PERJANJIAN SEWA MENYEWA
PERJANJIAN SEWA MENYEWA
Nomor: 88.-
--Pada hari ini, hari Senin, tanggal 22-06-2020--- (sabtu tanggal dua puluh dua bulan Juni tahun duaribu--- duapuluh).------------------------------
--Jam 15.45 W.I.B (limabelas lewat empatpuluh lima- menit Waktu Indonesia bagian Barat).---------------
--Datang menghadap, dihadapan saya, Bapak-xxxxxxx
Xxxxxxx Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Langkah dengan------- Wilayah Jabatan Seluruh Sumatera Utara,----------- berkedudukan di Stabat, berdasarkan Surat------ Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia------ Republik Indonesia, tertanggal dua puluh delapan Desember
dua ribu tujuh (28-12-2007), Nomor:C-521-- HT.03.01.Th.2007, dengan hadirnya saksi-saksi yang- saya, Notaris, kenal dan akan disebut pada akhir---
akta ini:------------------------------------------
I. Tuan elu moi , Lahir di Medan, tanggal 02-08-1988-- (dua bulan Agustus tahun seribu-----
sembilanratus sembilanpuluh tujuh), Warga Negara-- Indonesia, Pekerjaan Wiraswasta, bertempat----- tinggal di Kota Medan, Jalan Banten, Gang---- Pribadi I Nomor: 08, Kelurahan Tanjung Gusta,---- Kecamatan Medan Helvetia.----
--Pemegang Nomor Induk Kependudukan (NIK):-----
0000000000000000.-----------------------------
--Untuk sementara di stabat------------
--Selanjutnya disebut juga:------------------------
-----------PIHAK PERTAMA (XXXX XXXXXXXXXX)---------
II. Xxxx Xxxxx, Lahir di Medan, tanggal- 03-09-1988 (tiga bulan September tahun- seribu sembilanratus sembilanpuluh delapan),------
Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Karyawan----
Swasta, bertempat tinggal di Tanjung pura,-------
Jalan Xxxx xxxxxx Nomor: 228, Kelurahan Sei Kerah Hilir II, Kecamatan---- Tanjung pura Perjuangan.---
--Pemegang Nomor Induk Kependudukan (NIK):-----
0000000000000000.---------------------------
--Untuk sementara berada di Tanjung pura-------
--Menurut keterangan dalam hal ini bertindak-----
dalam jabatannya sebagai Branch Manager, dari---
Untuk dan atas nama Perseroan Terbatas----------
PT.Sucopindo berdasarkan SURAT PENGANGKATAN, Nomor: 80/II/SPK/HRD/BM-MDS/2020, tanggal-------
19-02-2020 (sembilanbelas bulan Februari tahun-- duaribu duapuluh), yang dikeluarkan Direktur---
PT.Sucopindo dari dan karenanya bertindak-- untuk serta sah mewakili Perseroan Terbatas----
PT.Socopindo Cabang Stabat berkedudukan dan
berkantor di Kota Medan.--------------------
--Selanjutnya disebut juga:------------------------
--------------PIHAK KEDUA (PENYEWA)----------------
--Xxxx xxxxhadap saya, Notaris, kenal.-------------
--Pihak Pertama menerangkan dengan ini menyewakan-- kepada Pihak Kedua yang dengan ini mengaku menyewa- dari Pihak Pertama, yaitu:-------------------------
--.Sebidang tanah dan bangunan, setempat di-----
kenal sebagai Kampung Bahari Desa Air hitam,-------
-- Sertipikat Hak Milik Nomor: 262, Desa Air hitam--- Surat ukur Nomor: 247/ Cintaman Jernih
/ 2003, ---tanggal 17-02-2003 (tujuhbelas-----
bulan Februari tahun duaribu tiga),---
Penerbitan Sertipikat tanggal 29-05-2003-------
(duapuluh sembilan bulan Mei tahun duaribu-----
- tiga) dikeluarkan Kepala Kantor--------
Pertanahan Langkah oleh Tuan Xxxxxxx Xxxxxxx-
--Sertipikat Hak Milik tersebut terdaftar----
terakhir atas nama Xxxx Xxxxx---------
--Selanjutnya kedua belah pihak menerangkan, bahwa- perjanjian sewa menyewa ini di lakukan dapat-------
di terima oleh belah pihak dengan aturan-aturan----
dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:-----------
---------------------Pasal 1.----------------------
--Perjanjian sewa menyewa ini di perbuat untuk----
jangka waktu 2 (dua) tahun lamanya, terhitung-----
mulai tanggal duabelas bulan Juni tahun duaribu duapuluh (12-06-2020) sehingga akan berakhir-------
tanggal duabelas bulan Juni tahun duaribu duapuluh--- dua (12-06-2022).----------------------
