RINGKASAN RISALAH
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT PHAPROS Tbk
Direksi PT Phapros Tbk (“Perseroan”) yang berkedudukan di Kota Jakarta Selatan, dengan ini mengundang Para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) yang diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Kamis, 14 Desember 2023
Waktu : 16.25 – 16.51 WIB
Tempat : Kimia Farma Corporate University
Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx X Xxxxx 00, Xxxxxxx Xxxxx
Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut:
Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
Penjelasan singkat:
Mata Acara ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan: (i) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 33/2014”) (ii) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”); (iii) Pasal 94 ayat (5) jo. Pasal 111 ayat (5) Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”); dan (iv) Pasal 15 ayat (3.a) jo. Pasal 19 ayat (4.a) Anggaran Dasar Perseroan (“AD Perseroan”) yang menyebutkan bahwa Direksi dan Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS.
A. Pemberitahuan, Pengumuman dan Pemanggilan untuk Rapat telah dilaksanakan berturut-turut sesuai dengan Pasal 12 ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (8) Anggaran Dasar Perseroan serta Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), dan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) yaitu sebagai berikut:
PEMBERITAHUAN atas rencana akan diselenggarakan Rapat telah dilakukan dengan mengirimkan surat kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) pada tanggal 31 Oktober 2023 Nomor 007/HK 100/31/X/2023.
PENGUMUMAN kepada Pemegang Saham Perseroan mengenai rencana penyelenggaraan Rapat telah dilakukan dengan mengunggah iklan pada situs web Perseroan (xxxx://xxx.xxxxxxx.xx.xx), situs web Bursa Efek Indonesia (xxxx://xxx.xx.xx), dan situs web Kustodian Sentral Efek Indonesia (xxxxx://xxx.xxxx.xx.xx), pada tanggal 07 November 2023.
PEMANGGILAN kepada Pemegang Saham Perseroan mengenai rencana penyelenggaraan Rapat telah dilakukan dengan mengunggah iklan pada situs web Perseroan (xxxx://xxx.xxxxxxx.xx.xx), situs web Bursa
Efek Indonesia (xxxx://xxx.xx.xx), dan situs web Kustodian Sentral Efek Indonesia (xxxxx://xxx.xxxx.xx.xx), pada tanggal 22 November 2023.
Bahan Mata Acara Rapat telah diunggah dalam situs web Perseroan (xxxx://xxx.xxxxxxx.xx.xx).
B. Tidak terdapat tambahan usulan Mata Acara Rapat dari Dewan Komisaris maupun Pemegang Saham Perseroan sampai dengan batas akhir sebagaimana ditentukan dalam Pasal 12 ayat (7) huruf a Anggaran Dasar Perseroan serta Pasal 16 ayat (1) POJK 15/2020 yaitu sampai dengan 7 hari sebelum tanggal Pemanggilan Rapat yang diumumkan pada tanggal 22 November 2023.
X. Xxxxx tersebut dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan, yaitu:
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : Xxxxx XXXX XXXX XXXXXXXXX;
Komisaris : Xxxxx XXXXXXXX XXXXXX XXXXXXX; Komisaris Independen : Xxx XXXXXXX XXXXXX XXXXXXXXX; Komisaris Independen : Xxxxx XXXX XXXXXXXXX.
DIREKSI
Direktur Keuangan,
Manajemen Risiko & SDM : Xxxxx XXXXX XXXXXXXX;
Direktur Pemasaran : Xxxxx XXXXXX XXXXX XXXXXXX;
Direktur Produksi : Xxx XXX XXXXX XXXXXXXXX;
Direktur Hubungan Kelembagaan : Xxxxx XXXXXXXXX XXXXXX XXXXXX.
serta Pemegang Saham dan Kuasa Pemegang Saham, baik yang hadir secara fisik maupun secara elektronik, yang seluruhnya mewakili 564.758.110 (lima ratus enam puluh empat juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu seratus sepuluh) saham atau merupakan 67,2331083% (enam puluh tujuh koma dua tiga tiga satu nol delapan tiga persen) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan sampai dengan hari diselenggarakannya Rapat, yaitu sejumlah 840.000.000 (delapan ratus empat puluh juta) saham dengan memperhatikan Daftar Pemegang Saham Perseroan sampai dengan tanggal 21 November 2023 jam 16.00 WIB.
