PERJANJIAN KERJA SAMA
• I
antara
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN
dengan
TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN LAUT
Nomor Oi . /PKS/DIV/MARITIMNll/2015 Nomor PKS/;2.:J Nll/2015
tentang
PEMANFAATAN KRI ARUNG SAMUDERA DALAM RANGKA MENDUKUNG KEGIATAN KEMENTERIAN
KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN
Pada hari ini Rabu tanggal dua puluh dua bulan Juli tahun dua ribu lima belas (22-07- 2015) bertempat di Jakarta, kami yang bertanda tangan di bawah ini
1. KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN, dalam hal ini diwakilioleh Xxxx Xxxxxxx, S.Pi, X.Xx selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pada Deputi Bidang Koordinasi Sumberdaya Alam dan Jasa, dan Pada Deputi Bidang Koordinasi SOM, lptek dan Budaya Maritim berdasarkan Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor SKEP. 01/KPA/XXXXX/MARITIMN/2015 tanggal 22 Mei 2015 bertindak dalam menjalani jabatannya tersebut untuk dan atas nama Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman yang berkedudukan di Xxxxx XX Xxxxxxx Xxxxx 0, Xxxxxxx Xxxxx, xxxxxxxxnya disebut PIHAK KESATU.
2. TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN LAUT, dalam hal ini diwakili oleh Xxxx X. Sembiring, Laksamana Muda TNI, Asisten Operasi Kasal, berkedudukan di Jalan Raya Hankam Cilangkap Jakarta Timur, berdasarkan Surat Perintah Kasal Nomor Sprint/1056Nll/2015 tanggal 16 Juli 2015, bertindak dalam menjalani jabatannya tersebut untuk dan atas nama Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
2
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama selanjutnya disebut
PARAPIHAK.
Dengan memperhatikan Piagam Kesepakatan Bersama Nomor 01/PKBMENKO/MARITIM/IV/2015 dan Nomor KERMA/12/IV/2015 tanggal 23 April 2015 tentang Pemanfaatan Sumber Daya Yang Dimiliki Dalam Mendukung Pel.aksanaan Tugas dan berpedoman kepada:
1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
3. Peraturan Presiden Noma 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya.
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.0212014 tentang Standard Biaya Masukan TA. 2015.
5. Daftar lsian Pelaksanaan Anggaran Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor SP-120.01 .0.350494/2015 tanggal22 Mei 2015;
6. Peraturan Panglima TNI Nomor 19 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembuatan Nola Kesepahaman dan Perjanjian di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
7. Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/304/2015 Tangal 11 Maiet 2015 tentang Tataran Kewenangan PembuatanMoUINota Kesepahaman.
8. Petunjuk Pelaksanaan KASAL Nomor: Juklak/20Nl/2000 tentang Tata Cara Pembuatan Piagam Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerjasama antara TNI Angkatan Laut dengan Badan/lnstansi di Luar TNI AL.
9. Keputusan Menteri Pertahanan Nomor Kep/225/11I12014 tanggal 5 Maret 2014 tentang Norma/lndeks Perencanaan Program dan Anggaran Kemhan dan TNI TA2015.
PAR A PIHAK sepakat untuk melakukan Perjanjian Kerja sama dalam rangka penyelengaraan Pemanfaatan KRI Arung Samudera dalam rangka mendukung Kegiatan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, dengan syarat dan ketentuan sebagaimana tertuang dalam pasal-pasal di bawah ini.
3
Pasal 1 MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Maksud Kerja sama ini adalah untuk memanfaatkan KRI Arung Samudera yang dimiliki PIHAK KEDUA guna mendukung penyelenggaraan kegiatan lingkup Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
(2) Tujuan Kerja sama ini adalah untuk mengoptimalkan pemanfaatan KRI Arung Samudera PIHAK KEDUA dalam pelaksanaan kegiatan lingkup Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman guna mempertahankan nilai bersejarah kapal, pemerataan pembangunan di pulau-pulau terluar, terpencil dan daerah perbatasan, meningkatkan partisipasi aktif dalam festival maritim skala nasional dan intemasional, sarana diplomasi kemaritiman serta pengembangan karakter bahari bangsa
(3) Sasaran kerjasama ini adalah terbentuknya generasi muda maritim yang handal dan terbentuknya duta maritim untuk mengangkat citra maritim Indonesia di internasional.
