LAPORAN ASSESSMENT PENERAPAN GCG
LAPORAN ASSESSMENT PENERAPAN GCG
PT YODYA KARYA (PERSERO) TAHUN 2020
PT CITRA SOLUSI MANAJEMEN
LAPORAN ASSESSMENT PENERAPAN GCG
PT YODYA KARYA (PERSERO)
TAHUN 2020
Disclaimer
Assessment penerapan Good Corporate Governance (GCG) yang dilakukan oleh PT Citra Solusi Manajemen (selanjutnya disebut dengan “Konsultan”) adalah berdasarkan data-data yang disediakan oleh PT Xxxxx Xxxxx (Persero) (selanjutnya disebut “Perseroan”), hasil wawancara, kuisioner dan konfirmasi ulang serta hasil pengamatan yang didapatkan di lapangan hingga tanggal laporan ini diterbitkan.
Hasil laporan Konsultan ini semata-mata dimaksudkan sebagai masukan untuk Perseroan dalam rangka memetakan kondisi penerapan GCG dan memberikan penilaian (score) atas penerapan GCG di Perseroan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara serta rekomendasi perbaikan sesuai dengan standar (best practices). Laporan ini tidak dapat dianggap sebagai saran dan/atau rekomendasi bagi Pihak Ketiga untuk menjadi dasar merencanakan dan/atau melakukan hubungan usaha dengan Perseroan.
Konsultan menjamin tingkat obyektivitas dan independensi dari laporan ini dan tidak mendapat campur tangan dan/atau permintaan dan/atau tekanan dan/atau paksaan dari pihak mana pun juga dalam penyelesaian laporan ini.
Konsultan tidak memiliki kewajiban untuk mempertanggungjawabkan secara hukum di muka peradilan atas hasil laporan yang dibuat oleh Konsultan sejauh hal tersebut tidak berkaitan langsung dengan perjanjian yang dibuat antara Konsultan dan Perusahaan.
Jakarta, 7 Januari 2021
Kepada Yth.
Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Direksi PT Yodya Karya (Persero)
Jl. DI. Xxxxxxxxx Kav. 8, Cawang Jakarta Timur 13340
Hasil Assessment Penerapan Good Corporate Governance
Kami telah melakukan penilaian (assessment) terhadap penerapan Good Corporate Governance (GCG) di PT Yodya Karya (Persero) periode tahun 2020. Penilaian kami lakukan dengan menggunakan parameter yang dikembangkan oleh Kementerian BUMN sesuai dengan Keputusan Sekretaris Menteri BUMN Nomor: SK-16/S.MBU/2012 tanggal 6 Juni 2012 tentang Indikator/Parameter Penilaian dan Evaluasi Atas Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara.
Aspek Pengujian dalam assessment penerapan GCG meliputi: (1) Komitmen Terhadap Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Secara Berkelanjutan, (2) Pemegang Saham dan RUPS/Pemilik Modal, (3) Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, (4) Direksi,
(5) Pengungkapan Informasi dan Transparansi, dan (6) Aspek Lainnya. Jumlah indikator pengujian penerapan GCG adalah sebanyak 43 indikator dengan 153 parameter pengujian.
Berdasarkan parameter assessment yang telah diujikan, kami dapat menyimpulkan bahwa PT Yodya Karya (Persero) telah memiliki sistem dan infrastruktur dalam mendukung penerapan GCG di Perseroan. Pencapaian nilai (score) hasil assessment penerapan GCG di PT Yodya Karya (Persero) yaitu sebesar 87,729 dari total bobot sebesar 100,000 atau memperoleh capaian sebesar 87,73% dan masuk dalam kualifikasi SANGAT BAIK. Beberapa aspek penilaian telah mendekati standar dan best practice, namun pada area tertentu masih memerlukan peningkatan. Secara lengkap hasil assessment kami sampaikan dalam Laporan Assessment Penerapan GCG PT Yodya Karya (Persero) Tahun 2020.
PT Citra Solusi Manajemen
Xxxxxxx Xxx Xxxxxxxxx, MM, ERMCP, CRMP, CSRS Direktur Utama
PT Citra Solusi Manajemen Governance, Risk & Compliance
Graha Nayfos, Jl. Komjen Pol M. Xxxxx (Akses UI) Xx.00 Xxxxxx Xxx Xxxx Xxxxxxxxx Depok Phone: (000) 00000000, Fax: (000) 00000000
E-mail: xxxx.xxxxxxxxxxxxx@xxxxx.xxx xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx
Daftar Isi
Hal Ringkasan Eksekutif 1
Simpulan dan Rekomendasi 3
Profil Perusahaan dan Metodologi 12
Uraian Hasil Assessment 18
Daftar Lampiran
Hal
Lampiran 1
Ringkasan Hasil Penilaian/Evaluasi
Penerapan GCG 105
Lampiran 2
Daftar Capaian Penerapan GCG
Per Indikator 106
Lampiran 3
Daftar Rekomendasi Hasil
Assessment GCG 110
Lampiran 4
Kertas Kerja Assessment GCG 117
Ringkasan Eksekutif
Kami telah melakukan asssessment penerapan GCG di PT Yodya Karya (Persero) dengan menggunakan parameter yang dikembangkan oleh Kementerian BUMN sesuai dengan Keputusan Sekretaris Menteri BUMN Nomor: SK-16/S.MBU/2012 tanggal 6 Juni 2012 tentang Indikator/Parameter Penilaian dan Evaluasi Atas Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara. Ruang lingkup assessment meliputi aspek-aspek GCG dalam pengelolaan Perusahaan untuk periode tahun 2020.
Sebagai Badan Usaha Milik Negara, PT Yodya Karya (Persero) memiliki kewajiban untuk menerapkan GCG sebagaimana diamanatkan di dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor: Per-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Penerapan Praktik GCG pada BUMN. Sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Peraturan Menteri BUMN tersebut, PT Yodya Karya (Persero) memiliki kewajiban untuk melakukan pengukuran terhadap penerapan GCG dalam upaya perbaikan dan peningkatan kualitas penerapan GCG yang dilakukan secara berkala setiap 2 tahun sekali oleh penilai (assessor) independen.
Tujuan assessment penerapan GCG ini adalah untuk:
a. Mengukur kualitas penerapan GCG di PT Yodya Karya (Persero) melalui penilaian atau evaluasi tingkat pemenuhan kriteria GCG dengan kondisi nyata yang diterapkan di Perseroan melalui pemberian skor atau nilai atas penerapan GCG dan kategori kualitas penerapan GCG;
b. Mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan penerapan GCG di PT Yodya Karya (Persero) serta mengusulkan rekomendasi perbaikan untuk mengurangi gap (celah) antara kriteria GCG dengan penerapan GCG di Perseroan;
c. Memonitor konsistensi penerapan GCG di PT Yodya Karya (Persero) dan memperoleh masukan untuk penyempurnaan dan pengembangan kebijakan GCG di lingkungan Perseroan.
d. Memenuhi ketentuan sebagaimana ditetapkan di dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Penerapan Praktik GCG pada BUMN.
Periode penerapan GCG yang dinilai dalam assessment ini adalah periode tahun 2020. Assessment dilaksanakan selama 30 (tiga puluh) hari kalender mengacu pada Surat Perjanjian Pekerjaan Jasa Konsultan Assessment GCG Nomor: 017/Perj/Sekper- YK/IV/2020 tanggal 7 Desember 2020.
Pelaksanaan assessment penerapan GCG ini merupakan bagian dari proses implementasi GCG yang berkelanjutan di PT Yodya Karya (Persero), sehingga hasil assessment ini sekaligus merupakan penilaian atas kemajuan pelaksanaan GCG selama ini. Pelaksanaan prinsip-prinsip GCG dan infrastruktur GCG yang ada
merupakan tanggung jawab Manajemen Perusahaan. Tanggung jawab kami terletak pada hasil penilaian atas penerapan GCG tersebut sesuai kerangka acuan assessment.
Aspek Pengujian dalam assessment penerapan GCG di PT Yodya Karya (Persero), meliputi: (1) Komitmen Terhadap Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Secara Berkelanjutan, (2) Pemegang Saham dan RUPS/Pemilik Modal, (3) Dewan Komisaris/ Dewan Pengawas, (4) Direksi, (5) Pengungkapan Informasi dan Transparansi, dan
(6) Aspek Lainnya. Jumlah indikator pengujian penerapan GCG adalah sebanyak 43 indikator dengan 153 parameter pengujian.
Berdasarkan hasil assessment penerapan GCG di PT Yodya Karya (Persero) tahun 2020 total skor yang diperoleh sebesar 87,729 dari total bobot sebesar 100,000 atau memperoleh capaian sebesar 87,73% yang menunjukkan bahwa penerapan GCG di PT Yodya Karya (Persero) pada tahun 2020 telah mencapai kualifikasi SANGAT BAIK.
Selanjutnya hasil assessment penerapan GCG di PT Yodya Karya (Persero) tahun 2020 dapat diikhtisarkan sebagai berikut:
No. | Aspek Pengujian | Bobot | Skor | Capaian (%) |
1. | Komitmen Terhadap Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Secara Berkelanjutan | 7,000 | 6,467 | 92,39 |
2. | Pemegang Saham dan RUPS/Pemilik Modal | 9,000 | 8,697 | 96,63 |
3. | Dewan Komisaris/Dewan Pengawas | 35,000 | 32,340 | 92,40 |
4. | Direksi | 35,000 | 33,056 | 94,45 |
5. | Pengungkapan Informasi dan Transparansi | 9,000 | 7,169 | 79,66 |
6. | Aspek Lainnya | 5,000 | 0,000 | 0,00 |
Skor Keseluruhan | 100,000 | 87,729 | 87,73 | |
Klasifikasi Kualitas Penerapan GCG | Sangat Baik |
Tabel di atas menggambarkan perbandingan antara kondisi penerapan GCG di PT Yodya Karya (Persero) dengan praktik terbaik penerapan GCG. Beberapa aspek penilaian telah mendekati standar dan best practice, namun pada area tertentu masih memerlukan peningkatan.
Simpulan dan Rekomendasi
A. SIMPULAN
Kami telah melakukan asssessment penerapan GCG di PT Yodya Karya (Persero) dengan menggunakan parameter yang dikembangkan oleh Kementerian BUMN sesuai dengan Keputusan Sekretaris Menteri BUMN Nomor: SK-16/S.MBU/2012 tanggal 6 Juni 2012 tentang Indikator/Parameter Penilaian dan Evaluasi Atas Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara. Ruang lingkup assessment meliputi aspek-aspek GCG dalam pengelolaan Perusahaan untuk periode tahun 2020.
Hasil assessment penerapan GCG di PT Yodya Karya (Persero) periode tahun 2020 mencapai total skor sebesar 87,729 dari total bobot sebesar 100,000 atau memperoleh capaian sebesar 87,73%. Hal ini menunjukkan bahwa penerapan GCG di PT Yodya Karya (Persero) periode tahun 2020 telah mencapai kualifikasi SANGAT BAIK.
Berikut ini disajikan simpulan hasil assessment, yang diuraikan untuk setiap Aspek Pengujian sebagai berikut:
1. Aspek Komitmen Terhadap Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Secara Berkelanjutan
Berdasarkan hasil assessment yang telah dilakukan pada Aspek Komitmen Terhadap Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Secara Berkelanjutan, skor yang dicapai adalah 6,467 dari bobot sebesar 7,000 atau setara dengan prosentase pencapaian sebesar 92,39% yang berarti bahwa secara umum penerapan GCG untuk Aspek Komitmen Terhadap Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Secara Berkelanjutan telah berjalan dengan Sangat Baik. Hal ini dapat diketahui dari beberapa praktik yang telah berjalan dengan baik yaitu:
1. Perseroan memiliki Pedoman Tata Kelola Perusahaan (GCG Code) dan Pedoman Perilaku (Code of Conduct) yang telah ditinjau dan dimutakhirkan secara berkala.
2. Perseroan melaksanakan Pedoman Tata Kelola Perusahaan (GCG Code) dan Pedoman Perilaku (Code of Conduct) secara konsisten.
3. Perseroan telah melakukan pengukuran terhadap penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik.
4. Perseroan telah melakukan koordinasi pengelolaan dan administrasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
5. Perseroan telah melaksanakan program pengendalian gratifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
6. Perseroan memiliki kebijakan tentang pelaporan atas dugaan penyimpangan pada perusahaan (whistleblowing system).
Sedangkan kondisi penerapan GCG untuk Aspek Komitmen Terhadap Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Secara Berkelanjutan yang masih memerlukan perhatian sebagai area of improvement yaitu:
1. Perseroan belum secara khusus melakukan program diseminasi terkait pengendalian gratifikasi kepada stakeholders Perseroan.
2. Perseroan belum sepenuhnya melakukan sosialisasi kebijakan Whistleblowing System kepada stakeholders.
3. Perseroan belum melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan Whistleblowing System untuk mengetahui sejauh mana efektivitas pelaksanaan kebijakan Whistleblowing System di Perseroan.
2. Aspek Pemegang Saham dan RUPS/Pemilik Modal
Berdasarkan hasil assessment yang telah dilakukan pada Aspek Pemegang Saham dan RUPS/Pemilik Modal, skor yang dicapai adalah 8,697 dari bobot sebesar 9,000 atau setara dengan prosentase pencapaian sebesar 96,63% yang berarti bahwa secara umum penerapan GCG untuk Aspek Pemegang Saham dan RUPS/Pemilik Modal telah berjalan dengan Sangat Baik. Hal ini dapat diketahui dari beberapa praktik yang telah berjalan dengan baik yaitu:
1. Pemegang Saham/RUPS telah melakukan pengangkatan dan pemberhentian Direksi termasuk menetapkan komposisi Anggota Direksi sesuai dengan ketentuan mengacu pada pedoman yang telah ditetapkan.
2. Pemegang Saham/RUPS telah melakukan pengangkatan dan pemberhentian Dewan Komisaris termasuk menetapkan komposisi Anggota Dewan Komisaris sesuai dengan ketentuan mengacu pada pedoman yang telah ditetapkan.
3. Pemegang Saham/RUPS telah memberikan keputusan yang diperlukan untuk menjaga kepentingan usaha perusahaan dalam jangka panjang dan jangka pendek sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar Perseroan.
4. RUPS telah memberikan persetujuan laporan tahunan termasuk pengesahan laporan keuangan serta tugas pengawasan Dewan Komisaris sesuai peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar Perseroan.
5. RUPS mengambil keputusan melalui proses yang terbuka dan adil serta dapat dipertanggungjawabkan.
6. Pemegang Saham telah melaksanakan tata kelola perusahaan yang baik sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya.
Sedangkan kondisi penerapan GCG untuk Aspek Pemegang Saham dan RUPS/Pemilik Modal yang masih memerlukan perhatian sebagai area of improvement yaitu:
1. Jangka waktu pengisian jabatan Komisaris yang lowong oleh RUPS melebihi ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
2. Pengesahan RJPP yang dilakukan oleh Pemegang Saham/RUPS melebihi jangka waktu yang telah ditetapkan.
3. Pelaksanaan RUPS Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Tahun Buku 2019 melebihi batas waktu yang ditentukan sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
3. Aspek Dewan Komisaris/Dewan Pengawas
Berdasarkan hasil assessment yang telah dilakukan pada Aspek Dewan Komisaris/ Dewan Pengawas, skor yang dicapai adalah 32,340 dari bobot sebesar 35,000 atau setara dengan prosentase pencapaian sebesar 92,40% yang berarti bahwa secara umum penerapan GCG untuk Aspek Dewan Komisaris/Dewan Pengawas telah berjalan dengan Sangat Baik. Hal ini dapat diketahui dari beberapa praktik yang telah berjalan dengan baik yaitu:
1. Dewan Komisaris telah melaksanakan program pengenalan dan program pelatihan secara berkelanjutan.
2. Dewan Komisaris telah melakukan pembagian tugas, wewenang dan tanggung jawab secara jelas serta menetapkan faktor-faktor yang dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan tugasnya.
3. Dewan Komisari telah memberikan persetujuan atas rancangan RJPP dan RKAP yang disampaikan oleh Direksi.
4. Dewan Komisaris telah memberikan arahan terhadap Direksi atas implementasi rencana dan kebijakan perusahaan.
5. Dewan Komisaris telah melaksanakan pengawasan terhadap Direksi atas implementasi rencana dan kebijakan perusahaan.
6. Dewan Komisaris telah berperan dalam pencalonan anggota Direksi, menilai kinerja Direksi dan mengusulkan tantiem/insentif kinerja sesuai ketentuan yang berlaku dan mempertimbangkan kinerja Direksi.
7. Dewan Komisaris telah melakukan tindakan terhadap potensi benturan kepentingan yang menyangkut dirinya.
8. Dewan Komisaris telah memantau dan memastikan bahwa praktik tata kelola perusahaan yang baik telah diterapkan secara efektif dan berkelanjutan.
9. Dewan Komisaris telah menyelenggarakan Rapat Dewan Komisaris yang efektif dan menghadiri Rapat Dewan Komisaris sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
10. Dewan Komisaris memiliki Sekertaris Dewan Komisaris untuk mendukung tugas kesekretariatan Dewan Komisaris.
11. Dewan Komisaris memiliki Komite Audit yang dibentuk dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Dewan Komisaris.
Sedangkan kondisi penerapan GCG untuk Aspek Dewan Komisaris/Dewan Pengawas yang masih memerlukan perhatian sebagai area of improvement yaitu:
1. Dalam Rencana Kerja dan Anggaran Dewan Komisaris belum sepenuhnya tergambar rencana kegiatan Dewan Komisaris terkait pengawasan terhadap
beberapa kebijakan dan pelaksanaannya antara lain terkait: TI, SDM, Akuntansi dan penyusunan Laporan Keuangan, Pengadaan, serta Mutu dan Pelayanan.
2. Dalam Rencana Kerja dan Anggaran Dewan Komisaris belum sepenuhnya tergambar rencana kegiatan terkait pengawasan atas kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan dan perjanjian dengan pihak ketiga.
3. Laporan Manajemen Triwulanan tidak ditandatangani oleh Komisaris Utama sesuai dengan ketentuan.
4. Pelaksanaan Rapat Dewan Komisaris dari sisi jumlah belum sepenuhnya memenuhi ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
5. Risalah Rapat Dewan Komisaris belum sepenuhnya memuat dinamika rapat.
6. Risalah Rapat Komite Audit belum sepenuhnya memuat dinamika rapat.
7. Komite Audit belum menyusun Laporan Triwulanan dan Laporan Tahunan Komite Audit dan menyampaikannya kepada Dewan Komisaris sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor: Per-12/MBU/2012 tanggal 24 Agustus 2012 tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usahan Milik Negara.
4. Aspek Direksi
Berdasarkan hasil assessment yang telah dilakukan pada Aspek Direksi, skor yang dicapai adalah 33,056 dari bobot sebesar 35,000 atau setara dengan prosentase pencapaian sebesar 94,45% yang berarti bahwa secara umum penerapan GCG untuk Aspek Direksi telah berjalan dengan Sangat Baik. Hal ini dapat dilihat dari beberapa praktik yang telah berjalan dengan baik yaitu:
1. Direksi telah melaksanakan program pengenalan dan program pelatihan secara berkelanjutan.
2. Direksi telah melakukan pembagian tugas/fungsi, wewenang dan tanggung jawab secara jelas.
3. Direksi telah menyusun perencanaan Perusahaan.
4. Direksi telah berperan dalam pemenuhan target kinerja perusahaan.
5. Direksi telah melaksanakan pengendalian operasional dan keuangan terhadap implementasi rencana dan kebijakan perusahaan.
6. Direksi telah melaksanakan pengurusan perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Anggaran Dasar Perseroan.
7. Direksi telah menjalankan hubungan yang bernilai tambah bagi perusahaan dan
stakeholder.
8. Direksi telah memonitor dan mengelola potensi benturan kepentingan Anggota Direksi dan manajemen di bawah Direksi.
9. Direksi telah memastikan bahwa Perseroan melaksanakan keterbukaan informasi dan komunikasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menyampaikan informasi kepada Dewan Komisaris dan Pemegang Saham secara tepat waktu.
10. Direksi telah menyelenggarakan Rapat Direksi dan menghadiri Rapat Dewan Komisaris sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
11. Direksi telah menyelenggarakan pengawasan intern yang efektif.
12. Direksi telah menyelenggarakan fungsi Sekretaris Perusahaan yang efektif.
13. Direksi telah menyelenggarakan RUPS sesuai peraturan perundang-undangan.
Sedangkan kondisi penerapan GCG untuk Aspek Direksi yang masih memerlukan perhatian dan merupakan area of improvement yaitu:
1. Sistem penilaian kinerja pegawai belum sepenuhnya didukung dengan aplikasi komputer.
2. IT Master Plan (ITMP) Tahun 2020-2024 masih dalam bentuk draf dan belum mendapatkan pengesahan.
3. Direksi belum secara khusus menyampaikan secara berkala laporan tentang pelaksanaan manajemen risiko kepada Dewan Komisaris atau Pemegang Saham yang waktunya bersamaan dengan Laporan Manajemen.
4. Tingkat penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan SPI belum sepenuhnya maksimal.
5. Perseroan belum sepenuhnya mempublikasikan melalui website Perseroan terkait ketentuan, tata cara serta informasi rencana pengadaan barang dan jasa di Perseroan.
6. Perseroan belum melakukan survei kepuasan rekanan/pemasok dalam upaya untuk mengetahui tingkat kepuasan rekanan/pemasok khususnya terkait dengan pelaksanaan sistem dan prosedur pengadaan di Perseroan.
7. Perseroan belum memiliki kebijakan terkait pelaksanaan hubungan dengan kreditur yang menjelaskan dan mengatur tentang hak-hak dan kewajiban Perseroan kepada kreditur.
8. Perseroan belum mengembangkan kebijakan mengenai metode pengukuran kepuasan pegawai yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan pengukuran kepuasan pegawai di Perseroan.
9. Pembaharuan surat pernyataan tidak memiliki benturan kepentingan dari Anggota Direksi tidak dilakukan pada awal tahun sesuai dengan ketentuan parameter penilaian.
10. Realisasi atas pelaksanaan program pengembangan auditor belum dapat sepenuhnya berjalan sesuai dengan rencana kerja yang telah ditetapkan.
11. SPI belum sepenuhnya melakukan penilaian atas program jaminan kualitas dan peningkatan fungsi pengawasan intern, baik dilakukan oleh internal SPI maupun pihak eksternal dalam rangka memastikan kinerja SPI telah berjalan sesuai dengan fungsinya.
12. Pemanggilan dan pelaksanaan RUPS Tahunan belum sepenuhnya dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan.
5. Aspek Pengungkapan Informasi dan Transparansi
Berdasarkan hasil assessment yang telah dilakukan pada Aspek Pengungkapan Informasi dan Transparansi, skor yang dicapai adalah 7,169 dari bobot sebesar 9,000 atau setara dengan prosentase pencapaian sebesar 79,66% yang berarti bahwa secara umum penerapan GCG untuk Aspek Pengungkapan Informasi dan Transparansi telah berjalan dengan Baik. Adapun beberapa praktik yang telah berjalan dengan baik yaitu:
1. Perseroan telah menyediakan informasi perusahaan kepada stakaholder.
2. Perseroan telah menyediakan bagi stakeholder akses atas informasi perusahaan yang relevan, memadai, dan dapat diandalkan secara tepat waktu dan berkala.
3. Beberapa informasi penting perusahaan telah diungkapkan di dalam Laporan Tahunan (Annual Report).
Sedangkan kondisi penerapan GCG untuk Aspek Pengungkapan Informasi dan Transparansi yang masih memerlukan perhatian dan merupakan area of improvement yaitu:
1. Beberapa kebijakan penting terkait GCG belum dimuat dalam website Perseroan diantaranya yaitu Pedoman Pengendalian Gratifikasi dan Pedoman Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System).
2. Beberapa uraian belum dimuat pada Bagian Tata Kelola Perusahaan yang ada dalam Laporan Tahunan (Annual Report).
3. Perseroan belum pernah mendapatkan juara dalam ajang penghargaan Annual Report Award (ARA).
4. Perseroan belum menyusun Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report) dan ikut berpartisipasi dalam ajang penghargaan di bidang CSR (Sustainability Report Award).
6. Aspek Lainnya
Berdasarkan hasil assessment yang telah dilakukan pada Aspek Lainnya, skor yang dicapai adalah 0,000 dari bobot sebesar 5,000 atau setara dengan prosentase pencapaian sebesar 0,00%. Hal ini dikarenakan Perseroan belum memiliki bidang/area yang menjadi best practice di industrinya atau menjadi tujuan benchmark bagi perusahaan lain.
B. REKOMENDASI
Sebagai tahap lanjut dari hasil assessment penerapan GCG, untuk temuan-temuan berkaitan dengan praktik yang masih perlu peningkatan atau perbaikan sesuai dengan prinsip-prinsip GCG, berikut disampaikan rekomendasi yang disusun berdasarkan lingkup wewenang masing-masing organ di Perusahaan:
Pemegang Saham/RUPS
1. Pemegang Saham/RUPS sebaiknya memperhatikan batas waktu pengisian jabatan Komisaris yang lowong sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
2. Pemegang Saham/RUPS sebaiknya memperhatikan jangka waktu pengesahan RJPP sesuai dengan ketentuan.
3. Pemegang Saham sebaiknya memperhatikan jangka waktu pelaksanaan RUPS Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan sesuai ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan.
Dewan Komisaris
1. Dewan Komisaris sebaiknya menetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Dewan Komisaris yaitu rencana kegiatan Dewan Komisaris terkait pengawasan terhadap beberapa kebijakan dan pelaksanaannya antara lain terkait: TI, SDM, Akuntansi dan Penyusunan Laporan Keuangan, Pengadaan, serta Mutu dan Pelayanan. Rencana kegiatan pengawasan ini nantinya akan menjadi acuan bagi Dewan Komisaris dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab pengawasan khususnya terkait aspek-aspek dimaksud.
2. Dewan Komisaris sebaiknya menetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Dewan Komisaris yaitu rencana kegiatan terkait pengawasan atas kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan dan perjanjian dengan pihak ketiga yang akan menjadi acuan bagi Dewan Komisaris dalam menjalankan fungsi pengawasan khususnya terkait aspek kepatuhan.
3. Dewan Komisaris sebaiknya menandatangani Laporan Manajemen Triwulanan sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Ayat (1) Keputusan Menteri BUMN Nomor: KEP- 211/M-PBUMN/1999 tanggal 24 September 1999 tentang Laporan Manajemen Badan Usaha Milik Negara.
4. Dewan Komisaris sebaiknya memperhatikan ketentuan terkait jumlah pelaksanaan Rapat Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan.
Komite Audit
1. Komite Audit sebaiknya melakukan penyempurnaan dalam penyusunan risalah Rapat Komite Audit dengan memuat dinamika rapat dalam risalah Rapat Komite Audit sehingga dapat tergambar jalannya rapat dan proses pengambilan keputusan.
2. Komite Audit sebaiknya menyusun dan menyampaikan Laporan Triwulanan Komite Audit dan Laporan Tahunan Komite Audit kepada Dewan Komisaris sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Komite Audit sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor: Per-12/MBU/2012 tanggal 24 Agustus 2012 tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.
Sekretaris Dewan Komisaris
1. Sekretaris Dewan Komisaris sebaiknya melakukan penyempurnaan dalam penyusunan risalah Rapat Dewan Komisaris dengan memuat dinamika rapat dalam risalah Rapat Dewan Komisaris sehingga dapat tergambar jalannya rapat dan proses pengambilan keputusan.
Direksi
1. Direksi sebaiknya melakukan kegiatan diseminasi kebijakan gratifikasi kepada stakeholders Perseroan dalam upaya meningkatkan pemahaman stakeholders terhadap kebijakan gratifikasi di lingkungan Perseroan.
2. Direksi sebaiknya melakukan sosialisasi kebijakan Whistleblowing System kepada stakeholders guna memberikan pemahaman atas kebijakan Whistleblowing System yang diterapkan oleh Perseroan kepada stakeholders.
3. Direksi sebaiknya melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan Whistleblowing System untuk mengetahui sejauh mana efektivitas pelaksanaan kebijakan Whistleblowing System di Perseroan.
4. Direksi sebaiknya melakukan penyempurnaan terhadap sistem penilaian kinerja untuk unit dan jabatan di perusahaan sehingga dapat didukung dengan aplikasi komputer.
5. Direksi sebaiknya segera melakukan finalisasi dan mengesahkan dokumen ITMP 2020-2024 yang akan digunakan sebagai pedoman bagi pengembangan TI dalam jangka panjang serta mempertimbangkan untuk melakukan audit TI secara menyeluruh dalam rangka memastikan kesesuaian penerapan sistem TI di Perseroan dengan perkembangan TI saat ini.
6. Direksi sebaiknya menyampaikan secara berkala laporan tentang pelaksanaan manajemen risiko kepada Dewan Komisaris atau Pemegang Saham yang waktunya bersamaan dengan Laporan Manajemen.
7. Direksi sebaiknya mendorong agar tingkat penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan SPI dapat lebih maksimal.
8. Direksi sebaiknya mempublikasikan melalui website Perusahaan terkait ketentuan, tata cara serta informasi rencana pengadaan barang dan jasa di Perseroan.
9. Direksi sebaiknya melakukan survei kepuasan rekanan/pemasok dalam upaya untuk mengetahui tingkat kepuasan rekanan/pemasok khususnya terkait dengan pelaksanaan sistem dan prosedur pengadaan di Perseroan.
10. Direksi sebaiknya membuat kebijakan atau prosedur terkait perlindungan hak dan kepentingan kreditur atau dengan membuat secara khusus prosedur terkait pengelolaan hutang sebagai bagian dari komitmen Perseroan terhadap pelaksanaan hubungan dengan kreditur.
11. Direksi sebaiknya menetapkan kebijakan mengenai metode pengukuran kepuasan pegawai secara sistematis yang akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan pengukuran kepuasan pegawai di Perseroan.
12. Direksi sebaiknya memastikan bahwa penandatanganan surat pernyataan tidak memiliki benturan kepentingan yang dilakukan oleh Direksi dilakukan pada setiap awal tahun.
13. Direksi sebaiknya memperhatikan ketentuan terkait pemanggilan RUPS dan ketepatan waktu pelaksanaan RUPS yang diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan sehingga pemanggilan RUPS dan penyelenggaraan RUPS dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.
14. Direksi sebaiknya melakukan penyempurnaan terhadap konten yang terdapat dalam website Perseroan dengan memuat beberapa kebijakan penting terkait GCG diantaranya yaitu Pedoman Pengendalian Gratifikasi dan Pedoman Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System).
15. Direksi sebaiknya melakukan penyempurnaan Laporan Tahunan (Annual Report) dengan menambahkan beberapa uraian yang ada dalam bagian Tata Kelola Perusahaan yang Baik, antara lain yaitu: (1) Uraian mengenai biaya yang dikeluarkan Perseroan berkaitan dengan tanggung jawab sosial perusahaan terutama mengenai komitmen perusahaan terhadap perlindungan konsumen; dan
(2) Uraian mengenai biaya yang dikeluarkan Perseroan berkaitan dengan tanggung jawab sosial perusahaan terutama mengenai “community development program” yang telah dilakukan.
16. Direksi sebaiknya secara konsisten mengikuti ajang penghargaan Annual Report Award (ARA) dalam rangka meningkatkan praktik transparansi sebagai salah satu prinsip GCG dan membangun image perusahaan.
17. Direksi sebaiknya dapat mempertimbangkan untuk menyusun Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report) dan ikut berpartisipasi dalam ajang penghargaan di bidang CSR (Sustainability Report Award) dan sejenisnya dalam upaya untuk membangun reputasi Perseroan sebagai Corporate Citizen dan meningkatkan strategi keberlanjutan Perseroan.
Satuan Pengawasan Intern
1. SPI sebaiknya mengupayakan realisasi atas pelaksanaan program pengembangan auditor secara maksimal sesuai dengan rencana kerja yang telah ditetapkan.
2. SPI sebaiknya melakukan penilaian atas program jaminan kualitas dan peningkatan fungsi pengawasan intern baik dilakukan oleh internal SPI maupun pihak eksternal dalam rangka memastikan kinerja SPI telah berjalan sesuai dengan fungsinya.
Profil Perusahaan dan Metodologi
A. PROFIL PERUSAHAAN
PT Yodya Karya (Persero) merupakaan perusahaan konsultan perencana badan usaha milik negara (BUMN), hasil dari nasionalisasi perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultansi untuk pekerjaan perencanaan dan pengawasan bangunan gedung. Pada awalnya PT Yodya Karya (Persero) adalah perusahaan dengan nama N.V. Job & Xxxxx yang didirikan pada tahun 1948 dengan kegiatan utama Perencanaan dan Pengawasan Bangunan Gedung (Biro Arsitek).
Pada tahun 1958, berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 1958, N.V. Job & Sprey dinasionalisasikan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Kemudian dikukuhkan dengan PP Nomor 39 Tahun 1970 menjadi Perusahaan Negara, yaitu dengan nama resmi P.N. Xxxxx Xxxxx. Empat belas tahun kemudian, tepatnya tahun 1972, perusahaan berubah menjadi Perusahaan Perseroan (PT) yang dikukuhkan dengan Akte Notaris Xxxxx Xxxxxxx, SH Nomor 62 Tanggal 15 Maret 1972. Langkah ini diambil dengan tujuan untuk lebih mengembangkan diri dalam berkarya di bidang jasa konsultan perencanaan.