D. Rapat dipimpin oleh Xxxxx XXXX XXXX XXXXXXXXX selaku Komisaris Utama Perseroan, berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan Nomor 04/S.KOM/PH/XI/2023 tanggal 27 November 2023 tentang Penetapan Pimpinan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) PT PHAPROS Tbk.
E. Dalam Mata Acara Rapat, pemaparan tentang Kondisi Umum Perseroan disampaikan oleh Komisaris Utama Xxxxx XXXX XXXX XXXXXXXXX, dan penyampaian mengenai Perubahan Susunan Pengurus Perseroan disampaikan oleh perwakilan PT KIMIA FARMA Tbk melalui Xxxxx XXXX XXXX XXXXXXXXX.
F. Dalam Mata Acara Rapat tersebut telah diberikan kesempatan kepada Pemegang Saham dan Kuasa Pemegang Saham Perseroan untuk mengajukan pertanyaan atau pendapat. Dalam pembahasan Mata Acara Rapat tidak ada Pemegang Saham dan Kuasa Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan, namun terdapat 1 (satu) Pemegang Saham yang menyampaikan pendapatnya secara langsung.
X. Xxxxx mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan secara musyawarah untuk mufakat sesuai dengan Pasal 40 POJK 15/2020 dengan memperhatikan Pasal 28 POJK 15/2020. Dalam hal
musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil melalui pemungutan suara. Mekanisme pemungutan suara dilakukan secara terbuka dihitung dari suara yang dikeluarkan secara sah dari Rapat dan melalui sistem eASY.KSEI.
X. Xxxxx dalam Rapat tersebut telah diambil keputusan sebagaimana dituangkan dalam akta “Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT PHAPROS Tbk” tertanggal 14 Desember 2023 Nomor 09, yang minuta aktanya dibuat oleh saya, Notaris, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Dalam Mata Acara Rapat:
Dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dan/atau diwakili baik secara fisik maupun secara elektronik dalam Rapat, sebesar 100 (seratus) saham atau sebesar 0,0000177% (nol koma nol nol nol nol satu tujuh tujuh persen) memberikan suara Tidak Setuju; tidak terdapat Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang menyatakan suara Abstain; sedangkan sisanya, sebesar 564.758.010 (lima ratus enam puluh empat juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu sepuluh) saham atau sebesar 99,9999823% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan sembilan delapan dua tiga persen) memberikan suara Setuju.
Dengan demikian:
“Berdasarkan Surat Nomor 056/DU-DU/KF/XII/2023 perihal Perubahan Susunan Pengurus Perseroan PT PHAPROS Tbk tanggal 14 Desember 2023 dengan memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Surat Direktur Utama PT BIO FARMA (Persero) Nomor SD- 006.14/DIR/XII/2023 tanggal 14 Desember 2023 perihal Tanggapan dan Aspirasi Perubahan Pengurus Cucu dan Cicit Perusahaan PT BIO FARMA (Persero), maka Rapat dengan suara terbanyak, yaitu 564.758.010 (lima ratus enam puluh empat juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu sepuluh) saham atau merupakan 99,9999823% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan sembilan delapan dua tiga persen) dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan:
1. Mengukuhkan pemberhentian dengan hormat Xxxxxxx XXXX XXXXXXX sebagai Direktur Utama PT PHAPROS Tbk terhitung sejak ditutupnya RUPS Luar Biasa PT PHAPROS Tbk Tahun 2023, dengan ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga dan pikiran yang diberikan selama memangku jabatannya tersebut.
2. Memberhentikan dengan hormat Saudara XXXXX XXXXXXX SONAK SIDJABAT sebagai Direktur Keuangan, Manajemen Risiko dan SDM PT PHAPROS Tbk terhitung sejak ditutupnya RUPS Luar Biasa PT PHAPROS Tbk Tahun 2023, dengan ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga dan pikiran yang diberikan selama memangku jabatannya tersebut.
3. Menghapuskan nomenklatur jabatan Direktur Hubungan Kelembagaan PT PHAPROS Tbk sesuai ketentuan Anggaran Dasar PT PHAPROS Tbk dan peraturan perundang-undangan.
4. Memberhentikan dengan hormat Xxxxxxx XXXXXXXXX XXXXXX XXXXXX sebagai Direktur Hubungan Kelembagaan PT PHAPROS Tbk terhitung sejak ditutupnya RUPS Luar Biasa PT PHAPROS Tbk Tahun 2023, dengan ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga dan pikiran yang diberikan selama memangku jabatannya tersebut.
