PEMERINTAH KABUPATEN TEMANGGUNG SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
PEMERINTAH KABUPATEN TEMANGGUNG SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
RISALAH RAPAT PARPURNA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN TEMANGGUNG
Rapat ke : 9
Masa Persidangan : I
Tahun : 2022-2023
Pada hari : Senin
Tanggal : 7 November 2022
Dimulai pada jam : 10.47 WIB. Sampai dengan jam : 14.06 WIB.
Pimpinan Rapat : 1.Xxxxxxxx, S.P - Ketua DPRD
2.Xxx Xxxx, X.Xx - Wakil Ketua 3.Xxx. X. Xxxxxxx Xxxxxxx - Wakil Ketua 4.Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxx, S.E - Wakil Ketua
Sekretaris Rapat : Xxxx Xxxxxx, S.Sos.,X.Xx - Sekretaris DPRD Jumlah hadir : 39 orang dari 45 orang anggota DPRD
Tidak hadir : 6 orang anggota DPRD
Acara :
1. Pembukaan;
2. Membahas Surat Bupati Temanggung Nomor: P/544/903/023/IX/2022 Tanggal 30 September 2022 , perihal Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2023;
3. Penutup.
Pimpinan Rapat : Xxxxxxxx, S.P ( Ketua DPRD)
Jalannya Rapat : Rapat dibuka oleh pimpinan rapat dengan kata pengantar sebagai berikut.
Assalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh.
Selamat pagi dan salam sejahtera untuk kita semua. Yang terhormat saudara Xxxxxx Temanggung;
Yang kami hormati para anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah atau yang mewakili; Yang kami hormati para Wakil Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Temanggung;
Yang kami hormati saudara Sekretaris Daerah, para Asisten Sekretaris Daerah,
para Staf Ahli Bupati beserta jajaran Organisasi Perangkat Daerah dan para Camat se- Kabupaten Temanggung;
Yang kami hormati para Direktur BUMD;
Yang kami hormati Ketua KPU Kabupaten Temanggung; Yang kami hormati Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung;
Segenap hadirin, pemerhati Dewan dan teman-teman Pers yang berbahagia.
Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, karena atas limpahan xxxxxx, xxxxxx dan hidayah-Nya, sehingga pada hari ini DPRD Kabupaten Temanggung dapat menyelenggarakan Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 oleh Bupati Temanggung dalam keadaan sehat wal’afiat tanpa kurang suatu apapun.
Rapat Paripurna DPRD dan hadirin yang kami hormati
Berdasarkan laporan Saudara Sekretaris DPRD, dari 45 orang DPRD telah hadir 38 orang anggota. Dengan merujuk ketentuan Pasal 144 ayat (1) huruf c Peraturan DPRD Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Temanggung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Temanggung, Rapat Paripurna hari ini telah memenuhi kuorum dan sah untuk dilanjutkan.
Dengan selalu memohon bimbingan dan ridho Allah SWT dan dengan mengucap Bismillahirrohmanirrohim, Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun 2022-2023, hari ini, Senin 7 November 2022 pukul 10.47 WIB kami buka serta terbuka untuk umum ketuk palu tiga kali.
Rapat Paripurna DPRD dan hadirin yang kami hormati.
Sebagaimana undangan yang telah kami sampaikan, susunan acara rapat Paripurna DPRD Kabupaten Temanggung pada hari ini sebagai berikut :
1. Pembukaan.
2. Membahas Surat Bupati Temanggung Nomor : P/544/903/023/IX/2022 tanggal 30 September Tahun 2022 perihal Penyampaian Raperda APBD Tahun Anggaran 2023.
3. Penutup.
Kami tanyakan, apakah susunan acara tersebut dapat disetujui ?
Rapat DPRD:
Dapat!
Pimpinan Rapat:
(Ketuk palu 1 kali) Terima kasih
Sidang Dewan dan Hadirin yang terhormat.
Bahwa dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 92 Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 23 tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati telah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung tentang APBD Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2023, melalui surat Bupati Temanggung Nomor : P/544/903/023/IX/2022 tanggal 30 September Tahun 2022.
Sebagaimana Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Temanggung Nomor : 9/Bamus/X/2022 tanggal 31 Oktober 2022, dalam Rapat Paripurna DPRD hari ini akan kita ikuti Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 oleh Bupati Temanggung.
Untuk itu, mengawali rangkaian acara Rapat Paripurna DPRD hari ini, kami persilakan kepada Saudara Bupati Temanggung untuk memberikan sambutan sebagai pengantar penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2023. Guna keperluan tersebut, kepada Saudara Bupati Temanggung disilakan -------
Stop
SAMBUTAN / PENYAMPAIAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH OLEH BUPATI TEMANGGUNG X. X. XX XXXXXXX
PENGANTAR NOTA KEUANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG TAHUN ANGGARAN 2023
Assalamu ’alaikum warohmatullohi wabarokatuh Selamat siang salam sejahtera untuk kita semua
Yang saya hormati, Saudara Pimpinan dan segenap Anggota Dewan
yang saya hormati Saudara Wakil Bupati dan Bapak Ibu Forum Komunikasi Pimpinan Daerah
yang saya hormati; Sdr. Sekretaris Daerah, para Staf Ahli, para Asisten Sekda, Pimpinan Perangkat Daerah, dan Direktur BUMD
Serta yang saya hormati, Tamu undangan, pemerhati dewan, rekan-rekan pers serta hadirin hadirot yang berbahagia
Mengawali pengantar ini, marilah kita memanjatkan puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, karena atas rahmat dan ridho-Nya kita dapat menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka penyampaian Nota Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2023 alhamdulillah kita semuannya dalam keadaan sehat walafiyat.
Selanjutnya, Saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi- tingginya kepada Pimpinan DPRD dan segenap anggota DPRD atas terselenggaranya rapat paripurna ini, semoga apa yang kita laksanakan senantiasa mendapat bimbingan dari Tuhan Yang Maha Kuasa dan menghasilkan keputusan yang terbaik bagi seluruh masyarakat Kabupaten Temanggung.
Saudara Ketua, para Wakil Ketua dan segenap Anggota Dewan yang saya hormati, serta hadirin yang berbahagia,
Nota Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2023 merupakan dokumen yang disampaikan sebagai rangkaian dari proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2023. Nota Keuangan ini akan memberikan gambaran umum tentang kebijakan daerah dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2023 dari sisi pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah serta program, kegiatan dan sub kegiatan yang akan dilaksanakan pada APBD Tahun Anggaran 2023.
Memerhatikan berbagai kondisi obyektif masyarakat, aspirasi yang berkembang, ditengah masyarakat dan dalam rangka pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19, serta mensinergikan dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2023 yang mengusung tema Peningkatan Produktivitas untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan dengan 7 arah kebijakan prioritas yaitu:
1. Percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem;
2. Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dalam hal kesehatan dan pendidikan;
3. Penanggulangan pengangguran yang disertai peningkatan decent job;
4. Mendorong pemulihan dunia usaha;
5. Revitalisasi industri dan penguatan riset terapan dalam rangka mendorong produktivitas;
6. Ekonomi hijau; dan
7. Percepatan pembangunan infrastruktur dasar, antara lain air bersih dan sanitasi
maka perlu melahirkan beberapa agenda kunci pemerintahan daerah dalam penyiapan kebijakan pembangunan dan salah satunya adalah kebijakan keuangan daerah. Keberadaan agenda pemerintah daerah dimaksud merupakan hal yang penting yang akan dimanfaatkan sebagai salah satu tolok ukur dan membangun tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah daerah dalam mengatasi krisis akibat pandemi Covid-19 maupun tantangan yang mungkin timbul di masa depan. Tahun 2023 diharapkan menjadi tahun pertama mulai lepas dari tekanan Covid-19 dan merupakan tahun kunci pemantapan pemulihan ekonomi.
Kebijakan keuangan daerah erat kaitannya dengan keberhasilan program pembangunan daerah serta mendukung arah kebijakan tahun terakhir pelaksanaan RPJMD 2018-2023. Berdasarkan dokmen perencanaan, tema pembangunan daerah tahun 2023 adalah Pemantapan pertumbuhan ekonomi, pembangunan berkelanjutan dan peningkatan daya saing daerah, dengan prioritas:
1. Pemantapan reformasi birokrasi (good governance);
2. Percepatan pengurangan kemiskinan;
3. Pemantapan Kapasitas dan daya saing ekonomi kerakyatan; dan
4. Pemerataan pembangunan wilayah dan Lingkungan Hidup.
Oleh karena itu kebijakan keuangan daerah tetap diarahkan untuk mendukung kebijakan pembangunan RPJMD tahun 2023 melalui peningkatan penerimaan daerah, dan penajaman alokasi belanja serta upaya-upaya untuk mendapatkan sumber pembiayaan dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.
Saudara Ketua, para Wakil Ketua dan Anggota Dewan yang saya hormati, serta hadirin yang berbahagia,
Penyusunaan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang saya sampaikan ini mendasarkan kesepakatan bersama atas KUA dan PPAS Tahun 2023. Berdasarkan Kebijakan Umum APBD dan PPAS tersebut, maka kebijakan daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2023 dapat saya sampaikan sebagai berikut:
I. Pendapatan Daerah
Penerimaan Pendapatan Daerah di Tahun 2023 diperkirakan membaik dan mulai bergerak positif setelah kurang lebih 2 tahun mengalami guncangan akibat pandemi Covid-19. Optimisme pertumbuhan didasari oleh beberapa hal antara lain:
1. Kegiatan ekonomi dapat berlangsung secara optimal seiring dengan telah berjalannya program vaksinasi dan slesainnya covik 19;
2. Kebijakan Pemerintah yang terus mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat dan keberlangsungan produksi sektor manufaktur; dan
3. Perbaikan iklim usaha karena dampak diberlakukannya Undang-undang Cipta Kerja. Kebijakan Pemerintah Kabupaten Temanggung dalam menetapkan proyeksi Pendapatan Daerah tahun 2023 tetap mengutamakan prinsip kepastian penerimaan pendapatan, sehingga proses perhitungan proyeksi Pendapatan Daerah pada Tahun 2023 dilakukan secara terukur berdasarkan basis data potensi dengan mempertimbangkan berbagai perkembangan perekonomian dan mengedepankan
prinsip kehati-hatian.
