PERJANJIAN JASA LOGISTIK (LSA)
PERJANJIAN JASA LOGISTIK (LSA)
Harap dibaca Perjanjian Layanan Logistik ini (termasuk seluruh Lampirannya) (selanjutnya disebut sebagai "LSA" atau "Perjanjian") dengan cermat. LSA ini mengatur penggunaan Anda atas layanan logistik kami sebagai penjual, serta disetujui oleh PT Lastana Express Indonesia (“LEI”), PT Ecart Webportal Indonesia (“Lazada”) dan Anda (“Penjual”, “Anda”, “milik Anda”) pada tanggal Anda mengklik tombol “Saya Setuju” atau tombol serupa lainnya untuk menyelesaikan proses pendaftaran online Anda untuk menjadi penjual di Platform (sebagaimana didefinisikan di bawah) (“Tanggal Efektif”).
LSA ini berlaku untuk: (i) LEI; (ii) Anda sebagai Penjual (LEI dan Penjual secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak Logistik”, dan secara individual sebagai “Pihak Logistik”); dan (iii) Lazada.
LSA ini merupakan pelengkap dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Ketentuan Layanan (Penjual) yang telah Anda setujui dan terikat didalamnya (“Ketentuan”). Kecuali secara tegas dinyatakan lain dalam LSA ini, semua syarat dan ketentuan dari, dan segala lampirannya, Ketentuan akan tetap berlaku penuh dan mengikat Anda dan Lazada. Jika terjadi ketidaksesuaian antara Ketentuan dan LSA ini, maka ketentuan LSA ini akan berlaku sejauh ketidakkonsistenan tersebut terkait dengan penyediaan layanan logistik yang dimaksud di sini.
Setiap istilah dalam huruf kapital yang digunakan dalam LSA ini akan memiliki arti yang sama dengan yang digunakan dalam Ketentuan, kecuali dinyatakan secara tegas atau didefinisikan lain dalam LSA ini.
DENGAN MENDAFTAR DAN/ATAU MENGGUNAKAN LAYANAN LOGISTIK (SEPERTI YANG DITETAPKAN DI BAWAH), ANDA SETUJU UNTUK TERIKAT OLEH SYARAT INI, DAN SEMUA KEBIJAKAN PLATFORM YANG TERSEDIA DI HELP CENTER LAZADA SELLER, LAZADA UNIVERSITY DAN BMS PORTAL YANG ADA.
Pusat Layanan Penjual Lazada: xxxxx://xxxxxxxxxxxx.xxxxxx.xx.xx/xxxxxx/xxxxxxxxxx?xxxxx0x0x.00000000.xxx- navigation.21.70291e13Z8KtZV
Universitas Lazada: xxxxx://xxxxxxxxxx.xxxxxx.xx.xx/?xxxxxxx-xxxxxxxxxx-xx-xx.xxx-xxxxxxxxxx-xx-xx- module.0.0.1c055f665FDyjf&newSellerTraining=tab1&hotContent=tab1
Portal BMS:
xxxxx://xxxxxxxxxxxx.xxxxxx.xx.xx/xxxx/xxxx/xxx? 364035
=giiryrcz16%405382314640be79e&userId=400595
Bagian-bagian LSA:
1. Bagian A - Ketentuan Umum untuk Layanan Logistik
Bagian A dari LSA ini menetapkan syarat dan ketentuan umum yang berlaku untuk penyediaan Layanan Logistik oleh LEI, termasuk (tanpa batasan) kewajiban umum LEI, prosedur komunikasi, syarat pembayaran dan kewajiban, hak milik dan risiko terhadap Produk, jaminan dan perjanjian dalam sehubungan dengan Produk, dan ketentuan pengakhiran yang berlaku untuk LSA ini.
2. Bagian B - Ketentuan Layanan Pengiriman
Bagian B dari LSA ini berisi ketentuan khusus yang mengatur proses pengiriman, pengiriman yang gagal, pengembalian Produk yang dikembalikan, pengemasan, layanan COD, dan barang terlarang terkait dengan Layanan Logistik yang diberikan oleh LEI (melalui Afiliasinya atau 3PL yang ditunjuk), baik di bawah model LCD atau FBL (sebagaimana didefinisikan di bawah).
3. Bagian C - Ketentuan Lazada Coordinated Delivery (“LCD”)
Bagian ini mengatur persyaratan yang berlaku untuk metode pemenuhan LCD, di mana Anda bertanggung jawab untuk mengirimkan Produk ke lokasi yang ditentukan LEI atau 3PL yang ditunjuk bagi LEI untuk mangatur pengiriman kepada Pembeli (yang untuk menghindari keraguan, tidak mencakup layanan pos domestik).
4. Bagian D - Ketentuan Pemenuhan oleh Xxxxxx (“FBL”)
Bagian ini mengatur persyaratan yang berlaku untuk metode pemenuhan FBL, di mana Anda bertanggung jawab untuk mengirimkan Produk ke lokasi yang ditentukan LEI, untuk LEI (atau penyedia yang ditunjuk) untuk mengkoordinasikan penyimpanan, pengemasan ulang (jika perlu) dan pengiriman kepada Pembeli.
PERJANJIAN JASA LOGISTIK (LSA)
Bagian A – Ketentuan Umum Layanan Logistik
BAGIAN A - Ketentuan Umum untuk Layanan Logistik
1. Persetujuan
A. Persetujuan. Setiap orang yang ingin mengakses Platform, dan menggunakan Layanan untuk menjual Produk dan memenuhi Pesanan melalui Model Pemenuhan, harus menerima Ketentuan, LSA, dan Kebijakan.
B. Variasi. LEI dan Xxxxxx dapat mengubah LSA, dan setiap biaya, prosedur, dan Kebijakan yang mengatur Layanan Logistik, Platform, atau Seller Center setiap saat. Perubahan ini akan berlaku tujuh (7) hari setelah dipublikasikan di Platform, Seller Center, atau bentuk pemberitahuan lainnya kepada Anda. Anda bertanggung jawab untuk meninjau pemberitahuan dan Kebijakan, dan penggunaan Anda yang berkelanjutan atas Layanan Logistik, Platform, dan/atau Pusat Penjual setelah perubahan mulai berlaku akan merupakan penerimaan Anda atas perubahan tersebut. Jika Anda tidak menyetujui perubahan tersebut, Anda harus berhenti menggunakan Layanan Logistik, Platform, dan Seller Center yang relevan (kecuali sejauh yang disyaratkan dalam Ketentuan dan/atau LSA ini), dan menghubungi Pusat Dukungan Mitra di Seller Center untuk nonaktifkan Akun Penjual Anda di mana Persyaratan dan LSA akan dihentikan. Untuk menghindari keraguan, versi LSA yang lebih baru akan menggantikan versi yang lebih lama, kecuali ditentukan berbeda oleh LEI dan Xxxxxx.
2. Kewajiban Umum LEI
A. LEI menyediakan koordinasi logistik dan layanan terkait kepada Penjual melalui LCD dan/atau metode pemenuhan FBL (“Layanan Logistik”).
B. LEI akan menyediakan Penjual Layanan Logistik (sebagaimana berlaku) sesuai dengan waktu tunggu, standar tingkat layanan, dan Kebijakan yang diberitahukan kepada Penjual dari waktu ke waktu oleh LEI (melalui Lazada).
C. Waktu tunggu yang diberikan oleh LEI hanyalah perkiraan dan tidak mengikat secara hukum. Baik LEI maupun Xxxxxx tidak bertanggung jawab, baik dalam kontrak, kesalahan atau lainnya, atas keterlambatan dalam melaksanakan Layanan Logistik sehubungan dengan Produk apa pun.
D. LEI dapat, atas kebijakannya sendiri, mensubkontrakkan seluruh atau sebagian Layanan Logistik, dan berhak menggunakan, setiap subkontraktor atau agen dengan persyaratan yang dianggap tepat oleh LEI, dengan ketentuan bahwa LEI akan tetap bertanggung jawab kepada Penjual untuk pelaksanaan kewajibannya berdasarkan LSA ini.
E. LEI dapat, atas kebijakannya sendiri, menggunakan metode kerja, penyimpanan, atau pengiriman apa pun, dengan ketentuan bahwa LEI akan tetap bertanggung jawab kepada Penjual atas pelaksanaan kewajibannya berdasarkan LSA ini.
F. LEI akan menyimpan catatan Layanan Logistik yang diberikan kepada Penjual, dalam bentuk elektronik atau lainnya, sebagaimana LEI dapat, atas kebijakannya sendiri, menganggap tepat sesuai dengan Hukum yang berlaku.
3. Komunikasi Eksklusif melalui Lazada
A. Kecuali jika disetujui lain oleh Xxxxxx secara tertulis, setiap instruksi, permintaan, korespondensi atau komunikasi lain antara Penjual dan LEI (baik terkait dengan LSA ini atau transaksi dan operasi yang dimaksudkan olehnya, atau lainnya) harus dilakukan secara eksklusif melalui Lazada atau orang atau narahubung yang ditunjuknya (orang atau narahubung yang ditunjuk tersebut dapat, untuk menghindari keraguan termasuk, atas kebijakan Xxxxxx, orang-orang yang dipekerjakan atau dilibatkan oleh LEI), dan masing-masing Penjual dan LEI memberi wewenang kepada Xxxxxx untuk bertindak sebagai agen sehubungan dengan transmisi instruksi, permintaan, korespondensi, atau komunikasi lain tersebut (dan bukan untuk tujuan lain apa pun).
PERJANJIAN JASA LOGISTIK (LSA)
Bagian A – Ketentuan Umum Layanan Logistik
B. Setelah Penjual atau LEI telah mengirimkan instruksi, permintaan, korespondensi, atau komunikasi lainnya untuk Pihak Logistik lainnya kepada Lazada, Xxxxxx akan, sesegera mungkin, meneruskan hal yang sama kepada Pihak Logistik lainnya tersebut.
C. Penyimpanan Kebijakan dan transmisi pemberitahuan, perubahan, instruksi, permintaan, korespondensi, atau komunikasi lainnya kepada Penjual oleh Xxxxxx atas nama LEI, atau dalam hal Layanan FBL, oleh LEI kepada Penjual, dapat dilakukan melalui alat, dasbor, atau media yang digunakan oleh Lazada (atau LEI, tergantung kasusnya) termasuk namun tidak terbatas pada Portal BMS atau Seller Center.
D. Untuk menghindari keraguan, kewajiban Lazada sesuai dengan paragraf (A) Pasal 3 Bagian A ini bersifat administratif, dan Lazada tidak memiliki hubungan fidusia dengan, atau berutang kewajiban apa pun kepada Penjual, LEI atau orang lain, dengan alasan LSA ini, Persyaratan atau transaksi apa pun yang terkait dengannya.
4. Pembayaran Jumlah Logistik Terutang
A. Tanpa mengurangi hak LEI lainnya berdasarkan LSA ini dan Hukum yang berlaku, pembayaran semua uang (“Jumlah Logistik Terutang”) yang terutang oleh Penjual kepada LEI berdasarkan LSA ini (termasuk namun tidak terbatas pada Biaya Layanan Pengiriman, Biaya FBL, dan Bea dan Pajak), dan penyelesaian jumlah yang terutang oleh Penjual kepada LEI sesuai dengan ganti rugi yang diberikan di bawah ini atau sebaliknya akan dilakukan oleh Xxxxxx dengan menggunakan hasil dana (“Jumlah Rekening Penjual”) yang diterima Lazada dari Pembeli sehubungan dengan setiap dan semua Transaksi, untuk memenuhi Jumlah Logistik Terutang (“Pembayaran Akun Penjual”), sebelum Lazada membayar Penjual Saldo Akun Penjual dengan cara yang dimaksud oleh Ketentuan.
B. Dalam hal Penjual memiliki lebih dari satu akun di Lazada berdasarkan Ketentuan apa pun yang telah disepakati dengan Lazada, Jumlah Logistik Terutang dapat dikurangkan dari Saldo Akun Penjual di salah satu atau semua akun ini oleh Lazada sebagai Pembayaran Akun Penjual, dan dibayarkan kepada LEI dengan cara yang diatur oleh LSA ini.
C. Jika Saldo Akun Penjual dan, jika berlaku, hasil penjualan Produk tidak cukup untuk melakukan pembayaran semua Jumlah Logistik Terutang, Penjual akan tetap bertanggung jawab kepada LEI atas kekurangan tersebut, yang harus dibayar dalam waktu sepuluh (10) Hari Kerja sejak tanggal LEI menerbitkan faktur sehubungan dengan kekurangan tersebut.
D. Penjual dengan ini secara tidak dapat ditarik kembali memberikan wewenang dan menginstruksikan Lazada untuk melakukan Pembayaran Akun Penjual dari Saldo Akun Penjual, setiap minggu (atau pada interval tertentu yang dianggap cocok oleh Lazada dan diberitahukan kepada Penjual) dan dengan cara yang ditetapkan di atas. Penjual setuju dengan LEI dan Xxxxxx bahwa otorisasi dan instruksi tersebut tidak dapat ditarik kembali. Tanpa mengurangi hal tersebut di atas, Pembayaran Rekening Penjual dapat dilakukan oleh Penjual (dan dikumpulkan oleh Lazada atas nama LEI), tanpa pemberitahuan lebih lanjut, persetujuan atau konfirmasi dari Penjual, dan terlepas dari instruksi apa pun dari Penjual kepada Lazada yang mensyaratkan sebaliknya. LEI dapat memberikan faktur kepada Penjual jika diminta.
