AKAD RAHN
Lampiran 1
No. Rek : 00. 1020700.00055
No. 01140215
“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang)…”
(QS. Al-baqarah: 283)
Pada hari ini Selasa tanggal Delapan belas bulan Februari tahun duaribu empatbelas (18-2-2014), bertempat di Kantor Cabang LEKSONO KSPPS Marhamah, Jl.Leksono - Sukoharjo Km.0,5 Wonosobo Jawa Tengah, kami yang bertandatangan dibawah ini:
1. Nama : Xxxx Xxxxxxx
dalam hal yang diuraikan di bawah ini bertindak dalam kedudukannya selaku Manajer Cabang Utama KSPPS Marhamah, bertindak untuk dan atas nama serta mewakili KSPPS Marhamah beralamat di jalan Leksono- Sukoharjo Km.0,5 Wonosobo Jawa Tengah. Untuk selanjutnya disebut : PIHAK PERTAMA.
2. Nama : Xxxxxxx Xxx
NIK : 0000000000000000
Alamat : Singkir Rt/Rw.001/001 Desa/Kel. Jaraksari Kec. Wonosobo
Pekerjaan : Makelar Mobil
dalam hal yang diuraikan di bawah ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri. Untuk selanjutnya disebut : PIHAK KEDUA.
Para pihak terlebih dahulu menerangkan bahwa Pihak Kedua telah berhutang kepada Pihak Pertama sebagaimana diikat dan diatur dalam Perjanjian Hutang No. 01/LEKSONO/PH/MRH/2014 yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Akad Rahn ini, yang telah dibuat antara Pihak Kedua dengan Pihak Pertama. Guna menjamin ketertiban pembayaran hutang Pihak Kedua kepada Pihak Pertama, para pihak setuju dan sepakat membuat Perjanjian Gadai (yang selanjutnya disebut “Akad Rahn”) dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :
Pasal 1 POKOK AKAD
Pihak Kedua selaku pemilik barang gadai dengan ini menggadaikan barang gadai (selanjutnya disebut “marhun”) berupa Satu unit Mobil Beban merk Mitsubishi FE 104 tahun 1996, Warna Merah Xxxxxxx, Xx.Xxxxxx X-0000-XX, Xx.Xxxxxx 00XXXX000 XXX0000 Xx.Xxxxx XXX0000XX,
Xxxx Pemilik yang tertulis di STNK adalah XXX XXXXXXX dengan bukti hak berupa BPKB No.A 5335774 H yang diserahkan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama, sebagaimana Pihak Pertama menerima gadai tersebut dari Pihak Kedua.
Pasal 2
KEPEMILIKAN MARHUN DAN JAMINAN PIHAK KEDUA
Pihak Kedua menjamin bahwa barang gadai (marhun) sebagaimana telah disebut dan diuraikan dalam Pasal 1 Akad Rahn ini adalah benar-benar milik sah-nya dan barang marhun tersebut tidak sedang tersangkut sengketa atau perkara, bebas dari pembebanan apa pun, sehingga oleh karena itu Pihak Kedua berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menjamin Pihak Pertama dibebaskan dari segala bentuk tuntutan atau gugatan apa pun dan dari pihak manapun juga berkaitan dengan marhun tersebut.
Pasal 3
PENGGUNAAN MARHUN SEBAGAI PELUNAS HUTANG
a) Pihak Kedua selaku pemilik sah xxxxxx, berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk merelakan serta menyerahkan marhun sebagaimana telah disebut dan diuraikan dalam Pasal 1 Akad Rahn ini kepada Pihak Pertama dan memberikan kuasa penuh yang tidak dapat ditarik kembali kepada Pihak Pertama untuk menjual marhun dimaksud, yang untuk selanjutnya dana hasil penjualan marhun digunakan untuk membayar angsuran dan atau melunasi hutang Pihak Kedua kepada Pihak Pertama yang dijamin dengan Akad Rahn ini dan yang diatur dalam Perjanjian Hutang No. 01/LEKSONO/PH/MRH/2014 yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Akad Rahn ini, apabila Pihak Kedua melakukan penunggakan pembayaran hutangnya kepada Pihak Pertama yang diikat dan dijamin dengan Akad Rahn ini dan yang diatur dalam Perjanjian Hutang No. 01/LEKSONO/PH/MRH/2014 yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Akad Rahn ini, selama 2 (dua) bulan berturut- turut ataupun tidak berturut-turut atau tidak melunasinya setelah jatuh tempo.
