LAPORAN KERJA SAMA POLTEKPAR YANG DITANDATANGANI PADA TAHUN 2022
LAPORAN KERJA SAMA POLTEKPAR YANG DITANDATANGANI PADA TAHUN 2022
POLITEKNIK PARIWISATA MAKASSAR
NO. | NAMA MITRA KERJA | JUDUL KERJA SAMA | BENTUK KERJA SAMA (LETTER OF INTENT/NOTA KESEPAHAMAN/PERJANJIAN KERJA SAMA)* | TANGGAL PENANDATANGANAN | JANGKA WAKTU | RUANG LINGKUP KERJA SAMA |
A. KATEGORI: INDUSTRI | ||||||
1 | ITLA (Indonesian Tour Leader Association) | Pengembangan Sumber Daya Manusia | Nota Kesepahaman | 23 Mei 2022 | 3 tahun | a. Memberikan bimbingan dan pelatihan mengenai profesi Tour Leader dan pariwisata pada umumnya kepada dosen dan mahasiswa; b. Pengembangan pendidikan dan pelatihan oleh praktisi melalui kegiatan Guest Lecturer/Narasumber/Eval uator; c. Program Magang dan Praktek Xxxxx Xxxxx (OJT) Mahasiswa; d. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia sesuai dengan kebutuhan kedua instansi. |
2 | Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) DPD Kepulauan Riau) | Kerja Sama Pengembangan Sumber Daya Manusia di Bidang Perhotelan dan Restoran | Nota Kesepahaman | 15 Agustus 2022 | 3 tahun | a. Pengembangan sumber daya manusia terdidik dan terlatih dalam bidang perhotelan dan restoran; b. Melakukan pertukaran |
data dan/atau informasi yang dibutuhkan; dan c. c. Bidang lain yang disepakati oleh PARA PIHAK sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku di instansi masing-masing. | ||||||
3 | Hotel Human Resources Manager Association (HHRMA) Batam | Kerja Sama Pengembangan Sumber Daya Manusia di bidang Perhotelan dan Restoran | Nota Kesepahaman | 15 Agustus 2022 | 3 tahun | a. Pengembangan sumber daya manusia terdidik dan terlatih dalam bidang perhotelan dan restoran; b. b. Melakukan pertukaran data dan/atau informasi yang dibutuhkan; dan c. c. Bidang lain yang disepakati oleh PARA PIHAK sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku di instansi masing-masing. |
4 | Perkumpulan Masyarakat Pelaku Sadar Pariwisata (MASATA) | Kerjasama Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia, Penelitian, dan Pengabdian pada Masyarakat dalam Pengembangan Pariwisata dan Kepariwisataan | Nota Kesepahaman | 1 November 2022 | 3 tahun | a. Meningkatkan kerja sama, pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia, penelitian, pengabdian pada masyarakat dalam pengembangan pariwisata dan kepariwisataan; b. Melakukan pertukaran data dan/atau informasi yang dibutuhkan; c. Bidang lain yang disepakati oleh kdua belah pihak sepanjang tidak bertentangan |
dengan ketentuan yang berlaku di instatansi masing-masing. | ||||||
5 | PT. Bajo Familia Tour | Kerja sama pengembangan sumber daya manusia, penelitian, dan praktek kerja lapangan bidang perjalanan | Nota Kesepahaman | 07 Mei 2022 | 3 tahun | Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan SDM berupa penempatan Mahasiswa(i) Poltekpar Makassar. |
6 | Planet Holiday Batam Hotel | Kerja sama pengembangan sumber daya manusia, penelitian, dan praktek kerja lapangan bidang perhotelan dan restoran | Nota Kesepahaman | 15 Agustus 2022 | 3 tahun | Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk melaksanakan dan menyelenggarakan kerjasama dalam hal peningkatan kualitas sumber daya manusia, dalam hal ini adalah memfasilitasi Praktek Kerja Lapangan di bidang industri pariwisata khususnya dibidang Perhotelan. |
