PERJANJIAN KERJASAMA
PERJANJIAN KERJASAMA
DEKAN/ DIREKTUR/ KETUA STIKES .................................
DENGAN
DIREKTUR RS JIWA PROF. H.B XXXXXX PADANG TENTANG
PRAKTEK KLINIK, PROFESI DAN PENELITIAN
Nomor : .........................................................
Nomor : 892/..............-DL/ I-2016
Pada hari ini Selasa tanggal Lima bulan Januari tahun Dua Ribu Enam Belas, yang bertanda tangan di bawah ini :
I. ................................................. : Dekan/Direktur/Ketua ........................ dalam hal bertindak
untuk dan atas nama Fakultas/STIKES/AKPER
................kedudukan di , yang selanjutnya disebut
PIHAK PERTAMA.
II. xx. Xxxx Xxxxxxxxxx, X.Xxx : Direktur RS Jiwa Prof. H.B Xxxxxx Padang, dalam hal ini
bertindak untuk dan atas nama RS Jiwa Prof. H.B Xxxxxx Padang,berdasarkan Keputusan Gubernur Sumataera Barat , Nomor: 821/ 4201/BKD- 2014 tanggal 31 Desembaer 2014 yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang secara bersama-sama disebut PARA PIHAK sepakat untuk mengadakan kerja sama dengan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1 OBJEK KERJASAMA
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat dan mufakat bekerjasama untuk bekerjasama dalam penyelenggaraan praktek klinik, profesi, dan penelitian bagi mahasiswa di RS
Jiwa Prof. H.B Xxxxxx Padang.
Pasal 2
MAKSUD DAN TUJUAN KERJASAMA
(1) Perjanjian Kerjasama dimaksudkan untuk tercapainya saling pengertian dan kejelasan bagi PARA PIHAK dalam penyelenggaraan praktek klinik, profesi, dan penelitian serta pemakaian sarana prasarana bagi mahasiswa Fakultas/ STIKES/ AKPER ........................................ di RS Jiwa Prof.
H.B Xxxxxx Padang.
(2) Perjanjian Kerja Sama bertujuan:
a. Meningkatkan kualitas kompetensi mahasiswa di bidang kesehatan jiwa
b. Untuk mengatur kepentingan bersama meliputi praktek klinik, profesi, dan penelitian bidang kesehatan serta sarana prasarana
c. Memberikan acuan bagi keputusan-keputusan yang diterbitkan oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
Pasal 3
RUANG LINGKUP KERJA SAMA
(1) Penyelenggaraan praktek klinik, profesi dan penelitian di RS Jiwa Prof. H.B Xxxxxx Padang.
(2) Penyediaan tenaga pengajar/ klinikal instruktur, pembimbing/penguji skripsi/Tesis dan atau tenaga penyelenggara praktek klinik, profesi dan penelitian di bidang kesehatan.
Pasal 4 KETENTUAN UMUM
a. Fakultas/STIKES/AKPER* .................. adalah salah satu Fakultas dilingkungan Universitas/STIKES yang mempunyai fungsi Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi.
b. Dekan Fakultas/Direktur/Ketua STIKES* .................. adalah penanggung jawab pelaksana Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi semua Strata di bidang ilmu .................., dan Dekan bertanggung jawab kepada Rektor Universitas /Yayasan..................
c. Direktur RS Jiwa Prof. H.B Xxxxxx Padang adalah penangggung jawab dalam pengelolaan RS Jiwa Prof. H.B Xxxxxx Padang.
d. Pembimbing klinik / Klinikal Instruktur adalah staf klinikal yang berpengalaman, memenuhi syarat tertentu yang memfasilitasi dan mengevaluasi pembelajaran mahasiswa di area klinik pada waktu yang ditetapkan, berdasarkan Surat Keputusan Direktur RS Jiwa Prof. H.B Xxxxxx Padang.
