Contract
1. Ketentuan Umum
1.1 Syarat umum pembelian ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari semua perjanjian (termasuk perjanjian yang akan ada) atas pengiriman dan layanan antara pemasok barang atau penyedia layanan, masing-masing, (selanjutnya disebut sebagai “Kontraktor”) dan entitas BASF yang melakukan pemesanan (selanjutnya disebut sebagai “Prinsipal”). Ketentuan umum pembelian ini berlaku jika dan sejauh tidak ada persyaratan lain yang telah disepakati secara tertulis antara Prinsipal dan Kontraktor. Tiap pengiriman barang atau dimulainya pemberian layanan oleh Kontraktor akan merupakan bukti penerimaan Kontraktor terhadap ketentuan umum pembelian tanpa pemesanan.
1.2 Ketentuan umum bisnis Kontraktor hanya berlaku apabila dan sepanjang Prinsipal secara eksplisit menerimanya secara tertulis. Tiap rujukan dari Prinsipal untuk korespondensi dari Kontraktor yang mengandung atau mengacu pada ketentuan umum bisnis Kontraktor bukan merupakan penerimaan Prinsipal atas berlakunya ketentuan umum bisnis pada kontrak ini. Ketentuan umum bisnis Kontraktor juga tidak berlaku jika Prinsipal menerima barang/layanan dengan mengetahui bahwa Kontraktor bermaksud untuk mengirimkannya dengan ketentuan umum bisnis Kontraktor yang menyimpang dari atau bertentangan dengan ketentuan umum pembelian ini.
2. Penawaran
2.1 Penawaran dan harga penawaran tidak akan diremunerasi dan tidak menimbulkan kewajiban apapun pada pihak Prinsipal.
2.2 Dalam penawarannya, Kontraktor akan secara tersurat mengungkapkan perbedaan antara penawarannya dan permintaan Prinsipal. Jika Kontraktor memiliki alternatif untuk permintaan yang secara teknologi atau ekonomis lebih unggul, ia akan memberikan tawaran ini kepada Prinsipal.
2.3 Penawaran harus pasti, rinci dan lengkap.
3. Tanggal Pengiriman, Perubahan dalam Pengiriman Barang/ Pemberian Layanan
3.1 Kontraktor harus mematuhi tanggal pengiriman atau tanggal pemberian layanan yang telah disepakati, masing-masing. Dalam hal pengiriman barang, kepatuhan tersebut mengharuskan pengiriman tersebut bebas dari segala kecacatan pada Prinsipal selama jam kerja normal Prinsipal yang disertai dokumen pengiriman yang diperlukan ke alamat yang ditentukan dalam surat pesanan (selanjutnya disebut sebagai “Tempat Tujuan”). Jika pengiriman yang mencakup perakitan/layanan telah disepakati, pengiriman barang yang bebas dari cacat apapun tidak akan dianggap tepat waktu kecuali jika perakitan/ layanan telah dilakukan sesuai dengan yang dinyatakan dalam perjanjian. Jika barang akan dikirim, atau layanan akan dilakukan, secara bertahap, maka perjanjian akan diperlakukan sebagai transaksi tunggal dan tidak terpisah-pisah. Jika prosedur penerimaan formal diatur oleh undang-undang atau ditentukan dalam perjanjian, waktu yang ditentukan untuk penerimaan tersebut harus dipatuhi oleh kedua belah pihak. Pengiriman barang/pemberian layanan di awal atau pengiriman sebagian/pemberian sebagian layanan mengharuskan persetujuan tertulis dari Prinsipal terlebih dahulu.
3.2 Jika Kontraktor mengakui bahwa ia tidak dapat memenuhi kewajiban kontraktualnya baik sepenuhnya maupun sebagian, atau tidak dalam jangka waktu yang ditetapkan, ia harus memberitahukannya kepada Prinsipal secara tertulis segera. Pemberitahuan tersebut harus menyatakan alasan atas keterlambatan tersebut dan keterlambatan yang diperkirakan dalam waktu pengiriman. Tiap penerimaan oleh Prinsipal atas pengiriman barang/pemberian layanan yang terlambat atau sebagian dengan cara apapun tidak mengesampingkan hak atau klaim Prinsipal karena keterlambatan atau pengiriman sebagian barang/pemberian layanan. Prinsipal dapat setiap saat sesudah
itu, tanpa mengurangi upaya hukum lainnya, memilih untuk mengakhiri kontrak.
3.3 Tiap perubahan pada barang yang akan dikirimkan atau layanan yang akan diberikan harus memperoleh persetujuan tertulis dari Prinsipal terlebih dahulu.
3.4 Jika dokumen dibuat oleh Prinsipal agar Kontraktor dapat melaksanakan perjanjian, merupakan tanggung jawab Kontraktor untuk meminta dokumen-dokumen ini atau dukungan lainnya agar diberikan oleh Prinsipal sesuai dengan perjanjian tepat pada waktunya.