7 | Xxxxxx Hotel Batam Center | Kerjasama Pendidikan dan Pengembangan SDM/Training | Nota Kesepahaman | 18 Juli 2022 | 1 tahun | a. Memberikan kesempatan pelatihan kepariwisataan dan praktik perhotelan bagi Mahasiswaan; b. Mengirimkan pemberitahuan tentang penerimaan trainee baru; c. Menyediakan semua syarat kelengkapan dokumen untuk pelatihan bagi Mahasiswa. |
8 | Xxxxxx Resort Barelang Batam | Pengembangan Pendidikan dan | Nota Kesepahaman | 15 Agustus 2022 | 3 tahun | Pihak Xxxxxx Resort Barelang Batam |
Pelatihan bagi Mahasiswa Politeknik Pariwisata Makassar | menyediakan kesempatan pelatihan kepariwisataan dan praktik perhotelan kepada Mahasiswa Politeknik Pariwisata Makassar | |||||
9 | Four Points By Sheraton Batam | Kerja Sama Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Praktek Kerja Lapangan Bidang Perhotelan dan Restoran | Nota Kesepahaman | 15 Agustus 2022 | 3 tahun | a. Pihak Kesatu dalam rangka peningkatan pengetahuan dan keterampilan Sumber Daya Manusia berupa: 1). Pengembangan Sumber Daya Manusia2). Penelitian bidang Perhotelan dan Restoran: 3). Praktek Xxxxx Xxxxx (PKN): 4). Pemberian surat rekomendasi sesuai dengan jurusan Mahasiswa; 5). Manajemen training |
10 | Pacific Palace Hotel Batam | Kerja Sama Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Praktek Kerja Lapangan Bidang Perhotelan dan Restoran | Nota Kesepahaman | 15 Agustus 2022 | 3 tahun | a. Pihak Kesatu dalam rangka peningkatan pengetahuan dan keterampilan Sumber Daya Manusia berupa: 1). Pengembangan Sumber Daya Manusia2). Penelitian bidang Perhotelan dan Restoran: 3). Praktek Xxxxx Xxxxx (PKN): 4). Pemberian surat rekomendasi sesuai dengan jurusan Mahasiswa; 5). Manajemen training |
11 | PT Prima Pratama Citra (Ayana Hotels) | Program Pemagangan | Perjanjian Kerjasama Cooperation Agreement | 1 Januari 2022 | 2 tahun | a. Lokasi Program Magang adalah di Hotel milik Pihak Pertama (selanjutnya disebut “Lokasi Magang”). b. Para Pihak sepakat bahwa selama Jangka Waktu Kerjasama: (a. Jumlah peserta didik dari Pihak Kedua yang akan ikut serta dalam Program Magang (“Peserta Magang”) adalah kurang lebih sebanyak 3 (tiga) orang per gelombang atau 6(enam) orang per tahun tergantung pada hasil proses seleksi yang dilaksanakan oleh Pihak Pertama, dengan jumlah pegawai atau pengajar yang akan ditugaskan Pihak Pertama untuk mengajari dan mengawasi kegiatan pembelajaran seluruh peserta magang adalah minimal 30 (tiga puluh) orang.c. 3. Jenis Kompetensi Program Magang yang akan diajarkan kepada Peserta Magang di Hotel adalah: (Pariwisata: Pelayanan Makanan dan Minuman; Pariwisata: Penerimaan Tamu Hotel; Pariwisata: Pengelolaan Perhotelan; Pariwisata: Seni Kuliner; Pariwisata: Pengelolaan |
Perhotelan; Pariwisata: Pengelolaan Perhotelan) | ||||||
B. KATEGORI: PEMERINTAH | ||||||
1 | Badan Promosi Pariwisata Daerah Sulawesi Selatan | Kerja sama Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia, Penelitian, dan Pengabdian pada Masyarakat dalam Pengembangan Pariwisata Provinsi Sulawesi Selatan | Nota Kesepahaman | 12 Januari 2022 | 3 tahun | 1) Peningkatan kualitas kebudayaan dan kepariwisataan provinsi Sulawesi Selatan sebagai destinasi unggulan melalui pengembangan SDM terdidik dan terlatih dalam bidang kepariwisataan khususnya pada lingkup SDM aparatur, tenaga kerja industri pariwisata, kelompok sadar wisata, serta masyarakat di sekitar destinasi wisata sesuai dengan kewenangan, tugas, dan fungsi dari Para Pihak dalam pengembangan sumber daya manusia pariwisata Provinsi Sulawesi Selatan; 2) Pengembangan desa wisata, kebudayaan serta ekonomi kreatif di provinsi Sulawesi Selatan. |
