BAB I PENDAHULUAN
NASKAH AKADEMIK
RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG
PEMBENTUKAN BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
BAGIAN ORGANISASI SEKRETARIAT DAERAH KOTA BONTANG
TAHUN 2019
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ..................................................................................................... i
BAB I. | PENDAHULUAN .................................................................................. | 1 |
A. Latar Belakang ........................................................................... | 1 | |
B. Identifikasi Masalah ................................................................... | 2 | |
C. Tujuan dan Kegunaan ................................................................ | 3 | |
D. Metode ....................................................................................... | 3 | |
BAB II. | KAJIAN TEORETIS DAN PRAKTIK EMPIRIS ....................................... | 6 |
A. Penataan dan Evaluasi Kelembagaan Badan Kesatuan Bangsa dan | ||
Politik ............................................................................................ | 6 | |
B. Kajian Praktik Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik .. C. Kajian Terhadap Implikasi Pengaturan Pembentukan Badan | 8 | |
Kesatuan Bangsa dan Politik ........................................................ | 11 | |
BAB III. | EVALUASI DAN ANALISIS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN | 12 |
TERKAIT ............................................................................................ | ||
A. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan | ||
Daerah ........................................................................................... | 12 | |
B. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat | ||
Daerah ......................................................................................... | 14 | |
C. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang | ||
Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di | ||
Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik ............................................. | 14 | |
BAB IV. | LANDASAN FILOSOFIS, SOSIOLOGIS, XXX XXXXXXX ....................... | 17 |
A. Landasan Filosofis ........................................................................ | 17 | |
B. Landasan Sosiologis ...................................................................... | 18 | |
C. Landasan Yuridis .......................................................................... | 20 | |
BAB V. | JANGKAUAN, ARAH PENGATURAN, DAN RUANG LINGKUP MATERI | |
MUATAN PERATURAN DAERAH ........................................................ | 22 | |
A. Sasaran Yang Akan Diwujudkan ..................................................... | 22 | |
B. Xxxx dan Jangkauan Pengaturan ................................................... | 23 | |
C. Ruang Lingkup Materi Muatan Peraturan Daerah .......................... | 24 | |
BAB VI | PENUTUP ......................................................................................... | 25 |
A. Kesimpulan ................................................................................... | 25 | |
B. Saran ............................................................................................. | 25 |
i
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terjadi perubahan paradigma yang signifikan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan (absolut, konkuren dan pemerintahan umum). Perubahan tersebut antara lain adanya pembagian urusan pemerintahan yang terdiri atas urusan pemerintahan absolut dan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Hal ini juga dirasakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (kesbangpol), baik dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya maupun kedudukannya sebagai perangkat daerah.
Urusan pemerintahan umum merupakan kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan. Pada pasal 25 dan pasal 26 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 disebutkan bahwa urusan pemerintahan umum dilaksanakan oleh gubernur/ bupati/ wali kota yang dibantu oleh instansi vertikal dan dibiayai oleh APBN. Untuk mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan umum dibentuk forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) di provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan.
Sesuai dengan Pasal 122 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, seluruh perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik tetap melaksanakan tugasnya dengan pembiayaan dibebankan pada APBD sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan.
Permasalahan perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik di daerah saat ini adalah:
1. Ketidakjelasan kedudukan dan status kelembagaan kesbangpol sebagai perangkat daerah mengingat sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tidak ada urusan kesbangpol dan masih berkembang wacana bahwa kesbangpol akan menjadi instansi vertikal.
2. Terdapat keraguan pemerintah daerah terhadap bentuk perangkat daerah kesbangpol pasca restrukturisasi perangkat daerah sesuai dengan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, yakni Badan sebagai pelaksana urusan fungsi penunjang.
3. Tidak adanya aturan yang tegas dan jelas mengenai tugas dan fungsi Badan Kesbangpol;
4. Ketidaksesuaian struktur organisasi dengan kebutuhan; dan
5. Kesulitan dalam menyusun dokumen anggaran sehingga program strategik tidak terakomodir.
Menanggapi beberapa permasalahan tersebut di atas perlu adanya penguatan kelembagaan kesbangpol melalui pedoman yang tegas dan jelas, sehingga terbitlah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik. Permendagri tersebut merupakan penjabaran dari pasal 122 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sehingga dapat memberikan kepastian hukum pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah yang saat ini melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik khususnya kedudukan, tugas, fungsi, struktur dan tata kerja.
Pemerintah Pusat terus mendorong Kepala Daerah untuk segera melakukan evaluasi kelembagaan perangkat daerah Kesbangpol dalam rangka penataan dan penguatan kelembagaan dengan berpedoman pada Pasal 20 Permendagri Nomor 11 Tahun 2019. Penataan perangkat daerah Kesbangpol dimaksudkan untuk mengakomodasi dinamika perkembangan pelaksanaan tugas dan fungsi dari Kesbangpol, selain itu di sebagian daerah program strategis Kesbangpol kurang terakomodir.
Berkenaan dengan adanya peraturan sebagaimana tersebut di atas perlu ditindaklanjuti dengan perubahan dan pembentukan kembali organisasi dan tata kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik yakni dengan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Hal ini sebagai bentuk penyesuaian kelembagaan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sesuai dengan amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019.
