PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
UNIVERSITAS SYIAH KUALA DAN
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA DAN
YAYASAN KOPERNIK
TENTANG
KERJA SAMA DALAM PELAKSANAAN KEGIATAN KEDAIREKA/MATCHING FUND TAHUN 2021,
“VIRTUAL REALITY UNTUK PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN (SUSTAINABLE DEVELOPMENT GOALS)”
Nomor USK : 139/UN11/Hk.02.06/2021 Nomor UNY : T/38/UN34/HK.06/2021
Nomor Kopernik : 01/KOP/02VIII21
Pada hari ini, Selasa, tanggal tiga bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh satu (03-08-2021), bertempat di Banda Aceh, dibuat dan ditandatangani Perjanjian Kerja Sama oleh dan antara:
1. Prof. Xx. Xx. Xxxxxx Xxxxx, M.Eng.,I.P.U., Rektor Universitas Syiah Kuala, yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor: 94/M/XXX.XX/0000 Tanggal 26 Februari 2018, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Universitas Syiah Kuala, yang beralamat di Jalan T. Nyak Arief, Kopelma Darussalam, Banda Aceh 23111, selanjutnya disebut PIHAK KESATU.
2. Prof. Xx. Xxxxxxxxxx, M.Kes., Rektor Universitas Negeri Yogyakarta, yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5723/MPK/RHS/KP/2021 Tanggal 27 Januari 2021, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Universitas Negeri Yogyakarta, yang beralamat di Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx 0, Xxxxxxxxxxxx, Xxxxxxxxxxxx, Xxxxx, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55281, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
3. Xxxxx Xxxxxxxxxxx, B.Bus., M.I.B., Associate Director of Operations and Partnerships Yayasan Kopernik, yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Pengangkatan Nomor: YKOP/SK/036/0819 Tanggal 1 Oktober 2019, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Yayasan Kopernik yang beralamat di Xxxxx Xxxx Xxx, XXX, Xxxx, Xxxxxxx, Xxxx 00000, selanjutnya disebut PIHAK KETIGA.
Selanjutnya PIHAK KESATU, PIHAK KEDUA, dan PIHAK KETIGA secara bersama- sama disebut PARA PIHAK dan secara sendiri sendiri disebut PIHAK.
PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal, sebagai berikut:
a. PIHAK KESATU merupakan Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN-BLU) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 361/KMK.05/2018 Tanggal 2 Mei 2018 yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dan bergerak dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. PIHAK KEDUA merupakan Perguruan Tinggi Negeri yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi serta jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi;
c. PIHAK KETIGA merupakan Yayasan berskala nasional yang berfokus pada penelitian dan pengembangan dalam mencari solusi untuk menjawab tantangan yang dihadapi masyarakat terpencil di bidang sosial dan lingkungan, yang berkedudukan di Xxxxx Xxxx Xxx, Xxxx, Xxxxxxxxx Xxxxxxx, Xxxx, Xxxxxxxxx, 80571;
d. PARA PIHAK sepakat untuk mengadakan kerja sama dalam Pelaksanaan Kegiatan Kedaireka (Kedaulatan Indonesia dalam Reka Cipta)/Matching Fund Tahun 2021 bertemakan “Virtual Reality untuk Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals)”; dan
e. keinginan dan cita-cita bersama untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan dan ilmu pengetahuan di Indonesia dan di masing-masing lembaga yang disertai dengan pertimbangan-pertimbangan strategis dan visioner.
Atas dasar pertimbangan tersebut di atas, dan dengan itikad baik, serta tetap berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan, PARA PIHAK dengan ini sepakat untuk mengadakan kerja sama yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama selanjutnya disebut “Perjanjian”, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut.
Pasal 1 TUJUAN
Perjanjian ini bertujuan untuk menjalin kerja sama yang sinergis dan saling menguntungkan di antara PARA PIHAK dengan mengoptimalkan segenap potensi dan sumber daya yang ada pada masing-masing PIHAK.
