SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUKO NOMOR: 002.k/LGL-HLU/I/2021
SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUKO NOMOR: 002.k/LGL-HLU/I/2021
Perjanjian Sewa Menyewa (selanjutnya disebut “Perjanjian”) ini dibuat pada hari Senin tanggal Satu bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu (01-03-2021) oleh dan antara:
I. Nama : Xxxxx Xxxxxxxxxx Tempat/Tgl Lahir : Jakarta, 30 Oktober 1984
Alamat : Xxxxxxxxx Xxxxxx Xxxx X-0, Xx. 37
Dalam hal ini bertindak berdasarkan Kuasa Direksi Perseroan, oleh karena itu dalam melakukan tindakan hukum di bawah ini berhak bertindak untuk dan atas nama PT. Honey Lady Utama, sebuah perseroan yang berkedudukan di Jakarta Utara, beralamat di Xxxxxx 00, Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx, Xx. Xxxxx Xxxxxxx Xxxx Xx. 1, RT. 21/RW. 8, Kel. Penjaringan, Kec. Penjaringan, Kota Jakarta Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta – 14440.
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA/YANG MENYEWAKAN.
II. Nama : Xxxxxxxx Xxxxx
Tempat/Tgl Lahir : Padang, 22 November 1967
Alamat : Jl. Sudirman Nbo. 47 Bukit Tinggi – Sumatera Barat
- Dalam melakukan tindakan hukum di bawah ini bertindak untuk dan atas nama :
PERKUMPULAN TENAGA AHLI TEKNIK KONSTRUKSI MANDIRI (PETAKOM)
Berdasarkan Munas, tanggal 12 April 2021. Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA/PENYEWA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selanjutnya secara bersama-sama disebut “PARA PIHAK”. PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan bahwa:
- PIHAK PERTAMA telah setuju untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA tanah berikut bangunan berupa rumah toko (ruko) dengan dengan 1 (satu) lantai dari 5 (lima) lantai bangunan yaitu :
No | Unit | Nomor Sertifikat |
1 | Blok A6 | HGB 4378 |
Beralamat di Xxxxx Xxxxx Xxxx Xx. 12 Jakarta Utara. Sesuai dengan penetapan dan ketentuan yang tertuang dalam Perjanjian Sewa Menyewa Ruko (untuk selanjutnya disebut “Perjanjian”).
- Keadaan bangunan ruko tersebut telah diketahui dengan betul oleh PIHAK KEDUA sehingga PARA PIHAK menganggap tidak perlu lagi menguraikan lebih lanjut dalam Perjanjian ini. Selanjutnya PARA PIHAK telah bersepakat untuk mengadakan Perjanjian dengan penetapan- penetapan dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1 JANGKA WAKTU
(1) Perjanjian ini dilakukan dan diterima untuk waktu 5 (lima) tahun lamanya terhitung mulai tanggal satu bulan Maret tahun dua ribu dua puluh satu (01-03-2021)dan berakhir pada tanggal Dua Puluh Delapan bulan Februari tahun dua ribu ribu dua puluh enam (28-02-2026) selanjutnya disebut “Masa Sewa” dan dapat diperpanjang.
(2) Apabila jangka waktu Perjanjian ini hendak diperpanjang, maka PIHAK KEDUA harus memberitahukan akan kehendaknya itu kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya Perjanjian ini (tersebut pasal 1), dengan harga perjanjian dan syarat-syarat yang akan ditentukan kemudian oleh kedua belah pihak.
PASAL 2 HARGA SEWA
(1) Perjanjian ini dilakukan dan diterima dengan beban sewa Rp.75.000.000,- (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah), untuk Unit dan Masa Sewa tersebut pada Pasal 1 di atas.
(2) Rekening-rekening listrik, telepon (4 line), Air (PDAM) termasuk rekening keamanan (hansip) dan kebersihan (sampah) yang terhutang selama perjanjian ini menjadi tanggungan dan di bayar oleh PIHAK KEDUA, sedangkan Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang terhutang selama Perjanjian ini ditanggung dan di bayar oleh PIHAK PERTAMA.