Dalam rangka mendukung upaya peningkatan penerimaan pendapatan daerah, maka kebijakan daerah yang terkait dengan pengelolaan pendapatan daerah di arahkan untuk:
1. melakukan pemutakhiran data subyek/obyek sumber pendapatan asli daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. memperbaiki sistem, mekanisme, dan prosedur pengelolaan dan pelayanan pendapatan asli daerah;
3. melakukan reviu atas peraturan yang berkaitan dengan pendapatan asli daerah dan melakukan kajian guna mengembangkan dan menggali sumber-sumber pendapatan asli daerah;
4. meningkatkan kapasitas dan kapabilitas sumber daya manusia pemungut dan pengelola pendapatan asli daerah;
5. meningkatkan sosialisasi kepada wajib pajak dan wajib retribusi, serta memberikan penghargaan dan sanksi guna meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran pajak;
6. meningkatkan sarana dan prasarana pelayanan;
7. meningkatkan pendayagunaan aset milik pemerintah daerah sebagai sumber pendapatan daerah;
8. Meningkatkan tata kelola dan kinerja Badan Usaha Milik Daerah dalam upaya meningkatkan kontribusi secara signifikan terhadap Pendapatan Daerah;
9. Meningkatkan koordinasi internal dan eksternal dengan SKPD pengelola Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.
II. Belanja Daerah
Kebijakan alokasi belanja daerah berpedoman pada prinsip-prinsip penganggaran melalui pendekatan anggaran kinerja yang berorientasi pada pencapaian hasil dari input yang direncanakan dengan memerhatikan prestasi kerja setiap perangkat daerah dalam pelaksanaan tugas, pokok dan fungsinya. Belanja Daerah sesuai ketentuan Pasal 49
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dipergunakan dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah baik itu Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Memertimbangkan hal-hal tersebut, maka arah kebijakan pengelolaan belanja daerah Tahun Anggaran 2023 difokus pada program-program prioritas yang akan dicapai, antara lain:
1. melaksanakan program prioritas sesuai visi dan misi daerah;
2. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah;
3. pemenuhan belanja daerah yang bersifat wajib untuk menjamin pelayanan dasar masyarakat;
4. melaksanakan program dalam rangka pelaksanaan standar pelayanan minimal; dan
5. melaksanakan program pembangunan daerah yang merupakan aspirasi masyarakat melalui tahapan musrenbang.
III. Pembiayaan Daerah
Pembiayaan adalah semua transaksi keuangan untuk menutup defisit atau untuk memanfaatkan surplus. Kebijakan keuangan daerah pada pembiayaan daerah adalah:
1. Penerimaan pembiayaan.
Dengan kondisi defisit anggaran, maka sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (SiLPA) yaitu Tahun Anggaran 2022, dan penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah adalah sebagai salah sumber untuk menutup defisit anggaran tersebut. Sumber penerimaan pembiayaan tersebut masih bersifat prediksi atas sisa pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.
2. Pengeluaran pembiayaan
Pada tahun 2023, akan dilakukan pembentukan dana cadangan untuk pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Temanggung pada Tahun 2024, dan penyertaan modal daerah kepada badan usaha milik daerah sebagaimana amanat peraturan daerah yang telah ditetapkan.
Saudara Ketua, para Wakil Ketua dan Anggota Dewan, serta hadirin yang berbahagia,
Selanjutnya, secara ringkas saya sampaikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2023 sebagai berikut:
I. ANGGARAN PENDAPATAN
Pendapatan Daerah pada APBD Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2023 ditargetkan sebesar Rp2.207.063.577.142,00 (dua triliun dua ratus tujuh miliar enam puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus empat puluh dua rupiah) atau bertambah sebesar Rp287.410.375.019,00 (dua ratus delapan puluh
tujuh miliar empat ratus sepuluh juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu sembilan belas rupiah). Estimasi anggaran pendapatan tersebut merupakan perkiraan pencapaian kinerja pendapatan.
Rincian rencana Pendapatan Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2023 adalah sebagai berikut:
1. Pendapatan Asli Daerah
PAD ditargetkan sebesar Rp303.730.612.722,00 (tiga ratus tiga miliar tujuh ratus tiga puluh juta enam ratus dua belas ribu tujuh ratus dua puluh dua rupiah), yang terdiri dari:
a. Pajak Daerah sebesar Rp69.510.000.000,00 (enam puluh sembilan miliar lima ratus sepuluh juta rupiah).
b. Retribusi Daerah sebesar Rp10.468.040.000,00 (sepuluh miliar empat ratus enam puluh delapan juta empat puluh ribu rupiah).
x. Xxxxan Laba BUMD sebesar Rp20.922.771.777,00 (dua puluh miliar sembilan ratus dua puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu tujuh ratus tujuh puluh tujuh rupiah).
d. Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp202.829.800.945,00 (dua ratus dua miliar delapan ratus dua puluh sembilan juta delapan ratus ribu sembilan ratus empat puluh lima rupiah).
2. Pendapatan Transfer ditargetkan sebesar Rp1.903.332.964.420,00 (satu triliun sembilan ratus tiga miliar tiga ratus tiga puluh dua juta sembilan ratus enam puluh empat ribu empat ratus dua puluh rupiah) yang terdiri dari:
a. Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp1.665.387.038.902,00 (satu triliun enam ratus enam puluh lima miliar tiga ratus delapan puluh tujuh juta tiga puluh delapan ribu sembilan ratus dua rupiah), yang terdiri dari:
1) Dana Perimbangan ditargetkan sebesar Rp1.417.069.133.902,00 (satu triliun empat ratus tujuh belas miliar enam puluh sembilan juta seratus tiga puluh tiga ribu sembilan ratus dua rupiah), dengan rincian:
⮚ Alokasi Dana Bagi Hasil pusat sebesar Rp64.111.879.000,00 (enam puluh empat miliar seratus sebelas juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah).
⮚ Dana Alokasi Umum pada APBD Tahun Anggaran 2023 ditargetkan menjadi sebesar Rp838.394.587.941,00 (delapan ratus tiga puluh delapan miliar tiga ratus sembilan puluh empat juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu sembilan ratus empat puluh satu rupiah) .
⮚ Penerimaan DAK Fisik Tahun Anggaran 2023 ditargetkan sebesar Rp243.329.581.561,00 (dua ratus empat puluh tiga miliar tiga ratus dua puluh sembilan juta lima ratus delapan puluh satu ribu lima ratus enam puluh satu rupiah).
⮚ Penerimaan DAK Non Fisik tahun Anggaran 2023 ditargetkan sebesar Rp280.369.322.000,00 (dua ratus delapan puluh miliar tiga ratus enam puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh dua ribu rupiah).
2) Dana Insentif Daerah untuk tahun Anggaran 2023 sebesar Rp2.438.134.000,00 (dua miliar empat ratus tiga puluh delapan juta seratus tiga puluh empat ribu rupiah).
3) Dana Desa sebesar Rp245.879.771.000,00 (dua ratus empat puluh lima miliar delapan ratus tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).
b. Pendapatan transfer antar daerah direncanakan sebesar Rp237.945.925.518,00 (dua ratus tiga puluh tujuh miliar sembilan ratus empat puluh lima juta sembilan ratus dua puluh lima ribu lima ratus delapan belas rupiah).
II. ANGGARAN BELANJA
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 yang direncanakan sebesar Rp2.287.702.691.819,00 dua triliun dua ratus delapan puluh tujuh miliar tujuh ratus dua juta enam ratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus sembilan belas rupiah), yang terdiri dari:
1. Belanja Operasi diproyeksikan sebesar Rp1.452.960.656.472,00 (satu triliun empat ratus lima puluh dua miliar sembilan ratus enam puluh juta enam ratus lima puluh enam ribu empat ratus tujuh puluh dua rupiah). Belanja Operasi tersebut direncanakan untuk:
a. Belanja pegawai sebesar Rp829.461.673.720,00 (delapan ratus dua puluh sembilan miliar empat ratus enam puluh satu juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus dua puluh rupiah);
b. Belanja barang dan jasa direncanakan sebesar Rp500.284.683.341,00 (lima ratus miliar dua ratus delapan puluh empat juta enam ratus delapan puluh tiga ribu tiga ratus empat puluh satu rupiah);
c. Belanja hibah direncanakan sebesar Rp111.976.374.411,00 (seratus sebelas miliar sembilan ratus tujuh puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu empat ratus sebelas rupiah); dan
d. Belanja bantuan sosial direncanakan sebesar Rp11.237.925.000,00 (sebelas miliar dua ratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah).
2. Belanja Modal sebesar Rp423.065.374.684,00 (empat ratus dua puluh tiga miliar enam puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu enam ratus delapan puluh empat rupiah.
3. Belanja Tidak Terduga diproyeksikan sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta ru
4. Belanja Transfer diproyeksikan sebesar Rp409.176.660.663,00 (empat ratus sembilan miliar seratus tujuh puluh enam juta enam ratus enam puluh ribu enam ratus enam puluh tiga rupiah). Belanja Transfer tersebut direncanakan untuk:
a. Belanja bagi hasil sebesar Rp7.997.804.000,00 (tujuh miliar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus empat ribu rupiah); dan
b. Belanja bantuan keuangan sebesar Rp401.178.856.663,00 (empat ratus satu miliar seratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus lima puluh enam ribu enam ratus enam puluh tiga rupiah);
Dengan memperhatikan rencana pendapatan daerah dan belanja daerah tersebut, maka Pada Tahun Anggaran 2023 terdapat defisit sebesar Rp80.639.114.677,00 (delapan puluh miliar enam ratus tiga puluh sembilan juta seratus empat belas ribu enam ratus tujuh puluh tujuh rupiah).
III. PEMBIAYAAN DAERAH
Anggaran Pembiayaan pada Tahun Anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp80.639.114.677,00 (delapan puluh miliar enam ratus tiga puluh sembilan juta seratus empat belas ribu enam ratus tujuh puluh tujuh rupiah) yang terdiri dari Penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp97.446.528.677,00 (sembilan puluh tujuh miliar empat ratus empat puluh enam juta lima ratus dua puluh delapan ribu enam ratus tujuh puluh tujuh rupiah) dan Pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp16.807.414.000,00 (enam belas miliar delapan ratus tujuh juta empat ratus empat belas ribu rupiah).
Memerhatikan rencana penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan tersebut, maka terdapat Pembiayaan Netto sebesar Rp80.639.114.677,00 ((delapan puluh miliar enam ratus tiga puluh sembilan juta seratus empat belas ribu enam ratus tujuh puluh tujuh rupiah) yang akan digunakan untuk menutup defisit.
