MEMORANDUM OF AGREEMENT (MoA)
Logo Institusi Mitra
MEMORANDUM OF AGREEMENT (MoA)
NOTA PERJANJIAN PENDAMPINGAN PEMANTAPAN GOOD UNIVERSITY GOVERNANCE (GUG) SECARA OFFLINE
Guna Bangsa Foundation Malang dengan …… (InstItusi Mitra)
Nomor: ….. /AKS-GBF/ …. /20 ... dan Nomor: ………………………………………….
Yang bertanda tangan di bawah ini,
Nama :
Jabatan : Direktur Guna Bangsa Foundation Malang Alamat :
SELANJUTNYA DISEBUT PIHAK PERTAMA
Nama :
Jabatan :
Alamat : ……… (Institusi Mitra)
SELANJUTNYA DISEBUT PIHAK KEDUA
“Pihak Pertama dan Pihak Kedua Sepakat
Melakukan Kerjasama Pendampingan Pemantapan Good University Governance (GUG)
……………………………………. Secara Offline dengan Ketentuan Sebagai Berikut”
Pasal 1:
Pihak Pertama berkewajiban:
1. Melakukan pendampingan dengan sunguh-sungguh dan sepenuh hati sesuai jadwal pendampingan yang telah disetujui.
2. Melakukan pendampingan tatap muka tutorial sesuai jumlah dan jadwal yang ada.
3. Melakukan review via email semua dokumen yang dikonsultasikan dalam waktu yang secepat-cepatnya dan paling lambat 3X24 jam.
4. Menjaga etika profesi selama proses pendampingan.
Pasal 2:
Pihak Kedua berkewajiban:
1. Membentuk Tim Task Force Pemantapan Good University Governance (GUG).
2. Menyediaan fasilitas, akomodasi, dan mengkondisikan Tim Task Force Pengembang
Good University Governance (GUG) selama proses pendampingan berlangsung.
3. Melakukan koordnasi internal dan eksternal agar proses pendampingan berjalan secara optimal, responsif, adaptif, kreatif, dan produktif.
4. Membayar biaya pendampingan sebesar Rp. 40.000.000 (Empat Puluh Juta Rupiah) sesuai dengan ketentuan pasal 3 via BNI Norek. an. . Biaya pendampingan tersebut belum termasuk pajak kegiatan, biaya akomodasi transport, dan hotel fasilitator.
5. Menjaga etika profesi selama proses pendampingan.
Pasal 3:
Pendampingan Pemantapan Good University Governance (GUG) dilaksanakan dengan jadwal sebagai berikut.
MInggu Ke | Progam Pendampingan | Kegiatan | Keterangan |
1 | Drafting Dokumen Governance (GUG) di Tingkat Institusi (Penataan Organisasi Institusi, RIP, Statuta, Renstra, Renop, Kode Etik) | Workshop Pemantapan Good University Governance (GUG) di Tingkat Institusi (10 jam) | Pembayaran 20 (dua puluh) juta paling lambat 1 minggu yad |
2- 4 | Konsultasi Dokumen Governance (GUG) di Tingkat Institusi (Penataan Organisasi Institusi, RIP, Statuta, Renstra, Renop, Kode Etik) | Konsultasi dan Review hasil drafting Dokumen Governance (GUG) di Tingkat Institusi (Penataan Organisasi Institusi, RIP, Statuta, Renstra, Renop, Kode Etik) (sepanjang hari selama 24 jam). | - - |
5 | Drafting Dokumen Governance (GUG) di Tingkat Unit (Renstra dan Renop Semua Unit, RIP Penelitian & PkM, Renstra Penelitia & PkM, Paduan Penelitian,Panduan PkM) | Workshop Pemantapan Good University Governance (GUG) di Tingkat Xxxx (00 xxx) | Xxxxxxxxxx 00 (xxx xxxxx) juta paling lambat 1 minggu yad |
6-8 | Konsultasi Dokumen Governance (GUG) di Tingkat Unit (Renstra dan Renop Semua Unit, RIP Penelitian & PkM, Renstra Penelitia & PkM, Paduan Penelitian,Panduan PkM | Konsultasi dan Review hasil drafting Dokumen Governance (GUG) di Tingkat Unit (Renstra dan Renop Semua Unit, RIP Penelitian & PkM, Renstra Penelitia & PkM, Paduan Penelitian,Panduan PkM) | - |
Catatan: Minggu ke-1 dan Ke-5 (1 Hari @ 10 jam) merupakan pendampingan tatap muka tutorial di Pihak Kedua yang dilakukan oleh 2-3 fasilitator dari Guna Bangsa Foundation.
Pasal 4:
Ayat 1.Pembiayaan yang timbul akibat program pendampingan Pemantapan Good University Governance (GUG) ini menjadi tanggung jawab sepenuhnya Pihak Kedua.