PASAL 3
TATA CARA PEMBAYARAN
(1) Harga Sewa tersebut dalam pasal 2 Perjanjian ini harus di bayar oleh PIHAK KEDUA Kepada PIHAK PERTAMA dengan pembayaran bertahap, sebagai berikut:
a. Pembayaran Pertama sebesar Rp.15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) akan dibayar selambat-lambatnya 1 Februari 2022.
b. Pembayaran Kedua Sebesar Rp.15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) akan dibayar selambat- lambatnya 1 Februari 2023.
c. Pembayaran Ketiga Sebesar Rp.15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) akan dibayar selambat- lambatnya 1 Februari 2024.
d. Pembayaran Keempat Sebesar Rp.15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) akan dibayar selambat-lambatnya 1 Februari 2025.
e. Pembayaran Kelima (Pelunasan) Sebesar Rp.15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) akan dibayar selambat-lambatnya 1 Februari 2026.
(2) Sebagai tanda terima pembayaran PIHAK PERTAMA akan memberikan kwitansi-kwitansi dan Faktur Pajak kepada PIHAK KEDUA.
PASAL 4 JAMINAN DEPOSITO
(1) Paling lambat 1 (satu) bulan sebelum masa sewa perjanjian ini berakhir sebagaimana dimaksud Pasal 1 Perjanjian ini, PIHAK KEDUA wajib menyerahkan uang jaminan sebesar rata-rata pemakaian 1 (satu) bulan rekening untuk pelunasan tagihan rekening-rekening listrik, telepon, air PDAM, keamanan dan kebersihan yang terakhir. Dengan ketentuan apabila ternyata seluruh tagihan rekening terakhir kurang dari uang jaminan tersebut maka Pihak Pertama akan mengembalikan uang tersebut tanpa bunga dengan melampirkan rekening-rekening yang telah di bayar.
(2) Paling lambat 1 (satu) bulan sebelum masa sewa Perjanjian ini berakhir seperti yang di sebutkan pada Pasal 1 Perjanjian, PIHAK KEDUA sudah menyerahkan uang jaminan sejumlah Rp.3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) sebagai jaminan bila PIHAK KEDUA lalai melakukan pengosongan, pembongkaran kembali atas penambahan dan perubahan yang telah dilakukan oleh PIHAK KEDUA serta pengecatan, perbaikan kembali. Bila PIHAK KEDUA telah melakukannya maka uang jaminan akan dikembalikan satu hari setelah dilakukan pengecekan Bersama dan disetujui oleh PIHAK PERTAMA.
PASAL 5 KHUSUS
(1) PIHAK KEDUA disarankan untuk mengasuransikan bangunan ruko yang disewakan dari PIHAK PERTAMA dengan biaya yang dikeluarkan oleh PIHAK KEDUA bila PIHAK KEDUA menginginkannya.
(2) Perjanjian ini dibuat dengan segala sesuatunya tetap mengacu pada kesepakatan awal tanggal dua puluh tujuh bulan juli tahun dua ribu enam belas.
PASAL 6 JAMINAN PARA PIHAK
(1) PIHAK PERTAMA menanggung dan menjamin PIHAK KEDUA bahwa selama Perjanjian ini berlaku dan berjalan antara kedua belah pihak, PIHAK PERTAMA tidak akan mendapat gangguan, tuntutan dan/atau rintangan berupa apapun juga dari pihak lain tentang pemakaian dan penikmatan dari apa yang disewanya.
(2) PIHAK KEDUA wajib memelihara apa yang disewakan itu dengan sebaik-baiknya penuh tanggungjawab seolah-olah adalah kepunyaannya sendiri dan mempergunakannya menurut sifat dan peruntukannya serta tidak melanggar hukum, yakni untuk kantor dan tempat tinggal. Segala sesuatu yang terjadi dikarenakan penyalahgunaan dan peruntukan sebagaimana di maksud diatas menjadi beban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA.
(3) Semua biaya untuk pemeliharaan dan perbaikan-perbaikan biasa dari bangunan tersebut selama Perjanjian ini menjadi tanggungan dan dibayar oleh PIHAK KEDUA.
(4) PIHAK KEDUA diwajibkan atas biaya sendiri untuk memenuhi semua peraturan-peraturan yang berlaku dan yang mungkin masih di keluarkan oleh yang berwajib dikemudian hari mengenai penggunaan bangunan dan pekarangannya dengan membebaskan PIHAK PERTAMA dari segala tuntutan dan/atau tagihan di sebabkan kelalaian PIHAK KEDUA.
(5) PIHAK PERTAMA tidak diperkenankan untuk memindahkan hak sewanya atas bangunan tersebut kepada Pihak Lain, kecuali untuk keperluan Mitra PIHAK KEDUA.