Saudara Ketua, para Wakil Ketua dan segenap Anggota Dewan, serta hadirin yang berbahagia,
Pada kesampatan ini, saya sampaikan bahwa pada tanggal 29 September 2022 telah keluar surat dari Menteri keuangan RI melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nomor S-173/PK/2022 perihal Penyampaian Rincaian Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2023. Penyaluran Dana Transfer ke Daerah telah didasarkan pada pola hubungan keuangan pusat dan daerah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Berdasarkan surat tersebut terdapat dua kebijakan yang berakibat pada perencanaan APBD yang didasarkan pada KUA dan PPAS yang telah kita sepakati bersama, yaitu:
a. Alokasi dana transfer dari Pemerintah tidak sesuai dengan prediksi yang tertuang dalam KUA dan PPAS Tahun 2023, pada kondisi ini dana transfer dari pemerintah pusat mengalami penurunan dari yang telah diprediksi pada KUA dan PPAS tahun 2023;
b. Kebijakan Dana Alokasi Umum yang ditentukan penggunaannya (spesific grant).
Berdasarkan surat tersebut, komposisi alokasi Dana Transfer ke Daerah berkurang sebesar Rp208.890.429.502,00 (dua ratus delapan miliar delapan ratus sembilan puluh juta empat ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus dua rupiah) dengan rincian:
1. Dana Bagi Hasil menjadi sebesar Rp16.254.612.000,00 (enam belas miliar dua ratus lima puluh empat juta enam ratus dua belas ribu rupiah) atau berkurang sebesar Rp6.399.601.000,00 (enam miliar tiga ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus satu ribu rupiah) dari prediksi awal sebesar Rp22.654.213.000,00 (dua puluh dua miliar enam ratus lima puluh empat juta dua ratus tiga belas ribu rupiah).
2. Xxxx Xxxxxxx Umum menjadi sebesar Rp779.535.375.000 (tujuh ratus tujuh puluh sembilan miliar lima ratus tiga puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) atau berkurang sebesar Rp58.859.212.941,00 (lima puluh delapan miliar delapan ratus lima puluh sembilan juta dua ratus dua belas ribu sembilan ratus empat puluh satu rupiah) dari prediksi awal sebesar Rp838.394.587.941,00 (delapan ratus tiga puluh delapan miliar tiga ratus sembilan puluh empat juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu sembilan ratus empat puluh satu rupiah)
3. Dana alokasi Khusus Fisik menjadi sebesar Rp118.890.309.000,00 (seratus delapan belas miliar delapan ratus sembilan puluh juta tiga ratus sembilan ribu rupiah) atau berkurang sebesar Rp124.439.272.561,00 (seratus dua puluh empat miliar empat ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus enam puluh satu rupiah) dari prediksi awal sebesar Rp243.329.581.561,00 (dua ratus empat
puluh tiga miliar tiga ratus dua puluh sembilan juta lima ratus delapan puluh satu ribu lima ratus enam puluh satu rupiah)
4. Dana alokasi Khusus Non Fisik menjadi sebesar Rp274.154.044.000,00 (dua ratus tujuh puluh empat miliar seratus lima puluh empat juta empat puluh empat ribu rupiah) atau berkurang sebesar Rp6.215.278.000,00 (enam miliar dua ratus lima belas juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) dari prediksi awal sebesar Rp280.369.322.000,00 (dua ratus delapan puluh miliar tiga ratus enam puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh dua ribu rupiah).
5. Dana Insentif daerah menjadi sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau berkurang sebesar Rp2.438.134.000,00 (dua miliar empat ratus tiga puluh delapan juta seratus tiga puluh empat ribu rupiah) dari prediksi awal sebesar Rp2.438.134.000,00 (dua miliar empat ratus tiga puluh delapan juta seratus tiga puluh empat ribu rupiah).
6. Xxxx Xxxx menjadi sebesar Rp235.340.840.000,00 (dua ratus tiga puluh lima miliar tiga ratus empat puluh juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) atau berkurang sebesar Rp10.538.931.000,00 (sepuluh miliar lima ratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus tiga puluh satu ribu rupiah) dari prediksi awal sebesar R245.879.771.000,00 (dua ratus empat puluh lima miliar delapan ratus tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).
Sedangkan terkait dengan kebijakan Dana Alokasi Umum, pada tahun 2023 penggunaan DAU dibagi menjadi 2, yaitu:
1. Block Grant (tidak ditentukan penggunaannya)
Dari alokasi DAU sebesar Rp779.535.375.000 (tujuh ratus tujuh puluh sembilan miliar lima ratus tiga puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), bagian ini mengambil porsi sebesar Rp594.371.790.000,00 (lima ratus sembilan puluh empat miliar tiga ratus tujuh puluh satu juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah) atau 76,25%.
2. Spesific Grant (ditentukan penggunaannya)
Dari alokasi DAU tersebut, bagian ini mengambil porsi sebesar Rp185.163.585.000,00 (seratus delapan puluh lima miliar seratus enam puluh tiga juta lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah) atau 23,75%, yang digunakan untuk:
a. Penggajian formasi PPPK;
b. Pendanaan kelurahan;
c. Pendanaan Bidang pendidikan;
d. Pendanaan Bidang kesehatan; dan
e. Pendanaan Bidang infrastruktur/pekerjaan umum
Sehubungan dengan hal tersebut, maka perlu ditinjau kembali terkait pelaksanaan program dan kegiatan yang disesuaikan dengan kondisi kemampuan keuangan daerah. Beberapa hal yang dapat dilakukan antara lain melalui:
a. Optimalisasi sumber-sumber pendapatan asli daerah dan penerimaan pembiayaan;
b. Konversi sumber pembiayaan program/kegiatan; dan
c. Penajaman prioritas program dan anggaran
Demikian Pengantar saya mengenai Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2023, dengan permohonan untuk dibahas dan disetujui dengan memepertimbangkan surat Menteri Keuangan RI melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nomor S-173/PK/2022 perihal Penyampaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2023
Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat dan karunia kepada kita semua, dalam upaya kita menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat Temanggung yang toto titi tentrem marem lan gandem. Sekian terima kasih.
Wassalamu ‘alaikum warohmatullohi wabarokatuh.
Temanggung, 7 November 2022 BUPATI TEMANGGUNG,
X. X. XX XXXXXXX
Kepada Saudara Bupati Temanggung kami sampaikan terima kasih. Sidang Dewan yang terhormat.
Menyusuli surat Nomor P/544/903/023/IX/2022 tanggal 30 September 2022 perihal Penyampaian Raperda APBD TA 2023, maka perlu kami sampaikan surat susulan dari saudara Bupati Temanggung dengan Nomor surat P/593/903/023/XI/2022 tanggal
7 November Tahun 2022 , yang mana tadi disampaikan oleh saudara Bupati pada tanggal 25 September 2022 telah keluar surat dari Menteri Keuangan RI melalui Xxxxxxxxxx Xxxxxxx Perimbangan keuangan Kementrian keuangan Nomor S-173/PK/2022 perihal penyampaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2023.
Berdasarka surat tersebut, alokasi dana transfer dari pemerintah, tidak sesuai dengan prediksi yang tertuang dala KUA dan PPAS Tahun 2023 yang sudah disepakati bersama, dimana dana transfer mengalami penurunan sebagaimana tadi disampaikan saudara Xxxxxx.
Rapat DPRD dan hadirin yang kami hormati,
Merujuk ketentuan pasal 13 ayat (3) huruf a angka 2 Peraturan DPRD Kabupaten Temanggung tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Temanggung, setelah Bupati
Temanggung menyampaikan penjelasan tentang Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung tentang APBD Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2023, kita perlu mendengarkan Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD.
Namun demikian, dengan tidak mengurangi rasa hormat, kami tanyakan apakah perlu dibuka acara Pandangan Umum Fraksi DPRD ?
Rapat DPRD:
Dapat!
Pimpinan Rapat:
( Ketuk palu 1 kali ) Terima kasih.
Untuk itu Kepada Fraksi-fraksi DPRD yang akan menyampaikan Pandangan Umumnya kami persilakan untuk mencatatkan diri Stop.
1. Fraksi PKB
2. Fraksi Partai Golkar
3. Fraksi PPP
4. Fraksi Nusantara
5. Fraksi PAN Berkeadilan
6. Xxxxxx Xxxxxxxx
7. Fraksi PDI-Perjuangan
Menurut catatan kami ada 7 Fraksi yang akan menyampaikan pandangan umumnya.
Mengawali Pandangan Umum Fraksi, kami persilakan kepada Fraksi Partai kebangkitan Bangsa untuk menyampaikan Pandangan Umumnya.
Kepada Juru Bicara Fraksi Partai kebangkitan Bangsa disilakan Stop.
PANDANGAN UMUM FRAKSI PARTAI KEBANGKITAN BANGSA OLEH MATOHA
Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih kepada Ketua Rapat dan para Wakil Ketua DPRD yang telah memberikan kami Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa untuk bisa menyampaikan Pandangan Umum yang pertama terhadap PENYAMPAIAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD) KABUPATEN TEMANGGUNG TAHUN ANGGARAN 2023
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Selamat pagi dan salam sejahtera untuk kita semua Yang saya hormati:
Ketua Rapat dan Para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Temanggung Saudara Bupati Temanggung
Para Anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Temanggung
Para Kepala Dinas, Kepala Kantor, Kepala Badan, Kepala Bagian, dan Para Direktur BUMD, Para Camat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Temanggung Sekretaris DPRD Kabupaten Temanggung
Para Anggota Dewan serta Para Tamu Undangan, Pemerhati Dewan dan rekan-rekan Pers yang berbahagia yang saya hormati.
Pertama kita panjatkan puji syukur ke hadirat Allah SWT yang telah memberikan rohmat dan hidayah-Nya kepada kita semua, sehingga pada pagi hari ini kita dapat melaksanakan tugas konstitusi yaitu Rapat Paripurna yang membahas penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Temanggung Tahun 2023.
Sholawat serta Xxxxx semoga tetap tercurah ke junjungan kita Nabi besar Xxxxxxxx XXX yang telah membimbing kita semua untuk senantiasa menegakkan keadilan dan membela rakyat Xxxx.
Hadirin sidang Dewan yang kami hormati
Dalam kesempatan ini Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa mengucapkan terimaksih kepada Pimpinan Rapat yang telah memberikan waktu kepada kami untuk menyampaikan pandangan Fraksi kami terkait Raperda tersebut di atas.
Sidang Dewan dan Hadirin Yang terhormat
Setelah mencermati dan menelaah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Temanggung Tahun 2023, maka FPKB dapat memberikan beberapa tanggapan dan masukan serta saran sebagai berikut :
1. Terkait dengan defisit anggaran sebesar 66 M (enam puluh enam milyar) sampai dengan dilaksanakannya rapat konsultasi TAPD dengan Banggar DPRD Kabupaten Temanggung kemarin belum ditutup dengan pembiayaan. Mohon penjelasan kebijakan apa yang akan diambil!
