PENAWARAN UMUM
PROSPEKTUS
PEMBAHARUAN
REKSA XXXX XXXXXXXXX ANGGREK
Prospektus ini dibuat di Jakarta pada tahun 2012
Tanggal Efektif: 5 Juli 1996 Tanggal Mulai Penawaran: 17 Juli 1996
PROSPEKTUS PEMBAHARUAN REKSA DANA DANAREKSA ANGGREK
Reksa Dana DANAREKSA ANGGREK (”DANAREKSA ANGGREK”) adalah Reksa Dana terbuka berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (”KIK”) berdasarkan Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya. Kontrak Investasi Kolektif DANAREKSA ANGGREK dituangkan dalam Akta Nomor 10 tanggal 3 Juli 1996 dan Perubahan Kontrak Investasi Kolektif DANAREKSA ANGGREK Nomor 30 tanggal 23 Juli 2002 yang dibuat di hadapan Notaris Xxxxx Xxxxxxxxxx, S.H. di Jakarta, antara PT Danareksa Investment Management sebagai Manajer Investasi dan ABN AMRO BANK sebagai Bank Kustodian yang kemudian digantikan oleh CITIBANK, N.A., Cabang Indonesia sebagai Bank Kustodian.
DANAREKSA ANGGREK bertujuan untuk memperoleh pertumbuhan nilai investasi yang optimal dalam jangka panjang namun tetap memberikan pendapatan yang memadai.
Kekayaan DANAREKSA ANGGREK akan diinvestasikan maksimum 70% (Tujuh Puluh per Seratus) ke dalam Efek Ekuitas, maksimum 70% (Tujuh Puluh per Seratus) dalam Efek Utang serta maksimum 30% (Tiga Puluh per Seratus) dalam Instrumen Pasar Uang.
PENAWARAN UMUM
PT Danareksa Investment Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan DANAREKSA ANGGREK secara terus menerus sampai dengan 500.000.000 (Lima Ratus Juta) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan DANAREKSA ANGGREK ditawarkan pada harga yang sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp 1.000,- (Seribu Rupiah) per Unit Penyertaan. Untuk selanjutnya, harga Unit Penyertaan DANAREKSA ANGGREK ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada Akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan menanggung Biaya Pembelian maksimum 1% (Satu per Seratus) , Biaya Penjualan Kembali maksimum 0,50% (Nol koma Lima Puluh per Seratus) apabila pembelian dilakukan sebelum dan sampai dengan 2 (Dua) tahun, sedangkan pembelian diatas 2 (Dua) tahun tidak dikenakan Biaya Penjualan Kembali sebagaimana tercantum pada Bab XI mengenai imbal jasa dan alokasi biaya.
MANAJER INVESTASI
PT Danareksa Investment Management Gedung Danareksa
Xx.Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx 00 Xxxxxxx 00000
Telp. (00-00) 000-0000
Faks. (00-00) 000-0000
BANK KUSTODIAN
Citibank, N.A. Indonesia Citibank Tower, Lt. 11
Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55 Jakarta 12190 – Indonesia Telp. (00-00) 0000-0000
Faks. (00-00) 0000-0000
PENTING: SEBELUM ANDA MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN DANAREKSA ANGGREK, ANDA HARUS TERLEBIH DULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA BAB III MENGENAI MANAJER INVESTASI, BAB V MENGENAI TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI, DAN BAB VIII MENGENAI RISIKO UTAMA.
BAPEPAM dan LK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI, SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM
Prospektus ini dibuat di Jakarta pada 16 April 2012
UNTUK DIPERHATIKAN: DANAREKSA ANGGREK TIDAK TERMASUK INSTRUMEN INVESTASI YANG DIJAMIN OLEH PEMERINTAH DAN BANK INDONESIA. SEBELUM MEMBELI UNIT PENYERTAAN, CALON INVESTOR HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI DAN MEMAHAMI PROSPEKTUS DAN DOKUMEN PENAWARAN LAINNYA. ISI DARI PROSPEKTUS DAN DOKUMEN PENAWARAN LAINNYA BUKANLAH SUATU SARAN BAIK DARI SISI BISNIS, HUKUM MAUPUN PAJAK. OLEH KARENA ITU, CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN DISARANKAN UNTUK MEMINTA PERTIMBANGAN ATAU NASEHAT DARI PIHAK-PIHAK YANG BERKOMPETEN SEHUBUNGAN DENGAN INVESTASI DALAM DANAREKSA ANGGREK. CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN HARUS MENYADARI BAHWA TERDAPAT KEMUNGKINAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN AKAN MENANGGUNG RISIKO SEHUBUNGAN DENGAN UNIT PENYERTAAN YANG DIPEGANGNYA. SEHUBUNGAN DENGAN KEMUNGKINAN ADANYA RISIKO TERSEBUT, APABILA DIANGGAP PERLU CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN DAPAT MEMINTA PENDAPAT DARI PIHAK-PIHAK YANG BERKOMPETEN ATAS ASPEK BISNIS, HUKUM, KEUANGAN, PAJAK, MAUPUN ASPEK LAIN YANG RELEVAN.
DAFTAR ISI
Halaman
I. Istilah dan Definisi 4
II. Informasi Mengenai DANAREKSA ANGGREK 8
III. Informasi Mengenai Manajer Investasi 11
IV Informasi Mengenai Bank Kustodian 13
X. Xxxxan dan Kebijakan Investasi 14
VI. Xxxxxx Xxxxhitungan Nilai Pasar Wajar 17
VII. Perpajakan 20
VIII. Faktor-faktor Risiko Utama 21
IX. Manfaat Investasi 23
X. Hak-Hak Pemegang Unit Penyertaan 24
XI. Imbal Jasa dan Alokasi Biaya 27
XII. Pembubaran dan Likuidasi 30
XIII. Laporan Keuangan dan Laporan Auditor Independen 33
XIV. Skema Pembelian dan Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAREKSA ANGGREK 34
XV. Persyaratan dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan 37
XVI. Persyaratan dan Tata Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan 40
XVII. Informasi Mengenai Penyebarluasan Prospektus Pembaharuan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dan
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan 42
I
ISTILAH DAN DEFINISI
Istilah dan definisi yang digunakan dalam Propektus ini mengacu dan mempunyai arti yang sama dengan definisi yang terdapat dalam Undang- undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya, kecuali bila secara tegas dinyatakan lain.
“Afiliasi”
adalah:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (Dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (Dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
“Bank Kustodian”
adalah pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, bunga dan hak-hak lain menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
“BAPEPAM dan LK”
adalah Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
“Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan”
adalah Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan.
“Bursa Efek”
adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek Pihak-Pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.
“Efek”
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya yang dapat dibeli oleh Reksa Dana.
“Efektif”
adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan Nomor IX.C.5 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor KEP-10/PM/1997 tanggal 30 April 1997 (“Peraturan IX.C.5”). Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh BAPEPAM dan LK.
“Formulir Profil Pemodal”
adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh pemodal sebagaimana diharuskan oleh Peraturan Nomor IV.D.2 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor KEP-20 PM/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2”), yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko pemodal Reksa Dana sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
“Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan”
adalah formulir asli yang dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi.
“Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan”
adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi.
“Hari Bursa”
adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan Hari Libur Nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
“Hari Kalender”
adalah semua hari dalam 1 (Satu) tahun sesuai dengan Xxxxxxxxx Xxxxxxxx tanpa terkecuali, termasuk hari Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja biasa.
“Hari Kerja”
adalah hari Senin sampai dengan Jumat dimana Bank Indonesia buka dan melakukan kliring, kecuali Hari Libur Nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan atau Bank Indonesia.
“Kontrak Investasi Kolektif (KIK)”
adalah kontrak antara Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan di mana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif.
“Laporan Bulanan Kepemilikan Unit Penyertaan”
adalah laporan bulanan yang menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Reksa Dana. Laporan Bulanan Kepemilikan Unit Penyertaan akan dikirimkan oleh Bank Kustodian dalam waktu selambat-lambatnya 7 (Tujuh) Hari Bursa setelah akhir bulan.
“Manajer Investasi”
adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Xxxxxx Xxxxhitungan NAB”
adalah metode untuk menghitung NAB sesuai dengan Peraturan Nomor
IV.C.2 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor KEP-24/PM/2004 tanggal 19 Agustus 2004 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana. (“Peraturan BAPEPAM Nomor IV.C.2”)
“Nilai Aktiva Bersih (NAB) Portofolio”
adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya. NAB Reksa Dana akan diumumkan setiap Hari Bursa. Xxxxxx Xxxxhitungan NAB Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan persetujuan BAPEPAM dan LK.
“NAB Per Unit”
adalah total NAB dibagi dengan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh seluruh Pemegang Unit Penyertaan. NAB per Unit dipublikasikan setiap Hari Bursa melalui surat kabar yang memiliki skala peredaran nasional.
“Nilai Pasar Wajar”
adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para Pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
”Pembelian”
adalah tindakan Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian atas Unit Penyertaan Reksa Dana.
”Pemegang Unit Penyertaan”
adalah pihak-pihak yang memiliki Unit Penyertaan Reksa Dana.
