PROSPEKTUS PEMBARUAN
PROSPEKTUS
PEMBARUAN
REKSA DANA DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID
Prospektus Pembaruan ini dibuat di Jakarta pada tahun 2023
Tanggal Efektif: 14 November 2006 Tanggal Mulai Penawaran Umum: 27 November 2006
PROSPEKTUS PEMBARUAN
REKSA DANA DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID
Reksa Dana DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID (selanjutnya disebut “DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID”) adalah Reksa Dana terbuka berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“KIK”) berdasarkan Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.
DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID bertujuan memperoleh tingkat likuiditas yang tinggi untuk memenuhi kebutuhan uang tunai dalam waktu yang singkat sekaligus memberikan tingkat pendapatan investasi yang menarik.
DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID dikelola secara aktif guna memperoleh pendapatan yang optimal dan risiko yang terkendali melalui investasi 100% (Seratus per Seratus) pada Instrumen Pasar Uang dalam negeri dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (Satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (Satu) tahun yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau dicatatkan di Bursa Efek. Kebijakan Investasi ini sesuai dengan peraturan - perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
PENAWARAN UMUM
PT Danareksa Investment Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID secara terus menerus sampai dengan 3.000.000.000 (Tiga Miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (Seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID pada Akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan Biaya Pembelian (Subscription Fee) dan Biaya Penjualan Kembali (Redemption Fee) uraian lengkap mengenai biaya-biaya dapat dilihat pada Bab XI.
MANAJER INVESTASI
PT Danareksa Investment Management Plaza BP Jamsostek, Lantai 11
Jl. HR. Xxxxxx Xxxx Xxx. 112 Blok B Jakarta 12910
Telp. (00-00) 00 000 000
Faks. (00-00) 00 000 000 / 25 198 005
BANK KUSTODIAN
PT Bank Central Asia, Tbk Komplek Perkantoran Landmark Pluit
Blok A No. 8 Lantai 6
Jl. Xxxxx Xxxxxxx Xxxx Xxxxx 0, Xxxxxxxxxxx, Xxxxxxx Xxxxx 00000 Telp. (00-00) 0000 0000
Faks. (00-00) 000 0000 / 000 0000
PENTING: SEBELUM ANDA MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID, ANDA HARUS TERLEBIH DULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA BAB III MENGENAI MANAJER INVESTASI, BAB V MENGENAI TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI, DAN BAB VIII MENGENAI RISIKO UTAMA.
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI, SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL- HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
Prospektus Pembaruan ini diterbitkan di Jakarta pada bulan Maret 2023
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-undang OJK sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan. Sehingga semua peraturan perundang-undangan yang dirujuk dan kewajiban dalam Prospektus yang harus dipenuhi kepada atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN: DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID TIDAK TERMASUK INSTRUMEN INVESTASI YANG DIJAMIN OLEH PEMERINTAH DAN BANK INDONESIA. SEBELUM MEMBELI UNIT PENYERTAAN, CALON INVESTOR HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI DAN MEMAHAMI PROSPEKTUS DAN DOKUMEN PENAWARAN LAINNYA. ISI DARI PROSPEKTUS DAN DOKUMEN PENAWARAN LAINNYA BUKANLAH SUATU SARAN BAIK DARI SISI BISNIS, HUKUM MAUPUN PAJAK. OLEH KARENA ITU, CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN DISARANKAN UNTUK MEMINTA PERTIMBANGAN ATAU NASEHAT DARI PIHAK-PIHAK YANG BERKOMPETEN SEHUBUNGAN DENGAN INVESTASI DALAM DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID. CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN HARUS MENYADARI BAHWA TERDAPAT KEMUNGKINAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN AKAN MENANGGUNG RISIKO SEHUBUNGAN DENGAN UNIT PENYERTAAN YANG DIPEGANGNYA. SEHUBUNGAN DENGAN KEMUNGKINAN ADANYA RISIKO TERSEBUT, APABILA DIANGGAP PERLU CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN DAPAT MEMINTA PENDAPAT DARI PIHAK-PIHAK YANG BERKOMPETEN ATAS ASPEK BISNIS, HUKUM, KEUANGAN, PAJAK, MAUPUN ASPEK LAIN YANG RELEVAN.
DAFTAR ISI
Halaman
BAB I. ISTILAH DAN DEFINISI 1
BAB II. INFORMASI MENGENAI DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID 6
BAB III. INFORMASI MENGENAI MANAJER INVESTASI 9
BAB IV. INFORMASI MENGENAI BANK KUSTODIAN 11
BAB V. TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI 13
BAB VI. METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR 16
BAB VII. PERPAJAKAN 18
BAB VIII. FAKTOR – FAKTOR RISIKO UTAMA 19
BAB IX. MANFAAT INVESTASI 21
BAB X. HAK – HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 22
BAB XI. IMBAL JASA DAN ALOKASI BIAYA 24
BAB XII. PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI 26
BAB XIII. LAPORAN KEUANGAN DAN LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN 30
BAB XIV. SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI
UNIT PENYERTAAN DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID 32
BAB XV. PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN
UNIT PENYERTAAN 35
BAB XVI. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN 40
BAB XVII. PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 42
BAB XVIII. PENYELESAIAN SENGKETA 43
BAB XIX. INFORMASI MENGENAI PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS PEMBARUAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN DAN FORMULIR PENJUALAN KEMBALI
UNIT PENYERTAAN 44
(halaman ini sengaja dikosongkan)
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI
Istilah dan definisi yang digunakan dalam Propektus ini mengacu dan mempunyai arti yang sama dengan definisi yang terdapat dalam Undang- undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya, kecuali bila secara tegas dinyatakan lain.
“Agen Penjual Efek Reksa Dana”
adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 30-12-2014 (tiga puluh Desember dua ribu empat belas) tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya serta penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan REKSA DANA DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID. Dalam hal ini Agen Penjual Efek Reksa Dana termasuk agen penjual berbasis teknologi finansial (financial technology) yang telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan pemasaran reksa dana berbasis teknologi (financial technology).
“Afiliasi”
adalah:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (Dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (Dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
“Bank Kustodian”
adalah pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, bunga dan hak-hak lain menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
“Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“BAPEPAM dan LK”)”
adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang Pasar Modal.
Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke Otoritas Jasa Keuangan.
“Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan”
adalah Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan.
“Bursa Efek”
adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek Pihak-Pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.
“Efek”
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya yang dapat dibeli oleh Reksa Dana.
“Efektif”
adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran yang ditetapkan dalam POJK No. 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
“Formulir Profil Pemodal”
adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh pemodal sebagaimana diharuskan oleh Peraturan Nomor IV.D.2 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor KEP-20 PM/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2”), yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko pemodal Reksa Dana sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx. Formulir Profil Pemodal dapat juga berbentuk formulir elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
“Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan”
adalah formulir asli yang dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
“Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan”
adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi. Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
“Hari Bursa”
adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan Hari Libur Nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
“Hari Kalender”
adalah semua hari dalam 1 (Satu) tahun sesuai dengan Xxxxxxxxx Xxxxxxxx tanpa terkecuali, termasuk hari Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja biasa.
“Hari Kerja”
adalah hari Senin sampai dengan Jumat dimana Bank Indonesia buka dan melakukan kliring, kecuali Hari Libur Nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan atau Bank Indonesia.
“Kontrak Investasi Kolektif (KIK)”
adalah kontrak antara Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan di mana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif.
“Laporan Bulanan Kepemilikan Unit Penyertaan”
adalah laporan bulanan yang menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Reksa Dana. Laporan Bulanan Kepemilikan Unit Penyertaan akan dikirimkan oleh Bank Kustodian dalam waktu selambat-lambatnya 7 (Tujuh) Hari Bursa setelah akhir bulan.
“Manajer Investasi”
adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Xxxxxx Xxxxhitungan NAB”
adalah metode untuk menghitung NAB sesuai dengan Peraturan Nomor
IV.C.2 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor KEP-367/ BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (“Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2”).
“Nilai Aktiva Bersih (NAB) Portofolio”
adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya. NAB Reksa Dana akan diumumkan setiap Hari Bursa. Metode Penghitungan NAB Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan persetujuan OJK.
“NAB Per Unit”
adalah total NAB dibagi dengan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh seluruh Pemegang Unit Penyertaan. NAB per Unit dipublikasikan setiap Hari Bursa melalui surat kabar yang memiliki skala peredaran nasional.
“Nilai Pasar Wajar”
adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para Pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
“Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)”
adalah lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK (“Undang-Undang OJK”).
Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“BAPEPAM dan LK”) ke OJK.
”Pembelian”
adalah tindakan Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian atas Unit Penyertaan Reksa Dana.
”Pemegang Unit Penyertaan”
adalah pihak-pihak yang memiliki Unit Penyertaan Reksa Dana.
“Pemodal”
adalah institusi atau perorangan secara sendiri-sendiri yang akan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana.
“Penawaran Umum”
adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan Reksa Dana yang dilakukan oleh Manajer Investasi unit menjual Unit Penyertaan kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal dan Kontrak Investasi Kolektif.
“Penjualan Kembali”
adalah mekanisme untuk melakukan Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
“Pernyataan Pendaftaran”
adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK POJK No. 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
“Portofolio Efek”
adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan Reksa Dana.
“Prospektus”
adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan pemodal membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
“Reksa Dana”
adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk:
(i) Perseroan atau (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
“Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST)”
adalah sistem atau sarana elektronik terpadu yang mengintegrasikan seluruh proses Transaksi Produk Investasi, Transaksi Aset Dasar, dan pelaporan di industri pengelolaan investasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu.
“Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan”
adalah surat yang mengkonfirmasikan pelaksanaan perintah pembelian dan/ atau penjualan kembali dan/atau pengalihan Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam Reksa Dana. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan akan disampaikan secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) dalam waktu paling lambat 7 (Tujuh) Hari Bursa setelah:
a. formulir pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (Jika Ada) dan pembayaran telah diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (In Good Funds and In Complete Application);
b. formulir penjualan kembali Unit Penyertaan Reksa Dana dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (In Complete Application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (Jika Ada).
Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID kepada Pemegang Unit Penyertaan tersebut dikirimkan secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest). Pemegang Unit Penyertaan dapat mengakses Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest).
“Unit Penyertaan”
adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam portofolio investasi kolektif.
“Undang-undang Pasar Modal”
adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
“Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen”
adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/ atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 Tanggal 20 Agustus 2014, Tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
“SEOJK Tentang Pelayanan Dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan”
adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan nomor: 2/SEOJK.07/2014 tanggal 14 Februari 2014 tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
BAB II INFORMASI MENGENAI
DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID
2.1. PEMBENTUKAN DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID
DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID adalah Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang dituangkan dalam Akta Nomor 39 tanggal 16 Oktober 2006 dibuat di hadapan Ny Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, Notaris di Jakarta antara PT Danareksa Investment Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Central Asia, Tbk., sebagai Bank Kustodian dan telah mengalami beberapa perubahan yang dituangkan dalam Akta Addendum Kontrak Investasi Kolektif Nomor 7 tanggal 9 Juli 2012 dibuat dihadapan Sri Hastuti, S.H., Notaris di Jakarta. Kemudian dilakukan perubahan sesuai dengan Akta Nomor 17 tanggal 20 Maret 2013 dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta.
DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID kembali mengalami perubahan melalui addendum akta dengan Nomor 15 tanggal 13 Juli 2020 dan addendum akta dengan nomor 16 tanggal 14 September 2021 , dibuat di hadapan Leny, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Bekasi antara PT Danareksa Investment Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Central Asia Tbk sebagai Bank Kustodian.
DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID memperoleh pernyataan Efektif dari BAPEPAM sesuai dengan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor S-2761/BL/2006 tanggal 14 November 2006.
2.2. PENAWARAN UMUM DAN PENEMPATAN AWAL
PT Danareksa Investment Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID secara terus menerus sampai dengan 3.000.000.000 (Tiga Miliar) Unit Penyertaan.
Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID pada Akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Jumlah Unit Penyertaan minimum yang dapat dibeli oleh setiap pihak pada pembelian pertama adalah sebesar Rp 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) dan untuk pembelian selanjutnya Unit Penyertaan DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID adalah minimum sebesar Rp 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah).
2.3. JANGKA WAKTU PEMBAYARAN ATAS UNIT PENYERTAAN YANG DIJUAL KEMBALI
Semua Pemegang Unit Penyertaan DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID wajib memiliki rekening Bank. Pembayaran hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan akan dilakukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Bank pemegang Unit Penyertaan sesegera mungkin paling lambat 7 (Tujuh) Hari Bursa setelah formulir atau instruksi Permohonan Penjualan Kembali diterima oleh Bank Kustodian.
2.4. KOMITE INVESTASI
Komite Investasi bertugas mengawasi kegiatan Tim Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Anggota Komite Investasi terdiri dari:
Ketua
Marsangap X. Xxxxx, memperoleh gelar Master of Science in Finance dari University of Houston pada tahun 1998 serta Sarjana Ekonomi dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia pada tahun 1996. Mengawali karirnya di bidang pasar modal pada PT DBS Vickers Securities pada tahun 2000 sebagai Equity Analysts dan selanjutnya pada PT Prudential Life Insurance sebagai Fixed Income Analyst dan kemudian pada PT Manulife Asset Management sebagai Fund Manager. Sebelum begabung dengan PT Danareksa Investment Management pada April 2015 sebagai Chief Investment Officer dan Direktur Investasi, yang bersangkutan bekerja pada PT Sun Life Financial Indonesia sejak tahun 2006 dengan posisi terakhir sebagai Vice President and Group Head of Investment. Pada 16 Oktober 2017, Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxx ditunjuk sebagai Direktur Utama di PT Danareksa Investment Management. Xxxx bersangkutan memiliki izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. Kep-65/ PM.211/PJ-WMI/2020 tanggal 03 Agustus 2020.
Anggota
Xxxx Xxxxxxxxxx, saat ini menjabat sebagai Direktur di PT Danareksa Investment Management membawahi Direktorat Sales & Marketing sejak 26 April 2017. Sebelumnya menjabat sebagai Institutional Coverage Origination Division Head pada PT Danareksa (Persero). Meraih gelar Sarjana Ekonomi Manajemen dari STIE IEU Yogyakarta pada tahun 2004, yang bersangkutan memiliki izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No KEP-516/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 4 Agustus 2022.
Sebelum bergabung dengan Danareksa, berkarir di industri perbankan sejak tahun 1999 di Bank Permata dengan jabatan terakhir Assistant Vice President, Global Market Sales. Tahun 2011 di PT Bank UOB Indonesia, Vice President Divisi Corporate Institutional Advisory Dealer. Tahun 2012 di PT BII Maybank Tbk, Vice President pada Head Fixed Income Sales, dan tahun 2013 kembali bergabung di Bank Permata Tbk, dengan jabatan terakhir sebagai Vice President, Head Global Market Sales Wholesale Banking. Selama perjalanan karirnya, memulai dan menjalani pekerjaan pada sektor perbankan dan jasa keuangan non- bank, khususnya dalam bidang sales dan marketing.
2.5. TIM PENGELOLA INVESTASI
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijakan, strategi dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi terdiri dari :
Ketua
Xxxxxx Xxxxxxxx, CFA, FRM, menyelesaikan dua pendidikan pasca sarjana yakni Master of Business Administration dari Rotman School of Management University of Toronto, Canada pada tahun 2014 dan Master of Science, University of California - Los Angeles (UCLA) pada tahun 1999. Beliau menyelesaikan pendidikan sarjana sebagai Bachelor of Science dari University of Southern California, USA pada tahun 1997. Beliau memiliki izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-245/ PM.211/PJ-WMI/2021 tanggal 16 September 2021.
Mengawali karirnya dalam industri keuangan pada tahun 2003 dengan bergabung bersama Citibank NA Jakarta dan mulai berkiprah dalam pasar modal Indonesia sebagai Equity Research Analyst di Schroder Investment Management Indonesia pada tahun 2006. Beliau juga sempat berkarir pada perusahaan Sekuritas dalam bidang riset dan investment banking. Memasuki kembali pengelolaan investasi pada
tahun 2016 ketika bergabung dengan Eastspring Investments Indonesia sebagai Head of Research. Sebelum bergabung dengan PT Danareksa Investment Management pada akhir April 2021, yang bersangkutan bekerja sebagai Head of Investment Equity di Sequis Asset Management.
Anggota
Xxxxxx Xxxxxxxx, Sarjana Ekonomi dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia pada tahun 2001. Mengawali karir di pasar modal pada PT Mahanusa Investment Management sebagai Xxxxxx Xxxxx dari tahun 2005 hingga 2008, selanjutnya bergabung dengan PT CIMB-Principal Asset Management dan bertanggung jawab dalam mengelola Reksa Dana bersifat ekuitas dan campuran. Xxxx bersangkutan memiliki izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-167/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal 22 Februari 2022.
Xxxxx Xxxxxxx, Sarjana Ekonomi dari ABFI Institute Perbanas pada tahun 2004. Mengawali karir di pasar modal pada PT Dea U-Trade Futures sebagai Portfolio Trader di tahun 2004 hingga 2005, selanjutnya bergabung dengan PT Asuransi Allianz Life Indonesia sebagai Investment Supervisor pada tahun 2006 hingga 2009. Melanjutkan karir di bidang pasar modal hingga bergabung di PT Mandiri Manajemen Investasi pada tahun 2015 dengan posisi sebagai Head Fixed Income and Money Market Department dan bertanggung jawab atas monitoring portfolio Reksadana Pendapatan Tetap dan Pasar Uang. Xxxx bersangkutan memiliki izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-686/PM.21/PJ- WMI/2022 tanggal 9 September 2022.
Xxxx Xxxxxx, llulus sebagai Sarjana Ekonomi dari Fakultas Ekonomi Institut Perbanas Jakarta pada tahun 2011. Memulai karir di pasar modal dengan bekerja di PT Danareksa Investment Management sebagai Fixed Income Dealer, kemudian pada tahun 2016 bertanggung jawab mengelola Reksa Dana Pendapatan Tetap. Xxxx adalah pemegang izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-598/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 29 Agustus 2022.
Xxxx Xxxxxxxxx, Master of Business Finance dari Monash University. Mengawali karir di Citibank Indonesia di bagian Risk Management pada tahun 2012. Dan melanjutkan karirnya di pasar modal sebagai Research Analyst di Panin Asset Management pada tahun 2013 hingga posisi terakhirnya di perusahaan tersebut sebagai Portfolio Manager Fixed Income hingga Bulan Maret 2022. Sebagai Portfolio Manager Fixed Income, yang bersangkutan memiliki tanggung jawab untuk mengelola reksa dana yang berisikan instrument pasar utang dalam negeri dan instrumen pasar uang. Xxxx bersangkutan memiliki izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-445/PM.211/PJ-WMI/2021 tanggal 22 Desember 2021.
MANAJER INVESTASI
3.1. RIWAYAT SINGKAT PERUSAHAAN
PT Danareksa Investment Management (dahulu bernama PT Danareksa Fund Management), yang didirikan dengan Akta nomor 26 tanggal 1 Juli 1992 dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta dan dirubah dengan Akta nomor 108 tanggal 24 Agustus 1992 dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxx XX, pengganti dari Xxxx Xxxxxxx XX tersebut, dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan nomor C2-7283.HT.01.01.TH.92 tanggal 3 September 1992 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia nomor 5391 tanggal 27 Oktober 1992, Tambahan Berita Negara nomor 86.