2. Terkait dengan Dana Insentif Daerah pada Rancangan APBD Tahun 2023 mendapatkan Rp. 0 (nol rupiah), maka FPKB menyayangkan terhadap hal ini mengingat Dana Insentif Daerah ini sebagai tolok ukur terkait dengan inovasi daerah dan kinerja pemerintah daerah. Lalu kemudian apakah kebijakan mutasi- mutasi yang selama ini dilakukan, diharapkan dapat meningkatkan kinerja pemerintah daerah atau tidak? Mohon untuk penjelasannya! Ataukan mungkin ada indicator terkait dengan DID ini atau dampak indicator terkait dengan kesehatan fiskal atau pengelolaan keuangan daerah pelayan dasar dibidang pendidikan dan juga infrastruktur ini juga mohon untuk dijelaskan!
3. Tidak kalah pentingnya menjadi perhatian semua khusunya pemerintah daerah Bupati terkait dengan keberadaan pasar swalayan maupun toko modern pemerintah daerah perlu kiranya melakukan monitoring dan penertiban kembali bagi toko modern yang lokasinya tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah yang kita buat kalau tidak salah Perda nomor 5 tahun 2019 tentang Pengelolaan Pasar rakyat , Penataan pusat perbelanjaan dan Toko swalayan ini khususnya di pasal 23 ayat (2) dan ayat (5), bahwa pasar swalayan atau pusat perkulakan hanya boleh berlokasi pada akses sistem jaringan jalan arteri atau kolektor, dengan jarak dari pasar rakyat terdekat paling sedikit 3000 m (tiga ribu meter) dan Mini market yang berbentuk waralaba dan berjejaring nasional dapat berlokasi pada setiap sistem jaringan jalan, termasuk pada sistem jaringan lingkungan pada kawasan pelayanan lingkungan dalam kota dengan jarak dari pasar rakyat terdekat paling sedikit 500 m ( lima ratus meter) kita temukan misalnya dipasar legi parakan ini kalau saya melangkah dengan kira-kira 100m 30 jangkah ternyata kurang lebih hanya 30 M sebelah selatan pasar legi parakan ada indomaret itu kan jalan nasional . lebarnya 25 meter itu hanya sebatas terus dipasar kembang sudah ada minimarket itu juga berdekatan dengan pasar legi parakan Ngadirjo depan gondang Manggong pasar kliwon Temanggung ya dan mungkin masih banyak yang kami ketahui kemarin kita jalan –jalan ini menjadi perhatian kita semua agar dalam rangka penegakan perda harus betul-betul kita laksanakan .
Dari hal tersebut di atas kami memandang lemahnya fungsi monitoring, pengawasan pemerintah daerah terhadap keberadaan toko toko modern tersebut, untuk itu FPKB berharap pemerintah daerah bisa bertindak tegas menertibkan kembali toko toko modern yang mengabaikan atau melanggar ketentuan Perda yang tadi saya sampaikan. Dan ini juga apa ya mengurangi pendapatan para pedagang yang ada paar traditsional mohon menjadikan perhatian kita semua, yang terakhir.
4. Terkait dengan Pengelolaan Aset Desa pemerintah daerah perlu kiranya melakukan monitoring kontroling dan pembinaan lewat OPD terkait dalam hal ini Dinpermades terhadap pengelolaan Aset Desa khususnya tanah bengkok, karena ada sebagian tanah bengkok yang disewa garapkan kepada masyarakat umum jangka dengan waktunya melebihi ketentuan Perbub nomor 48 tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Aset Desa di perbup sudah jelas maksimalnya 3 tahun tetapi banyak tanah bengkok yang disewa garapkan lebih dari 3 (tiga) tahun lebih boleh dapat diperpanjang los sampai 5 tahun dan 7 tahun kami
kuwatir ketika perangkat desa yang bersangkutan sudah selesai atau purna tugas tanah bengkok masih erahkan pihak ketiga sehingga bengkok yang menjadi sebagai ganti upah perangkat desa yang baru akan menjadi menimbulkan permasalahan dikemudian hari, ini sudah mohonan perhatian kita semua. Untuk itu kita mengharap ini terkait dengan pengelolaan asset desa ini segera untuk dilakukan monitoring pembinaan sehingga di kemudian hari tidak menimbulkan persoalan.
Hadirin Sidang Yang Saya Hormati.
Demikian Pandangan Umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Kabupaten Temanggung. Atas segala kesalahan dan kekhilafan kami mohon maaf yang sebesar- besarnya.
Xxxxxxxx Xxxxxxx ila aqwamithoriq
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Temanggung, 07 November 2022
FRAKSI PARTAI KEBANGKITAN BANGSA DPRD KABUPATEN TEMANGGUNG
Ketua Xxxxxx Xxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxxxx
Kepada saudara/X Xxxxxx selaku Juru Bicara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa kami sampaikan terima kasih.
Berikutnya kami berikan waktu kepada Fraksi Partai Golongan Karya untuk menyampaikan Pandangan Umum Fraksinya. Kepada Juru Bicara Fraksi Partai Golongan Karya disilakan Stop.
PANDANGAN UMUM FRAKSI OLEH XXXXXXXX, BA
PANDANGAN UMUM FRAKSI PARTAI GOLKAR TERHADAP RANCANGAN APBD TAHUN ANGGARAN 2023
Assalamu’alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh Salam sejahtera bagi kita sekalian
Yang kami hormati :
− Ketua rapat dan para Wakil ketua DPRD
− Saudara Bupati dan Wakil Bupati Temanggung
− Para anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah atau yang mewakili
− Saudara Sekda, para Asisten Sekda, para Staf Ahli Bupati, para Pimpinan Perangkat Daerah, Camat, Ketua KPUD dan Direktur BUMD
− Para tamu undangan, pexxxxxxx Xxxxx, rekan Xxxx dan segenap anggota DPRD yang berbahagia
Sebelumnya, perkenankan pada kesempatan ini, kami memanjatkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahan rahmat serta karunia-Nya.
Sidang Dewan Yang Berbahagia
Pada kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan rapat yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk menyampaikan Pandangan Umum Fraksi Partai Golkar terhadap Rancangan APBD TA 2023. Ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada Sdr. Bupati yang telah menyampaikan Rancangan APBD TA 2023 sesuai waktu yang ditentukan oleh peraturan perundangan.
Melalui kesempatan ini Fraksi Partai Golkar ingin menyampaikan beberapa hal sebagai catatan dengan harapan dapat dijadikan bahan pertimbangan pada tingkat pembahasan berikutnya.
Beberapa catatan dan pertanyaan yang perlu kami sampaikan, antara lain:
1. Dengan terbitnya surat Menteri Keuangan RI No. S-173/PK/2022 perihal Penyampaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2023, dengan pagu yang terrendah dengan pagu terendah dari target pada KUA, PPAS dan adanya ketentuan penggunaan DAU yang bersifat Spesific Grand sehingga mewajibkan untuk merevisi struktur RAPBD diantaranya harus mengefisiensi kegiatan SKPD, berkaitan dengan hal tersebut kami mengusulkan untuk diadakan kajian terhadap penggunaan Silpa BLUD RSUD, mohon tanggapannya.
2. Pada saat rapat konsultasi TAPD kepada Badan Anggaran terdapat rincian pada laporan Pembiayaan Daerah, point Sumber Penerimaan Pembiayaan salah satunya bersumber dari Penerimaan Dana Bergulir sebesar Rp7M, mohon penjelasannya.
3. Target Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) sebesar Rp26M, dasar penentuannya memakai NJOP seperti tahun ini (2022) maksudnya atau sudah sepenuhnya memakai penyesuain NJOP tahun baru 100 %, mohon penjelasannya.
4. Belanja Modal Instalasi Pengelolaan Sampah dianggarkan sebesar Rp40,2M. Mohon jelaskan bentuk bangunannya secara garis besar.
Sidang Dewan dan Hadirin Yang Berbahagia
Demikian Pandangan Umum Fraksi Partai Golkar, terima kasih atas perhatiannya dan mohon maaf atas segala kekurangannya.
Akhirulkalam, Xxxxxxxxi xxxxxx xxx Hidayah. Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Temanggung, 7 November 2022
FRAKSI PARTAI GOLKAR DPRD KABUPATEN TEMANGGUNG
Ketua Slamet, SE Sekretaris Ishadi masing-masing ditandatangani.
Kepada saudara/i Djarjono, BA selaku Juru Bicara Fraksi Partai Golongan Karya kami sampaikan terimakasih.
Kesempatan selanjutnya kami berikan kepada Fraksi Partai Persatuan Pembangunan untuk menyampaikan Pandangan Umum Fraksinya. Kepada Juru Bicara Fraksi Partai Persatuan Pembangunan disilakan Stop.
PANDANGAN UMUM FRAKSI PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN OLEH XXXXX XXXXXX XXXXX
PANDANGAN UMUM FRAKSI PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN TERHADAPRANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH (APBD) KABUPATEN TEMANGGUNG TAHUN ANGGARAN 2023 DISAMPAIKAN DALAM RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN TEMANGGUNG TANGGAL
7 NOVEMBER 2022 Assalammualaikum Wr. Wb. Selamat pagi, salam sejahtera untuk kita semua. Yang saya hormati:
1. Pimpinan Rapat dan Para Wakil Ketua DPRD
2. Saudara Bupati dan Wakil Bupati Temanggung
3. Para anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah ( Forkompimda ) atau yang mewakilinya
4. Sekretaris Daerah dan Jajaran Eksekutif di Lingkungan Sekretariat Daerah
5. Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Kantor dan Instansi Pemerintah.
6. Para Camat se-Kabupaten Temanggung
7. Sekretaris DPRD dan jajaran Sekretariat DPRD
8. Rekan-rekan Anggota DPRD, Direktur BUMD, Insan Pers, Pemerhati Dewan, dan hadirin sekalian yang berbahagia.
Ucapan terimakasih kami ucapkan terima kasih kepada pimpinan rapat yang telah memberikan waktu kepada kami untuk menyampaikan pandangan umum Fraksi PPP terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2023
Hadirin yang kami hormati,
Tahun Anggaran 2023 merupakan tahun terakhir pelaksanaan Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2018-2023. Dan Rancangan APBD tahun 2023 disusun masih dalam rangka menjaga kesinambungan perencanaan pembangunan dan penganggaran berdasarkan prioritas pembangunan. Konsistensi pada setiap tahapan mulai dari Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2022, Kebijakan Umum APBD dan PPAS
tahun 2023 sampai Rancangan APBD, mestinya harus tetap terjaga. Namun dinamika pembahasan di setiap tahapan tentunya tidak bisa dihindari dan diabaikan. Hal inilah yang mengakibatkan terjadinya perubahan-perubahan di setiap tahapan demi menghasilkan keputusan yang terbaik bagi masyarakat Kabupaten Temanggung.
