Contract
PERJANJIAN SERTIFIKASI LEMBAGA SERTIFIKASI BADAN USAHA (LSBU) PT BINA MITRA RANCANGBAGUN | |||
Disahkan oleh: Direktur Xx. Xxxxxxx Xxxxx, IPU | |||
Nomor Dokumen | : | BMR/KA/FM/054/2 | |
Salinan | : | 1 | |
Status distribusi | : | ||
Ѵ | Terkendali | ||
Tak Terkendali |
Perhatian : Dokumen ini tidak boleh disalin/digandakan atau digunakan untuk keperluan pihak luar, seluruhnya maupun atau sebagian tanpa izin sebelumnya dari Direktur PT. Bina Mitra Rancangbangun
PT BINA MITRA RANCANGBANGUN | No. Dokumen | BMR/KA/FM/054/2 | |
Mulai Berlaku Revisi Ke - | 28 September 2022 2 | ||
PERJANJIAN SERTIFIKASI | |||
Tanggal Revisi Halaman | 28 September 2022 Halaman 2 dari 3 |
E. Surat Perjanjian Sertifikasi
SURAT PERJANJIAN SERTIFIKASI
Nomor : ..................................................
Perjanjian ini dibuat pada hari .............. tanggal .............. (....), bulan ....... (….), tahun …….
( ) oleh dan antara:
1. …………, dalam hal ini bertindak dalam kedudukannya selaku BUJK berkedudukan di Jalan , untuk selanjutnya disebut Pihak Kedua, dan:
2. Xx. Xxxxxxx Xxxxx, IPU, bertindak dalam kedudukannya selaku Direktur LSBU PT. Xxxx Xxxxx Rancangbangun, berkedudukan di Grand Duren Tiga Office Building Lt.4A Jl. Duren Tiga Raya No. 9 Jakarta Selatan untuk selanjutnya disebut Pihak Pertama.
MENGINGAT
• BAHWA Pihak Pertama adalah Lembaga Independen yang merupakan Lembaga Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi Terintegrasi yang berwenang memberikan jasa Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi berdasarkan Lisensi LPJK Nomor : 06/LisensiLSBU/LPJK/VIII/2021 tanggal 31 Agustus 2021.
• BAHWA Pihak Kedua adalah pihak yang memerlukan dan berkehendak untuk menggunakan jasa Pihak Pertama, untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi Terintegrasi, dari Pihak Pertama.
• Maka berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, para pihak mengadakan Perjanjian Kerja dengan syarat-syarat dan kondisi-kondisi sebagai berikut:
PASAL 1: RUANG LINGKUP PEMBERIAN JASA
1) Atas permintaan Pihak Kedua, Pihak Pertama dengan ini sepakat untuk melakukan jasa sertifikasi BUJK Pihak Kedua berdasarkan ID Izin Nomor ………………………….
PT BINA MITRA RANCANGBANGUN | No. Dokumen | BMR/KA/FM/054/2 | |
Mulai Berlaku Revisi Ke - | 28 September 2022 2 | ||
PERJANJIAN SERTIFIKASI | |||
Tanggal Revisi Halaman | 28 September 2022 Halaman 2 dari 3 |
tentang Permohonan Sertifikat Badan Usaha Sub- Klasifikasi ,
guna memperoleh Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi berdasarkan syarat - syarat dan kondisi - kondisi sebagaimana diatur dalam Surat Perjanjian Sertifikasi ini;
2) Pihak Pertama menggunakan tenaga Asesor Badan Usaha yang berkualitas, memiliki sertifikat Asesor Badan Usaha dan kompeten, independen dan dijamin menjaga kerahasiaan Pihak Kedua, dalam melaksanakan Jasa Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi;
3) Pihak Pertama melaksanakan evaluasi/penilaian kesesuaian pada sistem LSBU PT. Xxxx Xxxxx Rancangbangun berdasarkan permohonan sertifikasi dari Pihak Kedua, sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh LSBU PT. Bina Mitra Rancangbangun;
4) Tinjauan permohonan sertifikasi akan dilakukan Pihak Pertama, setelah Pihak Pertama menerima kelengkapan dokumen Pihak Kedua, dan telah memenuhi kecukupan dokumen, kemudian akan dilanjutkan dengan tahap evaluasi dan penilaian kesesuaian oleh Pihak Pertama;
5) Tahap evaluasi dan penilaian kesesuaian dilaksanakan oleh Pihak Pertama setelah para pihak menandatangani perjanjian ini.
