Contract
UNIVERSITAS PADJADJARAN KOMISI ETIK PENELITIAN RESEARCH ETHICS COMMITTE | POB/02/KEPUnpad Berlaku mulai: 24 Januari 2018 | |
2. Pembentukan KEP | Revisi ke-4 |
PEMBENTUKAN KEP
Halaman 9 - 25
KOMISI ETIK PENELITIAN UNIVERSITAS PADJADJARAN BANDUNG
2018
9
DAFTAR ISI
No | Hal |
DAFTAR ISI.............................................................................................................. | 10 |
1. TUJUAN........................................................................................................... | 11 |
2. RUANG LINGKUP............................................................................................. | 12 |
3. PENANGGUNG JAWAB................................................................................... | 13 |
4. ALUR KEGIATAN.............................................................................................. | 13 |
5. RINCIAN KEGIATAN......................................................................................... | 13 |
5.1 Kedudukan, xxxxxxx, kewenangan & Struktur Organisasi KEP Unpad............................................................................................................. | 13 |
5.2 Komposisi anggota KEP Unpad.......................................................... | 15 |
5.3 Persyaratan Keanggotaan......................................................................... | 16 |
5.4 Pemberhentian, Diskualifikasi dan Penggantian...................................... | 17 |
5.5 Konsultan Independen.............................................................................. | 17 |
5.6 Tata Cara Penunjukan Konsultan.............................................................. | 18 |
5.7 Pengurus KEP Unpad......................................................................... | 18 |
5.8 Sekretariat KEP Unpad....................................................................... | 19 |
5.9 Tugas dan Tanggung Jawab anggota KEP Unpad.............................. | 20 |
5.10 Persyaratan Kuorum............................................................................... | 20 |
5.11 Pembubaran KEP Unpad.................................................................. | 21 |
6. LAMPIRAN....................................................................................................... | 21 |
7. PUSTAKA....................................................................................................... | 21 |
1. TUJUAN
POB ini menjelaskan tentang pedoman operasional KEP yang berisi tentang kedudukan Komisi Etik dan sebagai dasar dalam pelaksanaan fungsi dan tanggung jawabnya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Selanjutnya Pedoman Operasional yang ada dilengkapi dengan POB dari KEP Unpad.
Pada tanggal 8 Februari 1985, Panitia Kode Etik Penelitian Fakultas Kedokteran Univeristas Indonesia (FKUI) telah mengadakan Forum Diskusi mengenai Etika Penelitian Kedokteran. Kemudian tanggal 17-18 Maret 1986, FKUI menyelenggarakan Lokakarya untuk membahas kemungkinan dibentuknya Panitia Etik Penelitian, baik tingkat institusi maupun tingkat nasional sekaligus membahas bahan untuk penyusunan Buku Kode Etik Penelitian Indonesia. Peserta Lokakarya terdiri dari unsur pimpinan semua Fakultas Kedeokteran Negeri maupun Swasta di Indonesia.
Fakultas Kedokteran Univeritas Padjadjaran (FK Unpad) menindaklanjuti lokakarya tersebut dengan membentuk Tim Etika Penelitian Kedokteran pada tanggal 1 Oktober 1990 berdasarkan Surat Keputusan Dekan FK Unpad No. 46/XX.00.X0.XX/Xxx./X/00, kemudian diperbaiki pertama kali pada tanggal 3 Maret 1991, dan diubah namanya menjadi Komisi Etik Penelitian Fakultas Kedokteran Univeritas Padjadjaran (KEPK-FK Unpad).
Pada tanggal 5 Juni 1995 RSUP xx. Xxxxx Xxxxxxx (RSHS) telah membentuk kepengurusan Komisi Medik dan KEPK–FK Unpad berubah status menjadi dibawah Komisi Medik RSHS dengan nama Panitia Etika Penelitian. Pada tanggal 16 Juni 2009, terbit Surat Keputusan (SK) Bersama Dekan FK Unpad dan Direktur Utama RSHS No: 7680/H.6.7/FKKep./KP/2009 dan No: HK.03.06/C011/6251/VI/2009
tentang: KEPK yang berlaku selama 4 tahun.
