Nomor 37
PERNYATAAN KEPUTUSAN PARA PEMEGANG SAHAM
PT SINAR EKA SELARAS
Nomor 37
Pada hari ini, Jumat, tanggal sepuluh Maret tahun dua ribu dua puluh------
tiga (10-03-2023), Pukul 12.30 (dua belas lewat tiga puluh menit) Waktu-----------
Indonesia Barat.
Berhadapan dengan saya, Doktor XXXXX HARYATI, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, ------
berkedudukan di Kota Jakarta Selatan, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang-----
telah saya, Notaris kenal dan nama-namanya akan disebutkan pada bagian --------
akhir akta ini :
Xxxx XXXXX XXXXXXXXX, lahir di Bandung, pada tanggal empat-----
Mei tahun seribu sembilan ratus tujuh puluh tiga (04-05-1973), bertempat----------
tinggal di Jakarta Timur, Kecamatan Jatinegara, Kelurahan Cipinang Muara,-----
Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 010, setempat dikenal dengan Cipinang-----
Elok A V / 23, (pemegang tanda pengenal berupa Kartu Tanda Penduduk-----------
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Nomor: 3175030405730010);--------------
- menurut keterangannya dalam hal ini penghadap bertindak selaku Direktur-----
sekaligus kuasa yang diberikan oleh para pemegang saham seperti yang--------------
ternyata dalam ”Keputusan Para Pemegang Xxxxx sebagai Pengganti Rapat------
Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT SINAR EKA SELARAS” tertanggal delapan Maret tahun dua ribu dua puluh tiga (08-03-2023), (”Keputusan-----------
Sirkuler Para Pemegang Saham”) dan selaku demikian penghadap bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili Direksi perseroan terbatas PT--------------
SINAR EKA SELARAS, yaitu suatu perseroan yang didirikan berdasarkan-----
hukum dan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia,--------------
berkedudukan di Jakarta Barat, yang anggaran dasar dan------------------------------------------
perubahannya sebagaimana -------------------------------------------------------------
• Akta pendirian tertanggal tiga belas Maret tahun dua ribu sembilan (13-
03-2009), Nomor: 12, yang dibuat dihadapan Xxxx Xxxxxx, Sarjana-----
Hukum, Notaris di Jakarta, akta tersebut telah mendapat pengesahan------
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,------------
sebagaimana tercantum di dalam Surat Keputusannya tertanggal tujuh---
belas April tahun dua ribu sembilan (17-04-2009), Nomor: AHU-------------
13889.AH.01.01.Tahun 2009;
• Akta tertanggal tujuh belas September tahun dua ribu sembilan (17-09-- 2009), Nomor: 42, yang dibuat dihadapan Xxxx Xxxxxx, Sarjana-----------
Hukum, Notaris di Jakarta, akta tersebut telah mendapat persetujuan-------
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,------------
sebagaimana tercantum di dalam Surat Keputusannya tertanggal--------------
sembilan Oktober tahun dua ribu sembilan (09-10-2009), Nomor:------------
AHU-48919.AH.01.02.Tahun 2009 dan telah diberitahukan perubahan-- data perseroan sebagaimana tercantum di dalam Surat Penerimaan-----------
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan tertanggal dua puluh tiga--------
Oktober tahun dua ribu sembilan (23-10-2009), Nomor: AHU------------------
AH.01.10-18534;
• Akta tertanggal dua puluh enam November tahun dua ribu sembilan-------
(26-11-2009), Nomor: 179, yang dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxx,-------------
Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, akta tersebut telah mendapat--------------
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik---------
Indonesia, sebagaimana tercantum di dalam Surat Keputusannya--------------
tertanggal dua Desember tahun dua ribu sembilan (02-12-2009),--------------
Nomor: AHU-58715.AH.01.02.Tahun 2009;---------------------------------------------------
• Akta tertanggal tujuh September tahun dua ribu sepuluh (07-09-2010),-- Nomor: 02, yang dibuat dihadapan Xxxxxxx, Sarjana Hukum, Sarjana-----
Teknik, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Bandung, akta------
tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak-----------
Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana tercantum di dalam-----
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan tertanggal--
lima belas Oktober tahun dua ribu sepuluh (15-10-2010), Nomor:------------
AHU-AH.01.10.26172;
• Akta tertanggal satu Maret tahun dua ribu sebelas (01-03-2011),--------------
Nomor: 01, yang dibuat dihadapan Xxxx Xxxxxx, Sarjana Hukum,--------
Notaris di Jakarta, akta tersebut telah mendapat persetujuan dari---------------
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,--------------------
sebagaimana tercantum di dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan----------
Perubahan Data Perseroan tertanggal sebelas Maret tahun dua ribu----------
sebelas (11-03-2011), Nomor: AHU-AH.01.10-07661;--------------------------------
• Akta tertanggal delapan belas Mei tahun dua ribu sebelas (18-05-2011), Nomor: 11, yang dibuat dihadapan Xxxx Xxxxxx, Sarjana Hukum,--------
Notaris di Jakarta, akta tersebut telah mendapat persetujuan dari---------------
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,--------------------
sebagaimana tercantum di dalam Surat Keputusannya tertanggal dua------
puluh tiga Juni tahun dua ribu sebelas (23-06-2011), Nomor: AHU---------
31511.AH.01.02.Tahun 2011 dan telah diberitahukan perubahan data-----
perseroan sebagaimana tercantum di dalam Surat Penerimaan--------------------
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan tertanggal empat belas Juni----
tahun dua ribu sebelas (14-06-2011), Nomor: AHU-AH.01.10-18257;----
• Akta tertanggal delapan belas Agustus tahun dua ribu sebelas (18-08------
2011), Nomor: 41, yang dibuat dihadapan Xxxxxxx Xxxxx, Sarjana------------
Hukum, Notaris di Jakarta, akta tersebut telah mendapat persetujuan-------
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,------------
sebagaimana tercantum di dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan----------
Perubahan Data Perseroan tertanggal tujuh September tahun dua ribu-----
sebelas (07-09-2011), Nomor: AHU-AH.01.10-28405;--------------------------------
• Akta tertanggal dua puluh enam Maret tahun dua ribu dua belas (26-03- 2012), Nomor: 56, yang dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxxxx-------------------------
Xxxxxxxxxxxx, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di------------
Jakarta, akta tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum---
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana tercantum di- dalam Surat Keputusannya tertanggal dua belas April tahun dua ribu------
dua belas (12-04-2012), Nomor: AHU-18514.AH.01.02.Tahun 2012;-----
• Akta tertanggal tujuh Juni tahun dua ribu dua belas (07-06-2012),------------
Nomor: 13, yang dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx,---------
Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta, akta tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi---------------
Manusia Republik Indonesia, sebagaimana tercantum di dalam Surat------
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar tertanggal dua---
puluh Juni tahun dua ribu dua belas (20-06-2012), Nomor: AHU-------------
AH.01.10-22638 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan tertanggal dua puluh Juni tahun dua ribu dua belas (20-06------
2012), Nomor: AHU-AH.01.10-22637;-------------------------------------------------------------
• Akta tertanggal tiga April tahun dua ribu empat belas (03-04-2014),--------
Nomor: 03, yang dibuat dihadapan Xxx Xxxx Xxxxx, Sarjana Hukum,------
Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta, akta tersebut telah mendapat-- persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik---------
Indonesia, sebagaimana tercantum di dalam Surat Penerimaan------------------
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan tertanggal tujuh April tahun---
dua ribu empat belas (07-04-2014), Nomor: AHU-01018.40.22.2014;-----
• Akta tertanggal dua Juni tahun dua ribu enam belas (02-06-2016),-----------
Nomor: 04, yang dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx,---------
Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta, akta tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi---------------
Manusia Republik Indonesia, sebagaimana tercantum di dalam Surat------
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan tertanggal tiga-----
Juni tahun dua ribu enam belas (03-06-2016), Nomor: AHU-AH.01.03-- 0054175;
• Akta tertanggal dua belas Desember tahun dua ribu delapan belas (12----
12-2018), Nomor: 05, yang dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxxx-------------------
Xxxxxxxx, Xxxxxxx Xxxxx, Magister Kenotariatan, Notaris di-------------------
Kabupaten Boyolali, akta tersebut telah mendapat persetujuan dari----------
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,--------------------
sebagaimana tercantum di dalam Surat Keputusannya tertanggal empat-- belas Desember tahun dua ribu delapan belas (14-12-2018), Nomor:-------
AHU-0030257.AH.01.02.Tahun 2018;--------------------------------------------------------------
• Akta tertanggal dua puluh Mei tahun dua ribu dua puluh (20-05-2020),-- Nomor: 10, yang dibuat dihadapan Pety Fatimah, Sarjana Hukum,-----------
Magister Humaniora, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta, akta------
tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak-----------
Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana tercantum di dalam-----
Surat Keputusannya tertanggal dua puluh dua Mei tahun dua ribu dua----
puluh (22-05-2020), Nomor: AHU-0037213.AH.01.02.Tahun 2020 dan
telah diberitahukan perubahan data perseroan sebagaimana tercantum di dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Data Perseroan tertanggal dua-- puluh dua Mei tahun dua ribu dua puluh (22-05-2020), Nomor: AHU----
AH.01.00-0000000;
• Akta tertanggal dua puluh Juni tahun dua ribu dua puluh satu (20-06------
2021), Nomor: 07, yang dibuat dihadapan Xxxx Xxxx Xxxxxx, Sarjana-------
Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta, akta tersebut telah-----
mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia--------
Republik Indonesia, sebagaimana tercantum di dalam Surat-----------------------
Keputusannya tertanggal tiga Juni tahun dua ribu dua puluh satu (03------
06-2021), Nomor: AHU-0031852.AH.01.02.Tahun 2021 dan telah----------
diberitahukan perubahan anggaran dasarnya sebagaimana tercantum di-- dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Anggaran Dasar tertanggal tiga Juni tahun dua ribu dua puluh satu (03-06-2021), Nomor: AHU---------------
AH.01.00-0000000;
• Akta tertanggal satu Juli tahun dua ribu dua puluh satu (01-07-2021),-----
Nomor: 01, yang dibuat dihadapan Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxx--------------
Parincha, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di---------------------
Kabupaten Bandung, akta tersebut telah mendapat persetujuan dari---------
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,--------------------
sebagaimana tercantum di dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan----------
Perubahan Anggaran Dasar tertanggal satu Juli tahun dua ribu dua-----------
puluh satu (01-07-2021), Nomor: AHU-AH.01.00-0000000 dan Surat----
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan tertanggal satu----
Juli tahun dua ribu dua puluh satu (01-07-2021), Nomor: AHU----------------
AH.01.00-0000000;
• Akta tertanggal empat belas September tahun dua ribu dua puluh dua-----
(14-09-2022), Nomor: 31, yang dibuat dihadapan Makmur Tridharma,---
Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, akta tersebut telah mendapat--------------
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik---------
Indonesia, sebagaimana tercantum di dalam Surat Keputusannya--------------
tertanggal dua puluh enam September tahun dua ribu dua puluh dua--------
(26-09-2022), Nomor: AHU-0069270.AH.01.02.Tahun 2022;-------------------
Dan menurut keterangan penghadap tidak ada perubahan Anggaran Dasar dan-- perubahan pengurus lagi selain dari yang tersebut di atas, serta tidak--------------------
memerlukan persetujuan siapa pun juga selain yang tersebut di atas----------------------
(selanjutnya disebut “Perseroan”)
Penghadap bertindak dalam kedudukannya tersebut diatas, menerangkan------------
terlebih dahulu sebagai berikut :
• Bahwa Para Pemegang Saham telah menandatangani Keputusan Para----------
Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Sinar Eka Selaras, yang dibuat di bawah tangan, bermeterai----------
cukup, yang telah ditandatangani oleh Para Pemegang Saham Perseroan-----
pada tanggal delapan Maret tahun dua ribu dua puluh tiga (08-03-2023).-----
• Bahwa Perseroan akan melakukan Penawaran Umum Perdana atas saham-- saham dalam Perseroan kepada masyarakat ("Penawaran Umum") dan-----
mencatatkan saham-saham Perseroan tersebut pada PT Bursa Efek----------------
Indonesia (“BEI”) (Company Listing) serta menyetujui untuk -----------------------
mendaftarkan saham-saham Perseroan dalam Penitipan Kolektif yang --------
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku -- di bidang pasar modal Indonesia;
• Bahwa Perseroan bermaksud untuk menurunkan nilai nominal saham----------
(stock split) menjadi Rp.100,00 (seratus Rupiah) per lembar saham dalam-- rangka Penawaran Umum tersebut;
• Bahwa Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan maksud dan--------
tujuan serta kegiatan usaha Perseroan, sehingga mencerminkan adanya--------
kegiatan usaha utama dan kegiatan usaha penunjang;-----------------------------------------
• Bahwa Perseroan bermaksud untuk mengangkat kembali dan menegaskan- susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan;-----------------------------------------------
• Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun- 2007 tentang Perseroan Terbatas, Para Pemegang Saham Perseroan dapat---
juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Umum----------
Pemegang Saham, dengan ketentuan -semua pemegang saham telah-------------
diberitahu secara tertulis dan semua pemegang saham memberikan---------------
persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta--------------------------
menandatangani persetujuan tersebut. Keputusan yang diambil dengan--------
cara demikian mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang------
diambil dengan sah dalam Rapat Umum Pemegang Saham.-----------------------------
• Bahwa yang menyatakan setuju dengan membubuhkan tanda tangannya-----
sebagai persetujuan atas Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham-------------
tersebut antara lain sebagai berikut:
1. PT ERAJAYA SWASEMBADA Tbk, yaitu suatu Perseroan Terbatas- yang didirikan berdasarkan ketentuan dan peraturan hukum Republik-----
Indonesia, berkedudukan di Jakarta Barat;--------------------------------------------------------
Selaku pemegang/pemilik dari modal yang telah disetor dan----------------------
ditempatkan dalam Perseroan yaitu sebanyak 414.999 (empat ratus---------
empat belas ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) lembar------------
Saham dari seluruh jumlah saham dalam Perseroan dengan nilai---------------
nominal Rp.414.999.000.000,00 (empat ratus empat belas miliar--------------
sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta Rupiah);----------------------------------
2. Xxxx XXXXX XXXX XXXXXX, lahir di Ujung Pandang, pada--------------
tanggal dua Desember tahun seribu sembilan ratus tujuh puluh satu (02- 12-1971), bertempat tinggal di Jakarta Utara, Kecamatan Penjaringan,---
Kelurahan Xxxxx Xxxxx, Rukun Tetangga 006, Rukun Warga 005,---------
setempat dikenal dengan Jalan Cendana Golf III Nomor 9 BGM PIK,-----
(pemegang tanda pengenal berupa Kartu Tanda Penduduk Provinsi---------
Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Nomor: 7371090212710007);------------------
Selaku pemegang/pemilik dari modal yang telah disetor dan----------------------
ditempatkan dalam Perseroan yaitu sebanyak 1 (satu) lembar Saham-------
dari seluruh jumlah saham dalam Perseroan dengan nilai nominal Rp.----
1.000.000,00 (satu juta Rupiah);
Sehingga seluruhnya saham yang telah disetor di dalam Perseroan pada saat itu berjumlah 415.000 (empat ratus lima belas ribu) lembar saham atau dengan-------
nominal sebesar Rp415.000.000.000,00 (empat ratus lima belas miliar-----------------
Rupiah).
Berhubung dengan hal-hal tersebut diatas, maka Penghadap Tuan---------------
XXXXX XXXXXXXXX, tersebut, tetap dalam kedudukannya sebagaimana-------
tersebut di atas, dengan akta ini menyatakan kembali putusan-putusan yang-------
telah disetujui dengan suara bulat oleh para Pemegang Saham Perseroan-------------
diantaranya adalah sebagai berikut :
I. Menyetujui rencana Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum-----------
dan mencatatkan saham-saham Perseroan tersebut pada BEI (Company----
Listing) serta menyetujui untuk mendaftarkan saham-saham Perseroan------
dalam Penitipan Kolektif yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan--------
perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal Indonesia. --------
II. Menyetujui dalam rangka Penawaran Umum:----------------------------------------------------
(a) Perubahan status Perseroan dari perusahaan tertutup menjadi -----------
perusahaan terbuka, dan menyetujui perubahan nama Perseroan ------
menjadi PT SINAR EKA SELARAS, Tbk.;------------------------------------------
(b) pengeluaran saham dalam simpanan (portepel) Perseroan untuk--------
ditawarkan kepada masyarakat melalui Penawaran Umum------------------
sebanyak-banyaknya 1.037.500.000 (satu miliar tiga puluh tujuh------
juta lima ratus ribu) saham baru yang mewakili sebanyak-------------------
banyaknya 20% (dua puluh persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor Perseroan setelah Penawaran Umum serta memberikan-- wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan-- kepastian jumlah saham yang dikeluarkan melalui Penawaran-----------
Umum kepada Masyarakat dan kewenangan Dewan Komisaris---------
tersebut dapat dilimpahkan kepada Direksi Perseroan, dengan-----------
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang---------
berlaku termasuk peraturan di bidang pasar modal; dan peraturan-----
Bursa Efek yang berlaku di tempat dimana saham-saham Perseroan- dicatatkan;
Sehubungan dengan keputusan tersebut selanjutnya Para Pemegang Saham Perseroan dengan ini menyetujui dan menyatakan ------------------
melepaskan haknya untuk menerima tawaran untuk terlebih dahulu- memberi saham baru yang diterbitkan tersebut yang hendak dijual - dalam Penawaran Umum tersebut;--------------------------------------------------------------
(c) Memberikan program Alokasi Saham kepada Karyawan (Employee Stock Allocation) dengan jumlah alokasi sebanyak-banyaknya-----------
31.125.000 (tiga puluh satu juta seratus dua puluh lima ribu)--------------
lembar saham atau sebanyak-banyaknya 3% (tiga persen) dari-----------
seluruh saham baru yang akan ditawarkan/dijual kepada----------------------
masyarakat melalui Penawaran Umum, dengan memperhatikan--------
peraturan Bursa Efek di Indonesia yang berlaku di tempat dimana----
saham Perseroan akan dicatatkan dan peraturan perundang-----------------
undangan yang berlaku di bidang pasar modal;---------------------------------------
(d) Memberikan program pemberian hak opsi untuk membeli saham------
kepada Manajemen dan Karyawan (Management Employee Stock----
Option Plan) dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1% (satu persen) saham biasa dari modal disetor dan ditempatkan penuh Perseroan----
setelah Penawaran Umum atau sebanyak-banyaknya 52.398.989------
(lima puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu----------------
sembilan ratus delapan puluh sembilan) lembar saham.------------------------
(e) pencatatan seluruh saham-saham Perseroan yang merupakan saham yang telah dikeluarkan dan disetor penuh setelah dilaksanakannya -- Penawaran Umum atas saham-saham yang ditawarkan dan dijual-----
kepada Masyarakat melalui Pasar Modal, serta saham-saham yang - dimiliki oleh Para Pemegang Saham Perseroan (selain pemegang-----
saham Masyarakat), pada BEI;
(f) perubahan seluruh ketentuan Anggaran Dasar Perseroan untuk----------
disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Bapepam dan LK Nomor --
IX.J.1 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan Yang-----------
Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Dan ------------------
Perusahaan Publik, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:-----------
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat ------
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, Peraturan Otoritas -- Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan------------
Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, dan Peraturan-----
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2014 tentang Komite---
Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik,-----------------
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2014 -------------
tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik-----------
(untuk selanjutnya disebut "Anggaran Dasar"); dan----------------------------
(g) perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham-----------
dalam Perseroan sesuai dengan hasil pelaksanaan Penawaran-------------
Umum dan pencatatan saham-saham Perseroan dalam BEI dalam-----
rangka Penawaran Umum.
III. Menyetujui untuk memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan-----
hak substitusi untuk menyesuaikan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan-- setelah dilakukannya Penawaran Umum dan untuk maksud tersebut-----------
menyatakan dalam akta tersendiri yang dibuat di hadapan Notaris,--------------
melakukan pemberitahuan kepada, atau meminta persetujuan dari instansi yang berwenang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik- Indonesia serta membuat, menyampaikan, mengadakan dan/atau-----------------
membuat segala akta, formulir, aplikasi, permohonan, surat, pernyataan -- dan/atau dokumen lainnya yang diperlukan atau disyaratkan untuk ------------
keperluan atau tujuan tersebut.
IV. Menyetujui untuk memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dan/atau-- Dewan Komisaris Perseroan dengan hak substitusi dalam hal----------------------
Penawaran Umum tidak dapat dilaksanakan karena suatu sebab-----------
apapun, untuk melakukan segala tindakan serta menandatangani segala ---
akta, permohonan, aplikasi, pernyataan dan/atau dokumen lainnya yang -- diperlukan dalam rangka melakukan penyesuaian kembali Anggaran -------
Dasar Perseroan serta segala izin, persetujuan dan/atau dokumen lainnya- terkait dengan atau yang dimiliki oleh Perseroan agar disesuaikan -------------
kembali dengan kondisi Perseroan sebelum dilakukannya Penawaran -------
Umum.