5. Tanggung Jawab – Batasan dan Ganti Rugi
A. Batasan Tanggung Jawab. Tunduk pada paragraf B Pasal 5 ini, jika ada kehilangan atau kerusakan terhadap Produk apa pun selama penyediaan Layanan Logistik – kecuali jika kehilangan atau kerusakan itu timbul sebagai akibat dari Penjual tidak mematuhi dengan ketentuan LSA ini atau jika kehilangan atau kerusakan terkait dengan pembusukan Produk yang mudah rusak (termasuk Produk FBL) (dalam hal ini LEI, Lazada, atau Afiliasi mereka tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan tersebut) – kewajiban LEI kepada Penjual atas kerugian atau kerusakan tersebut terbatas pada:
PERJANJIAN JASA LOGISTIK (LSA)
Bagian A – Ketentuan Umum Layanan Logistik
1) di mana kehilangan atau kerusakan tersebut disebabkan selama pelaksanaan Layanan Pengiriman, yang lebih rendah dari US$100 (atau jumlah yang setara dalam mata uang lokal) per Paket (terlepas dari jumlah Produk dalam Paket) atau Nilai Penggantian, dari setiap Produk yang telah hilang atau rusak, yang merupakan tanggung jawab total yang mungkin dimiliki LEI atau subkontraktor, agen, perwakilan, atau Afiliasinya sehubungan dengan kehilangan atau kerusakan Produk tersebut. Untuk menghindari keraguan, tidak boleh ada lebih dari satu (1) klaim ganti rugi per Paket (untuk Layanan Pengiriman) atau Produk FBL (untuk Layanan FBL);
2) jika kehilangan atau kerusakan tersebut disebabkan selama pelaksanaan Layanan FBL, Pasal 11 Bagian D LSA ini akan berlaku.
Selain sesuai dengan paragraf A ini, Penjual tidak memiliki upaya hukum tambahan terhadap LEI atau Lazada sebagai petugas gudang atau petugas talangan. Di lain waktu, Penjual akan bertanggung jawab penuh atas kehilangan, atau kerusakan, Produk apa pun.
B. Terlepas dari apa pun dalam LSA ini, kewajiban agregat (termasuk bunga, biaya hukum dan lainnya) dari LEI dan Lazada bersama-sama kepada Penjual di setiap tahun kalender sehubungan dengan semua klaim, tindakan atau tuntutan yang timbul berdasarkan atau sehubungan dengan LSA ini (baik karena kelalaian LEI atau Lazada atau karyawan, agen, subkontraktor, atau Afiliasi mereka, pernyataan keliru non-penipuan, pelanggaran kontrak atau jaminan tersurat maupun tersirat, ketentuan, atau ketentuan lain dari LSA ini, pelanggaran kewajiban menurut undang-undang, atau kewajiban apa pun menurut hukum umum atau di bawah ketentuan ganti rugi apa pun yang diberikan oleh LEI atau lainnya) dalam hal apa pun tidak akan melebihi US$5.000 (atau jumlah yang setara dalam mata uang lokal). Dalam keadaan apa pun, LEI atau Xxxxxx tidak akan bertanggung jawab atas kerusakan tidak langsung, insidental, khusus, atau konsekuensial, termasuk kehilangan penggunaan, kehilangan keuntungan, atau gangguan bisnis, apa pun penyebabnya atau berdasarkan teori tanggung jawab apa pun.
C. Setiap pertanyaan, keluhan atau klaim oleh Penjual sehubungan dengan Layanan Logistik harus diterima oleh LEI (melalui Lazada) dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender setelah tanggal kejadian terkait yang menimbulkan pertanyaan, keluhan atau klaim terjadi, kegagalan yang dianggap Penjual telah terjadi
6. Kepemilikan dan Xxxxxx atas Produk
A. Para Pihak Logistik dan Lazada mengakui dan menyetujui bahwa (selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Bagian D LSA ini atau dimandatkan oleh Hukum yang berlaku) dalam waktu apa pun tidak berhak atas pengalihan Produk FBL ke LEI, Lazada, atau Afiliasinya. , atau penyedia layanan mereka (termasuk importir atau eksportir tercatat, jika berlaku), subkontraktor atau agen, berdasarkan LSA ini atau penyediaan Layanan FBL. Kepemilikan atas Produk FBL akan selalu berada di tangan Penjual sampai mereka dialihkan ke; (i) Pembeli sesuai dengan Kontrak Pembeli (sebagaimana didefinisikan dalam Persyaratan) dengan cara yang dimaksud oleh Persyaratan, atau (ii) Lazada atau LEI atau Afiliasinya masing-masing dengan cara yang diatur dalam Persyaratan FBL (sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 2 Bagian D di bawah ini). Lazada, LEI, atau sub-kontraktornya tidak boleh atau dianggap sebagai penjual Produk yang tercatat. Risiko kehilangan atau kerusakan Produk akan tetap ada pada LEI sejak Produk diambil oleh LEI (sebagaimana didukung oleh catatan) hingga Produk dikirimkan kepada Pembeli, dikembalikan kepada Anda, atau ditangani sesuai dengan LSA atau Kebijakan.
B. Risiko terhadap Xxxxxx akan selalu berada pada Penjual (atau Pembeli, khususnya ketika hak atas Produk dialihkan kepada Pembeli sesuai dengan Kontrak Pembeli), kecuali jika Produk berada di LEI (atau sub- kontraktornya) perawatan sesuai dengan ketentuan Layanan Logistik.
C. Penjual selanjutnya mengakui dan menyetujui bahwa ia memiliki hak legal yang sah atas Produk dan merupakan penjual produk yang tercatat, dan bahwa LEI, Lazada, Afiliasinya atau sub-kontraktornya tidak boleh, atau dianggap sebagai menjadi, pedagang catatan Produk.
7. Kesalahan, Cacat dan Ketidakpatuhan Produk
PERJANJIAN JASA LOGISTIK (LSA)
Bagian A – Ketentuan Umum Layanan Logistik
A. Tanpa mengurangi jaminan, pernyataan dan janji yang diberikan oleh Penjual kepada Lazada berdasarkan Persyaratan, Penjual bertanggung jawab penuh atas segala kesalahan, cacat, dan ketidakpatuhan terhadap Hukum yang berlaku sehubungan dengan Produk apa pun. LEI berhak untuk melakukan, setiap saat, secara langsung atau melalui pihak ketiga pilihannya, pemeriksaan kuantitas dan kualitas dan untuk mengomunikasikan kesalahan, cacat, atau ketidakpatuhan apa pun kepada Penjual dengan cara tertulis kapan pun setelah ditemukannya dari kesalahan, cacat atau ketidakpatuhan.
B. LEI berhak untuk mendapatkan kompensasi dan ganti rugi oleh Penjual atas segala kerusakan atau kerugian yang dideritanya sebagai akibat dari kesalahan, cacat, dan ketidakpatuhan sehubungan dengan Produk mana pun.
C. Penjual menerima tanggung jawab dan menjamin kepatuhan Produk dengan semua Undang-undang kontrol impor atau ekspor yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada peraturan dan aturan yang melarang perdagangan tidak sah atas Produk dan layanan militer dan strategis lainnya yang dikendalikan, serta transaksi keuangan atau komersial dengan orang-orang dan badan-badan yang dilarang di Indonesia, atau peraturan-peraturan dan peraturan-peraturan yang memberlakukan syarat-syarat di mana teknologi, informasi, dan komoditas tertentu dapat diimpor atau diekspor dari Indonesia.
8. Xxxxx, Pernyataan dan Jaminan Penjual
Penjual harus berjanji, menyatakan, dan menjamin kepada LEI bahwa:
(a) Penjual harus (i) mematuhi semua hukum dan peraturan yang berlaku, termasuk semua undang-undang anti- penyuapan, anti-korupsi, dan pajak yang berkaitan dengan aktivitas Anda; (ii) bertanggung jawab dan membayar semua pajak dan biaya lain yang timbul dari atau terkait dengan Persyaratan ini atau Kontrak Pembeli; dan (iii) memperoleh semua hak, lisensi, izin, atau persetujuan yang diperlukan untuk penawaran, iklan, dan penjualan Produk pada atau melalui Platform;
(b) Penjual harus menyertakan semua informasi dan dokumen pendukung yang disyaratkan oleh hukum yang berlaku termasuk menerbitkan faktur yang sah kepada Pembeli, dan memastikan bahwa setiap informasi yang diberikan berdasarkan Ketentuan ini akurat, terkini, lengkap, dan tidak menyesatkan;
(c) Penjual tidak boleh melanggar Hak Kekayaan Intelektual apa pun; dan
(d) Penjual tidak boleh dengan sengaja memaparkan LEI, dan pejabat, karyawan, direktur, kontraktor, mitra, agen, subkontraktor, perwakilan, dll. kami masing-masing, pada risiko yang tidak semestinya atau terlibat dalam aktivitas yang LEI anggap berbahaya bagi LEI dan Afiliasi Lazada ' operasi, reputasi, atau niat baik; dan
9. Informasi Rahasia
Ketentuan kerahasiaan dalam Pasal 9 dari Ketentuan berlaku secara mutatis mutandis untuk LSA ini.
10. Keadaan Kahar
A. Baik LEI maupun Xxxxxx tidak bertanggung jawab kepada Penjual atau dianggap melanggar LSA ini dengan alasan keterlambatan dalam melakukan atau kegagalan untuk melakukan kewajiban mereka masing-masing jika keterlambatan atau kegagalan disebabkan oleh peristiwa atau penyebab apa pun. di luar (dalam hal LEI) LEI atau (dalam hal Lazada) kendali wajar Lazada (setiap peristiwa “Keadaan Kahar”). Tanpa mengurangi keumuman hal- hal di atas, hal-hal berikut ini akan dianggap sebagai peristiwa Force Majeure:
1) Tindakan Tuhan, ledakan, banjir, badai, kebakaran atau kecelakaan;
2) Perang atau ancaman perang, sabotase, pemberontakan, gangguan atau tuntutan sipil, tindakan terorisme atau kerusuhan sipil;
PERJANJIAN JASA LOGISTIK (LSA)
Bagian A – Ketentuan Umum Layanan Logistik
3) Tindakan, pembatasan, peraturan, anggaran rumah tangga, larangan atau tindakan apapun dari pihak pemerintah, parlemen atau otoritas lokal;
4) Pembatasan atau embargo impor atau ekspor tidak ada pada tanggal LSA ini;
5) Gangguan lalu lintas, pemogokan, penguncian, penutupan atau tindakan industri lainnya atau perselisihan perdagangan (baik yang melibatkan karyawan LEI atau pihak ketiga);
6) Epidemi kesehatan yang dideklarasikan oleh Organisasi Kesehatan Dunia;
7) Gangguan produksi atau operasi, kesulitan mendapatkan bahan baku tenaga kerja, suku cadang bahan bakar atau mesin; dan
8) Kegagalan daya atau kerusakan pada mesin.
B. Setelah terjadinya salah satu peristiwa yang ditetapkan dalam paragraf A di atas, LEI atau Lazada (sebagaimana berlaku) dapat, atas pilihannya, menangguhkan sebagian atau seluruh pengiriman/pelaksanaan kewajibannya di bawah ini sementara peristiwa atau keadaan tersebut berlanjut. Jika salah satu peristiwa yang ditetapkan dalam paragraf A akan berlanjut untuk jangka waktu lebih dari satu bulan, LEI dapat segera mengakhiri LSA ini setelah memberikan pemberitahuan tertulis kepada Penjual.
C. Selain ketentuan Keadaan Kahar di atas, LEI tidak bertanggung jawab kepada Penjual sehubungan dengan Produk FBL yang berada dalam pengawasan LEI yang hilang atau rusak karena banjir, badai, bencana alam dan/atau tindakan Tuhan lainnya. Jika LEI berhasil mengajukan klaim apa pun terhadap polis asuransinya sendiri sehubungan dengan Produk FBL yang hilang atau rusak tersebut dan menerima pembayaran dari perusahaan asuransinya sehubungan dengan hal tersebut, LEI akan meneruskan hasil yang diterimanya dari klaim tersebut kepada Penjual.