Pada awalnya PT Yodya Karya (Persero) memulai usahanya dengan modal kerja Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah). Pemegang saham tunggal perusahaan ini adalah Departemen Keuangan RI dengan penasehat teknis Departemen Pekerjaan Umum Republik Indonesia. Berdasarkan PP Nomor 41 Tahun 2003, tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan (Perjan), maka sejak tanggal 14 Juli 2003 PT Yodya Karya (Persero) pengelolaannya dilimpahkan kepada Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara. Modal dasar perusahaan berkembang cukup pesat, dimana saat ini modal dasar perusahaan sebesar Rp. 200.000.000.000 (dua ratus milyar rupiah) dan dari modal dasar tersebut telah disetor sebesar Rp. 50.000.000.000 (lima puluh milyar rupiah) sebagaimana telah ditambah dan diubah, terakhir sesuai Akta Notaris Xxxxxxxxx Xxxxx, S.H. Nomor: 01 tanggal 14 Juni 2016.
Sejak tahun 1980 perusahaan memutuskan untuk mengembangkan bidang usahanya pada bidang-bidang enjiniring yang wawasannya lebih luas. Dengan pengelolaan yang profesional dari pihak Manajemen serta didukung penuh oleh tenaga ahli yang handal, PT Yodya Karya (Persrero) menjadi salah satu perusahaan jasa konsultan yang cukup dikenal dan berkualitas di bidang: Pembangkit Listrik Tenaga Air, Jaringan Transmisi dan Distribusi Listrik, Jalan Raya, Jalan Tol, Jembatan, Lapangan Terbang, Pelabuhan Laut beserta prasarananya, Jalan Kereta Api, Pencetakan Sawah dan Irigasi Pertanian serta Irigasi lainnya, Pengembangan Daerah Rawa, Tambak Beserta Prasarananya, Perencanaan Pengembangan Kota, Wilayah dan Daerah, Pengembangan Prasarana Kota dan Pedesaan (Air Bersih, Drainase, Limbah, Sampah, Jalan Kota/Desa, Prasarana Pemukiman dan Pasar), Pengembangan Kawasan Pemukiman dan Rekreasi, Analisa
Mengenai Dampak Lingkungan, Pelatihan Lapangan dan Laboratorium untuk Mekanika Tanah, Beton dan Geoteknik, Penelitian dan Pengembangan Teknologi, Konsultansi Bidang Industri Jasa Konstruksi dan Quality Assurance.
PT Yodya Karya (Persero) terus berkembang dengan tetap berpegang pada core bisnisnya, yaitu jasa konsultansi untuk pekerjaan mulai survei, perancangan dan perencanaan, manajemen proyek, manajemen konstruksi, pengawasan pada bidang engineering maupun bidang non engineering, serta didukung dengan keberadaaan tenaga ahli profesional dan peralatan yang mengikuti perkembangan teknologi.
Maksud dan Tujuan Perusahaan
Melakukan usaha di bidang industri konstruksi, jasa konsultansi pengembangan wilayah/lingkungan, pengembangan institusi/kelembagaan dan sumber daya manusia, layanan jasa informasi, layanan jasa penyusunan dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat, serta mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.
Visi
Menjadi Perusahaan Konsultan Enjiniring yang Handal.
Misi
a. Menyediakan produk/jasa konsultan Enjiniring, manajemen proyek, dan pengembangan bisnis yang bermutu tinggi berbasis teknologi dengan layanan terbaik bagi para pelanggan;
b. Membangun citra dan mengembangkan profesionalisme usaha berdasarkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik, Standar Nasional Indonesia (KPKU, SNI, SMK3) dan Standar Manajemen Internasional (ISO 9001:2015, ISO 14001:2015, ISO 45001:2018, dan ISO 37001:2016) serta peraturan perundangan;
c. Memberikan manfaat dan nilai tambah kepada pemegang saham, karyawan dan masyarakat sekitar.
d. Mengembangkan kerjasama saling memberi nilai tambah dan saling menguntungkan.
Moto
Come With Solution
Tata Nilai Perusahaan
Guna memupuk tata nilai perusahaan dan suasana kerja kondusif dalam rangka meningkatkan motivasi kerja seluruh pegawai, ada 5 (lima) tata nilai perusahaan yang dikembangkan yaitu I WIN’S dengan penjabaran sebagai berikut:
I (Integrity):
• Integritas, mengedepankan kejujuran, spritual, komitmen dan bermartabat.
• Menyampaikan data atau informasi secara transparan, tepat waktu dan benar.
• Tidak menyalahgunakan jabatan, wewenang dan aset perusahaan.
• Obyektif dalam memandangatau menilai setiap masalah dan berlaku adil dalam melaksanakan kewajiban dan hak.
• Berani menyampaikan dan menerima pendapat.
W (Winning Spirit):
• Semangat untuk menang, pantang menyerah, dan berjiwa militansi.
• Insan Yodya Karya mempunyai semangat untuk menang dalam segala kondisi.
• Berjiwa militansi dalam mengerjakan pekerjaan, dan menjalankan aktifitas di setiap lini.
• Memiliki daya juang yang tinggi dan semangat pantang menyerah.
• Menyerahkan seluruh potensi dan daya upaya dalam mengemban tugas dan tanggung jawab.
• Memanfaatkan setiap peluang dan mengendalikan setiap risiko.
I (Innovation):
• Inovasi, kreatif, mampu menciptakan sesuatu yang baru.
• Insan Yodya Karya selalu mempunyai inovasi-inovasi dalam bekerja dengan menciptakan sesuatu yang baru dalam setiap langkah pekerjaannya.
• Proaktifkan mengidentifikasikan potensi dan mencegah timbulnya masalah serta mampu menemukan solusi efektif dan efisien.
• Mampu meningkatkan kualitas produk dan layanan melalui penyumbangan teknologi dan metode yang unggul.
N (Nascent):
• Selalu melakukan pembaruan untuk tujuan yang lebih baik bagi perusahaan.
S (Smart)
• Kecerdasan spriritual, intelektual dan emosional.
• Bekerja dengan cerdas, konsep yang jelas, sistematis dan terukur dengan pedoman kepada Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) serta Rencana Kerja Jangka Panjang (RJPP).
• Berlaku hemat untuk memperoleh sebesar-besarnya keuntungan bagi perusahaan dengan memperhitungkan cost/benefit dalam setiap tindakan.
• Memiliki komitmen terhadap keberhasilan unit kerjanya sendiri dan Unit Kerja lain untuk mencapai target Perusahaan.
Susunan Dewan Komisaris
Pada saat pelaksanaan assessment, susunan Dewan Komisaris ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-366/MBU/11/2020 tanggal 16 November 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan PT Yodya Karya (Persero), sebagai berikut:
1. Komisaris Independen : Xxxxxxx Xxxxxxx
Susunan Direksi
Pada saat pelaksanaan assessment, susunan Direksi ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-201/MBU/06/2018 tanggal 28 Juni 2018 tentang
Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Yodya Karya, sebagai berikut:
1. Direktur Utama : X. Xxxxxx Xxxxxxxxxxx
2. Direktur : Delta Hatmantari
B. METODOLOGI ASSESSMENT GCG Acuan Metodologi
Secara metodologis, pelaksanaan assessment penerapan GCG di PT Yodya Karya (Persero) untuk periode tahun 2020 ini menggunakan parameter yang dikembangkan oleh Kementerian BUMN sesuai dengan Surat Keputusan Sekretaris Menteri BUMN Nomor: SK-16/S.MBU/2012 tanggal 6 Juni 2012 tentang Indikator/Parameter Penilaian dan Evaluasi Atas Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara.
Tujuan Assessment
Pelaksanaan assessment GCG di PT Yodya Karya (Persero) bertujuan untuk:
1. Mengukur kualitas penerapan GCG di PT Yodya Karya (Persero) melalui penilaian atau evaluasi tingkat pemenuhan kriteria GCG dengan kondisi nyata yang diterapkan di Perseroan melalui pemberian skor atau nilai atas penerapan GCG dan kategori kualitas penerapan GCG;
2. Mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan penerapan GCG di PT Yodya Karya (Persero) serta mengusulkan rekomendasi perbaikan untuk mengurangi gap (celah) antara kriteria GCG dengan penerapan GCG di Perseroan;
3. Memonitor konsistensi penerapan GCG di PT Yodya Karya (Persero) dan memperoleh masukan untuk penyempurnaan dan pengembangan kebijakan GCG di lingkungan Perseroan.
4. Memenuhi ketentuan sebagaimana ditetapkan di dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Penerapan Praktik GCG pada BUMN.
Periode Assessment
Periode penerapan GCG di PT Yodya Karya (Persero) yang dinilai dalam pelaksanaan assessment GCG ini adalah periode tahun 2020. Assessment dilaksanakan selama 30 (tiga puluh) hari kalender mengacu pada Surat Perjanjian Pekerjaan Jasa Konsultan Assessment GCG Nomor: 017/Perj/Sekper-YK/IV/2020 tanggal 7 Desember 2020.
Ruang Lingkup
Pengujian dan penilaian terhadap kualitas penerapan GCG di Perseroan dilakukan menggunakan indikator/parameter penilaian dan evaluasi yang meliputi:
1. Aspek Pengujian, terdiri dari 6 aspek yaitu: (1) Komitmen Terhadap Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Secara Berkelanjutan, (2) Pemegang Saham dan RUPS/Pemilik Modal, (3) Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, (4) Direksi, (5) Pengungkapan Informasi dan Transparansi, dan (6) Aspek Lainnya.
2. Indikator Pengujian, terdiri dari 43 indikator yang merupakan seperangkat ukuran pada masing-masing aspek pengujian yang mencerminkan kekuatan pelaksanaan GCG.
3. Parameter Pengujian, terdiri dari 153 parameter yang merupakan penjabaran dan unsur-unsur dari indikator pengujian yang terkait.
4. Faktor pengujian, merupakan faktor-faktor yang harus diuji kesesuaian penerapannya yang ada di dalam setiap parameter pengujian yang seluruhnya terdiri dari 568 faktor uji.
Bobot penilaian atas Aspek Pengujian adalah sebagai berikut:
No. | Aspek Pengujian | Bobot (%) |
1 | Komitmen Terhadap Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Secara Berkelanjutan | 7,000 |
2 | Pemegang Saham dan RUPS/Pemilik Modal | 9,000 |
3 | Dewan Komisaris/Dewan Pengawas | 35,000 |
4 | Direksi | 35,000 |
5 | Pengungkapan Informasi dan Transparansi | 9,000 |
6 | Aspek Lainnya | 5,000 |
Jumlah | 100,000 |
Selanjutnya, penerapan Nilai/Skor hasil penilaian/evaluasi penerapan GCG dilakukan dengan menetapkan klasifikasi kualitas penerapan GCG di Perusahaan sesuai kriteria penilaian sebagai berikut:
No. | Capaian | Peringkat |
1 | Nilai di atas 85 | Sangat Baik |
2 | 75 < Nilai < 85 | Baik |
3 | 60 < Nilai < 75 | Cukup Baik |
4 | 50 < Nilai < 60 | Kurang Baik |
5 | Nilai < 50 | Sangat Kurang Baik |
Tahapan Pelaksanaan Assessment
1. Pertemuan Pendahuluan
Pertemuan pendahuluan berupa kick-off meeting telah dilakukan pada saat awal pelaksanaan pekerjaan dalam rangka untuk mempersiapkan hal-hal yang bersifat teknis sehubungan dengan pelaksanaan assessment GCG. Pada saat kick-off meeting, Xxx Assessor menyampaikan rencana kegiatan assessment GCG yang akan dilaksanakan.
2. Pengkajian (Review) Dokumen
Tim Assessor melakukan pengkajian (review) berbagai dokumen perusahaan yang diperlukan seperti Anggaran Dasar, Pedoman GCG, Code of Conduct, Board Manual, Risalah RUPS, Risalah Rapat Dewan Komisaris, Risalah Rapat Direksi, RJPP, RKAP,
Laporan Manajemen, kebijakan serta peraturan perusahaan lainnya yang relevan. Kegiatan pengkajian (review) dokumen dilakukan selama kurang lebih 2 (dua) minggu.
3. Penyebaran Kuisioner
Xxx Xxxxxxxx telah menyerahkan kuisioner sebagai salah satu dasar penilaian dalam pelaksanaan assessment GCG dimana responden berasal dari Dewan Komisaris, Direksi, dan pejabat satu level di bawah Direksi yang dipilih secara sampling sesuai dengan kebutuhan. Kuisioner disusun mengacu pada parameter-parameter assessment.
4. Wawancara
Berdasarkan hasil kuesioner dan pengkajian (review) dokumen, Xxx Xxxxxxxx melakukan pendalaman melalui wawancara untuk melengkapi dan mengkonfirmasi informasi yang telah diperoleh sebelumnya. Wawancara dilakukan terhadap Dewan Komisaris, Direksi, dan pejabat satu level di bawah Direksi yang dipilih secara sampling sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan pada minggu kedua dan ketiga.
5. Analisis dan Penyusunan Draf Laporan
Berdasarkan data dan informasi yang telah diperoleh, Xxx Xxxxxxxx melakukan benchmarking analysis (gap analysis) terhadap temuan yang ada dengan faktor uji yang ditetapkan dalam paramater assessment dan/atau best practices yang dituangkan melalui pengisian Kertas Kerja Assessment, serta memberikan penilaian (skor). Kertas kerja tersebut menjadi dasar dalam penyusunan Draf Laporan.
6. Pembahasan Draf Laporan
Selanjutnya dilakukan pembahasan hasil assessment sebagaimana tertuang dalam Draf Laporan. Pembahasan hasil assessment dilakukan untuk kepentingan verifikasi dan klarifikasi terhadap hasil-hasil temuan dan gap analysis yang dilakukan oleh Xxx Xxxxxxxx.
7. Finalisasi dan Penyampaian Laporan Final
Sebagai tahap akhir, Xxx Assessor melakukan finalisasi dan menyampaikan Laporan Final Hasil Assessment GCG kepada PT Yodya Karya (Persero) yang di dalamnya berisi gambaran mengenai pelaksanaan GCG melalui pencapaian skor dari parameter yang diukur termasuk rekomendasi perbaikan terkait langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mengeliminasi kesenjangan.
Uraian Hasil Assessment
Kami telah melakukan assessment penerapan GCG di PT Yodya Karya (Persero) dengan menggunakan parameter yang dikembangkan oleh Kementerian BUMN sesuai dengan Keputusan Sekretaris Menteri BUMN Nomor: SK-16/S.MBU/2012 tanggal 6 Juni 2012 tentang Indikator/Parameter Penilaian dan Evaluasi Atas Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara. Ruang lingkup assessment meliputi aspek-aspek GCG dalam pengelolaan Perusahaan untuk periode tahun 2020.
Berikut ini disajikan uraian hasil assessment, yang mencakup rincian dari parameter- parameter yang diujikan serta hasil penilaian atas parameter tersebut.
1. ASPEK KOMITMEN TERHADAP PENERAPAN TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK SECARA BERKELANJUTAN
Indikator penerapan GCG dalam Aspek Komitmen Terhadap Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Secara Berkelanjutan yang menjadi dasar penilaian meliputi 6 indikator dengan 15 parameter pengujian.
Berdasarkan hasil assessment yang telah dilakukan pada Aspek Komitmen Terhadap Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Secara Berkelanjutan, skor yang dicapai adalah 6,467 dari bobot sebesar 7,000 atau setara dengan prosentase pencapaian sebesar 92,39%.
Dari hasil pencapaian tersebut dapat diuraikan kondisi penerapan GCG untuk Aspek Komitmen Terhadap Penerapan Tata Kelola Perusahaan Secara Berkelanjutan yang telah berjalan dengan baik adalah sebagai berikut:
1. Perseroan memiliki Pedoman Tata Kelola Perusahaan (GCG Code) dan Pedoman Perilaku (Code of Conduct) yang telah ditinjau dan dimutakhirkan secara berkala
Perseroan memiliki Pedoman GCG (GCG Code) yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi Nomor: 1/045.2/KPTS/2018 tanggal 14 Agustus 2018 tentang Pedoman Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Coorporate Governance Code) PT Yodya Karya (Persero) yang ditandatangani oleh Direktur Utama.
Pedoman GCG (GCG Code) Perseroan secara umum telah mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada BUMN.
Perseroan telah memiliki Pedoman Perilaku (Code of Conduct) yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi Nomor: 1/045.4/KPTS/2018 tanggal 16 Agustus 2018 tentang Pedoman Perilaku (Code of Conduct) PT Yodya Karya (Persero) yang ditandatangani oleh Direktur Utama. Secara umum, Pedoman Perilaku (Code of Conduct) Perseroan telah memuat beberapa ketentuan standar Pedoman Perilaku (Code of Conduct).
Perseroan melakukan peninjauan dan pemutakhiran Pedoman GCG (GCG Code) dan Pedoman Perilaku (Code of Conduct) secara berkala dimana peninjauan dan pemutakhiran terakhir dilakukan Perseroan pada tahun 2018.
2. Perseroan melaksanakan Pedoman Tata Kelola Perusahaan (GCG Code) dan Pedoman Perilaku (Code of Conduct) secara konsisten
Direksi telah menunjuk salah satu Anggota Direksi yaitu Ibu Delta Hatmantari S. (Direktur) sebagai penanggung jawab dalam penerapan dan pemantauan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) di Perseroan sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Direksi Nomor: 1/061/KPTS/2018 tanggal 15 November 2018 tentang Pengangkatan Komite Good Corporate Governance (GCG). Berdasarkan Surat Keputusan tersebut diketahui bahwa Ibu Delta Hatmantari S. ditetapkan sebagai Ketua Komite Good Corporate Governance (GCG).
Dalam Surat Keputusan tersebut dijelaskan bahwa tugas pokok Komite Good Corporate Governance (GCG) adalah sebagai berikut:
1. Menyusun dan melakukan penyempurnaan infrastruktur GCG.
2. Melaksanakan sosialisasi GCG dan menandatangani Pakta Integritas.
3. Menyediakan informasi tentang pelaksanaan GCG pada Laporan Tahunan.
4. Menyimpan dokumen GCG.
5. Membantu terlaksananya assessment dan self assessment GCG.
6. Melakukan identifikasi dan membuat laporan sistem pelaporan pelanggran.
7. Menyampaikan laporan kegiatan kepada Direksi dan Dewan Komisaris secara berkala (Triwulan).
Direksi telah menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan GCG di Perseroan kepada Pemegang Saham dan Dewan Komisaris secara berkala salah satunya sebagaimana dimuat dalam Laporan Tahunan (Annual Report) Perseroan.
Perseroan telah memiliki kebijakan dan panduan tambahan untuk mendukung pelaksanaan Pedoman GCG dan Pedoman Perilaku (Code of Conduct) sehingga dapat memberikan panduan lebih jauh tentang berbagai praktik, baik yang terdapat dalam Pedoman GCG (GCG Code) maupun Pedoman Perilaku (Code of Conduct), diantaranya seperti:
1. Board Manual
2. Piagam Sekretaris Perusahaan
3. Internal Audit Charter
4. Audit Committee Charter
5. Pedoman Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
6. Pedoman dan Batasan Gratifikasi
7. Pedoman Benturan Kepentingan
8. Pedoman Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System)
9. Pedoman Pengendalian Informasi
10. SOP Perusahaan.
Berdasarkan konfirmasi disampaikan bahwa kebijakan dan pedoman tersebut telah dikomunikasikan dan disosialisasikan kepada seluruh jajaran Perseroan. Seluruh Insan Perseroan telah menandatangani surat pernyataan kepatuhan terhadap Pedoman Perilaku (Code of Conduct) yang tertuang dalam bentuk surat pernyataan yang diperbaharui secara berkala. Melalui surat pernyataan tersebut setiap Insan Perseroan menyatakan bersedia menerima dan mematuhi semua kebijakan yang tertuang dalam Pedoman Perilaku (Code of Conduct) serta menerima sanksi apabila melakukan pelanggaran terhadap kebijakan yang telah ditetapkan.
Berdasarkan konfirmasi, materi terkait Pedoman Perilaku (Code of Conduct) juga menjadi salah satu materi yang disampaikan dalam program induksi (pengenalan) bagi karyawan baru.
3. Perseroan telah melakukan pengukuran terhadap penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik
Perseroan melakukan assessment terhadap pelaksanaan GCG di Perseroan secara berkala sesuai dengan ketentuan Pasal 44 Ayat (1) Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) pada BUMN. Dalam ketentuan tersebut diatur bahwa Perseroan wajib melakukan penilaian (assessment) penerapan GCG yang dilakukan oleh penilai (assessor) independen yang dilaksanakan secara berkala setiap 2 (dua) tahun sekali. Selanjutnya pada tahun berikutnya setelah dilakukan penilaian (assessment) oleh pihak independen, Perseroan wajib melakukan evaluasi (review) dalam bentuk self assessment untuk mendeskripsikan tindak lanjut pelaksanaan dan penerapan GCG di Perseroan, meliputi evaluasi terhadap hasil penilaian dan tindak lanjut atas rekomendasi perbaikan.
Dalam praktiknya, Perseroan telah melakukan assessment penerapan GCG dan evaluasi (review) secara berkala terhadap hasil penilaian dan tindak lanjut atas rekomendasi perbaikan dalam bentuk self assessment. Untuk periode tahun 2018 pelaksanaan assessment dilakukan oleh assessor independen dengan capaian skor sebesar 85,81% dengan kualifikasi BAIK. Selanjutnya pada tahun 2019 Perseroan melakukan penilaian secara self assessment dengan capaian skor sebesar 86,30% dengan kualifikasi BAIK. Dengan demikian dapat diketahui bahwa capaian di tahun 2019 mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2018.
Secara umum, Perseroan telah menyampaikan seluruh hasil, baik dari pelaksanaan program penilaian (assessment) maupun dari program evaluasi (self assessment)
penerapan GCG sebagaimana tercantum di dalam Laporan Tahunan (Annual Report) Perseroan.
Pelaksanaan GCG di Perseroan telah menjadi salah satu unsur Key Performance Indicator (KPI) yang ditetapkan bagi Dewan Komisaris dan Direksi sebagaimana tertuang di dalam Kontrak Manajemen antara Kuasa Pemegang Saham dengan Dewan Komisaris dan Direksi. Secara umum KPI terkait GCG yang telah ditetapkan dalam Kontrak Manajemen dapat dicapai Perseroan secara memadai sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
4. Perseroan telah melakukan koordinasi pengelolaan dan administrasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
Perseroan secara khusus telah memiliki Pedoman Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi Nomor: 1/025/KPTS/2017 tanggal 15 Maret 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang ditandatangani oleh Direktur Utama.
Direksi telah menetapkan jabatan dalam organisasi yang ditetapkan sebagai Penyelenggara Negara yang wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK melalui Surat Keputusan Direksi Nomor: 1/014/KPTS/2020 tanggal 14 Februari 2020 tentang Pejabat Wajib Lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) PT Yodya Karya (Perseroan) yaitu sebagai berikut:
1. Komisaris Utama;
2. Komisaris;
3. Direktur Utama;
4. Direktur;
5. Kepala SPI. Kepala Sekretaris Perusahaan, Kepala Biro, Kepala Divisi dan Kepala Wilayah; dan
6. Kepala Cabang.
Direksi juga telah menetapkan Sekretaris Perusahaan yang bertugas untuk melaksanakan koordinasi dengan KPK berkaitan dengan pengelolaan LHKPN di lingkungan Perseroan. Dalam kebijakan terkait pengelolaan LHKPN tersebut, Perseroan telah mengatur ketentuan mengenai sanksi bagi pejabat Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban penyampaian LHKPN sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku yaitu berupa teguran oleh Direksi dan sanksi internal sesuai peraturan perusahaan.
Perseroan telah melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis tentang LHKPN kepada seluruh pejabat yang ditetapkan sebagai Penyelengara Negara dan wajib menyampaikan LHKPN. Perseroan telah memberikan sosialisasi dan bimbingan teknis kepada pejabat terkait mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian LHKPN sesuai ketentuan. Diantaranya pelaksanaan bimbingan teknis pengisian LHKPN yang telah dilaksanakan pada tanggal 5 Maret 2020 di Perseroan yang disampaikan oleh perwakilan dari Direktorat PP LHKPN KPK.
Melalui pelaksanaan sosialisasi dan bimbingan teknis yang telah diberikan, pejabat- pejabat Perseroan yang memiliki kewajiban untuk menyampaikan LHKPN telah mampu menyusun LHKPN dan menyampaikan LHKPN secara tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan review dokumen dan konfirmasi, diketahui bahwa secara umum pejabat perusahaan yang memiliki kewajiban untuk menyampaikan LHKPN telah mematuhi ketentuan terkait LHKPN dengan menyusun dan menyampaikan LHKPN kepada KPK. Berdasarkan konfirmasi sampai dengan pelaksanaan assessment, proses pelaporan LHKPN oleh pejabat Perseroan yang belum melaporkan LHKPN masih berjalan dengan menggunakan aplikasi e-LHKPN yang ada di KPK. Berdasarkan data yang disampaikan diketahui bahwa untuk periode tahun 2019 dari total sebanyak 27 orang pejabat Perseroan yang wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK, sebanyak 24 orang pejabat telah menyampaikan LHKPN sedangkan 3 pejabat sisanya belum menyampaikan.
Perseroan telah memberikan teguran kepada pejabat Perseroan yang belum menyampaikan LHKPN agar menyampaikan LHKPN sesuai dengan ketentuan. Salah satunya sebagaimana tertuang dalam Surat Direktur Utama Nomor: 306/YK/II/2020 tanggal 30 April 2020 perihal Teguran Ke-1 (Satu).
5. Perseroan telah melaksanakan program Pengendalian Gratifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
Perseroan telah memiliki Kebijakan tentang Pengendalian Gratifikasi yang ditetapkan melalui Keputusan Direksi Nomor: 1/038.2/KPTS/2012 tanggal 3 April 2012 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi yang ditandatangani oleh Direktur Utama.
Berdasarkan konten, Pedoman Pengendalian Gratifikasi Perseroan telah memuat diantaranya yaitu:
1. Tujuan dan Manfaat;
2. Ruang Lingkup Gratifikasi;
3. Penghargaan dari Mitra Kerja;
4. Membina Hubungan Baik dengan Xxxxx Xxxxx;
5. Mekanisme Pelaporan;
6. Pemantauan dan Sanksi atas Penyimpangan Ketentuan Gratifikasi.
Berdasarkan konfirmasi diketahui bahwa Perseroan telah melaksanakan komunikasi dan sosialisasi tentang pengendalian gratifikasi kepada jajaran Perseroan diantaranya dengan disampaikan secara umum dalam berbagai kegiatan perusahaan serta dengan mendistribusikan Pedoman Perilaku (Code of Conduct) kepada seluruh Insan Perseroan yang di dalamnya juga dimuat penjelasan mengenai gratifikasi. Selain itu Perseroan juga menempatkan banner-banner di lingkungan kerja dan proyek yang di dalamnya memuat informasi mengenai gratifikasi.
Perseroan juga telah melaksanakan komunikasi dan sosialisasi terkait masalah gratifikasi kepada jajaran Perseroan diantaranya dengan menyampaikan Surat Edaran dari KPK Nomor: B.1341/01-13/03/2017 tanggal 15 Maret 2017 tentang Pedoman dan Batasan Gratifikasi kepada seluruh Insan Perseroan. Pada tahun 2020 berkaitan dengan momen Hari Raya, Perseroan juga telah menindaklanjuti Surat Edaran KPK Nomor: 14 Tahun 2020 tanggal 13 Mei 2020 tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Momen Hari Raya, dengan menyebarkan surat edaran tersebut di lingkungan Perseroan untuk dapat diketahui oleh setiap Insan Perseroan.
Berdasarkan konfirmasi diketahui bahwa tingkat pemahaman Dewan Komisaris, Direksi, dan karyawan telah memadai terhadap kebijakan Pengendalian Gratifikasi. Hal itu juga dapat dibuktikan dengan dilakukannya penandatanganan surat pernyataan kepatuhan terhadap Pedoman Perilaku (Code of Conduct) yang di dalamnya memuat informasi terkait gratifikasi.
Dalam pedoman Pengendalian Gratifikasi Perseroan, disebutkan bahwa kegiatan pengelolaan gratifikasi di lingkungan Perseroan dilaksanakan oleh Biro HCMM (Biro SDM dan Litbang) dengan mengacu pada Pedoman Pengendalian Gratifikasi Perseroan. Dalam pelaksanaannya, sesuai ketentuan yang diatur dalam Pedoman Pengendalian Gratifikasi, Perseroan mewajibkan kepada seluruh jajaran Perseroan yang menerima gratifikasi untuk mengisi formulir yang ditetapkan dengan melampirkan dokumen yang terkait dengan gratifikasi untuk selanjutnya disampaikan kepada Biro HCMM (Biro SDM & Litbang) dan ditembuskan kepada atasan langsung dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak penerimaan gratifikasi. Formulir gratifikasi dapat diperoleh dari Biro SDM & Litbang atau dengan cara mengunduh dari situs resmi KPK (xxx.xxx.xx.xx).
Berdasarkan konfirmasi diketahui bahwa Perseroan berkomitmen untuk senantiasa melakukan peninjauan dan penyempurnaan terhadap kebijakan dan perangkat pendukung dalam pelaksanaan pengendalian gratifikasi di Perseroan.
6. Perseroan memiliki kebijakan tentang pelaporan atas dugaan penyimpangan pada perusahaan (whistleblowing system)
Perseroan memiliki kebijakan tentang pelaporan atas dugaan penyimpangan pada perusahaan (Whistleblowing System) yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi Nomor: 1/003/KPTS/2020 tanggal 07 Januari 2020 tentang Pedoman Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System) PT Yodya Karya (Persero). Pedoman tersebut merupakan penyempurnaan dari pedoman sebelumnya yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi Nomor: 1/035.4/KPTS/2012 tanggal 22 Mei 2012 tentang Pedoman Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System).
Berdasarkan konten yang terdapat dalam kebijakan tersebut, diketahui bahwa dalam Pedoman Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System) tersebut telah mengatur diantaranya:
1. Elemen Struktural yang meliputi antara lain: pernyataan komitmen, kebijakan perlindungan pelapor, dan struktur pengelola sistem pelaporan pelanggaran;
2. Elemen Operasional yang meliputi antara lain: kewajiban hukum untuk melakukan pelaporan pelanggaran, pelaporan anonim (rahasia), prosedur penyampaian laporan pelanggaran, investigasi, saluran pelaporan, dan sosialisasi;
3. Elemen Pemeliharaan yang meliputi antara lain: pelatihan dan pendidikan berkelanjutan, komunikasi berkala, penghargaan bagi pelapor, pemantauan efektifitas dan perbaikan program, dan benchmarking;
4. Pelanggaran, sanksi, dan penghargaan.
Perseroan juga telah membentuk Tim Pengelola Sistem Pelaporan Pelanggaran (SPP) yang terdiri dari unsur Satuan Pengawasan Intern, Biro HCMM, dan Sekretariat Perusahaan. Dalam struktur tersebut telah dijelaskan bahwa Tim Pengelola SPP bertugas untuk menerima dan menindaklanjuti setiap laporan pelanggaran yang disampaikan.
Perseroan telah mengkomunikasikan dan mensosialisasikan kebijakan Whistleblowing System kepada seluruh Insan Perusahaan diantaranya melalui pembuatan poster yang dipasang di lingkungan Perseroan, stiker yang disebarkan kepada seluruh Unit Kerja, serta penyampaian secara langsung pada acara-acara resmi perusahaan baik kantor pusat maupun unit kerja.
Pada tahun 2020, sehubungan dengan adanya pembaharuan Pedoman Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System), Perseroan juga telah melakukan sosialisasi Pedoman Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System) terbaru kepada karyawan pada tanggal 15 Januari 2020.
Perseroan telah menyediakan sarana/ media yang memadai untuk mendukung pelaksanaan kebijakan Whistleblowing System, diantaranya melalui:
1. Website dengan alamat: xxx.xxxxxxxxxx.xxx
2. Email dengan alamat: xxxxxxxxx@xxxxxxxxxx.xxx 3. Nomor Whatsapp: 000000000000.
Melalui website Perseroan, pelapor juga dapat langsung mengisi formulir pengaduan yang telah disediakan oleh Perseroan sehingga memudahkan pelapor dalam menyampaikan laporan atas dugaan pelanggaran. Adapun jenis-jenis perbuatan yang dapat dilaporkan yaitu berkaitan dengan penyimpangan dan kecurangan yang berindikasi merugikan bagi perusahaan atau hal-hal yang tidak sesuai norma etika yang terjadi di lingkungan Perseroan. Berdasarkan konfirmasi disampaikan bahwa selama tahun 2020 tidak terdapat laporan yang masuk melalui mekanisme Whistleblowing System sehingga Perseroan tidak melakukan penanganan atau tindak lanjut.
Secara umum Perseroan telah menyampaikan laporan atas pelaksanaan kebijakan Whistleblowing System secara berkala diantaranya sebagaimana tergambar dalam Laporan Tahunan (Annual Report) Perseroan.