e. Pembimbing Akademik adalah staf dosen dari institusi pendidikan yang memfasilitasi dan mengevaluasi pembelajaran mahasiswa di area klinik yang ditetapkan oleh pihak institusi pendidikan pemakai lahan praktek.
f. Dalam melaksanakan proses praktek klinik,profesi dan penelitian Direktur dibantu oleh Wakil Direktur dan Bidang Diklat dan Litbang.
g. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama mengawasi pelaksanaan proses praktek klinik, profesi dan penelitian di RS Jiwa Prof. H.B Xxxxxx Padang.
h. Penugasan dan penarikan Aparatur Sipil Negeri (ASN) PIHAK KEDUA yang diperbantukan dalam tugas pendidikan oleh PIHAK PERTAMA berdasarkan persetujuan PIHAK KEDUA.
Pasal 5
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
(1) HAK PIHAK PERTAMA
a. Memanfaatkan RS Jiwa Prof. X.X Xxxxxx Padang sebagai wahana/lahan praktek praktek klinik, profesi dan penelitian.
b. Menerima bantuan tenaga Pembimbing Klinik / Klinikal Instruktur dari RS Jiwa Prof. H.B Xxxxxx Padang.
c. Menerima penjelasan tentang peraturan praktek klinik, profesi dan penelitian yang berlaku di
RS Jiwa Prof. H.B Xxxxxx Padang.
d. Menerima nilai mahasiswa 2 (dua) minggu setelah berakhir masa praktek.
(2) KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
a. Membayar retribusi untuk biaya Perjanjian Kerjasama Operasional dan biaya praktek sesuai peraturan yang berlaku di RS Jiwa Prof. H.B Xxxxxx Padang yang dibayarkan pada kasir atau ke rekening penerimaan RS Jiwa Prof. H.B Xxxxxx Padang sebelum pelaksanaan praktek dimulai.
b. Membayar kontribusi atas jasa bimbingan kepada Pembimbing Klinik / Klinikal Instruktur RS Jiwa Prof. H.B Xxxxxx Padang setelah pelaksanaan praktek selesai sesuai peraturan yang berlaku di institusi pendidikan. .
c. Menyediakan sarana/peralatan pendukung praktik mahasiswa.
d. Mengganti segala kerugian, kerusakan sarana dan prasarana yang terbukti rusak akibat kelalaian yang dilakukan oleh mahasiswa selama melaksanakan praktek/penelitian.
e. Mengirimkan jadwal praktek klinik dan perkiraan jumlah mahasiswa 1 (satu) bulan sebelumnya
f. Mematuhi peraturan dan ketentuan praktek klinik, profesi dan penelitianRS Jiwa Prof. H.B Xxxxxx Padang.
g. Mematuhi sanksi yang diberikan kepada mahasiswa yang melanggar ketentuan dan peraturan yang berlaku di RS Jiwa Prof. H.B Xxxxxx Padang.
(3) HAK PIHAK KEDUA
a. Menerima pembayaran retribusi untuk biaya Perjanjian Kerjasama Operasional dan biaya praktek sesuai peraturan yang berlaku di RS Jiwa Prof. H.B Xxxxxx Padangsebelum pelaksanaan praktek dimulai.
b. Pembimbing Klinik / Klinikal Instruktur RS Jiwa Prof. X.X Xxxxxx Padang menerima kontribusi atas jasa bimbingan setelah pelaksanaan praktek selesai sesuai peraturan yang berlaku di institusi pendidikan.
c. Menerima bantuan sarana/peralatan praktik mahasiswa
d. Mendapatkan penggantian sarana dan prasarana yang terbukti rusak akibat kelalaian dalam kegiatan praktek/penelitian yang dilakukan oleh mahasiswa selama melaksanakan praktek/penelitian
e. Menerima jadwal praktek klinik dan perkiraan jumlah mahasiswa 1 (satu) bulan sebelumnya.
f. Menetapkan peraturan dan ketentuan praktek klinik, profesi dan penelitianRS Jiwa Prof. H.B Xxxxxx Padang.
g. Menetapkan sanksi pada mahasiswa yang melanggar ketentuan dan peraturan yang berlaku di
RS Jiwa Prof. H.B Xxxxxx Padang.
