PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
BALAI PELATIHAN DAN PENYULUHAN PERIKANAN TEGAL PUSAT PELATIHAN DAN PENYULUHAN
BADAN RISET DAN SUMBER DAYA MANUSIA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
DAN
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK) MUHAMMADIYAH 2 MERTOYUDAN
NOMOR : 40/BRSDM/KKP/PKS/VIII/2023 NOMOR : E-1/394/SMKM-2/2023
TENTANG
PELATIHAN, PEMAGANGAN, SERTA SERTIFIKASI GURU DAN SISWA/I
Pada hari ini Kamis, tanggal tiga puluh satu, bulan Agustus, tahun dua ribu dua puluh tiga (31-08-2023), bertempat di Tegal, yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama Jabatan Alamat
: Xxxxxx Xxxxxxxxx, A.Pi, MP.
: Kepala Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan Tegal
: Xxxxx Xxxxxxxxx XX XXX 00, Xxxx Xxxxx, Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxx
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan, berkedudukan di Jl. Martoloyo PO BOX 22, Kota Tegal, Provinsi Jawa Tengah, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU;
2. Nama Jabatan Alamat
: Xxx Xxxxxxxx, S.P
: Kepala SMK Muhammadiyah 2 Mertoyudan
: Jalan Mayjend Xxxxxxx Xxxxxxx KM. 5 Mertoyudan Kab. Magelang, Provinsi Jawa Tengah
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama SMK Muhammadiyah 2 Mertoyudan, berkedudukan di Jalan Mayjend Xxxxxxx Xxxxxxx KM. 5 Mertoyudan Kab. Magelang, Provinsi Jawa Tengah, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
secara bersama-sama untuk selanjutnya disebut sebagai PARA PIHAK.
Dengan berdasarkan pada pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:
a. bahwa PIHAK KESATU adalah Unit Pelaksana Teknis di bawah koordinasi Badan Riset dan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia yang memiliki kewenangan menyelenggarakan pelatihan dan penyuluhan keahlian teknis bidang kelautan dan perikanan dan telah ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum (BLU) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 526/KMK.05/2021 tentang Penetapan Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan Tegal dan Politeknik Kelautan dan Perikanan Sidoarjo, pada Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum tanggal 29 Desember 2021;
b. bahwa PIHAK KEDUA adalah UPTD/Sekolah yang menyelenggarakan Pendidikan;
Oleh karena itu PARA PIHAK sepakat untuk melakukan kesepakatan bersama dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana tertuang dalam pasal-pasal di bawah ini:
Pasal 1 TUJUAN
Tujuan Perjanjian Kerja Sama ini adalah melakukan kegiatan pelatihan, uji kompetensi, sertifikasi serta pemagangan guru dan siswa/i SMK Muhammadiyah 2 Mertoyudan ke Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan Tegal sebagai implementasi kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Pasal 2 RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi kegiatan:
1. Peningkatan kapasitas SDM guru dan siswa/i melalui pelatihan, pemagangan, uji kompetensi, sertifikasi keahlian dan keterampilan di bidang kelautan dan perikanan;
2. Pemanfaatan sarana dan prasarana pendidikan dan latihan.
Pasal 3 PELAKSANAAN
a. Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini akan diatur lebih lanjut dalam Rencana Kerja tersendiri yang mengatur rincian pekerjaan, mekanisme pekerjaan dan hal-hal lain yang dipandang perlu;
b. Untuk melaksanakan Rencana Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PARA PIHAK akan menunjuk wakilnya-wakilnya sesuai dengan kebutuhan, tugas dan fungsinya;
c. Setiap Rencana Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini.
d. PARA PIHAK melakukan pemantauan dan evaluasi baik secara sendiri- sendiri maupun bersama-sama terhadap pelaksanaan kerja sama ini paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 4
HAK DAN KEWAJIBAN
(1) PIHAK KESATU memberikan izin bagi siswa dari PIHAK KEDUA untuk dapat mengikuti Pelatihan, pemagangan, uji kompetensi, sertifikasi keahlian dan keterampilan di bidang kelautan dan perikanan yang diselenggarakan dan disetujui PARA PIHAK.
(2) PIHAK KESATU menugaskan tenaga terampil atau petugas terlatih untuk melatih, memantau kegiatan praktek, memberikan penilaian serta melaporkan nilai akhir pelatihan dan sertifikasi yang didapat guru dan siswa/i pada PIHAK KEDUA.