Sedangkan kondisi penerapan GCG untuk Aspek Komitmen Terhadap Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Secara Berkelanjutan yang masih memerlukan perhatian dan merupakan area of improvement adalah sebagai berikut:
1. Perseroan belum secara khusus melakukan program diseminasi terkait pengendalian gratifikasi kepada stakeholders Perseroan
Berdasarkan konfirmasi diketahui bahwa Perseroan telah melaksanakan komunikasi dan sosialisasi tentang pengendalian gratifikasi kepada jajaran Perseroan diantaranya dengan disampaikan secara umum dalam berbagai kegiatan perusahaan serta dengan mendistribusikan Pedoman Perilaku (Code of Conduct) kepada seluruh Insan Perseroan yang di dalamnya juga dimuat penjelasan mengenai gratifikasi. Selain itu Perseroan juga menempatkan banner-banner di lingkungan kerja dan proyek yang di dalamnya memuat informasi mengenai gratifikasi.
Namun demikian, berdasarkan review dokumen dan konfirmasi diketahui bahwa Perseroan belum secara khusus melakukan program diseminasi terkait pengendalian gratifikasi kepada stakeholders Perseroan.
Rekomendasi:
Perseroan sebaiknya melakukan kegiatan diseminasi kebijakan gratifikasi kepada stakeholders Perseroan dalam upaya meningkatkan pemahaman stakeholders terhadap kebijakan gratifikasi di lingkungan Perseroan.
2. Perseroan belum sepenuhnya melakukan sosialisasi kebijakan Whistleblowing System kepada stakeholders
Perseroan telah mengkomunikasikan dan mensosialisasikan kebijakan Whistleblowing System kepada seluruh Insan Perusahaan diantaranya melalui pembuatan poster yang dipasang di lingkungan Perseroan, stiker yang disebarkan kepada seluruh Unit Kerja, serta penyampaian secara langsung pada acara-acara resmi perusahaan baik kantor pusat maupun unit kerja. Namun demikian, Perseroan belum sepenuhnya melakukan sosialisasi kebijakan Whistleblowing System kepada stakeholders.
Rekomendasi:
Perseroan sebaiknya melakukan sosialisasi kebijakan Whistleblowing System kepada stakeholders guna memberikan pemahaman atas kebijakan Whistleblowing System yang diterapkan oleh Perseroan kepada stakeholders.
3. Perseroan belum melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan Whistleblowing System untuk mengetahui sejauh mana efektivitas pelaksanaan kebijakan Whistleblowing System di Perseroan
Perseroan telah menyediakan sarana/media yang memadai untuk mendukung pelaksanaan kebijakan Whistleblowing System. Melalui website Perseroan, pelapor
juga dapat langsung mengisi formulir pengaduan yang telah disediakan oleh Perseroan sehingga memudahkan pelapor dalam menyampaikan laporan atas dugaan pelanggaran.
Namun demikian, berdasarkan konfirmasi diketahui bahwa Perseroan belum melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan Whistleblowing System untuk mengetahui sejauh mana efektivitas pelaksanaan kebijakan Whistleblowing System di Perseroan.
Rekomendasi:
Perseroan sebaiknya melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan Whistleblowing System untuk mengetahui sejauh mana efektivitas pelaksanaan kebijakan Whistleblowing System di Perseroan.
2. ASPEK PEMEGANG SAHAM DAN RUPS/PEMILIK MODAL
Indikator penerapan GCG dalam Aspek Pemegang Saham dan RUPS/Pemilik Modal yang menjadi dasar penilaian meliputi 6 indikator dengan 25 parameter pengujian.
Berdasarkan hasil assessment yang telah dilakukan pada Aspek Pemegang Saham dan RUPS/Pemilik Modal, skor yang dicapai adalah 8,697 dari bobot sebesar 9,000 atau setara dengan prosentase pencapaian sebesar 96,63%.
Dari hasil pencapaian tersebut dapat diuraikan kondisi penerapan GCG untuk Aspek Pemegang Saham dan RUPS/Pemilik Modal yang telah berjalan dengan baik yaitu sebagai berikut:
1. Pemegang Saham/RUPS telah melakukan pengangkatan dan pemberhentian Direksi termasuk menetapkan komposisi Anggota Direksi sesuai dengan ketentuan mengacu pada pedoman yang telah ditetapkan
Pemegang Saham/RUPS telah menetapkan pedoman pengangkatan dan pemberhentian Anggota Direksi melalui Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER- 03/MBU/02/2015 tanggal 17 Februari 2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara. Dalam pedoman tersebut telah diatur mengenai mekanisme nominasi dan penilaian atas kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) bagi calon Anggota Direksi.
Pemegang Saham/RUPS telah melaksanakan penilaian terhadap calon Anggota Direksi melalui mekanisme fit and proper test mengacu pada Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-03/MBU/02/2015 tanggal 17 Februari 2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara. Pemegang Saham/RUPS telah melakukan penilaian terhadap nama- nama calon Anggota Direksi Perseroan yang diperoleh melalui proses penjaringan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Seluruh bakal calon yang disetujui
oleh Pemegang Saham/RUPS telah diundang untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
Komposisi Anggota Direksi telah ditetapkan oleh Pemegang Saham/RUPS sesuai kebutuhan Perseroan. Pada tahun 2020 tidak terdapat perubahan komposisi Direksi Perseroan. Komposisi Direksi saat ini ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-201/MBU/06/2018 tanggal 28 Juni 2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Yodya Karya. Hingga akhir Desember 2020, susunan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Xxxxx X. Xxxxxx Xxxxxxxxxxx sebagai Direktur Utama.
2. Ibu Delta Hatmantari sebagai Direktur.
Berdasarkan Surat Keputusan tersebut, diketahui bahwa Pemegang Saham/RUPS telah memberhentikan dengan hormat Xxxxx Xxxxxxxx Xxx Xxxxxxxxxx sebagai Direktur sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan yang bersangkutan dan mengangkat Ibu Delta Hatmantari S. sebagai Direktur Perseroan.
Komposisi Anggota Direksi Perseroan ditetapkan oleh Pemegang Saham/RUPS dengan jumlah 2 (dua) orang sesuai dengan kebutuhan Perseroan. Berdasarkan profil Anggota Direksi, diketahui bahwa masing-masing Anggota Direksi memiliki latar belakang dan pengalaman sesuai dengan pembidangan tugas masing-masing Anggota Direksi.
Pemegang Saham/RUPS telah menetapkan ketentuan mengenai perangkapan jabatan bagi Anggota Direksi termasuk diantaranya jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan sebagaimana tercantum di dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-03/MBU/02/2015 tanggal 17 Februari 2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara. Mekanisme pengunduran diri bagi Anggota Direksi apabila terjadi rangkap jabatan secara umum telah diatur di dalam peraturan tersebut.
Pemberhentian Anggota Direksi telah ditetapkan oleh Pemegang Saham/RUPS mengacu pada ketentuan yang diatur di dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-03/MBU/02/2015 tanggal 17 Februari 2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara.
Pada tahun 2020 tidak terdapat pemberhentian Anggota Direksi. Pemberhentian Anggota Direksi Perseroan terakhir dilakukan oleh Pemegang Saham pada tahun 2018 berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-201/MBU/06/2018 tanggal 28 Juni 2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Yodya Karya, dimana Pemegang Saham/ RUPS telah menetapkan pemberhentian Xxxxx Xxxxxxxx Xxx Xxxxxxxxxx sebagai Direktur dengan alasan masa jabatan yang bersangkutan telah berakhir. Mekanisme pemberhentian Anggota Direksi telah dilakukan Pemegang Saham/RUPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pada tahun 2020 tidak ditemukan adanya lowongan jabatan Anggota Direksi dan/atau pemberhentian sementara Anggota Direksi oleh Dewan Komisaris sebelum habis masa jabatannya. Semua Anggota Direksi menjalankan tugasnya sesuai dengan masa jabatan yang telah ditetapkan RUPS.
2. Pemegang Saham/RUPS telah melakukan pengangkatan dan pemberhentian Dewan Komisaris termasuk menetapkan komposisi Anggota Dewan Komisaris sesuai dengan ketentuan mengacu pada pedoman yang telah ditetapkan
Pedoman pengangkatan dan pemberhentian Anggota Dewan Komisaris telah ditetapkan oleh Pemegang Saham/RUPS melalui Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-02/MBU/02/2015 tanggal 17 Februari 2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara, berikut peraturan perubahannya. Dalam pedoman tersebut telah mengatur mengenai mekanisme nominasi dan penilaian atas kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) bagi calon Anggota Dewan Komisaris.
Penilaian terhadap calon Anggota Dewan Komisaris telah dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-02/MBU/02/2015 tanggal 17 Februari 2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara, berikut peraturan perubahannya. Pemegang Saham/RUPS telah melakukan proses nominasi termasuk fit and proper test bagi calon Anggota Dewan Komisaris sesuai ketentuan.
Pemegang Saham/RUPS telah mengangkat dan menetapkan komposisi Anggota Dewan Komisaris. Sampai dengan akhir tahun 2020, komposisi Dewan Komisaris hanya terdiri dari 1 (satu) orang Komisaris Independen yaitu Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx. Dengan demikian berdasarkan komposisi Anggota Dewan Komisaris dapat dikatakan bahwa komposisi Dewan Komisaris saat ini 100% (seratus persen) merupakan Komisaris Independen.
Sesuai ketentuan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER- 01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada BUMN, mengatur bahwa dalam komposisi Dewan Komisaris paling sedikit 20% (dua puluh persen) merupakan Komisaris Independen yang ditetapkan dalam keputusan pengangkatannya.
Ketentuan mengenai perangkapan jabatan bagi Anggota Dewan Komisaris termasuk diantaranya jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan telah ditetapkan oleh Pemegang Saham/RUPS sebagaimana tercantum di dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-02/MBU/02/2015 tanggal 17 Februari 2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara, berikut peraturan perubahannya.
Perseroan juga telah mengatur ketentuan terkait perangkapan jabatan bagi Anggota Dewan Komisaris termasuk diantaranya jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 Ayat (32) Anggaran Dasar Perseroan yang telah ditetapkan oleh Pemegang Saham/RUPS.
Pada tahun 2020 terdapat pemberhentian Anggota Dewan Komisaris oleh Pemegang Saham/RUPS. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor SK- 366/MBU/11/2020 tanggal 16 November 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan PT Yodya Karya (Persero), Pemegang Saham/RUPS telah memberhentikan Xxxxx Xxxxx Xxx Xxxxx dari jabatannya sebagai Komisaris Utama dan Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxx N. dari jabatannya sebagai Komisaris Independen dikarenakan telah habis masa jabatannya. Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris tersebut telah dilakukan Pemegang Saham/RUPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Pemegang Saham/RUPS telah memberikan keputusan yang diperlukan untuk menjaga kepentingan usaha perusahaan dalam jangka panjang dan jangka pendek sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar Perseroan
Terkait Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP), Pemegang Saham/RUPS telah menetapkan pedoman penyusunan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) berdasarkan Keputusan Menteri BUMN Nomor: KEP-102/MBU/2002 tanggal 4 Juni 2002 tentang Penyusunan Rencana Jangka Panjang Badan Usaha Milik Negara. Dalam pelaksanaannya, Pemegang Saham/RUPS telah melakukan pembahasan terhadap rancangan RJPP 2019-2023 yang disampaikan Direksi kepada Menteri BUMN selaku Pemegang Saham/RUPS melalui Surat Nomor: 1144/YK/IV/2018 tanggal 29 Oktober 2018.
Dewan Komisaris juga telah memberikan tanggapan atas rancangan RJPP 2019- 2023 melalui surat Dewan Komisaris Nomor: 025/KOM-YK/XII/2018 tanggal 17 Desember 2018 tentang Tanggapan Dewan Komisaris atas Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) PT Yodya Karya (Persero) Tahun 2019-2023. Pemegang Saham/RUPS telah memberikan pengesahan RJPP 2019-2023 pada tanggal 11 Januari 2019 sebagaimana tertuang di dalam Risalah Rapat Perusahaan Perseroan (Persero) PT Yodya Karya Nomor: 02 yang telah diaktanotariskan oleh Notaris Xxxxxxxxx Xxxxx, S.H., Notaris yang berkedudukan di Jakarta.
Sesuai dengan arahan Pemegang Saham/RUPS, pada tahun 2020 Perseroan melakukan penyusunan RJPP 2020-2024 sebagai penyesuaian dari RJPP 2019- 2023 mengingat adanya perubahan kondisi dan tantangan usaha saat ini. Perseroan telah menyampaikan RJPP Tahun 2020-2024 kepada Pemegang Saham melalui Surat Direksi Nomor: 1043/YK/IV/2020 tanggal 23 November 2020.
Terkait Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), Pemegang Saham/RUPS telah menetapkan pedoman penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) melalui Keputusan Menteri BUMN Nomor: KEP-
101/MBU/2002 tanggal 4 Juni 2002 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Badan Usaha Milik Negara. Dalam pelaksanaannya, Pemegang Saham/RUPS telah melakukan pembahasan terhadap rancangan RKAP 2020 yang disampaikan Direksi.
Sehubungan dengan adanya revisi RKAP Tahun 2020 pada tahun 2020, Dewan Komisaris telah memberikan tanggapan atas rancangan RKAP 2020 revisi yang disampaikan Dewan Komisaris melalui Surat Dewan Komisaris Nomor: 11/KOM- YK/VIII/2020 tanggal 4 Agustus 2020 tentang Tanggapan Dewan Komisaris atas Revisi Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT Yodya Karya (Persero) Tahun 2020.
Sesuai dengan ketentuan, Pemegang Saham/RUPS dalam hal ini diwakili oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) selaku Kuasa Pemegang Saham PT Yodya Karya (Persero) sebagaimana diamanahkan oleh Menteri BUMN melalui Surat Kuasa Khusus Nomor: SKK-47/MBU/09/2020 tanggal 30 September 2020, telah memberikan persetujuan atas Revisi RKAP 2020 pada tanggal 30 September 2020 berdasarkan Surat Nomor: S-4999/PPA/DU/1120 tanggal 30 November 2020 perihal Persetujuan Revisi RKAP PT Yodya Karya (Persero). Dengan demikian Pemegang Saham/RUPS telah memberikan pengesahan RKAP 2020 secara tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor: KEP- 101/MBU/2002 tentang penyusunan RKAP BUMN.
Berdasarkan konfirmasi disampaikan bahwa secara umum setiap usulan aksi korporasi yang disampaikan Direksi telah mendapatkan persetujuan RUPS sesuai dengan ketentuan.
4. RUPS telah memberikan persetujuan laporan tahunan termasuk pengesahan laporan keuangan serta tugas pengawasan Dewan Komisaris sesuai peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar Perseroan
RUPS telah menetapkan pedoman penilaian Direksi secara kolegial dan individual sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-11/MBU/11/2020 tanggal 12 November 2020 tentang Kontrak Manajemen dan Kontrak Manajemen Tahunan Direksi Badan Usaha Milik Negara.
Kontrak Manajemen Korporat Tahun 2020 ditandatangani oleh Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Direksi pada tanggal 23 Januari 2020 yang memuat target- target kinerja yang harus dicapai. KPI Direksi mencakup aspek Keuangan dan Pasar, Fokus Pelanggan, Efektivitas Produk dan Proses, Fokus Tenaga Kerja, Kepemimpinan, Tata Kelola dan Tanggung Jawab Kemasyarakatan dan Agent of Development.
Terkait sistem penilaian kinerja Dewan Komisaris, RUPS telah menetapkan ketentuan mengenai sistem penilaian kinerja Dewan Komisaris dalam bentuk Key Performance Indicator (KPI) Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Pasal 15
Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-01/MBU/ 2011 tentang Penerapan Tata Kelola Yang Baik (Good Corporate Governance) pada BUMN.
Dalam pelaksanaanya, RUPS telah menetapkan secara formal sistem penilaian kinerja bagi Dewan Komisaris dalam bentuk KPI tersendiri bagi Dewan Komisaris sebagaimana tertuang dalam Kontrak Manajemen Dewan Komisaris Tahun 2020 yang ditandatangani pada tanggal 23 Januari 2020 oleh Dewan Komisaris dan Pemegang Saham. KPI Dewan Komisaris meliputi Aspek Pengawasan dan Pengarahan, Aspek Pelaporan dan Aspek Dinamis.
RUPS telah memberikan penilaian kinerja baik terhadap Dewan Komisaris maupun Direksi. Berdasarkan Risalah RUPS Nomor: 600-YK-III-2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2019 diketahui bahwa RUPS telah melakukan penilaian kinerja Dewan Komisaris dan Direksi secara kolegial dengan memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (volledig acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun 2019.
RUPS telah menetapkan pedoman pemberian gaji/honorarium, tunjangan, fasilitas dan tantiem bagi Direksi dan Dewan Komisaris melalui Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-04/MBU/2014 tanggal 10 Maret 2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN, berikut peraturan perubahannya. Dalam pelaksanaannya, gaji/honorarium, tunjangan, fasilitas dan tantiem bagi Direksi dan Dewan Komisaris telah ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagaimana tercantum dalam Risalah RUPS Tahunan Tahun Buku 2019 Nomor: 600-YK-III-2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2019, RUPS telah menetapkan:
1. Gaji/honorarium berikut fasilitas dan tunjangan lainnya untuk Direksi dan Dewan Komisaris Tahun Buku 2020.
2. Tantiem untuk Direksi dan Dewan Komisaris atas kinerja tahun buku 2019.
Pemegang Saham/RUPS telah menetapkan melalui Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada BUMN khususnya pada Pasal 31 yaitu ketentuan mengenai Auditor Eksternal yang digunakan sebagai pedoman secara umum dalam penunjukan Auditor Eksternal.
Dalam pelaksanaannya, sebagaimana tertuang dalam Risalah RUPS Tahunan Tahun Buku 2019 Nomor: 600-YK-III-2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang Persetujuan Laporan Tahunan, RUPS telah melakukan pembahasan dan memberikan persetujuan penetapan KAP yang akan mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Laporan Keuangan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Perseroan untuk Tahun Buku 2020. Dalam keputusan RUPS
disebutkan bahwa penetapan KAP dilakukan secara tersendiri oleh Menteri XXXX selaku RUPS berdasarkan usulan Dewan Komisaris. Dalam perjalanannya, PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) sebagai kuasa pemegang saham PT Yodya Karya (Persero) sebagaimana diamanahkan oleh Menteri BUMN melalui Surat Kuasa Khusus Nomor: SKK-47/MBU/09/2020 tanggal 30 September 2020 telah menetapkan KAP Xxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx, Xxxxxx, Xxxxx, Xxxxxxxxxx & Rekan untuk mengaudit laporan keuangan perusahaan tahun buku 2020.
Pemegang Saham/RUPS telah menetapkan pedoman penyusunan Laporan Tahunan (Annual Report) sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan BUMN Nomor: KEP-211/M-PBUMN/1999 tanggal 24 September 1999 tentang Laporan Manajemen Perusahaan BUMN. Pemegang Saham/RUPS juga telah menetapkan ketentuan terkait penyampaian laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan Dewan Komisaris selama tahun buku kepada RUPS sebagaimana tercantum di dalam Pasal 12 Ayat (6) Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola Yang Baik (Good Corporate Governance) pada BUMN.
Dalam praktiknya, berdasarkan Risalah RUPS Tahunan Tahun Buku 2019 Nomor: 600-YK-III-2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2019 diketahui bahwa:
1. Pemegang Saham/RUPS telah melakukan telaah terhadap laporan tahunan (termasuk laporan keuangan) dan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris.
2. Pemegang Saham/RUPS telah memberikan persetujuan laporan tahunan dan pengesahan laporan keuangan serta tugas pengawasan Dewan Komisaris.
3. Pemegang Saham/RUPS telah memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, sepanjang tindakan tersebut bukan merupakan tindakan pidana dan tercermin dalam buku-buku laporan Perseroan.
Pemegang Saham/RUPS telah menetapkan ketentuan mengenai penggunaan laba Perseroan sebagaimana tercantum dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Anggaran Dasar Perseroan.
Berdasarkan Risalah RUPS Tahunan Tahun Buku 2019 Nomor: 600-YK-III-2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2019, diketahui bahwa Pemegang Saham/RUPS telah menetapkan penggunaan laba bersih tahun buku 2019 mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Penetapan penggunaan laba bersih untuk deviden dilakukan dengan mempertim- bangkan ketentuan dan peraturan perundang serta pengembangan usaha/investasi Perseroan.
5. RUPS mengambil keputusan melalui proses yang terbuka dan adil serta dapat dipertanggungjawabkan
RUPS telah mengambil keputusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan Anggaran Dasar Perseroan. Pengambilan keputusan secara sah oleh RUPS dilakukan baik melalui mekanisme RUPS secara fisik maupun melalui surat keputusan Menteri BUMN selaku RUPS sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Berdasarkan review risalah RUPS diketahui bahwa Ketua RUPS telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas dan/atau Anggaran Dasar Perseroan. Dari aspek peserta rapat, pelaksanaan RUPS telah memenuhi kuorum dan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas dan/atau Anggaran Dasar Perseroan. Berdasarkan review risalah RUPS dan konfirmasi dapat disimpulkan bahwa pengambilan keputusan dalam RUPS telah dilaksanakan melalui prosedur yang terbuka dan adil sesuai dengan Anggaran Dasar dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Pemegang Saham telah melaksanakan tata kelola perusahaan yang baik sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya
Pemegang Saham dalam batas kewenangannya telah memberikan arahan dan mendorong Direksi dan Dewan Komisaris agar secara konsisten menerapkan GCG di Perseroan. Hal ini secara umum sebagaimana tergambar dalam Risalah RUPS Tahunan Tahun Buku 2019 Nomor: 600-YK-III-2020 tanggal 2 Juli 2020.
Untuk menilai implementasi GCG yang telah berjalan di Perseroan, secara berkala Pemegang Saham mewajibkan Perseroan untuk melakukan assessment GCG baik dilakukan secara mandiri (self assessment) maupun dengan menggunakan jasa Konsultan/Assessor Independen.
Berdasarkan hasil kajian dokumen dan konfirmasi, Assessor tidak menjumpai tindakan yang mengindikasikan adanya campur tangan Pemegang Saham dalam kegiatan operasional Perseroan. Setiap keputusan Pemegang Saham yang bersifat transaksional/operasional selalu memperhatikan dan berdasarkan pada usulan yang disampaikan oleh Direksi.
Pemegang Saham senantiasa memberikan tanggapan atas informasi yang diterima Direksi dan/atau Dewan Komisaris mengenai kondisi kinerja Perusahaan. Respon Pemegang Saham juga disampaikan melalui mekanisme RUPS. Hal ini sebagaimana tergambar dalam arahan-arahan Pemegang Saham dan keputusan RUPS yang tercantum dalam Risalah RUPS. Salah satunya sebagaimana tergambar dalam Risalah RUPS Tahunan Tahun Buku 2019 Nomor: 600-YK-III- 2020 tanggal 2 Juli 2020 dimana Pemegang Saham telah memberikan respon terhadap informasi yang disampaikan Direksi terkait kondisi kinerja perusahaan sehubungan dengan adanya pandemi Covid-19. Dalam arahannya Pemegang
Saham meminta kepada Direksi dan Dewan Komisaris agar melakukan pengendalian biaya di semua lini kegiatan untuk menyeimbangkan dengan potensi penurunan pendapatan sebagai dampak dari pandemi Covid-19.
Sedangkan kondisi penerapan GCG untuk Aspek Pemegang Saham dan RUPS/Pemilik Modal yang masih memerlukan perhatian dan merupakan area of improvement adalah sebagai berikut:
1. Jangka waktu pengisian jabatan Komisaris yang lowong oleh RUPS melebihi ketentuan Anggaran Dasar Perseroan
Pada tahun 2020 terdapat perubahan komposisi Anggota Dewan Komisaris. Melalui Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-366/MBU/11/2020 tanggal 16 November 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan PT Yodya Karya (Persero), Pemegang Saham telah mengangkat Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx sebagai Komisaris Independen dan memberhentikan Xxxxx Xxxxx Xxx Xxxxx dari jabatannya sebagai Komisaris Utama dan Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxx N. dari jabatannya sebagai Komisaris Independen dikarenakan telah habis masa jabatannya terhitung tanggal 5 Agustus 2020.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-366/MBU/11/2020 tersebut diketahui bahwa sehubungan dengan pemberhentian Xxxxx Xxxxx Xxx Xxxxx dan Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxx N. pada tanggal 5 Agustus 2020 sampai dengan diangkatnya Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx pada tanggal 16 November 2020 maka telah terjadi lowong jabatan Komisaris selama 103 (seratus tiga) hari.
Sesuai ketentuan Pasal 14 Ayat (26) Anggaran Dasar Perseroan mengatur bahwa apabila karena sebab apapun juga Perseroan tidak mempunyai seorangpun Anggota Dewan Komisaris, maka dalam waktu palling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah terjadi lowongan harus diselenggarakan RUPS untuk mengisi lowongan itu.
Dengan demikian dapat diketahui bahwa jangka waktu pengisian jabatan Komisaris yang lowong oleh RUPS melebihi ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
Rekomendasi:
Pemegang Saham/RUPS sebaiknya memperhatikan batas waktu pengisian jabatan Komisaris yang lowong sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
2. Pengesahan RJPP yang dilakukan oleh Pemegang Saham/RUPS melebihi jangka waktu yang telah ditetapkan
Direksi telah menyampaikan rancangan RJPP Tahun 2019-2023 kepada Menteri BUMN selaku Pemegang Saham/RUPS melalui Surat Nomor: 1144/YK/IV/2018 tanggal 29 Oktober 2018. Dewan Komisaris juga telah memberikan tanggapan atas rancangan RJPP 2019-2023 melalui surat Dewan Komisaris Nomor: 025/KOM- YK/XII/2018 tanggal 17 Desember 2018 tentang Tanggapan Dewan Komisaris atas
Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) PT Yodya Karya (Persero) Tahun 2019-2023.
Dalam praktiknya, Pemegang Saham/RUPS memberikan pengesahan RJPP 2019- 2023 pada tanggal 11 Januari 2019 sebagaimana tertuang di dalam Risalah Rapat Perusahaan Perseroan (Persero) PT Yodya Karya Nomor: 02 yang telah diaktanotariskan oleh Notaris Xxxxxxxxx Xxxxx, S.H., Notaris yang berkedudukan di Jakarta.
Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor: KEP-102/MBU/2002 tanggal 4 Juni 2002 tentang Penyusunan Rencana Jangka Panjang Badan Usaha Milik Negara, menetapkan bahwa:
1. Pengesahan RJPP ditetapkan selambat-lambatnya dalam waktu 60 (enam puluh) hari setelah diterimanya Rancangan RJPP secara lengkap.
2. Jika dalam waktu tersebut Rancangan RJPP belum disahkan, maka Rancangan RJPP tersebut dianggap telah mendapat persetujuan.
Dengan demikian pengesahan RJPP yang dilakukan oleh Pemegang Saham/RUPS melebihi jangka waktu yang telah ditetapkan.
Rekomendasi:
Pemegang Saham/RUPS sebaiknya memperhatikan batas waktu pengesahan/ penetapan Rancangan RJPP dengan mengacu pada Keputusan Menteri BUMN Nomor: KEP-102/MBU/2002 tanggal 4 Juni 2002 dimana Pengesahan RJPP oleh Pemegang Saham/RUPS ditetapkan selambat-lambatnya dalam waktu 60 (enam puluh) hari setelah diterimanya Rancangan RJPP secara lengkap.
3. Pelaksanaan RUPS Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Tahun Buku 2019 melebihi batas waktu yang ditentukan sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan
Ketentuan Pasal 18 dan Pasal 21 Anggaran Dasar Perseroan telah mengatur secara jelas mengenai pengesahan dan persetujuan Laporan Tahunan. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) persetujuan Laporan Tahunan diadakan paling lambat pada bulan Juni setelah penutupan tahun buku yang bersangkutan.
Berdasarkan Risalah RUPS Tahunan Tahun Buku 2019 Nomor: 600-YK-III-2020 tanggal 2 Juli 2020 diketahui bahwa RUPS Persetujuan Laporan Tahunan dan Laporan PKBL serta pengesahan Laporan Keuangan Tahun Buku 2019 dilaksanakan pada tanggal 2 Juli 2020 melalui Zoom Meeting Conference.
Dengan demikian, pelaksanaan RUPS Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Tahun Buku 2019 melebihi batas waktu yang ditentukan sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
Berdasarkan konfirmasi, diketahui bahwa penyebab adanya keterlambatan RUPS tersebut antara lain dikarenakan adanya proses pergantian pejabat di Kementerian BUMN serta kondisi pandemi Covid-19. Berdasarkan konfirmasi disampaikan bahwa Perseroan telah menyampaikan kepada Kementerian BUMN selaku Pemegang Saham mengenai segala hal yang terkait dengan rencana pelaksanaan RUPS sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
Rekomendasi:
Pemegang Saham sebaiknya memperhatikan jangka waktu pelaksanaan RUPS Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan sesuai ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan.
3. ASPEK DEWAN KOMISARIS/DEWAN PENGAWAS
Indikator penerapan GCG dalam Aspek Dewan Komisaris/Dewan Pengawas yang menjadi dasar penilaian meliputi 12 indikator dengan 43 parameter pengujian.
Berdasarkan hasil assessment yang telah dilakukan pada Aspek Dewan Komisaris/ Dewan Pengawas, skor yang dicapai adalah 32,340 dari bobot sebesar 35,000 atau setara dengan prosentase pencapaian sebesar 92,40%.
Dari hasil pencapaian tersebut dapat diuraikan kondisi penerapan GCG untuk Aspek Dewan Komisaris/Dewan Pengawas yang telah berjalan dengan baik yaitu sebagai berikut:
1. Dewan Komisaris telah melaksanakan program pengenalan dan program pelatihan secara berkelanjutan
Ketentuan terkait pelaksanaan program pengenalan bagi Anggota Dewan Komisaris yang baru telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama Dewan Komisaris dan Direksi Nomor: 032/KOM-YK/III/2015 dan Nomor: 1/074/KPTS/2015 tanggal 4 September 2015 tentang Pedoman Program Pengenalan dan Pengembangan bagi Direksi dan Dewan Komisaris PT Yodya Karya (Persero).
Sehubungan dengan pengangkatan Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx sebagai Anggota Dewan Komisaris baru menggantikan Xxxxx Xxxxx Xxx Xxxxx dan Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxx yang telah selesai masa jabatannya, program pengenalan telah diberikan kepada Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx sebagai Anggota Dewan Komisaris baru dalam bentuk pertemuan dengan jajaran Manajemen dimana dalam acara tersebut disampaikan pemaparan mengenai gambaran umum perusahaan.
Selain itu Perseroan juga memfasilitasi Dewan Komisaris baru untuk melakukan kunjungan ke unit-unit kerja perusahaan. Perseroan juga menyampaikan informasi dan dokumen penting perusahaan kepada Dewan Komisaris baru sebagai bagian dari pelaksanaan program pengenalan.
Ketentuan terkait pelaksanaan program pengembangan bagi Anggota Dewan Komisaris telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama Dewan Komisaris dan Direksi Nomor: 032/KOM-YK/III/2015 dan Nomor: 1/074/KPTS/2015 tanggal 4 September 2015 tentang Pedoman Program Pengenalan dan Pengembangan bagi Direksi dan Dewan Komisaris PT Yodya Karya (Persero).
Dewan Komisaris telah menetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Dewan Komisaris Tahun 2020 yaitu rencana pelaksanaan program pengembangan (peningkatan kompetensi) bagi Dewan Komisaris termasuk rencana anggaran biaya program pengembangan yang akan dilakukan. Berdasarkan konfirmasi secara umum pelaksanaan program pengembangan (peningkatan kompetensi) Anggota Dewan Komisaris telah berjalan. Program pengembangan dijalankan sesuai dengan kebutuhan Dewan Komisaris melalui keikutsertaan Dewan Komisaris dalam program seminar dan workshop.
2. Dewan Komisaris telah melakukan pembagian tugas, wewenang dan tanggung jawab secara jelas serta menetapkan faktor-faktor yang dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan tugasnya
Ketentuan mengenai kewajiban Dewan Komisaris untuk melakukan pembagian tugas diantara Anggota Dewan Komisaris telah diatur dalam Pasal 14 Ayat (24) Anggaran Dasar Perseroan. Ketentuan tersebut juga diatur di dalam Board Manual.
Dalam pelaksanaannya, melalui Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor: KEP- 006KOM-YK/I/2017 tanggal 18 Januari 2017 tentang Pembagian Tugas Anggota- Anggota Dewan Komisaris PT Yodya Karya (Persero), Dewan Komisaris telah menetapkan pembagian tugas diantara Anggota Dewan Komisaris sebagai berikut:
1. Xxxxx Xxxxx Xxx Xxxxx bertugas untuk mengkoordinir tugas-tugas Anggota Dewan Komisaris dengan fokus pada penerapan prinsip-prinsip GCG;
2. Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxx bertugas membidangi: (a) pengembangan teknologi dan investasi, (b) hukum, SDM, organisasi Perusahaan, dan PKBL serta sosial kemasyarakatan, (c) perencanaan pemasaran dan produksi serta pengawasan penagihan piutang, (d) keuangan dan mendukung peningkatan kinerja serta pengembangan usaha.
Dewan Komisaris juga menetapkan salah satu Anggota Dewan Komisaris yaitu Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxx untuk menjabat sebagai Ketua Komite Audit berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor: KEP-028/KOM-YK/III/2015 tanggal 19 Agustus 2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua Komite Audit Perusahaan Perseroan (Persero) PT Yodya Karya.
Sehubungan dengan pengangkatan Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx sebagai Anggota Dewan Komisaris baru pada tanggal 16 November 2020 menggantikan Xxxxx Xxxxx Xxx Xxxxx dan Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxx yang telah selesai masa jabatannya, maka komposisi Dewan Komisaris saat ini hanya terdiri dari 1 (satu) orang sehingga tidak dilakukan pembagian tugas.