11. Pengakhiran
A. Pengakhiran oleh LEI. LEI berhak untuk secara sepihak dan segera mengakhiri LSA ini dan untuk sementara waktu membatasi atau menangguhkan penggunaan Anda atas Layanan Logistik setelah terjadinya salah satu peristiwa berikut:
1) Penjual melanggar ketentuan apa pun dari LSA ini dan gagal memperbaiki pelanggaran tersebut dalam waktu 14 hari kalender sejak diterimanya pemberitahuan tertulis dari LEI (melalui Lazada) tentang pelanggaran tersebut;
2) Penjual melanggar Hukum atau Kebijakan yang berlaku;
3) (dalam kasus individu) Anda dinyatakan pailit atau memiliki tindakan serupa yang diambil terhadap Anda di yurisdiksi mana pun, atau (dalam kasus perusahaan) Anda mengeluarkan resolusi penutupan atau pengadilan yurisdiksi yang kompeten membuat memesan yang sama;
4) penerbitan manajemen peradilan atau perintah administratif sehubungan dengan Anda, atau penunjukan penerima atas, atau pembebanan yang mengambil alih, atau penjualan, aset Anda;
5) Anda membuat pengaturan atau komposisi dengan kreditur Anda secara umum atau mengajukan permohonan ke pengadilan dengan yurisdiksi yang kompeten untuk perlindungan dari krediturnya;
6) Anda berhenti atau mengancam akan berhenti menjalankan bisnis; atau
7) Ketentuan dihentikan karena alasan apa pun.
B. Pengakhiran oleh Penjual. Dalam hal LEI belum memperbaikinya dalam waktu 14 hari sejak pemberitahuan tertulis Anda kepada Xxxxxx tentang terjadinya salah satu dari yang berikut, Anda berhak untuk segera menghentikan LSA ini: (a) pembuatan manajemen yudisial atau perintah administrasi sehubungan dengan LEI atau penunjukan kurator atas aset LEI; (b) pembuatan pengaturan atau komposisi oleh LEI dengan para
PERJANJIAN JASA LOGISTIK (LSA)
Bagian A – Ketentuan Umum Layanan Logistik
krediturnya pada umumnya atau mengajukan permohonan ke pengadilan dengan yurisdiksi yang kompeten untuk perlindungan dari para krediturnya; atau (c) LEI berhenti atau mengancam akan berhenti menjalankan bisnis.
C. Pengakhiran dengan Pemberitahuan. Setiap Pihak dapat secara sepihak mengakhiri LSA ini tanpa alasan dengan memberikan pemberitahuan tertulis 14 hari sebelumnya kepada Para Pihak lainnya.
D. Konsekuensi Pengakhiran. Jika Perjanjian ini diakhiri sesuai dengan LSA ini, semua Produk yang sudah dimiliki LEI (atau sub-kontraktornya) akan segera berhenti memenuhi syarat untuk Layanan Logistik lebih lanjut, dalam hal ini LEI dapat (atas kebijakannya sendiri) mengembalikan di pengeluaran Penjual atau pelepasan Produk tersebut dengan cara yang dianggap sesuai oleh LEI (dalam hal ini hak atas Produk tersebut akan berpindah ke LEI segera sebelum pelepasan tersebut).
E. Para Pihak setuju untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 KUHPerdata sepanjang diperlukan perintah pengadilan untuk mengakhiri LSA ini.
F. Ketentuan yang Tetap Berlaku. Setiap ketentuan dalam LSA ini yang, menurut sifatnya, dimaksudkan untuk tetap berlaku selama jangka waktu atau pengakhiran, akan tetap berlaku selama jangka waktu atau pengakhiran tersebut.
12. Lain-lain
A. Interpretasi. Bentuk tunggal mencakup jamak dan sebaliknya, sesuai dengan konteksnya. Judul disisipkan hanya untuk kemudahan dan akan diabaikan saat menafsirkan LSA ini. Istilah "termasuk" atau "termasuk" berarti "termasuk, tanpa batasan", kecuali konteksnya menentukan lain. Suatu ketentuan perundang-undangan harus mencakup ketentuan itu dan setiap peraturan yang dibuat sesuai dengannya yang dari waktu ke waktu diubah atau diberlakukan kembali, baik sebelum atau setelah tanggal LSA, dan harus mencakup juga ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang lalu (sejak dari waktu ke waktu). waktu diubah atau diberlakukan kembali) yang ketentuan atau peraturan tersebut telah diganti secara langsung atau tidak langsung.
B. Komunikasi. Kecuali ditentukan lain dalam LSA atau disepakati di antara para pihak, semua pemberitahuan, permintaan, tuntutan, dan komunikasi lainnya di bawah ini harus dibuat secara tertulis dan akan dianggap telah sepenuhnya diberikan dan diterima ketika dikirim dengan layanan pengiriman semalam yang diakui, surat tercatat atau email. satu (1) Hari Kerja setelah disimpan untuk pengiriman hari berikutnya dengan layanan pengiriman semalam yang diakui atau diemail, atau tiga (3) Hari Kerja setelah dikirim melalui pos tercatat, biaya dan prangko prabayar, ke alamat penerima yang tercantum dalam ini LSA atau alamat lain yang dapat ditentukan oleh penerima dengan pemberitahuan kepada Pihak lainnya. Jika diminta oleh Xxxxxx, Anda harus memberikan rincian kontak Lazada dari orang yang ditunjuk, yang dapat dihubungi Lazada mengenai tanggung jawab Anda yang timbul dari LSA.
C. Pengalihan. Penjual tidak boleh mengalihkan, mengalihkan, atau mensubkontrakkan seluruh atau sebagian hak dan/atau kewajiban Penjual yang berasal dari LSA, tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari LEI. LEI dapat mengalihkan, mengalihkan, atau mensubkontrakkan semua atau sebagian dari hak dan/atau kewajibannya yang berasal dari LSA ini tanpa pemberitahuan atau persetujuan sebelumnya dari Penjual.
D. Kontraktor Independen. Penjual, Lazada, dan LEI adalah kontraktor independen, dan kecuali secara tegas ditentukan dalam LSA atau Persyaratan ini, tidak ada apa pun di sini yang akan menciptakan kemitraan, usaha patungan, keagenan, waralaba, atau hubungan perwakilan penjualan antara Penjual dan LEI, Penjual dan Lazada, atau LEI dan Lazada. Para Pihak Logistik dan Xxxxxx saling mengakui dan menyetujui bahwa LSA ini tidak akan menyebabkan terjalinnya hubungan kerja langsung antara LEI dan orang-orang yang memberikan dukungan kepada Penjual. Penjual tidak akan memiliki wewenang untuk membuat atau menerima penawaran atau pernyataan apa pun atas nama LEI.
E. Tanpa Keterkaitan Pihak Ketiga. LSA ini dan semua pernyataan, jaminan, perjanjian, ketentuan, dan ketentuan di sini adalah untuk keuntungan tunggal dan eksklusif LEI, Afiliasi LEI, dan Anda. Selain hak-hak Pembeli terhadap Anda, tidak ada dalam LSA yang akan ditafsirkan sebagai memberikan hak apa pun kepada pihak ketiga mana pun.
F. Ilegalitas. Terlepas dari ketentuan lain dalam LSA yang bertentangan, tidak ada ketentuan apa pun di sini yang akan mewajibkan LEI atau Anda untuk terlibat dalam tindakan atau kelalaian apa pun yang akan dilarang oleh atau dihukum berdasarkan undang-undang yang berlaku. Ilegalitas, ketidakabsahan, atau ketidakberlakuan
PERJANJIAN JASA LOGISTIK (LSA)
Bagian A – Ketentuan Umum Layanan Logistik
ketentuan apa pun dari LSA di bawah hukum yurisdiksi mana pun tidak akan memengaruhi legalitas, validitas, atau keberlakuannya di bawah hukum yurisdiksi lain mana pun, atau legalitas, validitas, atau keberlakuan ketentuan lainnya. Ketidakabsahan atau ketidakefektifan aktual atau di masa mendatang dari ketentuan apa pun dalam Ketentuan tidak akan memengaruhi validitas atau efektivitas keseluruhan dokumen.
G. Beberapa kewajiban. Kewajiban masing-masing entitas LEI dan Lazada berdasarkan LSA ini bersifat beberapa dan tidak bersama-sama.
H. Keterpisahan. Jika ada ketentuan dalam LSA ini yang dianggap tidak berlaku tetapi akan berlaku jika dihapus sebagian atau dikurangi dalam penerapannya, ketentuan tersebut akan berlaku dengan penghapusan atau modifikasi yang mungkin diperlukan untuk membuatnya valid dan dapat dilaksanakan.
I. Tidak Ada Pengesampingan. Kegagalan salah satu Pihak untuk menggunakan haknya jika terjadi pelanggaran kontrak oleh Pihak lain tidak akan dianggap sebagai pelepasan haknya berdasarkan Persyaratan atau berdasarkan hukum yang berlaku.
J. Variasi. Tidak ada variasi dari LSA ini yang akan berlaku kecuali (a) secara tegas disetujui secara tertulis dan ditandatangani oleh perwakilan resmi Lazada; atau (b) diberitahukan kepada Anda sebagaimana ditentukan sesuai dengan LSA ini.
K. Bea Meterai, Semua bea meterai dan biaya pendaftaran (jika ada) sehubungan dengan LSA ini akan sepenuhnya ditanggung dan dibayar oleh Anda.
L. Hukum Yang Mengatur & Penyelesaian Sengketa. LSA ini diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Indonesia. LSA ini diatur oleh hukum yurisdiksi platform Lazada tempat Anda menjual. Di mana kita berada dalam ketidaksepakatan mengenai masalah apa pun, para pihak pertama-tama akan mencoba menyelesaikannya secara damai. Jika ini gagal, salah satu pihak dapat merujuk masalah tersebut ke arbitrase. Setiap perselisihan, kontroversi, perbedaan atau klaim yang timbul dari atau terkait dengan Perjanjian ini, termasuk keberadaan, keabsahan, interpretasi, kinerja, pelanggaran atau penghentiannya atau perselisihan apa pun mengenai kewajiban non-kontraktual yang timbul dari atau terkait dengannya, harus dirujuk untuk dan akhirnya diselesaikan melalui arbitrase sesuai dengan Peraturan Arbitrase Badan Arbitrase Nasional Indonesia. Tempat arbitrase adalah Jakarta. Proses arbitrase akan dilakukan dalam bahasa Inggris.
M. Bahasa. LSA ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Jika ada ketidaksesuaian antara versi bahasa Indonesia dan bahasa Inggris, versi bahasa Inggris yang akan berlaku dan kedua belah pihak setuju bahwa versi bahasa Indonesia akan diubah agar sesuai dan konsisten dengan versi bahasa Inggris.
PERJANJIAN JASA LOGISTIK (LSA)
Bagian B – Ketentuan Layanan Pengiriman
BAGIAN B – Ketentuan Layanan Pengiriman
1. Layanan Pengiriman
A. Setelah menerima Pesanan Layanan untuk Layanan Pengiriman, LEI akan berusaha sebaik mungkin untuk mengambil Paket dari lokasi yang ditunjuk Penjual dan/atau lokasi yang ditunjuk Lazada, sesuai dengan waktu tenggang, standar tingkat layanan, dan Kebijakan yang dapat diberitahukan kepada Penjual dari waktu ke waktu oleh LEI (melalui Lazada).
B. LEI akan mengirimkan Paket ke alamat pengiriman dan penerima yang ditunjuk dalam Nota Pengiriman. Untuk menghindari keraguan, penerima yang ditunjuk mungkin bukan Pembeli. LEI akan memverifikasi identifikasi orang yang menerima Paket di alamat pengiriman yang ditentukan dan mendapatkan tanda tangan dari orang tersebut pada Nota Pengiriman. Dalam hal orang yang menerima Paket bukan penerima yang ditunjuk, LEI juga akan mencatat pada Nota Pengiriman (i) nama orang tersebut, dan (ii) hubungan antara penerima yang sebenarnya dan penerima yang ditunjuk pada Nota Pengiriman.
C. Setiap perubahan alamat penjemputan dan/atau pengiriman atau waktu penjemputan yang dijadwalkan akan diberitahukan secara tertulis oleh Penjual kepada LEI (melalui Lazada) setidaknya dua (2) Hari Kerja sebelum waktu penjemputan yang dijadwalkan. LEI dapat mengubah tanggal dan waktu pengambilan Paket yang dijadwalkan dengan memberikan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Penjual dengan cara dan dalam tenggang waktu yang ditetapkan dalam Kebijakan.
D. Jika Penjual meminta agar Layanan Pengiriman dilakukan pada hari selain Hari Kerja, LEI dapat, atas kebijaksanaannya sendiri, menyetujui permintaan tersebut dengan ketentuan bahwa LEI berhak untuk membebankan biaya tambahan untuk Layanan Pengiriman tersebut, yang dapat diberitahukan kepada Penjual dari waktu ke waktu oleh LEI (melalui Lazada).
E. LEI tidak akan diwajibkan untuk melakukan Layanan Pengiriman untuk Produk beku, berpendingin, atau dikontrol suhu.
F. Penjual memberi wewenang kepada LEI (dan Afiliasinya, sub-kontraktor dan/atau agennya) untuk melengkapi dokumentasi apa pun dan membayar Bea dan Pajak apa pun (jika berlaku) atas nama Penjual yang diwajibkan berdasarkan Hukum yang berlaku, sejauh tindakan tersebut diperlukan untuk memungkinkan LEI untuk menyediakan Layanan Pengiriman. LEI berhak untuk menagih, dan Penjual akan mengganti dan mengganti kerugian LEI (dan Afiliasinya, sub-kontraktor dan/atau agennya) untuk, setiap biaya, Bea dan Pajak yang dikeluarkan atas nama Penjual.