4. Keberlanjutan
4.1 Prinsipal menjalankan bisnisnya sesuai dengan prinsip pertumbuhan berkelanjutan dan mematuhi standar dasar yang diakui secara internasional terkait kesehatan dan keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, tenaga kerja dan hak asasi manusia serta tata kelola perusahaan yang bertanggung jawab (selanjutnya disebut sebagai “Standar ESG”). Prinsipal telah menjelaskan pemahamannya mengenai Standar ESG dalam Kode Etik Pemasok (xxxx://xxx.xxxx.xxx/xxxxxxxx-xxxx-xx- conduct). Prinsipal mengharapkan Kontraktor mematuhi Standar ESG. Selanjutnya, Xxxxxxxxx meminta Kontraktor untuk memastikan bahwa semua subkontraktornya pada tiap tingkatan juga mematuhi Standar ESG. Prinsipal berhak untuk memeriksa kepatuhan terhadap Standar ESG, baik sendiri atau melalui pihak ketiga yang diberi kuasa olehnya, dengan pemberitahuan terlebih dahulu.
4.2 Saat melaksanakan perjanjian, Kontraktor harus mematuhi persyaratan kesehatan dan keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan Prinsipal yang dinyatakan dalam perjanjian.
5. Persyaratan hukum menurut Undang-Undang Uji Tuntas Rantai Pasokan Jerman
Prinsipal berkewajiban untuk mematuhi kewajiban uji tuntas terkait hak asasi manusia dan terkait lingkungan hidup dalam rantai pasokannya untuk mencegah atau meminimalisasi risiko apa pun terhadap hak asasi manusia atau risiko terkait lingkungan hidup atau untuk mengakhiri pelanggaran hak asasi manusia atau kewajiban terkait lingkungan hidup. Istilah “Risiko Terhadap Hak Asasi Manusia”, “Risiko Terkait Lingkungan Hidup” (bersama-sama disebut sebagai “Risiko”), “Pelanggaran Kewajiban Terkait Hak Asasi Manusia” dan “Pelanggaran Kewajiban Terkait Lingkungan Hidup” (bersama-sama disebut sebagai “Kewajiban”) mempunyai arti sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Uji Tuntas Rantai Pasokan Jerman (“UU”) (Lieferkettensorgfaltspflichtengesetz) sebagaimana diubah dari waktu ke waktu (UU versi bahasa Inggris saat ini dapat diunduh di bawah tautan berikut: xxxxx://xxx.xxxx.xx/ SharedDocs/Downloads/DE/Internationales/act-corporate-due- diligence-obligations-supply- chains.pdf;jsessionid=4A2F3D30F171DA0D751EEC4B1B9A51 11.delivery1-master? blob=publicationFile&v=3)
Kontraktor harus mematuhi Kewajiban sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang dan harus menanggapi dengan tepat harapan ini terhadap pemasoknya sendiri di sepanjang rantai pasokannya ("Ekspektasi"). Secara khusus, Kontraktor setuju untuk mencegah atau meminimalisasi Risiko tersebut dan untuk mengakhiri setiap pelanggaran terhadap Kewajiban. Selanjutnya, Kontraktor setuju untuk menginstruksikan pejabat dan karyawannya untuk mematuhi Ekspektasi dan memberikan pelatihan kepada pejabat dan karyawannya mengenai kepatuhan terhadap Ekspektasi. Atas permintaan Prinsipal, Kontraktor harus mengikuti pelatihan terkait yang diselenggarakan oleh Prinsipal.
Prinsipal berhak untuk melakukan audit dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya untuk memastikan kepatuhan Kontraktor terhadap kewajibannya berdasarkan Klausul ini ("Audit") baik dilakukan sendiri dan/atau melalui pihak ketiga yang ditugaskan
("Auditor"). Kontraktor akan memberikan kepada Prinsipal dan/atau Auditor semua data, dokumen dan informasi lainnya, baik dalam bentuk tertulis, lisan dan/atau elektronik sebagaimana diminta secara wajar oleh Prinsipal dan/atau Auditor untuk tujuan Audit.
Dalam hal Prinsipal menemukan kecurigaan atau bukti pelanggaran Kewajiban oleh Kontraktor atau salah satu kontraktor atau pemasok Kontraktor dari tingkat mana pun, Kontraktor wajib menerapkan dan melaksanakan atau menyebabkan masing-masing kontraktor atau pemasok menerapkan dan melaksanakan tindakan perbaikan yang sesuai sebagaimana diminta secara wajar oleh Prinsipal secara tertulis. Atas permintaan Prinsipal dan tanpa penundaan yang tidak semestinya, Kontraktor harus (i) menyusun rencana tindakan perbaikan bersama Prinsipal untuk mengakhiri pelanggaran terhadap Kewajiban (“Konsep Perbaikan”) termasuk jadwal konkret untuk rencana tersebut, dan (ii) melaksanakan langkah- langkah yang diminta oleh Prinsipal atas kebijakannya sendiri yang wajar untuk melaksanakan Konsep Perbaikan tersebut.