Ayat 2. Pembiayaan yang dibayarkan ke Pihak Pertama belum termasuk pajak kegiatan, biaya transport, dan biaya hotel fasilitator (advisor).
Ayat 3. Jika dikarenakan sesuatu hal kinerja pendampingan tidak produktif, tidak efektif dan tidak efisien, maka Nota Perjanjian (MoA) bisa diberhentikan dan Pihak II TIDAK BERKEWAJIBAN membayar biaya pendampingan ke Pihak I.
Pasal 5:
Force Majeure (Kejadian yang Terjadi di Luar Kemampuan Manusia)
1. Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan terlepas hak dan kewajibannya jika terjadi kondisi Force Majeure.
2. Force Majeure adalah kejadian-kejadian diluar kekuasaan Para Pihak (seperti: bencana alam, kerusuhan, peraturan pemerintah dan atau larangan pemerintah, dan lain-lain) yang mengakibatkan berhentinya atau tertundanya pelaksanaan Nota Perjanjian (MoA) ini.
3. Semua kerugian dan biaya yang diderita setelah terjadi Force Majeure akan menjadi tanggung jawab masing-masing pihak.
Pasal 6:
Program pendampingan Pemantapan Good University Governance (GUG) ini dapat dihentikan ditengah proses oleh Pihak Kedua, Pihak Pertama, atau atas kesepakatan bersama jika dirasakan tidak bermanfaat, tidak efektif, tidak produkif, atau melanggar etika profesi.
Pasal 7:
Program pendampingan Pemantapan Good University Governance (GUG) berlangsung selama 2 bulan sejak tanggal ditandatangani Nota Perjanjian (MoA) dan dapat diperpanjang sesuai permintaan Pihak Kedua atau atas kesepakatan bersama.
Pasal 8:
Kekayaan intelektual hasil pendampingan Pemantapan Good University Governance (GUG) menjadi milik Pihak Pertama dan Pihak Kedua DAN HANYA DAPAT digunakan untuk kepentingan terbatas.
Pasal 9:
JIka terjadi persengketaan dalam kerjasama ini, maka Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah mufakat dan kekeluargaan.
Pasal 10:
Demikian Nota Perjanjian (MoA) ini dibuat berasaskan mafaat bersama dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun juga.
Malang 20..
Pihak Kedua Pihak Pertama
Rektor/Direktur/Ketua Institusi Xxxxx Xxxxxxxx GBF,
.
NIP/NRP: Senior Advisor – Director of GBF
Logo Institusi Mitra
MEMORANDUM OF AGREEMENT (MoA)
NOTA PERJANJIAN PENDAMPINGAN PEMANTAPAN GOOD UNIVERSITY GOVERNANCE (GUG) SECARA ONLINE
Guna Bangsa Foundation Malang dengan …… (InstItusi Mitra)
Nomor: ….. /AKS-GBF/ …. /20 ... dan Nomor: ………………………………………….
Yang bertanda tangan di bawah ini,
Nama : DR.X.Xxxx. Xxxx Xxxxxx X,X.Xxx.
Jabatan : Direktur Guna Bangsa Foundation Malang
Alamat : de Cluster Pisang Kipas 2 Malang (085234620855, xxxxxxxxxx.xxx@xxxxx.xxx)
SELANJUTNYA DISEBUT PIHAK PERTAMA
Nama :
Jabatan :
Alamat : ……… (Institusi Mitra)
SELANJUTNYA DISEBUT PIHAK KEDUA
“Pihak Pertama dan Pihak Kedua Sepakat
Melakukan Kerjasama Pendampingan Pemantapan Good University Governance (GUG)
……………………………………. Secara Online dengan Ketentuan Sebagai Berikut”
Pasal 1:
Pihak Pertama berkewajiban:
1. Melakukan pendampingan dengan sunguh-sungguh dan sepenuh hati sesuai jadwal pendampingan yang telah disetujui.
2. Melakukan review via email semua dokumen yang dikonsultasikan dalam waktu yang secepat-cepatnya dan paling lambat 3X24 jam.
3. Menjaga etika profesi selama proses pendampingan.
Pasal 2:
Pihak Kedua berkewajiban:
1. Membentuk Tim Task Force Pemantapan Good University Governance (GUG).
2. Menyediaan fasilitas, akomodasi, dan mengkondisikan Tim Task Force Pengembang
Good University Governance (GUG) selama proses pendampingan berlangsung.
3. Melakukan koordnasi internal dan eksternal agar proses pendampingan berjalan secara optimal, responsif, adaptif, kreatif, dan produktif.
4. Membayar biaya pendampingan sebesar Rp. 35.000.000 (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) sesuai dengan ketentuan pasal 3 via BNI Norek. an. . Biaya pendampingan tersebut belum termasuk pajak kegiatan.
