PERJANJIAN
JUAL BELI
ANTARA
DAN
[*]
NO:
[*]
|
SALE
PURCHASE AGREEMENT
BETWEEN
AND
[*]
NO:
[*]
|
|
|
Perjanjian
Jual
Beli
ini
(“Perjanjian”)
dibuat dan ditandatangani pada hari [*],
tanggal [*]
(“Tanggal
Berlaku”),
oleh dan antara:
|
This
Sale and Purchase Agreement ("Agreement")
is made and signed on [*],
dated [*]
("Effective
Date"),
by and between:
|
|
|
PT
,
suatu perseroan terbatas yang didirikan secara sah berdasarkan
hukum negara Republik Indonesia, memiliki kantor terdaftar di
[Alamat],
dalam hal ini diwakili oleh [Nama
Perwakilan]
sebagai [Direktur
Utama/Direktur],
oleh karena itu sah untuk bertindak untuk dan atas nama [XXX]
(selanjutnya
disebut “Pembeli”);
|
PT
, a limited liability company duly established under the laws of
the Republic of Indonesia, has a registered office at [Address],
in this matter is represented by [Representative
Name]
as [President
Director / Director],
therefore is entitled to act for and on behalf of PT [XXX]
(hereinafter referred to as "Buyer");
|
|
|
[Nama
PT],
suatu perseroan terbatas yang didirikan secara sah berdasarkan
hukum negara Republik Indonesia, memiliki kantor terdaftar di
[Alamat],
dalam hal ini diwakili oleh [Nama
Perwakilan]
selaku [Direktur
Utama/Direktur],
oleh karena itu sah untuk bertindak untuk dan atas nama [Nama
PT]
(selanjutnya disebut sebagai “Penjual”).
[Note:
Gunakan ini jika yang menandatangani Perjanjian adalah Direktur
PT]
|
[Name
of the PT],
a limited liability company duly established under the laws of
the Republic of Indonesia, has a registered office at [Address],
in this matter is represented by [Representative
Name]
as [President
Director / Director],
therefore is entitled to act for and on behalf of [Name
of the PT]
(hereinafter referred to as "Seller").
[Note:
Use this if the one who signs the Agreement is the Director of
PT]
|
|
|
[Nama
PT]
, suatu perseroan terbatas yang didirikan secara sah berdasarkan
hukum negara Republik Indonesia, memiliki kantor terdaftar di
[Alamat],
dalam hal ini diwakili oleh [Nama
Perwakilan]
selaku [Jabatan],
berdasarkan Surat Kuasa Direksi No. [*]
tanggal [*]
oleh karena itu sah untuk bertindak untuk dan atas nama [Nama
PT]
(selanjutnya disebut sebagai “Penjual”).
[Note:
Gunakan ini jika yang menandatangani Perjanjian adalah perwakilan
Direktur misalnya Manager, pastikan ada Surat Kuasa Direksi]
|
[Name
of the PT],
a limited liability company duly established under the laws of
the Republic of Indonesia, has a registered office at [Address],
in this matter is represented by
[Name of Representative]
as [Position],
based on Directors' Power of Attorney No. [*]
dated [*],
therefore is entitled to act for and on behalf of [Name
of the PT]
(hereinafter referred to as "Seller").
[Note:
Use this if the person who signs the Agreement is the Director's
representative for example the Manager, please assure that there
is a Directors’ Power of Attorney]
|
|
|
[Nama
Lengkap],
[Warga
Negara Indonesia/
Warga Negara xx],
sebagai pemegang [Kartu
Tanda Penduduk
/ Paspor]
Nomor [*],
yang bertempat tinggal di [Alamat]
(selanjutnya disebut sebagai “Penjual”).
[Note:
Gunakan ini jika Penjual adalah individu]
|
[Full
Name],
[Indonesian
citizen / xx citizen],
as holder of [Resident's
Identification Card / Passport]
Number [*],
who resides at [Address]
(hereinafter referred to as "Seller").