2 | Pemerintah Kota Makassar | Kerjasama Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia, Penelitian, dan Pengabdian pada Masyarakat dalam Pengembangan Kebudayaan dan Pariwisata Kota | Nota Kesepahaman | 21 Juni 2022 | 3 tahun | 1) Pengembangan SDM Masyarakat dan Aparatur Sipil Negara di bidang pariwisata; 2) Kesempatan melanjutkan pendidikan pada Politeknik Pariwisata Makassar bagi lulusan SMA/SMK; 3) |
Makassar | Perencanaan pembangunan destinasi dan daya tarik wisata; 4) Perencanaan pembangunan pemasaran pariwisata; 5) Perencanaan pembangunan industri pariwisata; 6) Perencanaan pengembangan kelembagaan pariwisata. | |||||
3 | Dinas Pariwisata Kota Makassar | Pelaksanaan Pembangunan Kawasan Pengembangan Pariwisata Nasional (KPPN) di Kota Makassar | Perjanjian Kerja Sama | 21 Juni 2022 | 3 tahun | 1) Pengembangan SDM Masyarakat dan Aparatur Sipil Negara di bidang pariwisata; 2) Kesempatan melanjutkan pendidikan pada Politeknik Pariwisata Makassar bagi lulusan SMA/SMK; 3) Perencanaan pembangunan destinasi dan daya tarik wisata; 4) Perencanaan pembangunan pemasaran pariwisata; 5) Perencanaan pembangunan industri pariwisata; 6) Perencanaan pengembangan kelembagaan pariwisata. |
4 | Pemerintah Kabupaten Sindenreng Rappang (Sidrap) | Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia, Penelitian, Pengabdian pada | Nota Kesepahaman | 27 Juni 2022 | 5 tahun | 1) Melaksanakan Pendidikan, Pelatihan, Penelitian dan Pengabdian kepada |
Masyarakat dalam Pengembangan Pariwisata dan Kepariwisataan di Kabupaten Sidrap | Masyarakat; 2) Melakukan pertukaran data dan/atau informasi yang dibutuhkan; 3) Bidang lain yang disepakati oleh Para Pihak sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | |||||
5 | Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sulawesi Selatan | Implementasi Kerjasama Pelaksanaan Merdeka Belajar Kurikulum Merdeka (MBKM) dalam Pengembangan Desa Wisata di Provinsi Sulawesi Selatan | Perjanjian Kerja Sama | 31 Mei 2022 | 1 tahun | 1) Implementasi program Merdeka Belajar dan Kurikulum, khususnya dalam pengembangan desa wisata di Provinsi Sulawesi Selatan sesuai dengan kewenangan, tugas, dan fungsi dari Para Pihak dalam pengembangan sumber daya manusia pariwisata provinsi Sulawesi Selatan. 2) Perjanjian Kerjasama ini sebagaiaman dimaksud ayat (1) di atas hanya dapat dilakukan setelah disepakati oleh Para Pihak dan dituangkan dalam addendum Perjanjian yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerjasama ini. |
6 | Pemerintah Kabupaten Luwu Utara | Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia, Penelitian, Pengabdian pada | Nota Kesepahaman | 20 Mei 2022 | 3 tahun | 1) Melaksanakan Pendidikan, Pelatihan, Penelitian dan Pengabdian kepada |
Masyarakat dalam Pengembangan Pariwisata dan Kepariwisataan di Kabupaten Luwu Utara | Masyarakat; 2) Melakukan pertukaran data dan/atau informasi yang dibutuhkan; 3) Bidang lain yang disepakati oleh Para Pihak sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | |||||