--Apabila ada kata sepakat di antara kedua belah--- pihak, perjanjian sewa menyewa ini dapat di--------
perpanjang waktunya lagi dengan memakai syarat---
syarat yang akan di tetapkan oleh kedua belah------
Pihak kemudian hari asal saja Pihak Kedua---------
memberitahukan kehendaknya itu kepada Pihak--------
Pertama 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya----------
xxxxxxxxan ini.------------------------------------
---------------------Pasal 2.----------------------
--Uang sewa untuk jangka waktu 2 (dua) tahun------
tersebut seluruhnya berjumlah Rp. 20.000.000,- ----
(duapuluh juta Rupiah), yang dibayar oleh Pihak--- Kedua kepada Pihak Pertama dengan tunai setelah----
akta ini di tandatangani dengan seberapa perlu-----
akta ini berlaku sebagai tanda bukti penerimaannya- atau kwitansi yang sah.----------------------------
---------------------Pasal 3.----------------------
--PIHAK PERTAMA dengan ini menjamin dan menanggung-
PIHAK KEDUA, bahwa Rumah yang di sewakannya------
dengan akta ini benar-benar adalah kepunyaan dan-- milik PIHAK PERTAMA sendiri, tidak ada sangkut----
pautnya dengan orang lain, sehingga dengan---------
demikian mengenai pemakaian tanah dan bangunan tersebut-------- PIHAK KEDUA tidak akan mendapat gugatan atau----- gangguan hukum dari siapapun juga.-----------------
---------------------Pasal 4.----------------------
--PIHAK KEDUA akan mempergunakan apa yang----------
dipersewakan kepadanya itu sebagai tempat usaha----
Perkantoran.---------------------------------------
--PIHAK KEDUA (penyewa) dilarang untuk-------------
mendaftarkan hak atas yang disewakan itu kepada----
Instansi/Jawatan yang bersangkutan.----------------
--PIHAK KEDUA harus dan wajib memelihara apa yang-- di persewakan kepadanya dengan akta ini dengan-----
sebaik-baiknya seperti memelihara miliknya sendiri- dan memperbaiki segala kerusakan yang ditimbulkan-- oleh PIHAK KEDUA (penyewa).------------------------
---------------------Pasal 5.----------------------
--Penyewa tidak dibenarkan untuk memindahkan hak---
sewa ini kepada siapapun juga baik sebagian maupun- seluruhnya sebelum mendapat persetujuan tertulis---
dari PIHAK PERTAMA (yang menyewakan).--------------
--Penyewa dilarang untuk mengadakan tambahan dan--- atau perubahan yang bersifat permanen pada apa-----
yang disewakannya tersebut sebelum mendapat-------
persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PIHAK----
PERTAMA.-------------------------------------------
--Apabila izin diperoleh maka segala tambahan-----
tersebut dengan sendirinya menjadi milik PIHAK-----
PERTAMA apabila perjanjian ini berakhir.-----------
--Jika terjadi kerusakan maupun kebakaran atas----
bangunan Rumah tersebut disebabkan kelalaian pihak- penyewa maka semua itu menjadi tanggungan dan------
risiko dari PIHAK KEDUA (Penyewa) sendiri.---------
---------------------Pasal 6.----------------------
--Selama masa persewaan berlangsung, maka Pajak----
Bumi dan Bangunan (PBB), rekening Air leiding,-----
listrik, retribusi sampah, retribusi keamanan-----
dan retribusi lainnya dibayar oleh PIHAK KEDUA.----
--Apabila PIHAK KEDUA lalai melaksanakan----------
pembayaran rekening tersebut diatas sehingga-------
aliran listrik dan air leiding tersebut diputus-- oleh pihak yang berwenang, maka PIHAK KEDUA harus- memasang kembali listrik tersebut seperti semula-- dengan biaya dari biaya PIHAK KEDUA sendiri.-------
--PIHAK KEDUA berkewajiban menyerahkan seluruh-----
asli bukti pembayaran yang sah atas tagihan-------–
tagihan rekening listrik, air dan bukti pelunasan— Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama masa sewa---
menyewa tersebut kepada PIHAK PERTAMA di akhir-----
xxxx xxxx xxxxxxx.---------------------------------
---------------------Pasal 7.----------------------