V. Menyetujui untuk memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan -- hak substitusi untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan-----------
dalam rangka efektifnya, sahnya dan/atau pelaksanaan hal-hal yang-----------
diputuskan dan/atau persetujuan yang diberikan dalam Keputusan ini,-------
termasuk namun tidak terbatas pada:--------------------------------------------------------------------
Umum yang Otoritas Jasa
Pelaksanaan
a. untuk melakukan penerbitan saham baru dalam rangka Penawaran -- dilaksanakan secara elektronik sesuai Peraturan -------------
Keuangan Nomor 41/POJK.04/2020 tentang ------------------
Kegiatan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, -------
Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk Secara Elektronik;----------------------
b. untuk menetapkan Harga Penawaran atas saham-saham yang akan -- ditawarkan dalam Penawaran Umum;---------------------------------------------------------
c. untuk menentukan tujuan penggunaan dana hasil Penawaran---------------
Umum;
d. untuk membuat, menandatangani, mencetak dan/atau menerbitkan -- Prospektus Ringkas, Perbaikan dan/atau Tambahan atas Prospektus-- Ringkas, Prospektus Awal, Prospektus, dan/atau dokumen-dokumen lain sehubungan dengan atau dalam rangka Penawaran Umum dan -- pencatatan saham-saham Perseroan di BEI;-----------------------------------------------
e. untuk mengumumkan dalam surat kabar, Prospektus Ringkas,------------
Perbaikan dan/atau Tambahan atas Prospektus Ringkas dan/atau ------
dokumen-dokumen lain sehubungan dengan dan/atau dalam rangka-- Penawaran Umum maupun pencatatan saham-saham Perseroan di-----
BEI;
f. untuk membuat dan menandatangani perjanjian-perjanjian-------------------
sehubungan dengan dan/atau dalam rangka Penawaran Umum,----------
termasuk namun tidak terbatas pada Perjanjian Penjaminan Emisi-----
Efek dan Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham;--------------------------
g. untuk membuat dan menandatangani Perjanjian Pendaftaran Efek-----
Bersifat Ekuitas dengan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia;-----------
h. untuk menegosiasikan, menentukan dan/atau menyetujui syarat---------
syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum dalam setiap akta, perjanjian dan/atau dokumen lainnya yang akan dibuat, ------------
diadakan, ditandatangani dan/atau diumumkan oleh Perseroan------------
dalam rangka Penawaran Umum serta pencatatan saham-saham -------
Perseroan di BEI;
i. untuk menunjuk profesi penunjang dan lembaga penunjang pasar------
modal (termasuk namun tidak terbatas pada Konsultan Hukum, --------
Notaris, Biro Administrasi Efek, Penjamin Pelaksana Emisi Efek------
dan Penjamin Emisi Efek) dan menentukan syarat penunjukan serta- biaya jasa profesi penunjang dan lembaga penunjang tersebut;------------
j. untuk membuat, menandatangani dan menyampaikan Surat-----------------
Pernyataan Pendaftaran, permohonan pencatatan efek dan/atau----------
dokumen-dokumen terkait lainnya kepada Otoritas Jasa Keuangan -- dan BEI;
k. untuk memberikan segala informasi dan/atau data yang diperlukan -- terkait dengan Penawaran Umum dan pencatatan saham-saham --------
Perseroan di BEI;
l. untuk membuat, meminta untuk dibuatkan dan/atau menandatangani pernyataan, surat, akta, perjanjian dan/atau dokumen-dokumen----------
lainnya;
m. untuk meminta persetujuan dari pihak-pihak terkait dan instansi--------
yang berwenang, termasuk namun tidak terbatas mengajukan segala- sesuatu surat, permohonan, pemberitahuan dan dokumen-dokumen - lainnya kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan----
n. untuk melakukan segala tindakan yang disyaratkan oleh hukum dan- ketentuan perundang-undangan yang berlaku.------------------------------------------
VI. Menyetujui untuk memberikan kuasa kepada Direksi dan/atau Dewan -- Komisaris Perseroan, untuk menyatakan dalam akta tersendiri yang -------
dibuat di hadapan Notaris, mengenai kepastian jumlah saham yang --------
ditempatkan dan disetor dalam rangka pelaksanaan Penawaran Umum,-- termasuk menyatakan susunan pemegang saham Perseroan dalam akta - tersebut, setelah Penawaran Umum selesai dilaksanakan dan---------------------
pengeluaran saham tersebut dicatatkan pada BEI dan nama pemegang -- saham hasil Penawaran Umum telah tercatat dalam Daftar Pemegang-----
Saham.
VII. Menyetujui perubahan Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha-------------
Perseroan, sehingga mencerminkan adanya kegiatan usaha utama dan----
kegiatan usaha penunjang, selanjutnya menjadi berbunyi sebagai-------------
berikut;
-----------------MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA------------------
Pasal 3
1. Maksud dan tujuan dari Perseroan ini ialah menjalankan usaha di-------------
Bidang Perdagangan Besar dan Aktivitas.---------------------------------------------------------
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, Perseroan dapat-------
melakukan kegiatan-kegiatan usaha sebagai berikut:-------------------------------------
Kegiatan Usaha Utama; PERDAGANGAN BESAR KOMPUTER DAN PERLENGKAPAN KOMPUTER (46511)
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar komputer dan-------------
pelengkapan komputer.
PERDAGANGAN BESAR PERALATAN DAN---------------------------------------
PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA (46491)--------------------------------------
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar peralatan dan--------------
perlengkapan rumah tangga, seperti perabot rumah tangga (furniture),----
peralatan dapur dan memasak, lampu dan perlengkapannya, elektronik-- konsumen seperti radio, televisi, perekam dan pemutar CD dan DVD,----
perlengkapan stereo, konsol video game; alat penerangan, bermacam------
peralatan makan minum porselen dan gelas, peralatan sendok, pisau,------
garpu, peralatan dari kayu, barang dari anyaman dan barang dari gabus,- karpet dan sebagainnya.
PERDAGANGAN BESAR ALAT PERMAINAN DAN MAINAN----
ANAK-ANAK (46495)
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar berbagai alat---------------
permainan dan mainan anak-anak baik permainan tradisional maupun----
modern seperti boardgame.
PERDAGANGAN BESAR ALAT OLAHRAGA (46492)----------------------
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar berbagai alat---------------
olahraga (termasuk sepeda dan bagian-bagiannya serta aksesorinya).------
PERDAGANGAN BESAR PAKAIAN (46412)------------------------------------------
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar pakaian, termasuk-----
pakaian olahraga dan perdagangan besar aksesoris pakaian seperti-----------
sarung tangan, dasi dan penjepit. Termasuk perdagangan besar kaos--------
kaki. -
PERDAGANGAN BESAR ALAS KAKI (46413)--------------------------------------
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar alas kaki, seperti--------
sepatu, sandal, selop dan sejenisnya.-------------------------------------------------------------------
PERDAGANGAN BESAR ALAT FOTOGRAFI DAN BARANG----
OPTIK (46430)
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar alat fotografi dan-------
barang optik (seperti kaca mata, teropong dan kaca pembesar).-----------------
Untuk menunjang kegiatan usaha utama diatas, Perseroan dapat---------------
melakukan kegiatan-kegiatan usaha sebagai berikut:-------------------------------------
Kegiatan Usaha Penunjang; PERDAGANGAN BESAR PERALATAN TELEKOMUNIKASI-----
(46523) -
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar peralatan----------------------
telekomunikasi, seperti perlengkapan telepon dan komunikasi.------------------
Termasuk peralatan penyiaran radio dan televisi.-------------------------------------------
PERDAGANGAN BESAR BERBAGAI BARANG DAN----------------------
PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA LAINNYA YTDL (46499)-
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar berbagai barang dan- perlengkapan rumah tangga lainnya, seperti barang-barang dari kulit,-----
koper, alat-alat pembersih dan sebagainya. Termasuk rekaman suara-------
dan video dalam kaset, CD dan DVD, barang kimia untuk rumah-------------
tangga (deterjen, pembersih lantai dan lain-lain), serta alat peraga------------
pendidikan.
PERDAGANGAN BESAR TEKSTIL, PAKAIAN DAN ALAS----------
KAKI LAINNYA (46419)
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar haberdashery,-------------
seperti jarum, benang jahit dan lain-lain, perdagangan besar barang dari kulit berbulu dan perdagangan besar payung.---------------------------------------------------
WISATA SELAM (93242)
Kelompok ini mencakup suatu usaha pengelolaan untuk mengadakan-----
kegiatan selam, menyediakan penjualan dan penyewaan serta perbaikan peralatan selam (equipment), mengorganisasikan perjalanan wisata---------
selam baik skala lokal, nasional dan internasional (experience).----------------
Termasuk kegiatan-kegiatan yang terkait dengan tujuan untuk menjaga-- dan merawat kondisi lingkungan laut dan pesisir (environment), serta-----
kegiatan sejenis lainnya yang mendukung pelestarian lingkungan pada---
kawasan tertentu sebagai usaha pokok. Termasuk kegiatan snorkeling.---
free diving, dan sea walker.
VIII. Menyetujui perubahan nilai nominal saham (stock split) dari sebesar-------
Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) menjadi sebesar Rp.100,00 (seratus----
rupiah) per lembar saham, sehingga Pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 Anggaran- Dasar Perseroan menjadi sebagai berikut;---------------------------------------------------------
MODAL PASAL 4
1. Modal dasar Perseroan berjumlah Rp. 1.660.000.000.000,- (satu triliun-----
enam ratus enam puluh miliar Rupiah), terbagi atas 16.600.000.000-----------
(enam belas miliar enam ratus juta) saham, masing-masing saham--------------
bernilai nominal Rp.100,00 (seratus Rupiah);-----------------------------------------------------
2. Dari Modal Dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor sejumlah-------------
4.150.000.000 (empat miliar seratus lima puluh juta) lembar saham------------
dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp.415.000.000.000,00 (empat-- ratus lima belas miliar Rupiah) oleh Para Pemegang Saham yang telah------
mengambil bagian dengan rincian serta nilai nominal saham yang---------------
disebutkan pada akhir Akta ini.
IX. Menyetujui untuk memberhentikan dengan hormat seluruh anggota -------
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dengan memberikan ------------------
pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acquit et de charge) atas------------
tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan terhitung-----
sejak tanggal pengangkatannya sampai dengan tanggal Keputusan-----------
Sirkuler Para Pemegang Saham, sejauh tindakan pengurusan dan-------------
pengawasan tersebut tercermin dalam pembukuan Perseroan.--------------------
Selanjutnya, menyetujui pengangkatan kembali dan penegasan susunan- Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, untuk masa jabatan selama 5-- (lima) tahun terhitung sejak tanggal Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham-----------
Tahunan untuk tahun buku 2028, dengan susunan Direksi dan Dewan----
Komisaris Perseroan yang baru yaitu sebagai berikut:-----------------------------------
Direksi
Direktur Utama : Xxxx XXXXXX XXXXXXX, lahir di--------
Jakarta, pada tanggal lima Juli tahun seribu sembilan ratus tujuh puluh dua (05-07---------
1972), bertempat tinggal di Jakarta Utara,---
Kecamatan Penjaringan, Kelurahan Kapuk- Muara, Rukun Tetangga 008, Rukun------------
Warga 007, setempat dikenal dengan-----------
Katamaran Permai 8 Nomor 3, (pemegang- tanda pengenal berupa Kartu Tanda--------------
Penduduk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Nomor: 3172010507720009);---------
Direktur : Xxxx XXXXX XXXXXXXXX, tersebut;---
Direktur : Xxxxxx XXXXXXXXX, Sarjana---------------
Ekonomi, lahir di Medan, pada tanggal---
empat Maret seribu sembilan ratus tujuh- puluh (04-03-1970), bertempat tinggal di Jakarta Barat, Kecamatan Kembangan,----
Kelurahan Kembangan Utara, Rukun-------
Tetangga 011, Rukun Warga 009,-------------
setempat dikenal dengan Jalan Pulau--------
Sebaru VII L5 Nomor 1, (pemegang--------
tanda pengenal berupa Kartu Tanda----------
Penduduk Provinsi Daerah Khusus-----------
Ibukota Jakarta, Nomor:-------------------------------
3172014403700002);------------------------------------
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Xxxx XXXXXXXX XXXXX, lahir di---------
Jakarta, pada tanggal sembilan Agustus-------
tahun seribu sembilan ratus enam puluh------
enam (09-08-1966), bertempat tinggal di----
Jakarta Selatan, Kecamatan Kebayoran-------
Lama, Kelurahan Grogol Selatan, Rukun----
Tetangga 007, Rukun Warga 003,-----------------
setempat dikenal dengan Jalan Simprug------
Garden 1 Blok V Nomor 9, (pemegang--------
tanda pengenal berupa Kartu Tanda--------------
Penduduk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Nomor: 3172010908660005);---------
Komisaris Independen : Xxxx XXXXXXX XXXXXXX, lahir di---
Watampone, pada tanggal empat April--------
tahun seribu sembilan ratus enam puluh------
delapan (04-04-1968), bertempat tinggal di Jakarta Selatan, Kecamatan Setia Budi,-------
Kelurahan Karet Kuningan, Rukun---------------
Tetangga 018, Rukun Warga 002,-----------------
setempat dikenal dengan Jalan Karbela--------
Timur, Apartemen Setiabudi Skygarden,-----
Komisaris
(pemegang tanda pengenal berupa Kartu-----
Tanda Penduduk Provinsi Daerah Khusus-- Ibukota Jakarta, Nomor:-----------------------------------
3171010404680012)
: Xxxx XXXXX XXXX, lahir di---------------------
Bengkalis, pada tanggal dua puluh----------------
Februari tahun seribu sembilan ratus enam- puluh empat (20-02-1964), bertempat----------
tinggal di Jakarta Utara, Kecamatan--------------
Kelapa Gading, Kelurahan Kelapa Gading- Barat, Rukun Tetangga 008, Rukun Warga- 008, setempat dikenal dengan Jalan--------------
Gading Kirana Timur I B2 Nomor 38,---------
(pemegang tanda pengenal berupa Kartu-----
Tanda Penduduk Provinsi Daerah Khusus-- Ibukota Jakarta, Nomor:-----------------------------------
3171024309610001);----------------------------------------
X. Menyetujui dalam rangka pemenuhan ketentuan Pasal 85 POJK Nomor- 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar------
Modal, dengan ini menetapkan Nyonya XXXXXXX XXXXX, yang--------
dalam hal ini merupakan pengendali dari PT ERAJAYA---------------------------
SWASEMBADA, Tbk yang merupakan salah satu pemegang saham-----
Perseroan, sebagai Pengendali Perseroan.---------------------------------------------------------
Sehubungan dengan keputusan-keputusan tersebut tentang perubahan ----------------
Anggaran Dasar Perseroan, selanjutnya menyetujui pula untuk menyusun-----------
kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan sehingga menjadi tertulis dan-----------
berbunyi sebagai berikut:
---------------------------NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN-----------------------------
Pasal 1
1. Perseroan Terbatas ini bernama PT SINAR EKA SELARAS, Tbk-----------
(selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini cukup disebut dengan----------------------
“Perseroan”), berkedudukan dan berkantor pusat di Provinsi Daerah--------
Khusus Ibukota Jakarta, Kota Administrasi Jakarta Barat;-----------------------------
2. Perseroan dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat lain, baik di- dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia sebagaimana ----------------
ditetapkan oleh Direksi.
--------------JANGKA WAKTU BERDIRINYA PERSEROAN - ---------------
Pasal 2
Perseroan ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas. -------------
-----------------MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA------------------
Pasal 3
1. Maksud dan tujuan dari Perseroan ini ialah menjalankan usaha di-------------
Bidang Perdagangan Besar dan Aktivitas.---------------------------------------------------------
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, Perseroan dapat-------
melakukan kegiatan-kegiatan usaha sebagai berikut:-------------------------------------
Kegiatan Usaha Utama; PERDAGANGAN BESAR KOMPUTER DAN PERLENGKAPAN KOMPUTER (46511)
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar komputer dan-------------
pelengkapan komputer.
PERDAGANGAN BESAR PERALATAN DAN---------------------------------------
PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA (46491)--------------------------------------
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar peralatan dan--------------
perlengkapan rumah tangga, seperti perabot rumah tangga (furniture),----
peralatan dapur dan memasak, lampu dan perlengkapannya, elektronik-- konsumen seperti radio, televisi, perekam dan pemutar CD dan DVD,----
perlengkapan stereo, konsol video game; alat penerangan, bermacam------
peralatan makan minum porselen dan gelas, peralatan sendok, pisau,------
garpu, peralatan dari kayu, barang dari anyaman dan barang dari gabus,-
xxxxxx xxx sebagainnya.
PERDAGANGAN BESAR ALAT PERMAINAN DAN MAINAN----
ANAK-ANAK (46495)
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar berbagai alat---------------
permainan dan mainan anak-anak baik permainan tradisional maupun----
modern seperti boardgame.
PERDAGANGAN BESAR ALAT OLAHRAGA (46492)----------------------
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar berbagai alat---------------
olahraga (termasuk sepeda dan bagian-bagiannya serta aksesorinya).------
PERDAGANGAN BESAR PAKAIAN (46412)------------------------------------------
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar pakaian, termasuk-----
pakaian olahraga dan perdagangan besar aksesoris pakaian seperti-----------
sarung tangan, dasi dan penjepit. Termasuk perdagangan besar kaos--------
kaki. -
PERDAGANGAN BESAR ALAS KAKI (46413)--------------------------------------
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar alas kaki, seperti--------
sepatu, sandal, selop dan sejenisnya.-------------------------------------------------------------------
PERDAGANGAN BESAR ALAT FOTOGRAFI DAN BARANG----
OPTIK (46430)
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar alat fotografi dan-------
barang optik (seperti kaca mata, teropong dan kaca pembesar).-----------------
Untuk menunjang kegiatan usaha utama diatas, Perseroan dapat---------------
melakukan kegiatan-kegiatan usaha sebagai berikut:-------------------------------------
Kegiatan Usaha Penunjang; PERDAGANGAN BESAR PERALATAN TELEKOMUNIKASI-----
(46523) -
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar peralatan----------------------
telekomunikasi, seperti perlengkapan telepon dan komunikasi.------------------
Termasuk peralatan penyiaran radio dan televisi.-------------------------------------------
PERDAGANGAN BESAR BERBAGAI BARANG DAN----------------------
PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA LAINNYA YTDL (46499)-
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar berbagai barang dan- perlengkapan rumah tangga lainnya, seperti barang-barang dari kulit,-----
koper, alat-alat pembersih dan sebagainya. Termasuk rekaman suara-------
dan video dalam kaset, CD dan DVD, barang kimia untuk rumah-------------
tangga (deterjen, pembersih lantai dan lain-lain), serta alat peraga------------
pendidikan.
PERDAGANGAN BESAR TEKSTIL, PAKAIAN DAN ALAS----------
KAKI LAINNYA (46419)
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar haberdashery,-------------
seperti jarum, benang jahit dan lain-lain, perdagangan besar barang dari kulit berbulu dan perdagangan besar payung.---------------------------------------------------
WISATA SELAM (93242)
Kelompok ini mencakup suatu usaha pengelolaan untuk mengadakan-----
kegiatan selam, menyediakan penjualan dan penyewaan serta perbaikan peralatan selam (equipment), mengorganisasikan perjalanan wisata---------
selam baik skala lokal, nasional dan internasional (experience).----------------
Termasuk kegiatan-kegiatan yang terkait dengan tujuan untuk menjaga-- dan merawat kondisi lingkungan laut dan pesisir (environment), serta-----
kegiatan sejenis lainnya yang mendukung pelestarian lingkungan pada---
kawasan tertentu sebagai usaha pokok. Termasuk kegiatan snorkeling.---
free diving, dan sea walker.
MODAL PASAL 4
1. Modal dasar Perseroan berjumlah Rp. 1.660.000.000.000,- (satu triliun-- enam ratus enam puluh miliar Rupiah), terbagi atas 16.600.000.000---------
(enam belas miliar enam ratus juta) saham, masing-masing saham------------
bernilai nominal Rp.100,00 (seratus Rupiah);--------------------------------------------------
2. Dari Modal Dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor sejumlah-----------
4.150.000.000 (empat miliar seratus lima puluh juta) lembar saham---------
dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp.415.000.000.000,00-------------
(empat ratus lima belas miliar Rupiah) oleh Para Pemegang Saham---------
yang telah mengambil bagian dengan rincian serta nilai nominal saham-- yang disebutkan pada akhir Akta ini.------------------------------------------------------------------
3. Penyetoran modal dapat pula dilakukan dengan cara selain dalam bentuk- uang, baik berupa benda berwujud maupun tidak berwujud, dengan-----------
ketentuan sebagai berikut :
a. benda yang dijadikan setoran modal dimaksud diumumkan kepada publik;
b. benda yang dijadikan setoran modal dimaksud terkait langsung---
dengan rencana penggunaan dana;---------------------------------------------------------
x. xxxxx yang dijadikan sebagai setoran modal wajib dinilai oleh----
penilai yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (untuk------------------
selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut “OJK”), dan---------
tidak dijaminkan dengan cara apapun juga;-----------------------------------------
d. memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham------
Perseroan (selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini cukup disebut- dengan “Rapat Umum Pemegang Saham” atau “RUPS”);-------------
e. dalam hal benda yang dijadikan sebagai setoran modal-------------------
dilakukan dalam bentuk saham perseroan yang tercatat di Bursa-- Efek, maka harganya harus ditetapkan berdasarkan nilai pasar-----
wajar;
f. dalam hal penyetoran tersebut berasal dari laba ditahan, agio-------
saham, laba bersih Perseroan dan/atau unsur modal sendiri,----------
maka laba ditahan, agio saham, laba bersih Perseroan dan/atau----
unsur modal sendiri lainnya tersebut sudah dimuat dalam--------------
Laporan Keuangan Tahunan terakhir yang telah diperiksa-------------
akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat wajar tanpa---------
pengecualian;
g. dalam hal penyetoran atas saham berupa hak tagih kepada------------
Perseroan yang dikompensasikan sebagai setoran saham, maka--- hak tagih tersebut harus sudah dimuat dalam laporan keuangan--- terakhir Perseroan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang-- terdaftar di OJK;
-dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, peraturan-- OJK dan peraturan yang berlaku di bidang pasar modal.----------------------
4. Saham-saham yang masih dalam simpanan akan dikeluarkan--------------
Perseroan dengan persetujuan RUPS dengan syarat dan harga-------------
tertentu yang ditetapkan oleh Direksi dan harga tersebut tidak di--------
bawah harga pari, dengan mengindahkan peraturan-peraturan yang---
termuat dalam Anggaran Dasar ini, peraturan perundang-undangan,- peraturan OJK dan peraturan yang berlaku di bidang pasar modal,----
serta peraturan Bursa Efek di tempat di mana saham-saham-----------------
Perseroan dicatatkan.
