perseroan meyakini bahwa kekuatan SDM sangat dibutuhkan dalam mendorong pertumbuhan usaha guna menciptakan daya saing yang tinggi dalam industri telekomunikasi di tanah air. Perseroan senantiasa menyelaraskan peningkatan kapasitas dan kapabilitas SDM seiring dengan rencana pengembangan Perseroan di masa depan.
Perseroan juga memandang bahwa SDM merupakan mitra usaha yang strategis. Kehadiran karyawan yang profesional, berkompeten, berdedikasi dan berintegritas akan membuat Perseroan memiliki dasar yang kuat untuk terus tumbuh dan berkembang mencapai tujuan. Dengan hal tersebut, maka Perseroan mengelola SDM dengan fokus pada peningkatan kompetensi sekaligus berupaya keras memenuhi harapan seluruh karyawan.
Sumber Daya Manusia Perseroan
Total sumber daya manusia Perseroan per tanggal 31 Desember 2019 sebanyak 1.725 orang. Meningkatnya jumlah sumber daya manusia ini seiring dengan semakin tumbuh dan berkembangnya kegiatan usaha Perseroan. Perseroan tidak memiliki pegawai yang memiliki keahlian khusus di bidang tertentu, yang apabila karyawan tersebut tidak ada akan menganggu kelangsungan kegiatan operasional/usaha Perseroan.
Berikut adalah rincian jumlah karyawan Perseroan:
Tabel Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Kepangkatan (Perseroan, Karyawan Tetap)
Keterangan | 31 Desember 2019 2018 | |
Division Head | 9 | 17 |
Department Head | 30 | 23 |
Section Head | 182 | 156 |
Staff | 283 | 244 |
Total | 504 | 440 |
Tabel Komposisi Karyawan Menurut Xxxxxxx Xxxdidikan (Perseroan, Karyawan Tetap)
Keterangan | 31 Desember 2019 2018 | |
S3 | 0 | 0 |
S2 | 21 | 21 |
S1 | 294 | 254 |
Diploma | 125 | 106 |
Lain-lain | 64 | 59 |
Total | 504 | 440 |
Tabel Komposisi Karyawan Menurut Xxxxxxx Xxxx (Perseroan, Karyawan Tetap)
Keterangan | 31 Desember 2019 2018 | |
Di atas 55 tahun | 3 | 6 |
> 51 – 55 tahun | 5 | 6 |
> 46 – 50 tahun | 23 | 22 |
> 41 – 45 tahun | 62 | 47 |
> 36 – 40 tahun | 122 | 97 |
> 31 – 35 tahun | 137 | 137 |
> 26 – 30 tahun | 129 | 110 |
> 20 – 25 tahun | 23 | 15 |
Total | 504 | 440 |
Tabel Komposisi Karyawan Menurut Xxxxxx (Perseroan – Karyawan Tetap, Karyawan Kontrak dan Outsourcing)
Keterangan | 31 Desember 2019 2018 | |
Bali | 27 | 2 |
Bangka Belitung | 17 | 3 |
Banten | 14 | 1 |
DKI Jakarta | 1356 | 599 |
Jambi | 12 | 4 |
Jawa Barat | 53 | 12 |
Jawa Tengah | 16 | 6 |
Jawa Timur | 60 | 16 |
Lampung | 8 | 2 |
Riau | 48 | 10 |
Sulawesi Selatan | 11 | 0 |
Sumatera Selatan | 44 | 4 |
Sumatera Utara | 44 | 10 |
Yogyakarta | 2 | 1 |
Kalimantan Barat | 5 | 0 |
Nusa Tenggara Timur | 8 | 0 |
Total | 1725 | 670 |
Tabel Komposisi Karyawan Menurut Aktivitas Utama (Perseroan – Karyawan Tetap, Karyawan Kontrak dan Outsourcing)
Keterangan | 31 Desember 2019 2018 | |
Business Development | 48 | 15 |
Commerical | 228 | 58 |
Engineering IT | 119 | 101 |
Enterprise | 267 | 83 |
Finance | 96 | 53 |
Government Relation & SITAC | 17 | 16 |
Human Resources | 13 | 10 |
General Affairs | 129 | 13 |
Legal | 10 | 7 |
Marketing | 12 | 9 |
Operation | 595 | 196 |
Performance Analysis | 16 | 20 |
Planning | 0 | 0 |
Project | 175 | 81 |
Total | 1725 | 670 |
Tabel Komposisi Karyawan Menurut Status (Perseroan – Karyawan Tetap, Karyawan Kontrak dan Outsourcing)
Keterangan | 31 Desember 2019 2018 | |
Pegawai Kontrak | 330 | 228 |
Pegawai Tetap | 504 | 442 |
Pegawai Outsource | 891 | 0 |
Total | 1725 | 670 |
Tenaga Kerja Asing
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan Perseroan memiliki tenaga kerja asing sebagai berikut;
No. | Nama | Warga Negara | Jabatan | No. ITAS/ITAP | Masa Berlaku | No. IMTA | Masa Berlaku |
1. | Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx Xxxxxxx | Inggris | CTO | IM2QBL32337 | Berlaku sampai dengan 16 Mei 2022 | 142071/PPTK/PTA /NOTIF/2019 | Sampai dengan 3 November 2020 |
2. | Xxxxx Xxxx Xxxxx | Pakistan | Research and Development Advisor | 2C21JE8267AT | Berlaku sampai dengan 5 Oktober 2020 | KEP 31451/PPTK/PTA/ 2019 | Sampai dengan 31 Oktober 2020 |
Sumber Daya Manusia Perusahaan Anak
Berikut adalah rincian jumlah karyawan OII:
Tabel Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Kepangkatan (OII, Karyawan Tetap)
Keterangan | 31 Desember 2019 2018 | |
Division Head | 0 | 0 |
Department Head | 2 | 1 |
Section Head | 6 | 3 |
Staff | 7 | 1 |
Total | 15 | 5 |