--Hak-hak dan kewajiban–kewajiban masing-masing----
pihak yang berkaitan dengan perjanjian sewa------
menyewa ini tidak akan terakhir apabila salah satu- pihak atau kedua belah pihak meninggal dunia, akan- tetapi harus ditaati oleh ahli waris dari yang-----
meninggal dunia atau mereka yang mendapat haknya---
dan juga tidak akan berakhir apabila bangunan------
rumah tersebut dijual kepada pihak lain.-----------
---------------------Pasal 8.----------------------
--Jikalau perjanjian sewa menyewa ini berakhir-----
waktunya dan antara kedua belah pihak tidak--------
terdapat suatu persetujuan untuk memperpanjang-----
sewa menyewa ini, maka penyewa berkewajiban untuk:- 1.-Mengembalikan Rumah tersebut kepada PIHAK------
PERTAMA dalam keadaan baik seperti pada saat----
dimulainya sewa menyewa ini, apabila ada--------
kerusakan maka PIHAK KEDUA (Penyewa) wajib------
untuk memperbaiki seperti keadaan semula:-------
2.-Mengosongkan rumah tersebut secara keseluruhan,- dengan ketentuan tidak berhak untuk meminta-----
uang pindah ataupun uang ganti kerugian berupa-- apapun juga dan berkewajiban untuk menyerahkan-- kembali Rumah tersebut kepada yang menyewakan---
dalam keadaan baik, tanpa dihuni oleh siapapun, bebas dari segala tagihan biaya pemakian--------
listrik maupun tagihan-tagihan lainya selama----
xxxx xxxx xxxxxxx.------------------------------
--Jikalau jangka waktu sewa menyewa ini telah----
berakhir waktunya sebagaimana yang dimaksud dalam-- Pasal 2 diatas, sedangkan penyewa belum dapat------
mengosongkan Rumah tersebut secara keseluruhan,----
maka pihak yang menyewakan memberi tenggang waktu- kepada pihak kedua selama 14 (empatbelas) hari berhitung- sejak tanggal berakhirnya sewa menyewa
untuk------- mengosongkan bangunan Rumah tersebut.-
--Jikalau dalam waktu yang ditetapkan tersebut----
bangunan tersebut belum berada dalam keadaan-------
kosong dan diserahkan kepada PIHAK PERTAMA, maka---
PIHAK KEDUA bertanggung jawab sepenuhnya atas-----
kelalaiannya dan dengan lewatnya waktu satu hari---
saja telah cukup menjadi bukti yang nyata akan-----
kelalaianya penyewa, sehingga peringatan dengan----
surat jurusita atau surat-surat lain yang serupa---
itu tidak diperlukan lagi dan penyewa berkewajiban- untuk membayar ganti rugi kepada yang menyewakan-- sebesar Rp. 200.000,- (duaratus ribu Rupiah)-------
-untuk tiap-tiap hari keterlambatannya, dan ongkos- ongkos penagihan jumlah-jumlah tersebut didalam-- maupun diluar pengadilan termasuk upah bagi kuasa-- atau wakilnya yang menagih menjadi tanggungan dan- pembayaran PIHAK KEDUA (penyewa).------------------
---------------------Pasal 9.----------------------
--Tanpa mengurangi apa yang dimaksud dalam Pasal 8- tentang aturan ganti rugi, maka PIHAK KEDUA--------
sekarang ini juga untuk nanti pada waktunya, yaitu- dalam hal PIHAK KEDUA melalaikan kewajibannya------
untuk menyerahkan kembali apa yang disewanya-------
tersebut dalam keadaan kosong dan tidak ditempati-- seorang pun pada waktu sewa menyewa ini berakhir---
memberi kuasa kepada PIHAK PERTAMA dengan hak------
substitusi untuk:----------------------------------
a. Mengeluarkan penyewa/atau pihak lainnya yang----
menempati rumah tersebut;--------------------
b. Mengeluarkan semua barang dan perabot yang-----
terdapat dalam Rumah tersebut baik kepunyaan----
PIHAK KEDUA maupun kepunyaan lain;--------------
c. Jika perlu menghubungi dan dengan bantuan dari-- pihak yang berwajib untuk melaksanakan----------
ketentuan sub a dan b tersebut;-----------------
d. Menjalankan segala tindakan yang perlu dan------
berguna untuk mexxxxxx kembali apa yang---------
disewakan tersebut dalan keadaan kosong berikut- kunci-kunci selengkapnya;-----------------------
--satu dan lainnya atas biaya dan risiko dari------
PIHAK KEDUA sepenuhnya.----------------------------
Pasal 10.
