menurut keterangan mereka dalam hal ini bertindak ---- - - -
-menurut keterangan mereka dalam hal ini bertindak ---- - - -
dalam kedudukan mereka masing-masing, berturut-turut ---- -
selaku Presiden Direktur dan Direktur PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka yang - - - - --- -
didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia -
dan berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya ---- ----- - ---
disebut “Perseroan”), yang anggaran dasarnya telah ---- - ----
disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 ---- -
(dua ribu tujuh) tentang Perseroan Terbatas sebagaimana dimuat dalam:
-Akta Nomor 02 tanggal lima September dua ribu dua belas (5-9-2012), dibuat di hadapan IVAN GELIUM - - -
LANTU, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, - - - - ---
Notaris di Kota Depok, yang telah mendapat ---- - - - - - --
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dalam - - - -
Surat Keputusan Nomor 48205.AH.01.01.Tahun 2012 ---- - -
tanggal sebelas September dua ribu dua belas ---- - - - ---
(11-9-2012) dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 47 tanggal sebelas Juni -----
dua ribu tiga belas (11-6-2013), Tambahan Nomor - - -
73263;
-Akta Nomor 08 tanggal lima Desember dua ribu dua ----
belas (5-12-2012), dibuat di hadapan IVAN GELIUM -----
LANTU, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, - - - - ---
Notaris di Kota Depok, yang telah mendapat ---- - - - - - --
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi ---- - - - ---
Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata ---- -
dalam Surat Keputusan Nomor - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
AHU-64368.AH.01.02.Tahun 2012 tanggal empat belas -
Desember dua ribu dua belas (14-12-2012) dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia - - Nomor 46 tanggal tujuh Juni dua ribu tiga belas - - - (7-6-2013), Tambahan Nomor 71221; - - - - - - - - - - - - - - - --
-Akta Nomor 15 tanggal sembilan belas Desember dua ribu tiga belas (19-12-2013), dibuat di hadapan - - -
XXXX XXXXXX XXXXXXX, Sarjana Hukum, Magister ---- - - - ---
Kenotariatan, Notaris di Jakarta Timur, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak - - -
Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana - - - ----
ternyata dalam Surat Keputusan Nomor ---- - - - - - - - - - - - -
AHU-04821.AH.01.02.Tahun 2014 tanggal lima Pebruari dua ribu empat belas (5-2-2014); - - - - - - - - - - - - - - - - --
-Akta Nomor 104 tanggal dua puluh sembilan ---- - - - - - --
September dua ribu empat belas (29-9-2014), dibuat di hadapan XXXXXXXX XXXX, Sarjana Hukum, Sarjana -----
Ekonomi, Notaris di Jakarta, yang pemberitahuannya telah disampaikan kepada dan diterima oleh ---- - - - - - --
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik -----
Indonesia sebagaimana ternyata dalam surat Nomor - -
AHU-06929.40.21.2014 tanggal dua Oktober dua ribu ----
empat belas (2-10-2014);
-Akta Nomor 479 tanggal dua puluh dua Desember dua ribu empat belas (22-12-2014), dibuat di hadapan -----
XXXXXXX XXX, Sarjana Hukum, Sarjana Ekonomi, ---- - - - ---
Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Utara, -----
yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ---- - - - - - ----- -
sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan Nomor -----
AHU-13719.40.20.2014 tanggal tiga puluh Desember ----
dua ribu empat belas (30-12-2014) dan - ----- - - - - - - - - -
pemberitahuannya telah disampaikan kepada dan - - - - -
diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi - - - - -
Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata ---- - -
dalam surat Nomor AHU-10429.40.21.2014 tanggal tiga puluh Desember dua ribu empat belas (30-12-2014); - -
-Akta Nomor 73 tanggal dua puluh sembilan Januari - dua ribu lima belas (29-1-2015), dibuat di hadapan XXXXXXX XXX, Sarjana Hukum, Sarjana Ekonomi, ---- - - - ---
Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Utara, -----
yang pemberitahuannya telah disampaikan kepada dan diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi - - - - -
Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata ---- - -
dalam surat Nomor AHU-0006759.AH.01.03.TAHUN 2015 -
tanggal dua Pebruari dua ribu lima belas ---- - - - - - - -----
(2-2-2015);
-Akta Nomor 19 tanggal lima Maret dua ribu lima - - -
belas (5-3-2015), dibuat di hadapan XXXXXXX XXX, -----
Sarjana Hukum, Sarjana Ekonomi, Magister ---- - - - - - ----- -
Kenotariatan, Notaris di Jakarta Utara, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak - - -
Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana - - - - ---
ternyata dalam Surat Keputusan Nomor ---- - - - - - - - - - - - -
AHU-0003541.AH.01.02.TAHUN 2015 tanggal enam Maret dua ribu lima belas (6-3-2015); - - - - - - - - - - - - - - - - - -
-Akta Nomor 71 tanggal tiga belas Juli dua ribu - - -
lima belas (13-7-2015), dibuat di hadapan HUMBERG -
LIE, Sarjana Hukum, Sarjana Ekonomi, Magister - - - ----
Kenotariatan, Notaris di Jakarta Utara, yang ---- - - - ---
pemberitahuannya telah disampaikan kepada dan - - - - -
diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi - - - - -
Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata ---- - -
dalam surat Nomor AHU-AH.01.00-0000000 tanggal - - - -
empat Agustus dua ribu lima belas (4-8-2015); - - - - ---
-Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisarisnya yang terakhir sebagaimana dimuat dalam akta Nomor 37 - - - - -
tanggal delapan Juni dua ribu enam belas (8-6-2016), dibuat di hadapan XXXXXXX XXX, Sarjana Hukum, Sarjana Ekonomi, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta -----
Utara, yang pemberitahuannya telah disampaikan kepada dan diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi - - -
Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam surat Nomor AHU-AH.01.00-0000000 tanggal tiga puluh - Juni dua ribu enam belas (30-6-2016) (untuk - - - - - - - --
selanjutnya disebut juga "Perseroan").---- - - - - - - - - - - - ----
-Xxxx xxxxxxxxx, saya, Xxxxxxx xxxxx.---- - - - - - - - - - - - - - - --
-Para penghadap yang bertindak dalam kapasitasnya ----- - ---
tersebut di atas, menerangkan terlebih dahulu sebagai ----
berikut:
-Bahwa pada tanggal delapan Juni dua ribu tujuh belas -
(8-6-2017), bertempat di Ballroom 2, JS Luwansa Hotel ----
and Convention Center, Jalan Hajjah Rangkayo Rasuna - - -
Xxxx Xxxxxxxx C-22, Jakarta Selatan 12940, telah ------------ - ---
diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT ---- ----- - ---
MERDEKA COPPER GOLD Tbk, yang berita acaranya ---- - - - - - - -
sebagaimana dimuat dalam Akta “Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk” - Nomor 40, tanggal delapan Juni dua ribu tujuh belas ----- -
(8-6-2017), dibuat oleh saya, Notaris (selanjutnya ---- - ----
disebut “Rapat”);
-Bahwa para pemegang saham yang hadir atau diwakili - ----
dalam Rapat sebanyak 3.408.660.434 (tiga miliar empat ----
ratus delapan juta enam ratus enam puluh ribu empat ----- -
ratus tiga puluh empat) saham atau sebesar 95,4917278% (sembilan puluh lima koma empat sembilan satu tujuh dua tujuh delapan persen) dari 3.569.587.140 (tiga miliar ----
lima ratus enam puluh sembilan juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu seratus empat puluh) saham yang ------------ - ---
mempunyai suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh ---- -
Perseroan, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat
1 Anggaran Dasar Perseroan, Rapat adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat;---- - - - - - - ----- - - -
-Bahwa dalam Rapat, para penghadap diberikan kewenangan sebagaimana perlu untuk menyatakan dan menegaskan ----- - ---
keputusan yang diambil oleh Rapat dalam akta Notaris; ----
-Bahwa penghadap sekarang ini bermaksud untuk - - - - - - -----
menyatakan dan menegaskan sebagian keputusan yang ----- - ---
diambil dalam Rapat yaitu:
-Dengan musyawarah mufakat, Rapat menyetujui: - - - - - - - - -
1. Menghapus ketentuan Pasal 10 ayat 14, 11 ayat 10, --
14 ayat 10 dan 17 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan; -
2. Menambah kalimat pada Pasal 11 ayat 1 huruf c - - --- ---
Anggaran Dasar Perseroan, sehingga selanjutnya - - - -
berbunyi sebagai berikut:
---- - - - - - ---“KUORUM, HAK SUARA, DAN KEPUTUSAN RUPS - - - - - - ---
Pasal 11
1. c. Rapat kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat jika dihadiri oleh - pemegang saham yang memiliki adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat ---- -
jika dihadiri oleh pemegang saham yang ---- - - -
memiliki paling sedikit 1/3 (satu pertiga) - bagian dari seluruh saham dengan hak suara - yang sah. Rapat kedua dilangsungkan dalam - jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari - setelah rapat pertama dilangsungkan.”---- - - - - -
3. Mengubah ketentuan Pasal 14 ayat 6 Anggaran Dasar -
Perseroan, sehingga berbunyi sebagai berikut: - - - - ---
“DIREKSI
Pasal 14
6. Jika oleh suatu sebab apapun jabatan seorang - -
atau lebih atau semua anggota Direksi lowong, ----
maka dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) ---- - -
hari sejak terjadi lowongan harus ---- - - - - - - - - - - -
diselenggarakan RUPS, untuk mengisi lowongan - -
itu dengan memperhatikan ketentuan perundang----- -
undangan dan Anggaran Dasar.” - - - - - - - - - - - - - - - ---
4. Mengubah ketentuan Pasal 17 ayat 3 Anggaran Dasar -
Perseroan, sehingga berbunyi sebagai berikut: - - - - ---
“DEWAN KOMISARIS
Pasal 17
3. Jika oleh suatu sebab jabatan anggota Dewan - - -
Komisaris lowong, maka dalam jangka waktu 90 ---- -
(sembilan puluh) hari setelah terjadinya - - - - - -
lowongan, harus diselenggarakan RUPS untuk - - - -
mengisi lowongan itu dengan memperhatikan ---- - - - -
ketentuan perundang-undangan dan Anggaran - - - --
Dasar.
-Seseorang yang diangkat untuk menggantikan - - -
anggota Komisaris yang berhenti atau dihentikan dari jabatannya atau untuk mengisi lowongan ---- - -
harus diangkat untuk jangka waktu yang ---- - - - - - ---
merupakan sisa jabatan anggota Komisaris lain -
yang menjabat.”
5. Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada - - - - ---
Direksi Perseroan untuk menyatakan kembali ---- - - - - - --
keputusan Rapat ini dan menyatakan kembali seluruh
isi anggaran dasar Perseroan ke dalam suatu akta - -
notaris dan selanjutnya memberitahukan perubahan --------
Anggaran Dasar Perseroan kepada Kementerian Hukum ----
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, serta - - -
melakukan segala tindakan yang diperlukan sesuai - - dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-sehingga untuk selanjutnya seluruh anggaran dasar ---- - ----
Perseroan berbunyi dan ditulis sebagai berikut : - - - - - --
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
1. Perseroan Terbatas ini bernama: - - - - - - - - - - - - - - - - - -
“PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk” (selanjutnya cukup disingkat dengan “Perseroan”), berkedudukan di | - - - - - - - | |
Jakarta Selatan. | ||
2. | Perseroan dapat membuka cabang, perwakilan atau | - - - |
satuan usaha di tempat lain, baik di dalam maupun ---- diluar wilayah Republik Indonesia sebagaimana yang ditetapkan oleh Direksi, dengan persetujuan Dewan ---- Komisaris, dengan mengindahkan peraturan perundang- undangan yang berlaku. |
---- - - - - - - -
----JANGKA WAKTU BERDIRINYA PERSEROAN - - - - - ----- - - -
Pasal 2
Perseroan didirikan untuk jangka waktu tidak terbatas ----
---- - - - - - ---MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA - - - - - - ---
Pasal 3
1. Maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam - -
bidang perdagangan, pertambangan, pembangunan, - - ----
pengangkutan dan jasa.