5. a. Setiap penambahan modal melalui penerbitan Efek Bersifat----------
Ekuitas (Efek Bersifat Ekuitas adalah Saham atau Efek yang--------
dapat ditukar atau dikonversi menjadi saham atau Efek yang--------
memberikan hak untuk membeli atau memperoleh saham dari-----
Perseroan selaku penerbit, antara lain Obligasi Konversi atau-------
Waran), maka hal tersebut wajib dilakukan dengan memberikan- Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu kepada pemegang saham----
yang namanya terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham-----------------
Perseroan pada tanggal yang ditentukan dalam rangka--------------------
penambahan modal tersebut, dalam jumlah yang sebanding----------
dengan jumlah saham yang telah terdaftar dalam Daftar-----------------
Pemegang Saham Perseroan atas nama pemegang saham---------------
masing-masing, pada tanggal tersebut, dengan memperhatikan----
huruf g ayat ini;
b. Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu wajib dapat dialihkan-----------
dan diperdagangkan dalam jangka waktu sebagaimana-------------------
ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dan peraturan--- yang berlaku di bidang pasar modal;-----------------------------------------------------
c. Efek Bersifat Ekuitas yang akan dikeluarkan oleh Perseroan---------
tersebut di atas harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari-- RUPS, dengan syarat-syarat dan jangka waktu sesuai dengan-------
ketentuan dalam Anggaran Dasar ini, peraturan perundang-----------
undangan dan peraturan yang berlaku di bidang pasar modal--------
serta peraturan Bursa Efek di tempat di mana saham-saham----------
Perseroan dicatatkan;
d. Efek Bersifat Ekuitas yang akan dikeluarkan oleh Perseroan---------
dan tidak diambil oleh pemegang Hak Memesan Efek Terlebih---
Dahulu harus dialokasikan kepada semua pemegang saham yang memesan tambahan Efek Bersifat Ekuitas, dengan ketentuan--------
apabila jumlah Efek Bersifat Ekuitas yang dipesan melebihi---------
jumlah Efek Bersifat Ekuitas yang akan dikeluarkan, Efek------------
Bersifat Ekuitas yang tidak diambil tersebut wajib dialokasikan-- sebanding dengan jumlah Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu---
yang dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang----
memesan tambahan Efek Bersifat Ekuitas, satu dan lain hal----------
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan dan----------
peraturan yang berlaku di bidang pasar modal;----------------------------------
e. Dalam hal masih terdapat sisa Efek Bersifat Ekuitas yang tidak---
diambil bagian oleh pemegang saham sebagaimana dimaksud------
huruf (d) di atas, maka dalam hal terdapat pembeli siaga, Efek-----
Bersifat Ekuitas tersebut wajib dialokasikan kepada pihak-------------
tertentu yang bertindak sebagai pembeli siaga dengan harga dan- syarat-syarat yang sama, kecuali ditentukan lain oleh peraturan---
perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di bidang pasar modal;
f. Penambahan modal disetor menjadi efektif setelah terjadinya-------
penyetoran, dan saham yang diterbitkan mempunyai hak-hak-------
yang sama dengan saham yang mempunyai klasifikasi yang---------
sama yang diterbitkan oleh Perseroan, dengan tidak mengurangi- kewajiban Perseroan untuk mengurus pemberitahuan kepada-------
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;------
g. Perseroan dapat menambah modal tanpa memberikan Hak------------
Memesan Efek Terlebih Dahulu kepada pemegang saham-------------
sebagaimana diatur dalam peraturan OJK yang mengatur---------------
mengenai Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, dalam rangka :--
(a) perbaikan posisi keuangan;
(b) selain perbaikan posisi keuangan;---------------------------------------------------
(c) penerbitan Saham Bonus yang: (1) merupakan Dividen-----------
Xxxxx sebagai hasil dari Xxxxx Xxxx yang dikapitalisasi----------
menjadi modal; dan/atau (2) bukan merupakan Dividen-----------
Saham sebagai hasil dari agio saham atau unsur ekuitas-----------
lainnya yang dikapitalisasi menjadi modal.----------------------------------
-yang terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS, dengan-----
memperhatikan peraturan perundang-undangan, peraturan OJK---
dan peraturan yang berlaku di bidang pasar modal;--------------------------
Khusus untuk penambahan modal tanpa memberikan Hak-------------
Memesan Efek Terlebih Dahulu dalam rangka selain perbaikan---
posisi keuangan pada huruf (b) di atas, wajib terlebih dahulu--------
memperoleh persetujuan RUPS, dengan kuorum kehadiran dan---
kuorum keputusan RUPS yang dihadiri oleh Pemegang Saham----
Independen sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat 9 Anggaran Dasar ini dan peraturan OJK.
h. Direksi berwenang mengeluarkan saham dan Efek Bersifat-----------
Ekuitas dengan penawaran terbatas (private placement) atau--------
penawaran umum (kedua, ketiga dan selanjutnya) sesuai dengan-
keputusan RUPS, tanpa memberikan Hak Memesan Efek--------------
Terlebih Dahulu kepada pemegang saham yang ada, dengan---------
ketentuan pengeluaran saham dan Efek Bersifat Ekuitas tersebut- dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di-----------
bidang pasar modal. Pengeluaran saham dan Efek Bersifat------------
Ekuitas tanpa memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu- kepada pemegang saham dapat dilakukan dalam hal pengeluaran saham dan Efek Bersifat Ekuitas tersebut: ------------------------------------------
(a) Ditujukan kepada karyawan Perseroan;----------------------------------------
(b) Ditujukan kepada pemegang Efek Bersifat Ekuitas yang---------
telah dikeluarkan dengan persetujuan RUPS;------------------------------
(c) Dilakukan dalam rangka reorganisasi dan/atau---------------------------
restrukturisasi yang telah disetujui oleh RUPS; dan/atau---------
(d) Dilakukan sesuai dengan peraturan di bidang pasar modal-----
yang memperbolehkan penambahan modal tanpa Hak-------------
Memesan Efek Terlebih Dahulu.----------------------------------------------------
i. Setiap penambahan modal melalui pengeluaran Efek Bersifat-------
Ekuitas dapat menyimpang dari ketentuan seperti tersebut dalam Pasal 4 ayat 5 huruf (a) sampai dengan huruf (h) di atas apabila---
ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan yang------
berlaku di bidang pasar modal serta peraturan Bursa Efek di---------
tempat di mana saham-saham Perseroan dicatatkan--------------------------
mengizinkannya.
6. Pelaksanaan pengeluaran saham dalam portepel untuk pemegang------
Efek yang dapat ditukar dengan saham atau Efek yang mengandung- hak untuk memperoleh saham, dapat dilakukan oleh Direksi---------------
berdasarkan RUPS terdahulu yang telah menyetujui pengeluaran-------
Efek tersebut, dengan memperhatikan ketentuan dalam Anggaran-----
Dasar ini, peraturan perundang-undangan dan peraturan yang-------------
berlaku di bidang pasar modal serta peraturan Bursa Efek di tempat--
di mana saham-saham Perseroan dicatatkan.---------------------------------------------
7. Penambahan modal dasar Perseroan hanya dapat dilakukan-----------------
berdasarkan keputusan RUPS. Perubahan anggaran dasar dalam--------
rangka perubahan modal dasar harus disetujui oleh Menteri Hukum-- dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.--------------------------------------------
8. Penambahan modal dasar yang mengakibatkan modal---------------------------
ditempatkan dan disetor menjadi kurang dari 25% (dua puluh lima---
persen) dari modal dasar, dapat dilakukan sepanjang :---------------------------
a. telah memperoleh persetujuan RUPS untuk menambah modal-----
dasar;
b. telah mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi----------
Manusia Republik Indonesia;
c. penambahan modal ditempatkan dan disetor, sehingga menjadi---
paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar,-------
wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam)--------
bulan setelah persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi--------------
Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat- 8 butir b Pasal ini;
d. dalam hal penambahan modal disetor sebagaimana dimaksud-------
dalam ayat 8 butir c Pasal ini tidak terpenuhi sepenuhnya, maka-- Perseroan harus mengubah kembali anggaran dasarnya,-----------------
sehingga modal ditempatkan dan disetor paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar dengan memperhatikan---------
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam----
jangka waktu 2 (dua) bulan setelah jangka waktu dalam ayat 8----
butir c Pasal ini tidak terpenuhi;
e. persetujuan RUPS sebagaimana dimaksud dalam ayat 8 butir a----
Pasal ini, termasuk juga persetujuan untuk mengubah Anggaran-- Dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat 8 butir d Pasal ini.---------
9. Perubahan Anggaran Dasar dalam rangka penambahan modal------------
dasar menjadi efektif setelah terjadinya penyetoran modal yang---------
mengakibatkan besarnya modal disetor menjadi paling kurang 25%-- (dua puluh lima persen) dari modal dasar dan mempunyai hak-hak----
yang sama dengan saham lainnya yang diterbitkan oleh Xxxxxxxxx,----
dengan tidak mengurangi kewajiban Perseroan untuk mengurus---------
persetujuan perubahan anggaran dasar kepada Menteri Hukum dan---
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atas pelaksanaan---------------------
penambahan modal disetor tersebut.------------------------------------------------------------
10. Perseroan dapat membeli kembali saham-saham yang telah dibayar-- penuh sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari jumlah saham----------
yang telah ditempatkan atau dalam jumlah lain apabila peraturan-------
perundang-undangan menentukan lain. Pembelian kembali saham-----
tersebut dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan- dan peraturan yang berlaku di bidang pasar modal.---------------------------------
-S A H A M
-Pasal 5
1. Semua saham yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah saham atas-----
nama.
2. Perseroan dapat mengeluarkan saham dengan nilai nominal atau--------
tanpa nilai nominal. Pengeluaran saham tanpa nilai nominal wajib----
dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan---------------
peraturan yang berlaku di bidang pasar modal.-----------------------------------------
3. Perseroan hanya mengakui seorang atau 1 (satu) pihak saja, baik-------
perorangan maupun badan hukum sebagai pemilik dari 1 (satu)----------
saham, yaitu orang atau badan hukum yang namanya tercatat--------------
sebagai pemilik saham yang bersangkutan dalam Daftar Pemegang-- Saham Perseroan.
4. Apabila saham karena sebab apapun menjadi milik beberapa--------------
orang, maka
mereka yang memiliki bersama-sama itu diwajibkan-----
untuk menunjuk secara tertulis seorang di antara mereka atau-------------
seorang lain sebagai kuasa mereka bersama dan hanya nama dari------
yang ditunjuk atau diberi kuasa itu saja yang dimasukkan dalam--------
Daftar Pemegang Saham dan harus dianggap sebagai Pemegang--------
Saham dari saham yang bersangkutan serta berhak mempergunakan- semua hak yang diberikan oleh hukum yang timbul atas saham----------
saham tersebut.
5. Selama ketentuan dalam ayat 4 Pasal ini belum dilaksanakan, maka-- para pemegang saham tersebut tidak berhak mengeluarkan suara-------
dalam RUPS, sedangkan pembayaran dividen untuk saham itu-----------
ditangguhkan.
6. Dalam hal para pemilik bersama lalai untuk memberitahukan-------------
secara tertulis kepada Perseroan mengenai penunjukan wakil--------------
bersama itu, Perseroan berhak memberlakukan pemegang saham-------
yang namanya terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan----
sebagai satu-satunya pemegang saham yang sah atas saham-saham---
tersebut.
7. Setiap pemegang saham yang memiliki 1 (satu) saham atau lebih------
dengan sendirinya menurut hukum harus tunduk kepada Anggaran---
Dasar dan kepada semua keputusan yang diambil dengan sah dalam- RUPS serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. -------------
8. Seluruh saham yang dikeluarkan oleh Perseroan dapat dijaminkan----
dengan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan---------------
mengenai pemberian jaminan saham, peraturan perundang------------------
undangan dan peraturan yang berlaku di bidang pasar modal serta-----
Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas.-------------------------------------------
9. Untuk saham Perseroan yang tercatat pada Bursa Efek di Indonesia,- berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan--------
yang berlaku di bidang pasar modal dan peraturan Bursa Efek di-------
tempat di mana saham-saham Perseroan dicatatkan.-------------------------------
SURAT SAHAM
-Pasal 6
1. Untuk saham yang tidak termasuk dalam Penitipan Kolektif pada------
Lembaga Penyelesaian dan Penyimpanan atau pada Bank Kustodian (khusus dalam rangka kontrak investasi kolektif), Perseroan dapat----
memberikan bukti pemilikan saham berupa surat saham atau surat----
kolektif saham atas nama pemiliknya yang terdaftar dalam Daftar-----
Pemegang Saham Perseroan sesuai dengan peraturan perundang-------
undangan dan peraturan yang berlaku di bidang pasar modal serta-----
ketentuan yang berlaku di Bursa Efek di tempat di mana saham---------
saham Perseroan dicatatkan.
2. Apabila dikeluarkan surat saham, maka untuk setiap saham diberi-----
sehelai surat saham.
3. Surat kolektif saham dapat dikeluarkan sebagai bukti pemilikan---------
2 (dua) atau lebih saham-saham yang dimiliki oleh seorang-----------------
pemegang saham.
4. Pada surat saham sekurangnya harus dicantumkan :--------------------------------
a. Nama dan alamat pemegang saham;------------------------------------------------------
b. Nomor surat saham;
c. Tanggal pengeluaran surat saham;---------------------------------------------------------
d. Nilai Nominal saham;
e. Tanda pengenal sebagaimana akan ditentukan oleh Direksi.----------
5. Pada surat kolektif saham sekurangnya harus dicantumkan:-----------------
a. Nama dan alamat pemegang saham;------------------------------------------------------
b. Nomor surat kolektif saham;
c. Tanggal pengeluaran surat kolektif saham;-----------------------------------------
d. Nilai nominal saham;
e. Jumlah saham dan nomor urut saham yang bersangkutan;--------------
x. Xxxxx pengenal sebagaimana akan ditentukan oleh Direksi.----------
6. Surat saham dan surat kolektif saham dan/atau Obligasi Konversi-----
dan/atau Waran dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya yang dapat----
dikonversi menjadi saham dapat dicetak sesuai dengan peraturan-------
perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di bidang pasar------
modal, serta ditandatangani oleh seorang anggota Direksi dan------------
seorang anggota Dewan Komisaris, atau tanda tangan tersebut-----------
dicetak langsung pada surat saham dan surat kolektif saham----------------
dan/atau Obligasi Konversi dan/atau Waran dan/atau Efek Bersifat---
Ekuitas lainnya yang bersangkutan, dengan mengindahkan------------------
peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di-------------
bidang pasar modal.
7. Untuk saham yang termasuk dalam Penitipan Kolektif pada----------------
Lembaga Penyelesaian dan Penyimpanan atau pada Bank Kustodian (khusus dalam rangka kontrak investasi kolektif), Perseroan----------------
menerbitkan sertifikat atau konfirmasi tertulis kepada Lembaga---------
Penyelesaian dan Penyimpanan atau pada Bank Kustodian yang--------
bersangkutan, yang ditandatangani oleh seorang anggota Direksi-------
dan seorang anggota Dewan Komisaris, atau tanda tangan tersebut----
dicetak langsung pada sertifikat atau konfirmasi tertulis tersebut,-------
sebagai tanda bukti pencatatan dalam buku Daftar Pemegang Saham Perseroan.
8. Sertifikat atau konfirmasi tertulis yang diterbitkan oleh Perseroan-----
untuk saham yang termasuk dalam Penitipan Kolektif,--------------------------
sekurang-kurangnya harus mencantumkan:-----------------------------------------------
a. Nama dan alamat Lembaga Penyelesaian dan Penyimpanan----------
atau Bank Kustodian yang bersangkutan;--------------------------------------------
b. Tanggal pengeluaran sertifikat atau konfirmasi tertulis; ----------------
c. Jumlah saham yang tercakup dalam sertifikat atau konfirmasi------
tertulis;
d. Jumlah nilai nominal saham yang tercakup dalam sertifikat-----------
atau konfirmasi tertulis;
e. Ketentuan bahwa setiap saham dalam Penitipan Kolektif --------------
dengan klasifikasi yang sama adalah sepadan dan dapat------------------
dipertukarkan antara satu dengan yang lain;---------------------------------------
f. Persyaratan yang ditetapkan oleh Direksi untuk perubahan------------
sertifikat atau konfirmasi tertulis.-----------------------------------------------------------
---------------------------------PENGGANTI SURAT SAHAM ----------------------------------
-Pasal 7
1. Dalam hal surat saham rusak, penggantian surat saham tersebut---------
dapat dilakukan jika :
a. pihak yang mengajukan permohonan penggantian saham -------------
adalah pemilik surat saham tersebut; dan---------------------------------------------
b. Perseroan telah menerima surat saham yang rusak.--------------------------
2. Perseroan wajib memusnahkan surat saham yang rusak setelah memberikan pengganti surat saham.------------------------------------------------------------
3. Dalam hal surat saham hilang, penggantian surat saham tersebut--------
dapat dilakukan jika :
a. pihak yang mengajukan permohonan penggantian saham adalah- pemilik surat saham tersebut;
b. Perseroan telah mendapatkan dokumen pelaporan dari--------------------
Kepolisian Republik Indonesia atas hilangnya surat saham------------
tersebut;
x. Xxxxx yang mengajukan permohonan penggantian saham--------------
memberikan jaminan yang dipandang cukup oleh Direksi--------------
Perseroan; dan
d. rencana pengeluaran pengganti surat saham yang hilang telah----
diumumkan di Bursa Efek di tempat di mana saham Perseroan----
dicatatkan dalam waktu paling kurang 14 (empat belas) hari---------
sebelum pengeluaran pengganti surat saham.-------------------------------------
4. Biaya untuk pengeluaran pengganti surat saham itu harus---------------------
ditanggung oleh pemegang saham yang bersangkutan.---------------------------
5. Pengeluaran pengganti surat saham menurut Pasal ini----------------------------
mengakibatkan surat aslinya menjadi batal dan tidak berlaku lagi.-----
6. Ketentuan dalam Pasal 7 ini, mutatis mutandis juga berlaku bagi-------
pengeluaran pengganti surat kolektif saham dan pengganti sertifikat- atau konfirmasi tertulis.
-----DAFTAR PEMEGANG SAHAM DAN DAFTAR KHUSUS -------
-Pasal 8
1. Direksi Perseroan wajib mengadakan dan menyimpan Daftar--------------
Pemegang Saham dan Daftar Khusus di tempat kedudukan------------------
Perseroan.
2. Dalam Daftar Pemegang Saham dimuat sekurang-kurangnya :------------
a. Nama dan alamat para pemegang saham;--------------------------------------------
b. Jumlah, nomor dan tanggal perolehan saham yang dimiliki-----------
para pemegang saham;
c. Jumlah yang disetor atas setiap saham;-------------------------------------------------
d. Nama dan alamat dari orang atau badan hukum yang----------------------
mempunyai hak gadai atas saham atau sebagai penerima----------------
jaminan fidusia saham dan tanggal perolehan hak gadai atau--------
tanggal pendaftaran jaminan fidusia tersebut;-------------------------------------
e. Keterangan penyetoran saham dalam bentuk lain sebagaimana----
dimaksud dalam Pasal 4 ayat 3 Anggaran Dasar ini; dan----------------
f. Keterangan lainnya yang dianggap perlu oleh Direksi dan/atau----
diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.-----
3. Dalam Daftar Khusus dimuat keterangan mengenai kepemilikan-------
saham anggota Direksi dan Dewan Xxxxxxxxx beserta keluarganya----
dalam Perseroan dan/atau pada perseroan lain serta tanggal saham----
itu diperoleh.
4. Setiap perubahan alamat dari pemegang saham wajib diberitahukan-
secara tertulis kepada Direksi atau kuasa Direksi yang sah (Biro--------
Administrasi Efek yang ditunjuk oleh Direksi). Selama-------------------------
pemberitahuan demikian belum diterima, maka semua surat kepada-- pemegang saham atau pengumuman dan pemanggilan untuk RUPS-- adalah sah jika dikirimkan kepada alamat pemegang saham yang-------
terakhir tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan.-----------------
5. Direksi berkewajiban untuk menyimpan dan memelihara Daftar--------
Pemegang Saham dan Daftar Khusus sebaik-baiknya.---------------------------
6. Direksi dapat menunjuk dan memberi kewenangan kepada Biro---------
Administrasi Efek untuk melaksanakan pencatatan dan tata usaha-----
saham Perseroan dalam Daftar Pemegang Saham dan Daftar---------------
Khusus.
7. Setiap pemegang saham atau wakilnya yang sah dapat melihat-----------
Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus pada waktu jam kerja----
Kantor Perseroan.
8. Pencatatan dan/atau perubahan pada Daftar Pemegang Saham harus- disetujui Direksi dan dibuktikan dengan penandatanganan-------------------
pencatatan atas perubahan tersebut oleh Direktur Utama atau salah---
seorang anggota Direksi atau kuasa Direksi yang sah (Biro------------------
Administrasi Efek yang ditunjuk Direksi), sesuai dengan peraturan---
perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di bidang pasar------
modal di Indonesia.