Ketentuan mengenai mekanisme pengambilan keputusan Dewan Komisaris secara formal baik melalui rapat Dewan Komisaris maupun melalui mekanisme di luar rapat (melalui sirkuler) telah diatur dalam Board Manual.
Secara umum dalam Board Manual telah ditetapkan mengenai standar waktu tingkat kesegeraan pengambilan keputusan persetujuan terhadap usulan Direksi. Dalam ketentuan tersebut diatur bahwa Dewan Komisaris harus memberikan persetujuan atas hasil keputusan rapat sebagaimana tertuang dalam risalah Rapat Dewan Komisaris dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal pengiriman risalah rapat.
Dalam Board Manual juga telah ditetapkan mengenai standar waktu tingkat kesegeraan untuk mengkomuni-kasikan keputusan yang telah diambil oleh Dewan Komisaris kepada Direksi. Dalam ketentuan tersebut diatur bahwa dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah keputusan diambil oleh Dewan Komisaris, maka Dewan Komisaris harus menyampaikan/ mengkomunikasikan keputusan tersebut kepada Direksi.
Ketentuan mengenai kewajiban Dewan Komisaris untuk menyusun rencana kerja tahunan telah diatur dalam Pasal 15 Ayat (2) huruf b angka 8 Anggaran Dasar Perseroan. Ketentuan mengenai tanggung jawab Dewan Komisaris untuk menyusun rencana kerja tahunan juga diatur dalam Board Manual.
Untuk tahun 2020, Dewan Komisaris telah menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Dewan Komisaris Tahun 2020 yang di dalamnya memuat program dan kegiatan serta alokasi anggaran yang dijadikan sebagai pedoman bagi Dewan Komisaris dalam menjalankan tugas pengawasan. Dalam Rencana Kerja dan Anggaran Dewan Komisaris Tahun 2020, Dewan Komisaris juga menetapkan Indikator Pencapaian Kinerja (Key Performance Indicator) Dewan Komisaris beserta target- target yang ditetapkan yang mencerminkan ukuran keberhasilan pelaksanaan fungsi dan tugas Dewan Komisaris. Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Dewan Komisaris disusun dengan melibatkan perangkat Dewan Komisaris yaitu Sekretaris Dewan Komisaris dan Komite Audit.
Berdasarkan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Tahun 2019 diketahui bahwa salah satu kegiatan yang telah dijalankan Dewan Komisaris yaitu pembahasan dan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Dewan Komisaris. Rencana Kerja dan Anggaran Dewan Komisaris disampaikan oleh Dewan Komisaris kepada Direksi untuk dimasukkan ke dalam RKAP untuk selanjutnya disampaikan bersama dengan RKAP kepada Pemegang Saham.
Ketentuan yang mengatur mengenai kewenangan Dewan Komisaris untuk mendapatkan akses atas informasi perusahaan secara umum telah diatur dalam Board Manual. Dalam pelaksanaannya Dewan Komisaris telah menggunakan haknya untuk mendapatkan informasi mengenai perusahaan yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya.
Dewan Komisaris mendapatkan informasi mengenai kebijakan dan realisasi pengurusan perusahaan melalui:
1. Laporan realisasi pencapaian kinerja manajemen yang bersifat periodik bulanan, triwulanan, semesteran dan tahunan.
2. Laporan-laporan insidentil atau khusus seperti usulan penunjukan Kantor Akuntan Publik, dan lainnya.
3. Laporan-laporan lainnya yang disampaikan secara lisan atau tertulis oleh Direksi dan manajemen, termasuk usulan RKAP dan RJPP untuk periode yang akan datang untuk dianalisis dan dievaluasi oleh Dewan Komisaris.
Dewan Komisaris juga melakukan kunjungan ke Kantor Cabang dan melakukan rapat bersama Direksi dalam rangka untuk memperoleh informasi sesuai dengan kewenangannya.
3. Dewan Komisari telah memberikan persetujuan atas rancangan RJPP dan RKAP yang disampaikan oleh Direksi
Terkait RJPP, ketentuan yang mengatur mengenai pemberian persetujuan, pendapat dan saran Dewan Komisaris terhadap rancangan RJPP yang disampaikan Direksi secara umum telah diatur dalam Board Manual.
Secara umum Dewan Komisaris telah menetapkan rencana kerja terkait pemberian persetujuan dan tanggapan terhadap rancangan RJPP 2019-2023 yang disiapkan Direksi. Dalam pelaksanaannya, berdasarkan konfirmasi Dewan Komisaris telah melakukan telaah dan pembahasan mengenai RJPP 2019-2023 bersama Direksi melalui proses pembahasan yang dilakukan dalam Rapat Dewan Komisaris dan Direksi.
Dalam penyusunan RJPP 2019-2023, Dewan Komisaris telah memberikan masukan dan saran secara memadai terkait RJPP 2019-2023 yang disampaikan oleh Direksi sebagaimana tergambar dalam Surat Dewan Komisaris Nomor: 25/KOM- YK/XII/2018 tanggal 17 Desember 2018 perihal Tanggapan Dewan Komisaris atas Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) PT Yodya Karya (Persero) Tahun 2019-2023. Surat tanggapan tersebut telah disampaikan Dewan Komisaris kepada Menteri BUMN selaku Pemegang Saham dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan.
Sehubungan dengan rencana penyusunan RJPP 2020-2024, berdasarkan risalah Rapat Dewan Komisaris dan Direksi tanggal 26 November 2020 diketahui bahwa Dewan Komisaris telah melakukan pembahasan dengan Direksi terkait rancangan RJPP 2020-2024.
Terkait RKAP, ketentuan yang mengatur mengenai pemberian persetujuan, pendapat dan saran Dewan Komisaris terhadap rancangan RKAP yang disampaikan Direksi secara umum telah diatur dalam Board Manual.
Dalam Rencana Kerja dan Anggaran Dewan Komisaris Tahun 2020 secara umum telah tergambar rencana kegiatan Dewan Komisaris terkait dengan proses persetujuan RKAP Tahun 2020 yang disampaikan Direksi. Kegiatan dimaksud dilakukan melalui pembahasan atas rancangan RKAP bersama Direksi. Dalam pelaksanaannya, Dewan Komisaris telah melakukan pembahasan terkait rancangan RKAP Tahun 2020 melalui rapat-rapat yang diselenggarakan Dewan Komisaris bersama Direksi khususnya rapat yang membahas mengenai rancangan RKAP Tahun 2020.
Dewan Komisaris telah memberikan masukan dan saran secara memadai terkait RKAP Tahun 2020 yang disampaikan oleh Direksi sebagaimana tergambar dalam Surat Dewan Komisaris Nomor: 22/KOM-YK/XII/2019 tanggal 13 Desember 2019 perihal Tanggapan Dewan Komisaris atas Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT Yodya Karya (Persero) Tahun 2020. Surat tanggapan tersebut telah disampaikan Dewan Komisaris kepada Menteri BUMN selaku Pemegang Saham dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan.
Sehubungan dengan adanya revisi RKAP Tahun 2020, Dewan Komisaris telah melakukan telaah melalui pembahasan yang dilakukan dalam Rapat Dewan Komisaris dan Direksi sebagaimana tergambar dalam risalah Rapat Dewan Komisaris dan Direksi tanggal 26 November 2020.
Secara tertulis Dewan Komisaris juga telah memberikan tanggapan terkait revisi RKAP Tahun 2020 yang disampaikan Dewan Komisaris kepada Pemegang Saham melalui Surat Dewan Komisaris Nomor: 11/KOM-YK/VIII/2020 tanggal 4 Agustus 2020 perihal Tanggapan Dewan Komisaris atas Revisi Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Tahun 2020.
4. Dewan Komisaris telah memberikan arahan terhadap Direksi atas implementasi rencana dan kebijakan perusahaan
Dewan Komisaris secara umum telah memberikan perhatian terhadap setiap perubahan lingkungan bisnis yang diperkirakan berdampak pada kinerja Perseroan. Melalui laporan-laporan yang disampaikan oleh Direksi, Dewan Komisaris telah mendapatkan informasi mengenai perubahan lingkungan bisnis dan permasalahan yang sedang dihadapi oleh Xxxxxxxxx. Pembahasan sekaligus arahan mengenai isu-isu terkini terkait perubahan lingkungan bisnis dan permasalahan yang dihadapi Perseroan dilakukan Dewan Komisaris baik dalam Rapat Internal Dewan Komisaris maupun dalam Rapat Dewan Komisaris dengan Direksi (Rapat Gabungan).
Dewan Komisaris telah memberikan arahan kepada Direksi terkait isu-isu terkini dan permasalahan yang sedang dihadapi Perseroan. Salah satunya sebagaimana tergambar dalam Surat Dewan Komisaris Nomor: 25/KOM-YK/XII/2018 tanggal 17 Desember 2018 perihal Tanggapan Dewan Komisaris atas Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) PT Yodya Karya (Persero) Tahun 2019-2023, dimana dalam arahannya Dewan Komisaris menyampaikan kepada Direksi agar meningkatkan kinerja pemasaran melalui intensifikasi pasar konsultan yang sudah
ada dan ekstensifikasi pasar konsultan yang masih bisa dijangkau sesuai dengan kompentensi perusahaan yang dimiliki. Selain itu Dewan Komisaris juga memberikan arahan kepada Direksi agar meningkatkan jalinan sinergi dengan sesama BUMN yang saling menguntungkan dan memaksimalkan penggunaan produk dalam negeri dalam rangka memperkuat daya saing perekonomian nasional.
Berdasarkan konfirmasi secara umum Dewan Komisaris senantiasa merespon apabila terdapat permasalahan yang berdampak secara signifikan terhadap kinerja perusahaan.
Dewan Komisaris secara umum telah menindaklanjuti permasalahan atau keluhan dari stakeholders sesuai dengan kewenangannya diantaranya melalui forum rapat yang diselenggarakan Dewan Komisaris bersama Direksi dimana di dalam rapat tersebut Dewan Komisaris menyampaikan arahan, saran dan masukan secara langsung kepada Direksi terkait permasalahan atau keluhan dari stakeholders. Dalam pelaksanaannya, berdasarkan konfirmasi disampaikan bahwa setiap permasalahan terkait hubungan dengan stakeholder yang berdampak pada kinerja perusahaan dibahas secara memadai baik dalam Rapat Dewan Komisaris bersama komite maupun dalam Rapat Dewan Komisaris dan Direksi. Selanjutnya berdasarkan hasil pembahasan tersebut, Dewan Komisaris menyampaikan kepada Direksi berupa saran penyelesaian atas permasalahan dimaksud.
Arahan Dewan Komisaris terkait Sistem Pengendalian Internal
Ketentuan yang mengatur mengenai fungsi pengawasan Dewan Komisaris terhadap kebijakan sistem pengendalian intern secara umum telah dimuat dalam Board Manual khususnya pada bagian Komite Audit.
Dewan Komisaris secara umum telah menetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Dewan Komisaris Tahun 2020 yaitu rencana kegiatan Dewan Komisaris terkait pengawasan terhadap pelaksanaan sistem pengendalian intern guna memastikan sistem pengendalian berjalan secara efektif diantaranya melalui analisa dan pembahasan yang dilakukan dalam rapat yang akan diselenggarakan Dewan Komisaris dengan SPI khususnya yang membahas mengenai sistem pengendalian intern.
Dalam pelaksanaannya, Dewan Komisaris melalui Komite Audit secara umum telah melakukan pemantauan atas pelaksanaan sistem pengendalian internal perusahaan diantaranya dilakukan melalui mekanisme rapat yang diselenggarakan Komite Audit baik dengan SPI maupun KAP serta telaah yang dilakukan Komite Audit terhadap laporan-laporan yang disampaikan SPI dan KAP. Hasil evaluasi selanjutnya disampaikan Komite Audit kepada Dewan Komisaris.
Secara umum Dewan Komisaris telah melakukan telaah dan memberikan arahan kepada Direksi terkait penguatan sistem pengendalian internal. Diantaranya sebagaimana tergambar dalam Tanggapan Dewan Komisaris atas Laporan Keuangan Perusahaan Tahun 2019 (Audited) yang disampaikan Dewan Komisaris
kepada Pemegang Saham melalui Surat Dewan Komisaris Nomor: 07/KOM- YK/VI/2020 tanggal 15 Juni 2020. Dalam arahannya, Dewan Komisaris menyampaikan bahwa dalam rangka menjamin target-target yang telah ditetapkan dalam RKAP tahun 2019 dapat tercapai, maka SPI diminta untuk mengoptimalkan Control Self Assessment (CSA) di seluruh unit kerja secara lebih intensif dan komprehensif atas jalannya kegiatan perusahaan. Berdasarkan konfirmasi, secara umum Dewan Komisaris telah memberikan arahan dan masukan terkait penguatan sistem pengendalian Intern kepada Direksi yang disampaikan melalui forum Rapat Dewan Komisaris bersama Direksi.
Arahan Dewan Komisaris terkait Manajemen Risiko
Ketentuan yang mengatur mengenai fungsi dan tugas pengawasan dan pemberian nasihat Dewan Komisaris terhadap pelaksanaan manajemen risiko di Perseroan secara umum telah dimuat dalam Board Manual.
Dewan Komisaris secara umum telah menetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Dewan Komisaris Tahun 2020 yaitu rencana kegiatan Dewan Komisaris terkait pengawasan terhadap pelaksanaan sistem manajemen risiko di Perusahaan diantaranya melalui pelaksanaan rapat-rapat dimana di dalamnya dibahas mengenai aspek-aspek risiko.
Dalam pelaksanaannya Dewan Komisaris telah menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan sistem manajemen risiko di Perseroan diantaranya dengan melakukan telaah dan memberikan arahan kepada Direksi terkait aspek risiko. Hal ini diantaranya sebagaimana tergambar dalam Surat Dewan Komisaris Nomor: 25/KOM-YK/XII/2018 tanggal 17 Desember 2018 perihal Tanggapan Dewan Komisaris atas Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) PT Yodya Karya (Persero) Tahun 2019-2023. Dalam arahannya Dewan Komisaris menyampaikan bahwa dalam upaya peningkatan pemasaran seyogyanya tetap diiringi dengan manajemen risiko yang memadai untuk menghindari kontrak-kontrak yang berisiko merugikan perusahaan baik dari sisi keuangan dan bisnis maupun hukum. Berdasarkan konfirmasi, secara umum Dewan Komisaris telah memberikan arahan dan masukan kepada Direksi terkait penerapan manajemen risiko di perusahaan yang disampaikan melalui forum Rapat Dewan Komisaris dan Direksi.
Arahan Dewan Komisaris terkait Teknologi Informasi
Ketentuan yang mengatur mengenai fungsi dan tugas pengawasan dan pemberian nasihat Dewan Komisaris terhadap sistem TI yang digunakan Perseroan secara umum telah dimuat dalam Board Manual.
Dalam pelaksanaannya Dewan Komisaris telah menjalankan fungsi pengawasan terhadap penerapan sistem TI di Perseroan diantaranya dengan melakukan telaah dan memberikan arahan kepada Direksi terkait aspek TI. Hal ini diantaranya sebagaimana terlihat dalam arahan Dewan Komisaris yang tercantum dalam Tanggapan Dewan Komisaris atas RKAP Tahun 2020 yang disampaikan kepada
Menteri BUMN selaku Pemegang Saham melalui Surat Dewan Komisaris Nomor: 22/KOM-YK/XII/2019 tanggal 13 Desember 2019. Dalam arahannya Dewan Komisaris meminta kepada Direksi untuk melakukan upaya terus menerus dalam rangka internalisasi nilai-nilai perusahaan serta mengawal perubahan budaya berbasis Teknologi Informasi sejalan dengan implementasi ERP di berbagai lini. Berdasarkan konfirmasi, secara umum Dewan Komisaris telah memberikan arahan dan masukan kepada Direksi terkait penerapan sistem TI di perusahaan yang disampaikan melalui forum Rapat Dewan Komisaris dan Direksi.
Arahan Dewan Komisaris terkait Sumber Daya Manusia
Ketentuan yang mengatur mengenai fungsi dan tugas pengawasan dan pemberian nasihat Dewan Komisaris terhadap kebijakan pengelolaan SDM di Perseroan secara umum telah dimuat dalam Board Manual.
Dalam pelaksanaannya, Dewan Komisaris telah menjalankan fungsi pengawasan terkait pengelolaan SDM di Perseroan diantaranya dengan melakukan telaah dan memberikan arahan kepada Direksi terkait aspek SDM. Hal ini diataranya sebagaimana tergambar dalam Tanggapan Dewan Komisaris atas RKAP Tahun 2020 yang disampaikan kepada Menteri BUMN selaku Pemegang Saham melalui Surat Dewan Komisaris Nomor: 22/KOM-YK/XII/2019 tanggal 13 Desember 2019. Dalam arahannya Dewan Komisaris meminta kepada Direksi untuk melakukan penataan personil pada tiap-tiap unit kerja dengan memperhatikan tuntutan kompetensi setiap jabatan untuk memastikan setiap jabatan diisi oleh orang yang tepat. Selain itu dalam Surat Dewan Komisaris Nomor: 25/KOM-YK/XII/2018 tanggal
17 Desember 2018 perihal Tanggapan Dewan Komisaris atas Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) PT Yodya Karya (Persero) Tahun 2019-2023, diketahui bahwa Dewan Komisaris juga telah memberikan arahan terkait aspek SDM kepada Direksi. Dalam arahannya Dewan Komisaris meminta kepada Direksi untuk meningkatkan jumlah SDM Fungsional yang ideal serta fokus pada pengembangan kompetensi tenaga ahli yang siap bersaing pada berbagai segmen usaha konsultan konstruksi yang semakin berkembang dan siap beradaptasi dengan perkembangan teknologi yang ada. Dewan Komisaris meminta agar peningkatan kompetensi SDM disusun dalam sebuah masterplan pengembangan yang jelas dan terukur.
Berdasarkan Tanggapan Dewan Komisaris atas Laporan Keuangan Perusahaan Tahun 2019 (Audited) yang disampaikan melalui Surat Dewan Komisaris Nomor: 07/KOM-YK/VI/2020 tanggal 15 Juni 2020, diketahui juga bahwa Dewan Komisaris telah memberikan arahan terkait aspek SDM. Dalam arahannya Dewan Komisaris meminta kepada Direksi agar melaksanakan rekrutmen/ pengembangan SDM secara berkelanjutan untuk mewujudkan komposisi SDM yang optimal bagi pencapaian tujuan perusahaan, dan melakukan pembinaan kepada pegawai yang potensial melalui pendidikan dan training/workshop, yang ditujukan untuk penguatan bisnis dan regenerasi perusahaan.
Berdasarkan konfirmasi, secara umum Dewan Komisaris telah memberikan arahan dan masukan kepada Direksi terkait aspek SDM yang disampaikan melalui forum Rapat Dewan Komisaris dan Direksi.
Arahan Dewan Komisaris terkait Sistem Akuntansi dan Penyusunan Laporan Keuangan
Ketentuan yang mengatur mengenai fungsi dan tugas pengawasan dan pemberian nasihat Dewan Komisaris terhadap kebijakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan secara umum telah dimuat dalam Board Manual.
Dalam pelaksanaannya, Dewan Komisaris telah menjalankan fungsi pengawasan terkait penerapan sistem akuntansi dan penyusunan laporan keuangan diantaranya dengan melakukan telaah dan memberikan arahan kepada Direksi terkait aspek akuntansi dan penyusunan laporan keuangan. Hal ini diantaranya sebagaimana tergambar dalam Tanggapan Dewan Komisaris atas Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) PT Yodya Karya (Persero) Tahun 2019-2023 yang disampaikan Dewan Komisaris kepada Menteri BUMN selaku pemegang saham melalui Surat Dewan Komisaris Nomor: 25/KOM-YK/XII/2018 tanggal 17 Desember 2018. Dalam arahannya, Dewan Komisaris meminta kepada Direksi agar menjaga rasio keuangan yang sehat terutama dengan memperbaiki collection periode ke tingkat wajar sehingga beban pokok dan bunga pinjaman dapat diminimalisasi selain itu pengendalian biaya tidak langsung agar dilakukan secara efektif dan wajar serta konsisten.
Dalam Surat Tanggapan Dewan Komisaris atas RKAP Tahun 2020 yang disampaikan kepada Menteri BUMN selaku Pemegang Saham melalui Surat Dewan Komisaris Nomor: 22/KOM-YK/XII/2019 tanggal 13 Desember 2019, diketahui juga Dewan Komisaris telah memberikan arahan kepada Direksi untuk melakukan pemutakhiran panduan kebijakan akuntansi dan memastikan kepatuhan pelaksanaanya sampai ke tingkat personil paling bawah.
Berdasarkan Tanggapan Dewan Komisaris atas Laporan Keuangan Perusahaan Tahun 2019 (Audited) yang disampaikan Dewan Komisaris kepada Pemegang Saham melalui Surat Dewan Komisaris Nomor: 07/KOM-YK/VI/2020 tanggal 15 Juni 2020 diketahui juga bahwa Dewan Komisaris memberikan arahan kepada Direksi terkait kebijakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan. Dalam arahannya Dewan Komisaris meminta kepada Direksi agar kebijakan akuntansi yang digunakan dalam penyajian laporan keuangan harus senantiasa dilakukan review kesesuaiannya dengan Standar Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Disamping itu, Dewan Komisaris juga meminta agar senantiasa dijaga ketepatan waktu penyusunan dan penyampaian maupun kelengkapan informasi dalam penyajian laporan keuangan.
Secara umum Dewan Komisaris telah melakukan telaah dan memberikan arahan terkait kebijakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan melalui pembahasan laporan-laporan keuangan yang disampaikan Direksi kepada Dewan Komisaris.
Arahan Dewan Komisaris terkait Pengadaan
Ketentuan yang mengatur mengenai fungsi dan tugas pengawasan dan pemberian nasihat Dewan Komisaris terhadap kebijakan pengadaan dan pelaksanaannya di Perseroan secara umum telah dimuat dalam Board Manual.
Dalam pelaksanaannya, Dewan Komisaris telah menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Perseroan diantaranya dengan melakukan telaah dan memberikan arahan kepada Direksi terkait aspek pengadaan. Diantaranya sebagaimana tergambar dalam risalah Rapat Dewan Komisaris dan Direksi tanggal 26 November 2020 dimana dalam rapat tersebut Dewan Komisaris membahas mengenai informasi terkait pelelangan yang ada dan akan dilaksanakan di lingkungan Kementerian dan Propinsi (Jawa Tengah dan Jawa Timur).
Berdasarkan Tanggapan Dewan Komisaris atas Laporan Keuangan Perusahaan Tahun 2019 (Audited) yang disampaikan Dewan Komisaris kepada Pemegang Saham melalui Surat Dewan Komisaris Nomor: 07/KOM-YK/VI/2020 tanggal 15 Juni 2020 diketahui bahwa Dewan Komisaris juga telah memberikan arahan terkait dengan masalah pengadaan. Dalam arahannya, Dewan Komisaris meminta Direksi agar menerapkan strategi harga penawaran yang kompetitif dengan tetap memperhatikan ketentuan remunerasi tenaga ahli yang akan dilibatkan dalam proyek disamping meningkatkan kualitas metode teknis dokumen penawaran.
Berdasarkan konfirmasi, secara umum Dewan Komisaris telah memberikan arahan dan masukan kepada Direksi terkait pelaksanaan kebijakan pengadaan yang disampaikan melalui forum Rapat Dewan Komisaris dan Direksi.
Arahan Dewan Komisaris terkait Sistem Mutu dan Pelayanan
Ketentuan yang mengatur mengenai fungsi dan tugas pengawasan dan pemberian nasihat Dewan Komisaris terhadap kebijakan mutu dan pelayanan serta pelaksanaannya di Perseroan secara umum telah dimuat dalam Board Manual.
Dalam pelaksanaannya, Dewan Komisaris telah menjalankan fungsi pengawasan terkait aspek mutu dan pelayanan diantaranya dengan melakukan telaah dan memberikan arahan kepada Direksi terkait masalah mutu dan pelayanan. Hal ini diantaranya sebagaimana tergambar dalam Surat Dewan Komisaris Nomor: 25/KOM-YK/XII/2018 tanggal 17 Desember 2018 perihal Tanggapan Dewan Komisaris atas Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) PT Yodya Karya (Persero) Tahun 2019-2023.
Dalam arahannya, Dewan Komisaris meminta kepada Direksi agar meningkatkan kualitas delivery pekerjaan yang tepat waktu, tepat mutu, tepat biaya dan tepat administrasi sesuai dengan standar SOP yang ada dan didukung dengan pengelolaan SDM dan Keuangan proyek yang baik, serta monitoring oleh Divisi Operasi yang ketat yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan indeks
kepuasan pelanggan. Berdasarkan konfirmasi, secara umum Dewan Komisaris telah memberikan arahan dan masukan kepada Direksi terkait aspek mutu dan pelayanan yang disampaikan melalui forum Rapat Dewan Komisaris dan Direksi.
5. Dewan Komisaris telah melaksanakan pengawasan terhadap Direksi atas implementasi rencana dan kebijakan perusahaan
Ketentuan yang mengatur mengenai kewajiban Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan dan pemberian nasihat atas kepatuhan perusahaan dalam menjalankan peraturan perundang-undangan yang berlaku telah tercantum dalam Anggaran Dasar dan Board Manual.
Dalam pelaksanaannya, Dewan Komisaris telah menjalankan pengawasan terhadap kepatuhan Direksi dalam menjalankan peraturan perundang-undangan yang berlaku diantaranya dengan memberikan arahan dan masukan kepada Direksi terkait aspek kepatuhan. Diantaranya sebagaimana terlihat dalam Surat Dewan Komisaris Nomor: 25/KOM-YK/XII/2018 tanggal 17 Desember 2018 perihal Tanggapan Dewan Komisaris atas Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) PT Yodya Karya (Persero) Tahun 2019-2023. Dalam arahannya Dewan Komisaris meminta kepada Direksi agar dapat memastikan dalam setiap tindakan korporasi selalu berpedoman pada peraturan yang berlaku serta menjunjung tinggi kaidah-kaidah tata kelola perusahaan yang baik sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor:PER- 01/MBU/2011 tentang Penerapan GCG.
Proses telaahan terhadap kepatuhan Direksi dalam menjalankan peraturan perundang-undangan yang berlaku juga dilakukan Dewan Komisaris melalui telaah atas laporan-laporan yang disampaikan oleh Direksi kepada Dewan Komisaris. Dewan Komisaris selanjutnya memberikan arahan kepada Direksi terkait masalah kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan. Melalui Komite Audit, Dewan Komisaris juga melakukan pengawasan mengenai kepatuhan Perseroan dalam menjalankan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan laporan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang diterbitkan oleh Auditor Independen, diketahui bahwa secara umum tidak ada pelanggaran yang dilakukan Perseroan atas kepatuhan dalam menjalankan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan yang mengatur mengenai tugas Dewan Komisaris untuk memantau kepatuhan Direksi dalam menjalankan pengurusan perusahaan terhadap RKAP dan RJPP secara umum telah tercantum dalam Board Manual.
Dewan Komisaris telah menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Dewan Komisaris Tahun 2020 yang menjadi acuan bagi Dewan Komisaris dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Dalam Rencana Kerja dan Anggaran Dewan Komisaris tersebut secara umum telah memuat rencana kegiatan pembahasan mengenai evaluasi pencapaian kinerja Perseroan mengacu pada RKAP yang telah ditetapkan
melalui kegiatan Rapat Internal Dewan Komisaris maupun Rapat Dewan Komisaris dengan Direksi.
Dalam pelaksanaannya, Dewan Komisaris telah melakukan pengawasan terhadap kepatuhan Direksi dalam menjalankan perusahaan sesuai RKAP. Mekanisme pengawasan yang dilakukan Dewan Komisaris yaitu melalui:
1. Evaluasi terhadap pencapaian kinerja sebagaimana yang telah ditetapkan di dalam RKAP;
2. Evaluasi atas laporan-laporan yang disampaikan oleh Direksi; dan
3. Pembahasan yang dilakukan dalam rapat yang diselenggarakan Dewan Komisaris dengan Direksi (Rapat Gabungan).
Dewan Komisaris telah melakukan telaah dan analisa terhadap kinerja perusahaan berdasarkan laporan-laporan berkala yang disampaikan Direksi kepada Dewan Komisaris. Diantaranya sebagaimana tergambar dalam Tanggapan Dewan Komisaris atas Laporan Manajemen Triwulan II Tahun 2020 yang disampaikan Dewan Komisaris kepada Pemegang Saham melalui Surat Dewan Komisaris Nomor: 10/KOM-YK/VIII/2020 tanggal 4 Agustus 2020. Berdasarkan surat tersebut diketahui bahwa Dewan Komisaris telah melakukan telaah dan memberikan tanggapan atas Laporan Manajemen Triwulan II Tahun 2020. Laporan Manajemen baik triwulanan maupun tahunan yang disampaikan oleh Direksi kepada Menteri XXXX selaku RUPS telah dievaluasi oleh Dewan Komisaris.
Dewan Komisaris juga menjalankan mekanisme pengawasan yang lain melalui kunjungan ke kantor cabang dan lokasi proyek untuk mengetahui secara langsung kegiatan operasional di kantor cabang maupun di lokasi proyek termasuk mengidentifikasi hal-hal yang perlu menjadi saran Dewan Komisaris kepada Direksi.
Ketentuan mengenai tindakan-tindakan Direksi yang memerlukan persetujuan Dewan Komisaris telah diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan.
Dewan Komisaris telah menetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Dewan Komisaris khususnya pada Indikator Pencapaian Kinerja (KPI) Dewan Komisaris yaitu rencana pemberian persetujuan atas usulan Direksi yang merupakan wewenang Dewan Komisaris. Dalam pelaksanaannya, Direksi senantiasa meminta persetujuan Dewan Komisaris atas setiap transaksi atau tindakan Direksi yang memerlukan persetujuan Dewan Komisaris sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan diantaranya terkait dengan persetujuan pembentukan Anak Perusahaan.
Ketentuan mengenai kewajiban Dewan Komisaris terkait penunjukan calon auditor eksternal termasuk penyampaian usulan calon auditor eksternal kepada RUPS secara umum telah diatur dalam Board Manual.
Dalam Rencana Kerja dan Anggaran Dewan Komisaris Tahun 2020 khususnya pada bagian Indikator Pencapaian Kinerja (KPI) Dewan Komisaris diketahui bahwa secara umum Dewan Komisaris telah menetapkan rencana terkait evaluasi dan
pemilihan calon Auditor Eksternal. Dalam prosesnya, sesuai dengan permintaan Dewan Komisaris kepada Direksi yang disampaikan melalui Surat Dewan Komisaris Nomor: 06/KOM-YK/V/2020 tanggal 27 Mei 2020 perihal Pengadaan KAP Audit 2020, Direksi telah melakukan proses pengadaan KAP yang akan melakukan audit laporan keuangan tahun buku 2020.
Melalui Surat Direksi Nomor: 510/YK/II/2020 tanggal 8 Juni 2020 perihal Surat Persetujuan Pemilihan Rekanan KAP 2020, Direksi telah menyampaikan hasil pemenang lelang KAP untuk tahun buku 2020 kepada Dewan Komisaris dengan peringkat sebagai berikut:
1. Peringkat I: KAP Salmon Sihombing dengan nilai Rp.172.150.000,00;
2. Peringkat II: KAP Xxxxx Xxxxx Indra dengan nilai Rp.175.175.000,00;
3. Peringkat III: KAP Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxxxx & Rekan dengan nilai Rp.198.000.000,00.
Selanjutnya melalui Surat Dewan Komisaris Nomor: 08/KOM-YK/VI/2020 tanggal 15 Juni 2020 perihal Permohonan Penetapan KAP Audit Laporan Keuangan Perusahaan Tahun Buku 2020, Dewan Komisaris telah menyampaikan usulan kepada Pemegang Saham terkait KAP yang akan melakukan audit laporan keuangan Perusahaan tahun buku 2020.
Sehubungan dengan arahan dari Kementerian BUMN selaku Pemegang Saham, Perseroan melakukan proses pengadaan ulang KAP yang akan melakukan audit laporan keuangan tahun buku 2020.
Berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan, maka diperoleh kandidat KAP dengan peringkat sebagai berikut:
1. Peringkat I: Xxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx, Xxxxxx, Xxxxx, Xxxxxxxxxx & Rekan dengan nilai Rp.148.500.000,00;
2. Peringkat II: Xxxxxxxxxxxx Xxxxx Xxxxx & Xxxxxxx dengan nilai Rp.176.000.000,00;
3. Peringkat III: Xxxx Xxxxx Xxxxx, Xxxxxxx, Xxxxx & Rekan dengan nilai Rp.385.000.000,00;
4. Peringkat IV: Xxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx & Rekan dengan nilai Rp.435.435.000,00.
Melalui Surat Direktur Utama Nomor: 875/YK/III/2020 tanggal 30 September 2020 perihal Permohonan Penetapan KAP Audit Laporan Keuangan Perusahaan Tahun Buku 2020, Perseroan telah menyampaikan usulan secara tertulis kepada Pemegang Saham untuk menetapkan KAP Xxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx, Xxxxxx, Xxxxx, Xxxxxxxxxx & Rekan untuk mengaudit laporan keuangan perusahaan tahun buku 2020. Selanjutnya PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) sebagai kuasa pemegang saham PT Yodya Karya (Persero) sebagaimana diamanahkan oleh Menteri BUMN melalui Surat Kuasa Khusus Nomor: SKK-47/MBU/09/2020 tanggal
30 September 2020 telah menetapkan KAP Xxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx, Xxxxxx, Xxxxx, Xxxxxxxxxx & Rekan untuk mengaudit laporan keuangan perusahaan tahun buku 2020.