5. Menjaga etika profesi selama proses pendampingan.
Pasal 3:
Pendampingan Pemantapan Good University Governance (GUG) Secara Online dilaksanakan dengan jadwal sebagai berikut.
MInggu Ke | Progam Pendampingan | Kegiatan | Keterangan |
1 | “Capacity Building” Peningkatan Kapasitas Teori dan Empirik tentang Dokumen Governance (GUG) di Tingkat Institusi (Penataan Organisasi Institusi, RIP, Statuta, Renstra, Renop, Kode Etik) | Studi Mandiri dengan Bahan “Capacity Building” dari GBF. | - |
2- 4 | Konsultasi Dokumen Governance (GUG) di Tingkat Institusi (Penataan Organisasi Institusi, RIP, Statuta, Renstra, Renop, Kode Etik) | Konsultasi dan Review hasil drafting Dokumen Governance (GUG) di Tingkat Institusi (Penataan Organisasi Institusi, RIP, Statuta, Renstra, Renop, Kode Etik) (sepanjang hari selama 24 jam). | Pembayaran 15 (lima belas) juta paling lambat 1 minggu yad |
5 | Capacity Building” Peningkatan Kapasitas Teori dan Empirik tentang Dokumen Governance (GUG) di Tingkat Unit (Renstra dan Renop Semua Unit, RIP Penelitian & PkM, Renstra Penelitia & PkM, Paduan Penelitian,Panduan PkM) | Studi Mandiri dengan Bahan “Capacity Building” dari GBF. | - |
6-8 | Konsultasi Dokumen Governance (GUG) di Tingkat Unit (Renstra dan Renop Semua Unit, RIP Penelitian & PkM, Renstra Penelitia & PkM, Paduan Penelitian,Panduan PkM | Konsultasi dan Review hasil drafting Dokumen Governance (GUG) di Tingkat Unit (Renstra dan Renop Semua Unit, RIP Penelitian & PkM, Xxxxxxx Xxxxxxxxx & XxX, Xxxxxx Xxxxxxxxxx,Xxxxxxx XxX) | Xxxxxxxxxx 00 (xxx puuh) juta paling lambat 1 minggu yad - |
Pasal 4:
Ayat 1.Pembiayaan yang timbul akibat program pendampingan Pemantapan Good University Governance (GUG) ini menjadi tanggung jawab sepenuhnya Pihak Kedua.
Ayat 2. Pembiayaan yang dibayarkan ke Pihak Pertama belum termasuk pajak kegiatan.
Ayat 3. Jika dikarenakan sesuatu hal kinerja pendampingan tidak produktif, tidak efektif dan tidak efisien, maka Nota Perjanjian (MoA) bisa diberhentikan dan Pihak II TIDAK BERKEWAJIBAN membayar biaya pendampingan ke Pihak I.
Pasal 5:
Force Majeure (Kejadian yang Terjadi di Luar Kemampuan Manusia)
1. Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan terlepas hak dan kewajibannya jika terjadi kondisi Force Majeure.
2. Force Majeure adalah kejadian-kejadian diluar kekuasaan Para Pihak (seperti: bencana alam, kerusuhan, peraturan pemerintah dan atau larangan pemerintah, dan lain-lain) yang mengakibatkan berhentinya atau tertundanya pelaksanaan Nota Perjanjian (MoA) ini.
3. Semua kerugian dan biaya yang diderita setelah terjadi Force Majeure akan menjadi tanggung jawab masing-masing pihak.
Pasal 6:
Program pendampingan Pemantapan Good University Governance (GUG) ini dapat dihentikan ditengah proses oleh Pihak Kedua, Pihak Pertama, atau atas kesepakatan bersama jika dirasakan tidak bermanfaat, tidak efektif, tidak produkif, atau melanggar etika profesi.
Pasal 7:
Program pendampingan Pemantapan Good University Governance (GUG) berlangsung selama 2 bulan sejak tanggal ditandatangani Nota Perjanjian (MoA) dan dapat diperpanjang sesuai permintaan Pihak Kedua atau atas kesepakatan bersama.
Pasal 8:
Kekayaan intelektual hasil pendampingan Pemantapan Good University Governance (GUG) menjadi milik Pihak Pertama dan Pihak Kedua DAN HANYA DAPAT digunakan untuk kepentingan terbatas.
Pasal 9:
JIka terjadi persengketaan dalam kerjasama ini, maka Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah mufakat dan kekeluargaan.
Pasal 10:
Demikian Nota Perjanjian (MoA) ini dibuat berasaskan mafaat bersama dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun juga.
Malang 20..
Pihak Kedua Pihak Pertama
Rektor/Direktur/Ketua Institusi Xxxxx Xxxxxxxx GBF,
.