Anggaran dasar PT Danareksa Investment Management telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir diubah dengan Akta Nomor 2 tanggal 16 Oktober 2019 yang dibuat dihadapan Fifidiana, SH., SS., X.Xx., Notaris di Kota Jakarta yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0083200.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 16 Oktober 2019 dan telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.00-0000000 dan Surat No. AHU-AH.01.00-0000000 masing-masing tertanggal
16 Oktober 2019 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0195853.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 16 Oktober 2019.
Untuk menjalankan kegiatan usahanya, PT Danareksa Investment Management telah memperoleh izin sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor KEP-27/PM- MI/1992 tanggal 9 Oktober 1992.
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT Danareksa Investment Management pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Marsangap X. Xxxxx Xxxxxxxx : Xxxx Xxxxxxxxxx
Xxxxx Komisaris
Komisaris Utama : Xxx Xxxxxxx Komisaris Independen : Xxxxxx Xxxxxx
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
Sejak didirikannya PT Danareksa Investment Management pada tahun 1992, kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi termasuk namun tidak terbatas pada usaha pengelolaan portofolio Sertifikat PT Danareksa yang dialihkan kepada PT Danareksa Investment Management.
Dengan total dana kelolaan Reksa Dana sampai dengan 30 Desember 2022 sebesar Rp. 36,07 triliun.
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI Pemegang saham PT Danareksa Investment Management adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dengan jumlah kepemilikan sebesar 65% dan PT Danareksa (Persero) dengan jumlah kepemilikan sebesar 35%. Sebagai anak perusahaan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk., maka PT Danareksa Investment Management menjadi terafiliasi dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. (BRI) berikut seluruh anak perusahaan BRI. PT Danareksa Investment Management juga terafiliasi dengan PT Danareksa (Persero), berikut seluruh anak perusahaan dalam Holding Danareksa.
BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian ini bernama “PT Bank Central Asia Tbk” yang pada saat didirikan bernama “N.V. Perseroan Dagang dan Industrie Semarang Knitting Factory” berdasarkan Akta Nomor 38 tanggal 10 Agustus 1955 dibuat di hadapan Xxxxx Xxx Xxxxxxxxx, wakil Notaris di Semarang, dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan penetapan Nomor J.A. 5/89/19 tanggal 10 Oktober 1955 dan telah didaftarkan dalam buku register di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 390 tanggal 21 Oktober 1955 dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 62 tahun 1956 tanggal 3 Agustus 1956 Tambahan Nomor 595. Anggaran Dasar PT Bank Central Asia Tbk telah beberapa kali mengalami perubahan dan perubahan terakhir ternyata dalam akta tertanggal 27 September 2021 Nomor 218, dibuat di hadapan Notaris Xxxxxxxxx Xxx Xxxxx Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan suratnya tertanggal 27 September 2021 Nomor AHU- AH.01.00-0000000.
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 9/110/ Kep/Dir/UD tanggal 28 Maret 1977 tentang Penunjukan Kantor Pusat PT Bank Central Asia, Jakarta sebagai Bank Devisa, PT Bank Central Asia Tbk menjadi bank devisa.
PT Bank Central Asia Tbk memperoleh persetujuan sebagai bank kustodian dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: KEP-148/PM/1991 tanggal 13 November 1991 tentang Persetujuan Sebagai Tempat Penitipan Harta di Pasar Modal kepada PT Bank Central Asia.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
PT Bank Central Asia Tbk, memperoleh persetujuan sebagai bank kustodian pada tanggal 13 November 1991. Sejak itu, BCA Kustodian telah memberikan berbagai pelayanan kepada Depositor, baik lokal maupun luar negeri. Harta yang dititipkan berupa saham, obligasi, warrant, hak memesan efek terlebih dahulu, Sertifikat Bank Indonesia, Surat Utang Negara, Bilyet Deposito, Surat Pengakuan Hutang dan Surat Tanah.
Untuk memenuhi kebutuhan transaksi SBI dan Surat Utang Negara (SUN), BCA Kustodian telah memperoleh izin dari Bank Indonesia sebagai Sub Registry untuk penatausahaan SUN dengan keputusan Bank Indonesia No. 2/277/DPM tanggal 12 September 2000. BCA Kustodian juga sudah menjadi Sub Registry untuk penatausahaan SBI sejak November 2002 sesuai dengan surat keputusan Bank Indonesia No. 4/510/DPM pada tanggal 19 November 2002. Melihat perkembangan pasar modal yang positif, BCA Kustodian juga telah memasuki pasar Reksa Dana sebagai Bank Kustodian sejak Agustus 2001.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak-pihak yang merupakan anak perusahaan PT Bank Central Asia, Tbk sebagai Bank Kustodian adalah:
1. PT BCA Finance
2. BCA Finance Limited
3. PT Bank BCA Syariah
4. PT BCA Sekuritas
5. PT Asuransi Umum BCA
6. PT BCA Multi Finance
7. PT Central Capital Ventura
8. PT Asuransi Jiwa BCA
9. PT Bank Digital BCA
TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI
5.1. TUJUAN INVESTASI
XXXXXXXXX GEBYAR DANA LIKUID bertujuan untuk memperoleh tingkat likuiditas yang tinggi untuk memenuhi kebutuhan uang tunai dalam waktu yang singkat sekaligus memberikan tingkat pendapatan investasi yang menarik.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID dikelola secara aktif guna memperoleh pendapatan yang optimal dan risiko yang terkendali melalui investasi 100% (Seratus per Seratus) pada Instrumen Pasar Uang dalam negeri dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (Satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (Satu) tahun yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau dicatatkan di Bursa Efek. Kebijakan Investasi ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK.
5.3. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan POJK No. 23/POJK.04/2016 tentang Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dalam melaksanakan pengelolaan GEBYAR DANA LIKUID, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan- tindakan sebagai berikut:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
e. memiliki Efek derivatif:
1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan
2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang
diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
h. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
i. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/ atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan;
l. membeli Efek dari calon atau pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit Penyertaan;
m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki;
o. terlibat dalam transaksi marjin;
p. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/ atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman;
q. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
r. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan;
s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud;
t. membeli Efek Beragun Aset, jika:
1. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau
2. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali.
Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf d tidak berlaku bagi:
a. Sertifikat Bank Indonesia;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.
Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf g tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah.
Larangan bagi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif untuk membeli Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dari Pihak terafiliasi dengan Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat huruf r tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
5.4. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Setiap hasil investasi, jika ada, yang diperoleh Xxxxx Xxxx dari dana yang diinvestasikan, akan dibukukan kembali ke dalam portofolio Reksa Dana sehingga akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya.
Pemegang Unit Penyertaan yang ingin menikmati hasil investasinya atau membutuhkan likuiditas, dapat menjual kembali (Redeem) sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya sesuai ketentuan dalam KIK dan Prospektus.
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR
Metode penghitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian segera selambat-lambatnya pada pukul 17.00 WIB (Tujuh Belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (Over the Counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor X.M.3 tentang Pelaporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan BAPEPAM dan LK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b butir 1) sampai dengan butir 7), dan angka 1 huruf c Peraturan ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b butir 7), Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (Jika Berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan Rasio Pendapatan Harga (Price Earning Ratio), dibandingkan dengan Rasio Pendapatan Harga untuk Efek sejenis (Jika Berupa Saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (Jika Berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (Jika Berupa Derivatif Atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh XXX sesuai peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah) selama 120 (Seratus Dua Puluh) hari bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Perhitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per Saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir hari yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari BAPEPAM dan LK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan Harga Pasar Wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor KEP-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilai Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
a. Pembagian Uang Tunai (dividen) | PPh Tarif Umum | Pasal 4 (1) huruf g UU PPh |
b. Bunga Obligasi | PPh Final* | Pasal 4 (2) dan pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 |
c. Capital Gain/ Diskonto Obligasi | PPh Final* | Pasal 4 (2) dan pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 |
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia | PPh Final | Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 |
e. Capital Gain Saham di Bursa | PPh Final | Pasal 4 (2) huruf c UU PPh, PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 |
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya | PPh Tarif Umum | Pasal 4 (1) UU PPh |
* Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. (“PP”) No.55 Tahun 2019 jo PP No.100 Tahun 2013 jis PP No.16 Tahun 2009 (“PP PPh Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi”) besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah sebagai berikut:
1) 5% sampai dengan tahun 2020; dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Adanya perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, dapat memberikan dampak negatif bagi DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID dan/ atau menyebabkan proteksi tidak tercapai.
Bagi pemodal asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID.
FAKTOR – FAKTOR RISIKO UTAMA
8.1. RISIKO BERKURANGNYA NILAI UNIT PENYERTAAN
Risiko tersebut dapat terjadi akibat fluktuasi harga Efek dan Instrumen Pasar Uang di dalam portofolio DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID termasuk berkurangnya nilai Unit Penyertaan yang disebabkan oleh pertumbuhan harga-harga Efek di dalam portofolio DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID lebih rendah dari besarnya biaya Pembelian dan Penjualan Kembali.
a. Efek Utang
Secara umum harga Efek Utang akan naik pada saat tingkat bunga cenderung turun, dan sebaliknya harganya akan turun pada saat tingkat bunga cenderung naik.
b. Instrumen Pasar Uang
Instrumen Pasar Uang dengan tingkat kualitas kredit yang rendah mempunyai risiko perubahan harga yang tinggi, dan dapat menurun tajam dalam kondisi ekonomi yang kurang kondusif.
8.2. RISIKO KREDIT
Risiko kredit dapat timbul jika perusahaan yang menerbitkan Efek Utang dan Instrumen Pasar Uang tidak mampu memenuhi kewajibannya (Default). Hal ini akan mempengaruhi hasil investasi DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID.
8.3. RISIKO PERUBAHAN KONDISI POLITIK DAN EKONOMI
Semua kebijakan politik dan hukum seperti perubahan Undang- undang, kebijakan, dan peraturan pemerintah yang berkaitan dengan dunia usaha dapat mempengaruhi harga suatu Efek. Kinerja usaha industri dipengaruhi oleh kondisi perekonomian, kondisi peraturan dan iklim usaha bagi sektor usaha tersebut. Keadaan ini dapat pula mempengaruhi harga Efek yang diterbitkan oleh penerbit Efek Utang dan/atau Instrumen Pasar Uang dan/atau Pihak Ketiga lainnya.
8.4. RISIKO LIKUIDITAS
Risiko likuiditas mungkin timbul jika Manajer Investasi tidak dapat dengan segera menyediakan fasilitas untuk melunasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan sebagai akibat dari namun tidak terbatas pada kondisi:
1. Bursa Efek tempat sebagian besar Efek dalam portofolio DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID diperdagangkan ditutup;
2. Perdagangan sebagian besar Efek portofolio DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID di Bursa Efek dihentikan; dan
3. Keadaan kahar (Force Majeur).
8.5. RISIKO NILAI TUKAR
Risiko nilai tukar mungkin timbul karena berubahnya nilai tukar mata uang asing terhadap Rupiah.
8.6. RISIKO PERUBAHAN PERATURAN DAN PERPAJAKAN
Penerapan peraturan perundang-undangan atau hukum yang berlaku yang tidak kondusif terhadap pengelolaan DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID, khususnya termasuk namun tidak terbatas pada peraturan perpajakan mengenai pembukuan DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID dalam mata uang Rupiah dan perubahan peraturan perundang- undangan atau hukum termasuk namun tidak terbatas pada penerapan pajak pada surat berharga yang terjadi setelah penerbitan Reksa Dana dapat mengakibatkan tingkat pengembalian yang tidak optimal.
8.7. RISIKO PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
Dalam hal diperintahkan oleh OJK untuk dibubarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp 10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah) selama 120 (Seratus Dua Puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan POJK No. 23/POJK.04/2016, Manajer Investasi wajib melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi.
Dalam hal terjadi faktor-faktor risiko seperti tersebut di atas, maka Manajer Investasi dapat melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk mengurangi risiko kerugian yang lebih besar yang mungkin terjadi.
MANFAAT INVESTASI
9.1. PENGELOLAAN SECARA PROFESIONAL
Reksa Dana dikelola oleh DIM yang bertindak sebagai Manajer Investasi yang telah memperoleh izin dari BAPEPAM dan berpengalaman sehingga pengelolaan investasi Reksa Dana dilakukan secara sistematis dan profesional dalam hal mikro dan makro ekonomi, pemilihan kelas aset, instrumen, counterparty, penentuan jangka waktu penempatan, tujuan investasi, diversifikasi investasi serta administrasinya.
9.2. PERAGAMAN (DIVERSIFIKASI)
Statistik menunjukkan bahwa diversifikasi dalam investasi di pasar modal akan menurunkan risiko dan meningkatkan hasil investasi. Melalui DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID, Pemegang Unit Penyertaan tidak perlu mempunyai dana investasi yang besar untuk dapat mendiversifikasikan investasinya. Pemegang Unit Penyertaan kecil dapat melakukan diversifikasi portofolio tanpa harus melakukan investasi langsung ke Pasar Modal, karena setiap Unit Penyertaan mempunyai nilai aktiva bersih sebesar Rp 1.000,- (Seribu Rupiah) per Unit Penyertaan
9.3. LIKUIDITAS
Likuiditas DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID terjamin karena setiap Pemegang Unit Penyertaan DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID dapat mencairkan kembali investasinya setiap saat. Hak pencairan yang ditawarkan ini memberikan keleluasaan bagi Pemegang Unit Penyertaan untuk mengatur kebutuhan keuangannya, atau untuk menghentikan investasinya di DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID.
9.4. KEMUDAHAN INVESTASI
DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID menawarkan banyak kemudahan, karena Pemegang Unit Penyertaan diberikan pilihan investasi dengan strategi yang beragam, serta ditunjang oleh berbagai layanan pengelolaan investasi yang profesional.Layanan-layanan tersebut antara lain pemberian informasi tentang portofolio Pemegang Unit Penyertaan, kemudahan transaksi baik secara langsung maupun melalui sarana telekomunikasi, sistem administrasi yang teratur, analisis portofolio Reksa Dana dan analisis emiten.
9.5. FLEKSIBILITAS INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan diberikan keleluasaan untuk menanamkan uangnya ke dalam suatu portofolio, dan kemudian keluar dari portofolio tersebut untuk menginvestasikan uangnya dalam portofolio yang lain, yang dipandang lebih sesuai dengan tujuan dan sasaran investasinya. Keleluasaan ini tidak dapat diperoleh dalam investasi langsung di Pasar Modal, karena Pemegang Unit Penyertaan harus menjual portofolionya terlebih dahulu, untuk kemudian melakukan investasi dalam portofolio yang diinginkan. Proses tersebut mungkin tidak bisa dijalankan dengan cepat, terutama dalam kondisi Pasar Modal yang tidak likuid.
9.6. INFORMASI YANG TRANSPARAN
Reksa Dana ditawarkan melalui Penawaran Umum (Public Offering) sehingga harus sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh OJK sebagai Lembaga pengawas di pasar modal dan semua produknya di Indonesia.Reksa Dana memberikan informasi yang transparan kepada publik mengenai komposisi aset dan instrumen portofolio investasi, risiko yang dihadapi dan biaya-biaya yang timbul. Selain itu untuk proses pembukuan dilakukan oleh pihak independen selain Manajer Investasi yaitu Bank Kustodian dan wajib untuk diperiksa oleh Akuntan Publik yang terdaftar di OJK.
HAK – HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif, setiap Pemegang Unit Penyertaan DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID mempunyai hak-hak sebagai berikut:
10.1. HAK MEMPEROLEH PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID akan membagikan hasil bersih investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan, secara proporsional, sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi yang ditetapkan.
10.2. HAK UNTUK MENJUAL KEMBALI (PELUNASAN) SEBAGIAN ATAU SELURUH UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan berhak menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaannya kepada Manajer Investasi dan Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan tersebut. Manajer Investasi berhak menunda Penjualan Kembali Unit Penyertaan apabila:
a. Jumlah nilai Penjualan Kembali dalam 1 (Satu) Hari Bursa telah mencapai 10% (Sepuluh per Seratus) dari Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID, maka permohonan akan diproses pada Hari Bursa berikutnya;
b. Keadaan kahar (Force Majeur) sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf k. Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
10.3. HAK MENDAPATKAN BUKTI KEPEMILIKAN
Bukti kepemilikan dalam DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID adalah Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan.
10.4. HAK MEMPEROLEH INFORMASI NILAI AKTIVA BERSIH HARIAN PER UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan berhak mendapatkan informasi tentang Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada setiap Hari Bursa. Nilai Aktiva Bersih akan dihitung oleh Bank Kustodian pada saat Akhir Hari Bursa dan akan diumumkan secara luas melalui surat kabar yang mempunyai peredaran nasional pada Hari Bursa berikutnya.
10.5. HAK MEMPEROLEH LAPORAN KEUANGAN SECARA PERIODIK Manajer Investasi akan memberikan salinan laporan keuangan DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (Satu) tahun yang akan dimuat di dalam pembaruan Prospektus.
10.6. HAK MEMPEROLEH LAPORAN LAPORAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERATURAN BAPEPAM NOMOR X.D.1 TENTANG LAPORAN REKSA DANA YANG BERKAITAN DENGAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh laporan-laporan sebagaimana diatur dalam peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1 antara lain:
a. Laporan yang menggambarkan posisi akun per tanggal 31 Desember selambat-lambatnya tanggal 12 (Dua Belas) bulan Januari tahun berikutnya;
b. Semua laporan tentang posisi akun selambat-lambatnya tanggal 12 (Dua Belas) Hari Bursa pada bulan berikutnya sejak terjadi mutasi atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan.
c. Laporan sekurang-kurangnya memuat informasi sebagai berikut:
1) nama, alamat, judul akun, dan Nomor akun dari Pemegang Saham atau Unit Penyertaan;
2) jumlah Saham atau Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode;
3) tanggal, Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, dan jumlah Saham atau Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (Dilunasi) pada setiap transaksi selama periode;
4) tanggal setiap pembagian dividen atau pembagian uang tunai dan jumlah Saham atau Unit Penyertaan yang menerima dividen;
5) rincian dari portofolio yang dimiliki; dan
6) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Saham atau Unit Penyertaan selama periode tertentu.
10.7. HAK UNTUK MEMPEROLEH LAPORAN BULANAN MENGENAI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh laporan bulanan antara lain:
I. Laporan konfirmasi apabila terjadi Pembelian (Subscription) dan Penjualan Kembali (Redemption) atas Unit Penyertaan DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID.
a. Laporan konfirmasi atas Pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID yang berisi informasi antara lain:
i. Tanggal pembelian;
ii. Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID yang digunakan untuk menghitung Unit Penyertaan yang dibeli; dan
iii. Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki.
b. Laporan Konfirmasi atas Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID yang berisi informasi antara lain:
i. Tanggal penjualan kembali;
ii. Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID yang digunakan untuk menghitung Unit Penyertaan yang dijual kembali;
iii. Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki sebelum penjualan kembali; dan
iv. Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki setelah penjualan kembali.