Pasal 2
RUANG LINGKUP KEGIATAN
(1) Ruang lingkup kerjasama ini meliputi pemanfaatan KRI Arung Samudera beserta personel PIHAK KEDUA dalam rangka mendukung penyelenggaraan kegiatan lingkup Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman yang meliputi;
a. Keikutsertaan KRI Arung Samudera dalam mendukung acara puncak Sail Tomini 2015 di Perairan Parigi Moutong sekaligus mendukung festival Boalemo:
b. Keikutsertaan KR! Arung Samudera dalam rangka mendukung acara. puncak Hari Nusantara 2015 di Lampulo Banda Aceh;
c. Pelayaran dalam rangka mendukung pendidikan, pelatihan dan diplomasi maritim pada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman tahun 2015.
(2) Pelaksanaan ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a. meliputi pentahapan sebagai berikut:
a. Persiapan dan Perencanaan
b. Pelaksanaan kegiatan
c. Pengakhiran
4
Pasal3
SARANA, PERSONEL DAN BIAYA
(1) Sarana angkut yang dimiliki PIHAK KEDUA yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan adalah Kapa! Perang Republik Indonesia (KRI) Arung Samudera.
(2) Jumlah peserta yang akan diikutkan di KRI Arung Samudera pada ketiga kegiatan tersebut tidak tercantum dalam lampiran Rincian Anggaran Biaya (RAB) pada Perjanjian Kerjasama ini dan akan dftentukan lebih lanjut dengan biaya tersendiri yang menjadi tanggungan PIHAK KESATU.
(3) Besaran dukungan biaya operasional dan logca pada ketiga kegiatan tersebut diluar dukungan peserta adalah sebesar Rp. 1.390.547.925 (Satu Milyar Tiga Ratus Sembilan Puluh Juta Lima Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Rupiah), dibebankan kepada PIHAK KESATU.
(4) Rincian sarana, personel dan anggaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2) dan (3) mengacu kepada Kerangka Acuan Kerja dan Rincian Anggaran dan Biaya yang disepakati PARA PIHAK sebagaimana tercantum dalam Lampiran kerjasama ini.
(1) Hak PIHAK KESATU:
Pasal4
HAK DAN KEWAJIBAN
a. mengundang dan/atau meminta PIHAK KEDUA untuk melakukan rapat koordinasi dan pembahasan terkait dengan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 perjanjian Kerja Sama ini;
b. mendapat dukungan sarana dan prasarana serta personel dari PIHAK .KEDUA untuk pelaksanaan kegiatan;
c. memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan perubahan atau penyesuaian kegiatan dan penyediaan sarana serta personal di lapangan yang disampaikan oleh PIHAK KEDUA;
d. mendapatkan laporan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu dari PIHAK KEDUA; dan
e. mendapatkan Laporan Akhir Pelaksanaan kegiatan yang dilengkapi dengan dokumentasi kegiatan dan pertangunggungjawaban penggunaan anggaran disertai bukti-bukti pengeluaran yang sah dari PIHAK KEDUA.
(2) Kewajiban PIHAK KESATU:
a. bersama-sama dengan PIHAK KEDUA menyiapkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB);
b. membayarkan biaya kegiatan kerjasama kepada PIHAK KEDUA;
5
c. melaksanakan pengawasan pelaksanaan kegiatan secara berkala;
d. menunjuk personel penghubung yang bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan dan mengkomunikasikan kegiatan lingkup Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman; dan
e. tunduk dan mentaati peraturan dan ketentuan yang berlaku di alas KRI Arung Samudera dan menjaga kerahasiaan bidang militer/pertahanan di lingkungan kerja PIHAK KEDUA selama kegiatan berlangsung.