PASAL 2: KEWAJIBAN PARA PIHAK
1) Kewajiban Pihak Pertama adalah:
a. Menyediakan Asesor Badan Usaha yang sesuai kompetensi, independen dan tidak bersikap memihak dalam melaksanakan tugasnya;
b. Menjamin setiap Asesor Badan Usaha yang ditugaskan dapat menjaga kerahasiaan seluruh data dan tidak mengungkapkan informasi kepada pihak lain, kecuali atas persetujuan Pihak Kedua;
c. Menetapkan Keputusan Sertifikasi untuk Penerbitan Sertifikat melalui LPJK oleh OSS;
d. Mengembalikan dokumen sertifikasi apabila Pihak Kedua dibekukan, dicabut atau dihentikan sertifikasinya;
e. Menyelesaikan proses penanganan keluhan dan banding;
2) Kewajiban Pihak Kedua adalah:
PT BINA MITRA RANCANGBANGUN | No. Dokumen | BMR/KA/FM/054/2 | |
Mulai Berlaku Revisi Ke - | 28 September 2022 2 | ||
PERJANJIAN SERTIFIKASI | |||
Tanggal Revisi Halaman | 28 September 2022 Halaman 2 dari 3 |
a. Memenuhi semua persyaratan sertifikasi sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pihak Pertama;
b. Memenuhi semua persyaratan kesesuaian berdasarkan Skema Sertifikasi LSBU PT. Bina Mitra Rancangbangun sesuai dengan standar sertifikasi yang diatur SK Dirjen Bina Konstruksi Nomor 144/KPTS/DK/2022;
c. Memberi akses informasi dan fasilitas yang diperlukan oleh Pihak Pertama dalam pelaksanaan sertifikasi, evaluasi dan surveilen serta penyelidikan terhadap pengaduan atau partisipasi masyarakat jika diperlukan;
d. Memberitahukan kepada Pihak Pertama mengenai perubahan organisasi dan manajemen, legalitas, sistem mutu, atau perubahan apapun yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk memenuhi standar persyaratan sertifikasi;
e. Menghentikan penggunaan iklan yang berisi referensi apapun, apabila terjadi pembekuan, pencabutan atau penghentian sertifikasi;
f. Menjaga reputasi Pihak Pertama dengan menggunakan sertifikat yang diterbitkan oleh Pihak Pertama sesuai aturannya dan tidak membuat pernyataan yang menyesatkan atau tidak sah terkait dengan hasil sertifikasi;
g. Memberitahu Pihak Pertama apabila memberikan salinan dokumen sertifikasi secara keseluruhan atau sebagian kepada pihak lain;
h. Memelihara rekaman seluruh keluhan yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan sertifikasi termasuk tindakan yang diambil untuk menyelesaikan keluhan dan memberikan kepada Pihak Pertama jika diperlukan.
PASAL 3: SERTIFIKASI
1) Pelaksanaan Sertifikasi dilakukan Pihak Pertama, setelah Pihak Kedua memenuhi persyaratan sertifikasi;
2) Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi hanya akan diberikan kepada Pihak Kedua, bilamana berdasarkan hasil evaluasi/penilaian kesesuaian yang dilakukan oleh Pihak
PT BINA MITRA RANCANGBANGUN | No. Dokumen | BMR/KA/FM/054/2 | |
Mulai Berlaku Revisi Ke - | 28 September 2022 2 | ||
PERJANJIAN SERTIFIKASI | |||
Tanggal Revisi Halaman | 28 September 2022 Halaman 2 dari 3 |
Pertama ternyata bahwa kemampuan usaha yang dimiliki oleh Pihak Kedua telah memenuhi kesesuaian dengan kelayakan kemampuan usaha;
3) Sertifikat tidak akan diberikan kepada Pihak Kedua, bilamana berdasarkan hasil evaluasi/penilaian kesesuaian Pihak Pertama, ternyata bahwa kemampuan usaha yang dimiliki oleh Pihak Kedua tidak berkesesuaian dengan kriteria penilaian.