Ketentuan yang mengatur mengenai tugas Dewan Komisaris terkait pengawasan terhadap efektivitas pelaksanaan audit internal dan eksternal telah dimuat dalam Board Manual khususnya pada bagian Komite Audit. Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa Komite Audit bertugas membantu Dewan Komisaris untuk melakukan penilaian terhadap pelaksanaan tugas Auditor Eksternal dan Auditor Internal.
Secara umum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Dewan Komisaris Tahun 2020 telah tergambar program kerja Dewan Komisaris untuk melakukan penilaian atas pelaksanaan audit internal yang dilakukan SPI dan audit eksternal yang dilakukan KAP diantaranya dilakukan melalui monitoring tindak lanjut temuan SPI dan KAP serta melalui kegiatan rapat yang diselenggarakan dengan SPI dan KAP.
Dalam pelaksanaannya, Dewan Komisaris telah memastikan efektivitas pelaksanaan tugas SPI dan Auditor Eksternal dengan melakukan penilaian kegiatan dan hasil audit dari SPI dan Auditor Eksternal. Hal ini dilakukan Dewan Komisaris dalam kegiatan Rapat Dewan Komisaris sebagaimana tergambar dalam beberapa risalah Rapat Dewan Komisaris yang melibatkan SPI dan KAP. Berdasarkan hasil penilaian, Komite Audit selanjutnya melaporkan hasil evaluasi terhadap efektivitas pelaksanaan tugas SPI dan KAP kepada Dewan Komisaris.
Ketentuan yang mengatur mengenai tugas Dewan Komisaris untuk melaporkan dengan segera kepada RUPS apabila terjadi gejala menurunnya kinerja perusahaan secara umum telah dimuat dalam Board Manual. Dalam pelaksanaannya, secara umum Dewan Komisaris telah melakukan telaah dan penilaian terhadap kinerja perusahaan sebagaimana terlihat di dalam risalah-risalah Rapat Dewan Komisaris dan Direksi khususnya yang membahas mengenai kinerja perusahaan. Berdasarkan Tanggapan Dewan Komisaris atas Laporan Keuangan Perusahaan Tahun 2019 (Audited) yang disampaikan Dewan Komisaris kepada Menteri BUMN selaku Pemegang Saham melalui Surat Dewan Komisaris Nomor: 07/KOM-YK/VI/2020 tanggal 15 Juni 2020, Dewan Komisaris secara umum telah melaporkan kinerja Perseroan kepada Menteri BUMN selaku Pemegang Xxxxx termasuk memberikan tanggapan dan saran yang disampaikan secara tertulis secara memadai.
Secara umum, mekanisme pemberian saran kepada Direksi untuk mengatasi permasalahan yang berdampak pada kinerja perusahaan dilakukan oleh Dewan Komisaris baik secara lisan melalui forum rapat antara Dewan Komisaris dan Direksi maupun secara tertulis melalui surat khusus yang disampaikan kepada Direksi.
6. Dewan Komisaris telah berperan dalam pencalonan anggota Direksi, menilai kinerja Direksi dan mengusulkan tantiem/insentif kinerja sesuai ketentuan yang berlaku dan mempertimbangkan kinerja Direksi
Ketentuan dan kriteria seleksi bagi calon Anggota Direksi Perseroan termasuk pengusulan calon Anggota Direksi Perseroan kepada Pemegang Saham secara umum telah dimuat dalam Board Manual.
Sesuai dengan sistem yang telah ditetapkan oleh Kementerian BUMN, proses diawali dengan permintaan Dewan Komisaris kepada Direksi untuk melakukan assessment terhadap pejabat satu level di bawah Direksi oleh lembaga profesional yang direkomendasikan oleh Kementerian BUMN. Hasil assessment tersebut disampaikan oleh Direksi kepada Dewan Komisaris untuk selanjutnya dimasukkan ke dalam ITMS (Integrated Talent Management System) Kementerian BUMN dan masuk sebagai data base untuk talent calon-calon Anggota Direksi di BUMN.
Pada tahun 2020 tidak terdapat perubahan komposisi Anggota Direksi dikarenakan masa jabatan Anggota Direksi belum berakhir. Sehingga dengan demikian tidak terdapat proses pengusulan calon Anggota Direksi yang dilakukan oleh Dewan Komisaris kepada Pemegang Saham.
Sebagai bagian dari tugas dan tanggung jawabnya, Dewan Komisaris melakukan penilaian atas kinerja Direksi sesuai dengan fungsi Dewan Komisaris yaitu melakukan pengawasan dan penasihatan kepada Direksi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Secara umum rencana kegiatan Dewan Komisaris untuk melakukan evaluasi dan memberikan penilaian atas kinerja Direksi telah tercermin dalam Rencana Kerja dan Anggaran Dewan Komisaris Tahun 2020 yang telah ditetapkan. Dalam pelaksanaannya, Dewan Komisaris telah melakukan penilaian atas kinerja Direksi secara kolegial berdasarkan evaluasi Dewan Komisaris terhadap kinerja perusahaan dan pencapaian target-target yang telah ditetapkan di dalam RKAP oleh Direksi.
Penilaian kinerja Direksi secara tidak langsung juga dilakukan Dewan Komisaris melalui kegiatan rapat-rapat yang diselenggarakan antara Dewan Komisaris dengan Direksi, analisis Dewan Komisaris terhadap laporan-laporan yang disampaikan Direksi kepada Dewan Komisaris serta melalui kunjungan langsung Dewan Komisaris ke lapangan.
Dewan Komisaris telah menyampaikan hasil penilaian kinerja Direksi kepada Pemegang Saham melalui laporan-laporan Dewan Komisaris yang disampaikan kepada Pemegang Saham. Melalui Surat Dewan Komisaris Nomor: 07/KOM- YK/VI/2020 tanggal 15 Juni 2020 tentang Tanggapan Dewan Komisaris atas Laporan Keuangan Perusahaan Tahun 2019 (Audited), yang disampaikan kepada Pemegang Saham diketahui juga bahwa secara umum Dewan Komisaris telah memberikan penilaian terhadap kinerja perusahaan selama tahun buku 2019 dan melaporkan hasil peniaian tersebut kepada Pemegang Saham.
Ketentuan yang mengatur mengenai pengusulan sistem remunerasi bagi Direksi kepada Pemegang Saham telah dimuat dalam Board Manual. Dalam pelaksanaannya, Dewan Komisaris secara umum melakukan telaah terhadap remunerasi Direksi dengan mempertimbangkan hasil penilaian kinerja Direksi dan pencapaian tingkat kesehatan perusahaan dan selanjutnya mengusulkan kepada Pemegang Saham. Demikian juga terkait dengan tantiem, Dewan Komisaris juga telah mengusulkan kepada RUPS besarannya dengan mempertimbangkan adanya peningkatan kinerja Perseroan
7. Dewan Komisaris telah melakukan tindakan terhadap potensi benturan kepentingan yang menyangkut dirinya
Ketentuan yang mengatur mengenai benturan kepentingan bagi Dewan Komisaris telah diatur dalam Pedoman Benturan Kepentingan yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi Nomor: 1/073/KPTS/2015 tanggal 4 September 2015 tentang Pedoman Benturan Kepentingan sebagai pembaharuan dari pedoman sebelumnya yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor 1/035.3/KPTS/2012 tanggal 22 Mei 2012.
Dalam pelaksanaannya, Dewan Komisaris telah menerapkan ketentuan mengenai benturan kepentingan salah satunya melalui penandatanganan Surat Pernyataan Tidak Memiliki Benturan Kepentingan yang dilakukan oleh seluruh Anggota Dewan Komisaris yang diperbaharui setiap tahunnya. Untuk tahun 2020, penandatanganan dilakukan Dewan Komisaris pada tanggal 15 Januari 2020.
Sehubungan dengan pengangkatan Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx sebagai Anggota Dewan Komisaris yang baru pada tanggal 16 November 2020, penandatanganan Surat Pernyataan Tidak Memiliki Benturan Kepentingan oleh Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx telah dilakukan pada saat awal pengangkatan. Dewan Komisaris juga telah menyusun Daftar Khusus yang di dalamnya dicatat keterangan mengenai kepemilikan saham Anggota Dewan Komisaris beserta keluarganya pada Perseroan maupun pada perusahaan lain sesuai ketentuan Pasal 8 Anggaran Dasar Perseroan.
8. Dewan Komisaris telah memantau dan memastikan bahwa praktik tata kelola perusahaan yang baik telah diterapkan secara efektif dan berkelanjutan
Ketentuan yang mengatur mengenai fungsi pengawasan Dewan Komisaris terhadap penerapan GCG di Perseroan secara umum telah dimuat dalam Board Manual.
Dalam Rencana Kerja dan Anggaran Dewan Komisaris Tahun 2020 khususnya pada KPI Dewan Komisaris diketahui bahwa Dewan Komisaris telah menetapkan kegiatan monitoring tindak lanjut assessment GCG di Perseroan sebagai salah satu parameter penilaian yang ada di dalam Aspek Pengawasan dan Pengarahan.
Dalam pelaksanaannya, Dewan Komisaris telah melakukan pengawasan terhadap penerapan GCG di Perseroan termasuk memberikan arahan dan masukan terkait penerapan GCG di Perseroan. Hal ini diantaranya sebagaimana terlihat dalam Tanggapan Dewan Komisaris atas Laporan Keuangan Perusahaan Tahun 2019 (Audited) yang disampaikan Dewan Komisaris kepada Pemegang Saham melalui Surat Dewan Komisaris Nomor: 07/KOM-YK/VI/2020 tanggal 15 Juni 2020. Dalam arahannya, Dewan Komisaris meminta bahwa penerapan GCG di Perseroan yang telah dimulai pada akhir tahun 2013 hendaknya secara konsisten dan berkelanjutan dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER- 01/MBU/2011 dan PER-09/MBU/2012 serta melakukan pengukuran terhadap penerapan GCG tersebut.
Berdasarkan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Tahun Buku 2019 diketahui bahwa salah satu kegiatan yang telah dilakukan Dewan Komisaris dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan yaitu memastikan bahwa GCG telah diterapkan secara efektif dan berkelanjutan di Perseroan.
Ketentuan yang mengatur mengenai pengukuran dan penilaian terhadap kinerja Dewan Komisaris secara umum telah dimuat dalam Board Manual. Dewan Komisaris telah menetapkan Indikator Pencapaian Kinerja (KPI) bagi Dewan Komisaris beserta target-targetnya yang dimaksudkan agar kinerja Dewan Komisaris dalam menjalankan peran dan fungsinya dapat diukur secara akuntabel dan transparan. KPI Dewan Komisaris disusun Dewan Komisaris dan menjadi bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran Dewan Komisaris untuk kemudian diusulkan kepada RUPS guna mendapatkan persetujuan.
Dalam praktiknya, Dewan Komisaris telah melakukan pengukuran dan penilaian terhadap kinerja Dewan Komisaris yang dilakukan pada saat pelaksanaan Rapat Internal Dewan Komisaris. Dalam rapat tersebut, Dewan Komisaris melakukan pengukuran terhadap pencapaian KPI Dewan Komisaris. Dewan Komisaris melakukan evaluasi terkait pencapaian KPI Dewan Komisaris yang telah ditetapkan untuk tahun buku yang bersangkutan pada setiap akhir tahun buku diantaranya sebagaimana terlihat dalam Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris. Dalam laporannya Dewan Komisaris menyampaikan perbandingan antara target dan realisasi dari KPI Dewan Komisaris yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Dewan Komisaris.
9. Dewan Komisaris telah menyelenggarakan Rapat Dewan Komisaris yang efektif dan menghadiri Rapat Dewan Komisaris sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Ketentuan mengenai tata tertib Rapat Dewan Komisaris secara umum tercantum dalam Board Manual. Dalam tata tertib Rapat Dewan Komisaris tersebut telah mengatur mengenai beberapa ketentuan, antara lain yaitu:
1. Etika Rapat;
2. Mekanisme pengambilan keputusan;
3. Tata penyusunan risalah rapat;
4. Pelaksanaan evaluasi tindak lanjut hasil rapat sebelumnya
Dalam Rencana Kerja dan Anggaran Dewan Komisaris Tahun 2020, Dewan Komisaris telah menetapkan rencana penyelenggaraan Rapat Dewan Komisaris baik dalam bentuk Rapat Internal Dewan Komisaris maupun Rapat Dewan Komisaris bersama Direksi (Rapat Gabungan). Rapat Dewan Komisaris dilakukan dalam rangka melakukan evaluasi kinerja perusahaan.
Secara umum tingkat kehadiran Anggota Dewan Komisaris dalam Rapat Dewan Komisaris telah memadai. Berdasarkan konfirmasi, secara umum dalam setiap pelaksanaan Rapat Dewan Komisaris sebelum memasuki materi inti, dilakukan evaluasi atas tindak lanjut hasil keputusan Rapat Dewan Komisaris sebelumnya.
10. Dewan Komisaris memiliki Sekertaris Dewan Komisaris untuk mendukung tugas kesekretariatan Dewan Komisaris
Dewan Komisaris memiliki Sekretaris Dewan Komisaris sebagai organ pendukung Dewan Komisaris dalam rangka membantu pelaksanaan tugasnya. Sekretaris Dewan Komisaris diangkat dan ditetapkan Dewan Komisaris melalui Surat Keputusan Dewan Komisaris dan bertanggung jawab langsung kepada Dewan Komisaris. Pada saat pelaksanaan assessment, Sekretaris Dewan Komisaris dijabat oleh Xxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx yang diangkat melalui Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor: KEP-20/KOM-YK/XI/2020 tanggal 16 November 2020, menggantikan Sekretaris Dewan Komisaris sebelumnya yang dijabat oleh Xxxxx Xxxxx Xxxxxx.
Secara umum, uraian tugas Sekretaris Dewan Komisaris adalah membantu Dewan Komisaris dalam bidang kesekretariatan yang antara lain mencakup kegiatan administrasi kesekretariatan di lingkungan Dewan Komisaris, penyelenggaraan rapat-rapat Dewan Komisaris serta penyediaan data yang diperlukan oleh Dewan Komisaris dan Komite Audit. Sekretaris Dewan Komisaris telah memiliki fasilitas penyimpanan dokumen Dewan Komisaris yang disediakan oleh Perseroan. Berdasarkan konfirmasi, Sekretaris Dewan Komisaris telah melakukan administrasi dan penyimpanan dokumen Dewan Komisaris secara tertib dan memadai.
Sebagai bagian dari tugas Sekretaris Dewan Komisaris, Sekretaris Dewan Komisaris menyiapkan undangan rapat yang mencantumkan tanggal, waktu, tempat dan agenda yang akan dibahas di dalam rapat. Sekretaris Dewan Komisaris menghadiri rapat Dewan Komisaris untuk mencatat jalannya rapat dan selanjutnya menyusun risalah rapat serta mengadministrasikan secara baik dan disimpan sebagaimana layaknya dokumen Perusahaan. Setelah risalah rapat disusun, setiap Anggota Dewan Komisaris berhak untuk menerima salinan risalah rapat meskipun yang bersangkutan tidak hadir di dalam rapat. Risalah Rapat Dewan Komisaris disimpan di Perseroan dan dapat diakses oleh setiap Anggota Dewan Komisaris.
Sekretaris Dewan Komisaris telah melakukan fungsi dan tugasnya secara memadai termasuk dalam menyediakan data/informasi yang dibutuhkan oleh Dewan Komisaris dan Komite Audit. Laporan-laporan yang disampaikan oleh Direksi kepada Dewan Komisaris diadministrasikan dan disimpan oleh Sekretaris Dewan Komisaris untuk digunakan sebagai bahan/materi bagi Dewan Komisaris. Berdasarkan konfirmasi, Sekretaris Dewan Komisaris juga berperan dalam membantu Dewan Komisaris dalam melakukan monitoring terhadap tindak lanjut hasil keputusan, rekomendasi dan arahan Dewan Komisaris yang disampaikan kepada Direksi.
11. Dewan Komisaris memiliki Komite Audit yang dibentuk dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Dewan Komisaris
Dewan Komisaris telah membentuk Komite Audit dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris sebagai salah
satu kewajiban bagi Perseroan sebagai BUMN sesuai dengan Undang-Undang Nomor: 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Ketua Komite Audit dijabat oleh salah satu Anggota Dewan Komisaris dan diangkat oleh Dewan Komisaris melalui Surat Keputusan Dewan Komisaris dan dilaporkan kepada RUPS.
Sampai dengan bulan Agustus 2020, susunan Komite Audit adalah sebagai berikut:
1. Ketua: Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxx;
2. Sekretaris merangkap Anggota: Xxxxx Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxx;
3. Anggota: Xxxxx Xxxxxx Xxx Xxxxxx.
Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxx ditetapkan sebagai Ketua Komite Audit berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor: SK-028/KOM-YK/III/2015 tanggal 18 Agustus 2015. Sedangkan Xxxxx Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxx dan Xxxxx Xxxxxx Tua Salomo ditetapkan sebagai Anggota Komite Audit berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor: KEP-002/KOM-YK/I/2019 tanggal 30 April 2019.
Sehubungan dengan pengangkatan Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx sebagai Anggota Dewan Komisaris baru pada tanggal 16 November 2020 menggantikan Xxxxx Xxxxx Xxx Xxxxx dan Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxx yang telah selesai masa jabatannya, selanjutnya Ketua Komite Audit digantikan oleh Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor: 25/KOM- YK/XII/2020 tanggal 17 Desember 2020. Dengan demikian, susunan Komite Audit menjadi sebagai berikut:
1. Ketua: Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx;
2. Sekretaris merangkap Anggota: Xxxxx Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxx;
3. Anggota: Xxxxx Xxxxxx Xxx Xxxxxx.
Selain Komite Audit, Dewan Komisaris juga membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor: KEP-23/KOM-YK/XII/2020 tanggal 11 Desember 2020 tentang Pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi. Berdasarkan surat keputusan tersebut, susunan Komite Nominasi dan Remunerasi adalah sebagai berikut:
1. Ketua: Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx;
2. Sekretaris merangkap Anggota: Xxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
Secara umum Anggota Komite Audit memiliki pengetahuan dan pengalaman yang cukup sesuai dengan bidang tugasnya. Anggota Komite Audit juga berasal dari pihak di luar Perseroan dan bersifat independen. Hal ini diketahui berdasarkan profil Anggota Komite Audit. Xxxxxxxx juga Anggota Komite Nominasi dan Xxxxxxxxx juga berasal dari pihak di luar Perseroan.
Anggota Komite Audit yang bukan berasal dari Anggota Dewan Komisaris berjumlah 2 (dua) orang. Sedangkan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi yang bukan berasal dari Anggota Dewan Komisaris berjumlah 1 (satu) orang. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Ayat (3) Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER- 12/MBU/2012 tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas
Badan Usaha Milik Negara, yang mengatur bahwa Anggota komite yang bukan berasal dari Anggota Dewan Komisaris maksimal berjumlah 2 (dua) orang.
Komite Audit memiliki Piagam (Charter) Komite Audit yang di dalamnya memuat uraian tugas Komite Audit yang digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Secara umum muatan Piagam (Charter) Komite Audit telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Piagam (Charter) Komite Audit yang ada saat ini ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor: KEP-24/KOM-YK/XII/2020 tanggal 14 Desember 2020 tentang Pembentukan Komite Audit PT Yodya Karya (Persero), sebagai pembaharuan dari Piagam (Charter) Komite Audit sebelumnya yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor: KEP-16/KOM-YK/IV/2011 tanggal 28 November 2011 tentang Piagam Komite Audit (Audit Committee Charter) PT Yodya Karya (Persero).
Komite Audit telah menyusun rencana kerja tahunan Komite Audit yang disahkan oleh Dewan Komisaris. Rencana kerja tahunan Komite Audit secara umum telah mencakup seluruh rencana kegiatan yang akan dilakukan Komite Audit sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
Komite Audit melaksanakan Rapat Komite dalam rangka pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya. Berdasarkan konfirmasi, Rapat Komite Audit dilaksanakan bersamaan dengan Rapat Internal Dewan Komisaris. Berdasarkan konfirmasi, disampaikan bahwa koordinasi antara Komite Audit dengan SPI yang dilakukan melalui pelaksanaan pertemuan formal (rapat) antara Komite Audit dengan SPI telah berjalan. Pertemuan formal diselenggarakan baik yang sifatnya rutin maupun ketika Komite Audit memerlukan penjelasan terkait laporan yang disampaikan SPI kepada Komite Audit.
Komite Audit telah melaporkan pelaksanaan kegiatan dan tugasnya kepada Dewan Komisaris sebagai bagian dari akuntabilitas pelaksanaan tanggung jawabnya. Berdasarkan konfirmasi, laporan Komite Audit yang disampaikan kepada Dewan Komisaris sifatnya per penugasan.
Sedangkan kondisi penerapan GCG untuk Aspek Dewan Komisaris/Dewan Pengawas yang masih memerlukan perhatian sebagai area of improvement adalah sebagai berikut:
1. Dalam Rencana Kerja dan Anggaran Dewan Komisaris belum sepenuhnya tergambar rencana kegiatan Dewan Komisaris terkait pengawasan terhadap beberapa kebijakan dan pelaksanaannya antara lain terkait: TI, SDM, Akuntansi dan penyusunan Laporan Keuangan, Pengadaan, serta Mutu dan Pelayanan
Untuk tahun 2020, Dewan Komisaris telah menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Dewan Komisaris yang menjadi acuan bagi Dewan Komisaris dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Namun demikian, dalam Rencana Kerja dan Anggaran Dewan Komisaris belum sepenuhnya tergambar rencana kegiatan Dewan Komisaris terkait pengawasan terhadap beberapa kebijakan dan pelaksanaannya antara lain terkait: TI, SDM, Akuntansi dan penyusunan Laporan Keuangan, Pengadaan, serta Mutu dan Pelayanan.
Rekomendasi:
Dewan Komisaris sebaiknya menetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Dewan Komisaris yaitu rencana kegiatan Dewan Komisaris terkait pengawasan terhadap beberapa kebijakan dan pelaksanaannya antara lain terkait: TI, SDM, Akuntansi dan Penyusunan Laporan Keuangan, Pengadaan, serta Mutu dan Pelayanan. Rencana kegiatan pengawasan ini nantinya akan menjadi acuan bagi Dewan Komisaris dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab pengawasan khususnya terkait aspek-aspek dimaksud.
2. Dalam Rencana Kerja dan Anggaran Dewan Komisaris belum sepenuhnya tergambar rencana kegiatan terkait pengawasan atas kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan dan perjanjian dengan pihak ketiga
Untuk tahun 2020, Dewan Komisaris telah menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Dewan Komisaris yang menjadi acuan bagi Dewan Komisaris dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Namun demikian, dalam Rencana Kerja dan Anggaran Dewan Komisaris tersebut belum sepenuhnya tergambar rencana kegiatan Dewan Komisaris terkait pengawasan atas kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan dan perjanjian dengan pihak ketiga.
Rekomendasi:
Dewan Komisaris sebaiknya menetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Dewan Komisaris yaitu rencana kegiatan terkait pengawasan atas kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan dan perjanjian dengan pihak ketiga yang akan menjadi acuan bagi Dewan Komisaris dalam menjalankan fungsi pengawasan khususnya terkait aspek kepatuhan.
3. Laporan Manajemen Triwulanan tidak ditandatangani oleh Komisaris Utama sesuai dengan ketentuan
Ketentuan Pasal 7 Ayat (1) Keputusan Menteri BUMN Nomor: KEP-211/M- PBUMN/1999 tanggal 24 September 1999 tentang Laporan Manajemen Badan Usaha Milik Negara mengatur bahwa Direksi wajib menyampaikan Laporan Manajemen Perusahaan Triwulanan yang telah ditandatangani oleh Direktur Utama dan Komisaris Utama paling lambat 1 (satu) bulan setelah triwulan bersangkutan berakhir. Namun demikian, berdasarkan review dokumen diketahui bahwa Laporan Manajemen Triwulanan tidak ditandatangani oleh Komisaris Utama sesuai dengan ketentuan tersebut.
Rekomendasi:
Dewan Komisaris sebaiknya menandatangani Laporan Manajemen Triwulanan sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Ayat (1) Keputusan Menteri BUMN Nomor: KEP- 211/M-PBUMN/1999 tanggal 24 September 1999 tentang Laporan Manajemen Badan Usaha Milik Negara.
4. Pelaksanaan Rapat Dewan Komisaris dari sisi jumlah belum sepenuhnya memenuhi ketentuan Anggaran Dasar Perseroan
Ketentuan Pasal 16 Ayat (7) Anggaran Dasar Perseroan mengatur bahwa Rapat Dewan Komisaris diadakan paling sedikit setiap bulan sekali.
Namun demikian, dalam pelaksanaannya sesuai dengan rekapitulasi pelaksanaan Rapat Dewan Komisaris diketahui bahwa selama tahun 2020 Rapat Dewan Komisaris hanya diadakan sebanyak 3 (tiga) kali. Dengan demikian pelaksanaan Rapat Dewan Komisaris dari sisi jumlah belum sepenuhnya memenuhi ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
Rekomendasi:
Dewan Komisaris sebaiknya memperhatikan ketentuan terkait jumlah pelaksanaan Rapat Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan.
5. Risalah Rapat Dewan Komisaris belum sepenuhnya memuat dinamika rapat
Sekretaris Dewan Komisaris membuat risalah Rapat Dewan Komisaris untuk setiap pelaksanaan Rapat Dewan Komisaris.
Namun demikian, berdasarkan review dokumen risalah Rapat Dewan Komisaris diketahui bahwa risalah Rapat Dewan Komisaris belum sepenuhnya memuat dinamika rapat.
Rekomendasi:
Sekretaris Dewan Komisaris sebaiknya melakukan penyempurnaan dalam penyusunan risalah Rapat Dewan Komisaris dengan memuat dinamika rapat dalam risalah Rapat Dewan Komisaris sehingga dapat tergambar jalannya rapat dan proses pengambilan keputusan.
6. Risalah Rapat Komite Audit belum sepenuhnya memuat dinamika rapat
Sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan tugasnya, Komite Audit membuat risalah Rapat Komite Audit untuk setiap pelaksanaan rapat yang telah dilakukan. Namun demikian, risalah Rapat Komite Audit belum sepenuhnya memuat dinamika rapat.
Rekomendasi:
Komite Audit sebaiknya melakukan penyempurnaan dalam penyusunan risalah Rapat Komite Audit dengan memuat dinamika rapat dalam risalah Rapat Komite Audit sehingga dapat tergambar jalannya rapat dan proses pengambilan keputusan
7. Komite Audit belum menyusun Laporan Triwulanan dan Laporan Tahunan Komite Audit dan menyampaikannya kepada Dewan Komisaris sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor: Per- 12/MBU/2012 tanggal 24 Agustus 2012 tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usahan Milik Negara
Ketentuan Pasal 26 Ayat (2) Peraturan Menteri BUMN Nomor: Per-12/MBU/2012 tanggal 24 Agustus 2012 tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usahan Milik Negara mengatur bahwa Komite Audit berkewajiban untuk membuat laporan kinerja triwulanan dan tahunan yang disampaikan kepada Dewan Komisaris.
Namun dalam pelaksanaannya Komite Audit belum menyusun Laporan Triwulanan dan Laporan Tahunan Komite Audit dan menyampaikannya kepada Dewan Komisaris sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor: Per-12/MBU/2012 tanggal 24 Agustus 2012 tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usahan Milik Negara.
Rekomendasi:
Komite Audit sebaiknya menyusun dan menyampaikan Laporan Triwulanan dan Laporan Tahunan Komite Audit kepada Dewan Komisaris sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Komite Audit sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor: Per-12/MBU/2012 tanggal 24 Agustus 2012 tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.
4. ASPEK DIREKSI
Indikator penerapan GCG dalam Aspek Direksi yang menjadi dasar penilaian meliputi 13 indikator dengan 52 parameter pengujian.
Berdasarkan hasil assessment yang telah dilakukan pada Aspek Direksi, skor yang dicapai adalah 33,056 dari bobot sebesar 35,000 atau setara dengan prosentase pencapaian sebesar 94,45%.
Dari hasil pencapaian tersebut dapat diuraikan kondisi penerapan GCG untuk Aspek Direksi yang telah berjalan dengan baik adalah sebagai berikut:
1. Direksi telah melaksanakan program pengenalan dan program pelatihan secara berkelanjutan
Pelaksanaan program pengenalan bagi Anggota Direksi yang baru telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama Dewan Komisaris dan Direksi Nomor: 032/KOM-YK/III/2015 dan Nomor: 1/074/KPTS/2015 tanggal 4 September 2015 tentang Pedoman Program Pengenalan dan Pengembangan bagi Direksi dan Dewan Komisaris PT Yodya Karya (Persero). Ketentuan yang diatur dalam
kebijakan tersebut meliputi Tujuan, Bentuk dan Waktu Pelaksanaan, Pelaksana, Narasumber serta kewajiban bagi Direksi yang baru diangkat untuk mengikuti program pengenalan. Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab atas pelaksanaan program pengenalan bagi Anggota Direksi yang baru pertama kali diangkat.
Pada tahun 2020 tidak terdapat perubahan komposisi Direksi. Perubahan komposisi Direksi terakhir pada tahun 2018 dengan diangkatnya Ibu Delta Hatmantari S. sebagai Direktur menggantikan Xxxxx Xxxxxxxx Xxx Xxxxxxxxxx. Berdasarkan konfirmasi, pelaksanaan program pengenalan bagi Direksi yang baru tidak dilakukan secara khusus dikarenakan Direktur yang baru berasal dari internal Perseroan. Secara umum program pengenalan dilaksanakan bersamaan dengan acara pisah sambut Direktur lama dengan Direktur baru pada tanggal 5 Juli 2018 sebagaimana tertuang dalam Surat Undangan dari Sekretaris Perusahaan Nomor: 002/SEKPER-YK/III/2018 tanggal 2 Juli 2018 perihal Undangan Pisah Sambut yang ditujukan kepada seluruh Kepala Biro, Cabang dan Karyawan.
Perseroan telah menyusun Rencana Kerja dan Anggaran program pelatihan dan pengembangan untuk Direksi Tahun 2020 sebagaimana tercantum dalam dokumen Biro Human Capital dan Manajemen Mutu tanggal 2 Januari 2020 dengan alokasi dana untuk pelatihan Direksi sebesar Rp. 350.000.000. Berdasarkan konfirmasi secara umum pelaksanaan program pengembangan (peningkatan kompetensi) Anggota Direksi telah berjalan. Program pengembangan dijalankan sesuai dengan kebutuhan Direksi melalui keikutsertaan Direksi dalam program seminar dan workshop.
2. Direksi telah melakukan pembagian tugas/fungsi, wewenang dan tanggung jawab secara jelas
Direksi telah menetapkan struktur organisasi sesuai dengan kebutuhan perusahaan dalam rangka tercapainya sasaran dan tujuan perusahaan. Pada tahun 2020, Perseroan telah melakukan perubahan struktur organisasi berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor: 1/007/KPTS/2020 tanggal 15 Januari 2020 tentang Perubahan Struktur Organisasi PT Yodya Karya (Persero).
Berdasarkan Surat Keputusan tersebut Direksi menetapkan, sebagai berikut:
1. Menetapkan peleburan Biro Operasi-1 dan Biro Operasi-2 menjadi Biro Operasi.
2. Menetapkan perubahan nama Divisi Bangunan menjadi Divisi Permukiman dan Pengembangan Wilayah.
3. Menetapkan perubahan nama Divisi Pengembangan Aset menjadi Divisi Pengembangan Usaha dan perubahan tugas kerja menjadi sama dengan divisi- divisi lainnya.
4. Menetapkan penghapusan Marketing Eksekutif Bidang Pasar BUMN pada Biro Pemasaran.
5. Menetapkan Struktur Organisasi Unit Produksi (Divisi/Wilayah/Cabang) Perseroan.
6. Menetapkan Struktur Organisasi Unit Kerja Kantor Pusat (Sekretaris Perusahaan, SPI dan Biro-Biro).
Melalui Surat Keputusan tersebut Direksi telah menetapkan uraian tugas dan tanggung jawab masing-masing Anggota Direksi dan juga uraian pekerjaan untuk setiap tingkat jabatan dalam struktur organisasi Perseroan yang memuat nama jabatan, fungsi pokok, tanggung jawab, tugas-tugas, wewenang dan ukuran keberhasilan. Uraian tugas dan tanggung jawab masing-masing Anggota Direksi juga tercantum dalam Board Manual yang telah dimutakhirkan pada tahun 2020 berdasarkan Surat Keputusan Bersama Dewan Komisaris dan Direksi Nomor: KEP- 22/KOM-YK/XI/2020 dan Nomor: 1/042.1/KPTS/2020 tanggal 26 November 2020 2020 pada bagian 2.3. Tugas Direksi, 2.3.1 Pembagian Tugas. Setiap perubahan struktur organisasi Perseroan telah disampaikan kepada Dewan Komisaris untuk mendapatkan persetujuan.