2. a. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di - -
atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan - - -
usaha utama sebagai berikut: - - - - - - - - - - - - - - - - --
i. menjalankan usaha dalam bidang pertambangan antara lain emas, perak, tembaga dan - - - - - -
mineral ikutan lainnya, melalui anak - - - - ----
perusahaan, yang antara lain meliputi - - ----- -
kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, ---- - -
pembangunan sarana dan prasarana tambang, ----
pembukaan lahan tambang, pengerukan dan ---- - -
pemindahan batuan penutup, pengambilan ---- - - -
batuan, pengolahan logam, pemurnian logam, -
pengangkutan dan penjualan logam, dan - - ----- -
melakukan kegiatan pasca tambang. ---- - ----- - - - --
-Untuk melaksanakan kegiatan usaha utama ---- -
ini, Perseroan dapat:
- melakukan investasi pada perusahaan----- - - - -
perusahaan lain, baik di dalam ataupun di luar negeri, dalam bentuk penyertaan ---- - - -
saham, mendirikan atau mengambil bagian - atas saham-saham perusahaan lain, baik di dalam ataupun di luar negeri, dalam - - - ----
bentuk penyertaan saham, mendirikan atau -
mengambil bagian atas saham-saham ---- - - - - ---
perusahaan lain, termasuk namun tidak ---- - -
terbatas pada perusahaan pertambangan;---- - -
- membentuk patungan modal dalam rangka ---- - -
pengusahaan tambang serta menjadi - - - - - ---
perusahaan induk baik secara langsung ---- - -
maupun tidak langsung maupun tidak ---- - - - ----
langsung atas perusahaan lain termasuk - - namun tidak terbatas pada perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan; dan---- - - - -
- memberikan pendanaan dan/atau pembiayaan - yang diperlukan oleh anak perusahaan atau perusahaan lain dalam melakukan - - - - - - - --
penyertaan modal atau melakukan operasi -
pertambangan.
ii. menjalankan usaha dalam bidang jasa antara - lain menjalankan usaha-usaha di bidang jasa konsultasi bidang bisnis, manajemen dan ---- - -
administrasi, konsultasi bidang - - - - - - - - - -
pertambangan, konsultasi bidang teknik ---- - - -
engineering, konsultasi bidang manajemen ---- -
sumber daya manusia, konsultasi bidang ---- - - -
pelatihan dan keterampilan, konsultasi ---- - - -
bidang manajemen dan administrasi ---- - - - - - - --
engineering, konsultasi bidang pengelolaan -
manajemen perusahaan, konsultasi bidang ---- - -
studi perencanaan, konsultasi bidang sistem informasi geografis (geologi dan geodesi), - sarana penunjang perusahaan pertambangan, - konsultasi bidang energi, konsultasi bidang
industri, konsultasi bidang pertambangan, ----
konsultasi bidang transportasi, konsultasi -
bidang lingkungan (AMDAL), pengembangan ---- - -
bisnis, survey kelautan dan transportasi, ----
jasa bidang konstruksi pertambangan, ---- - - - - -
konsultasi bidang listrik (elektrikal), ---- - -
konsultan bidang lapangan minyak, gas dan -
panas bumi, konsultasi bidang listrik - - ----- -
elektronika, jasa perkiraan biaya, - - - - - - ---
pengontrolan biaya dan perencanaan, jasa ---- -
penunjang kegiatan dalam bidang industri ---- -
minyak dan gas bumi, jasa pengangkutan ---- - - -
darat/trucking.
b. Untuk menunjang kegiatan utama tersebut, ---- - - - - -
Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha - - - - - -
penunjang yaitu:
i. Menjalankan usaha dalam bidang - - - - - - - - --
perdagangan, antara lain menjalankan ---- - - -
usaha-usaha di bidang perdagangan, ---- - - - - -
ekspor dan impor, perdagangan besar - - - - -
lokal, grossier, supplier, leveransier ---- -
dan commission house, distributor, agen - dan sebagai perwakilan dari badan-badan - perusahaan;
ii. Menjalankan usaha dalam bidang - - - - - - - - --
pembangunan, antara lain pemborongan pada umumnya, pemborongan bidang pertambangan, pengelolaan sumber daya alam untuk - - - - --
ketenagalistrikan;
iii. Menjalankan usaha dalam bidang - - - - - - - - --
pengangkutan darat, antara lain - - - - - - - --
transportasi pertambangan dan - - - - ----- - - - -
perminyakan.
M O D A L
Pasal 4
1. Modal Dasar Perseroan berjumlah - - - - - - - - - - - - - - - - --
Rp1.100.000.000.000,00 (satu triliun seratus miliar Rupiah) terbagi atas 11.000.000.000 (sebelas - - - - ---
miliar) saham, masing-masing saham bernilai nominal Rp100,00 (seratus Rupiah).---- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - ----
2. Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan - - -
disetor sejumlah 3.569.587.140 (tiga miliar lima - - ratus enam puluh sembilan juta lima ratus delapan - puluh tujuh ribu seratus empat puluh) saham atau - - dengan nilai nominal seluruhnya sebesar - ----- - - - - - - -
Rp356.958.714.000,00 (tiga ratus lima puluh enam -----
miliar sembilan ratus lima puluh delapan juta tujuh ratus empat belas ribu rupiah) telah disetor penuh kepada Perseroan oleh masing-masing pemegang saham dengan rincian serta nilai nominal saham yang - - - - -
disebutkan pada bagian sebelum akhir akta.---- - - - - - - --
3. Saham-saham yang masih dalam simpanan akan ---- - - - - - --
dikeluarkan menurut keperluan modal Perseroan, pada
waktu dan dengan cara, harga serta persyaratan yang ditetapkan oleh Direksi berdasarkan persetujuan ---- - -
Rapat Umum Pemegang Saham, dengan cara penawaran -----
umum terbatas dengan menawarkan Hak Memesan Efek - -
Terlebih Dahulu kepada seluruh pemegang saham - - - ---
Perseroan atau dengan penambahan modal tanpa Hak - -
Memesan Efek Terlebih Dahulu dengan jumlah ---- - - - - - --
tertentu, dengan memperhatikan peraturan yang - - - - -
termuat dalam Anggaran Dasar ini, Undang-undang - - -
tentang Perseroan Terbatas, peraturan dan - - - - - - - --
perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar - - -
Modal, antara lain peraturan yang mengatur tentang penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih - - dahulu serta peraturan Bursa Efek di tempat di mana saham-saham Perseroan dicatatkan. ---- - - - - - - - - - - - - - ---
-Kuorum dan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham - - -
untuk menyetujui pengeluaran saham dalam simpanan ----
harus memenuhi persyaratan dalam Pasal 11 ayat 1 - -
Anggaran Dasar ini.
4. Setiap saham dalam simpanan yang dikeluarkan lebih lanjut harus disetor penuh. - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - ----
-Penyetoran atas saham dalam bentuk lain selain - - -
uang baik berupa benda berwujud maupun tidak ---- - - - ---
berwujud wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: -
a. benda yang akan dijadikan setoran modal ---- - - - - ---
dimaksud wajib diumumkan kepada publik pada ---- - -
saat pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham - - - -
mengenai penyetoran tersebut; - - - - - - - - - - - - - - - ---
b. benda yang dijadikan sebagai setoran modal ---- - - -
wajib dinilai oleh Penilai yang terdaftar di ---- -
Otoritas Jasa Keuangan dan tidak dijaminkan ---- - -
dengan cara apapun juga;---- - - - - - - - ----- - - - - - - - - - - -
c. memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang ---- - - -
Saham dengan kuorum sebagaimana diatur dalam - -
Pasal 11 ayat 1 Anggaran Dasar ini;---- - - - - - - - - - -
d. dalam hal benda yang dijadikan sebagai setoran -
modal dilakukan dalam bentuk saham Perseroan - -
yang tercatat di Bursa Efek, maka harganya ----- - -
harus ditetapkan berdasarkan nilai pasar wajar; dan
e. dalam hal penyetoran tersebut berasal dari laba ditahan, agio saham, laba bersih Perseroan, ---- - -
dan/atau unsur modal sendiri, maka laba ---- - - - -------
ditahan, agio saham, laba bersih Perseroan, ---- - -
dan/atau unsur modal sendiri lainnya tersebut -
sudah dimuat dalam Laporan Keuangan Tahunan ---- - -
terakhir yang telah diperiksa oleh Akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dengan - - - -
pendapat wajar tanpa pengecualian.---- - - - - - - - - - - -
5. Dalam hal Rapat Umum Pemegang Saham yang menyetujui pengeluaran saham dalam simpanan dengan cara ---- - - - ---
penawaran umum terbatas maupun peningkatan modal - - tanpa hak memesan efek terlebih dahulu memutuskan - jumlah maksimum saham dalam simpanan yang akan - - - -
dikeluarkan, maka Rapat Umum Pemegang Saham - - - - - ---
tersebut harus melimpahkan kewenangan pemberian ---- - -
kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menyatakan - - - ----
jumlah saham yang sesungguhnya telah dikeluarkan - -
dalam rangka penawaran umum terbatas atau - - - - ----- - --
peningkatan modal tanpa hak memesan efek terlebih -
dahulu tersebut.
6. Jika yang akan dikeluarkan oleh Perseroan adalah - -
efek bersifat Ekuitas, maka: - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
a. Setiap penambahan modal melalui pengeluaran - - -
Efek Bersifat Ekuitas yang dilakukan dengan - ---
pemesanan, maka hal tersebut wajib dilakukan - -
dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih ---- - -
Dahulu (“HMETD”) kepada pemegang saham yang ---- - -
namanya terdaftar dalam daftar pemegang saham - Perseroan pada tanggal yang ditentukan Rapat - - Umum Pemegang Saham yang menyetujui pengeluaran Efek Bersifat Ekuitas dalam jumlah yang ---- - - - - ---
sebanding dengan jumlah saham yang telah - - - - - -
terdaftar dalam daftar pemegang saham Perseroan atas nama pemegang saham masing-masing pada ---- - -
tanggal tersebut.
b. Pengeluaran Efek bersifat ekuitas tanpa ---- - - - - ---
memberikan HMETD kepada pemegang saham dapat - -
dilakukan dalam hal pengeluaran saham:---- - - - - - - --
i. ditujukan kepada karyawan Perseroan;---- - - - - -
ii. ditujukan kepada pemegang obligasi atau ---- -
Efek lain yang dapat dikonversi menjadi ---- -
saham, yang telah dikeluarkan dengan - - - - -
persetujuan RUPS;
iii. dilakukan dalam rangka reorganisasi ---- - - - - -
dan/atau restrukturisasi yang telah ---- - - - - -
disetujui oleh RUPS; dan/atau - - - - - - - - - - - -
iv. dilakukan sesuai dengan peraturan di ---- - - - -
bidang Pasar Modal yang memperbolehkan ---- - -
penambahan modal tanpa HMETD. - - - - - - - - - - - -
c. Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu wajib dapat - -
dialihkan dan diperdagangkan, dengan ---- - - - - - - - --
mengindahkan ketentuan Anggaran Dasar dan ---- - - - -
peraturan perundang-undangan yang berlaku di - -
bidang Pasar Modal.
d. Efek bersifat ekuitas yang akan dikeluarkan - - -
oleh Perseroan dan tidak diambil oleh pemegang -
HMETD harus dialokasikan kepada semua pemegang -
saham yang memesan tambahan Efek bersifat ---- - - - -
ekuitas, dengan ketentuan apabila jumlah Efek - bersifat ekuitas yang dipesan melebihi jumlah - Efek bersifat ekuitas yang akan dikeluarkan, ---- -
Efek bersifat ekuitas yang tidak diambil - - - - - -
tersebut wajib dialokasikan sebanding dengan - -
jumlah HMETD yang dilaksanakan oleh masing- - - - -
masing pemegang saham yang memesan tambahan ---- - -
Efek bersifat ekuitas.
e. Dalam hal masih terdapat sisa Efek bersifat - - -
ekuitas yang tidak diambil bagian oleh pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam huruf d di ---- - -
atas, maka dalam hal terdapat pembeli siaga, ---- -
Efek bersifat ekuitas tersebut wajib ---- - - - - - - - --
dialokasikan kepada Pihak tertentu yang ---- - - - - - -
bertindak sebagai pembeli siaga dengan harga - -
dan syarat-syarat yang sama. - - - - - - - - - - - - - - - ---
7. Pelaksanaan pengeluaran saham dalam portepel untuk pemegang Efek yang dapat ditukar dengan saham atau Efek yang mengandung hak untuk memperoleh saham, -----
dapat dilakukan oleh Direksi berdasarkan RUPS - - - ----
Perseroan terdahulu yang telah menyetujui - - - - - - - --
pengeluaran Efek tersebut.---- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - ----
8. Penambahan modal disetor menjadi efektif setelah - -
terjadinya penyetoran, dan saham yang diterbitkan ----
mempunyai hak-hak yang sama dengan saham yang - - - - -
mempunyai klasifikasi yang sama yang diterbitkan ----
oleh Perseroan, dengan tidak mengurangi kewajiban ----
Perseroan untuk mengurus pemberitahuan kepada - - - - -
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.---- - - - - - - - - - - - ----
9. Penambahan modal dasar Perseroan hanya dapat - - - - ---
dilakukan berdasarkan keputusan RUPS. Perubahan ---- - -
anggaran dasar dalam rangka perubahan modal dasar - harus disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi - - Manusia.
10. Penambahan modal dasar yang mengakibatkan modal - - -
ditempatkan dan disetor menjadi kurang dari 25% - - -
(dua puluh lima persen) dari modal dasar, dapat - - -
dilakukan sepanjang:
a. telah memperoleh persetujuan RUPS untuk ---- - - - - ---
menambah modal dasar;
b. telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan -
Hak Asasi Manusia;
c. penambahan modal ditempatkan dan disetor ---- - - - - -
sehingga menjadi paling sedikit 25% (dua puluh -
lima persen) dari modal dasar wajib dilakukan ----
dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam ayat 10 - - - -
huruf b Pasal ini;
d. Dalam hal penambahan modal disetor sebagaimana - dimaksud dalam ayat 10 huruf c Pasal ini tidak - terpenuhi sepenuhnya, maka Perseroan harus - - - -
mengubah kembali anggaran dasarnya, sehingga - -
modal disetor menjadi paling sedikit 25% (dua ----
puluh lima persen) dari modal dasar, dalam - - - -
jangka waktu 2 (dua) bulan setelah jangka waktu dalam ayat 10 huruf c Pasal ini tidak - - - - - - - --
terpenuhi;
e. Persetujuan RUPS sebagaimana dimaksud dalam - - -
ayat 10 huruf a Pasal ini termasuk juga ---- - - - - ---
persetujuan untuk mengubah anggaran dasar ---- - - - -
sebagaimana dimaksud dalam ayat 10 huruf d - - - -
Pasal ini.
