RANCANGAN PERJANJIAN KINERJA (PK)
`
RANCANGAN PERJANJIAN KINERJA (PK)
KECAMATAN KUTA TAHUN 2018
PEMERINTAH KABUPATEN BADUNG KANTOR CAMAT KUTA
Tahun 2018
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Dokumen Penetapan Kinerja merupakan suatu dokuman pernyataan kinerja/ kesepakatan kinerja/ perjanjian kinerja antara atasan dan bawahan untuk mewujudkan target kinerja tertentu berdasarkan pada sumber daya yang dimiliki oleh instansi Kecamatan Kuta Kabupaten Badung. Penetapan Kinerja Kecamatan Kuta Kabupaten Badung Tahun 2018 disusun berdasarkan Peraturan Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, yang memuat capaian kinerja pelaksanaan program sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.
Laporan ini disusun berdasarkan pelaksanaan sasaran strategis dan indikator kinerja utama yang telah dilaksanakan oleh Kecamatan Kuta Kabupaten Badung pada tahun 2018. Diharapkan Penetapan Kinerja Kecamatan Kuta Kabupaten Badung ini dapat digunakan untuk memantau dan mengendalikan pencapaian kinerja organisasi, melaporkan capaian realisasi kinerja dalam laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan menilai keberhasilan organisasi.
1.2. Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan Kuta Kabupaten Badung
Kecamatan Kuta Kabupaten Badung dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pembentukan, dan Susunan Perangkat Daerah, yang mempunyai tugas yaitu Camat melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah
Dalam melaksanakan tugas tersebut diatas, maka Kecamatan Kuta Kabupaten Badung menyelenggarakan fungsi yaitu :
a. menyelenggarakan urusan pemerintahan umum;
b. mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
c. mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
d. mengoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
e. mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
f. mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan;
g. membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan/atau kelurahan;
h. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah yang ada di kecamatan; dan
i. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan.
1.3. Tujuan Penetapan Kinerja
1. Sebagai acuan dalam menyusun dokumen Penetapan Kinerja dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Kecamatan Kuta.
2. Dokumen Penetapan Kinerja merupakan suatu dokumen pernyatan kinerja / kesepakatan kinerja / perjanjian kinerja antara atasan dan bawahan untuk mewujudkan target kinerja tertentu berdasarkan pada sumberdaya yang dimiliki oleh instansi.
BAB II PENETAPAN KINERJA
2.1. Rencana Strategis
2.1.1 Misi
Misi Kecamatan Kuta Kabupaten Badung adalah sebagai berikut :
1. Memperkokoh kerukunan hidup bermasyarakat dalam jalinan keragaman adat, budaya dan agama
2. Memantapkan kualitas pelayanan publik melalui penerapan teknologi informasi dan komunikasi
3. Memantapkan tata kelola pemerintahan dengan menerapkan prinsip Good Governance dan Clean Government
4. Mewujudkan tatanan kehidupan bermasyarakat yang menjunjung tinggi penegakan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM)
2.1.2 TUJUAN DAN SASARAN
Sebagaimana Misi yang telah ditetapkan maka untuk keberhasilan meraih visi dan misi tersebut perlu ditetapkan tujuan dan sasaran. Tujuan yang ingin diwujudkan oleh Kecamatan Kuta Kabupaten Badung adalah :
1. Terwujudnya Kerukunan hidup beragama,serta penguatan kehidupan adat dan budaya
2. Terwujudnya kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik
3. Terwujudnya pemerintahan derah yang bersih, transparan, akuntabel, dan professional
4. Terwujudnya kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan Perda dan Perkada
Indikator tujuan :
1. Jumlah prestasi yang diperoleh ditingkat kabupaten dibidang seni dan budaya
2. persentase pelayanan yang tepat waktu
3. persentase pengaduan tentang pelayanan administrasi terpadu yang tertangani
4. Jumlah desa/kelurahan yang tertib administrasi pemerintahannya
5. Jumlah usulan prioritas dalam musrenbang kecamatan yang terealisasi
6. Presentase Kehadiran stake holder dalam musrenbang
7. Jumlah Nilai LKjIP
8. Persentase temuan BPK/INSPEKTORAT yang ditindak lanjuti
9. Persentase laporan kejadian ketentraman, ketertiban dan kerawanan sosial wilayah kecamatan kuta yang ditindak lanjuti
Sasaran Kecamatan Kuta Kabupaten Badung adalah sebagai berikut :
1. Meningkatnyaeksistensi adat dan budaya di kecamatan kuta
2. Meningkatnya kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik
3. Meningkatnya akuntabilitas kinerja kecamatan kuta
4. Meningkatnya pencegahan pelanggaran perda dan perkada
2.2. Indikator Kinerja Utama dan Program
Dalam mengukur pencapaian sasaran strategis yang telah ditetapkan oleh Kecamatan Kuta Kabupaten Badung, pada masing – masing sasaran strategis telah ditetapkan indikator kinerja dan target kinerja yang harus dicapai pada akhir tahun 2018. Indikator kinerja masing – masing sasaran tersebut merupakan 9 indikator kinerja utama Kecamatan Kuta Kabupaten Badung.