b) Apabila hasil penjualan marhun, ternyata tidak mencukupi untuk melunasi hutang Pihak Kedua kepada Pihak Pertama yang diikat dan dijamin dengan Akad Rahn ini dan yang diatur dalam Perjanjian Hutang No. 01/LEKSONO/PH/MRH/2014 yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Akad Rahn ini, maka Pihak Kedua berjanji dan dengan ini mengikatkan diri sanggup melunasi hutangnya tersebut dengan cara membayar kekurangannya dan atau menyerahkan barang berharga milik Pihak Kedua lainnya sebagai pelunasannya.
c) Dan apabila hasil penjualan marhun, ternyata setelah digunakan untuk melunasi hutang Pihak Kedua kepada Pihak Pertama yang diikat dan dijamin dengan Akad Rahn ini dan yang diatur dalam Perjanjian Hutang No. 01/LEKSONO/PH/MRH/2014 yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Akad Rahn ini, ada kelebihan dana, maka Pihak Pertama berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menyerahkan kelebihan dana tersebut kepada Pihak Kedua.
Pasal 4
BIAYA PENITIPAN DAN PENYIMPANAN BUKTI KEPEMILIKAN MARHUN
a) Xxxxx Xxdua selaku pemilik sah xxxxxx, menyetujui dan sepakat serta dengan ini mengikatkan diri sanggup untuk membayar biaya penitipan dan penyimpanan atas barang titipan dari Pihak Kedua di
tempat Pihak Pertama (KSPPS Marhamah) berupa bukti kepemilikan hak atas marhun (BPKB no 1235678. atas Nama XXXXXXX XXX).
b) Biaya penitipan dan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 point a diatas adalah sejumlah Rp.7.500.000,-(tujuh juta limaratus ribu rupiah) untuk jangka waktu 5 bulan dan akan diangsur oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama setiap tanggal 12 (duabelas) tiap bulannya sejumalah Rp.1.500.000,-(satu juta limaratus ribu rupiah).
Pasal 5 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
a) Dalam hal terjadi perbedaan pendapat atau penafsiran atas hal-hal yang tercantum dalam Akad Rahn ini atau terjadi perselisihan atau sengketa dalam pelaksanaannya, maka para pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
b) Apabila musyawarah untuk mufakat telah diupayakan namun perbedaan pendapat atau penafsiran, perselisihan atau sengketa tidak dapat diselesaikan oleh kedua belah pihak, maka para pihak bersepakat, dan dengan ini berjanji serta mengikatkan diri untuk menyelesaikannya melalui Pengadilan Agama Wonosobo.
c) Para pihak sepakat, dan dengan ini mengikatkan diri satu terhadap yang lain, bahwa Putusan yang ditetapkan oleh Pengadilan Agama Wonosobo tersebut bersifat final dan mengikat (final and binding).
Pasal 6 PENUTUP
a) Sebelum Akad Rahn ini ditandatangani oleh Pihak Kedua, Pihak Kedua mengakui dengan sebenarnya, dan tidak lain dari yang sebenarnya, bahwa Pihak Kedua telah membaca dengan cermat atau dibacakan kepadanya seluruh isi Akad Rahn ini berikut semua surat dan/atau dokumen yang menjadi lampiran Akad Rahn ini, sehingga oleh karena itu Pihak Kedua memahami sepenuhnya segala yang akan menjadi akibat hukum setelah Pihak Kedua menandatangani Akad Rahn ini.
b) Hal-hal yang berkaitan dengan pengurusan, perawatan dan apapun yang berkenaan dengan marhun (barang gadai)serta biaya yang berkenaan dengan upaya Pihak Pertama untuk mengusahakan, menyediakan dan segala upaya untuk memperoleh sampai dengan menyerahkan sejumlah Dana atau uang yang dibutuhkan Pihak Kedua, baik secara tunai atau transfer ke rekening bank milik dan atas nama Pihak Kedua, kedua belah pihak sepakat untuk mengaturnya bersama secara musyawarah untuk mufakat baik secara lisan maupun tertulis.
Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat dan dengan ini mengikatkan diri satu terhadap yang lain, bahwa untuk Akad Rahn ini dan segala akibatnya memberlakukan syariah Islam dan peraturan perundang- undangan lain yang tidak bertentangan dengan syariah.