7 | Dinas Pariwisata Kabupaten Minahasa Utara | Kerja Sama Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia, Penelitian, Pengabdian pada Masyarakat dalam Perencanaan dan Pengembangan Wisata Bahari dan Kepariwisataan Kabupaten Minahasa Utara | Nota Kesepahaman | 21 Oktober 2022 | 4 tahun | a. Pelaksanaan pendidikan pada jenjang Magister Terapan Perencanaan dan Pengembangan Pariwisata; b. Pelaksanaan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi bagi tenaga kerja insudtri, kelompok sadar wisata, dan masyarakat; c. Pelaksanaan penelitian terapan pariwisata, khususnya wisata bahari; Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat, khususnya wisata bahari; e. Melakukan pertukaran data dan/atau informasi yang dibutuhkan; dan f. Bidang lain yang disepakati oleh PARA PIHAK sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku di instansi PARA PIHAK. |
8 | Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pinrang | Kerja Sama Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia, Penelitian, Pengabdian pada Masyarakat dalam Perencanaan dan Pengembangan Wisata Bahari dan Kepariwisataan Kabupaten Pinrang | Nota Kesepahaman | 03 Oktober 2022 | 4 tahun | a. Pelaksanaan pendidikan pada jenjang Magister Terapan Perencanaan dan Pengembangan Pariwisata; b. Pelaksanaan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi bagi tenaga kerja insudtri, kelompok sadar wisata, dan masyarakat; c. Pelaksanaan penelitian terapan pariwisata, khususnya wisata bahari; Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat, khususnya wisata bahari; e. Melakukan pertukaran data dan/atau informasi yang dibutuhkan; dan f. Bidang lain yang disepakati oleh PARA PIHAK sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku di instansi PARA PIHAK. |
9 | Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Barru | Kerja Sama Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia, Penelitian, Pengabdian pada Masyarakat dalam Perencanaan dan Pengembangan Wisata Bahari dan Kepariwisataan Kabupaten Barru | Nota Kesepahaman | 03 Oktober 2022 | 4 tahun | a. Pelaksanaan pendidikan pada jenjang Magister Terapan Perencanaan dan Pengembangan Pariwisata; b. Pelaksanaan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi bagi tenaga kerja insudtri, kelompok sadar wisata, dan |
masyarakat; c. Pelaksanaan penelitian terapan pariwisata, khususnya wisata bahari; Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat, khususnya wisata bahari; e. Melakukan pertukaran data dan/atau informasi yang dibutuhkan; dan f. Bidang lain yang disepakati oleh PARA PIHAK sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku di instansi PARA PIHAK. | ||||||
10 | Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kota Parepare | Kerja Sama Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia, Penelitian, Pengabdian pada Masyarakat dalam Perencanaan dan Pengembangan Wisata Bahari dan Kepariwisataan Kota Parepare | Nota Kesepahaman | 03 Oktober 2022 | 4 tahun | a. Pelaksanaan pendidikan pada jenjang Magister Terapan Perencanaan dan Pengembangan Pariwisata; b. Pelaksanaan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi bagi tenaga kerja insudtri, kelompok sadar wisata, dan masyarakat; c. Pelaksanaan penelitian terapan pariwisata, khususnya wisata bahari; Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat, khususnya wisata bahari; e. Melakukan pertukaran data dan/atau informasi yang dibutuhkan; dan f. Bidang lain yang |
disepakati oleh PARA PIHAK sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku di instansi PARA PIHAK. | ||||||