Tabel Komposisi Karyawan Menurut Xxxxxxx Xxxdidikan (OII, Karyawan Tetap)
Keterangan | 31 Desember 2019 2018 | |
S3 | 0 | 0 |
S2 | 1 | 0 |
S1 | 7 | 5 |
Diploma | 2 | 0 |
Lain-lain | 5 | 0 |
Total | 15 | 5 |
Tabel Komposisi Karyawan Menurut Xxxxxxx Xxxx (OII, Karyawan Tetap)
Keterangan | 31 Desember 2019 2018 | |
Di atas 55 tahun | 0 | 0 |
> 51 – 55 tahun | 0 | 0 |
> 46 – 50 tahun | 1 | 0 |
> 41 – 45 tahun | 4 | 2 |
> 36 – 40 tahun | 4 | 3 |
> 31 – 35 tahun | 4 | 0 |
> 26 – 30 tahun | 1 | 0 |
> 20 – 25 tahun | 1 | 0 |
Total | 15 | 5 |
Tabel Komposisi Karyawan Menurut Lokasi (OII – Karyawan Tetap, Karyawan Kontrak dan Outsourcing)
Keterangan | 31 Desember 2019 2018 | |
Bali | 0 | 0 |
Bangka Belitung | 1 | 1 |
Banten | 5 | 2 |
DKI Jakarta | 201 | 134 |
Jambi | 1 | 0 |
Jawa Barat | 11 | 9 |
Jawa Tengah | 0 | 0 |
Jawa Timur | 1 | 0 |
Lampung | 0 | 0 |
Riau | 1 | 0 |
Sulawesi Selatan | 0 | 1 |
Sumatera Selatan | 2 | 0 |
Sumetera Utara | 42 | 28 |
Yogyakarta | 1 | 0 |
Nusa Tenggara Timur | 1 | 0 |
Total | 267 | 175 |
Tabel Komposisi Karyawan Menurut Aktivitas Utama(OII – Karyawan Tetap, Karyawan Kontrak dan Outsourcing)
Keterangan | 31 Desember 2019 2018 | |
Executive Officer | 0 | 0 |
Business Development | 0 | 0 |
Commerical | 4 | 0 |
Engineering IT | 4 | 0 |
Enterprise | 0 | 0 |
Finance | 2 | 2 |
Government Relation & SITAC | 0 | 0 |
Human Resources | 2 | 2 |
General Affairs | 4 | 2 |
Legal | 0 | 0 |
Marketing | 0 | 0 |
Keterangan | 31 Desember 2019 2018 | |
Operation | 236 | 163 |
Performance Analysis | 0 | 0 |
Planning | 0 | 0 |
Project | 15 | 6 |
Total | 267 | 175 |
Tabel Komposisi Karyawan Menurut Status (OII – Karyawan Tetap, Karyawan Kontrak dan Outsourcing)
Keterangan | 31 Desember 2019 2018 | |
Pegawai Kontrak | 178 | 20 |
Pegawai Tetap | 15 | 5 |
Pegawai Outsource | 74 | 150 |
Total | 267 | 175 |
Berikut adalah rincian jumlah karyawan OMI:
Tabel Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Kepangkatan (OMI, Karyawan Tetap)
Keterangan | 31 Desember 2019 2018 | |
Division Head | 0 | 0 |
Department Head | 0 | 0 |
Section Head | 1 | 1 |
Staff | 3 | 1 |
Total | 4 | 2 |
Tabel Komposisi Karyawan Menurut Xxxxxxx Xxxdidikan OMI, Karyawan Tetap)
Keterangan | 31 Desember 2019 2018 | |
S3 | 0 | 0 |
S2 | 0 | 0 |
S1 | 3 | 2 |
Diploma | 0 | 0 |
Lain-lain | 1 | 0 |
Total | 4 | 2 |
Tabel Komposisi Karyawan Menurut Xxxxxxx Xxxx (OMI, Karyawan Tetap)
Keterangan | 31 Desember 2019 2018 | |
Di atas 55 tahun | 0 | 0 |
> 51 – 55 tahun | 0 | 0 |
> 46 – 50 tahun | 1 | 0 |
> 41 – 45 tahun | 1 | 1 |
> 36 – 40 tahun | 0 | 0 |
> 31 – 35 tahun | 0 | 0 |
> 26 – 30 tahun | 1 | 1 |
> 20 – 25 tahun | 1 | 0 |
Total | 4 | 2 |
Tabel Komposisi Karyawan Menurut Lokasi (OMI – Karyawan Tetap, Karyawan Kontrak dan Outsourcing)
Keterangan | 31 Desember 2019 2018 | |
Bali | 0 | 0 |
Bangka Belitung | 0 | 0 |
Banten | 0 | 0 |
Keterangan | 31 Desember 2019 2018 | |
DKI Jakarta | 183 | 53 |
Jambi | 0 | 0 |
Jawa Barat | 6 | 7 |
Jawa Tengah | 0 | 0 |
Jawa Timur | 0 | 0 |
Lampung | 0 | 0 |
Riau | 0 | 0 |
Sulawesi Selatan | 0 | 0 |
Sumatera Selatan | 0 | 0 |
Sumetera Utara | 0 | 0 |
Yogyakarta | 0 | 0 |
Kalimantan Barat | 1 | 0 |
Total | 190 | 60 |
Tabel Komposisi Karyawan Menurut Aktivitas Utama(OMI – Karyawan Tetap, Karyawan Kontrak dan Outsourcing)
Keterangan | 31 Desember 2019 2018 | |
Executive Officer | 0 | 0 |
Business Development | 0 | 0 |
Commerical | 184 | 55 |
Engineering IT | 0 | 0 |
Enterprise | 2 | 1 |
Finance | 2 | 1 |
Government Relation & SITAC | 0 | 0 |
Human Resources | 1 | 1 |
General Affairs | 0 | 0 |
Legal | 0 | 0 |
Marketing | 0 | 0 |
Operation | 0 | 0 |
Performance Analysis | 0 | 0 |
Planning | 0 | 0 |
Project | 1 | 2 |
Total | 190 | 60 |
Tabel Komposisi Karyawan Menurut Status (OMI – Karyawan Tetap, Karyawan Kontrak dan Outsourcing)
Keterangan | 31 Desember 2019 2018 | |
Pegawai Kontrak | 50 | 5 |
Pegawai Tetap | 4 | 2 |
Pegawai Outsource | 136 | 53 |
Total | 190 | 60 |
Berikut adalah rincian jumlah karyawan PRB:
Tabel Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Kepangkatan (PRB, Karyawan Tetap)
Keterangan | 31 Desember 2019 2018 | |
Division Head | 0 | 0 |
Department Head | 3 | 3 |
Section Head | 8 | 7 |
Staff | 6 | 5 |
Total | 17 | 15 |
Tabel Komposisi Karyawan Menurut Xxxxxxx Xxxdidikan (PRB, Karyawan Tetap)
Keterangan | 31 Desember 2019 2018 | |
S3 | 0 | 0 |
S2 | 2 | 0 |