B. Identifikasi Masalah
Berdasarkan teori tentang keabsahan tindak pemerintah dalam melakukan tindakan hukum, khususnya dalam membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik harus didasarkan pada wewenang, subtansi dan prosedur. Penyusunan naskah akademik ini menggunakan batasan-batasan pemikiran yang terbagi atas beberapa identifikasi masalah, antara lain:
1. Mengapa perlu dibuat rancangan peraturan daerah tentang pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik?
2. Apa yang menjadi pertimbangan pembentukan rancangan peraturan daerah tentang pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik?
3. Bagaimana penataan kelembagaan Badan Kesbangpol merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019?
4. Apa sasaran yang akan diwujudkan, ruang lingkup pengaturan, jangkauan serta arah pengaturan rancangan peraturan daerah tentang Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik?
C. Tujuan dan Kegunaan
Maksud dari pembentukan peraturan daerah tentang pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik adalah untuk menentukan kebijakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dicantumkan bahwa setiap pembentukan Peraturan Daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota harus disertai dengan adanya keterangan atau penjelasan atau yang biasa disebut dengan naskah akademik. Naskah akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan Undang-Undang, Rancangan peraturan Daerah provinsi, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
Sesuai dengan definisi tersebut naskah akademik bertujuan untuk melakukan penelitian atau pengkajian terhadap suatu masalah yang solusi atas permasalahan tersebut perlu dibentuk peraturan perundang-undangan. Dengan demikian naskah akademik berguna sebagai alasan, pedoman dan arahan dalam membentuk peraturan perundang-undangan, dalam hal ini yang dimaksud adalah peraturan daerah.
D. Metode
Metode yang digunakan dalam penyusunan naskah akademik ini adalah metode sosiolegal. Dengan ini, maka kaidah-kaidah hukum baik yang berbentuk peraturan perundang-undangan, khususnya tentang kelembagaan dan peningkatan kinerja dicari dan digali, untuk kemudian dirumuskan menjadi rumusan pasal-pasal yang dituangkan ke dalam rancangan peraturan perundang- undangan (Raperda). Metode ini dilandasi oleh teori bahwa hukum yang baik merupakan hukum yang juga berlandaskan pada kenyataan yang ada dalam masyarakat, bukan semata-mata merupakan kehendak penguasa saja.
Dalam kaitannya dengan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, maka naskah akademik akan menjawab urgensi diubahnya peraturan daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik yang masih berlaku saat ini (eksisting), materi muatan yang diatur dalam rancangan peraturan daerah, serta linieritas perubahan peraturan daerah tersebut dengan rencana pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam RPJMD Kota Bontang tahun 2016-2021.
Secara sistematis penyusunan naskah akademik dilakukan melalui tahapan-tahapan yang runtut dan teratur. Tahapan yang dilakukan meliputi:
1. identifikasi permasalahan terhadap pembentukan dan susunan perangkat daerah yang ada saat ini.
2. inventarisasi bahan hukum berkait dengan pembentukan perangkat daerah
3. sistematisasi bahan hukum
4. analisis bahan hukum
5. perancangan dan penulisan
Rangkaian tahapan dimulai dengan inventarisasi dan identifikasi terhadap permasalahan pembetukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik serta pengaturan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dalam peraturan perundang-undangan eksisting. Selanjutnya dilakukan inventarisasi bahan hukum, baik peraturan perundang-undangan relevan, dan analisis beban kerja. Langkah berikutnya melakukan sistematisasi keseluruhan bahan hukum yang ada. Proses sistematisasi ini juga diberlakukan terhadap asas-asas hukum, teori-teori, konsep-konsep, doktrin serta bahan rujukan lainnya. Rangkaian tahapan tersebut dimaksudkan untuk mempermudah pengkajian dari permasalahan yang ada. Melalui rangkaian tahapan ini diharapkan mampu memberi rekomendasi yang mendukung perlunya re-interpretasi dan re-orientasi pengaturan terhadap Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik di Kota Bontang guna menjawab permasalahan yang telah diidentifikasi.
Secara garis besar proses penyusunan peraturan daerah ini meliputi tiga tahap yaitu: tahap konseptualisasi, tahap sosialisasi dan konsultasi publik, dan tahap proses politik dan penetapan.
1. Tahap Konseptualisasi
Tahap ini merupakan tahap awal dari kegiatan technical assistance yang dilakukan oleh tim penyusun. Pada tahap ini tim penyusun melakukan konseptualisasi naskah akademik dan perumusan rancangan peraturan daerah tentang Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Proses konseptualisasi naskah akademik dan perumusan rancangan peraturan daerah dilakukan dengan konsultasi dengan tim ahli dan rapat pembahasan dengan tim penataan kelembagaan dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
2. Tahap Sosialisasi dan Konsultasi Publik
Pada tahap ini, tim penyusun melakukan sosialisasi dan konsultasi publik mengenai rancangan peraturan daerah tentang Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik melalui diskusi atau rapat yang dihadiri oleh
stakeholder. Target output kegiatan sosialisasi ini adalah tersosialisasikannya rencana pembentukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dan memperoleh masukan dari peserta guna perbaikan dan penyempurnaan rancangan peraturan daerah.
3. Tahap Proses Politik dan Penetapan
Proses politik dan penetapan merupakan tahap akhir dari kegiatan technical assistance. Proses politik merupakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Tahap penetapan adalah tahap ketika Xxxxxxx sudah disetujui oleh DPRD Kota Bontang bersama dengan Wali Kota Bontang untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah.
