PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMBAYARAN DENDA KETERLAMBATAN MENYELESAIKAN JASA PEMELIHARAAN TERINTEGRASI UNTUK FASILITAS TRANSMISI DAN DISTRIBUSI LISTRIK DI AREA
PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMBAYARAN DENDA KETERLAMBATAN MENYELESAIKAN JASA PEMELIHARAAN TERINTEGRASI UNTUK FASILITAS TRANSMISI DAN DISTRIBUSI LISTRIK DI AREA
OPERASI SUMATERA BERDASARKAN KONTRAK NOMOR C1663516 ANTARA PT CHEVRON PACIFIK INDONESIA DENGAN PT INDOKOMAS BUANA PERKASA
SKRIPSI
Diajukan Untuk melengkapi Persyaratan Dalam Memperoleh Gelar Sarjana Hukum di Fakultas Hukum
Universitas Lancang Kuning Pekanbaru
Disusun Oleh :
Nama : XXXX XXXXXXXX
NIM : 1874201216
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS LANCANG KUNING PEKANBARU
2022
i
PANTUN MELAYU
Pergi kepasar membeli ikan Ikan yang dibeli ikan tuna
Akhirnya kuliah selam 4 tahun terselesaikan Semoga ilmunya bermanfaat dan bernilai guna
Pergi jalan membeli oleh-oleh Oleh-oleh yang dibeli buah bidara
Sungguh berarti ilmu yang diperoleh
Hendaknya dapat diamalkan bagi bangsa dan negara
Pergi berlibur bersama si soleh
Liburan ke bali tak lupa maen ke tabanan Akhirnya gelah sarjana hukum diperoleh Begitu banyak perjuangan dan perngorbanan
ii
iv
v
vi
KATA PENGANTAR
Dalam penyelesaian skripsi ini penulis telah banyak mendapatkan bimbingan dan arahan serta bantuan dari berbagai pihak. Untuk itu penulis mengucapkan terimakasih yang tak terhingga kepada:
1. Bapak Xx.Xxxxxxx, S.S., M.Hum selaku Rektor pada Universitas Lancang Kuning Pekanbaru.
2. Bapak Xx.Xxxxx, S.H., M.H. selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Pekanbaru yang telah memberikan dorongan dan motivasi kepada seluruh mahasiswa/i Fakultas Hukum UNILAK Pekanbaru, sekaligus sebagai Dosen Pembimbing I.
3. Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxx, S.Th.I., M.S.I selaku Wakil Dekan I pada Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Pekanbaru.
4. Ibu Yetti, S.H., M.Hum., Ph.D selaku Wakil Dekan II Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Pekanbaru.
5. Bapak Irfansah, S.Pi., S.H., M.H selaku Wakil Dekan III Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Pekanbaru. sekaligus sebagai Dosen Pembimbing II
6. Bapak dan Ibu Dosen Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Pekanbaru yang membekali penulis berbagai ilmu pengetahuan yang sangat berharga bagi penulis khususnya Ilmu Hukum.
7. Bapak/Ibu Staff Karyawan/Karyawati Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Pekanbaru yang telah banyak membantu penyelesaian keperluan- keperluan administrasi penulis.
vii
8. Kedua orangtua saya yang selalu menyayangi dan telah membesarkan saya sampai saat ini serta selalu mendoakan saya agar dapat menjadi orang yang sukses dimasa yang akan datang dan anak saya tercinta yang selalu memberikan semangat dalam hidup ini.
9. Seluruh Keluarga saya yang ikut serta mendoakan saya dan mendukung saya agar bisa menyelesaikan Program Sarjana di Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning.
10. Sahabat-sahabat saya yang sering membantu saya dalam penyelesaian skripsi yang tak dapat saya sebut satu persatu.
11. Teman-teman satu angkatan khususnya satu kelas yang tak dapat saya sebut satu persatu yang telah saling memotivasi dan berdiskusi dengan penulis.
Mudah-mudahan jerih payah dan dedikasi Bapak/Ibu semuanya dibalas oleh Tuhan Yang Maha Esa, dengan pahala yang berlimpah. Aamiin.