Dengan berkembangnya dan dipahaminya kaidah Etik Penelitian khususnya dalam bidang kesehatan dan kedokteran, dibentuklah KEPK yang lebih
komprehensif dan sesuai dengan standar Komisi Nasional Etik Penelitian Kesehatan (KNEPK). Selanjutnya Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran menerbitkan surat Keputusan No: 50/UN6.C/Kep/HK/2012 tanggal 3 Januari 2012 tentang Komisi Etik Penelitian Kesehatan Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (KEPK-FK Unpad), kemudian didaftarkan ke KNEPK dan terafiliasi untuk tingkat internasional dengan Office for Human Research Protection-US Department of Health and Human Service NIH-USA (IORG-IRB number: 00008626, FWA for the Protection of Human Subject: 00018324dan PRIM&R (Public Responsibility in Medicine and Research) dan pada tanggal 26 November 2014 KEPK-FK Unpad telah terekognisi oleh Forum for Ethical Review Committees in Asia and the Western Pacific (FERCAP). Berdasarkan SK Rektor No. 64 /UN6.RKT /Kep/HK/2018 tentang Pembentukan Komisi Etik Penelitian Universitas Padjadjaran, sejak 24 Januari 2018 KEPK-FK Unpad berubah menjadi Komisi Etik Penelitian Universitas Padjadjaran (KEP Unpad) oleh karena struktur organisasi menjadi dibawah Universitas.
2. RUANG LINGKUP
POB ini berlaku untuk semua kegiatan yang dilakukan oleh KEP Unpad. KEP Unpad bertugas mengkaji, menilai, meminta klarifikasi, modifikasi, kemudian menyetujui, atau tidak menyetujui suatu protokol penelitian yang mengajukan permohonan persetujuan etik penelitian. KEP Unpad juga mengkaji, menilai dan menyetujui amandemen terhadap protokol yang sebelumnya telah diberikan persetujuan etik. Meliputi penilaian/telaah protokol uji klinik, studi epidemiologi-sosial budaya, studi yang menggunakan hewan coba dan studi lainnya yang diperlukan seperti penggunaan Bahan Biologik Tersimpan (BBT) dan materi genetika.
KEP Unpad bersifat independen yang bebas dari pengaruh atau tekanan politik, lembaga, profesi, kelompok, pribadi, industri atau pasar. Independensi tersebut meliputi aspek komposisi anggota, tata kerja, proses pengkajian dan pengambilan keputusan.
3. PENANGGUNG JAWAB
Seluruh anggota dan Sekretariat KEP Unpad bertanggungjawab untuk memahami dan menghormati semua peraturan dan ketentuan yang ditetapkan oleh KEP Unpad.
4. ALUR KEGIATAN
No | Kegiatan | Penanggung Jawab |
1 | Kedudukan, ruang lingkup, kewenangan dan Struktur Organisasi KEP Unpad | Anggota dan Sekretariat KEP Unpad |
2 | Komposisi KEP Unpad | Anggota dan Sekretariat KEP Unpad |
3 | Persyaratan Keanggotaan | Anggota dan Sekretaris KEP Unpad |
4 | Pemberhentian, Diskualifikasi, Penggantian Anggota | Anggota dan Sekretariat KEP Unpad |
5 | Konsultan Independen | Ketua KEP Unpad |
6 | Tata cara Penunjukan Konsultan Independen | Ketua, Sekretaris & Sekretariat KEP Unpad |
7 | Pengurus KEP Unpad | Ketua KEP Unpad |
8 | Sekretariat | Sekretaris KEP Unpad |
9 | Tugas dan Tanggung Jawab anggota KEP Unpad | Anggota KEP Unpad |
10 | Persyaratan Kuorum | Anggota dan Sekretariat KEP Unpad |
11 | Pembubaran KEPK FK Unpad | Anggota dan Sekretariat KEP Unpad |
5. RINCIAN KEGIATAN
5.1 Kedudukan, ruang lingkup, kewenangan dan Struktur Organisasi KEP Unpad
• KEP berkoordinasi dengan Universitas Padjadjaran. Ruang lingkup dan kewenangannya meliputi penelaahan protokol penelitian yang melibatkan manusia dan hewan sebagai subjek penelitiannya. Penerbitan Persetujuan Etik penelitian (ethical approval) dan pemantauan kegiatan penelitian dilakukan pada proposal penelitian yang telah disetujui.