11. Perubahan anggaran dasar dalam rangka penambahan - -
modal dasar menjadi efektif setelah terjadinya - - ----
penyetoran modal yang mengakibatkan besarnya modal disetor menjadi paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar dan mempunyai hak-hak yang sama dengan saham lainnya yang diterbitkan oleh - - -
Perseroan, dengan tidak mengurangi kewajiban - - - - ---
Perseroan untuk mengurus persetujuan perubahan - ----- -
anggaran dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi - - -
Manusia atas pelaksanaan penambahan modal disetor ----
tersebut.
SAHAM
Pasal 5.
1. Semua saham yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah saham atas nama.
2. Perseroan dapat mengeluarkan saham dengan nilai - - -
nominal atau tanpa nilai nominal. - - - - - - - - - - - - - - - --
3. Pengeluaran saham tanpa nilai nominal wajib - - - - - ---
dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- - - - - - ---
undangan di bidang Pasar Modal. - - - - - - - - - - - - - - - - - -
4. Perseroan hanya mengakui seorang atau 1 (satu) - - ----
badan hukum sebagai pemilik dari 1 (satu) saham. - - -
beberapa sama itu
5. Apabila saham karena sebab apapun menjadi milik - ----
orang, maka mereka yang memiliki bersama-----
diwajibkan untuk menunjuk secara tertulis
seorang di antara mereka atau menunjuk seorang lain sebagai kuasa mereka bersama dan yang ditunjuk atau diberi kuasa itu sajalah yang berhak mempergunakan hak yang diberikan oleh hukum atas saham tersebut. -
6. Selama ketentuan dalam ayat 3 di atas belum - - - - - ---
dilaksanakan, para pemegang saham tersebut tidak -----
berhak mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham, sedangkan pembayaran dividen untuk saham itu ditangguhkan.
7. Setiap pemegang saham wajib untuk tunduk kepada - - -
Anggaran Dasar dan kepada semua keputusan yang - - - -
diambil dengan sah dalam Rapat Umum Pemegang Saham serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. - -
8. Seluruh saham yang dikeluarkan oleh Perseroan dapat dijaminkan dengan mengikuti ketentuan peraturan ---- - -
perundang-undangan di bidang pasar modal dan ---- - - - ---
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 (dua ribu tujuh) tentang Perseroan Terbatas. - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
9. Untuk saham Perseroan yang dicatatkan pada Bursa - - Efek di Indonesia berlaku peraturan Bursa Efek di - Indonesia tempat saham Perseroan dicatatkan. - - - - - ---
10. Dalam hal Saham Perseroan tidak masuk dalam - - - - - ---
Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyelesaian dan -----
Penyimpanan, maka Perseroan wajib memberikan bukti pemilikan saham berupa surat saham atau surat - - - - -
kolektif saham kepada pemegang sahamnya.---- - - - - - - - - -
11. Surat kolektif saham dapat dikeluarkan sebagai - - ----
bukti pemilikan 2 (dua) atau lebih saham yang - - - --
dimiliki oleh seorang pemegang saham.---- - - - - - - - - - - ----
12. Pada surat saham harus dicantumkan sekurangnya: - - ----
a. nama dan alamat pemegang saham; - - - - - - - - - - - - - ----
b. nomor surat saham;
c. nilai nominal saham;
d. tanggal pengeluaran surat saham. - - - - - - ----- - - - - -
13. Pada surat kolektif saham sekurangnya harus - - - - - ---
dicantumkan:
a. nama dan alamat pemegang saham; - - - - - - - - - - - - - -
b. nomor surat kolektif saham; - - - - - - - - - - - - - - - - --
c. nomor surat saham dan jumlah saham; ---- - - - - - - - - -
d. nilai nominal saham;
e. tanggal pengeluaran surat kolektif saham.---- - - - - -
14. Surat saham dan surat kolektif saham harus ---- - - - - - --
ditandatangani oleh Presiden Direktur atau 2 (dua) orang anggota Direksi lainnya. - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
15. Apabila terdapat pecahan nilai nominal saham, - - - ----
pemegang pecahan nilai nominal saham tidak ---- - - - - - --
diberikan hak suara perseorangan, kecuali pemegang pecahan nilai nominal saham, baik sendiri atau - - - -
bersama pemegang pecahan nilai nominal saham ---- - - - ---
lainnya yang klasifikasi sahamnya sama memiliki - - -
nilai nominal sebesar 1 (satu) nominal saham dari -
klasifikasi tersebut.
-Para pemegang pecahan nilai nominal saham tersebut harus menunjuk seorang diantara mereka atau seorang lain sebagai kuasa mereka bersama dan yang ditunjuk atau diberi kuasa itu sajalah yang berhak - - - - - - ------
mempergunakan hak yang diberikan oleh hukum atas -----
saham tersebut.
16. Direksi atau kuasa yang ditunjuk olehnya ---- - - - - - - - -
berkewajiban untuk mengadakan daftar pemegang saham
dan dalam daftar itu dicatat nomor-nomor urut surat saham, jumlah saham yang dimiliki, nama-nama dan - - alamat-alamat para pemegang saham dan keterangan---------
keterangan lain yang dianggap perlu.---- - - - - - - - - - - - ----
PENGGANTI SURAT SAHAM
Pasal 6.
1. Dalam hal surat saham rusak, penggantian surat - - ----
saham tersebut dapat dilakukan jika:---- - - - - - - - - - - - ----
a. Pihak yang mengajukan permohonan penggantian - -
saham adalah pemilik surat saham tersebut; dan -
b. Perseroan telah menerima surat saham yang ---- - - - -
rusak.
2. Perseroan wajib memusnahkan surat saham yang rusak setelah memberikan penggantian surat saham.- - - - - - ---
3. Dalam hal surat saham hilang, penggantian surat - - -
saham tersebut dapat dilakukan jika:---- - - - - - - - - - - - ----
a. Pihak yang mengajukan permohonan penggantian - -
saham adalah pemilik surat saham tersebut;---- - - - -
b. Perseroan telah mendapatkan dokumen pelaporan -
dari Kepolisian Republik Indonesia atas ---- - - - - ---
hilangnya surat saham tersebut; - - - - - - - - - - - - - ----
c. Pihak yang mengajukan permohonan penggantian - - saham memberikan jaminan yang dipandang cukup - oleh direksi Perseroan; dan - - - - - ----- - - - - - - - - - - --
d. rencana pengeluaran pengganti surat saham yang -
hilang telah diumumkan di Bursa Efek di mana --------
saham Perseroan dicatatkan dalam waktu paling -
kurang 14 (empat belas) hari sebelum - - - - - - - - -
pengeluaran pengganti surat saham.---- - - - - - - - - - - -
4. Setelah surat saham pengganti dikeluarkan, surat - -
saham yang dinyatakan hilang tersebut tidak berlaku lagi terhadap Perseroan.
5. Seluruh biaya yang berhubungan dengan pengeluaran -
surat saham pengganti ditanggung oleh pemegang - - ----
saham yang berkepentingan.---- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - ----
6. Bahwa ketentuan tentang surat saham dalam ayat 1, -
2, 3, 4 dan 5 Pasal ini, berlaku pula bagi surat ---- -
kolektif saham.
PENITIPAN KOLEKTIF
Pasal 7.
1. Saham dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga - - - - - ---
Penyimpanan dan Penyelesaian harus dicatat dalam - - Daftar Pemegang Saham atas nama Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk kepentingan pemegang - - - - - ---
rekening pada Lembaga Penyimpanan dan - ----- - - - - - - - - -
Penyelesaian.
2. Saham dalam Penitipan Kolektif pada Bank Kustodian atau Perusahaan Efek yang dicatat dalam rekening -----
Efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian - - - -
dicatat atas nama Bank Kustodian atau Perusahaan -----
Efek yang bersangkutan untuk kepentingan pemegang ----
rekening pada Bank Kustodian atau Perusahaan Efek -
tersebut.
3. Apabila saham dalam Penitipan Kolektif pada Bank - -
Kustodian merupakan bagian dari portofolio Efek - - -
Reksa Dana terbentuk dari suatu kontrak investasi -
kolektif dan tidak termasuk dalam Penitipan - - - - - ---
Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perseroan akan mencatatkan saham tersebut dalam - - -
Daftar Pemegang Saham atas nama Bank Kustodian - - - -
untuk kepentingan pemilik Unit Penyertaan dari - - - -
Xxxxx Xxxx terbentuk kontrak investasi kolektif - - -
tersebut.
4. Perseroan wajib menerbitkan sertipikat atau - - - - - ---
konfirmasi tertulis kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank Kustodian sebagai tanda - - - -
bukti pencatatan dalam buku Daftar Pemegang Saham -
Perseroan.
5. Perseroan wajib memutasikan saham dalam Penitipan -
Kolektif yang terdaftar atas nama Lembaga - - - - ----- - --
Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank Kustodian - -
untuk Xxxxx Xxxx dalam bentuk kontrak investasi - - -
kolektif dalam buku Daftar Pemegang Saham Perseroan menjadi atas nama pihak yang ditunjuk oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank Kustodian - - dimaksud.
Permohonan mutasi disampaikan oleh Lembaga ---- - - - - - --
Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank Kustodian - - kepada Perseroan atau Biro Administrasi Efek yang - ditunjuk Perseroan.
6. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Bank ---- - - - - - --
Kustodian, atau Perusahaan Efek wajib menerbitkan ----
konfirmasi tertulis kepada pemegang rekening - - - - ---
sebagai tanda bukti pencatatan dalam rekening - - - ----
Efek.
7. Dalam Penitipan Kolektif, setiap saham dari jenis -
dan klasifikasi yang sama yang diterbitkan ---- - - - - - --
Perseroan adalah sepadan dan dapat dipertukarkan - -
antara satu dengan yang lain. - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
8. Perseroan wajib menolak pencatatan saham ke dalam -
Penitipan Kolektif apabila surat saham tersebut - - -
hilang atau musnah, kecuali Pihak yang meminta ---- - - -
mutasi dimaksud dapat memberikan bukti dan/atau - - -
jaminan yang cukup bahwa Pihak tersebut benar-benar sebagai pemegang saham dan surat saham tersebut - - -
benar-benar hilang atau musnah. - - - - - ----- - - - - - - - - - - -
9. Perseroan wajib menolak pencatatan saham ke dalam -
Penitipan Kolektif apabila saham tersebut - - - - - - - --
dijaminkan, diletakkan dalam sita berdasarkan - - - ----
penetapan pengadilan atau disita untuk pemeriksaan perkara pidana.
10. Pemegang rekening yang efeknya tercatat dalam - - - ----
Penitipan Kolektif berhak hadir dan/atau ---- - - - - - - - -
mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan sesuai dengan jumlah saham yang - - - - - - - --
dimilikinya dalam rekening efek tersebut.---- - - - - - - - -
11. Pemegang rekening efek yang berhak mengeluarkan - - -
suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham adalah pihak yang namanya tercatat sebagai pemegang rekening - - -
efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian,- - - -
Bank Kustodian, atau Perusahaan Efek 1 (satu) hari kerja sebelum panggilan Rapat Umum Pemegang Saham. -
-Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, atau Bank - - Kustodian, atau Perusahaan Efek dalam jangka waktu yang ditentukan dalam peraturan yang berlaku di - - -
Pasar Modal wajib menyampaikan daftar nama pemegang rekening efek kepada Perseroan untuk didaftarkan - - dalam Buku Daftar Pemegang Saham yang khusus ---- - - - -
disediakan oleh Rapat Umum Pemegang Saham dalam - ---
jangka waktu yang ditentukan dalam peraturan ---- - - - ---
perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar - - -
modal.
12. Manajer Investasi berhak hadir dan mengeluarkan ----- -
suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham atas saham - - Perseroan yang termasuk dalam Penitipan Kolektif - - pada Bank Kustodian, yang merupakan bagian dari - - -
portofolio Efek Reksa Dana berbentuk kontrak ---- - - - ---
investasi kolektif dan tidak termasuk dalam - - - - - ---
Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan - - -
Penyelesaian dengan ketentuan bahwa Bank Kustodian tersebut wajib menyampaikan nama Manajer Investasi tersebut paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham. ---- - - - - - - - - - -
13. Perseroan wajib menyerahkan dividen, saham bonus, - atau hak-hak lain sehubungan dengan pemilikan saham kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atas - - saham dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga - - - - - ---
Penyimpanan dan Penyelesaian dan seterusnya Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian tersebut menyerahkan - dividen, saham bonus, atau hak-hak lain kepada Bank Kustodian dan kepada Perusahaan Efek untuk ---- - - - - - --
kepentingan masing-masing pemegang rekening pada ---- -
Bank Kustodian dan Perusahaan Efek tersebut. - - - - ---
14. Perseroan wajib menyerahkan dividen, saham bonus - - atau hak-hak lain sehubungan dengan pemilikan saham kepada Bank Kustodian atas saham dalam Penitipan -----
Kolektif pada Bank Kustodian yang merupakan bagian dari portofolio Efek Reksa Dana berbentuk kontrak - investasi kolektif dan tidak termasuk dalam ------ - - - -----
Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan - - -
Penyelesaian.
15. Batas waktu penentuan pemegang rekening Efek yang - berhak untuk memperoleh dividen, saham bonus atau - hak-hak lainnya sehubungan dengan pemilikan saham ----
dalam Penitipan Kolektif ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham dengan ketentuan bahwa Bank ---- - - - - - --
Kustodian dan Perusahaan Efek wajib menyampaikan - - daftar pemegang rekening Efek beserta jumlah saham Perseroan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Rekening Efek tersebut kepada Lembaga Penyimpanan ----
dan Penyelesaian, paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah tanggal yang menjadi dasar penentuan ---- - - - ---
pemegang saham yang berhak untuk memperoleh dividen saham bonus atau hak-hak lainnya tersebut.---- - - - - - - --
PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM
Pasal 8.
