STANDAR PERJANJIAN KERJASAMA LAYANAN PENYALURAN GAJI DAN PEMBIAYAAN KESEJAHTERAAN PEGAWAI (PKP1 POLA 1BO II
STANDAR PERJANJIAN KERJASAMA LAYANAN PENYALURAN GAJI DAN PEMBIAYAAN KESEJAHTERAAN PEGAWAI (PKP1 POLA 1BO II
PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
PT. BANK JABAR BANTEN SYARIAH DENGAN
PENGADILAN AGAMA KOTA TANGERANG TENTANG
LAYANAN PENYALURAN GAJI DAN PEMBIAYAAN KESEJAHTERAAN PEGAWAI (PKP)
Nomor : 048/PKS/CTG-CD/2023 (PIHAK PERTAMA) Nomor : (PIHAK KEDUA)
Pada hari ini tanggal Vk bulan S tahun di ^attM f*^ang bertanda tangan di bawah ini:
1. Xxxxx Xxxxx, dalam kapasitasnya selaku Pemimpin PT Bank Jabar Banten Syariah Cabang Tangerang, dalam hal ini bertindak selaku kuasa berdasarkan Surat Kuasa Direksi PT Bank Jabar Banten Syariah No. 072/KA/DIR-DSD/2022 tanggal 19 April 2022, oleh karena itu sah bertindak untuk dan atas nama Direksi mewakili PT Bank Jabar Banten Syariah, berkantor pusat di Bandung, Xxxxx Xxxxx Xx. 000, berdasarkan Akta Pendirian Nomor 4 Tanggal 15 Januari 2010 dari Notaris Xxxxxxx Xxxxx, SH , yang telah mendapatkan pengesahan Badan Hukum Perseroan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan nom or AHU-04317.AH.01.01 tanggal 26 Januari 2010, yang telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan RUPS Tahunan PT Bank Jabar Banten Syariah Nomor 49 tanggal 24 M aret 2021 yang dibuat dihadapan Notaris X. Xxxxx Xxxxxxxx, SH., Notaris di Kota Bandung, dan telah diberitahukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 23 April 2021 tentang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Bank Jabar Banten Syariah.", selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA;
2. Xxx. Xxxxxxx, S.H. , dalam kapasitasnya selaku Ketua Pengadilan Agama Tangerang Kelas IA, sah bertindak untuk dan atas nama Lembaga mewakili Pengadilan Agama Tangerang Kelas IA, sesuai Surat Keputusan Pegawai Nomor 248/KMA/SK/VIII/2022 Tanggal 23 Agustus 2022 di Jalan Perintis Kemerdekaan II, untuk selanjutnya disebut "PIHAK KEDUA"
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama yang selanjutnya disebut PARA PIHAK,
menerangkan terlebih dahulu hal-hal yang mendasari dibuatnya PERJANJIAN ini sebagai b e r ik u t:
1. Bahwa PIHAK PERTAMA adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang Perbankan yang salah satu kegiatan usahanya m elakukan pen ghim punan dana dan penyaluran dana (pem biayaan) yang dikelola berdasarkan prinsip Syariah.
2. P eraturan M e n te ri Keuangan N o m or ll/ P M K . 0 5 / 2 0 1 6 te n ta n g Penyaluran Gaji M e la lu i Rekening Pegawai Negeri Sipil/Prajurit Tentara Nasional Indonesia/Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Bank Umum Secara Terpusat;
3. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-21/PB/2016 tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan User Acceptance Test Atas Sistem Interkoneksi Dalam Rangka Penyaluran Gaji Melalui Rekening Pegawai Negeri Sipil/Prajurit Tentara Nasional Indonesia/Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Pada Bank Umum Secara Terpusat;
4. Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-114/PB/2017 tentang Penunjukan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Syariah Sebagai Bank Penyalur Gaji Melalui
Hal 1 dari 13
P a r a f : .. I
Rekening Pegawai Negeri Sipil/Prajurit Tentara Nasional Indonesia/Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
5. Perjanjian Kerja Sama Penyaluran Gaji Pegawai Negeri Sipil/Prajurit Tentara Nasional Indonesia/Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia secara terpusat antara Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Kementrian Keuangan Republik Indonesia dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Syariah nom or PRJ-86/PB/2017 & 011/PKS/DIR-IB/2017 tanggal 24 Februari 2017;
6. Bahwa PIHAK PERTAMA berdasarkan Surat nom or * tanggal * menawarkan kerjasama kepada PIHAK KEDUA;
7. Bahwa PIHAK KEDUA dengan Surat n o m o r * ta n g g a l * telah menyetujui penawaran PIHAK PERTAMA tersebut*;
8. Bahwa, PARA PIHAK bermaksud melaksanakan kerjasama yang saling menguntungkan dalam hal penggunaan layanan jasa perbankan milik PIHAK PERTAMA berupa layanan penyaluran gaji Pegawai Negeri Sipil/Prajurit Tentara Nasional Indonesia/Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia secara terpusat dan Pembiayaan Kesejahteraan Pegawai (PKP) untuk Pegawai PIHAK KEDUA
Bahwa, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat untuk mengikatkan diri dalam kerjasama yang saling menguntungkan melalui Perjanjian Kerjasama Layanan Penyaluran Gaji dan Pembiayaan Kesejahteraan Pegawai (PKP) Pegawai Kantor Pengadilan Agama Tangerang Kelas IA yang selanjutnya disebut "Perjanjian", dengan tetap berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1 DEFINISI
Apabila tidak ditentukan lain dalam pasal-pasal Perjanjian ini, maka istilah-istilah yang terdapat dalam Perjanjian ini memiliki arti sebagai berikut:
1. Pegawai Pengadilan Agama Tangerang yang selanjutnya disingkat PNS adalah pegawai negeri pada Negara Republik Indonesia.
2. Agunan adalah Jaminan tambahan yang diserahkan para pegawai PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dalam rangka pemberian fasilitas Pembiayaan.
3. Asuransi adalah pertanggungan yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi yang ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA untuk menutup risiko akibat meninggal dunia, pemutusan hubungan kerja atau sebab apapun yang dapat menghambat kelancaran pelunasan pembiayaan.