Prinsipal berhak untuk mengakhiri Perjanjian ini dengan segera dalam hal (i) Kontraktor tidak memenuhi kewajiban berdasarkan Klausul ini, (ii) Ekspektasi dilanggar secara substansial, atau (iii) penerapan Konsep Perbaikan tidak memperbaiki pelanggaran Kewajiban dalam jadwal yang ditetapkan dalam Konsep Perbaikan.
6. Kualitas
Kontraktor harus melaksanakan dan menjaga jaminan mutu yang berlaku dan, jika diminta, menunjukkannya kepada Prinsipal. Untuk tujuan ini, Kontraktor harus menggunakan sistem jaminan mutu dengan elemen-elemen sesuai ISO 9000 et seq. Atau sistem serupa dengan standar yang setara. Prinsipal berhak untuk memeriksa sistem jaminan mutu Kontraktor dengan pemberitahuan terlebih dahulu, baik sendiri maupun melalui pihak ketiga yang diberi kuasa oleh Prinsipal.
7. Pemeriksaan dan Penerimaan
7.1 Prinsipal dan para perwakilan resminya berhak untuk memeriksa tempat Kontraktor di mana barang diproduksi selama jam kerja normal dan dengan pemberitahuan yang wajar terlebih dahulu, untuk lebih meyakinkan Prinsipal mengenai kualitas barang yang akan diberikan berdasarkan perjanjian. Kontraktor dan Prinsipal masing-masing akan menanggung biayanya sendiri sebagai akibat dari pemeriksaan tersebut.
7.2 Pemeriksaan Prinsipal terhadap tiap bagian barang, atau kegagalan untuk memeriksa, dengan cara apapun tidak akan mempengaruhi kewajiban Kontraktor untuk menyerahkan barang sesuai dengan semua ketentuan perjanjian, tidak pula pemeriksaan tersebut, atau kegagalannya, merupakan pengesampingan terhadap salah satu hak kontraktual atau hukum Prinsipal.
7.3 Penerimaan semua atau sebagian barang dan layanan harus didokumentasikan dalam suatu sertifikat penerimaan yang akan dikeluarkan oleh Prinsipal (atau dengan cara lain yang disepakati oleh para pihak secara tertulis). Penggunaan atau penerimaannya, atau pembayarannya, atau kegagalan untuk segera memberitahukan kepada Kontraktor, tidak akan mengesampingkan atau mempengaruhi hak-hak Prinsipal menurut kontrak ini.
8. Penggunaan Subkontraktor
Para Pihak ketiga (khususnya subkontraktor) hanya dapat dipekerjakan atau diganti oleh Kontraktor dengan persetujuan tertulis dari Prinsipal terlebih dahulu. Jika Kontraktor bermaksud menggunakan subkontraktor untuk melaksanakan perjanjian sejak awal, Kontraktor harus memberitahukan kepada Prinsipal ketika mengajukan penawarannya. Kewajiban kontraktual Kontraktor tidak berubah karena adanya subkontrak.
Kontraktor akan (i) memastikan bahwa para subkontraktornya mematuhi persyaratan dari ketentuan umum pembelian ini; dan
(ii) tetap bertanggung jawab kepada Prinsipal atas tiap tindakan atau kelalaian para subkontraktornya.
9. Pengiriman, Pengangkutan, Pengemasan, Melalui Risiko
9.1 Kecuali jika disepakati lain, pengiriman barang harus dilakukan “DAP ke Tempat Tujuan (Incoterms 2020)”. Kecuali jika disepakati lain, pengiriman harus disertai dengan dua salinan catatan pengiriman, daftar kemasan, sertifikat pembersihan dan pemeriksaan sesuai dengan spesifikasi yang disepakati dan semua dokumen penting lainnya. Jika diketahui, rincian berikut harus diberikan dalam semua dokumen pengiriman dan - untuk barang yang dikemas - pada kemasan luar juga: nomor surat pesanan, berat kotor dan bersih, jumlah kemasan dan jenis kemasan (yang harus dibuang/dapat digunakan kembali), tanggal penyelesaian Serta Tempat Tujuan (tempat bongkar muat) dan penerima barang. Untuk proyek, jumlah pekerjaan yang selesai dan gedung perakitan juga harus dicantumkan.
9.2 Untuk pengiriman di negara berkembang (impor), Prinsipal menjadi importir dan Kontraktor akan membantunya dengan semua dokumen dan informasi yang diperlukan untuk melengkapi dan mengajukan pernyataan impor yang benar kepada pihak berwenang yang bertanggung jawab atas bea cukai, yang diharuskan dalam undang-undang kepabeanan negara impor.