• Dalam melaksanakan fungsinya, KEP Unpad bersifat independen yang bebas
dari pengaruh manapun termasuk tekanan politik, lembaga/institusi/pimpinan, profesi (dokter/dosen/perawat/mahasiswa), kelompok, pribadi, industri atau pasar. Independensi tersebut meliputi aspek komposisi anggota, tata kerja, proses pengkajian dan pengambilan keputusan.
• KEP Unpad memiliki seorang Ketua Komisi yang dibantu seorang Sekretaris Komisi, dan 4 (empat) sub komisi, yaitu Subkomisi Uji Klinik, Subkomisi Riset Dasar, Subkomisi Kesehatan Komunitas dan Subkomisi Sosial Komunitas. Ketua Komisi melakukan supervise terhadap ke-4 Subkomisi tersebut. Setiap Subkomisi dipimpin oleh seorang Ketua Subkomisi yang dibantu seorang Sekretaris Subkomisi.
• Penerbitan persetujuan etik penelitian (ethical approval) dan surat menyurat menggunakan kop KEP Unpad dengan logo Unpad serta mencantumkan afiliasi, alamat, no. Telp./fax., email yang bisa komunikasi/akses langsung ke luar.
• Dasar Hukum KEP Unpad untuk mengkaji Protokol Penelitian adaIah Undang- Undang Kesehatan (UU) No.36/2009, Peraturan Pemerintah (PP) No.39/1995 dan Surat Keputusan Menteri Kesehatan No 1333/2002, DK BPOM No 02002
/2002 tentang CUKB dan PP no 41/ tahun 2006.
• KEP Unpad membuat Pedoman Operasional berdasarkan Forum For Ethical Review Committees In Asia & The Western Pacific, SOP Handbook For Ethics Committees,World Health Organization, Operational Guidelines for Ethics Committees that Review Biomedical Research, 2000 dan International Conference on Harmonization, Guidance on Good Clinical Practice (ICH GCP) 1996.
• KEP unpad dalam melakukan kegiatan berupaya memenuhi persyaratan/deklarasi Internasional, seperti National and International Ethical Guidelines for Biomedical Research Involving Human Subjects, Council for International Organizations of Medical Science (CIOMS), the Belmont Report,
and the European Convention on Human Rights and Biomedicine dan
Declaration of Helsinki (1964 - 2013).
• KEP Unpad mengetahui bahwa protokol yang disetujui dapat disetujui pula oleh Komisi Etik Nasional dan atau lokal lain di Indonesia sebelum penelitian dilakukan di lokasi yang telah ditetapkan. Bila ada protokol yang ditolak oleh Komisi Etik lain, kemudian meminta persetujuan etik dari KEP Unpad, maka sebelum diberikan persetujuan perlu dipertanyakan terlebih dahulu alasan protokol tersebut ditolak oleh Komisi Etik yang lain.
• Dalam mengevaluasi protokol dan isu etik, KEP Unpad menyadari adanya perbedaan-perbedaan hukum, budaya, kebiasaan dalam pelaksanaan penelitian dan pelayanan kesehatan di semua negara.