S1 | 11 | 14 |
Diploma | 3 | 1 |
Lain-lain | 1 | 0 |
Total | 17 | 15 |
Tabel Komposisi Karyawan Menurut Xxxxxxx Xxxx (PRB, Karyawan Tetap)
Keterangan | 31 Desember 2019 2018 | |
Di atas 55 tahun | 0 | 0 |
> 51 – 55 tahun | 0 | 0 |
> 46 – 50 tahun | 2 | 1 |
> 41 – 45 tahun | 3 | 4 |
> 36 – 40 tahun | 0 | 0 |
> 31 – 35 tahun | 5 | 5 |
> 26 – 30 tahun | 6 | 4 |
> 20 – 25 tahun | 1 | 1 |
Total | 17 | 15 |
Tabel Komposisi Karyawan Menurut Lokasi (PRB – Karyawan Tetap, Karyawan Kontrak dan Outsourcing)
Keterangan | 31 Desember 2019 2018 | |
Bali | 0 | 0 |
Bangka Belitung | 0 | 0 |
Banten | 0 | 0 |
DKI Jakarta | 45 | 24 |
Jambi | 3 | 0 |
Jawa Barat | 0 | 0 |
Jawa Tengah | 0 | 0 |
Jawa Timur | 0 | 0 |
Lampung | 0 | 0 |
Riau | 2 | 0 |
Sulawesi Selatan | 0 | 0 |
Sumatera Selatan | 0 | 0 |
Sumetera Utara | 0 | 0 |
Yogyakarta | 0 | 0 |
Total | 50 | 24 |
Tabel Komposisi Karyawan Menurut Aktivitas Utama (PRB – Karyawan Tetap, Karyawan Kontrak dan Outsourcing)
Keterangan | 31 Desember 2019 2018 | |
Business Development | 0 | 0 |
Commerical | 13 | 6 |
Engineering IT | 5 | 3 |
Enterprise | 0 | 0 |
Finance | 5 | 4 |
Government Relation & SITAC | 0 | 0 |
Human Resources | 0 | 0 |
General Affairs | 2 | 0 |
Legal | 0 | 0 |
Marketing | 0 | 0 |
Operation | 10 | 3 |
Performance Analysis | 2 | 1 |
Keterangan | 31 Desember 2019 2018 | |
Planning | 0 | 0 |
Project | 13 | 7 |
Total | 50 | 24 |
Tabel Komposisi Karyawan Menurut Status (PRB – Karyawan Tetap, Karyawan Kontrak dan Outsourcing)
Keterangan | 31 Desember 2019 2018 | |
Pegawai Kontrak | 20 | 9 |
Pegawai Tetap | 17 | 15 |
Pegawai Outsource | 13 | 0 |
Total | 50 | 24 |
Berikut adalah rincian jumlah karyawan PTT:
Tabel Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Kepangkatan (PTT, Karyawan Tetap)
Keterangan | 31 Desember 2019 2018 | |
Division Head | 2 | 2 |
Department Head | 4 | 1 |
Section Head | 22 | 9 |
Staff | 17 | 17 |
Total | 45 | 29 |
Tabel Komposisi Karyawan Menurut Xxxxxxx Xxxdidikan (PTT, Karyawan Tetap)
Keterangan | 31 Desember 2019 2018 | |
S3 | 0 | 0 |
S2 | 0 | 0 |
S1 | 30 | 27 |
Diploma | 8 | 4 |
Lain-lain | 7 | 0 |
Total | 45 | 31 |
Tabel Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Usia (PTT, Karyawan Tetap)
Keterangan | 31 Desember 2019 2018 | |
Di atas 55 tahun | 0 | 1 |
> 51 – 55 tahun | 1 | 1 |
> 46 – 50 tahun | 4 | 2 |
> 41 – 45 tahun | 8 | 5 |
> 36 – 40 tahun | 16 | 15 |
> 31 – 35 tahun | 9 | 2 |
> 26 – 30 tahun | 5 | 5 |
> 20 – 25 tahun | 2 | 0 |
Total | 45 | 31 |
Tabel Komposisi Karyawan Menurut Lokasi (PTT – Karyawan Tetap, Karyawan Kontrak dan Outsourcing)
Keterangan | 31 Desember 2019 2018 | |
Bali | 0 | 0 |
Bangka Belitung | 0 | 0 |
Banten | 0 | 0 |
DKI Jakarta | 96 | 73 |
Jambi | 0 | 0 |
Keterangan | 31 Desember 2019 2018 | |
Jawa Barat | 0 | 0 |
Jawa Tengah | 0 | 0 |
Jawa Timur | 0 | 0 |
Lampung | 0 | 0 |
Riau | 0 | 0 |
Sulawesi Selatan | 0 | 0 |
Sumatera Selatan | 0 | 0 |
Sumatera Utara | 0 | 0 |
Yogyakarta | 0 | 0 |
Papua | 144 | 0 |
Nusa Tenggara Timur | 3 | 0 |
Total | 243 | 73 |
Tabel Komposisi Karyawan Menurut Aktivitas Utama (PTT – Karyawan Tetap, Karyawan Kontrak dan Outsourcing)
Keterangan | 31 Desember 2019 2018 | |
Business Development | 0 | 0 |
Commerical | 3 | 0 |
Engineering IT | 0 | 0 |
Enterprise | 0 | 0 |
Finance | 12 | 6 |
Government Relation & SITAC | 3 | 3 |
Human Resources | 0 | 0 |
General Affairs | 4 | 0 |
Legal | 5 | 4 |
Marketing | 0 | 0 |
Operation | 141 | 1 |
Performance Analysis | 1 | 0 |
Planning | 0 | 0 |
Project | 74 | 55 |
Total | 243 | 73 |
Tabel Komposisi Karyawan Menurut Status (PTT – Karyawan Tetap, Karyawan Kontrak dan Outsourcing)
Keterangan | 31 Desember 2019 2018 | |
Pegawai Kontrak | 182 | 41 |
Pegawai Tetap | 45 | 31 |
Pegawai Outsource | 16 | 1 |
Total | 243 | 73 |
10. SEKRETARIS PERUSAHAAN
Sekretaris Perusahaan berperan penting dalam memfasilitasi komunikasi antar organ Perusahaan. Salah satu tanggung jawab yang diemban adalah mengikuti perkembangan peraturan yang berlaku di Pasar Modal. Mengacu pada persyaratan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa No. 35/ POJK.04/2015 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan, Perusahaan mengangkat Xxxxx Xxxxxx Xxxxxx X.X.,M.H. sebagai Sekretaris Perusahaan berdasarkan Surat Keputusan Direksi No.143/ MTI/PD-DIR/X/2017 tanggal 19 Oktober 2017.