(4) KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
a. Memfasilitasi kegiatan praktek klinik, profesi dan penelitian sebagai wahana/lahan di RS Jiwa Prof. H.B Xxxxxx Padang.
b. Memberi bantuan tenaga Pembimbing Klinik / Klinikal Instruktur dari RS Jiwa Prof. H.B Xxxxxx Padang.
c. Memberi penjelasan tentang peraturan praktek klinik, profesi dan penelitian yang berlaku di RS Jiwa Prof. H.B Xxxxxx Padang.
d. Mengirimkan nilai mahasiswa 2 (dua) minggu setelah berakhir masa praktek.
Pasal 6
SARANA, PRASARANA DAN BAHAN
(1) Sarana, prasarana dan bahan dalam Perjanjian Kerja Sama ini meliputi gedung / bangunan beserta kelengkapan, segala alat dan perlengkapan, dan segala bentuk bahan habis pakai yang dipergunakan di lingkungan RS Jiwa Prof. H.B Xxxxxx Padang untuk menyelenggarakan praktek klinik, profesi dan penelitian.
(2) Bahan habis pakai yang digunakan dalam pendidikan mahasiswa Fakultas ..................
Universitas .................. diluar protap RS Jiwa Prof. H.B Xxxxxx Padang sepenuhnya menjadi tanggung jawab Fakultas/Stikes ..................
(3) Sarana, prasarana dan bahan yang berasal dari PIHAK PERTAMA yang telah dihibahkan kepada PIHAK KEDUA menjadi milik dan dicatat dalam inventaris PIHAK KEDUA.
Pasal 7 PEMBIAYAAN
(1) PIHAK PERTAMA bertanggung jawab membayar Retribusi mahasiswa praktek klinik, profesi dan penelitian sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Sumatra Barat dan atau peraturan pelaksana lainnya yang berlaku.
(2) Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan kepada PIHAK KEDUA melalui KasirRS Jiwa Prof. H.B Xxxxxx Padang sebelum pelaksanaan praktek dimulai.
Pasal 8
JANGKA WAKTU KERJASAMA
(1) Perjanjian kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan dapat diperbaharui kembali dengan kesepakatan PARA PIHAK.
(2) Apabila PIHAK PERTAMA ingin menghentikan dan atau memperpanjang kerjasama, maka PIHAK PERTAMA menyampaikan secara tertulis kepada PIHAK KEDUA 3 (tiga) bulan sebelum kerjasama berakhir.
Pasal 9 FORCE MAJEURE
(1) Apabila terjadi hal-hal di luar kekuasaan kedua belah pihak atau force majeure, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya dengan musyawarah
Yang termasuk Force majeure meliputi:
a. Bencana alam
b. Tindakan pemerintah di bidang fiskal dan moneter
c. Situasi dan kondisi keamanan yang tidak memungkinkan
(2) Ketentuan yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Sama ini, akan diatur lebih lanjut oleh PARA PIHAK sesuai dengan kesepakatan.
Pasal 10 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila dalam pelaksanaannya timbul permasalahan, ataupun perselisihan untuk menyelesaikannya dilakukan secara musyawarah oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA
Pasal 11 PENUTUP
(1) Kerjasama ini tidak menutup kemungkinan PARA PIHAK untuk menjalin dan melakukan kerjasama dengan pihak lain.
(2) Kerjasama ini dibuat dan ditandatangani dengan itikad baik dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Padang
Pada tanggal : Januari 2016
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA
Direktur Xxxxx/Direktur/Ketua STIKES
RS Jiwa Prof. H.B Xxxxxx Padang
xx. Xxxx Xxxxxxxxxx, MKes ............................................
NIP. 19640728 199101 2 002