4. Bendahara Gaji adalah Pegawai yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan oleh Pejabat yang berwenang dan mempunyai tugas pokok dan fungsinya yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pembayaran Gaji Rutin Pegawai di lingkungan Satuan Kerja PIHAK PERTAMA;
5. Bank Operasional adalah Bank Umum yang ditunjuk oleh M enteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara atau pejabat yang diberi kuasa untuk menjadi mitra Direktorat Jenderal Perbendaharaan atau KPPN;
6. Bank Penyalur Gaji adalah Bank Operasional yang menyalurkan dana APBN untuk pengeluaran gaji;
7. Bank bjb syariah selanjutnya disebut bank, adalah bank penyalur gaji yang telah ditunjuk oleh pihak Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kementrian Keuangan RI;
8. Business Continuity Plan, yang selanjutnya disingkat BCP adalah langkah-langkah yang akan dilakukan apabila terjadi gangguan pada interkoneksi SPAN-Bank Penyalur Gaji;
9. Cash Mangement System, yang selanjutnya disebut CMS, adalah system informasi yang memuat data mutasi saldo dan dana pada rekening Bank Umum secara online-real time melalui sarana elektronik;
10. Daftar Potongan adalah daftar potongan gaji pegawai yang terdiri dari jumlah potongan bjb syariah dan potongan lainnya yang ditandatangani oleh Bendahara Gaji;
11. Database adalah kumpulan informasi yang disimpan di dalam kom puter secara sistematik sehingga dapat diperiksa menggunakan suatu program kom puter untuk memperoleh informasi dari basis data;
Hal 2 dari 13
12. Gaji Induk adalah gaji yang dibayarkan secara rutin bulanan kepada pegawai negeri yang telah diangkat oleh pejabat yang berwenang dengan surat keputusan sesuai ketentuan perundang-undangan pada satuan kerja yang m eliputi gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji;
13. Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan Jumat sesuai jam kerja kantor PIHAK PERTAMA untuk melakukan segala transaksi keuangan tunai secara online system diluar hari libur resmi nasional lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah dan hari bank tidak suka untuk umum (non banking day) yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
14. Interkoneksi adalah keterhubungan antara system perbankan dengan SPAN secara langsung (host to host);
15. Jam Kerja adalah operasional Kantor PIHAK PERTAMA untuk melakukan segala transaksi keuangan yang dimulai pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB.
16. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, yang selanjutnya disebut KPPN, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari BUN untuk melaksanakan sebagian funsi BUN;
17. Kuasa Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disebut Kuasa BUN, adalah pejabat yang diangkat oleh Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran dalam wilayah kerja yang telah ditetapkan;
18. Kliring Lokal adalah kliring antar bank di suatu wilayah kliring yaitu suatu wilayah tertentu yang memungkinkan pelaksanaan kliring dalam jadwal Kliring Lokal yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia;
19. Kartu Anjungan Tunai Mandiri selanjutnya disebut Kartu ATM adalah kartu khusus yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA kepada pemilik rekening Tabungan, yang dapat digunakan untuk bertransaksi secara elektronis atas rekening tersebut;
20. Kantor adalah seluruh Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, Gerai dan Kantor Kas milik PIHAK PERTAMA pada wilayah operasional PIHAK PERTAMA di seluruh Indonesia;
21. Overbooking adalah proses pemindahbukuan antar rekening pada Bank Umum yang sama;
22. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat tertentu, diangkat oleh Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan;
23. Pembiayaan Kesejahteraan Pegawai (PKP) merupakan pembiayaan yang diberikan kepada pegawai yang memiliki penghasilan tetap dimana fasilitas pembiayaan dapat diberikan apabila telah ada kerjasama antara Perusahaan/Lembaga/Departemen dengan Bank;
24. Rasio Angsuran adalah rasio yang menunjukkan kemampuan nasabah untuk membayar cicilan-cicilan pembiayaan/pinjaman yang dim iliki nasabah.
25. Rekening Tabungan adalah rekening pegawai yang ada pada PIHAK PERTAMA yang digunakan untuk menerima Pembayaran Gaji setiap bulan, yang sistem dan prosedurnya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku pada PIHAK PERTAMA;
26. Satuan Kerja adalah unit organisasi lini Kementrian Negara/Lembaga yang melaksanakan tugas, fungsi, program dan tujuan kementrian Negara/lembaga dan memiliki kewenangan penggunaan anggaran;
27. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut SPM adalah dokumen yang diterbitkan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan;
28. Surat Perintah Pencairan Dana, yang selanjutnya disebut SP2D, adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan SPM;
29. Surat Perintah Pencairan Dana Gaji, yang selanjutnya disingkat SP2D Gaji adalah adalah SP2D dalam rangka pembayaran gaji bulanan, gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR);
30. Surat Perintah Pencairan Dana Retur SP2D Gaji, yang selanjutnya disebut SP2R Gaji adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pembayaran dana retur SP2D Gaji atas beban Rekening Retur/Rekening Kas Umum Negara;
31. Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara, yang selanjutnya disebut SPAN adalah system terintegrasi seluruh proses yang terkait dengan pengelolaan anggaran yang m eliputi penyusunan anggaran, manajemen dokumen anggaran, manajemen supplier, manajemen komitmen pengadaan
Hal 3 dari 13
barang dan jasa, manajemen pembayaran, manajemen penerimaan Negara, manajemen kas, akuntansi dan pelaporan;
32. Surat Kuasa untuk memotong gaji adalah surat kuasa memotong gaji yang dibuat oleh masing-masing
pegawai PIHAK KEDUA untuk menguasakan pemotongan kepada PIHAK PERTAMA baik potongan internal PIHAK PERTAMA maupun potongan eksternal berdasarkan data yang disampaikan setiap bulan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA;
33. Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement, yang selanjutnya disebut Sistem BIRTGS adalah sistem transfer dana elektronik dalam mata uang rupiah yang dilakukan seketika per transaksi secara individual;
34. Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia, yang selanjutnya disingkat SKN-BI adalah Sistem Kliring Bank Indonesia yang m eliputi Kliring Debit dan Kliring Kredit yang penyelesaiannya akhirnya dilakukan secara nasional;
35. Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan melaksanakan tugas-tugas pertahanan Negara;
36. Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan m enurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu;
*) d ia tu r sesuai kebutuhan
PASAL 2 RUANG LINGKUP
PIHAK PERTAMA dengan ini sepakat untuk memberikan layanan jasa perbankan diantaranya sebagai berikut:
a. Layanan Penyaluran Gaji Pegawai PIHAK KEDUA.
b. Pembiayaan Kesejahteraan Pegawai (PKP) untuk Pegawai PIHAK KEDUA
dengan ini PIHAK KEDUA sepakat untuk menggunakan layanan jasa perbankan PIHAK PERTAMA, dengan ketentuan dan persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal-pasal Perjanjian ini.