11. UNIT INTERNAL AUDIT
Perseroan telah memiliki Piagam Unit Audit Internal sebagaimana disyaratkan dalam POJK No.56/2015 Tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal yaitu berdasarkan Piagam Unit Audit Internal Perseroan No. 142/MTI/PD-DOR/2017 tanggal 19 Oktober 2017 yang ditandatangani oleh Direktur dan disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan. Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perusahaan No. 106/MTI/PD-DIR/VIII/2019 tanggal 1 Agustus 2019 tentang Pengangkatan Unit Audit Internal yang telah disetujui oleh Dewan Komisaris, telah terjadi
perubahan Kepala Unit Audit Internal Perusahaan, dimana Kepala Unit Audit Internal sebelumnya ialah Xxxxxxxx Xxxxxxx digantikan oleh Xxxxxxxxxx Xxxxxx..
Xxxxxxxxxx Xxxxxx, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jakarta, Indonesia. Saat ini berusia 37 tahun. Beliau memperoleh gelar Sarjana Ilmu Komputer dari Universitas Islam Negeri Jakarta pada tahun 2008. Beliau memulai karirnya sebagai Teknisi Voice Over IP (VoIP) di Netponic System, Nukom (2006-2009), Network Engineer Prestasi Piranti Informasi (Neuviz) (2009-2010). Kemudian, beliau bergabung dengan Perusahaan sebagai IP Core Engineer (2010-2012), Head of NOC (2012-2013), Head of Nusantara Data Center (2013-2017), dan Head of Planning (2017-2018), VP Network & Monitoring Palapa Timur Telematika, Performance & Analysis dan NDC.
12. KOMITE DI BAWAH DEWAN KOMISARIS
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, susunan anggota Komite Audit Perseroan dan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan adalah sebagai berikut:
Komite Audit
Komite Audit berkerja secara kolektif dan bersifat mandiri dalam melaksanakan tugasnya membantu Dewan Komisaris dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris, khususnya Komisaris Independen. Pembentukan Komite Audit mengacu pada POJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, Perseroan telah membentuk Komite Audit berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 026/MTI/PD-DIR/IV/2018 tanggal 20 April 2018, tentang Perubahan atas Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 139/MTI/PD-DIR/X/2017 tentang Pengangkatan Anggota Komite Audit.
Susunan Komite Audit Perseroan adalah sebagai berikut:
Ketua : Kanaka Puradiredja
Anggota : Mulyadi
Anggota : Xxxxxx Xxxxxxxxxxx
Xxxxxx Nominasi dan Remunerasi
Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 141/MTI/PD-DIR/X/2017 tanggal 19 Oktober 2017 tentang Pengangkatan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi, susunan struktur organisasi Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan adalah sebagai berikut:
Ketua : Kanaka Puradiredja
Anggota : Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxx
Anggota : Xxxxx Xxxxxxx
13. PERKARA-PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak tidak sedang terlibat perkara-perkara perdata, pidana dan/atau perselisihan di Lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau tidak pernah dinyatakan pailit yang dapat mempengaruhi secara material kegiatan usaha dan/atau kelangsungan kegiatan usaha Perseroan serta rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah ini. Perseroan juga menyatakan bahwa masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak, tidak sedang terlibat perkara-perkara perdata, pidana, dan/atau perselisihan di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau tidak pernah dinyatakan pailit yang dapat mempengaruhi secara material kegiatan usaha dan/atau kelangsungan kegiatan usaha Perseroan serta rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah ini.
14. ASURANSI
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Moratelindo Tahap I Tahun 2019 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, dalam menjalankan kegiatan usahanya Perseroan telah mengasuransikan aset-asetnya, sebagai berikut:
No. | Polis | Penanggung dan Tertanggung | Objek Pertanggungan | Nilai Pertanggungan | Jangka Waktu |
1. | Property All Risk Insurance Policy No. 12.000.0000.41487 tanggal 16 Maret 2020 | Penanggung PT Asuransi Sinar Mas Tertanggung Perseroan | Fiber Optic Denpasar – Waingapu | Rp423.527.940.000,00 | 20 Desember 2019 – 20 Desember 2020 |
2. | Earthquake Insurance Policy No. 12.000.0000.41588 tanggal 12 Maret 2020 | Penanggung PT Asuransi Sinar Mas Tertanggung Perseroan | Fiber Optic Denpasar – Waingapu | Rp423.527.940.000,00 | 20 Desember 2019 – 20 Desember 2020 |
3. | Earthquake Insurance Policy No. 098.4050.202.2020.000059.00 tanggal 13 Februari 2020 | Penanggung PT Asuransi Wahana Tata Tertanggung Perseroan | i. Inland Cable Purwokerto – Yogyakarta ii. Inland Cable Semarang – Surabaya iii. Site Semarang BPD iv. Site: SMC MSC Gombel v. Site: SBY Dharmala vi. Site: NIX Surabaya vii. Site: Mojokerto/ Gresik viii. Site: Jombang ix. Site: Nganjuk x. Site: Madiun xi. Site: Gendingan xii. Site: Solo xiii. Site: Salatiga xiv. Site: Yogya xv. Site: Wates xvi. Site: Waleri xvii. Site: Cepu xviii. Site: | Rp83.663.236.949,04 | 22 Januari 2020 – 22 Januari 2021 |
