PERJANJIAN KERJA SAMA
PERJANJIAN KERJA SAMA
ANTARA
SEKOLAH TINGGI PERIKANAN (STP) JAKARTA
DAN
UNIVERSITAS PADJADJARAN
TENTANG
XXX XXXXXX PERGURUAN TINGGI
NOMOR : /STP/KS.310/III/2018 NOMOR : /UN6.WR 3/PKS/2018
Pada hari ini Jum’at tanggal enam belas, bulan Maret, tahun Dua Ribu Delapan Belas (16-03-2018), bertempat di Jatinangor, yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : Xx. XXXXXXXXX XXXX XXX, M.S.
Jabatan : Ketua Sekolah Tinggi Perikanan (STP) Jakarta Alamat : Xxxxx XXX, Xxxxx Xxxxxx, Xxxxxxx Xxxxxxx 00000
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Sekolah Tinggi Perikanan (STP) Jakarta, diangkat berdasarkan Surat Keputusan Nomor
…………………….. tanggal …………………….. , Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, yang berkedudukan di Jalan AUP, Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12520, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU;
2. Nama : XX. XXXX XXXXXXX, X.XX., X.XX., APT.
Jabatan : Wakil Rektor Bidang Riset, Pengabdian kepada Masyarakat, Kerja sama, Inovasi dan Usaha Universitas Padjadjaran
Alamat : Xxxxx Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Xx 00, Xxxx Xxxxx 45363 dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Universitas Padjadjaran, diangkat berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Padjadjaran Nomor 2912/UN6.RKT/KP/2015 tanggal 28 September 2016 dalam hal ini untuk dan atas nama Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat Universitas Padjadjaran, berkedudukan di Gedung Rektorat Unpad Lt. II Jl. Raya Bandung - Sumedang Km. 21 Jatinangor -Sumedang 45363, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA;
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama untuk selanjutnya disebut sebagai PARA PIHAK.
Dengan berdasarkan pada pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:
a. bahwa PIHAK KESATU adalah Lembaga Pendidikan Tinggi Kelautan dan Perikanan yang menyelenggarakan Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi yaitu Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
b. bahwa PIHAK KEDUA adalah Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH) yang menyelenggarakan Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi yaitu Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Kepada Masyarakat dan Inovasi;
c. bahwa telah ditandatangani Nota Kesepahaman antara Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Nomor 06/MEN-KP/KB/XII/2016 dan 18/M/NK/ 2016, tanggal 3 Desember 2016, tentang Pengembangan dan Penguatan Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi di Bidang Kelautan dan Perikanan.
Oleh karena itu PARA PIHAK sepakat untuk melakukan Kerja Sama Teknis dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana tertuang dalam pasal-pasal di bawah ini:
Pasal 1 Tujuan
Tujuan Perjanjian Kerja Sama ini adalah Memanfaatkan hasil penelitian tentang teknologi nano dan keilmuan yang telah dilakukan oleh Pusat Riset Institusi Nanoteknologi dan Graphene Universitas Padjadjaran untuk dikembangkan menjadi unsur penggerak pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Pasal 2 Ruang Lingkup
Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini, meliputi:
a. penyusunan penelitian bersama aplikasi nanobubble dalam perikanan;
b. penelitian bersama pakan ikan berbasis nanoteknologi;
c. publikasi bersama;
x. xxngembangan marine science park.
Pasal 3 Pelaksanaan
(1) Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini meliputi kegiatan:
a. Pelaksanaan riset bersama aplikasi nanobubble
b. Publikasi bersama
c. Pengembangan marine science park
(2) Untuk melaksanakan evaluasi Perjanjian Kerja Sama ini, PARA PIHAK akan menunjuk wakil-wakilnya sesuai dengan kebutuhan, tugas dan fungsi masing-masing.