5. Mengangkat Saudara XXXXX XXXXXXX SONAK SIDJABAT sebagai Direktur Utama PT PHAPROS Tbk dengan masa jabatan melanjutkan sesuai ketentuan Anggaran Dasar PT
PHAPROS Tbk dan peraturan perundang-undangan serta tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
6. Mengangkat Xxxxxxx XXXXX XXXXXXXX sebagai Direktur Keuangan, Manajemen Risiko dan SDM PT PHAPROS Tbk dengan masa jabatan sesuai ketentuan Anggaran Dasar PT PHAPROS Tbk dan peraturan perundang-undangan serta tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
7. Dengan adanya penghapusan nomenklatur jabatan, pemberhentian, dan pengangkatan Direksi sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) sampai dengan angka 6 (enam) maka susunan Pengurus Perseroan PT PHAPROS Tbk menjadi sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : Xxxxx XXXX XXXX XXXXXXXXX; Komisaris : Xxxxx XXXXXXXX XXXXXX XXXXXXX; Komisaris Independen : Xxx XXXXXXX XXXXXX XXXXXXXXX; Komisaris Independen : Xxxxx XXXX XXXXXXXXX.
DIREKSI
Direktur Utama : Bapak XXXXX XXXXXXX XXXXX XXXXXXXX (XXXXX XXXXXXXX);
Direktur Keuangan,
Manajemen Risiko & SDM : Xxxxx XXXXX XXXXXXXX (XXXXX A.F. RANGKUTI); Direktur Pemasaran : Xxxxx XXXXXX XXXXX XXXXXXX;
Direktur Produksi : Xxx XXX XXXXX XXXXXXXXX.
Rapat memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan agenda ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk untuk menyatakan dalam Akta Notaris tersendiri dan memberitahukan susunan Pengurus Perseroan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.”
Pengumuman Ringkasan Risalah Rapat ini untuk mematuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, Ringkasan Risalah Rapat ini juga dimuat dalam situs web Perseroan xxx.xxxxxxx.xx.xx.
Jakarta, 18 Desember 2023
PT PHAPROS Tbk
Direksi
SUMMARY OF MINUTES EXTRAORDINARY GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS
PT PHAPROS Tbk
Board of Director PT Phapros Tbk ("the Company”) which domiciled in South Jakarta, hereby invites the Shareholders of the Company to attend Extraordinary General Meeting of Shareholders ("Meeting"), that held on:
Day/Date : Thursday, December 14th 2023
Time : 16.25 – 16.51 Western Indonesian Time
Venue : Kimia Farma Corporate University
Cipinang Cempedak I Street No. 00, Xxxx Xxxxxxx
With the Meeting agenda as follow:
Changes the composition Management of the Company
Brief description:
This Agenda held to comply the provisions of: (i) Regulation of the Financial Services Authority Number 33/POJK.04/2014 regarding the Board of Directors and Board of Commissioners of Issuers or Public Companies ("POJK 33/2014") (ii) Regulation of the Financial Services Authority of the Republic of Indonesia Number 15/POJK.04/2020 regarding the Plan and Organisation of General Meeting of Shareholders of Public Companies ("POJK 15/2020"); (iii) Article 94 paragraph (5) jo. Article 111 paragraph (5) of Law No. 40 of 2007 on Limited Liability Companies ("Company Law"); and (iv) Article 15 paragraph (3.a) jo. Article 19 paragraph (4.a) of the Company's Articles of Association ("Company's Articles of Association") which states that the Board of Directors and Board of Commissioners are appointed and dismissed by the Meeting.
A. Notification, Announcement and Invitation of the Meeting already held in accordance with Article 12 paragraph (4), (5) paragraph (6), and paragraph (8) of Articles of Association of the Company and Article 12, Article 13 paragraph (1), Article 14 paragraph (1), and Article 17 paragraph (1) of Financial Services Authority Regulation Number 15/POJK.04/2020 regarding Plans and Organizing of General Meeting of Shareholders of Public Companies (“POJK 15/2020”), as follow:
NOTIFICATION of the conduct plan of the Meeting already implemented by sending letter to the Financial Services Authority ("OJK") on October 31st 2023 with Number 007/HK 100/31/X/2023.