• Protokol seyogyanya sudah menjelaskan secara lengkap mengenai persyaratan dan kondisi berbagai lokasi penelitian seperti ketentuan yang berlaku dan ditetapkan oleh KEP Unpad.
5.2 Komposisi anggota KEP Unpad
• Anggota terbagi kedalam 4 (empat) subkomisi, yaitu Subkomisi Uji Klinik, Subkomisi Riset Dasar, Subkomisi Kesehatan Komunitas dan Subkomisi Sosial Komunitas.
• Setiap anggota subkomisi memiliki hak suara yang sama.
• Keanggotaan KEP Unpad mutlak multidisiplin dan multisektoral, dengan distribusi kepakaran yang relevan, umur dan jenis kelamin yang seimbang, serta anggota awam.
• Keanggotaan KEP Unpad untuk setiap subkomisi sekurang-kurangnya diisi oleh 1 orang yang menguasai ilmu kedokteran/biomedis dan 1 orang dari bidang bukan kedokteran/awam. Kekhususan keanggotaan pada subkomisi adalah sebagai berikut:
o Subkomisi Uji Klinik, setiap anggota diwajibkan memiliki sertifikat Cara
Uji Klinik yang Baik kecuali untuk orang awam, sekurang-kurangnya memiliki 1 orang anggota yang pernah memiliki pengalaman terlibat sebagai peneliti pada Uji Klinik.
o Subkomisi Kesehatan Komunitas, sekurang-kurangnya memiliki 1 orang anggota dengan keahlian bidang kesehatan masyarakat.
o Subkomisi Sosial Komunitas, sekurang-kurangnya memiliki 1 orang anggota dengan keahlian bidang sosial-budaya.
• Anggota KEP Unpad harus berasal dari berbagai latar belakang kepakaran agar dapat saling mendukung dan melengkapi kajian usulan penelitian yang dilaksanakan oleh Institusi Penelitian/Peneliti.
• Kualifikasi Profesional dapat meliputi dokter, dokter gigi, dokter hewan, apoteker, perawat, ahli sosial, ahli hukum, ahli statistik, ahli gizi, ahli epidemiologi, paramedik dan awam.
5.3 Persyaratan Keanggotaan
• Ketua ditetapkan oleh Rektor berdasarkan masukan dari para anggota KEP, kecuali ketua KEP pertama yang langsung ditunjuk oleh Rektor.
• Anggota Komisi Etik ditetapkan oleh Rektor Unpad melalui surat keputusan, berdasarkan usulan Ketua dan anggota KEP Unpad.
• Anggota dipilih berdasarkan kapasitas pribadi, adanya interest/minat, mempunyai pengetahuan tentang etik dan atau bidang keilmuan serta keahlian tertentu, termasuk adanya komitmen dan kemauan secara sukarela menyediakan waktu dan upaya untuk melakukan kegiatan di KEP Unpad.
• KEP Unpad akan memutuskan adanya anggota yang mempunyai konflik kepentingan sebelum mengkaji dan menyetujui suatu protokol/kegiatan penelitian.
• Anggota KEP Unpad menandatangani surat persetujuan untuk menjaga kerahasiaan dan melindungi kerahasiaan semua pihak yang memberikan
informasinya kepada KEP Unpad.
• Masa keanggotaan KEP Unpad adalah 1 tahun, dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja dan surat kesediaan menjadi anggota yang ditetapkan oleh Rektor Unpad. Kesediaan calon anggota dibuktikan dengan cara mengisi Formulir Kesediaan (FL/01-02).
5.4 Pemberhentian, Diskualifikasi dan Penggantian.
• Anggota dapat berhenti dengan cara menyampaikan surat pengunduran diri kepada Ketua KEP Unpad.