II. Laporan Akun DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID yang diterbitkan bulanan yang berisi informasi Unit Penyertaan DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada tanggal Laporan Akun diterbitkan yang berisi informasi antara lain:
a. Nilai Aktiva Bersih per unit
b. Jumlah Unit Penyertaan
c. Transaksi Pembelian (Subscription) dan Penjualan Kembali (Redemption), bila ada, pada bulan yang bersangkutan.
Laporan DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID dari Bank Kustodian akan diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya pada hari ke-12 dari bulan berikutnya.
10.8. HAK MEMPEROLEH BAGIAN ATAS HASIL LIKUIDASI
Dalam hal DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
IMBAL JASA DAN ALOKASI BIAYA
Dalam pengelolaan DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
11.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID
a. Imbalan jasa Manajer Investasi sebesar maksimum 1,5% (Satu koma Lima per Seratus) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID berdasarkan 365 (Tiga Ratus Enam Puluh Lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian sebesar maksimum 0,15% (Nol koma Lima Belas per Seratus) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID berdasarkan 365 (Tiga Ratus Enam Puluh Lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
c. Imbalan jasa Agen Penjual Efek Reksa Dana yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID berdasarkan 365 (Tiga Ratus Enam Puluh Lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
d. Biaya Transaksi Efek dan Registrasi Efek;
e. Biaya pembaruan Prospektus yaitu biaya pencetakan dan distribusi pembaruan Prospektus termasuk Laporan Keuangan Tahunan kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID dinyatakan efektif oleh BAPEPAM;
x. Xxxxx pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan atau Prospektus (Jika Ada) setelah DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID dinyatakan efektif oleh BAPEPAM;
g. Biaya distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke pemodal setelah DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID dinyatakan efektif oleh BAPEPAM;
x. Xxxxx jasa Auditor yang memeriksa Laporan Keuangan Tahunan setelah DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID dinyatakan efektif oleh BAPEPAM;
i. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas; dan
k. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK (jika ada).
11.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
x. Xxxxx pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan dari DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID;
d. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Pemodal, Formulir Pembelian Unit Penyertaan dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan; dan
e. Biaya pencetakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan Kepemilikan Unit Penyertaan setelah DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID dinyatakan efektif oleh BAPEPAM;
x. Xxxxx jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris, dan beban lainnya kepada pihak ketiga berkenaan dengan pembubaran DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID dan likuidasi atas kekayaannya.
11.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya transfer bank atau pemindahbukuan sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan ke rekening Pemegang Unit Penyertaan (Jika Ada).
b. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan (Jika Ada).
Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan Biaya Pembelian Unit Penyertaan dan Biaya Penjualan Kembali.
11.4. ADAPUN BIAYA KONSULTAN HUKUM, NOTARIS, AKUNTAN, DAN ATAU KONSULTAN-KONSULTAN LAINNYA (JIKA ADA) SETELAH DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID MENJADI EFEKTIF MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI, BANK KUSTODIAN, DAN ATAU DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID SESUAI DENGAN PIHAK YANG MEMPEROLEH MANFAAT ATAU YANG MELAKUKAN KESALAHAN SEHINGGA DIPERLUKAN JASA PROFESI YANG DIMAKSUD.
11.5. ALOKASI BIAYA
JENIS | (%) | KETERANGAN |
Dibebankan kepada DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID: a. Imbalan Jasa Manajer Investasi b. Imbalan Jasa Bank Kustodian | Maks. 1,5% p.a. Maks. 0,15% p.a. | Dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID berdasarkan 365 (Tiga Ratus Enam Puluh Lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan: a. Biaya Pembelian | Tidak Ada | |
b. Biaya Penjualan Kembali | Tidak Ada | |
c. Biaya Bank | Tidak Ada | |
d. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan | Tidak Ada |
Imbalan jasa Manajer Investasi dan Bank Kustodian, tersebut di atas belum termasuk PPN yang merupakan biaya tambahan yang menjadi beban DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID.
PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
12.1. HAL-HAL YANG MENYEBABKAN DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID WAJIB DIBUBARKAN
DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID berlaku sejak ditetapkan pernyataan efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Jika dalam jangka waktu 90 (Sembilan Puluh) Hari Bursa, DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah); dan/atau
b. Diperintahkan oleh XXX sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
c. Total Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID kurang dari Rp 10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah) selama 120 (Seratus Dua Puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID.
12.2. PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID
Dalam hal DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf a diatas, maka Manajer Investasi wajib:
i. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (Satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (Dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf a di atas;
ii. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (Dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf a di atas, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (Harga Par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (Tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf a di atas; dan
iii. membubarkan DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID dalam jangka waktu paling lambat 10 (Sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID kepada OJK paling lambat 10 (Sepuluh) Hari Bursa sejak DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID dibubarkan disertai dengan:
1. akta pembubaran Xxxxx Xxxx dari Notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan
2. laporan keuangan pembubaran Reksa Dana yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, jika Reksa Dana telah memiliki dana kelolaan.
Dalam hal hal DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID paling kurang dalam 1 (Satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (Dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (Dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (Tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID oleh XXX; dan
iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID kepada OJK paling lambat 60 (Enam Puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID oleh OJK dengan dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di toritas Jasa Keuangan;
2. laporan keuangan pembubaran Reksa Dana yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan
3. akta pembubaran Xxxxx Xxxx dari Notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Dalam hal DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID paling kurang dalam 1 (Satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (Dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (Dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf c di atas,untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (Tujuh)
Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID kepada OJK paling lambat 60 (Enam Puluh) Hari Bursa sejak dibubarkan dengan dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan;
2. laporan keuangan pembubaran Reksa Dana yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan
3. akta pembubaran Xxxxx Xxxx dari Notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Dalam hal DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat
2 (Dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID oleh Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a) kesepakatan pembubaran dan likuidasi DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian;
b) alasan pembubaran; dan
c) kondisi keuangan terakhir.
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (Satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (Tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID kepada OJK paling lambat 60 (Enam Puluh) Hari Bursa sejak dibubarkan dengan dilengkapi dengan:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan;
2. laporan keuangan pembubaran Reksa Dana yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan
3. akta pembubaran Xxxxx Xxxx dari Notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
12.3. SETELAH DILAKUKANNYA PENGUMUMAN RENCANA PEMBUBARAN, LIKUIDASI DAN PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID, MAKA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN TIDAK DAPAT MELAKUKAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN).
12.4. PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing- masing Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka :
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (Tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (Dua) minggu serta telah mengumumkannya
dalam surat kabar harian yang berperadaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi, dalam jangka waktu 3 (Tiga) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 3 (Tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
12.5. DALAM HAL DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID DIBUBARKAN DAN DILIKUIDASI, MAKA BEBAN BIAYA PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID TERMASUK BIAYA KONSULTAN HUKUM, AKUNTAN, DAN BEBAN LAIN KEPADA PIHAK KETIGA MENJADI TANGGUNG JAWAB DAN WAJIB DIBAYAR MANAJER INVESTASI KEPADA PIHAK-PIHAK YANG BERSANGKUTAN.
LAPORAN KEUANGAN DAN LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
13.1. LAPORAN KEUANGAN DAN LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
Lihat Lampiran
13.2. IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN
REKSA DANA DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID | 2022 | 2021 |
Total Hasil Investasi | 1,61% | 3,00% |
Hasil Investasi Setelah Xxxxxxhitungkan Beban Pemasaran | 1,61% | 3,00% |
Biaya Operasi | 2,52% | 2,66% |
Perputaran Portofolio | 0,88 : 1 | 0,15 : 1 |
Persentase Penghasilan Kena Pajak | - | - |
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID
Unit Penyertaan DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID dipasarkan secara langsung oleh Manajer Investasi maupun melalui Agen Penjual.Agen Penjual adalah lembaga/institusi yang ditunjuk dan mengikatkan diri dalam perjanjian kerjasama keagenan dengan Manajer Investasi.
Informasi penting yang wajib diketahui oleh Pemegang Unit Penyertaan mengenai keberadaan Agen Penjual Reksa Dana adalah sebagai berikut:
a. Agen Penjual merupakan perpanjangan tangan dari Manajer Investasi dalam rangka menyebarluaskan informasi dan pelayanan transaksi Reksa Dana.
b. Segala bentuk informasi yang disampaikan oleh Agen Penjual kepada Pemegang Unit Penyertaan harus merupakan informasi resmi yang diterbitkan oleh Manajer Investasi. Manajer Investasi tidak bertanggung jawab terhadap segala informasi yang berbeda dengan informasi resmi yang diterbitkan Agen Penjual.
c. Agen Penjual tidak terlibat dalam kegiatan pengelolaan portofolio Reksa Dana, sehingga Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat menuntut dalam bentuk apapun kepada Agen Penjual akibat investasi Reksa Dana mengalami kerugian.
d. Apabila Pemegang Unit Penyertaan telah memutuskan untuk melakukan transaksi pertama Reksa Dana melalui salah satu Agen Penjual, maka untuk transaksi selanjutnya baik untuk pembelian maupun penjualan kembali Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus melalui Agen Penjual yang sama.
Adapun mekanisme Pembelian dan Penjualan Kembali Unit Penyertaan Reksa Dana dapat digambarkan sebagai berikut:
14.1. INSTRUKSI TRANSAKSI
3
1a
2
1b
Agen Penjual
Agen Penjual
Agen Penjual
(Calon) Pemegang Unit Penyertaan
Manajer Investasi
Bank Kustodian
Skema instruksi transaksi (Calon) Pemegang Unit Penyertaan untuk Pembelian dan Penjualan Kembali Unit Penyertaan Reksa Dana adalah sebagai berikut:
Keterangan gambar:
1. (Calon) Pemegang Unit Penyertaan dapat mengirimkan instruksi transaksi melalui salah satu dari 2 (Dua) cara, yaitu langsung pada Manajer Investasi (1a) atau melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (1b). Apabila pada transaksi pembelian Unit Penyertaan yang pertama kali (Calon) Pemegang Unit Penyertaan telah memilih untuk melalui salah satu Agen Penjual, maka untuk transaksi selanjutnya seluruh instruksi transaksi harus melalui Agen Penjual yang sama.
2. Dalam hal Nasabah menyampaikan instruksi transaksi melalui Agen Penjual, maka Agen Penjual akan meneruskan instruksi tersebut kepada Manajer Investasi pada hari yang sama.
3. Pada akhir hari yang sama Manajer Investasi akan menyampaikan seluruh instruksi transaksi yang diterima, baik secara langsung maupun melalui Agen Penjual kepada Bank Kustodian. Atas dasar instruksi yang diterima, maka pada Hari Bursa selanjutnya (T+1) Bank Kustodian melakukan proses alokasi penambahan/ pengurangan Unit Penyertaan berdasarkan NAB per Unit pada hari transaksi (T+0).
14.2. ALUR DANA PEMBELIAN/PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Mekanisme alur dana investasi untuk Pembelian Unit Penyertaan dan pembayaran hasil Penjualan Kembali (Pelunasan) ditetapkan sebagai berikut:
1. Dana Investasi (Pembelian) Unit Penyertaan
Dana investasi (Pembelian) Unit Penyertaan disetorkan ke rekening Reksa Dana yang ada di Bank Kustodian, atau rekening di bank lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian. Instruksi Pembelian Unit Penyertaan hanya akan diproses apabila dana investasi telah efektif di rekening yang ditunjuk (In Good Funds) dan instruksi telah diterima dengan baik (In Complete Application) oleh Manajer Investasi.
2. Dana Hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan
a. Apabila Pemegang Unit Penyertaan melakukan transaksi secara langsung dengan Manajer Investasi, maka dana hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan akan dikirim secara langsung oleh Bank Kustodian ke masing-masing rekening bank milik Pemegang Unit Penyertaan.
b. Apabila Pemegang Unit Penyertaan melakukan transaksi melalui Agen Penjual, maka dana hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan akan dikirim oleh Bank Kustodian ke rekening perantara bank milik Agen Penjual, dan selanjutnya dibayarkan oleh Agen Penjual ke rekening masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
a
b
Pemegang Unit Penyertaan
Bank Kustodian
Agen Penjual
Agen Penjual
Agen Penjual
14.3. PENERBITAN BUKTI TRANSAKSI DAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Unit Penyertaan DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID diperdagangkan Unit Penyertaan DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID diperdagangkan tanpa warkat (Scripless), sehingga Pemegang Unit Penyertaan hanya akan memperoleh bukti transaksi dan kepemilikan Unit Penyertaan yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan atas dilaksanakan suatu transaksi (Pembelian dan/atau Penjualan Kembali Unit Penyertaan).
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dapat diperoleh Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas AKSes yang disediakan oleh penyedia S-Invest.
Adapun skema lengkap Pembelian dan Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat digambarkan sebagai berikut:
Pembelian Unit Penyertaan (tanpa melalui Agen Penjual)
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Formulir
Formulir
Manajer Investasi
Nasabah
Bank Kustodian
Uang
Penjualan Kembali Unit Penyertaan (tanpa melalui Agen Penjual)
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Nasabah
Formulir
Manajer Investasi
Formulir
Bank Kustodian
Uang
Pembelian Unit Penyertaan (melalui Agen Penjual)
Uang
Formulir dan Uang
Formulir Manajer Formulir Bank Investasi Kustodian
Surat Konfirmasi Transaksi
Nasabah
Agen Penjual Reksa Dana
Unit
Penyertaan
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Penjualan Kembali Unit Penyertaan (melalui Agen Penjual)
Uang
Formulir
Agen Penjual Reksa
Formulir Manajer Formulir Bank
Investasi
Kustodian
Surat Dana
Konfirmasi Transaksi
Nasabah
Unit
Penyertaan dan Uang
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
BAB XV PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
15.1. TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Untuk melakukan transaksi Pembelian Unit Penyertaan, Calon Pemegang Unit Penyertaan (Investor) dapat mengunjungi atau menghubungi Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
Calon Pemegang Unit Penyertaan yang belum memiliki Rekening Reksa Dana Danareksa, harus melakukan pembukaan rekening dan mengisi Profil Resiko Pemodal terlebih dahulu sesuai dengan tata cara dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi. Informasi mengenai tata cara dan persyaratan pembukaan rekening Reksa Dana tersebut dapat diperoleh di: (i) kantor Manajer Investasi; (ii) Sentra Investasi Danareksa (SID) terdekat; (iii) Agen Penjual yang ditunjuk; (iv) melalui fasilitas perbankan elektronik pada bank yang ditunjuk; atau
(v) fasilitas lainnya pada pihak tertentu yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (seluruhnya secara bersama-sama disebut “Media Informasi dan Transaksi”).
Sedangkan bagi Pemegang Unit Penyertaan yang sebelumnya telah memiliki Rekening Reksa Dana Danareksa, dapat langsung melakukan Pembelian Unit Penyertaan melalui Media Informasi dan Transaksi. Sebelum melakukan Pembelian Unit Penyertaan, calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya.
Permohonan Pembelian Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID. Calon Pemegang Unit Penyertaan yang bermaksud melakukan Pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID, harus mengisi dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID, serta mengisi dan menandatangani Formulir Profil Pemodal dengan melengkapi fotokopi Bukti Jati Diri (KTP/Paspor untuk perorangan dan Anggaran Dasar serta KTP/Paspor pejabat yang berwenang untuk Badan Hukum), bukti pembayaran dan dokumen-dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan sesuai dengan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan POJK Nomor 22/POJK.04/2014. Formulir Profil Pemodal diisi dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan Pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID yang pertama kali (Pembelian Awal).
Pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID dan melengkapinya dengan bukti pembayaran. Formulir pembukaan rekening, Formulir Profil Pemodal dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID dapat diperoleh dari Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Xxxxx Xxxx dan perwakilan Manajer Investasi pada bank lain yang ditunjuk oleh Manajer Investasi.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi baik
secara langsung maupun melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana atau perwakilan Manajer Investasi pada bank lain yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan POJK Nomor 22/POJK.04/2014 tersebut, Manajer Investasi atau Bank Kustodian wajib menolak pesanan Pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Permohonan Pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas tidak akan dilayani.
15.2. FORMULIR PROFIL PEMODAL ELEKTRONIK
Dalam hal Manajer Investasi menyiapkan Formulir Profil Pemodal sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2 secara elektronik, maka Manajer Investasi wajib memastikan bahwa sistem elektronik yang disiapkan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik.
Pengisian Formulir Profil Pemodal sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2 secara elektronik tersebut tetap wajib memenuhi ketentuan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan POJK Nomor 22/ POJK.04/2014.
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Profil Pemodal dengan sistem elektronik.
15.3. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN ELEKTRONIK
Dalam hal Manajer Investasi menyiapkan Formulir Pemesan Pembelian Unit Penyertaan secara elektronik, hal mana instruksi pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan akan diberikan secara elektronik, maka Manajer Investasi wajib memastikan bahwa sistem elektronik yang disiapkan telah sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik.
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
15.4. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA
Calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID secara berkala sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID.
Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (Jika Ada) akan menyepakati suatu bentuk Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga
pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID secara berkala tersebut cukup dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan pada saat pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID secara berkala yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan masa investasi.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut di atas akan diberlakukan juga sebagai Formulir Pemesanan Pembelian unit Penyertaan yang telah lengkap (In Complete Application) untuk pembelian-pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID secara berkala berikutnya.
Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada butir 1 Bab ini yaitu Formulir Profil Pemodal beserta dokumen- dokumen pendukungnya sesuai dengan Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan POJK Nomor 22/ POJK.04/2014., wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID yang pertama kali (Pembelian Awal).
15.5. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum Pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID adalah sebesar Rp 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) dan untuk pembelian selanjutnya Unit Penyertaan DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID adalah mínimum sebesar Rp 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah).
15.6. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (Seribu Rupiah) setiap Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, selanjutnya harga penjualan setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID yang ditetapkan pada Akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
15.7. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan beserta bukti pembayaran dan fotokopi jati diri yang disetujui oleh Manajer Investasi dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (In Good Funds) oleh Bank Kustodian sampai pukul 13.00 WIB (Tiga Belas Waktu Indonesia Barat) pada hari pembelian, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID pada Akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan beserta bukti pembayaran dan fotokopi jati diri yang disetujui oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 WIB (Tiga Belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (In Good Funds) oleh Bank Kustodian paling lambat pukul 13.00 WIB (Tiga Belas Waktu Indonesia Barat) pada hari berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID pada Akhir Hari Bursa berikutnya.
15.8. SYARAT-SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan dilakukan dengan pemindah- bukuan atau transfer melalui bank-bank terdekat untuk disetorkan ke rekening:
PT BANK CENTRAL ASIA
Komplek Perkantoran Landmark Pluit
Rekening : RD DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID Nomor : 458-3010249
Untuk : Pembelian RD DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID
Atau rekening bank lain yang ditentukan oleh Bank Kustodian.
Semua biaya administrasi termasuk namun tidak terbatas pada biaya pemindahbukuan atau transfer, biaya koresponden, dan komisi sehubungan dengan pembayaran tersebut diatas, bila ada, menjadi tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan.
