NOTA KESEPAHAMAN (MEMORANDUM OF UNDERSTANDING) KERJASAMA PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA
NOTA KESEPAHAMAN (MEMORANDUM OF UNDERSTANDING) KERJASAMA PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA
antara
JURUSAN PENDIDIKAN MATEMATIKA FPMIPA UPI BANDUNG
dengan
PT KRETA API
Nomor: ..................................
Nomor: .................................
Pada hari ini ............. tanggal ..... bulan ..................... tahun 2007 di Bandung, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : Drs. H. Yaya S. Xxxxxxx, X.Xx., Ph.D.
Jabatan : Ketua Jurusan Pendidikan Matematika FPMIPA UPI Bandung yang berkedudukan di Jl. Dr. Setiabudhi No. 229 Bandung Telp. (022) 2004508, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Jurusan Pendidikan Matematika FPMIPA UPI Bandung, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK KESATU.
2. Nama : ......................................
Jabatan : Direktur PT KRETA API
Yang berkedudukan di Jl. Kebon Kawung Xx 00 Xxxxxxx Telp.
(022) 2501327, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT KRETA API, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak telah bersepakat mengadakan kerjasama dalam rangka peningkatan dan pengembangan sumberdaya manusia dengan ketentuan sebagai berikut
PASAL 1 TUJUAN KERJASAMA
Kerjasama antara PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA dilaksanakan untuk ikut membangun sumber daya manusia Indonesia, melalui program binaan untuk meningkatkan kesesuaian program Jurusan Pendidikan Matematika dengan kebutuhan dunia kerja.
PASAL 2 PROGRAM KERJASAMA
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA menyetujui untuk memadukan sumber yang perlu bagi penyelenggaraan program-program kerjasama meliputi:
- Saling memberi informasi tentang perkembangan ilmu pengetahuan teknologi.
- Kerja Praktik bagi mahasiswa.
- Saling mendayagunakan sumber daya kedua belah pihak.
- Saling memberi informasi tentang kebutuhan tersedianya tenaga kerja
- Kerjasama dalam pengembangan System Information Management
- Kerjasama dalam pengolahan data
- Evaluasi kurikulum dan hsilbelajar
- Penempatan dan penelusuran tamatan
PASAL 3 PELAKSANAAN KEGIATAN
Pelaksanaan kegiatan kerjasama akan diatur dalam aurat perjanjian tersendiri yang dibuat oleh PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA atau oleh pejabat yang ditunjuk dan diberi wewenang oleh kedua belah pihak untuk melaksanakan hal tersebut.
PASAL 4 PEMBIAYAAN
Pembiayaan yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan kegiatan ini dibebankan pada masing-masing pihak sesuai dengan kewajiban dan kewenangan masing-masing.
PASAL 5
JADWAL DAN WAKTU KERJASAMA
Kerjasama ini ditetapkan bersama untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak ditandatanganinya perjanjian kerjasama ini. Apabila diperlukan jangka waktu kerjasama ini dapat diperpanjang atas kesepakan bersama.
Demikian perjanjian ini disetujui dan ditandatangani di Bandung, dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermaterai cukup yang masing-msing mempunyai kekuatan hukum yang sama bagi kedua belah pihak.
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA
................................ Drs. H. Yaya S. Xxxxxxx, X.Xx., Ph.D.
Mengetahui: Dekan FPMIPA UPI,
Xx. Xxxxx Xxxxxxxxx