PASAL 3 PERNYATAAN DAN JAMINAN
1. PARA PIHAK saling menyatakan dan menjamin bahwa masing-masing pihak merupakan wakil yang sah dan berwenang untuk membuat dan menandatangani Perjanjian ini;
2. PARA PIHAK saling menyatakan dan menjamin bahwa tidak ada Perjanjian sebelumnya yang telah ada yang dapat membawa akibat hukum terhadap Perjanjian ini;
3. PARA PIHAK menjamin tidak akan mengambil keuntungan dari adanya kesalahan dalam Perjanjian ini;
4. PARA PIHAK menjamin bahwa Pegawai yang ditugaskan untuk melakukan pekerjaan jasa Pelaksana ini baik secara langsung maupun tidak langsung tidak terlibat dalam segala kegiatan yang dapat menyebabkan konflik kepentingan dengan pekerjaan yang diberikan dalam Perjanjian ini;
5. PARA PIHAK saling menjamin dan membebaskan masing-masing pihak dari segala keluhan, tuntutan/gugatan dan/atau kerugian yang diakibatkan oleh penyalahgunaan/kelalaian/kesalahan masing-masing pihak atas pelaksanaan Perjanjian;
6. PARA PIHAK saling menjamin bahwa data/inform asi yang disampaikan dari satu pihak kepada pihak lainnya adalah data/inform asi yang benar;
7. PIHAK KEDUA menjamin kebenaran SPM Gaji yang diberikan PIHAK KEDUA kepada kuasa BUN, Daftar Potongan, Surat Kuasa untuk memotong gaji dan semua dokumen yang diserahkan kepada PIHAK PERTAMA
8. PIHAK KEDUA membebaskan PIHAK PERTAMA apabila terdapat kesalahan di dalam SPM Gaji Daftar Potongan, Surat Kuasa untuk memotong gaji dan semua dokumen yang diserahkan kepada PIHAK PERTAMA
Hal 4 dari 13
9. PIHAK PERTAMA menyatakan dan menjamin kepada PIHAK KEDUA bahwa PIHAK PERTAMA bertanggung jawab terhadap segala keluhan, tuntutan dan/atau kerugian yang diakibatkan oleh penyalahgunaan/kelalaian/kesalahan yang dilakukan oleh PIHAK PERTAMA
10. PIHAK KEDUA menyatakan dan menjamin kepada PIHAK PERTAMA bahwa PIHAK KEDUA bertanggung jawab terhadap segala keluhan, tuntutan dan/atau kerugian yang diakibatkan oleh penyalahgunaan/kelalaian/kesalahan yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA
11. PARA PIHAK saling menyatakan dan menjamin kepada pihak lainnya bahwa dalam pelaksanaan Perjanjian ini, masing-masing pihak akan menjaga reputasi pihak lainnya dan akan melaksanakan kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian secara profesional dan penuh rasa tanggung jawab
12. Apabila pernyataan dan jaminan sebagaimana disebut dalam ayat 1 sampai dengan 11 diatas terbukti tidak benar maka Pihak yang tidak melanggar berhak untuk memutuskan Perjanjian ini secara sepihak tanpa memberikan kompensasi apapun kepada Pihak yang melanggar.
PASAL 4
LARANGAN PENGALIHAN HAK DAN KEWAJIBAN
1. Perjanjian ini diadakan oleh dan hanya mengikat PARA PIHAK dan oleh karena itu PIHAK KEDUA tidak boleh mengalihkan hak dan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini kepada pihak ketiga manapun tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA;
2. Dalam hal PIHAK PERTAMA memberikan kompensasi kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA melakukan pengalihan hak dan kewajiban tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA sebagaimana ayat 1 Pasal ini, maka PIHAK KEDUA wajib membayar biaya pinalty sebesar nilai kompensasi yang diberikan;
3. Dalam hal PIHAK KEDUA tidak kunjung membayar biaya pinalty sebagaimana ayat 2 Pasal ini, maka
PIHAK KEDUA harus tetap melanjutkan kerjasama sampai waktu perjanjian berakhir.