“Pemodal”
adalah institusi atau perorangan secara sendiri-sendiri yang akan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana.
“Penawaran Umum”
adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan Reksa Dana yang dilakukan oleh Manajer Investasi unit menjual Unit Penyertaan kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal dan Kontrak Investasi Kolektif.
“Penjualan kembali”
adalah mekanisme untuk melakukan Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
“Pernyataan Pendaftaran”
adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada BAPEPAM dan LK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IX.C.5.
“Portofolio Efek”
adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan Reksa Dana.
“Prospektus”
adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan pemodal membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan BAPEPAM dan LK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
“Reksa Dana”
adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi.
“Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan”
Adalah surat konfirmasi yang menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana. Surat Konfirmasi Kepemilikan akan dikirimkan oleh Bank Kustodian paling lambat 7 (Tujuh) Hari Bursa setelah pembelian atau penjualan kembali Unit Penyertaan Reksa Dana.
“Unit Penyertaan”
adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam portofolio investasi kolektif.
“Undang-undang Pasar Modal”
adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
II
INFORMASI MENGENAI DANAREKSA ANGGREK
1. PEMBENTUKAN DANAREKSA ANGGREK
DANAREKSA ANGGREK adalah Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang dituangkan dalam Akta Nomor 10 tanggal 3 Juli 1996 dan Perubahan terhadap Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana DANAREKSA ANGGREK Nomor 30 tanggal 23 Juli 2002 yang dibuat di hadapan Notaris Xxxxx Xxxxxxxxxx, S.H. dan telah beberapa kali mengalami perubahan antara PT Danareksa Investment Management sebagai Manajer Investasi dan ABN AMRO BANK sebagai Bank Kustodian. Berdasarkan Akta Perubahan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana DANAREKSA ANGGREK, Nomor 19 tanggal 12 Mei 2005 dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta, dilakukan penggantian bank kustodian dari ABN AMRO Bank kepada Citibank, N.A. Cabang Indonesia.
DANAREKSA ANGGREK memperoleh pernyataan Efektif dari BAPEPAM dan LK sesuai dengan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor S-1097/PM/1996 tanggal 5 Juli 1996.
2. PENAWARAN UMUM DAN PENEMPATAN DANA AWAL
PT Danareksa Investment Management selaku Manager Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan DANAREKSA ANGGREK secara terus menerus sampai dengan 500.000.000 (Lima Ratus Juta) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan DANAREKSA ANGGREK ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu Rp 1.000,- (Seribu Rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan DANAREKSA ANGGREK ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA ANGGREK pada hari bursa yang bersangkutan.
Jumlah Unit Penyertaan minimum yang dapat dibeli oleh setiap pihak pada pembelian pertama adalah sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah), dan pada setiap pembelian berikutnya adalah sebesar Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah).
3. JANGKA WAKTU PEMBAYARAN ATAS UNIT PENYERTAAN YANG DIJUAL KEMBALI
Semua Pemegang Unit Penyertaan DANAREKSA ANGGREK wajib memiliki rekening Bank. Pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Bank Pemegang Unit Penyertaan sesegera mungkin paling lambat 7 (Tujuh) Hari Bursa setelah formulir atau instruksi Permohonan Penjualan Kembali diterima oleh Bank Kustodian.
4. TOLOK UKUR
Tolok ukur kinerja DANAREKSA ANGGREK adalah pendapatan rata-rata dari hasil investasi pada deposito pada bank-bank umum milik negara untuk jangka waktu 3 (Tiga) bulan setelah dipotong pajak penghasilan serta pertumbuhan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam periode pengukuran yang sama.
5. KOMITE INVESTASI
Komite Investasi bertugas mengawasi kegiatan Tim Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Anggota Komite Investasi terdiri dari:
Xxxxxxxx Xxxx Mulyanto, Sarjana Sosial Ekonomi Pertanian dari Institut Pertanian Bogor. Mengawali karir dengan bekerja di Lippo Group pada tahun 1992-1996. Karir di bidang pasar modal dimulai dengan bergabung di PT Danareksa Investment Management, untuk menangani unit Product Management dan Retail Marketing sejak tahun 1996-2005. Mulai tahun 2005 sampai 2009 bekerja di PT Andalan Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxxx sebagai Vice President – Fund Management Unit, dan selanjutnya mulai Juli 2009 yang bersangkutan kembali bekerja di PT Danareksa Investment Management sebagai Direktur. Memiliki izin dari BAPEPAM dan LK sebagai Wakil Manajer Investasi Nomor KEP-103/PM/WMI/2004 tanggal 30 September 2004 dan izin Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana Nomor KEP-464/PM/WAPERD/2003 tanggal 27 Juni 2003.
Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxx, PhD dari Purdue University, yang mengawali karirnya di bidang pasar modal dengan bergabung bersama PT Danareksa (Persero) pada tahun 2000 sebagai Senior Economist Danareksa Research Institute dan selanjutnya pada tahun 2005 sebagai Chief Economist Danareksa Research Institute. Selanjutnya menjadi Direktur di PT Danareksa Sekuritas hingga tahun 2008. Saat ini yang bersangkutan menjabat sebagai Komisaris PT Danareksa Investment Management. Xxxx bersangkutan memiliki izin dari BAPEPAM dan LK sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor KEP-06/PM/WPEE/2006 tanggal 10 Februari 2006.
6. TIM PENGELOLA INVESTASI
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijakan, strategi dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Anggota Tim Pengelola Investasi terdiri dari :
Xxxxx Xxxxxx, Master Manajemen dari Universitas Indonesia dan Sarjana Matematika dari Institut Teknologi Bandung, yang mengawali karirnya sebagai Management Trainee di Bank Niaga yang selanjutnya ditugaskan pada Divisi Treasury Bank Niaga. Karir di bidang pasar modal dimulai dengan bergabung di PT Danareksa (Persero) pada Divisi Treasury dengan tanggung jawab utama adalah pengelolaan likuiditas, pengelolaan transaksi foreign exchange dan transaksi derivative hingga tahun 2003 dengan jabatan terakhir Associate Director Divisi Treasury. Pada tahun 2003 bergabung dengan PT Mandiri Sekuritas diawali dengan mengelola divisi treasury dilanjutkan dengan menjadi Head of Proprietary & Structure Product. Jabatan terakhir adalah Head of Debt Capital Market II sebelum melanjutkan karir di Bank UOB Buana pada awal tahun 2008. Pada bulan Juni 2008 bergabung dengan PT Mandiri Manajemen Investasi sebagai Head of Fixed Income Investment. Selanjutnya mulai Mei 2010 yang bersangkutan kembali bekerja di PT Danareksa (Persero) sebagai Danareksa Chief Investment Officer. Selanjutnya pada bulan Juli 2011 ditugaskan di PT Danareksa Investment Management sebagai Direktur. Xxxx bersangkutan telah memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari BAPEPAM dan LK berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor KEP-63/PM/WMI/2004, tanggal 2 Juli 2004.
Xxxxxxxx Xxxxxxxxxx, memperoleh gelar Magister Manajemen dari Universitas Gadjah Mada pada tahun 2005 serta Sarjana dari Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan ITB pada tahun 2000. Sebelum bergabung pada PT Danareksa Investment Management, yang bersangkutan bekerja sebagai Head of Fixed Income Investment sejak tahun 2008 pada PT CIMB-Principal Asset Management. Memulai karir sebagai Research Analyst di PT Mandiri Sekuritas pada tahun 2001 dan selanjutnya sebagai Fund Manager pada PT Mandiri Manajemen Investasi. Dengan total pengalaman lebih dari 10 tahun, yang bersangkutan berpengalaman dalam mengelola Reksa Dana Pendapatan Tetap berdenominasi Rupiah dan Dollar Amerika Serikat serta Reksa Dana berbasis Syariah. Xxxx bersangkutan telah memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari BAPEPAM dan LK berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor KEP-21/PM/WMI/2005 tanggal 15 Februari 2005.
Xxxxxx Xxxxxxxx, Sarjana Ekonomi dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia pada tahun 2001. Mengawali karir di bidang pasar modal pada PT Mahanusa Investment Management sebagai Research Analyst dari tahun 2005 hingga 2008, selanjutnya bergabung dengan PT. CIMB- Principal Asset Management dan bertanggung jawab dalam mengelola Reksa Dana bersifat ekuitas dan campuran. Xxxx bersangkutan telah memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari BAPEPAM dan LK berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor KEP-49/BL/WMI/2007 tanggal 5 April 2007.
Xxxxx Xxxxxxxx, Sarjana Ekonomi dari Universitas Padjadjaran, mengawali karir di bidang pasar modal sebagai Management Trainee di PT Danareksa (Persero) sejak tahun 2010 yang selanjutnya ditugaskan pada PT Danareksa Investment Management dengan jabatan terakhir sebagai Portofolio Manager. Xxxx bersangkutan telah memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari BAPEPAM dan LK berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor KEP-56/BL/WMI/2011 tanggal 10 Juni 2011.