9.3 Kontraktor harus memberitahukan kepada Prinsipal secara tertulis mengenai persentase konten yang dikendalikan Amerika Serikat.
9.4 Kontraktor akan menjunjung tinggi kepentingan Prinsipal selama pengiriman. Barang harus dikemas dengan bahan kemasan yang disetujui untuk Tempat Tujuan untuk menghindari kerusakan pada saat pengangkutan. Kontraktor bertanggung jawab sesuai ketentuan perundang-undangan untuk tiap kerusakan yang terjadi karena pengemasan yang tidak benar.
9.5 Untuk pengiriman dalam negeri, atas permintaan Prinsipal, Kontraktor akan mengumpulkan kemasan luar, kemasan pengangkutan dan penjualan yang terkumpul dari Tempat Tujuan setelah pengiriman dan membuangnya atau meminta pihak ketiga untuk membuangnya.
9.6 Kontraktor akan mengemas, memberi label dan mengirimkan produk berbahaya sesuai dengan peraturan hukum nasional dan internasional yang berlaku. Lembar data keselamatan (dalam bahasa Inggris dan/atau bahasa lain yang diharuskan oleh Prinsipal) akan diserahkan kepada Prinsipal. Jika persyaratan ini tidak dipenuhi, Kontraktor dapat dianggap bertanggung jawab dan berkewajiban kepada pihak yang berwenang untuk semua akibat yang ditimbulkannya.
9.7 Sampai dengan kedatangan barang yang dinyatakan dalam kontrak dengan dokumen yang disebutkan dalam klausula 9.1 dan 9.2 di Tempat Tujuan, Kontraktor akan menanggung risiko kerugian atau kerusakan. Jika para pihak telah menyetujui pengiriman termasuk perakitan/layanan, risiko kerugian atau kerusakan akan beralih kepada Prinsipal setelah perakitan/layanan telah selesai sesuai dengan perjanjian dan setelah serah terima barang.
9.8 Jika penerimaan formal ditetapkan oleh undang-undang atau perjanjian, pengalihan risiko akan berlangsung pada saat diterimanya oleh Prinsipal. Jika penerimaan formal disepakati, risiko kerugian tidak akan beralih dari Kontraktor kepada Prinsipal sebelum penerimaan yang berhasil telah dikonfirmasikan oleh Prinsipal dalam sertifikat penerimaan. Pembayaran atas tagihan tidak menggantikan penerimaan formal.
10. Asal dan Status Barang
10.1 Kontraktor menyatakan asal barang bukan istimewa (negara asal barang) dalam dokumen komersial. Selain itu, Kontraktor memberikan sertifikat perpindahan X.XX jika memungkinkan. Atas permintaan Prinsipal, Kontraktor akan memberikan bukti/ sertifikat asal yang menyatakan asal barang.
10.2 Barang harus mematuhi peraturan untuk asal barang istimewa sesuai perjanjian bilateral atau multilateral atau peraturan uniulateral untuk asal barang sesuai dengan Generalised System of Preferences (GSP), sejauh pengiriman tersebut berada dalam lingkup perdagangan istimewa.
11. Syarat Pengiriman/Layanan, Klaim, Hak dalam Hal Kecacatan
11.1 Kontraktor bertanggung jawab untuk mengirimkan barang dan memberikan layanan yang bebas dari cacat, khususnya sesuai dengan spesifikasi barang dan layanan yang disepakati, dan, selain itu, untuk memastikan bahwa sifat dan fitur yang dijamin ada. Selain itu, Kontraktor menjamin bahwa barang dan jasa memenuhi standar teknis terbaru dan - jika berlaku - standar yang diakui secara umum dalam keselamatan, kesehatan kerja dan kebersihan pabrik; dilakukan oleh tenaga ahli yang memiliki kehati-hatian dan ketekunan dan sesuai dengan semua peraturan hukum yang berlaku di Tempat Tujuan. Jika mesin, peralatan atau pabrik merupakan barang kiriman, mesin, peralatan, atau pabrik tersebut harus memenuhi persyaratan keselamatan khusus yang berlaku untuk mesin, peralatan dan pabrik pada saat pemenuhan perjanjian, dan harus diberi tanda CE.