• Anggota dapat didiskualifikasi apabila Ketua KEP Unpad menyampaikan argumentasi tertulis kepada anggota dan diperoleh persetujuan melalui kesepakatan mutlak (unanimous agreement)
• Anggota yang mengundurkan diri atau yang didiskualifikasi dapat diganti oleh calon anggota yang ditentukan dalam rapat KEP Unpad.
5.5 Konsultan Independen
• KEP Unpad dapat dibantu oleh konsultan independen dalam penetapan hasil telaah terhadap suatu protokol atau pemberian nasihat terkait dengan isu etik.
• Konsultan independen ditunjuk dan ditetapkan oleh Ketua KEP Unpad melalui surat tugas.
• Kualifikasi profesional konsultan di bidang kemasyarakatan dan atau perwakilan pasien, kedokteran, statistik, ilmu-Ilmu sosial, etik, agama, konsultan independen ditunjuk selama 1 tahun. (Lihat POB/05).
5.6 Tata Cara Penunjukan Konsultan Independen
Konsultan independen ditunjuk berdasarkan kriteria berikut ini:
• Bersedia disebutkan/dipublikasikan dalam hal: nama lengkap, titel, profesi dan organisasi/afiliasi tempat bertugas dan mengisi Formulir Kesediaan (FL/01-02)
• Semua konsultan independen harus menandatangani “surat persetujuan menjaga kerahasiaan/conflict of Interest” terhadap kesepakatan rapat,
penerapan penelitian, informasi tentang peserta penelitian dan hal lain yang terkait.
5.7 Pengelola KEP Unpad
Pengelola KEP Unpad terdiri atas ketua merangkap anggota dan sekretaris merangkap anggota dengan uraian tugas sebagai berikut:
• Ketua Komisi bertanggung jawab untuk menentukan penelaah primer, memimpin rapat Komisi, memimpin rapat koordinasi Subkomisi, berkoordinasi langsung dengan Rektor Unpad untuk menyampaikan hasil rapat, mengundang konsultan independen untuk memberi masukan sesuai keahliannya, menandatangani surat keluar KEP, dan menandatangani lembar persetujuan etik.
• Sekertaris Komisi bertugas melakukan supervise kegiatan administratif KEP Unpad, supervisi kegiatan Sekretaris Subkomisi, dan melaksanakan tugas Ketua jika berhalangan.
• Ketua Subkomisi bertanggungjawab untuk memimpin rapat Subkomisi, mengusulkan kepada Ketua untuk mengundang konsultan independen untuk memberi masukan sesuai keahliannya.
• Sekertaris Subkomisi bertugas melakukan supervisi kegiatan administrative Subkomisi dan melaksanakan tugas Ketua Subkomisi jika berhalangan.
• Anggota bertanggung jawab untuk menelaah protokol, mengikuti rapat pertemuan fullboard, dan melakukan kunjungan on site terhadap penelitian yang sudah ditelaah jika diperlukan.
• Kepala Staf Administrasi bertanggung jawab untuk mengurus kegiatan kesekretariatan.
• Staf Administrasi bertanggung jawab untuk pengelolaan administrasi, termasuk rapat KEP Unpad, membantu membuat notulen kegiatan KEP Unpad, melakukan seleksi kelengkapan berkas, pendataan protokol, dan mengelola
penyimpanan berkas dan data base protokol penelitian yang masuk ke KEP Unpad.
• Pengelola dipilih oleh anggota KEP Unpad untuk masa waktu 1 tahun (1 periode) dan dievaluasi setiap tahun, yang ditetapkan oleh Rektor Unpad. Pengurus dapat dipilih dan diangkat kembali. Apabila pengurus mengundurkan diri atau didiskualifikasi, anggota KEP Unpad memilih pengganti sampai masa kepengurusan berakhir.
5.8 Sekretariat KEP Unpad
• Untuk kelancaran tugasnya, KEP Unpad didukung oleh Sekretariat KEP Unpad dengan fungsi sebagai berikut:
✓ Mengatur prosedur penerimaan dan pencarian protokol yang masuk secara efektif dan efisien (lihat POB/06, POB/24).