INFORMASI MENGENAI MANAJER INVESTASI
1. RIWAYAT SINGKAT PERUSAHAAN
PT Danareksa Investment Management (dahulu bernama PT Danareksa Fund Management), yang didirikan dengan Akta Nomor 26 tanggal 1 Juli 1992 dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta dan dirubah dengan Akta Nomor 108 tanggal 24 Agustus 1992 dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxx XX, pengganti dari Xxxx Xxxxxxx XX tersebut, dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor C2-7283.HT.01.01.TH.92 tanggal 3 September 1992 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 86 tanggal 27 Oktober 1992, Tambahan Berita Negara Nomor 5391.
Anggaran Dasar PT Danareksa Investment Management telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir diubah dengan Akta Nomor 92 tanggal 12 Agustus 2008 yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan Nomor AHU-98521.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 22 Desember 2008 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 28 tanggal 7 April 2009, Tambahan Berita Negara Nomor 9865 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah Nomor AHU-0124078. AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 22 Desember 2008.
Untuk menjalankan kegiatan usahanya, PT Danareksa Investment Management telah memperoleh izin sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor KEP-27/PM-MI/ 1992 tanggal 9 Oktober 1992.
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi PT Danareksa Investment Management sebagaimana dimuat dalam Akta Nomor 14 tanggal
11 April 2012 dibuat di hadapan Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxx XX, Mkn, Notaris di Kota Jakarta Selatan yang pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Xxxxx Xxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxxxxx X. Xxxxxxxx
Xxxxx Komisaris
Komisaris Utama : Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx Komisaris : Xxx Xxxxxxx
Xxxxxxxxx : Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxx
2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
Sejak didirikannya PT Danareksa Investment Management pada tahun 1992, kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi, dan Penasihat Investasi termasuk namun tidak terbatas pada usaha pengelolaan portofolio Sertifikat PT Danareksa yang dialihkan kepada PT Danareksa Investment Management. Saat ini PT Danareksa Investment Management telah mengelola 45 (Empat Puluh Lima) Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yaitu : Danareksa Mawar, Danareksa Mawar Fokus 10, Danareksa Mawar Agresif, Danareksa Mawar Konsumer 10, Danareksa Mawar Komoditas 10, Danareksa Indeks Syariah, Danareksa Equity Focus, Danareksa Anggrek, Danareksa Anggrek Fleksibel, Danareksa Syariah
Berimbang, Danarelsa Melati Dolar AS, Danareksa Melati Premium Dollar AS, Danareksa Melati Platinum Dolar AS, Danareksa Gebyar Indonesia II, Danareksa Gebyar Dana Likuid, Danareksa Melati Platinum Rupiah, Danareksa Melati Platinum Rupiah II, Danareksa Pendapatan Prima Plus, Danareksa Melati Pendapatan Tetap, Danareksa Melati Pendapatan Tetap II, Danareksa Melati Pendapatan Tetap III, Danareksa Melati Pendapatan Tetap IV, Danareksa Melati Pendapatan Tetap V, Danareksa Seruni Pasar Uang II, Danareksa Seruni Pasar Uang III, Danareksa Proteksi Dinamis Fleksibel, Danareksa Proteksi Dinamis Fleksibel II, Danareksa Proteksi Dinamis Fleksibel III, Danareksa Proteksi Melati Optima II, Danareksa Proteksi Melati Optima III, Danareksa Proteksi Melati Optima V, Danareksa Proteksi Melati Optima X, Danareksa Proteksi Melati Optima Dolar AS, Danareksa Proteksi Melati, Danareksa Proteksi Melati Optima XIV, Danareksa Proteksi Melati Optima XIX, Danarkesa Proteksi Melati Optima XXI,Danareksa Proteksi Melati Optima XXII, Danareksa Proteksi Melati Optima XXIII, Danareksa Proteksi Pendapatan Maxima I, Danareksa Proteksi Pendapatan Maxima II, Danareksa Proteksi Pendapatan Maxima III, Danareksa Proteksi II, Danareksa Proteksi Pendapatan Stabil I, Danareksa Proteksi Pendapatan Dinamis.
Dengan total dana kelolaan Reksa Dana sampai dengan 30 Maret 2012 sebesar Rp. 12.03 triliun
3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pemegang saham PT Danareksa Investment Management adalah PT Danareksa (Persero) dengan jumlah kepemilikan sebesar 99.996% dan PT Danareksa Finance dengan jumlah kepemilikan sebesar 0.004%. Sebagai pemegang saham utama di PT. Danareksa Investment Management, PT Danareksa (Persero) juga menjadi pemegang saham utama di PT Danareksa Sekuritas, PT Danareksa Finance, PT Danareksa Futures dan PT Danareksa Capital.
INFORMASI MENGENAI BANK KUSTODIAN
1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG BANK KUSTODIAN
Citibank, N.A. didirikan pada tahun 1812 dengan nama “the National City Bank of New York” di New York, Amerika Serikat. Pada tahun 1955, the National City Bank of New York berganti nama menjadi “the First National City Bank of New York”, menjadi “First National City Bank” di tahun 1962 dan menjadi Citibank, N.A di tahun 1976.
Citibank, N.A. telah beroperasi di Indonesia dan melakukan kegiatan sebagai bank umum sejak tahun 1968, berdasarkan izin dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor D.15.6.3.22 tanggal 14 Juni 1968. Sejak saat itu, Citibank, N.A. mulai menyediakan jasa Penitipan Harta/Bank Kustodian di bidang pasar modal setelah mendapat izin dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM dan LK) di tahun 1989 dan mulai menawarkan jasa administrasi dana investasi di tahun 1996.
Pada tahun 2005, komitmen Citibank, N.A. kembali dibuktikan dengan diakusisinya bisnis ABN Amro Bank NV global, yang didalamnya juga termasuk divisi fund administration di Indonesia. Dengan diakusisinya ABN Amro tersebut, Citibank, N.A. Indonesia kini memiliki ragam jenis produk yang ekstensif; dimana dengan didukung sistem dan teknologi mutakhir, telah membuat Citibank, N.A. menjadi salah satu bank kustodian terbesar di Indonesia.
2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
Citibank, N.A. Securities and Fund Services (SFS) menyediakan beragam jenis layanan kustodian, termasuk penitipan harta, kliring, penyelesaian transaksi, pengelolaan dana investasi, registrasi, mata uang asing, distribusi pendapatan, aksi korporasi, dan berbagai jenis jasa kustodian lainnya. Dengan strategi “Think Globally, Act Locally”, Citibank, N.A. mampu menjamin pemberian pelayanan terhadap investor lokal di setiap negara dengan standar karakteristik tertinggi “Citi Global”.
Sebagai Bank Kustodian terkemuka di Indonesia, Citibank, N.A. didukung sepenuhnya oleh staf-staf terlatih dan berpengalaman di bidangnya seperti Product, Marketing, Information Technology, Operations dan Client Services. Staf ahli Citibank, N.A. selalu berusaha untuk menjamin tingkat pelayanan terbaik untuk seluruh konsumen, demi untuk memastikan tercapainya kepuasan konsumen dan dengan tujuan menjadi mitra-kerja terbaik di dalam bidang jasa kustodian dan administrasi Reksa Dana.
Di Indonesia, Citibank, N.A. telah berhasil mengukuhkan diri sebagai Bank Kustodian terkemuka di Indonesia. Salah satu pencapaian Citibank, N.A. dibuktikan dengan diterimanya penghargaan sebagai “Top Rated and Top Scored Custodian Banks in Domestic Market” dari Global Custodian Survey tahun 2009. Selain itu, Citibank, N.A. juga telah ditunjuk menjadi Bank Kustodian untuk Exchange Traded Fund (ETF), Efek Beragun Aset (EBA) dan Reksa Dana filantrofi pertama di Indonesia.
3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN Pihak/perusahaan yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di pasar modal atau bergerak di bidang jasa keuangan di Indonesia adalah PT Citigroup Securities Indonesia.
V
TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI
1. TUJUAN INVESTASI
DANAREKSA ANGGREK bertujuan untuk mendapatkan pertumbuhan nilai investasi yang optimal dalam jangka panjang namun tetap memberikan pendapatan yang memadai.