Pasal 4
Hak dan Kewajiban para Pihak
(1) Hak dan Kewajiban PIHAK KESATU:
a. Hak PIHAK KESATU :
1. Mendapatkan publikasi bersama yang bisa dimanfaatkan;
2. Mendapatkan SDM yang memiliki keahlian dan pengalaman dalam melaksanakan kegiatan
b. Kewajiban PIHAK KESATU :
Menyediakan fasilitas tempat untuk riset dan pengabdian kepada masyarakat, tempat pertemuan, sosialisasi dan segala hal yang berkaitan dengan kegiatan yang berhubungan dengan kerjasama antara Sekolah Tinggi Perikanan dan Universitas Padjadjaran;
(2) Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA:
a. Hak PIHAK KEDUA:
Mendapatkan fasilitas tempat untuk riset dan kegiatan yang berhubungan dengan kerjasama antara Sekolah Tinggi Perikanan dan Universitas Padjadjaran;
b. Kewajiban PIHAK KEDUA:
Menyediakan sumberdaya manusia yang memiliki keahlian dan pengalaman dalam melaksanakan kerjasama serta memiliki keahlian di bidang teknologi terkait dalam jumlah yang memadai;
Pasal 5 Pembiayaan
Seluruh biaya yang timbul sebagai akibat dari Perjanjian Kerja Sama ini akan ditanggung dan dibebankan kepada PARA PIHAK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 6
Organisasi dan Manajemen Pelaksanaan
(1) Manajemen organisasi kegiatan ini secara bersama-sama dilaksanakan oleh
PARA PIHAK.
(2) Untuk kelancaran Perjanjian Kerja Sama ini dapat dievaluasi secara berkala oleh PARA PIHAK.
Pasal 7 Larangan / Pembatasan
(1) PARA PIHAK dilarang menyerahkan sebagian maupun seluruh pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari PARA PIHAK.
(2) PARA PIHAK dilarang memberikan informasi yang diperoleh dalam rangka pelaksanaan tugas berdasarkan Perjanjian ini kepada pihak ketiga, tanpa persetujuan tertulis dari PARA PIHAK.
Pasal 8 Keadaan Kahar
(1) Salah satu pihak dibebaskan dari tanggung jawab atas kegagalan atau keterlambatan dalam melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini yang disebabkan oleh hal-hal di luar kemampuan yang wajar dari PARA PIHAK dan bukan disebabkan kesalahan salah satu atau PARA PIHAK, yang selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut Keadaan Kahar.
(2) Kejadian-kejadian berikut adalah keadaan Keadaan Kahar: kerusuhan massal, perang saudara, pemberontakan, perebutan kekuasaan, perang dengan negara lain atau terorisme; gempa bumi, banjir, kebakaran, ledakan
gunung berapi dan/atau bencana alam lainnya; sengketa hubungan industrial atau pemogokan masal yang terjadi di tingkat nasional maupun daerah; atau perubahan peraturan perundang-undangan nasional maupun daerah secara material.
(3) Salah satu pihak hanya akan dibebaskan dari kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini dengan alasan Keadaan Kahar jika: a) keadaan dimaksud berdampak langsung pada pelaksanaan kewajiban pihak tersebut, dan b) tidak ada unsur kesengajaan dan/atau kelalaian yang dilakukan oleh pihak tersebut.
(4) Pihak yang mengalami Keadaan Kahar wajib memberitahukan pihak lainnya secara lisan selambat-lambatnya dalam waktu 1x24 jam sejak terjadinya Keadaan Kahar yang diikuti dengan pemberitahuan tertulis dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah terjadinya Keadaan Kahar tersebut. Pemberitahuan itu sekurang-kurangnya harus menjelaskan jenis Keadaan Kahar yang terjadi, perkiraan lamanya Keadaan Kahar akan berlangsung dan upaya-upaya penanggulangan yang telah dan akan dilakukan oleh pihak yang mengirimkan pemberitahuan.
(5) Pihak yang mengalami Keadaan Kahar wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar pihak tersebut dapat melanjutkan pelaksanaan kewajibannya sesuai Perjanjian.
(6) Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak terjadinya Keadaan Kahar, pihak yang mengalami Keadaan Kahar itu tidak mengirimkan pemberitahuan sesuai dengan Ayat (4) Pasal ini, maka Keadaan Kahar dianggap tidak pernah terjadi.