1. Dalam hal terjadi perubahan pemilikan atas suatu - -
saham, pemilik asli yang terdaftar dalam Daftar - - -
Pemegang Saham harus tetap dianggap sebagai - - - - - ---
pemegang saham sampai nama pemilik baru telah - - - - -
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan, - - -
dengan tidak mengurangi izin-izin pihak yang ---- - - - ---
berwenang dan peraturan perundang-undangan serta --------
ketentuan pada Bursa Efek di Indonesia tempat saham Perseroan dicatatkan.
2. Semua pemindahan hak atas saham harus dibuktikan - - dengan dokumen yang ditandatangani oleh atau atas - nama pihak yang memindahkan hak dan oleh atau atas nama pihak yang menerima pemindahan hak atas saham yang bersangkutan.
-Dokumen pemindahan hak atas saham harus memenuhi - peraturan Pasar Modal yang berlaku di Indonesia - - - tempat saham Perseroan dicatatkan dengan tidak - - ----
mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan -
yang-berlaku.
3. Bentuk dan tata cara pemindahan hak atas saham yang diperdagangkan di Pasar Modal wajib memenuhi - - - - -
peraturan perundang-undangan di bidang Pasar - - - - ---
Modal.
4. Direksi dapat menolak untuk mendaftarkan pemindahan hak atas saham dalam Buku Daftar Pemegang Saham - - -
Perseroan apabila cara-cara yang disyaratkan dalam Anggaran Dasar Perseroan ini tidak dipenuhi atau - - apabila salah satu syarat dalam izin yang diberikan kepada Perseroan oleh pihak yang berwenang atau hal lain yang disyaratkan oleh pihak yang berwenang - - -
tidak terpenuhi.
5. Apabila Direksi menolak untuk mencatatkan ---- - - - - - - --
pemindahan hak atas saham tersebut, dalam waktu 30
(tiga puluh) hari setelah tanggal permohonan untuk pendaftaran itu diterima oleh Direksi Perseroan, - - Direksi wajib mengirimkan pemberitahuan penolakan - kepada pihak yang akan memindahkan haknya. ---- - - - - - --
Mengenai saham Perseroan yang tercatat pada bursa - efek di Indonesia, setiap penolakan untuk mencatat pemindahan hak harus sesuai dengan peraturan bursa efek di Indonesia yang berlaku di tempat saham ---- - - -
Perseroan dicatatkan.
6. Orang yang mendapat hak atas saham karena kematian seorang pemegang saham atau karena alasan lain yang
menyebabkan kepemilikan suatu saham berubah menurut hukum, dengan mengajukan bukti-bukti hak ---- - - - - - - - -
sebagaimana sewaktu-waktu disyaratkan oleh Direksi, dapat mengajukan permohonan secara tertulis untuk ----
didaftar sebagai pemegang saham. - - - - - ----- - - - - - - - - - --
-Pendaftaran hanya dapat dilakukan apabila Direksi dapat menerima baik bukti-bukti hak itu tanpa - - - - -
mengurangi ketentuan dalam Anggaran Dasar ini serta dengan mengindahkan peraturan yang berlaku di bursa efek di Indonesia, tempat saham Perseroan - - - - ----- - --
dicatatkan.
7. Pemindahan hak atas saham yang termasuk dalam - - - ----
Penitipan Kolektif dilakukan dengan pemindahbukuan dari rekening Efek satu ke rekening Efek lain pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Bank ---- - - - - - --
Kustodian, dan Perusahaan Efek. - - - - - - - - - - - - - - - - - -
8. | Semua pembatasan, larangan, dan ketentuan dalam | - - - |
Anggaran Dasar ini yang mengatur hak untuk ---- - - - | - - -- | |
memindahkan hak atas saham dan pendaftaran ---- - - - | - - -- | |
pemindahan hak atas saham harus berlaku pula ---- - | - - --- | |
terhadap setiap pemindahan hak menurut ayat 6 Pasal 7 ini. |
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Pasal 9.
1. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disebut “RUPS” adalah:
a. RUPS tahunan;
b. RUPS lainnya, yang dalam Anggaran Dasar disebut juga RUPS luar biasa.
2. Istilah RUPS dalam Anggaran Dasar ini berarti - - - ----
keduanya, yaitu: RUPS tahunan dan RUPS luar biasa -
kecuali dengan tegas ditentukan lain.---- - - - - - - - - - - ----
3. RUPS tahunan wajib diadakan dalam jangka waktu - - ----
paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku - -----
berakhir.
4. Dalam RUPS tahunan:
a. Direksi menyampaikan:
- laporan tahunan yang telah ditelaah oleh ---- - - -
Dewan Komisaris untuk mendapat persetujuan ---- -
RUPS;
- laporan keuangan untuk mendapat pengesahan ---- -
rapat;
b. Laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris.---- - - - - -
c. Ditetapkan penggunaan laba, jika Perseroan ---- - - -
mempunyai saldo laba yang positif.---- - - - - - - - - ----- -
d. Diputuskan mata acara RUPS lainnya yang telah -
diajukan sebagaimana mestinya dengan ---- - - - - - - - --
memperhatikan ketentuan anggaran dasar.---- - - - - - ---
5. Persetujuan laporan tahunan dan pengesahan laporan keuangan oleh RUPS tahunan berarti memberikan - - - ----
pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas - - -
pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan - - -
selama tahun buku yang lalu, sejauh tindakan ---- - - - ---
tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan ---- - - - ---
Laporan Keuangan.
6. RUPS luar biasa dapat diselenggarakan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan untuk membicarakan dan - - - - ---
memutuskan mata acara rapat kecuali mata acara - - --
rapat yang dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf
b, dengan undangan
memperhatikan peraturan perundang- - - - - - ---
serta Anggaran Dasar. - - - - - - - - - - - - - - - - - -----
7. Seorang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) atau setara dengan 10% (sepuluh persen) dari jumlah - - - -
seluruh saham dengan hak suara yang dikeluarkan - - -
oleh Perseroan dapat mengajukan permohonan ---- - - - - - --
diselenggarakannya RUPS kepada Direksi dengan surat tercatat disertai alasannya. - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
---- - - - - - - -TEMPAT, PEMANGGILAN DAN PIMPINAN RUPS - - - - - - - -
Pasal 10.
1. a. Tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan lain dalam Anggaran Dasar Perseroan, RUPS diadakan di - - - -
tempat kedudukan Perseroan atau di tempat ---- - - ----
Perseroan melakukan kegiatan usaha utamanya - - -
atau di ibukota propinsi di mana tempat ---- - - - - ---
kedudukan atau kegiatan usaha utama Perseroan - atau di propinsi tempat kedudukan bursa efek di mana saham Perseroan dicatatkan. - - - - - - - - - - - - - -
b. RUPS sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1.a Pasal - ini wajib dilakukan di wilayah Negara Republik - Indonesia.
2. Paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum - - - - - ---
dilakukan pemanggilan untuk RUPS dengan tidak - - - ----
memperhitungkan tanggal pengumuman dan tanggal - - ----
pemanggilan, Perseroan wajib melakukan pengumuman -
kepada para pemegang saham bahwa akan diadakan - - - -
RUPS, pengumuman tersebut dilakukan dengan cara - - -
memasang iklan dalam sedikitnya 1 (satu) surat ---------- -
kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional di Indonesia, situs web bursa efek di mana saham Perseroan dicatatkan, dan situs web - - - - - - - --
Perseroan, dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling kurang Bahasa Inggris.
3. Direksi wajib melakukan pengumuman RUPS kepada - - ----
pemegang saham Perseroan paling lambat 15 (lima - - -
belas) hari terhitung sejak tanggal diterimanya - - -
permohonan penyelenggaraan RUPS dari pemegang saham Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 7 Anggaran Dasar.
4. Dalam hal Direksi tidak melakukan pengumuman RUPS -
sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 Pasal ini, ---- - - - ---
pemegang saham Perseroan dapat mengajukan kembali ----
permohonan penyelenggaraan RUPS kepada Dewan - - - - ---
Komisaris.
5. Dewan Komisaris wajib melakukan pengumuman RUPS - - -
kepada pemegang saham Perseroan dalam jangka waktu
15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal ---- - - - ---
diterimanya permohonan penyelenggaraan RUPS dari ---- -
pemegang saham Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 7 Anggaran Dasar. - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
6. Dalam hal Direksi atau Dewan Komisaris tidak - - - - ---
melakukan pengumuman RUPS dalam jangka waktu ---- - - - ---
sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 dan ayat 5 Pasal ini, Direksi atau Dewan Komisaris wajib mengumumkan adanya permohonan penyelenggaraan RUPS dimaksud ---- - -
beserta alasan tidak diselenggarakannya RUPS. - - - ----
7. Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat 6 Pasal ini dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 15 -
(lima belas) hari sejak diterimanya permohonan - - ----
penyelenggaraan RUPS dari pemegang saham Perseroan berdasarkan ayat 3 dan ayat 5 Pasal ini dan paling kurang melalui 1 (satu) surat kabar harian ---- - ----- - - --
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, ---- - -
situs web bursa efek di mana saham Perseroan ---- - - - ---
tercatat, dan situs web Perseroan, dalam Bahasa - - -
Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling kurang bahasa Inggris. -
8. Dalam hal Dewan Komisaris tidak melakukan ---- - - - - - - --
pengumuman RUPS sebagaimana dimaksud dalam ayat 5 -
Pasal ini, pemegang saham dapat mengajukan ---- - - - - - --
permohonan penyelenggaraan RUPS kepada ketua - - - - ---
pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi - - -
tempat kedudukan Perseroan untuk menetapkan - - - - - ---
pemberian izin diselenggarakannya RUPS. ---- - - - - - - - - -
9. Pemegang saham yang telah memperoleh penetapan - - ----
pengadilan untuk menyelenggarakan RUPS wajib untuk:
a. melakukan pengumuman, pemanggilan akan ---- ----- - - - ---
diselenggarakan RUPS, pengumuman ringkasan - - - -
risalah RUPS, atas RUPS yang diselenggarakan - - sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal; - - - - - - - - - - - - - ----
b. melakukan pemberitahuan akan diselenggarakannya RUPS dan menyampaikan bukti pengumuman, bukti - pemanggilan, risalah RUPS, dan bukti pengumuman ringkasan risalah RUPS atau RUPS yang ---- - - - ----- - --
diselenggarakan kepada Otoritas Jasa Keuangan - sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal; - - - - - - - - - - - - - ----
c. melampirkan dokumen yang memuat nama pemegang - saham serta jumlah kepemilikan sahamnya kepada - Perseroan yang telah memperoleh penetapan ---- - - - -
pengadilan untuk menyelenggarakan RUPS dan - - - -
penetapan pengadilan dalam pemberitahuan - - - ----- -
pelaksanaan RUPS sebagaimana dimaksud dalam - - -
butir b ayat 9 Pasal ini kepada Otoritas Jasa - Keuangan terkait dengan akan diselenggarakannya RUPS tersebut.
d. Pemegang saham yang mengajukan permohonan - - - - ---
penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 7 Anggaran Dasar dilarang untuk ---- -
mengalihkan kepemilikan sahamnya dalam jangka - waktu paling sedikit 6 (enam) bulan sejak RUPS - jika permohonan penyelenggaraan RUPS dipenuhi - oleh Direksi dan Dewan Komisaris atau ---- - - - - - - --
ditetapkan oleh xxxxxxxxxx. - - - - - - - - - - - - - - - - - --
10. Ketentuan mengenai pengumuman RUPS sebagaimana - - ----
diatur dalam Pasal 10 ayat 2 Anggaran Dasar berlaku mutatis mutandis terhadap pengumuman ---- - - - - - - - - - - - -
penyelenggaraan RUPS oleh pemegang saham Perseroan yang telah memperoleh penetapan dari pengalihan - - -
untuk menyelenggarakan RUPS sebagaimana dimaksud --------
dalam ayat 8 Pasal ini.
11. Seorang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili paling sedikit 1/20 (satu perdua puluh) - - atau setara dengan 5% (lima persen) dari jumlah - - -
seluruh saham dengan hak suara yang dikeluarkan - - -
oleh Perseroan dapat mengajukan usulan mata acara -----
Rapat secara tertulis paling lambat 7 (tujuh) hari
sebelum pemanggilan RUPS.
12. Tanpa mengurangi ketentuan lain dalam Anggaran - - ----
Dasar ini, pemanggilan untuk RUPS harus diberikan -
kepada para pemegang saham dengan iklan dalam - - - ----
sedikitnya 1 (satu) surat kabar harian berbahasa -----
Indonesia yang beredar secara nasional di - - - - - - - --
Indonesia, situs web bursa efek di mana saham - - - ----
Perseroan tercatat, dan situs web Perseroan, dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling kurang bahasa - - Inggris.