11.2 Kontraktor menjamin bahwa:
(a) baik Kontraktor, maupun para karyawan dan/atau agen dan/atau subkontraktornya tidak pernah menawarkan dan tidak akan menawarkan hadiah kepada para direktur, pejabat atau karyawan Xxxxxxxxx;
(b) Kontraktor akan memberikan semua izin, sertifikat dan lisensi yang mungkin diperlukan untuk pelaksanaan perjanjian atau penggunaan barang dan jasa yang diberikan;
(c) semua barang, jasa dan dokumen dikirimkan bebas dari tiap hak gadai, pembebanan, pembatasan atau biaya dari tiap pihak ketiga dan Prinsipal berhak atas barang, jasa dan dokumen tersebut;
(d) kuantitas, kualitas dan spesifikasi barang dan/atau jasa akan sesuai dengan perjanjian atau yang disetujui oleh Prinsipal. Prinsipal dapat menolak barang atau jasa yang tidak sesuai dengan kontrak, dan tidak dianggap telah menerima barang atau jasa apapun sampai ia telah memiliki waktu yang wajar untuk memeriksanya setelah pengiriman atau pelaksanaan atau, jika nantinya, dalam waktu 60 hari sejak mengetahui kecacatan tersebut;
(e) Kontraktor akan mematuhi semua peraturan hukum yang berlaku terkait dengan pembuatan, pengemasan, pengepakan, penjualan dan pengiriman barang serta pemberian layanan; dan
(f) barang dan jasa akan sesuai untuk tujuan yang dimaksudkan yang sesuai dengan urutan dan dalam gambar dan spesifikasi di dalamnya.
11.3 Dalam hal kecacatan, Xxxxxxxxx berhak meminta perbaikan kecacatan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku. Cara perbaikan harus sesuai dengan kebijaksanaan Prinsipal. Lokasi perbaikan berdasarkan pilihan Prinsipal, baik Tempat Tujuan ataupun tempat penerimaan, jika penerimaan diharuskan secara hukum atau disepakati secara kontraktual, atau lokasi pengiriman lain untuk barang jika hal ini diketahui oleh Kontraktor saat perjanjian dibuat. Kontraktor akan menanggung biaya perbaikan (termasuk namun tidak terbatas, semua biaya untuk perakitan, pembongkaran dan pengangkutan) dan harus melakukan perbaikan dalam semua hal sesuai dengan petunjuk dan persyaratan Prinsipal. Jika (i) perbaikan tidak dilakukan dalam jangka waktu yang sesuai, (ii) pembetulan telah gagal
dilakukan, atau (iii) tidak perlu menyesuaikan masa tenggang untuk perbaikan, Prinsipal berhak mengklaim hak hukum lebih lanjut dalam hal kecacatan.
11.4 Jika perbaikan tidak dilakukan dalam jangka waktu yang sesuai, jika perbaikan telah gagal dilakukan, atau jika tidak perlu menyesuaikan masa tenggang untuk perbaikan, Prinsipal memiliki hak, selain hak yang disebutkan dalam klausula 11.3, untuk memperbaiki kecacatan tersebut sendiri dengan biaya dan tanggung jawab Kontraktor, atau mengizinkan pekerjaan ini dilakukan oleh pihak ketiga. Prinsipal dalam hal ini berhak meminta kompensasi dari Kontraktor atas biaya yang ditimbulkan, biaya dan/atau kerugian yang dikeluarkan oleh Prinsipal. Masa tenggang untuk perbaikan tidak perlu jika ada bahaya kerusakan yang tidak wajar dan Kontraktor tidak dapat dihubungi. Selain itu, hukum yang berlaku harus diterapkan. Tiap hak tambahan dari Prinsipal terkait kewajiban perundang- undangan Kontraktor untuk kecacatan atau dengan jaminan apapun tetap tidak terpengaruh.
11.5 Klaim dalam garansi berlaku jika dilakukan dalam waktu tiga puluh (30) bulan setelah dialihkannya risiko kecuali jika jangka waktu yang lebih lama ditentukan oleh undang-undang. Masa garansi untuk barang yang diperbaiki atau layanan yang diberikan kembali akan diperpanjang dengan jangka waktu yang sama dengan jangka waktu antara keluhan yang diajukan sehubungan dengan kecacatan dan perbaikan kecacatan tersebut. Prinsipal tidak dianggap telah mengesampingkan hak- haknya untuk mengajukan klaim berdasarkan garansi tanpa adanya pengesampingan tertulis.
12. Pelanggaran Hak Milik
Merupakan tanggung jawab Kontraktor untuk memastikan bahwa pengiriman barang dan/atau pemberian layanan dan penggunaannya oleh Prinsipal sesuai dengan perjanjian dan tidak akan melanggar undang-undang paten, hak cipta atau hak kepemilikan pihak ketiga lainnya. Menyimpang dari tuntutan hukum lainnya, Kontraktor harus mengganti rugi Prinsipal dari klaim pihak ketiga untuk mana Prinsipal mungkin dianggap bertanggung jawab sebagai akibat dari pelanggaran terhadap salah satu hak milik tersebut di atas jika hal ini didasarkan pada pelanggaran kewajiban oleh Kontraktor. Dalam hal ini, Kontraktor akan menanggung biaya dari tiap biaya lisensi, pengeluaran, dan biaya lain yang dikeluarkan oleh Prinsipal dalam mencegah dan/atau memperbaiki tiap pelanggaran hak milik.