(3) Hak PIHAK KEDUA:
1) bersama-sama dengan PIHAK KESATU menyusun dan/atau mengusulkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) serta Rincian Anggaran Biaya (RAB) kegiatan;
2) mengusulkan dan/atau menyesuaikan jadwal, rule, sarana berikut personel yang dilugaskan;
3) menerima biaya operasional kegiatan dari PIHAK KESATU sesuai dengan KAK dan RAB yang telah disepakati;
4) mengambil tindakan tertentu dalam keadaan darurat; dan
5) menetapkan dan menginformasikan peraturan, ketentuan dan !ala tertib yang berlaku di alas KRI dan kerahasiaan bidang militer/pertahanan di lingkungan kerja PIHAK KEDUA:
(4) Kewajiban PIHAK KEDUA:
1) menyiapkan rencana operasi pelaksanaan kegiatan dan menyampaikannya
kepada PIHAK KESATU;
2) meminta persetujuan kepada PIHAK KESATU apabila ada perubahan rencana
operasi;
3) menyampaikan laporan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu apabila diminta oleh PIHAK KESATU;
4) memedomani Kerangka Acuan Kegiatan dan Rincian Anggaran Biaya dalam pelaksanaan kegiatan Kerja sama;
5) menyediakan fasilitas dan akomodasi bagi peserta dan personel PIHAK KESATU yang diikutsertakan dalam kegiatan berdasarkan keputusan PIHAK KESATU;
6) menggunakan anggaran kegiatan dari PIHAK KESATU dan mempertanggungjawabkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
7) membuat dan menyerahkan Laporan Akhir pelaksanaan kegiatan dilengkapi dengan dokumentasi dan bukti-bukti pengeluaran yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada PIHAK KESATU paling lambal 1 (satu) bulan setelah kegiatan operasi selesai.
6
Pasal 5
TAHAPAN DAN MEKANISME PEMBAYARAN
(1) PIHAK KESATU akan membayarkan biaya kegiatan sebagaimana dimaksu_d dalam pasal 3 ayat (3) kepada PIHAK KEDUA, yaitu pembayaran 100 % untuk setiap kegiatan sebagaimana disebutkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK).
(2) Pembayaran biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) akan dilakukan oleh PIHAK KESATU dengan cara pemindahbukuan melalui KPPN Jakarta VI selaku pemegang rekening kas negara ke rekening PIHAK KEDUA pada Bank Mandiri Cilangkap, dengan Nomor Rekening 129-0005930629 alas nama Pabanda Minku Sops MABES TNI AL
Pasal6 PENGELOLA KEGIATAN
(1) Untuk melaksanakan Kerja sama ini dibentuk Tim Pengelola Kegiatan, sekurang-
kurangnya terdiri atas:
a. Tim Perencana
b. Tim Pelaksana
c. Xxx Xxxxawas
(2) Xxx Xxrencana dan Xxx Xxxxawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c ditetapkan oleh PIHAK KESATU.
(3) Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapk,an oleh PIHAK KEDUA, sekurang-kurangnya terdiri dari:
a. Pembina Kegiatan
b. Pembina Harian Kegiatan
c. Tim Pelaksana Kegiatan
d. Tim Pelaksana Lapangan.
Pasal 7
MASA BERLAKU PERJANJIAN
(1) Perjanjian Kerja sama 1m berlaku sejak tanggal dilandatangani oleh PARA PIHAK sampai dengan selesainya seluruh pelaksanaan kegiatan dan pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku yang selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2015.
7
(2) Apabila salah satu pihak berkeinginan untuk mengakhiri Perjanjian Kerja sama sebelum ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mak� wajib memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelumnya.
Pasal 8 PENGHENTIAN PERJANJIAN
Perjanjian Kerja sama ini berakhir jika:
a. Jangka waktu perjanjian telah dilampaui;
b. Seluruh hak dan kewajiban PARA PIHAK telah selesai dilaksanakan;
c. Salah satu pihak melakukan wanprestasi dan pihak lainnya telah menyatakan keberatan secara tertulis;
d. Salah satu pihak mengundurkan diri;
e. Adanya peraturan perundang-undangan yang dapat membatalkan Perjanjian Kerja sama ini; dan/atau
f. Disepakati secara tertulis oleh PARA PIHAK.