2. KEBIJAKAN INVESTASI
Portofolio DANAREKSA ANGGREK akan dikelola secara aktif guna mendapatkan peragaman (Diversifikasi) yang menunjang tujuan investasi. Kekayaan DANAREKSA ANGGREK akan diinvestasikan dengan jangkauan alokasi aset sebagai berikut:
JENIS INSTRUMENT | Jangkauan | Komposisi Berimbang |
Efek Ekuitas | 0 - 70% | 60% |
Efek Utang | 0 - 70% | 30% |
Instrumen Pasar Uang | 0 - 30% | 10% |
3. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan Peraturan BAPEPAM Nomor IV.B.1 mengenai Pedoman Pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dalam melaksanakan pengelolaan DANAREKSA ANGGREK, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (Lima per Seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (Sepuluh per Seratus) dari Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA ANGGREK pada setiap saat;
c. memiliki Efek Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (Lima per Seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu Pihak lebih dari 10% (Sepuluh per Seratus) dari Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA ANGGREK pada setiap saat, termasuk Efek yang diterbitkan oleh bank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi:
(i) Sertifikat Bank Indonesia;
(ii) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/ atau;
(iii) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.
e. melakukan transaksi lindung nilai atas pembelian Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih besar dari nilai Efek yang dibeli;
f. memiliki Efek Beragun Aset lebih dari 10% (Sepuluh per Seratus) dari Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA ANGGREK dengan ketentuan bahwa masing-masing Efek Beragun Aset tidak lebih dari 5% (Lima per Seratus) dari Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA ANGGREK;
g. memiliki Efek yang tidak melalui Penawaran Umum dan/atau tidak dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali:
(i) Efek yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek;
(ii) Efek Pasar Uang yaitu Efek Bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; dan
(iii) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.
h. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (Dua Puluh per Seratus) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena penyertaan modal pemerintah;
i. memiliki Efek yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan atau pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
j. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali atau perdagangan Efek;
k. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (Short Sale);
l. terlibat dalam Transaksi Margin;
m. melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kredit;
n. terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek yang berkaitan dengan penyelesaian transaksi dan pinjaman tersebut tidak lebih dari 10% (Sepuluh per Seratus) dari nilai portofolio DANAREKSA ANGGREK pada saat pembelian;
o. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum; jika:
(i) Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut merupakan satu kesatuan badan hukum dengan Manajer Investasi; atau
(ii) Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum dimaksud merupakan Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
p. terlibat dalam Transaksi Bersama atau Kontrak Bagi Hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya;
q. membeli Efek Beragun Aset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
(i) Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset tersebut dan Kontrak Investasi Kolektif DANAREKSA ANGGREK dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx yang sama;
(ii) Penawaran Umum tersebut dilakukan oleh Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan/ atau
(iii) Manajer Investasi DANAREKSA ANGGREK terafiliasi dengan Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang pasar modal termasuk surat persetujuan BAPEPAM dan LK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
4. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Hasil investasi DANAREKSA ANGGREK akan diinvestasikan kembali ke dalam portofolio DANAREKSA ANGGREK sehingga akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya.
Pemegang Unit Penyertaan yang ingin menikmati keuntungan dari investasinya, atau membutuhkan likuiditas, dapat menjual kembali (Redeem) sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimiliki sesuai ketentuan dalam Prospektus.
VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR
Metode Penghitungan Nilai Pasar Wajar portofolio DANAREKSA ANGGREK mengacu kepada peraturan BAPEPAM Nomor IV.C.2 yang tertuang dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-24/PM/2004 tanggal 19 Agustus 2004 tentang Nilai Pasar Wajar dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, Surat Edaran BAPEPAM Nomor SE-02/PM/2005 tertanggal 9 Juni 2005 tentang Batas Toleransi (Standar Deviasi) Penentuan Nilai Pasar Wajar Obligasi Perusahaan dan Surat Edaran BAPEPAM Nomor SE-03/PM/2005 tertanggal 29 Juli 2005 tentang Batas Toleransi (Standar Deviasi) Penentuan Nilai Pasar Wajar Surat Utang Negara.
Peraturan BAPEPAM Nomor IV.C.2 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-24/PM/2004 tanggal 19 Agustus 2004, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Dalam Peraturan ini yang dimaksud
a. Efek Bersifat Utang adalah Efek yang menunjukkan hubungan utang piutang antara kreditur (Pemegang Efek) dengan Pihak yang menerbitkan Efek.
b. Nilai Pasar Wajar (Fair Market Value) dari Efek adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para Pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
2. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib ditentukan dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian selambat- lambatnya pada pukul 17.00 WIB (Tujuh Belas Waktu Indonesia Barat) setiap hari kerja dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penentuan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek.
b. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, Manajer Invertasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang ditetapkan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus dengan mempertimbangkan:
1). Harga perdagangan sebelumnya; atau 2). Harga perbandingan Efek sejenis;
c. Penentuan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (Over the Counter) menggunakan harga referensi sebagai berikut: 1). Surat Utang Negara menggunakan informasi harga yang
dikeluarkan oleh Penyelenggara Perdagangan Surat Utang Negara di luar Bursa Efek.
2). Obligasi Perusahaan menggunakan informasi harga yang tersedia dalam sistem yang ditetapkan oleh BAPEPAM dan LK sebagaimana dimaksud dalam peraturan BAPEPAM Nomor
X.D.1 tentang Laporan Reksa Dana.
d. Penentuan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri menggunakan informasi harga dari sumber yang dapat dipercaya dan dapat diakses melalui media massa atau fasilitas internet yang tersedia;
e. Penentuan Nilai Pasar Wajar dari Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, wajib berdasarkan itikad baik dan penuh tanggung jawab oleh Manajer Investasi dengan menggunakan asas konservatif dan ditetapkan secara konsisten. Nilai yang diperkirakan tersebut wajib didasarkan perkiraan harga yang paling mungkin terjadi antara penjual dan pembeli yang memiliki Fakta Material mengenai Efek tersebut serta tidak melakukan transaksi secara paksa. Fakta yang wajib dipertimbangkan oleh Manajer Investasi dalam membuat evaluasi antara lain adalah:
1). Harga terakhir Efek yang diperdagangkan, kecenderungan harga Saham dan Tingkat Bunga Umum sejak perdagangan berakhir;
2). Informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
3). Dalam hal Saham, perkiraan Rasio Pendapatan Harga (Price Earning Ratio) dibandingkan dengan Rasio Pendapatan Harga untuk Efek sejenis;
4). Dalam hal Efek Bersifat Utang, Tingkat Bunga Pasar dari Efek seperti pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis.; dan
5). Dalam hal waran, right, obligasi konversi, harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari; dan
f. Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana wajib diperhitungkan dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia yang berlaku.
3. Sehubungan dengan penentuan Nilai Pasar Wajar tersebut dalam angka 2 huruf c, maka kepada:
a. Penyelenggara Perdagangan Surat Utang Negara di luar Bursa Efek wajib menyampaikan data harga Surat Utang Negara kepada BAPEPAM dan LK secara elektronik dengan menggunakan sistem yang ditetapkan oleh BAPEPAM dan LK sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1 tetang Laporan Reksa Dana pada setiap hari kerja selambat-lambatnya pada pukul 16.00 WIB (Enam Belas Waktu Indonesia Barat); dan
b. Manajer Investasi wajib menyampaikan kuotasi harga penawaran jual dan penawaran beli atas obligasi perusahaan yang terdapat dalam portofolio Reksa Dana yang dikelolanya kepada BAPEPAM dan LK secara elektronik dengan menggunakan sistem yang ditetapkan oleh BAPEPAM dan LK sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1 tentang Laporan Reksa Dana pada setiap hari kerja selambat-lambatnya pada pukul 16.00 WIB (Enam Belas Waktu Indonesia Barat).
4. Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 dan angka 3 diatas, Manajer Investasi wajib sekurang-kurangnya:
a. memiliki Standar Operasi dan Prosedur;
b. menggunakan dasar perhitungan yang dapat dipertanggung- jawabkan dan diterapkan secara konsisten;
c. membuat catatan dan atau kertas kerja tentang tata cara penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang mencakup antara lain faktor atau fakta yang menjadi pertimbangan dan perhitungan; dan
d. menyimpan catatan tersebut di atas sekurang-kurangnya dalam kurun waktu 5 (Lima) tahun.
5. Perhitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
6. Penentuan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Pasar Uang wajib menggunakan metode harga perolehan yang diamortisasi. Yang dimaksud dengan metode harga perolehan yang diamortisasi adalah penilaian harga Efek dalam portofolio Reksa Dana Pasar Uang berdasarkan harga perolehan yang disesuaikan dengan cara melakukan amortisasi atas premium atau accretion atas diskonto.