11 | Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara | Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia, Penelitian, Pengabdian pada Masyarakat dalam Pengembangan Pariwisata dan Kepariwisataan di Provinsi Kalimantan Utara | Nota Kesepahaman | 12 Mei 2022 | 5 tahun | 1) Kegiatan dalam rangka pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; 2) Kerja sama dalam menunjang pelaksanaan tugas Para Pihak sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing serta berdasarkan peraturan perundang-undangan. |
12 | Dinas Ketahanan Pangan Kota Makassar | Kerjasama Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat dalam Pengembangan SDM Kota Makassar | Nota Kesepahaman | 12 Desember 2022 | 3 tahun | 1)Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini adalah mendukung Revolusi SDM dan Percepatan Reformasi birokrasi menuju SDM Kota yang unggul dengan pelayanan public kelas dunia bersih dari indikasi korupsi dibutuhkan SDM masyarakat terdidik, terlatih dan kompeten melalui pelaksanaan sertifikasi kompetensi bidang olahan pangan sebanyak 200 orang khususnya kepada pelaku usaha pangan, kelompok usaha kecil menengah (UMKM), kelompok wanita tani, kelompok tani, |
dengan kewenangan, tugas, dan fungsi dari Para Pihak dalam mensukseskan program 10.000 skill training gratis; 2) Perubahan atas ruang lingkup Nota Kesepahaman sebagaimana dimaksud ayat (1) di atas hanya dapat dilakukan setelah disepakati oleh Para Pihak dan dituangkan dalam addendum Perjanjian yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Nota Kesepahaman ini. | ||||||
13 | Dinas Koperasi dan UMKM Kota Makassar | Pelatihan Berbasis Kompetensi bagi Pelaku Usaha Kecil dan Menengah Kota Makassar | Perjanjian Kerja Sama | 8 Desember 2022 | 2 tahun | 1)Objek kerja sama ini adalah Pelaku Usaha Kecil dan Menengah Kota Makassar; 2) Ruang Lingkuup Kerjasama meliputi: a. Penyusunan Program/Kurikulum Pelatihan; b. Menyediakan Peserta Pelatihan; c. Menyediakan Instruktur; d. Menyusun Jadwal Pelatihan; e. Penyelenggaraan Pelatihan; f. Penilaian dan Evaluasi Peserta; g. Pembiayaan Pelatihan; h. Membuat Pertanggungjawaban/Pela poran Pelaksanaan Kegiatan Pelatihan. |
C. KATEGORI: INSTITUSI PERGURUAN TINGGI |
1 | Universiti Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxx (UniSZA) Malaysia, Fakulti Sains Sosial Gunaan (FSSG) | Penyelenggaraan Penelitian Bersama | Nota Kesepakatan | 26 Juli 2022 | 2 tahun | Penyelenggaraan Penelitian Bersama |
2 | Institute Agama Islam Negeri (IAIN) Sorong | Penyelenggaraan Pendidikan dan Pengabdian kepada Masyarakat | Nota Kesepahaman | 12 Juli 2022 | 5 tahun | 1) Pembinaan dan pengembangan nilai-nilai sosial kemasyarakatan berbasis kepariwisataan dan nilai-nilai keagamaan islam; 2) Pembinaan pengembangan nilai-nilai keagamaan Islam dalam kepariwisataan; 3) Pembinaan dan pengembangan penyelenggaraan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat berbasis kepariwisataan dan nilai- nilai keagmaan Islam. |
3 | Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar | Kerja sama Pengembangan SDM Pariwisata dan Pelayaran Melalui Tridharma Perguruan Tinggi | Nota Kesepahaman | 14 Juni 2022 | 5 tahun | 1) Pembinaan dan pengembangan nilai-nilai sosial kemasyarakatan berbasis kepariwisataan dan nilai-nilai keagamaan islam; 2) Pembinaan pengembangan nilai-nilai keagamaan Islam dalam kepariwisataan; 3) Pembinaan dan pengembangan penyelenggaraan pendidikan dan pengabdian kepada |
masyarakat berbasis kepariwisataan dan nilai- nilai keagmaan Islam. | ||||||
D. LAINNYA | ||||||