(6) PIHAK KEDUA diperkenankan untuk mengadakan perubahan-perubahan dan/atau penambahan- penambahan pada bangunan permanen tersebut dengan pemberitahuan kepada PIHAK
PERTAMA, kecuali untuk perubahan struktur bangunan ruko serta granit yang tidak diperkenankan.
(7) Perjanjian-perjanjian dan kewajiban-kewajiban yang masing-masing pihak harus memenuhinya atas kekuatan perjanjian ini tidak berakhir karena meninggalnya PIHAK PERTAMA atau PIHAK KEDUA, termasuk bubarnya afiliasi (gabungan) PIHAK KEDUA, akan tetapi wajib diteruskan dan ditaati oleh para ahli waris, penanggungjawab masing-masing (berdiri sendiri-sendiri) dari lembaga gabungan masing-masing pihak dan juga tidak berakhir karena bangunan tersebut dialihkan/dijual kepada orang lain.
PASAL 7 PENYERAHAN KEMBALI
(1) PIHAK KEDUA berjanji dan oleh karena itu akan memelihara apa yang disewanya tersebut dengan baik dan menyerahkan apa yang disewanya itu dalam keadaan kosong kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah Perjanjian ini berakhir, dengan kondisi-kondisi:
a. Menyerahkan Kembali bangunan tersebut kepada PIHAK PERTAMA dalam keadaan kosong (tidak dihuni/ditempati oleh siapapun) disertai penyerahan kunci dari bangunan tersebut.
b. Memindahkan alamat surat-menyurat (korespondensi) termasuk mencabut izin-izin yang berkaitan dengan domisili alamat objek sewa.
x. Xxxxxxxxxx kembali atas penambahan dan perubahan yang di lakukan oleh PIHAK KEDUA atau apabila PIHAK PERTAMA menyetujui untuk tidak dibongkar.
(2) Dalam hal jangka waktu pengosongan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) perjanjian telah berakhir dan PIHAK KEDUA tetap tidak dapat melaksanakan kewajibannya (kondisi-kondisi penyerahan), maka PIHAK PERTAMA secara sepihak bila diperlukan dengan melibatkan aparatur negara/ kepolisian dapat mengeluarkan barang-barang yang masih tersisa milik PIHAK KEDUA, tanpa ada kewajiban menempatkan dalam lokasi khusus, atas tindakan tersebut PIHAK PERTAMA dibebaskan dari segala tuntutan kehilangan dan atau kerusakan barang- barang milik PIHAK KEDUA. PIHAK PERTAMA juga berhak melakukan pekerjaan kondisi-kondisi pengosongan secara sendiri dan atau menunjuk pihak ketiga untuk mengerjakannya dengan biaya yang ditanggung oleh PIHAK KEDUA dan atau dipotong dari uang jaminan.
PASAL 8 FORCE MAJEURE
(1) Segala akibat yang disebutkan oleh hal-hal diluar kekuasaan manusia antara lain, gempa, banjir, huru-hara, kebakaran yang mengakibatkan kerusakan bangunan adalah diluar tanggung jawab dan resiko kedua belah pihak.
(2) Untuk menghindari salah penafsiran yang dimaksud dengan Force Majeure bukan sebab yang ditimbulkan karena kelalaian PIHAK KEDUA dan atau staff, karyawan, tamu-tamu PIHAK KEDUA. Dalam keadaan demikian PIHAK KEDUA wajib mengganti seluruh kerugian yang terjadi akibat kelalaian PIHAK KEDUA tersebut secara penuh.
PASAL 9 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila dikemudian hari terjadi perselisihan dalam penafsiran atau pelaksanaan ketentuan-ketentuan dari Perjanjian ini, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menyelesaikannya dahulu secara musyawarah. Apabila dalam penyelesaian dengan musyawarah tidak mencapai mufakat, maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA setuju untuk menunjuk Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
PASAL 10 LAIN-LAIN
Segala hal yang belum cukup di atur dalam perjanjian ini akan dibuat dalam Addendum dan atau Amandemen terpisah yang akan disepakati para pihak kemudian yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
Demikian Perjanjian ini dibuat dan di tandatangani oleh masing-masing PIHAK dalam rangkap 2 (dua), masing masing bermeterai cukup dan masing masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA,
PT. HONEY LADY UTAMA PERTAMA
XXXXX XXXXXXXXXX
Xxxxxxxx Xxxxx