9. Setiap pendaftaran atau pencatatan dalam Daftar Pemegang Saham-- termasuk pencatatan mengenai suatu penjualan, pemindahtanganan,- pembebanan yang menyangkut saham atau hak atau kepentingan-------
atas saham harus dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran----------
Dasar, dan untuk saham yang terdaftar pada Bursa Efek di-------------------
Indonesia, dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan-- dan peraturan yang berlaku di bidang pasar modal serta peraturan-----
Bursa Efek di tempat di mana saham-saham Perseroan dicatatkan.----
10. Atas permintaan pemegang saham yang bersangkutan atau pemilik---
hak gadai atau penerima jaminan fidusia, pembebanan atas saham-----
harus dicatat dalam Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus--------
dengan cara yang akan ditentukan oleh Direksi berdasarkan bukti-----
yang memuaskan yang dapat diterima oleh Direksi mengenai gadai-- atau fidusia atas saham yang bersangkutan.-----------------------------------------------
PENITIPAN KOLEKTIF
-Pasal 9
1. Saham dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan------------
dan Penyelesaian harus dicatat dalam Daftar Pemegang Saham----------
Perseroan atas nama Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian-----------
untuk kepentingan pemegang rekening pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
2. Saham dalam Penitipan Kolektif pada Bank Kustodian atau-----------------
Perusahaan Efek yang dicatat dalam rekening efek pada Lembaga-----
Penyimpanan dan Penyelesaian dicatat atas nama Bank Kustodian----
atau Perusahaan Efek dimaksud untuk kepentingan pemegang------------
rekening pada Bank Kustodian atau Perusahaan Efek tersebut.-----------
3. Apabila saham dalam Penitipan Kolektif pada Bank Kustodian----------
merupakan bagian dari portofolio efek Reksa Dana berbentuk------------
kontrak investasi kolektif dan tidak termasuk dalam Penitipan------------
Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, maka-----------
Perseroan akan mencatatkan saham tersebut dalam Daftar--------------------
Pemegang Saham Perseroan atas nama Bank Kustodian untuk------------
kepentingan pemilik Unit Penyertaan dari Reksa Dana berbentuk------
kontrak investasi kolektif tersebut.---------------------------------------------------------------
4. Perseroan wajib menerbitkan sertifikat atau konfirmasi tertulis-----------
kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana-----------
dimaksud dalam ayat 1 Pasal ini, atau Bank Kustodian sebagaimana
dimaksud dalam ayat 3 Pasal ini, sebagai tanda bukti pencatatan--------
dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan.------------------------------------------------
5. Perseroan wajib memutasikan saham dalam Penitipan Kolektif----------
yang terdaftar atas nama Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian---
atau Bank Kustodian untuk Reksa Dana berbentuk kontrak investasi kolektif dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan menjadi atas---------
nama pihak yang ditunjuk oleh Lembaga Penyimpanan dan-----------------
Penyelesaian atau Bank Kustodian dimaksud. Permohonan mutasi----
disampaikan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau-------
Bank Kustodian kepada Perseroan atau Biro Administrasi Efek----------
yang ditunjuk Perseroan.
6. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Bank Kustodian atau---------
Perusahaan Efek wajib menerbitkan konfirmasi tertulis kepada----------
pemegang rekening sebagai tanda bukti pencatatan dalam rekening-- efek.
7. Dalam Penitipan Kolektif setiap saham dari jenis dan klasifikasi--------
yang sama yang diterbitkan Perseroan adalah sepadan dan dapat--------
dipertukarkan antara satu dengan yang lain.----------------------------------------------
8. Perseroan wajib menolak pencatatan saham ke dalam Penitipan---------
Kolektif apabila surat saham tersebut hilang atau musnah, kecuali-----
pihak yang meminta mutasi dimaksud dapat memberikan bukti----------
dan/atau jaminan yang cukup bahwa yang bersangkutan adalah----------
benar-benar pemilik yang sah dari saham yang hilang atau musnah---
tersebut dan surat saham tersebut benar-benar hilang atau musnah.----
9. Perseroan wajib menolak pencatatan saham ke dalam Penitipan---------
Kolektif apabila saham tersebut dijaminkan, diletakkan dalam sita----
berdasarkan penetapan Pengadilan atau disita untuk pemeriksaan------
perkara pidana.
10. Pemegang rekening efek yang Efeknya tercatat dalam Penitipan--------
Kolektif berhak hadir dan/atau mengeluarkan suara dalam RUPS------
sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya pada rekening efek-----
tersebut.
11. Bank Kustodian dan Perusahaan Efek wajib menyampaikan daftar----
rekening efek beserta jumlah saham Perseroan yang dimiliki oleh-----
masing-masing pemegang rekening pada Bank Kustodian dan------------
Perusahaan Efek tersebut kepada Lembaga Penyimpanan dan-------------
Penyelesaian untuk selanjutnya diserahkan kepada Perseroan paling- lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal pemanggilan RUPS.----------
12. Manajer Investasi berhak hadir dan mengeluarkan suara dalam-----------
RUPS atas saham yang termasuk dalam Penitipan Kolektif pada--------
Bank Kustodian yang merupakan bagian dari portofolio efek Reksa-- Dana berbentuk kontrak investasi kolektif dan tidak termasuk dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian,----
dengan ketentuan bahwa Bank Kustodian tersebut wajib-----------------------
menyampaikan nama Xxxxxxx Investasi tersebut kepada Perseroan---
paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal pemanggilan-----------
RUPS.
13. Perseroan wajib menyerahkan dividen, saham bonus atau hak-hak----
lain sehubungan dengan pemilikan saham kepada Lembaga-----------------
Penyimpanan dan Penyelesaian atas saham dalam Penitipan----------------
Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan--------------
seterusnya Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian tersebut-------------
menyerahkan dividen, saham bonus atau hak-hak lain kepada Bank-- Kustodian dan kepada Perusahaan Efek untuk kepentingan masing---
masing pemegang rekening pada Bank Kustodian dan Perusahaan-----
Efek tersebut.
14. Perseroan wajib menyerahkan dividen, saham bonus atau hak-hak----
lain sehubungan dengan pemilikan saham kepada Bank Kustodian----
atas saham dalam Penitipan Kolektif pada Bank Kustodian yang--------
merupakan bagian dari portofolio efek Reksa Dana berbentuk------------
kontrak investasi kolektif dan tidak termasuk dalam Penitipan------------
Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. -------------
15. Batas waktu penentuan pemegang rekening efek yang berhak-------------
untuk memperoleh dividen, saham bonus atau hak-hak lainnya-----------
sehubungan dengan pemilikan saham dalam Penitipan Kolektif----------
ditentukan oleh RUPS, dengan ketentuan bahwa Bank Kustodian------
dan Perusahaan Efek wajib menyampaikan daftar pemegang---------------
rekening efek beserta jumlah saham yang dimiliki oleh ----------
masing-masing pemegang rekening efek tersebut kepada Lembaga---
Penyimpanan dan Penyelesaian paling lambat pada tanggal yang-------
menjadi dasar penentuan pemegang saham yang berhak untuk------------
memperoleh dividen, saham bonus atau hak-hak lainnya, untuk---------
selanjutnya diserahkan kepada Perseroan paling lambat 1 (satu) hari- kerja setelah tanggal yang menjadi dasar penentuan pemegang-----------
saham yang berhak untuk memperoleh dividen, saham bonus atau-----
hak-hak lainnya tersebut.
16. Ketentuan mengenai Penitipan Kolektif tunduk pada ketentuan----------
peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di------
bidang pasar modal serta ketentuan peraturan Bursa Efek di wilayah Republik Indonesia di tempat di mana saham-saham Perseroan----------
dicatatkan.
---------------------------PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM ---------------------------
-Pasal 10
1. Pendaftaran pemindahan hak atas saham wajib dilakukan oleh-----------
Direksi dengan cara mencatatkan pemindahan hak itu dalam Daftar-- Pemegang Saham yang bersangkutan berdasarkan akta pemindahan- hak yang ditandatangani oleh atau atas nama pihak yang----------------------
memindahkan dan oleh atau atas nama pihak yang menerima--------------
pemindahan hak atas saham yang bersangkutan atau berdasarkan------
surat-surat lain yang cukup membuktikan pemindahan hak itu------------
menurut pendapat Direksi tanpa mengurangi ketentuan dalam------------
Anggaran Dasar.
2. Akta pemindahan hak atau surat lain sebagaimana dimaksud dalam-- ayat 1 Pasal ini harus berbentuk sebagaimana ditentukan dan/atau-----
yang dapat diterima oleh Direksi dan salinannya disampaikan-------------
kepada Perseroan, dengan ketentuan bahwa bentuk dan tata cara--------
pemindahan hak atas saham yang tercatat pada Bursa Efek di-------------
Indonesia harus memenuhi peraturan perundang-undangan dan----------
peraturan yang berlaku di bidang pasar modal di Indonesia.----------------
3. Pemindahan hak atas saham yang termasuk dalam Penitipan---------------
Kolektif dilakukan dengan pemindahbukuan dari rekening efek satu- ke rekening efek yang lain pada Lembaga Penyimpanan dan---------------
Penyelesaian, Bank Kustodian dan Perusahaan Efek.-----------------------------
4. Pemindahan hak atas saham hanya diperbolehkan apabila semua-------
ketentuan dalam Anggaran Dasar telah dipenuhi. Segala tindakan-----
yang bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal ini, membawa--------
akibat bahwa suara yang dikeluarkan dalam RUPS untuk saham itu-- dianggap tidak sah, sedang pembayaran dividen atas saham itu-----------
ditangguhkan.
5. Pemindahan hak atas saham harus dicatat baik dalam Daftar---------------
Pemegang Saham dan Daftar Khusus, maupun pada surat saham-------
dan surat kolektif saham yang bersangkutan. Catatan itu harus------------
diberi tanggal dan ditandatangani oleh Direktur Utama atau salah------
seorang anggota Direksi atau kuasa Direksi yang sah (Biro------------------
Administrasi Efek yang ditunjuk Direksi).-------------------------------------------------
6. Direksi atas kebijaksanaan mereka sendiri dan dengan memberikan-- alasan untuk itu, dapat menolak untuk mendaftarkan pemindahan------
hak atas saham dalam Daftar Pemegang Saham apabila ketentuan-----
dalam Anggaran Dasar tidak dipenuhi atau apabila salah satu dari-----
persyaratan dalam pemindahan saham tidak terpenuhi.--------------------------
7. Apabila Direksi menolak untuk mendaftarkan pemindahan hak----------
atas saham, maka Direksi wajib mengirimkan pemberitahuan-------------
penolakan kepada pihak yang akan memindahkan haknya selambat-- lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal permohonan untuk-----
pendaftaran itu diterima oleh Direksi.----------------------------------------------------------
8. Mengenai saham Perseroan yang tercatat pada Bursa Efek, setiap------
penolakan untuk mencatat pemindahan hak atas saham yang---------------
dimaksud harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-----------
undangan dan peraturan yang berlaku di bidang pasar modal di----------
Indonesia serta peraturan Bursa Efek di tempat di mana saham----------
saham Perseroan dicatatkan.
9. Setiap orang yang memperoleh hak atas saham karena kematian--------
seorang pemegang saham atau karena sebab lain yang---------------------------
mengakibatkan kepemilikan suatu saham beralih demi dan/atau---------
berdasarkan hukum, dengan mengajukan bukti haknya sebagaimana sewaktu-waktu disyaratkan oleh Direksi, dapat mengajukan----------------
permohonan secara tertulis untuk didaftarkan sebagai pemegang--------
saham dari saham tersebut. Pendaftaran hanya dapat dilakukan----------
apabila Direksi dapat menerima baik bukti hak itu, dengan------------------
memperhatikan ketentuan dalam Anggaran Dasar, peraturan---------------
perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di bidang pasar------
modal di Indonesia.
10. Semua pembatasan, larangan dan ketentuan dalam Anggaran Dasar-- yang mengatur hak untuk memindahkan hak atas saham dan---------------
pendaftaran dari pemindahan hak atas saham harus berlaku pula--------
secara mutatis mutandis terhadap setiap peralihan hak menurut ayat- 9 Pasal ini.
11. Dalam hal terjadi perubahan pemilikan atas suatu saham, pemilik------
asalnya yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham tetap----------------
dianggap sebagai pemilik dari saham tersebut hingga nama dari---------
pemilik baru telah tercatat dalam Daftar Pemegang Saham, hal-----------
tersebut dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang--------
undangan dan peraturan yang berlaku di bidang pasar modal serta-----
ketentuan peraturan Bursa Efek di tempat di mana saham-saham-------
Perseroan dicatatkan.
12. Pemindahan hak atas saham yang tercatat di Bursa Efek di------------------
Indonesia dan/atau saham yang diperdagangkan di pasar modal,--------
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan---
dan peraturan yang berlaku di bidang pasar modal di Indonesia serta ketentuan peraturan Bursa Efek di tempat di mana saham-saham-------
Perseroan dicatatkan.
D I R E K S I
-Pasal 11
1. Perseroan diurus dan dipimpin oleh Direksi yang terdiri dari---------------
sekurang-kurangnya 2 (dua orang anggota Direksi, seorang di------------
antaranya diangkat sebagai Direktur Utama, bilamana diperlukan------
dapat diangkat seorang atau lebih Wakil Direktur Utama, dan yang---
lainnya diangkat sebagai Direktur, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di bidang pasar------
modal.
2. Yang dapat menjadi anggota Direksi adalah orang perseorangan--------
yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang--------
undangan dan peraturan yang berlaku di bidang pasar modal.--------------
3. Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2---
Pasal ini, pengangkatan anggota Direksi dilakukan dengan------------------
memperhatikan keahlian, pengalaman serta persyaratan lain----------------
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.-------------------
4. Satu periode masa jabatan anggota Direksi adalah 5 (lima) tahun-------
atau sampai dengan penutupan RUPS Tahunan pada akhir 1 (satu)----
periode masa jabatan dimaksud, dengan tidak mengurangi hak-----------
RUPS untuk memberhentikan anggota Direksi tersebut sewaktu--------
waktu sebelum masa jabatannya berakhir, dengan menyebutkan--------
alasannya, setelah anggota Direksi yang bersangkutan diberi---------------
kesempatan untuk hadir dalam RUPS guna membela diri dalam---------
RUPS tersebut. Pemberhentian demikian berlaku sejak penutupan-----
RUPS yang memutuskan pemberhentiannya kecuali tanggal lain-------
ditentukan oleh RUPS.
5. Setelah masa jabatan berakhir anggota Direksi tersebut dapat--------------
diangkat kembali oleh RUPS.
6. Para anggota Direksi dapat diberi gaji tiap-tiap bulan dan tunjangan- lainnya yang besarnya ditentukan oleh RUPS dan wewenang--------------
tersebut oleh RUPS dapat dilimpahkan kepada Dewan Komisaris.-----
7. Apabila oleh suatu sebab apapun jabatan anggota Direksi lowong,----
yakni jumlah anggota Direksi kurang dari jumlah yang ditetapkan-----
dalam ayat 1 Pasal ini, maka dalam jangka waktu 90 (sembilan----------
puluh) hari sejak terjadinya lowongan tersebut, wajib----------------------------
diselenggarakan RUPS untuk mengisi lowongan itu. Masa jabatan----
seorang yang diangkat untuk mengisi lowongan tersebut adalah sisa- masa jabatan dari anggota Direksi yang jabatannya telah menjadi------
lowong tersebut.
8. Apabila oleh suatu sebab apapun semua jabatan anggota Direksi--------
lowong, maka dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak----
terjadinya lowongan tersebut, wajib diselenggarakan RUPS untuk-----
mengangkat Direksi baru, dan untuk sementara Perseroan diurus-------
oleh Dewan Komisaris.
9. Anggota Direksi dapat mengundurkan diri dari jabatannya sebelum-- masa jabatannya berakhir, dan wajib menyampaikan permohonan-----
pengunduran diri tersebut kepada Perseroan.---------------------------------------------
10. Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan------------
permohonan
pengunduran diri anggota Direksi paling lambat 90--------
(sembilan puluh) hari setelah diterimanya permohonan-------------------------
pengunduran diri tersebut. Kepada anggota Direksi yang----------------------
mengundurkan diri sebagaimana tersebut di atas tetap dapat----------------
dimintakan pertanggungjawabannya sejak pengangkatan yang------------
bersangkutan sampai dengan tanggal pengunduran dirinya dalam------
RUPS tersebut.
11. Perseroan wajib melakukan keterbukaan informasi kepada-------------------
masyarakat dan menyampaikan kepada OJK terkait ayat 9 dan 10-----
Pasal ini, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan----------------
peraturan yang berlaku di bidang pasar modal.-----------------------------------------
12. Dalam hal anggota Direksi mengundurkan diri sehingga-----------------------
mengakibatkan jumlah anggota Direksi menjadi kurang dari yang-----
diatur pada ayat 1 Pasal ini, maka pengunduran diri tersebut sah--------
apabila telah ditetapkan oleh RUPS dan telah diangkat anggota----------
Direksi yang baru sehingga memenuhi persyaratan minimal jumlah-- anggota Direksi tersebut.
13. Jabatan anggota Direksi berakhir apabila :-------------------------------------------------
a. Meninggal dunia;
b. Masa jabatannya berakhir;
c. Diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS;------------------------------------
d. Dinyatakan pailit atau ditaruh di bawah pengampuan----------------------
berdasarkan suatu keputusan Pengadilan;--------------------------------------------
e. Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi------------
berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan---------------------
perundang-undangan yang berlaku.-------------------------------------------------------
14. Ketentuan mengenai Direksi yang belum diatur dalam Anggaran-------
Dasar ini mengacu pada peraturan perundang-undangan yang-------------
berlaku dan peraturan yang berlaku di bidang pasar modal.-----------------
-------------------------TUGAS DAN WEWENANG DIREKSI ---------------------------
-Pasal 12
1. Direksi bertugas menjalankan dan bertanggung jawab atas-------------------
pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan sesuai dan-----------
dalam mencapai maksud dan tujuan Perseroan.----------------------------------------
2. Setiap anggota Direksi wajib melaksanakan tugas dan tanggung--------
jawabnya dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-------
hatian, dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang-- berlaku dan Anggaran Dasar.
3. Tugas pokok Direksi adalah :
a. Memimpin, mengurus dan mengendalikan Perseroan sesuai----------
dengan maksud dan tujuan Perseroan serta senantiasa berusaha---
meningkatkan efisiensi dan efektivitas Perseroan;----------------------------
b. Menguasai, memelihara dan mengurus kekayaan Perseroan;---------
c. Menyusun rencana kerja tahunan yang memuat anggaran--------------
tahunan Perseroan dan wajib disampaikan kepada Dewan--------------
Komisaris untuk memperoleh persetujuan dari Dewan--------------------
Komisaris, sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang.-----
Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan---------------
tanggung jawabnya, Direksi dapat membentuk komite dan-------------------
berkewajiban melakukan evaluasi terhadap kinerja komite tersebut---
setiap akhir tahun buku Perseroan, serta untuk mendukung------------------
pelaksanaan prinsip tata kelola perusahaan yang baik oleh-------------------
Perseroan, Direksi berkewajiban membentuk, serta berwenang-----------
untuk mengangkat dan memberhentikan sekretaris perusahaan atau-- susunan unit kerja sekretaris perusahaan berikut penanggung--------------
jawabnya.
4. Setiap anggota Direksi bertanggung jawab secara tanggung renteng-- atas kerugian Perseroan yang disebabkan oleh kesalahan atau-------------
kelalaian anggota Direksi dalam menjalankan tugasnya. Anggota------
Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian Perseroan- apabila dapat membuktikan :
a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;-------
b. telah melakukan pengurusan dengan itikad baik, penuh------------------
tanggung jawab, dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;--------------------------------------------------
c. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun---
tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan-----
kerugian; dan
d. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau------------------
berlanjutnya kerugian tersebut.
5. Direksi berhak mewakili Perseroan di dalam dan di luar Pengadilan- tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat Perseroan-----
dengan pihak lain dan pihak lain dengan Perseroan, serta---------------------
menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai kepengurusan-------
maupun kepemilikan, dengan pembatasan-pembatasan yang---------------
ditetapkan dalam ayat 6 Pasal ini, dengan memperhatikan peraturan- perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di bidang pasar------
modal di Indonesia.
6. Perbuatan-perbuatan Direksi sebagai berikut :------------------------------------------
a. meminjam atau meminjamkan uang atas nama Perseroan -------------
(tidak termasuk mengambil uang Perseroan di Bank) kecuali--------
dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari;---------------------------------------------
b. mendirikan suatu usaha baru atau turut serta pada perusahaan------
lain baik di dalam maupun di luar negeri;--------------------------------------------
c. mengikat Perseroan sebagai penjamin/penanggung;-------------------------
d. menjual atau dengan cara lain melepaskan hak-hak atas benda-----
tidak bergerak milik Perseroan yang nilainya tidak lebih dari--------
50% (lima puluh persen) dari aset Perseroan yang tidak-----------------
termasuk dalam ayat 7 Pasal ini;
e. membeli, menerima pengoperan/penyerahan atau cara lain------------
memperoleh
hak-hak atas benda tidak bergerak;-------------------------------
f. menjaminkan harta kekayaan Perseroan dengan nilai tidak lebih- dari 50% (lima puluh persen) dari total seluruh harta kekayaan----
Perseroan dalam 1 (satu) tahun buku, dengan memperhatikan-------
ketentuan ayat 7 Pasal ini;
-harus mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris, dengan---------------
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan------------
peraturan yang berlaku di bidang pasar modal.-----------------------------------------
7. Untuk menjalankan perbuatan hukum :-------------------------------------------------------
a. mengalihkan, melepaskan hak yang jumlahnya lebih dari 1/2-------
(satu per dua) bagian dari jumlah kekayaan bersih Perseroan--------
atau merupakan seluruh harta kekayaan Perseroan, baik dalam 1- (satu) transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri----------
ataupun yang berkaitan satu sama lain dalam jangka waktu 1-------
(satu) tahun buku; atau
b. menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan yang jumlahnya-- lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah kekayaan bersih-- Perseroan atau merupakan seluruh harta kekayaan Perseroan,-------
baik dalam 1 (satu) transaksi atau beberapa transaksi yang------------
berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain;---------------------
Direksi harus mendapat persetujuan dari RUPS sesuai dengan Pasal- 23 ayat 1 huruf c Anggaran Dasar ini dengan memperhatikan-------------
peraturan yang berlaku di bidang pasar modal.-----------------------------------------
8. Untuk menjalankan perbuatan hukum berupa transaksi yang---------------
memuat benturan kepentingan antara kepentingan ekonomis pribadi- anggota Direksi, Dewan Komisaris atau pemegang saham, dengan----
kepentingan ekonomis Perseroan, Direksi memerlukan persetujuan---
RUPS sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat 9 Anggaran Dasar-----
ini.