13. Keterlambatan Pengiriman
13.1 Jika Kontraktor gagal melakukan pengiriman pada waktu yang ditentukan dalam pesanan Prinsipal atas semua atau sebagian dari barang/jasa (termasuk dokumentasi), Prinsipal dapat menyetujui secara tertulis untuk menunda pengiriman. Dalam hal tersebut, harga barang/jasa yang terkait dengan keterlambatan pengiriman harus dikurangi sebesar 0,5% untuk setiap tujuh hari, dengan ketentuan bahwa pengurangan agregat tidak melebihi 5% dari nilai total kontrak. Hari ganjil kurang dari tujuh hari akan dihitung tujuh hari.
13.2 Dengan merujuk pada klausula 9.2 dan tanpa mengurangi klausula 13.1, jika dokumen dan/atau informasi yang diperlukan untuk menyelesaikan dan mengajukan pernyataan impor yang benar tidak diberikan oleh Kontraktor pada saat kedatangan barang di tempat yang ditentukan untuk perizinan impor, Prinsipal berhak untuk mendapatkan kembali dan/atau menahan pembayaran kepada Kontraktor untuk tiap dan semua biaya dan pengeluaran yang wajar, yang dikeluarkan, didokumentasikan dan terbukti disebabkan oleh tidak adanya dokumen dan/atau informasi tersebut sampai pernyataan impor tersebut telah diselesaikan dan diajukan ke pihak yang berwenang.
13.3 Tidak ada sesuatu pun dalam klausula ini akan mengurangi tiap hak Prinsipal yang timbul dari keterlambatan pengiriman,
baik berdasarkan syarat dan ketentuan ini atau berdasarkan hukum umum, termasuk hak pengakhiran.
14. Tanggung Jawab Umum, Asuransi
14.1 Kontraktor akan membela, mengganti rugi dan membebaskan Prinsipal terhadap semua kewajiban, kerugian, pengeluaran (termasuk biaya konsultasi) dan biaya-biaya (“Klaim”) yang timbul dari atau sehubungan dengan (i) cedera atau kematian, termasuk karyawan Kontraktor atau Prinsipal, dan (ii) kehilangan atau kerusakan pada properti pihak ketiga atau Prinsipal, yang diakibatkan oleh penggunaan atau penjualan kembali barang oleh Prinsipal, penggunaan oleh Prinsipal tiap dokumentasi atau informasi yang diberikan oleh Kontraktor dan penggunaan layanan oleh Prinsipal yang diberikan oleh Kontraktor, para karyawan, agen atau subkontraktornya atau para karyawan mereka.
14.2 Jika beberapa kontraktor berkolaborasi atau bekerja secara independen satu sama lain dalam pekerjaan yang sama dan tidak mungkin menentukan kontraktor mana yang menyebabkan kerusakan, masing-masing kontraktor akan secara tanggung renteng bertanggung jawab untuk mengganti Prinsipal atas kerusakan total.
14.3 Kontraktor akan membebaskan dan mengganti rugi atas Prinsipal terhadap klaim dari pihak ketiga. Lingkup kewajiban ini akan mencakup semua biaya yang dikeluarkan oleh Prinsipal sebagai akibat klaim dari pihak ketiga, namun tanpa dibatasi padanya, biaya pengadilan, biaya administrasi peradilan, biaya pengacara, biaya survei, kompensasi, denda dan hukuman pada umumnya. Jika Kontraktor mengalami kerugian sebagai akibat dari tindakan atau kelalaian pihak ketiga sehubungan dengan dirinya sendiri, Kontraktor tidak dapat mengajukan klaim ke Prinsipal tetapi secara langsung ke pihak ketiga tersebut.
14.4 Tanpa mengurangi klausula 14.1 - 14.3, Kontraktor akan mendapatkan dan mempertahankan asuransi kewajiban yang memadai dengan biaya sendiri, mengesampingkan haknya untuk menuntut Prinsipal, untuk kerugian yang mana ia atau subkontraktornya atau agennya bertanggung jawab. Bukti jumlah pertanggungan asuransi untuk masing-masing kejadian kerugian akan diberikan kepada Prinsipal apabila diminta. Kewajiban kontraktual dan kewajiban hukum Kontraktor tetap tidak terpengaruh oleh jangkauan dan jumlah pertanggungan asuransinya.
15. Penagihan, Pembayaran
15.1 Harga yang disepakati adalah bersih dari tiap pajak pertambahan nilai yang berlaku. Faktur akan dikeluarkan untuk pengiriman yang dilakukan dan layanan yang diberikan. Faktur ini harus sesuai dengan persyaratan penagihan berdasarkan undang-undang yang terkait sesuai dengan peraturan pajak pertambahan nilai nasional di mana pengiriman/layanan yang ditagih berlaku. Jika penagihan sendiri (penyelesaian penerimaan terukur) disetujui, Kontraktor harus mengirimkan kepada Prinsipal semua data yang diperlukan sesuai peraturan pajak pertambahan nilai yang berlaku yang ditentukan sebelumnya.