PASAL 4: MASA BERLAKU SERTIFIKAT
1) Sertifikat Badan Usaha berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan;
2) Pihak Kedua dapat mengajukan sertifikasi ulang kepada Pihak Pertama, 2 (dua) bulan sebelum masa berlaku sertifikat habis.
PASAL 5: SURVEILEN
1) Pihak Pertama dapat melakukan pengawasan insidental ke lokasi Pihak Kedua selama masa berlakunya sertifikat;
2) Jika saat pengawasan insidental dilakukan, ditemukan ketidaksesuaian pada pemenuhan persyaratan sertifikasi, maka Pihak Pertama akan memberikan kesempatan kepada Pihak Kedua untuk memperbaikinya;
3) Bilamana Pihak Kedua tidak juga memperbaiki ketidaksesuaian sebagaimana jangka waktu yang telah disepakati, Pihak Pertama akan mengenakan sanksi berupa pembekuan Sertifikat yang telah diberikan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua;
4) Xxxxxxxx ternyata bahwa Pihak Kedua tidak juga melakukan perbaikan dalam batasan waktu yang diberikan, maka Pihak Pertama akan mencabut sertifikat yang diberikan kepada Pihak Kedua;
5) Pihak Pertama akan memberi kesempatan kepada Pihak Kedua untuk menunda jadwal pengawasan berkala jika terjadi keadaan yang bersifat Force Major.
PT BINA MITRA RANCANGBANGUN | No. Dokumen | BMR/KA/FM/054/2 | |
Mulai Berlaku Revisi Ke - | 28 September 2022 2 | ||
PERJANJIAN SERTIFIKASI | |||
Tanggal Revisi Halaman | 28 September 2022 Halaman 2 dari 3 |
PASAL 6: PEMBIAYAAN DAN CARA PEMBAYARAN
1) Untuk setiap permohonan sertifikasi, Pihak Kedua dikenakan biaya sebesar Rp. ...........................,- ( ), per Subklasifikasi, sudah termasuk pajak pertambahan nilai (PPN), honorarium Asesor Badan Usaha, biaya pajak penghasilan (PPh) atas honorarium Asesor Badan Usaha, biaya surveilans terjadwal, dan biaya pajak penghasilan (PPh) atas Jasa Sertifikasi.
2) Biaya sertifikasi sebagaimana disebut pada ayat 1 merupakan nilai bersih yang diterima oleh Pihak Pertama, dan Pihak Kedua tidak berhak memotong Pajak Jasa sertifikasi. Untuk itu Pihak Pertama akan menunjukan bukti potong dari Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR Nomor 713/KPTS/M/2022;
3) Sebelum pelaksanaan evaluasi/penilaian kesesuaian, Pihak kedua harus melunasi biaya sertifikasi dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak data dinyatakan lengkap;
4) Pihak Pertama harus melakukan penilaian kesesuaian paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah Pihak Kedua membayar biaya sertifikasi;
5) Biaya Akomodasi dan Transportasi (termasuk makan dan kebutuhan selama surveilen) ditanggung oleh Pihak Kedua. Dan apabila biaya tersebut direimburst oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2021, maka wajib disertakan bukti-bukti asli;
6) Apabila dilakukan pengawasan insidental/surveilen biaya pengawasan dibebankan kepada Pihak Kedua sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2021. Biaya pengawasan mencakup biaya surveilen, akomodasi, dan transportasi;
7) Pembayaran oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dilakukan dengan cara transfer bank yang ditujukan kepada Pihak Pertama pada bank dan dengan nomor rekening sebagai berikut:
Atas Nama PT. Xxxx Xxxxx Rancangbangun, No. Rek : 0700010151376 - BANK Mandiri
PASAL 7: JAMINAN SERTIFIKAT DAN KERAHASIAAN
1) Dalam melakukan jasa sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam perjanjian ini, Pihak Pertama tidak memberikan jaminan bahwa Pihak Kedua akan berhasil memperoleh
PT BINA MITRA RANCANGBANGUN | No. Dokumen | BMR/KA/FM/054/2 | |
Mulai Berlaku Revisi Ke - | 28 September 2022 2 | ||
PERJANJIAN SERTIFIKASI | |||
Tanggal Revisi Halaman | 28 September 2022 Halaman 2 dari 3 |
Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi. Sertifikat akan diberikan apabila Pihak Kedua telah memenuhi persyaratan administrasi maupun pemenuhan persyaratan sertifikasi yang ditetapkan;
2) Pihak Pertama menjamin segala kerahasiaan sertifikasi yang dilakukan terhadap Pihak Kedua dari pihak manapun, kecuali kepada otoritas kompeten LSBU Jasa Konstruksi sesuai persyaratan.