ANNOUNCEMENT to the Shareholders of the Company regarding conduct plan of the Meeting already implemented by uploading advertisements on the website of the Company (xxxx://xxx.xxxxxxx.xx.xx), website of Indonesia Stock Exchange (xxxx://xxx.xx.xx), and Indonesian Central Securities Depository website (xxxxx://xxx.xxxx.xx.xx), on November 07th 2023.
INVITATION to Shareholders of the Company regarding conduct plan of the Meeting Meeting already implemented by uploading advertisements on website of the Company (xxxx://xxx.xxxxxxx.xx.xx), the website of Indonesia Stock Exchange (xxxx://xxx.xx.xx), and Indonesian Central Securities Depository website (xxxxx://xxx.xxxx.xx.xx), on November 22nd 2023.
Materials for the Agenda of the Meeting already uploaded on website of the Company (xxxx://xxx.xxxxxxx.xx.xx).
B. There is no additional proposed Meeting Agenda from the Board of Commissioners or Shareholders of the Company until the deadline as specified in Article 12 paragraph (7) letter a of Articles of Association of the Company and Article 16 paragraph (1) POJK 15/2020, until 7 days before the date of Invitation if the Meeting which was announced on November 22nd 2023.
C. The Meeting was attended by members of the Board of Commissioners and members of the Board of Directors of the Company, as follows:
BOARD OF COMMISSIONERS
Chief Commissioner : Mr. XXXX XXXX XXXXXXXXX; Commissioner : Mr. XXXXXXXX XXXXXX XXXXXXX; Independent Commissioner : Ms. XXXXXXX XXXXXX XXXXXXXXX; Independent Commissioner : Mr. XXXX XXXXXXXXX.
BOARD OF DIRECTOR
Finance, Risk Management
& Human Capital Director : Mr. XXXXX XXXXXXXX; Marketing Director : Mr. XXXXXX XXXXX XXXXXXX;
Production Director : Mrs. XXX XXXXX XXXXXXXXX; Institutional Relations Director : Mr. XXXXXXXXX XXXXXX XXXXXX.
and Shareholders and Shareholders Attorney both physically and electronically present, representing a total of 564,758,110 (five hundred sixty-four million seven hundred fifty-eight thousand one hundred and ten) shares or constituting 67.2331083% (sixty-seven point two three one zero eight three percent) of the total number of shares with valid voting rights issued by the Company up to the day of the Meeting, namely 840,000,000 (eight hundred forty million) shares by taking into account the Company's Register of Shareholders as of November 21st, 2023 at 16.00 Western Indonesian Time.
D. The meeting chaired by Mr. XXXX XXXX XXXXXXXXX as the Chief Commissioner of the Company, based on Board of Commissioners of the Company Decree Number 04/S.KOM/PH/XI/2023 dated November 27th, 2023 regarding Determination of Chairperson of Extraordinary General Meeting of Shareholders of PT PHAPROS Tbk.
E. In the Agenda of the Meeting, the presentation on the General Condition of the Company was delivered by the President Commissioner Mr. XXXX XXXX XXXXXXXXX, and the presentation on the Changes in the Management Composition of the Company was delivered by the representative of PT KIMIA FARMA Tbk through Mr. XXXX XXXX XXXXXXXXX.
F. In the Agenda of the Meeting, Shareholders and Shareholders Attorney were given the opportunity to ask questions or opinions. In the session of the Meeting Agenda, there were no Shareholders and Shareholders Attorney who asked questions, but there was 1 (one) Shareholder who expressed his opinion directly.
G. Whereas the decision-making mechanism at the Meeting is carried out by deliberation to reach a consensus in accordance with Article 40 POJK 15/2020 with regard of Article 28 POJK 15/2020. In the event that deliberations for consensus are not reached, then the decision is taken by voting. The voting mechanism is carried out openly and is calculated from the votes legally issued from the Meeting and through eASY.KSEI system.
H. Whereas in the Meeting already take a decision as stated in the deed "Minutes of the Extraordinary General Meeting of Shareholders of PT PHAPROS Tbk" dated December 14th 2023, Number 09, which the deed to be drawn up by me, the Notary, which in essence were as follow:
In the Agenda of the Meeting
From all shares with valid voting rights present and/or represented either physically or electronically at the Meeting, 100 (one hundred) shares or 0.0000177% (zero point zero zero zero zero one seven seven percent) voted Disagree; there were no Shareholders or Shareholders Attorney who voted Abstain; while the rest, amounting to 564,758,010 (five hundred sixty four million seven hundred fifty eight thousand ten) shares or 99.9999823% (ninety nine point nine nine nine nine eight two three percent) voted Agree.