Indikator Kinerja Utama Kecamatan Kuta Kabupaten Badung berikut target yang ingin dicapai di tahun 2018 dapat dijelaskan sebagai berikut :
Tabel II.1.
Indikator Kinerja Kecamatan Kuta Kabupaten Badung.
NO | SASARAN | INDIKATOR KINERJA UTAMA | TARGET |
1 | Meningkatnya eksistensi adat dan budaya di Kecamatan Kuta | 1. Presentase prestasi yang diperoleh ditingkat kabupaten dibidang seni dan budaya | 50 % |
2 | Meningkatnya kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik | 1. Persentase pelayanan yang tepat waktu | 95,40 % |
2. persentase pengaduan tentang pelayanan administrasi terpadu yang tertangani | 94 % |
3 | Meningkatnya akuntabilitas kinerja Kecamatan Kuta | 1. Jumlah desa/kelurahan yang tertib administrasi pemerintahannya | 5 Desa/Kelurahan |
2. Jumlah usulan prioritas dalam musrenbang kecamatan yang terealisasi | 435 usulan | ||
3. Presentase Kehadiran stake holder dalam musrenbang | 100 % | ||
4. Jumlah Nilai LKjIP | 72,5 | ||
5. Persentase temuan BPK/INSPEKTORAT yang ditindaklanjuti | 100 % | ||
4 | Meningkatnya pencegahan pelanggaran perda dan perkada | 1. Persentase laporan kejadian ketentraman, ketertiban dan kerawanan sosial wilayah kecamatan kuta yang ditindak lanjuti | 100 % |
Program utama yang mendukung indikator kinerja utama yang akan dijalankan oleh Kecamatan Kuta Kabupaten Badung pada tahun 2018 terdiri dari 7 (tujuh) program utama dan 12 (dua belas) kegiatan utama serta 10 (sepuluh) program penunjang dan 38 (tiga puluh delapan) kegiatan penunjang .
Program dan Kegiatan Utama yang mendukung indikator kinerja utama sebagai berikut :
1. Sasaran 1 : Meningkatnya eksistensi adat dan budaya di Kecamatan Kuta Indikator 1 : Presentase prestasi yang diperoleh ditingkat kabupaten
dibidang seni dan budaya Program 1 : Pengembangan Nilai Budaya. Kegiatan : - Festival Budaya Pertanian
- Penyelenggaraan Aktualisasi Seni dan Budaya Daerah
- Pawai Festival Budaya Program 2 : Pengelolaan Keragaman Budaya.
Kegiatan : - Pembinaan dan Lomba Kidung Lansia Tingkat Kabupaten
- Pesta Rakyat dalam rangka HUT Kota MangupuraPawai Festival Budaya
2. Sasaran 2 : Meningkatnya kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik
Indikator 1: Persentase pelayanan yang tepat waktu
Indikator 2: persentase pengaduan tentang pelayanan administrasi terpadu yang tertangani
Program : Penataan Administrasi Kependudukan Kegiatan : Pelayanan Administrasi Kependudukan
3. Sasaran 3 : Meningkatnya akuntabilitas kinerja Kecamatan Kuta Indikator 1 : Jumlah desa/kelurahan yang tertib administrasi
pemerintahannya
Program : Program Pemberdayaan Aparatur Pemerintah
Kegiatan : Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa/Kelurahan Indikator 2 : Jumlah usulan prioritas dalam musrenbang kecamatan yang
terealisasi
Indikator 3 : Jumlah usulan prioritas dalam musrenbang kecamatan yang terealisasi
Program : Perencanaan Pembangunan Daerah
Kegiatan : - Penyelenggaraan Musrenbang RKPD Kabupaten di Kecamatan
- Penyelenggaraan Rapat Koordinasi Kecamatan Indikator 4 : Jumlah Nilai LKjIP
Indikator 5 : Persentase temuan BPK/INSPEKTORAT yang ditindaklanjuti Program : Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan
Capaian Kinerja dan Keuangan
Kegiatan : Penyusunan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
4. Sasaran 4 : Meningkatnya pencegahan pelanggaran perda dan perkada Indikator : Persentase laporan kejadian ketentraman, ketertiban dan
kerawanan sosial wilayah kecamatan kuta yang ditindak lanjuti
Program : Peningkatan keamanan dan kenyamanan lingkungan Kegiatan : - Pembinaan dan Pengendalian Kerawanan Sosial
- Pembinaan dan Pemantauan Ketentraman dan Ketertiban di Wilayah Kecamatan