BAB II
KAJIAN TEORETIS DAN PRAKTIK EMPIRIS
A. Penataan dan Evaluasi Kelembagaan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik menjawab status quo yang ada dalam Pasal 122 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pemerintah Daerah. Terkait dengan hal tersebut pemerintah daerah perlu menindaklanjuti dengan melakukan evaluasi kelembagaan perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik dilakukan dalam rangka melakukan penataan perangkat daerah guna mengakomodasi dinamika perkembangan pelaksanaan tugas dan fungsi.
Evaluasi kelembagaan perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik meliputi:
1. besaran organisasi;
2. tugas dan fungsi; dan
3. tata kerja.
Dalam pelaksanaan evaluasi kelembagaan perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik, Wali Kota berkoordinasi dengan gubernur selaku wakil pemerintah pusat dan berkonsultasi secara tertulis untuk mendapatkan rekomendasi/ persetujuan dalam pemetaan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik dengan melibatkan tim penataan kelembagaan Kota Bontang dan Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik, dalam hal ini perangkat daerah yang dimaksud adalah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Bontang.
1. Evaluasi Besaran Organisasi
Pemerintah Kota Bontang melakukan pemetaan untuk mengukur besaran organisasi perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik. Pemetaan urusan dilakukan dengan menghitung beban kerja yang ditetapkan berdasarkan karakteristik daerah yang terdiri atas kriteria variabel umum dan kriteria variable teknis. Besaran bobot masing-masing variabel terdiri dari:
a. Variabel umum dengan bobot 20% (dua puluh persen); dan
b. Variabel teknis dengan bobot 80% (delapan puluh persen).
Kriteria variabel umum ditetapkan berdasarkan karakteristik daerah yang terdiri atas indikator:
a. Jumlah Penduduk;
b. Luas Wilayah; dan
c. Jumlah APBD.
Kriteria variabel teknis ditetapkan berdasarkan beban tugas utama yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota yang terdiri dari atas:
a. Jumlah kecamatan;
b. Jumlah desa/kelurahan atau nama lain;
c. Jumlah forum-forum kesatuan bangsa dan politik yang telah dibentuk;
d. Jumlah organisasi kemasyarakatan yang melakukan aktifitas berdomisili diwilayah setempat;
e. Jumlah potensi konflik dalam setahun; dan
f. Tingkat partisipasi pemilihan umum (%) pada periode sebelumnya.
Untuk mendapatkan hasil perhitungan dan besaran organisasi Perangkat Daerah dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
a. Menghitung nilai masing-masing indikator dari variabel umum dan variabel teknis dengan cara melakukan perkalian skala nilai yang sesuai dengan keadaan sebenarnya dari Daerah dengan prosentase dari bobot indikator tersebut.
b. Menghitung jumlah nilai dari seluruh indikator dari variabel umum dan variabel teknis dengan cara melakukan penjumlahan nilai dari seluruh indikator tersebut.
c. Melakukan perkalian jumlah nilai dari seluruh indikator dari variabel umum dan variabel teknis tersebut dengan faktor kesulitan geografis, dengan kriteria khusus provinsi dan kabupaten di Kalimantan dikalikan 1,1 (satu koma satu);
d. Penetapan intensitas urusan pemerintahan dan beban kerja perangkat daerah berdasarkan hasil perhitungan tersebut dengan kriteria sebagai berikut:
1) Total skor sampai dengan 600, merupakan intensitas kecil dan diwadahi dalam perangkat daerah berbentuk Badan dengan 2 (dua) bidang;
2) Total skor dari 601 sampai dengan 800 merupakan intensitas sedang dan diwadahi dalam perangkat daerah berbentuk Badan dengan 3 (tiga) bidang; dan
3) Total skor lebih dari 800 merupakan intensitas besar dan diwadahi dalam perangkat daerah berbentuk Badan dengan 4 (empat) bidang.
e. Wali Kota menyampaikan hasil penghitungan variabel umum dan variabel teknis di kabupaten/kota kepada gubernur untuk dilakukan validasi.
2. Evaluasi Tugas dan Fungsi
Evaluasi terhadap tugas dan fungsi perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik dilakukan dengan ketentuan :
a. Tugas dan fungsi perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik tidak boleh memuat pelaksanaan urusan pemerintahan yang bukan menjadi kewenangannya;
b. Tugas dan fungsi satu perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik tidak boleh tumpang tindih dengan tugas dan fungsi perangkat daerah lainnya;
Apabila terdapat pembagian tugas dan fungsi perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, maka pemerintah daerah wajib melakukan penyesuaian sesuai dengan ketentuan tersebut di atas.
3. Evaluasi Tata Kerja
Evaluasi terhadap tata kerja perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik dilakukan dengan ketentuan:
a. Kepala perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;dan
b. Hubungan kerja antara perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik dengan perangkat daerah lain bersifat koordinatif.
Wali Kota menyampaikan laporan hasil evaluasi kelembagaan meliputi evaluasi besaran organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik kepada Menteri Dalam Negeri secara berjenjang.
Gubernur melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan evaluasi kelembagaan perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik di kabupaten/kota.
B. Kajian Praktik Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Selama ini pengaturan mengenai kelembagaan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik di Kota Bontang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Wali Kota
Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Pembentukan peraturan daerah sebagaimana tersebut di atas masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, sehingga muatan pasal-pasal yang terkait dengan kelembagaan/organisasi dan tata kerja selain yang mengatur tentang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik telah dicabut pada saat pembentukan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Sementara, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 khusus mengatur mengenai perubahan organisasi dan tata kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik masih berlaku hingga sekarang.