Pekanbaru, 02 April 2022
XXXX XXXXXXXX
viii
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL.................................................................................... i
HALAMAN PERSETUJUAN.................................................................... ii
HALAMAN PENGESAHAN..................................................................... iii
KATA PENGANTAR................................................................................. v
DAFTAR ISI............................................................................................... vii
ABSTRAK................................................................................................... x
BAB I PENDAHULUAN
X. Xxxxx Belakang Masalah…...………………………………....... 1
B. Rumusan Masalah…………...…………………..…………...... 4
C. Tujuan dan Kegunaan Penelitian…………………..…………... 4
D. Kerangka Teori…………………….…………………………... 6
E. Metode Penelitian………………..…………………………….. 13
BAB II GAMBARAN UMUM LOKASI PENELITIAN
A. Gambaran Umum PT Chevron Pacific Indonesia.........……….. 18
B. Gambaran Umum PT Indokomas Buana Perkasa....................... 23
BAB III TINJAUAN UMUM PERJANJIAN BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
A. Pengertian Perjanjian.................................................................... | 25 | |
B. Syarat-Syarat Sahnya Perjanjian................................................. | 29 | |
C. Subjek Hukum Dalam Perjanjian................................................. | 38 | |
D. Jenis-Jenis Perjanjan.............................................................. | 39 | |
X. Xxxakhirnya perjanjian........................................................... | 44 |
F. Xxxxxxxx, Xxxxxxxxxxx dan Akibat – akibatnya........................... 49
ix
BAB IV PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMBAYARAN DENDA KETERLAMBATAN MENYELESAIKAN JASA PEMELIHARAAN TERINTEGRASI UNTUK FASILITAS TRANSMISI DAN DISTRIBUSI LISTRIK DI AREA OPERASI SUMATERA BERDASARKAN KONTRAK NOMOR C1663516 ANTARA PT CHEVRON PACIFIK INDONESIA DENGAN PT INDOKOMAS BUANA PERKASA
A. Pelaksanaan Perjanjian Pembayaran Denda Keterlambatan Menyelesaikan Jasa Pemeliharaan Terintegrasi Untuk Fasilitas Transmisi Dan Distribusi Listrik Di Area Operasi Sumatera Berdasarkan Kontrak Nomor C1663516 Antara PT Chevron Pacifik Indonesia Dengan PT Indokomas Buana Perkasa............................................................................................. 55
B. Hambatan Pelaksanaan Perjanjian Pembayaran Denda Keterlambatan Menyelesaikan Jasa Pemeliharaan Terintegrasi Untuk Fasilitas Transmisi Dan Distribusi Listrik Di Area Operasi Sumatera Berdasarkan Kontrak Nomor C1663516 Antara PT Chevron Pacifik Indonesia Dengan PT Indokomas Buana Perkasa............................................................... 61
C. Upaya Mengatasi Hambatan Pelaksanaan Perjanjian Pembayaran Denda Keterlambatan Menyelesaikan Jasa Pemeliharaan Terintegrasi Untuk Fasilitas Transmisi Dan Distribusi Listrik Di Area Operasi Sumatera Berdasarkan Kontrak Nomor C1663516 Antara PT Chevron Pacifik Indonesia Dengan PT Indokomas Buana Perkasa........................... 65
BAB V PENUTUP
A. Kesimpulan…..…………………………………..……………..…... 70
B. Saran……………………………………………………………....... 71
DAFTAR PUSTAKA LAMPIRAN
x
ABSTRAK
Dalam Perjanjian antara PT Chevron Pasicif Indonesia dengan PT Indokomas Buana Perkasa menerbitkan suatu perikatan antara dua orang yang membuatnya, dan perjanjian itu berupa suatu rangkaian perikatan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan kemudian dituangkan dalam kontrak nomor: C1663516 Tahun 2019. Kontrak tersebut adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak tersebut dimana PT Chevron Pasicif Indonesia berhak menuntut sesuatu hal dari PT Indokomas Buana Perkasa, dan PT Indokomas Buana Perkasa harus memenuhi tuntutan itu. Namun kenyataannya PT Indokomas Buana Perkasa terlambat dalam melaksanakan kotrak dan melanggar ketentuan didalam Point 4 kontrak tersebut yang mewajibkan PT Indokomas Buana Perkasa membayar denda. Namun hingga saat ini PT Indokomas Buana Perkasa tidak melaksanakan denda tersebut. Rumusan masalah yang dikemukakan adalah bagaimana Pelaksanaan Perjanjian Pembayaran Denda Keterlambatan Menyelesaikan Jasa Pemeliharaan Terintegrasi Untuk Fasilitas Transmisi Dan Distribusi Listrik Di Area Operasi Sumatera Berdasarkan Kontrak Nomor C1663516 Antara PT Chevron Pacifik Indonesia Dengan PT Indokomas Buana Perkasa, bagaimana hambatan dan upaya mengatasi hambatan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum sosiologis sehingga hasil penelitian ini bersifat deskriptif analisis..Hasil pembahasan mengatakan bahwa Pelaksanaan Perjanjian Pembayaran Denda Keterlambatan Menyelesaikan Jasa Pemeliharaan Terintegrasi Untuk Fasilitas Transmisi Dan Distribusi Listrik Di Area Operasi Sumatera Berdasarkan Kontrak Nomor C1663516 Antara PT Chevron Pacifik Indonesia Dengan PT Indokomas Buana Perkasa tidak terlaksana dengan baik PT Indokomas Buana Perkasa hingga saat ini belum melakukan pembayaran denda keterlambatan pengerjaan Fasilitas Transmisi Dan Distribusi Listrik Di Area Operasi Sumatera. Hambatan Pelaksanaan Perjanjian Pembayaran Denda Keterlambatan Menyelesaikan Jasa Pemeliharaan Terintegrasi Untuk Fasilitas Transmisi Dan Distribusi Listrik Di Area Operasi Sumatera Berdasarkan Kontrak Nomor C1663516 Antara PT Chevron Pacifik Indonesia Dengan PT Indokomas Buana Perkasa adalah karena adanya itikad tidak baik, tidak mengerti isi kontrak dan kurangnya pengawasan Disnaker Kota Pekanbaru Upaya Mengatasi Hambatan Pelaksanaan Perjanjian Pembayaran Denda Keterlambatan Menyelesaikan Jasa Pemeliharaan Terintegrasi Untuk Fasilitas Transmisi Dan Distribusi Listrik Di Area Operasi Sumatera Berdasarkan Kontrak Nomor C1663516 Antara PT Chevron Pacifik Indonesia Dengan PT Indokomas Buana Perkasa akan diselesaikan secara musyawarah mufakat terlebih dahulu, apabila dalam 3 (bulan) tidak dilakukan pembayaran akan diajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.