Demikianlah, Akad Rahn ini dibuat dan ditandatangani oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua di atas kertas yang bermeterai cukup.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
( Xxxx Xxxxxxx ) ( Xxxxxxx Xxx )
Mengetahui dan menyetujui sekaligus sebagai saksi-saksi :
1. Xxxx Xxxxxxxx : ……………………………………………
2. Xxxxx Xxxxxxxx : ……………………………………………
3. Xxxxxx Xxx Xxxx : ……………………………………………
4. M Xxxxx Xxxxxx : ……………………………………………
Lampiran 2
PERJANJIAN HUTANG
No. 01/LEKSONO/PH/MRH/2014
“…Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.”
(QS. Al-Maa-idah: 2)
Pada hari ini Selasa tanggal tujuh belas bulan Februari tahun duaribu empatbelas (17-2-2014), bertempat di Kantor Cabang Utama KSPPS Marhamah, Jl.Leksono - Sukoharjo Km.0,5 Wonosobo Jawa Tengah, kami yang bertandatangan dibawah ini:
1. Nama : Xxxx Xxxxxxx
dalam hal yang diuraikan di bawah ini bertindak dalam kedudukannya selaku Manajer Cabang Utama KSPPS Marhamah, bertindak untuk dan atas nama serta mewakili KSPPS Marhamah beralamat di jalan Xxxxxxxxxx Xxxxxxxxxx Xx.0,0 Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxx. Untuk selanjutnya disebut : PIHAK PERTAMA.
2. Nama : Xxxxxxx Xxx
NIK : 0000000000000000
Alamat : Singkir Rt/Rw.001/001 Desa/Kel. Jaraksari Kec. Wonosobo
Pekerjaan : Makelar Mobil
dalam hal yang diuraikan di bawah ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri. Untuk selanjutnya disebut : PIHAK KEDUA.
Selanjutnya, kedua belah pihak sepakat untuk membuat dan menandatangani Surat Perjanjian ini yang selengkapnya sebagai berikut :
Pasal 1 POKOK PERJANJIAN
Kedua belah pihak sepakat, dan dengan ini saling mengikatkan diri satu terhadap yang lain, bahwa Pihak Pertama telah menyerahkan dan Pihak Kedua mengakui telah menerima sejumlah uang/dana sebesar Rp. 50.000.000,- (Limapuluh juta rupiah)dan Perjanjian Hutang ini berlaku pula sebagai tanda bukti terimanya atau kuitansinya. Oleh karenanya Pihak Kedua disebut juga sebagai yang berhutang dan Pihak Pertama sebagai yang berpiutang.
Pasal 2 JANGKA WAKTU
Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat bahwa perjanjian hutang ini berlangsung untuk jangka waktu 5 (lima) bulan, terhitung sejak tanggal Perjanjian ini ditandatangani kedua belah pihak dan berakhir pada tanggal duabelas bulan Juli tahun duaribu empatbelas (12-7- 2014).
Pasal 3 PEMBAYARAN HUTANG
a) Pihak Kedua berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk mengembalikan kepada Pihak Pertama, seluruh jumlah hutangnya kepada Pihak Pertama menurut jadwal pembayaran sebagaimana yang telah disepakati kedua belah pihak.
b) Pembayaran angsuran dilakukan dengan cara datang langsung atau ditransfer ke Rekening Bank milik KJKS BMT Marhamah pada saat jatuh tempo.
Pasal 4 JAMINAN
Sehubungan dengan penyerahan uang/dana oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua berdasarkan Perjanjian ini, Pihak Kedua berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menyerahkan barang jaminan guna menjamin kelancaran dan tertibnya pembayaran kembali/pelunasan atas hutangnya kepada Pihak Pertama, berupa Satu unit Mobil Beban merk Mitsubishi FE 104 tahun 1996, Warna Merah Metalik, No.Polisi X-0000- XX, Xx.Xxxxxx 00XXXX000 XXX0000 Xx.Xxxxx XXX0000XX, Xxxx Pemilik yang tertulis di STNK adalah XXX XXXXXXX dengan bukti hak berupa BPKB No.A 5335774 H yang diserahkan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama, sebagaimana Pihak Pertama menerima barang jaminan tersebut dari Pihak Kedua.
Pasal 5 KEPEMILIKAN BARANG JAMINAN
Pihak Kedua menjamin bahwa barang jaminan yang dijadikan jaminan atas hutang Pihak Kedua kepada Pihak Pertama benar-benar milik sah- nya dan menjamin bahwa barang jaminan tersebut tidak tersangkut sengketa atau perkara, bebas dari pembebanan apa pun, sehingga oleh karena itu Pihak Kedua berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menjamin Pihak Pertama dibebaskan dari segala bentuk tuntutan atau gugatan apa pun dan dari pihak manapun juga.