-Pemanggilan untuk RUPS harus dilakukan oleh ---- - - - ---
Perseroan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari - -
sebelum tanggal RUPS dengan tidak memperhitungkan ----
tanggal pemanggilan dan tanggal RUPS.---- - - - - - - - - - - ----
-Dalam hal RUPS pertama tidak mencapai korum ---- - - - ---
sehingga perlu diadakan RUPS kedua, maka ---- - - - - - ----- -
pemanggilan untuk RUPS kedua dilakukan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal RUPS - kedua dilakukan dengan tidak memperhitungkan - - - - ---
tanggal pemanggilan dan tanggal RUPS kedua tersebut dan disertai informasi bahwa RUPS pertama telah - - -
diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum. - - - ----
-RUPS kedua diselenggarakan paling cepat 10 - - - - - ---
(sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh ---- - ----
satu) hari dari RUPS pertama. - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
-Dalam hal RUPS kedua tidak mencapai kuorum - - - - - ---
sehingga perlu diadakan RUPS ketiga, maka - - - - - - - --
pemanggilan untuk RUPS ketiga dilakukan berdasarkan penetapan dari Otoritas Jasa Keuangan atas ---- - - - - - --
permohonan Perseroan untuk melakukan RUPS ketiga. - -
-Ketentuan pemanggilan berlaku mutatis mutandis ---- - -
untuk penyelenggaraan RUPS oleh pemegang saham yang telah memperoleh penetapan pengadilan. ---- - - - - - - - - - -
13. Dalam pemanggilan RUPS wajib dicantumkan tanggal, - waktu, tempat, ketentuan pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS, mata acara rapat termasuk - - - - - ---
penjelasan atas mata acara rapat tersebut dan - - - ----
pemberitahuan bahwa bahan yang akan dibicarakan - -----
dalam RUPS tersedia di kantor Perseroan sejak - - - ----
tanggal pemanggilan RUPS sampai dengan tanggal - - - -
RUPS.
14. Selain penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud - - dalam ketentuan ayat 1, RUPS dapat juga dilakukan - melalui media telekonferensi, video konferensi atau melalui sarana media elektronik lainnya yang ---- - - - ---
memungkinkan semua peserta RUPS saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi - - - -
dalam RUPS, dengan tetap memperhatikan peraturan - - perundangan yang berlaku, khususnya di bidang Pasar Modal.
15. Usul para pemegang saham harus dimasukkan dalam - - -
acara RUPS apabila:
(a) telah diajukan secara tertulis kepada Direksi -
oleh seorang atau lebih pemegang saham yang ---- - -
mewakili paling sedikit 1/20 (satu perduapuluh) bagian atau setara dengan 5% (lima persen) dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang - - - -
(b) telah
dikeluarkan Perseroan;
diterima sekurang-kurangnya 7 (tujuh) -
hari sebelum pemanggilan untuk RUPS yang - - - - - -
bersangkutan dikeluarkan; dan - - - - - - - - - - - - - - - ---
(c) usul tersebut merupakan mata acara yang ---- - - - - ---
membutuhkan keputusan RUPS. - - - - - - - - - - - - - - - - - --
16. RUPS dipimpin oleh seorang anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris. Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris tidak hadir atau ---- - - - - - ----- -
berhalangan, maka RUPS dipimpin oleh salah seorang anggota Direksi yang ditunjuk oleh Direksi.---- - - - - - --
-Dalam hal semua anggota Direksi dan Dewan ---- - - - - - --
Komisaris tidak hadir atau berhalangan, maka RUPS - dipimpin oleh pemegang saham yang hadir dalam RUPS yang ditunjuk oleh dan dari peserta RUPS.---- - - - - - - - -
-Dalam hal anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk - - oleh Dewan Komisaris mempunyai benturan kepentingan atas hal yang akan diputuskan dalam RUPS, maka RUPS dipimpin oleh anggota Dewan Komisaris lainnya yang tidak mempunyai benturan kepentingan yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris.
-Apabila semua anggota Dewan Komisaris mempunyai - - benturan kepentingan, maka RUPS dipimpin oleh salah satu Direktur yang ditunjuk oleh Direksi.---- - - - - - - - -
-Dalam hal salah satu Direktur yang ditunjuk oleh -
Direksi mempunyai benturan kepentingan atas hal - - -
yang akan diputuskan dalam RUPS, maka RUPS dipimpin oleh Direktur yang tidak mempunyai benturan - - - - - ---
kepentingan.
-Apabila semua anggota Direksi mempunyai benturan ----
kepentingan, maka RUPS dipimpin oleh salah seorang pemegang saham independen yang ditunjuk oleh -
pemegang
saham lainnya yang hadir dalam RUPS. - - - - ---
---- - - - - - - -KUORUM, HAK SUARA, DAN KEPUTUSAN RUPS - - - - - - - -
Pasal 11
1. a. RUPS, termasuk pengambilan keputusan mengenai -
pengeluaran Efek Bersifat Ekuitas, dapat - - - - - -
dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang - -
saham yang mewakili lebih dari 1/2 (satu - - - - - -
perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan ---- - - ----
Perseroan kecuali apabila ditentukan lain dalam Anggaran Dasar ini.
b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam - - -
ayat 1 a Pasal ini tidak tercapai, diadakan ---- - -
pemanggilan rapat kedua.---- - - - - - - - ----- - - - - - - - - - - -
c. Rapat kedua adalah sah dan berhak mengambil - - -
keputusan yang mengikat jika dihadiri oleh - - - -
pemegang saham yang memiliki paling sedikit 1/3 (satu pertiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang sah. Rapat kedua dilangsungkan - dalam jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) ---- -
xxxx dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah rapat pertama dilangsungkan.---- - - - - - - - - -
d. Dalam hal kuorum rapat kedua tidak tercapai, - - atas permohonan Perseroan, kuorum kehadiran, - - jumlah suara untuk mengambil keputusan, ---- - - - - ---
pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPS - - -
ditetapkan oleh Ketua Otoritas Jasa Keuangan. - -
dimaksud sah jika
e. Keputusan yang diambil oleh RUPS sebagaimana - - dalam ayat 1a dan 1c Pasal ini adalah - disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu -
2. a.
b.
c.
perdua) bagian dari seluruh saham dengan hak ---- -
suara yang hadir dalam RUPS. - - - - - - - - - - - - - - - - --
Pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS - - -
adalah pemegang saham yang namanya tercatat ---- - -
dalam daftar pemegang saham Perseroan 1 (satu) -
hari kerja sebelum pemanggilan RUPS.---- - - - - - - - - -
Dalam hal terjadi ralat pemanggilan RUPS, maka -
pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS ---- - -
adalah pemegang saham yang namanya tercatat ---- - -
dalam daftar pemegang saham Perseroan 1 (satu) -
hari kerja sebelum ralat pemanggilan RUPS. ---- - - -
Pemegang saham dapat diwakili oleh pemegang - - -
saham lain atau orang lain dengan surat kuasa. -
3. Ketua rapat berhak meminta agar surat kuasa untuk -
mewakili pemegang saham diperlihatkan kepadanya ---- - -
pada waktu rapat dixxxxxx.---- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - ----
4. Dalam rapat, setiap saham memberikan hak kepada ---- - -
pemiliknya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara. - - - - ---
5. Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan - - - - ---
karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa - - -
dalam rapat, tetapi suara yang mereka keluarkan - - -
selaku kuasa dalam rapat tidak dihitung dalam - - - ----
pemungutan suara.
6. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan - - ----
dengan surat tertutup yang tidak ditandatangani dan mengenai hal lain dilakukan pemungutan dengan - - - ----
lisan, kecuali jika ketua rapat menentukan lain - - -
7. Semua
tanpa ada keberatan dari pemegang saham yang hadir dalam rapat tersebut.
keputusan diambil berdasarkan musyawarah -
untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan - - ----
musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan diambil berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 - - -
(satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham - - ----
dengan hak suara yang dikeluarkan dengan sah dalam rapat, kecuali apabila dalam Anggaran Dasar ini - - -
ditentukan lain.
8. Dalam hal Perseroan bermaksud untuk melakukan - - - ----
transaksi tertentu yang terdapat benturan - - - - - - - --
kepentingan, dan transaksi dimaksud tidak - - - - - - - --
dikecualikan berdasarkan peraturan perundang- - - - - ---
undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal, ---- - - - ---
transaksi tersebut wajib mendapat persetujuan RUPS luar biasa yang dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pemegang saham yang mempunyai benturan ---- - - - - - ---
kepentingan dianggap telah memberikan keputusan yang sama dengan keputusan yang disetujui oleh - pemegang saham independen yang tidak mempunyai - benturan kepentingan.
b. RUPS untuk memutuskan hal yang mempunyai ---- - - - - -
benturan kepentingan diselenggarakan dengan - - -
ketentuan bahwa RUPS tersebut dihadiri/diwakili oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) dari jumlah ----
seluruh pemegang saham independen dan keputusan diambil berdasarkan suara setuju dari pemegang - saham independen yang mewakili lebih dari 1/2 ----
(satu perdua) dari jumlah seluruh saham dengan - hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang - saham independen.
c. Dalam
hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam - - -
ayat 8.b Pasal ini tidak tercapai, dapat - - - - - -
diadakan rapat kedua dengan ketentuan harus ---- - -
dihadiri/diwakili oleh lebih dari 1/2 (satu ---- - -
perdua) dari jumlah seluruh saham dengan hak ---- -
suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang - - - -
saham independen dan keputusan diambil ---- - - - - - ---
berdasarkan suara setuju dari pemegang saham - -
independen yang mewakili lebih dari 1/2 (satu ----
perdua) dari jumlah saham yang dimiliki oleh ---- -
pemegang saham independen yang hadir dalam - - - -
RUPS.
e. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam - - -
ayat 8.c Pasal ini tidak tercapai, atas ---- - - - - ---
permohonan Perseroan, kuorum, jumlah suara - - - -
untuk mengambil keputusan, pemanggilan dan - - - -
waktu penyelenggaraan RUPS ketiga ditetapkan - -
oleh Ketua Otoritas Jasa Keuangan.---- - - - - - - - - - - -
f. Keputusan RUPS ketiga yang diselenggarakan ---- - - -
sesuai dengan ayat 8 e Pasal ini adalah sah ---- - -
apabila disetujui oleh pemegang saham ---- - - - - - - --
independen yang mewakili lebih dari 50% (lima ----
puluh persen) dari saham yang dimiliki oleh ---- - -
pemegang saham independen yang hadir.---- - - - - - - - --
9. Pemegang saham dengan hak suara yang hadir dalam - -
RUPS namun tidak mengeluarkan suara (abstain) - - - ----
dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. - -
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 12
1. Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh RUPS, yang dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling - sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah ---- - - - ---
seluruh saham yang mempunyai hak suara yang sah - - -
yang dikeluarkan Perseroan dan keputusan disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua pertiga) bagian dari - - - - -
seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam - - -
RUPS. Perubahan Anggaran Dasar tersebut harus - - - ----
dibuat dengan akta Notaris dan dalam bahasa - - - - - ---
Indonesia.
2. Perubahan ketentuan Anggaran Dasar yang menyangkut perubahan nama dan/atau tempat kedudukan Perseroan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan, - jangka waktu berdirinya Perseroan, besarnya modal ----
dasar, pengurangan modal yang ditempatkan dan - - - ----
disetor, dan perubahan status Perseroan tertutup -----
menjadi Perseroan terbuka atau sebaliknya, wajib -----
mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi - -
Manusia Republik Indonesia. - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - ----
3. Perubahan Anggaran Dasar selain yang menyangkut hal yang tersebut dalam ayat 2 Pasal ini cukup ---- - - - - - --
diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi - -
Manusia Republik Indonesia dalam waktu selambat----- - -
lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak - - - -
keputusan RUPS tentang perubahan tersebut.---- - - - - - - --
4. Apabila kuorum yang ditentukan tidak tercapai dalam RUPS yang dimaksud dalam ayat 1, maka dalam RUPS ---- -
kedua, keputusan sah apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/5 (tiga per - - lima) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak -
suara yang dikeluarkan Perseroan dan disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari seluruh - - saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS. - - - - ---
5. Dalam hal kuorum RUPS kedua sebagaimana dimaksud - -
dalam ayat 4 Pasal ini tidak tercapai, atas - - - - - ---
permohonan Perseroan, kuorum kehadiran RUPS ketiga, jumlah suara untuk mengambil keputusan, - ----- - - - - - - -
pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPS - - - - - ---
ditetapkan oleh Ketua Otoritas Jasa Keuangan. - - - - ---
6. Keputusan mengenai pengurangan modal harus ---- - - - - - --
diberitahukan secara tertulis kepada semua kreditur Perseroan dan diumumkan oleh Direksi dalam 1 (satu) atau lebih surat kabar harian yang beredar secara - nasional dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal keputusan tentang pengurangan - - modal tersebut.
---- - - - - -PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, - - - - - --
PEMISAHAN DAN PEMBUBARAN
Pasal 13
1. a. Dengan mengindahkan ketentuan peraturan ---- - - - - ---
perundang-undangan yang berlaku, penggabungan, -
peleburan, pengambilalihan, pemisahan, ---- - - - - - ---
pengajuan permohonan agar Perseroan dinyatakan - pailit, perpanjangan jangka waktu berdirinya - - Perseroan dan pembubaran Perseroan hanya dapat - dilakukan berdasarkan keputusan RUPS yang ---- - - - -
dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili - - - -
paling sedikit 3/4 (tiga perempat) dari jumlah -
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang --------
dikeluarkan Perseroan dan keputusan disetujui -
oleh lebih dari 3/4 (tiga perempat) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS.
b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam - - -
ayat 1.a di atas tidak tercapai, dapat ---- - - - - - ---
diselenggarakan RUPS kedua. RUPS kedua adalah -
sah dan berhak mengambil keputusan yang ---- - - - - ---
mengikat jika dihadiri oleh pemegang saham atau kuasanya yang sah yang memiliki/mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah seluruh ----
saham dengan hak suara yang sah yang ---- - - - - - - - --
dikeluarkan Perseroan dan keputusan disetujui -
lebih dari 3/4 (tiga perempat) bagian dari - - - -
seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS.
c. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam - - -
ayat 1.b di atas tidak tercapai, atas ---- - - - - - - --
permohonan Perseroan, kuorum, jumlah suara - - - -
untuk mengambil keputusan, panggilan dan waktu -
penyelenggaraan RUPS ditetapkan oleh Ketua - - - -
Otoritas Jasa Keuangan.