G. LEI dapat mengarahkan dan mengalihkan transportasi dan pergerakan Paket dengan cara apa pun yang dianggap sesuai. LEI tidak berkewajiban, dan tidak akan bertanggung jawab atas segala kerugian atau kerusakan yang timbul dari ketidakmampuan, kegagalan atau penolakannya untuk, menyetujui permintaan Penjual untuk menghentikan, merutekan ulang, atau mengalihkan Paket apa pun yang sedang dalam proses pengangkutan, diarahkan atau dialihkan.
H. LEI akan memberikan pembaruan status pengiriman Paket apa pun kepada Penjual (melalui Lazada) sesuai dengan waktu tunggu, dan Kebijakan. Penjual secara tegas memberi wewenang kepada LEI untuk memberikan semua informasi kepada Lazada sebagaimana diperlukan untuk pelacakan status pengiriman Paket.
2. Pengiriman Gagal
A. Para Pihak Logistik mengakui bahwa kegagalan pengiriman (“Pengiriman Gagal”) dapat terjadi karena berbagai alasan, termasuk namun tidak terbatas pada:
(i) nama penerima salah dicantumkan dalam Nota Pengiriman;
(ii) alamat pengiriman salah dicantumkan dalam Nota Pengiriman;
(iii) tidak ada penerima yang tersedia di alamat pengiriman yang ditunjuk untuk menerima Paket;
(iv) penerima menolak untuk menerima Paket; dan/atau
(v) alasan lain apa pun sebagaimana ditentukan oleh LEI.
PERJANJIAN JASA LOGISTIK (LSA)
Bagian B – Ketentuan Layanan Pengiriman
B. Dalam hal Pengiriman Xxxxx karena alasan tersebut di atas:
(i) LEI akan menyimpan Paket dan melakukan segala upaya yang wajar untuk mengirimkan Paket ke alamat Penjual sebagaimana diatur dalam Kebijakan yang diberitahukan kepada Penjual dari waktu ke waktu oleh LEI (melalui Lazada); dan
(ii) Jika LEI tidak dapat mengembalikan Paket kepada Penjual meskipun telah melakukan upaya yang wajar sesuai dengan Kebijakan yang berlaku, termasuk menghubungi Penjual (melalui Lazada), atau LEI secara wajar menentukan bahwa mengembalikan Paket kepada Penjual tidak dapat dilakukan secara wajar. , dan setelah berakhirnya periode klaim Penjual (sebagaimana ditentukan dalam Kebijakan), Paket dan Produk yang terkandung dalam Paket dapat dilepaskan, dibuang, atau dijual oleh LEI atas kebijakannya sendiri, tanpa menimbulkan kewajiban apa pun kepada Penjual atau pihak lain, sesuai dengan Lazada dan/atau Kebijakan LEI sebagaimana diberitahukan dari waktu ke waktu.
3. Pengambilan Produk yang Dikembalikan
A. Setelah menerima Pesanan Layanan dari Penjual (melalui Lazada) untuk pengambilan Produk yang dikembalikan dari Pembeli, LEI akan melakukan upaya terbaiknya untuk mengambil Xxxxxx yang dikembalikan dari alamat pengiriman ke mana Paket dikirimkan atau alamat dinyatakan dalam Pesanan Layanan, dan mengirimkan Produk yang dikembalikan ke lokasi pengembalian yang ditentukan sesuai dengan Kebijakan. LEI tidak berkewajiban untuk memverifikasi identitas orang dari siapa Xxxxxx yang dikembalikan dikumpulkan (apakah itu Pembeli atau sebaliknya).
B. Pasal 1 Bagian B di atas akan berlaku mutatis mutandis pada pengumpulan dan pengiriman Produk yang dikembalikan berdasarkan Pasal 3 ini seolah-olah diatur sepenuhnya di sini.
C. Kecuali untuk Produk yang dikembalikan karena Pasal 2(A) poin (iv) Bagian B, baik LEI maupun Lazada tidak bertanggung jawab untuk memastikan atau bertanggung jawab atas kualitas, kondisi, atau kelayakan Produk yang dikembalikan, demikian pula LEI atau Lazada berkewajiban untuk melakukan pemeriksaan atas Produk yang dikembalikan. Meskipun demikian, baik LEI maupun Xxxxxx tidak berkewajiban untuk menerima Produk yang dikembalikan yang tidak mematuhi Panduan Pengemasan atau Panduan Catatan Pengiriman, atau persyaratan lain yang sesuai dengan Kebijakan.
4. Pengemasan Barang
A. Penjual harus membungkus atau mengemas Paket yang melibatkan LEI untuk menyediakan Layanan Pengiriman sesuai dengan Kebijakan mengenai pedoman pengemasan, standar pelabelan, dan dimensi dan berat maksimum (secara bersama-sama disebut “Pedoman Pengemasan”) yang diberitahukan kepada Penjual dari waktu ke waktu oleh LEI (melalui Lazada).
B. Penjual harus memastikan bahwa Nota Pengiriman menyatakan dengan cara yang jelas, lengkap dan akurat nama, alamat pengiriman dan nomor kontak penerima yang ditunjuk dari Paket, nomor pelacakan yang benar, dan rincian lain yang mungkin diperlukan sesuai dengan Kebijakan (secara bersama-sama disebut “Pedoman Nota Pengiriman”). Jika ada perbedaan antara Delivery Note dan data atau informasi aktual yang dikumpulkan atau diperoleh oleh LEI, atas kebijakannya sendiri, berikan sanksi apa pun sesuai dengan Kebijakan, sebagaimana diberitahukan dari waktu ke waktu (melalui Lazada). Dalam hal nomor pelacakan yang sama untuk dua atau lebih paket yang berbeda (Double TN), yang menyebabkan LEI tidak dapat mengidentifikasi status akhir paket secara akurat, LEI tidak bertanggung jawab atas paket dan paket tersebut dapat dilepaskan, dibuang atau dijual oleh LEI atas kebijakannya sendiri, tanpa menimbulkan kewajiban apa pun kepada Penjual atau pihak lain mana pun, sesuai dengan Lazada dan/atau Kebijakan LEI sebagaimana diberitahukan dari waktu ke waktu.
C. Jika penanganan khusus diperlukan untuk setiap Paket (misalnya, Produk rapuh, besar, atau Berbahaya), Penjual harus memberikan pemberitahuan tertulis kepada LEI (melalui Lazada) setidaknya satu (1) Hari Kerja (atau dalam tenggang waktu yang ditentukan dalam Kebijakan) sebelum tanggal pengambilan yang diinginkan. Penjual memastikan bahwa semua Produk yang bersifat rapuh harus dikemas dalam wadah dengan kekuatan yang cukup dan dibungkus atau dikelilingi oleh bahan yang memadai dan sesuai untuk melindungi Xxxxxx dari benturan dan tekanan yang biasanya diperkirakan akan terjadi selama penyediaan Layanan Pengiriman. Kemasan yang berisi Produk mudah pecah harus ditandai dengan jelas "RAGILE", atau kata-kata yang setara, pada Kemasan.
PERJANJIAN JASA LOGISTIK (LSA)
Bagian B – Ketentuan Layanan Pengiriman
5. Layanan Cash on Delivery (COD)
A. COD berarti layanan Cash On Delivery, yang merupakan metode pembayaran dimana Pembeli atau penerima yang ditunjuknya atas Paket melakukan pembayaran untuk Produk dalam Paket secara tunai, pada saat pengiriman Paket yang berisi Produk kepada Pembeli atau penerima yang ditunjuknya.
B. Penjual dengan ini memberikan wewenang kepada LEI untuk melakukan Layanan COD atas nama Xxxxxx (sebagai agen pemroses pembayaran untuk Produk yang dijual dan dibayar melalui Platform). LEI akan mengirimkan pembayaran COD yang terkumpul ke Lazada, yang kemudian akan menangani dana tersebut sesuai dengan Ketentuan yang disepakati dengan Penjual.
C. Penagihan pembayaran COD semata-mata untuk keuntungan Lazada sebagai agen pemroses pembayaran berdasarkan LSA ini dan Persyaratan, dan tidak akan memengaruhi pembayaran yang harus dibayarkan kepada Penjual untuk Produk apa pun yang dijual di Platform (sesuai dengan Persyaratan dan subjek hingga pelunasan Biaya Layanan Pengiriman berdasarkan LSA ini oleh Penjual). Saat Transaksi terjadi antara Pembeli dan Penjual, baik LEI maupun Lazada tidak akan bertanggung jawab atas legalitas Transaksi pembayaran apa pun antara Penjual dan Pembeli, atau atas kehilangan atau kerusakan apa pun yang dialami Penjual sehubungan dengan Layanan COD.
6. Pembatasan Layanan Pengiriman
A. LEI tidak berkewajiban untuk mengambil Paket apa pun dari, atau mengirimkan Paket apa pun ke, alamat yang merupakan PO box, alamat di luar Indonesia, yang tidak memiliki kode pos yang sesuai atau benar, atau yang termasuk dalam daftar lokasi non-pengiriman dalam Kebijakan.
B. Penjual mengetahui dan menyetujui bahwa Layanan Pengiriman hanya akan digunakan sehubungan dengan Paket yang berisi Produk yang dibeli oleh Pembeli di Platform, dan bahwa Paket hanya akan dikirimkan ke atau, dalam hal pengembalian, dikumpulkan dari alamat pengiriman yang disediakan oleh Pembeli pada saat pembelian di Platform.
7. Barang Terlarang
A. Penjual tidak akan menggunakan Layanan Pengiriman untuk barang-barang berikut:
(i) Bubuk mesiu, senjata api, bensin, bahan kimia beracun, pedang, bahan kimia pertanian dan barang berbahaya lainnya;
(ii) Narkotika, mariyuana, morfin, obat-obatan terlarang atau zat-zat yang dari waktu ke waktu dapat dilarang berdasarkan Hukum Indonesia yang berlaku (sejak tanggal efektif larangan tersebut);
(iii) Surat berharga, uang tunai dan sertifikat hadiah;
(iv) Karya seni, kontrak, film, manuskrip, paspor dan produk lainnya yang tidak dapat dikembalikan jika hilang;
(v) Produk selundupan, perlengkapan militer, hasil hutan yang tidak sah, publikasi ilegal dan produk lainnya yang ilegal atau bertentangan dengan ketertiban umum di Indonesia;
(vi) Tumbuhan, bunga, tulang, serta tumbuhan dan hewan lainnya;
(vii) Alkohol dan minuman beralkohol;
(viii) Setiap materi cetak atau rekaman yang isinya dapat secara wajar ditafsirkan sebagai membahayakan keamanan, ketertiban, atau stabilitas nasional Indonesia;
(ix) Barang apa pun yang, berdasarkan Ketentuan dan/atau Kebijakan, dilarang untuk dijual di Platform;
PERJANJIAN JASA LOGISTIK (LSA)
Bagian B – Ketentuan Layanan Pengiriman
(x) Setiap barang yang dilarang dimiliki atau diangkut oleh orang lain berdasarkan Hukum yang berlaku di Indonesia; dan/atau
(xi) Barang terlarang lainnya yang dapat diberitahukan oleh LEI (melalui Lazada) kepada Penjual dari waktu ke waktu.
B. Tanpa mengurangi larangan pada Pasal 7A di atas, setiap barang terlarang yang dinyatakan oleh otoritas pengatur atau pemerintah terkait, atau sesuai dengan Hukum yang berlaku pada saat yang berlaku, akan dianggap termasuk dalam daftar barang terlarang. dalam paragraf (A) (secara bersama-sama, “Barang-Barang Terlarang”).
C. Daftar Barang Terlarang dalam Pasal 7A di atas tidak lengkap dan dapat diubah dari waktu ke waktu. Setiap perubahan pada daftar Barang Terlarang akan diberitahukan oleh LEI (melalui Lazada) kepada Penjual dari waktu ke waktu berdasarkan Kebijakan.
D. Penjual bertanggung jawab penuh untuk memastikan kepatuhannya terhadap larangan dalam Pasal 7 ini yang berlaku pada saat Pesanan Layanan dibuat. Penjual setuju untuk mengganti kerugian, membebaskan, dan membela LEI, Lazada, dan Afiliasi, pejabat, direktur, karyawan, agen, dan subkontraktor mereka terhadap segala klaim, kerugian, kewajiban, kerusakan, atau penalti (termasuk penalti apa pun yang dikenakan oleh otoritas pengatur atau pemerintah terkait ) yang timbul sehubungan dengan Pesanan Layanan apa pun yang dibuat oleh Penjual yang melanggar Pasal 7 ini.