Pasal 2 RUANG LINGKUP
PARA PIHAK sepakat untuk mengadakan kerja sama dalam peningkatan kualitas pendidikan dan ilmu pengetahuan melalui Program Kedaireka/Matching Fund dengan judul “Virtual Reality untuk Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs)”, selanjutnya disebut “Program”, mencakup kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
a. pembuatan empat puluh (40) buah Video Virtual Reality (VR);
b. pengadaaan 1 (satu) kali pameran online hasil Video VR (virtual);
x. xxxxadaan 2 (dua) kali Seminar online (Virtual);
d. perlibatan 13 (tiga belas) SKS (Satuan Kredit Semester) mata kuliah oleh PIHAK SATU dan PIHAK KEDUA dalam kegiatan ini;
e. pendaftaran dua puluh (20) buah Hak Cipta Intelektual (HKI); dan
f. perlibatan sepuluh (10) mitra dalam kegiatan seminar Online (virtual)
Pasal 3 PELAKSANAAN
(1) Perjanjian ini memuat ketentuan-ketentuan yang dapat diterima dan mengikat PARA PIHAK dalam mengadakan kerja sama Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Hal-hal terkait yang belum sepenuhnya diatur dalam Perjanjian ini akan dibahas dan diputuskan secara musyawarah oleh PARA PIHAK, dan dituangkan dalam Amandemen/Adendum yang disepakati bersama PARA PIHAK.
(3) Amandemen/Adendum sebagaimana dimaksudkan pada ayat (2) merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dari Perjanjian ini.
Pasal 4
HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Hak dan Kewajiban PIHAK KESATU
a. Hak PIHAK KESATU
i. mendapatkan pendanaan untuk melaksanakan pembuatan video dan Webinar; dan
ii. mendapat hak atas Kekayaan Intelektual (HKI) dari video yang dibuat.
b. Kewajiban PIHAK KESATU
i. membuat 15 (lima belas) buah video sesuai dengan proposal yang telah disetujui oleh reviewer DIKTI; dan
ii. melakukan 2 (dua) kali webinar online.
(2) Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA
a. Hak PIHAK KEDUA
i. mendapatkan pendanaan untuk melaksanakan pembuatan video
ii. mendapat hak atas Kekayaan Intelektual (HKI) dari video yang dibuat.
b. Kewajiban PIHAK KEDUA
i. membuat 25 (dua puluh lima) buah video sesuai dengan proposal yang telah disetujui oleh reviewer DIKTI.
(3) Hak dan Kewajiban PIHAK KETIGA:
a. Hak PIHAK KETIGA:
i. mendapatkan hak atas Kekayaan Intelektual (HKI) dari video yang dibuat.
b. Kewajiban PIHAK KETIGA:
i. mendukung pendanaan program ini dengan memberikan sesi pelatihan kepada USK dan UNY dan membantu proses review video
ii. Menyediakan platform/wadah untuk mengunggah 40 (empat puluh) buah video di website: xxxxx://xx0xxxx.xxx/
Pasal 5 JANGKA WAKTU
(1) Perjanjian ini berlaku sejak ditandatangani oleh PARA PIHAK untuk jangka waktu 5 (lima) bulan.
(2) Jangka waktu Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kesepakatan tertulis PARA PIHAK dengan terlebih dahulu dilakukan koordinasi selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum berakhir masa berlakunya Perjanjian ini.
(3) PARA PIHAK dapat mengakhiri Perjanjian ini sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir dengan memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada pihak-pihak lainnya.
Pasal 6 PEMBIAYAAN
(1) Segala sesuatu terkait pembiayaan sebagai konsekuensi dari Perjanjian ini akan ditanggung oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (DIKTI) melalui Program Kedaireka/Matching Fund dan PIHAK KETIGA.
(2) Segala bentuk pembiayaan Program serta hak dan kewajiban pendanaan atas PARA PIHAK baru bisa dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan dan Perjanjian antara PARA PIHAK.