15.9. PERSYARATAN ATAU HAL LAIN
1. Persetujuan Manajer Investasi dan Bank Kustodian
Manajer Investasi dan Bank Kustodian hanya akan memproses pemesanan Pembelian Unit Penyertaan jika semua persyaratan diatas telah dipenuhi dan pembayaran telah efektif di rekening DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID yang ditentukan oleh Bank Kustodian. Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas kerugian yang mungkin timbul akibat informasi yang tidak lengkap atau kesalahan instruksi yang diberikan Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi wajib mengirimkan bukti konfirmasi atas perintah Pembelian Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 1 (Satu) Hari Kerja setelah diterimanya perintah tersebut dengan ketentuan seluruh pembayaran telah diterima dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (In Good Funds and In Complete Application).
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli paling lambat 7 (Tujuh) Hari Bursa setelah pembayaran dan aplikasi Pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID dari Pemegang Unit Penyertaan diterima dengan baik (In Good Funds and In Complete Application) oleh Bank Kustodian.
2. Penghentian Penjualan
Berdasarkan pertimbangan bisnis yang wajar dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang telah ada, Manajer Investasi dapat menghentikan Penjualan Unit Penyertaan apabila terjadi peristiwa yang tidak memungkinkan bagi Manajer Investasi untuk melakukan investasi walaupun Penjualan Unit Penyertaan belum mencapai batas maksimum penjualan.
15.10.SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli, dan dapat diakses oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas AKSes yang disediakan penyedia S-Invest dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan telah diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application).
Di samping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan juga dapat mengakses informasi mengenai Laporan Bulanan.
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
16.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan Pembelian Kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
16.2. TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan menyampaikan Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan atau mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi atau dikirimkan melalui pos tercatat.
Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID.
Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat informasi yang tidak lengkap atau kesalahan instruksi yang diberikan Pemegang Unit Penyertaan.
16.3. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN ELEKTRONIK Dalam hal Manajer Investasi menyiapkan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan secara elektronik, hal mana instruksi penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan akan diberikan secara elektronik, maka Manajer Investasi wajib memastikan bahwa sistem elektronik yang disiapkan telah sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik.
16.4. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID adalah sebesar Rp 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) atau sebesar saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam hal saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa kurang dari batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada setiap transaksi.
16.5. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Sesuai ketentuan OJK, pembayaran atas Penjualan Kembali Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin tidak lebih dari 7 (Tujuh) Hari Bursa sejak Permohonan/Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID dari Pemegang Unit Penyertaan yang telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan- persyaratan yang tercantum dalam prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
Pembayaran dana hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan atau transfer ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Biaya transfer/pemindahbukuan, bila ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan.
16.6. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID pada Akhir Hari Bursa tersebut.
16.7. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID, diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 WIB (Tiga Belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID pada Akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID, diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 WIB (Tiga Belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID pada Akhir Hari Bursa berikutnya.
16.8. BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN Manajer Investasi berhak membatasi jumlah Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID dalam 1 (Satu) Hari Bursa sampai dengan 10% (Sepuluh per Seratus) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID pada hari penjualan kembali. Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan dalam 1 (Satu) Hari Bursa lebih dari 10% (Sepuluh per Seratus) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali tersebut akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (First Come First Served).
16.9. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali, dan dapat diakses oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas AKSes yang disediakan penyedia S-Invest dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID dari Pemegang Unit Penyertaan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Xxxxx Xxxx yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
17.1. PENGADUAN
i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Bab XVII angka
17.2. Prospektus ini.
ii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Bab XVII angka 17.2. Prospektus ini.
17.2. MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN
i. Dengan tunduk pada ketentuan 17.1. diatas, Manajer Investasi dan/ atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (Dua Puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan.
iii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir ii di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
iv. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas akan diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir ii berakhir.
v. Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
17.3. PENYELESAIAN PENGADUAN
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XVIII (Penyelesaian Sengketa).
BAB XVIII PENYELESAIAN SENGKETA
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XVII Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK)dengan menggunakan Peraturan dan Acara LAPS SJK dan tunduk pada Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID, dengan tata cara sebagai berikut:
a) Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia;
b) Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana sekurang kurangnya 1 (satu) orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal;
c) Penunjukan Arbiter dilaksanakan selambat-lambatnya dalam waktu
30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter;
d) Putusan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase LAPS SJK tersebut di pengadilan manapun juga.
e) Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase LAPS SJK , para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya;
f) Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase LAPS SJK , para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta;
g) Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing-masing pihak yang berselisih, kecuali Majelis Arbitrase berpendapat lain; dan
h) Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.
INFORMASI MENGENAI PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS PEMBARUAN DAN
FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN DAN FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembaruan Prospektus, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi, Bank Kustodian serta Para Agen Penjual yang ditunjuk Manajer Investasi (Jika Ada). Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Manajer Investasi.
MANAJER INVESTASI
PT Danareksa Investment Management
Plaza BP Jamsostek, Lantai 11
Jl. HR. Xxxxxx Xxxx Xxx. 112 Blok B Jakarta 12910
Telp. (00-00) 00 000 000
Faks. (00-00) 00 000 000 / 25 198 005
BANK KUSTODIAN
PT Bank Central Asia, Tbk Komplek Perkantoran Landmark Pluit Blok A No. 8 Lantai 6
Jl. Xxxxx Xxxxxxx Xxxx Xxxxx 0, Xxxxxxxxxxx, Xxxxxxx Xxxxx 00000 Telp. (00-00) 0000 0000
Faks. (00-00) 000 0000 / 000 0000
MANAJER INVESTASI
PT Danareksa Investment Management Plaza BP Jamsostek, Lantai 11
Jl. HR. Xxxxxx Xxxx Xxx. 112 Blok B Jakarta 12910
Telp. (00-00) 00 000 000
Faks. (00-00) 00 000 000 / 25 198 005
REKSA DANA DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID
Laporan Keuangan
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2022 dan 2021
beserta
Laporan Auditor Independen
REKSA DANA DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID DAFTAR ISI
Halaman
Laporan Auditor Independen
Surat Pernyataan tentang Tanggung Jawab atas Laporan Keuangan Reksa Dana Danareksa Gebyar Dana Likuid untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2022 dan 2021 ditandatangani oleh:
- PT Danareksa Investment Management sebagai Manajer lnvestasi
- PT Bank Central Asia Tbk sebagai Bank Kustodian
LAPORAN KEUANGAN - Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2022 dan 2021
Laporan Posisi Keuangan 1
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain 2
Laporan Perubahan Aset Bersih 3
Laporan Arus Kas 4
Catatan atas Laporan Keuangan 5
Registered Public Accountants Business License No. 1353/KM.1/2016
Intiland Tower, 7th Floor
Jl. Jenderal Sudirman, Kav 32 Jakarta -10220
INDONESIA
T : 00-00-000 8111
F : 00-00-000 2737
Laporan Auditor Independen
No. 00091/2.1090/AU.1/09/0148-2/1/ll/2023
Pemegang Unit Penyertaan, Manajer Investasi, dan
Bank Kustodian Reksa Dana Danareksa Gebyar Dana Likuid
Opini
Kami telah mengaudit laporan keuangan Reksa Dana Danareksa Gebyar Dana Likuid (Reksa Dana), yang terdiri dari laporan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2022, serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan aset bersih, dan laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, dan suatu ikhtisar kebijakan akuntansi signifikan dan informasi penjelasan lainnya.
Menurut opini kami, laporan keuangan terlampir menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Reksa Dana tanggal 31 Desember 2022, serta kinerja keuangan dan arus kasnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Basis Opini
Kami melaksanakan audit kami berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh lnstitut Akuntan Publik Indonesia. Tanggung jawab kami menurut standar tersebut diuraikan lebih lanjut dalam paragraf Tanggung Jawab Auditor terhadap Audit atas Laporan Keuangan pada laporan kami. Kami independen terhadap Xxxxx Xxxx berdasarkan ketentuan etika yang relevan dalam audit kami atas laporan keuangan di Indonesia, dan kami telah memenuhi tanggung jawab etika lainnya berdasarkan ketentuan tersebut. Kami yakin bahwa bukti audit yang telah kami peroleh adalah cukup dan tepat untuk menyediakan suatu basis bagi opini audit kami.
Tanggung Jawab Manajer lnvestasi dan Bank Kustodian terhadap Laporan Keuangan
Manajer lnvestasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, dan atas pengendalian internal yang dianggap perlu oleh Manajer lnvestasi dan Bank Kustodian untuk memungkinkan penyusunan laporan keuangan yang bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan.
Dalam penyusunan laporan keuangan, Manajer lnvestasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab untuk menilai kemampuan Reksa Dana dalam mempertahankan kelangsungan usahanya, mengungkapkan, sesuai dengan kondisinya, hal-hal yang berkaitan dengan kelangsungan usaha, dan menggunakan basis akuntansi kelangsungan usaha, kecuali Manajer lnvestasi dan Bank Kustodian memiliki intensi untuk melikuidasi Reksa Dana atau menghentikan operasi, atau tidak memiliki alternatif yang realistis selain melaksanakannya.
An independent member of Xxxxx Xxxxxxxx International Limited - members in principal cities throughout the world
Tanggung Jawab Auditor terhadap Audit atas Laporan Keuangan
Tujuan kami adalah untuk memeroleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan secara keseluruhan bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan, dan untuk menerbitkan laporan auditor yang mencakup opini kami. Keyakinan memadai merupakan suatu tingkat keyakinan tinggi, namun bukan merupakan suatu jaminan bahwa audit yang dilaksanakan berdasarkan Standar Audit akan selalu mendeteksi kesalahan penyajian material ketika hal tersebut ada. Kesalahan penyajian dapat disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan dan dianggap material jika, baik secara individual maupun secara agregat, dapat diekspektasikan secara wajar akan memengaruhi keputusan ekonomi yang diambil oleh pengguna berdasarkan laporan keuangan tersebut.
Sebagai bagian dari suatu audit berdasarkan Standar Audit, kami menerapkan pertimbangan profesional dan mempertahankan skeptisisme profesional selama audit. Kami juga:
• Mengidentifikasi dan menilai risiko kesalahan penyajian material dalam laporan keuangan, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan, mendesain dan melaksanakan prosedur audit yang responsif terhadap risiko tersebut, serta memeroleh bukti audit yang cukup dan tepat untuk menyediakan basis bagi opini kami. Risiko tidak terdeteksinya kesalahan penyajian material yang disebabkan oleh kecurangan lebih tinggi dari yang disebabkan oleh kesalahan, karena kecurangan dapat melibatkan kolusi, pemalsuan, penghilangan secara sengaja, pernyataan salah, atau pengabaian pengendalian internal.
• Memeroleh suatu pemahaman tentang pengendalian internal yang relevan dengan audit untuk mendesain prosedur audit yang tepat sesuai dengan kondisinya, tetapi bukan untuk tujuan menyatakan opini atas keefektivitasan pengendalian internal Reksa Dana.
• Mengevaluasi ketepatan kebijakan akuntansi yang digunakan serta kewajaran estimasi akuntansi dan pengungkapan terkait yang dibuat oleh Manajer lnvestasi dan Bank Kustodian.
• Menyimpulkan ketepatan penggunaan basis akuntansi kelangsungan usaha oleh Manajer lnvestasi dan Bank Kustodian dan, berdasarkan bukti audit yang diperoleh, apakah terdapat suatu ketidakpastian material yang terkait dengan peristiwa atau kondisi yang dapat menyebabkan keraguan signifikan atas kemampuan Reksa Dana untuk mempertahankan kelangsungan usahanya. Ketika kami menyimpulkan bahwa terdapat suatu ketidakpastian material, kami diharuskan untuk menarik perhatian dalam laporan auditor kami ke pengungkapan terkait dalam laporan keuangan atau, jika pengungkapan tersebut tidak memadai, harus menentukan apakah perlu untuk memodifikasi opini kami. Kesimpulan kami didasarkan pada bukti audit yang diperoleh hingga tanggal laporan auditor kami. Namun, peristiwa atau kondisi masa depan dapat menyebabkan Reksa Dana tidak dapat mempertahankan kelangsungan usaha.
• Mengevaluasi penyajian, struktur, dan isi laporan keuangan secara keseluruhan, termasuk pengungkapannya, dan apakah laporan keuangan mencerminkan transaksi dan peristiwa yang mendasarinya dengan suatu cara yang mencapai penyajian wajar.
Kami mengomunikasikan kepada Manajer lnvestasi dan Bank Kustodian mengenai, antara lain, ruang lingkup dan saat yang direncanakan atas audit, serta temuan audit signifikan, termasuk setiap defisiensi signifikan dalam pengendalian internal yang teridentifikasi oleh kami selama audit.
XXXXXXXX XXXXX XXXXX
Xxxxx Xxxxxxx
Izin Akuntan Publik No. AP.0148 27 Februari 2023
PT Danareksa Investment Management
SURAT PERNYATAAN MANAJER INVESTASI TENTANG TANGGUNG JAWAB ATAS LAPORAN KEUANGAN
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2022 DAN 2021 REKSA DANA DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : Marsangap X. Xxxxx
Jabatan : Direktur Utama PT Danareksa Investment Management
Alamat Kantor : Plaza BP Jamsostek Lantai 11
Jl. HR Rasuna Said Kav. 112 Blok B Jakarta 12910
Nomor Telepon : 021-29555777
2. Nama : Xxxx Xxxxxxxxxx
Xxxxxxx : Direktur PT Danareksa Investment Management
Alamat Kantor : Plaza BP Jamsostek Lantai 11
Jl. HR Rasuna Said Kav. 112 Blok B Jakarta 12910
Nomor Telepon : 021-29555777
PT Danareksa Investment Management dalam hal ini bertindak selaku Manajer Investasi yang mengelola Reksa Dana Danareksa Gebyar Dana Likuid (“Manajer Investasi”).
Manajer Investasi dengan ini menyatakan bahwa:
1. Kami bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan Reksa Dana Danareksa Gebyar Dana Likuid.
2. Laporan keuangan Reksa Dana Danareksa Gebyar Dana Likuid telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
3. a. Semua informasi dalam laporan keuangan Reksa Dana Danareksa Gebyar Dana Likuid telah dimuat secara lengkap dan benar.
b. Laporan keuangan Reksa Dana Danareksa Gebyar Dana Likuid tidak mengandung informasi dan fakta material yang tidak benar dan tidak menghilangkan informasi atau fakta material.
4. Kami bertanggung jawab atas sistem pengendalian interen dalam Reksa Dana Danareksa Gebyar Dana Likuid.
5. Kami bertanggung jawab atas laporan keuangan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab sebagaimana tersebut dalam Kontrak lnvestasi Kolektif Reksa Dana Danareksa Gebyar Dana Likuid.
Plaza BP Jamsostek Lt. 11
Jl. HR. Xxxxxx Xxxx Xxx. 000 Xxxx X Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx
T. (x00-00) 00 000 000 (Hunting)
F. (x00-00) 00 000 00
Demikian pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya.
Jakarta, 27 Februari 2023
Manajer Investasi
PT Danareksa Investment Management
Marsangap X. Xxxxx
Xxxx Xxxxxxxxxx
Xxxxxxxx Utama Direktur
SURAT PERNYATAAN BANK KUSTODIAN TENTANG
TANGGUNG JAWAB ATAS LAPORAN KEUANGAN
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2022 DAN 2021
REKSA DANA DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : Xxxxxx Xxxxxx
Jabatan : Vice President
Alamat Kantor : PT Bank Central Asia Tbk
JI. Xxxxx Xxxxxxx Xxxx Xx. 0, Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx, Xxxxxxx Xxxxx 00000
Nomor Telepon : 021-23588000
2. Nama : Xxxxx Xxxxxxx
Jabatan : Assistant Vice President Alamat Kantor : PT Bank Central Asia Tbk
JI. Xxxxx Xxxxxxx Xxxx Xx. 0, Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx, Xxxxxxx Xxxxx 00000
Nomor Telepon : 021-23588000
PT Bank Central Asia Tbk dalam hal ini bertindak selaku Bank Kustodian yang mengelola Reksa Dana Danareksa Gebyar Dana Likuid (“Bank Kustodian”).
Bank Kustodian dengan ini menyatakan bahwa:
1. Kami bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan Reksa Dana Danareksa Gebyar Dana Likuid sesuai dengan tugas dan tanggung jawab sebagai bank kustodian.
2. Laporan keuangan Reksa Dana Danareksa Gebyar Dana Likuid telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
3. a. Semua informasi dalam laporan keuangan Reksa Dana Danareksa Gebyar Dana Likuid telah dimuat secara lengkap dan benar.
b. Laporan keuangan Reksa Dana Danareksa Gebyar Dana Likuid tidak mengandung informasi dan fakta material yang tidak benar, dan tidak menghilangkan informasi atau fakta material.
4. Kami bertanggung jawab atas sistem pengendalian interen dalam Reksa Dana Danareksa Gebyar Dana Likuid.
5. Kami bertanggung jawab atas laporan keuangan Reksa Dana Danareksa Gebyar Dana Likuid sesuai dengan tugas dan tanggung jawab sebagaimana tersebut dalam Kontrak lnvestasi Kolektif Reksa Dana Danareksa Gebyar Dana Likuid.
