SYARAT DAN KETENTUAN MOBILE BANKING
SYARAT DAN KETENTUAN MOBILE BANKING
PT. BANK MESTIKA DHARMA, Tbk.
A. DEFINISI
1. Bank adalah PT. Bank Mestika Dharma, Tbk.
2. Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Bank dan memiliki rekening simpanan berupa rekening giro dan/atau tabungan pada Bank.
3. Nasabah Pengguna adalah Nasabah Bank yang telah terdaftar sebagai pengguna Mobile Banking.
4. Internet Banking Individual atau selanjutnya disebut Internet Banking adalah pemanfaatan teknologi Internet yang digunakan oleh suatu Bank sebagai media bagi Nasabah Penggunanya untuk melakukan beberapa transaksi perbankan melalui program aplikasi Browser.
5. Mobile Banking adalah layanan yang memungkinkan Nasabah Pengguna Perorangan dari suatu Bank untuk melakukan sejumlah transaksi keuangan melalui perangkat mobile seperti smartphone atau gadget lainnya.
6. Mobile Token adalah suatu program perangkat lunak yang ada pada aplikasi Mestika Mobile yang digunakan untuk mengotentikasi transaksi dari Internet Banking Bank Mestika.
7. Aplikasi Mestika Mobile adalah layanan Mobile Banking dan Mobile Token Internet Banking yang menawarkan kecepatan dan kenyamanan dalam transaksi perbankan, baik transaksi finansial maupun non finansial melalui smartphone atau gadget lainnya.
8. User ID adalah identitas yang dibuat oleh Nasabah Pengguna pada saat melakukan pendaftaran dan digunakan untuk layanan Internet Banking dan/atau Mobile Banking.
9. Password Internet Banking dan Mobile Banking selanjutnya disebut Password, adalah kata sandi yang dibuat oleh Nasabah Pengguna yang bersifat pribadi dan rahasia dan hanya diketahui oleh Nasabah Pengguna yang terdiri dari kombinasi huruf dan angka (alfanumerik), salah satu huruf wajib menggunakan huruf kapital, tanpa karakter spesial dengan jumlah 8 (delapan) hingga 12 (dua belas) karakter, dan digunakan untuk layanan Internet Banking dan/atau Mobile Banking.
10. PIN (Personal Identification Number) Mobile Token selanjutnya disebut PIN adalah suatu deretan angka (terdiri dari 6 digit) yang dibuat oleh Nasabah Pengguna pada saat mengaktivasi Mobile Token yang bersifat pribadi, rahasia dan hanya diketahui oleh Nasabah Pengguna. PIN digunakan untuk layanan Mobile Token dan transaksi Mobile Banking.
11. Layanan Informasi (Inquiry) adalah layanan yang disediakan oleh Bank bagi Nasabah Pengguna dalam bentuk informasi umum tentang batas waktu akhir transaksi, dan nilai tukar valuta asing.
12. Transaksi Perbankan adalah transaksi non finansial dan transaksi finansial.
13. Transaksi Non Finansial adalah layanan informasi dalam bentuk transaksi yang tidak berdampak pada perubahan saldo rekening.
14. Transaksi Finansial adalah layanan yang disediakan oleh Bank bagi Nasabah Pengguna dalam bentuk transaksi yang berdampak pada perubahan saldo rekening.
15. Limit Transaksi Finansial adalah batasan nominal maksimum suatu transaksi yang dapat diberikan oleh Bank sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku maupun sesuai dengan ketentuan internal Bank.
16. Rekening Utama adalah rekening atas nama Nasabah Pengguna yang berstatus aktif dan merupakan rekening pertama yang terdaftar pada layanan Internet Banking dan Mobile Banking untuk pendebetan biaya yang akan dibebankan sesuai kebijakan internal Bank.
17. Daftar Rekening adalah semua nomor rekening yang dimiliki oleh Nasabah Pengguna dan telah didaftarkan serta dapat diakses oleh Nasabah Pengguna.
18. Formulir Pendaftaran adalah formulir yang harus diisi oleh Nasabah Pengguna antara lain paket fasilitas, penambahan, perubahan, dan penutupan di Internet Banking dan/atau Mobile Banking.
19. Notifikasi adalah layanan pemberitahuan melalui e-mail untuk transaksi berhasil/gagal yang dilakukan oleh Nasabah Pengguna melalui Mobile Banking.
20. Fasilitas adalah semua layanan yang tersedia di dalam layanan Mobile Banking dan yang dapat berubah setiap saat sesuai dengan kebijakan internal Bank.
21. Maximum Retry adalah maksimum kesalahan login yang dilakukan oleh Nasabah Pengguna sebelum akhirnya dikunci oleh sistem.