.
Kata Kunci: Pembayaran Denda, PT Chevron Pacifik Indonesia, PT Indokomas Buana Perkasa
xi
BAB I PENDAHULUAN
X. Xxxxx Belakang Masalah
Usaha untuk menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat disebut Pembangunan. Oleh karena itu hasil-hasil pembangunan harus dinikmati seluruh rakyat sebagai peningkatan kesejahteraan lahir dan batin secara adil dan merata. Sebaliknya berhasilnya pembangunan tergantung partisipasi seluruh rakyat, yang berarti pembangunan harus dilaksanakan secara merata oleh segenap lapisan masyarakat.1.Adanya konsentrasi terhadap kompetensi utama dari perusahaan, akan dihasilkan sejumlah produk dan jasa yang memiliki kualitas dan daya saing di pasaran.
Suatu perjanjian merupakan suatu peristiwa dimana satu pihak berjanji kepada pihak yang lain, atau dimana kedua belah pihak saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu. Pelaksanaan perjanjian adalah perbuatan merealisasikan atau memenuhi hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak, sehingga tercapai tujuan yang telah dibuat. Masing-masing pihak melaksanakan perjanjian dengan sempurna sesuai dengan apa yang telah disetujui untuk dilakukan. Pelaksanaan perjanjian berupa pemberian sejumlah uang dan benda atau pemberian jasa.2
1 Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx, Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Outsourcing Pada PT Persada Jakarta, Jurnal Sol Justisio, Volume 1,Nomor 1,April 2019, hlm 80-90
2 Xxxxx Xxxxxx Dahayu, Tinjauan Yuridis Tentang Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Kemitraan, Jurnal Privat Law Vol. VIII Nomor 1 Januari-Juni 2020, hlm.72.
1
Dalam pelaksanaan perjanjian kadangkala mengalami hambatan, artinya isi perjanjian tidak dapat dilaksanakan. Hal ini dapat terjadi karena salah satu pihak ingkar janji atau wanprestasi atau keduanya xxxxxx xxxxx.Di dalam Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), memberikan suatu batasan atau definisi mengenai perjanjian atau persetujuan yaitu: “Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”. Dengan demikian perjanjian itu menerbitkan suatu perikatan antara dua pihak yang membuatnya atau dapat dikatakan pula, bahwa perjanjian adalah sumber perikatan disamping sumber-sumber lain.
Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata suatu perjanjian harus didasarkan atas asas itikad baik. Itikad baik dapat dibedakan menjadi itikad baik subjektif dan itikad baik objektif. Itikad baik subjektif, yaitu apakah yang bersangkutan sendiri menyadari bahwa tindakannya bertentangan dengan itikad baik, sedang itikad baik objektif adalah kalau pendapat umum menganggap tindakan yang demikian adalah bertentangan dengan itikad baik. Berdasarkan asas konsensualitas yang terkandung dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu suatu perjanjian lahir pada detik tercapainya kesepakatan atau pesetujuan antara kedua belah pihak mengenai hal- hal yang pokok tentang apa yang menjadi obyek perjanjian. 3
Berpedoman pada asas konsensualitas tersebut, maka untuk menentukan apakah telah lahir suatu perjanjian dan kapan perjanjian itu lahir, harus mengetahui apakah telah terjadi kesepakatan dan kapan kesepakatan itu terjadi.
3 Xxxx Xxxxx Xxxxxxx, Hukum Perjanjian, AzasP roporsionalitas Dalam Kontrak Komersial, (Yogyakarta: Laksbang Mediatama, 2008), hlm.94
Berkaitan dengan perjanjian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata diatur dalam Pasal 1313, dimana dalam perjanjian ada kesepakatan antara kedua belah pihak, dan tidak diperkenankan ada pihak yang dirugikan.
Dalam Perjanjian antara PT Chevron Pasicif Indonesia dengan PT Indokomas Buana Perkasa menerbitkan suatu perikatan antara dua orang yang membuatnya, dan perjanjian itu berupa suatu rangkaian perikatan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan kemudian dituangkan dalam kontrak nomor: C1663516 Tahun 2019. Kontrak tersebut adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak tersebut dimana PT Chevron Pasicif Indonesia berhak menuntut sesuatu hal dari PT Indokomas Buana Perkasa, dan PT Indokomas Buana Perkasa harus memenuhi tuntutan itu. Namun kenyataannya PT Indokomas Buana Perkasa terlambat dalam melaksanakan kotrak dan melanggar ketentuan didalam Point 4 kontrak tersebut yang mewajibkan PT Indokomas Buana Perkasa membayar denda. Namun hingga saat ini PT Indokomas Buana Perkasa tidak melaksanakan denda tersebut. Oleh karena itulah penulis tertarik melakukan penelitian dengan judul: “Pelaksanaan Pembayaran Denda Keterlambatan Penyelesaian Jasa Pemeliharaan Terintegrasi Pada Fasilitas Transmisi Dan Distribusi Listrik Di Area Operasi Sumatera Berdasarkan Kontrak Nomor C1663516 Antara PT Chevron Pacifik Indonesia Dan PT Indokomas Buana Perkasa”
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan apa yang telah diuraikan dari latar belakang masalah tersebut, maka ada beberapa permasalahan dalam penelitian ini, yaitu sebagai berikut :
1. Bagaimana pelaksanaan pembayaran denda keterlambatan penyelesaian jasa pemeliharaan terintegrasi pada fasilitas transmisi dan distribusi listrik di area operasi sumatera berdasarkan kontrak nomor C1663516 Antara PT Chevron Pacifik Indonesia dan PT Indokomas Buana Perkasa?