Hadirin Rapat Paripurna yang kami hormati,
Melalui rapat paripurna kali ini, perkenankan kami FPPP menyampaikan beberapa hal yang menjadi catatan terhadap RAPBD tahun 2023 ini, diantarannya kami sampaikan secara singkat sebagai berikut :
1. Perbandingan dengan PPAS 2023.
• Dibanding dengan PPAS Tahun Anggaran 2023 target pendapatan khususnya pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat target proyeksi awal di PPAS bisa dikatan terlalu tinggi. Sehingga ketika ditetapkan ternyata mengalami penurunan. Penurunan angka-angka yang cukup signifikan ini dibanding estimasi pada PPAS semestinya lebih bisa diantisipasi dan diprediksi dari awal. Sehingga tahapan proses penganggaran lebih konsisten.
• Melihat kondisi keungan daerah yang sedemikian, beban APBD menjadi lebih berat. Maka dari itu dilakukan rasionalisasi, dengan melakukan penyesuaian dibidang belanja sebesar kurang lebih 186 M rupiah. FPPP berharap bahwa selanjutnya DPRD melalui komisi-komisi terkait, bisa ikut bersama-sama mengkaji program dan kegiatan yang akan dan telah dilakukan rasionalisasi tersebut. Dengan harapan untuk tetap berpedoman mengutamakan program dan kegiatan prioritas.
2. Estimasi Pendapatan Asli Daerah sebesar 303 M, meskipun target pendapatan ini sudah sedikit lebih besar dari APBD 2022, namun masih perlu dioptimalkan dengan memasukkan sumber-sumber pendapatan baru yang berasal dari pajak dan hasil retribusi daerah. Hanya saja masih ada beberapa retribusi yang regulasinya perlu dilakukan kajian lebih mendalam. Juga perlu pemahaman dan kesepakatan bersama seluruh stakeholder untuk bisa melakukan penyesuaian regulasi.
3. Meskipun RAPBD tahun 2023 mengalami kenaikan Pendapatan Transfer Antar Daerah yang cukup signifikan dibanding dengan tahun anggaran 2022, yaitu
237 M lebih. Namun masih perlu dipertanyakan karena tentunya sudah mencantumkan proyeksi bantuan keuangan Provensi. Untuk itu perlu dilakukan koordinasi-koordinasi lebih intens agar target dapat tercapai.
Hadirin Rapat Paripurna Dewan yang kami hormati,
Demikian Pandangan Umum Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, semoga ada manfaatnya. Dan atas parhatiannya kami sampaikan terima kasih. Ada salah, kurang dan lebihnya kami mohon maaf yang sebesar-besarnya.
Wallohul muwaffiq ilaa aqwamit-thoriiq Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Temanggung, 7 November 2022
FRAKSI PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN DPRD KABUPATEN TEMANGGUNG
Ketua Xxxxxxx Xxxxx TH Sekretaris Xxxxx Xxxxxx Xxxxx keduannya ditandatangani.
Kepada saudara/I Xxxxx Xxxxxx Xxxxx selaku Juru Bicara Fraksi Partai persatuan Pembangunan kami sampaikan terima kasih.
Kesempatan selanjutnya kami berikan kepada Fraksi Nusantara untuk menyampaikan Pandangan Umum Fraksinya. Kepada Juru Bicara Fraksi Nusantara disilakan Stop.
PANDANGAN UMUM FRAKSI NUSANTARA OLEH XXXXXXXXXX, X.Xx
PANDANGAN UMUM FRAKSI NUSANTARA TERHADAP RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD) KABUPATEN TEMANGGUNG TAHUN ANGGARAN 2023
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Salam sejahtera bagi kita semua
Yth. Saudara Ketua Rapat dan Para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Temanggung. Yth. Saudara Bupati dan Wakil Bupati Temanggung.
Yth. Saudara-Saudara Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah tau yang mewakili. Yth. Saudara Sekretaris Daerah, Para Asisten Sekretaris Daerah, Para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, Para Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah dan Para Camat se Kabupaten Temanggung,
Yth. Direktur BUMD, dan Para Kepala Instansi Vertikal.
Xxx. Xxxxxxx-Xxxxxxx Anggota Dewan, Xxxxx-Xxxxx Seperjuangan Pers, LSM, Pemerhati Dewan dan Tamu Undangan serta Hadzirin yang berbahagia.
Puji syukur marilah bersama kita panjatkan kehadirat Allah SWT, Tuhan YME atas limpahan taufiq, hidayah serta inayahnya sehingga pada hari ini kita dapat menjalankan tugas menyelanggarakan Rapat Paripurna Dewan dalam keadaan sehat walafiat dan damai serta sejahtera.
Saudara Ketua, Sudara Bupati dan Rapat Dewan Yth.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 merupakan instrumen kebijakan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berorientasi pada pelayanan masyarakat dan pembangunan daerah demi kesejahteraan masyarakat sepenuh dan seutuhnya. Sehingga seluruh program dan kegiatan yang dibiayai oleh APBD TA 2023 harus ditujukan dalam rangka pencapaian tujuan dimaksud, maka diperlukan kecermatan dalam perencanaan daerah yang tertuang dalam RKPD Tahun 2023 yang menjadi bahan penyusunan APBD Tahun 2023.
Di dalam Proses penyusunan anggaran bukan sekedar menaikkan atau menurunkan nilai anggaran, akan tetapi Pemerintah Derah dalam menyusun struktur pendapatan, belanja dan pembiayaan harus menggunakan prinsip kehati-hatian dan realistis. Dalam mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, termasuk penentuan skala prioritas pembangunan. Pemerintah juga harus berupaya menggali berbagai potensi untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk potensi pajak dan retribusi daerah.
Saudara Ketua dan Rapat Dewan Yth.
Secara umum Fraksi kami mengapresiasi Raperda APBD tahun anggaran 2023, namun ada beberapa catatan yang perlu di sampaikan sebagai berikut:
1. Terhadap Peraturan Bupati No. 02 Tahun 2021 yang salah satu isi lampirannya menyatakan bahwa proposal permohonan bantuan keuangan yang dibuat oleh desa mensyaratkan diketahui/ditandatangani oleh ketua BPD. Fraksi kami menyadari bahwa maksud dan tujuan dari hal tersebut baik adanya namun tidak semua ketua BPD bisa bekerja sama dengan kepala desa disebabkan oleh berbagai masalah, salah satu diantaranya adalah dampak pilkades yang telah dilaksanakan. Fraksi kami menanyakan bagaimana keseriusan Saudara Xxxxxx untuk mengevaluasi PerBup tersebut agar di tahun anggaran 2023 dan seterusnya tidak terjadi lagi oknum ketua BPD tidak mau menandatangani proposal permohonan bantuan keuangan dengan alasan yang tidak ada dasar hukumnya. Mohon penjelasan!
2. Dikerenakan penyusunan APBD dilakukan pada masa ekonomi yang tidak pasti, tentunya hal ini akan berimbas pada perencanaan daerah. Untuk itu APBD harus mencerminkan respon Pemerintah terhadap kebutuhan prioritas masyarakat untuk menyelesaikan sebagian besar problem masyarakat yang sedang dihadapi. Sebagai contoh, untuk pengadaan pupuk bersubsidi bagi petani tembakau sekarang dicabut. Apa tanggapan
Bupati menyikapi hal ini? Karena hal ini menambah keterpurukan bagi petani tembakau.
3. Fraksi kami menghimbau agar Pemda selalu menggalakan pembangunan pengembangan ekonomi kerakyatan sektor pertanian, serta usaha-usaha produktif yang tercakup dalam usaha kecil dan menengah, hendaknya menjadi prioritas pertama untuk memulihkan kehidupan ekonomi masyarakat, dengan cara membantu proses perijinan berusaha, pembinaan serta promosi dan publikasi produk melalui berbagai event, pameran atau exsibisi. Mohon tanggapan.
4. Terkait pengelolaan pikatan water park ada beberapa point yang kiranya dapat menjadi evaluasi untuk kemajuan pikatan water park:
a. Belum adanya usaha strategis untuk mengembalikan keadaan. Masih banyak sumber pendapatan yang belum dihidupkan kembali,antara lain seperti pemberlakuan kembali kartu member. Mohon penjelasan!
b. Kami berharap agar jam latihan khusus untuk atlit diberikan secara proporsional demi untuk kemajuan atlit tersebut. Serta masyarakat menginginkan agar jam 06.00, pikatan water park sudah dibuka untuk umum seperti dahulu.
5. Bahwa RAPBD Tahun Anggaran 2023 memang tidak seperti yang kita harapkan, yaitu minimal seperti yang telah disepakati di KUA dan PPAS. Untuk itu Fraksi Nusantara berharap pelaksanaannya nanti harus juga tepat waktu jangan sampai anggaran harus ada tapi pelaksanaanya selalu molor dan berbagai alasan tidak jadi ditangani secara optimal. Mohon Tanggapan!
Saudara Ketua dan Rapat Dewan Yth.
Demikian Pendapat Akhir Fraksi Nusantara, teriring doa semoga Allah SWT senantiasa membimbing dan memudahkan langkah kita dalam menjalankan amanah untuk mensejahterakan masyarakat Kabupaten Temanggung.
Xxxxxxxxi Xxxxxx Xxxxxxxxxx
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Temanggung, 07 November 2022
FRAKSI NUSANTARA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAHKABUPATEN TEMANGGUNG
Ketua Isnarwandi, X.Xx Sekretaris Xxx Xxxxxxxx, masing-masing ditandatangani
Kepada saudara/I Isnarwandi, X.Xx selaku Juru Bicara Fraksi Nusantara kami sampaikan terima kasih.
Kesempatan selanjutnya kami berikan kepada Fraksi PAN Berkeadilan untuk menyampaikan Pandangan Umum Fraksinya. Kepada Juru Bicara Fraksi PAN Berkeadilan disilakan Stop.
PANDANGAN UMUM FRAKSI PAN BERKEADILAN OLEH XXXXX XXXX XXXXXX
PANDANGAN UMUM FRAKSI PAN BERKEADILAN DPRD KABUPATEN TEMANGGUNG
Xxxxxxxx’xxxxxxx Warohmatullohi Wabarokatuh Yth. Ketua Sidang dan Para Wakil Ketua DPRD Yth. Bupati Temanggung
Yth. Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah atau yang mewakili
Yth. Sekretaris Daerah, Para Asisten Sekretaris Daerah dan Para Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah
Yth. Para Kepala OPD, Para Direktur BUMD dan Ketua KPUD Yth. Camat se Kabupaten Temanggung
Yth. Para Anggota Dewan Kawan-Kawan Pers, LSM dan Pemerhati Dewan serta Tamu Undangan dan hadirin yang berbahagia.