PASAL 5
MEKANISME PELAKSANAAN PENYALURAN GAJI
1. Setiap Pegawai untuk keperluan Penyaluran Gaji diwajibkan melakukan pembukaan Rekening Tabungan, pembuatan Kartu ATM dan membuat surat kuasa pemotongan gaji kepada pihak bank sesuai ketentuan yang berlaku pada PIHAK PERTAMA;
2. PIHAK PERTAMA akan memberikan Buku Tabungan dan Kartu ATM beserta Nomor PIN kepada masing-masing Pegawai yang telah menjadi nasabah PIHAK PERTAMA;
3. Bank bjb syariah (Bank) sebagai Bank Penyalur Gaji melayani penyaluran anggaran belanja Negara yang mecakup gaji bulanan yang dilakukan secara tersentralisasi;
4. Penyaluran gaji terd iri dari Gaji Induk, Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya;
5. Penyaluran gaji pegawai PIHAK KEDUA didasarkan pada Surat Perintah Membayar Gaji (SPM Gaji) yang diajukan PIHAK KEDUA kepada Kuasa BUN;
6. Mekanisme penerbitan SP2D untuk penyaluran gaji berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku;
7. Direktorat Pengelolaan Kas Negara membuka Rekening Pengeluaran Kuasa BUN Pusat Gaji (RPK BUN-P Gaji) dan Rekening Retur (RR RPKBUN-P Gaji) pada Bank;
8. RPKBUN-P Gaji tersebut digunakan untuk menampung dropping dana SP2D penyaluran gaji PNS/Prajurit TNI/Anggota POLRI, adapun RR RPKBUN-P Gaji digunakan untuk menampung dana yang diretur;
9. Pemindahbukuan/transfer dana RPKBUN-P Gaji ke rekening masing-masing Pegawai dilakukan sesuai dengan tanggal SP2D penyaluran gaji berkenaan oleh Bank;
10. Apabila SP2D Reject/Retur yang diakibatkan oleh kesalahan penginputan nomor penulisan nama & nom or rekening atau rekening pasif pada aplikasi gaji & satker PIHAK KEDUA maka PIHAK KEDUA harus melakukan koreksi pada aplikasi gaji & satker dimaksud dan disampaikan kepada pihak KPPN dan ditembuskan kepada PIHAK PERTAMA maksimal H +l;
Hal 5 dari 13
11. PIHAK KEDUA setiap bulannya maksimal H-3 sebelum penggajian menyerahkan data (file excel) potongan gaji seluruh pegawai, Standing Instruction (SI) overbooking & transfer potongan ke Bank lain untuk diserahkan kepada PIHAK PERTAMA disertai dengan hard filenya;
12. Surat kuasa pemotongan gaji dibuat oleh setiap pegawai PIHAK KEDUA untuk memberikan kuasa kepada PIHAK PERTAMA dalam rangka pemotongan gaji untuk internal PIHAK PERTAMA maupun pihak eksternal;
13. Proses Pemotongan Gaji dilakukan setelah dana gaji efektif masuk kerekening pegawai PIHAK KEDUA dan pegawai PIHAK KEDUA tidak diperkenankan menarik saldo sebelum dilakukan pemotongan gaji oleh PIHAK PERTAMA;
14. Dalam hal pegawai PIHAK KEDUA mempunyai fasilitas Pembiayaan Kesejahteraan Pegawai (PKP) atau pembiayaan lainnya pada PIHAK PERTAMA, atau dimutasi/pindahtugaskan/nam un tidak terbatas pada hal tersebut maka PIHAK KEDUA berkewajiban untuk tetap menyalurkan gaji/tidak memindahkan penyaluran gaji pegawai PIHAK KEDUA sampai pembiayaan tersebut dilunasi/dinyatakan lunas oleh PIHAK PERTAMA. Apabila pembiayaan pegawai PIHAK KEDUA akan dilunasi maka pegawai PIHAK KEDUA dapat menyediakan dana sendiri ataupun dengan cara takeover ke bank lain.
PASAL 6
SYARAT-SYARAT DAN PROSEDUR PEMBIAYAAN KESEJAHTERAAN PEGAWAI (PKP)
1. Dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini, PIHAK PERTAMA menyetujui untuk memberikan Plafond Induk Lines Kerjasama Fasilitas Pembiayaan Kesejahteraan Pegawai (PKP) kepada Pegawai PIHAK KEDUA untuk jumlah yang tidak melebihi Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah).
2. Fasilitas Pembiayaan yang telah direalisasikan tidak dapat dipergunakan kembali atau berdasarkan prinsip Liquidation Basis
3. Fasilitas Pembiayaan ini dapat dipergunakan oleh pegawai PIHAK KEDUA untuk tujuan:
a. Renovasi / Pembelian Rumah / Kavling / Apartemen / Ruko / Rukan;
b. Pembelian Kendaraan Bermotor (M otor / Mobil);
c. Pembiayaan Serbaguna (Multiguna dan Multijasa);
d. Refinancing;
4. Fasilitas Pembiayaan diatas mengikuti ketentuan dan syarat yang ditetapkan PIHAK PERTAMA.
5. PIHAK PERTAMA dapat mengehentikan sementara fasilitas pembiayaan dengan ketentuan sebagai b e r ik u t:
a . Fasilitas pembiayaan akan dibekukan apabila terdapat tunggakan lebih dari 90 hari dan/atau sebesar minimal 5% (lima persen) dari outstanding.
b . Fasilitas pembiayaan yang dibekukan sebagaimana dimaksud huruf A diatas, secara otom atis akan dibuka kembali dalam hal tidak terdapat tunggakan lebih dari 90 hari dan/atau sebesar minimal 5% (lima persen) dari outstanding.
6. PIHAK KEDUA setuju bahwa keputusan pemberian Pembiayaan Kesejahteraan Pegawai (PKP) untuk tiap-tiap Pegawai yang diajukan kepada PIHAK PERTAMA sepenuhnya berada di tangan PIHAK PERTAMA.
7. PIHAK PERTAMA akan menilai permohonan Para Pegawai yang mengajukan Pembiayaan Kesejahteraan Pegawai (PKP) atas kebijaksanaan dan pertimbangan PIHAK PERTAMA dengan mempertimbangkan hal-hal sebagaimana terlam pir dalam lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
8. PIHAK KEDUA setuju dengan ketentuan-ketentuan Pembiayaan Kesejahteraan Pegawai (PKP) yang ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA dengan syarat-syarat sebagai b e r ik u t:
a. Fitur Produk Pembiayaan Kesejahteraan Pegawai (PKP) m eliputi Plafond, Jangka Waktu, Rasio Angsuran, Biaya Administrasi dan Margin mengikuti ketentuan yang berlaku di PIHAK PERTAMA.