2. Bagaimana hambatan dalam pelaksanaan pembayaran denda keterlambatan penyelesaian jasa pemeliharaan terintegrasi pada fasilitas transmisi dan distribusi listrik di area operasi sumatera berdasarkan kontrak nomor C1663516 Antara PT Chevron Pacifik Indonesia dan PT Indokomas Buana Perkasa?
3. Bagaimana upaya mengatasi hambatan dalam pelaksanaan pembayaran denda keterlambatan penyelesaian jasa pemeliharaan terintegrasi pada fasilitas transmisi dan distribusi listrik di area operasi sumatera berdasarkan kontrak nomor C1663516 Antara PT Chevron Pacifik Indonesia dan PT Indokomas Buana Perkasa?
C. Tujuan dan Kegunaan Penelitian
1. Tujuan Penelitian
Adapun tujuan dari penulisan ini adalah sebagai berikut :
a. Untuk menjelasakan pelaksanaan pembayaran denda keterlambatan penyelesaian jasa pemeliharaan terintegrasi pada fasilitas transmisi dan distribusi listrik di area operasi sumatera berdasarkan kontrak nomor C1663516 Antara PT Chevron Pacifik Indonesia dan PT Indokomas Buana Perkasa.
b. Untuk menjelaskan hambatan pelaksanaan pembayaran denda keterlambatan penyelesaian jasa pemeliharaan terintegrasi pada fasilitas transmisi dan distribusi listrik di area operasi sumatera berdasarkan kontrak nomor C1663516 Antara PT Chevron Pacifik Indonesia dan PT Indokomas Buana Perkasa.
c. Untuk menjelaskan upaya dalam mengatasi hambatan pelaksanaan pembayaran denda keterlambatan penyelesaian jasa pemeliharaan terintegrasi pada fasilitas transmisi dan distribusi listrik di area operasi sumatera berdasarkan kontrak nomor C1663516 Antara PT Chevron Pacifik Indonesia dan PT Indokomas Buana Perkasa.
2. Kegunaan Penelitian
a. Bagi Penulis
Bagi penulis dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan dapat menganalisa hasil penelitian yang dengan ilmu hukum yang telah penulis dapatkan di perkuliahan. Selain itu dapat wawasan berpikir penulis dalam menerapkan ilmu hukum yang telah ditempuh untuk mengatasi permasalahan yang terjadi.
b. Bagi Universitas
Adanya penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat kepada Universitas dalam menambah referensi atau literatur kepustakaan yang dapat dijadikan pedoman bagi peneliti selanjutnya mengenai penyelesaian wanprestasi yang terjadi antara PT Chevron Pacifik Indonesia dengan PT Indokomas Buana Perkasa.
c. Bagi PT Chevron Pacific Indonesia
Adanya penelitian ini berguna bagi PT Chevron Pacific Indonesia, untuk mengetahui solusi dalam permasalahan yang terjadi. Serta dapat menjadi bahan masukan bagi hukum perdata serta menjadi sumbangan pemikiran serta pertimbangan dalam menyelesaikan permasalahan yang ada kaitannya dengan penelitian ini.
D. Kerangka Teori
Perjanjian dalam Pasal 1313 KUHPerdata disebutkan bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.4 Peran hukum perjanjian itu juga dalam pengaturan ini adalah untuk menafsirkan kemudahan bagi masyarakat yang ingin membuat perjanjian melalui lisan dan tulisan . Oleh karena itu, perjanjian itu dengan mudah akan mengikat mereka yang membuatnya seperti Undang-Undang.5
4 R. Subekti dan Tjitrosudio. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. (Jakarta. PT. Xxxxxxx Xxxxxxxx. 2001). hlm. 33.