Pasal 9
KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE)
(1) Keadaan kahar (force majeure) adalah kejadian-kejadian di luar kekuasaan PARA PIHAK yang mengakibatkan terhentinya atau tertundanya pelaksanaan kegiatan dalam Perjanjian Kerja sama ini antara lain: gempa bumi, topan, cuaca buruk, kebakaran, sabotase, kerusuhan masa dan huru hara.
(2) Apabila terjadi keadaan kahar maka PARA PIHAK akan dibebaskan dari kewajibannya dan segala tuntutan hukum.
(3) Dalam hal terjadi keadaan kahar, maka pihak yang tidak dapat memenuhi kewajibannya harus segera memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah kejadian Force Majeure, untuk kemudian PA⮘A PIHAK akan menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
(4) Keadaan keadaan kahar tidak menghapuskan atau mengakhiri Perjanjian Kerja sama ini. Setelah keadaan Force Majeure berakhir dan kondisinya masih memungkinkan kegiatan dapat dilaksanakan, maka PARA PIHAK akan melanjutkan pelaksanaan Perjanjian Kerja sama ini sesuai dengan ketentuan-
8
ketentuan yang telah disepakati dan diatur dalam dan/atau berdasarkan Perjanjian
Kerja sama ini.
Pasal 10
PERUBAHAN
(1) Perjanjian Kerja sama ini dapat diubah berdasarkan persetujuan PARA PIHAK.
(2) Perubahan dan/atau hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja sama ini akan diatur dalam bentuk addendum dan/alau amandemen yang disepakati oleh PARA PIHAK dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja sama ini
Pasal11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
(1) Apabila terjadi perbedaan pendapat atau perselisihan antara PARA PIHAK sehubungan dengan Perjanjian Kerja sama ini, maka akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
(2) Apabila tidak tercapai kata mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pasal12
PEMBERITAHUAN
Seluruh pemberitahuan yang berkaitan dengan Perjanjian Kerja sama ini disampaikan secara tertulis dan dianggap telah dilerima jika dikirimkan langsung atau dengan surat tercatat dan disertai dengan tanda terima, dengan alamat sebagai berikut:
PIHAK KESATU Pejabat Pembuat Komitmen Pada Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan Jasa, dan Pada Deputi Bidang Koordinasi SDM, lptek dan Budaya Maritim.
JI. MH Thamrin No. 8 Jakarta Pusat 1011 0
Telp. 000-0000000
Fax. 000-0000000
9
PIHAK KEDUA
Asisten Operasi Kasal Kompleks Mabes TNI AL
JI. Raya Hankam Cilangkap Jakarta Timur 13870
Telp. 000-000 0000
Fax. 000-000 0000
Pasal13 LAIN-LAIN
(1) Evaluasi terhadap kerjasama dukungan penyelenggaraan pelayaran menggunakan KRI Arung Samudera Tahun 2015 sebagaimana dimaksud dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Perjanjian Kerja sama ini dilaksanakan oleh PARA PIHAK setelah selesai
---.. kegiatan.
(2) Apabila terjadi kecelakaan personel yang mengakibatkan luka/cedera, cacat, bahkan meninggal dunia dalam pelaksanaan kegiatan, maka penanganan dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku di PIHAK KEDUA dan PARA PIHAK dibebaskan dari segala tuntutan hukum salah satu pihak.
Demikian Perjanjian Kerja sama ini dibuat dan ditandatangani dalam rangkap
2 (dua) di atas kertas bermeterai cukup dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama serta diserahkan kepada PARA PIHAK.
PIHAK KEDUA
a.n. Kepala Staf Angkatan Laut Asisten Operasi,
--
PIHAK KESATU,
Pejabat Pembuat Komitmen Pada Deputi Bidang Koordinasi
Sumber Daya Alam dan Jasa, dan
dan Budaya Maritim
� eputi Bidang Koordinasi