9. a. Seorang anggota Direksi tidak berwenang mewakili Perseroan----
apabila :
i. terdapat perkara di pengadilan antara Perseroan dengan-----------
anggota Direksi yang bersangkutan;-----------------------------------------------
ii. anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan- yang berbenturan dengan kepentingan Perseroan.----------------------
iii. anggota Direksi yang bersangkutan diberhentikan untuk----------
sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat 6---------
Anggaran Dasar ini, terhitung sejak keputusan----------------------------
pemberhentian sementara oleh Dewan Komisaris sampai--------
dengan :
1) terdapat keputusan RUPS yang menguatkan atau----------------
membatalkan pemberhentian sementara tersebut; atau-------
2) lampaunya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada------
Pasal 15 ayat 8 Anggaran Dasar ini.-----------------------------------------
b. Dalam hal tersebut dalam ayat 9 butir a Pasal ini, yang berhak-----
mewakili Perseroan (dengan tidak mengurangi ketentuan dalam-- Anggaran Dasar ini) adalah :
i. anggota Direksi lainnya yang tidak mempunyai benturan--------
kepentingan dengan Perseroan;--------------------------------------------------------
ii. Dewan Komisaris dalam hal seluruh anggota Direksi---------------
mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan; atau------
iii. pihak lain yang ditunjuk oleh RUPS dalam hal seluruh------------
anggota Direksi atau Dewan Komisaris mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan.--------------------------------------------------------
10. a. Direktur Utama, berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan;-----------------------------------------------
b. Dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan karena---
sebab apapun juga, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada----------
pihak ketiga, maka dua anggota Direksi lainnya, berhak dan---------
berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta-----------------
mewakili Perseroan.
11. Tanpa mengurangi tanggung jawabnya, Direksi untuk perbuatan-------
tertentu berhak pula mengangkat seorang atau lebih sebagai wakil----
atau kuasanya dengan memberikan kepadanya kekuasaan atas------------
tindakan tertentu yang diatur dalam suatu surat kuasa, wewenang------
yang demikian harus dilaksanakan sesuai dengan Anggaran Dasar.---
12. Segala tindakan dari para anggota Direksi yang bertentangan--------------
dengan Anggaran Dasar adalah tidak sah.--------------------------------------------------
13. Pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi ditetapkan---
oleh RUPS dan wewenang tersebut oleh RUPS dapat dilimpahkan----
kepada Dewan Komisaris, dalam hal RUPS tidak menetapkan maka- pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi ditetapkan----------------
berdasarkan keputusan Direksi.
14. Direksi dalam mengurus dan/atau mengelola Perseroan wajib-------------
bertindak sesuai dengan keputusan yang ditetapkan oleh RUPS.---------
15. Ketentuan mengenai Tugas dan Wewenang Direksi yang belum--------
diatur dalam Anggaran Dasar ini mengacu pada peraturan--------------------
perundang-undangan yang berlaku dan peraturan yang berlaku di------
bidang pasar modal.
RAPAT DIREKSI
Pasal 13
1. Direksi wajib mengadakan Rapat Direksi secara berkala paling----------
kurang 1 (satu) kali dalam setiap bulan, dan mengadakan Rapat---------
Direksi bersama Dewan Komisaris secara berkala paling kurang 1----
(satu) kali dalam 4 (empat) bulan, kecuali bilamana dipandang perlu atas permintaan seorang atau lebih anggota Direksi atau atas---------------
permintaan tertulis dari Dewan Komisaris, atau atas permintaan---------
tertulis dari 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang bersama-sama mewakili sedikitnya 1/10 (satu per sepuluh) bagian dari jumlah----------
seluruh saham dengan hak suara yang sah, dengan menyebutkan-------
hal-hal yang akan dibicarakan.
2. Pemanggilan Rapat Direksi dilakukan oleh anggota Direksi yang------
berhak bertindak untuk dan atas nama Direksi menurut ketentuan------
Pasal 12 Anggaran Dasar.
3. Pemanggilan Rapat Direksi harus disampaikan dengan surat---------------
tercatat, atau dengan surat yang disampaikan langsung kepada-----------
setiap anggota Direksi dengan mendapat tanda terima atau dengan----
telegram, telex, faksimile yang ditegaskan dengan surat tercatat---------
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum rapat diadakan, dengan---
tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal rapat,--------
dengan ketentuan bahwa seluruh anggota Direksi (atau-------------------------
penggantinya, tergantung kasusnya) dapat, dengan tertulis,------------------
mengabaikan persyaratan ini atau setuju dengan panggilan yang--------
lebih pendek.
4. Pemanggilan Rapat Direksi harus mencantumkan antara lain---------------
tanggal, waktu, tempat dan agenda rapat yang berisikan hal-hal----------
yang akan dibicarakan dalam rapat tersebut, dan disertai dengan--------
dokumen-dokumen yang berhubungan dengan diskusi dalam rapat.--
5. Rapat Direksi diadakan di tempat kedudukan Perseroan atau di----------
tempat kegiatan usaha utama Perseroan di dalam wilayah Republik-- Indonesia. Apabila semua anggota Direksi hadir atau diwakili,-----------
pemanggilan terlebih dahulu tersebut tidak disyaratkan dan Rapat-----
Direksi dapat diadakan di manapun di dalam wilayah Republik----------
Indonesia sebagaimana yang ditentukan oleh Direksi dan Rapat---------
Direksi tersebut berhak mengambil keputusan yang sah dan----------------
mengikat.
6. Rapat Direksi dipimpin oleh Direktur Utama, dalam hal Direktur------
Utama tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, hal----
mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka Rapat------------
Direksi akan dipimpin oleh salah seorang anggota Direksi yang---------
dipilih oleh dan dari antara para anggota Direksi yang hadir----------------
dan/atau diwakili dalam Rapat Direksi yang bersangkutan.------------------
7. Seorang anggota Direksi dapat diwakili dalam Rapat Direksi--------------
hanya oleh anggota Direksi lainnya berdasarkan surat kuasa yang-----
diberikan khusus untuk keperluan tersebut.-----------------------------------------------
8. Rapat Direksi adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang-------
sah dan mengikat apabila lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari-----
jumlah anggota Direksi hadir atau diwakili secara sah dalam rapat----
tersebut.
9. Keputusan Rapat Direksi harus diambil berdasarkan musyawarah-----
untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah----------
untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan-----------
pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per---
dua) bagian dari jumlah suara yang sah yang dikeluarkan secara sah- dalam rapat.
10. Apabila suara yang setuju dan yang tidak setuju berimbang, maka-----
Ketua Rapat Direksi yang akan menentukan.--------------------------------------------
11. a. Setiap anggota Direksi yang hadir berhak mengeluarkan 1------------
(satu) suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk setiap anggota------
Direksi lain yang diwakilinya.
b. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan--------------
surat suara tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan---
suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara lisan kecuali Ketua Rapat Direksi menentukan lain tanpa ada keberatan berdasarkan- suara terbanyak dari yang hadir.
c. Suara abstain (blanko) dianggap mengeluarkan suara yang------------
sama dengan dengan suara mayoritas yang mengeluarkan suara-- dalam rapat.
12. Dari segala sesuatu yang dibicarakan dan diputuskan dalam Rapat----
Direksi harus dibuat Risalah Rapat Direksi. Risalah Rapat Direksi----
oleh seorang notulis yang ditunjuk oleh Ketua Rapat Direksi dan-------
setelah Risalah Rapat Direksi dibacakan dan dikonfirmasikan-------------
kepada para peserta Rapat Direksi, kemudian ditandatangani oleh-----
seluruh anggota Direksi yang hadir dalam Rapat Direksi dan---------------
disampaikan kepada seluruh anggota Direksi, dalam hal terdapat-------
anggota Direksi yang tidak menandatangani Risalah Rapat Direksi,-- yang bersangkutan wajib menyebutkan alasannya secara tertulis--------
dalam surat tersendiri yang dilekatkan pada Risalah Rapat Direksi.---
Risalah ini merupakan bukti yang sah untuk para anggota Direksi-----
dan untuk pihak ketiga mengenai keputusan yang diambil dalam-------
rapat yang bersangkutan. Apabila Risalah dibuat oleh Notaris,------------
penandatanganan demikian tidak disyaratkan.------------------------------------------
13. Direksi dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa----------------------
mengadakan Rapat Direksi, dengan ketentuan semua anggota-------------
Direksi telah diberitahu secara tertulis mengenai usul keputusan--------
yang dimaksud dan semua anggota Direksi memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis tersebut dengan---------------
menandatangani persetujuan tersebut. Keputusan yang diambil----------
dengan cara demikian mempunyai kekuatan yang sama dengan----------
keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Direksi.--------------------
14.Ketentuan mengenai Rapat Direksi yang belum diatur dalam---------
Anggaran Dasar ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang---
undangan yang berlaku dan ketentuan peraturan perundang-----------------
undangan yang berlaku di bidang pasar modal.----------------------------------------
DEWAN KOMISARIS
Pasal 14
1. Dewan Komisaris terdiri dari sekurang-kurangnya 2 (dua) orang-------
anggota Dewan Komisaris, seorang di antaranya diangkat sebagai --
Komisaris Utama, bilamana diperlukan dapat diangkat seorang atau- lebih Wakil Komisaris Utama, dan yang lainnya diangkat sebagai-----
Komisaris. Perseroan wajib memiliki Komisaris Independen sesuai-- dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku---
di bidang pasar modal.
2. Yang dapat menjadi anggota Dewan Komisaris adalah orang--------------
perseorangan yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan---
perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di bidang pasar------
modal.
3. Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2---
Pasal ini, pengangkatan anggota Dewan Komisaris dilakukan-------------
dengan memperhatikan persyaratan lain berdasarkan peraturan-----------
perundang-undangan yang berlaku.--------------------------------------------------------------
4. Satu periode masa jabatan anggota Dewan Komisaris adalah 5-----------
(lima) tahun atau sampai dengan penutupan RUPS Tahunan pada------
akhir 1 (satu) periode masa jabatan dimaksud, dengan tidak-----------------
mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan anggota Dewan----------
Komisaris tersebut sewaktu-waktu sebelum masa jabatannya--------------
berakhir, dengan menyebutkan alasannya setelah anggota Dewan------
Komisaris yang bersangkutan diberi kesempatan untuk hadir dalam-- RUPS guna membela diri dalam RUPS tersebut. Pemberhentian--------
demikian berlaku sejak penutupan RUPS yang memutuskan----------------
pemberhentian tersebut, kecuali tanggal lain ditentukan oleh---------------
RUPS.
5. Setelah masa jabatan berakhir anggota Dewan Komisaris tersebut-----
dapat diangkat kembali oleh RUPS.-------------------------------------------------------------
6. Para anggota Dewan Komisaris dapat diberi gaji atau honorarium-----
dan tunjangan yang besarnya ditentukan oleh RUPS.-----------------------------
7. Apabila oleh suatu sebab apapun jabatan anggota Dewan Komisaris- lowong, yakni jumlah anggota Dewan Komisaris kurang dari--------------
53
jumlah yang ditetapkan dalam ayat 1 Pasal ini, maka dalam jangka--- waktu 90 (sembilan puluh) hari setelah terjadinya lowongan---------------
tersebut, wajib diselenggarakan RUPS untuk mengisi lowongan itu.- Masa jabatan seorang yang diangkat untuk mengisi lowongan------------
tersebut adalah sisa masa jabatan dari anggota Dewan Komisaris-------
yang jabatannya telah menjadi lowong tersebut.---------------------------------------
8. Anggota Dewan Komisaris dapat mengundurkan diri dari--------------------
jabatannya sebelum masa jabatannya berakhir, dan wajib---------------------
menyampaikan permohonan pengunduran diri tersebut kepada-----------
Perseroan.
9. Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan------------
permohonan pengunduran diri anggota Dewan Komisaris paling--------
lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah diterimanya permohonan------
pengunduran diri tersebut. Kepada anggota Dewan Komisaris yang-- mengundurkan diri sebagaimana tersebut di atas tetap dapat----------------
dimintakan pertanggungjawabannya sejak pengangkatan yang------------
bersangkutan sampai dengan tanggal pengunduran dirinya dalam------
RUPS tersebut.
10. Perseroan wajib melakukan keterbukaan informasi kepada-------------------
masyarakat dan menyampaikan kepada OJK terkait ayat 8 dan 9--------
Pasal ini, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan----------------
peraturan yang berlaku di bidang pasar modal.-----------------------------------------
11. Dalam hal anggota Dewan Komisaris mengundurkan diri sehingga---
mengakibatkan jumlah anggota Dewan Komisaris menjadi kurang----
dari yang diatur pada ayat 1 Pasal ini, maka pengunduran diri-------------
tersebut sah apabila telah ditetapkan oleh XXXX dan telah diangkat-- anggota Dewan Komisaris yang baru sehingga memenuhi--------------------
persyaratan minimal jumlah anggota Dewan Komisaris tersebut.-------
12. Jabatan anggota Dewan Komisaris berakhir apabila :-----------------------------
a. Meninggal dunia;
b. Masa jabatannya berakhir;
c. Diberhentikan berdasarkan RUPS;---------------------------------------------------------
d. Dinyatakan pailit atau ditaruh di bawah pengampuan----------------------
berdasarkan suatu keputusan Pengadilan;--------------------------------------------
e. Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Dewan-------------
Komisaris berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan lainnya.
13. Ketentuan mengenai Dewan Komisaris yang belum diatur dalam-------
Anggaran Dasar ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang---
undangan yang berlaku dan ketentuan peraturan perundang-----------------
undangan yang berlaku di bidang pasar modal.----------------------------------------
-----------TUGAS DAN WEWENANG DEWAN KOMISARIS -------------
Pasal 15
1. Dewan Komisaris bertugas :
a. melakukan pengawasan dan bertanggungjawab atas pengawasan terhadap kebijakan pengurusan, jalannya---------------------------------------------
pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun----
usaha Perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi;-------------------
b. memberikan persetujuan atas rencana kerja tahunan Perseroan,----
selambat-lambatnya sebelum dimulainya tahun buku yang akan-- datang;
c. melakukan tugas yang secara khusus diberikan kepadanya------------
menurut Anggaran Dasar, peraturan perundang-undangan yang---
berlaku dan/atau berdasarkan keputusan RUPS;-------------------------------
d. melakukan tugas, wewenang dan tanggung jawab sesuai dengan- ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan keputusan RUPS;---------
e. meneliti dan menelaah laporan tahunan yang dipersiapkan------------
oleh Direksi serta menandatangani laporan tahunan tersebut;--------
f. mematuhi Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan,-- serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme,------------
efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas,---------------------------
pertanggungjawaban, serta kewajaran.--------------------------------------------------
g. melaksanakan fungsi nominasi dan remunerasi sesuai dengan------
ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.---------
Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan---------------
tanggung jawabnya dalam pengawasan tersebut, Dewan Komisaris---
wajib membentuk maupun menentukan susunan komite audit-------------
maupun komite lainnya sebagaimana ditentukan oleh peraturan---------
perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di bidang pasar------
modal, serta berkewajiban melakukan evaluasi terhadap kinerja---------
komite-komite tersebut setiap akhir tahun buku Perseroan.-------------------
2. Sehubungan dengan tugas Dewan Komisaris sebagaimana yang---------
dimaksud ayat 1 Pasal ini, maka Dewan Komisaris berkewajiban :----
a. Mengawasi pelaksanaan rencana kerja tahunan Perseroan.------------
b. Mengikuti perkembangan kegiatan Perseroan, dan dalam hal--------
Perseroan menunjukkan gejala kemunduran yang mencolok,--------
segera melaporkan kepada RUPS dengan disertai saran------------------
mengenai langkah perbaikan yang harus ditempuh.--------------------------
c. Memberikan pendapat dan saran kepada RUPS mengenai setiap- persoalan lainnya yang dianggap penting bagi pengelolaan-----------
Perseroan.
d. Melakukan tugas pengawasan lainnya yang ditentukan oleh----------
RUPS.
e. Memberikan tanggapan atas laporan berkala Direksi dan pada-----
setiap waktu yang diperlukan mengenai perkembangan------------------
Perseroan.
3. Dewan Komisaris setiap waktu dalam jam kerja kantor Perseroan-----
berhak memasuki bangunan dan halaman atau tempat lain yang---------
dipergunakan atau yang dikuasai oleh Perseroan dan berhak----------------
memeriksa semua pembukuan, surat dan alat bukti lainnya,-----------------
persediaan barang, memeriksa dan mencocokkan keadaan uang kas-- (untuk keperluan verifikasi) dan lain-lain surat berharga serta-------------
berhak untuk mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh Direksi, dalam hal demikian Direksi dan setiap anggota Direksi---------
wajib untuk memberikan penjelasan tentang segala hal yang---------------
ditanyakan oleh anggota Dewan Komisaris atau tenaga ahli yang-------
membantunya.
4. Jika dianggap perlu, Dewan Komisaris berhak meminta bantuan--------
tenaga ahli dalam melaksanakan tugasnya untuk jangka waktu-----------
terbatas atas beban Perseroan.
5. Pembagian kerja di antara para anggota Dewan Komisaris diatur-------
oleh mereka, dan untuk kelancaran tugasnya Dewan Komisaris----------
dapat dibantu oleh seorang sekretaris yang diangkat oleh Dewan-------
Komisaris atas beban Perseroan.
6. Dewan Komisaris setiap waktu berhak memberhentikan untuk-----------
sementara waktu seorang atau lebih anggota Direksi dari----------------------
jabatannya, apabila anggota Direksi tersebut dianggap bertindak--------
bertentangan dengan Anggaran Dasar ini dan peraturan perundang---
undangan yang berlaku atau melalaikan kewajibannya atau terdapat- alasan yang mendesak bagi Perseroan.--------------------------------------------------------
7. Pemberhentian sementara itu wajib diberitahukan secara tertulis--------
kepada yang bersangkutan dengan disertai alasan dari tindakan----------
tersebut.
8. Dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah- tanggal pemberhentian sementara itu, Dewan Komisaris wajib-----------
untuk menyelenggarakan RUPS untuk mencabut atau menguatkan----
pemberhentian sementara tersebut, sedangkan kepada anggota-----------
Direksi yang diberhentikan sementara itu diberi kesempatan untuk----
hadir dalam RUPS guna membela diri dalam RUPS tersebut. RUPS- tersebut dipimpin oleh Komisaris Utama dan dalam hal Komisaris----
Utama tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, hal----
mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka RUPS akan- dipimpin oleh salah seorang anggota Dewan Komisaris lainnya, dan dalam hal seluruh anggota Dewan Komisaris tidak hadir atau--------------
berhalangan karena sebab apapun juga, hal mana tidak perlu---------------
dibuktikan kepada pihak ketiga, maka RUPS dipimpin oleh seorang- yang dipilih oleh dan dari antara pemegang saham dan/atau kuasa-----
pemegang saham yang hadir dalam RUPS yang bersangkutan.-----------
Apabila RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat 8 Pasal ini tidak-----
diadakan dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari setelah-----------
tanggal pemberhentian sementara itu, maka pemberhentian-----------------
sementara tersebut menjadi batal demi hukum dan yang------------------------
bersangkutan berhak menduduki kembali jabatannya.----------------------------
9. Apabila seluruh anggota Direksi diberhentikan untuk sementara--------
dan Perseroan tidak mempunyai seorangpun anggota Direksi, maka-- untuk sementara Dewan Komisaris diwajibkan untuk mengurus---------
Perseroan, dalam hal demikian kekuasaan sementara kepada---------------
seorang atau lebih di antara mereka atas tanggungan mereka---------------
bersama.
10. Dalam kondisi tertentu, Dewan Komisaris wajib menyelenggarakan- RUPS Tahunan dan RUPS lainnya sesuai dengan kewenangannya----
sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar ini dan peraturan--------------
perundang-undangan.
11. Dewan Komisaris dapat melakukan tindakan pengurusan Perseroan-- dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu, sebagaimana----
ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini atau keputusan RUPS.---------------
12. Ketentuan mengenai Tugas dan Wewenang Dewan Komisaris yang- belum diatur dalam Anggaran Dasar ini mengacu pada peraturan-------
perundang-undangan yang berlaku dan peraturan yang berlaku di------
bidang pasar modal.
RAPAT DEWAN KOMISARIS
-Pasal 16
1. Dewan Komisaris wajib mengadakan Rapat Dewan Komisaris-----------
secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan, dan---
mengadakan Rapat Dewan Komisaris bersama Direksi secara-------------
berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan, dengan----
memperhatikan peraturan perundang-undangan dan peraturan yang-- berlaku di bidang pasar modal, kecuali bilamana dipandang perlu------
oleh Komisaris Utama atau oleh 1/3 (satu per tiga) bagian dari-----------
jumlah anggota Dewan Komisaris atau atas permintaan tertulis dari-- Rapat Direksi atau atas permintaan dari 1 (satu) pemegang saham-----
atau lebih yang bersama-sama memiliki sedikitnya 1/10 (satu per------
sepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang----
sah, dalam rapat mana Dewan Komisaris dapat mengundang---------------
Direksi.
2. Pemanggilan Rapat Dewan Komisaris dilakukan oleh Komisaris,------
Utama dalam hal Komisaris Utama berhalangan oleh anggota-------------
Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Komisaris Utama.-----------------------
3. Pemanggilan Rapat Dewan Komisaris, baik untuk anggota Dewan----
Komisaris maupun untuk anggota Direksi disampaikan dengan surat tercatat atau disampaikan secara langsung dengan mendapat tanda----
terima yang layak, atau dengan telegram, telex, facsimile yang-----------
ditegaskan dengan surat tercatat selambat-lambatnya 14 (empat---------
belas) xxxx dan dalam hal mendesak selambat-lambatnya 3 (tiga)-------
hari sebelum rapat diadakan.