15.2 Kontraktor harus memberikan faktur terpisah dan dapat diaudit untuk masing-masing surat pesanan, yang harus mencakup semua informasi yang diperlukan secara hukum di mana pengiriman/layanan yang ditagih berlaku. Faktur harus mencantumkan nomor urut penuh dan jika ada nomor catatan pengiriman Kontraktor. Sertifikat pekerjaan yang selesai dan catatan lainnya harus diserahkan bersama dengan faktur. Faktur harus sesuai dengan informasi dalam surat pesanan terkait dengan barang yang dijelaskan, harga, jumlah, urutan barang dan nomor barang. Faktur dikirim ke alamat penagihan yang dinyatakan oleh Xxxxxxxxx dalam surat pesanan.
15.3 Kecuali jika disepakati lain atau dibutuhkan oleh hukum yang berlaku, periode pembayaran Prinsipal adalah 90 hari dan
jangka waktu tersebut akan dimulai segera setelah faktur yang memenuhi persyaratan pajak pertambahan nilai yang berlaku telah diterima di alamat penagihan. Dalam hal penagihan sendiri, periode pembayaran dimulai pada saat memo kredit dikeluarkan. Pembayaran akan dilakukan dengan mengacu pada ketentuan kepatuhan kontraktual dan kelengkapan untuk pengiriman/layanan yang diberikan.
15.4 Pembayaran oleh Prinsipal tidak akan menjadi indikasi penerimaan syarat atau harga, dan bukan merupakan pengesampingan hak-hak Prinsipal terkait dengan pengiriman barang yang dilakukan/ layanan yang diberikan yang berbeda dengan yang disepakati, hak Prinsipal untuk melakukan pemeriksaan, dan hak untuk menemukan kesalahan pada faktur karena alasan lain.
16. Pengalihan Perjanjian, Transfer, Perubahan Nama Perusahaan, Ganti Rugi, Retensi
16.1 Kontraktor dapat mengalihkan hak dan kewajiban berdasarkan perjanjian dengan Prinsipal kepada pihak ketiga hanya dengan persetujuan tertulis dari Prinsipal terlebih dahulu.
16.2 Kontraktor diharuskan untuk memberitahukan kepada Prinsipal secara tertulis mengenai tiap pengalihan perjanjian berdasarkan undang-undang dan tiap perubahan nama dagangnya.
16.3 Prinsipal dapat mengalihkan hak dan kewajiban berdasarkan perjanjian dengan Kontraktor kepada BASF SE, Ludwigshafen (Rhine), Jerman, atau badan yang dikendalikan secara langsung maupun tidak langsung oleh atau di bawah kendali umum BASF SE, Ludwigshafen (Rhine) Jerman, baik melalui kepemilikan sekurang-kurangnya 50% dari saham dengan hak suara, kontrak, atau secara lain, setiap saat tanpa persetujuan Kontraktor terlebih dahulu.
16.4 Kontraktor hanya diizinkan untuk mengganti rugi klaim yang tidak terbantahkan atau dibuktikan dengan keputusan pengadilan. Kontraktor hanya berhak atas hak retensi jika klaim tersebut, karena mana hak retensi akan dianggap berlaku, berasal dari hubungan kontraktual yang sama.
17. Pengakhiran – Pembatalan
17.1 Dalam hal perjanjian untuk pelaksanaan kewajiban berkelanjutan, perjanjian tersebut dapat diakhiri secara sepihak oleh Prinsipal tanpa pemberitahuan sebelumnya, dengan ketentuan bahwa Prinsipal memberikan kompensasi kepada Kontraktor atas apa yang telah dikirimkan atau dilakukan dengan benar dan untuk biaya pembatalan yang ditunjukkan Oleh Kontraktor. Tidak ada kompensasi akan dibayar karena kehilangan keuntungan atau kerugian konsekuensial lainnya.
17.2 Tiap perjanjian dapat diakhiri secara sepihak oleh Prinsipal tanpa pemberitahuan dalam hal berikut ini:
(a) Kontraktor melakukan wanprestasi dalam salah satu kewajibannya menurut perjanjian ini dan wanprestasi tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang wajar yang ditetapkan oleh Prinsipal setelah keluhan tertulis diterima oleh Kontraktor;
(b) Jika Kontraktor pailit, tidak dapat membayar hutangnya pada saat jatuh tempo, sedang atau akan dalam proses insolvensi atau likuidasi, atau berhenti menjalankan usaha; atau
(c) Pembelian atau penggunaan barang atau jasa tersebut telah atau akan sebagian atau seluruhnya tidak diizinkan karena peraturan hukum atau peraturan resmi; atau
(d) Kontraktor (atau subkontraktornya) melanggar standar yang diuraikan dalam klausula 4.1 (misalnya, berkaitan dengan pekerja anak, kerja paksa dan kerja wajib).