B. PENDAFTARAN LAYANAN MOBILE BANKING
1. Layanan Mobile Banking hanya dapat digunakan apabila Nasabah Pengguna telah melakukan pendaftaran layanan Internet Banking dan melakukan aktivasi Mobile Token melalui Customer Service Kantor Bank Mestika terdekat.
2. Nasabah Pengguna wajib menunjukkan bukti asli identitas diri yang sah (KTP / SIM / Paspor / KIMS yang masih berlaku) dan bukti pemilikan pemegang rekening.
3. Nasabah Pengguna wajib memiliki e-mail.
4. Nasabah Pengguna melakukan pendaftaran Mobile Banking pada aplikasi Mestika Mobile dengan menginput User ID beserta Password yang sama dengan layanan Internet Banking.
5. Nasabah Pengguna dapat melakukan penambahan dan perubahan data rekening milik Nasabah dengan mengisi Formulir Pendaftaran melalui kantor Bank yang terdekat.
6. Syarat dan ketentuan layanan Mobile Banking tidak terlepas dari Syarat dan Ketentuan yang terdapat pada layanan Internet Banking.
7. Nasabah Pengguna telah membaca serta menerima penjelasan dari petugas Bank dan memahami Syarat dan Ketentuan Mobile Banking.
C. USER ID, PASSWORD, dan PIN
1. Nasabah Pengguna dapat melakukan perubahan atau penggantian Password sesuai keinginan Nasabah Pengguna melalui layanan Internet Banking xxxxx://xx.xxxxxxxxxxx.xx.xx
2. Password yang sudah pernah digunakan akan dapat digunakan kembali setelah 3 (tiga) kali menggunakan password yang berbeda.
3. Fitur Forget Password pada halaman website Login Internet Banking Individual xxxxx://xx.xxxxxxxxxxx.xx.xx dapat digunakan oleh Nasabah Pengguna apabila:
a. Nasabah Pengguna lupa Password.
b. Nasabah Pengguna salah memasukkan Password sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut pada hari yang sama.
4. Nasabah Pengguna harus datang langsung ke Customer Service untuk melakukan pendaftaran ulang layanan Internet Banking dan/atau Mobile Banking jika Nasabah Pengguna lupa User ID, PIN dan/atau alamat e-mail.
5. Nasabah Pengguna wajib mengamankan User ID, Password, dan PIN dengan cara :
a. Tidak memberitahukan User ID, Password, dan PIN kepada orang lain.
b. Tidak mencatatkan User ID, Password, dan PIN pada suatu media atau menyimpannya secara tertulis atau sarana penyimpanan lainnya yang memungkinkan diketahui orang lain.
x. Xxxxxx menghapus SMS PIN Mailer Internet Banking dan e-mail yang berisikan Password.
d. Mengganti Password secara berkala.
e. Disarankan untuk tidak menggunakan transaksi Mobile Banking di smartphone/gadget yang terhubung ke internet melalui jaringan WiFi umum/gratis.
f. Pastikan telah melakukan sign out segera setelah selesai melakukan transaksi menggunakan layanan Mobile Banking.
6. Kerahasiaan atas User ID, Password, dan PIN adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah Pengguna.
7. Xxxxan menggunakan kombinasi PIN yang bersifat data pribadi dan mudah diketahui oleh pihak lain seperti tanggal lahir.
8. Penggunaan User ID, Password, dan PIN mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh Nasabah Pengguna sehingga Nasabah Pengguna menyatakan bahwa penggunaan User ID, Password, dan PIN dalam setiap perintah atas transaksi melalui Internet Banking dan/atau Mobile Banking merupakan pemberian kuasa dari Nasabah Pengguna kepada Bank untuk melakukan transaksi.
9. Jika terjadi penyalahgunaan User ID, Password, dan PIN oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab sebagai akibat dari kelalaian Nasabah Pengguna, maka Bank dibebaskan dari segala macam tuntutan.
D. REKENING
1. Rekening yang dapat didaftarkan pada layanan Internet Banking maupun Mobile Banking harus jenis rekening tunggal (bukan rekening gabungan).
2. Jenis rekening yang dapat didaftarkan pada layanan Internet Banking Individual maupun Mobile Banking sebagai Rekening Utama adalah rekening jenis Tabungan Mestika dan/atau Giro yang memiliki kartu ATM.
3. Jenis rekening selain Tabungan Mestika dan/atau Giro dapat didaftarkan pada layanan Internet Banking maupun Mobile Banking sebagai rekening tambahan untuk keperluan informasi dan/atau transaksi.
4. Rekening Utama dan rekening lainnya yang terdaftar pada layanan Internet Banking maupun Mobile Banking merupakan data rekening-rekening pada 1 (satu) CIF Nasabah.
E. PERUBAHAN FASILITAS LAYANAN ATAU LIMIT
Bank memiliki kewenangan untuk menyetujui atau menolak permintaan perubahan fasilitas layanan dan/atau limit transaksi yang diajukan.