--Ongkos akta ini menjadi tanggungan dan-----------
pembayaran Pihak Kedua.----------------------------
---------------------Pasal 11.---------------------
--tentang perjanjian sewa menyewa ini dengan------
segala akibatnya, kedua belah pihak telah memilih-- domisili hukum yang umum dan tidak berubah di------
kantor panitera Pengadilan Xxxxxx xxxxxx Para
pihak menyatakan dengan ini menjamin--------
kebenaran data-data dan bukti identitas para pihak- yang disampaikan kepada saya, Notaris, dan---------
bertanggung jawab sepenuhnya atas hal-hal tersebut, dan selanjutnya para pihak juga menyatakan telah---
xxxxxxxx serta memahami isi akta ini.--------------
DEMIKIANLAH AKTE INI
--Dibuat sebagai minit dan dilangsungkan di-------
Perbaungan, pada hari, tanggal, bulan dan tahun----
tersebut dalam kepala akta ini, identitas dan------
kewenangan saksi akta ini masing-masing telah------
saya, Notaris, Kenal dan diketahui, yakni:---------
1. Nona Merdu pasaribu atau ditulis dan------
disebut juga dengan Merdu pasaribu--------
Sarjana Hukum, Lahir di Desa Brarang tanggal----
satu bulan Maret tahun seribu sembilanratus----
delapan puluh lima (01-03-1985), Warga Negara-- Indonesia, Pekerjaan Pegawai Notaris,----------
Bertempat tinggal di Kabupaten Langkat- StabatJalan Murai Nomor: 10-D, Kelurahan Sabar kota Kecamatan Stabat--------------------
--Pemegang Nomor Induk Kependudukan (NIK):-----
0000000000000000.---------------------------
2. Xxxx Xxxxx xxxxxxxx, Lahir di Desa Telaga -- tanggal tigapuluh bulan Maret tahun seribu-----
sembilanratus sembilanpuluh satu (30-03-1991),- Warga Negara Indonesia, Pegawai Notaris,-------
Bertempat tinggal di Kotamadya binjai---------
KelurahanII, Desa Rambut Kecamatan Binjai
kota
--Pemegang Nomor Induk Kependudukan (NIK)------
0000000000000000.----------------------------
--untuk sementara berada di Stabat----------
--Sebagai saksi-saksi.-----------------------------
--Akte ini, dengan segera setelah saya, Notaris- bacakan kepada para penghadap dan saksi-saksi,---
kemudian ditanda-tangani oleh para penghadap,------
saksi-saksi dan saya, Notaris, sedangkan para----
penghadap selain menanda tangani akte ini juga---
membubuhkan cap ibu xxxx xxxxan kiri mereka pada- akhir akta ini.------------------------------------
--Demikianlah apa pun yang termuat dalam akta------
ini, dibuat dalam bentuk Minuta, sungguh-sungguh---
telah dipahami sudah sesuai dengan kehendak dan----
keinginan para Xxxxhadap tersebut diatas.----------
--Dibuat dengan memakai 2 (dua) perubahan yakni:--
1 (satu) coretan tanpa gantian dan 1 (satu) coretan dengan gantian.------------------------------------
--Minuta akta ini telah ditandatangani dengan----
sempurna.------------------------------------------
--Dikeluarkan sebagai SALINAN yang sama----------
bunyinya.------------------------------------------
Notaris tersebut,