b. Pegawai yang mengajukan Pembiayaan Kesejahteraan Pegawai (PKP) wajib membuka dan menyimpan tabungan pada PIHAK PERTAMA sebesar 1 (satu) kali angsuran pembiayaan, dan diblokir sampai dengan pembiayaan tersebut lunas;
Hal 6 dari 13
c. Pegawai yang mengajukan Pembiayaan Kesejahteraan Pegawai (PKP) wajib diikutsertakan dalam Penjaminan/Asuransi Jiwa untuk menutup risiko akibat meninggal dunia, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan akibat kemacetan lainnya, dengan Banker's Clause;
d. PIHAK KEDUA memberikan rekomendasi kepada Pegawai PIHAK KEDUA untuk mendapatkan Pembiayaan Kesejahteraan Pegawai (PKP);
e. Akad Pembiayaan ditandatangani oleh pemohon bersama istri/suam i bagi Pegawai yang berstatus menikah
9. PIHAK PERTAMA akan membuka rekening penampungan untuk pembayaran angsuran pembiayaan para Pegawai PIHAK KEDUA.
PASAL 7
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
1. Hak PIHAK PERTAMA :
a. PIHAK PERTAMA berhak menerima pemberitahuan nama pejabat yang berwenang menandatangani dokumen serta setiap perubahan/penggantian pejabat yang berwenang tersebut secara tertulis dari PIHAK KEDUA dan sepanjang data nama pejabat dimaksud belum disampaikan kepada PIHAK PERTAMA maka yang berwenang menandatangani adalah sebagaimana yang tercantum dalam catatan administrasi PIHAK PERTAMA;
b. PIHAK PERTAMA berhak menerima dokumen Legalitas PIHAK KEDUA serta seluruh perijinan yang masih berlaku terkait dengan lembaga\instansi atau bidang pekerjaannya yang kemudian akan dijadikan lampiran dalam Perjanjian ini;
c. PIHAK PERTAMA berhak menerima data nama & nomor rekening pegawai penerima gaji dengan benar, valid, tepat waktu dan dapat dipertanggungjawabkan pada sistem aplikasi gaji sesuai dengan database nama & nom or rekening (database) pada PIHAK PERTAMA yang diiput PIHAK KEDUA;
d. PIHAK PERTAMA berhak menerima Daftar Penerima Gaji berikut data potongan gaji pegawai dengan benar, valid, tepat waktu dan dapat dipertanggungjawabkan dari PIHAK KEDUA maksimal H-3 sebelum penggajian;
e. PIHAK PERTAMA berhak menerima kuasa untuk memotong gaji setiap pegawai sesuai dengan daftar potongan gaji yang disampaikan setiap bulannya oleh PIHAK KEDUA.
f. PIHAK PERTAMA berhak menerima penyaluran gaji setiap pegawai PIHAK KEDUA selama pegawai PIHAK KEDUA mempunyai fasilitas Pembiayaan Kesejahteraan Pegawai (PKP) atau pembiayaan lainnya pada PIHAK PERTAMA atau dimutasi/pindahtugaskan/nam un tidak terbatas pada hal tersebut selama pembiayaan tersebut belum dilunasi/dinyatakan lunas oleh PIHAK PERTAMA.
g. PIHAK PERTAMA berhak Memberikan Pembiayaan Kesejahteraan Pegawai (PKP) kepada Pegawai yang telah direkomendasikan oleh PIHAK KEDUA apabila telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh PIHAK PERTAMA.
h. PIHAK PERTAMA berhak M emperoleh informasi mengenai gaji/penghasilan calon Nasabah yang telah diberikan rekomendasi untuk memperoleh Pembiayaan Kesejahteraan Pegawai (PKP).
i. PIHAK PERTAMA berhak Menerima setoran pembayaran angsuran Nasabah untuk angsuran Pembiayaan yang tertagih.
2. Kewajiban PIHAK PERTAMA:
a. PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk melaksanakan Penyaluran Gaji Pegawai pada tanggal Penyaluran Gaji yang telah ditentukan dalam SP2D Gaji kepada Pegawai PIHAK KEDUA;
b. PIHAK PERTAMA berkewajiban Mengirimkan kepada PIHAK KEDUA Data Nom inatif setiap tanggal
10 tiap bulannya. Apabila tanggal tersebut bertepatan dengan hari libur, maka pengiriman data akan dilaksanakan pada Hari Kerja berikutnya.
c. PIHAK PERTAMA wajib memotong gaji pegawai PIHAK KEDUA sesuai dengan daftar potongan gaji yang disampaikan PIHAK KEDUA selama dana tersedia di rekening pegawai PIHAK KEDUA;
Hal 7 dari 13
3. Hak PIHAK KEDUA:
a. PIHAK KEDUA dalam hal ini pegawai berhak menerima layanan Penyaluran Gaji Pegawai pada tanggal Penyaluran Gaji yang telah ditentukan dalam SP2D Gaji Pegawai PIHAK KEDUA dari PIHAK PERTAMA;
b. PIHAK KEDUA berhak menerima layanan pemotongan gaji setiap pegawai sesuai dengan daftar potongan gaji yang disampaikan PIHAK PERTAMA selama dana tersedia di rekening pegawai PIHAK PERTAMA;
c. PIHAK KEDUA berhak Menerima Data Nominatif dari PIHAK PERTAMA setiap tanggal 10 (21) tiap bulannya. Apabila tanggal tersebut bertepatan dengan hari libur, maka pengiriman data akan dilaksanakan pada Hari Kerja berikutnya.
4. Kewajiban PIHAK KEDUA:
a. PIHAK KEDUA berkewajiban menyerahkan pemberitahuan nama pejabat yang berwenang menandatangani dokumen serta setiap perubahan/penggantian pejabat yang berwenang tersebut secara tertulis dari PIHAK KEDUA dan sepanjang data nama pejabat dimaksud belum disampaikan kepada PIHAK PERTAMA maka yang berwenang menandatangani adalah sebagaimana yang tercantum dalam catatan administrasi PIHAK PERTAMA;.
b. PIHAK KEDUA berkewajiban menyerahkan dokumen Legalitas PIHAK KEDUA serta seluruh perijinan yang masih berlaku terkait dengan lembaga/instansi atau bidang pekerjaannya yang kemudian akan dijadikan lampiran dalam Perjanjian ini;
c. PIHAK KEDUA berkewajiban menginput data nama & nom or rekening pegawai penerima gaji dengan benar, valid, tepat waktu dan dapat dipertanggungjawabkan pada sistem aplikasi gaji sesuai dengan database nama & nom or rekening (database) pada PIHAK PERTAMA;
d. PIHAK KEDUA berkewajiban menyerahkan salinan Daftar Penerima Gaji berikut data potongan gaji dengan benar, valid, tepat waktu dan dapat dipertanggungjawabkan pegawai maksimal H-3 sebelum penggajian kepada PIHAK PERTAMA;
e. Dalam hal pegawai PIHAK KEDUA mempunyai fasilitas Pembiayaan Kesejahteraan Pegawai (PKP) atau pembiayaan lainnya pada PIHAK PERTAMA, atau dimutasi/pindahtugaskan/namun tidak terbatas pada hal tersebut maka PIHAK KEDUA berkewajiban tetap menyalurkan gaji pegawai PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA selama pegawai PIHAK KEDUA mempunyai fasilitas Pembiayaan Kesejahteraan Pegawai (PKP) sampai pembiayaan tersebut dilunasi/diyatakan lunas oleh PIHAK PERTAMA.