Alhamdulillahi robbil ‘alamin, segala puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, atas rahmat dan hidayah-Nya, kita dapat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Temanggung pada hari ini dalam keadaan sehat wal ‘afiat.
Sholawat serta salam kita sampaikan kepada Xxxx Xxxxxxxx XXX, beserta keluarga, sahabat, para pengikut nya dan semoga kita selalu menjalankan apa yg menjadi sunah - sunah nya Aamiin.
Mengawali pandangan umum Fraksi PAN Berkeadilan perihal surat Bupati Temanggung Nomor: P/544/903/023/IX/2022 tanggal 30 September 2022, tentang penyampaian Raperda APBD Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2023. Kami menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya terhadap saudara Xxxxxx yang telah menyampaikan draft Raperda APBD tahun anggaran 2023, sehingga pada pagi hari ini menjadi pendorong kita untuk terus semangat dan kerja keras dalam memenuhi kewajiban kita sebagai Wakil Rakyat.
Sidang Dewan yang terhormat,
Rancangan APBD 2023, ini disusun dengan berbasis pada kinerja, dimana secara prinsip anggaran berbasis kinerja adalah anggaran yang menghubungkan anggaran daerah (pengeluaran daerah) dengan hasil yang diinginkan (output dan outcome).
Sehingga setiap rupiah yang dikeluarkan dapat dipertanggungjawabkan kemanfaatannya. Anggaran berbasis kinerja merupakan sistem penganggaran yang berorientasi pada output organisasi dan berkaitan sangat erat dengan visi, misi, dan rencana strategis daerah. Pengukuran kinerja secara berkelanjutan akan memberikan umpan balik, sehingga upaya perbaikan secara terus menerus akan mencapai keberhasilan di masa mendatang, Setelah melakukan pendalaman terhadap Draft Raperda APBD tahun anggaran 2023 ini, Fraksi PAN Berkeadilan mohon penjelasan dan tanggapan terkait beberapa hal sebagai berikut :
1. APBD merupakan instrumen teknis dari idealisme pembangunan yang diwujudkan oleh Pemerintah Daerah yang muaranya adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sementara RPJMD sebagai acuan dasar kebijakan Pemerintah daerah dalam melaksanakan APBD dalam setiap tahunnya, di tahun 2023 ini adalah tahun terakhir masa bakti Bupati dan wakil Bupati dalam pemantapan pembanguanan daerah, Sementara Struktur PPAS 2023 pada DAU yang diasumsikan berkurang dengan 58,5 Milyar dalam hal ini Fraksi PAN Berkeadilan memandang ketidakmampuan keuangan daerah, dengan hal itu memohon kepada Pemerintah Daerah untuk serius mengoptimalkan potensi PAD baik dari retribusi, BUMD, Pajak Daerah dengan serius sehingga meringankan APBD Tahun 2023!
2. Fraksi PAN Berkeadilan juga beharap agar belanja daerah dapat memberikan dorongan terhadap perkembangan perekonomian daerah, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat yang lebih merata, kemudian memanfaatkan selisih antara pendapatan daerah dan belanja daerah, sehingga transaksi keuangan dalam pembiayaan daerah dapat terealisasi dengan ekonomis dan efisien sehingga target dapat tercapai dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas guna menggerakkan pembangunan yang lebih produktif.
3. Tahun 2023 merupakan tahun terakhir dari RPJMD masa bakti bupati wakil bupati tahun 2018-2023. Fraksi PAN BERKEADILAN sampai tahun 2022 masih menemukan beberapa ruas jalan kabupaten mengalami kerusakan baik mengelupas atau berlubang , oleh karena itu pada tahun 2023 kami memohon dengan sangat anggaran untuk peningkatan kualitas infrastruktur khususnya jalan ditingkatkan! Mohon tanggapanya ?
Pimpinan Rapat, Saudara Bupati dan hadirin yang terhormati,
Demikian Pandangan Umum Fraksi PAN Berkeadilan atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Temanggung tahun 2023 dan Semoga dalam pembahasan ketahapan selanjutnya nanti dapat berlangsung dengan lancar dan aspiratif.
Demikian kurang lebihnya mohon maaf dalam penyampaian Pandangan umum Fraksi PAN Berkeadilan ini.
Billahi Fii Sabililhaq Fastabiqul Khairat Wassalaamualaikum Wr. W b Temanggung, 7 November 2022
FRAKSI PAN BERKEADILAN DPRD KABUPATEN TEMANGGUNG
Ketua X. Xxxxxx Xxxxxxx, S.Pd Sekretaris Bejo Tursiyam, SE masing-masing ditandatangani.
Kepada saudara/I Xxxxx Xxxx Xxxxxx selaku Juru Bicara Fraksi PAN Berkeadilan kami sampaikan terima kasih.
Selanjutnya kami berikan waktu kepada Fraksi Gerindra untuk menyampaikan Pandangan Umum Fraksinya. Kepada Juru Bicara Fraksi Gerindra disilakan ---------------
Stop.
PANDANGAN UMUM FRAKSI GERINDRA OLEH XXXXX XXXXXXX, X.Xxx
PANDANGAN UMUM FRAKSI GERINDRA Nomor : 49 FG-PU/XI/2022 Terhadap : ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG TAHUN ANGGARAN 2022
Assalamualaikum Wr.Wb.
Salam Sejahtera untuk kita semua,
Yang Terhormat, Pimpinan Rapat dan para Wakil Ketua Dewan Yang Terhormat, Sdr. Bupati Temanggung
Yang Terhormat, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah
Yang Terhormat, Sekretaris Daerah, Kepala Badan,Kepala Dinas, Lembaga Teknis Daerah, Direktur BUMD, serta para Camat se-Kabupaten Temanggung;
Yang Terhormat, Rekan-rekan Anggota Dewan, Jajaran Sekretariat DPRD, Rekan-rekan Pers, Pemerhati Dewan, dan Hadirin sekalian yang berbahagia.
Puji syukur kehadirat Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa atas limpah Rahmat dan hidayah-Nya kepada kita semua, sehingga pada hari ini kita dapat menjalankan rapat paripurna, tanpa halangan suatu apapun. Terima kasih kami sampaikan kepada pimpinan rapat yang telah memberikan waktu kepada kami untuk menyampaikan pandangan umum Fraksi GERINDRA terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2023
Rapat Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia.
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023 harus tetap memperhatikak kondisi obyektif masyarakat aspirasi yang berkembang dan dalam rangka pemulihan ekonomi paska pandemic covid 19 keberadaan APBD hendaknya merupakan salah satu tolak ukur dalam membangunan tingkat kepercayaan masyarakat. Akan tetapi pada saat menjelang penyampaian Rancangan APBD TA 2023 turun surat Edaran dari Kementrian Keuangan Republik Indonesia No: S-173/PK/2022 dimana terdapat penurunan pendapatan tranfer dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 208.890.429.502,-.
Rapat Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia.
Setelah saudara Xxxxxx menyampaikan pengantar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2023. Fraksi GERINDA perlu menyampaikan beberapa hal, antara lain sebagai berikut :
1. Dengan kondisi keuangan daerah seperti tersebut diatas, perlu dilakukan evaluasi terhadap PPAS yag telah disepakati dengan DPRD, Fraksi Gerindra memohon kepada Bupati untuk memerintahkan kepada seluruh SKPD untuk segera menyesuaikan pagu anggaran dengan hasil rasionalisasi dan konversi dari Dirjen Keuangan Daerah tersebut. Untuk selanjutnya dalam pembahasan komisi-komisi agar SKPD patuh terhadap pagu hasil Rasionalisasi tidak diperkenankan adanya penambahan anggaran tapi hanya dimungkinkan terjadi pergeseran antar sub kegiatan sesuai prioritas.
2. Terkait dengan rencana BPN untuk mempetakan lahan sawah, hal ini bertentangan dengan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, karena secara kajian hukum berdasar aturan SK kementrian ATR/BPN, sedangkan Perda RTRW itu berdasar UU, itu berarti Perda RTRW dilemahkan hanya dengan SK kementrian, seharusnya SK hieraki hukum Peraturan Daerah lebih kuat dibanding dengan SK Kementrian
Lahan sawah yang akan dipetakan menjadi permasalahan adalah lahan sawah yang sebelumnya zona kuning (zona perumahan ) zona hitam (zona industri) berdasar Perda RTRW itu bisa dialihfungsikan, akan tetapi dengan adanya pemetaan dari BPN zonai-zona yang tadinya bisa dialihfungsikan tidak bisa dialihfungsikan dan tetap menjadi sawah dilindungi. Hal ini menyebabkan investor yang sudah membeli tanah di zona kuning dan hitam tidak
bisa dialihfungsikan.
3. Berkaitan dengan Peraturan Bupati Nomor 117 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Sewa Los, Kios, dan Pertokoan Pasar Daerah, mohon permasalahan yang kemarin sempat mencuat, sampai dimana titik lanjutnya. Mohon penjelasannya.
4. Penataan Pedagang Kaki Lima di sepanjang jalan Jendral Xxxxxxxx mohon agar dikaji ulang agar tidak tampak semrawut, bahkan Jalan KS.Tubun serta Jalan Setiabudi menjadi lapak pedagang motor, mohon agar kota Temanggung nampak rapi, agar segera dilakukan penataan, mohon tanggapannya
5. Marakya badut dan Manusia Silver di setiap Lampu merah menjadi pemandangan sehari-hari, yang semakin lama dirasakan mulai menganggu pengguna jalan, serta pengatur jalan / polisi cepek di beberapa tempat yang malah menganggu kelancaran lalu lintas seperti halnya di depan Klenteng Parakan yang membingungkan pengguna jalan dari arah utara sedangkan di kiri jalan dipergunakan untuk parkir, mohon tindakan yang persuasif terhadap permasalahan ini.
Untuk memperdalam pembahasan APBD tahun 2023 ini, maka lebih lanjut akan dibahas oleh komisi-komisi DPRD Kabupaten Temanggung.
Rapat Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia
Demikian Pandangan Umum Fraksi GERINDRA, apabila dalam penyampaian ada hal-hal yang kurang berkenan, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya.
Wassalamualaikum Wr.Wb. Temanggung, 7 Noipember 2022
FRAKSI GERINDRA DPRD KABUPATEN TEMANGGUNG
Ketua Xxx. Xxxxxx Xxxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx, S.Sos , keduanya ditandatangani
Kepada saudara/I Xxxxx Xxxxxxx, X.Xxx selaku Juru Bicara Fraksi Gerindra kami sampaikan terima kasih.