E. LEI dapat, atas kebijakannya sendiri, membuka dan memeriksa Paket apa pun tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada Penjual. Setiap inspeksi tersebut tidak akan membebaskan Penjual dari kewajiban dan kewajibannya berdasarkan Pasal 7 ini dan lebih luas lagi, LSA. LEI dapat, atas kebijaksanaannya sendiri, menolak untuk melakukan Layanan Logistik apa pun berdasarkan Perjanjian ini sehubungan dengan Paket apa pun, dan untuk melaporkan atau menyerahkan kepada otoritas pengatur atau pemerintah yang relevan, jika LEI yakin secara wajar bahwa Paket tersebut berisi Barang Terlarang.
8. Biaya Jasa Pengiriman
A. Penjual harus membayar kepada LEI biaya (selanjutnya disebut “Biaya Layanan Pengiriman”) untuk setiap Layanan Pengiriman yang disediakan oleh LEI kepada Penjual sesuai dengan tarif yang diberitahukan kepada Penjual dari waktu ke waktu.
B. Biaya Layanan Pengiriman tidak termasuk Bea dan Pajak yang dikenakan berdasarkan atau selama penyediaan Layanan Pengiriman. Semua Bea dan Pajak tersebut akan menjadi tanggungan Penjual, dan Penjual akan mengganti dan mengganti kerugian LEI secara penuh untuk setiap Bea dan Pajak yang dibayarnya atas nama Penjual selama menyediakan Layanan Pengiriman.
PERJANJIAN JASA LOGISTIK (LSA)
Bagian C – Ketentuan Lazada Coordinated Delivery (LCD)
BAGIAN C - Ketentuan Lazada Coordinated Delivery (“LCD”)
Ketentuan LCD ini akan berlaku jika metode pemenuhan Pesanan adalah LCD atau Pengiriman Terkoordinasi Lazada.
1. Istilah umum untuk LCD
A. Layanan Logistik. LEI (melalui Afiliasi LEI atau pihak ketiga yang ditunjuk oleh LEI) akan menyediakan layanan pengiriman kepada Penjual di bawah LCD, sesuai dengan Kebijakan. Anda harus memenuhi pesanan melalui dan bekerja sama sepenuhnya dengan penyedia layanan logistik yang ditugaskan oleh Xxxxxx untuk melaksanakan layanan pengiriman. LEI tidak berkewajiban untuk membantu Anda memperbarui status pengiriman di Seller Center, LEI juga tidak bertanggung jawab kepada Anda atas kerugian yang Anda derita, jika Anda tidak memenuhi pesanan menggunakan mitra pengiriman yang ditetapkan oleh LEI.
B. Kinerja Pelayanan Logistik. LEI dapat menggunakan metode atau rute apa pun untuk menjalankan LCD, termasuk mensubkontrakkan semua atau sebagian LCD ke subkontraktor mana pun yang dianggap sesuai.
C. Biaya Pengiriman. Kecuali ditentukan lain dalam LSA, Anda bertanggung jawab atas semua biaya yang dikeluarkan untuk pengiriman Produk. Setiap biaya yang dinilai atau dikeluarkan oleh LEI sehubungan dengan pengiriman akan didebitkan kepada Anda. Jika berlaku dan kecuali ditentukan lain, Anda juga bertanggung jawab atas pembayaran semua bea cukai, pajak, dan biaya lain apa pun yang terkait dengan pengiriman dan bea cukai Produk.
D. Impor/Ekspor. LEI tidak boleh, dalam keadaan apa pun, terdaftar sebagai importir, eksportir, pengirim barang, atau penerima barang dalam dokumentasi ekspor atau impor apa pun. Jika LEI terdaftar sebagai importir, eksportir, pengirim barang, atau penerima barang dalam dokumentasi ekspor atau impor apa pun, LEI berhak menolak untuk menerima Produk dan/atau membatalkan Pesanan yang tercakup dalam dokumen tersebut dan setiap biaya yang dinilai atau ditanggung oleh kami akan dipotong dari jumlah yang harus dibayarkan kepada Anda, atau dengan metode lain pada pemilihan kami. Jika LEI memutuskan untuk mendukung Anda dengan penyelesaian prosedur impor pengangkut, LEI dapat memotong dari jumlah yang harus dibayarkan kepada Anda, atau dengan metode lain pada pemilihan kami, setiap biaya atau ongkos atau penalti yang berlaku.
E. Perkiraan Biaya Pengiriman. Perkiraan biaya pengiriman, jika ada, yang diberikan sebelum pengiriman tidak mengikat dan Anda setuju bahwa Anda bertanggung jawab atas: (i) biaya pengiriman yang sebenarnya; atau (ii) perkiraan biaya pengiriman, bahkan jika pengangkut menentukan bahwa biaya tersebut lebih rendah dari perkiraan yang dikirimkan kepada Anda.
F. Penolakan/Paket Ulang/Pengembalian Produk. LEI (atau 3PL LEI) dapat menolak atau mengemas ulang (dengan biaya Anda) Produk apa pun untuk penyediaan LCD, dan mengembalikan Produk tersebut.
G. Produk yang Dilarang dan Diatur. Jika Produk Anda termasuk dalam salah satu kategori yang dilarang dan dikontrol yang tercantum dalam Kebijakan, LEI dapat menolak Produk tersebut untuk Pengiriman yang Dikoordinasikan Lazada, atau memberikan layanan tersebut kepada Anda dengan tunduk pada biaya penanganan tambahan yang harus Anda bayar.
H. Hak Gadai. LEI akan, tunduk pada hukum yang berlaku, memiliki hak gadai atas Produk apa pun yang dimiliki LEI untuk Biaya apa pun yang terutang dan terutang dari Anda.
I. Informasi Pembawa. Anda tidak boleh menggunakan informasi akun operator LEI, termasuk, tanpa batasan, nomor akun operator dan tarif pengiriman, untuk tujuan apa pun selain untuk pemenuhan Pesanan, atau mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga mana pun, dan Anda harus melindungi informasi tersebut sebagai Informasi Rahasia.
2. Ketentuan Khusus untuk LCD
A. Anda akan menyiapkan dan mengirimkan Pesanan ke lokasi yang ditentukan LEI (termasuk kotak pengantaran yang berlaku yang ditawarkan oleh LEI atau 3PL yang ditunjuk LEI) atau untuk pengambilan LEI dari titik penjemputan yang disepakati bersama (jika ditawarkan kepada Anda), menurut dengan waktu
PERJANJIAN JASA LOGISTIK (LSA)
Bagian C – Ketentuan Lazada Coordinated Delivery (LCD)
tenggang yang ditentukan dalam Kebijakan, dengan ketentuan bahwa, jika Anda gagal mematuhi tenggat waktu, LEI dapat mengubah tenggat waktu dan/atau membatalkan Pesanan.
B. Anda harus menghentikan atau membatalkan Pesanan apa pun jika diarahkan oleh LEI. Jika Pembeli telah ditagih untuk Pesanan tersebut, LEI akan melakukan pengembalian dana (dan penyesuaian apa pun) dan mengkreditkan akun Pembeli yang berlaku. Anda akan mengganti kami untuk semua jumlah yang dikreditkan dan biaya yang terkait dengan pengembalian dana.
C. Setelah menerima Xxxxxx yang menjadi subjek Pesanan, LEI akan mengirimkan Produk ke alamat pengiriman dan penerima yang ditunjuk, sesuai dengan Kebijakan.
D. Anda bertanggung jawab atas, dan menanggung semua risiko dan kewajiban atas pengadaan, penjualan, pengemasan, pelabelan, kualitas produk, dan jaminan produk (jika berlaku) untuk semua Produk yang dikirimkan menggunakan LCD, dan Anda bertanggung jawab atas semua klaim tersebut sehubungan dengan Produk tersebut.
PERJANJIAN JASA LOGISTIK (LSA)
Bagian D – Ketentuan Fulfillment By Xxxxxx (FBL)
BAGIAN D – Ketentuan Fulfillment By Xxxxxx (“FBL”)
1. Ketentuan FBL
A. Ketentuan FBL ini berlaku jika metode pemenuhan Pesanan adalah FBL atau Pemenuhan oleh Lazada.
B. Jika metode pemenuhan Pesanan adalah FBL, Penjual bertanggung jawab atas pengadaan dan pengiriman Produk ke pusat pemenuhan atau titik pengambilan yang ditunjuk LEI. Layanan yang disediakan oleh LEI di bawah model FBL (“Layanan FBL”) terdiri dari:
(i) Jika ditawarkan oleh LEI, pengambilan Produk dan transportasi ke pusat pemenuhan LEI;
(ii) Penyimpanan jangka pendek Produk untuk tujuan pemenuhan Pesanan;
(iii) Pengambilan dan pengemasan Produk untuk pemenuhan Pesanan;
(iv) Layanan purna jual seperti, layanan pelanggan dan pengembalian serta pemrosesan pengiriman yang gagal sehubungan dengan Xxxxxx.
C. Anda harus memenuhi pesanan melalui dan bekerja sama sepenuhnya dengan penyedia layanan logistik yang ditugaskan oleh LEI untuk melaksanakan layanan pengiriman. LEI tidak berkewajiban untuk membantu Anda memperbarui status pengiriman di Seller Center, LEI juga tidak bertanggung jawab kepada Anda atas kerugian yang Anda derita, jika Anda tidak memenuhi pesanan menggunakan mitra pengiriman yang ditetapkan oleh LEI.
D. Kinerja Layanan FBL. LEI dapat menggunakan metode atau rute apa pun untuk melakukan layanan FBL, termasuk mensubkontrakkan semua atau sebagian layanan FBL, dan menggunakan subkontraktor apa pun yang dianggap sesuai oleh LEI.
2. Pendaftaran di FBL
A. Penjual dapat mengajukan permintaan untuk mendaftar di FBL melalui saluran permintaan yang ditentukan sebagaimana diberitahukan oleh LEI dari waktu ke waktu. Untuk mendaftar di FBL, Penjual mungkin diharuskan untuk memenuhi persyaratan minimum tertentu (seperti jangka waktu akun penjual, dan jumlah penjualan minimum), sebagaimana diberitahukan secara tertulis oleh LEI. LEI dapat merevisi persyaratan minimum tersebut dari waktu ke waktu.
B. enerimaan atas permintaan pendaftaran apa pun adalah atas kebijakan LEI sendiri dan mungkin bergantung pada Penjual yang memenuhi persyaratan tambahan terkait dengan formalitas pelatihan dan pendaftaran.
C. Jika permintaan pendaftaran Penjual diterima oleh LEI, Persyaratan FBL ini akan berlaku untuk Produk yang menyediakan Layanan FBL (“Produk FBL”).
3. Proses Masuk Produk FBL
A. Penjual harus menyerahkan kepada LEI semua informasi yang diperlukan oleh LEI sehubungan dengan Produk FBL. LEI dapat menerima atau menolak permintaan masuk apa pun untuk Produk FBL yang diajukan oleh Penjual.
B. Layanan FBL hanya akan diberikan sehubungan dengan pengiriman, batch, dan jumlah Produk FBL sehubungan dengan yang LEI telah secara tegas setuju secara tertulis untuk menyediakan Layanan FBL (perjanjian tertulis tersebut disebut “Pesanan Masuk”). Semua Produk FBL harus benar-benar sesuai dengan rincian Pesanan Masuk.
C. Rincian Produk FBL yang telah disetujui akan ditetapkan dalam Pesanan Masuk, yang akan menyertai setiap pengiriman Produk FBL ke pusat pemenuhan atau titik pengambilan yang ditunjuk LEI.
PERJANJIAN JASA LOGISTIK (LSA)
Bagian D – Ketentuan Fulfillment By Xxxxxx (FBL)
D. Penjual harus memastikan bahwa tidak ada Produk FBL yang memerlukan izin khusus atau persetujuan peraturan untuk pengangkutan dan penyimpanannya. Jika Penjual ingin menggunakan Layanan FBL sehubungan dengan produk atau barang yang tidak sesuai dengan Pasal 7 Bagian B LSA ini, Penjual akan memberi tahu LEI secara tertulis sebelum penyediaan Layanan FBL (dan untuk menghindari ragu-ragu, sebelum menyerahkan Produk FBL kepada LEI, dan Para Pihak Logistik harus menentukan apakah hal yang sama dapat dilakukan, dan jika demikian, dalam keadaan apa.
E. Semua Produk FBL akan dikirim ke pusat pemenuhan yang ditunjuk LEI atas dasar Pengiriman Dibayar (Incoterm DDP 2010) kecuali jika disetujui lain secara tertulis. Jika Produk FBL dikirim dari luar negeri, Penjual harus menunjuk importir tercatat dan pialang pabeannya sendiri, dan tidak boleh menyebutkan atau mencantumkan LEI atau Afiliasinya sebagai importir, eksportir, pengirim atau penerima barang, atau pialang pabean untuk Produk FBL. Jika LEI terdaftar sebagai importir, eksportir, pengirim barang, atau penerima barang dalam dokumentasi ekspor atau impor apa pun, LEI berhak menolak untuk menerima Produk dan/atau membatalkan Pesanan yang tercakup dalam dokumen tersebut dan setiap biaya yang dinilai atau ditanggung oleh kami akan dipotong dari jumlah yang harus dibayarkan kepada Anda, atau dengan metode lain pada pemilihan kami. Jika LEI memutuskan, atas kebijaksanaan kami sendiri, untuk mendukung Anda dengan penyelesaian prosedur impor pengangkut, LEI dapat memotong dari jumlah yang harus dibayarkan kepada Anda, atau dengan metode lain pada pemilihan kami, biaya atau ongkos atau penalti yang berlaku.
