PANITIA SELEKSI CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL GURU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KLUNGKUNG TAHUN 2022
PANITIA SELEKSI CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL GURU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KLUNGKUNG TAHUN 2022
Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xx. 2 Semarapura - Telp. (0366) 24459
PENGUMUMAN
NOMOR: 810/08/Pansel-PPPK/2022
TENTANG
HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PASCA MASA SANGGAH CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL GURU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KLUNGKUNG TAHUN 2022
Merujuk pengumuman kami nomor: 810/05/Pansel-PPPK/2022 tentang Hasil Seleksi Administrasi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung Tahun 2022 dan berdasarkan pada hasil verfikasi dan validasi ulang atas sanggahan yang masuk dapat kami sampaikan sebagai berikut:
I. HASIL SELEKSI
1. Terdapat 3 (tiga) peserta seleksi yang statusnya tidak lolos seleksi administrasi / TMS melakukan sanggahan selama masa sanggah melalui akun SSCASN masing-masing.
2. Setelah dilakukan verifikasi dan validasi ulang terhadap berkas peserta tersebut di atas sesuai sanggahan yang diajukan, didapatkan hasil bahwa ketiga peserta tersebut dinyatakan lolos seleksi administrasi / MS.
3.
Jumlah peserta seleksi yang lolos seleksi administrasi / MS berubah menjadi 16 (enam belas) orang sebagaimana terlampir dalam pengumuman ini.
4. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman ini menjadi tanggung jawab peserta.
5. Keputusan Ketua Panitia Seleksi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung Tahun 2022 ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
11. KETENTUAN LAINNYA
1 . Pelamar yang mengikuti seleksi calon PPPK Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung tidak dipungut biaya apapun (GRATIS).
2. Pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal pelamar diketahui:
a. Melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis Jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan PNS atau PPPK;
b. Menggunakan 2 (dua) Nomor lnduk Kependudukan yang berbeda;
c. Memberikan data dan/atau keterangan yang tidak benar, baik pada tahap pelaksanaan seleksi maupun setelah diangkat sebagai PPPK Guru.
3. Semua infonT1asi/pengumuman terkait pelaksanaan Seleksi Pengadaan PPPK Guru Pemerintah Kabupaten Klungkung Tahun 2022 akan diunggah pada website xxxxx://xxxxxx.xxxxxxxxxxxx.xx.xx dan laman media sosial Facebook "BKPSDM Kabupaten Klungkung.