No. | Polis | Penanggung dan Tertanggung | Objek Pertanggungan | Nilai Pertanggungan | Jangka Waktu |
Purwodadi xix. Site: Lamongan | |||||
4. | Cover Note Property All Risks Insurance and Earthquake Insurance No. 026264/CV/PAR/164.100- KBRU/05/2020 tanggal 20 Mei 2020 | Penanggung PT Asuransi Adira Dinamika Tertanggung Perseroan | i. Site: NIX Medan ii. Site: NIX Surabaya iii. Site: NIX Palembang | Rp21.005.690.000,00 | 30 Mei 2020 – 30 Mei 2021 |
5. | Cover Note Property All Risks Insurance and Earthquake Insurance No. 011793/CV/PAR/164.100- KBRU/02/2020 tanggal 28 Februari 2020 | Penanggung PT Lippo General Insurance Tbk Tertanggung Perseroan | i. NDC Jakarta ii. NDC Batam | Rp82.952.648.000,00 | 1 Februari 2020 – 1 Februari 2021 |
6. | Property All Risk Insurance Policy No. 098.4050.201.2020.000060.00 tanggal 13 Februari 2020 | Penanggung PT Asuransi Wahana Tata Tertanggung Perseroan | i. Inland Cable Purwokerto – Yogyakarta | Rp21.767.655.000,00 | 22 Januari 2020 – 22 Januari 2021 |
ii. Inland Cable Semarang – Surabaya | Rp39.617.970.000,00 | ||||
iii. Site: Semarang - BPD | Rp3.083.651.798,92 | ||||
iv. Site: SMG_MSC | Rp4.381.112.838,85 | ||||
GOMBEL | |||||
v. Site: SBY Dharmala | Rp2.339.371.234,60 | ||||
vi. Site: NIX- | Rp2.320.496.463,78 | ||||
Surabaya | |||||
vii. Site: Mojokerto/ Gresik | Rp743.254.290,24 | ||||
viii. Site: Jombang | Rp698.285.107,65 | ||||
ix. Site: Nganjuk | Rp577.968.984,77 | ||||
x. Site: Madiun | Rp176.923.942,71 |
No. | Polis | Penanggung dan Tertanggung | Objek Pertanggungan | Nilai Pertanggungan | Jangka Waktu | ||
xi. | Site: Gendingan | Rp949.670.184,77 | |||||
xii. | Site: Solo | Rp3.072.321.042,39 | |||||
xiii. Site: Salatiga | Rp1.236.307.937,35 | ||||||
xiv. | Site: Yogya | Rp137.697.658,95 | |||||
xv. | Site: Wates | Rp168.844.545,06 | |||||
xvi. | Site: Waleri | Rp192.508.894,00 | |||||
xvii. Site: Cepu | Rp715.623.617,00 | ||||||
xviii. Site: Purwodadi | Rp636.411.704,00 | ||||||
xix. | Site: Lamongan | Rp847.161.704,00 | |||||
7. | Cover Note Property All Risk and Earthquake Insurance Policy No. 017436/CV/PAR/164.100- KBRU/03/2020 tanggal 31 Maret 2020 | Penanggung PT Asuransi Adira Dinamika Tertanggung Perseroan | Telecommunication Network | Rp75.669.705.000,00 | 1 Maret 2020 – 1 Maret 2021 | ||
8. | Property All Risks Insurance | Penanggung | i. Inland Cable | Rp24.168.690.000,00 | 1 Desember | ||
Policy No. | PT Asuransi | Jakarta – | 2019 | – | 1 | ||
098.4050.201.2019.000505.00 tanggal 13 Desember 2019 | Wahana Tata Tertanggung | Bandung | Desember 2020 | ||||
ii. | Inland Cable Bandung – Purwokerto | Rp39.879.210.000,00 | |||||
Perseroan | |||||||
iii. | Inland Cable Purwakarta – Cirebon | Rp22.670.025.000,00 | |||||
iv. | Site: Grha 9 | Rp3.477.101.856,00 | |||||
v. Site: CSF Cyber | Rp4.016.086.968,00 | ||||||
vi. | Site: Nix Jakarta | Rp4.009.510.416,00 | |||||
vii. | Site: Karawang | Rp311.216.388,00 | |||||
viii. | Site: Purwakarta | Rp7.670.089.016,00 | |||||
ix. | Site: Subang | Rp812.962.632,00 | |||||
x. Site: Indramayu | Rp637.562.483,00 | ||||||
xi. | Site: Cirebon_MTI | Rp6.972.706.657,00 | |||||
xii. | Site: Cirebon_SF | Rp4.857.872.666,00 | |||||
xiii. Site: Sumedang | Rp647.290.076,00 | ||||||
xiv. | Site: Tegal | Rp4.198.382.965,00 |
No. | Polis | Penanggung dan Tertanggung | Objek Pertanggungan | Nilai Pertanggungan | Jangka Waktu | ||
xv. Site: Bobotsari | Rp613.455.332,00 | ||||||
xvi. Site: Purwokerto | Rp1.195.065.689,00 | ||||||
xvii. Site: Bandung-SF | Rp336.832.465,00 | ||||||
xviii. Site: Bandung – BBU | Rp315.714.526,00 | ||||||
xix. Site: Ciranjang | Rp990.893.419,00 | ||||||
xx. Site: Bogor | Rp229.901.524,00 | ||||||
xxi. Site: Gandrungmangu | Rp257.691.900,00 | ||||||
xxii. Site: Garut | Rp583.311.704,00 | ||||||
xxiii. Site: Sukabumi | Rp774.562.000,00 | ||||||
xxiv. Site: Ciamis | Rp69.408.894,00 | ||||||
9. | Earthquake Indonesian | Penanggung | i. Inland Cable | Rp24.168.690.000,00 | 1 Desember | ||
Standard Insurance Policy No. | PT Asuransi | Jakarta – | 2019 | – | 1 | ||
098.4050.202.2019.000336.00 tanggal 13 Desember 2019 | Wahana Tata Tertanggung | Bandung | Desember 2020 | ||||
ii. | Inland Cable Bandung – Purwokerto | Rp39.879.210.000,00 | |||||
Perseroan | |||||||
iii. | Inland Cable Purwakarta – Cirebon | Rp22.670.025.000,00 | |||||
iv. | Site: Grha 9 | Rp 3.477.101.856,00 | |||||
v. Site: CSF Cyber | Rp4.016.086.968,00 | ||||||
vi. | Site: Nix Jakarta | Rp4.009.510.416,00 | |||||
vii. Site: Karawang | Rp311.216.388,00 | ||||||
viii. Site: Purwakarta | Rp7.670.089.016,00 | ||||||
ix. | Site: Subang | Rp812.962.632,00 | |||||
x. Site: Indramayu | Rp637.562.483,00 | ||||||
xi. | Site: Cirebon_MTI | Rp6.972.706.657,00 | |||||
xii. Site: Cirebon_SF | Rp4.857.872.666,00 | ||||||
xiii. Site: Sumedang | Rp647.290.076,00 | ||||||
xiv. Site: Tegal | Rp4.198.382.965,00 | ||||||
xv. Site: Bobotsari | Rp 613.455.332,00 | ||||||
xvi. Site: Purwokerto | Rp1.195.065.689,00 | ||||||