PT BANK CENTRAL ASIA TBK
Komplek Perkantoran Landmark Pluit Blok A No. 8 Jl. Pluit Selatan Raya, Jakarta Utara 14440, Telp. (000) 0000 0000 / 0000 0000
Demikian pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya
Jakarta, 27 Februari 2023
Bank Kustodian
PT Bank Central Asia Tbk
Xxxxxx Xxxxxx
Vice President
Xxxxx Xxxxxxx
Assistant Vice President
(halaman ini sengaja dikosongkan)
Laporan Posisi Keuangan
31 Desember 2022 dan 2021
Catatan | 2022 | 2021 | |||
ASET | |||||
Portofolio efek lnstrumen pasar uang | 4 | 571.500.000.000 | 776.500.000.000 | ||
Efek utang (biaya perolehan Rp 594.123.276.957 dan Rp 1.034.246.217.000 masing-masing pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021) | 591.498.868.200 | 1.030.715.561.406 | |||
Xxxxx (biaya perolehan Rp 138.197.819.427 | |||||
dan Rp 83.113.200.000 masing-masing pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021) | 137.583.550.676 | 00.000.000.000 | |||
Jumlah portofolio efek | 1.300.582.418.876 | 1.890.665.009.896 | |||
Kas di bank | 5 | 4.121.625.709 | 00.000.000.000 | ||
Piutang bunga dan bagi hasil | 6 | 8.468.115.384 | 9.990.617.619 | ||
JUMLAH ASET | 1.313.172.159.969 | 1.936.247.022.127 | |||
LIABILITAS | |||||
Uang muka diterima atas pemesanan unit penyertaan | 7 | 3.650.000 | 5.027.922 | ||
Utang transaksi efek | 8 | 2.014.220.000 | 00.000.000.000 | ||
Liabilitas atas pembelian kembali unit penyertaan | 9 | 668.618.208 | 991.744.577 | ||
Beban akrual | 10 | 1.724.324.534 | 2.896.006.451 | ||
Utang lain-lain | 3.975.320 | 12.815.800 | |||
JUMLAH LIABILITAS | 4.414.788.062 | 00.000.000.000 | |||
NILAI ASET BERSIH | 1.308.757.371.907 | 1.901.198.552.377 | |||
JUMLAH UNIT PENYERTAAN BEREDAR | 12 | 827.222. 751,8808 | .221.034.911,0433 | ||
NILAI ASET BERSIH PER UNIT PENYERTAAN | 1.582,1100 | 1.557,0387 |
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
1
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2022 dan 2021 (Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
Catatan | 2022 | 2021 | |||
PENDAPATAN Pendapatan Investasi Pendapatan bunga dan bagi hasil | 13 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||
Kerugian investasi yang telah direalisasi | 14 | (00.000.000.000) | (0.000.000.000) | ||
Kerugian investasi yang belum direalisasi | 14 | (44.270.404) | (4.812.354.651) | ||
Pendapatan Lainnya | 207.430.231 | 268.190. 789 | |||
JUMLAH PENDAPATAN - BERSIH | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |||
BEBAN Beban lnvestasi Beban pengelolaan investasi | 15 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||
Beban kustodian | 16 | 1.919.817.051 | 1.382.186.948 | ||
Beban lain-lain | 17 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||
Xxxxx Xxxxnya | 41.486.046 | 53.638.158 | |||
JUMLAH BEBAN | 36:122.290.720 | 00.000.000.000 | |||
LABA SEBELUM PAJAK | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |||
BEBAN PAJAK | 18 | 28.395.000 | - | ||
LABA TAHUN BERJALAN | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |||
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN | - | - | |||
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Laporan Perubahan Aset Bersih
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2022 dan 2021 (Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
Transaksi dengan Pemegang Unit Penyertaan
Kenaikan Nilai Aset Bersih
Penghasilan Komprehensif Lain
Jumlah Nilai Aset Bersih
Saldo pada tanggal 1 Januari 2021 326.400.708.456 245.144.813.796 - 571.545.522.252
Perubahan aset bersih pada tahun 2021
Penghasilan komprehensif tahun berjalan Transaksi dengan pemegang unit penyertaan | - | 00.000.000.000 | - 00.000.000.000 | |
Penjualan unit penyertaan | 2.440.584.950.392 | 2.440.584.950.392 | ||
Pembelian kembali unit penyertaan Distribusi kepada pemegang unit penyertaan | (1.139.104.826.821) - | - - | - (1.139.104.826.821) - - | |
Saldo pada tanggal 31 Desember 2021 | 1.627.880.832.027 | 273.317.720.350 | - | 1.901.198.552.377 |
Perubahan aset bersih pada tahun 2022 | ||||
Penghasilan komprehensif tahun berjalan Transaksi dengan pemegang unit penyertaan Penjualan unit penyertaan | - 884.993.489.317 | 00.000.000.000 - | - - | 00.000.000.000 000.000.000.000 |
Pembelian kembali unit penyertaan Distribusi kepada pemegang | (1.500.136.061.495) | (1.500.136.061.495) |
unit penyertaan - - - -
Saldo pada tanggal 31 Desember 2022 1.012.738.259.849 296.019.112.058 - 1.308.757.371.907
Laporan Arus Kas
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2022 dan 2021 (Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
2022 | 2021 | |
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI Penerimaan bunga dan bagi hasil - bersih | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Pencairan (penempatan) instrumen pasar uang - bersih Hasil penjualan portofolio efek utang dan sukuk- bersih Pembelian portofolio efek utang, sukuk, | 205.000.000.000 1.624.199.464.300 | (533.000.000.000) 161.658.500.000 |
dan surat berharga komersial | (1.291.626.577.236) | (926.742.642.000) |
Pembayaran beban investasi | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) |
Kas Bersih Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas Operasi | 583.997.307.566 | (1.268.079.137.787) |
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN Penerimaan dari penjualan unit penyertaan | 884.992.111.395 | 2.440.586.328.314 |
Pembayaran untuk pembelian kembali unit penyertaan (1.500.459.187.864) (1.138.993.460.496) Kas Bersih Diperoleh dari (Digunakan untuk) | ||
Aktivitas Pendanaan | (615.467.076.469) | 1.301.592.867.818 |
XXXXXXXX (PENURUNAN) BERSIH KAS DI BANK | (00.000.000.000) | 00.000.000.000 |
KAS DI BANK AWAL TAHUN | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 |
KAS DI BANKAKHIR TAHUN | 4.121.625.709 | 00.000.000.000 |
1. Umum
Reksa Xxxx Xxxxxxxxx Gebyar Dana Likuid (Reksa Dana) adalah reksa dana berbentuk Kontrak lnvestasi Kolektif bersifat terbuka berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 dan Peraturan No. IV.B.1, Lampiran Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam atau Bapepam dan LK atau sekarang otoritas Jasa Keuangan/OJK) No. Kep-22/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 mengenai “Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak lnvestasi Kolektif” yang telah diubah beberapa kali, dan terakhir diubah dengan Peraturan OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 mengenai “Reksa Dana Berbentuk Kontrak lnvestasi Kolektif” dan perubahannya yaitu Peraturan OJK No. 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 mengenai “Perubahan atas Peraturan OJK No. 23/POJK.04/2016”.
Kontrak lnvestasi Kolektif Reksa Dana antara PT Danareksa Investment Management sebagai Manajer lnvestasi dan PT Bank Central Asia Tbk sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam Akta No. 39 tanggal 16 Oktober 2006 dari Nyonya Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta. Kontrak tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta Addendum Ill No.
41 tanggal 16 Februari 2017 dari Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Jakarta, mengenai peningkatan jumlah unit penyertaan Reksa Dana.
Perubahan Kontrak lnvestasi Kolektif terakhir (Addendum V) dituangkan dalam Akta No. 16 tanggal 14 September 2021 dari Leny, S.H., X.Xx., notaris di Kabupaten Bekasi, mengenai Perubahan Tata Cara Penjualan Unit Penyertaan.
PT Danareksa Investment Management sebagai Manajer lnvestasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite lnvestasi dan Tim Pengelola lnvestasi. Komite lnvestasi akan mengarahkan dan mengawasi Tim Pengelola lnvestasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Komite lnvestasi terdiri dari:
Ketua : Marsangap X. Xxxxx Anggota : Xxxx Xxxxxxxxxx
Xxx Pengelola lnvestasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite lnvestasi. Tim Pengelola lnvestasi terdiri dari:
Ketua : Xxxxxx Xxxxxxxx, CFA, FRM Anggota : Xxxxxx Xxxxxxxx
Xxxxx Xxxxxxx Xxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx
Mukti Xxxx Xxxxxxx
Reksa Dana berkedudukan di Plaza BP Jamsostek Lantai 11, JI. X.X Xxxxxx Xxxx Xxx. 000 Xxxx X, Xxxxxxx 00000.
Jumlah unit penyertaan yang ditawarkan oleh Reksa Dana sesuai dengan Kontrak lnvestasi Kolektif adalah sebanyak 1.000.000.000 unit penyertaan dan ditingkatkan menjadi 3.000.000.000 unit penyertaan pada tahun 2017.
Xxxxx Xxxx memperoleh pernyataan efektif berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. S-2761/BL/2006 tanggal 14 November 2006.
Sesuai dengan Kontrak lnvestasi Kolektif, tujuan investasi Reksa Dana adalah untuk memperoleh tingkat likuiditas yang tinggi untuk memenuhi kebutuhan uang tunai dalam waktu singkat sekaligus memberikan tingkat pendapatan investasi yang menarik.
Sesuai dengan Kontrak lnvestasi Koiektif, kekayaan Reksa Dana akan diinvestasikan 100% pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau efek bersifat utang yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari satu tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari satu tahun yang ditawarkan melalui penawaran umum dan/ atau dicatatkan di Bursa Efek Indonesia; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Transaksi unit penyertaan dan nilai aset bersih per unit penyertaan dipublikasikan hanya pada hari-hari bursa, dimana hari terakhir bursa di Bursa Efek Indonesia pada bulan Desember 2022 dan 2021 masing-masing adalah tanggal 30 Desember 2022 dan 2021. Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2022 dan 2021 ini disajikan berdasarkan nilai aset bersih Reksa Dana masing-masing pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021.
Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2022 diselesaikan dan diotorisasi untuk penerbitan pada tanggal 27 Februari 2023 oleh Manajer lnvestasi dan Bank Kustodian yang bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan masing masing sebagai Manajer lnvestasi dan Bank Kustodian sebagaimana tercantum dalam Kontrak lnvestasi Kolektif Reksa Dana Danareksa Gebyar Dana Likuid, serta menurut peraturan dan perundangan yang berlaku atas laporan keuangan Reksa Dana tersebut.
2. lkhtisar Kebijakan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Penting
a. Dasar Penyusunan dan Pengukuran Laporan Keuangan
Laporan keuangan disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, meliputi pernyataan dan interpretasi yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi
Keuangan lkatan Akuntan Indonesia (IAI) dan Dewan Standar Akuntansi Syariah IAI serta Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2020 tanggal 25 Mei 2020 tentang “Penyusunan Laporan Keuangan Produk lnvestasi Berbentuk Kontrak lnvestasi Kolektif’ dan Surat Edaran OJK No. 14/SEOJK.04/2020 tanggal 8 Juli 2020 tentang “Pedoman Perlakuan Akuntansi Produk lnvestasi Berbentuk Kontrak lnvestasi Kolektif’.
Dasar pengukuran laporan keuangan ini adalah biaya perolehan (historical cost), kecuali beberapa akun tertentu disusun berdasarkan pengukuran lain, sebagaimana diuraikan dalam kebijakan akuntansi masing-masing akun tersebut. Laporan keuangan ini disusun dengan metode akrual, kecuali laporan arus kas.
Laporan arus kas disusun dengan menggunakan metode langsung dengan mengelompokkan arus kas dalam aktivitas operasi dan pendanaan. Aktivitas investasi tidak dikelompokkan terpisah karena aktivitas investasi adalah aktivitas operasi utama Reksa Dana.
Kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2022 adalah konsisten dengan kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2021.
Mata uang yang digunakan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan adalah mata uang Rupiah (Rp) yang juga merupakan mata uang fungsional Reksa Dana.
b. Nilai Aset Bersih Reksa Dana
Nilai aset bersih Reksa Dana dihitung dan ditentukan pada setiap akhir hari bursa dengan menggunakan nilai pasar wajar.
Nilai aset bersih per unit penyertaan dihitung berdasarkan nilai aset bersih Reksa Dana pada setiap akhir hari bursa dibagi dengan jumlah unit penyertaan yang beredar.
c. Portofolio Efek
Portofolio efek terdiri dari instrumen pasar uang, efek utang, dan sukuk.
lnvestasi pada sukuk diakui awalnya sebesar biaya perolehan, tidak termasuk biaya transaksi. Setelah pengakuan awal, selisih antara nilai wajar dan jumlah tercatat diakui dalam laba rugi.
d. lnstrumen Keuangan
Pembelian atau penjualan yang reguler atas instrumen keuangan diakui pada tanggal perdagangan.
Reksa Dana menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 71, lnstrumen Keuangan, mengenai pengaturan instrumen keuangan terkait klasifikasi dan pengukuran, penurunan nilai atas aset keuangan dan akuntansi lindung nilai.
Pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, Reksa Dana memiliki instrumen keuangan dalam kategori aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi, aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi, serta liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi.
Aset Keuangan
Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan aset keuangan sesuai dengan PSAK No. 71, lnstrumen Keuangan, sehingga setelah pengakuan awal aset keuangan diukur pada biaya perolehan diamortisasi, nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain atau nilai wajar melalui laba rugi, dengan menggunakan dua dasar, yaitu:
(a) Model bisnis Reksa Dana dalam mengelola aset keuangan; dan
(b) Karakteristik arus kas kontraktual dari aset keuangan.
(1) Aset Keuangan Diukur pada Biaya Perolehan Diamortisasi
Aset keuangan diukur pada biaya perolehan diamortisasi jika kedua kondisi berikut terpenuhi:
(a) Aset keuangan dikelola dalam model bisnis yang bertujuan untuk memiliki aset keuangan dalam rangka mendapatkan arus kas kontraktual; dan
(b) Persyaratan kontraktual dari aset keuangan menghasilkan arus kas pada tanggal tertentu yang semata dari pembayaran pokok dan bunga dari jumlah pokok terutang.
Aset keuangan pada biaya perolehan diamortisasi diukur pada jumlah yang diakui saat pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok, ditambah atau dikurangi dengan amortisasi kumulatif menggunakan metode suku bunga efektif yang dihitung dari selisih antara nilai awal dan nilai jatuh temponya, dan dikurangi dengan cadangan kerugian penurunan nilai.
Pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, kategori ini meliputi portofolio efek dalam instrumen pasar uang (deposito berjangka), kas di bank, dan piutang bunga.
(2) Aset Keuangan Diukur pada Nilai Wajar melalui Laba Rugi
Aset keuangan diukur pada nilai wajar melalui laba rugi kecuali aset keuangan tersebut diukur pada biaya perolehan diamortisasi atau pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain.
Derivatif juga diklasifikasikan sebagai diukur pada nilai wajar melalui laba rugi, kecuali derivatif yang ditetapkan sebagai instrumen lindung nilai yang efektif.
Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi dicatat pada laporan posisi keuangan pada nilai wajarnya. Perubahan nilai wajar langsung diakui dalam laba rugi dan bunga yang diperoleh dicatat sebagai pendapatan bunga.
Pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, kategori ini meliputi portofolio efek dalam efek utang.
Liabilitas Keuangan dan /nstrumen Ekuitas
Liabilitas keuangan dan instrumen ekuitas Reksa Dana diklasifikasikan berdasarkan substansi perjanjian kontraktual serta definisi liabilitas keuangan dan instrumen ekuitas. Kebijakan akuntansi yang diterapkan atas instrumen keuangan tersebut diungkapkan berikut ini.
Liabilitas Keuangan
Liabilitas keuangan dalam lingkup PSAK No. 71 diklasifikasikan sebagai berikut: (i) liabilitas keuangan yang diukur dengan biaya diamortisasi, (ii) liabilitas keuangan yang diukur dengan nilai wajar melalui laba rugi atau melalui penghasilan komprehensif lain. Reksa Dana menentukan klasifikasi liabilitas keuangan pada saat pengakuan awal.
Liabilitas Keuangan Diukur pada Biaya Perolehan Diamortisasi
Liabilitas keuangan pada biaya perolehan diamortisasi diukur pada jumlah yang diakui saat pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok, ditambah atau dikurangi dengan amortisasi kumulatif menggunakan metode suku bunga efektif yang dihitung dari selisih antara nilai awal dan nilai jatuh temponya.
Pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, kategori ini meliputi utang transaksi efek, liabilitas atas pembelian kembali unit penyertaan, beban akrual, dan utang lain-lain.
lnstrumen Ekuitas
lnstrumen ekuitas adalah setiap kontrak yang memberikan hak residual atas aset suatu entitas setelah dikurangi dengan seluruh liabilitasnya.
Suatu instrumen keuangan yang mempunyai fitur opsi jual, yang mencakup kewajiban kontraktual bagi penerbit untuk membeli kembali atau menebus instrumen dan menyerahkan kas atau aset keuangan lain pada saat eksekusi opsi jual, dan memenuhi definisi liabilitas keuangan diklasifikasikan sebagai instrumen ekuitas jika memiliki semua fitur berikut:
a) memberikan hak kepada pemegangnya atas bagian prorata aset neto entitas,
b) instrumen berada dalam kelompok instrumen yang merupakan subordinat dari semua kelompok instrumen lain,
c) seluruh instrumen keuangan dalam kelompok memiliki fitur yang identik,
d) instrumen tidak termasuk kewajiban kontraktual untuk menyerahkan kas atau aset keuangan lain kepada entitas lain selain kewajiban untuk membeli kembali, dan
e) jumlah arus kas yang diekspektasikan dihasilkan dari instrumen selama umur instrumen didasarkan secara substansial pada laba rugi penerbit.
Saling Hapus lnstrumen Keuangan
Aset keuangan dan liabilitas keuangan saling hapus dan nilai netonya disajikan dalam laporan posisi keuangan jika, dan hanya jika, Reksa Dana saat ini memiliki hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus atas jumlah yang telah diakui tersebut; dan berniat untuk menyelesaikan secara neto atau untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitasnya secara simultan.
Reklasifikasi Aset Keuangan
Sesuai dengan ketentuan PSAK No. 71, lnstrumen Keuangan, Reksa Dana mereklasifikasi seluruh aset keuangan dalam kategori yang terpengaruh jika, dan hanya jika, Reksa Dana mengubah model bisnis untuk pengelolaan aset keuangan tersebut. Sedangkan, liabilitas keuangan tidak direklasifikasi.
Penurunan Nilai Aset Keuangan
Pada setiap tanggal pelaporan, Reksa Dana menilai apakah risiko kredit dari instrumen keuangan telah meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal. Ketika melakukan penilaian, Reksa Dana menggunakan perubahan atas risiko gagal bayar yang terjadi sepanjang perkiraan usia instrumen keuangan daripada perubahan atas jumlah kerugian kredit ekspektasian. Dalam melakukan penilaian, Xxxxx Xxxx membandingkan antara risiko gagal bayar yang terjadi atas instrumen keuangan pada saat periode pelaporan dengan risiko gagal bayar
yang terjadi atas instrumen keuangan pada saat pengakuan awal dan mempertimbangkan kewajaran serta ketersediaan informasi, yang tersedia tanpa biaya atau usaha pada saat tanggal pelaporan terkait dengan kejadian masa lalu, kondisi terkini dan perkiraan atas kondisi ekonomi di masa depan, yang mengindikasikan kenaikan risiko kredit sejak pengakuan awal.
Penghentian Pengakuan Aset dan Liabilitas Keuangan
(1) Aset Keuangan
Aset keuangan (atau bagian dari aset keuangan atau kelompok aset keuangan serupa) dihentikan pengakuannya jika:
a) hak kontraktual atas arus kas yang berasal dari aset keuangan tersebut berakhir;
b) Reksa Xxxx tetap memiliki hak untuk menerima arus kas dari aset keuangan tersebut, namun juga menanggung kewajiban kontraktual untuk membayar kepada pihak ketiga atas arus kas yang diterima tersebut secara penuh tanpa adanya penundaan yang signifikan berdasarkan suatu kesepakatan; atau
c) Reksa Dana telah mentransfer haknya untuk menerima arus kas dari aset keuangan dan (i) telah mentransfer secara substansial seluruh risiko dan manfaat atas aset keuangan, atau (ii) secara substansial tidak mentransfer atau tidak memiliki seluruh risiko dan manfaat atas aset keuangan, namun telah mentransfer pengendalian atas aset keuangan tersebut.
(2) Liabilitas Keuangan
Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya jika liabilitas keuangan tersebut berakhir, dibatalkan, atau telah kadaluarsa.
e. Pengukuran Nilai Wajar
Pengukuran nilai wajar didasarkan pada asumsi bahwa transaksi untuk menjual aset atau mengalihkan liabilitas akan terjadi di pasar utama untuk aset atau liabilitas tersebut atau, jika tidak terdapat pasar utama, di pasar yang paling menguntungkan untuk aset atau liabilitas tersebut.
Reksa Dana harus memiliki akses ke pasar utama atau pasar yang paling menguntungkan pada tanggal pengukuran.