Pasal 6
PENGGUNAAN BARANG JAMINAN SEBAGAI PELUNAS HUTANG
a) Pihak Kedua selaku pemilik barang jaminan, berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk merelakan serta menyerahkan barang jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Perjanjian ini kepada Pihak Pertama dan memberikan kuasa penuh yang tidak dapat ditarik kembali kepada Pihak Pertama untuk menjual barang jaminan tersebut, yang untuk selanjutnya dana hasil penjualan barang jaminan tersebut digunakan untuk membayar angsuran dan atau melunasi hutang Pihak Kedua kepada Pihak Pertama sebagaimana telah diuraikan dalam Pasal 1 Perjanjian Hutang ini, apabila Pihak Kedua melakukan penunggakan pembayaran hutangnya kepada Pihak Pertama sebagaimana telah diuraikan dalam Pasal 1 Perjanjian Hutang ini, selama 2 (dua) bulan berturut-turut ataupun tidak berturut-turut atau tidak melunasinya setelah jatuh tempo.
c) Dan apabila dana/uang hasil penjualan barang jaminan tersebut, ternyata setelah digunakan untuk melunasi hutang Pihak Kedua kepada Pihak Pertama sebagaimana telah diuraikan dalam Pasal 1 Perjanjian Hutang ini ada kelebihan dana, maka Pihak Pertama berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menyerahkan kelebihan dana tersebut kepada Pihak Kedua.
Pasal 5 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
a) Dalam hal terjadi perbedaan pendapat atau penafsiran atas hal-hal yang tercantum dalam Surat Perjanjian ini atau terjadi perselisihan atau sengketa dalam pelaksanaannya, maka para pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
b) Apabila musyawarah untuk mufakat telah diupayakan namun perbedaan pendapat atau penafsiran, perselisihan atau sengketa tidak dapat diselesaikan oleh kedua belah pihak, maka para pihak bersepakat, dan dengan ini berjanji serta mengikatkan diri untuk menyelesaikannya melalui Pengadilan Agama Wonosobo.
Pasal 6 PENUTUP
Apabila ada hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Surat Perjanjian ini, maka kedua belah pihak akan mengaturnya secara musyawarah untuk mufakat dalam suatu Addendum.
Demikian Perjanjian ini ditandatangani oleh kedua belah pihak setelah seluruh kalimat dan kata-kata yang tercantum didalamnya dibaca dan dimengerti oleh Pihak Kedua atau dibacakan kepada Pihak Kedua, sehingga Pihak Kedua dan juga Pihak Pertama dengan ini menyatakan benar-benar telah memahami seluruh isinya serta menerima segala kewajiban dan hak yang timbul karenanya.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
( Xxxx Xxxxxxx ) ( Xxxxxxx Xxx )
Mengetahui dan menyetujui sekaligus sebagai saksi-saksi :
1. …………………………………… : ……………………………………………
2. …………………………………… : ……………………………………………
3. …………………………………… : ……………………………………………
4. …………………………………… : ……………………………………………
Lampiran 3
SURAT PERNYATAAN
(Persetujuan Isteri/Suami/Ortu)
Pada hari ini ……………… tanggal …. (……………………….) bulan …………………. tahun 2014 (duaribu empatbelas), bertempat di
……………………………………………………………………………………………………………, saya yang bertandatangan di bawah ini :
Nama : ………………………………………………………………………………………...
NIK : ………………………………………………………………………………………...
Alamat : ………………………………………………………………………………………...
Pekerjaan : ………………………………………………………………………………………...
Adalah Isteri / Suami / Orang Tua dari :
Nama : ………………………………………………………………………………………...
NIK : ………………………………………………………………………………………...
Alamat : ………………………………………………………………………………………...
Pekerjaan : ………………………………………………………………………………………...
Menyatakan telah mengetahui sekaligus menyetujui dan dengan ini mengikatkan diri untuk ikut bertanggung jawab secara penuh terhadap kelancaran angsuran dan atau pelunasan pembiayaan atau hutang isteri / suami / anak saya di KSPPS Marhamah.