xvii. Site: Bandung-SF | Rp336.832.465,00 | ||||||
xviii. Site: Bandung – BBU | Rp315.714.526,00 | ||||||
xix. Site: Ciranjang | Rp990.863.419,00 |
No. | Polis | Penanggung dan Tertanggung | Objek Pertanggungan | Nilai Pertanggungan | Jangka Waktu |
xx. Site: Bogor | Rp229.901.524,00 | ||||
xxi. Site: Gandrungmangu | Rp257.691.900,00 | ||||
xxii. Site: Garut | Rp583.311.704,00 | ||||
xxiii. Site: Sukabumi | Rp774.562.000,00 | ||||
xxiv. Site: Ciamis | Rp69.408.894,00 | ||||
10. | Property All Risk Insurance Policy No. 2009101092000117 tanggal 9 April 2020 | Penanggung PT KB Insurance Indonesia | Properti dan Stok | Rp8.323.295.750,00 | 8 April 2020 – 8 April 2021 |
Tertanggung Perseroan | |||||
11. | Earthquake Insurance Policy No. 2009101052000055 tanggal 9 April 2020 | Penanggung PT KB Insurance Indonesia | Bangunan Gudang | Rp8.323.295.750,00 | 8 April 2020 – 8 April 2021 |
Tertanggung Perseroan | |||||
12. | Property All Risk Insurance Policy No. 1801092000345 tanggal 11 Maret 2020 | Penanggung PT Lippo General Insurance Tbk | i. Gedung, Inventaris dan Peralatan Kantor NDC Jakarta | Rp9.382.677.109,00 | 1 Februari 2020 – 1 Februari 2021 |
Tertanggung Perseroan | ii. Gedung, Inventaris dan Peralatan Kantor NDC Batam | Rp38.817.650.000,00 | |||
13. | Property All Risk Insurance and Earthquake Insurance Policy Cover Note No. 009083/CV/PAR/164.100- KBRU/02/2020 tanggal 13 Februari 2020 | Penanggung PT Asuransi Wahana Tata Tertanggung Perseroan | Bangunan | Rp95.314.262.250,78 | 1 Februari 2020 – 1 Februari 2021 |
14. | Property All Risk Insurance and Earthquake Insurance Policy No. 017479/CV/PAR/164.100- KBRU/03/2020 tanggal 31 Maret 2020 | Penanggung PT Asuransi Adira Dinamika Syariah | Bangunan | Rp136.249.900.000,00 | 18 Maret 2020 – 18 Maret 2021 |
Tertanggung Perseroan | |||||
15. | Machinery Breakdown Insurance Cover Note No. | Penanggung PT Asuransi | Radio Broadcasting, Television | Rp10.000.000.000,00 | 18 Maret 2020 – 18 |
No. | Polis | Penanggung dan Tertanggung | Objek Pertanggungan | Nilai Pertanggungan | Jangka Waktu |
017487/CV/M&B/164.100- KBRU/03/2020 tanggal 31 Maret 2020 | Adira Dinamika Syariah | Broadcasting & Relay Stations | Maret 2021 | ||
Tertanggung Perseroan | |||||
16. | Electronic Equipment Insurance Cover Note No. 017493/CV/EEI/164.100- KBRU/03/2020 tanggal 31 Maret 2020 | Penanggung PT Asuransi Adira Dinamika Syariah | Peralatan Elektronik | Rp136.249.900.000,00 | 18 Maret 2020 – 18 Maret 2021 |
Tertanggung Perseroan | |||||
17. | Earthquake Insurance Policy No. 990120001821 tanggal 9 April 2020 | Penanggung PT Asuransi Adira Dinamika Tbk | Bangunan | Rp8.857.000.000,00 | 8 April 2020 – 8 April 2021 |
Tertanggung Perseroan | |||||
18. | Property All Risk Insurance Policy No. 990120001820 tanggal 9 April 2020 | Penanggung PT Asuransi Adira Dinamika Tbk | Bangunan | Rp8.857.000.000,00 | 8 April 2020 – 8 April 2021 |
Tertanggung | |||||
19. | Earthquake Insurance Policy No. 990120001801 tanggal 8 April 2020 | Penanggung PT Asuransi Adira Dinamika Tbk | Bangunan | Rp33.865.592.000,00 | 8 April 2020 – 8 April 2021 |
Tertanggung Perseroan | |||||
20. | Property All Risk Insurance Policy No. 990120001800 tanggal 8 April 2020 | Penanggung PT Asuransi Adira Dinamika Tbk | Bangunan | Rp33.865.592.000,00 | 8 April 2020 – 8 April 2021 |
Tertanggung Perseroan | |||||
21. | Property All Risks Insurance | Penanggung | Bangunan | Rp61.410.000.000,00 | 5 February |
dan Earthquake Insurance | PT Asuransi | 2020 – 5 | |||
Cover Note Policy No. | Adira | February | |||
013175/CV/PAR/164.100- | Dinamika Tbk | 2021 | |||
KBRU/03/2020 tanggal 31 |
No. | Polis | Penanggung dan Tertanggung | Objek Pertanggungan | Nilai Pertanggungan | Jangka Waktu |
Maret 2020 | Tertanggung Perseroan | ||||
22. | Earthquake Insurance Policy No. 0224011900576 tanggal 17 Desember 2019 | Penanggung PT Asuransi Kresna Mitra Tbk | Perangkat Jaringan | Rp2.440.362.260,18 | 1 Desember 2019 – 1 Desember 2020 |
Tertanggung Perseroan | |||||
23. | Property All Risk Insurance Policy No. 0224011900575 tanggal 17 Desember 2019 | Penanggung PT Asuransi Kresna Mitra Tbk | Perangkat Jaringan dan Lainnya | Rp2.440.362.260,18 | 1 Desember 2019 – 1 Desember 2020 |
Tertanggung Perseroan | |||||
24. | Property All Risk Insurance Policy No. 0224011900574 tanggal 17 Desember 2019 | Penanggung PT Asuransi Kresna Mitra Tbk | Perangkat Jaringan dan Lainnya | Rp3.438.257.599,91 | 1 Desember 2019 – 1 Desember 2020 |
Tertanggung Perseroan | |||||
25. | Property All Risks Insurance dan Earthquake Insurance Cover Note No. 004448/CV/PAR/164.100- KBRU/03/2020 tanggal 31 Maret 2020 | Penanggung PT Asuransi Adira Dinamika Tertanggung Perseroan | Property All Risks Insurance and Earthquake | Rp150.000.000,00 | 27 Maret 2020 – 27 Maret 2021 |
15. STRUKTUR KEPEMILIKAN KELOMPOK USAHA PERSEROAN
Keterangan:
• MTI = PT Mora Telematika Indonesia
• PRB = PT Palapa Ring Barat
• PTT = PT Palapa Timur Telematika
• OMI= PT Oxygen Multimedia Indonesia
• MIPL = Moratel International Pte. Ltd.