5 Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxx, Pelaksanaan Perjanjian Paket Pekerjaan Konsultansi Antara
Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx memberikan pengertian tersendiri mengenai perjanjian yaitu suatu hubungan hukum mengenai harta benda kekayaan antara dua pihak dalam mana satu pihak berjanji atau dianggap berjanji untuk melaksakan suatu hal atau untuk tidak melakukan suatu hal, sedangkan pihak lain melaksanakan perjanjian itu.6 Sementara K.R.M.T Xxxxxxxxxxxxxx sebagaimana dikutip oleh X.Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxx mengemukakan bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan hukum berdasarkan kata sepakat antara dua orang atau lebih untuk menimbulkan akibat-akibat hukum yang diperkenankan Undang- Undang.7
Xxxxx XX, mengemukakan bahwa perjanjian merupakan hubungan antara subjek hukum yang satu dengan subjek hukum yang lain dalam bidang harta benda kekayaan, dimana subjek hukum yang satu berhak atas prestasi dan begitu juga subjek hukum yang lain berkewajiban melaksanakan prestasi esuai dengan yang telah disepakatinya.8 Syarat sahnya perjanjian adalah syarat-syarat agar perjanjian itu sah dan punya kekuatan mengikat secara hukum. Tidak terpenuhinya syarat perjanjian akan membuat perjanjian itu menjadi tidak sah. Menurut pasal 1320 KUHPerdata, syarat sahnya perjanjian terdiri dari: 9
Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Perencanaan Dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Jambi Dengan PT Arteri Cipta Rencana Jo PT Xxxxxx Xxxxxxxx, Jurnal JOM Fakultas Hukum Universitas Riau, Volume VI Nomor 2, Juli-Desember 2019, hlm.4
6 X. Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx,Azas-Azas Hukum Perjanjian, (Bandung: PT. Bale, 1986),
hlm. 9
7 Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxx,Pokok Hukum Perjanjian Beserta Perkembangannya,
(Yogyakarta: Liberty, 1985), hlm. 8
8 Xxxxx XX.Perkembangan Hukum Kontrak Di Luar KUHPerdata Buku Satu, (Jakarta: Rajawali Pers, 2006), hlm. 27
9 X. Xxxxxxx, Aneka Perjanjian, cetakan ke 10, (Bandung: PT Citra Xxxxxx Xxxxx,, 1995) ,
hlm.12
1. Kata Sepakat
Kata sepakat berarti adanya titik temu (a meeting of the minds) diantara para pihak tentang kepentingan-kepentingan yang berbeda. Pertemuan kedua kepentingan itu akan mencapai titik keseimbangan dalam perjanjian.
2. Cakap
Cakap berarti dianggap mampu melakukan perbuatan hukum. Prinsipnya, semua orang berhak melakukan perbuatan hukum. Setiap orang dapat membuat perjanjian kecuali orang yang belum dewasa, dibawah pengampuan, dan orang-orang tertentu yang dilarang oleh undang-undang.
3. Suatu Hal Tertentu
Suatu hal tertentu berarti obyek perjanjian harus terang dan jelas, dapat ditentukan baik jenis maupun jumlahnya.
4. Suatu Sebab Yang Halal
Suatu sebab yang halal berarti obyek yang diperjanjikan bukanlah obyek yang terlarang tapi diperbolehkan oleh hukum. Suatu sebab yang tidak halal itu meliputi perbuatan melanggar hukum, berlawanan dengan kesusilaan dan melanggar ketertiban umum.
Pada umumnya debitur dikatakan wanprestasi manakala ia karena kesalahannya sendiri tidak melaksanakan prestasi, atau melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak diperbolehkan dilakukan. Menurut R. Subekti melakukan prestasi tetapi tidak sebagaimana mestinya juga dinamakan wanprestasi.10 Yang
10 R. Subekti, Hukum Perjanjian, (Jakarta : PT. Intermasa, 1983), hlm.34
menjadi persoalan adalah sejak kapan debitur dikatakan wanprestasi. Mengenai hal tersebut perlu dibedakan wujud atau bentuk prestasinya. Sebab bentuk prestasi itu sangat menentukan sejak kapan seorang debitur dapat dikatakan telah wanprestasi.
Dalam hal wujudnya prestasinya “memberikan sesuatu” maka perlu pula dipernyatakan apakah di dalain perjanjian telah ditentukan atau belum mengenai tenggang waktu pemenuhan prestasinya. Apabila tenggang waktu pemenuhan prestasi sudah ditentukan dalam perjanjian, maka menurut Pasal 1238 KUHPerdata debitur sudah dianggap wanprestasi dengan lewatnya waktu pemenuhan prestasi tersebut. Sedangkan bila tenggang waktunya tidak dicantumkan dalam perjanjian, maka dipandang perlu untuk terlebih dahulu memperingatkan debitur guna memenuhi kewajibannya, dan jika tidak dipenuhi, maka ia telah dinyatakan wanprestasi.11
Surat peringatan tersebut dinamakan somasi, dan somasi inilah yang digunakan sebagai alat bukti bahwa debitur telah wanprestasi. Untuk perikatan yang wujud prestasinya “tidak berbuat sesuatu” kiranya tidak menjadi persoalan untuk menentukan sejak kapan seorang debitur dinyatakan wanprestasi, sebab bila debitur melakukan sesuatu perbuatan yang dilarang dalam perjanjian maka ia dinyatakan telah wanprestasi. Wanprestasi berarti debitur tidak melakukan apa yang dijanjikannya atau ingkar janji, melanggar perjanjian serta melakukan sesuatu yang tidak boleh dilakukannya, kata “wanprestasi” berasal dari bahasa Belanda yang berarti prestasi buruk. Debitur dianggap wanprestasi bila ia
11 X. Xxxxxxxx, Pokok-pokok Hukum Perjanjian, (Bandung : Putra Bordin, 1999) , hlm.19
memenuhi syarat – syarat diatas dalam keadaan lalai maupun dalam keadaan sengaja. Wanprestasi yang dilakukan debitur dapat berupa empat macam, yaitu :12
1. Tidak melakukan apa yang disanggupi untuk dilakukan.
2. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan.
3. Melakukan apa yang dijanjikan tapi terlambat.
4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Permasalahan tentang wanprestasi, terdapat pendapat lain mengenai syarat
- syarat terjadinya wanprestasi, yaitu :13
1. Debitur sama sekali tidak berprestasi, dalam hal ini kreditur tidak perlu menyatakan peringatan atau teguran karena karena hal ini percuma sebab debitur memang tidak mampu berprestasi.