Jika Xxxxxxxxx menghentikan pesanan karena sebab yang wajar dan jika perjanjian tambahan yang ada pada Kontraktor tidak dapat dipertahankan dengan alasan yang sama untuk sebab yang wajar tersebut, Prinsipal juga berhak untuk mengakhiri perjanjian lain yang ada pada saat pengakhiran dan perjanjian yang belum dipenuhi secara pro-rata. Dalam hal tersebut,
Kontraktor tidak berhak atas klaim ganti rugi lebih lanjut, penggantian biaya atau remunerasi.
17.3 Hak lebih lanjut yang diberikan secara sah kepada Prinsipal terkait pengakhiran, pengakhiran untuk tujuan yang baik dan pembatalan perjanjian tetap tidak terpengaruh oleh klausula 17 ini.
17.4 Jika terjadi pengakhiran perjanjian, Kontraktor harus menyerahkan dokumen, catatan, rencana atau gambar yang diperoleh dalam lingkup perjanjian dan/atau untuk tujuan memenuhi atau karena perjanjian tanpa keraguan lebih lanjut kepada Prinsipal. Persyaratan ini berlaku juga dalam hal terjadi pembatalan.
18. Kewajiban Penghapusan Kontraktor dalam Hal Pengakhiran Perjanjian
Jika terjadi pengakhiran perjanjian, Kontraktor harus, atas biaya sendiri dan terlepas dari alasan pengakhiran, segera membongkar dan memindahkan pabrik, perkakas dan peralatan yang digunakan dan/atau disimpan di tempat Prinsipal. Tiap limbah atau puing yang dihasilkan oleh pekerjaan Kontraktor harus segera dipindahkan dan dibuang dengan benar oleh Kontraktor dengan biaya sendiri. Jika Kontraktor tidak memenuhi kewajibannya dalam hal ini, Prinsipal dapat melakukan pekerjaan tersebut sendiri atau menyuruhnya dilakukan oleh pihak ketiga dan mengenakan biaya yang dikeluarkan kepada Kontraktor jika pekerjaan tersebut masih belum selesai setelah jangka waktu yang wajar telah berlalu. Persyaratan ini berlaku juga dalam hal terjadi pembatalan.
19. Dokumen, Kerahasiaan, Hak Penggunaan
19.1 Kontraktor harus memberikan kepada Prinsipal sejumlah rencana, perhitungan atau dokumen lainnya yang telah disepakati agar tidak melampaui batas waktu kontraktual untuk pelaksanaan.
19.2 Tinjauan, atau kegagalan untuk meninjau, tiap dokumen oleh Xxxxxxxxx tidak akan membebaskan Kontraktor dari salah satu kewajibannya berdasarkan perjanjian.
19.3 Tiap model, contoh, gambar, data, bahan dan dokumen lain yang diberikan kepada Kontraktor oleh Prinsipal (selanjutnya disebut sebagai “Dokumentasi Prinsipal”) tetap menjadi milik Prinsipal dan harus dikembalikan kepada Prinsipal segera atas permintaannya setiap saat. Kontraktor tidak berhak untuk menyimpan Dokumentasi Prinsipal. Kontraktor harus mematuhi hak kepemilikan Xxxxxxxxx dalam dan terhadap semua Dokumentasi Prinsipal.
19.4 Kontraktor berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan semua informasi teknis, ilmiah, komersial dan informasi lainnya yang diperoleh baik secara langsung maupun tidak langsung dalam lingkup kontrak, khususnya informasi yang diberikan dalam Dokumentasi Prinsipal (selanjutnya disebut sebagai “Informasi Rahasia”). Kontraktor tidak diizinkan untuk menggunakan Informasi Rahasia untuk tujuan komersial, menjadikannya obyek hak kekayaan industri, menyebarkannya atau membuatnya dapat diakses oleh pihak ketiga dengan cara apa pun. Kontraktor berhak untuk memberikan informasi rahasia kepada subkontraktor yang disetujui oleh Prinsipal jika subkontraktor meminta informasi ini untuk menjalankan perjanjian.
Informasi Rahasia tidak dapat digunakan untuk tujuan selain memenuhi perjanjian. Kewajiban kerahasiaan tersebut akan tetap berlaku selama jangka waktu sepuluh (10) tahun setelah perjanjian berakhir.
19.5 Persyaratan kerahasiaan ini tidak mencakup tiap informasi yang dimiliki Kontraktor secara sah sebelum pengungkapan informasi tersebut, atau diketahui secara hukum oleh publik, atau telah diterima secara sah dari pihak ketiga. Juga tidak termasuk dalam persyaratan kerahasiaan ini adalah informasi yang diungkapkan kepada orang-orang yang tunduk pada kewajiban
hukum terhadap kerahasiaan, sedangkan Kontraktor tidak melepaskan orang tersebut dari kewajibannya terhadap kerahasiaan. Beban pembuktian untuk pengecualian tersebut terletak pada Kontraktor.