[Note:
Use this if the seller is an individual].
|
|
|
Pembeli
dan Penjual untuk selanjutnya secara sendiri-sendiri disebut
sebagai “Pihak”
dan secara bersama-sama disebut sebagai “Para
Pihak”,
dengan
ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal berikut:
|
Buyer
and Seller hereinafter shall be referred to individually as
"Party"
and collectively as "Parties",
hereby firstly state the following matters:
|
|
|
PENDAHULUAN
|
RECITALS
|
|
|
Bahwa
Pembeli merupakan suatu perseroan terbatas yang salah satu
kegiatan usahanya meliputi jasa penyewaan pakaian yang dibuat
oleh Penjual, dengan metode pemasaran yang dilakukan melalui
situs
dan/atau aplikasi yang digunakan dan dimiliki oleh Pembeli dalam
menjalankan kegiatan usahanya
(“Situs”)
serta media lainnya yang ditetapkan oleh Pembeli dari waktu ke
waktu.
|
Whereas
the Buyer is a limited liability company which business
activities include clothing rental services made by the Seller,
with marketing methods carried out through a website and / or
application used and owned by the Buyer in carrying out its
business activities ("Website")
and any other media as specified by the Buyer from time to time.
|
|
|
Bahwa
Penjual merupakan institusi atau individu yang membuat dan
memproduksi pakaian dengan merek dagang “[nama
merek]”
yang dalam hal ini bermaksud untuk menjual pakaian tersebut
kepada Pembeli secara grosir dengan mekanisme jual beli yang
diatur dalam Perjanjian ini.
|
Whereas
the Seller is an institution or individual that makes and
produces clothing with the trademark "[brand
name]"
which in this matter intends to sell the clothes to the Buyer on
a wholesale basis with the sales and mechanism as stipulated in
this Agreement.
|
|
|
Bahwa
sehubungan dengan jual beli tersebut, Para
Pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian ini dan
Para Pihak memahami bahwa jual beli yang dimaksud dalam
Perjanjian ini dapat disesuaikan dari waktu ke waktu sesuai
dengan kesepakatan Para Pihak secara tertulis, dan setiap
perubahan yang disepakati tersebut akan dianggap sebagai suatu
variasi yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
|
In
respect to such sales and purchase, the Parties agree to bind
themselves in this Agreement and the Parties understand that the
sale and purchase referred to in this Agreement may be adjusted
from time to time in accordance with the Parties consensus in
writing, and any amendments agreed thereof shall be considered an
inseparable variation of this Agreement.
|
|
|
DENGAN
DEMIKIAN,
dengan mempertimbangkan kesepakatan bersama dan alasan tersebut di
atas, Para Pihak dengan ini sepakat untuk menandatangani
Perjanjian ini berdasarkan syarat dan ketentuan berikut ini:
|
THEREFORE,
by taken into account the mutual agreement and the reasons
aforementioned the Parties hereby agree to sign this Agreement
based on the following terms and conditions:
|
|
|
Ruang
Lingkup
|
Scope
of Agreement
|
|
|
Dengan
ini Para Pihak sepakat untuk melakukan kerja sama dalam bentuk
jual beli di mana Penjual bersedia menyediakan pakaian
yang dibuat dan diproduksi oleh Penjual dengan jumlah dan
spesifikasi yang ditetapkan pada Perintah Pemesanan
(“Produk”)
untuk dibeli oleh Pembeli yang kemudian Produk tersebut akan
dipasarkan melalui Situs, dengan syarat dan ketentuan yang
diatur lebih lanjut dalam Perjanjian ini.
|
Hereby
the Parties agree to carry out a cooperation in the form of
sales and purchase in which the Seller is willing to provide
clothing made and produced by the Seller with the number and
specifications specified in the Purchase Order ("Product")
to be purchased by the Buyer which then the Product shall be
marketed through the Website, with the terms and conditions set
forth further in this Agreement.