(3) PIHAK KEDUA menyiapkan siswa/i untuk dapat mengikuti Pelatihan, pemagangan, uji kompetensi, sertifikasi keahlian dan keterampilan di bidang kelautan dan perikanan yang diselenggarakan dan disetujui PARA PIHAK.
(4) Kegiatan pembelajaran praktek dan pelatihan lain yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Pasal 5 PEMBIAYAAN
Segala biaya yang diperlukan untuk kegiatan-kegiatan yang termasuk dalam ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 6 KEADAAN KAHAR
(1) Salah satu PIHAK dibebaskan dari tanggung jawab atas kegagalan atau keterlambatan dalam melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini yang disebabkan oleh hal-hal di luar kemampuan yang wajar dari PARA PIHAK dan bukan disebabkan kesalahan salah satu atau PARA PIHAK, yang selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut Keadaan Kahar.
(2) Kejadian-kejadian berikut adalah keadaan Keadaan Kahar: kerusuhan masal, perang saudara, pemberontakan, perebutan kekuasaan, perang dengan negara lain atau terorisme; gempa bumi, banjir, kebakaran, ledakan gunung berapi dan/atau bencana alam lainnya; sengketa hubungan industrial atau pemogokan masal yang terjadi di tingkat nasional maupun daerah; atau perubahan peraturan perundang- undangan nasional maupun daerah secara material.
(3) Salah satu PIHAK hanya akan dibebaskan dari kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini dengan alasan Keadaan Kahar jika: a) keadaan dimaksud berdampak langsung pada pelaksanaan kewajiban PIHAK tersebut, dan b) tidak ada unsur kesengajaan dan/atau kelalaian yang dilakukan oleh PIHAK tersebut.
(4) PIHAK yang mengalami Keadaan Kahar wajib memberitahukan PIHAK lainnya secara lisan selambat-lambatnya dalam waktu 1x24 jam sejak terjadinya Keadaan Kahar yang diikuti dengan pemberitahuan tertulis dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah terjadinya Keadaan Kahar tersebut. Pemberitahuan itu sekurang-kurangnya harus menjelaskan jenis Keadaan Kahar yang terjadi, perkiraan lamanya Keadaan Kahar akan berlangsung dan upaya-upaya penanggulangan yang telah dan akan dilakukan oleh PIHAK yang mengirimkan pemberitahuan.
Pasal 7 MASA BERLAKU
(1) Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama ini dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK.
(2) PARA PIHAK dapat melakukan konsultasi atas rancangan perpanjangan Kesepatan Bersama ini selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja Sama ini.
(3) Dalam hal salah satu PIHAK berkeinginan untuk mengakhiri Perjanjian Kerja Sama dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka PIHAK tersebut wajib memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK lainnya, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum keinginan diakhirinya Perjanjian Kerja Sama tersebut.
(4) Dalam hal Perjanjian Kerja Sama ini tidak diperpanjang lagi, baik karena permintaan salah satu PIHAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ataupun karena alasan lain, pengakhiran Perjanjian Kerja Sama tidak akan mempengaruhi hak dan kewajiban masing-masing PIHAK yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja Sama.
Pasal 8 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan berkenaan dengan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat oleh PARA PIHAK.
Pasal 9 PEMBERITAHUAN
Segala pemberitahuan, peringatan dan lain-lain bentuk penyampaian informasi berkenaan dengan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dilakukan secara tertulis kepada pihak masing-masing dengan alamat:
PIHAK KESATU
Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan Tegal Alamat : Xxxxx Xxxxxxxxx Xx Xxx 00 Xxxxx
Telepon : (0283) 356393
Faksimile : (0283) 322064
Surat Elektronik : xxxx.xxxxx@xxx.xx.xx
PIHAK KEDUA
SMK Muhammadiyah 2 Mertoyudan
Alamat : Jalan Mayjend Xxxxxxx Xxxxxxx KM. 5 Mertoyudan Kab.
Magelang, Provinsi Jawa Tengah
Telepon : (0293) 326094
Surat Elektronik : xxxxxx_xxxx@xxxxx.xxx
Pasal 10 PERUBAHAN
(1) Perjanjian Kerja Sama ini dapat diubah berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK;
(2) Perubahan dan/atau hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Sama ini diatur dalam bentuk addendum yang disepakati oleh PARA PIHAK dan merupakan bagian tak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini.