Reksa Dana memaksimalkan penggunaan input yang dapat diobservasi yang relevan dan meminimalkan penggunaan input yang tidak dapat diobservasi.
Seluruh aset dan liabilitas selain sukuk dikategorikan dalam hirarki nilai wajar sebagai berikut:
• Level 1 - harga kuotasian (tanpa penyesuaian) di pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang identik;
• Level 2 - teknik penilaian dimana level input terendah yang signifikan terhadap pengukuran nilai wajar dapat diobservasi, baik secara langsung maupun tidak langsung;
• Level 3 - teknik penilaian dimana level input terendah yang signifikan terhadap pengukuran nilai wajar tidak dapat diobservasi.
Nilai wajar sukuk diklasifikasikan dengan menggunakan hirarki nilai wajar sebagai berikut:
• Level 1 - harga kuotasian (tanpa penyesuaian) di pasar aktif, atau
• Level 2 - input selain harga kuotasian (tanpa penyesuaian) di pasar aktif, yang dapat diobservasi.
Untuk aset dan liabilitas yang diukur pada nilai wajar secara berulang dalam laporan keuangan, maka Reksa Dana menentukan apakah terdapat transfer di antara level hirarki dengan menilai kembali pengkategorian pada setiap akhir periode pelaporan.
x. Xxxxakuan Pendapatan dan Beban
Pendapatan bunga dan bagi hasil diakui berdasarkan proporsi waktu dalam laba rugi, termasuk pendapatan dari jasa giro, instrumen pasar uang, efek utang, dan sukuk yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi.
Keuntungan atau kerugian investasi yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam iaba rugi. Keuntungan dan kerugian yang telah direalisasi neto atas penjualan portofolio efek dihitung berdasarkan harga pokok yang menggunakan metode rata-rata tertimbang.
Beban investasi termasuk pajak penghasilan final diakui secara akrual dan harian.
g. Transaksi Pihak Berelasi
Sesuai dengan Keputusan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A No. Kep-04/PM.21/2014 tanggal 7 Oktober 2014 tentang Pihak Berelasi terkait Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak lnvestasi Kolektif, PT Danareksa Investment Management, Manajer lnvestasi, adalah pihak berelasi Reksa Dana.
h. Pajak Penghasilan
Pajak penghasilan Reksa Dana diatur dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak No. SE-18/PJ.42/1996 tanggal 30 April 1996 tentang Pajak Penghasilan atas Usaha Reksa Dana, serta ketentuan pajak yang berlaku. Obyek pajak penghasilan terbatas hanya pada penghasilan yang diterima oleh Xxxxx Xxxx, sedangkan pembelian kembali unit penyertaan dan pembagian laba kepada pemegang unit penyertaan bukan merupakan obyek pajak penghasilan.
Pajak Penghasilan Final
Pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak lagi dilaporkan sebagai pendapatan kena pajak, dan semua beban sehubungan dengan pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak boleh dikurangkan.
Pajak Kini
Pajak kini ditentukan berdasarkan laba kena pajak dalam tahun yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
i. Peristiwa Setelah Periode Pelaporan
Peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah periode pelaporan yang menyediakan tambahan informasi mengenai posisi keuangan Reksa Dana pada tanggal laporan posisi keuangan (peristiwa penyesuai), jika ada, telah tercermin dalam laporan keuangan. Peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah periode pelaporan yang tidak memerlukan penyesuaian (peristiwa non penyesuai), apabila jumlahnya material, telah diungkapkan dalam laporan keuangan.
3. Penggunaan Estimasi, Pertimbangan, dan Asumsi
Dalam penerapan kebijakan akuntansi, seperti yang diungkapkan dalam Catatan 2 atas laporan keuangan, Reksa Dana harus membuat estimasi, pertimbangan, dan asumsi atas nilai tercatat aset dan liabilitas yang tidak tersedia oleh sumber-sumber lain. Estimasi dan asumsi tersebut berdasarkan pengalaman historis dan faktor lain yang dipertimbangkan relevan.
Pengungkapan berikut mencakup ikhtisar estimasi, pertimbangan, dan asumsi signifikan yang berpengaruh terhadap jumlah-jumlah yang dilaporkan serta pengungkapan dalam laporan keuangan.
Pertimbangan
Pertimbangan-pertimbangan berikut dibuat dalam proses penerapan kebijakan akuntansi Reksa Dana yang memiliki dampak yang paling signifikan terhadap jumlah-jumlah yang diakui dalam laporan keuangan:
a. Mata Uang Fungsional
Mata uang fungsional Reksa Dana adalah mata uang lingkungan ekonomi utama dimana Reksa Dana beroperasi. Mata uang tersebut, antara lain, adalah yang paling mempengaruhi nilai portofolio efek dan unit penyertaan, mata uang dari negara yang kekuatan persaingan dan peraturannya sebagian besar menentukan nilai portofolio efek dan unit penyertaan, dan merupakan mata uang yang mana dana dari aktivitas pendanaan dihasilkan.
b. Klasifikasi Aset Keuangan dan Liabilitas Keuangan
Reksa Dana menentukan klasifikasi aset dan liabilitas tertentu sebagai aset keuangan dan liabilitas keuangan dengan menilai apakah aset dan liabilitas tersebut memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam PSAK No. 71. Aset keuangan dan liabilitas keuangan dicatat sesuai dengan kebijakan akuntansi Reksa Dana sebagaimana diungkapkan dalam Catatan 2.
c. Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Aset Keuangan
Pada setiap tanggal laporan posisi keuangan, Reksa Dana menilai apakah risiko kredit atas instrumen keuangan telah meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal. Ketika melakukan penilaian tersebut, Reksa Dana mempertimbangkan perubahan risiko gagal bayar yang terjadi selama umur instrumen keuangan. Dalam melakukan penilaian tersebut, Reksa Dana membandingkan risiko gagal bayar yang terjadi pada tanggal pelaporan dengan risiko gagal bayar pada saat pengakuan awal, serta mempertimbangkan informasi, termasuk informasi masa lalu, kondisi saat ini, dan informasi bersifat perkiraan masa depan (forward-looking), yang wajar dan terdukung yang tersedia tanpa biaya atau upaya berlebihan.
Xxxxx Xxxx mengukur cadangan kerugian sepanjang umurnya, jika risiko kredit atas instrumen keuangan tersebut telah meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal, jika tidak, maka Reksa Dana mengukur cadangan kerugian untuk instrumen keuangan tersebut sejumlah kerugian kredit ekspektasian 12 bulan. Suatu evaluasi yang bertujuan untuk mengidentifikasi jumlah cadangan kerugian kredit ekspektasian yang harus dibentuk, dilakukan secara berkala pada setiap periode pelaporan. Oleh karena itu, saat dan besaran jumlah cadangan kerugian kredit ekspektasian yang tercatat pada setiap periode dapat berbeda tergantung pada pertimbangan atas informasi yang tersedia atau berlaku pada saat itu.
d. Pajak Penghasilan
Pertimbangan yang signifikan dibutuhkan untuk menentukan jumlah pajak penghasilan. Terdapat sejumlah transaksi dan perhitungan yang menimbulkan ketidakpastian penentuan jumlah pajak penghasilan karena interpretasi atas peraturan pajak yang berbeda. Jika hasil pemeriksaan pajak berbeda dengan jumlah yang sebelumnya telah dibukukan, maka selisih tersebut akan berdampak terhadap aset dan liabilitas pajak kini dan tangguhan dalam periode dimana hasil pemeriksaan tersebut terjadi.
Estimasi dan Asumsi
Asumsi utama mengenai masa depan dan sumber utama lain dalam mengestimasi ketidakpastian pada tanggal pelaporan yang mempunyai risiko signifikan yang dapat rnenyebabkan penyesuaian material terhadap nilai tercatat aset dan liabilitas dalam periode berikutnya diungkapkan di bawah ini. Estimasi dan asumsi didasarkan pada parameter yang tersedia saat laporan keuangan disusun. Kondisi yang ada dan asumsi mengenai perkembangan masa depan dapat berubah karena perubahan situasi pasar yang berada di luar kendali Reksa Dana. Perubahan tersebut tercermin dalam asumsi ketika keadaan tersebut terjadi.
Nilai Wajar Aset Keuangan
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia mensyaratkan pengukuran aset keuangan tertentu pada nilai wajarnya, dan penyajian ini mengharuskan penggunaan estimasi. Komponen pengukuran nilai wajar yang signifikan ditentukan berdasarkan bukti obyektif yang dapat diverifikasi (seperti nilai tukar, suku bunga), sedangkan saat dan besaran perubahan nilai wajar dapat menjadi berbeda karena penggunaan metode penilaian yang berbeda.
Nilai wajar portofolio efek diungkapkan pada Catatan 11.
4. Portofolio Efek
a. Instrumen Pasar Uang
Suku bunga per tahun Nilai atau tingkat tercatat bagi hasil | Jatuh Tempo | Persentase terhadap jumlah portofolio efek |
% | % |
2022
Jenis efek
Aset Keuangan Diukur pada Biaya Perolehan Diamortisasi
Deposito berjangka
PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera
Selatan dan Bangka Belitung | 129.000.000.000 | 6,25 | 02-Jan-23 | 9,92 |
PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat | 86.000.000.000 | 7,00 | 28-Jan-23 | 6,61 |
PT Bank Jtrust Indonesia Tbk | 00.000.000.000 | 6,50 | 30-Jan-23 | 3,27 |
PT Bank Mayapada International Tbk | 37.000.000.000 | 6,25 | 16-Jan-23 | 2,84 |
PT Bank Mayapada International Tbk | 35.000.000.000 | 6,35 | 28-Jan-23 | 2,69 |
PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat | 00.000.000.000 | 6,25 | 19-Jan-23 | 1,73 |
PT Bank Mayapada International Tbk | 20.000.000.000 | 6,25 | 25-Jan-23 | 1,54 |
PT Bank Neo Commerce Tbk | 20.000.000.000 | 6,00 | 03-Jan-23 | 1,54 |
PT Bank Neo Commerce Tbk | 20.000.000.000 | 6,00 | 06-Jan-23 | 1,54 |
PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Baral | 20.000.000.000 | 6,50 | 20-Jan-23 | 1,54 |
PT Bank Neo Commerce Tbk | 14.000.000.000 | 6,25 | 19-Jan-23 | 1,08 |
PT Bank Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx Tbk | 14.000.000.000 | 6,00 | 02-Jan-23 | 1,08 |
PT Bank Jtrust Indonesia Tbk | 12.500 000.000 | 6,00 | 02-Jan-23 | 0,96 |
PT Bank Jtrust Indonesia Tbk | 12.000.000.000 | 6,00 | 05-Jan-23 | 0,92 |
PT Bank Mayapada International Tbk | 10.000.000.000 | 6,25 | 17-Jan-23 | 0,77 |
PT Bank Neo Commerce Tbk | 10.000.000.000 | 6,00 | 13-Jan-23 | 0,77 |
PT Bank Neo Commerce Tbk | 10.000.000.000 | 6,50 | 21-Jan-23 | 0,77 |
PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara dan Gorontalo | 10.000.000.000 | 6,25 | 08-Jan-23 | 0,77 |
PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk | 10.000.000.000 | 6,00 | 28-Agt-23 | 0,77 |
PT Bank Mayapada International Tbk | 8.000.000.000 | 6,25 | 19-Jan-23 | 0,61 |
PT Bank Mayapada International Tbk | 7.000.000.000 | 6,25 | 18-Jan-23 | 0,54 |
PT Bank Mayapada International Tbk | 6.000.000.000 | 6,25 | 23-Jan-23 | 0,46 |
Deposito Berjangka Syariah PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk | 16.000.000.000 | 6,25 | 14-Jan-23 | 1,23 |
Jumlah | 571.500.000.000 | 43,95 |
Nilai
2021
Suku bunga per tahun
atau tingkat
Jatuh
Persentase terhadap jumlah portofolio
Jenis efek Aset Keuangan Diukur pada Biaya Perolehan Diamortisasi Deposito berjangka | tercatat | bagi hasil % | Tempo | efek % |
PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung | 50.000.000.000 | 3,75 | 09-Jan-22 | 2,64 |
PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara | 33.000.000.000 | 4,00 | 14-Jan-22 | 1,75 |
PT Bank Pembangunan Daerah | ||||
Sulawesi Tenggara | 30.000.000.000 | 4,00 | 27-Jan-22 | 1,59 |
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk | 20.000.000.000 | 2,10 | 03-Jan-22 | 1,06 |
PT Bank Pembangunan Daerah Maluku Dan Maluku Utara | 20.000.000.000 | 4,00 | 06-Jan-22 | 1,06 |
PT Bank Pembangunan Daerah Jambi | 20.000.000.000 | 3,50 | 09-Jan-22 | 1,06 |
PT Bank Mayapada International Tbk | 15.000.000.000 | 5,75 | 24-Jan-22 | 0,79 |
PT Bank Pembangunan Daerah Jambi | 15.000.000.000 | 4,50 | 29-Jan-22 | 0,79 |
PT Bank Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx Tbk | 13.000.000.000 | 4,00 | 17-Mar-22 | 0,69 |
PT Bank Mayapada International Tbk | 00.000.000.000 | 5,75 | 13-Jan-22 | 0,61 |
PT Bank Mayapada International Tbk | 00.000.000.000 | 5,75 | 22-Feb-22 | 0,61 |
PT Bank Mayapada International Tbk | 11.000.000.000 | 5,75 | 29-Jan-22 | 0,58 |
PT Bank Mayapada International Tbk | 11.000.000.000 | 5,75 | 09-Jan-22 | 0,58 |
PT Bank Mayapada International Tbk | 10.000.000.000 | 5,75 | 16-Jan-22 | 0,53 |
PT Bank Mayapada International Tbk | 10.000.000.000 | 5,75 | 16-Jan-22 | 0,53 |
PT Bank Mayapada International Tbk | 10.000.000.000 | 5,75 | 16-Jan-22 | 0,53 |
PT Bank Mayapada International Tbk | 10.000.000.000 | 5,75 | 17-Jan-22 | 0,53 |
PT Bank Mayapada International Tbk | 10.000.000.000 | 5,75 | 16-Jan-22 | 0,53 |
PT Bank Pembangunan Daerah Jambi | 10.000.000.000 | 4,50 | 29-Jan-22 | 0,53 |
PT Bank Pembangunan Daerah Jambi | 10.000.000.000 | 4,50 | 29-Jan-22 | 0,53 |
PT Bank Pembangunan Daerah Jambi | 10.000.000.000 | 4,00 | 01-Jan-22 | 0,53 |
PT Bank Pembangunan Daerah Jambi | 10.000.000.000 | 4,00 | 01-Jan-22 | 0,53 |
PT Bank Pembangunan Daerah Jambi | 10.000.000.000 | 3,75 | 12-Jan-22 | 0,53 |
PT Bank Pembangunan Daerah Jambi | 10.000.000.000 | 3,75 | 12-Jan-22 | 0,53 |
PT Bank Pembangunan Daerah Jambi | 10.000.000.000 | 4,00 | 01-Jan-22 | 0,53 |
PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara Dan Gorontalo | 10.000.000.000 | 4,75 | 01-Feb-22 | 0,53 |
PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara Dan Gorontalo | 10.000.000.000 | 4,75 | 01-Feb-22 | 0,53 |
PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara Dan Gorontalo | 10.000.000.000 | 4,75 | 02-Feb-22 | 0,53 |
PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara Dan Gorontalo | 10.000.000.000 | 4,75 | 02-Feb-22 | 0,53 |
PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara Dan Gorontalo | 10.000.000.000 | 4,75 | 02-Feb-22 | 0,53 |
PT Bank Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx Tbk | 10.000.000.000 | 4,00 | 24-Jan-22 | 0,53 |
PT Bank Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx Tbk | 10.000.000.000 | 4,00 | 24-Jan-22 | 0,53 |
PT Bank Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx Tbk | 10.000.000.000 | 4,00 | 21-Jan-22 | 0,53 |
Nilai
2021
Suku bunga per tahun
atau tingkat
Jatuh
Persentase terhadap jumlah portofolio
Jenis efek tercatat bagi hasil Tempo efek
Aset Keuangan Diukur pada Biaya % %
Perolehan Diamortisasi Deposito berjangka | ||||
PT Bank Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx Tbk | 10.000.000.000 | 4,00 | 20-Jan-22 | 0,53 |
PT Bank Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx Tbk | 10.000.000.000 | 4,00 | 24-Jan-22 | 0,53 |
PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara Dan Gorontalo | 9.000.000.000 | 4,75 | 02-Feb-22 | 0,48 |
PT Bank Mayapada International Tbk | 8.000.000.000 | 5,75 | 19-Feb-22 | 0,42 |
PT Bank Mayapada International Tbk | 8.000.000.000 | 5,75 | 27-Jan-22 | 0,42 |
PT Bank Mayapada International Tbk | 8.000.000.000 | 5,75 | 15-Jan-22 | 0,42 |
PT Bank Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx Tbk | 8.000.000.000 | 3,75 | 07-Mar-22 | 0,42 |
PT Bank Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx Tbk | 8.000.000.000 | 3,75 | 07-Mar-22 | 0,42 |
PT Bank Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx Tbk | 8.000.000.000 | 4,00 | 20-Jan-22 | 0,42 |
PT Bank Mayapada International Tbk | 7.500.000.000 | 5,75 | 06-Jan-22 | 0,40 |
PT Bank Mayapada International Tbk | 7.000.000.000 | 5,75 | 18-Feb-22 | 0,37 |
PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara Dan Gorontalo | 7.000.000.000 | 4,75 | 04-Feb-22 | 0,37 |
PT Bank Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx Tbk | 6.000.000.000 | 4,00 | 21-Jan-22 | 0,32 |
PT Bank Mayapada International Tbk | 5.500.000.000 | 5,75 | 30-Jan-22 | 0,29 |
PT Bank Mayapada International Tbk | 5.000.000.000 | 5,75 | 16-Jan-22 | 0,26 |
PT Bank Mayapada International Tbk | 5.000.000.000 | 5,75 | 02-Jan-22 | 0,26 |
PT Bank Pembangunan Daerah Jambi | 5.000.000.000 | 4,00 | 05-Jan-22 | 0,26 |
PT Bank Pembangunan Daerah Jambi | 5.000.000.000 | 4,00 | 05-Jan-22 | 0,26 |
PT Bank Pembangunan DaerahJambi | 5.000.000.000 | 4,00 | 05-Jan-22 | 0,26 |
PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara Dan Gorontalo | 5.000.000.000 | 4,75 | 01-Feb-22 | 0,26 |
PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara Dan Gorontalo | 5.000.000.000 | 4,75 | 16-Jan-22 | 0,26 |
PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara Dan Gorontalo | 5.000.000.000 | 4,75 | 01-Feb-22 | 0,26 |
PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara Dan Gorontalo | 5.000.000.000 | 4,75 | 16-Jan-22 | 0,26 |
PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara Dan Gorontalo | 5.000.000.000 | 4,75 | 30-Jan-22 | 0,26 |
PT Bank Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx Tbk | 5.000.000.000 | 3,75 | 04-Mar-22 | 0,26 |
PT Bank Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx Tbk | 5.000.000.000 | 3,75 | 04-Mar-22 | 0,26 |
PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara Dan Gorontalo | 4.500.000.000 | 4,75 | 16-Jan-22 | 0,24 |
PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara Dan Gorontalo | 4.000.000.000 | 4,75 | 12-Jan-22 | 0,21 |
PT Bank Mayapada International Tbk | 2.000.000.000 | 5,75 | 03-Jan-22 | 0,11 |
PT Bank Mayapada International Tbk | 2.000.000.000 | 5,75 | 14-Jan-22 | 0,11 |
PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara Dan Gorontalo | 2.000.000.000 | 4,75 | 27-Jan-22 | 0,11 |
PT Bank Mega Syariah | 20.000.000.000 | 4,00 | 18-Jan-22 | 1,06 |
Nilai
2021
Suku bunga per tahun
atau tingkat
Jatuh
Persentase terhadap jumlah portofolio
Jenis efek tercatat bagi hasil Tempo efek
Aset Keuangan Diukur pada Biaya % %
Perolehan Diamortisasi Deposito berjangka Syariah | ||||
PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk | 12.000.000.000 | 3,75 | 29-Jan-22 | 0,63 |
PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat Syariah | 10.000.000.000 | 4,00 | 07-Feb-22 | 0,53 |
PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat Syariah | 10.000.000.000 | 4,00 | 06-Feb-22 | 0,53 |
PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat Syariah | 10.000.000.000 | 4,00 | 07-Feb-22 | 0,53 |
PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat Syariah | 10.000.000.000 | 4,00 | 07-Feb-22 | 0,53 |
PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat Syariah | 10.000.000.000 | 4,00 | 07-Feb-22 | 0,53 |
PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat Syariah | 10.000.000.000 | 4,00 | 06-Feb-22 | 0,53 |
PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat Syariah | 10.000.000.000 | 4,00 | 06-Feb-22 | 0,53 |
PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat Syariah | 10.000.000.000 | 4,00 | 07-Feb-22 | 0,53 |
PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk | 8.000.000.000 | 3,75 | 02-Jan-22 | 0,42 |
PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk | 6.000.000.000 | 3,60 | 07-Mar-22 | 0,32 |
Jumlah | 776.500.000.000 | 41,05 |
Nilai tercatat deposito berjangka di laporan keuangan telah mencerminkan nilai nominal dan nilai wajarnya.