2. Debitur salah berprestasi, dalam hal ini debitur sudah beritikad baik untuk melakukan prestasi, tetapi ia salah dalam melakukan pemenuhannya.
3. Debitur terlambat berprestasi, dalam hal ini banyak kasus yang dapat menyamakan bahwa terlambat berprestasi dengan tidak berprestasi sama sekali.
Berdasarkan dengan akibat wanprestasi tersebut, Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx berpendapat “akibat hukum dari debitur yang telah melakukan wanprestasi adalah hukuman atau sanksi sebagai berikut:
12 Ibid
13 Loc. Cit
1. Debitur diharuskan membayar ganti kerugian yang telah diderita kreditur (Pasal 1243 KUHPerdata)
2. Dalam perjanjian timbal balik (bilateral) wanprestasi dari suatu pihak memberikan hak kepada pihak lainnya untuk membatalkan atau memutuskan perjanjian Iewat hakim (Pasal 1266 KUHPerdata)
3. Xxxxxx beralih kepada debitur sejak saat terjadinya wanprestasi (Pasal 1237 (2) KUHPerdata), ketentuan ini hanya berlaku bagi perikatan untuk memberikan sesuatu.
4. Membayar biaya perkara apabila perkara diperkarakan dimuka hakim (Pasal 181 (1) HIR). Debitur yang terbukti melakukan wanprestasi tentu dikalahkan dalam perkara. Ketentuan ini berlaku untuk semua perikatan.
5. Memenuhi perjanjian jika masih dapat dilakukan atau pembatalan perjanjian disertai dengan pembatalan ganti kerugian (Pasal 1267 KUHPerdata). Ini berlaku untuk semua perikatan.
R. Subekti mengemukakan bahwa “menurut pendapat yang paling banyak dianut, bukannya kelalaian debitur, tetapi putusan hakimlah yang membatalkan perjanjian sehingga putusan hakim itu bersifat constitutive bukan declaratoir.14 Bentuk-bentuk wanprestasi yang terjadi dalam pelaksanaan perjanjian pendahuluan pembelian rumah antara para pengembang/developer dengan pembeli/ konsumen, adalah sebagai berikut : 15
1. Keterlambatan Pembayaran Angsuran Pembelian Rumah
14 R. Subekti, Op. Cit, hlm 10
15 Xxxx Xxxxx Xxxxxxxx, Wanprestasi Dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Dan Bangunan, Diponegoro Law Journal Volume 5, Nomor 3, Tahun 2016, hlm.4.
2. Pembatalan Pembelian Rumah.
3. Keterlambatan Penyelesaian Pembangunan Rumah.
Ada banyak para pihak yang tidak memenuhi prestasinya Walaupun sebelumnya sudah setuju untuk dilaksanakan. Hal itulah yang dikatakan dengan wanprestasi, tidak memenuhi prestasi sesuai yang diperjanjikan.
Itikad baik merupakan dasar dalam melaksanakan kontrak. Para pihak dalam membuat maupun melaksanakan kontrak harus memperhatikan asas itikad baik, yaitu dalam melaksanakan kontrak tersebut harus mengindahkan norma- norma kepatuhan dan kesusilaan. Mengenai pelaksanaan asas itikad baik yang berhubungan erat dengan kepatutan juga dijelaskan melalui “Pasal 1339 KUHPerdata yang menyatakan bahwa suatu kontrak tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan dalam suatu kontrak, tetapi juga mengikat untuk segala sesuatu yang menurut sifat kontrak diwajibkan oleh kepatutan, kebiasaan dan undang-undang”.16
Adanya keinginan baik pada pelaksanaan kontrak adalah memiliki keberagaman arti kepatuhan, yaitu penilaian pada perbuatan satu orang dalam memenuhi kesesuaian dan memiliki target untuk mengabaikan aturan yang tidak pantas dan seenaknya dari salah satu pihak.17
Makna itikad baik mengacu kepada standar perilaku yang reasonableyang tidak lainbermakna bahwa orang harus mematuhi janji atau perkataannya dalam segala keadaan, atau suatu tindakan yang mencerminkan standar keadilan atau
16 Xxxxxxxxxxx Xxxxxxx, 2000, Hukum Peerikatan, (Bandungg: Citraa Aditia Baakti), hlm. 238.
17 Subekti, Hukum Perjanjian. 1983. (Jakarta: Citra Xxxxxx Xxxxx), hlm. 27.
kepatutan masyarakat sebagai penghormatan tujuan hukum. Keinginan yang baik yang begitui bukan karena keinginan para pihak, melainkan harus berpedoman terhadap aturan yang sejalan dalam masyarakat, sebab itikad yang sesuai dengan kebaikan adalah sebagian dari kehidupan bangsa dan negara.