• OII = PT Oxygen Infrastruktur Indonesia
• KT = PT Ketrosden Triasmitra
• IBST = PT Inti Bangun Sejahtera, Tbk.
• IBSW = PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera
• ST = PT Smart Telecom
• GLB = PT Gema Lintas Benua
• CKM = PT Candrakarya Multikreasi
• TCP = PT Tunas Citra Persada
• SRS = Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxxx
• GM = Galumbang Menak
• FB = Xxxxxx Xxx
• IMM = Inovasi Mas Mobilitas
• IEP = Xxxxxxxx Xxx Xxxxx
• BTS = Bakti Taruna Sejati
Pemegang saham pengendali dan Ultimate Beneficial Owner (UBO) Perseroan adalah Xxxxxx Xxx dengan jumlah kepemilikan saham secara tidak langsung sejumlah 57,5% melalui PT Candrakarya Multikreasi.
16. KETERANGAN RINGKAS TENTANG PEMEGANG SAHAM BERBENTUK BADAN HUKUM DENGAN KEPEMILIKAN DIATAS 5%
A. PT Gema Lintas Benua (“GLB”)
Riwayat Singkat GLB
GLB adalah suatu Perseroan terbatas yang didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya menurut dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Pusat, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas GLB No. 03 tanggal 7 November 2007, dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxx, S.H., M.H., X.Xx., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU-01899.AH.01.01.Tahun 2008 tanggal 15 Januari 2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai ketentuan UUPT dengan No. AHU-0002987.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 15 Januari 2008.
Anggaran dasar GLB beberapa kali mengalami perubahan, terakhir dengan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 08 tanggal 17 Juni 2020, yang dibuat di hadapan Xxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, sehubungan dengan perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Penerbit untuk disesuaikan dengan Klarifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI) Tahun 2017. Akta tersebut telah memperoleh persetujuan Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU-0041473.AH.01.02.TAHUN 2020 tanggal 18 Juni 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan UUPT dengan No. AHU-0096235.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 18 Juni 2020 (“Akta No. 08/2020”).
GLB beralamat di Xxxxxxx Village Apartment, Jl. K.H. Xxxxxxxx Xxxxxx Xxx. 27 RT 12 RW 01, Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.
Kegiatan Usaha GLB
Sesuai dengan Pasal 3 anggaran dasar GLB sebagaimana tercantum dalam Akta No. 08/2020, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Penerbit adalah:
i. menjalankan usaha-usaha di bidang aktivitas keuangan dan asuransi antara lain aktivitas perusahaan holding;
ii. menjalankan usaha-usaha di bidang konstruksi antara lain konstruksi sentral telekomunikasi dan instalasi telekomunikasi;
iii. menjalankan usaha-usaha dibidang informasi dan komunikasi antara lain aktivitas telekomunikasi dengan kabel dan aktivitas telekomunikasi tanpa kabel;
iv. menjalankan usaha-usaha dibidang perdagangan besar dan eceran, antara lain perdagangan besar peralatan telekomunikasi.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan GLB merupakan perusahaan induk yang bergerak di bidang investasi.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham GLB
Pada Tanggal Pemeriksaan, struktur permodalan GLB adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat GLB No. 7 tanggal 18 Desember 2012 dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Kabupaten Tangerang, akta mana telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 23 Oktober 2015 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai ketentuan UUPT dengan No. AHU- 3569777.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 23 Oktober 2015 (“Akta 7/2012”).
Susunan pemegang saham dan kepemilikan saham GLB adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham No. 45 tanggal 20 Januari 2020, yang dibuat di hadapan Xxxxxxxx Xxxx, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, akta mana telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 21 Januari 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai ketentuan UUPT dengan No. AHU-0012015.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 21 Januari 2020, yaitu sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 100.000,- per saham | ||||
No. | Nama Pemegang Saham | Jumlah Saham | Jumlah Nilai Nominal (Rp) | (%) |
Modal Dasar | 1.200.000 | 120.000.000.000 | ||
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh: | ||||
1. | Galumbang Menak | 859.999 | 00.000.000.000 | 99,9998 |
2. | Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxxx | 1 | 100.000 | 0,0001 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 860.000 | 86.000.000.000 | 100 | |
Saham Dalam Portepel | 340.000 | 34.000.000.000 |
Pengurusan dan Pengawasan GLB
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi GLB pada Tanggal Pemeriksaan, adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham GLB No. 12 tanggal 11 Maret 2020, dibuat di hadapan Xxxxxxxxx Xxx Sritika, S.H., Notaris di Jakarta, akta tersebut telah diterima dan dicatat dalam database Sisminbakum Kemenkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 16 Maret 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai ketentuan UUPT dengan No. AHU- 0052612.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 16 Maret 2020, yaitu sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Efa Tiurmala
Direksi
Direktur : Galumbang Menak
B. PT Candrakarya Multikreasi (“CKM”) Riwayat Singkat CKM
CKM didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 19 tanggal 22 Februari 2007 dari Xxxxxxxxxxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian ini telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. W7-07312HT.01.01-TH.2007 tanggal 2 Juli 2007 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan sesuai dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan),serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 105 tanggal 30 Desember 2008.
Anggaran dasar CKM beberapa kali mengalami perubahan, terakhir dengan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 14 tanggal 22 November 2019 yang dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Kabupaten Tangerang, sehubungan dengan perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Penerbit untuk disesuaikan dengan Klarifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI) Tahun 2017. Akta tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-0099666.AH.01.02.Tahun 2019 tertanggal 29 November 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) dengan No. AHU-0230690.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 29 November 2019 (“Akta No. 14/2019”)
CKM beralamat di Xxxxx Xxxx xxxxx 00, Xxxxxxxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxxxx Xxxxxxx, Xxxx Xxxxxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxx.