|
|
|
Perjanjian
ini hanya mengikat Pembeli dan Penjual, segala perselisihan yang
timbul antara salah satu Pihak dengan pihak ketiga merupakan
tanggung jawab masing-masing Pihak.
|
This
agreement shall only bind the Buyer and Seller, all disputes
arising between the Party and third parties are the
responsibility of each Party.
|
|
|
Masing-masing
Pihak berkewajiban untuk menjaga nama baik Pihak lainnya dan
dilarang untuk membuat atau mempublikasikan pernyataan apa pun
dan/ atau melakukan tindakan lainnya yang dapat mencederai atau
merugikan kepentingan, reputasi, atau nama baik masing-masing
Pihak.
|
Each
Party has an obligation to protect the good name of the other
Party and is prohibited from making or publishing any statements
and/ or other actions that could damage or harm the interests,
reputation or the good name of each Party.
|
|
|
Jangka
Waktu
|
Term
|
|
|
Perjanjian
ini akan
berlaku selama 1 (satu) tahun yang dimulai sejak Tanggal Berlaku
dan dapat diperpanjang secara
otomatis untuk setiap 1 (satu) tahun berikutnya secara terus
menerus, kecuali jika diakhiri berdasarkan ketentuan yang diatur
dalam Perjanjian ini.
|
This
agreement shall be effective for 1 (one) year commencing from
the Effective Date and may be extended automatically for 1 (one)
following year continuously, unless terminated based on the
terms set forth in this Agreement.
|
|
|
Perjanjian
ini akan berlaku sebagai bukti perpanjangan di mana seluruh
ketentuan yang terdapat dalam Perjanjian ini akan tetap berlaku
kecuali disepakati lain oleh Para Pihak.
|
This
agreement shall be acknowledged as proof of extension in which
all provisions in this Agreement shall continue to apply unless
otherwise agreed by the Parties.
|
|
|
Pemesanan
Produk dan Harga Produk
|
Order
of Product and Price of Product
|
|
|
Penjual
dengan ini sepakat untuk menyediakan Produk kepada Pembeli
sesuai dengan permintaan secara tertulis yang dibuat oleh
Pembeli dan diberikan kepada Penjual yang mengandung informasi
mengenai spesifikasi dan jumlah Produk yang akan dibeli
(“Perintah
Pemesanan”).
Setelah Perintah Pemesanan diterima oleh Penjual, Penjual wajib
memproduksi Produk sesuai dengan spesifikasi dan memberikan
Produk kepada Pembeli sesuai jadwal yang ditetapkan pada
Perintah Pemesanan, dengan tetap memperhatikan ketentuan pada
Pasal 4 Perjanjian ini.
|
The
Seller hereby agrees to provide the Product to the Buyer in
accordance with a written request made by the Buyer and given to
the Seller which contains information about the specifications
and the number of Products to be purchased ("Purchase
Order").
After the Purchase Order has been received by the Seller, the
Seller is obliged to produce the Products in accordance with the
specifications and deliver the Products to the Buyer according
to the schedule specified in the Purchase Order, with due regard
to the provisions in Article 4 of this Agreement.
|
|
|
Dalam
hal terdapat perubahan atas jumlah dan spesifikasi Produk
termasuk namun tidak terbatas pada, model, warna, dan ukuran,
atas inisiasi Penjual, maka Penjual wajib menginformasikan hal
tersebut kepada Pembeli dan perubahan tersebut harus disetujui
terlebih dahulu oleh Pembeli.
|
In
the event that there is a change in the number and
specifications of the Product including but not limited to, the
model, color, and size, upon the Seller's initiative, the Seller
is obliged to inform the Buyer of such matter and the change
must be approved in advance by the Buyer.
|
|
|
Penjual
dengan ini sepakat untuk menjual Produk kepada Pembeli dengan
harga yang disepakati oleh Para Pihak yang sudah termasuk pajak,
dan harus dibayarkan oleh Pembeli kepada Penjual sesuai dengan
mekanisme yang diatur dalam Perjanjian ini (“Harga”),
dengan ketentuan Harga yang disebutkan pada Lampiran I
Perjanjian ini.
|
The
Seller hereby agrees to sell the Product to the Buyer at a price
agreed upon by the Parties which includes tax, and must be paid
by the Buyer to the Seller in accordance with the mechanism set
forth in this Agreement ("Price"),
with the provisions of the Price mentioned in Schedule I of this
Agreement.
|
Addendum.