2. Direksi wajib mengumumkan dalam 2 (dua) surat kabar harian, di mana salah satunya terbit atau beredar - secara nasional, sedangkan satu surat kabar lainnya yang terbit atau beredar di tempat kedudukan atau - tempat kegiatan usaha Perseroan mengenai rancangan penggabungan, peleburan, pengambilalihan atau - - - - -
pemisahan Perseroan selambat-lambatnya 30 (tiga -------- -
puluh) hari sebelum pemanggilan RUPS .---- - - - - - - - - - - -
DIREKSI
Pasal 14
1. Direksi terdiri dari 2 (dua) orang atau lebih - - - ----
anggota Direksi, seorang di antaranya dapat - - - - - ---
diangkat sebagai Presiden Direktur.---- - - - - - - - - - - - - ---
2. Anggota Direksi diangkat oleh RUPS, masing-masing - untuk jangka waktu terhitung sejak pengangkatannya sampai penutupan RUPS Tahunan tahun kelima ---- - - - - - --
berikutnya, dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikannya sewaktu-waktu. - - - - - - - - - - - - - - - - --
3. Yang boleh diangkat sebagai anggota Direksi adalah Warga Negara Indonesia dan/atau Warga Negara Asing yang telah memenuhi syarat untuk diangkat sebagai - Direksi Perseroan berdasarkan ketentuan undang- - - ----
undang Negara Republik Indonesia yang berlaku. - - - ----
4. Anggota Direksi yang masa jabatannya telah berakhir dapat diangkat kembali.
5. Seseorang yang diangkat untuk menggantikan anggota Direksi yang berhenti atau dihentikan dari ---- - - - - - --
jabatannya atau untuk mengisi lowongan harus ---- - - - ---
diangkat untuk jangka waktu yang merupakan sisa - - -
jabatan anggota Direksi lain yang menjabat.---- ----- - - - --
6. Jika oleh suatu sebab apapun jabatan seorang atau - lebih atau semua anggota Direksi lowong, maka dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak terjadi lowongan harus diselenggarakan RUPS, untuk mengisi lowongan itu dengan memperhatikan ketentuan - - - - - ---
perundang-undangan dan Anggaran Dasar.---- - - - - - - - - - - -
7. Jika oleh sebab apapun semua jabatan anggota - - - - ---
Direksi lowong, untuk sementara Perseroan diurus - -
oleh anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh -
rapat Dewan Komisaris.
8. Anggota Direksi berhak mengundurkan diri dari - - - ----
jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis --------
kepada Perseroan paling kurang 60 (enam puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya.---- - - - - - - - - - - - ----
9. Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk - - - - - ---
memutuskan permohonan pengunduran diri anggota - - - -
Direksi dalam jangka waktu paling lambat 90 - - - - - ---
(sembilan puluh) hari setelah diterimanya surat - - -
pengunduran diri.
10. Dalam hal anggota Direksi mengundurkan diri - - - - - ---
sehingga mengakibatkan jumlah anggota Direksi - - - - -
menjadi kurang dari 2 (dua) orang, maka pengunduran diri tersebut sah apabila telah ditetapkan oleh - - -
RUPS dan telah diangkat anggota Direksi yang baru -
sehingga memenuhi persyaratan minimal jumlah - - - - ---
anggota Direksi.
11. Dalam hal terdapat anggota Direksi yang ---- - - - - - - - - -
diberhentikan sementara oleh Dewan Komisaris, maka Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari ---- - - - ---
setelah tanggal pemberhentian sementara.---- - - - - - - - - -
12. Anggota Direksi yang diberhentikan sementara - - - - ---
sebagaimana dimaksud dalam ayat 11 Pasal ini tidak berwenang:
a. menjalankan tindakan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan - tujuan Perseroan; dan
b. mewakili Perseroan di dalam maupun di luar ---- - - -
pengadilan.
13. Dalam
hal RUPS sebagaimana dimaksud dalam ayat 11 -
Pasal ini tidak dapat mengambil keputusan atau - - - -
setelah lewatnya jangka waktu dimaksud RUPS tidak -
diselenggarakan, maka pemberhentian sementara - - - - -
anggota Direksi menjadi batal. - - - - - - - - - - - - - - - - - -----
14. Pembatasan kewenangan Direksi yang diberhentikan - - sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat 11 Pasal ini berlaku sejak keputusan pemberhentian sementara oleh Dewan Komisaris sampai dengan: ---- - - - - - - - - - - - ----
a. Terdapat keputusan RUPS yang menguatkan atau - - membatalkan pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat 11 Pasal ini; atau ---- - - - - - ---
b. Lampaunya jangka waktu sebagaimana dimaksud ----- -
dalam ayat 13 Pasal ini.---- - - - - - - - ----- - - - - - - - - - - -
15. Gaji, uang jasa dan tunjangan lainnya (jika ada) - - dari para anggota Direksi dari waktu ke waktu harus ditentukan oleh RUPS dan wewenang tersebut oleh - - -
RUPS dapat dilimpahkan kepada Dewan Komisaris - - - ----
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- - - - - - ---
undangan yang berlaku di bidang pasar modal. ----- - - - ---
16. Jabatan anggota Direksi berakhir, jika:---- - - - - - - - - - -
a. mengundurkan diri sesuai ketentuan ayat (8) - - -
Pasal ini;
b. tidak lagi memenuhi persyaratan peraturan ---- - - - -
perundang-undangan;
c. meninggal dunia;
d. diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS.---- - - - - -
TUGAS DAN WEWENANG DIREKSI
Pasal 15
1. Direksi berhak mewakili Perseroan di dalam dan di -
luar Pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan Perseroan, serta menjalankan - - ----
segala tindakan, baik yang mengenai kepengurusan - -
maupun kepemilikan, akan tetapi dengan pembatasan ----
bahwa untuk:
a. meminjam atau meminjamkan uang atas nama ---- - - - - -
Perseroan (tidak termasuk pengambilan uang - - - -
perseroan di bank-bank) yang jumlahnya melebihi jumlah yang dari waktu ke waktu ditentukan oleh Dewan Komisaris;
b. mendirikan suatu usaha atau turut serta pada - -
perusahaan lain baik di dalam maupun di luar --------
negeri;
-harus dengan persetujuan terlebih dahulu dari - - ----
Dewan Komisaris.
2. Perbuatan hukum untuk mengalihkan, melepaskan hak - atau menjadikan jaminan utang yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam satu tahun buku, baik dalam satu - - transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri - - ----
sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain harus mendapat persetujuan RUPS yang dihadiri atau ---- - - - ---
diwakili para pemegang saham yang mewakili paling -
sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah - - - -
seluruh saham dengan hak suara yang sah dan - - - - - ---
disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga perempat) - - - ----
bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang - - -
hadir dalam RUPS dengan mengingat peraturan - - - - - ---
perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar -
modal.
3. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud - - -
dalam ayat 2 di atas tidak tercapai, maka RUPS ---- - - -
kedua harus mendapat persetujuan RUPS yang dihadiri atau diwakili para pemegang saham yang mewakili - - -
paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan - - - - - ---
disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga perempat) - - - ----
bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang - - -
hadir dalam RUPS.
4. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud - - -
dalam ayat 3 di atas, maka atas permohonan ---- - - - - - --
Perseroan, kuorum kehadiran, jumlah suara untuk - - -
mengambil keputusan, pemanggilan, dan waktu - - - - - ---
penyelenggaraan RUPS ditetapkan oleh Ketua Otoritas Jasa Keuangan.
5. a. Presiden Direktur bersama-sama dengan seorang - Direktur berhak dan berwenang bertindak untuk - dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan.-
b. Dalam hal Presiden Direktur tidak hadir atau -----
berhalangan karena sebab apapun juga, hal mana -
tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, ---- - -
maka 2 (dua) anggota Direksi lainnya berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan.---- - - - - - - ----- - - - - - - - - - - -
6. Pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi ditetapkan oleh RUPS.
-Dalam hal RUPS tidak menetapkan, pembagian tugas - dan wewenang anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi.
7. Tanpa
mengurangi tanggung jawab Direksi, Direksi - - dapat memberi kuasa tertulis kepada seorang atau - - lebih kuasa untuk dan atas nama Perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu sebagaimana yang diuraikan dalam surat kuasa.
8. Dalam hal seorang anggota Direksi memiliki benturan kepentingan dengan Perseroan, maka Perseroan akan ----
diwakili oleh anggota Direksi lainnya dan dalam hal seluruh anggota Direksi memiliki benturan - - - - - - - --
kepentingan dengan Perseroan, maka dalam hal ini - - Perseroan diwakili oleh Dewan Komisaris, atau pihak lain yang ditunjuk oleh RUPS dalam hal seluruh ---- - ----
anggota Direksi dan Dewan Komisaris mempunyai - - - ----
benturan kepentingan dengan Perseroan, satu dan - - -
lain dengan tidak mengurangi ketentuan dalam ayat 6 pasal ini.
RAPAT DIREKSI
Pasal 16
1. Penyelenggaraan Rapat Direksi wajib dilakukan - - - ----
secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam - -
setiap bulan dan dapat dilakukan setiap waktu - - - ----
apabila dipandang perlu:
a. oleh seorang atau lebih anggota Direksi;---- - - - - ---
b. atas permintaan tertulis dari seorang atau ---- - - -
lebih anggota Dewan Komisaris; atau---- - - - - - - - - - -
c. atas permintaan tertulis dari 1 (satu) orang - -
atau lebih pemegang saham yang bersama-sama ---- - -
mewakili 1/10 (satu persepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara.---- - - - - - - --
2. Direksi juga wajib mengadakan Rapat Direksi bersama
dengan Dewan Komisaris secara berkala paling ---- - - - ---
sedikit 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan. - - - - - ---
3. Direksi harus menjadwalkan waktu Rapat Direksi - - ----
untuk tahun berikutnya sebelum berakhirnya tahun - -
buku.
4. Pada Rapat Direksi yang telah dijadwalkan bahan - - -
rapat disampaikan kepada peserta paling lambat 5 -----
(lima) hari sebelum rapat.---- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - ----
5. Dalam hal terdapat Rapat Direksi yang ---- - - - - - - - - - - -
diselenggarakan di luar jadwal yang telah disusun, bahan rapat disampaikan kepada peserta rapat paling lambat sebelum rapat diselenggarakan. ---- - - - - - - ----- - - -
6. Panggilan Rapat Direksi dilakukan oleh anggota - - ----
Direksi yang berhak bertindak untuk dan atas nama - Direksi menurut ketentuan Pasal 15 Anggaran Dasar - ini.
7. Panggilan Rapat Direksi disampaikan dengan surat - -
tercatat atau dengan surat yang disampaikan - - - - - ---
langsung kepada setiap anggota Direksi dengan - - - ----
mendapat tanda terima paling lambat 5 (lima) hari -
sebelum rapat diadakan, dengan tidak ---- - - - - - - - - - - - -
memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal - - - - -
rapat.
8. Panggilan rapat itu harus mencantumkan acara, - - - ----
tanggal, waktu dan tempat rapat. - - - - - - - - - - - - - - - - --
9. Rapat Direksi diadakan di tempat kedudukan ---- - - - - - --
Perseroan atau tempat kegiatan usaha Perseroan. - - ----
-Apabila semua anggota Direksi hadir atau diwakili, panggilan terlebih dahulu tersebut tidak ---- - - - - - - - -
disyaratkan dan Rapat Direksi dapat diadakan di -
manapun juga dan berhak mengambil keputusan yang -----
sah dan mengikat.
10. Rapat Direksi dipimpin oleh Presiden Xxxxxxxx, - - ----
dalam hal Presiden Direktur tidak dapat hadir atau berhalangan yang tidak perlu dibuktikan kepada - - ----
pihak ketiga, Rapat Direksi dipimpin oleh seorang - anggota Direksi yang dipilih oleh dan dari antara - anggota Direksi yang hadir. - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - ----
11. Seorang anggota Direksi dapat diwakili dalam Rapat Direksi hanya oleh anggota Direksi lainnya ---- - - - - - --
berdasarkan surat kuasa.
12. Rapat Direksi adalah sah dan berhak mengambil - - - ----
keputusan yang mengikat apabila lebih dari 1/2 - - - -
(satu perdua) bagian dari jumlah anggota Direksi -----
hadir atau diwakili dalam rapat. - - - - - - - - - - - ----- - - - --
13. Keputusan Rapat Direksi harus diambil berdasarkan - musyawarah untuk mufakat. Apabila tidak tercapai - - maka keputusan diambil dengan pemungutan suara - - ----
berdasarkan suara setuju paling sedikit lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah suara yang - - -
dikeluarkan dalam rapat.