Dasar penentuan tipelogi perangkat daerah adalah dengan melakukan pemetaan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik, yakni dengan menghitung jumlah skor variabel faktor umum dan faktor teknis sebagai berikut:
No. | Indikator dan Kelas Interval | Skala Nilai | Bobot (%) | Skor | Jumlah |
VARIABEL UMUM | |||||
1. | Jumlah penduduk (jiwa) : ±180.000 jiwa | ||||
a. ≤ 100.000 | 200 | 10 | 20 | 40 | |
b. 100.001 - 200.000 | 400 | 40 | |||
c. 200.001 - 500.000 | 600 | 60 | |||
d. 500.001 - 1.000.000 | 800 | 80 | |||
e. > 1.000.000 | 1000 | 100 | |||
2. | Luas wilayah (km²) : 497,57 km² | ||||
a. ≤ 150 | 200 | 5 | 10 | 40 | |
b. 151 - 300 | 400 | 20 | |||
c. 301 - 450 | 600 | 30 | |||
d. 451 - 600 | 800 | 40 | |||
e. > 600 | 1000 | 50 | |||
3. | Jumlah APBD (Rp) : Rp 1.451.230.694.044,- | ||||
a. ≤ 250.000.000.000 | 200 | 5 | 10 | 50 | |
b. 250.000.000.001 - 500.000.000.000 | 400 | 20 | |||
c. 500.000.000.001 - 750.000.000.000 | 600 | 30 | |||
d. 750.000.000.001 - 1.000.000.000.000 | 800 | 40 | |||
e. > 1.000.000.000.000 | 1000 | 50 | |||
VARIABEL TEKNIS | |||||
1. | Jumlah kecamatan : 3 kecamatan | ||||
a. ≤ 3 | 200 | 5 | 10 | 10 | |
b. 4 - 8 | 400 | 20 | |||
c. 9 - 13 | 600 | 30 | |||
d. 14 - 18 | 800 | 40 | |||
e. >18 | 1000 | 50 | |||
2. | Jumlah desa/kelurahan atau nama lain : 15 kelurahan | ||||
a. ≤ 10 | 200 | 5 | 10 | 20 | |
b. 11 - 30 | 400 | 20 | |||
c. 31 - 50 | 600 | 30 | |||
d. 51 - 70 | 800 | 40 | |||
e. > 70 | 1000 | 50 |
No. | Indikator dan Kelas Interval | Skala Nilai | Bobot (%) | Skor | Jumlah |
3. | Jumlah forum-forum dan tim di bidang Kesbangpol yang telah dibentuk : 12 forum/tim | ||||
a. ≤ 3 | 200 | 20 | 40 | 200 | |
b. 4 - 5 | 400 | 80 | |||
c. 6 - 7 | 600 | 120 | |||
d. 8 - 9 | 800 | 160 | |||
e. > 9 | 1000 | 200 | |||
4. | Jumlah Organisasi Kemasyarakatan yang melakukan aktivitas dan berdomisili di wilayah setempat : 276 ormas | ||||
a. ≤ 25 | 200 | 20 | 40 | 200 | |
b. 26 - 50 | 400 | 80 | |||
c. 51 - 75 | 600 | 120 | |||
d. 76 - 100 | 800 | 160 | |||
e. > 100 | 1000 | 200 | |||
5. | Jumlah potensi konflik dalam setahun : 8 kali | ||||
a. ≤ 1 | 200 | 20 | 40 | 200 | |
b. 2 - 3 | 400 | 80 | |||
c. 4 - 5 | 600 | 120 | |||
d. 6 – 7 | 800 | 160 | |||
e. > 7 | 1000 | 200 | |||
6. | Tingkat partisipasi pemilihan umum (%) pada periode sebelumnya : 77,83% | ||||
a. ≥ 79% | 200 | 10 | 20 | 40 | |
b. 78% - 76% | 400 | 40 | |||
c. 76% - 74% | 600 | 60 | |||
d. 73% - 71% | 800 | 80 | |||
e. < 71% | 1000 | 100 | |||
Total Jumlah Nilai Variabel Umum dan Teknis | 800 | ||||
Besaran Skor Hasil Perhitungan (Total Jumlah Nilai Variabel x 1,1) | 880 |
Berdasarkan hasil pemetaan urusan (penghitungan jumlah skor) di atas menunjukkan bahwa perangkat daerah yang melaksanakan urusan kesatuan bangsa dan politik adalah tipe A sehingga dapat dibentuk Badan dengan 4 (empat) bidang. Namun, Pemerintah Kota Bontang akan menggunakan pola minimal dalam pembentukan susunan organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Hal ini sesuai dengan kebutuhan Kota Bontang bahwa dengan Badan yang hanya terdiri atas 3 (tiga) bidang diperkirakan mampu untuk mengakomodasi tugas dan fungsi serta pelayanan kepada masyarakat.