F. Kecuali disepakati lain dengan LEI, Penjual akan mengirimkan Produk FBL yang ditentukan dalam Pesanan Masuk ke pusat pemenuhan yang ditunjuk LEI, pada tanggal dan waktu penunjukan yang ditentukan dalam Pesanan Masuk. Jika Produk FBL tiba di pusat pemenuhan yang ditunjuk LEI di luar tanggal dan waktu yang ditentukan, LEI berhak untuk menerima Produk FBL, atau menolak dan mengembalikannya kepada Penjual atas biaya Penjual.
G. LEI dapat, atas kebijaksanaannya sendiri, menyediakan layanan penjemputan kepada Penjual untuk Produk FBL dari lokasi penjemputan yang disepakati dengan Penjual. Jika layanan penjemputan tersebut ditawarkan dan diterima oleh Penjual, Penjual harus mematuhi proses dan menyediakan informasi yang diperlukan LEI untuk menyediakan layanan tersebut, termasuk prosedur operasi standar, batasan berat dan ukuran, serta persyaratan pengemasan.
H. LEI juga dapat memberi tahu Penjual tentang pembatasan apa pun pada penjadwalan atau volume, dan Penjual akan mematuhi pembatasan tersebut.
I. LEI dapat, atas kebijaksanaannya sendiri dan sebelum atau pada saat persetujuan atas Pesanan Masuk, meminta Penjual agar petugas pengiriman atau perwakilannya hadir di pusat pemenuhan yang ditunjuk LEI untuk jangka waktu yang diperlukan oleh LEI untuk memasukkan Produk FBL (“Permintaan Masuk yang Dihadiri Penjual”), yang periode kehadirannya tidak boleh melebihi empat (4) jam.
(i) Jika Penjual mematuhi Permintaan Masuk yang Dihadiri Penjual dan proses masuk diselesaikan dalam periode kehadiran, setiap Produk FBL yang ditolak untuk masuk karena kegagalan Produk FBL untuk mematuhi Pasal 4A dan 4B Bagian D di bawah akan segera dikembalikan kepada Penjual melalui petugas pengiriman atau perwakilannya.
(ii) Jika Penjual memenuhi Permintaan Masuk yang Dihadiri Penjual tetapi proses masuk tidak diselesaikan dalam periode kehadiran yang disepakati, setiap Produk FBL yang ditolak untuk masuk setelah akhir jangka waktu yang disepakati karena kegagalan Produk FBL untuk mematuhi Pasal 4A dan 4B Bagian D di bawah ini harus diproses sesuai dengan Pasal 4D Bagian D di bawah ini.
(iii) Jika Penjual memilih untuk tidak mematuhi Permintaan Masuk yang Dihadiri Penjual, setiap Produk FBL yang ditolak untuk masuk karena kegagalan Produk FBL untuk mematuhi Pasal 4A dan 4B Bagian D di bawah akan diproses sesuai dengan Pasal 4D di bawah ini, kecuali LEI tidak bertanggung jawab kepada Penjual atas kehilangan atau kerusakan apa pun atas Produk FBL yang ditolak tersebut sejak dikirimkan ke pusat pemenuhan yang ditunjuk LEI hingga saat Produk FBL tersebut diambil oleh Penjual.
J. LEI tidak bertanggung jawab atas penyimpanan utuh kotak asli Produk FBL. Penjual bertanggung jawab untuk mengemas setiap kotak dengan benar dan bahan kemasan yang digunakan mungkin termasuk bungkus gelembung dan/atau plastik/kertas. Penjual wajib menggunakan bahan kemasan tambahan untuk produk berukuran besar (yang untuk menghindari keraguan, harus telah diberitahukan oleh LEI kepada Penjual dengan
PERJANJIAN JASA LOGISTIK (LSA)
Bagian D – Ketentuan Fulfillment By Xxxxxx (FBL)
cara yang menurut Pasal 3A Bagian D memenuhi syarat untuk menjadi Produk FBL), dan memberi tahu LEI sebelum rencana masuk produk besar dan bahan kemasan tambahannya.
K. Penjual bertanggung jawab atas segala kerusakan Produk FBL karena kemasan Penjual yang tidak sesuai, tidak memadai atau rusak, atau kemasan yang tidak sesuai dengan persyaratan atau Kebijakan. Dalam hal Produk FBL yang dikemas dengan tidak benar, cacat, atau berlabel, LEI dapat mengembalikan Produk FBL kepada Penjual atas biaya Penjual, atau mengemas ulang atau memberi label ulang Produk FBL atas biaya Penjual.
4. Persyaratan untuk Produk FBL
A. Produk FBL harus mematuhi persyaratan LEI sebagaimana diberitahukan di Portal BMS, Seller Center, atau Universitas Lazada. Untuk tujuan LSA ini, BMS Portal berarti Sistem Manajemen Bisnis FBL yang memungkinkan pengguna untuk mengelola inventaris mereka, tersedia di Portal BMS. Persyaratan ini termasuk (namun tidak terbatas pada):
(i) tanggal atau periode kedaluwarsa minimum;
(ii) persyaratan pengemasan untuk memastikan integritas Produk FBL yang dikirimkan ke pusat pemenuhan yang ditunjuk LEI.
(iii) persyaratan pelabelan (selain persyaratan wajib berdasarkan Hukum yang berlaku);
(iv) larangan dan pengecualian untuk jenis produk tertentu, seperti kategori yang dilarang dan dikendalikan yang tercantum dalam Kebijakan, produk ilegal atau dilarang, berbahaya, beracun atau radioaktif, atau produk yang memerlukan penyimpanan atau penanganan khusus.
LEI (atau 3PL LEI) dapat menolak atau mengemas ulang (dengan biaya Anda) Produk apa pun untuk penyediaan Layanan FBL, dan mengembalikan Produk tersebut.
B. Semua Produk FBL harus benar-benar sesuai dengan rincian Pesanan Masuk. Penjual selanjutnya harus memberikan informasi tambahan lainnya yang diperlukan oleh LEI untuk menyertai setiap pengiriman Produk FBL, seperti daftar kode batang untuk setiap item, detail garansi, tanggal kedaluwarsa untuk setiap item, serta berat kotor dan bersih.
C. LEI dapat menolak pengiriman Produk FBL apa pun yang tidak disertai dengan Pesanan Masuk yang sah dan sesuai, serta informasi tambahan lainnya yang harus disediakan oleh Penjual.
D. Jika Produk FBL yang dikirim ke pusat pemenuhan yang ditunjuk LEI tidak mematuhi Pesanan Masuk atau persyaratan yang berlaku untuk Produk FBL, atau tidak disertai dengan informasi tambahan yang diperlukan oleh XXX, XXX dapat menolak pengiriman Produk FBL tersebut. LEI akan memberi tahu Penjual tentang penolakan tersebut secara tertulis dalam waktu sepuluh (10) Hari Kerja. Setelah menerima pemberitahuan tertulis tersebut, Penjual akan mengambil atas biaya Penjual pengiriman yang ditolak tersebut dalam jangka waktu berikut:
(i) dalam satu (1) hari, jika LEI secara wajar menentukan bahwa Produk FBL menimbulkan risiko keselamatan, kesehatan, atau kewajiban bagi LEI, personelnya, atau subkontraktornya;
(ii) dalam waktu dua (2) Hari Kerja, jika Produk FBL tidak memenuhi persyaratan yang berkaitan dengan tanggal atau periode kedaluwarsa minimum;
(iii) dalam waktu tujuh (7) Hari Kerja, jika penolakan karena alasan lain.
E. Jika Penjual gagal mengambil Produk FBL yang ditolak dalam jangka waktu di atas, Produk FBL yang ditolak akan dianggap ditinggalkan dan LEI dapat membuang Produk FBL dengan cara apa pun yang dianggap sesuai. Hak atas Produk FBL yang ditolak dan ditinggalkan akan dialihkan ke LEI tanpa biaya kepada LEI untuk tujuan pelepasan tersebut, dan LEI akan menahan semua hasil, jika ada, yang diterima dari pelepasan Produk FBL yang ditolak yang ditinggalkan. Jika hasil dari pelepasan tersebut tidak cukup untuk menutupi biaya pelepasan tersebut, LEI berhak untuk mendapatkan kembali biaya yang tidak tercakup tersebut dari Penjual.
PERJANJIAN JASA LOGISTIK (LSA)
Bagian D – Ketentuan Fulfillment By Xxxxxx (FBL)
F. Sebagai alternatif, LEI dapat memilih untuk mengembalikan pengiriman yang ditolak kepada Penjual, atau menerima Produk FBL untuk masuk dengan tunduk pada pengemasan ulang atau pelabelan ulang Produk FBL yang tidak sesuai dengan persyaratan pengemasan atau pelabelan, dan dapat memulihkan semua biaya yang dikeluarkan dari Penjual.
G. Penerimaan LEI atas Produk FBL di pusat pemenuhan yang ditunjuk tidak:
(i) menunjukkan atau menyiratkan bahwa setiap Produk FBL telah dikirimkan sesuai dengan persyaratan masuk LEI yang ditetapkan di atas dan bebas dari kehilangan atau kerusakan; atau
(ii) menunjukkan atau menyiratkan bahwa LEI benar-benar menerima jumlah unit Produk FBL yang ditentukan oleh Penjual atau dalam Pesanan Masuk untuk pengiriman tersebut; atau
(iii) mengesampingkan, membatasi, atau mengurangi hak LEI apa pun berdasarkan LSA atau Ketentuan FBL ini.
H. LEI dapat, atas kebijakannya sendiri, dan tanpa pemberitahuan kepada Penjual, setiap saat membuka dan memeriksa setiap pengiriman atau batch Produk FBL yang dikirimkan ke dan diserahkan kepada LEI di Gudang FBL atau Titik Serah Produk FBL yang relevan (sebagaimana berlaku ).
5. Kewajiban Penjual
A. Penjual bertanggung jawab atas, dan menanggung semua risiko dan kewajiban atas sumber, penjualan, kemasan asli, kualitas produk, dan jaminan produk (jika berlaku) untuk semua Produk FBL. Semua klaim sehubungan dengan Produk FBL, baik yang diajukan oleh otoritas terkait, Pembeli atau pihak ketiga mana pun, akan menjadi tanggung jawab Penjual, kecuali tanggung jawab LEI sehubungan dengan Layanan FBL yang secara tegas ditentukan dalam LSA ini. Untuk menghindari keraguan, Penjual bertanggung jawab untuk memenuhi semua persyaratan hukum dan peraturan sehubungan dengan Produk tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada persiapan, pelabelan, pengemasan asli, penanganan, penyimpanan, pengangkutan dan pengiriman, sebelum penerimaan Produk ini oleh LEI.
B. Jika diwajibkan oleh Hukum yang berlaku, Penjual bertanggung jawab untuk mengambil asuransi yang sesuai yang mencakup peristiwa-peristiwa yang disebutkan di atas serta kewajiban lain berdasarkan LSA ini.
C. Penjual akan memproses, memenuhi dan membatalkan Pesanan sesuai dengan Kebijakan, sebagaimana diberitahukan di Seller Center atau sarana tertulis lainnya dari waktu ke waktu.
D. Penjual harus segera memberi tahu LEI tentang penarikan, atau peringatan keselamatan yang aktual atau potensial, yang berkaitan dengan Produk FBL, dan memberikan semua bantuan yang diperlukan kepada LEI sehubungan dengan penarikan atau peringatan keselamatan tersebut. Semua biaya yang dikeluarkan oleh LEI sehubungan dengan penarikan kembali atau peringatan keamanan Produk FBL tersebut akan ditanggung oleh Penjual.
6. Penyimpanan untuk Pemenuhan
A. Sesuai dengan Pasal 4D Bagian D LSA ini, LEI akan memasukkan Produk FBL ke Gudang FBL. LEI akan menyimpan catatan elektronik yang melacak inventaris Produk FBL dengan mengidentifikasi jumlah Produk FBL yang disimpan di setiap Gudang FBL (“Catatan Pelacakan Inventaris FBL”).
B. LEI akan menyediakan layanan penyimpanan sementara untuk Produk FBL setelah mengonfirmasi masuknya Produk FBL di pusat pemenuhan yang ditunjuk, dan akan menyimpan catatan elektronik yang melacak inventaris Produk FBL dengan mengidentifikasi jumlah Produk FBL yang disimpan di pusat pemenuhan LEI.