14. a. Setiap anggota Direksi yang hadir berhak ---- - - - - -
mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan 1 - - - -
(satu) suara untuk setiap anggota Direksi lain -
yang diwakilinya.
b. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan - dengan surat suara tertutup tanpa tandatangan - sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal - - -
lain dilakukan secara lisan, kecuali ketua - - - -
rapat menentukan lain tanpa ada keberatan dari -
yang hadir.
c. Suara blanko dan suara yang tidak sah dianggap - tidak dikeluarkan secara sah dan dianggap tidak ada serta tidak dihitung dalam menentukan ---- - - - -
jumlah suara yang dikeluarkan. - - - - - - - - - - - - - - ---
15. a. Selain penyelenggaraan Rapat Direksi ---- - - - - - - - --
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ayat 9 ---- - -
Pasal ini, Rapat Direksi dapat juga dilakukan ----
melalui media telekonferensi, video konferensi - atau melalui sarana media elektronik lainnya - - yang memungkinkan semua peserta Rapat Direksi - saling melihat dan mendengar secara langsung - - serta berpartisipasi dalam Rapat Direksi.---- - - - - -
b. Risalah rapat hasil penyelenggaraan Rapat ---- - - - -
Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 (a) di atas harus dibuat secara tertulis dan - - - - - -
diedarkan kepada seluruh anggota Direksi yang -
ikut serta untuk disetujui dan ditandatangani. -
16. Direksi dapat juga mengambil keputusan yang sah - - -
tanpa mengadakan Rapat Direksi, dengan ketentuan - -
semua anggota Direksi telah diberitahu secara - - - ----
tertulis dan semua anggota Direksi memberikan - - - ----
persetujuan mengenai usul yang diajukan secara - - - -
tertulis dengan menandatangani persetujuan ---- - - - - - --
tersebut.
-Keputusan yang diambil dengan cara demikian ---- - - - ---
mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Direksi.---- - - - - - - - - - -
DEWAN KOMISARIS
Pasal 17
1. Dewan
Komisaris terdiri dari 2 (dua) orang atau - - - lebih anggota Dewan Komisaris termasuk Komisaris - - Independen yang jumlahnya disesuaikan dengan - - - - ---
persyaratan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal, seorang di antaranya dapat diangkat sebagai Presiden Komisaris.---- - - - - - - --
2. Anggota Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS untuk - - jangka waktu terhitung sejak pengangkatannya sampai penutupan RUPS tahunan kelima berikutnya dengan - -----
tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan - - - -
sewaktu-waktu.
3. Jika oleh suatu sebab jabatan anggota Dewan - - - - - ---
Komisaris lowong, maka dalam jangka waktu 90 ---- - - - ---
(sembilan puluh) hari setelah terjadinya lowongan, harus diselenggarakan RUPS untuk mengisi lowongan ----
itu dengan memperhatikan ketentuan perundang- - - - - ---
undangan dan Anggaran Dasar. - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
-Seseorang yang diangkat untuk menggantikan anggota Dewan Komisaris yang berhenti atau dihentikan dari jabatannya atau untuk mengisi lowongan harus ---- - - - ---
diangkat untuk jangka waktu yang merupakan sisa - - -
jabatan anggota Dewan Komisaris lain yang menjabat.
4. Seorang anggota Dewan Komisaris berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara ----
tertulis mengenai maksud tersebut kepada Perseroan sekurangnya 90 (sembilan puluh) hari sebelum ---- - - - ---
tanggal pengunduran dirinya. - - - - - - - - - - - - - - - ----- - - - -
5. Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk - - - - - ---
memutuskan permohonan pengunduran diri anggota -
Dewan Komisaris dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah diterimanya surat - - - pengunduran diri.
6. Dalam hal anggota Dewan Komisaris mengundurkan diri sehingga mengakibatkan jumlah anggota Dewan - - - - - ---
Komisaris masing-masing menjadi kurang dari 2 (dua) orang, maka pengunduran diri tersebut sah apabila - telah ditetapkan oleh RUPS dan telah diangkat Dewan Komisaris yang baru sehingga memenuhi persyaratan ----
minimal jumlah anggota Dewan Komisaris.---- - - - - - - - - - -
7. Gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya (jika - - ada) dari para anggota Dewan Komisaris dari waktu - ke waktu harus ditentukan oleh RUPS.---- - - - - - - - - - - - ----
8. Jabatan anggota Dewan Komisaris berakhir apabila: -
x. mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan ayat -
4 Pasal ini;
b. tidak lagi memenuhi persyaratan perundang----- - - - -
undangan yang berlaku;
c. meninggal dunia;
d. diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Umum -
Pemegang Saham.
---- - - - - - - - --TUGAS DAN WEWENANG DEWAN KOMISARIS - ----- - - - - - --
Pasal 18.
1. Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas ---- - - - - - - --
kebijaksanaan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha - - - ----
Perseroan, serta memberikan nasihat kepada Direksi.
2. Dewan Komisaris setiap waktu, dalam jam kerja - - - ----
halaman atau tempat lain yang dipergunakan atau - - - yang dikuasai oleh Perseroan dan berhak memeriksa - semua pembukuan, surat dan alat bukti lainnya, - - - -
memeriksa dan mencocokkan keadaan uang kas dan - - - -
lain-lain serta berhak untuk mengetahui segala - - ----
tindakan yang telah dijalankan oleh Direksi. - - - - - ---
3. Dalam menjalankan tugas Dewan Komisaris berhak - - ----
memperoleh penjelasan dari Direksi atau setiap - - ----
anggota Direksi tentang segala hal yang diperlukan oleh Dewan Komisaris.
4. Rapat Dewan Komisaris setiap waktu berhak ---- - - - - - - --
memberhentikan untuk sementara seorang atau lebih ----
anggota Direksi, apabila anggota Direksi tersebut ----
bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar - - - - ---
dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku atau merugikan maksud dan tujuan Perseroan atau - - -
melalaikan kewajibannya.
5. Pemberhentian sementara itu harus diberitahukan - - -
kepada yang bersangkutan disertai alasannya. - - - - - ---
6. Dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sesudah pemberhentian sementara itu, Dewan Komisaris - - - - ---
diwajibkan untuk menyelenggarakan RUPS Luar Biasa ----
yang akan memutuskan apakah anggota Direksi yang - -
bersangkutan akan diberhentikan seterusnya atau ---- - -
dikembalikan kepada kedudukannya semula, sedangkan anggota Direksi yang diberhentikan sementara itu - - diberi kesempatan untuk hadir guna membela diri. - - -
Presiden tersebut
7. Rapat tersebut dalam ayat 6 pasal ini dipimpin oleh Komisaris dan apabila ia tidak hadir, hal tidak perlu dibuktikan kepada pihak lain,
maka RUPS dipimpin oleh salah seorang anggota Dewan Komisaris lainnya yang ditunjuk oleh RUPS tersebut dan pemanggilan harus dilakukan sesuai dengan - - - ----
ketentuan yang termaktub dalam Pasal 10 di atas. - -
8. Apabila RUPS tersebut tidak diadakan dalam jangka -
waktu 90 (sembilan puluh) hari setelah ---- - - - - - - - - - -
pemberhentian sementara itu, maka pemberhentian ---- - -
sementara itu menjadi batal demi hukum, dan yang - -
bersangkutan berhak menjabat kembali jabatannya ---- - -
semula.
9. Apabila seluruh anggota Direksi diberhentikan - - - ----
sementara dan Perseroan tidak mempunyai seorangpun anggota Direksi maka untuk sementara Dewan ---- - - - - - --
Komisaris diwajibkan untuk mengurus Perseroan, - - - -
dalam hal demikian Rapat Dewan Komisaris berhak - - -
untuk memberikan kekuasaan sementara kepada seorang atau lebih di antara mereka atas tanggungan mereka bersama, satu dan lain dengan memperhatikan - - - - - ---
ketentuan Pasal 18 ayat 6.---- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - ----
RAPAT DEWAN KOMISARIS
Pasal 19.
1. Penyelenggaraan Rapat Dewan Komisaris wajib - - - - - ---
diadakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan dan dapat dilakukan setiap waktu apabila - - - -
dipandang perlu:
a. oleh seorang atau lebih anggota Dewan ---- - - - - ----- --
Komisaris;
b. atas permintaan tertulis dari seorang atau ---- - - -
lebih anggota Dewan Komisaris; atau---- - - - - - - - - - -
c. atas permintaan tertulis dari 1 (satu) orang -
atau lebih pemegang saham yang bersama-sama ---- - -
mewakili 1/10 (satu persepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara.---- - - - - - - --
2. Dewan Komisaris wajib mengadakan rapat bersama - - ----
Direksi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan.
3. Panggilan Rapat Dewan Komisaris dilakukan oleh - - ----
Presiden Komisaris, apabila Presiden Komisaris - - - -
berhalangan maka anggota Dewan Komisaris yang lain berhak melakukan penggilan berdasarkan surat kuasa dari Presiden Komisaris.
4. Panggilan Rapat Dewan Komisaris disampaikan dengan surat tercatat atau dengan surat yang disampaikan - langsung kepada setiap anggota Dewan Komisaris - - ----
dengan mendapat tanda terima paling lambat 3 (tiga) hari sebelum rapat diadakan, dengan tidak - - - - - ----- --
memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal - - - - -
rapat.
5. Panggilan rapat itu harus mencantumkan acara, - - - ----
tanggal, waktu dan tempat rapat. - - - - - - - - - - - - - - - - --
6. Rapat Dewan Komisaris diadakan di tempat kedudukan Perseroan atau tempat kegiatan usaha perseroan. - - -
Apabila semua anggota Dewan Komisaris hadir atau - - diwakili, panggilan terlebih dahulu tersebut tidak disyaratkan dan Rapat Dewan Komisaris dapat - - - - - ---
diadakan di manapun juga dan berhak mengambil - - - ----
keputusan yang sah dan mengikat. - - - - - - - - - - - - - - - - --
7. Rapat Dewan Komisaris dipimpin oleh Presiden ----- - - ---
Komisaris, dalam hal Presiden Xxxxxxxxx tidak dapat hadir atau berhalangan yang tidak perlu dibuktikan
kepada pihak ketiga, Rapat Dewan Komisaris dipimpin oleh seorang anggota Dewan Komisaris yang dipilih - oleh dan dari antara anggota Dewan Komisaris yang - hadir.
8. Seorang anggota Dewan Komisaris dapat diwakili - - ----
dalam Rapat Dewan Komisaris hanya oleh anggota - - - -
Dewan Komisaris lainnya berdasarkan surat kuasa. - - -
9. Rapat Dewan Komisaris adalah sah dan berhak - - - - - ---
mengambil keputusan yang mengikat apabila lebih - - -
dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah anggota -
Dewan Komisaris hadir atau diwakili dalam rapat. - - -
10. Keputusan Rapat Dewan Komisaris harus diambil - - - ----
berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Apabila tidak tercapai mufakat, maka keputusan diambil dengan - - -
pemungutan suara berdasarkan suara setuju paling - - sedikit lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari - - jumlah suara yang dikeluarkan dalam rapat.---- - - - - - - --
11. Apabila suara yang setuju dan yang tidak setuju - - -
berimbang, ketua rapat Dewan Komisaris yang akan - -
menentukan.
12. a. Setiap anggota Dewan Komisaris yang hadir ---- - - - -
berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan
1 (satu) suara untuk setiap anggota Dewan ---- - - - -
Komisaris lain yang diwakilinya; - - - - - - - - - - - - - -
b. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan - dengan surat suara tertutup tanpa tanda-tangan - sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal - - -
lain dilakukan secara lisan, kecuali ketua - - - -
rapat menentukan lain tanpa ada keberatan dari -
yang hadir;
c. Suara
xxxxxx dan suara yang tidak sah dianggap - tidak dikeluarkan secara sah dan dianggap tidak ada serta tidak dihitung dalam menentukan ---- - - - -
jumlah suara yang dikeluarkan. - - - - - - - - - - - - - - ---
13. a. Selain penyelenggaraan Rapat Dewan Komisaris - -
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ayat 6 ---- - -
Pasal ini, Rapat Dewan Komisaris dapat juga ---- - -
dilakukan melalui media telekonferensi, video - konferensi atau melalui sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta Rapat - Dewan Komisaris saling melihat dan mendengar - - secara langsung serta berpartisipasi dalam - - - -
Rapat Dewan Komisaris.
b. Risalah Rapat hasil penyelenggaraan Rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 -
(a) di atas harus dibuat secara tertulis dan ---- -
diedarkan kepada seluruh anggota Dewan ---- - - - - - ---
Komisaris yang ikut serta untuk disetujui dan ----
ditandatangani.
14. Dewan Komisaris dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Dewan Komisaris, dengan ketentuan semua anggota Dewan Komisaris telah - - - ----
diberitahu secara tertulis dan semua anggota Dewan Komisaris memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis dengan menandatangani - - - -
persetujuan tersebut. Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan yang sama dengan - keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Dewan Komisaris.
---- - - ---RENCANA KERJA, TAHUN BUKU DAN LAPORAN TAHUNAN - - - ---
Pasal 20
1. Direksi menyampaikan rencana kerja yang memuat juga anggaran tahunan Perseroan kepada Dewan Komisaris ----
untuk mendapat persetujuan, sebelum tahun buku - - ----
dimulai.
2. Rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) - -
harus disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) - - -
hari sebelum dimulainya tahun buku yang akan ---- - - - ---
datang.
3. Tahun buku Perseroan berjalan dari tanggal 1 (satu) Januari sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember.
-Pada akhir bulan Desember tiap tahun, buku - - - - - ---
Perseroan ditutup.
4. Direksi menyusun laporan tahunan dan menyediakannya di kantor Perseroan untuk dapat diperiksa oleh para pemegang saham terhitung sejak tanggal pemanggilan RUPS tahunan.
5. Persetujuan laporan tahunan, termasuk pengesahan - -
laporan keuangan tahunan serta laporan tugas ---- - - - ---
pengawasan Dewan Komisaris, dan keputusan - - - - - - - --
penggunaan laba ditetapkan oleh RUPS.---- - - - - - - - - - - ----
6. Perseroan wajib mengumumkan Neraca dan Laporan - - ----
Laba/Rugi dalam surat kabar berbahasa Indonesia dan berperedaran nasional sesuai dengan peraturan - - - - -
perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar - - -
modal.