(3) Rincian Biaya (Berita Acara) untuk Program ini diatur dan dijabarkan tersendiri dalam Lampiran I Perjanjian ini.
(4) Berita Acara sebagaimana dimaksudkan pada ayat (3) merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dari Perjanjian ini.
Pasal 7 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Dalam hal terjadi perselisihan maka PIHAK KESATU, PIHAK KEDUA, dan PIHAK KETIGA setuju untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat, dan apabila belum tercapai kesepakatan maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8 KORESPONDENSI
(1) Setiap pemberitahuan yang akan disampaikan kepada PARA PIHAK terkait dengan Perjanjian ini harus disampaikan secara tertulis dan/atau surat tercatat dan/atau melalui surat elektronik, ditujukan ke alamat sebagai berikut.
PIHAK KESATU:
Universitas Syiah Kuala
U.p. Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat. Jl. T. Nyak Arief, Kopelma Darussalam, Banda Aceh 23111
Telepon : (0651) - 7551237
Faksimile : (0651) - 7554229
E-mail : xx0@xxxxxxx.xx.xx
PIHAK KEDUA:
Universitas Negeri Yogyakarta
U.p. Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Kerja Sama.
Jl. Gedung Rektorat Lt.2 Sayap Utara, Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx 0, Xxxxxxxxxxxx, Caturtunggal, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55281
Telepon : 0274 555782
Faksimile : 0274 555782
E-mail : xxxxxxxxx@xxx.xx.xx
PIHAK KETIGA
Yayasan Kopernik
U.p. Senior Officer of Operations Team
Jl. Xxxx Xxx, MAS, Ubud, Gianyar, Bali 80571 Telepon : Hp. 081385479718
E-mail : xxxxxxxxxx@xxxxxxxx.xxxx
(2) Jika terjadi perubahan alamat selama pelaksanaan Perjanjian ini, PIHAK yang berubah alamatnya wajib memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK lain xxxxxx xxxxxx 0 (tujuh) hari setelah tanggal perubahan.
Pasal 9
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI)
(1) Hal-hal yang berkenaan dengan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai hasil dari kegiatan kerja sama berdasarkan Perjanjian ini, dibahas dan ditetapkan bersama oleh PARA PIHAK dalam naskah Pengaturan Kepemilikan Kekayaan Intelektual/Intelectual Property Rights (IPR), dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan besarnya kontribusi masing-masing PIHAK dalam Program.
(2) Naskah IPR sebagaimana disebutkan pada ayat (1) merupakan Lampiran II dan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dari Perjanjian ini.
Pasal 10 KERAHASIAAN
(1) Dalam hal terdapat data dan/atau informasi dinyatakan rahasia, PARA PIHAK dilarang mempergunakan semua data dan/atau informasi yang berhubungan dengan Perjanjian ini, baik sebagian atau keseluruhan untuk keperluan dan tujuan lain, selain untuk Perjanjian ini.
(2) PARA PIHAK wajib untuk menjaga kerahasiaan setiap dan semua informasi dan/atau data yang berhubungan dengan Perjanjian ini dan/atau hasil pelaksanaan Perjanjian ini.
(3) PARA PIHAK dilarang untuk membuat pengumuman dan/atau memberikan informasi dan/atau data tersebut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), kecuali dengan persetujuan tertulis dari PARA PIHAK.
(4) Ketentuan Pasal kerahasiaan ini akan terus berlangsung dan mengikat PARA PIHAK meskipun Perjanjian ini telah berakhir.
Pasal 11 PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) PARA PIHAK akan memantau pelaksanaan Perjanjian ini seiring jangka waktu sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 5.
(2) PARA PIHAK akan mengevaluasi hasil pelaksanaan Perjanjian ini pada akhir periode sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 5 untuk kepentingan kelangsungan Perjanjian di masa yang akan datang.