b. Efek Utang
Nilai
Harga
2022
Nilai
Suku bunga
Jatuh
Persentase terhadap jumlah
Jenis Efek
Aset Keuangan Diukur pada Nilai
Peringkat
nominal
perolehan rata-rata
%
wajar
per tahun
%
portofolio
tempo efek
%
Wajar melalui Laba Rugi | |||||
Obligasi | |||||
OKI Pulp & Paper Mills 11 A 2022 | idA+ | 70.000.000.000 100,00 | 70.143.500.000 5,75 | 10-Apr-23 | 5,39 |
Obligasi Pemerinlah FR0039 | - | 53.000.000.000 106,80 | 55.069.701.410 11,75 | 15-Agt-23 | 4,23 |
Berkelanjutan V Tower Bersama | |||||
Infrastructure V 2022 2022 | AA+(idn) | 50.000.000.000 100,00 | 50.000.000.000 5,25 | 31-0kt-23 | 3,84 |
Berkelanjutan IV PNM II A 2022 | idAA | 42.000.000.000 100,00 | 42.070.560.000 3,75 | 02-Mei-23 | 3,23 |
Berkelanjutan V Tower Bersama | |||||
Infrastructure IV A 2022 | AA+(idn) | 40.000.000.000 100,00 | 39.874.000.000 4,10 | 21-Agl-23 | 3,07 |
Obligasi Pemerintah FR0046 | - | 00.000.000.000 104,00 | 00.000.000.000 9,50 | 15-Jul-23 | 2,63 |
Berkelanjutan Ill Merdeka Copper | |||||
Gold Ill A2022 | idA+ | 30.000.000.000 100,00 | 30.000.000.000 5,50 | 08-Sep-23 | 2,31 |
Berkelanjutan V PNM I A 2022 | idAA | 25.000.000.000 100,00 | 24.967.500.000 4,10 | 21-Agl-23 | 1,92 |
Berkelanjutan IV lndomobll Finance | |||||
dengan Tingkat Bunga | |||||
Tetap Ill A 2022 | idA+ | 22.000.000.000 100,00 | 22.033.440.000 4,90 | 05-Apr-23 | 1,69 |
Berkelanjutan Ill Protelindo I A 2022 | AAA(idn) | 21.000.000,000 100,00 | 20.927.550.000 4,50 | 19-Agt-23 | 1,61 |
Nilai
Harga
2022
Nilai
Suku bunga
Jatuh
Persentase terhadap jumlah
Jenis Efek
Aset Keuangan Diukur pada Nilai Wajar melalui Laba Rugi Obligasi
Berkelanjuten I Merdeka Copper
Peringkat
nominal
perolehan rata-rata
%
wajar
per tahun
%
portofolio
tempo efek
%
Gold I B 2020 idA+ 20.000.000.000 102,50 20.439.000.000 10,50 30-Jul-23 1,57
Berkelanjutan Ill lndah Kiat Pulp &
Paper II A 2022 idA+ 20.000.000.000 100,00 20.003.400.000 6,00 21-Okt-23 1,54
I KB Finansia Multi Finance A 2022 AAA(idn) 20.000.000.000 100,00 20.000.000.000 4,70 02-Agt-23 1,54
Ill OKI Pulp & Paper Mills A 2022 idA+ 18.000.000.000 100,00 18.000.000.000 6,75 14-Nov-23 1,38
Berkelanjutan IV SMART I A 2022 idAA- 17.000.000.000 100,00 16.943.390.000 4,75 16-Jul-23 1,30
Berk.elanjutan Ill Merdeka Copper
Gold I A 2022 idA+ 14.000.000.000 100,00 14.015.680.000 5,00 15-Mar-23 1,08
Berkelanjutan V lndomobil Finance dengan Tingkat Bunga
Tetap I A 2022 idA+ 13.000.000.000 100,00 13.000.000.000 4,60 18-Jul-23 1,00
Berkelanjutan II Bank Panin 1112018 idAA 10.000.000.000 104,08 10 061.800.000 7,60 27-Feb-23 0,77
Berkelanjutan Ill lndah Kiat Pulp &
Paper Ill A 2022 idA+ 8.000.000.000 100,00 8.000.000.000 7,00 26-Des-23 0,61
Berkelanjutan II Bussan Auto
Finance I A 2022 AAA(idn) 6.000.000.000 100,00 5.995.200.000 4,10 15-Jul-23 0,46
Berkelanjutan II SMART I A 2020 idAA- 3.550.000.000 102,53 3.581.666.000 8,50 03-Apr-23 0,28
Berkelanjutan IV SANF dengan
Tingkat Bunga Tetap I A 2022 AA(idn) 3.000.000.000 100,00 2.995.050.000 4,50 20-Jun-23 0,23
Berkelanjutan Ill SMART Ill A 2022 idAA- 2.500.000.000 100,00 2.500.000.000 5,00 26-Feb-23 0,19
Surat Berharga Komersial
II PT Perusahaan Pengelola Aset 2022 idA1+ 50.000.000.000 93,15 46.629.150.000 7,25 13-Des-23 3,59
Jumlah 591.550.000.000 591.498.868.200 45,46
Jenis Efek
Aset Keuangan Diukur pada Nilai Wajar melalui Laba Rugi Obligasi
Peringkat
Nilai nominal
Harga perolehan rata-rata
%
2021
Nilai wajar
Suku bunga per tahun
%
Jatuh tempo
Persentase terhadap jumlah portofolio efek
%
Berkelanjutan II Protelindo II A 2021 Berkelanjutan III Bank BTN II B 2019 Berkelanjutan V Tower Bersama
Infrastructure I 2021 Berkelanjutan IV Indomobil Finance
AAA(idn) idAA+
AA+(idn)
70.000.000.000 100,00 70.000.000.000 3,60
00.000.000.000 103,00 00.000.000.000 8,75
55.000.000.000 100,28 55.123.750.000 4,25
27-Des-22
28-Jun-22
29-Agt-22
3,70
3,07
2,92
Indonesia II A 2021
idAA+
50.000.000.000 100,01 50.180.000.000 4,90 29-Nov-22
2,65
Berkelanjutan I BNI I 2017
Oki Pulp & Paper Mills I A 2021 Berkelanjutan III Bank BTN I B 2017 Berkelanjutan II Bank BRI III B 2017 Berkelanjutan IV PNM I A 2021 Berkelanjutan III Bank
CIMB Niaga I B 2019
Berkelanjutan I Mayora Indah I 2017 Indosat VIII B 2012
Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure III A 2021
Berkelanjutan III Indonesia Eximbank V B 2017
Berkelanjutan IV Indonesia Eximbank V B 2019
idAAA idA+ idAA+ idAAA AA+(idn)
idAAA idAA idAAA
AA+(idn) idAAA idAAA
35.000.000.000 103,16 35.833.000.000 8,00
35.000.000.000 100,00 35.427.000.000 7,25
34.200.000.000 103,81 35.070.390.000 8,50
34.000.000.000 103,22 34.960.500.000 8,00
32.000.000.000 100,00 32.000.000.000 3,75
30.000.000.000 103,50 31.095.000.000 7,55
30.000.000.000 101,90 30.260.700.000 9,25
00.000.000.000 103,00 00.000.000.000 8,88
28.000.000.000 100,07 28.077.840.000 5,50
25.000.000.000 102,65 25.643.238.750 7,90
25.000.000.000 104,12 25.601.250.000 8,45
20-Jun-22
18-Jul-22
13-Jul-22
24-Agt-22
20-Des-22
19-Des-22
24-Feb-22
27-Jun-22
27-Feb-22
15-Agt-22
09-Jul-22
1,90
1,87
1,85
1,85
1,69
1,64
1,60
1,55
1,49
1,36
1,35
Berkelanjutan I Bank Mandiri II A 2017 idAAA Berkelanjutan II Maybank
25.000.000.000 103,51 25.491.250.000 8,00
15-Jun-22
1,35
Finance II A 2019
AA+(idn)
25.000.000.000 103,12 25.335.500.000 9,00
02-Apr-22
1,34
Nilai
Harga perolehan
2021
Nilai
Suku bunga per
Jatuh
Persentase terhadap jumlah
rtofolio
Jenis Efek | Peringkat | nominal | rata-rata | wajar | tahun | po tempo | efek | ||
Berkelanjutan IV Indonesia Eximbank IV B 2019 | idAAA | 24.000.000.000 | % 101,95 | 00.000.000.000 | % 8,40 | 23-Apr-22 | % 1,29 | ||
Berkelanjutan V Federal International Finance II A 2021 | AAA(idn) | 23.000.000.000 | 100,00 | 23.000.000.000 | 3,60 | 07-Nov-22 | 1,22 | ||
Berkelanjutan I Bussan Auto Finance II A 2021 | AAA(idn) | 00.000.000.000 | 100,00 | 00.000.000.000 | 4,90 | 07-Mei-22 | 1,19 | ||
Berkelanjutan III Bank Maybank Indonesia I B 2019 | idAAA | 00.000.000.000 | 102,90 | 00.000.000.000 | 8,50 | 03-Jul-22 | 1,11 | ||
Berkelanjutan IV Adira Finance VI B 2019 | idAAA | 20.000.000.000 | 103,73 | 00.000.000.000 | 7,80 | 04-Okt-22 | 1 ,09 | ||
Berkelanjutan III Mandiri Tunas Finance II B 2017 | idAA+ | 20.000.000.000 | 103,33 | 00.000.000.000 | 8,85 | 06-Jun-22 | 1,08 | ||
Berkelanjutan IV Sarana Multigriya Finansial VIII B 2019 | idAAA | 20.000.000.000 | 102,96 | 20.235.200.000 | 8,45 | 22-Mar-22 | 1,07 | ||
Berkelanjutan III Smart I A 2021 Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure IV 2021 | idA+ AA+(idn) | 20.000.000.000 19.000.000.000 | 100,00 100,39 | 20.223.000.000 00.000.000.000 | 6,75 5,50 | 20-Jun-22 19-Apr-22 | 1,07 1,01 | ||
Berkelanjutan III Indonesia Eximbank IV C 2017 | idAAA | 00.000.000.000 | 102,90 | 00.000.000.000 | 8,90 | 23-Feb-22 | 0,89 | ||
Berkelanjutan III PNM I A 2019 Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper IV A 2021 | idAA idA+ | 15.000.000.000 15.000.000.000 | 102,37 100,00 | 15.350.527.650 00.000.000.000 | 9,50 7,25 | 28-Mei-22 03-Apr-22 | 0,81 0,80 | ||
Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance III A 2021 | idAAA | 15.000.000.000 | 100,00 | 00.000.000.000 | 3,75 | 02-Nov-22 | 0,79 | ||
Berkelanjutan III Smart II A 2021 Berkelanjutan II Merdeka Copper Gold II 2021 | idA+ idA | 00.000.000.000 14.000.000.000 | 100,00 100,04 | 14.591.327.090 14.049.000.000 | 6,00 5,00 | 29-Okt-22 25-Nov-22 | 0,77 0,74 | ||
Berkelanjutan V Federal International Finance I A 2021 | AAA(idn) | 12.000.000.000 | 100,00 | 00.000.000.000 | 4,60 | 18-Jun-22 | 0,64 | ||
Berkelanjutan III Bank BRI I B 2019 | idAAA | 10.000.000.000 | 103,85 | 10.334.000.000 | 7,60 | 07-Nov-22 | 0,55 | ||
Berkelanjutan II Bank BTN I C 2015 Berkelanjutan V Sarana Multigriya Finansial V A 2021 | idAA+ idAAA | 10.000.000.000 10.000.000.000 | 103,40 100,37 | 10.329.500.000 00.000.000.000 | 10,00 4,75 | 08-Jul-22 20-Feb-22 | 0,55 0,53 | ||
Berkelanjutan II Merdeka Copper Gold I A 2021 | idA | 8.000.000.000 | 100,00 | 8.070.800.000 | 7,50 | 02-Apr-22 | 0,43 | ||
Indofood Sukses Makmur VIII 2017 Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia II A 2021 | idAA+ A+(idn) | 7.500.000.000 6.500.000.000 | 103,20 100,10 | 7.656.150.000 6.519.825.000 | 8,70 5,25 | 26-Mei-22 16-Agt-22 | 0,40 0,34 | ||
Berkelanjutan V Adira Finance II A 2021 | idAAA | 6.400.000.000 | 100,00 | 6.419.606.656 | 4,25 | 03-Agt-22 | 0,34 | ||
Berkelanjutan II Sarana Multi Infrastruktur I B 2019 | idAAA | 6.100.000.000 | 102,69 | 6.237.555.000 | 8,50 | 25-Jun-22 | 0,33 | ||
PLN XII B 2010 Berkelanjutan IV Mandiri Tunas Finance II A 2019 | idAAA idAA+ | 5.000.000.000 5.000.000.000 | 105,20 104,75 | 5.183.000.000 5.140.750.000 | 10,40 8,90 | 08-Jul-22 26-Jul-22 | 0,27 0,27 | ||
Berkelanjutan II Bank Maybank Indonesia I A 2017 | idAAA | 5.000.000.000 | 103,50 | 5.119.000.000 | 8,00 | 11-Jul-22 | 0,27 | ||
Berkelanjutan IV Pegadaian IV A 2021 Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia I A 2021 | idAAA A+(idn) | 5.000.000.000 4.000.000.000 | 100,55 100,00 | 5.013.950.000 4.025.800.000 | 4,85 6,00 | 16-Apr-22 08-Jun-22 | 0,27 0,21 | ||
Berkelanjutan II Smart III A 2021 Berkelanjutan IV Indonesia Eximbank VIII A 2019 | idA+ idAAA | 4.000.000.000 3.000.000.000 | 100,00 103,40 | 4.021.720.000 3.105.900.000 | 7,25 7,50 | 01-Mar-22 06-Des-22 | 0,21 0,16 | ||
Berkelanjutan III Federal International Finance V B 2019 | AAA(idn) | 2.210.000.000 | 101,92 | 2.233.426.000 | 8,80 | 12-Mar-22 | 0,12 | ||
Berkelanjutan IV Bank BTPN I A 2019 | AAA(idn) | 2.000.000.000 | 103,58 | 2.069.200.000 | 7,55 | 26-Nov-22 | 0,11 | ||
Berkelanjutan II Indosat II C 2017 | idAAA | 2.000.000.000 | 103,45 | 2.065.600.000 | 7,65 | 09-Nov-22 | 0,11 | ||
Berkelanjutan III Indosat II B 2019 Berkelanjutan I Integra Indocabinet I A 2021 | idAAA idA | 2.000.000.000 2.000.000.000 | 104,05 100,00 | 2.064.100.000 2.039.903.760 | 9,00 9,00 | 23-Jul-22 24-Apr-22 | 0,11 0,11 | ||
Berkelanjutan II Bank Cimb Niaga II C 2017 | idAAA | 1.050.000.000 | 103,45 | 1.001.250.000 | 8,15 | 23-Agt-22 | 0,06 | ||
Jumlah | 1.016.210.000.000 1.030.715.561.406 | 54,50 |
Nilai tercatat efek utang pada laporan keuangan adalah sebesar nilai wajarnya.
Reksa Dana mengklasifikasikan pengukuran nilai wajar efek utang dengan menggunakan hirarki nilai wajar Level 1 (Catatan 11).