Perseroan memiliki kebijakan tentang pedoman penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) di Perseroan yang di dalamnya menjelaskan bagaimana mengidentifikasi, merumus-kan, menyusun, mengembangkan, memonitor serta mengevaluasi SOP administrasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang dilaksanakannya. Pada tahun 2020, Perseroan melakukan pemutakhiran pedoman penyusunan SOP menyesuaikan dengan Surat Keputusan Direksi Nomor: 1/007/KPTS/2020 tanggal 15 Januari 2020 tentang Perubahan Struktur Organisasi PT. Xxxxx Xxxxx (Persero) dan Sertifikasi ISO 37001:2016 Anti-Bribery Management System sebagaimana tercantum dalam Dokumen Nomor: QHSEB-PK- MGN-26 tanggal revisi 2 Maret 2020. Perseroan senantiasa mensosialisasikan SOP-SOP yang telah disusun kepada karyawan sehingga dapat diimplementasikan.
Dalam praktiknya, SOP yang ada secara umum telah sesuai dengan pekerjaaan yang dilakukan. Perseroan akan melakukan penyempurnaan atau penyesuaian sesuai kebutuhan Perusahaan apabila ditemukan ketidaksesuaian antara SOP dengan praktik yang ada dalam pekerjaan atau tidak sesuai dengan perkembangan dan dinamika bisnis sehingga SOP dapat diterapkan di Perusahaan. SOP yang ada saat ini secara umum telah sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan dan berdasarkan pada ISO 9001:2015; 14001:2015 dan OHSAS/K3 18001:2007. Direksi memantau pelaksanaan SOP pada saat rapat kerja, tinjauan ke unit produksi maupun proyek serta melalui kegiatan rapat.
Dalam rangka menerapkan strategi Perusahaan untuk mencapai tujuan yang ditetapkan, Direksi menyusun kebijakan operasional dan standar operasional untuk proses bisnis inti yang disesuaikan dengan kebutuhan Perusahaan. Pedoman penyusunan SOP telah disosialisasikan melalui Rapat Kerja (RAKER) dengan mengundang kantor cabang ke kantor pusat maupun pada saat kunjungan ke kantor cabang.
Direksi telah menetapkan mekanisme pengambilan keputusan atas tindakan perusahaan (corporate action) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tepat waktu. Dalam Board Manual khususnya pada bagian Rapat Direksi telah dijelaskan mengenai mekanisme pengambilan keputusan oleh Direksi. Dalam mekanisme tersebut disebutkan bahwa semua keputusan dalam Rapat Direksi
diambil dengan musyawarah untuk mufakat. Apabila melalui musyawarah tidak tercapai kesepakatan, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak.
Dalam Board Manual telah ditetapkan ketentuan terkait standar waktu tingkat kesegaraan pengambilan keputusan Direksi yaitu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak usulan disampaikan. Dalam Board Manual juga telah diatur ketentuan terkait standar waktu tingkat kesegeraan untuk mengkomunikasikan keputusan Direksi yang sudah disahkan kepada tingkat organisasi di bawah Direksi yang terkait dengan keputusan tersebut yaitu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Keputusan Direksi ditandatangani.
3. Direksi telah menyusun perencanaan Perusahaan
Perseroan memiliki Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) Tahun 2019- 2023 yang telah disahkan oleh RUPS pada tanggal 11 Januari 2019 sebagaimana tertuang di dalam Risalah Rapat Perusahaan Perseroan (Persero) PT Yodya Karya Nomor: 02 yang telah diaktanotariskan oleh Notaris Xxxxxxxxx Xxxxx, S.H.
Pada tahun 2020, Perseroan melakukan revisi RJPP Tahun 2019-2023 menjadi RJPP Tahun 2020-2024 mengacu pada Keputusan Menteri BUMN Nomor: S- 57/Wk.2.MBU/09/2020 tanggal 22 September 2020 tentang Penyampaian RJPP 2020-2024. Perseroan telah menyampaikan RJPP Tahun 2020-2024 kepada Pemegang Saham melalui Surat Direksi Nomor: 1043/YK/IV/2020 tanggal 23 November 2020. Penyusunan RJPP dilakukan mengacu pada ketentuan penyusunan RJPP sesuai dengan Keputusan Menteri BUMN Nomor: KEP- 102/MBU/2002 tanggal 4 Juni 2002 tentang Penyusunan RJPP BUMN.
Perseroan telah memiliki Pedoman Penyusunan RJPP yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi Nomor: 1/010/KPTS/2016 tanggal 20 Januari 2016 tentang Pedoman Penyusunan RJPP. Dalam pelaksanaannya, penyusunan atas rancangan RJPP telah melalui telaah dari Direksi dan mendapat tanggapan dari Dewan Komisaris. Rancangan RJPP juga disampaikan kepada RUPS sesuai jadwal yang ditentukan. RJPP yang sudah ditetapkan selanjutnya disosialisasikan ke unit kerja di Perseroan.
Direksi telah menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2020 dan ditetapkan dalam RUPS tanggal 23 Januari 2020. Pada tahun 2020 telah dilakukan revisi RKAP 2020 dimana RKAP Tahun 2020 Revisi telah disahkan oleh Pemegang Saham/RUPS pada tanggal 30 September 2020 berdasarkan Surat Nomor: S-4999/PPA/DU/1120 tanggal 30 November 2020 perihal Persetujuan Revisi RKAP PT Yodya Karya (Persero) yang dalam hal ini diwakili oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) selaku Kuasa Pemegang Saham PT Yodya Karya (Persero).
Penyusunan RKAP 2020 dilakukan mengacu pada prosedur penyusunan RKAP sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor: Kep-101/MBU/2002
tanggal 4 Juni 2002 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Badan Usaha Milik Negara.
Perseroan telah memiliki Pedoman Penyusunan RKAP yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi Nomor: 1/011/KPTS/2016 tanggal 20 Januari 2016 tentang Pedoman Penyusunan RKAP. Dalam proses penyusunan RKAP Tahun 2020, Perseroan membentuk Tim Penyusun RKAP Tahun 2020 yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor: 01/29/KPTS/2019 Tentang Pembentukan Tim Penyusun RKAP Tahun 2020 tanggal 2 September 2019. Dalam pelaksanaannya, penyusunan rancangan RKAP yang merupakan penjabaran tahunan dari RJPP, telah melalui telaah dari Direksi dan mendapat tanggapan dari Dewan Komisaris. Rancangan RKAP juga disampaikan kepada RUPS sesuai jadwal yang ditentukan. RKAP yang telah ditetapkan selanjutnya disosialisasikan ke unit kerja di Perseroan.
Direksi menempatkan karyawan pada semua tingkatan jabatan sesuai dengan spesialiasi jabatan dan memiliki rencana suksesi untuk seluruh jabatan dalam perusahaan. Pengaturan mengenai sistem manajemen karir, sistem dan prosedur promosi, mutasi telah diatur dan disepakati dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 2017-2020.
Terkait dengan penempatan karyawan, berdasarkan konfirmasi penempatan karyawan pada unit kerja secara umum dilakukan sesuai dengan keahlian dan spesifikasi jabatan dan dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ada. Selama tahun 2020, tidak terdapat jabatan yang lowong yang dapat berpengaruh terhadap kinerja Perseroan. Rencana suksesi yang dilakukan telah mempertimbangkan kemampuan dan persyaratan jabatan serta persyaratan lain sesuai dengan ketentuan di Perseroan. Berdasarkan konfirmasi, Direksi menyampaikan laporan terkait rencana suksesi bagi pejabat kunci kepada Dewan Komisaris. Direksi akan membahas hal tersebut dalam rapat yang diselenggarakan antara Direksi dan Dewan Komisaris.
Mekanisme bagi Direksi untuk merespon usulan terkait peluang bisnis terutama dari manajemen di bawah Direksi dilakukan melalui Rapat Direksi dengan pejabat satu level di bawah Direksi dan Rapat Direktorat masing-masing. Rapat tersebut dapat berbentuk rapat tinjauan manajemen maupun rapat kerja nasional. Rapat tersebut dihadiri oleh Direksi dan pejabat satu level di bawah Direksi serta wakil manajemen. Dalam rapat-rapat tersebut dimungkinkan untuk membahas secara mendalam terkait dengan usulan atau peluang bisnis yang akan dilakukan oleh Perseroan. Berdasarkan konfirmasi, dikarenakan hampir setiap saat diadakan rapat (terutama rapat per direktorat) dengan demikian akan memudahkan dalam penyampaian informasi apabila terdapat peluang bisnis dari manajemen di bawah Direksi.
Setiap peluang bisnis yang ada dapat segera disampaikan dan didiskusikan dengan Direksi terutama dengan Direktur yang menangani hal tersebut. Demikian juga untuk setiap usulan bisnis yang memerlukan persetujuan Dewan Komisaris akan dibahas dalam Rapat Dewan Komisaris dan Direksi.
Direksi merespon isu-isu terkini dari eksternal mengenai perubahan lingkungan bisnis dan permasalahannya, secara tepat waktu dan relevan. Dalam Board Manual pada bagian Rapat Direksi dijelaskan bahwa Rapat Direksi diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali setiap bulan atau dapat juga diadakan sewaktu-waktu apabila diperlukan. Dengan demikian, melalui rapat-rapat yang diadakan, Direksi dapat setiap saat melakukan pembahasan mengenai isu-isu terkini terutama mengenai perubahan lingkungan bisnis dan permasalahan yang berdampak besar bagi Perseroan.
Dalam Rapat Direksi dibicarakan mengenai hal-hal yang bersifat strategis, operasional maupun yang bersifat wacana. Berdasarkan review dokumen risalah Rapat Direksi diketahui bahwa secara umum Direksi telah membahas mengenai isu- isu terkini terutama apabila terkait dengan permasalahan yang memberi dampak besar pada usaha Perseroan. Demikian juga apabila terdapat hal-hal yang terkait dengan permasalahan yang memberikan dampak besar bagi Perseroan, Direksi menyampaikan kepada Dewan Komisaris, baik dalam bentuk laporan secara tertulis maupun disampaikan dalam Rapat Dewan Komisaris dan Direksi.
4. Direksi telah berperan dalam pemenuhan target kinerja perusahaan
Direksi telah melaksanakan program/kegiatan sesuai dengan RKAP dan menyampaikan kepada Dewan Komisaris terkait keputusan-keputusan strategis yang diambil terutama menyangkut aspek-aspek yang memerlukan persetujuan Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Angaran Dasar Perseroan. Dalam praktiknya, aktivitas dan operasional Perseroan dijalankan dengan mengacu pada RKAP yang telah ditetapkan.
Berdasarkan review dokumen dan konfirmasi diketahui bahwa pengambilan keputusan Direksi khususnya terkait dengan keputusan strategis secara umum dilakukan setelah melalui analisa yang cukup memadai. Proses pengambilan keputusan dilaksanakan melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
Dalam Pedoman GCG (GCG Code) khususnya pada Bagian Sistem Penilaian Kinerja dan Remunerasi dijelaskan bahwa Direksi menyusun sistem penetapan dan penilaian kinerja baik secara kolegial maupun secara individu untuk Direksi, Unit Kerja dan Karyawan. Perseroan juga telah menetapkan pedoman penilaian kinerja tingkat unit kerja dan jabatan secara menyeluruh di Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor: 1/062/KPTS/2016 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai dan Unit Kerja PT Yodya Karya (Persero). Pedoman tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum, Daftar Penilaian Prestasi Kerja, Pejabat Penila!, Atasan Dariatasan Langsung/Dan Tatacara Penilaian, Ketentuan Lain dan Ketentuan Penutup.
Hasil penilaian kinerja pegawai dituangkan dalam Daftar Penilaian Prestasi Kerja yang mencakup unsur-unsur atau indikator yang dinilai antara lain:
1. Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx (Key Result Area);
2. Aspek Kepribadian (Key Behaviour Area) yang mencakkup integritas, semangat kerja, inovasi kerja, perbaikan kinerja, cerdas dalam pengelolaan kerja, disiplin, kerjasama dan kepemimpinan.
Direksi menetapkan target kinerja berdasarkan RKAP dan diturunkan secara berjenjang. Dalam Pedoman GCG (GCG Code) pada Bagian Sistem Penilaian Kinerja dan Remunerasi dijelaskan bahwa Direksi menyusun sistem penetapan dan penilaian kinerja baik secara kolegial maupun secara individu untuk Direksi, Unit Kerja dan Karyawan. Dalam RKAP telah diuraikan mengenai rencana kerja yang menjadi target kinerja Perseroan. Selanjutnya RKAP yang ada diuraikan lebih lanjut menurut fungsi pada unit-unit kerja.
Perseroan telah menetapkan Kebijakan Perusahan tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai dan Unit Kerja berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor: 1/062/KPTS/2016 tanggal 1 Agustus 2016. Peraturan tersebut memuat ketentuan antara lain mengenai penilaian prestasi kerja, pejabat penilai, atasan dari atasan langsung dan tata cara penilaian. Perseroan juga telah memiliki Prosedur Penilaian Kinerja karyawan yang telah dimutakhirkan pada tahun 2020 sebagaimana tercantum dalam dokumen Nomor: QHSEB-PK-HRD-12 tanggal 2 Maret 2020 yang disesuaikan dengan Surat Keputusan Direksi Nomor: l/007/KPTS/2020 tanggal 15 Januari 2020 tentang Perubahan Struktur Organisasi PT Yodya Karya (Persero) dan Sertifikasi ISO 37001:2016 Anti-Bribery Manage-ment System.
Berdasarkan konfirmasi, pada tahun 2020 Perseroan belum menetapkan KPI individu. Namun demikian, Perseroan telah menetapkan KPI unit kerja sebagai acuan dalam penilaian kinerja unit kerja. Perseroan telah membuat kontrak kinerja berdasarkan RKAP untuk setiap jabatan dalam organisasi. Melalui kontrak kinerja akan memudahkan Direksi dalam mengukur tingkat pencapaian kinerja masing- masing jabatan dalam struktur organisasi. Salah satunya sebagaimana tergambar di dalam Laporan Kontrak dan Produksi Bulan Oktober 2020 tanggal 24 November 2020 sesuai surat Nomor: 204/YK.OPS/IV/2020.
Direksi mendapatkan laporan secara berkala terkait kinerja masing-masing unit kerja. Direksi melakukan analisis serta evaluai pencapaian kinerja masing-masing unit kerja. Evaluasi dan monitoring dilakukan Direksi melalui laporan-laporan maupun rapat koordinasi yang diselenggarakan secara berkala setiap bulan. Hal ini sebagaimana tergambar di dalam risalah-risalah Rapat Direksi dimana terlihat bahwa Direksi melakukan evaluasi, tindak lanjut hasil kinerja maupun perkembangan kinerja yang telah dilakukan pada unit-unit kerja. Pelaksanaan evaluasi dan monitoring tersebut dilakukan dengan melihat kesesuaian antara pelaksanan program kerja dengan anggaran yang telah ditetapkan dalam RKAP. Diantaranya sebagaimana tergambar dalam Risalah Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) Ke IV Tahun 2020 yang dilaksanakan pada tanggal 20 Oktober 2020.
Direksi menyusun dan melaporkan pencapai kinerja Perseroan kepada Dewan Komisaris, baik disampaikan dalam bentuk laporan manajemen maupun disampaikan dalam rapat-rapat yang diselenggarakan antara Direksi dan Dewan
Komisaris khususnya Rapat Gabungan yang dilakukan secara berkala. Dalam laporan tersebut telah tergambar tingkat pencapaian target kinerja Direksi baik secara kolektif maupun individu.
Dalam laporan dan pembahasan tersebut Direksi juga menyampaikan pencapaian kinerja masing-masing Direktorat dan Unit Kerja sebagaimana tercantum dalam kontrak manajemen dan RKAP. Diantaranya sebagaimana tergambar dalam Risalah Rapat Tinjauan Manajemen: Rapat Gabungan Laporan Manajemen Triwulan I tanggal 24 Juli 2020 yang dihadiri oleh Dewan Komisaris, Direksi dan seluruh Biro dimana dalam rapat tersebut dibahas mengenai Laporan Manajemen Triwulan I terkait Realisasi Kontrak dan Realisasi Produksi TW I 2020, laba serta upaya penghematan beberapa biaya selama masa pandemi Covid 19.
Secara umum usulan terkait insentif kinerja Direksi telah disampaikan kepada Dewan Komisaris dan diajukan kepada Pemegang Saham. Dalam praktiknya, usulan insentif kinerja diajukan oleh Direksi dengan mempertimbangkan pencapaian kinerja dan faktor lainnya. Dalam prosesnya Direksi dan Dewan Komisaris terlebih dahulu melakukan pembahasan dan telaah terkait rencana usulan insentif kinerja sebelum disampaikan kepada RUPS.
Penerapan Sistem Teknologi Informasi
Perseroan telah menyusun Information Technology Master Plan (ITMP) yang digunakan sebagai pedoman dalam pengembangan Teknologi Informasi yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi Nomor: 1/025/KPTS/2016 tanggal 4 Februari 2016 tentang Penetapan Master Plan Teknologi Informasi PT Yodya Karya (Persero) Tahun 2015-2019. Berdasarkan review dokumen dan konfirmasi diketahui bahwa pada tahun 2020 Perseroan sedang menyusun draf ITMP 2020-2024 untuk menggantikan dokumen ITMP yang sebelumnya telah dimiliki oleh Perseroan karena telah habis periode masa berlakunya.
ITMP selanjutnya akan menjadi Blue Print pengembangan TI di Perseroan sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-02/MBU/2013 tanggal 18 Februari 2013 tentang Panduan Penyusunan Pengelolaan TI BUMN. Perseroan juga telah mendesain arsitektur sistem informasi sampai dengan sistem keamanan bekerja sama dengan konsultan eksternal.
Terkait dengan pelaporan, Direksi telah melaporkan kepada Dewan Komisaris terkait pelaksanaan sistem TI di Perseroan yang disampaikan secara umum oleh Direksi kepada Dewan Komisaris melalui pembahasan di dalam rapat bersama.
Terkait pelaksanaan audit, Perseroan telah melakukan Audit TI pada tahun 2020. Namun, berdasarkan review dokumen diketahui bahwa pelaksanan audit saat ini baru terbatas pada beberapa sistem yang digunakan Perseroan seperti misalnya penggunaan ERP Pemasaran dan Database Pemasaran. Hal ini sebagaimana terlihat di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Internal Audit Nomor:
03/LHP/SPI-YK/II/2020 perihal LHP SPI perihal Konsultatif Biro Pemasaran tanggal 18 Mei 2020 yang ditujukan kepada Direktur Utama.
Penerapan Sistem Manajemen Mutu
Peningkatan mutu produk dan pelayanan serta kepedulian terhadap pelanggan telah dilakukan oleh Direksi dan menjadi komitmen Perseroan yang tertuang di dalam Panduan Perilaku (Code of Conduct) khususnya pada bagian Etika Usaha pada poin Etika Layanan.
Perseroan menerapkan manajemen mutu berdasarkan standar Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2008 sebagai upaya berkelanjutan untuk memperbaiki pelayanan serta kinerja Perseroan. Dalam sistem manajemen mutu telah diatur mengenai mekanisme, prosedur dan pelaksanaan dalam menangani keluhan pelanggan. Perseroan juga telah memiliki Prosedur Pengukuran Kepuasan Pelanggan sebagaimana diatur dalam Dokumen Nomor: QHS-PK-MGN-09, Nomor Revisi: 1, tanggal Revisi: 3 September 2018 yang dilengkapi dengan formulir Survey Penilaian Kepuasan Pelanggan (Nomor: Form:QHS-FK-MGN-09.01 tanggal 30 Oktober 2020) dan Analisa & Evaluasi Kepuasan (Nomor: Form: QHS-FK-MGN-09.02 tanggal 20 Februari 2014).
Pada tahun 2020, Perseroan telah menerbitkan Kebijakan Perusahaan sebagai bentuk komitmen untuk senantiasa menyediakan produk/jasa yang berkualitas untuk pelanggan serta menjamin terpenuhinya Persyaratan Sistem Manajemen dan Peraturan Perundangan. Komitmen tersebut dituangkan dalam sebuah pernyataan Kebijakan Perusahaan yang ditetapkan pada tanggal 2 Maret 2020.
Dalam rangka menjamin sistem manajemen mutu dapat dilaksanakan secara efektif, Perseroan melakukan evaluasi dan survei kepuasan pelanggan secara berkala. Berdasarkan hasil analisa dan evaluasi (survei) kepuasan pelanggan tahun 2020, skor yang diperoleh sebesar 88,31% melebihi target RKAP tahun 2020 sebesar 85% dengan kategori tingkat kepuasan pelanggan “Baik Sekali”. Berdasarkan hasil survei tersebut diperoleh kesimpulan bahwa Perseroan memiliki kualitas kerja yang baik sekali dilihat dari angka survei terhadap kategori kualitas yang mencapai angka 89,17. Aspek kualitas kerja perusahaan yang tinggi dipengaruhi juga oleh tingkat Aspek K3 yang diberikan perusahaan kepada pelanggan dengan nilai survei sebesar 91,04. Performance perusahaan di mata pelanggan juga dapat dinilai dari biaya yang ditawarkan oleh perusahaan dengan nilai survei sebesar 87,25. Pelayanan dengan nilai survei 87,57 dan kinerja tim/organisasi yang diterjunkan di proyek dengan nilai survei sebesar 88,21. Aspek penilaian kepuasan yang terendah adalah aspek jadwal kerja dengan nilai survei sebesar 86,60.
Penerapan Sistem Pengadaan
Perseroan memiliki prosedur pengadaan barang dan jasa yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor: 1/074/KPTS/1996 tanggal 15 Juli 1996 tentang Prosedur Pengadaan Barang/Jasa. Dalam kebijakan tersebut telah
dijelaskan mengenai ruang lingkup, tujuan, cara dan kewenangan dst. Dalam Dokumen Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa diatur mengenai pengadaan barang/jasa yang diperlukan untuk kegiatan operasional kantor pusat, kantor wilayah dan proyek. Pengadaan barang/jasa tersebut mencakup barang dan jasa yang termasuk kategori biaya maupun non biaya yang pembiayaannya dibebankan pada pagu anggaran Perseroan dan anggaran belanja proyek yang ditangani Perseroan.
Pada tahun 2020, Perseroan telah melakukan beberapa revisi terkait Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa yang disesuaikan dengan Surat Keputusan Direksi Nomor: 1/007/KPTS/2020 tanggal 15 Januari 2020 tentang Perubahan Struktur Organisasi PT. Xxxxx Xxxxx (Persero) dan Sertifikasi ISO 37001:2016 Anti-Bribery Management System.
Beberapa prosedur yang telah dimutakhirkan pada tahun 2020 antara lain:
1. Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa dengan Nomor Dokumen: QHSEB-PK- HRD-06.
2. Daftar Calon Rekanan dengan Nomor Dokumen: QHSEB-FK-HRD-06.01.
3. Instruksi Kerja Pengadaan Barang & Jasa dengan Nomor Dokumen: QHSEB- IK-HRD-06.02
4. Usulan Calon Rekanan dengan Nomor Dokumen: QHSEB-FK-HRD-06.03
5. Hasil Evaluasi Calon Rekanan Pengadaan Peralatan Proyek dengan Nomor Dokumen: QHSEB-FK-HRD-06.04, dst.
Dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa salah satu tujuannya adalah untuk mendapatkan barang/jasa yang dibutuhkan dalam jumlah, kualitas, waktu dan sumber yang tepat, secara efisien dan efektif, persyaratan kontrak yang jelas dan terinci serta dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu pengaturan terkait dengan pengadaan barang dan jasa juga dijelaskan lebih detail dalam sistem manajemen mutu khususnya terkait dengan prosedur seleksi dan evaluasi supplier/pemberi jasa. Kebijakan pengadaan yang ada telah dipublikasikan dalam website Perseroan dan dapat diakses oleh pemasok maupun calon pemasok.
Berdasarkan konfirmasi, pengadaan barang dan jasa di Perseroan terbuka kepada semua pihak yang telah memenuhi persyaratan. Akses informasi bisa diperoleh melalui informasi yang disediakan dalam website Perseroan atau informasi langsung yang tersedia di kantor Perseroan. Perseroan juga memiliki Harga Perkiraan Sendiri (HPS) terhadap kebutuhan barang dan jasa. Proses pengadaan barang dan jasa telah berjalan sesuai dengan ketentuan. Berdasarkan kajian dokumen dan konfirmasi tidak ditemukan adanya temuan auditor internal dan eksternal yang signifikan terkait pengadaan barang dan jasa.
Penerapan Sistem Sumber Daya Manusia
Secara umum, prosedur pengelolaan SDM di Perseroan telah diatur berdasarkan Kebijakan Perusahaan tentang Pengelolaan Personalia mengacu pada Surat Keputusan Direksi Nomor: 1/029/KPTS/2012 tanggal 12 April 2012.
Perseroan telah menetapkan kebijakan/program pelatihan dan pengembangan pegawai untuk meningkatkan knowledge, skill dan ability pegawai sebagaimana tercantum di dalam Prosedur Pelatihan dan Pengembangan Nomor Dokumen: QHSEB-PK-HRD-04 tanggal 02 Maret 2020. Prosedur tersebut merupakan pemutakhirkan dari prosedur sebelumnya dengan penyesuaian perubahan berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor: 1/007/KPTS/2020 tanggal 15 Januari 2020 tentang Perubahan Struktur Organisasi PT. Xxxxx Xxxxx (Persero) dan Sertifikasi ISO 37001:2016 : Anti-Bribery Management System. Prosedur tersebut bertujuan untuk menjelaskan tanggung jawab, proses pengelolaan dan penyelenggaraan Pelatihan serta evaluasi efektifitas Pelatihan yang telah diberikan kepada karyawan Perseroan. Prosedur tersebut juga bertujuan sebagai Panduan Perseroan dalam menetapkan dan menerapkan Awareness dan Pelatihan terkait penerapan Sistem Manajemen Anti-Penyuapan. Ruang lingkup prosedur ini adalah dipergunakan untuk pengelolaan dan penyelenggaraan pelatihan Perseroan dalam rangka peningkatan kompetensi dan kinerja karyawan, peningkatan kinerja Perusahaan dan pengembangan bisnis Perusahaan meliputi penetapan dan penerapan kriteria kompetensi serta Awareness dan Pelatihan untuk Rekan Bisnis terkait Sistem Manajemen Anti-Penyuapan di PT. Xxxxx Xxxxx (Persero).
Perseroan telah membuat rencana kerja pelatihan setiap tahunnya sebagaimana tercantum pada dokumen Program Pelatihan Pengembangan HC & MM 2020 dengan target peserta 797 Orang, durasi 88 hari dan alokasi dana sebesar Rp.1.160.000.000.
Perseroan melakukan evaluasi dan mewajibkan setiap karyawan untuk melaporkan hasil pelatihan yang telah diikuti. Berdasarkan review dokumen diketahui bahwa realisasi program pelatihan yang diikuti hingga November 2020 dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Jumlah pelatihan 28;
2. Jumlah hari 63;
3. Jumlah peserta 667; dan
4. Jumlah biaya sebesar Rp.154.577.505.
Perseroan menjalankan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Hal ini dapat diketahui dengan tersedianya panduan pemberitahuan keadaan bahaya yang dipasang di setiap lokasi kerja, tersedianya alat keselamatan kerja, asuransi kesehatan bagi karyawan dll. Perseroan melakukan perawatan dan pemeriksaan secara berkala terhadap bangunan dan fasilitas kerja lainnya. Bentuk komitmen Perseroan atas program K3 dan Lingkungan juga terlihat dalam kebijakan mutu dan K3 yang disebar/dipasang pada setiap tempat atau unit kerja di lingkungan Perseroan. Perseroan menerapkan Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001:2015) dan OHSAS/K3 18001:2007 sebagai bagian dari komitmen berkelanjutan Perseroan dalam penerapan program K3 dan lingkungan di Perseroan.
Perseroan telah menyusun kebijakan Mutu dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan (K3L). Perseroan juga telah membentuk Organisasi Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) berdasarkan Keputusan Direksi
Nomor: 1/049.1/KPTS/2018 tanggal 31 Agustus 2018 dan telah ditetapkan oleh Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Timur berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 132/2018 tanggal 9 Oktober 2018 tentang Pengesahan Panitia P2K3.
Pada tahun 2020, Perseroan telah melakukan pemutakhiran Prosedur Pengelolaan dan Penerapan Sistem Manajemen Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lingkungan (SMK3L) yang diatur dalam Dokumen Nomor: QHSEB-PK-HSE-01 tanggal 2 Maret 2020. Pemutakhiran tersebut dilakukan dalam rangka penyesuaian dengan Surat Keputusan Direksi Nomor: 1/007/KPTS/ 2020 tanggal 15 Januari 2020 tentang Perubahan Struktur Organisasi PT. Xxxxx Xxxxx (Persero) dan Sertifikasi ISO 37001:2016 Anti-Bribery Management System.
Kebijakan terkait dengan sistem penilaian kinerja karyawan telah diatur dalam Prosedur Penilaian Kinerja Karyawan Nomor Dokumen: QHSEB-PK-HRD-12 tanggal 02 Maret 2020 yang merupakan pengganti dari prosedur sebelumnya dengan dasar perubahan Surat Keputusan Direksi Nomor: l/007/KPTS/ 2020 tanggal 15 Januari 2020 tentang Perubahan Struktur Organisasi PT. Xxxxx Xxxxx (Persero) dan Sertifikasi ISO 37001:2016 Anti-Bribery Management System.
Ruang lingkup prosedur tersebut mencakup proses identifikasi, penilaian, evaluasi (yang terdiri dari penilaian perilaku dan juga hasil kerja) dan feedback hasil penilaian kepada setaip karyawan dalam kurun waktu tertentu, yaitu 6 bulan/per semester. Penilaian dilakukan oleh posisi/jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi dari karyawan yang dinilai (Koordinator, Project Manager (PM), Kepala Bagian, Kepala Divisi, Kepala Wilayah, Kepala Biro, Kepala Satuan, Sekretaris Perusahaan dan Direksi). Prosedur ini meliputi mulai dari Due Diligence calon Personil hingga kemungkinan adanya Konflik Kepentingan terkait Sistem Manajemen Anti-Penyuapan di PT Yodya Karya (Persero). Penerapan sistem penilaian kinerja merupakan bagian dari pembinaan dan pengembangan karyawan. Dalam Pedoman GCG dan Pedoman Perilaku Perseroan telah dijelaskan mengenai kebijakan untuk memberikan kesempatan yang sama untuk menduduki suatu jabatan atau posisi tertentu di Perseroan sebagai bagian dari pengembangan karir karyawan.
Perseroan memiliki kebijakan tentang remunerasi dan kesejahteraan karyawan yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi Nomor: 1/077/KPTS/2017 tanggal 01 November 2017 tentang Perubahan Sistem Penggajian Pegawai Tetap dari Sistem Eselon ke Grade. Perseroan juga mengatur terkait pengaturan tariff upah dan tunjangan-tunjangan bagi pegawai tetap melalui Surat Keputusan Direksi Nomor: 1/43.2/KPTS/2019 tanggal 25 Maret 2019.
Perseroan memiliki ketentuan terkait perhitungan kompensasi terkait berakhirnya hubungan kerja yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor: 1/005/KPTS/2010 tanggal 12 Maret 2010 tentang Perhitungan Kompensasi Berakhirnya Hubungan Kerja Pegawai Tetap PT Yodya Kerya (Persero).
Perseroan melakukan sosialisasi terkait kebijakan penggajian serta melaksanakan program penggajian (remunerasi) dan kesejahteraan sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.
Secara umum Perseroan juga menerapkan kebijakan reward and punishment sebagaimana diatur dan disepakati dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Selain itu Perseroan juga menerapkan kebijakan terkait pemberian penghargaan masa bakti kepada pegawai yang telah memenuhi persyaratan dan telah mengabdikan diri pada perusahaan selama 20 tahun, 25 tahun, dan 30 tahun serta pegawai yang telah menyelesaikan masa baktinya secara terus menerus sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Direksi Nomor: 1/018/KPTS/2020 tentang Penetapan Pegawai Yang Berhak Menerima Penghargaan Masa Bakti Tahun 2020 tanggal 3 Maret 2020. Penyerahan penghargaan masa bakti dilaksanakan pada acara Hari Ulang Tahun Perseroan yang ke-59 (lima puluh Sembilan).
Dalam Board Manual pada bagian Media dan Pola Komunikasi telah dimuat pernyataan komitmen Perseroan dalam hal mendorong partisipasi karyawan dalam berhubungan dengan Perseroan antara lain dijelaskan bahwa Perseroan membangun komunikasi antara atasan dan bawahan di lingkungan Perseroan serta komunikasi dua arah dari atas ke bawah atau sebaliknya. Perseroan telah menyediakan media komunikasi dalam rangka memberikan informasi kepada karyawan diantaranya melalui penyebaran informasi yang ditempel di dinding, komunikasi secara intensif dua arah antara pimpinan dan staf yang secara formal dilakukan dalam rapat-rapat maupun yang sifatnya informal yang dilakukan setiap saat
5. Direksi telah melaksanakan pengendalian operasional dan keuangan terhadap implementasi rencana dan kebijakan perusahaan
Penerapan Kebijakan Akuntansi dan Penyusunan Laporan Keuangan
Perseroan memiliki kebijakan akuntasi dan penyusunan laporan keuangan yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor: 1/066/KPTS/2018 tanggal 28 September 2018 tentang Pedoman Akuntansi dan Chart Of Accounts (COA). Pedoman tersebut menjadi panduan utama dalam menyusun laporan keuangan aporan keuangan serta pelaksanaan pembukuan. Buku Pedoman Pembukuan Akuntansi (Accounting Manual) 2018 merupakan penyempurnaan dari Buku Pedoman Pembukuan PT Yodya Karya (Persero) Edisi I sesuai dengan Surat Keputusan Direksi Nomor: 638/PERT/IV/’85. Dalam penyusunannya, Accounting Manual mengikuti Prinsip-Prinsip Akuntansi (PSAK).