Sedangkan Program dan Kegiatan yang menunjang indikator Kinerja Utama terdiri dari :
1. Program pelayanan administrasi perkantoran. Kegiatannya adalah :
a. Penyediaan Jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik
b. Penyediaan jasa pemeliharaan dan perijinan kendaraan dinas/operasional
c. Pelayanan jasa administrasi keuangan
d. Penyediaan alat tulis kantor
e. Penyediaan barang cetakan dan penggandaan
f. Penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor
g. Penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan
h. Penyediaan makanan dan minuman
i. Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah
j. Penyediaan upacara keagamaan
k. Penyediaan jasa pegawai tidak tetap
l. Penyediaan bahan bakar kendaraan
m. Lomba-lomba olahraga/kesenian pada hari-hari bersejarah
n. Pelaksanaan upakara penganyaran ke pura-pura Kahyangan Jagat
o. Pengelolaan Kebersihan Kantor
2. Program peningkatan sarana dan prasarana aparatur, kegiatannya adalah :
a. pengadaan Kendaraan dinas/operasionalPengadaan Perlengkapan Gedung Kantor.
b. Pengadaan Peralatan Kantor
c. Pemeliharaan Rutin berkala Gedung Kantor.
d. Pemeliharaan Rutin berkala Kendaraan Dinas.
e. Pemeliharaan Rutin berkala Perlengkapan Gedung Kantor.
f. Pemeliharaan Rutin berkala Peralatan Gedung Kantor
g. Penataan Taman/Kebun Kantor
h. Pengadaan Perlengkapan Kantor
i. Penataan Ruang Kantor Camat Kuta
3. Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur.
a. Pembinaan, pemilihan, pemberhentian dan pengangkatan Kepala Lingkungan
4. Perencanaan dan Penganggaran SKPD.
a. Penyusunan dokumen perencanaan SKPD ( renja, RKA ).
5. Peningkatan Partisipasi dalam membangunan Desa.
a. Monitoring Bansos dan Hibah.
b. Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Kelanjutan Pelaksanaan Program Community Based Development
c. Pembinaan 10 Program Pokok PKK
d. Pembinaan Sekaa Santhi di Kelurahan Kuta
e. Pelaksanaan Posyandu Marginal
f. Porsenicam
6. Peringatan Hari-hari besar nasional;
a. Peringatan hari-hari besar Nasional.
7. Pengembangan data/informasi statistik Daerah.
a. Penyusunan Monografi dan Profil Kecamatan.
b. Penyusunan Monografi dan Profil Kelurahan
x. Xxnyusunan Selayang Pandang Kecamatan
8. Pengentasan Kemiskinan.
a. Koordinasi dan Pengendalian Pelaksanaan Kegiatan Penanggulangan Kemiskinan.
9. Kebersihan Lingkungan.
a. Pelaksanaan Kebersihan Lingkungan.
10. Peningkatan Peran Serta Kepemudaan
a. Pembinaan Paskibraka, Palang Merah Remaja dan Pemuda Pelopor
2.3. Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran
Kecamatan Kuta Kabupaten Badung memiliki 17 (tujuh belas) program yang didukung oleh 50 ( lima puluh ) kegiatan, 10 (sepuluh) program penunjang dan 38 (tiga puluh delapan) kegiatan diantaranya merupakan pendukung indikator utama. Anggaran yang disediakan oleh Pemerintah kabupaten Badung dalam pelaksanaan kegiatan Kecamatan Kuta Kabupaten Badung tahun 2018 sebesar Rp 00.000.000.000,88 yang bersumber dari APBD Kabupaten Badung tahun 2018, yang terdiri dari anggaran belanja tidak langsung sebesar Rp 00.000.000.000,- dan anggaran belanja langsung sebesar Rp . 00.000.000.000,88
BAB III PENUTUP
Dengan ditetapkannya Penetapan Kinerja Kecamatan Kuta Tahun 2018 diharapkan dapat dijadikan pedoman / ukuran kinerja pelaksanaan pembangunan yang ada di Kecamatan Kuta sehingga dapat dijadikan dasar dalam pembuatan kontrak kinerja yang harus diwujudkan oleh para pejabat sebagai pelaksanaan tugas dan tanggung jawab. Dengan Penetapan Kinerja ini diharapkan tidak hanya mengelola anggaran, akan tetapi kita juga harus mampu menunjukan serta mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada masyarakat.