✓ Menyiapkan, memelihara dan mendistribusikan berkas penelitian (lihat POB/23).
✓ Menyiapkan pertemuan KEP Unpad secara teratur (POB/20)
✓ Menyiapkan dan menyimpan laporan dan catatan rapat (lihat POB/20).
✓ Memelihara dokumentasi dan arsip KEP Unpad (Lihat POB/09 dan POB/24).
✓ Melakukan komunikasi dengan anggota KEP Unpad dan pengusul protokol (POB/22).
✓ Mengatur pelatihan staf dan anggota KEP Unpad (lihat POB/03).
✓ Mengatur, menyiapkan, revisi, dan mendistribusikan POB dan Pedoman Operasional (lihat POB/01 dan POB/24).
✓ Menyiapkan kebutuhan administrasi KEP Unpad terkait dengan kegiatan Ketua KEP Unpad (misal, menyampaikan hasil /keputusan kepada pengusul (POB/06 dan POB/20).
✓ Menyiapkan data dan isu etik terbaru yang relevan dengan penelitian kesehatan, termasuk pustakanya kepada anggota KEP Unpad.
• Seluruh Staf Administrasi diwajibkan mematuhi seluruh peraturan KEP Unpad dan menjaga kerahasiaan dengan bukti mengisi Formulir Kerahasiaan (FL/02-02)
5.9 Tugas dan Tanggung Jawab anggota KEP Unpad
• Berperan serta dalam rapat KEP Unpad
• Menelaah, membahas dan memperhatikan Protokol Penelitian yang diusulkan untuk dikaji.
• Memonitor laporan Serious Adverse Event (SAE)/Kejadian yang Tidak Terduga (KTD) dan merekomendasikan upaya penanganannya secara tepat (Lihat POB/18).
• Menelaah laporan kemajuan dan memantau penelitian yang sedang berjalan.
• Menjaga Kerahasiaan dokumen dan catatan rapat KEP Unpad (Lihat POB/25)
• Menyatakan adanya konflik kepentingan
• Berpartisipasi dalam kegiatan pelatihan lanjut di bidang etik biomedis dan penelitian biomedis serta kegiatan sosialisasi etik penelitian.
5.10 Persyaratan Kuorum
• Sekurangnya 50% + 1 orang awam harus hadir dalam rapat penetapan suatu keputusan. Jika persyaratan kuorum 50% + 1 orang awam tidak dapat dipenuhi, maka ditetapkan sebagai berikut :
- Menghadirkan Ketua/sekretaris komisi
- Kualifikasi Profesional untuk suatu kuorum terdiri atas: sekurang-kurangnya 1 anggota menguasai bidang medis dan 1 non medis, 1 orang berasal dari luar institusi pengusul/lokasi penelitian.
- Dapat dihadirkan anggota dari subkomisi lain (lintas komisi)
5.11 Pembubaran KEP Unpad
• Pada suatu saat bila Unpad dibubarkan, maka KEP Unpad secara otomatis ikut bubar.
6 LAMPIRAN
LAMPIRAN 1 FL/01-02 Formulir Kesediaan
LAMPIRAN 2 FL/02-02 Perjanjian Pernyataan Staf Administrasi Untuk Mematuhi Dan Menjaga Kerahasiaan Data
LAMPIRAN 3 FL/01-03 Struktur Organisasi
7 PUSTAKA
1. Forum For Ethical Review Committees In Asia & The Western Pacific, SOP Handbook For Ethics Committees
2. World Health Organization, Operational Guidelines for Ethics Committeesthat Review Biomedical Research, 2011.
3. International Conference on Harmonization, Guidance on Good Clinical Practice (ICH GCP) 2016.
FORMULIR KESEDIAAN
Yang bertandatangan dibawah ini :
Nama Lengkap & Gelar :....................................................................................
NIP :....................................................................................