f. PIHAK KEDUA berkewajiban Memberikan rekomendasi mengenai diri karyawan PIHAK KEDUA yang akan mengajukan Pembiayaan Kesejahteraan Pegawai (PKP), terutam a mengenai masa kerja, sisa masa kerja, jum lah penghasilan yang diterima, serta pernyataan dan rekomendasi Pegawai yang akan mengajukan Pembiayaan Kesejahteraan Pegawai (PKP).
g. PIHAK KEDUA berkewajiban Memberikan keterangan yang sebenar-benarnya mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan keadaan Pegawai, diantaranya hak-hak Pegawai (hak pensiun, cuti, perumahan, hari tua, dll) dan kewajiban-kewajiban Pegawai (jika terdapat pembiayaan Pegawai tersebut pada koperasi, bank maupun lembaga keuangan lainnya yang pembayarannya dilakukan melalui pemotongan gaji di PIHAK KEDUA selain pembiayaan yang akan diperoleh dari PIHAK PERTAMA).
h. PIHAK KEDUA berkewajiban Memberikan keterangan-keterangan dan data-data lainnya yang diperlukan PIHAK PERTAMA yang berkaitan dengan pemberian Pembiayaan Kesejahteraan Pegawai (PKP) kepada para Pegawai.
i. PIHAK KEDUA berkewajiban Mengizinkan kepada PIHAK PERTAMA untuk meneliti keadaan/kondisi dari masing-masing Pegawai dimaksud apabila PIHAK PERTAMA memerlukannya.
j. PIHAK KEDUA berkewajiban Memberikan izin kepada Pegawai yang bersangkutan (jika memang diperlukan izin dari PIHAK KEDUA) untuk menyerahkan Asli SK Pengangkatan Pegawai Pertama dan Asli SK Kenaikan Pangkat Terakhir atas nama Pegawai yang bersangkutan untuk disimpan di PIHAK PERTAMA sampai dengan pembiayaan lunas.
k. PIHAK KEDUA berkewajiban M embantu kelancaran pembayaran pembiayaan kepada PIHAK PERTAMA berdasarkan Akad Pembiayaan antara PIHAK PERTAMA dengan Pegawai.
' H a l 8 d a r i 1 3
P a r a f :
l . PIHAK KEDUA berkewajiban Memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA, dalam hal Pegawai yang menerima Pembiayaan Kesejahteraan Pegawai (PKP) sudah tidak lagi bekerja pada PIHAK KEDUA karena pensiun dini, mengundurkan diri, pindah bekerja atau mutasi, atau diberhentikan (PHK).
m. PIHAK KEDUA berkewajiban Mendahulukan pembayaran pembiayaan kepada PIHAK PERTAMA dari hak-hak Pegawai yang masih berada pada PIHAK KEDUA berdasarkan Surat Kuasa dari Pegawai kepada PIHAK KEDUA, apabila terjadi pemutusan hubungan kerja atau akibat-akibat lainnya yang menyebabkan terputusnya hubungan kerja sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
n. PIHAK KEDUA berkewajiban M endahulukan/memprioritaskan penerimaan pensiun, uang pesangon maupun segala penerimaan hak lainnya yang diterima oleh Pegawai yang bersangkutan untuk diperhitungkan dengan sisapembiayaan/sisa kewajibannya yang masih ada di PIHAK PERTAMA.
o. PIHAK KEDUA berkewajiban Memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA mengenai penyaluran manfaat pensiun Pegawai yang menerima Pembiayaan Kesejahteraan Pegawai (PKP) dalam hal tidak disalurkan melalui PIHAK PERTAMA.
p. PIHAK KEDUA berkewajiban Memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA setiap pergantian/perubahan kepengurusan/pejabat PIHAK KEDUA, yang dapat membawa akibat pergantian/perubahan dari pihak-pihak berwenang untuk melakukan tindakan hukum untuk dan atas nama PIHAK KEDUA paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja terhitung efektif pergantian/perubahan pengurus/pejabat.
PASAL 8 EVALUASI
1. PARA PIHAK sepakat mengadakan evaluasi atas pelaksanaan Perjanjian ini secara berkala setiap 12 (Dua Belas) bulan.
2. Hasil evaluasi dimaksud tersebut merupakan masukan guna mencapai hasil kinerja yang optim al bagi
PARA PIHAK.
3. Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi hasil kinerja dinilai kurang berhasil maka salah satu pihak dapat mengajukan pengakhiran Perjanjian ini.
4. Waktu dan tem pat evaluasi yang dimaksud pada ayat 1 Pasal ini akan diatur tersendiri, atas
kesepakatan PARA PIHAK.
PASAL 9 LAYANAN BANK
1. Pegawai PIHAK KEDUA dapat melakukan transaksi keuangan atas Tabungan/rekening mereka masing- masing baik melalui Kantor maupun jaringan ATM PIHAK PERTAMA yang ada diseluruh Indonesia;
2. PIHAK PERTAMA akan melayani penyetoran dan penarikan tunai oleh pegawai PIHAK KEDUA pada hari dan jam kerja bank yang bertempat di Kantor PIHAK PERTAMA;
3. Kartu ATM Tabungan dapat digunakan untuk melakukan penarikan tunai melalui mesin ATM PIHAK PERTAMA, jaringan ATM BERSAMA dan PRIMA;
4. Biaya-biaya yang tim bul akibat transaksi keuangan, penggunaan Kartu ATM maupun layanan Kartu Debit disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku pada PIHAK PERTAMA;
5. Jumlah penarikan tunai ataupun pemindahbukuan rekening melalui ATM dikenakan pembatasan lim it sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
PASAL 10 KERAHASIAAN
1. Seluruh informasi dan data dalam bentuk apapun yang terkait dengan Perjanjian ini merupakan informasi rahasia dan harus dijaga kerahasiaannya oleh PARA PIHAK dan PARA PIHAK sepakat untuk tidak memungkinkan untuk diketahui, tidak memberitahukan dan/atau memberikan data kepada dan/atau baik sebagian maupun seluruhnya kepada pihak ketiga manapun juga, kecuali:
Hal 9 dari 13
a. Data tersebut sudah merupakan informasi m ilik umum, karena sudah dibuka kepada umum oleh pihak pemilik informasi;
b. Harus diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan wajib segera diberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya;
x. Xxxxxxxxkan penetapan pengadilan atau arbitrase.