Buku Pedoman Pembukuan Akuntansi (Accounting Manual) mencakup Bab I Pendahuluan (Latar Belakang, Tujuan dan Sasaran, Prinsip Dasar), Bab II Siklus Akuntansi dan Perkiraan Akuntansi (Pengertian dan Fungsi Akuntansi, Siklus Akuntansi, Media Pencatatan Akuntansi), Bab III Kebijakan Akuntansi dan Penjelasan Akuntansi (Kebijakan Akuntansi dan Sistematika Pencatatan
Berdasarkan Kebijakan), Bab IV Laporan Keuangan (Format Laporan Keuangan dan Daftar Kode Akun).
Hasil opini Auditor Independen “Xxxxx, Xxxxx & Xxxxx” atas penyajian laporan keuangan Perseroan tanggal 25 Februari 2020 adalah “wajar dalam semua hal yang material”.
Penerapan Manajemen Risiko
Perseroan telah memiliki kebijakan manajemen risiko yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor: 1/089/KPTS/2015 tanggal 1 Mei 2015. Dalam pelaksanaannya, fungsi pengelolaan risiko dijalankan oleh masing-masing Unit Kerja dan Direktur bertanggung jawab atas terselenggaranya manajemen risiko di Perseroan. Kebijakan manajemen risiko digunakan untuk memastikan bahwa semua level manajemen selalu mempertimbangkan aspek pengelolaan risiko dalam menjalankan proses pengambilan keputusan.
Perseroan telah membentuk struktur organisasi Manajemen Risiko yaitu berada di bawah SPI. SPI bertanggung jawab dan melaporkan hasil kegiatannya kepada Direktur Utama. Dalam menjalankan fungsinya SPI harus bertindak independen baik terhadap unit kerja operasional maupun terhadap fungsi pengawasannya.
Berdasarkan review dokumen diketahui bahwa praktik pengelolaan risiko dilakukan pada semua aspek operasional/unit kerja yang berbasis risiko. Perseroan telah memetakan risiko dan membagi berdasarkan kewenangan dan tanggung jawab dalam pengelolaan risiko:
1. Risiko yang berada di atas garis risk tolerance dan berada di level risiko mulai dari 16 sampai dengan 25 menjadi perhatian penuh Direksi dalam pengelolaannya.
2. Level risiko di atas garis risk tolerance sampai lebih kecil dari 16 menjadi perhatian penuh Kepala Unit dan Direksi.
3. Risiko di bawah garis risk tolerance sepenuhnya dalam tanggung jawab pengelolaan ditingkat operasional.
Kebijakan manajemen risiko yang ada juga telah disosialisasikan kepada unit kerja dan karyawan melalui rapat kerja. Identifikasi dan penanganan risiko dilakukan pada setiap bisnis proses yang dilakukan seperti identifikasi dan mitigasi risko. Demikian juga setiap usulan tindakan yang memerlukan persetujuan Dewan Komisaris dan/atau RUPS telah mempertimbangkan analisa risiko.
Penerapan Sistem Pengendalian Internal
Direksi telah menetapkan sistem pengendalian intern sebagaimana ditetapkan melalui Keputusan Direksi Nomor: 1/075/KPTS/2015 tanggal 4 September 2015 tentang Sistem Pengendalian Intern. Dalam kebijakan tersebut Perseroan menetapkan lingkup pengendalian intern, pengelolaan risiko, aktivitas pengendalian, sistem informasi dan komunikasi, pemantauan serta penguatan efektivitas sistem
pengendalian intern. Aktivitas pengendalian intern yang dilakukan antara lain ditujukan untuk pengamanan aset, kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan dll.
Direktur Utama dan Direktur telah memberikan sertifikasi terhadap Laporan Keuangan Audited 2019 pada tanggal 25 Februari 2020. Sertifikasi tersebut memuat pernyataan bahwa Direksi bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan, penyajian laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, semua informasi keuangan telah dimuat secara lengkap, tidak mengandung informasi atau fakta material yang tidak benar dan tidak menghilangkan informasi atau fakta material dan bertanggung jawab atas sistem pengendalian internal.
Perseroan melalui KAP telah melakukan audit atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan pengendalian intern tahun buku 2019 sebagaimana tercantum dalam Laporan KAP Xxxxx, Xxxxx & Indra pada tanggal 25 Februari 2020. Berdasarkan hasil audit kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan pengendalian internal, KAP berpendapat bahwa tidak satupun diketahui yang menyebabkan Perseroan tidak mematuhi dalam semua hal yang material hukum, peraturan, kontrak dan bantuan serta pengendalian intern dan operasinya.
Pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan SPI dan Auditor Eksternal
Berdasarkan review dokumen dan konfirmasi diketahui bahwa Direksi telah menindaklanjuti hasil pemeriksaan internal dan eksternal termasuk monitoring tindak lanjut hasil pemeriksaan SPI dan auditor eksternal.
Direksi mempunyai komitmen yang tinggi untuk menindaklanjuti rekomendasi/ temuan audit yang dilakukan baik oleh SPI maupun Auditor Eksternal. Hal ini sebagaimana tergambar dari dokumen laporan pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi dan arahan Direksi untuk menindaklanjuti temuan audit SPI salah satunya dalam Surat Direktur Utama kepada Kepala Wilayah I Semarang Nomor: 693/YK/III/2020 tanggal 30 Juli 2020 dan Surat Direktur Utama kepada Kepala Biro HCMM Nomor: 181/YK/I/2020 tanggal 24 Februari 2020 perihal Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan SPI.
6. Direksi telah melaksanakan pengurusan perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Anggaran Dasar Perseroan
Perseroan menetapkan Bagian Hukum dan Humas yang berada di bawah Sekretaris Perusahaan yang berfungsi sebagai compliance officer yang bertugas menangani, menjaga dan memantau kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan dan perjanjian dengan pihak ketiga. Hal ini sebagaimana tergambar dalam tugas dan tanggung jawab Bagian Hukum yang ada di bawah Sekretaris Perusahaan yaitu melakukan pembinaan, penelaahan hukum dan peraturan perusahaan, penanganan masalah hukum dan mengikuti perkembangan hukum. Dalam Piagam Sekretaris Perusahaan juga telah memuat tugas Sekretaris
Perusahaan untuk mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku umum dan khusus. Dalam pelaksanaanya, Bagian Hukum dan Humas memantau dan mengikuti perkembangan peraturan-peraturan yang berlaku terutama yang berkaitan dengan kegiatan Perseroan.
Perseroan memetakan potensi risiko terhadap kegiatan dan rencana kegiatan yang akan dilakukan oleh Perseroan. Perseroan juga melakukan kajian hukum dan kepatuhan seperti kajian terhadap ketentuan internal, kegiatan transaksional, kepatuhan unit kerja, kepatuhan Perseroan terhadap komitmen yang dibuat dengan regulator, kepatuhan terhadap ketentuan eksternal serta melakukan pengelolaan dan evaluasi terhadap proses perjanjian dan perizinan.
Beberapa praktik kegiatan terkait kajian risiko dan hukum atas kebijakan internal dan eksternal serta rencana tindakan dan rencana inisiatif bisnis yang dilakukan Perseroan, antara lain yaitu:
1. Pendapat Hukum (Legal Opini) Tentang Pengadaan Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Hotel Bintang 2 di Bandara Internasional Xxxxxxxxxx Xxxx Banjarmasin dan Pengadaan Konsultan Manajemen Konstruksi dan Quantity Surveyor Pembangunan Hotel Yogyakarta Internasional Airport Kulonprogo antara PT Angkasa Pura Hotel dengan PT Yodya Karya (Persero).
2. Legal Advise Pekerjaan Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Pelayanan Terpadu Rumah Sakit Kusta Xx. Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx.
3. Kajian Hukum PT Topaz Tali Limas terkait rencana kerjasama dengan PT Yodya Karya (Persero) tanggal 30 November 2020.
Sebelum proses atau tindakan atas kegiatan dilakukan, Perseroan senantiasa melakukan kajian dengan seksama dan melalui tahapan-tahapan telaah dan persetujuan baik yang melibatkan Dewan Komisaris, Pemegang Saham atau melalui laporan yang disampaikan kepada Menteri BUMN dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan.
Pada tahun 2020, Perseroan tidak sedang menghadapi permasalahan hukum baik bersifat litigasi maupun non litigasi.
Tingkat kepatuhan Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan dan perjanjian dengan pihak ketiga telah memadai. Hal ini dapat terlihat dari praktik yang berjalan selama tahun 2020, sebagai berikut:
1. Tidak terdapat teguran, tuntutan serta sanksi dari otoritas yang berwenang di bidang usaha Perseroan.
2. Tidak ditemukan adanya pelanggaran atas peraturan perundang-undangan yang berlaku dimana opini Auditor tidak menunjukkan adanya pelanggaran atas peraturan perundang-undangan yang signifikan sebagaimana tergambar dari hasil audit kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh KAP.
3. Tidak ditemukan adanya unit-unit operasi di Perseroan yang mendapat kinerja merah dan hitam dari Kementerian Lingkungan Hidup.
4. Terkait pelaksanaan hubungan dengan pihak ke tiga baik dalam bentuk perjanjian kerjasama dan bisnis serta nota kesepemahaman, telah dibuat sesuai ketentuan yaitu salah satunya menggunakan Bahasa Indonesia.
5. Tidak terdapat permasalahan signifikan terkait transaksi bisnis seperti adanya gugatan ke pengadilan. Setiap permasalahan yang muncul, Perseroan senantiasa melakukan berbagai upaya dalam menyelesaikan permasalahan tersebut sehingga dapat meminimalisir potensi kerugian yang kemungkinan dialami Perseroan.
6. Perseroan tidak menjadi sorotan atau pembicaraan negatif publik/pers terkait kegiatan operasional perusahaan.
7. Direksi telah menjalankan hubungan yang bernilai tambah bagi Perusahaan dan Stakeholder
Pelaksanaan Hubungan dengan Pelanggan
Perseroan memiliki kebijakan yang ditetapkan dalam rangka untuk memastikan hak- hak pelanggan dapat dipenuhi oleh Perusahaan sesuai dengan ketentuan peundang-undangan, antara lain yaitu:
1. Pedoman Perilaku (Code of Conduct) khususnya pada Bagian Etika Pelayanan dan Etika Terhadap Pengguna Jasa.
2. Prosedur Komplain Pelanggan Nomor Dokumen: QHS-PK-MGN-22 Rev.02 tanggal Revisi: 30 Agustus 2019.
3. Prosedur Pengukuran Kepuasan Pelanggan Nomor Dokumen: QHS-PK-MGN- 09 tanggal 03 September 2018.
4. Prosedur Ketidakpuasan Pelanggan Nomor Dokumen: QHS-PK-MGN-21 Rev.04 tanggal Revisi: 30 Agustus 2019.
5. Penerapan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 dalam rangka menjamin kepuasan pelanggan, peningkatan kinerja perusahaan dan kesejahteraan pegawai.
Melalui prosedur-prosedur tersebut dapat diketahui bahwa Perseroan memiliki komitmen yang tinggi dalam memenuhi hak-hak pelanggan dan layanan kepada pelanggan termasuk dalam menangani keluhan pelanggan.
Beberapa praktik terkait pelaksanaan hubungan dengan pelanggan, antara lain:
1. Perseroan melaksanakan hubungan dengan pelanggan secara langsung dengan proaktif memetakan kebutuhan dan keluhan pelanggan sehingga masukan atau keluhan pelanggan dapat diketahui secara langsung.
2. Perseroan memiliki saluran resmi yang difungsikan sebagai kontak pelanggan guna memudahkan pelanggan untuk menyampaikan keluhannya berupa folder “Saran & Aduan” yang disediakan dalam website Perseroan.
3. Perseroan memiliki mekanisme untuk menagani setiap keluhan pelanggan yang diatur dalam Prosedur Komplain Pelanggan.
4. Perseroan mengkomunikasikan informasi produk/jasa atau layanan melalui
website Perseroan, portal BUMN maupun melalui pembuatan company profile
serta dengan mengefektifkan penggunaan media sosial seperti facebook, twitter Instagram dll.
5. Perseroan memiliki mekanisme penanganan keluhan pelanggan sebagaimana diatur dalam Prosedur Penanganan Komplain Pelanggan. Dalam praktiknya Xxxusahaan senantiasa menindak lanjuti dan melakukan penanganan terhadap hak-hak dan keluhan pelanggan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
Perseroan secara berkala melakukan survei kepuasan pelanggan dalam upaya untuk mengetahui tingkat kepuasan pelanggan yang hasilnya digunakan Perseroan khususnya dalam menetapkan arah strategi peningkatan mutu dan layanan pelanggan. Pelaksanaan survei kepuasan pelanggan dilakukan oleh Biro Pemasaran melalui penyebaran kuesioner kepada responden yang telah menjadi pelanggan Perseroan yang tersebar di wilayah Indonesia. Secara umum berdasarkan hasil survei kepuasan pelanggan tahun 2020 diketahui bahwa tingkat kepuasan pelanggan yaitu sebesar 88,31 dan masuk dalam kategori “Baik” dimana hasil ini menggambarkan sejauh mana tingkat kepuasan pelanggan dalam berhubungan dengan Perseroan. Secara umum indeks kepuasan pelanggan pada tahun 2020 lebih tinggi dibandingkan dengan target yang ditetapkan dalam KPI yaitu sebesar 88.
Perseroan terus berupaya untuk meningkatkan pencapaian indeks kepuasan pelanggan dengan menindaklanjuti rekomendasi pada area-area yang memerlukan peningkatan sehingga indeks kepuasan pelanggan dapat terus mengalami peningkatan pada tahun-tahun yang akan datang.
Pelaksanaan Hubungan dengan Pemasok
Perseroan mengembangkan kemitraan dengan Pemasok dalam mendapatkan barang dan jasa yang sesuai dengan kebutuhan Perseroan. Kebijakan dan prosedur terkait pelaksanaan hubungan dengan Pemasok antara lain diatur dalam:
1. Pedoman Perilaku (Code of Conduct) khususnya pada Bagian Etika Terhadap Mitra Usaha.
2. Prosedur Pengadaan Barang/Jasa Nomor Dokumen: QHSEB-PK-HRD-06 Revisi 11 tanggal 2 Maret 2020.
3. Intruksi Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Nomor Dokumen: QHSEB-IK-HRD-
06.01 revisi 04 tanggal 2 Maret 2020.
4. Intruksi Kerja Daftar Rekanan dan Evaluasi Nomor Dokumen: QHSEB-IK-HRD-
06.02 revisi 04 tanggal 2 Maret 2020.
Kebijakan dan prosedur tersebut dapat memberikan panduan kepada semua unit kerja yang terkait dengan pengadaan barang dan/atau jasa agar pelaksanaan pengadaan barang dan/atau jasa dapat dilakukan secara efisien, efektif, terbuka, kompetitif dan transparan.
Beberapa praktik terkait pelaksanaan hubungan dengan pemasok antara lain, yaitu:
1. Seleksi pemasok/rekanan dilakukan Perseroan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Perseroan melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa yang dilakukan secara terbuka sampai dengan penetapan calon pemenang penyedia barang dan/atau jasa.
3. Perseroan melakukan penilaian dan evaluasi terhadap pemasok/rekanan untuk melihat keterlibatan pemasok/ rekanan dalam memberikan dukungan terhadap aktivitas dan kebutuhan di Perusahaan serta dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam penggunaan kembali rekanan yang terlibat di Perseroan sebagaimana terlihat dalam dokumen Hasil Evaluasi Rekanan.
4. Perusahaan senantiasa melakukan pembayaran secara tepat waktu sesuai dengan persyaratan dalam perjanjian dengan ketentuan pembayaran dilakukan setelah kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan telah dilengkapi.
Pelaksanaan Hubungan dengan Kreditur
Perseroan melakukan hubungan dengan kreditur dalam rangka menunjang kebutuhan operasional dan pengembangan Perusahaan diantaranya seperti pinjaman Kredit Modal Kerja pada Bank BRI (Persero) Tbk dan Bank BTN (Persero) Tbk. Hal ini sebagaimana tergambar dalam Laporan Keuangan.
Dalam pelaksanaannya hubungan dengan kreditur dilakukan Perseroan dengan mengikuti kesepakatan yang telah diatur dalam perjanjian/kontrak. Berdasarkan konfirmasi dijelaskan bahwa setiap pengunaan dana/fasilitas dari kreditur digunakan sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan Perseroan. Perseroan senantiasa melakukan pembayaran pinjaman sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam perjanjian/kontrak.
Pelaksanaan Kewajiban kepada Negara
Perseroan berkomitmen untuk senantiasa patuh terhadap kewajiban-kewajiban yang harus disampaikan kepada Negara. Demikian juga dokumen-dokumen yang harus dilaporkan kepada lembaga regulator senantiasa dilaporkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan review dokumen dan konfirmasi diketahui bahwa Perusahaan secara umum senantiasa patuh melaksanakan kewajiban pembayaran pajak dan penyampaian dokumen perpajakan termasuk dokumen lainnya yang menjadi kewajiban Perseroan. Pelaksanaan kewajiban-kewajiban pembayaran pajak telah diungkapkan dalam Laporan Manajemen dan Laporan Tahunan.
Berdasarkan konfirmasi disampaikan bahwa selama tahun 2020 kewajiban pembayaran pajak dan penyampaian dokumen perpajakan telah dilakukan Perseroan secara tepat waktu. Sebagai buktinya Perseroan telah mendapatkan Surat Keterangan Fiskal (SKF) setiap bulan dari Dirjen Pajak yang berisi keterangan mengenai kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Sebagai catatan berdasarkan laporan audit kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan pengendalian intern tahun buku 2019 yang dilakukan oleh KAP Xxxxx, Xxxxx & Indra dinyatakan bahwa Perseroan melakukan setoran pajak melebihi batas waktu yang
telah ditentukan. Terkait hal tersebut Perseroan telah melakukan upaya perbaikan dan berkomitmen untuk mengikuti seluruh peraturan yang berlaku terkait dengan perpajakan.
Perseroan juga menyampaikan dokumen-dokumen yang menjadi kewajiban Perseroan untuk dilaporkan kepada Pemegang saham, Kementerian BUMN dan Kementerian teknis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan Hubungan dengan Karyawan
Kebijakan terkait pelaksanaan hubungan dengan pegawai diantaranya diatur dalam:
1. Pedoman Perilaku (Code of Conduct) khususnya pada bagian Etika terhadap Karyawan.
2. Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
3. Board Manual dimana pada bagian Media dan Pola Komunikasi telah memuat pernyataan komitmen Perseroan dalam hal mendorong partisipasi karyawan dalam berhubungan dengan Perseroan antara lain dijelaskan bahwa Perseroan membangun komunikasi antara atasan dan bawahan di lingkungan Perseroan melalui komunikasi dua arah dari atas ke bawah atau sebaliknya.
Peraturan dan pedoman tersebut ditujukan untuk menjamin hak dan kewajiban Perseroan dan pegawai dalam rangka menciptakan hubungan kerja yang harmonis, dinamis dan terwujudnya GCG sehingga dapat menjamin kelangsungan dan kemajuan Perusahaan yang akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan pegawai.
Beberapa praktik pelaksanaan hubungan dengan pegawai yang mendorong partisipasi pegawai diantaranya yaitu:
1. Adanya komunikasi yang efektif antara antasan dan bawahan khususnya menyangkut hubungan industrial dan komunikasi yang dilakukan Perseroan dengan Serikat Pekerja dan perwakilan unit kerja khususnya menyangkut hubungan industrial serta melalui penyediaan kotak saran.
2. Adanya sarana informasi dalam rangka penyampaian dan penyebarluasan kebijakan dan informasi penting Perusahaan melalui website Perusahaan maupun melalui pengembangan media intranet Perusahaan yang dapat diakses oleh seluruh pegawai salah satunya yaitu aplikasi e-learning dan HCMM.
3. Adanya kegiatan tatap muka antara manajemen dan pegawai secara langsung untuk memberikan informasi ataupun menerima informasi atau masukan- masukan dari pegawai sebagai bagian dari media partisipasi pegawai.
4. Adanya keterlibatan pegawai dalam penetapan kebijakan khususnya yang berkaitan dengan hubungan industrial, termasuk memastikan kebijakan teknis yang dibuat dengan tetap memperhatikan jenis dan klasifikasi dari kebijakan tersebut.
Perseroan secara berkala melakukan survei kepuasan pegawai yang dilakukan dalam upaya untuk mengetahui tingkat kepuasan pegawai dalam bekerja di Perusahaan. Survei dilaksanakan oleh Biro Human Capital & Manajemen Mutu
melalui penyebaran kuesioner dalam bentuk elektronik form atau e-form yang dapat diunduh oleh seluruh pegawai.
Bedasarkan hasil survei yang telah dilaksanakan diperoleh hasil sebagai berikut:
1. Tingkat kepuasan pegawai untuk tahun 2020 yaitu sebesar 76,95% yang berarti lebih besar dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar 74,54%. Skor tertinggi terdapat pada item No. 28 yaitu terkait kesempatan yang diberikan kepada semua pegawai untuk berpartisipasi dalam kegiatan kerohanian (sesuai dengan agama masing-masing) sedangkan skor terendah terdapat pada indikator No. 19 yaitu terkait pemberian bonus sesuai dengan prestasi kerja.
2. Tingkat keterikatan pegawai untuk tahun 2020 yaitu sebesar 80,30% yang berarti lebih besar dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar 79,07%. Skor tertinggi terdapat pada indikator No.1 yaitu “Saya mengerti dengan apa yang diharapkan dari pekerjaan saya” dan item terendah terdapat pada item No.4 yaitu “Saya mendapatkan pengkuan atau pujian atas pekerjaan yang saya lakukan dalam 7 hari terakhir”.
Berdasarkan hasil dari pengukuran kepuasan pegawai, Perseroan menindaklanjuti area-area yang memerlukan peningkatan sehingga nantinya tingkat kepuasan pegawai dalam bekerja di Perseroan dapat semakin meningkat. Hasil dari pengukuran kepuasan dan keterikatan pegawai dijadikan Perseroan sebagai salah satu variable dalam menentukan arah kebijakan dan program yang akan dibangun dan dijalankan perusahaan ke depan khususnya terkait dengan masalah kepegawaian.
Penanganan Keluhan Stakeholder
Kebijakan dan mekanisme dalam menampung dan menindaklanjuti keluhan-keluhan dari stakeholders antara lain diatur dalam:
1. Pedoman Perilaku (Code of Conduct) pada bagian Penerapan Etika, aspek mekanisme pelaporan pelanggaran.
2. PKB pada Bagian Penyelesaian Perselisihan.
3. Prosedur Komplain Pelanggan.
Perseroan senantiasa memberikan respon dan menindaklanjuti setiap saran, harapan, permasalahan dan keluhan dari stakeholders dengan berpedoman pada sistem dan prosedur yang ada. Berdasarkan konfirmasi disampaikan bahwa mekanisme penanganan keluhan dari stakeholders secara umum telah berjalan. Perseroan senantiasa merespon dan menindaklanjuti keluhan-keluhan dari stakeholders seperti pelanggan, pegawai, masyarakat, mitra kerja dll. Setiap keluhan dari stakeholders akan diselesaikan secara tuntas melalui prosedur dan mekanisme yang telah ditetapkan.
Perseroan juga mengimplementasikan Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System) sebagai media dan sarana yang juga digunakan untuk menampung dan menindaklanjuti saran dan keluhan dari stakeholders.
Perseroan menetapkan Sekretaris Perusahaan sebagai penghubung untuk kegiatan komunikasi dan hubungan dengan pemangku kepentingan.
Pelaksanaan Hubungan dengan Pemegang Saham
Perseroan melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan nilai Pemegang Saham secara konsisten dan berkelanjutan. Perseroan membuat Kontrak Manajemen yang di dalamnya memuat komitmen Perseroan untuk mengupayakan pencapaian target- terget yang telah ditetapkan dalam RKAP termasuk Indikator Kinerja Kunci (Key Performance Indicator). Kontrak Manajemen untuk tahun 2020 ditandatangani oleh masing-masing Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris dan ditetapkan pada tanggal 23 Januari 2020. Perseroan senantiasa berupaya untuk mencapai target- target yang telah ditetapkan oleh Pemegang Saham sebagimana tercantum dalam RKAP dan KPI.
Secara ringkas pencapaian/realisasi kinerja untuk tahun 2020 mengacu pada Laporan Manajemen Tahunan yang disampaikan dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Nilai kotrak sebesar 73,35% dari RKAP atau 97,80 % dari RKAP TW III;
2. Produksi/Penjualan sebesar 65,03% dari RKAP atau 100,04% dari RKAP TW III;
3. Laba (Rugi) setelah pajak sebesar 64,26% dari RKAP atau 100,16% dari RKAP TW III;
4. Investasi sebesar 76,11% dari RKAP atau 101,47% dari RKAP TW III;
5. Jumlah Karyawan Tetap 87,02% dari RKAP atau 95% dari RKAP TW III;
6. Tingkat Kesehatan Perusahaan TW III skor 85,50 dengan kriteria Sehat “AA”.
Mengacu pada tingkat pencapaian KPI Prognosa Tahun 2020 diketahui bahwa pencapaian KPI untuk tahun 2020 yaitu sebesar 94,88 yang berarti lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya yaitu sebesar 85,85. Dengan pencapaian kinerja tersebut dapat tergambar bahwa meskipun Perseroan belum sepenuhnya dapat mencapai target yang telah ditetapkan, namun secara umum Perseroan mampu mempertahankan dan meningkatkan kinerja perusahaan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Perseroan melaksanakan program tanggung jawab sosial dalam mendukung keberlanjutan operasional Perseroan. Perseroan memiliki kebijakan terkait tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagai penjabaran dari Pasal 74 UU Nomor: 40 Tahun 2007 serta Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-09/MBU/07/2015 tanggal 3 Juli 2015 yang telah dirubah berdasarkan PER-02/MBU/07/2017 tanggal 5 Juli 2017 tentang Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan, yang antara lain diatur dalam:
1. Pedoman GCG (GCG Code) pada Bagian Kebijakan Perusahaan Aspek Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
2. Pedoman Perilaku (Code of Conduct) pada Bagian Etika Usaha, aspek Etika terhadap Lingkungan.
3. ISO 14001:2015.
4. Surat Keputusan Direksi Nomor: 1/007/KPTS/2016 tanggal 20 Januari 2016 tentang Pedoman Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan (PKBL).
Perseroan membentuk Tim PKBL guna mendukung pelaksanaan program tanggung jawab sosial Perusahaan. Susunan struktur organisasi PKBL ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor: 1/038/KPTS/2018 tanggal 11 Juli 2018 dimana Ibu Delta Hatmantari S (Direktur) sebagai pembina dan Xxxxx Xxx Xxxxx (Xxxx Xxxxxxxx dan Keuangan) sebagai Ketua Tim serta dibantu oleh Xxx Xxlaksana. Secara umum tugas Tim Pelaksanaan telah dijelaskan dalam surat keputusan tersebut.
Perseroan menetapkan indikator untuk mengukur tingkat keberhasilan pelaksanaan program tanggung jawab sosial guna melihat sejauh mana tingkat efektivitas dan pencapaian program-program CSR yang telah dilaksanakan. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Pedoman PKBL dan penetapan dalam Kontrak Manajemen dimana salah satunya terkait indikator keberhasilan pelaksanaan PKBL.
Perseroan memiliki prosedur dalam rangka antisipasi dampak negatif yang ditimbulkan dalam proses operasional Perusahaan, yang antara lain diatur dalam:
1. Pedoman GCG (GCG Code) pada Bagian Kebijakan Perusahaan Aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
2. Prosedur Pengelolaan dan Penerapan Sistem Manajemen Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lingkungan (SMK3L) Nomor Dokumen: QHSEB-PK- HSE-01 Nomor Revisi: 08 tanggal: 02 Maret 2020.
Perseroan menyediakan sarana dalam mendukung pelaksanaan program K3 di Perseroan seperti pemberian tanda atau petunjuk dan tempat berkumpul apabila terjadinya sesuatu hal yang tidak diinginkan seperti kebakaran, tersedianya APAR (Alat Pemadam Api Ringan), tersedianya APD dan kewajiban memakai APD pada area-area yang ditentukan, serta adanya simulasi tanggap darurat yang dialukan pada area Kantor dan operasional Perusahaan. Perseroan juga melaksanakan program penanganan keadaan darurat yang disosialisasikan kepada seluruh pegawai diantaranya melalui safety induction dalam kegiatan-kegiatan yang dilakukan, latihan simulasi tanggap darurat, dll.
Untuk memastikan penerapan K3 dan lingkungan telah berjalan sesuai dengan ketentuan, Perseroan menerapkan sistem manajemen mutu dimana Perseroan telah mendapatkan beberapa sertifikasi diantaranya yaitu ISO 9001:2015 tentang Sistem Manajemen Mutu, ISO 14001:2015 tentang Sistem Manajemen Lingkungan dan OHSAS 18001:2007 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Terkait pelaksanakan program Tanggung Jawab Sosial (Bina Lingkungan) dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Perseroan membuat rencana kerja dan anggaran terkait program Tanggung Jawab Sosial (Bina Lingkungan) sebagaimana tergambar dalam Rencana Kerja
dan Anggaran Tahun 2020 Program Kemitraan dan Bina Lingkungan. Sasaran program Bina Lingkungan untuk tahun 2020 adalah difokuskan untuk bantuan bencana alam, pengembangan prasarana dan/atau sarana umum, bantuan anak yatim dan bantuan sembako murah yang disebar di beberapa propinsi.
2. Anggaran program Tanggung Jawab Sosial (Bina Lingkungan) bersumber dari biaya Perseroan yang dianggarkan dalam RKAP Tahun 2020 dengan jumlah anggaran sebesar Rp.201.863.850.-
3. Secara umum terkait dengan pelaksanaan kegiatan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Bina Lingkungan) tahun 2020 mengacu pada prognosa yang disampaikan diketahui bahwa dana program Bina Lingkungan telah disalurkan sebesar Rp.200.000.000,- atau 99,08% dari rencana sebesar Rp.201.863.850.- Sedangkan untuk tingkat efektivitas penyaluran dana Bina Lingkungan yaitu sebesar 80% dari dana yang tersedia.
Terkait pelaksanakan program kemitraan dengan usaha kecil sebagai bagian dari program pengembangan masyarakat, dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Perseroan membuat rencana kerja dan anggaran terkait Program Tanggung Jawab Sosial (Program Kemitraan) sebagaimana tergambar dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2020 Program Kemitraan dan Bina Lingkungan. Sasaran dari Program Kemitraan untuk tahun 2020 difokuskan untuk menyalurkan kepada 6 mitra binaan yang tersebar di beberapa propinsi.
2. Anggaran Program Tanggung Jawab Sosial (Program Kemitraan) bersumber dari biaya Perseroan yang dianggarkan dalam RKAP Tahun 2020 dengan jumlah anggaran sebesar Rp. 334,269.887.-
3. Secara umum terkait dengan pelaksanaan kegiatan Program Kemitraan tahun 2020 mengacu pada prognosa yang disampaikan diketahui bahwa penyaluran dana Program Kemitraan tahun 2020 yaitu sebesar Rp.292.168.405,- atau 87.40% dari rencana sebesar Rp.334,269.887.-. Sedangkan untuk tingkat efektivitas penyaluran dana Program Kemitraan yaitu sebesar 80% dari dana tersedia.
4. Tidak ada penambahan pengembalian terkait dana Program Kemitraan yang dipinjamkan kepada Xxxxx Xxxxan mengacu pada laporan posisi piutang bermasalah Program Kemitraan dibandingkan tahun sebelumnya.
Perseroan menetapkan indikator keberhasilan pelaksanaan Program Tanggung Jawab Sosial yaitu dengan melihat tingkat efektivitas dari penyaluran dan pengembalian dana Program Tanggung Jawab Sosial mengacu pada target yang telah ditetapkan.
Dalam pelaksanaanya Perseroan juga melakukan evaluasi atas pencapaian kinerja Program Tanggung Jawab Sosial untuk dijadikan sebagai acuan dalam menyusun rencana kerja selanjutnya dan sebagai bagian dari continous improvement sehingga program tanggung jawab sosial ke depan dapat berjalan secara lebih efektif.
Perseroan juga melakukan audit atas pelaksanaan Program Tanggung Jawab Sosial khususnya program PKBL baik yang dilakukan oleh SPI maupun KAP.
8. Direksi telah memonitor dan mengelola potensi benturan kepentingan Anggota Direksi dan manajemen di bawah Direksi
Perseroan memiliki kebijakan terkait mekanisme bagi jajaran Perseroan untuk mencegah terjadinya benturan kepentingan yang diatur dalam Keputusan Direksi Nomor: 1/073/KPTS/2015 tanggal 4 September 2015 tentang Pedoman Benturan Kepentingan. Pedoman tersebut dijadikan sebagai kebijakan Perusahaan dalam rangka memberikan arah bagi seluruh Insan Perusahaan untuk dapat memahami, mencegah dan menanggulangi masalah yang berkaitan dengan benturan kepentingan di Perusahan.