Adapun perbandingan susunan organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Bontang berdasarkan PP Nomor 41 Tahun 2007 dengan berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2016 adalah sebagai berikut:
SUSUNAN ORGANISASI (PP 41/2007) | SUSUNAN ORGANISASI (PP 18/2016 & PERMENDAGRI 11/2019 |
1. Kepala Badan 2. Sekretariat: a. Subbagian Umum | 1. Kepala Badan 2. Sekretariat a. Subbagian Umum dan Kepegawaian |
b. Subbagian Perencanaan Program dan Keuangan 3. Bidang Bina Ideologi dan Politik a. Subbidang Bina Ideologi dan Kemasyarakatan b. Subbidang Bina Politik dan Pemilu 4. Bidang Bina Kesatuan Bangsa dan Demokrasi a. Subbidang Pembauran Bangsa dan Wawasan Kebangsaan b. Subbidang Pengembangan Demokrasi dan Hak Asasi Manusia 5. Jabatan Fungsional | b. Subbagian Perencanaan dan Keuangan 3. Bidang Ideologi, Wawasan, Kebangsaan dan Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya, Agama a. Subbidang Ideologi dan Wawasan Kebangsaan b. Subbidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Agama 4. Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan a. Subbidang Politik Dalam Negeri b. Subbidang Organisasi Kemasyarakatan 5. Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik a. Subbidang Kewaspadaan Dini dan Kerjasama Intelijen b. Subbidang Penanganan Konflik 6. Jabatan Fungsional |
Melihat perbandingan susunan organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik di atas menunjukkan adanya penambahan 1 (satu) bidang dan 2 (dua) seksi sehingga perlu adanya penataan dan kepegawaian pada perangkat daerah tersebut.
Selanjutnya mengenai pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik akan diatur dalam bentuk Peraturan Daerah, sedangkan mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik akan diatur dalam bentuk Peraturan Wali Kota.
C. Kajian Terhadap Implikasi Pengaturan Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, khususnya akan mengatur mengenai pembentukan kelembagaan/ organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik di Kota Bontang. Hal ini berdasarkan pada Pasal 122 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang ditindaklanjuti dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik.
Secara umum, rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik telah mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019, dan diharapkan akan memberikan dampak positif bagi pembentukan perangkat daerah yang sesuai dengan prinsip-prinsip good governance sehingga mampu mendorong percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan terwujudnya pelayanan publik yang prima.
BAB III
EVALUASI DAN ANALISIS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT
Penataan kelembagaan perangkat daerah merupakan salah satu upaya pemerintah daerah untuk membentuk organisasi daerah yang efektif, efisien dan berorientasi pada penyelenggaraan pelayanan publik prima bagi masyarakat. Dengan demikian pengaturan Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik di Kota Bontang harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pembentukan perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik. Hal ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang mencantumkan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi baik wewenang maupun substansinya.
Dalam membentuk Peratuan Daerah tentang Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik perlu dilakukan evaluasi dan analisis terhadap beberapa peraturan perundang-undangan yang terkait, baik secara vertikal maupun secara horinsontal. Analisis peraturan perundang-undangan juga dilakukan terhadap peraturan daerah yang telah ada yang dijadikan dasar dalam pembentukan kelembagaan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik oleh pemerintah Kota Bontang. Ada beberapa peraturan perundang-undangan yang perlu dievalusai terkait dengan pembentukan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik yaitu:
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Dalam Pasal 236 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 telah mengatur tentang kewenangan pemerintah daerah dalam membentuk Peraturan Daerah, yakni:
(1) untuk menyelenggarakan otonomi daerah dan tugas pembantuan, Daerah membentuk peraturan daerah.
(2) peraturan daerah dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama kepala Daerah.
(3) Peraturan daerah memuat materi muatan:
a. penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan; dan
b. penjabaran lebih lanjut ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
(4) Selain materi muatan sebagaimana tersebut di atas peraturan daerah dapat memuat materi muatan lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Selain hal tersebut dapat kita pahami bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 terbagi atas urusan absolut, urusan konkuren dan urusan pemerintahan umum. Urusan absolut merupakan urusan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat untuk menyelenggarakannya. Termasuk dalam kategori urusan absolut ini yaitu politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional dan agama. Sedangkan urusan konkuren merupakan urusan yang dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota). Urusan konkuren tersebut dapat dibedakan menjadi urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan wajib dapat dibedakan lagi menjadi urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Sementara urusan pemerintahan umum adalah urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan.
Urusan pemerintahan umum sebagaimana diatur dalam pasal 25 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 meliputi:
a. pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa;
c. pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas kemanan lokal, regional, dan nasional;
d. penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
e. koordinasi pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan yang ada di wilayah Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi serta keanekaragaman Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila; dan
g. pelaksanaan semua Urusan Pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan Daerah dan tidak dilaksanakan oleh Instansi Vertikal.
Urusan pemerintahan umum dilaksanakan oleh gubernur dan bupati/wali kota di wilayahnya masing-masing dibantu oleh instansi vertikal dan dibiayai dari APBN. Dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum, Wali Kota bertanggung jawab kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Pada dasarnya pelaksanaan urusan pemerintahan umum menjadi tugas dan fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik di daerah.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
Berdasarkan Pasal 1 Angka 3 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 yang dimaksud dengan perangkat daerah kabupaten/kota adalah unsur pembantu bupati/wali kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota. Pembentukan Perangkat Daerah dilakukan berdasarkan asas:
a. Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
b. intensitas Urusan Pemerintahan dan potensi Daerah;
c. efisiensi;
d. efektivitas;
e. pembagian habis tugas;
f. rentang kendali;
x. xxxx kerja yang jelas; dan
h. fleksibilitas.