(7) Pihak yang menerima pemberitahuan Keadaan Kahar dapat menolak mengakui adanya Keadaan Kahar selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender setelah diterimanya pemberitahuan sebagaimana dimaksud Ayat
(4) Pasal ini. Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender tersebut tidak ada penolakan dari pihak yang diberitahu, maka pihak itu dianggap mengakui adanya suatu Keadaan Kahar.
(8) Apabila adanya Keadaan Kahar ditolak untuk diakui oleh pihak yang diberitahu, maka pihak yang menyatakan Keadaan Kahar tersebut harus tetap melaksanakan kewajibannya sesuai Perjanjian ini.
(9) Jika pihak yang mengalami Keadaan Kahar berkeberatan atas penolakan oleh pihak yang diberitahu, maka pihak yang berkeberatan atas penolakan itu dapat meminta agar keberatannya diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini.
(10) Apabila terjadinya Keadaan Kahar tersebut diakui oleh pihak yang diberitahu, maka PARA PIHAK akan merundingkan perubahan-perubahan yang diperlukan agar Perjanjian dapat tetap dilaksanakan.
Pasal 9 Jangka Waktu
(1) Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, terhitung mulai ditandatangani oleh PARA PIHAK dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan atas dasar evaluasi.
(2) PARA PIHAK melakukan konsultasi atas rancangan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama ini selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja Sama ini.
(3) Dalam hal salah satu pihak berkeinginan untuk mengakhiri Perjanjian Kerja Sama ini sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pihak tersebut wajib memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada pihak lainnya, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelumnya.
(4) Pengakhiran Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mempengaruhi hak dan kewajiban masing-masing pihak yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebagai akibat pelaksanaan sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja Sama ini.
Pasal 10 Penyelesaian Perselisihan
(1) Apabila terjadi perselisihan berkenaan dengan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini, akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat oleh PARA PIHAK;
(2) Dalam hal tidak terdapat kesesuaian pendapat dalam musyawarah dan mufakat, maka PARA PIHAK sepakat menyerahkannya kepada Pengadilan
Negeri;
(3) PARA PIHAK sepakat untuk menunjuk domisili/kedudukan hukum yang tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung.
Pasal 11 Korespodensi
Segala pemberitahuan, peringatan, dan lain-lain bentuk penyampaian informasi berkenaan dengan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dilakukan secara tertulis kepada masing-masing pihak dengan alamat:
PIHAK KESATU
Sekolah Tinggi Perikanan (STP) Jakarta,
Alamat : Xxxxx XXX Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx 00000 Telepon : ……………
Faksimili : ……………
PIHAK KEDUA
Pusat Riset Pengembangan Institusi Nanoteknologi dan Graphene Universitas Padjadjaran,
Alamat : Xxxxx Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Xx 00, Xxxxxxxxxx, Xxxxxxxx, Xxxx Xxxxx Xxxx Xxx 00000
Telepon : 022-84288812
Faksimili : 022 84288896
Pasal 12 Amandemen
(1) Perjanjian Kerja Sama ini dapat diubah berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK;
(2) Perubahan dan/atau hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Sama ini diatur dalam bentuk amandemen yang disepakati oleh PARA PIHAK dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini.
Perjanjian Kerja Sama ini dibuat dan ditandatangani pada hari, tanggal, bulan dan tahun sebagaimana disebutkan pada awal Perjanjian Kerja Sama ini, dalam rangkap 2 (dua) asli, bermaterai cukup, dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani PARA PIHAK.
Perjanjian Kerja Sama ini dibuat dengan semangat Kerja Sama yang baik untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh PARA PIHAK.
PIHAK KEDUA Xx. Xxxx Xxxxxxx, X.Xx., X.Xx., APT. Wakil Rektor III | PIHAK KESATU Xx. Xxxxxxxxx Xxxx Xxx, M.S. Ketua STP |
SAKSI Xx. Xxxx Xxxxxxx, S.Pi., X.Xx | SAKSI ………………………. |