Setiap hal yang belum ditentukan atau disepakati oleh Para Pihak
dalam Perjanjian ini akan disepakati dan ditandatangani Para
Pihak sebagai tambahan dan merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Perjanjian ini. Addendum
akan dianggap berlaku setelah ditandatangani Para Pihak.
|
Addendum.
Any matters that have not been determined or agreed upon by the
Parties in this Agreement shall be agreed upon and signed by the
Parties in addition to and are an integral part of this
Agreement. An addendum shall be deemed effective after the
Parties have signed it.
|
|
|
Amandemen.
Salah satu Pihak dapat mengajukan usulan perubahan Perjanjian
ini dengan memberikan usulan perubahan paling lambat 10
(sepuluh) Hari Kerja sebelum tanggal berlakunya perubahan yang
diusulkan. Perubahan terhadap Perjanjian ini hanya akan dibuat
secara tertulis yang disepakati bersama oleh Para Pihak dan akan
dianggap berlaku setelah amandemen tersebut ditandatangani oleh
Para Pihak.
|
Amendment.
One of the Parties may submit a proposal for amendment to this
Agreement by providing the proposed change no later than 10
(ten) Business Days prior to the effective date of the proposed
change. Amendments to this Agreement shall only be made in
writing that mutually agreed upon by the Parties and shall be
considered effective after the amendment has been signed by the
Parties.
|
|
|
Keterpisahan.
Jika ada ketentuan atau bagian dari Perjanjian ini menjadi tidak
sah, batal, tidak dapat dilaksanakan, tidak berlaku, atau ilegal
karena hukum yang berlaku, maka ketidakberlakuan ketentuan
tersebut tidak mengakibatkan batalnya seluruh persyaratan dan
ketentuan Perjanjian ini sehingga ketentuan lainnya akan tetap
berlaku.
|
Severability.
If any provision or part of this Agreement becomes invalid,
null, unenforceable, void or illegal due to applicable law, then
the invalidation of those provisions does not result in the
annulment of all the terms and conditions of this Agreement,
therefore the other provisions shall continue to apply.
|
|
|
Pengalihan.
Salah satu Pihak tidak dapat mengalihkan hak dan kewajiban yang
timbul dari pelaksanaan Perjanjian ini kepada pihak ketiga tanpa
persetujuan tertulis dari Pihak lainnya.
|
Transferability.
Either Party may not transfer the rights and obligations arising
from the implementation of this Agreement to a third party
without the written consent of the other Party.
|
|
|
Keseluruhan
Perjanjian.
Perjanjian ini berisikan kesepakatan antara Para Pihak dan
menggantikan seluruh kesepakatan baik secara lisan maupun
tertulis yang berkaitan dengan isi dari Perjanjian ini.
|
Entire
Agreement.
This Agreement contains agreements between the Parties and
supersedes all agreements both verbally and in writing relating
to the contents of this Agreement.
|
|
|
DENGAN
DEMIKIAN, Perjanjian
ini dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak dengan iktikad
baik dan tanpa paksaan dari pihak mana pun, bermeterai cukup, pada
tanggal yang disebutkan pada awal Perjanjian ini.
|
IN
WITNESS WHEREOF,
this Agreement is made and signed by the Parties in good faith and
without compulsion from any party, duly stamped, on the date
specified at the beginning of this Agreement.
|