Pembentukan perangkat daerah ditetapkan dengan peraturan daerah setelah mendapatkan persetujuan dari Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat bagi perangkat daerah kabupaten/kota. Persetujuan diberikan oleh Gubernur berdasarkan hasil pemetaan urusan pemerintahan dan selanjutnya dilakukan proses penetapan dan pengundangan oleh Wali Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Pasal 122 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 telah dijelaskan bahwa seluruh perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik tetap melaksanakan tugasnya yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan.
Hal inilah yang menimbulkan polemik di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik yang sudah ada (eksisting) terkait dengan kedudukan dan status kelembagaannya sebagai perangkat daerah, apakah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sebagai unsur penunjang sebagaimana fungsi Badan Daerah yang lain atau sebagai instansi vertikal yang ditempatkan di daerah.
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik
Dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik merupakan penjabaran dan menjawab status quo Pasal 122 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pemerintah Daerah dalam rangka melakukan penataan perangkat daerah yang melaksanakan
urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik guna mengakomodasi dinamika perkembangan pelaksanaan tugas dan fungsi.
Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintah di bidang kesatuan bangsa dan politik yang telah dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. Perangkat daerah provinsi dan Perangkat Daerah kabupaten/kota yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik yang berbentuk Badan sebelum diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah ditetapkan menjadi badan.
Badan kesatuan bangsa dan politik bertugas membantu Wali Kota dalam melaksanakan tugas di bidang kesatuan bangsa dan politik dan dalam melaksanakan tugasnya, menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang kesatuan bangsa dan politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antarsuku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, pembinaan dan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. pelaksanaan koordinasi di bidang pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antarsuku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, fasilitasi organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antarsuku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, fasilitasi organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. pelaksanaan fasilitasi forum koordinasi pimpinan daerah;
f. pelaksanaan administrasi kesekretariatan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik menerapkan tata kerja sebagai berikut:
a. Badan kesatuan bangsa dan politik dalam melaksankan tugas dan fungsi, menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi.
b. Setiap pimpinan badan kesatuan bangsa dan politik wajib melakukan sistem pengendalian internal di lingkungan masing-masing.
c. Setiap pimpinan badan kesatuan bangsa dan politik bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
d. Setiap pimpinan badan kesatuan bangsa dan politik wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab pada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan secara berkala.
e. Laporan juga disampaikan kepada Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri.
f. Badan kesatuan bangsa dan politik dalam melaksankan tugas dan fungsi, memiliki hubungan struktural, koordinatif dan fungsional dengan wali kota sebagai penanggung jawab urusan kesatuan bangsa dan politik.
Dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 memang telah memberikan kejelasan status kelembagaan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, namun masih menimbulkan kebingungan di lingkungan pemerintah daerah karena belum ada penjelasan terkait pedoman penyusunan evaluasi kelembagaan dan pedoman nomenklatur. Maka Permendagri tersebut ditindaklanjuti dengan terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 -
440 Tahun 2019 tentang Evaluasi Kelembagaan Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 – 441 Tahun 2019 tentang Nomenklatur Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik. Sehingga aturan tersebut sebagai dasar pelaksanaan evaluasi kelembagaan dan pedoman nomenklatur struktur organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
BAB IV
LANDASAN FILOSOFIS, SOSIOLOGIS, DAN XXXXXXX
A. Landasan Filosofis
Berbicara tentang dasar/ landasan filosofis suatu peraturan perundang- undangan, pada prinsipnya terdapat dua pandangan. Pandangan pertama, menyatakan bahwa landasan filosofis adalah landasan yang berkaitan dengan dasar atau ideologi negara, yaitu nilai-nilai (citra hukum) yang terkandung dalam Pancasila. Sedangkan pandangan yang kedua menyatakan bahwa landasan filosofis adalah pandangan atau ide pokok yang melandasi seluruh isi peraturan perundang-undangan.
Menurut Pembukaan UUD 1945 alinea IV, tujuan terbentuknya Negara Indonesia antara lain adalah memajukan kesejahteraan rakyat. Dalam rangka memajukan kesejahteraan rakyat tersebut, pemerintah daerah perlu melakukan pelayanan publik prima bagi masyarakat. Pemenuhan akan pelayanan publik yang prima merupakan implementasi fungsi pemerintah selaku provider bagi masyarakat. Dalam menciptakan pelayanan publik yang prima oleh pemerintah daerah dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, Kecamatan dan Kelurahan sebagai bagian dari perangkat daerah memegang peranan yang sangat penting. Guna menciptakan pelayanan tersebut, maka pemerintah daerah wajib membentuk struktur organisasi perangkat daerah yang professional, efektif dan efisien, khususnya struktur Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Kota Bontang merupakan kota memiliki wilayah yang cukup luas dan jumlah penduduk cukup banyak dengan jenis kegiatan usaha perdagangan, industri dan pertanian, maka ketentraman masyarakat sangat dibutuhkan dalam menciptakan iklim kehidupan yang kondusif. Kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah untuk terciptanya iklim kehidupan yang kondusif, ditempuh melalui kebijakan hukum dan kebijakan materiil. Kebijakan materiil dapat ditempuh melalui pembentukan kelembagaan yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana fisik yang memadai untuk menunjang fungsinya. Sedangkan kebijakan hukum dapat dilakukan dengan menetapkan peraturan yang menunjang terciptanya kelembagaan yang efisien dan efektif di tingkat Kecamatan dan kelurahan di wilayah Kota Bontang.