7. Nilai Aktiva Bersih per Saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir hari yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tidak termasuk permohonan pembelian dan atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
8. Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan pidana di bidang pasar modal, BAPEPAM dan LK berwenang mengenakan sanksi terhadap setiap pelanggaran ketentuan peraturan ini, termasuk Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM Nomor IV.C.2 tentang Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam Portofolio Reksa Dana tersebut diatas, Surat Edaran BAPEPAM Nomor SE-02/PM/2005 tertanggal 9 Juni 2005 tentang Batas Toleransi (Standar Deviasi) Penentuan Nilai Pasar Wajar Obligasi Perusahaan dan Surat Edaran BAPEPAM Nomor SE-03/PM/2005 tertanggal 29 Juli 2005 tentang Batas Toleransi (Standar Deviasi) Penentuan Nilai Pasar Wajar Surat Utang Negara dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan BAPEPAM dan LK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
VII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah sebagai berikut:
No | Uraian | Perlakuan Pajak | Dasar Hukum |
a b c d e f | Pembagian Uang Tunai (Dividen) | PPh Tarif Umum | Pasal 4 (1) UU PPh |
Bunga Obligasi | PPh Final * | Pasal 4 (2) UU Nomor 36 tahun 2008 jo. Pasal 3 huruf d PP No.16 tahun 2009 * | |
Capital Gain Obligasi | PPh Final * | Pasal 4 (2) UU Nomor 36 tahun 2008 jo. Pasal 3 huruf d PP No.16 tahun 2009 * | |
Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia | PPh Final (20%) | Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/ KMK.04/2001 | |
Capital Gain Saham di Bursa | PPh Final (0,1%) | PP Nomor t41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No.14 tahun 1997 | |
Commercial Paper dan Surat Utang lainnya | PPh Tarif Umum | Pasal 4 (1) UU PPh |
* Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 (“PP Nomor 16/2009”) tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi berlaku 1 Januari 2009. Dalam pasal 3 huruf d PP 16/2009 tersebut besar Pajak Penghasilan adalah sebagai berikut:
a.) 0% (Nol per Seratus) untuk Tahun 2009 sampai dengan tahun 2010;
b.) 5% (Lima per Seratus) untuk tahun 2011 sampai dengan tahun 2013; dan c.) 15% (Lima Belas per Seratus) untuk tahun 2014 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut diatas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang berlaku sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila dikemudian hari terdapat perbedaan interpretasi atas Peraturan Perpajakan yang berlaku maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas. Bagi warga asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasehat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan.
FAKTOR – FAKTOR RISIKO UTAMA
1. RISIKO BERKURANGNYA NILAI UNIT PENYERTAAN
Risiko tersebut dapat terjadi akibat fluktuasi harga Efek dan Instrumen Pasar Uang di dalam portofolio DANAREKSA ANGGREK termasuk berkurangnya nilai Unit Penyertaan yang disebabkan oleh pertumbuhan harga-harga Efek di dalam portofolio DANAREKSA ANGGREK lebih rendah dari besarnya biaya Pembelian dan Penjualan Kembali.
a. Efek Ekuitas
Harga Efek Saham dapat berfluktuasi sesuai dengan mekanisme pasar yang terjadi di Bursa Efek yang memperdagangkannya.
b. Efek Utang
Secara umum harga Efek Utang akan naik pada saat tingkat bunga cenderung turun, dan sebaliknya harganya akan turun pada saat tingkat bunga cenderung naik.
c. Instrumen Pasar Uang
Instrumen Pasar Uang dengan tingkat kualitas kredit yang rendah mempunyai risiko perubahan harga yang tinggi, dan dapat menurun tajam dalam kondisi ekonomi yang kurang kondusif.
2. RISIKO KREDIT
Risiko kredit dapat timbul jika perusahaan yang menerbitkan Efek Utang dan Instrumen Pasar Uang tidak mampu memenuhi kewajibannya (Default). Hal ini akan mempengaruhi hasil investasi DANAREKSA ANGGREK.
3. RISIKO PERUBAHAN KONDISI POLITIK DAN EKONOMI
Semua kebijakan politik dan hukum seperti perubahan Undang-undang, kebijakan, dan peraturan pemerintah yang berkaitan dengan dunia usaha dapat mempengaruhi harga suatu Efek. Kinerja usaha industri dipengaruhi oleh kondisi perekonomian, kondisi peraturan dan iklim usaha bagi sektor usaha tersebut. Keadaan ini dapat pula mempengaruhi harga Efek yang diterbitkan oleh penerbit Efek Utang dan/atau Instrumen Pasar Uang dan/ atau Pihak Ketiga lainnya.
4. RISIKO LIKUIDITAS
Risiko likuiditas mungkin timbul jika Manajer Investasi tidak dapat dengan segera menyediakan fasilitas untuk melunasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan sebagai akibat dari namun tidak terbatas pada kondisi:
1. Bursa Efek tempat sebagian besar Efek dalam portofolio DANAREKSA ANGGREK diperdagangkan ditutup;
2. Perdagangan sebagian besar Efek portofolio DANAREKSA ANGGREK di Bursa Efek dihentikan; dan
3. Keadaan kahar (Force Majeur).
5. RISIKO NILAI TUKAR
Risiko nilai tukar mungkin timbul karena berubahnya nilai tukar mata uang asing terhadap Rupiah.
6. RISIKO PERUBAHAN PERATURAN DAN PERPAJAKAN
Penerapan peraturan perundang-undangan atau hukum yang berlaku yang tidak kondusif terhadap pengelolaan DANAREKSA ANGGREK, khususnya termasuk namun tidak terbatas pada peraturan perpajakan mengenai pembukuan DANAREKSA ANGGREK dalam mata uang Rupiah dan perubahan peraturan perundang-undangan atau hukum termasuk namun tidak terbatas pada penerapan pajak pada surat berharga yang terjadi setelah penerbitan Reksa Dana dapat mengakibatkan tingkat pengembalian yang tidak optimal.
Dalam hal terjadi faktor-faktor risiko seperti tersebut di atas, maka Manajer Investasi dapat melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk mengurangi risiko kerugian yang lebih besar yang mungkin terjadi.
MANFAAT INVESTASI
1. PENGELOLAAN SECARA PROFESIONAL
Reksa Dana dikelola oleh DIM yang bertindak sebagai Manajer Investasi yang terdaftar (Certified) dan berpengalaman sehingga pengelolaan investasi Reksa Dana dilakukan secara sistematis dan profesional dalam hal mikro dan makro ekonomi, pemilihan kelas aset, instrumen, counterparty, penentuan jangka waktu penempatan, tujuan investasi, diversifikasi investasi serta administrasinya.
2. DIVERSIFIKASI INVESTASI
Investor menempatkan dananya di Reksa Dana yang merupakan kumpulan dana dari banyak investor sehingga mendapatkan manfaat diversifikasi yang optimal. Diversifikasi investasi Reksa Dana adalah Penyebaran Investasi dengan tujuan mengurangi risiko investasi dan menggunakan kesempatan untuk memperoleh hasil investasi yang menguntungkan.
3. LIKUIDITAS
Likuiditas Reksa Dana terjamin karena setiap Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana dapat mencairkan kembali investasinya setiap saat. Hak pencairan yang ditawarkan ini memberikan keleluasaan bagi Pemegang Unit Penyertaan untuk mengatur kebutuhan keuangannya, atau untuk menghentikan investasinya di Reksa Dana.
4. KEMUDAHAN INVESTASI
Reksa Dana menawarkan banyak kemudahan, karena investor diberikan pilihan investasi dengan strategi yang beragam, serta ditunjang oleh berbagai layanan pengelolaan investasi yang profesional. Layanan- layanan tersebut antara lain pemberian informasi tentang portofolio investor, kemudahan transaksi baik secara langsung maupun melalui sarana telekomunikasi, sistem administrasi yang teratur, analisa portofolio Reksa Dana dan analisa emiten.
5. FLEKSIBILITAS INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan diberikan keleluasaan untuk menanamkan uangnya ke dalam suatu portofolio, dan kemudian keluar dari portofolio tersebut untuk menginvestasikan uangnya dalam portofolio yang lain, yang dipandang lebih sesuai dengan tujuan dan sasaran investasinya. Keleluasaan ini tidak dapat diperoleh dalam investasi langsung di Pasar Modal, karena Pemegang Unit Penyertaan harus menjual portofolionya terlebih dahulu, untuk kemudian melakukan investasi dalam portofolio yang diinginkan. Proses tersebut mungkin tidak bisa dijalankan dengan cepat, terutama dalam kondisi Pasar Modal yang tidak likuid.
6. TRANSPARANSI
Reksa Dana ditawarkan melalui Penawaran Umum (Public Offering) sehingga harus sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh BAPEPAM dan LK sebagai badan pengawas di pasar modal dan semua produknya di Indonesia. Reksa Dana memberikan informasi yang transparan kepada publik mengenai komposisi aset dan instrumen portofolio investasi, risiko yang dihadapi dan biaya-biaya yang timbul. Selain itu untuk proses pembukuan dilakukan oleh pihak independen selain Manajer Investasi yaitu Bank Kustodian dan wajib untuk diperiksa oleh Akuntan Publik yang terdaftar di BAPEPAM dan LK.
X
HAK – HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif, setiap Pemegang Unit Penyertaan DANAREKSA ANGGREK mempunyai hak-hak sebagai berikut:
1. HAK MEMPEROLEH XXXXXXXAN HASIL INVESTASI
DANAREKSA ANGGREK akan membagikan hasil bersih investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan, secara proporsional, sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi yang ditetapkan.
2. HAK UNTUK MENJUAL KEMBALI (PELUNASAN) SEBAGIAN ATAU SELURUH UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan berhak menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaannya kepada Manajer Investasi dan Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan tersebut. Manajer Investasi berhak menunda Penjualan Kembali Unit Penyertaan apabila:
a. Jumlah nilai Penjualan Kembali dalam 1 (Satu) Hari Bursa telah mencapai 10% (Sepuluh per Seratus) dari Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA ANGGREK, maka permohonan akan diproses pada Hari Bursa berikutnya;
b. Keadaan kahar (Force Majeur) sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf k. Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
3. HAK ATAS HASIL PENCAIRAN UNIT PENYERTAAN AKIBAT KURANG DARI SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Pemegang Unit Penyertaan berhak mendapatkan hasil pencairan kepemilikan Unit Penyertaan di bawah saldo minimum sebagaimana ditetapkan pada Bab XVI.