Subekti menjelaskan bahwa inginnya kebaikan menurut Pasal 1338 ayat (3)KUHPerdata merupakan satu dari beberapa sendi yang terpenting dari hukum kontrak yang memberikan kekuasaan kepada hakim untuk mengawasi pelaksanaan suatu kontrak agar tidak sesuai dengan nilai yang seharusnya dan keselarasan. Xxxxxxxx berarti bahwa pemutus kebijakan dapat tidak sejalan dari kontrak jika pelaksanaan kontrak yang melanggar perasaan keadilan (recht gevoel)satu diantar dua pihak. Asas itikad baik menuntut adanya kepatutan dan keadilan, dalam arti tuntutan adanya kepastian hukum yang berupa pelaksanaan kontrak tidak boleh melanggar norma-norma kepatutan dan niali-nilai keadilan.18
E. Metode Penelitian
1. Jenis
Jenis Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum sosiologis. Penelitian hukum Sosiologis, yaitu penelitian yang membahas tentang:
a. Berlakunya hukum positif;
b. Pengaruh berlakunya hukum positif terhadap kehidupan masyarakat;
c. Pengaruh faktor-faktor non hukum terhadap terbentuknya ketentua- ketentuan hukum positif;
18 Xxxxxxxx Xxxxxxxxxx, Hukum Kontrak, (Bandung: Xxxxxx Xxxx, 2012), hlm. 94.
d. Pengaruh faktor-faktor non hukum terhadap berlakunya ketentuan- ketetuan hukum positif.
Penelitian hukum sosiologis dimaksudkan untuk mengetahui gejala sosial yang terjadi didalam masyarakat dan di hubungkan dengan ketentuan Perundang-Undangan.
2. Lokasi Penelitian
Penelitian ini dilakukan di PT Indokomas Buana Perkasa, karena masih terdapat perjanjian yang belum dilakasanakan oleh PT Indokomas Buana Perkasa, sehingga perlu diketahui alasan dan penyebab tidak dilaksanakan pembayaran denda akibat keterlambatan pelaksanaan konntrak.
3. Populasi dan Sampel
a. Populasi
Populasi adalah sejumlah manusia atau unit yang mempunyai ciri-ciri atau karakteristik yang sama.19 Dalam penelitian ini populasi yang diambil adalah sebagai berikut:
1. Humas PT Pertamina Hulu Rokan sebanyak 1 orang.
2. Area Manager PT Indokomas Buana Perkasa sebanyak 1 orang
3. PMCOW PT Indokomas Buana Perkasa
b. Sampel
Sampel (Sub-populasi) adalah sejumlah manusia atau unit yang menjadi bagian dari populasi yang akan dijadikan sumber data.20 Metode penarikan sampel pada penelitian ini adalah metode Sensus yaitu seluruh populasi dijadikan
19 Xxxxxxxx Xxxxxxxx, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta: 2007, Hlm. 172.
20 Ibid.
sampel.21 Untuk lebih jelasnya gambaran antara populasi dengan sampel tersebut dilihat pada tabel berikut dibawah ini:
Tabel 1.1
Jumlah Populasi dan Sampel Penelitian
No | Jenis Populasi | Populasi | Sampel | %(persen) |
1 | Humas PT Pertamina Hulu | 1 | 1 | 100 |
Rokan | ||||
2 | Area Manager PT | 1 | 1 | 100 |
Indokomas Buana Perkasa | ||||
3 | PMCOW PT Indokomas | 1 | 1 | 100 |
Buana Perkasa | ||||
Jumlah | 3 | 3 |
Sumber Data : Data Olahan, 2021.
4. Sumber data
Dalam penelitian ini penulis mengambil beberapa data yang bersumber dari :
a. Data primer, yaitu data yang penulis peroleh langsung dari hasil penelitian lapangan, yang berupa hasil wawancara penulis dengan responden serta hasil observasi (pengamatan) penulis sendiri.
b. Data sekunder, yaitu data yang bersumber dari bahan-bahan hukum, seperti: Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta Peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penelitian ini.
c. Data tertier, yaitu data yang bersumber dari kamus atau ensiklopedi.
21 Xxxxxx Xxxxxxxxx, Metode Penelitian Sosial: Teknik Penelitian Bidang Kesejahteraan Sosial dan Ilmu Sosial lainnya, PT Remaja Rosdakarya Offset, Bandung: 2002, hlm. 35.
5. Tehnik Pengumpulan Data
Adapun teknik pengumpulan data dalam penulisan skripsi ini, terdiri dari :
a. Observasi, yaitu suatu alat pengumpulan data yang dilakukan melalui pengamatan dan pencatatan secara sistematis terhadap fenomena- fenomena yang diselidiki.
b. Wawancara, yaitu suatu alat pengumpulan data dengan cara mengajukan pertanyaan secara langsung kepada responden dengan maksud memperoleh gambaran yang jelas tentang permasalahan yang diteliti.
c. Studi Perpustakaan, yaitu suatu alat pengumpulan data yang dilakukan dengan cara mempelajari data-data tertulis
6. Analisis Data.
Setelah data dan informasi berhasil dihimpun, maka dilakukan analisis. Dalam analisis data tidak diperhitungkan dari segi jumlahnya (kuantitatif), tetapi lebih dahulu dipertimbangkan dari segi bobot jawabannya (kualitatif). Dengan cara ini diharapkan dapat dipaparkan secara jelas dan objektif mengenai isi jawaban para responden. Dengan demikian setiap pembaca akan dengan mudah mendapat gambaran mengenai substansi yang dibahas dalam skripsi ini. jadi analisis dalam skripsi menggunakan metode deskriptif. Kesimpulan dari skripsi ini nantinya menggunakan metode berpikir induktif ialah cara berfikir yang menarik suatu kesimpulan dari suatu pernyataan atau dalil yang bersifat khusus menjadi pernyataan yang bersifat umum.