Pangkat /Golongan :....................................................................................
Jabatan :....................................................................................
Institusi :....................................................................................
Alamat Institusi :....................................................................................
Alamat Rumah :....................................................................................
Keahlian/Spesialis :....................................................................................
Fax/Tlp/No. HP :....................................................................................
e-mail :....................................................................................
Judul Skripsi/Tesis/Disertasi :....................................................................................
Bersedia/tidak bersedia* ) untuk menjadi anggota/reviewer/penelaah etik dan selanjutnya menjadi konsultan independen di KEP Universitas Padjadjaran.
Bandung,..................................................20...
(.....................................................................)
Keterangan : *)coret yang tidak perlu
PERJANJIAN PERNYATAAN STAF ADMINISTRASI UNTUK MEMATUHI DAN MENJAGA KERAHASIAAN DATA
Yang bertanda tangan dibawah ini:
N a m a:
Jabatan:
Telah diangkat sebagai Sekretaris/Staf Administrasi Komisi Etik Penelitian Universitas Padjadjaran (KEP Unpad), yang bertugas untuk melayani peneliti.
Lembar pernyataan perjanjian ini untuk mematuhi peraturan, juga menyatakan kesediaan saya untuk menjunjung tinggi kerahasian data dengan menyerahkan jabatan saya sebagai staf administrasi KEP Unpad.
Dalam kapasitas saya sebagai seorang staf administrasi KEP Unpad saya sanggup mematuhi, peraturan nasional, lokal maupun institusi (peraturan kepegawaian, jujur mematuhi jam kantor), sanggup mengikuti bila sewaktu-waktu ada pelatihan/training/seminar untuk meningkatkan mutu layanan kepada para peneliti. Dalam menjalankan tugas mungkin akan diberi dokumen untuk diperbanyak, maka dokumen tersebut merupakan informasi rahasia (dan selanjutnya disebut sebagai "informasi rahasia"). Saya setuju untuk bertanggung jawab dalam menyimpan informasi rahasia tersebut sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, termasuk peraturan tentang akses terhadap informasi; tidak akan membuka informasi rahasia tersebut kepada orang lain; tidak akan menggunakan informasi rahasia tersebut untuk tujuan di luar mandat yang diberikan KEP Unpad yang secara khusus dapat mengakibatkan suatu keuntungan pada diri sendiri atau pihak ketiga
catatan yang dibuat sebagai bagian dari tugas Komisi Etik) kepada ketua KEP Unpad pada waktu berakhirnya tugas saya sebagai staf administrasi KEP Unpad.
Silakan ditandatangani dan tanggal pernyataan ini diisi, apabila yang bertandatangan dibawah ini setuju perjanjian inidengan ketentuan dan kondisi yang disebutkan di atas. Dokumen Asli (dengan tanda tangan dan tanggal perjanjian) akan disimpan dalam dokumen di bawah pengawasan KEP Unpad. Satu salinan akan diberikan kepada yang menandatangani untuk disimpan.
Bandung,
..............................................................
Nama & tanda tangan staf administrasi,
................................................................
Nama & tanda tangan Ketua KEP Unpad
UNIVERSITAS PADJADJARAN KOMISI ETIK PENELITIAN RESEARCH ETHICS COMMITTE | POB/02/KEPUnpad Berlaku mulai: 24 Januari 2018 | |
2. Pembentukan KEP | Revisi ke-4 |
SUB UJI KLINIS SUB RISET DASAR
SUB KESEHATAN KOMUNITAS
SUB SOSIAL KOMUNITAS
STAF ADMINISTRASI
KONSULTAN INDEPENDEN
SEKRETARIS
KETUA
WAKIL REKTOR 1, 2, 3 & 4
REKTOR
STRUKTUR ORGANISASI KOMISI ETIK PENELITIAN UNIVERSITAS PADJADJARAN
LAMPIRAN 3
FL/03-02