4. HAK MENDAPATKAN BUKTI KEPEMILIKAN
Bukti kepemilikan dalam DANAREKSA ANGGREK adalah Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan.
5. HAK MEMPEROLEH INFORMASI NILAI AKTIVA BERSIH HARIAN PER UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan berhak mendapatkan informasi tentang Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada setiap Hari Bursa. Nilai Aktiva Bersih akan dihitung oleh Bank Kustodian pada saat Akhir Hari Bursa dan akan diumumkan secara luas melalui surat kabar yang mempunyai peredaran nasional pada Hari Bursa berikutnya.
6. HAK MEMPEROLEH LAPORAN KEUANGAN SECARA PERIODIK Manajer Investasi akan memberikan salinan laporan keuangan DANAREKSA ANGGREK sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (Satu) tahun yang akan dimuat di dalam pembaharuan Prospektus.
7. HAK MEMPEROLEH LAPORAN LAPORAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERATURAN BAPEPAM NOMOR X.D.1 TENTANG LAPORAN REKSA DANA YANG BERKAITAN DENGAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh laporan-laporan sebagaimana diatur dalam peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1. antara lain:
a. Laporan yang menggambarkan posisi akun per tanggal 31 Desember selambat-lambatnya tanggal 12 (Dua Belas) bulan Januari tahun berikutnya;
b. Semua laporan tentang posisi akun selambat-lambatnya tanggal 12 (Dua Belas) Hari Bursa pada bulan berikutnya sejak terjadi mutasi atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan.
c. Laporan sekurang-kurangnya memuat informasi sebagai berikut:
1) nama, alamat, judul akun, dan nomor akun dari Pemegang Saham atau Unit Penyertaan;
2) jumlah Saham atau Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode;
3) tanggal, Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, dan jumlah Saham atau Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (Dilunasi) pada setiap transaksi selama periode;
4) tanggal setiap pembagian dividen atau pembagian uang tunai dan jumlah Saham atau Unit Penyertaan yang menerima dividen;
5) rincian dari portofolio yang dimiliki; dan
6) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Saham atau Unit Penyertaan selama periode tertentu.
8. HAK UNTUK MEMPEROLEH LAPORAN BULANAN MENGENAI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh laporan bulanan antara lain:
I. Laporan konfirmasi apabila terjadi Pembelian (Subscription) dan Penjualan Kembali (Redemption) atas Unit Penyertaan DANAREKSA ANGGREK.
a. Laporan konfirmasi atas Pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA ANGGREK yang berisi informasi antara lain:
i. Tanggal pembelian;
ii. Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan DANAREKSA ANGGREK yang digunakan untuk menghitung Unit Penyertaan yang dibeli; dan
iii. Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki.
b. Laporan Konfirmasi atas Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAREKSA ANGGREK yang berisi informasi antara lain:
i. Tanggal penjualan kembali;
ii. Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan DANAREKSA ANGGREK yang digunakan untuk menghitung Unit Penyertaan yang dijual kembali;
iii. Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki sebelum penjualan kembali; dan
iv. Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki setelah penjualan kembali.
II. Laporan Akun DANAREKSA ANGGREK yang diterbitkan bulanan yang berisi informasi Unit Penyertaan DANAREKSA ANGGREK yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada tanggal Laporan Akun diterbitkan yang berisi informasi antara lain:
a. Nilai Aktiva Bersih per unit
b. Jumlah Unit Penyertaan
c. Transaksi Pembelian (Subscription) dan Penjualan Kembali (Redemption), bila ada, pada bulan yang bersangkutan.
Laporan DANAREKSA ANGGREK dari Bank Kustodian akan diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya pada hari ke-12 dari bulan berikutnya.
9. HAK MEMPEROLEH BAGIAN ATAS HASIL LIKUIDASI
Dalam hal DANAREKSA ANGGREK dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
XI
IMBAL JASA DAN ALOKASI BIAYA
Dalam pengelolaan DANAREKSA ANGGREK terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh DANAREKSA ANGGREK, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN DANAREKSA ANGGREK
a. Imbalan jasa Manajer Investasi yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA ANGGREK berdasarkan 365 (Tiga Ratus Enam Puluh Lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA ANGGREK berdasarkan 365 (Tiga Ratus Enam Puluh Lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya Transaksi Efek dan Registrasi Efek;
d. Biaya pembaharuan Prospektus yaitu biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus termasuk laporan keuangan tahunan kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah DANAREKSA ANGGREK dinyatakan efektif oleh BAPEPAM dan LK;
e. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan atau prospektus (Jika Ada) setelah DANAREKSA ANGGREK dinyatakan efektif oleh BAPEPAM dan LK;
x. Xxxxx distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke pemodal setelah DANAREKSA ANGGREK dinyatakan efektif oleh BAPEPAM dan LK;
g. Biaya jasa Auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan setelah DANAREKSA ANGGREK dinyatakan efektif oleh BAPEPAM dan LK;
h. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas.
2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan DANAREKSA ANGGREK yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio DANAREKSA ANGGREK yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan dari DANAREKSA ANGGREK;
d. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Pemodal, Formulir Pembelian Unit Penyertaan dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan; dan
e. Biaya pencetakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan Kepemilikan Unit Penyertaan setelah DANAREKSA ANGGREK dinyatakan efektif oleh BAPEPAM dan LK;
x. Xxxxx jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris, dan beban lainnya kepada pihak ketiga berkenaan dengan pembubaran DANAREKSA ANGGREK dan likuidasi atas kekayaannya.
3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya Pembelian Unit Penyertaan (Subscription Fee) yang dikenakan pada saat calon Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA ANGGREK maksimum sebesar 1% (Satu per Seratus). (Ketentuan pelaksanaan penetapan besarnya biaya pembelian tersebut akan dilakukan dalam suatu ketentuan/ ketetapan terpisah yang dibuat oleh Manajer Investasi).
b. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (Redemption Fee) yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan menjual partisipasinya dalam DANAREKSA ANGGREK yaitu:
(i) Tidak ada biaya penjualan kembali untuk penjualan kembali setelah 2 (Dua) tahun terhitung sejak pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan;
(ii) Maksimum sebesar 0,5% (Nol koma Lima per Seratus) dari Nilai Penjualan Kembali, apabila penjualan kembali dilakukan dalam masa sebelum dan sampai dengan 2 (Dua) tahun terhitung sejak pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan (Ketentuan pelaksanaan penetapan besarnya biaya penjualan kembali tersebut akan dilakukan dalam suatu ketentuan/ ketetapan terpisah yang dibuat oleh Manajer Investasi).
c. Biaya Transfer Bank atau Pemindahbukuan sehubungan dengan Pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, hasil Pencairan seluruh Unit Penyertaan dalam hal kepemilikan Unit Penyertaan di bawah saldo minimum dan pembayaran hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan ke rekening Pemegang Unit Penyertaan (Jika Ada).
d. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan (Jika Ada).
4. Adapun biaya Konsultan Hukum, Notaris, Akuntan, dan atau Konsultan- Konsultan lainnya (Jika Ada) setelah DANAREKSA ANGGREK menjadi efektif menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan atau DANAREKSA ANGGREK sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi yang dimaksud.
5. ALOKASI BIAYA
JENIS | (%) | KETERANGAN |
Dibebankan kepada DANAREKSA ANGGREK: a. Imbalan Jasa Manajer Investasi b. Imbalan Jasa Bank Kustodian | Maks. 1,5% p.a. 0,23% p.a. | Dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih Harian DANAREKSA ANGGREK berdasarkan 365 (Tiga Ratus Enam Puluh Lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan: | ||
a. Biaya Pembelian | Min. 0% Maks. 1% | |
b. Biaya Penjualan Kembali | Min. 0% Maks. 0,50% | Untuk penjualan kembali < 2 tahun |
0% | Untuk penjualan kembali > 2 tahun | |
c. Biaya Bank | Jika Ada | |
d. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan | Jika ada |
Imbalan jasa Manajer Investasi dan Bank Kustodian, tersebut di atas belum termasuk PPN yang merupakan biaya tambahan yang menjadi beban DANAREKSA ANGGREK.
XII PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
12.1. HAL-HAL YANG MENYEBABKAN DANAREKSA ANGGREK WAJIB DIBUBARKAN
DANAREKSA ANGGREK berlaku sejak ditetapkan pernyataan efektif oleh BAPEPAM dan LK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Jika dalam jangka waktu 30 (Tiga Puluh) Hari Bursa, DANAREKSA ANGGREK yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 25.000.000.000,- (Dua Puluh Lima Miliar Rupiah); dan atau
b. Diperintahkan oleh BAPEPAM dan LK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan atau
c. Total Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA ANGGREK kurang dari Rp 25.000.000.000,- (Dua Puluh Lima Miliar Rupiah) selama 90 (Sembilan Puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan DANAREKSA ANGGREK yaitu apabila Manajer Investasi telah melakukan pelunasan dan pembayaran pelunasan atas seluruh Unit Penyertaan DANAREKSA ANGGREK yang telah diterbitkan dan Manajer Investasi dan atau Bank Kustodian mengundurkan diri, dan dalam waktu 60 (Enam Puluh) Hari Bursa tidak diperoleh penggantiannya, setelah mendapat persetujuan dari BAPEPAM dan LK.