BAB V PENUTUP
A. KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan yang diuraikan pada bab sebelumnya maka dapat disimpulkan beberapa hal, yaitu:
1. Pelaksanaan Pembayaran Denda Keterlambatan Penyelesaian Jasa Pemeliharaan Terintegrasi Pada Fasilitas Transmisi Dan Distribusi Listrik Di Area Operasi Sumatera Berdasarkan Kontrak Nomor C1663516 Antara PT Chevron Pacifik Indonesia Dan PT Indokomas Buana Perkasa tidak terlaksana dengan baik PT Indokomas Buana Perkasa hingga saat ini belum melakukan pembayaran denda keterlambatan pengerjaan Fasilitas Transmisi Dan Distribusi Listrik Di Area Operasi Sumatera.
2. Hambatan Pelaksanaan Pembayaran Denda Keterlambatan Penyelesaian Jasa Pemeliharaan Terintegrasi Pada Fasilitas Transmisi Dan Distribusi Listrik Di Area Operasi Sumatera Berdasarkan Kontrak Nomor C1663516 Antara PT Chevron Pacifik Indonesia Dan PT Indokomas Buana Perkasa adalah karena adanya itikad tidak baik, tidak mengerti isi kontrak dan kurangnya pengawasan Disnaker Kota Pekanbaru
3. Upaya Mengatasi Hambatan Pelaksanaan Pembayaran Denda Keterlambatan Penyelesaian Jasa Pemeliharaan Terintegrasi Pada
74
Fasilitas Transmisi Dan Distribusi Listrik Di Area Operasi Sumatera Berdasarkan Kontrak Nomor C1663516 Antara PT Chevron Pacifik Indonesia Dan PT Indokomas Buana Perkasa akan diselesaikan secara musyawarah mufakat terlebih dahulu, apabila dalam 3 (bulan) tidak dilakukan pembayaran akan diajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.
B. SARAN
Saran yang disampaikan guna melengkapi hasil penelitian ini adalah sebagai berikut:
1. Xxxx menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti adanya wanprestasi yang dilakukan oleh debitur, maka sebelum melakukan perjanjian pihak kreditur harus lebih hati-hati dalam membuat perjanjian tentunya dengan membaca isi perjanjian sebelum ditandatangani.
2. Sebaiknya para pihak yang hendak membuat perjanjian harus terlebih dahulu memahami benar-benar tentang hak dan kewajiban masing- masing.
3. Apabila terjadi wanprestasi pada pelaksanaan perjanjian, harus diselesaikan sesuai aturan hukum yang berlaku agar kepentingan para pihak dapat dilindungi.
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku-Buku
Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx, Pemahaman Dasaratas Usaha Leasing, Jakarta : Integntas Press, 1985.
Xxxx Xxxxx Xxxxxxx, Hukum Perjanjian, AzasP roporsionalitas Dalam Kontrak Komersial, Yogyakarta: Laksbang Mediatama, 2008.
X.Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxx, Pokok Hukum Perjanjian Beserta Perkembangannya, Yogyakarta: Liberty, 1985.
Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxx, Black’s Law Dictionary, West Publishing Co., St. Xxxx, 1989.
Xxxxxx Xxxxxxxxx, Metode Penelitian Sosial: Teknik Penelitian Bidang Kesejahteraan Sosial dan Ilmu Sosial lainnya, PT Remaja Rosdakarya Offset, Bandung: 2002.
Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx, Aneka Hukum Bisnis, Bandung: Alumni, Bandung, 2005.
Xxxxxxxx Xxxxxxxxxx. 2012. Hukum Kontrak. Bandung: Xxxxxx Xxxx
X. Xxxxx Xxxxxxx , Segi-segi Hukum perjanjian, Bandung: Penerbit Alumnus, 2002.
Xxxxxxxxxxxx Xxxxxxx, Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa di Pengadilan,
(Jakarta: Grafindo Persada, 2012
Xxxxxx Xxxxxxxxx. Hukum Kontrak Indonesia. Yogyakarta: UII Press, 2013.
X. Xxxxxxxx, Pokok-pokok Hukum Perjanjian, Bandung : Putra Bordin, 1999
X. Xxxxxxx, Hukum Perjanjian, Jakarta : PT. Intermasa, 1983.
X. Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx. Asas-asas Hukum Perjanjian. Bandung: Sumur. 2017.
Xxxxx XX, Perkembangan Teori Dalam Ilmu Hukum, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010.
Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxx. Kebebasan Berkontrak Dan Perlindungan Yang Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Bank Di Indoensia. Jakarta: Institut Bankir Indonesia. 1993.
Xxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx. Hukum Jaminan di Indonesia (Pokok-Pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan). Yogyakarta: Liberty. 2007.
Titik Triwulan Tutik. Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional, Jakarta: Kencana. 2008.
Xxxxx Xxxxxxx, Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Perdata
C. Jurnal
Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx, Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Outsourcing Pada PT Persada Jakarta, Jurnal Sol Justisio, Volume 1,Nomor 1,April 2019.
Xxxxx Xxxxxx Xxxxxx, Tinjauan Yuridis Tentang Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Kemitraan, Jurnal Privat Law Vol. VIII Nomor 1 Januari-Juni 2020.
Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxx, Pelaksanaan Perjanjian Paket Pekerjaan Konsultansi Antara Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Perencanaan Dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Jambi Dengan PT Arteri Cipta Rencana Jo PT Xxxxxx Xxxxxxxx, Jurnal JOM Fakultas Hukum Universitas Riau, Volume VI Nomor 2, Juli-Desember 2019.