Kegiatan Usaha CKM
Sesuai dengan Pasal 3 anggaran dasar CKM sebagaimana tercantum dalam Akta No. 14/2019, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Penerbit adalah :
a. Dalam bidang Perdagangan, yaitu melakukan kegiatan usaha Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan Lainnya (KLBI 46599);
b. Dalam bidang Jasa, yaitu melakukan kegiatan usaha:
- Jasa Aktivitas Perusahaan Holding (KLBI 64200);
- Jasa Aktivitas Konsultasi Manajemen lainnya (KLBI 70209)
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan CKM merupakan perusahaan induk yang bergerak di bidang perusahaan holding dan konsultasi manajemen.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham CKM
Struktur permodalan CKM saat ini adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat CKM No. 54 tanggal 29 Maret 2017 dibuat di hadapan Xxxxxxxx Xxxxxxx, S.H., M.M., X.Xx., Notaris di Kabupaten Tangerang, akta mana telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar CKM tanggal 30 Maret 2017, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai ketentuan UUPT berdasarkan No. AHU- 0041837.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 30 Maret 2017, yaitu sebagai berikut:
Susunan pemegang saham dan kepemilikan saham CKM adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat CKM No. 59 tanggal 12 April 2017 dibuat di hadapan Xxxxxxxx Xxxxxxx, S.H., M.M., X.Xx., Notaris di Kabupaten Tangerang, akta mana telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan CKM tanggal 15 April 2017, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai ketentuan UUPT berdasarkan No. AHU-0049254.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 15 April 2017, yaitu sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 1.000.000,- per saham | ||||
No. | Nama Pemegang Saham | Jumlah Saham | Jumlah Nilai Nominal (Rp) | (%) |
Modal Dasar | 25.000 | 25.000.000.000 | ||
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh: | ||||
1. | PT Tunas Citra Persada | 24.999 | 00.000.000.000 | 99,99 |
2. | PT Inovasi Mas Mobilitas | 1 | 1.000.000 | 0,01 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 25.000 | 25.000.000.000 | 100 | |
Saham Dalam Portepel | 0 | 0 |
Pengurusan dan Pengawasan CKM
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi CKM pada Tanggal Pemeriksaan, adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham CKM No. 12 tanggal 7 Juli 2017, tanggal 7 Juli 2017, dibuat di hadapan Xxxxxxxx Xxxxxxx, S.H., M.M., X.Xx., Notaris di Kabupaten Tangerang, akta tersebut telah diterima dan dicatat dalam database Sisminbakum Kemenkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 11 Juli 2017, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai UUPT dengan No. AHU-0084465.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 11 Juli 2017, yaitu sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxx
Direksi
Direktur Utama : Xxxxxx Xxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxx
17. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERUSAHAAN ANAK
Hingga Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki kepemilikan langsung dan tidak langsung pada 5 (lima) Perusahaan Anak. Berikut keterangan mengenai Perusahaan Anak Perseroan:
No. | Perusahaan Anak | Domisili | Jenis Usaha | Tahun Awal Operasi | Persentase Kepemilikan per 31 Desember 2019 (%) | Status Operasional | Tahun Investasi Perseroan kepada Perusahaan Anak |
Perusahaan Anak Langsung | |||||||
1. | MIPL | Singapura | Jasa Teknologi dan Telekomunikasi | 2008 | 100,00 | Beroperasi | 2008 |
2. | OMI | Indonesia | Televisi Kabel | 2015 | 99,96 | Beroperasi | 2015 |
No. | Perusahaan Anak | Domisili | Jenis Usaha | Tahun Awal Operasi | Persentase Kepemilikan per 31 Desember 2019 (%) | Status Operasional | Tahun Investasi Perseroan kepada Perusahaan Anak |
3. | PRB | Indonesia | Jasa Teknologi dan Telekomunikasi | 2016 | 98,90 | Beroperasi | 2016 |
4. | PTT | Indonesia | Jasa Teknologi dan Telekomunikasi | 2016 | 70,00 | Beroperasi | 2016 |
Perusahaan Anak Tidak Langsung | |||||||
5. | OII | Indonesia | Pembangunan Saran dan Prasarana Jaringan Telekomunikasi | 2016 | 100 (99,96 melalui OMI dan 0,04 langsung) | Beroperasi | 2016 |
Di bawah ini disajikan kontribusi dari masing-masing Perusahaan Anak Langsung dibandingkan dengan pendapatan, laba (rugi) sebelum pajak, jumlah aset, dan jumlah liabilitas dari laporan keuangan konsolidasi untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2019 sebagai berikut:
No. | Perusahaan Anak | Kontribusi Aset Perusahaan Anak Langsung terhadap Perseroan | Kontribusi Liabilitas Perusahaan Anak Langsung terhadap Perseroan | Kontribusi laba (rugi) sebelum pajak Perusahaan Anak Langsung terhadap Perseroan | Kontribusi Pendapatan Perusahaan Anak Langsung terhadap Perseroan |
1. | MIPL | 0,9% | 0,4% | 1,7% | 2,4% |
2. | OMI | 2,1% | 1,8% | 27,2% | 10,0% |
3. | PRB | 10,0% | 9,7% | 10,6% | 6,2% |
4. | PTT | 44,9% | 49,0% | 45,3% | 48,3% |
Berikut merupakan uraian singkat mengenai Perusahaan Anak Perseroan:
A. Moratel International Pte, Ltd. (“MIPL”)
Riwayat Singkat
MIPL didirikan dan berkedudukan di Republik Singapura pada tanggal 26 Maret 2008 berdasarkan dan menurut hukum ketentuan Companies Act (Cap.50). yang berlaku di Negara Singapura dan berkantor di 0 Xxxxxxx Xxxxx #00 – 00, Xxxxxx Xxxxxxxx, Xxxxxxxxx – 000000, dengan Nomor Perusahaan : 200805835W.
Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha MIPL adalah menyediakan layanan telekomunikasi, internet dan jasa IT. Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, MIPL memiliki kegiatan usaha utama yang bergerak di bidang jasa teknologi dan telekomunikasi.
Untuk menjalankan kegiatan usaha di atas, MIPL telah memiliki izin yang diterbitkan oleh hukum Singapura, yaitu License to Provide Facilities-Based Operations Granted By The Info-Communications Development Authority of Singapore to Moratel (International) Pte LtdUnder Section 5 of The Telecommunications Act (Chapter 323) pada tanggal 1 September 2010, yang berlaku selama 15 (lima belas) tahun sejak tanggal diterbitkan.