C. C. LEI tidak akan diharuskan untuk secara fisik menandai atau memisahkan item dari Produk inventaris lain yang dimiliki oleh Penjual. Jika LEI memilih untuk menggabungkan Produk FBL dengan produk Penjual lainnya, baik LEI maupun Penjual setuju bahwa Catatan Pelacakan Inventaris FBL dari LEI akan cukup untuk mengidentifikasi produk mana yang merupakan Produk FBL Penjual. LEI dapat, atas kebijaksanaannya sendiri, memindahkan dan mendistribusikan Produk FBL di antara pusat pemenuhan lokalnya.
PERJANJIAN JASA LOGISTIK (LSA)
Bagian D – Ketentuan Fulfillment By Xxxxxx (FBL)
D. D. LEI dapat mengenakan biaya penyimpanan untuk Produk FBL yang telah disimpan di pusat pemenuhan LEI di atas jangka waktu tertentu. LEI akan memberi tahu Penjual tentang perincian biaya penyimpanan setidaknya satu
(1) bulan sebelum penerapan biaya penyimpanan tersebut.
7. Pemenuhan Pesanan
A. Jika Pembeli memesan Produk FBL, LEI akan mengambil dan mengemas Produk FBL dan mengirimkan Pesanan ke Pembeli di alamat yang ditentukan dalam Pesanan. LEI dapat mengirimkan Produk FBL bersama dengan produk yang dijual oleh LEI atau penjual lainnya.
B. Persyaratan LCD di Bagian C juga berlaku untuk pengiriman Pesanan untuk Produk FBL.
8. Pengiriman & Pengembalian Gagal
A. Penjual harus menerima dan memproses pengembalian uang dan penyesuaian sehubungan dengan Produk FBL sesuai dengan kebijakan pengembalian dan kegagalan pengiriman yang berlaku yang diterbitkan oleh LEI dari waktu ke waktu.
B. Pengembalian dan pengiriman Produk FBL yang gagal akan diterima dan diproses oleh LEI di pusat pemenuhan yang ditunjuk. Setiap pengembalian yang dapat dijual dan pengiriman Produk FBL yang gagal akan ditempatkan kembali ke dalam inventaris Produk FBL Penjual. Untuk menghindari keraguan, semua pengembalian dan pengiriman Produk FBL yang gagal yang ditempatkan kembali ke inventaris Penjual adalah milik Penjual. LEI dapat memeriksa dan menentukan atas kebijaksanaannya sendiri, dengan bertindak wajar, apakah pengembalian dan pengiriman Produk FBL yang gagal layak untuk dijual.
C. Jika LEI memberikan Produk FBL pengganti atau pengembalian dana kepada Pembeli dan Pembeli tersebut mengembalikan Produk FBL asli ke pusat pemenuhan yang ditunjuk XXX, XXX berhak untuk membuang Produk FBL asli yang dikembalikan, atau, jika dapat dijual, LEI dapat , di tempat pilihannya mengembalikan Produk FBL asli tersebut kembali ke inventaris Penjual. Jika Produk FBL asli yang dikembalikan akan dimasukkan ke dalam inventaris, Penjual akan mengganti LEI untuk Nilai Pengganti dari Produk FBL asli yang dikembalikan.
D. Jika LEI secara wajar menentukan bahwa setiap pengembalian dan pengiriman Produk FBL yang gagal tidak dalam kondisi yang dapat dijual, LEI akan mengembalikan pengembalian tersebut dan pengiriman Produk FBL yang gagal kepada Penjual atau membuang pengembalian dan pengiriman Produk FBL yang gagal tersebut tanpa kompensasi kepada Penjual, dan LEI dapat memulihkan biaya yang dikeluarkan dari Penjual. Hak atas Produk FBL yang disebutkan di atas akan dialihkan ke LEI tanpa biaya kepada LEI untuk tujuan pelepasan tersebut, dan LEI akan menahan semua hasil, jika ada, yang diterima dari pelepasan Produk FBL tersebut. Jika hasil dari pelepasan tersebut tidak cukup untuk menutupi biaya pelepasan tersebut, LEI berhak untuk mendapatkan kembali biaya yang tidak tercakup tersebut dari Penjual.
9. Proses Keluar
A. LEI dapat membatasi tujuan ke mana Anda dapat mengirimkan Produk. LEI tidak berkewajiban menyediakan layanan logistik untuk mengumpulkan atau mengirimkan Produk ke atau dari PO Box, alamat luar negeri, alamat tanpa kode pos yang sesuai, atau lokasi non-pengiriman yang ditetapkan dalam Kebijakan.
B. Penjual dapat, setiap saat, meminta agar Produk FBL dikembalikan kepada Penjual dengan mengajukan permintaan di Portal BMS atau saluran lain yang ditunjuk oleh LEI dari waktu ke waktu.
C. LEI dapat mengembalikan Produk FBL kepada Penjual dengan alasan apa pun, seperti:
(i) Produk FBL telah kedaluwarsa atau mendekati tanggal kedaluwarsa;
(ii) tidak ada Pesanan untuk Produk FBL dari SKU yang sama yang telah diproses dalam dua puluh delapan (28) hari kalender terakhir dan lebih dari seratus lima puluh (150) hari kalender telah berlalu sejak Produk FBL tertentu masuk ke LEI. pusat pemenuhan yang ditunjuk;
PERJANJIAN JASA LOGISTIK (LSA)
Bagian D – Ketentuan Fulfillment By Xxxxxx (FBL)
(iii) Produk FBL secara wajar ditentukan oleh LEI tidak sesuai untuk Layanan FBL;
(iv) Produk FBL secara wajar ditentukan oleh LEI untuk tidak mematuhi kebijakan yang diberitahukan LEI (seperti barang palsu, kemasan yang tidak memadai atau tidak sesuai);
(v) Persyaratan dihentikan karena alasan apa pun; atau
(vi) Layanan FBL dihentikan oleh salah satu Pihak karena alasan apa pun.
D. Kecuali disepakati lain, Penjual bertanggung jawab atas pengambilan Produk FBL tersebut dari pusat pemenuhan yang ditunjuk LEI dalam waktu tujuh (7) Hari Kerja (yang dapat diperpanjang oleh LEI atas kebijakannya sendiri) setelah LEI memberi tahu Penjual secara tertulis kepada mengumpulkan Produk FBL outbound. LEI dapat setuju untuk mengirimkan Produk FBL keluar ke alamat pengiriman Penjual di negara yang sama, atas biaya Penjual.
E. Penjual bertanggung jawab atas setiap pemeriksaan, pemeriksaan atau rekonsiliasi jumlah dan kondisi Produk FBL. Setelah Penjual mengambil (atau, dalam hal pengiriman ke Penjual, konfirmasi penerimaan di lokasi pengiriman yang ditentukan) Produk FBL keluar, Produk tersebut dianggap telah dikembalikan sepenuhnya kepada Penjual dalam kondisi utuh dan baik, kecuali jika ada kehilangan atau kerusakan Produk FBL keluar diberitahukan secara tertulis kepada LEI pada saat pengambilan (atau konfirmasi penerimaan di lokasi pengiriman yang ditentukan, tergantung keadaan).
F. Jika tidak ada pengaturan pengiriman yang telah disepakati dengan LEI dan Penjual gagal mengumpulkan Produk FBL yang keluar dalam waktu tiga puluh (30) hari kalender sejak pemberitahuan tertulis LEI kepada Penjual, Produk FBL akan dianggap ditinggalkan dan LEI dapat memilih untuk membuang FBL Produk sebagaimana disediakan di sini dengan cara apa pun yang dianggap sesuai. Hak atas Produk FBL yang ditolak dan ditinggalkan akan dialihkan ke LEI tanpa biaya kepada LEI untuk tujuan pelepasan tersebut, dan LEI akan menahan semua hasil, jika ada, yang diterima dari pelepasan Produk FBL yang ditolak yang ditinggalkan. Jika hasil dari pelepasan tersebut tidak cukup untuk menutupi biaya pelepasan tersebut, LEI berhak untuk mendapatkan kembali biaya yang tidak tercakup tersebut dari Penjual.
G. Penjual dapat, kapan saja, meminta LEI untuk membuang Produk FBL. LEI dapat membuang Produk FBL dengan cara apa pun yang dianggap tepat. Hak atas Produk FBL yang ditolak dan ditinggalkan akan dialihkan ke LEI tanpa biaya kepada LEI untuk tujuan pelepasan tersebut, dan LEI akan menahan semua hasil, jika ada, yang diterima dari pelepasan Produk FBL yang ditolak yang ditinggalkan. Jika hasil dari pelepasan tersebut tidak cukup untuk menutupi biaya pelepasan tersebut, LEI berhak untuk mendapatkan kembali biaya yang tidak tercakup tersebut dari Penjual.
H. Penjual harus mematuhi instruksi yang mungkin diberikan LEI sehubungan dengan kemungkinan penangguhan pekerjaan di pusat pemenuhan yang ditunjuk LEI.
10. Biaya FBL
A. Biaya layanan untuk Layanan FBL (“Biaya FBL”) akan ditetapkan dalam kartu tarif yang dipublikasikan di Portal BMS atau Seller Center dari waktu ke waktu atau diinformasikan oleh LEI atau Lazada secara tertulis melalui email atau sarana lainnya.
B. Biaya FBL tidak termasuk pajak (seperti Pajak Konsumsi) yang berlaku untuk Layanan FBL, kecuali dinyatakan lain dalam kartu tarif. Semua pembayaran yang harus dilakukan oleh Penjual kepada LEI harus bebas dan bebas dari, dan tanpa pengurangan untuk atau karena, pajak apa pun kecuali Penjual diharuskan untuk melakukan pembayaran tersebut dengan tunduk pada pemotongan atau pemotongan pajak, dalam hal ini jumlah yang harus dibayar oleh Penjual akan ditingkatkan sejauh yang diperlukan untuk memastikan bahwa LEI menerima jumlah bersih dari pemotongan atau pengurangan yang sama dengan jumlah yang akan diterima seandainya tidak ada pengurangan atau pemotongan tersebut dilakukan atau diharuskan untuk dilakukan. Jika LEI diwajibkan menurut undang-undang yurisdiksi mana pun untuk memotong atau menahan jumlah apa pun sebagai pajak yang dikenakan pada atau sehubungan dengan jumlah apa pun yang terutang atau harus dibayarkan kepada Penjual, LEI akan melakukan pemotongan atau pemotongan tersebut sebagaimana disyaratkan, dan LEI akan memberikan sertifikat kepada Penjual atau dokumen serupa yang membuktikan bahwa jumlah yang dipotong mengacu pada pemotongan pajak.
PERJANJIAN JASA LOGISTIK (LSA)
Bagian D – Ketentuan Fulfillment By Xxxxxx (FBL)
C. Setiap pertanyaan atau perselisihan sehubungan dengan Biaya FBL atau pembayaran apa pun yang sama harus dilakukan kepada LEI dalam jangka waktu yang dinyatakan dalam Ketentuan.
D. Dari waktu ke waktu, LEI dapat menawarkan promosi, potongan harga, atau diskon kepada Penjual sehubungan dengan Biaya FBL. Ketentuan promosi, rabat, atau diskon tersebut hanya akan ditentukan oleh LEI.
E. Jika jumlah yang jatuh tempo dan harus dibayarkan kepada LEI belum dibayar oleh Penjual setidaknya selama tiga puluh (30) hari setelah tanggal jatuh tempo jumlah tersebut, LEI dapat menangguhkan Layanan FBL lebih lanjut sambil menunggu pembayaran penuh diterima.
11. Klaim
A. Jika ada kehilangan atau kerusakan yang disebabkan oleh LEI pada Produk FBL mana pun saat disimpan di salah satu pusat pemenuhan XXX, XXX akan membayar kepada Penjual Nilai Pengganti Produk FBL dan Penjual akan, atas permintaan LEI, memberikan LEI faktur pajak atau faktur yang sah untuk Nilai Pengganti yang dibayarkan kepada Penjual. Untuk tujuan Perjanjian ini, Nilai Penggantian Produk FBL ditentukan oleh LEI berdasarkan yang lebih rendah dari: (i) nilai Produk FBL yang ditagih kepada Penjual oleh pemasok Penjual, atau Harga Pokok Penjualan (COGS) dari masuk terakhir sebagai kasusnya; atau (ii) harga jual rata-rata Produk FBL di Platform selama periode waktu tertentu, atau Harga Pencatatan rata-rata selama periode waktu tertentu, dalam setiap kasus setelah dikurangi Komisi, Biaya Pembayaran (sebagaimana didefinisikan dalam Ketentuan) dan Pajak Penjual yang akan berlaku jika Produk FBL telah dijual kepada Pembeli. Rincian perhitungan Nilai Penggantian dan jangka waktu yang ditentukan akan dipublikasikan oleh LEI pada Portal BMS atau Seller Center dari waktu ke waktu.
B. LEI tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan apa pun pada Produk FBL jika kehilangan atau kerusakan tersebut muncul sehubungan dengan pembusukan atau degradasi karena sifat produk yang mudah rusak, kemasan asli produk yang tidak tepat, atau ketidakpatuhan Penjual dengan Kebijakan.