4. Pemanggilan Rapat Dewan Komisaris harus mencantumkan antara---
lain tanggal, waktu, tempat dan agenda rapat yang berisikan hal-hal- yang akan dibicarakan dalam rapat tersebut, dan disertai dengan--------
dokumen-dokumen yang berhubungan dengan diskusi dalam rapat.--
5. Rapat Dewan Komisaris diadakan di tempat kedudukan Perseroan----
atau tempat kegiatan usaha utama Perseroan di dalam wilayah------------
Republik Indonesia. Apabila semua anggota Dewan Komisaris----------
hadir atau diwakili, pemanggilan terlebih dahulu tersebut tidak----------
disyaratkan dan Rapat Dewan Komisaris dapat diadakan di-----------------
manapun di dalam wilayah Republik Indonesia sebagaimana yang----
ditentukan oleh Dewan Komisaris dan Rapat Dewan Komisaris---------
tersebut berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat.-----------
6. Rapat Dewan Komisaris dipimpin oleh Komisaris Utama, dalam-------
hal Komisaris Utama tidak hadir atau berhalangan karena sebab--------
apapun juga, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga,----
maka Rapat Dewan Komisaris akan dipimpin oleh salah seorang-------
anggota Dewan Komisaris yang dipilih oleh dan dari antara para-------
anggota Dewan Komisaris yang hadir dan/atau diwakili dalam-----------
Rapat Dewan Komisaris yang bersangkutan.---------------------------------------------
7. Seorang anggota Dewan Komisaris dapat diwakili dalam Rapat---------
Dewan Komisaris hanya oleh anggota Dewan Komisaris lainnya-------
berdasarkan surat kuasa yang diberikan khusus untuk keperluan--------
tersebut.
8. Rapat Dewan Komisaris adalah sah dan berhak mengambil-----------------
keputusan yang sah dan mengikat apabila lebih dari ½ (satu per---------
dua) bagian dari jumlah anggota Dewan Komisaris hadir atau-------------
diwakili secara sah dalam rapat tersebut.----------------------------------------------------
9. Keputusan Rapat Dewan Komisaris harus diambil berdasarkan----------
musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan----------
musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil- dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari ½--------
(satu per dua) bagian dari jumlah suara yang sah yang dikeluarkan----
dalam rapat.
10. Apabila suara yang setuju dan tidak setuju berimbang, maka Ketua--
Rapat Dewan Komisaris yang akan menentukan.-------------------------------------
11. a. Setiap anggota Dewan Komisaris yang hadir berhak------------------------
mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk---
setiap anggota Dewan Komisaris lain yang diwakilinya. -------------
b. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan--------------
surat suara tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan---
suara mengenai hal-hal lain dilakukan dengan lisan kecuali-----------
Ketua Rapat Dewan Komisaris menentukan lain tanpa ada------------
keberatan berdasarkan suara terbanyak dari yang hadir.-----------------
c. Suara abstain (blanko) dianggap mengeluarkan suara yang------------
sama dengan dengan suara mayoritas yang mengeluarkan suara-- dalam rapat.
12. Dari segala sesuatu yang dibicarakan dan diputuskan dalam Rapat----
Dewan Komisaris harus dibuat Risalah Rapat Dewan Komisaris--------
oleh seorang notulis yang ditunjuk oleh Ketua Rapat Dewan---------------
Komisaris dan setelah Risalah Rapat Dewan Komisaris dibacakan----
dan dikonfirmasikan kepada para peserta Rapat Dewan Komisaris,---
kemudian ditandatangani oleh seluruh anggota Dewan Komisaris------
yang hadir dalam Rapat Dewan Komisaris dan disampaikan kepada- seluruh anggota Dewan Komisaris, dalam hal terdapat anggota----------
Dewan Komisaris yang tidak menandatangani Risalah Rapat Dewan Komisaris, yang bersangkutan wajib menyebutkan alasannya secara- tertulis dalam surat tersendiri yang dilekatkan pada Risalah Rapat-----
Dewan Komisaris. Risalah ini merupakan bukti yang sah untuk para anggota Dewan Komisaris dan untuk pihak ketiga mengenai---------------
keputusan yang diambil dalam rapat yang bersangkutan. Apabila------
Risalah dibuat oleh Notaris, penandatanganan tersebut tidak---------------
disyaratkan.
13. Dewan Komisaris dapat juga mengambil keputusan yang sah--------------
tanpa mengadakan Rapat Dewan Komisaris, dengan ketentuan-----------
semua anggota Dewan Komisaris telah diberitahu secara tertulis--------
mengenai usul keputusan yang dimaksud dan semua anggota--------------
Dewan Komisaris memberikan persetujuan mengenai usul yang--------
diajukan secara tertulis tersebut dengan menandatangani----------------------
persetujuan tersebut. Keputusan yang diambil dengan cara-------------------
demikian, mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang-- diambil dengan sah dalam Rapat Dewan Komisaris.-------------------------------
14. Ketentuan mengenai Rapat Dewan Komisaris yang belum diatur-------
Dalam Anggaran Dasar ini mengacu pada peraturan perundang---------
undangan yang berlaku dan peraturan yang berlaku di bidang pasar-- modal.
----------------------------XXXXXXX KERJA, TAHUN BUKU -----------------------------
-DAN LAPORAN TAHUNAN
Pasal 17
1. Tahun buku Perseroan berjalan dari tanggal 1 (satu) Januari dan--------
berakhir pada tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember tahun yang--------
sama. Pada akhir bulan Desember tiap tahun, buku-buku Perseroan-- ditutup.
2. Direksi menyampaikan rencana kerja tahunan yang memuat juga------
anggaran tahunan Perseroan kepada Dewan Komisaris untuk--------------
mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris, sebelum dimulainya---
tahun buku yang akan datang. Rencana kerja tahunan tersebut------------
disampaikan, sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang,-------
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan dan-----------------
peraturan yang berlaku di bidang pasar modal.-----------------------------------------
3. Direksi menyusun Laporan Tahunan yang di antaranya memuat---------
laporan keuangan terdiri dari neraca dan perhitungan laba rugi tahun buku yang bersangkutan beserta laporan lainnya sesuai dengan----------
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang telah--- diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di OJK, serta telah------------
ditandatangani oleh semua anggota Direksi dan anggota Dewan---------
Komisaris untuk diajukan kepada dan guna mendapatkan---------------------
persetujuan dan pengesahan dalam RUPS Tahunan. Laporan--------------
tahunan tersebut sudah tersedia untuk para pemegang saham di----------
kantor Perseroan sebelum tanggal RUPS Tahunan diselenggarakan,- dengan jangka waktu sebagaimana ditetapkan oleh peraturan--------------
perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di bidang pasar------
modal.
4. Sebelum menandatangani Laporan Tahunan tersebut dalam ayat--------
3 Pasal ini, Dewan Komisaris akan menelaah dan menilai Laporan---
Tahunan tersebut dan untuk keperluan mana dapat diminta bantuan-- tenaga ahli atas biaya Perseroan dan kepada siapa Direksi wajib--------
memberikan keterangan yang diperlukan.--------------------------------------------------
5. Perseroan wajib mengumumkan Neraca dan Laporan Laba Rugi--------
Perseroan dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang-------------
berperedaran nasional, dengan memperhatikan peraturan----------------------
perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di bidang pasar------
modal.
------------------------RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM --------------------------
Pasal 18
1. Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) dalam Perseroan adalah:
a. RUPS Tahunan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19-----------------
Anggaran Dasar ini.
b. RUPS lainnya, yang selanjutnya dalam Anggaran Dasar disebut-- RUPS Luar Biasa yaitu RUPS yang diadakan sewaktu-waktu-------
berdasarkan kebutuhan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20-- Anggaran Dasar ini.
Yang dimaksud RUPS dalam Anggaran Dasar ini berarti kedua---------
duanya yaitu RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa, kecuali dengan tegas dinyatakan lain.
2. Perseroan dapat menyelenggarakan RUPS secara elektronik yaitu-----
pelaksanaan RUPS dengan media telekonferensi, video konferensi----
atau sarana media elektronik lainnya, yang menggunakan :-----------------
a. Sistem Penyelenggaraan RUPS Secara Elektronik (e-RUPS),-------
yang disediakan oleh Penyedia e-RUPS, yaitu Lembaga-----------------
Penyimpanan dan Penyelesaian yang ditunjuk oleh OJK atau-------
pihak lain yang disetujui oleh OJK; atau----------------------------------------------
b. sistem yang disediakan oleh Perseroan dengan ketentuan---------------
kewajiban pihak lain yang disetujui oleh OJK tetap berlaku,---------
dalam hal Perseroan menggunakan sistem yang disediakan oleh-- Perseroan;
-dengan mengikuti mekanisme pendaftaran, penunjukan, dan--------------
pencabutan kuasa serta pemberian dan perubahan suara diatur oleh---
Penyedia e-RUPS atau prosedur operasional standar------------------------------
penyelenggaraan RUPS dari Perseroan, dalam hal sistem yang-----------
disediakan oleh Perseroan;
-dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang-------------
berlaku, peraturan OJK dan peraturan yang berlaku di bidang pasar-- modal.
3. a. Satu orang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama----------
mewakili 1/10 (satu per sepuluh) bagian dari jumlah seluruh---------
saham dengan hak suara; atau
b. Dewan Komisaris;
-dapat meminta agar diselenggarakan RUPS.--------------------------------------------
4. Permintaan tersebut pada ayat 3 Pasal ini, diajukan kepada Direksi---
dengan surat tercatat disertai alasannya.------------------------------------------------------
5. Surat tercatat sebagaimana dimaksud pada ayat 4 yang disampaikan- oleh pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat 3 huruf a-----
Pasal ini, ditembuskan kepada Dewan Komisaris.-----------------------------------
6. Permintaan penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada------
ayat 3 Pasal ini, harus :
i. dilakukan dengan itikad baik;
ii. mempertimbangkan kepentingan Perseroan;---------------------------------------
iii. merupakan permintaan yang membutuhkan keputusan RUPS;------
iv. disertai dengan alasan dan bahan terkait hal yang harus------------------
diputuskan dalam RUPS; dan
v. tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan----
Anggaran Dasar ini.
7. Direksi wajib melakukan pengumuman RUPS kepada pemegang------
saham dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari-------------
terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS-----------------
sebagaimana dimaksud pada ayat 3 Pasal ini, diterima Direksi.-----------
8. Direksi wajib menyampaikan pemberitahuan mata acara RUPS dan-- surat tercatat sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 Pasal ini dari--------
pemegang saham atau Dewan Komisaris, kepada OJK paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pengumuman sebagaimana dimaksud------
pada ayat 7 Pasal ini.
9. Dalam hal Direksi tidak melakukan pengumuman RUPS----------------------
sebagaimana dimaksud dalam ayat 7 Pasal ini, usulan pemegang-------
saham sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 huruf a Pasal ini, dalam- jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak---------
tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS diterima Direksi,-------------
Direksi wajib mengumumkan :
a. terdapat permintaan penyelenggaraan RUPS dari pemegang---------
saham yang tidak diselenggarakan; dan-----------------------------------------------
b. alasan tidak diselenggarakannya RUPS.-----------------------------------------------
10. Dalam hal Direksi telah melakukan pengumuman sebagaimana----------
dimaksud pada ayat 9 Pasal ini, atau jangka waktu 15 (lima belas)----
hari telah terlampaui, pemegang saham dapat mengajukan kembali--- permintaan penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud dalam----
ayat 3 huruf a Pasal ini, kepada Dewan Komisaris.---------------------------------
11. Dewan Komisaris wajib melakukan pengumuman RUPS kepada-------
pemegang saham paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak-- tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud- pada ayat 10 Pasal ini, diterima Dewan Komisaris.---------------------------------
12. Dewan Komisaris wajib menyampaikan pemberitahuan mata acara---
RUPS kepada OJK paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum-------------
pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat 11 Pasal ini.---------------
13. Dalam hal Dewan Komisaris tidak melakukan pengumuman---------------
sebagaimana dimaksud dalam ayat 11 Pasal ini, dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal---------------------
permintaan penyelenggaraan RUPS diterima Dewan Komisaris,--------
Dewan Komisaris wajib mengumumkan :--------------------------------------------------
i. terdapat permintaan penyelenggaraan RUPS dari pemegang---------
saham yang tidak diselenggarakan; dan------------------------------------------------
ii. alasan tidak diselenggarakannya RUPS;-----------------------------------------------
14. Dalam hal Dewan Komisaris telah melakukan pengumuman---------------
sebagaimana dimaksud pada ayat 13 Pasal ini, atau jangka waktu 15 (lima belas) hari telah terlampaui, pemegang saham dapat--------------------
mengajukan permintaan diselenggarakannya RUPS kepada ketua------
pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat-------------------
kedudukan Perseroan untuk menetapkan pemberian izin-----------------------
diselenggarakannya RUPS sebagaimana dimaksud dalam ayat 3--------
huruf a Pasal ini.
15. Pemegang saham yang telah memperoleh penetapan pengadilan--------
untuk menyelenggarakan RUPS sebagaimana dimaksud dalam ayat-- 14 Pasal ini wajib menyelenggarakan RUPS.-------------------------------------------
16. Jika permintaan penyelenggaraan RUPS dipenuhi oleh Direksi atau-
Dewan Komisaris atau ditetapkan oleh ketua pengadilan negeri,--------
pemegang saham yang melakukan permintaan penyelenggaraan--------
RUPS sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 huruf a Pasal ini, wajib-- tidak mengalihkan kepemilikan sahamnya dalam jangka waktu----------
paling sedikit 6 (enam) bulan sejak pengumuman RUPS oleh--------------
Direksi atau Dewan Komisaris atau sejak ditetapkan oleh ketua---------
pengadilan negeri.
17. Dalam hal Direksi tidak melakukan pengumuman RUPS----------------------
sebagaimana dimaksud dalam ayat 7 Pasal ini atas usulan Dewan------
Komisaris sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 huruf b Pasal ini,------
dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung--------
sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS diterima Direksi,-- Direksi wajib mengumumkan :
a. terdapat permintaan penyelenggaraan RUPS dari Dewan---------------
Komisaris yang tidak diselenggarakan; dan----------------------------------------
b. alasan tidak diselenggarakannya RUPS.-----------------------------------------------
18. Dalam hal Direksi telah melakukan pengumuman sebagaimana----------
dimaksud pada ayat 17 Pasal ini atau jangka waktu 15 (lima belas)---
hari telah terlampaui, Dewan Komisaris menyelenggarakan sendiri---
RUPS.
19. Dewan Komisaris wajib melakukan pengumuman RUPS kepada-------
pemegang saham paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak-- tanggal pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat 17 Pasal ini- atau jangka waktu 15 (lima belas) hari sebagaimana dimaksud pada- ayat 18 Pasal ini telah terlampaui.
20. Dewan Komisaris wajib menyampaikan pemberitahuan mata acara---
RUPS kepada OJK paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum-------------
pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat 19.--------------------------------
21. Prosedur penyelenggaraan RUPS yang dilakukan oleh :-----------------------
a. Direksi sebagaimana dimaksud ayat 7 dan ayat 8 Pasal ini;-----------
b. Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam ayat 11 Pasal----
ini dan ayat 19 Pasal ini; dan
c. pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam ayat 15 Pasal------
ini;
-wajib dilakukan sesuai dengan prosedur penyelenggaraan RUPS------
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK.-------------------------------------------------
22. Selain memenuhi prosedur RUPS sebagaimana dimaksud pada----------
ayat 21 Pasal ini dalam pemberitahuan mata acara RUPS wajib----------
memuat juga informasi :
a. penjelasan bahwa RUPS dilaksanakan atas permintaan-------------------
pemegang saham dan nama pemegang saham yang mengusulkan serta jumlah kepemilikan sahamnya pada Perseroan, jika Direksi atau Dewan Komisaris melakukan RUPS atas permintaan-------------
pemegang saham;
b. menyampaikan nama pemegang saham serta jumlah------------------------
kepemilikan sahamnya pada Perseroan dan penetapan ketua---------
pengadilan negeri mengenai pemberian izin penyelenggaraan------
RUPS, jika RUPS dilaksanakan pemegang saham sesuai dengan- penetapan ketua pengadilan negeri untuk menyelenggarakan--------
RUPS; atau
c. penjelasan bahwa Direksi tidak melaksanakan RUPS atas--------------
permintaan Dewan Komisaris, jika Dewan Komisaris---------------------
melakukan sendiri RUPS yang diusulkannya.------------------------------------
-------------RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN -------------
-Pasal 19
1. RUPS Tahunan diselenggarakan tiap tahun, selambatnya 6 (enam)----
bulan setelah tahun buku Perseroan ditutup.----------------------------------------------
2. Dalam RUPS Tahunan :
a. Direksi mengajukan laporan tahunan yang telah ditelaah oleh------
Dewan Komisaris untuk mendapatkan persetujuan RUPS--------------
Tahunan, laporan tahunan tersebut sekurang-kurangnya harus------
memuat laporan keuangan yang telah disusun dan diaudit--------------
sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan-------
yang berlaku, termasuk peraturan yang berlaku di bidang pasar---
modal dan peraturan Bursa Efek di tempat di mana saham------------
saham Perseroan dicatatkan, serta laporan-laporan lain serta---------
informasi yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan- yang berlaku;
b. Diputuskan penggunaan laba Perseroan;----------------------------------------------
c. Dilakukan penunjukan akuntan publik dan/atau kantor akuntan---
publik yang terdaftar atau pemberian kuasa untuk melakukan-------
penunjukan akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik yang- terdaftar dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan- dan peraturan yang berlaku di bidang pasar modal, yang akan------
memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan, dengan mempertimbangkan usulan Dewan Komisaris dimana------
usulan penunjukan dan pemberhentian akuntan publik dan/atau---
kantor akuntan yang diajukan oleh Dewan Komisaris tersebut------
wajib memperhatikan rekomendasi Komite Audit. Apabila-----------
RUPS tidak dapat memutuskan penunjukan akuntan publik----------
dan/atau kantor akuntan publik, RUPS dapat mendelegasikan------
kewenangan tersebut kepada Dewan Komisaris, disertai----------------
penjelasan mengenai alasan pendelegasian kewenangan dan---------
kriteria atau Batasan akuntan publik dan/atau kantor akuntan-------
publik yang dapat ditunjuk;
d. Jika perlu melakukan pengangkatan dan/atau perubahan susunan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan;------------
e. Dapat diputuskan hal-hal lain yang diajukan secara sebagaimana
mestinya dalam RUPS Tahunan, sesuai dengan ketentuan-------------
Anggaran Dasar.
3. Pengesahan dan/atau persetujuan Laporan Tahunan oleh RUPS----------
Tahunan, berarti memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung-- jawab sepenuhnya (volledig acquit et decharge) kepada para--------------
anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas pengurusan dan----------------
pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang lalu,--------
sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan. --------------
----------RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA -----------
-Pasal 20
RUPS Luar Biasa diadakan tiap-tiap kali, apabila dianggap perlu oleh----
Direksi dan/atau Dewan Komisaris dan/atau Pemegang Saham, dengan-- memperhatikan dan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar ini dan-----
peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di bidang-----
pasar modal.
--------TEMPAT, PEMBERITAHUAN, PENGUMUMAN DAN ----------
------PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM -------
-Pasal 21
1. RUPS wajib diselenggarakan dalam wilayah Negara Republik-----------
Indonesia, yaitu di :
a. tempat kedudukan Perseroan;
b. tempat Perseroan melakukan kegiatan usaha utamanya;-----------------
c. ibukota provinsi tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha---
utama Perseroan;
d. provinsi tempat kedudukan Bursa Efek yang mencatatkan saham Perseroan.
2. Dalam menyelenggarakan RUPS, Perseroan wajib memenuhi-------------
ketentuan sebagai berikut :
a. menyampaikan pemberitahuan mata acara RUPS kepada OJK;----
b. melakukan pengumuman RUPS kepada pemegang saham; dan----
c. melakukan pemanggilan RUPS kepada pemegang saham.-------------
3. Perseroan wajib terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan----------
mata acara RUPS kepada OJK paling lambat 5 (lima) hari kerja---------
sebelum pengumuman RUPS, dengan tidak memperhitungkan-----------
tanggal pengumuman RUPS.
Dalam hal terdapat perubahan mata acara RUPS, maka Perseroan-----
wajib menyampaikan perubahan mata acara dimaksud kepada OJK-- paling lambat pada saat pemanggilan RUPS, dengan------------------------------
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan------------
peraturan yang berlaku di bidang pasar modal.-----------------------------------------
4. a. Perseroan wajib melakukan pengumuman RUPS kepada --------------
pemegang saham, paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum---
dilakukan pemanggilan RUPS, dengan tidak memperhitungkan---
tanggal pengumuman dan tanggal pemanggilan, melalui media----
pengumuman sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar ini.
b. Pengumuman RUPS tersebut, memuat paling sedikit :--------------------
i. ketentuan pemegang saham yang berhak hadir dalam --------------
RUPS;
ii. ketentuan pemegang saham yang berhak mengusulkan mata-- acara RUPS;
iii. tanggal penyelenggaraan RUPS; dan----------------------------------------------
iv. tanggal pemanggilan RUPS.
c. Dalam hal RUPS diselenggarakan atas permintaan pemegang------
saham atau Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam--------
Pasal 18 ayat 3, selain memuat hal sebagaimana dimaksud pada-- ayat 4 huruf b Pasal ini, pengumuman RUPS sebagaimana------------
dimaksud pada ayat 4 huruf a Pasal ini wajib memuat informasi-- bahwa Perseroan menyelenggarakan RUPS karena adanya------------
permintaan dari pemegang saham atau Dewan Komisaris.-------------
D. Dalam hal RUPS merupakan RUPS yang hanya dihadiri oleh-------
Pemegang Saham Independen, selain informasi sebagaimana-------
dimaksud dalam ayat 4 huruf b dan c Pasal ini, dalam---------------------
pengumuman RUPS wajib memuat juga keterangan :---------------------
a. RUPS selanjutnya yang direncanakan akan----------------------------------
diselenggarakan jika kuorum kehadiran Pemegang Saham------
Independen yang disyaratkan tidak diperoleh dalam RUPS-----
pertama; dan
b. pernyataan tentang kuorum keputusan yang disyaratkan----------
dalam setiap RUPS.