F. MOBILE TOKEN
1. Mobile Token hanya boleh digunakan oleh Nasabah Pengguna.
2. Setiap Nasabah Pengguna wajib menggunakan Mobile Token untuk melakukan otentikasi terhadap Transaksi Finansial.
3. Nasabah Pengguna dapat memperoleh Mobile Token dengan cara mengunduh (download) aplikasi Mestika Mobile pada App Store (untuk iOS), Play Store (untuk Android).
4. Mobile Token tidak dapat dipergunakan untuk tujuan-tujuan lainnya (hanya selain untuk mengotentikasi Transaksi-transaksi Finansial dan Non Finansial yang telah ditentukan oleh Bank).
5. Nasabah Pengguna diwajibkan menghapus aplikasi Mobile Token yang tersimpan di smartphone atau gadget lainnya apabila hendak mengganti nomor dan merk smartphone atau gadget lainnya.
6. Nasabah Pengguna disarankan menghubungi Call Center Bank atau Customer Service kantor Bank terdekat untuk memblokir User ID apabila smartphone/gadget hilang, berpindah tangan kepada pihak lain dan lainnya.
7. Jika terjadi penyalahgunaan Mobile Token oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab sebagai akibat dari kelalaian Nasabah Pengguna, maka Bank dibebaskan dari segala macam tuntutan.
G. AKSES MOBILE BANKING
1. Nasabah Pengguna dapat mengakses layanan Mobile Banking melalui aplikasi Mestika Mobile yang telah diunduh ke perangkat smartphone.
2. Nasabah Pengguna dapat mengakses layanan Mobile Banking dengan memasukkan User ID dan Password dengan benar.
3. Nasabah Pengguna disarankan menghapus e-mail ataupun SMS Notifikasi dari Bank yang berisi data pendaftaran, password ataupun perubahannya maupun data transaksi Nasabah Pengguna apabila telah membaca e-mail ataupun SMS Notifikasi tersebut.
4. Dengan alasan keamanan Nasabah Pengguna dianjurkan untuk tidak mengakses Mobile Banking melalui fasilitas layanan internet gratis ataupun layanan Wi-Fi gratis.
5. Kerugian yang dialami oleh Nasabah Pengguna sebagai akibat dari penggunaan layanan internet gratis ataupun layanan Wi-Fi gratis sebagaimana dimaksudkan dalam angka 4 di atas, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah Pengguna.
H. TRANSAKSI
1. Nasabah Pengguna harus mencantumkan atau mengisi semua data yang dibutuhkan untuk setiap transaksi secara lengkap dan benar.
2. Pada setiap Transaksi Finansial, sistem akan selalu melakukan konfirmasi terhadap data yang telah tercatat atau dicantumkan pada Mobile Banking dan Nasabah Pengguna diberikan kesempatan untuk memperbaiki atau membatalkan data transaksi tersebut.
3. Kebenaran atau kesalahan data transaksi yang tercatat pada Mobile Banking sepenuhnya merupakan tanggung jawab Nasabah Pengguna.
4. Transaksi Finansial yang berhasil dilakukan oleh Bank berdasarkan instruksi, maka Nasabah Pengguna akan mendapatkan bukti transaksi.
5. Bank berhak untuk tidak melaksanakan perintah dari Nasabah Pengguna bila Bank mengetahui dan/atau mempunyai alasan untuk menduga bahwa transaksi tersebut terindikasi transaksi penipuan atau transaksi kejahatan.
I. PEMBUKTIAN
1. Dalam hal suatu transaksi yang dilakukan Nasabah Pengguna melalui Mestika Mobile, Nasabah Pengguna setuju bahwa salinan atau bentuk penyimpanan informasi yang dihasilkan merupakan bukti yang sah atas transaksi dari Nasabah Pengguna.
2. Dengan melakukan transaksi melalui layanan Mobile Banking, Nasabah Pengguna mengakui semua instruksi dan transaksi dari Nasabah Pengguna yang diterima Bank akan diperlakukan sebagai alat bukti yang sah meskipun tidak dibuatkan dokumen tertulis dan tidak dikeluarkan dokumen yang ditandatangani.
J. NOMOR TELEPON TERDAFTAR
1. Nasabah Pengguna harus memastikan bahwa nomor telepon kantor dan/atau nomor telepon seluler yang didaftarkan untuk keperluan layanan Mobile Banking sudah benar.
2. Penyalahgunaan nomor telepon kantor dan/atau nomor telepon seluler yang didaftarkan pada layanan Mobile Banking sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah Pengguna.