Lampiran Perjanjian Kerja Sama
Nomor : /BRSDM/KKP/PKS/VIII/2023 Nomor : E-1/ /SMKM-2/2023
Daftar Tarif Layanan BLU BPPP Tegal
1. Diklat Keterampilan Awak Kapal Perikanan 49 – 120 JP:
a. BST (Basic Safety Training) satuan harga Rp 1.099.150/peserta/diklat
b. BST-F (Basic Safety Training – Fisheries) tingkat I satuan harga Rp 1.099.150/peserta/diklat
2. Diklat HACCP Rp. 1.354.00/ peserta/ diklat.
3. Diklat Keterampilan Awak Kapal Perikanan 9 – 24 JP:
a. BST KLM (Basic Safety Training Kapal Layar Motor) satuan harga Rp 583.300/peserta/diklat
b. BST-F (Basic Safety Training – Fisheries) tingkat II satuan harga Rp 583.300/peserta/diklat
4. Diklat Keterampilan Awak Kapal Perikanan 1 – 8 JP:
a. Revalidasi BST satuan harga Rp 390.450/peserta/diklat
b. Revalidasi BST KLM satuan harga Rp 390.450/peserta/diklat
5. Diklat Upgrading SKK ke AN/ATKAPIN III satuan harga Rp 658.350/peserta/diklat
6. Sewa asrama satuan harga Rp 90.000/hari
7. Sewa ruang kelas satuan harga Rp 250.000/hari
8. Sewa ruang rapat satuan harga Rp 500.000/hari
9. Sewa auditorium kapasitas 400 org:
a. Fullday satuan harga Rp 3.000.000/hari.
b. Halfday satuan harga Rp 1.000.000/12 jam.
10. Kapal latih:
1. Kapal Latih Pendidikan satuan harga Rp 3.000.000/1 hari layar.
2. Kapal Latih Non Pendidikan satuan harga Rp. 2.800.000/hari.
11. Kapal Latih Standby on base satuan harga RP 400.000/hari.
12. Paket makan satuan harga Rp. 15.000/orang
13. Jasa Pelatih di Luar Unit Penyelenggara satuan harga Rp. 300.000,-
Halaman 7 dari 9
Rencana Kerja Aksi (Work Plan)
Ruang Lingkup 1: Peningkatan kapasitas SDM guru dan siswa/i melalui pelatihan, pemagangan, serta sertifikasi keahlian dan keterampilan di bidang kelautan dan perikanan
No. | Kegiatan | Waktu Pelaksanaan | Output | Outcome | XX | Xxxxxx Input PARA PIHAK | ||||
Agt – Des 2023 | Jan - Des 2024 | Jan – Des 2025 | Jan – Agt 2026 | BPPP Tegal | SMK Muhammadiyah 2 Mertoyudan | |||||
1 | Penugasan | 1 x | 2 x | 2 x | 2 x | Kapasitas | BPPP Tegal | menugaskan tenaga | Menyediakan SDM guru dan | |
tenaga | kegiat | kegiat | kegiat | kegiat | SDM guru | dan SMK | terampil atau petugas | siswa/i untuk mengikuti | ||
pengajar | an @ | an @ | an @ | an @ | dan siswa/i | Xxxxxxxx | terlatih untuk | Pelatihan, pemagangan, uji | ||
8 JP | 8 JP | 8 JP | 8 JP | yang | iyah 2 | melatih, memantau | kompetensi, sertifikasi | |||
meningkat | Mertoyudan | kegiatan praktek, | keahlian dan keterampilan di | |||||||
memberikan | bidang kelautan dan | |||||||||
penilaian serta | perikanan | |||||||||
melaporkan nilai | ||||||||||
akhir pelatihan | ||||||||||
2 | Ujian | - | 1 x uji | 1 x uji | 1 x uji | Ujian | BPPP Tegal | Mempersiapkan dan | Menyediakan peserta ujian | |
sertifikasi | keahlian | dan SMK | melaksanakan | keahlian awak kapal | ||||||
keahlian | awak kapal | Xxxxxxxx | kegiatan ujian | perikanan | ||||||
awak kapal | perikanan | iyah 2 | keahlian awak kapal | |||||||
perikanan | bagi siswa/i | Mertoyudan | perikanan | |||||||
Xxxxxxxx | ||||||||||
xxxx 2 | ||||||||||
Mertoyudan |
Halaman 1 dari 9