1 | UPT SMA Negeri 5 Wajo | Kerjasama Pendidikan, Pelatihan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat | Nota Kesepahaman | 28 Januari 2022 | 3 tahun | 1) Melaksanakan pendidikan, pelatihan, penelitian dan pegabdian kepada masyarakat; 2) Melakukan pertukaran informasi dan promosi bersama; dan 3) Bidang lain yang disepakati oleh PARA PIHAK sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku di instantsi masing-masing pihak. |
2 | SMA Negeri 7 Sidrap | Kerjasama Pendidikan, Pelatihan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat | Nota Kesepahaman | 28 Januari 2022 | 3 tahun | 1) Melaksanakan pendidikan, pelatihan, penelitian dan pegabdian kepada masyarakat; 2) Melakukan pertukaran informasi dan promosi bersama; dan 3) Bidang lain yang disepakati oleh PARA PIHAK sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku di instantsi masing-masing pihak. |
3 | SMA Negeri 7 Wajo | Kerjasama Pendidikan, Pelatihan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat | Nota Kesepahaman | 28 Januari 2022 | 3 tahun | 1) Melaksanakan pendidikan, pelatihan, penelitian dan pegabdian kepada masyarakat; 2) Melakukan pertukaran informasi dan promosi bersama; dan 3) Bidang lain yang disepakati oleh PARA PIHAK sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku di instantsi masing-masing pihak. |
4 | SMAN 15 Wajo | Kerjasama Pendidikan, Pelatihan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat | Nota Kesepahaman | 28 Januari 2022 | 3 tahun | 1) Melaksanakan pendidikan, pelatihan, penelitian dan pegabdian kepada masyarakat; 2) Melakukan pertukaran informasi dan promosi bersama; dan 3) Bidang lain yang disepakati oleh PARA PIHAK sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku di instantsi masing-masing pihak. |
5 | UPT SMA Negeri 4 Wajo | Kerjasama Pendidikan, Pelatihan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat | Nota Kesepahaman | 28 Januari 2022 | 3 tahun | 1) Melaksanakan pendidikan, pelatihan, penelitian dan pegabdian kepada masyarakat; 2) Melakukan pertukaran informasi dan promosi bersama; dan 3) Bidang lain yang disepakati oleh PARA PIHAK sepanjang tidak bertentangan |
dengan ketentuan yang berlaku di instantsi masing-masing pihak. | ||||||
6 | SMAN. 14 Wajo | Kerjasama Pendidikan, Pelatihan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat | Nota Kesepahaman | 28 Januari 2022 | 3 tahun | 1) Melaksanakan pendidikan, pelatihan, penelitian dan pegabdian kepada masyarakat; 2) Melakukan pertukaran informasi dan promosi bersama; dan 3) Bidang lain yang disepakati oleh PARA PIHAK sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku di instantsi masing-masing pihak. |
7 | SMAN 11 Wajo | Kerjasama Pendidikan, Pelatihan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat | Nota Kesepahaman | 28 Januari 2022 | 3 tahun | 1) Melaksanakan pendidikan, pelatihan, penelitian dan pegabdian kepada masyarakat; 2) Melakukan pertukaran informasi dan promosi bersama; dan 3) Bidang lain yang disepakati oleh PARA PIHAK sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku di instantsi masing-masing pihak. |
8 | SMAN 13 Wajo | Kerjasama Pendidikan, Pelatihan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat | Nota Kesepahaman | 28 Januari 2022 | 3 tahun | 1) Melaksanakan pendidikan, pelatihan, penelitian dan pegabdian kepada masyarakat; 2) Melakukan pertukaran informasi dan promosi bersama; dan 3) Bidang lain yang disepakati oleh PARA PIHAK sepanjang tidak bertentangan |