Terakhir kami berikan kesempatan kepada Fraksi untuk
menyampaikan Pandangan Umum Fraksinya. Kepada Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan disilakan Stop.
PANDANGAN UMUM FRAKSI PDI PERJUANGAN OLEH XXXXXX XXXXXXX, S.Pd.,MAP
PANDANGAN FRAKSI PDI PERJUANGAN DPRD KABUPATEN TEMANGGUN TENTANG PENYAMPAIAN RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG
TAHUN ANGGRAN 2023
Assalamu’alaikum warahmatullahi Wabarakatuh
Selamat siang dan salam sejahtera untuk kita sekalian
Yang terhormat.Pimpinan rapat beserta para wakil ketua DPRD Kabupaten Temanggung Yang kami hormati. Saudara Xxxxxx dan Wakil Bupati Temanggung
Yang kami hormati. Para Anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah atau yang mewakili
Yang kami hormati. Sekertaris Daerah, Asisten Sekda, serta jajaran eksekutif
Yang kami hormati. Para Kepala Dinas, Kepala Kantor, Kepala Badan, Kepala Bagian dan Para Direktur BUMD
Yang kami hormati. Rekan – rekan anggota Dewan
Yang kami hormati. Para camat di lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Temanggung dan Para pemerhati dewan, wartawan dan hadirin sekalian yang berbahagia.
Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Tuhan YME / ALLAH SWT atas segala limpahan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kita semua bisa menghadiri Rapat Paripurna ini dengan tiada halangan suatu apapun.
Sidang yang terhormat,
Setelah mempelajari menyimak isi dari Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2023 dan mendengar penyampaian dari saudara Xxxxxx, ada beberapa hal yang ingin kami sampaikan tidak banyak hanya 5:
1. Anggaran pendapatan dari pusat ini jauh dari proyeksi awal yang berakibat pada rasionalisasi anggaran yang sudah di tetapkan di PPAS, sehingga beberapa OPD mengalami penurunan anggaran bahkan ada yang dihilangkan. Fraksi PDI Perjuangan berharap kedepan Pemerintah Daerah harus realistis dengan mengacu realisasi tahun-tahun sebelumnya semoga ini tidak terjadi lagi.
2. Dalam pembahasan dengan komisi – komisi, diharapkan OPD sudah benar – benar memahami terkait rasionalisasi anggaran yang sudah di tetapkan oleh TAPD ini bagi para kepala OPD mohon nanti dipembahasan ini tertutup kemungkinan untuk penamabahan anggaran tadi sudah disamapikan oleh fraksi lain sama intinya.
3. Dari rasionalisasi anggaran yang harus dilakukan oleh beberapa OPD kami khawatir ada beberapa program / kegiatan yang sangat penting ikut dirasionalisasi bahkan dihilangkan . Untuk itu kami berharap ini ada diskresi dari Bupati untuk menarik sebagian sisa BLUD dapat digunakan untuk membiayai program atau kegiatan yang sangat penting tentu dengan mengacu dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
4. Dengan tidak mendapatkannya dana DID di tahun 2023, ini merupakan indikator prestasi kinerja Pemerintah Daerah tahun 2022 ini jauh menurun dibanding tahun – tahun sebelumnya. Mohon penjelasan apakah ada alasan yang orjen terkait hal ini?
5. Ini mohon pengawalan anggaran DAK yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, sehingga jangan sampai di perjalanan waktu beberapa kegiatan melenyap hilang, karena boleh dikatakan beberapa DAK ini dan pembangunan ini tergantung mungkin dari beberapa komonikasi dan juga lobi-lobi keperusahaan ini mohon perhatiannya.
Demikian beberapa catatan pandangan dari Fraksi PDI Perjuangan kurang lebihnya kami mohon maaf saya akhiri.
Wassalammualaikum, Wr, Wb Temanggung, 07 November 2022
FRAKSI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG
Ketua Dra. Titik Winarti Sekretaris Xxx Xxxxxxxxxxxx, keduanya ditandatangani.
Kepada saudara/I Xxxxxx Xxxxxxx, S.Pd.,MAP selaku Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan kami sampaikan terima kasih.
Rapat Paripurna DPRD dan Hadirin yang kami hormati.
Sesaat tadi telah kita ikuti Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Temanggung terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Berdasarkan Pandangan Umum Fraksi DPRD dimaksud terdapat beberapa pertanyaan, usul, saran, dan permintaan penjelasan kepada Saudara Bupati Temanggung, untuk itu guna memberikan waktu kepada Saudara Bupati dalam menyusun jawaban dan/atau tanggapan atas Pandangan Umum Fraksi DPRD dimaksud, maka kami usulkan Rapat Paripurna DPRD kita skors selama 00. 45 menit.
Apakah usul kami dapat diterima ?
Rapat DPRD:
Dapat!
Pmpinan Rapat:
(Ketuk palu 1 kali ) Terima kasih
Dengan demikian Rapat Paripurna kita skors selama 00.45 menit dan kita lanjutkan kembali pada pukul 13.15 WIB ketuk palu 1 kali.
SKORSING
Mohon ijin karena sudah sesuai waktu yang sudah ditetapkan maka akan seger
dilanjutkan.
Rapat Paripurna DPRD dan Hadirin yang berbahagia.
Skors kami cabut dan Rapat Paripurna kita lanjutkan kembali ---- ketuk palu 1
kali.
Selanjutnya kepada Saudara Bupati kami minta untuk memberikan tanggapan
dan/atau jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Temanggung terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Kepada Saudara Bupati Temanggung kami persilakan Stop.
TANGGAPAN DAN/ATAU JAWABAN BUPATI TEMANGGUNG OLEH X. X. XX XXXXXXX
JAWABAN BUPATI TEMANGGUNG ATAS PEMANDANGAN UMUM FRAKSI-FRAKSI DPRD KABUPATEN TEMANGGUNG TERHADAP RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG TAHUN ANGGARAN 2023
Assalamu’alaikum warohmatullohi wabarokatuh. Selamat siang dan salam sejahtera untuk kita semua
Saudara Ketua, para Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Temanggung yang saya hormati;
Bapak-bapak Anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah yang saya hormati;
Sdr. Sekretaris Daerah, para Asisten Sekda, para Pimpinan SKPD, para Camat, dan para Direktur BUMD yang saya hormati,
Para tamu undangan, pexxxxxxx Xxxxx, rekan-rekan pers serta hadirin yang berbahagia,
Kami sampaikan terima kasih kepada Fraksi-Fraksi DPRD atas usulan, masukan, dan saran yang disampaikan dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023. Sedangkan atas pertanyaan dan permintaan penjelasan yang diajukan Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Temanggung dapat kami sampaikan sebagai berikut:
I. FRAKSI PARTAI KEBANGKITAN BANGSA
1. Terkait dengan defisit anggaran sebesar Rp 66M dapat kami sampaikan bahwa angka tersebut merupakan tambahan defisit setelah adanya Surat Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI tanggal 29
September 2022, kebijakan yang akan diambil adalah meninjau kembali kegiatan-kegiatan di SKPD atas kegiatan yang belum prioritas, dan mengoptimalkan pendapatan.
2. Terkait dengan tidak adanya alokasi dana DID di tahun 2023, dapat kami sampaikan bahwa sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, DID yang sekarang disebut Insentif Fiskal diberikan kepada daerah atas pencapaian kinerja berdasarkan kinerja tertentu berupa perbaikan dan/atau pencapaian kinerja Pemerintahan Daerah, antara lain pengelolaan Keuangan Daerah, pelayanan umum pemerintahan, dan pelayanan dasar.
3. Terhadap keberadaan pasar swalayan maupun toko modern, dapat kami sampaikan bahwa terdapat beberapa yang sudah berdiri sebelum Perda Nomor 5 tahun 2019 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat ditetapkan. Selanjutnya, atas pasar swalayan atau toko modern yang berdiri setelah ditetapkannya perda dimaksud, tetap mendasarkan pada ketentuan yang berlaku.
4. Terkait dengan Pengelolaan Aset Desa, dapat kami sampaikan bahwa hal tersebut sudah diatur dengan Peraturan Bupati Nomor 48 tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Aset Desa. Kami telah melakukan pembinaan melalui aplikasi Sipades, dan akan melakukan terus peningkatan pengawasan atas pengelolaan aset desa khususnya terkait dengan data tanah bengkok.
II. FRAKSI PARTAI GOLKAR
1. Terkait saran untuk melakukan kajian penggunaan SiLPA BLUD RSUD dalam rangka menutup defisit APBD, akan kami kaji lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Terkait sumber penerimaan pembiayaan dari penerimaan dana bergulir sebesar Rp7Juta, dapat kami sampaikan bahwa penerimaan tersebut bersumber dari pengembalian pokok dana bergulir untuk usaha ekonomi produktif berupa bantuan ternak kepada masyarakat yang diberikan pada tahun-tahun sebelumnya.
3. Terkait target pendapatan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBBP2) sebesar Rp26M, dapat kami sampaikan bahwa penentuan NJOP masih sama dengan Tahun 2022 dengan tetap mempertimbangkan potensi objek pajak yang ada di daerah.
4. Terkait belanja modal instalasi pengolahan sampah sebesar Rp40,2M dapat kami sampaikan bahwa anggaran tersebut direncanakan bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Tengah yang akan digunakan untuk Pembangunan Zona Aktif TPA Sanggrahan, yang merupakan area pembuangan khusus sampah-sampah baru.
III. FRAKSI PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN
1. Terkait penurunan pendapatan transfer pemerintah pusat antara target pada PPAS dan RAPBD, dapat kami sampaikan bahwa estimasi pada PPAS berdasarkan atas usulan yang di approve oleh Pemerintah Pusat dan atas alokasi yang TKD yang sudah disampaikan merupakan kebijakan dari pemerintah pusat.
2. Atas saran untuk mengkaji ulang kegiatan-kegiatan SKPD pada pembahasan di komisi berdasarkan skala prioritas, kami sependapat dan akan kami tindaklanjuti.
3. Atas saran pengkajian kembali regulasi terkait retribusi daerah, pada prinsipnya kami sependapat dan akan kami tindaklanjuti dengan melibatkan pihak-pihak terkait sehingga dapat dirumuskan regulasi yang berkeadilan bagi semua pihak, baik Pemerintah Daerah maupun masyarakat, terlebih terkait dengan pelayanan yang diberikan.
4. Atas saran untuk berkoordinasi secara intens terkait estimasi pendapatan transfer antar daerah, khususnya bantuan keuangan dari provinsi, akan kami laksanakan.
IV. FRAKSI NUSANTARA
1. Terkait dengan saran agar dilakukan kajian kembali atas Perbup No 2 Tahun 2021, kami sampaikan bahwa saat ini kami sedang berproses dengan melakukan penyusunan kembali Perbup tersebut.