Dalam membentuk organisasi perangkat daerah sebagai penyelenggara pemerintahan daerah yang telah mendapatkan amanat dari masyarakat Kota Bontang perlu adanya keselarasan tugas dan fungsi, sasaran, program dan kegiatan perangkat daerah untuk mencapai visi dan misi Kota Bontang yaitu :
Visi Kota Bontang seperti yang telah tertuang di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bontang Tahun 2016 – 2021 adalah: “Menguatkan Kota Bontang sebagai Kota Maritim Berkebudayaan
Industri Yang Bertumpu pada Kualitas Sumber Daya Manusia dan Lingkungan Hidup untuk Kesejahteraan Masyarakat”.
Makna dari pernyataan visi tersebut mengandung arti terjalinnya sinergi yang dinamis antara masyarakat, Pemerintah Kota dan seluruh stakeholder dalam merealisasikan pembangunan Kota Bontang secara terpadu.
Adapun Misi Pemerintah Kota Bontang adalah sebagai berikut:
1. Menjadikan Kota Bontang sebagai smart city melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia;
2. Menjadikan Kota Bontang sebagai green city melalui peningkatan kualitas lingkungan hidup;
3. Menjadikan Kota Bontang sebagai creative city melalui pengembangan kegiatan perekonomian berbasis sektor maritim;
Dalam pembentukan organisasi perangkat daerah harus dibentuk dalam produk hukum daerah (peraturan daerah) yang ditetapkan oleh Wali Kota Bontang dengan mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bontang.
B. Landasan Sosiologis
Pada dasarnya organisasi perangkat daerah dibentuk untuk mewadahi pelaksanaan urusan pmerintahan yang menjadi kewenangan daerah dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sebagaimana kita ketahui bahwa setiap organisasi pasti memiliki dua mimpi, yakni tetap ada dan berkembang baik dari segi kualitas maupun kuantitas. Namun perlu kita sadari bahwa otonomi daerah yang dijalankan di manajemen pemerintahan daerah adalah otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab. Semua dibatasi oleh aturan main berdasarkan regulasi. Namun, yang tidak kalah pentingnya bahwa organisasi perangkat daerah itu dibentuk pada hakekatnya adalah organisasi yang memiliki tujuan memberikan pelayanan kepada masyarakat dan bersifat non profit.
Sudah menjadi tugas pemerintah untuk memberikan layanan pada masyarakat dan aspek apa saja yang dilayani itulah yang menjadi target tujuan sebuah organisasi. Berbicara aspek apa saja yang dilayani, hal yang menjadi basis utamanya adalah adanya tuntutan masyarakat atas kebutuhan dalam kehidupan pribadi, keluarga, masyarakat bahkan negara atau pemerintah. Kebutuhan inilah yang menjadi cikal bakal lahirnya konsep urusan pemerintahan daerah.
Setiap organisasi harus mengetahui mengapa organisasi itu dibentuk, tujuan organisasi itu apa, karena tujuan inilah yang menjadi dasar bagi visi organisasi. Tujuan juga merupakan pedoman nilai untuk melaksanakan misi praktis organisasi di dalam rutinitasnya. Tujuan organisasi pula yang menjadi dasar dari kultur organisasi. Sementara kita ketahui bersama bahwa, kultur
organisasi lahir dari organisasi yang memiliki tujuan jelas, karena tujuan adalah sesuatu yang membentuk kepercayaan individual dan norma-norma organisasi (Xxxxxxx, How to Instill purpose, 2011). Terkait hal ini, tujuan organisasi perangkat daerah dibentuk dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat berdasarkan aspek urusan pemerintahan yang diamanahkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Kota Bontang merupakan kota yang pluralisme terdiri atas bermacam- macam suku, agama, budaya dan lain-lain. Wilayah Kota Bontang terdiri atas 3 (tiga) kecamtan dan 15 (lima belas) kelurahan yang secara keseluruhan memiliki jumlah penduduk kurang lebih 180.000 (seratus delapan puluh ribu) jiwa. Telah banyak dibentuk organisasi kemasyarakatan di lingkungan masyarakat Kota Bontang baik dengan latar belakang suku, agama, mata pencaharian, hobi, seni budaya maupun lainnya. Pada dasarnya organisasi kemasyarakatan didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Dengan adanya keanekaragaman latar belakang sosial di lingkungan masyarakat Kota Bontang tidak menutup kemungkinan akan timbulnya masalah dan konflik sosial.
Pada dasarnya tugas dan fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik adalah refleksi dari pelaksanaan urusan pemerintahan umum, meliputi bidang ideologi dan wawasan kebangsaan, bidang pemeliharaan stabilitas politik di daerah, bidang organisasi kemasyarakatan, bidang ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, serta bidang kewaspadaan nasional.
Penguatan ideologi pancasila melalui pembentukan dan peningkatan kinerja pusat pendidikan wawasan kebangsaan, peningkatan kesadaran bela negara di daerah, pembentukan dan pemberdayaan forum pembauran kebangsaan, revitalisasi dan aktualisasi nilai-nilai pancasila, serta pemantapan program nasional revolusi mental melalui pelaksanaan gerakan indonesia bersatu.
Dalam rangka pemeliharaan stabilitas politik di daerah melalui pengembangan dan peningkatan indeks demokrasi Indonesia, pelaksanaan pendidikan politik, etika dan budaya politik, pemantauan dan pelaporan perkembangan politik di daerah melalui pemetaan situasi politik, serta dukungan terhadap pelaksanaan pemilu.