C. Pembayaran Nilai Pengganti akan menjadi satu-satunya upaya hukum Penjual terhadap LEI, Afiliasinya, dan subkontraktornya sehubungan dengan Layanan FBL. LEI tidak bertanggung jawab atas kerugian lain yang diderita oleh Penjual, khususnya kerugian tidak langsung atau konsekuensial, kehilangan penjualan atau keuntungan, kehilangan itikad baik, dan kehilangan reputasi.
D. Semua klaim oleh Penjual kepada LEI sehubungan dengan Produk FBL di pusat pemenuhan LEI harus dilakukan melalui Modul Klaim FBL di Portal BMS atau saluran lain yang ditentukan oleh LEI dari waktu ke waktu (“Sistem”).
E. Pada hari kalender pertama setiap bulan, Sistem akan membuat draf klaim berdasarkan siklus inventaris sebelumnya untuk peninjauan dan keputusan Penjual apakah akan mengajukan klaim. Jika klaim diajukan oleh Penjual, LEI akan memberi tahu Penjual tentang hasil klaim dan Penjual memiliki kesempatan untuk mempermasalahkan hasil klaim dalam batas waktu yang ditetapkan oleh LEI. Meskipun ada klaim tertunda yang diajukan oleh Penjual atau perselisihan yang tertunda pada hasil klaim, tidak ada klaim lebih lanjut yang dapat dibuat oleh Penjual hingga klaim tertunda atau perselisihan terhadap hasil klaim diselesaikan sepenuhnya.
F. Penjual selanjutnya harus mengajukan klaim atau perselisihan terhadap hasil klaim (jika ada) sesuai dengan jadwal waktu yang ditetapkan dalam Sistem. Kecuali secara tegas dinyatakan sebaliknya, Penjual harus mengajukan klaim sehubungan dengan Layanan FBL dalam waktu dua belas (12) bulan sejak tanggal klaim pertama kali muncul.
G. Setiap klaim atau perselisihan atas hasil klaim untuk Produk FBL oleh Penjual yang gagal mematuhi proses dan persyaratan platform yang dikomunikasikan, serta batas waktu yang ditetapkan oleh LEI, akan dianggap dikesampingkan oleh Penjual.
H. LEI dapat, tanpa pemberitahuan kepada Penjual, membuang Produk FBL yang: (i) ditandai sebagai rusak oleh LEI berdasarkan Sistem; dan (ii) tercantum dalam laporan klaim Sistem, dan dapat melakukan pembuangan tersebut dengan cara apa pun yang dianggap tepat oleh LEI. Hak atas Produk FBL ini akan dialihkan ke LEI tanpa biaya kepada LEI dan LEI berhak untuk menahan semua hasil, jika ada, yang diterima dari pelepasan Produk FBL ini.
PERJANJIAN JASA LOGISTIK (LSA)
Bagian D – Ketentuan Fulfillment By Xxxxxx (FBL)
12. Portal BMS atau Alat Lainnya
A. LEI dapat menyediakan alat, termasuk Portal BMS, kepada Penjual, agar Penjual dapat mengakses dan mengelola inventaris Produk FBL dan Layanan FBL.
B. Penyimpanan Kebijakan dan transmisi pemberitahuan, perubahan, instruksi, permintaan, korespondensi, atau komunikasi lainnya kepada Penjual oleh LEI dapat dilakukan melalui alat, dasbor, atau media apa pun yang digunakan oleh LEI termasuk namun tidak terbatas ke BMS Portal (“Seller Center”) dan/atau email.
C. Penjual bertanggung jawab untuk menyediakan dan mengizinkan akses ke alat-alat tersebut kepada personel atau perwakilannya yang berwenang, untuk memungkinkan personel atau perwakilan tersebut mengakses dan mengelola Layanan FBL dan inventaris Produk FBL. Penjual tidak boleh membagikan kata sandi alat tersebut dengan personel atau perwakilan yang tidak berwenang, atau menggunakan alat untuk tujuan lain selain yang sesuai dengan Ketentuan FBL ini.
D. Penjual tidak akan mempermasalahkan tindakan apa pun pada alat, termasuk Portal BMS, yang dilakukan pada akun Penjual, kecuali LEI telah diberikan pemberitahuan tertulis sebelumnya bahwa akses ke akun Penjual yang mengakibatkan tindakan tersebut tidak sah.
E. Alat disediakan atas dasar "sebagaimana adanya". Penjual mengakui bahwa setiap informasi dan materi apa pun yang disediakan oleh atau melalui alat, termasuk Portal BMS, mungkin mengandung ketidakakuratan atau kesalahan, dan LEI dan Afiliasinya secara tegas mengecualikan tanggung jawab atas ketidakakuratan atau kesalahan tersebut sejauh diizinkan oleh hukum. Tautan apa pun yang ditemukan pada alat disediakan untuk kenyamanan Penjual untuk memberikan informasi lebih lanjut. Kecuali dinyatakan lain, ini tidak berarti bahwa LEI mendukung kontennya dan LEI tidak bertanggung jawab atas konten tautan eksternal.
13. Keadaan Kahar
A. Selain ketentuan Keadaan Kahar yang tercantum dalam Persyaratan dan bagian lain dari LSA, LEI tidak bertanggung jawab kepada Penjual sehubungan dengan Produk FBL yang berada dalam pengawasan LEI yang hilang atau rusak karena banjir, badai, bencana alam dan / atau tindakan Tuhan lainnya. Jika LEI berhasil mengajukan klaim apa pun terhadap polis asuransinya sendiri sehubungan dengan Produk FBL yang hilang atau rusak tersebut dan menerima pembayaran dari perusahaan asuransinya sehubungan dengan hal tersebut, LEI akan meneruskan hasil yang diterimanya dari klaim tersebut kepada Penjual.
B. B. Selain ketentuan Keadaan Kahar sebagaimana diatur dalam Ketentuan dan bagian lain dari LSA ini, hal-hal berikut juga dianggap sebagai peristiwa Keadaan Kahar:
(i) Gangguan produksi atau operasi, kesulitan dalam memperoleh bahan baku tenaga kerja, suku cadang bahan bakar atau mesin; dan
(ii) Kegagalan daya atau kerusakan pada mesin.
C. Setelah terjadinya salah satu peristiwa Keadaan Kahar yang ditetapkan berdasarkan Persyaratan atau bagian lain dari LSA ini, LEI (sebagaimana berlaku), dapat, atas pilihannya, menangguhkan sebagian atau seluruh pengiriman/pelaksanaan kewajibannya di bawah ini sementara peristiwa atau keadaan berlanjut. Jika salah satu peristiwa Keadaan Kahar akan berlanjut untuk jangka waktu lebih dari satu bulan, LEI dapat segera mengakhiri LSA ini setelah memberikan pemberitahuan tertulis kepada Penjual.
14. Penghentian Layanan FBL
A. Salah satu Pihak Logistik dapat mengakhiri Layanan FBL tanpa alasan dengan memberikan pemberitahuan tertulis setidaknya empat belas (14) hari sebelumnya kepada Pihak Logistik lainnya.
B. Jika ada jumlah yang jatuh tempo dan harus dibayar kepada LEI tetap belum dibayar oleh Penjual selama setidaknya enam puluh (60) hari setelah tanggal jatuh tempo, LEI dapat segera menghentikan Layanan FBL setelah pemberitahuan tertulis kepada Penjual.
PERJANJIAN JASA LOGISTIK (LSA)
Bagian D – Ketentuan Fulfillment By Xxxxxx (FBL)
15. Hak Gadai atas Produk FBL
A. LEI akan, tunduk pada hukum yang berlaku, memiliki hak gadai atas Produk apa pun yang dimiliki LEI untuk Biaya apa pun yang terutang dan terutang dari Anda.
B. LEI akan memiliki hak gadai umum terhadap setiap dan semua Produk FBL untuk setiap Biaya yang terutang dan terutang dari Anda serta setiap pengeluaran wajar yang dikeluarkan oleh LEI untuk pemeliharaan Produk FBL sesuai dengan Hukum yang berlaku. LEI akan memberikan pemberitahuan tertulis kepada Penjual tentang niatnya untuk melaksanakan hak gadai umum, jumlah pasti uang yang jatuh tempo dan terutang, serta penyimpanan yang sedang berlangsung atau biaya lainnya. Dalam hal Penjual tidak melakukan pembayaran penuh atas uang terutang yang terutang kepada LEI dalam waktu empat belas (14) hari sejak pemberitahuan tersebut, LEI berhak untuk menjual Produk FBL sehubungan dengan mana ia telah melaksanakan hak gadai umumnya dengan harga penjualan atau lelang publik atau pribadi dan setiap hasil bersih yang tersisa setelahnya akan dikembalikan kepada Penjual. Penjual menyatakan, menjamin dan menyanggupi bahwa Produk FBL bebas dan bebas dari kewajiban dan hak gadai (selain sesuai dengan paragraf ini). Penjual akan tetap bertanggung jawab atas uang terutang yang masih belum dibayar setelah LEI menjual Produk FBL, sejauh ini melebihi hasil penjualan Produk FBL.
C. Untuk menghindari keraguan, dalam hal LEI memberlakukan hak gadai umum yang disebutkan di atas, LEI dapat atas kebijakannya sendiri memilih untuk tidak menyediakan Layanan FBL apa pun sehubungan dengan Produk FBL sehubungan dengan hak gadai umum tersebut. sedang dilakukan.
PERJANJIAN JASA LOGISTIK (LSA)
Lampiran 1
Lampiran 1 D E F I N I S I
Kecuali ditentukan lain dalam Persyaratan, istilah dalam huruf besar berikut yang digunakan dalam LSA ini akan memiliki arti sebagai berikut:
Layanan COD: memiliki arti yang diberikan dalam Pasal 5A Bagian B.
Catatan Pengiriman: berarti dokumen atau waybill yang berisi informasi penting (sebagaimana ditentukan oleh LEI atas kebijakannya sendiri) yang diperlukan untuk pelaksanaan Layanan Pengiriman, termasuk nama, alamat pengiriman, dan nomor kontak (jika berlaku) Pembeli atau yang ditunjuk penerima Paket, deskripsi isi Paket (jika ada) dan detail COD (jika ada).
Pedoman Nota Pengiriman: memiliki arti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4B Bagian B.
Layanan Pengiriman: berarti pengambilan dan pengiriman Paket dari Penjual ke penerima yang ditunjuk pada Nota Pengiriman, pengambilan Produk yang dikembalikan dari Pembeli dan pengiriman Xxxxxx yang dikembalikan kepada Penjual, dan/atau Layanan COD, sesuai dengan syarat dan ketentuan Perjanjian ini.
Biaya Jasa Pengiriman: memiliki arti sebagaimana dimaksud dalam Pasala 8 Bagian B.
Bea dan Pajak: bea masuk, denda, denda, bunga, pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan, pajak produk dan jasa, pajak impor, pajak ekspor (atau yang setara) dan/atau pajak atau biaya pemerintah lainnya, yang timbul atau diwajibkan untuk ditagih atau dibayar dengan alasan apapun.
Pengiriman Gagal: memiliki arti yang diberikan dalam Pasal 2 Bagian B.
Biaya FBL: memiliki arti yang diberikan dalam Pasal 10 Bagian D.
Catatan Pelacakan Inventaris FBL: memiliki arti yang diberikan dalam Pasal 6 Bagian D.
Produk FBL: berarti Produk yang terkait dengan Layanan FBL yang sedang dijalankan.
Titik Serah Terima Produk FBL: berarti lokasi yang ditentukan oleh LEI dari waktu ke waktu untuk penyerahan Produk FBL ke LEI, untuk transportasi selanjutnya ke dan masuk ke Gudang FBL.
Layanan FBL: memiliki arti yang diberikan dalam Pasal 1B Bagian D.
Gudang FBL: berarti gudang yang ditunjuk oleh LEI (atas kebijakan LEI sendiri) sebagai fasilitas di mana Produk FBL akan dimasukkan dan disimpan untuk pengiriman berikutnya sebagai bagian dari Layanan FBL. Untuk menghindari keraguan, Gudang FBL tidak perlu dimiliki, disewakan atau disewa oleh LEI, Lazada, atau Afiliasinya.
Pesanan Masuk: memiliki arti yang diberikan dalam Pasal 3B Bagian D.
Hukum: berarti setiap ketentuan konstitusional, undang-undang atau undang-undang, aturan, regulasi, kebijakan resmi atau interpretasi dari pemerintah atau otoritas pengatur mana pun.
Jasa Logistik: lihat penjelasan yang diberikan dalam Pasal 2A Bagian A.
Jumlah Logistik Terutang: memiliki arti yang diberikan dalam Pasal 4A Bagian A.
Paket: berarti setiap paket, parsel atau Pasal pengiriman yang berisi Produk yang menjadi subjek Layanan Logistik sesuai dengan instruksi Penjual. Untuk menghindari keraguan, setiap Paket dapat berisi lebih dari satu Produk.
Pedoman Pengemasan: memiliki arti yang diberikan dalam Pasal 4A Bagian B
PERJANJIAN JASA LOGISTIK (LSA)
Lampiran 1