2. Terkait dengan APBD harus mencerminkan respon Pemerintah terhadap kebutuhan prioritas masyarakat untuk menyelesaikan sebagian besar problem masyarakat, seperti permasalahan pengadaan pupuk bersubsidi bagi petani tembakau akan kami koordinasikan lebih lanjut.
3. Terkait saran untuk kembali menggalakan pembangunan pengembangan ekonomi kerakyatan sektor pertanian dengan cara membantu proses perijinan berusaha, pembinaan serta promosi dan publikasi produk melalui berbagai event, pameran atau exsibisi, akan kami perhatikan.
4. Terkait pengelolaan Pikatan Water Park kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Terhadap usul dan saran untuk dapat mengaktifkan kembali kartu member, akan kami tindaklanjuti.
b. Terhadap usulan agar pukul 06.00 WIB operasional Pikatan Water Park sudah dibuka, akan kami tindaklanjuti dan pembukaan pada pukul 06.00 WIB hanya kami khususkan untuk pengunjung berkebutuhan khusus seperti para usia dewasa/sepuh dan kebutuhan untuk terapi.
c. Atas saran agar jam latihan khusus untuk atlit diberikan secara proporsional, dapat kami sampaikan bahwa telah dilakukan kesepakatan antara manajemen, pelatih, atlit, dan orang tua bahwa latihan dapat dilakukan setiap hari baik pagi maupun siang.
5. Terkait dengan RAPBD Tahun Anggaran 2023 tidak seperti PPAS yang telah disepakati kami sampaikan bahwa hal tersebut karena terbitnya surat Menteri Keuangan Nomor S-173/PK/2022 perihal Penyampaian Rincaian Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2023. Namun terkait dengan pelaksanaannya kami berupaya untuk tepat waktu, sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.
V. FRAKSI PAN BERKEADILAN
1. Atas saran agar Pemerintah Daerah lebih serius mengoptimalkan potensi PAD baik dari retribusi, BUMD, Pajak Daerah, akan kami perhatikan.
2. Atas saran agar belanja daerah dapat memberikan dorongan terhadap perkembangan perekonomian, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat yang lebih merata dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas, akan kami perhatikan.
3. Terkait masih adanya beberapa ruas jalan kabupaten yang mengalami kerusakan, dapat kami sampaikan bahwa Pemeliharaan jalan menjadi prioritas dalam penganggaran di tahun 2023, dengan meningkatnya plotting anggaran baik yang bersumber dari DAU maupun DAK Bidang Jalan tahun 2023.
VI. FRAKSI PARTAI GERINDRA
1. Terkait dengan pembahasan di tingkat komisi DPRD, telah dikeluarkan Surat Bupati Temanggung kepada semua Kepala OPD Nomor P/1942/903/023/XI/2022 tanggal 4 November 2022 tentang Pembahasan Rancangan APBD TA. 2023, yaitu agar masing-masing OPD mencermati adanya perubahan anggaran tersebut.
2. Terkait dengan rencana BPN untuk memetakan lahan sawah dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Telah ditetapkan Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1589/SK-HK 02.01/XII/2021 tentang Penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi pada Kabupaten/Kota di 8 Provinsi yang mengatur lahan sawah yang masuk dalam peta sawah yang dilindungi namun belum ditetapkan sebagai bagian dari penetapan lahan pertanian berkelanjutan dalam rencana tata ruang, tidak dapat dialihfungsikan sebelum mendapat rekomendasi perubahan penggunaan tanah dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
b. Berkaitan dengan hal tersebut, Kementerian memberikan ruang kepada Pemda untuk melakukan revisi peta LSD dimaksud, dan Kabupaten Temanggung telah mengusulkan perubahan LSD yang sudah disepakati dari pihak Pemda Temanggung pada tanggal 23 Agustus 2022, serta BA kesepakatan dimaksud telah dikirimkan ke Kementerian ATR/BPN.
c. Atas dasar hal tersebut maka menjadi kajian kita bersama dalam pembahasan Raperda RTRW nantinya.
3. Berkaitan dengan tindak lanjut Pelaksanaan Sewa Los, Kios, dan Pertokoan Pasar Daerah dapat kami sampaikan bahwa sampai dengan saat ini masih berproses dengan melakukan konsolidasi yang melibatkan Tim yang telah dibentuk oleh Bupati dengan para pedagang masing-masing pasar dan juga unsur DPRD Kabupaten Temanggung dengan harapan ada titik temu penyelesaiannya sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Terkait dengan Penataan Pedagang Kaki Lima, terima kasih atas sarannya dan selanjutnya akan ditingkatkan penegakan perda secara persuasif.
5. Terkait saran maraknya badut dan manusia silver di setiap lampu merah yang mulai meresahkan pengguna jalan dan serta pengatur jalan/polisi cepek di beberapa tempat yang justru menganggu kelancaran lalu lintas kami sampaikan terima kasih dan akan kami perhatikan dan akan kami ditindaklanjuti.
VII. FRAKSI PDI PERJUANGAN
1. Terkait saran agar Pemerintah Daerah realistis dalam melakukan proyeksi anggaran dengan mengacu realisasi tahun sebelumnya dan tahun berjalan, akan kami perhatikan.
2. Terkait dengan pembahasan di tingkat komisi – komisi, sebagaimana jawaban kami atas pertanyaan Fraksi Gerindra.
3. Terkait saran agar Xxxxxx menggunakan hak diskresi untuk menarik sebagian sisa BLUD, sebagaimana jawaban kami atas pertanyaan Fraksi Golkar.
4. Terkait dengan Dana Insentif Daerah sebagimana jawaban kami atas pertanyaan dari Fraksi PKB.
5. Atas saran perlunya pengawalan anggaran DAK yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, akan kami perhatikan dan tindaklanjuti.
Rapat Dewan yang saya hormati,
Demikian jawaban kami atas saran, usul, dan pertanyaan dari Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Temanggung, manakala terdapat penjelasan dan jawaban yang dirasa kurang mencukupi atau ada permintaan penjelasan dan pertanyaan yang belum kami jelaskan kiranya dapat dibahas dan diperdalam di rapat-rapat selanjutnya.
Semoga Allah Subhanahu Wata’alla, melimpahkan karunia-Nya kepada kita semua. Amin.
Sekian, terima kasih.
Wassalamu’alaikum Warohmatullahi Wa Barokatuh. Temanggung, 7 November 2022
BUPATI TEMANGGUNG,
X. X. XX XXXXXXX
Kepada Saudara Bupati Temanggung kami sampaikan terima kasih. Rapat Paripurna DPRD dan Hadirin yang berbahagia.
Demikian tadi tanggapan dan/atau jawaban Bupati Temanggung terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD, berdasarkan tanggapan atau jawaban Bupati Temanggung dimaksud maka dapat kami simpulkan sebagai berikut :
1. Menerima Penyampaian Bupati Temanggung atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2023.
2. Menyerahkan Pembahasan atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2023 sebagaimana dimaksud angka 1 kepada Komisi- komisi DPRD Kabupaten Temanggung sesuai bidang tugas masing-masing dan selanjutnya Komisi-komisi DPRD melaporkan hasil kerjanya pada Rapat Paripurna DPRD berikutnya.
Apakah kesimpulan tersebut dapat disetujui ?
Rapat DPRD:
Dapat!
Pimpinan Rapat:
( Ketuk palu 1 kali ) Terima kasih
Selanjutnya kepada Xxxxxxx Sekretaris DPRD disilakan untuk membacakan Rancangan Keputusan DPRD Stop.
PEMBACAAN RANCANGAN KEPUTUSAN DPRD OLEH SEKRETARIS DPRD XXXX XXXXXX, X.Xxx.,X.Xx
RANCANGAN KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG NOMOR 26 TAHUN 2022 TENTANG PERSETUJUAN PENYAMPAIAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG TAHUN ANGGARAN 2023 PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG,
Menimbang: a. bahwa berdasarkan Pandangan Umum Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2023 yang disampaikan oleh Juru Bicaranya masing- masing di depan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu menyatakan pendapatnya; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung; Mengingat : Satu dan seterusnya Memperhatikan: 1. Surat Bupati Temanggung Nomor : P/544/903/023/IX/2022 Tanggal 30 September 2022 perihal Penyampaian Raperda APBD Tahun 2023; 2.Tanggapan dan/atau jawaban Bupati Temanggung terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang disampaikan di depan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung; 3. Musyawarah dan Permufakatan para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung tanggal 7 November 2022; MEMUTUSKAN: Menetapkan: KESATU: Menerima Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2023. KEDUA: Menyerahkan pembahasan atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung sebagaimana dimaksud Diktum KESATU Keputusan ini kepada Komisi-komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung sesuai bidang tugas masing-masing dan selanjutnya Komisi-komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melaporkan hasil kerjanya dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berikutnya.KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Temanggung pada
tanggal 7 November 2022 DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN
TEMANGGUNG XXXXX,XXXXXXXX. SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada : 1.Yth. Bupati Temanggung; 2. Yth. Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Temanggung.
Pembacaan selesai.
Kepada Saudara Sekretaris DPRD kami sampaikan terima kasih.
Kami tanyakan kepada para anggota DPRD yang terhormat apakah Rancangan Keputusan DPRD tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Keputusan DPRD. Rapat DPRD:
Dapat !
Pimpinan Rapat:
( Ketuk palu 1 kali ) Terima kasih
Rapat paripurna DPRD dan hadirin yang kami hormati.
Dengan disetujuinya Rancangan Keputusan DPRD sesaat tadi, maka selesailah rangkaian acara Rapat Paripurna DPRD hari ini dan Rapat Paripurna akan segera kami akhiri.
Atas nama DPRD kami sampaikan terima kasih kepada saudara Bupati Temanggung, para Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah atau yang mewakili, serta segenap hadirin yang telah mengikuti Rapat Paripurna DPRD, baik yang hadir di ruangan ini maupun secara virtual dari awal hingga selesai.
Akhirnya dengan memanjatkan puji syukur dan dengan mengucap Alhamdulillahirrobbil’alamin, Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan ke I Tahun 2022- 2023 hari ini, Senin, 7 November 2022, pukul 14.06 WIB dengan resmi kami tutup-----
--- Ketuk palu 3 kali.
Temanggung 7 November 2022, Sekretaris Rapat Xxxx Xxxxxx, S.Sos.,X.Xx, Ketua Rapat Yunianto, S.P.
Terima kasih.
Wassalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh.
Temanggung, 7 November 2022 Sekretaris Rapat,
XXXX XXXXXX. S.Sos. X.Xx.
Sekretaris DPRD