5. a. Perseroan wajib melakukan pemanggilan kepada pemegang---------
saham paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sebelum tanggal-----
penyelenggaraan RUPS, dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal penyelenggaraan RUPS.---------------------------
b. Pemanggilan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat 5 huruf a-- Pasal ini, harus memuat informasi paling sedikit :----------------------------
a. tanggal penyelenggaraan RUPS;-----------------------------------------------------
b. waktu penyelenggaraan RUPS;-------------------------------------------------------
c. tempat penyelenggaraan RUPS;------------------------------------------------------
d. ketentuan pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS;
e. mata acara RUPS termasuk penjelasan atas setiap mata-----------
acara tersebut;
f. informasi yang menyatakan bahan terkait mata acara RUPS-- tersedia bagi pemegang saham sejak tanggal dilakukannya----
pemanggilan RUPS sampai dengan RUPS diselenggarakan;-- dan
g. informasi bahwa pemegang saham dapat memberikan kuasa-- melalui e-RUPS.
6. a. Pemanggilan RUPS untuk RUPS kedua dilakukan dengan------------
ketentuan :
i. Pemanggilan RUPS kedua wajib dilakukan dalam jangka-------
waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum RUPS kedua--------
diselenggarakan;
ii. Dalam pemanggilan RUPS kedua harus menyebutkan--------------
RUPS pertama telah diselenggarakan dan tidak mencapai-------
kuorum kehadiran;
iii. RUPS kedua wajib diselenggarakan dalam jangka waktu--------
paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua--------
puluh satu) hari setelah RUPS pertama diselenggarakan;
v. Dalam hal Perseroan tidak melakukan RUPS kedua dalam-----
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 6 huruf a--------
butir iii, Perseroan wajib melakukan RUPS dengan-------------------
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2-----
Pasal ini.
b. Pemanggilan RUPS untuk RUPS ketiga dilakukan dengan------------
ketentuan :
i. Pemanggilan dan pelaksanaan RUPS ketiga atas------------------------
permohonan Perseroan ditetapkan oleh OJK:-------------------------------
ii. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat 6 huruf b---------
butir i Pasal ini, harus disampaikan kepada OJK paling------------
lambat 14 (empat belas) hari setelah RUPS kedua----------------------
dilangsungkan.
iii. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat 6 huruf b---------
butir ii memuat paling sedikit :---------------------------------------------------------
(a) ketentuan kuorum RUPS sebagaimana diatur dalam-----------
anggaran dasar Perseroan;
(b) daftar hadir pemegang saham dalam RUPS pertama dan---
kedua;
(c) daftar pemegang saham yang berhak hadir pada------------------
pelaksanaan RUPS pertama dan kedua;----------------------------------
(d) upaya yang telah dilakukan dalam rangka memenuhi---------
kuorum RUPS kedua; dan
(e) besaran kuorum RUPS ketiga yang diajukan dan-----------------
alasannya.
iv. RUPS ketiga dilarang dilaksanakan oleh Perseroan sebelum-- mendapatkan penetapan dari OJK sebagaimana dimaksud------
dalam ayat 6 huruf b Pasal ini.---------------------------------------------------------
7. Apabila semua pemegang saham dengan hak suara yang sah hadir----
atau diwakili dalam RUPS, maka pemberitahuan, pengumuman dan- pemanggilan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini tidak------
menjadi syarat dan dalam RUPS tersebut dapat diambil keputusan----
yang sah serta mengikat mengenai hal yang akan dibicarakan,------------
sedangkan RUPS dapat diselenggarakan di manapun juga dalam-------
wilayah Republik Indonesia.
8. Perseroan wajib mencantumkan usulan mata acara RUPS dari------------
pemegang saham dalam mata acara RUPS yang dimuat dalam------------
pemanggilan, sepanjang usulan mata acara RUPS memenuhi semua- persyaratan sebagai berikut :
a. Usul tersebut diajukan secara tertulis kepada penyelenggara---------
RUPS oleh seorang pemegang saham atau lebih yang mewakili---
1/20 (satu per dua puluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham----
dengan hak suara; dan
b. Usul tersebut diterima paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum----------
tanggal pemanggilan RUPS; dan------------------------------------------------------------
c. Usul tersebut, harus :
-dilakukan dengan itikad baik;
-mempertimbangkan kepentingan Perseroan;-------------------------------------
-merupakan mata acara yang membutuhkan keputusan RUPS;-----
-menyertakan alasan dan bahan usulan mata acara RUPS, dan------
-tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.----------
9. Perseroan wajib menyediakan bahan mata acara RUPS bagi ---------------
pemegang saham, dengan ketentuan :----------------------------------------------------------
a. Bahan mata acara RUPS dapat diakses dan diunduh melalui---------
situs web Perseroan dan/atau e-RUPS;-------------------------------------------------
b. Bahan mata acara RUPS tersedia sejak tanggal dilakukannya-------
pemanggilan RUPS sampai dengan penyelenggaraan RUPS,--------
atau jangka waktu lebih awal bilamana diatur dan ditetapkan--------
oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;---------------------------
c. Bahan mata acara RUPS yang tersedia tersebut, dapat berupa ;----
i. salinan dokumen fisik, yang diberikan Secara cuma-cuma------
dan tersedia di kantor Perseroan jika diminta secara tertulis----
oleh pemegang saham; dan/atau-------------------------------------------------------
ii. salinan dokumen elektronik, yang dapat diakses atau----------------
diunduh melalui situs web Perseroan.--------------------------------------------
d. Dalam hal mata acara RUPS mengenai pengangkatan anggota-----
Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris, maka daftar riwayat hidup calon anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang akan diangkat wajib tersedia :-------------------------------------------------------
(i) di situs web Perseroan paling singkat sejak saat pemanggilan sampai dengan penyelenggaraan RUPS; atau --------------------------
(ii) pada waktu lain selain waktu sebagaimana dimaksud pada-----
butir (ii) namun paling lambat pada saat penyelenggaraan-------
RUPS, sepanjang diatur dalam peraturan perundang-----------------
undangan.
10. Ralat pemanggilan RUPS wajib dilakukan, jika terdapat perubahan-- informasi dalam pemanggilan RUPS, dengan memperhatikan hal------
xxx sebagai berikut :
a. Dalam hal ralat pemanggilan RUPS, memuat perubahan tanggal- penyelenggaraan RUPS dan/atau penambahan mata acara-------------
RUPS, maka wajib dilakukan pemanggilan ulang RUPS dengan- tata cara pemanggilan sebagaimana diatur dalam ayat 5 Pasal-------
ini;
b. Apabila perubahan informasi mengenai tanggal--------------------------------
penyelenggaraan RUPS dan/atau penambahan mata acara RUPS- dilakukan bukan karena kesalahan Perseroan atau atas perintah---
OJK, ketentuan kewajiban melakukan pemanggilan ulang RUPS tersebut tidak berlaku, sepanjang OJK tidak memerintahkan---------
untuk dilakukan pemanggilan ulang.-----------------------------------------------------
11. a. Dalam penyelenggaraan RUPS, kewajiban melakukan :-----------------
- pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan
ulang; -
- pengumuman ringkasan risalah RUPS;------------------------------------------
-dilakukan melalui media pengumuman sebagai berikut :---------------
i. dalam hal saham Perseroan tercatat pada Bursa Efek wajib-----
dilakukan melalui paling sedikit :----------------------------------------------------
(a) situs web penyedia e-RUPS;------------------------------------------------------
(b) situs web Bursa Efek; dan
(c) situs web Perseroan;
dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan--------------------
ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris.
ii. dalam hal saham Perseroan tidak tercatat pada Bursa Efek------
wajib dilakukan melalui paling sedikit :----------------------------------------
(a) situs web penyedia e-RUPS;------------------------------------------------------
(b) situs web Perseroan; dan
(c) situs web yang disediakan OJK;-----------------------------------------------
dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan- bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris.----
iii. Pengumuman yang menggunakan bahasa asing pada situs------
web Perseroan pada butir i huruf (c) dan butir ii huruf (b)-------
wajib memuat informasi yang sama dengan informasi dalam- pengumuman yang menggunakan Bahasa Indonesia. ---------------
iv. Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran informasi yang--------
diumumkan dalam bahasa asing dengan yang diumumkan------
dalam Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada butir----
iii, informasi dalam Bahasa Indonesia yang digunakan-------------
sebagai acuan.
b. Dalam hal Perseroan menyelenggarakan e-RUPS dengan--------------
menggunakan sistem yang disediakan oleh Perseroan, ketentuan- mengenai media pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang, dan pengumuman ringkasan risalah RUPS----
sebagaimana dimaksud dalam huruf a ayat 11 ini, adalah sebagai berikut :
i. dalam hal saham Perseroan tercatat pada bursa efek------------------
dilakukan melalui paling sedikit :----------------------------------------------------
(a) situs web bursa efek; dan
(b) situs web Perseroan;
dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan- bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris.----
ii. dalam hal saham Perseroan tidak tercatat pada bursa efek-------
dilakukan melalui paling sedikit :----------------------------------------------------
(a) situs web Perusahaan Terbuka; dan------------------------------------------
(b) 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang---------
berperedaran nasional atau situs web yang disediakan-------
OJK;
dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan-
bahasa asing
yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris.----
iii. Dalam hal media pengumuman dilakukan melalui surat-----------
kabar harian sebagaimana dimaksud pada butir ii huruf (b),----
bukti pengumuman dimaksud wajib disampaikan kepada--------
OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal----------------
pengumuman tersebut.
---------PIMPINAN, RISALAH DAN RINGKASAN RISALAH ----------
-------------------------RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM --------------------------
-Pasal 22
1. RUPS dipimpin oleh anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris.
Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris tidak hadir atau--------------
berhalangan, maka RUPS dipimpin oleh salah seorang anggota----------
Direksi yang ditunjuk oleh Direksi.--------------------------------------------------------------
Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi------
tidak hadir atau berhalangan, maka RUPS dipimpin oleh pemegang-- saham yang hadir dalam RUPS yang ditunjuk dari dan oleh peserta-- RUPS.
2. Dalam hal anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan-------
Komisaris untuk memimpin RUPS mempunyai benturan----------------------
kepentingan dengan mata acara yang akan diputuskan dalam RUPS, maka RUPS dipimpin oleh anggota Dewan Komisaris lainnya yang-- tidak mempunyai benturan kepentingan yang ditunjuk oleh Dewan---
Komisaris. Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris mempunyai benturan
kepentingan, maka RUPS dipimpin oleh salah satu anggota Direksi-- yang ditunjuk oleh Direksi.
Dalam hal salah satu anggota Direksi yang ditunjuk oleh Direksi-------
untuk memimpin RUPS mempunyai benturan kepentingan atas----------
mata acara yang akan diputuskan dalam RUPS, maka RUPS---------------
dipimpin oleh anggota Direksi yang tidak mempunyai benturan---------
kepentingan.
Dalam hal semua anggota anggota Direksi mempunyai benturan--------
kepentingan, maka RUPS dipimpin oleh salah seorang pemegang-----
saham bukan pengendali yang dipilih oleh mayoritas pemegang---------
saham lainnya yang hadir dalam RUPS.-----------------------------------------------------
3. Dari segala hal yang dibicarakan dan diputuskan dalam RUPS,----------
wajib dibuat risalah RUPS dan ringkasan risalah RUPS dengan----------
ketentuan sebagai berikut :
a. Risalah RUPS wajib dibuat dan ditandatangani oleh pimpinan-----
RUPS dan paling sedikit 1 (satu) orang pemegang saham yang----
ditunjuk dari dan oleh peserta RUPS, namun penandatanganan----
tersebut tidak disyaratkan apabila risalah RUPS dibuat oleh----------
notaris yang terdaftar di OJK.
b. Dalam hal RUPS merupakan RUPS yang hanya dihadiri oleh-------
Pemegang Saham Independen, risalah RUPS wajib dibuat dalam bentuk akta berita acara RUPS yang dibuat oleh notaris yang-------
terdaftar di OJK.
c. Risalah RUPS tersebut wajib disampaikan kepada OJK paling-----
lambat 30 (tiga puluh) hari setelah RUPS diselenggarakan,-----------
dalam hal waktu penyampaian risalah RUPS tersebut jatuh pada- hari libur, risalah RUPS tersebut wajib disampaikan paling-----------
lambat pada hari kerja berikutnya.---------------------------------------------------------
d. Ringkasan risalah RUPS, paling kurang memuat informasi :---------
i. tanggal pelaksanaan RUPS, tempat pelaksanaan RUPS,----------
pelaksanaan RUPS, dan mata acara RUPS;---------------------------------
ii. anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang hadir-----
pada saat RUPS;
iii. jumlah saham dengan hak suara yang sah yang hadir pada------
saat RUPS dan persentasenya dari jumlah seluruh saham--------
yang mempunyai hak suara yang sah;--------------------------------------------
iv. ada tidaknya pemberian kesempatan kepada pemegang-----------
saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan---
pendapat terkait mata acara RUPS;-------------------------------------------------
v. jumlah pemegang saham yang mengajukan pertanyaan------------
dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara RUPS,-------
jika pemegang saham diberi kesempatan;-------------------------------------
vi. mekanisme pengambilan keputusan RUPS;---------------------------------
vii. hasil pemungutan suara yang meliputi jumlah suara setuju,----
tidak setuju, dan abstain (tidak memberikan suara) untuk--------
setiap mata acara RUPS, jika pengambilan keputusan--------------
dilakukan dengan pemungutan suara;--------------------------------------------
viii. keputusan RUPS; dan
ix. pelaksanaan pembayaran dividen tunai kepada pemegang-------
saham yang berhak, jika terdapat keputusan RUPS terkait------
dengan pembagian dividen tunai.----------------------------------------------------
e. Ringkasan risalah RUPS wajib diumumkan kepada masyarakat---
paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah RUPS diselenggarakan,-- melalui media pengumuman pada Pasal 21 ayat 11.-------------------------
4. Ketentuan mengenai risalah RUPS dan ringkasan risalah RUPS---------
sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 Pasal ini dan Pasal 21 ayat 11-- huruf a mutatis mutandis berlaku untuk penyelenggaraan RUPS--------
oleh pemegang saham yang telah memperoleh penetapan ketua----------
pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat 15-----
dan penyelenggaraan RUPS oleh Dewan Komisaris sebagaimana------
dimaksud dalam Pasal 18 ayat 18.
------------------KUORUM, HAK SUARA DAN KEPUTUSAN --------------------
-Pasal 23
1. a. Sepanjang tidak diatur lain dalam Anggaran Dasar ini, peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di bidang pasar
modal, kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS untuk----
mata acara yang harus diputuskan dalam RUPS (termasuk------------
RUPS untuk pengeluaran Efek Bersifat Ekuitas, kecuali untuk-----
pengeluaran Efek Bersifat Ekuitas sebagaimana diatur dalam-------
Pasal 4 ayat 5 huruf g huruf (b) di atas; untuk penambahan-----------
modal ditempatkan dan disetor dalam batas modal dasar),-------------
dilakukan dengan ketentuan :
(i) RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS lebih dari----------
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan-- hak suara hadir atau diwakili, dan keputusan RUPS adalah-----
sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian-------
dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam------------
RUPS;
(ii) Dalam hal kuorum kehadiran RUPS sebagaimana dimaksud-- pada butir (i) tidak tercapai, maka RUPS kedua dapat--------------
diadakan dengan ketentuan RUPS kedua sah dan berhak---------
mengambil keputusan jika dalam RUPS kedua paling sedikit- 1/3 (satu per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan-- hak suara hadir atau diwakili, dan keputusan RUPS kedua------
adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua)-------
bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir-----------
dalam RUPS kedua;
(iii)Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua------------------------
sebagaimana dimaksud pada butir (ii) tidak tercapai, maka-----
RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga- sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh-----------
pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah---------
dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang--------------
ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan.----------------------
(iv) Ketentuan kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS--
sebagaimana dimaksud pada butir (i), (ii) dan (iii) berlaku------
juga untuk kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS-- untuk mata acara transaksi material dan/atau perubahan----------
kegiatan usaha, kecuali untuk mata acara transaksi material---
berupa pengalihan kekayaan Perseroan lebih dari 50% (lima-- puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan.----------------------
b. Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS untuk mata-------
acara perubahan Anggaran Dasar Perseroan, yang memerlukan---
persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan------------------------
pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, kecuali----
perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka------------------------
memperpanjang jangka waktu berdirinya Perseroan, dilakukan----
dengan ketentuan :
(i) RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri oleh-----------------
pemegang saham yang mewakili paling kurang 2/3 (dua per-- tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara--------
yang sah, dan keputusan RUPS adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham-------------
dengan hak suara yang hadir dalam RUPS;----------------------------------
(ii) Dalam hal kuorum kehadiran RUPS sebagaimana dimaksud-- pada butir (i) tidak tercapai, maka RUPS kedua dapat--------------
diadakan dengan ketentuan RUPS kedua sah dan berhak---------
mengambil keputusan jika dalam RUPS kedua dihadiri oleh-- pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/5 (tiga per---
lima) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara-------
yang sah, dan keputusan RUPS kedua adalah sah jika--------------
disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari--------------
seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS-------
kedua;
(iii)Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua------------------------
sebagaimana dimaksud butir (ii) tidak tercapai, maka RUPS-- ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah-------
dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh------------------
pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah---------
dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang--------------
ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan;----------------------
c. Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS untuk mata-------
acara mengalihkan kekayaan Perseroan yang merupakan lebih-----
dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan- dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu---------
sama lain maupun tidak, menjadikan jaminan utang kekayaan------
Perseroan yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen)----
jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau-- lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak,-----------------
xxxxxxxxxxan, peleburan, pengambilalihan, pemisahan,----------------
pengajuan permohonan agar Perseroan dinyatakan pailit,---------------
perpanjangan jangka waktu berdirinya Perseroan, dan---------------------
pembubaran Perseroan, dilakukan dengan ketentuan :---------------------
(i) RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri oleh-----------------
pemegang saham yang mewakili paling kurang 3/4 (tiga per-- empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara---
yang sah, dan keputusan RUPS adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari seluruh saham--------
dengan hak suara yang hadir dalam RUPS;----------------------------------
(ii) Dalam hal kuorum kehadiran RUPS sebagaimana dimaksud-- pada butir (i) tidak tercapai, maka RUPS kedua dapat--------------
diadakan dengan ketentuan RUPS kedua sah dan berhak---------
mengambil keputusan jika RUPS dihadiri oleh pemegang-------
saham yang mewakili paling kurang 2/3 (dua per tiga)-------------
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang-------
sah, dan keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui-------
oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari seluruh------------
saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS kedua;---------
(iii)Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua------------------------
sebagaimana dimaksud butir (ii) tidak tercapai, maka RUPS-- ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah-------
dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh------------------
pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah---------
dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang--------------
ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan;----------------------
d. Dalam hal Perseroan memiliki lebih dari 1 (satu) klasifikasi---------
saham, maka RUPS untuk mata acara perubahan hak atas--------------
saham hanya dihadiri oleh pemegang saham pada klasifikasi--------
saham yang terkena dampak atas perubahan hak atas saham---------
pada klasifikasi saham tertentu, dengan ketentuan sebagai-------------
berikut:
(i) RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS paling sedikit---
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham pada---
klasifikasi saham yang terkena dampak atas perubahan hak----
tersebut hadir atau diwakili;
(ii) dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada butir (i)----------
tidak tercapai, RUPS kedua dapat diadakan dengan-------------------
ketentuan RUPS kedua sah dan berhak mengambil--------------------
keputusan jika dalam RUPS kedua, paling sedikit 2/3 (dua-----
per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham pada klasifikasi----
saham yang terkena dampak atas perubahan hak tersebut--------
hadir atau diwakili;
(iii)keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada butir (i)------------
dan (iv) di atas adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 3/4-----
(tiga per empat) bagian dari saham dengan hak suara yang-----
hadir dalam RUPS;
(iv)dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada butir (iii) di atas tidak tercapai, RUPS ketiga-- dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan-----------
berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang------
saham pada klasifikasi saham yang terkena dampak atas---------
perubahan hak tersebut dalam kuorum kehadiran dan---------------
kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas---------------------
permohonan Perseroan;
e. Dalam hal klasifikasi saham yang terkena dampak atas-------------------
perubahan hak atas saham pada klasifikasi saham tertentu tidak---
mempunyai hak suara, pemegang saham pada klasifikasi saham-- tersebut diberikan hak untuk hadir dan mengambil keputusan-------
dalam RUPS terkait dengan perubahan hak atas saham pada---------
klasifikasi saham tersebut.
2. Pemegang saham baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat-----
Kuasa, berhak menghadiri RUPS dengan memperhatikan ketentuan- ayat 3 Pasal ini.
Pemberian kuasa oleh pemegang saham kepada pihak lain untuk-------
mewakilinya menghadiri dan/atau memberikan suara dalam RUPS,-- dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.-- Pemberian kuasa tersebut dapat dilakukan pemegang saham secara---
elektronik, yang harus dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja-----
sebelum penyelenggaraan RUPS, melalui :-----------------------------------------------
a. e-RUPS;
b. sistem yang disediakan oleh Perseroan, dalam hal Perseroan---------
menggunakan sistem yang disediakan oleh Perseroan;--------------------
dengan mengikuti mekanisme pendaftaran, penunjukan, dan---------------
pencabutan kuasa serta pemberian dan perubahan suara diatur oleh---
Penyedia e-RUPS atau prosedur operasional standar------------------------------
penyelenggaraan RUPS dari Perseroan, dalam hal sistem yang-----------
disediakan oleh Perseroan, dengan memperhatikan peraturan OJK.---
3. a. Pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS adalah---------------
pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar--------------------
Pemegang Saham Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal-- pemanggilan RUPS.
b. Dalam hal dilakukan RUPS kedua dan RUPS ketiga, ketentuan---
pemegang saham yang berhak hadir sebagai berikut :----------------------
i. untuk RUPS kedua, pemegang saham yang berhak hadir---------
merupakan pemegang saham yang terdaftar dalam daftar--------
pemegang saham Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum-----------
pemanggilan RUPS kedua; dan--------------------------------------------------------
ii. untuk RUPS ketiga, pemegang saham yang berhak hadir---------
merupakan pemegang saham yang terdaftar dalam daftar--------
pemegang saham Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum-----------
pemanggilan RUPS ketiga.
c. Dalam hal terjadi pemanggilan ulang sebagaimana dimaksud-------
dalam Pasal 21 ayat 10 huruf a, pemegang saham yang berhak-----
hadir dalam RUPS merupakan pemegang saham yang namanya-- tercatat dalam daftar pemegang saham Perseroan 1 (satu) hari------
kerja sebelum pemanggilan ulang RUPS.--------------------------------------------
d. Dalam hal ralat pemanggilan tidak mengakibatkan pemanggilan- ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat 10 huruf a,------
pemegang saham yang berhak hadir mengikuti ketentuan--------------
pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat 3 huruf a-------
Pasal ini.