K. ELECTRONIC MAIL (E-MAIL)
1. Nasabah Pengguna wajib untuk mendaftarkan alamat e-mail pribadi yang telah dimiliki oleh Nasabah Pengguna untuk pengiriman bukti transaksi berhasil maupun segala sesuatu yang berkaitan dengan layanan Mobile Banking.
2. Nasabah Pengguna wajib menjaga kerahasiaan berita (message) e-mail yang didaftarkan di Bank.
3. Penyalahgunaan alamat e-mail yang didaftarkan pada layanan Mobile Banking sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah Pengguna.
L. BIAYA ADMINISTRASI
1. Bank akan membebankan biaya administrasi secara berkala dan/atau biaya transaksi melalui layanan Mobile Banking.
2. Bank tetap membebankan biaya untuk setiap transaksi yang dilakukan Nasabah Pengguna, baik yang berhasil maupun yang gagal.
3. Pendebetan biaya administrasi dan biaya transaksi akan dilakukan secara otomatis oleh sistem.
4. Bank sewaktu-waktu dapat melakukan perubahan biaya administrasi ataupun biaya transaksi yang dibebankan kepada Nasabah Pengguna dengan terlebih dahulu menginformasikan kepada Nasabah melalui sarana media yang dianggap baik dan tepat oleh Bank. Perubahan tersebut akan disampaikan 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum berlakunya syarat dan ketentuan yang dimaksud, kecuali diatur lain.
M. FORCE MAJEURE
1. Nasabah Pengguna akan membebaskan Bank dari segala tuntutan, dalam hal Bank tidak dapat melaksanakan transaksi dari Nasabah Pengguna baik sebagian maupun seluruhnya yang disebabkan oleh bencana alam, keadaan bahaya, konflik bersenjata, huru-hara, keadaan peralatan sistem atau transmisi yang tidak berfungsi, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, kebijakan pemerintah, serta kejadian-kejadian atau sebab-sebab lain di luar kekuasaan dan/atau kemampuan Bank.
2. Bank tidak bertanggung jawab atas kegagalan transaksi apabila terjadi kerusakan pada layanan Mobile Banking yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian Nasabah Pengguna atau sebab-sebab lain seperti virus (trojan, worms dan lain-lain), aliran listrik terputus, kerusakan pada perangkat keras (hardware) komputer dan lain-lain.
N. PENUTUPAN PENGGUNAAN LAYANAN
Layanan Mobile Banking akan berakhir jika memenuhi salah satu poin berikut:
a. Nasabah Pengguna mengajukan permohonan penutupan penggunaan layanan Mobile Banking secara tertulis dengan melengkapi Formulir Penutupan layanan Mobile Banking yang disediakan oleh Bank melalui kantor Bank terdekat.
b. Nasabah Pengguna melakukan penutupan layanan Internet Banking dan sistem secara otomatis menutup layanan Mobile Banking Nasabah Pengguna.
c. Nasabah Pengguna melakukan penutupan rekening yang terdaftar sebagai Rekening Utama.
d. Bank menemukan adanya penyalahgunaan rekening oleh Xxxxxxx Xxxxguna dalam kaitannya dengan pelanggaran hukum.
e. Bank melaksanakan suatu kewajiban untuk penghentian akses layanan Internet Banking karena keharusan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
f. Bank menghentikan pemberian jasa layanan Mobile Banking tersebut dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Nasabah Pengguna baik secara lisan ataupun tulisan 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum dilakukan penghentian pemberian jasa layanan tersebut.
O. PERUBAHAN SYARAT DAN KETENTUAN
Bank sewaktu-waktu dapat melakukan perubahan, melengkapi dan/atau mengganti Syarat dan Ketentuan Internet Banking PT. Bank Mestika Dharma Tbk. dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah Pengguna melalui sarana media yang dianggap baik dan tepat oleh Bank 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum berlakunya syarat dan ketentuan yang dimaksud, kecuali diatur lain. Setiap perubahan atas syarat dan ketentuan ini mengikat pada Nasabah Pengguna.
P. LAIN-LAIN
Nasabah Pengguna dapat menghubungi Kantor Bank Mestika dan/atau MestikaCall 14083 atas setiap permasalahan yang berkaitan dengan transaksi dan perubahan akses layanan Internet Banking.
Syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan ini sebagaimana dari waktu ke waktu oleh Bank dapat diubah, ditambah atau diperbarui dengan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, khususnya dibidang Perbankan, termasuk akan tetapi tidak terbatas pada peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan dan/atau ketentuan internal Bank serta aturan-aturan dan kebiasaan-kebiasaan lain yang berlaku pada waktu dan di tempat tindakan dan persetujuan tersebut dilaksanakan dan Pemohon wajib mematuhi, tunduk terikat pada perubahan, tambahan atau pembaruan tersebut. Syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari syarat-syarat dan ketentuan- ketentuan umum yang berlaku di Bank.