---- - - - - - - -PENGGUNAAN LABA DAN PEMBAGIAN DIVIDEN - - - - - - - -
Pasal 21
1. Laba bersih Perseroan dalam suatu tahun buku -
seperti tercantum dalam neraca dan perhitungan laba rugi yang telah disahkan oleh RUPS tahunan dan ---- - ----
merupakan saldo laba yang positif, dibagi menurut -
cara penggunaannya yang ditentukan oleh RUPS ---- - - - ---
tersebut.
2. Jika perhitungan laba rugi pada suatu tahun buku - -
menunjukkan kerugian yang tidak dapat ditutup - - - ----
dengan dana cadangan, maka kerugian itu akan tetap dicatat dan dimasukkan dalam perhitungan laba rugi dan dalam tahun buku selanjutnya perseroan dianggap tidak mendapat laba selama kerugian yang tercatat - dan dimasukkan dalam perhitungan laba rugi itu - - - -
belum sama sekali tertutup seluruhnya.---- - ----- - - - - - - - -
3. Laba yang dibagikan sebagai dividen yang tidak - - ----
diambil dalam waktu 5 (lima) tahun setelah ---- - - - - - --
disediakan untuk dibayarkan, dimasukkan ke dalam - -
dana cadangan yang khusus diperuntukkan untuk itu. -
-Dividen dalam dana cadangan khusus tersebut, dapat diambil oleh pemegang saham yang berhak sebelum - - -
lewatnya jangka waktu 5 (lima) tahun, dengan ---- - - - ---
menyampaikan bukti haknya atas dividen tersebut - - -
yang dapat diterima oleh Direksi Perseroan. Dividen yang tidak diambil setelah lewat waktu 10 (sepuluh) tahun tersebut akan menjadi hak Perseroan.---- - - - - - - --
4. Perseroan dapat membagikan dividen interim sebelum tahun buku Perseroan berakhir sesuai dengan - - - - - ---
peraturan perundang-undangan yang berlaku.---- - - - - - - --
PENGGUNAAN CADANGAN
Pasal 22
1. Penyisihan laba bersih untuk cadangan dilakukan -
sampai mencapai 20% (dua puluh persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor, dan hanya boleh - - - -
dipergunakan untuk menutup kerugian yang tidak - - ----
dipenuhi oleh cadangan lain. - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
2. Jika jumlah cadangan telah melebihi jumlah 20% (dua puluh persen), RUPS dapat memutuskan agar jumlah - - kelebihannya digunakan bagi keperluan Perseroan. - - -
3. Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang - -
belum dipergunakan untuk menutup kerugian dan - - - ----
kelebihan cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat ----
(2) yang penggunaannya belum ditentukan oleh RUPS - harus dikelola oleh Direksi dengan cara yang tepat menurut pertimbangan Direksi, setelah memperoleh --------
persetujuan Dewan Komisaris dan memperhatikan - - - ----
peraturan perundang-undangan agar memperoleh laba. -
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 23.
-Segala sesuatu yang tidak atau belum cukup diatur ---- - - -
dalam Anggaran Dasar ini, akan diputus dalam RUPS. - - - ---
-Selanjutnya, penghadap yang bertindak dalam ---- - - - - - - - -
kedudukannya sebagaimana tersebut di atas menerangkan -
bahwa:
-Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang akan diadakan pada tahun ---- -
2019 (dua ribu sembilan belas) adalah sebagai berikut:----
-Dewan Komisaris:
-Presiden Komisaris : Xxxx XXXXX XXXXXXXXXXX, ---- --
lahir di Bandung, pada - - --
tanggal tujuh belas Juli -
-Komisaris :
seribu sembilan ratus - - - -
empat puluh sembilan ---- - - - -
(17-7-1949), warga negara --
Indonesia, swasta, ---- - - - - - -
bertempat tinggal di ---- - - - -
Jakarta, Jalan Denpasar - --
Raya Nomor 2, Rukun ---- - - - - -
Tetangga 002, Rukun Warga --
002, Kelurahan Kuningan - --
Xxxxx, Kecamatan ---- - - - - - - - -
Setiabudi, Jakarta ---- - - - - - -
Selatan, pemegang Kartu ------
Tanda Penduduk dengan - - - -
Nomor Induk Kependudukan ---
0000000000000000;---- - - - - - - - -
Xxxx XXXXXXXXX XXXXXX, ---- - --
lahir di Jakarta, pada - - --
tanggal satu Mei seribu - --
sembilan ratus enam puluh --
lima (1-5-1965), warga - - --
negara Indonesia, swasta, --
bertempat tinggal di ---- - - - -
Jakarta, Gudang Peluru - - --
Blok E/139, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 003, ---- - -----
Kelurahan Kebon Baru, - - - -
Kecamatan Tebet, Jakarta ---
Selatan, pemegang Kartu - --
Tanda Penduduk dengan - - - -
Nomor Induk Kependudukan -
-Komisaris Independen :
-Komisaris Independen :
3174010105650003;---- - - - - - - - -
Xxxx XXXXXXX XXXXX XXXX, ------
lahir di Minnesota, - - - - - -
Amerika Serikat, pada - - - -
tanggal dua puluh tujuh ---- --
September seribu sembilan -- ratus empat puluh sembilan (27-9-1949), warga negara -- Amerika Serikat, swasta, ---
bertempat tinggal di ---- - - - -
Jakarta, Jalan Patra ---- - - - -
Kuningan XII Nomor 5, -------- --
Kelurahan Kuningan Timur, --
Kecamatan Setiabudi, ---- - - - -
Jakarta Selatan, pemegang --
paspor negara Amerika ---- - - -
Serikat Nomor 422019074 - --
dan Kartu Izin Tinggal ---- - --
Terbatas Elektronik ---- - - - - -
(e-KITAS) Nomor - - - - - - - - ---
2C21JE1615AQ;
Xxxx XXXXXX XXXXXX, lahir --
di Probolinggo, pada ---- - - - -
tanggal sebelas April - - - -
seribu sembilan ratus - - - -
tujuh puluh sembilan ---- - - - -
(11-4-1979), warga negara --
Indonesia, swasta, ---- - - - - - -
bertempat tinggal di ---- - - - -
Jakarta, Jalan Warung - - - -
-Direksi
-Presiden Direktur :
-Wakil Presiden Direktur :
-Direktur
:
Silah, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 005, Kelurahan Ciganjur, Kecamatan ---- - - - - -
Jagakarsa, Jakarta ---- - - - - - -
Selatan, pemegang Kartu - --
Tanda Penduduk dengan - - - -
Nomor Induk Kependudukan ---
0000000000000000;---- - - - - - - - -
xxxxxxxxx Xxxx XXX ---- - - - - - -
XXXXXXXXXX XXXXXXX ---- - - - - - -
tersebut;
Xxxx XXXXX XXXXXXX ---- - ----- - - -
XXXXXXXX, lahir di ---- - - - - - -
Melbourne, pada tanggal - --
dua puluh empat Nopember ---
seribu sembilan ratus enam puluh empat (24-11-1964), -- warga negara Australia, - --
swasta, bertempat tinggal --
di Jakarta, Verde ---- - - - - - - -
Apartment #1209, Jalan - - --
Xxxx Xxxxxx, Setiabudi, - --
Jakarta Selatan, pemegang --
paspor negara Australia - --
Nomor E4133241 dan Izin - --
Tinggal Terbatas ---- - - - - - - - -
Elektronik Nomor ---- - - - - - - - -
2C11JE4656-R;
Xxxx XXXXX XXXXXX XXXXXX, -
-Direktur :
-Direktur :
lahir di Perth, pada ---- - - - -
tanggal sepuluh Oktober - --
seribu sembilan ratus enam puluh delapan ---- - - - - - - - - - --
(10-10-1968), warga negara Australia, swasta, ---- - - - - - -
bertempat tinggal di ---- - - -----
Australia, pemegang paspor negara Australia Nomor - - --
E4025119 dan Izin ---- - - - - - - -
Mempekerjakan Tenaga - - - -
Asing (IMTA) Nomor ---- - - - - - -
KEP.34403/MEN/B/IMTA/2017;--
xxxxxxxxx Xxxx XXXXX ---- - - - -
XXXXXX XXXXX tersebut;---- - - -
Xxxx XXXXXXX XXXXXXX X. ------
XXXXXXXXXXX, lahir di Los -- Angeles, pada tanggal lima Pebruari seribu sembilan ---
ratus delapan puluh enam ---
(5-2-1986), warga negara ---
Indonesia, swasta, ---- - - - - - -
bertempat tinggal di ---- - - - -
Jakarta, Jalan Denpasar - --
Raya Nomor 2, Rukun ---- - - - - -
Tetangga 002, Rukun Warga --
002, Kelurahan Kuningan - --
Xxxxx, Kecamatan ---- - - - - - - - -
Setiabudi, Jakarta ---- - - - - - -
Selatan, pemegang Kartu - -
-Direktur :
-Direktur :
Tanda Penduduk dengan - - - -
Nomor Induk Kependudukan ---
0000000000000000;---- - - - - - - - -
Xxxx XXXXX XXXXXX XXXXXX, --
lahir di Middle Swan, pada tanggal empat belas ---- - - - - -
Nopember seribu sembilan ---
ratus enam puluh enam ---- - - -
(14-11-1966), warga negara Australia, swasta, ---- - - - - - -
bertempat tinggal di ---- - - - -
Jakarta, Verde Apartment ---
Tower Selatan Lantai 12 - --
Unit #1209, Jalan Haji - - --
Cokong, Setiabudi, Jakarta Selatan, pemegang paspor ---
negara Australia Nomor - - --
XX0000000 dan pemegang - - --
Izin Tinggal Terbatas - - - -
Elektronik Nomor ---- - - - - - - - -
2C11JE2394-R;
Xxxx XXXX XXXXXXXXXXX ---- - - -
XXXXXXXXXXXXX, lahir di - --
Magelang, pada tanggal - - --
tiga puluh Xxxx xxxxxx - - --
sembilan ratus tujuh puluh tiga (30-7-1973), warga - --
negara Indonesia, swasta, --
bertempat tinggal di ---- - - - -
Jakarta, Jalan Blimbing - -
-Direktur Independen :
Blok B.6 Nomor 5, Rukun - -- Tetangga 005, Rukun Warga -- 011, Kelurahan Cibubur, - -- Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, pemegang Kartu ---- - - -
Tanda Penduduk dengan - - - -
Nomor Induk Kependudukan ---
0000000000000000;---- - - - - - - - -
Xxxx XXXXXXXXXXX XXXXXXX, --
lahir di Temanggung, pada --
tanggal dua puluh lima - ------
Oktober seribu sembilan - --
ratus lima puluh empat - - --
(25-10-1954), warga negara Indonesia, swasta, ---- - - - - - -
bertempat tinggal di ---- - - - -
Tangerang, Jalan Wisma - - --
Pondok Aren Blok A Nomor ---
16, Rukun Tetangga 001, - --
Rukun Warga 003, Kelurahan Pondok Aren, Kecamatan - - --
Pondok Aren, Kota ---- - - - - - - -
Tangerang Selatan, ---- - - - - - -
Provinsi Banten, pemegang --
Xxxxx Xxxxx Xxxduduk ---- - - - -
dengan Nomor Induk ---- - - - - - -
Kependudukan 3674032510540002;---- - - - - - - - -
-Akhirnya para penghadap yang bertindak dalam - - - - - - - -
kapasitasnya sebagaimana tersebut di atas, menerangkan
dengan ini memberi kuasa kepada saya, Notaris, dengan ----
hak substitusi untuk melakukan dan mengurus proses - - -
permohonan pemberitahuan atas pengubahan Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana dinyatakan dalam akta ini pada ---- -
Kementerian Hukum Xxx Xxx Asasi Manusia Republik ---- ----- - ---
Indonesia, sebagaimana diwajibkan menurut peraturan ---- - -
perundang-undangan yang berlaku, dan untuk keperluan ---- -
tersebut melakukan semua tindakan dan menandatangani ---- -
semua dokumen yang perlu dan berguna, tidak ada yang ---- -
dikecualikan.
DEMIKIANLAH AKTA INI
-Dibuat dan diselesaikan di Jakarta, pada hari, tanggal dan waktu seperti telah disebutkan pada bagian awal - ----
akta ini dengan dihadiri oleh: - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - ----
1. Xxxxxx Xxxxxx, lahir di Medan, pada tanggal tiga ---- -
puluh September seribu sembilan ratus enam puluh - (30-9-1960), bertempat tinggal di Jakarta, Jalan - Amsar, Rukun Tetangga 013, Rukun Warga 005, - - - - - ---
Kelurahan Cipulir, Kecamatan Kebayoran Lama, - - - - ---
Jakarta Selatan, pemegang Kartu Tanda Penduduk - - ----
dengan Nomor Induk Kependudukan 0000000000000000; - -
2. Xxxxx, lahir di Bogor, pada tanggal dua puluh - - - ----
delapan Oktober seribu sembilan ratus tujuh puluh -
enam (28-10-1976), bertempat tinggal di Depok, - - ----
Jalan Pelita, Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 003, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok, - - - - - ---
-keduanya
Provinsi Jawa Barat, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 0000000000000000, - untuk sementara berada di Jakarta; ---- - - - - - - - - - - - -------
pegawai Kantor Notaris, sebagai saksi- - - - - - --
69
69