12.2. PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI DANAREKSA ANGGREK Dalam hal DANAREKSA ANGGREK wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf a diatas, maka Manajer Investasi wajib:
i. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada BAPEPAM dan LK dan mengumukan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi DANAREKSA ANGGREK kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (Satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (Dua) Hari Bursa sejak tidak terpenuhinya kondisi dimaksud;
ii. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (Harga Par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (Tujuh) Hari Bursa sejak tidak dipenuhinya kondisi dimaksud; dan
iii. membubarkan DANAREKSA ANGGREK dalam jangka waktu paling lambat 10 (Sepuluh) Hari Bursa sejak tidak terpenuhinya kondisi dimaksud, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran DANAREKSA ANGGREK kepada BAPEPAM dan LK paling lambat 10 (Sepuluh) Hari Bursa sejak DANAREKSA ANGGREK dibubarkan.
Dalam hal DANAREKSA ANGGREK wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi DANAREKSA ANGGREK paling kurang dalam 1 (Satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (Dua) Hari Bursa sejak diperintahkan BAPEPAM dan LK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA ANGGREK;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (Tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran DANAREKSA ANGGREK oleh BAPEPAM dan LK; dan
iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi DANAREKSA ANGGREK kepada BAPEPAM dan LK paling lambat 2 (Dua) bulan sejak diperintahkan pembubaran DANAREKSA ANGGREK oleh BAPEPAM dan LK dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi DANAREKSA ANGGREK dari Notaris.
Dalam hal DANAREKSA ANGGREK wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada BAPEPAM dan LK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir DANAREKSA ANGGREK dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi DANAREKSA ANGGREK paling kurang dalam 1 (Satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (Dua) Hari Bursa sejak tidak terpenuhinya kondisi dimaksud serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA ANGGREK;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (Tujuh)
Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi DANAREKSA ANGGREK kepada BAPEPAM dan LK paling lambat 2 (Dua) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi DANAREKSA ANGGREK dari Notaris.
Dalam hal DANAREKSA ANGGREK wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan kepada BAPEPAM dan LK dalam jangka waktu paling lambat 2 (Dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran DANAREKSA ANGGREK oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a) kesepakatan pembubaran dan likuidasi DANAREKSA ANGGREK antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian;
b) alasan pembubaran; dan
c) kondisi keuangan terakhir.
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi DANAREKSA ANGGREK kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (Satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA ANGGREK;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (Tujuh)
Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi DANAREKSA ANGGREK kepada BAPEPAM dan LK paling lambat 2 (Dua) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi DANAREKSA ANGGREK dari Notaris.
12.3. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi DANAREKSA ANGGREK, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (Pelunasan).
12.4. PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi DANAREKSA ANGGREK harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (Tiga) kali dalam tenggang waktu masing- masing 2 (Dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan dalam jangka waktu 30 (Tiga Puluh) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 30 (Tiga Puluh) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
12.5. Dalam hal DANAREKSA ANGGREK dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi DANAREKSA ANGGREK termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
XIII
LAPORAN KEUANGAN DAN LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
(Lihat Lampiran)
XIV
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DANAREKSA ANGGREK
Unit Penyertaan DANAREKSA ANGGREK dipasarkan secara langsung oleh Manajer Investasi maupun melalui Agen Penjual. Agen Penjual adalah lembaga/ institusi yang ditunjuk dan mengikatkan diri dalam perjanjian kerjasama keagenan dengan Manajer Investasi.
Informasi penting yang wajib diketahui oleh Pemegang Unit Penyertaan mengenai keberadaan Agen Penjual Reksa Dana adalah sebagai berikut:
a. Agen Penjual merupakan perpanjangan tangan dari Manajer Investasi dalam rangka menyebarluaskan informasi dan pelayanan transaksi Reksa Dana.
b. Segala bentuk informasi yang disampaikan oleh Agen Penjual kepada Pemegang Unit Penyertaan harus merupakan informasi resmi yang diterbitkan oleh Manajer Investasi. Manajer Investasi tidak bertanggung jawab terhadap segala informasi yang berbeda dengan informasi resmi yang diterbitkan Agen Penjual.
c. Agen Penjual tidak terlibat dalam kegiatan pengelolaan portofolio Reksa Dana, sehingga Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat menuntut dalam bentuk apapun kepada Agen Penjual akibat investasi Reksa Dana mengalami kerugian.
d. Apabila Pemegang Unit Penyertaan telah memutuskan untuk melakukan transaksi pertama Reksa Dana melalui salah satu Agen Penjual, maka untuk transaksi selanjutnya baik untuk pembelian maupun penjualan kembali Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus melalui Agen Penjual yang sama.
Adapun mekanisme Pembelian dan Penjualan Kembali Unit Penyertaan Reksa Dana dapat digambarkan sebagai berikut:
1. INSTRUKSI TRANSAKSI
Skema instruksi transaksi (Calon) Pemegang Unit Penyertaan untuk Pembelian dan Penjualan Kembali Unit Penyertaan Reksa Dana adalah sebagai berikut:
3
1a
2
1b
(Calon) Pemegang Unit Penyertaan
Agen Penjual
Agen Penjual
Agen Penjual
Manajer Investasi
Bank Kustodian
Keterangan gambar:
1. (Calon) Pemegang Unit Penyertaan dapat mengirimkan instruksi transaksi melalui salah satu dari 2 (Dua) cara, yaitu langsung pada Manajer Investasi (1a) atau melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (1b). Apabila pada transaksi pembelian Unit Penyertaan yang pertama kali (Calon) Pemegang Unit Penyertaan telah memilih untuk melalui salah satu Agen Penjual, maka untuk transaksi selanjutnya seluruh instruksi transaksi harus melalui Agen Penjual yang sama.
2. Dalam hal Nasabah menyampaikan instruksi transaksi melalui Agen Penjual, maka Agen Penjual akan meneruskan instruksi tersebut kepada Manajer Investasi pada hari yang sama.
3. Pada akhir hari yang sama Manajer Investasi akan menyampaikan seluruh instruksi transaksi yang diterima, baik secara langsung maupun melalui Agen Penjual kepada Bank Kustodian. Atas dasar instruksi yang diterima, maka pada Hari Bursa selanjutnya (T+1) Bank Kustodian melakukan proses alokasi penambahan/ pengurangan Unit Penyertaan berdasarkan NAB per Unit pada hari transaksi (T+0).
2. ALUR DANA PEMBELIAN/PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN Mekanisme alur dana investasi untuk Pembelian Unit Penyertaan dan pembayaran hasil Penjualan Kembali (Pelunasan) ditetapkan sebagai berikut:
1. Dana investasi (Pembelian) Unit Penyertaan
Dana investasi (Pembelian) Unit Penyertaan disetorkan ke rekening Reksa Dana yang ada di Bank Kustodian, atau rekening di bank lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian. Instruksi Pembelian Unit Penyertaan hanya akan diproses apabila dana investasi telah efektif di rekening yang ditunjuk (Good Fund) dan instruksi telah diterima dengan baik (Good Document) oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
2. Dana hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan
a. Apabila Pemegang Unit Penyertaan melakukan transaksi secara langsung dengan Manajer Investasi, maka dana hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan akan dikirim secara langsung oleh Bank Kustodian ke masing-masing rekening bank milik Pemegang Unit Penyertaan.
b. Apabila Pemegang Unit Penyertaan melakukan transaksi melalui Agen Penjual, maka dana hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan akan dikirim oleh Bank Kustodian ke rekening perantara bank milik Agen Penjual, dan selanjutnya dibayarkan oleh Agen Penjual ke rekening masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
a
b
Pemegang Unit Penyertaan
Bank Kustodian
Agen Penjual
Agen Penjual
Agen Penjual
3. PENERBITAN BUKTI TRANSAKSI DAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Unit Penyertaan DANAREKSA ANGGREK diperdagangkan tanpa warkat (Scripless), sehingga Pemegang Unit Penyertaan hanya akan memperoleh bukti transaksi dan kepemilikan Unit Penyertaan yang terdiri dari:
a. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan atas dilaksanakan suatu transaksi (Pembelian dan/atau Penjualan Kembali Unit Penyertaan); dan
b. Laporan Bulanan Kepemilikan Unit Penyertaan yang diterbitkan setiap akhir bulan, yang memuat catatan transaksi yang dilakukan Pemegang Unit Penyertaan selama bulan tersebut.