Oleh karenanya, apabila terjadi ketidaklancaran/tunggakan/tidak melunasi setelah jatuh tempo atas pembiayaan atau hutang isteri / suami / anak saya di XXXXX Xxxxxxxx, maka saya berjanji serta bersedia dan dengan ini mengikatkan diri mengijinkan KSPPS Marhamah mengambil atau membawa pergi dan atau dengan sukarela menyerahkan kepada KSPPS Marhamah, barang atau asset apapun milik saya, baik benda bergerak maupun tidak bergerak, yang saat ini ada maupun yang akan ada di kemudian hari, untuk dijual oleh KSPPS Marhamah kepada pihak lain siapapun juga dengan harga wajar tanpa harus mendapat persetujuan lagi dari saya baik tertulis maupun tidak tertulis, yang dana/uang hasil dari penjualan tersebut digunakan oleh KSPPS Marhamah untuk mengangsur dan atau melunasi pembiayaan isteri / suami / anak saya di KSPPS Marhamah.
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya, atas dasar itikad baik, memahami dan mengerti benar isi dan maksudnya, secara sadar serta sukarela tanpa ada unsur paksaan ataupun tekanan dari siapun dan dari manapun juga.
Yang membuat pernyataan,
Meterai
(………..…………………...)
Tanda tangan &nama terang
Mengetahui saksi-saksi :
1. …………………………………. : ………………………………..
2. …………………………………. : ………………………………..
3. …………………………………. : ………………………………..
Lampiran 4
SURAT KUASA
(Menjual Kendaraan)
Pada hari ini ……………… tanggal …. (……………………….) bulan …………………. tahun 2014 (duaribu empatbelas), bertempat di
……………………………………………………………………………………………………………, yang bertandatangan di bawah ini :
Nama :
………………………………………………………………………………………... NIK :
………………………………………………………………………………………... Alamat :
………………………………………………………………………………………...
Dengan ini memberi kuasa penuh dengan hak subtitusi (melimpahkan) kepada : Nama :
………………………………………………………………………………………... NIK :
………………………………………………………………………………………... Alamat :
………………………………………………………………………………………...
-------------------------------------------------------KHUSUS----------------------------------------------
---------
Untuk dan atas nama pemberi kuasa menjual kepada siapapun juga dengan harga, syarat-syarat, ketentuan- ketentuan dan cara- cara yang dianggap baik oleh yang diberi kuasa, yang tidak memerlukan persetujuan lagi dari pemberi kuasa baik tertulis maupun tidak tertulis, atas :
-Satu unit kendaraan roda ……. Merk ………………………, Jenis , Type
…………..……………. Tahun pembuatan ………. Warna dengan
tanda bukti kepemilikan berupa BPKB No. ……………. Nama Pemilik
……………………………………… No. Polisi …………………. No. Rangka
……………………………… No. Mesin ………………………………
Untuk keperluan tersebut penerima kuasa diberi hak dan wewenang untuk memberikan keterangan, membuat dan menandatangani segala akta dan surat yang diperlukan, menyerahkan kendaraan yang dijual kepada pembeli, mengambil segala keputusan dan tindakan yang diperlukan untuk dapat melaksanakan urusan yang disebut di atas tanpa ada suatu tindakanpun yang dikecualikan.
Adapun dana/uang hasil dari penjualan tersebut digunakan oleh penerima kuasa untuk mengangsur dan atau melunasi pembiayaan atau hutang atas nama
……………………………………………………………….... di KSPPS Marhamah.
Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenar-benarnya, atas dasar itikad baik, secara sadar serta suka sama suka, tanpa ada unsur paksaan ataupun tekanan dari siapun dan dari manapun juga.
Penerima Kuasa, Yang Memberi Kuasa,
Meterai
(………..…………………...) (………..…………………...)
Tanda tangan & nama terang Tanda tangan & nama terang
Mengetahui, menyetujui dan sekaligus sebagai saksi-saksi :
1. ……………...… :…………………....
2. …………......… : …………………...
3. …………………….... : …………………….
4. ……………………… : ……………………
TANDA TERIMA UANG (TTU)
Yang bertandatangan dibawah ini :
Nama :
Alamat :
Menyatakan bahwa telah menerima uang dari KSPPS Marhamah Kantor Cabang Leksono sejumlah Rp. 5.000.000,00 ( lima juta rupiah ) sebagai pembiayaan dengan syarat-syarat yang tercantum dalam Akad Pembiayaan antara saya; dengan
KSPPS Marhamah Kantor Cabang Leksono yang berkedudukan di Xx. Xxxx Xxxxxxx- Xxxxxxxxx, Xxxxxxx- Xxxxxxxx.
Xxxxxxxx, 00 Agustus 2016 Anggota Penerima,
(................................)
FORMULIR PERMOHONAN PEMBIAYAAN
SURAT KETERANGAN
(pekerjaan dan penghasilan)
ANALISA DAN SURVEY
(komite 1dan 2)