2. PARA PIHAK sepakat untuk tidak memanfaatkan semua data yang diperoleh dari masing-masing pihak dalam bentuk apapun dan untuk keperluan apapun juga kecuali yang berkaitan dengan pelaksanaan Perjanjian ini;
3. PARA PIHAK wajib memastikan bahwa semua pegawai, kontraktor, advisor dan/atau pihak terafiliasi dari masing-masing pihak mematuhi kewajiban menjaga kerahasiaan data sehubungan dengan Perjanjian ini;
4. PARA PIHAK sepakat bahwa ketentuan-ketentuan dalam Pasal ini akan tetap berlaku walaupun Perjanjian sudah berakhir.
PASAL 11 FORCE MAJEURE
1. Force Majeure adalah suatu keadaan diluar kehendak, kemampuan dan kekuasaan masing-masing Pihak yang dapat menghambat atau menghentikan pelaksanaan Perjanjian ini secara langsung yaitu bencana alam, kebakaran, banjir, taufan, pemogokan, embargo, perang, invasi, huru-hara, revolusi, pemberontakan, terorisme, dan wabah penyakit;
2. Apabila salah satu Pihak tidak dapat melaksanakan kewajiban berdasarkan Perjanjian ini dikarenakan Force Majeure sebagaimana disebut dalam ayat 1 Pasal ini, maka Pihak yang mengalami Force Majeure harus memberitahukan secara tertulis kepada Pihak yang tidak yang mengalami Force Majeure selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah hari pertama tertundanya pelaksanaan kewajiban;
3. Jangka waktu pelaksanaan kewajiban akan diperpanjang untuk jangka waktu yang sama dengan lamanya penundaan pelaksanaan Perjanjian akibat Force Majeure dengan ketentuan penundaan akibat Force Majeure tersebut tidak melebihi jangka waktu 60 (enam puluh) Hari Kerja setelah tanggal pemberitahuan sebagaimana dimaksud ayat 2 Pasal ini.
4. Apabila setelah jangka waktu sebagaimana disebutkan dalam ayat 3 Pasal ini, Pihak yang mengalami Force Majeure tidak dapat melaksanakan seluruh atau sebagian pekerjaan dalam Perjanjian ini, maka Pihak yang tidak mengalami Force Majeure berhak memutuskan Perjanjian ini secara sepihak tanpa kewajiban memberikan kompensasi apapun kepada pihak lainnya dan pemutusan Perjanjian ini tidak menghapuskan kewajiban-kewajiban yang telah tim bul sebelumnya.
PASAL 12 JANGKA WAKTU PERJANJIAN
1. Perjanjian ini berlaku 15 ( lima belas ) tahun terhitung sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian ini dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK dengan pemberitahuan terlebih dahulu dari pihak yang satu kepada pihak lainnya paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kerja sebelum jangka waktu Perjanjian ini berakhir.
2. Apabila salah satu pihak ingin mengakhiri Perjanjian ini sebelum jangka waktu berakhirnya perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, maka paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kerja sebelum pengakhiran perjanjian harus memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada pihak lainnya dengan tidak mengurangi segala hak dan kewajiban PARA PIHAK yang telah terjadi sebelum pengakhiran perjanjian ini untuk diselesaikan sebagaimana mestinya.
3. PARA PIHAK sepakat untuk mengesampingkan penggunaan Pasal 1266 KUH Perdata sepanjang mengenai ketentuan - ketentuan yang mensyaratkan diperlukannya suatu keputusan pengadilan atau hakim yang mengakhiri Perjanjian ini.
Hal 10 dari 13
4. Pemutusan, pengakhiran atau berakhirnya Perjanjian ini tidak membebaskan PIHAK KEDUA untuk bertanggung jawab secara penuh atas kewajibannya yang diatur dalam perjanjian ini termasuk maupun tidak terbatas pada menjamin tidak membebaskan angsuran pembiayaan yang masih berjalan sampai dengan jangka waktu kewajiban/pembiayaan berakhir.
PASAL 13 ADDENDUM
1. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perjanjian ini, akan dituangkan dalam surat-menyurat atau addendum Perjanjian ini berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
2. Perjanjian ini tidak dapat diubah atau ditambah, kecuali dengan suatu perjanjian perubahan atau tambahan yang ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dalam perubahan Perjanjian (addendum) dan merupakan satu kesatuan dengan Perjanjian ini
PASAL 14 PEMBERITAHUAN
1. Setiap pemberitahuan atau komunikasi lainnya sehubungan pelaksanaan Perjanjian ini dilaksanakan melalui media komunikasi surat tertulis, telepon, faksimile dan electronic m oil dengan alamat sebagai b e r ik u t:
A. PIHAK PERTAMA
PT. Bank Jabar Banten Syariah Cabang Tangerang. Kantor Cabang Pembantu Ciledug
Jl. XXX Xxxxxxxxxxxx Xx.00X Xxxxxxx
Nomor telepon : (021) 7313492 /7313493 Alamat email : xxxxx.xxxxxx@xxxx.xx.xx
B. PIHAK KEDUA
KANTOR PENGADILAN AGAMA TANGERANG KELAS IA
Jalan Perintis Kemerdekaan II
Nomor telepon : (021) 5524565
2. Setiap pemberitahuan atau komunikasi dianggap telah dilaksanakan dibuktikan dengan:
a. Tanda terima surat tertulis melalui kurir;
b. Tercatat telah dikirimkan dan diterim a di kantor pos;
x. Xxxxx faksimile : "OK";
d. Xxxxx e m a il: "Message Sent"
3. Dalam hal terjadi perubahan alamat dan/atau nom or faksimili, Pihak yang mengalami perubahan dimaksud wajib memberitahukan kepada pihak lainnya dalam waktu paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setalah adanya perubahan dimaksud. Jika perubahan tersebut tidak diberitahukan kepada pihak lainnya, maka pemberitahuan ke alamat dan/atau nom or faksimili yang terakhir dianggap berlaku, sehingga segala akibat keterlambatan pemberitahuan akibat perubahan menjadi tanggung jawab pihak yang melakukan perubahan tersebut.