Therefore:
"Based on Letter Number 056/DU-DU/KF/XII/2023 regarding Changes Composition Management of the Company of PT PHAPROS Tbk dated December 14th 2023 with considering Articles of Association of the Company and President Director of PT BIO FARMA (Persero) Letter Number SD-006.14/DIR/XII/2023 dated December 14th 2023 regarding Responses and Aspirations for Changes in the Management of Grandchild and Great-grandchild of PT BIO FARMA (Persero), then the Meeting with the most votes, namely 564,758,010 (five hundred sixty four million seven hundred fifty eight thousand ten) shares or constitute 99.9999823% (ninety nine point nine nine nine nine eight two three percent) of the total votes cast in the Meeting decided:
1. Confirming the honorable dismissal of Mr. XXXX XXXXXXX as President Director of PT PHAPROS Tbk as of the closing of the Extraordinary General Meeting of Shareholders of PT PHAPROS Tbk 2023, with gratitude for the contribution of energy and thought given during the service.
2. To respectfully dismiss Mr. XXXXX XXXXXXX XXXXX XXXXXXXX as Director of Finance, Risk Management and Human Capital of PT PHAPROS Tbk as of the closing of the Extraordinary General Meeting of Shareholders of PT PHAPROS Tbk 2023, with gratitude for the contribution of energy and thought given during the service.
3. Abolishing nomenclature of the position of Director of Institutional Relations of PT PHAPROS Tbk in accordance with the provisions of the Articles of Association of PT PHAPROS Tbk and laws and regulations.
4. To respectfully dismiss Mr. XXXXXXXXX XXXXXX XXXXXX as Director of Institutional Relations of PT PHAPROS Tbk as of the closing of the Extraordinary General Meeting of Shareholders of PT PHAPROS Tbk 2023, with gratitude for the contribution of energy and thought given during the service.
5. Appointing Mr. XXXXX XXXXXXX XXXXX XXXXXXXX as President Director of PT PHAPROS Tbk with a term of office to continue in accordance with the provisions of the Articles of Association of PT PHAPROS Tbk and laws and regulations and without prejudice to the right of the General Meeting of Shareholders to dismiss at any time.
6. Appointing Mr. XXXXX XXXXXXXX as Director of Finance, Risk Management and Human Capital of PT PHAPROS Tbk with a term of office in accordance with the provisions of the Articles of Association of PT PHAPROS Tbk.
7. With the abolish of the nomenclature of positions, dismissal, and appointment of Directors as referred to in number 1 (one) to number 6 (six), the composition of the Management of PT PHAPROS Tbk becomes as follows:
BOARD OF COMMISSIONERS
Chief Commissioner : Mr. XXXX XXXX XXXXXXXXX;
Commissioner : Mr. XXXXXXXX XXXXXX XXXXXXX; Independent Commissioner : Ms. XXXXXXX XXXXXX XXXXXXXXX; Independent Commissioner : Mr. XXXX XXXXXXXXX.
BOARD OF DIRECTOR
President Director : Mr. XXXXX XXXXXXXX (XXXXX XXXXXXXX);
Finance, Risk Management
& Human Capital Director : Mr. XXXXX XXXXXXXX (YUDHI A.F. RANGKUTI); Marketing Director : Mr. XXXXXX XXXXX XXXXXXX;
Production Director : Mrs. XXX XXXXX XXXXXXXXX;
The Meeting grants power and authority to the Board of Directors of the Company with substitution rights to take all necessary actions in connection with the resolutions of the agenda of this Meeting in accordance with applicable regulations, including to state in a separate Notarial deed and notify changes in the composition of the Company's management to the Ministry of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia.”
Announcement of this Minutes of Meeting Summary is to comply the provisions of Financial Services Authority Regulation Number 15/POJK.04/2020 regarding Plans and Implementation of General Meeting of Shareholders of Public Companies, This Minutes of Meeting Summary also published on website of the Company at xxx.xxxxxxx.xx.xx.
Jakarta, December 18th 2023
PT PHAPROS Tbk
Board of Directors