Mekanisme penerbitan dan pengiriman Surat Konfirmasi dan Laporan Rekening Bulanan adalah sebagai berikut:
a. Apabila Pemegang Unit Penyertaan melakukan transaksi secara langsung dengan Manajer Investasi, maka Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan Kepemilikan Unit Penyertaan akan dikirim secara langsung oleh Bank Kustodian ke masing-masing alamat Pemegang Unit Penyertaan.
b. Apabila Pemegang Unit Penyertaan melakukan transaksi melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana, maka Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan Kepemilikan Unit Penyertaan akan dikirim ke masing-masing alamat Pemegang Unit Penyertaan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana.
XV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
1. TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Untuk melakukan transaksi Pembelian Unit Penyertaan, Calon Pemegang Unit Penyertaan (Investor) dapat mengunjungi atau menghubungi Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
Calon Pemegang Unit Penyertaan yang belum memiliki Rekening Reksa Dana Danareksa, harus melakukan pembukaan rekening dan mengisi Profil Risiko Pemodal terlebih dahulu sesuai dengan tata cara dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi. Informasi mengenai tata cara dan persyaratan Pembukaan Rekening Reksa Dana tersebut dapat diperoleh di: (i) kantor Manajer Investasi; (ii) Sentra Investasi Danareksa (SID) terdekat; (iii) Agen Penjual yang ditunjuk; (iv) melalui fasilitas perbankan elektronik pada bank yang ditunjuk; atau (v) fasilitas lainnya pada pihak tertentu yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (seluruhnya secara bersama-sama disebut “Media Informasi dan Transaksi”).
Sedangkan bagi Pemegang Unit Penyertaan yang sebelumnya telah memiliki Rekening Reksa Dana Danareksa, dapat langsung melakukan Pembelian Unit Penyertaan melalui Media Informasi dan Transaksi. Sebelum melakukan Pembelian Unit Penyertaan, calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya.
Permohonan Pembelian Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA ANGGREK. Calon Pemegang Unit Penyertaan yang bermaksud melakukan Pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA ANGGREK, harus mengisi dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening DANAREKSA ANGGREK, serta mengisi dan menandatangani Formulir Profil Pemodal dengan melengkapi fotokopi Bukti Jati Diri (KTP/Paspor untuk perorangan dan anggaran dasar serta KTP/ Paspor pejabat yang berwenang untuk Badan Hukum), bukti pembayaran dan dokumen-dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan sesuai dengan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM Nomor V.D.10. Formulir Profil Pemodal diisi dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan Pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA ANGGREK yang pertama kali (Pembelian Awal).
Pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA ANGGREK dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA ANGGREK dan melengkapinya dengan bukti pembayaran. Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Pemodal dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA ANGGREK dapat diperoleh dari Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Xxxxx Xxxx dan perwakilan Manajer Investasi pada bank lain yang ditunjuk oleh Manager Investasi.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA ANGGREK beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi baik secara langsung maupun melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana atau perwakilan Manajer Investasi pada bank lain yang ditunjuk oleh Manager Investasi.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM Nomor V.D.10 tersebut, Manajer Investasi atau Bank Kustodian wajib menolak pesanan Pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Permohonan Pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas tidak akan dilayani.
2. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum Pembelian Awal Unit Penyertaan DANAREKSA ANGGREK adalah sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) dan untuk investasi berikutnya minimum sebesar Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah).
3. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan DANAREKSA ANGGREK ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (Seribu Rupiah) setiap Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, selanjutnya harga penjualan setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA ANGGREK yang ditetapkan pada Akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
4. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan beserta bukti pembayaran dan fotokopi jati diri yang disetujui oleh Manajer Investasi dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (In Good Fund) oleh Bank Kustodian sampai pukul 13.00 WIB (Tiga Belas Waktu Indonesia Barat) pada hari pembelian, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA ANGGREK pada Akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan beserta bukti pembayaran dan fotokopi jati diri yang disetujui oleh Manajer Investasi setelah pukul
13.00 WIB (Tiga Belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (In Good Fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pukul 13.00 WIB (Tiga Belas Waktu Indonesia Barat) pada hari berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA ANGGREK pada Akhir Hari Bursa berikutnya.
5. SYARAT-SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan dilakukan dengan pemindah- bukuan atau transfer melalui bank-bank terdekat untuk disetorkan ke rekening:
CITIBANK N.A
Xxxxxxxx Xxxxx Xx 00, Xx. Jend. Xxxxxxxx Xxx 00, Xxxxxxx 00000 Rekening : RD DANAREKSA ANGGREK
Nomor : 0-000000-000
Untuk : Pembelian RD DANAREKSA ANGGREK
Atau rekening bank lain yang ditentukan oleh Bank Kustodian.
Semua biaya administrasi termasuk namun tidak terbatas pada biaya pemindahbukuan atau transfer, biaya koresponden, dan komisi sehubungan dengan pembayaran tersebut diatas, bila ada, menjadi tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan.
6. PERSYARATAN ATAU HAL LAIN
1. Persetujuan Manajer Investasi dan Bank Kustodian
Manajer Investasi dan Bank Kustodian hanya akan memproses pemesanan Pembelian Unit Penyertaan jika semua persyaratan diatas telah dipenuhi dan pembayaran telah efektif di rekening DANAREKSA ANGGREK yang ditentukan oleh Bank Kustodian. Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas kerugian yang mungkin timbul akibat informasi yang tidak lengkap atau kesalahan instruksi yang diberikan Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi wajib mengirimkan bukti konfirmasi atas perintah Pembelian Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 1 (Satu) Hari Kerja setelah diterimanya perintah tersebut dengan ketentuan seluruh pembayaran telah diterima dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (In Good Fund and In Complete Application).
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli paling lambat 7 (Tujuh) Hari Bursa setelah pembayaran dan aplikasi Pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA ANGGREK dari Pemegang Unit Penyertaan diterima dengan baik (In Good Fund and In Complete Application) oleh Bank Kustodian.
2. Penghentian Penjualan
Berdasarkan pertimbangan bisnis yang wajar dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang telah ada, Manajer Investasi dapat menghentikan Penjualan Unit Penyertaan apabila terjadi peristiwa yang tidak memungkinkan bagi Manajer Investasi untuk melakukan investasi walaupun Penjualan Unit Penyertaan belum mencapai batas maksimum penjualan.
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan DANAREKSA ANGGREK yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan Pembelian Kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
2. TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan menyampaikan Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan atau mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAREKSA ANGGREK yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi atau dikirimkan melalui pos tercatat.
Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAREKSA ANGGREK.
Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat informasi yang tidak lengkap atau kesalahan instruksi yang diberikan Pemegang Unit Penyertaan.
3. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan DANAREKSA ANGGREK adalah sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap transaksi.
Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan DANAREKSA ANGGREK yang harus dipertahankan oleh Pemegang Unit Penyertaan adalah
500 (Lima Ratus) Unit Penyertaan. Apabila jumlah Kepemilikan Unit Penyertaan DANAREKSA ANGGREK yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan selama 3 (Tiga) bulan berturut- turut, maka Manajer Investasi berhak untuk menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut dan mengembalikan dana hasil pencairan tersebut sesuai dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada Akhir Hari Bursa ditutupnya rekening tersebut dengan pemindahbukuan atau transfer ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.
4. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Sesuai ketentuan BAPEPAM, Pembayaran atas Penjualan Kembali Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin tidak lebih dari 7 (Tujuh) Hari Bursa sejak Permohonan/Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAREKSA ANGGREK dari Pemegang Unit Penyertaan yang telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
Pembayaran dana hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAREKSA ANGGREK akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan atau transfer ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Biaya transfer/pemindahbukuan, bila ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan.
5. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan DANAREKSA ANGGREK adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA ANGGREK pada Akhir Hari Bursa tersebut.
6. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAREKSA ANGGREK yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAREKSA ANGGREK, diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 WIB (Tiga Belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA ANGGREK pada Akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAREKSA ANGGREK yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAREKSA ANGGREK, diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 WIB (Tiga Belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA ANGGREK pada Akhir Hari Bursa berikutnya.
7. BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN Manajer Investasi berhak membatasi jumlah Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAREKSA ANGGREK dalam 1 (Satu) Hari Bursa sampai dengan 10% (Sepuluh per Seratus) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA ANGGREK pada hari penjualan kembali. Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan dalam 1 (Satu) Hari Bursa lebih dari 10% (Sepuluh per Seratus) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA ANGGREK yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali tersebut akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (First Come First Served).
INFORMASI MENGENAI PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS PEMBAHARUAN
DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN DAN FORMULIR
PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembaharuan Prospektus, Formulir Pemesanan Unit Penyertaan dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAREKSA ANGGREK dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi, Bank Kustodian serta Para Agen Penjual yang ditunjuk Manajer Investasi. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Manajer Investasi.
PT DANAREKSA INVESTMENT MANAGEMENT
(Manajer Investasi)
Gedung Danareksa
Jl. Medan Merdeka Selatan No. 14 Jakarta 10110
Telp. (00-00) 000-0000, 000-0000
Faks. (00-00) 000-0000
CITIBANK, N.A., Cabang Jakarta (Bank Kustodian)
Citibank Tower, Lt. 11
Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55 Jakarta 12190
Telp. (00-00) 0000-0000
Faks. (00-00) 0000-0000