dengan ketentuan yang berlaku di instantsi masing-masing pihak. | ||||||
9 | SMA Negeri 8 Sidrap | Kerjasama Pendidikan, Pelatihan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat | Nota Kesepahaman | 28 Januari 2022 | 3 tahun | 1) Melaksanakan pendidikan, pelatihan, penelitian dan pegabdian kepada masyarakat; 2) Melakukan pertukaran informasi dan promosi bersama; dan 3) Bidang lain yang disepakati oleh PARA PIHAK sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku di instantsi masing-masing pihak. |
10 | UPT SMA Negeri 8 Wajo | Kerjasama Pendidikan, Pelatihan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat | Nota Kesepahaman | 28 Januari 2022 | 3 tahun | 1) Melaksanakan pendidikan, pelatihan, penelitian dan pegabdian kepada masyarakat; 2) Melakukan pertukaran informasi dan promosi bersama; dan 3) Bidang lain yang disepakati oleh PARA PIHAK sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku di instantsi masing-masing pihak. |
11 | SMAN 12 Wajo | Kerjasama Pendidikan, Pelatihan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat | Nota Kesepahaman | 28 Januari 2022 | 3 tahun | 1) Melaksanakan pendidikan, pelatihan, penelitian dan pegabdian kepada masyarakat; 2) Melakukan pertukaran informasi dan promosi bersama; dan 3) Bidang lain yang disepakati oleh PARA PIHAK sepanjang tidak bertentangan |
dengan ketentuan yang berlaku di instantsi masing-masing pihak. | ||||||
12 | SMAN 12 Bone | Kerjasama Pendidikan, Pelatihan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat | Nota Kesepahaman | 28 Januari 2022 | 3 tahun | 1) Melaksanakan pendidikan, pelatihan, penelitian dan pegabdian kepada masyarakat; 2) Melakukan pertukaran informasi dan promosi bersama; dan 3) Bidang lain yang disepakati oleh PARA PIHAK sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku di instantsi masing-masing pihak. |
13 | SMKN 2 Wajo | Kerjasama Pendidikan, Pelatihan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat | Nota Kesepahaman | 30 Maret 2022 | 3 tahun | 1) Melaksanakan pendidikan, pelatihan, penelitian dan pegabdian kepada masyarakat; 2) Melakukan pertukaran informasi dan promosi bersama; dan 3) Bidang lain yang disepakati oleh PARA PIHAK sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku di instantsi masing-masing pihak. |
14 | SMKN 3 Wajo | Kerjasama Pendidikan, Pelatihan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat | Nota Kesepahaman | 30 Maret 2022 | 3 tahun | 1) Melaksanakan pendidikan, pelatihan, penelitian dan pegabdian kepada masyarakat; 2) Melakukan pertukaran informasi dan promosi bersama; dan 3) Bidang lain yang disepakati oleh PARA PIHAK sepanjang tidak bertentangan |
dengan ketentuan yang berlaku di instantsi masing-masing pihak. | ||||||
15 | SMK Penerbangan Techno Terapan Makassar | Kerjasama Pendidikan, Pelatihan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat | Nota Kesepahaman | 3 tahun | 1) Melaksanakan pendidikan, pelatihan, penelitian dan pegabdian kepada masyarakat; 2) Melakukan pertukaran informasi dan promosi bersama; dan 3) Bidang lain yang disepakati oleh PARA PIHAK sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku di instantsi masing-masing pihak. | |
16 | SMKN Baubau | Kerjasama Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian, Praktek Kerja Lapangan (PKL), Guru Magang, Guru Tamu, Promosi Bersama dan Asesor Uji Kompetensi Kejuruan Usaha Perjalanan Wisata, Kepariwisataan dan Perhotelan | Nota Kesepahaman |