4. Anggota
Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan------------------
Perseroan boleh bertindak selaku kuasa dalam RUPS, namun suara-- yang mereka keluarkan selaku kuasa dalam RUPS tidak dihitung------
dalam pemungutan suara.
5. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan suara---------
tertutup yang tidak ditandatangani dan mengenai hal lain secara---------
lisan, kecuali apabila ketua rapat menentukan lain tanpa ada----------------
keberatan dari 1 (satu) atau lebih pemegang saham yang-----------------------
bersamasama mewakili sedikitnya 1/10 (satu per sepuluh) bagian------
dari jumlah seluruh saham dengan suara yang sah.----------------------------------
6. Dalam RUPS, tiap saham memberikan hak kepada pemiliknya-----------
untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.--------------------------------------------------------------
7. Pemegang saham dari saham dengan hak suara yang hadir dalam------
RUPS namun abstain (atau blanko) dianggap memberikan suara--------
yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang-------------------
mengeluarkan suara.
8. Semua keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.- Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak- tercapai, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara---------------
berdasarkan kuorum keputusan sesuai dengan ketentuan ayat 1----------
Pasal ini.
Apabila jumlah suara yang setuju dan tidak setuju sama banyaknya,- maka keputusan mengenai diri orang akan ditentukan melalui-------------
undian sedangkan mengenai hal-hal lain maka usul harus dianggap---
ditolak.
9. Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS yang hanya-------------
dihadiri oleh Xxxxxxxx Xxxxx Independen dilaksanakan dengan------
ketentuan:
a. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2-------
(satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak--------
suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham Independen;--------
b. keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah-------
sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari-----
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki-- oleh Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxden;------------------------------------------------------
c. dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak-------
tercapai, RUPS kedua dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri---
lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham-----
dengan hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham----------
Independen;
d. keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari-- 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak- suara yang sah yang dimiliki oleh Pexxxxxx Xxxxx Xxxxxxxden- yang hadir dalam RUPS;
e. dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana-------
dimaksud pada huruf c tidak tercapai, RUPS ketiga dapat--------------
dilangsungkan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak-----
mengambil keputusan jika dihadiri oleh Pemegang Saham------------
Independen dari saham dengan hak suara yang sah, dalam-------------
kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan----
Perusahaan Terbuka; dan
f. keputusan RUPS ketiga adalah sah jika disetujui oleh Pemegang- Saham Independen yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh-----
persen) saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen-- yang hadir dalam RUPS
10. Berkenaan dengan transaksi material sebagaimana ditetapkan-------------
oleh peraturan yang berlaku di bidang pasar modal, yang akan-----------
dilakukan oleh Perseroan, wajib dilakukan dengan memperhatikan---
peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di-------------
bidang pasar modal.
11. Pemegang saham dapat juga mengambil keputusan yang mengikat--- di luar RUPS dengan syarat semua pemegang saham dengan hak-------
suara menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul yang---
bersangkutan.
12. a. Dalam pemungutan suara, suara yang dikeluarkan oleh-------------------
pemegang saham berlaku untuk seluruh saham yang dimilikinya- dan pemegang saham tidak berhak memberikan kuasa kepada------
lebih dari seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang- dimilikinya dengan suara yang berbeda.-----------------------------------------------
b. Suara berbeda yang dikeluarkan oleh bank kustodian atau--------------
perusahaan efek yang mewakili pemegang saham dalam dana------
bersama (mutual fund) bukan merupakan suara yang berbeda-------
sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas.---------------------------------------
13. Saham Perseroan tidak mempunyai hak suara, apabila :------------------------
a. saham Perseroan yang dikuasai sendiri oleh Perseroan;-------------------
b. saham induk Perseroan yang dikuasai oleh anak perusahaannya-- secara langsung atau tidak langsung, atau saham Perseroan yang- dikuasai oleh perseroan lain yang sahamnya secara langsung--------
atau tidak langsung telah dimiliki oleh Perseroan;----------------------------
c. hal-hal lain sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-------------
undangan dan peraturan yang berlaku di bidang pasar modal.-------
14. Setiap usul yang diajukan oleh para pemegang saham selama--------------
pembicaraan atau pemungutan suara dalam RUPS harus memenuhi-- syarat, sebagai berikut :
a. Menurut pendapat Ketua Rapat hal tersebut berhubungan--------------
langsung dengan salah satu mata acara RUPS yang--------------------------
bersangkutan; dan
b. Hal-hal tersebut diajukan oleh 1 (satu) atau lebih pemegang---------
saham bersama-sama yang memiliki sedikitnya 10% (sepuluh-----
persen) dari
dan
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah;----
c. Menurut pendapat Direksi usul itu dianggap berhubungan-------------
langsung dengan usaha Perseroan.---------------------------------------------------------
-PENGGUNAAN LABA
-Pasal 24
1. Laba bersih Perseroan dalam suatu tahun buku seperti tercantum-------
dalam Neraca dan Perhitungan Laba Rugi yang telah disahkan oleh-- RUPS Tahunan dan merupakan saldo laba yang positif, dibagi-----------
menurut cara penggunaannya yang ditentukan oleh RUPS tersebut.--
2. Dividen hanya dapat dibayarkan sesuai dengan kemampuan----------------
keuangan Perseroan berdasarkan keputusan yang diambil dalam--------
RUPS, dalam keputusan mana juga akan ditentukan waktu------------------
pembayaran dan bentuk dividen. Dividen untuk 1 (satu) saham----------
harus dibayarkan kepada orang atau badan hukum atas nama siapa----
saham itu terdaftar dalam daftar pemegang saham pada hari kerja------
yang akan ditentukan oleh atau atas wewenang dari RUPS dalam------
mana keputusan untuk pembagian dividen diambil. Pembayaran--------
dividen tunai kepada pemegang saham yang berhak, wajib------------------
dilaksanakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah-------------------------
pengumuman ringkasan risalah RUPS yang memutuskan---------------------
pembagian dividen tunai. Pengumuman pelaksanaan pembagian--------
dividen dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku---
di bidang pasar modal.
3. Dengan memperhatikan pendapatan Perseroan pada tahun buku---------
yang bersangkutan dari pendapatan bersih seperti tersebut dalam-------
Neraca dan Perhitungan Laba Rugi yang telah disahkan RUPS-----------
Tahunan dan setelah dipotong Pajak Penghasilan, dapat diberikan-----
tantiem kepada anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris----------
Perseroan, yang besarnya ditentukan oleh RUPS, dengan memenuhi
ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan yang-------------
berlaku di bidang pasar modal.
4. Apabila perhitungan laba rugi pada suatu tahun buku menunjukkan-- kerugian yang tidak dapat ditutup dengan dana cadangan, maka---------
kerugian itu akan tetap dicatat dan dimasukkan dalam perhitungan----
laba rugi dan dalam tahun buku selanjutnya Perseroan dianggap--------
tidak mendapat laba selama kerugian yang tercatat dan dimasukkan-- dalam perhitungan laba rugi itu belum sama sekali ditutup,------------------
demikian dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang------
undangan yang berlaku.
5. Direksi berdasarkan keputusan Rapat Direksi dengan persetujuan------
Rapat Dewan Komisaris berhak untuk membagi dividen sementara-- (dividen interim) apabila keadaan keuangan Perseroan--------------------------
memungkinkan, dengan ketentuan bahwa dividen sementara---------------
(dividen interim) tersebut akan diperhitungkan berdasarkan-----------------
keputusan RUPS Tahunan berikutnya yang diambil sesuai dengan----
ketentuan dalam Anggaran Dasar, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di bidang pasar------
modal serta ketentuan Bursa Efek di Indonesia di tempat di mana------
saham-saham Perseroan dicatatkan.-------------------------------------------------------------
6. Laba yang dibagikan sebagai dividen yang tidak diambil dalam---------
waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal yang ditetapkan untuk--------------------
pembayaran dividen lampau, dimasukkan ke dalam cadangan-------------
khusus. Dividen dalam cadangan khusus tersebut, dapat diambil--------
oleh pemegang saham yang berhak dengan menyampaikan bukti-------
haknya atas dividen tersebut yang dapat diterima oleh Direksi------------
Perseroan. Dividen yang tidak diambil dalam jangka waktu 10-----------
(sepuluh) tahun sejak tanggal yang ditetapkan untuk pembayaran------
dividen lampau menjadi milik Perseroan.---------------------------------------------------
---------------------------PENGGUNAAN DANA CADANGAN ---------------------------
-Pasal 25
1. Penyisihan laba bersih untuk dana cadangan ditentukan oleh RUPS-- setelah memperhatikan usul Direksi (bilamana ada), dengan----------------
mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.--------------
2. Penyisihan laba bersih untuk dana cadangan, dilakukan sampai----------
mencapai paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah modal-- yang ditempatkan dan disetor, hanya digunakan untuk menutup---------
kerugian yang diderita oleh Perseroan yang tidak dapat ditutupi dari- cadangan lain.
3. Apabila jumlah dana cadangan telah mencapai 20% (dua puluh----------
persen) tersebut, maka RUPS dapat memutuskan agar jumlah-------------
kelebihannya digunakan bagi keperluan Perseroan.---------------------------------
4. Direksi harus mengelola dana cadangan agar dana cadangan---------------
tersebut memperoleh laba, dengan cara yang dianggap baik olehnya- dengan persetujuan Dewan Komisaris, dengan memperhatikan-----------
peraturan perundang-undangan yang berlaku.-------------------------------------------
5. Setiap bunga dan keuntungan lainya yang didapat dari dana----------------
cadangan harus dimasukan dalam perhitungan laba rugi Perseroan.--
-------------------------PENGUBAHAN ANGGARAN DASAR --------------------------
-Pasal 26
1. Pengubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh RUPS sesuai dengan---
Pasal 23 ayat 1 huruf b Anggaran Dasar ini. Pengubahan Anggaran-- Dasar tersebut harus dibuat dengan akta notaris dan dalam bahasa-----
Indonesia.
2. Pengubahan ketentuan Anggaran Dasar yang menyangkut nama,-------
tempat kedudukan, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, besarnya-------
modal dasar, pengurangan modal yang ditempatkan dan disetor,--------
serta pengubahan status Perseroan dari perseroan tertutup menjadi----
perseroan terbuka atau sebaliknya, wajib mendapat persetujuan dari- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau-----
instansi yang berwenang dan/atau penggantinya.-------------------------------------
3. Pengubahan Anggaran Dasar selain yang menyangkut hal-hal------------
yang tersebut dalam ayat 2 Pasal ini cukup diberitahukan kepada-------
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau-----
instansi yang berwenang dan/atau penggantinya.-------------------------------------
4. Keputusan mengenai pengurangan modal harus diberitahukan------------
secara tertulis kepada semua kreditur Perseroan dan diumumkan-------
oleh Direksi dalam Berita Negara Republik Indonesia dan-------------------
sedikitnya 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang---------
berperedaran nasional, paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal-------
keputusan tentang pengurangan modal tersebut, dengan------------------------
memperhatikan peraturan perundang-undangan dan peraturan yang-- berlaku di bidang pasar modal.
---------------------------PENGGABUNGAN, PELEBURAN, -----------------------------
--------------------PENGAMBILALIHAN DAN PEMISAHAN ---------------------
-Pasal 27
1. Dengan mengindahkan ketentuan peraturan perundang-undangan------
dan peraturan yang berlaku di bidang pasar modal, maka----------------------
penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pemisahan hanya-----
dapat dilakukan berdasarkan keputusan RUPS sesuai dengan Pasal---
23 ayat 1 huruf c Anggaran Dasar ini.---------------------------------------------------------
2. Direksi wajib mengumumkan dalam surat kabar harian berbahasa-----
Indonesia yang berperedaran nasional mengenai ringkasan------------------
rancangan penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan------------------
pemisahan Perseroan sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari-----------
sebelum pemanggilan RUPS, dengan memperhatikan ketentuan---------
peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di-------------
bidang pasar modal.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan, peleburan,-----------------
pengambilalihan dan pemisahan adalah sebagaimana yang diatur-------
dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya---------
peraturan yang berlaku di bidang pasar modal.-----------------------------------------
-----------------------------PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI -------------------------------
-Pasal 28
1. Dengan mengindahkan ketentuan peraturan perundang-undangan------
yang berlaku, maka pembubaran Perseroan dapat dilakukan----------------
berdasarkan keputusan RUPS sesuai dengan Pasal 23 ayat 1 huruf c- Anggaran Dasar ini.
2. Apabila Perseroan dibubarkan, baik karena berakhirnya jangka----------
waktu berdirinya atau dibubarkan berdasarkan keputusan RUPS--------
atau karena dinyatakan bubar berdasarkan penetapan Pengadilan,------
maka harus diadakan likuidasi oleh likuidator.-----------------------------------------
3. Direksi bertindak sebagai likuidator, apabila dalam keputusan------------
RUPS atau penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 tidak-------
menunjuk likuidator lain.
4. Upah bagi para likuidator ditentukan oleh RUPS atau berdasarkan----
penetapan Pengadilan.
5. Likuidator wajib memberitahukan kepada para kreditur dengan----------
cara mengumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia dan----
dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran-------
nasional serta memberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak-------
Asasi Manusia Republik Indonesia, OJK, sesuai dengan ketentuan----
peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di-------------
bidang pasar modal.
6. Anggaran Dasar seperti yang termaktub dalam akta ini beserta-----------
pengubahannya di kemudian hari tetap berlaku sampai dengan-----------
tanggal disahkannya perhitungan likuidasi oleh RUPS berdasarkan---
persetujuan dari suara terbanyak yang dikeluarkan secara sah dan-----
diberikannya pelunasan dan pembebasan sepenuhnya kepada para----
likuidator.
7. Sisa perhitungan likuidasi harus dibagikan kepada para pemegang----
saham, masing-masing akan menerima bagian menurut-------------------------
perbandingan jumlah nilai nominal yang telah dibayar penuh untuk-- saham yang mereka miliki masing-masing.------------------------------------------------
8. Pihak yang melakukan likuidasi juga diwajibkan mengumumkan------
rencana pembagian sisa kekayaan setelah dilakukan likuidasi dalam- surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional-- dan dalam Berita Negara Republik Indonesia, sesuai dengan---------------
ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan yang-------------
berlaku di bidang pasar modal.
9. Dalam hal Perseroan bubar, maka Perseroan tidak dapat melakukan- perbuatan hukum kecuali diperlukan untuk membereskan--------------------
kekayaannya dalam proses likuidasi.-----------------------------------------------------------
10. Tindakan pemberesan sebagaimana dimaksud dalam ayat 9 Pasal ini meliputi :
a. Pencatatan dan pengumpulan kekayaan Perseroan;---------------------------
b. Penentuan tata cara pembagian kekayaan;-------------------------------------------
c. Pembayaran kepada para kreditor;---------------------------------------------------------
d. Pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi kepada pemegang---------
saham; dan
e. Tindakan-tindakan lain yang perlu dilakukan dalam------------------------
pelaksanaan pemberesan kekayaan.-------------------------------------------------------
------------------------------TEMPAT TINGGAL (DOMISILI) -------------------------------
Pasal 29
Untuk hal-hal yang mengenai Pemegang Saham yang berkaitan dengan- Perseroan, para Pemegang Saham dianggap bertempat tinggal pada---------
alamat sebagaimana dicatat dalam buku Daftar Pemegang Saham yang-- dimaksud dalam Pasal 8 Anggaran Dasar ini.--------------------------------------------------
PERATURAN PENUTUP
Pasal 30
Dalam segala hal yang tidak atau tidak cukup diatur dalam Anggaran-----
Dasar ini, maka RUPS yang akan memutuskannya, sepanjang tidak---------
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.----------
XI. Menegaskan kembali bahwa bertalian dengan ketentuan Pasal 4 ayat 2---
Anggaran Dasar Perseroan, maka susunan pemegang saham Perseroan---
adalah sebagai berikut :
1. PT ERAJAYA SWASEMBADA Tbk, tersebut;-----------------------------------
Selaku pemegang/pemilik dari modal yang telah disetor dan---------------
ditempatkan dalam Perseroan yaitu sebanyak 4.149.990.000 (empat- miliar seratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan-----
puluh ribu) lembar Saham dari seluruh jumlah saham dalam----------------
Perseroan dengan nilai nominal Rp.414.999.000.000,00 (empat---------
ratus empat belas miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan-------
juta Rupiah);
2. Xxxx XXXXX XXXX XXXXXX, tersebut;----------------------------------------------
Selaku pemegang/pemilik dari modal yang telah disetor dan---------------
ditempatkan dalam Perseroan yaitu sebanyak 10.000 (sepuluh ribu)-- lembar Saham dari seluruh jumlah saham dalam Perseroan dengan---
nilai nominal Rp.1.000.000,00 (satu juta Rupiah);-----------------------------------
Sehingga seluruhnya saham yang telah disetor di dalam Perseroan pada----
saat itu berjumlah 4.150.000.000 (empat miliar seratus lima puluh juta)-----
lembar saham dengan nominal masing-masing saham sebesar Rp100,00---
(seratus Rupiah) dan total nilai nominal seluruhnya sebesar---------------------------
Rp415.000.000.000,00 (empat ratus lima belas miliar Rupiah).---------------------
XII. Sehubungan dengan Keputusan, selanjutnya menunjuk dan memberikan-- wewenang kepada setiap Direktur Perseroan, dengan hak substitusi,-----------
untuk (i) mempersiapkan, menandatangani dan menyampaikan--------------------
permohonan atau dokumen-dokumen lain kepada badan Pemerintahan------
terkait untuk setiap prosedur yang diperlukan sehubungan dengan--------------
Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham , termasuk, namun tidak-----------
terbatas kepada, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan-------------
Lembaga Pengelola Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik-----
atau Online Single Submission (ii) menghadap kepada Notaris dan--------------
pejabat lain yang berwenang dan membuat setiap dan/atau seluruh dari-----
Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham dinyatakan kembali dalam-------
suatu akta pernyataan kembali di hadapan Notaris, (iii) mengurus agar------
Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham atau akta pernyataan kembali- tersebut disampaikan, dilaporkan atau diberitahukan kepada, atau---------------
didaftarkan pada, institusi pemerintahan terkait dimana Perseroan---------------
berdomisili, termasuk namun tidak terbatas pada Kementerian Hukum------
dan Xxx Xxxxx Xxxxxxx dan Kementerian Perdagangan dan (iv) untuk-------
melakukan segala tindakan, termasuk namun tidak terbatas pada-----------------
menandatangani permohonan, surat-surat dan dokumen-dokumen dan-------
membuat perubahan-perubahan yang diperlukan untuk penyampaian,--------
pelaporan, pemberitahuan dan pendaftaran keputusan-keputusan ini atau-- akta pernyataan kembali tersebut pada instansi-instansi pemerintahan.-------
-Selanjutnya penghadap dengan ini menyatakan dan menjamin sepenuhnya-------
akan kebenaran identitas dari penghadap, yaitu sesuai dengan tanda pengenal- serta data-data yang disampaikan kepada saya, Notaris, dan penghadap juga---
telah membubuhkan sidik jari tangan pada lampiran yang dibuat secara------------
terpisah, namun merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan-- dari minuta akta ini.
-Penghadap dengan ini pula menyatakan telah mengerti dan memahami--------------
sepenuhnya atas seluruh dan setiap isi perjanjian dalam akta ini, sehingga----------
sehubungan dengan hal tersebut di atas maka penghadap dengan ini---------------------
menyatakan bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut serta------------------------
membebaskan saya, Notaris, dan para saksi, atas segala dan setiap akibat yang- timbul.
Akta ini diselesaikan pada pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia-------
Barat.
DEMIKIANLAH AKTA INI
Dibuat sebagai minuta dan diresmikan di Jakarta, pada hari,----------------------
tanggal, bulan dan tahun seperti tersebut pada awal akta ini, dengan dihadiri------
oleh ;
1. Xxxxxx XXXXXXX, lahir di Tangerang, pada tanggal---------------------------------
satu November tahun seribu sembilan ratus------------------------------------------------------
delapan puluh tiga (01-11-1983), bertempat-----------------------------------------------------
tinggal di Kota Tangerang, Kecamatan--------------------------------------------------------------
Ciledug, Kelurahan ParungSerab, Rukun----------------------------------------------------------
Tetangga 006, Rukun Warga 003, setempat dikenal---------------------------------------
dengan GG XX Xxxxxx Xxxxx 18, (Pemegang-----------------------------------------------
tanda pengenal berupa Kartu Tanda Penduduk------------------------------------------------
Provinsi Banten, Kota Tangerang, Nomor:3671064111830002);
2. Xxxxxx XXXX XXXXXXXXX, lahir di------------------------------------------------------------
Tangerang, pada tanggal dua puluh enam Juli tahun seribu
sembilan ratus sembilan puluh enam------------------------------------------------------------------
(26-07-1996), bertempat tinggal di Kampung Rawa Timur, Kecamatan-- Pondok Aren, Kelurahan Pondok Pucung, Rukun Tetangga 003, Rukun- Warga 005, pemegang tanda pengenal berupa Kartu Tanda Penduduk-----
Provinsi Banten, Kota Tangerang Selatan, Nomor:----------------------------------------
3674036607960003;
Keduanya pegawai dari Kantor Notaris ini sebagai saksi-saksi.-------------------------------
Setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada penghadap dan saksi-saksi,-----------
maka akta ini segera ditandatangani oleh penghadap, saksi-saksi dan saya,---------
Notaris.
Dilangsungkan dengan tiga perubahan, yaitu tiga gantian tanpa coretan-- maupun tanpa tambahan.