4. Pihak yang mengirimkan pemberitahuan wajib menanggung dan membayar semua ongkos atau biaya yang tim bul karenanya.
PASAL 15 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Hal 11 dari 13
Paraf: ^
1. Perjanjian ini tunduk dan harus ditafsirkan berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia.
2. Apabila terjadi perbedaan atau perselisihan yang tim bul sebagai akibat dari pelaksanaan Perjanjian ini,
PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
3. Apabila penyelesaian sebagaimana tersebut ayat 2 pasal ini tidak tercapai dalam waktu maksimal 60 (enam puluh) Hari Kerja, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan melalui Pengadilan Agama Tangerang.
4. Mengenai Perjanjian ini dan segala akibatnya PARA PIHAK sepakat untuk memilih domisili hukum yang umum dan tetap pada Kantor Panitera Pengadilan Agama Tangerang.
PASAL 16 KETENTUAN LAIN-LAIN
1. PARA PIHAK dalam Perjanjian ini, tidak dapat mengalihkan Perjanjian secara keseluruhan atau sebagian kepada pihak lain di luar Perjanjian tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari pihak lainnya dalam Perjanjian ini.
2. Dalam hal terdapat ketentuan dalam Perjanjian ini yang menjadi tidak berlaku karena suatu perundang- undangan maka ketidakberlakuan tersebut tidak mengakibatkan batalnya seluruh persyaratan dan ketentuan dalam Perjanjian ini melainkan hanya ketentuan yang bertentangan saja. Kemudian PARA PIHAK setuju dan mengikatkan diri untuk membuat dan menandatangani ketentuan yang baru untuk menggantikan ketentuan yang telah tidak berlaku tersebut.
3. Lampiran-lampiran berikut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini, antara lain :
a. Lampiran I : Surat Permohonan Kerjasama;
b. Lampiran II : Persyaratan kelengkapan dokumen legalitas PIHAK KEDUA;
c. lampiran III : syarat-syarat dan prosedur Pembiayaan Kesejahteraan Pegawai (PKP)
4. Surat-surat dan dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan Perjanjian ini merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian ini, sehingga Perjanjian ini tidak akan dibuat tanpa adanya surat-surat dan dokumen-dokumen yang dimaksud.
5. Seluruh dokumen hasil pekerjaan dan surat menyurat m enurut Perjanjian ini dibuat menggunakan Bahasa Indonesia.
Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli yang masing-masing sama bunyinya, berm eterai cukup, serta mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani oleh kedua belah pihak dan masing- masing pihak mendapat 1 (satu) salinan.
PIHAK PERTAMA
PT Bank Jabar Banten Xxxxxxx
O beoi
Xxxxx Xxxxx PEMIMPIN CABANG
KEDUA
Agama Tangerang Kelas IA
Hal 12 dari 13
Lampiran I
syarat-syarat dan prosedur Pembiayaan Kesejahteraan Pegawai (PKP)
PIHAK PERTAMA akan menganalisa, menilai kelayakan permohonan para pegawai PIHAK KEDUA yang mengajukan fasilitas pembiayaan dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai b e r ik u t:
a. Warga Negara Indonesia;
b. Tidak pernah kolektibilitas 5;
c. Tidak Pernah Kolektibilitas 3 dan 4 dalam kurun waktu minimal 1 (satu) tahun sebelum pengajuan pembiayaan;
d. Tidak Termasuk dalam Daftar Hitam Nasional;
e. Usia maksimum saat fasilitas pembiayaan jatuh tem po adalah pada saat 6 (enam) bulan sebelum masa pensiun;
f. Surat Permohonan Pembiayaan yang disediakan PIHAK PERTAMA dan wajib diisi oleh Pemohon (Pegawai PIHAK KEDUA);
g. Asli Surat Rekomendasi dari pimpinan/atasan langsung dan bendahara gaji PIHAK KEDUA.
x. Xxxxxxx menyerahkan :
Nasabah PNS : Asli SK CPNS, SK PNS, SK Golongan Terakhir, SK Kenaikan Gaji Berkala,
Nasabah CPNS : Asli SK CPNS, SK Golongan Terakhir, SK Kenaikan Gaji Berkala
i. Asli Taspen atau Copy Taspen SmartCard atau yang dipersamakan dengan itu.
j. Asli Kartu Pegawai atau Copy Kartu Pegawai Elektronik atau yang dipersamakan dengan itu.
k. Asli Surat Keterangan Gaji/Daftar Gaji yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang
l . Copy ledger gaji/Slip Gaji yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang
x. Xxxx Xxxxx Xxxxx Penduduk suami dan istri yang masih berlaku
n. Copy Katu Keluarga dan Copy Buku Nikah/Akta Cerai/Surat Kematian
o. Asli Surat Persetujuan istri/suam i(bila sudah menikah)
p. Agunan yang disediakan (untuk pembiayaan yang disyaratkan menggunakan agunan tambahan)
q. Asli Surat Kuasa M em otong Gaji dari pegawai PIHAK KEDUA, bersifat substitusi dan surat kuasa m emblokir dan membuka tabungan wajib yang disetujui minimal oleh bendaharawan gaji PIHAK KEDUA.
r. Menyerahkan fo to copy NPWP
s. Pas photo terbaru pemohon dan pasangan masing-masing 1 (satu) lembar.
t. Mempunyai rekening di bank bjb syariah
u. Memenuhi prinsip-prinsip Syarioh Compliance;
(Syarat administrasi disesuaikan dengan golongan Nasabah berdasarkan ketentuan yang berlaku)
Hal 13 dari 13
P a r a f :