Perseroan telah melakukan upaya-upaya dalam rangka menerapkan kebijakan benturan kepentingan di Perseroan antara lain yaitu dengan melakukan sosialisasi pedoman tersebut kepada seluruh jajaran Perseroan baik melalui media pertemuan yang diadakan dalam rapat-rapat maupun dengan menyebarkan informasi terkait pedoman tersebut kepada pegawai melalui media lain yang disediakan. Dalam praktiknya bagi Direksi yang baru diangkat diwajibkan untuk membuat Surat Pernyataan/Pakta Integritas yang diantaranya berisi pernyataan tidak memiliki benturan kepentingan dan dilakukan pembaharuan secara berkala. Setiap Anggota Direksi telah membuat Daftar Khusus yang dalamnya dicatat keterangan mengenai kepemilikan saham Anggota Direksi beserta keluarganya pada Perseroan maupun pada perusahaan lain. Daftar Khusus ditandatangani oleh setiap Anggota Direksi pada saat awal pengangkatan dan diperbaharui secara berkala setiap tahun. Sekretaris Perusahaan bertangung jawab dalam pengelolaan Daftar Khusus.
Direksi juga membuat dan melampirkan Pakta Integritas terutama terkait dengan pengambilan keputusan yang material atau memerlukan persetujuan Dewan Komisaris atau Pemegang Saham. Salah satunya pembuatan Pakta Integritas Direksi dalam rangka pengadaan jasa KAP untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Tahun 2020 yang ditanda-tangani pada tanggal 7 September 2020.
Berdasarkan review dokumen dan konfirmasi diketahui bahwa tidak ditemukan adanya pengambilan keputusan transaksional yang mengandung benturan kepentingan. Dalam setiap proses pengambilan keputusan, Direksi senantiasa memastikan bahwa keputusan yang diambil tersebut bebas dari benturan kepentingan. Setiap keputusan diambil melalui proses kajian dan melalui mekanisme baku yaitu mekanisme rapat. Demikian juga apabila keputusan tersebut harus meminta persetujuan kepada Dewan Komisaris dan/atau Pemegang Saham, Direksi senantiasa melaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
9. Direksi telah memastikan bahwa Perseroan melaksanakan keterbukaan informasi dan komunikasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menyampaikan informasi kepada Dewan Komisaris dan Pemegang Saham secara tepat waktu
Direksi melaporkan dan menyampaikan informasi yang relevan terkait Perseroan baik kepada Pemegang Saham maupun Dewan Komisaris. Pemberian informasi
dilakukan melalui laporan-laporan yang disampaikan Direksi baik yang sifatnya wajib maupun sifatnya sesuai permintaan. Informasi juga disampaikan Direksi melalui rapat-rapat yang dilaksanakan secara bersama.
Direksi menyusun dan menyampaikan Laporan Manajemen Triwulanan, Laporan Manajemen Tahunan dan Laporan Tahunan kepada Dewan Komisaris untuk mendapatkan tanggapan dari Dewan Komisaris sebelum batas waktu penyampaian kepada Pemegang Saham. Selanjutnya laporan tersebut disampaikan kepada Pemegang Saham dimana Dewan Komisaris mendapatkan tembusannya.
Terkait penyampaian laporan-laporan tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Laporan Manajemen Tahunan (audited) tahun buku 2019 disampaikan kepada Pemegang Saham pada tanggal 25 Februari 2020.
2. Laporan Manajemen Triwulan I Tahun 2020 disampaikan kepada Pemegang Saham pada tanggal 30 April 2020.
3. Laporan Manajemen Semester I 2020 disampaikan kepada Pemegang Saham pada tanggal 27 Juli 2020.
4. Laporan Manajemen Tahunan Triwulan III Tahun 2020 disampaikan kepada Pemegang Saham pada tanggal 26 Oktober 2020.
Penyampaian Laporan Manajemen Triwulanan dan Laporan Manajemen Tahunan baik kepada Dewan Komisaris maupun Pemegang Saham secara umum telah dilakukan secara tepat waktu serta telah disusun dengan memenuhi standar yang ditentukan.
Direksi menyampaikan informasi kepada Pemegang Saham baik terkait dengan informasi dalam bentuk laporan-laporan yang sesuai ketentuan harus dilaporkan maupun informasi penting lainnya. Informasi tersebut disampaikan melalui laporan, melalui rapat-rapat yang diadakan dengan Pemegang Saham, pemberitahuan melalui media, penyajian laporan dalam website, dll. Direksi juga memberikan informasi yang relevan kepada Dewan Komisaris untuk pelaksanaan tugasnya sesuai dengan kebutuhan Dewan Komisaris dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku. Informasi diberikan melalui penyampaian laporan-laporan maupun melalui rapat-rapat yang diselenggarakan antara Direksi dan Dewan Komisaris. Direksi juga menfasilitasi Organ Komite yang berada di bawah Dewan Komisaris untuk melakukan pendalaman atas setiap informasi atau temuan sebagai bahan kajian dan pertimbangan dalam mengambilan keputusan Dewan Komisaris. Penyampaian informasi dan laporan-laporan kepada Dewan Komisaris dan Pemegang Saham dilakukan Direksi dengan memperhatikan prinsip perlakuan yang sama baik akses, muatan dan waktu penyampaian.
10. Direksi telah menyelenggarakan Rapat Direksi dan menghadiri Rapat Dewan Komisaris sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Perseroan membuat dan menerapkan pedoman/tata tertib Rapat Direksi yang menjadi panduan dalam pelaksanaan Rapat Direksi sebagaimana diatur dalam Board Manual.
Dalam Board Manual khususnya pada bagian Rapat Direksi telah dijelaskan mengenai:
1. Prinsip dasar;
2. Pelaksanaan rapat;
3. Kuorum rapat dan keabsahan kehadiran;
4. Pembahasan masalah dan pengambilan keputusan;
5. Risalah rapat.
Secara khusus, Perseroan telah membuat tata tertib dalam prosedur Rapat Tinjauan Manajemen yang di dalamnya juga memuat ketentuan mengenai etika rapat.
Board Manual telah menjelaskan mengenai mekanisme pelaksanaan Rapat Direksi yang antara lain dimulai dengan penentuan rencana dan agenda rapat. Rapat Direksi dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan atau dapat juga diadakan sewaktu-waktu apabila diperlukan. Perseroan memiliki Corporate Calendar terkait Rapat Direksi yang disusun sebelum awal tahun buku berjalan.
Dalam pelaksanaannya, Rapat Direksi diawali dengan penentuan rencana rapat dan agenda yang dibahas serta pemanggilan rapat. Hal tersebut dapat ditemui dalam program kerja dan undangan-undangan rapat yang dibuat. Berdasarkan rekapitulasi pelaksanaan Rapat Direksi yang disampaikan diketahui bahwa selama tahun 2020 Rapat Direksi telah dilaksanakan sebanyak 15 (lima belas) kali. Secara umum Rapat Direksi dilaksanakan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan dan dilakukan sesuai dengan ketentuan.
Anggota Direksi menghadiri setiap pelaksanaan Rapat Direksi maupun Rapat Dewan Komisaris dan Direksi. Berdasarkan rekapitulasi pelaksanaan Rapat Direksi selama tahun 2020 diketahui bahwa:
1. Rapat Direksi telah dilaksanakan sebanyak 15 (lima belas) kali dengan tingkat kehadiran masing-masing Anggota Direksi yaitu 100%.
2. Rapat Dewan Komisaris dan Direksi (Rapat Gabungan) telah dilaksanakan sebanyak 3 (tiga kali) dengan tingkat kehadiran masing-masing Anggota Direksi yaitu 100%.
Berdasarkan review dokumen risalah rapat dan rekapitulasi kehadiran rapat diketahui bahwa secara umum tingkat kehadiran masing-masing Anggota Direksi baik dalam Rapat Direksi maupun Rapat Direksi bersama Dewan Komisaris telah memadai sesuai ketentuan.
Berdasarkan review dokumen Rapat Direksi dan konfirmasi dijelaskan bahwa Direksi melakukan evaluasi dan memantau kemajuan terhadap pelaksanaan keputusan rapat sebelumnya. Direksi memastikan terhadap keputusan rapat yang telah diambil untuk dapat ditindaklanjuti. Direksi melakukan update terhadap hasil rapat sebelumnya dan melakukan evaluasi atas keputusan-keputusan yang sudah diambil yang dilakukan pada awal pelaksanaan rapat sebelum pembahasan mengenai agenda rapat dimulai.
Berdasarkan konfirmasi dijelaskan bahwa secara umum Direksi senantiasa menindaklanjuti arahan dan keputusan Dewan Komisaris. Xxxxxxxx juga tindak lanjut senantiasa dilakukan sesuai dengan arahan dan keputusan Dewan Komisaris. Dalam pelaksanaannya, tindak lanjut terhadap arahan atau keputusan Dewan Komisaris dilakukan Direksi baik melalui surat maupun penjelasan yang disampaikan dalam rapat.
11. Direksi telah menyelenggarakan pengawasan intern yang efektif
Perseroan memiliki Piagam Audit Internal yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor: 1/008/ KPTS/2019 tanggal 15 Februari 2019 tentang Piagam Pengawasan Intern (Internal Audit Charter). Dalam proses penyusunannya Direksi telah mempertimbangkan saran dan masukan dari Dewan Komisaris. Muatan Piagam Pengawasan Intern telah sesuai dengan standar yang berlaku dan sesuai dengan kebutuhan saat ini untuk dijadikan sebagai pedoman pelaksanaan audit di Perseroan. Salah satunya terkait kewenangan SPI dalam hal akses terhadap dokumen, pencatatan, karyawan dan informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya. Piagam Pengawasan Intern juga menjelaskan mengenai ruang lingkup audit yang dilakukan. Piagam tersebut disusun dengan mempertimbangkan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam regulasi dan standar profesi yang berlaku.
Perseroan senantiasa melakukan review (kajian) terhadap piagam yang berlaku. Hal ini dapat diketahui dengan keberadaan piagam yang ada saat ini yang merupakan pembaharuan dari piagam sebelumnya yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Direksi Nomor: 1/076/KPTS/2015 tanggal 21 Januari 2015.
Terkait faktor-faktor pendukung dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Satuan Pengawasan Intern (SPI) dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. SPI sesuai struktur organisasi berada di bawah Direktur Utama dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama. Hal ini juga dijelaskan dalam Piagam Pengawasan Intern khususnya pada Bagian Kedudukan dan Fungsi. Pengangkatan dan pemberhentian Kepala SPI ditetapkan oleh Direktur Utama setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris.
2. Dalam pelaksanaan tugasnya, Kepala SPI mempuyai akses langsung untuk melaporkan hasil kerjanya kepada Dewan Komisaris cq Komite Audit. SPI secara periodik melaporkan kepada Dewan Komisaris cq. Komite Audit yaitu laporan pelaksanaan pengawasan intern baik dilakukan melalui rapat-rapat atau dalam bentuk laporan-laporan secara tertulis diantaranya seperti Laporan Tahunan SPI dan laporan terkait SPI yang ada dalam Laporan Triwulanan Perusahaan yang disampaikan kepada Pemegang Saham dan Dewan Komisaris.
3. SPI memiliki rencana kebutuhan tenaga auditor/SDM sesuai dengan analisa beban kerja saat ini. Berdasarkan struktur organisasi Kepala SPI membawahi
Kepala Bagian Pemeriksa dan Auditor Sistem Manajemen Mutu. Jumlah tenaga auditor SPI yang ada saat ini berjumlah 4 personil termasuk Kepala SPI. Berdasarkan konfirmasi disampaikan bahwa meskipun jumlah personil SPI saat ini berdasarkan analisa beban kerja dan kebutuhan organisasi telah sesuai, namun secara struktur organisasi SPI, idealnya fungsi pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan operasional dipisah serta fungsi Manajemen Risiko seharusnya dikeluarkan dari SPI.
4. Kepala SPI telah mendapatkan sertifikasi profesi keahlian. Berdasarkan konfirmasi disampaikan bahwa Kepala SPI telah mengikuti tahapan terakhir dalam ujian sertifikasi dan telah dinyatakan lulus. Saat ini prosesnya sedang menunggu sertifikat QIA dari lembaga sertifikasi. Secara umum Auditor yang ada saat ini telah memiliki pengetahuan dan keahlian yang memadai untuk melaksanakan tugasnya yang didukung dengan latar belakang pendidikan tenaga auditor yang berasal dari berbagai disiplin ilmu yaitu disiplin ilmu ekonomi dan teknik serta didukung dengan adanya program pengembangan bagi auditor secara berkelanjutan baik untuk peningkatan kapasitas maupun dalam rangka untuk mendapatkan sertifikasi.
5. SPI membuat rencana kerja pengembangan profesi berkelanjutan baik untuk mendapatkan sertifikasi maupun melalui keikutsertaan dalam pelatihan- pelatihan. Hal ini sebagaimana tergambar dalam PKPT khususnya pada Bagian Jadwal Program Diklat dan Anggaran Diklat Internal Auditor Tahun 2020. Dalam rencana kerja tersebut telah tergambar jenis pelatihan yang akan diikuti oleh semua auditor sesuai jenjang yang ada.
6. Untuk memudahkan pelaksanaan tugasnya, SPI membuat manual audit yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi Nomor: 1/079/KPTS/2017 tanggal 28 November 2017 tentang Buku Petunjuk Pedoman Pelaksanaan Tugas SPI. Dalam buku tersebut menjelaskan antara lain tentang persyaratan dan norma pemeriksaan, proses pemeriksaan dan tata cara melaksanakan tugas.
Pelaksanaan program kerja SPI dijalankan berdasarkan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) yang disusun dengan pendekatan risiko sebagaimana tergambar dalam PKPT Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Direktur Utama pada tanggal 23 Januari 2020.
Dalam proses penyusunannya rancangan PKPT telah disampaikan kepada Dewan Komisaris cq Komite Audit untuk mendapatkan pertimbangan dan saran-saran. Hal ini sebagaimana tergambar dalam Surat Persetujuan Komite Audit atas PKPT yang ditujukan kepada SPI pada tanggal 24 Januari 2020. PKPT yang telah disetujui oleh Direktur Utama disampaikan kepada Direksi dan Dewan Komisaris cq Komite Audit.
Secara umum SPI telah melaksanakan audit sesuai dengan PKPT yang telah ditetapkan. Selain itu SPI juga melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh Direktur Utama. Realisasi pencapaian program kerja atas target-target dalam PKPT Tahun 2020 secara umum dapat sepenuhnya tercapai.
Kepala SPI menyampaikan laporan pelaksanaan kerja SPI kepada Direktur Utama dan juga kepada Dewan Komisaris. Selain itu penyampaian dan pembahasan atas laporan-laporan juga dilakukan melalui rapat antara SPI dan Komite Audit yang dilakukan secara berkala dimana pada tahun 2020 rapat SPI dengan Komite Audit telah dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali.
SPI melakukan telaah atas prosedur sesuai dengan fungsi yang sedang diaudit. SPI melaksanakan sasaran kerja audit sesuai dengan PKPT dan melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan tema terutama yang berdampak signifikan terhadap jalannya operasional Perusahaan terutama yang memiliki risiko tinggi. Dalam pelaksanaanya SPI telah berkontribusi dengan memberikan masukan atas prosedur yang dijalankan, peningkatan pengelolaan risiko serta pengendalian internal Perusahaan.
SPI memberikan masukan upaya pencapaian strategi Perusahaan. SPI melakukan upaya-upaya sesuai tugas dan tanggung jawabnya dengan memastikan program kerja yang dibuat dapat berjalan termasuk memberikan saran perbaikan kepada semua tingkatan manajemen sehingga dapat sejalan dengan sasaran dan tujuan yang ditetapkan.
SPI memiliki pedoman untuk memantau tindak lanjut hasil rekomendasi baik internal maupun eksternal sebagaimana diatur dalam Buku Petunjuk Pedoman Pemeriksaan SPI dimana dalam prosedur tersebut salah satu cakupannya menjelaskan tentang pemantauan tindak lanjut.
SPI membuat laporan dalam bentuk Rekapitulasi Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan baik internal maupun eksternal untuk memudahkan pemantauan tindak lanjut rekomendasi yang telah dan akan ditindaklanjuti. Hal ini sebagaimana tergambar dalam Rekap Hasil Audit Dan Monitoring Tindak Lanjut Audit Tahun 2020 dan Laporan Bulanan SPI. SPI menyampaikan laporan hasil pemantauan tindak lanjut kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris sebagaimana tergambar dalam Laporan Tahunan SPI, Laporan Triwulanan Perusahaan serta melaporkan dalam rapat-rapat yang diadakan antara SPI dan Komite Audit.
Berdasarkan konfirmasi diketahui bahwa rekomendasi yang disampaikan oleh SPI secara umum dapat dijalankan. SPI memberikan kontribusi dengan memberikan masukan atas prosedur yang dijalankan dan juga peningkatan dalam pengelolaan risiko serta pengendalian internal Perusahaan.
12. Direksi telah menyelenggarakan fungsi Sekretaris Perusahaan yang efektif
Perseroan membuat ketentuan atau kualifikasi bagi jabatan Sekretaris Perusahaan sebagaimana yang dimuat dalam dokumen Persyaratan Jabatan serta Kualifikasi Jabatan yang terdapat dalam Piagam Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary Charter).
Sekretaris Perusahaan saat ini dijabat oleh Bapak Kuttut Handhoko, SE, MM. yang memulai karir di Perseroan dari tahun 1999. Sebelum menjabat Sekretaris Perusahaan, Bapak Kuttut Handhoko, SE, MM pernah menjabat Kepala Bagian Pengembangan SDM, Kepala Sub Bagian Administrasi dll. Selain memiliki pengalaman pekerjaan, Sekretaris Perusahaan juga telah mengikuti berbagai pelatihan dalam rangka menunjang pekerjaannya. Dari sisi kualifikasi dan pengalaman, Sekretaris Perusahaan saat ini telah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan di Perusahaan.
Sesuai struktur organisasi, Sekretaris Perusahaan berada di bawah koordinasi Direktur Utama dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama. Pengangkatan Sekretaris Perusahaan dilakukan oleh Direktur Utama setelah mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris. Dalam pelaksanaan tugasnya Sekretaris Perusahaan dibantu oleh: Bagian Hukum dan Humas, Bagian Umum dan Sekrataris Direksi.
Sekretaris Perusahaan mempunyai fungsi pokok mengkoordinasikan seluruh kegiatan di bidang kesekretariatan, informasi, hukum dan hubungan masyarakat. Dalam uraian tugas fungsi Sekretaris Perusahaan dijelaskan bahwa salah satu tugas Sekretaris Perusahaan antara lain yaitu sebagai pejabat penghubung (liasion officer), menyelenggarakan dan menyimpan data dan dokumen Perusahaan, memastikan kepatuhan atas peraturan perundang-undangan, mengupayakan kelancaran pelaksanaan agenda Direksi, dan memberikan pelayanan kepada stakeholders Perseroan atas setiap informasi yang dibutuhkan.
Sekretaris Perusahaan menjalankan peran dalam memberikan informasi yang relevan dan materiil kepada stakeholder. Sekretaris Perusahaan melakukan koordinasi penyusunan Laporan Manajemen baik Laporan Manajemen Triwulanan maupun Laporan Manajemen Tahunan. Dalam pelaksanaannya Sekretaris Perusahaan melakukan koordinasi penyusunan laporan manajemen triwulan dan tahunan dengan Biro Keuangan dan Akuntansi. Laporan Manajemen Triwulan dan Tahunan telah disampaikan kepada Dewan Komisaris dan Pemegang Saham secara tepat waktu.
Sekretaris Perusahaan melakukan pemutakhiran informasi yang disajikan dalam website Perseroan, portal BUMN dan media sosial yang dikelola Perusahaan. Sekretaris Perusahaan menyiapkan bahan-bahan untuk proses release dan penyampaian laporan-laporan kepada stakeholder dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku serta kentuan pengendalian Perusahaan. Sekretaris Perusahaan menyampaikan informasi kepada stakeholders dengan memperhatikan ketepatan waktu dan muatannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Terkait dengan pelaksanaan tugas sebagai pejabat penghubung, berikut ini kegiatan yang dijalankan Sekretaris Perusahaan yaitu:
1. Melakukan koordinasi pelaksanaan Rapat Direksi, Rapat Direksi dan Dewan Komisaris serta kegiatan terkait lainnya.
2. Melakukan koordinasi dan penyusunan tahapan-tahapan kegiatan RUPS/LB sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan sesuai ketentuan.
Sekretaris Perusahaan melaksanakan, memelihara dan menyimpan dokumen- dokumen Perusahaan seperti Daftar Pemegang Saham, Daftar Khusus, risalah- risalah RUPS dan risalah Rapat Direksi. Sekretaris Perusahaan juga bertanggung jawab dalam pembuatan risalah RUPS. Berdasarkan review dokumen diketahui bahwa pembuatan risalah RUPS telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada, antara lain dengan mencantumkan waktu, agenda, peserta, keputusan RUPS serta adanya tanda tangan atas risalah RUPS. Penyusunan risalah Rapat Direksi dibuat untuk setiap rapat-rapat Direksi. Berdasarkan review dokumen, Risalah Rapat Direksi dibuat dalam bentuk matriks dan telah memunculkan dinamika rapat termasuk mencantumkan dissenting opinion apabila terdapat perbedaan pendapat. Risalah Rapat Direksi telah memuat evaluasi terhadap pelaksanaan keputusan hasil rapat dan keputusan rapat sebelumnya sebagaimana tergambar dalam risalah- risalah rapat yang dibuat terutama pada aspek evalluasi/pencapaian.
Risalah Rapat Direksi yang dibuat, selanjutnya diedarkan kepada seluruh Anggota Direksi. Risalah rapat ditandatangani oleh masing-masing peserta rapat. Risalah tersebut juga disimpan di kantor Perseroan dan dikelola oleh Sekretaris Perusahaan serta dapat diakses oleh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris apabila diperlukan.
Sekretaris Perusahaan menyelenggarakan program pengenalan bagi Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang baru yang menjadi tanggung jawabnya sebagaimana diatur dalam Board Manual. Berdasarkan review dokumen dan konfirmasi diketahui bahwa pelaksanaan program pengenalan bagi Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris yang baru telah berjalan sebagaimana dilaksanakan pada tanggal 19 November 2020 sehubungan dengan adanya pengangkatan Anggota Dewan Komisaris yang baru.
Sekretaris Perusahaan membuat dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Direksi dengan menyampaikan laporan terkait kegiatan dan progress kegiatan yang sedang dilakukan sesuai dengan ruang lingkup tugas dan program kerja sekretaris Perusahaan dan tugas lain yang diberikan Direktur Utama. Dalam pelaksanaannya Sekretaris Perusahaan melaporkan pelaksanaan tugasnya berdasarkan penugasan dan juga secara tahunan salah satunya sebagaimana tergambar dalam Laporan Tugas Kegiatan Sekretaris Perusahaan Tahun 2020.
Sekretaris Perusahaan juga melakukan talaah terkait perturan perundang-undangan yang berlaku terutama yang berkaitan dan berdampak bagi Perseroan. Sekretaris Perusahaan juga melakukan monitoring terkait tingkat kepatuhan Perseroan atas peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Direksi mengevaluasi kualitas fungsi Sekretaris Perusahaan. Ketentuan Pedoman GCG (GCG Code) khususnya pada Bagian Sekretaris Perusahaan diatur bahwa Direksi wajib menjaga dan mengevaluasi kualitas fungsi Sekretaris Perusahaan.
Dalam pelaksanaannya, Direksi melakukan evaluasi atas pelaksanaan tugas Sekretaris Perusahaan. Direksi melakukan evaluasi dan penilaian kinerja dengan melihat pencapaian atas rencana kerja yang telah dibuat. Secara umum Sekretaris Perusahaan telah melaksanakan fungsinya sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya. Sekretaris Perusahaan juga melaksanakan tugas-tugas yang secara khusus diberikan oleh Direksi.
13. Direksi telah menyelenggarakan RUPS sesuai peraturan perundang-undangan
Direksi menyelenggarakan RUPS sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Ketentuan Pasal 23 Ayat (15) Anggaran Dasar Perseroan mengatur bahwa pemanggilan RUPS dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal RUPS diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal RUPS.
RUPS pengesahan RKAP dilakukan pada tanggal 23 Januari 2020. Hal ini telah sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan yang mengatur bahwa RUPS untuk menyetujui RKAP diadakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tahun anggaran berjalan.
RUPS pengesahan RJPP 2019-2023 dilaksanakan pada tanggal 11 Januari 2019. Adapun usulan RJPP disampaikan kepada Pemegang Saham pada tanggal 29 Oktober 2018. Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor KEP-102/MBU/2002 Pasal 6 ayat (5) tanggal 4 Juni 2002 tentang Penyusunan Renjana Jangka Panjang BUMN mengatur bahwa pengesahan RJPP ditetapkan selambat-lambatnya dalam waktu 60 (enam puluh) hari setelah diterimanya rancangan RJPP secara lengkap.
Direksi menyediakan akses serta penjelasan lengkap dan informasi akurat berkenaan dengan penyelenggaraan RUPS. Ketentuan Pasal 23 Anggaran Dasar Perseroan tentang Tempat dan Pemanggilan RUPS menjelaskan bahwa dalam pemanggilan RUPS dicantumkan tanggal, waktu, tempat dan mata acara disertai pemberitahuan bahwa bahan yang akan dibicarakan tersedia di kantor Perseroan sejak tanggal dilakukan pemanggilan sampai dengan tanggal diadakan RUPS.
Dalam pelaksanaanya Perseroan telah menyediakan informasi terkait dengan pelaksanaan RUPS dan penjelasan mata acara pelaksanaan RUPS sesuai dengan tema RUPS yang akan dilakukan.
Direksi telah menyediakan penjelasan misalnya terkait dengan metode perhitungan dan penentuan gaji, fasilitas dan/atau tunjangan Direksi dan anggota Dewan Komisaris, penjelasan informasi keuangan yang dimuat dalam laporan keuangan dan risalah RUPS.
Demikian juga informasi mengenai rincian RJPP dan RKAP serta hal lainnya yang berkaitan dengan agenda RUPS telah disediakan Direksi secara lengkap.
Sedangkan kondisi penerapan GCG untuk Aspek Direksi yang masih memerlukan perhatian sebagai area of improvement adalah sebagai berikut:
1. Sistem penilaian kinerja pegawai belum sepenuhnya didukung dengan aplikasi komputer
Perseroan telah menetapkan pedoman penilaian kinerja tingkat unit kerja dan jabatan secara menyeluruh di Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor: 1/062/KPTS/2016 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai dan Unit Kerja PT Yodya Karya (Persero).
Namun demikian, berdasarkan konfirmasi sistem penilaian kinerja tersebut belum sepenuhnya didukung dengan aplikasi komputer.
Rekomendasi:
Direksi sebaiknya melakukan penyempurnaan terhadap sistem penilaian kinerja untuk unit dan jabatan di perusahaan sehingga dapat didukung dengan aplikasi komputer.
2. IT Master Plan (ITMP) Tahun 2020-2024 masih dalam bentuk draf dan belum mendapatkan pengesahan
Berdasarkan review dokumen dan konfirmasi diketahui bahwa pada tahun 2020 Perseroan sedang menyusun draf ITMP 2020-2024 untuk menggantikan dokumen ITMP yang sebelumnya telah dimiliki oleh Perseroan karena telah habis periode masa berlakunya.
Namun demikian, berdasarkan konfirmasi diketahui bahwa dokumen ITMP 2020- 2024 masih dalam bentuk draf dan belum mendapatkan pengesahan.
Rekomendasi:
Direksi sebaiknya segera melakukan finalisasi dan mengesahkan dokumen ITMP 2020-2024 yang akan digunakan sebagai pedoman bagi pengembangan TI dalam jangka panjang serta mempertimbangkan untuk melakukan audit TI secara menyeluruh dalam rangka memastikan kesesuaian penerapan sistem TI di Perseroan dengan perkembangan TI saat ini.
3. Direksi belum secara khusus menyampaikan secara berkala laporan tentang pelaksanaan manajemen risiko kepada Dewan Komisaris atau Pemegang Saham yang waktunya bersamaan dengan Laporan Manajemen
Direksi telah melaporkan kepada Dewan Komisaris permasalahan yang berkaitan dengan aspek risiko yang disampaikan secara langsung melalui rapat-rapat yang dilaksanakan antara Direksi dan Dewan Komisaris.
Namun demikian, Direksi belum secara khusus menyampaikan secara berkala laporan tentang pelaksanaan manajemen risiko kepada Dewan Komisaris atau Pemegang Saham yang waktunya bersamaan dengan Laporan Manajemen.
Rekomendasi:
Direksi sebaiknya menyampaikan secara berkala laporan tentang pelaksanaan manajemen risiko kepada Dewan Komisaris atau Pemegang Saham yang waktunya bersamaan dengan Laporan Manajemen.
4. Tingkat penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan SPI belum sepenuhnya maksimal
Berdasarkan data Rekap Hasil Audit dan Monitoring Tindak Lanjut Audit Tahun 2020 diketahui bahwa jumlah temuan sebanyak 28 (dua puluh delapan) dengan jumlah rekomendasi sebanyak 67 (enam puluh tujuh).
Dari jumlah tersebut diketahui bahwa rekomendasi yang telah ditindaklanjuti sebanyak 41 (empat puluh satu) atau sekitar 63% (enam puluh tiga persen). Unit Kerja yang belum menindaklanjuti rekomendasi antara lain Wilayah III DKI Jakarta (MK Apron Bali) sebanyak 4 rekomendasi, Divisi Permukiman dan Pengembangan Wilayah sebanyak 18 dan Divisi Permukiman dan Pengembangan Wilayah (Audit Proyek) sebanyak 4 rekomendasi. Dengan demikian terdapat total 26 rekomendasi yang belum ditindaklanjuti. Dengan demikian dapat diketahui bahwa tingkat penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan SPI belum sepenuhnya maksimal.
Rekomendasi:
Direksi sebaiknya mendorong agar tingkat penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan SPI dapat lebih maksimal.
5. Perseroan belum sepenuhnya mempublikasikan melalui website Perseroan terkait ketentuan, tata cara serta informasi rencana pengadaan barang dan jasa di Perseroan
Kebijakan dan prosedur terkait pelaksanaan hubungan dengan Pemasok antara lain diatur dalam:
1. Pedoman Perilaku (Code of Conduct) khususnya pada Bagian Etika Terhadap Mitra Usaha.
2. Prosedur Pengadaan Barang/Jasa Nomor Dokumen: QHSEB-PK-HRD-06 Revisi 11 tanggal 2 Maret 2020.
3. Intruksi Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Nomor Dokumen: QHSEB-IK-HRD-
06.01 revisi 04 tanggal 2 Maret 2020.
4. Intruksi Kerja Daftar Rekanan dan Evaluasi Nomor Dokumen: QHSEB-IK-HRD-
06.02 revisi 04 tanggal 2 Maret 2020.
Namun demikian, Perseroan belum mempublikasikan melalui website Perseroan terkait ketentuan, tata cara serta informasi rencana pengadaan barang dan jasa di Perseroan.
Rekomendasi:
Perseroan sebaiknya mempublikasikan melalui website Perusahaan terkait ketentuan, tata cara serta informasi rencana pengadaan barang dan jasa di Perseroan.
6. Perseroan belum melakukan survei kepuasan rekanan/pemasok dalam upaya untuk mengetahui tingkat kepuasan rekanan/pemasok khususnya terkait dengan pelaksanaan sistem dan prosedur pengadaan di Perseroan
Perseroan mengembangkan kemitraan dengan pemasok dalam mendapatkan barang dan jasa yang sesuai dengan kebutuhan Perseroan. Namun demikian, berdasarkan konfirmasi diketahui bahwa Perseroan belum melakukan survei kepuasan rekanan/pemasok dalam upaya untuk mengetahui tingkat kepuasan rekanan/pemasok khususnya terkait dengan pelaksanaan sistem dan prosedur pengadaan di Perseroan.
Rekomendasi:
Perseroan sebaiknya melakukan survei kepuasan rekanan/pemasok dalam upaya untuk mengetahui tingkat kepuasan rekanan/pemasok khususnya terkait dengan pelaksanaan sistem dan prosedur pengadaan di Perseroan.
7. Perseroan belum memiliki kebijakan terkait pelaksanaan hubungan dengan kreditur yang menjelaskan dan mengatur tentang hak-hak dan kewajiban Perseroan kepada kreditur
Perseroan belum memiliki kebijakan terkait pelaksanaan hubungan dengan kreditur yang menjelaskan dan mengatur tentang hak-hak dan kewajiban Perseroan kepada kreditur. Dalam pelaksanaannya hubungan dengan kreditur dilakukan Perseroan dengan mengikuti kesepakatan yang telah diatur dalam perjanjian/kontrak.
Rekomendasi:
Perseroan sebaiknya membuat kebijakan atau prosedur terkait perlindungan hak dan kepentingan kreditur atau dengan membuat secara khusus prosedur terkait pengelolaan hutang sebagai bagian dari komitmen Perseroan terhadap pelaksanaan hubungan dengan kreditur.
8. Perseroan belum mengembangkan kebijakan mengenai metode pengukuran kepuasan pegawai yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan pengukuran kepuasan pegawai di Perseroan
Perseroan secara berkala melakukan survei kepuasan pegawai yang dilakukan dalam upaya untuk mengetahui tingkat kepuasan pegawai dalam bekerja di Perusahaan. Survei dilaksanakan oleh Biro Human Capital & Manajemen Mutu melalui penyebaran kuesioner dalam bentuk elektronik form atau e-form yang dapat diunduh oleh seluruh pegawai.