Efek utang dalam portofolio efek Reksa Dana mempunyai sisa jangka waktu kurang dari 1 tahun. Dalam hal harga perdagangan terakhir efek di bursa efek tidak mencerminkan nilai pasar wajar pada saat itu, maka nilai wajar efek utang ditentukan berdasarkan pertimbangan terbaik Manajer lnvestasi dengan mengacu kepada Surat Keputusan Ketua Bapepam dan LK mengenai "Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam Portofolio Reksa Dana". Nilai realisasi dari efek utang tersebut dapat berbeda secara signifikan dengan nilai wajar efek utang masing-masing pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021.
x. Xxxxx
Jenis Efek
Sukuk Diukur pada Nilai Wajar melalui Laba Rugi Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II lndah Kiat Pulp & Paper
idA+(sy) 35.000.000.000 | 1,00 35.005.950.000 | 6,00 21-Okt-23 | 2,69 |
- 26.000.000.000 | 1,02 26.102.786.580 | 6,50 15-Mei-23 | 2,01 |
idAAA(sy) 20.000.000.000 | 1,00 20.021.984.800 | 3,95 26-Agt-23 | 1,54 |
- 18.080.000.000 | 1,04 18.451.450.346 | 8,75 15-Agt-23 | 1,42 |
idA+(sy) 14.000.000.000 | 1,00 14.000,000,000 | 6,75 14-Nov-23 | 1,08 |
idA+(sy) 13.000.000.000 | 1,00 13.000,000.000 | 6,25 15-Agt-23 | 1,00 |
idA+(sy) 10.000.000.000 | 1,00 10.000.000.000 | 7,00 26-Des-23 | 0,77 |
- 1.000.000.000 | 1,00 1.001.378.950 | 6,05 10-Sep-23 | 0,08 |
137.080.000.000 | 137.583.550.676 | 10,59 |
II A 2022
Surat Berharga Syariah Negara PBS027
Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian II A2022
Surat Berharga Syariah Negara PBS011
Mudharabah II OKI Pulp & Paper Mills A 2022
Mudharabah Berkelanjutan II lndah Kiat Pulp & Paper
I A 2022
Mudharabah Berkelanjutan II lndah Kiat Pulp & Paper
III A 2022
Obligasi Pemerintah Sukuk Ritel SR-013
Peringkat
Nilai nominal
Harga perolehan rata-rata
%
2022
Nilai wajar
Tingkat bagi hasil
%
Jatuh tempo
Persentase terhadap jumlah portofolio efek
%
Jumlah
Harga perolehan
2021
Suku
Jatuh
Persentase terhadap jumlah portofolio
Jenis Efek
Peringkat
Nilai nominal
rata-rata
Nilai wajar
bunga tempo
efek
Sukuk Diukur pada Nilai Wajar melalui Laba Rugi Sukuk Sukuk Mudharabah Oki Pulp & | % | % | % | ||
Paper Mills I A 2021 | idA+(sy) 25.000.000.000 100,00 25.305.000.000 7,25 18-Jul-22 | 1,35 | |||
Sukuk Negara Retail SR011 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM I A 2021 | 19.000.000.000 101,91 19.159.429.000 8,05 10-Mar-22 idAA(sy) 00.000.000.000 100,00 00.000.000.000 6,00 18-Jul-22 | 1,02 0,99 | |||
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Adira | |||||
Finance II A 2021 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Sarana Multi Infrastruktur III B 2019 | idAAA(sy) idAAA(sy) | 9.000.000.000 100,00 5.000.000.000 102,90 | 9.034.200.000 4,25 03-Agt-22 5.134.000.000 7,75 28-Agt-22 | 0,49 0,28 | |
Ijarah Berkelanjutan II PLN I A 2017 | idAAA(sy) | 5.000.000.000 102,10 | 5.120.500.000 7,70 11-Jul-22 | 0,27 | |
Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri III A 2021 | A-(idn) | 1.000.000.000 100,00 | 1.011.319.490 7,50 16-Jul-22 | 0,05 | |
Jumlah | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 4,45 |
Nilai tercatat sukuk pada laporan keuangan adalah sebesar nilai wajarnya.
Reksa Dana mengklasifikasikan pengukuran nilai wajar sukuk dengan menggunakan hirarki nilai wajar Level 1 (Catatan 11).
Sukuk dalam portofolio efek Reksa Dana mempunyai sisa jangka waktu kurang dari 1 tahun. Dalam hal harga perdagangan terakhir efek di bursa efek tidak mencerminkan nilai pasar wajar pada saat itu, maka nilai wajar sukuk ditentukan berdasarkan pertimbangan terbaik Manajer lnvestasi dengan mengacu kepada Surat Keputusan Ketua Bapepam dan LK mengenai "Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam Portofolio Reksa Dana". Nilai realisasi dari sukuk tersebut dapat berbeda secara signifikan dengan nilai wajar sukuk masing-masing pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021.
5. Kas di Bank
Akun ini merupakan kas di PT Bank Central Asia Tbk (Bank Kustodian).
6. Piutang Bunga dan Bagi Hasil
2022 2021
Efek utang 6.245.702.147 7.841.695.169
Sukuk 1.533.399.538 873.092.678
lnstrumen pasar uang 689.013.699 1.275.829.772
Jumlah 8.468.115.384 9.990.617.619
Cadangan kerugian penurunan nilai atas piutang bunga dan bagi hasil tidak dibentuk karena Reksa Dana berpendapat bahwa seluruh piutang tersebut dapat ditagih.
7. Uang Muka Diterima atas Pemesanan Unit Penyertaan
Akun ini merupakan penerimaan uang muka atas pemesanan unit penyertaan yang belum diterbitkan dan diserahkan kepada pemesan, sehingga unit penyertaan yang dipesan tersebut belum tercatat sebagai unit penyertaan beredar pada tanggal laporan posisi keuangan.
Rincian uang muka diterima atas pemesanan unit penyertaan berdasarkan agen penjual adalah sebagai berikut:
2022 | 2021 | ||
Manajer lnvestasi (pihak berelasi) Agen Penjual Lainnya | - 3.650.000 | - 5.027.922 | |
Jumlah | 3.650.000 | 5.027.922 |
8. Utang Transaksi Efek
Akun ini merupakan utang atas transaksi pembelian obligasi dan sukuk yang belum terselesaikan pada tanggal laporan posisi keuangan.
9. Liabilitas atas Pembelian Kembali Unit Penyertaan
Akun ini merupakan liabilitas kepada pemegang unit penyertaan atas pembelian kembali unit penyertaan yang belum terselesaikan pada tanggal laporan posisi keuangan.
Rincian liabilitas atas pembelian kembali unit penyertaan berdasarkan agen penjual adalah sebagai berikut:
2022 2021
Manajer lnvestasi (pihak berelasi) Agen Penjual Lainnya
Jumlah
- 668.618.208
668.618.208
- 991.744.577
991.744.577
11. Beban Akrual | |||||||
2022 | 2021 | ||||||
Jasa pengelolaan investasi (pihak berelasi) (Catatan 15) | 1.018.317.643 | 1.740.684.813 | |||||
Jasa kustodian (Catatan 16) | 122.198.117 | 208.882.178 | |||||
Lainnya | 583.808.774 | 946.439.460 | |||||
Jumlah | 1.724.324.534 | 2.896.006.451 |
11. Pengukuran Nilai Wajar
Nilai wajar instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar aktif adalah berdasarkan kuotasi harga pasar pada tanggal pelaporan. Pasar dianggap aktif apabila kuotasi harga tersedia sewaktu-waktu dan dapat diperoleh secara rutin dari bursa, pedagang atau perantara efek, badan penyedia jasa penentuan harga kelompok industri, atau badan pengatur, dan harga tersebut mencerminkan transaksi pasar yang aktual dan rutin dalam suatu transaksi yang wajar. lnstrumen keuangan seperti ini termasuk dalam hirarki Level 1.
Nilai wajar instrumen keuangan yang tidak diperdagangkan di pasar aktif ditentukan menggunakan teknik penilaian. Teknik penilaian ini memaksimalkan penggunaan data pasar yang dapat diobservasi yang tersedia dan sesedikit mungkin mengandalkan estimasi spesifik yang dibuat oleh Manajer lnvestasi. Karena seluruh input signifikan yang dibutuhkan untuk menentukan nilai wajar dapat diobservasi, maka instrumen tersebut termasuk dalam hirarki Level 2.
Pengukuran nilai wajar portofolio efek Reksa Dana adalah sebagai berikut:
2022 2021
Nilai Tercatat
Pengukuran nilai wajar menggunakan: Level 1
Level 2
Level 3 Jumlah
729.082.418.876
729.082.418.876
-
- 729.082.418.876
1.114.165.009.896
1.114.165.009.896
-
- 1.114.165.009.896
12. Unit Penyertaan Beredar
Jumlah unit penyertaan yang dimiliki oleh pemodal dan Manajer lnvestasi, pihak berelasi, adalah sebagai berikut:
2022 | 2021 | ||
Persentase % | Unit | Persentase % Unit | |
Pemodal | 100,00 | 1.221.034.911,0433 | 100,00 1.221.034.911,0433 |
Manajer lnvestasi (pihak berelasi) | - | - | - - |
Jumlah | 100,00 | 1.221.034.911,0433 | 100,00 1.221.034.911,0433 |
Tidak terdapat pembelian kembali unit penyertaan yang dimiliki oleh Manajer lnvestasi, pihak berelasi, masing-masing untuk tahun- tahun yang berakhir 31 Desember 2022 dan 2021.
13. Pendapatan Sunga dan Bagi Hasil
Akun ini merupakan pendapatan bunga dan bagi hasil atas:
2022 | 2021 | ||
Efek utang dan sukuk | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
lnstrumen pasar uang | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
Jumlah | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Pendapatan di atas termasuk pendapatan bunga dan bagi hasil yang belum direalisasi (Catatan 6).
14. Kerugian lnvestasi yang Telah dan Belum Direalisasi
2022 | 2021 | ||
Kerugian investasi yang telah direalisasi atas : Efek utang dan sukuk | (00.000.000.000) | (0.000.000.000) | |
Kerugian investasi yang belum direalisasi atas : Efek utang dan sukuk | (44.270.404) | (4.812.354.651) |
15. Beban Pengelolaan lnvestasi
Akun ini merupakan imbalan kepada PT Danareksa Investment Management sebagai Manajer lnvestasi, pihak berelasi, sebesar maksimum 1,50% per tahun dari nilai aset bersih yang dihitung secara harian dan dibayarkan setiap bulan. Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan Kontrak lnvestasi Kolektif antara Manajer lnvestasi dan Bank Kustodian. Beban pengelolaan investasi yang belum dibayar dibukukan pada akun Beban Akrual (Catatan 10).
Beban pengelolaan investasi untuk tahun-tahun yang berakhir
31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing sebesar Rp 00.000.000.000 dan Rp 00.000.000.000.
16. Beban Kustodian
Akun ini merupakan imbalan atas jasa penanganan transaksi investasi, penitipan kekayaan dan administrasi yang berkaitan dengan kekayaan Reksa Dana, pencatatan transaksi penjualan dan pembelian kembali unit penyertaan, serta biaya yang berkaitan dengan akun pemegang unit penyertaan kepada PT Bank Central Asia Tbk sebagai Bank Kustodian sebesar maksimum 0,15% per tahun dari nilai aset bersih yang dihitung secara harian dan dibayarkan setiap buIan. Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan Kontrak lnvestasi Kolektif antara Manajer lnvestasi dan Bank Kustodian. Beban kustodian yang belum dibayar dibukukan pada akun Beban Akrual (Catatan 10).
Beban kustodian untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing sebesar Rp 1.919.817.051 dan
Rp 1.382.186.948.
17. Beban Lain-lain
2022 | 2021 | ||
Beban pajak penghasilan final | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | |
Lainnya | 8.136.040.468 | 6.912.597.615 | |
Jumlah | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Lainnya terutama merupakan biaya jasa agen penjual efek Reksa Dana dan lainnya yang ditetapkan dalam kontrak.
18. Pajak Penghasilan
a. Pajak Kini
Pajak kini untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing sebesar Rp 28.395.000 dan nihil merupakan pajak penghasilan final atas keuntungan investasi yang telah direalisasi.
Rekonsiliasi antara laba sebelum pajak menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dengan laba kena pajak adalah sebagai berikut:
2022 | 2021 | ||
Laba sebelum pajak menurut laporan laba rugi dan penghasilan | |||
komprehensif lain | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
Perbedaan tetap: | |||
Beban investasi | |||
Pendapatan bunga dan bagi hasil: | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
Efek utang dan sukuk | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | |
lnstrumen pasar uang | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | |
Jasa giro | (207.430.231) | (268.190.789) | |
Kerugian investasi yang telah direalisasi | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | |
Kerugian investasi yang belum direalisasi | 44.270.404 | 4.812.354.651 | |
Jumlah | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | |
Laba kena pajak | - | - |
Laba kena pajak dan beban pajak Reksa Dana menjadi dasar Surat Pemberitahuan Tahunan yang disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak.
Laba kena pajak dan beban pajak Reksa Dana tahun 2021 sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan yang disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak.
Reksa Dana tidak memiliki utang pajak pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021.
Surat Pemberitahuan Tahunan dilaporkan berdasarkan perhitungan Reksa Dana (self assessment). Kantor Pajak dapat melakukan pemeriksaan atas perhitungan pajak tersebut sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
b. Pajak Tangguhan
Pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, tidak terdapat perbedaan temperer yang berdampak terhadap pengakuan aset dan liabilitas pajak tangguhan.
19. Tujuan dan Kebijakan Pengelolaan Dana Pemegang Unit Penyertaan dan Manajemen Risiko Keuangan
Pengelolaan Dana Pemegang Unit Penyertaan
Pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, Reksa Dana memiliki nilai aset bersih masing masing sebesar Rp 1.308.757.371.907 dan Rp 1.901.198.552.377 yang diklasifikasikan sebagai ekuitas.
Tujuan Reksa Dana dalam mengelola nilai aset bersih adalah untuk memastikan dasar yang stabil dan kuat untuk memaksimalkan pengembalian kepada seluruh pemegang unit penyertaan dan untuk mengelola risiko likuiditas yang timbul dari pembelian kembali unit penyertaan. Dalam pengelolaan pembelian kembali unit penyertaan, Reksa Dana secara teratur memantau tingkat penjualan dan pembelian kembali secara harian dan membatasi jumlah penjualan kembali unit penyertaan dalam satu hari bursa sampai dengan 10% dari nilai aset bersih pada hari bursa diterimanya permohonan penjualan kembali unit penyertaan.
Tidak terdapat perubahan dalam kebijakan dan prosedur selama tahun berjalan terkait dengan pendekatan Reksa Dana terhadap nilai aset bersih.
Manajemen Risiko Keuangan
Risiko-risiko utama yang timbul dari instrumen keuangan yang dimiliki Reksa Dana adalah risiko harga, risiko suku bunga, risiko kredit, dan risiko likuiditas. Kegiatan operasional Reksa Dana dijalankan secara berhati-hati dengan mengelola risiko-risiko tersebut agar tidak menimbulkan potensi kerugian bagi Reksa Dana.
Risiko Harga
Risiko harga adalah risiko nilai wajar atau arus kas masa depan dari suatu instrumen keuangan akan berfluktuasi karena perubahan harga pasar (selain yang timbul dari risiko suku bunga), baik perubahan-perubahan tersebut disebabkan oleh faktor khusus pada individu penerbit instrumen keuangan, atau faktor yang mempengaruhi instrumen keuangan sejenis yang diperdagangkan di pasar.
Xxxxx Xxxx menghadapi risiko harga yang timbul dari portofolio efek yaitu efek utang dan sukuk.
Manajer lnvestasi mengelola risiko harga Reksa Dana sesuai dengan tujuan dan kebijakan investasi Xxxxx Xxxx serta memonitor posisi pasar keseluruhan secara harian.
Risiko Suku Bunga
Risiko suku bunga adalah risiko dimana nilai wajar atau arus kas kontraktual masa datang dari suatu instrumen keuangan akan terpengaruh akibat perubahan suku bunga pasar. Eksposur Reksa Dana yang terpengaruh risiko suku bunga terutama terkait dengan portofolio efek.
Untuk meminimalkan risiko suku bunga, sebagian besar dari portofolio efek Reksa Dana mempunyai suku bunga tetap.
lnstrumen keuangan Reksa Dana yang terkait risiko suku bunga pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 terdiri dari portofolio efek dalam instrumen pasar uang dan efek utang dengan suku bunga per tahun sebesar 2,10% - 11,75%.
Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx
Analisa sensitivitas diterapkan pada variabel risiko pasar yang mempengaruhi kinerja Reksa Dana, yakni harga dan suku bunga. Sensitivitas harga menunjukkan dampak perubahan yang wajar dari harga pasar efek dalam portofolio efek Reksa Dana terhadap jumlah nilai aset bersih, jumlah aset keuangan, dan jumlah liabilitas keuangan Reksa Dana. Sensitivitas suku bunga menunjukkan dampak perubahan yang wajar dari suku bunga pasar, termasuk yield dari efek dalam portofolio efek Reksa Dana, terhadap jumlah nilai aset bersih, jumlah aset keuangan, dan jumlah liabilitas keuangan Reksa Dana.
Sesuai dengan kebijakan Xxxxx Xxxx, Manajer lnvestasi melakukan analisa serta memantau sensitivitas harga dan suku bunga secara reguler.
Risiko Kredit
Risiko kredit adalah risiko bahwa Xxxxx Xxxx akan mengalami kerugian yang timbul dari emiten atau pihak lawan akibat gaga! memenuhi kewajiban kontraktualnya. Manajer lnvestasi berpendapat bahwa tidak terdapat risiko kredit yang terkonsentrasi secara signifikan kepada suatu emiten atau sekelompok emiten. Kebijakan Reksa Dana atas risiko kredit adalah meminimalkan eksposur dari pihak-pihak yang memiliki risiko kegagalan yang tinggi dengan cara hanya bertransaksi untuk instrumen pihak-pihak yang memenuhi standar kredit sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak lnvestasi Kolektif Reksa Dana. Manajer lnvestasi secara terus menerus memantau kelayakan kredit dari pihak-pihak yang menerbitkan instrumen tersebut dengan cara melakukan evaluasi secara berkala atas peringkat kredit, laporan keuangan, dan siaran pers.
Eksposur maksimum terhadap risiko kredit pada tanggal laporan posisi keuangan adalah sebesar nilai tercatat portofolio efek dalam efek utang yang diklasifikasikan sebagai diukur pada nilai wajar melalui laba rugi dan aset keuangan lainnya yang diklasifikasikan sebagai diukur pada biaya perolehan diamortisasi.
Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas adalah risiko kerugian yang timbul karena Reksa Dana tidak memiliki arus kas yang cukup untuk memenuhi kewajibannya.
Dalam pengelolaan risiko likuiditas, Manajer lnvestasi memantau dan menjaga jenis dan jumlah portofolio efek yang bersifat likuid yang dianggap memadai untuk melakukan pembayaran atas transaksi perolehan kembali unit penyertaan dan membiayai operasional Reksa Dana.
Jadwal jatuh tempo portofolio efek diungkapkan pada Catatan 4, sedangkan aset keuangan lainnya dan liabilitas keuangan akan jatuh tempo dalam waktu kurang dari 1 tahun.
20. lnformasi Lainnya
lkhtisar rasio keuangan disusun berdasarkan formula yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-99/ PM/1996 tentang Informasi dalam lkhtisar Keuangan Singkat Reksa Dana tanggal 28 Mei 1996 dan Lampiran POJK No. 25/ POJK.04/2020 tentang Pedoman Bentuk dan lsi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana tanggal 23 April 2020.
Berikut adalah tabel ikhtisar rasio keuangan Reksa Dana untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2022 dan 2021 :
2022 | 2021 | ||
Total hasil investasi | 1,61% | 3,00% | |
Hasil investasi setelah memperhitungkan beban pemasaran | 1,61% | 3,00% | |
Biaya operasi | 2,52% | 2,66% | |
Perputaran portofolio | 0,88 : 1 | 0,15 : 1 | |
Persentase penghasilan kena pajak | - | - |
Tujuan tabel ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Xxxxx Xxxx. Tabel ini seharusnya tidak dipertimbangkan sebagai indikasi bahwa kinerja masa depan akan sama dengan kinerja masa lalu.
21. Standar Akuntansi Keuangan Baru
Penerapan standar akuntansi keuangan revisi berikut, yang berlaku efektif 1 Januari 2022, relevan bagi Reksa Dana namun tidak menyebabkan perubahan signifikan atas kebijakan akuntansi Reksa Dana dan tidak berdampak material terhadap jumlah-jumlah yang dilaporkan dalam laporan keuangan tahun berjalan maupun sebelumnya:
- Amendemen PSAK No. 57: Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi tentang Kontrak yang Memberatkan - Biaya Pemenuhan Kontrak
- Amendemen PSAK No. 71: lnstrumen Keuangan
********
(halaman ini sengaja dikosongkan)
(halaman ini sengaja dikosongkan)