PASAL 8: LIABILITAS
1) Pihak Pertama memberikan jaminan kerugian yang timbul akibat evaluasi/penilaian kesesuaian, seperti kecerobohan yang dilakukan oleh Asesor Badan Usaha Pihak Pertama selama berada di lokasi Pihak Kedua atau karena kelalaian, maka Pihak Pertama akan membayar kerugian maksimal sebesar biaya sertifikasi yang telah dibayarkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama;
2) Bilamana terjadi perselisihan, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya sebagaimana tercantum pada Pasal 10 Perjanjian ini.
PASAL 9: PEMAKAIAN SERTIFIKAT
1) Pihak Kedua wajib setelah memperoleh Xxxxxxxxxx, mempertahankan dan memelihara persyaratan sertifikasi sesuai dengan Pedoman Penerapannya;
2) Dalam penggunaan sertifikat oleh Pihak Kedua tidak diperkenankan membuat pernyataan yang menyesatkan orang berkenaan dengan pelaksanaan sertifikasi.
PASAL 10: PERSELISIHAN
Semua sengketa yang timbul dari atau berkenaan dengan perjanjian sertifikasi ini yang tidak dapat diselesaikan secara damai dalam waktu 30 hari setelah sengketa ini diberitahukan secara tertulis oleh pihak yang satu kepada pihak lainnya, akan diselesaikan dalam tingkat pertama dan
PT BINA MITRA RANCANGBANGUN | No. Dokumen | BMR/KA/FM/054/2 | |
Mulai Berlaku Revisi Ke - | 28 September 2022 2 | ||
PERJANJIAN SERTIFIKASI | |||
Tanggal Revisi Halaman | 28 September 2022 Halaman 2 dari 3 |
terakhir menurut peraturan prosedur Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) oleh arbiter- arbiter yang ditunjuk menurut peraturan tersebut. Biaya Arbitrase tersebut dipikul bersama secara proporsional oleh masing-masing Pihak.
PASAL 11: LAIN-LAIN
1) Hal lain yang belum diatur dalam perjanjian ini, apabila dipandang perlu akan diatur kemudian melalui Kesepakatan;
2) Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh kedua belah pihak.
……….., ...................................... 20….
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Materai & Stampel Materai & Stampel
…….…………… ……………………
PT BINA MITRA RANCANGBANGUN | No. Dokumen | BMR/KA/FM/054/2 | |
Mulai Berlaku Revisi Ke - | 28 September 2022 2 | ||
PERJANJIAN SERTIFIKASI | |||
Tanggal Revisi Halaman | 28 September 2022 Halaman 2 dari 3 |
DISPOSISI | NAMA | JABATAN | TANDA TANGAN |
Disiapkan Xxxx | Xxxxx Xxxxxxx | Koordinator Administrasi | |
Diperiksa Oleh | Aca Ditamihardja | Ketua Pelaksana | |
Disahkan Oleh | Xxxxxxx Xxxxx | Xxxxxxxx Utama |