Mudah-mudahan Penetapan Kinerja ini dapat dijadikan parameter terhadap pencapaian kinerja aparatur pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan. Penetapan Kinerja SKPD Kecamatan Kuta Kabupaten Badung tetap mengacu kepada RPJMD Kabupaten Badung Tahun 2016 – 2021 didalam menjalankan fungsi, tugas dan tanggung jawabnya. Demikian Penetapan Kinerja Kecamatan Kuta tahun 2018 ini dibuat sebagai bahan acuan pelaksanaan program dan kegiatan dalam mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan dalam satu tahun anggaran.
Plt. Camat Kuta,
I Xxxx Xxxxxxx, S.Sos.,X.Xx
NIP. 00000000 000000 0 004
PEMERINTAH KABUPATEN BADUNG KECAMATAN KUTA
Alamat : jalan blambangan kuta-badung , telepon : (0361) 761917-751210
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2018
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : I Xxxx Xxxxxxx, X.Xxx.,X.Xx Jabatan : Plt. Camat Kuta
Selanjutnya disebut pihak pertama Nama : I Xxxxxx Xxxx Prasta Jabatan : Bupati Badung
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak Pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak Kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua,
I Xxxxxx Xxxx Prasta
Kuta, 3 Januari 2018 Pihak Pertama,
I Xxxx Xxxxxxx, S.Sos.,X.Xx NIP. 00000000 000000 0 004
LAMPIRAN PENETAPAN KINERJA TAHUN 2018 SKPD : KECAMATAN KUTA, KABUPATEN BADUNG
PENETAPAN KINERJA TAHUN 2016
SKPD : KECAMATAN KUTA, KABUPATEN BADUNG
NO | SASARAN | INDIKATOR KINERJA UTAMA | TARGET |
1 | Meningkatnya eksistensi adat dan budaya di Kecamatan Kuta | 1. Presentase prestasi yang diperoleh ditingkat kabupaten dibidang seni dan budaya | 50 % |
2 | Meningkatnya kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik | 1. Persentase pelayanan yang tepat waktu | 95,40 % |
2. persentase pengaduan tentang pelayanan administrasi terpadu yang tertangani | 94 % | ||
3 | Meningkatnya akuntabilitas kinerja Kecamatan Kuta | 1. Jumlah desa/kelurahan yang tertib administrasi pemerintahannya | 5 Desa/Kelurahan |
2. Jumlah usulan prioritas dalam musrenbang kecamatan yang terealisasi | 435 usulan | ||
3. Presentase Kehadiran stake holder dalam musrenbang | 100 % | ||
4. Jumlah Nilai LKjIP | 72,5 | ||
5. Persentase temuan BPK/INSPEKTORAT yang ditindaklanjuti | 100 % | ||
4 | Meningkatnya pencegahan pelanggaran perda dan perkada | 1. Persentase laporan kejadian ketentraman, ketertiban dan kerawanan sosial wilayah kecamatan kuta yang ditindak lanjuti | 100 % |
Program Anggaran Keterangan
1. a. Program Pengembangan Nilai Budaya
b. Program pengelolaan Keragaman Budaya
Rp. 566.689.400,-
Rp. 477.576.900,-
otal anggaran program ini adalah Rp 557.680.200,- namun karena program ini terdiri dari beberapa kegiatan, dan kegiatan prioritas dalam pencapaian indikator kinerja adalah Penyelenggaraan Aktualisasi Seni dan Budaya Daerah dengan anggaran Rp 163.931.800
2. Program Penataan Administrasi Kependudukan
-
Rp. 367.350.640,-
3. a. Program Pemberdayaan Aparatur Pemerintah
b. Program Perencanaan Pembangunan
Rp. 10.646.100,-
Rp. 63.089.300,-
c. Program Peningkatan Pengembangan Sistim Pelaporan
4. Peningkatan Keamanan dan Kenyamanan Lingkungan
Rp. 199.200.000,-
Rp. 313.039.500,-
Total anggaran program ini adalah Rp 199.200.000,- namun karena program ini terdiri dari beberapa kegiatan, dan kegiatan prioritas dalam pencapaian indikator kinerja adalah kegiatan Penyusunan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dengan anggaran Rp. 6.000.000,-
Pihak Kedua,
I Xxxxxx Xxxx Prasta
Kuta, 3 Januari 2017 Pihak Pertama,
I Xxxx Xxxxxxx, S.Sos.,X.Xx NIP. 00000000 000000 0 004