Untuk peningkatan kapasitas organisasi kemasyarakatan dapat dilakukan melalui fasilitasi pendaftaran organisasi kemasyarakatan, optimalisasi pemanfaatan sistem informasi ormas, pembentukan dan pemberdayaan tim terpadu pengawasan organisasi kemasyarakatan, serta pemberdayaan organisasi kemasyarakatan dan fasilitasi penyelesaian sengketa.
Dalam bidang ketahanan ekonomi, sosial dan budaya meliputi pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemantapan program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, pelesatarian dan pengembangan seni dan budaya, serta pemeliharaan ketahanan ekonomi dan pangan.
Peningkatan kewaspadaan dini dan penanganan konflik melalui peningkatan kinerja tim terpadu penanganan konflik sosial tingkat kota, identifikasi dan pemetaan potensi konflik di daerah, penyelenggaraan pusat komunikasi dan informasi, pengembangan kapasitas intelijen bagi aparat di daerah, forum dialog dalam rangka kewaspadaan nasional.
Terkait dengan beberapa hal tersebut di atas terlihat semakin kompleksnya tugas dan fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik di daerah sehingga sangat diharapkan keberadaan perangkat daerahnya tetap ada untuk melaksanakan tugasnya dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Hal inilah yang juga menjadi dasar pembentukan peraturan daerah tentang pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
C. Landasan Yuridis
Dalam sebuah negara hukum pada asasnya setiap tindakan pemerintahan harus dilakukan berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh hukum. Suatu tindakan pemerintahan yang dilakukan tanpa dasar kewenangan adalah berakibat batal demi hukum. Dalam melaksanakan salah satu fungsi regelling, yaitu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Pemerintah Kota Bontang menggunakan dasar hukum sebagai berikut:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 175, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3962);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); dan
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 194).
BAB V
JANGKAUAN, ARAH PENGATURAN, DAN RUANG LINGKUP MATERI MUATAN PERATURAN DAERAH
A. Sasaran Yang Akan Diwujudkan
Pengorganisasian (organizing) merupakan proses penyusunan struktur organisasi yang sesuai dengan tujuan organisasi, sumber daya-sumber daya yang dimilikinya dan lingkungan yang melingkupinya. Aspek utama proses penyusunan organisasi adalah departementalisasi dan pembagian kerja, prinsip inilah yang menjadi dasar pengkategorian jenis perangkat daerah dan aspek layanan yang diberikan. Struktur organisasi dapat didefinisikan sebagai mekanisme-mekanisme formal di mana organisasi dikelola yang menunjukkan kerangka dan susunan perwujudan di antara fungsi-fungsi, bagian-bagian maupun orang-orang yang menunjukan kedudukan, tugas dan wewenang dan tanggung jawab yang berbeda-beda dalam suatu organisasi.Organisasi perangkat daerah sebagai alat manajemen merupakan wadah atau tempat manajemen melakukan kegiatan dan kegiatan tersebut tidak dapat dilakukan secara individual. Dengan kata lain tujuan tersebut tidak akan dapat dicapai oleh manusia secara individual, akan tetapi hanya kerjasama yang dilakukan oleh sumber saya manusia yang profesioanl berbasis kompetensi baik manajerial, teknis, sosio kultural maupun kompetensi pemerintahan.
Organisasi atau pengorganisasian harus dirumuskan sehingga keseluruhan aktivitas manajemen di dalam mengelompokkan orang-orang serta penetapan tugas, fungsi, wewenang, serta tanggung jawab masing-masing dengan tujuan yang ditetapkan dapat tercapai melalui aktivitas-aktivitas manajemen yang sebelumnya telah ditentukan terlebih dahulu. Adapun tugas dan fungsi akan diatur tersendiri dalam peraturan kepala daerah. Tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah harus memuat fungsi-fungsi manajemen.
Melakukan pengorganisasian atau pewadahan urusan pemerintahan sesuai tipelogi organisasi (besar, sedang, kecil) dengan tujuan akhir memberikan pelayanan kepada masyarakat Kota Bontang. Fungsi manajemen sebagaimana dimaksud adalah : Forecasting, Planning termasuk budgeting, Organizing, Staffing atau assembling resources, Directing atau commanding, Leading, Coordinating, Motivating, Controlling dan Reporting. Pada prinsipnya organisasi perangkat daerah yang dibentuk berdasarkan rancangan peraturan daerah ini akan memberikan definisi yang jelas siapa melakukan apa sesuai batasan kewenangan yang dimiliki berdasarkan ketentuan regulasi. Di mana kita ketahui bersama bahwa batasan kewenangan yang dimiliki diatur dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Kemudian lebih lanjut ditentukan suatu pola pembagian urusan pemerintahan antar tingkatan/susunan
pemerintahan sehingga terhindar dari tumpang tindih dan ketidakjelasan kewenangan, sehingga pada akhinya akan menciptakan suatu keseimbangan beban urusan berdasarkan kriteria dan prinsip pembagian urusan pemerintahan yang sudah ditentukan.
Peraturan daerah ini akan memberikan klasifikasi perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik. Adapaun sasaran yang ingin dicapai dalam peraturan daerah ini adalah sebagai berikut:
1. Mendorong terwujudnya perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik yang tepat fungsi dan tepat ukuran.
2. Menciptakan sinergi antara kelembagaan, kepegawaian, perencanaan pembangunan daerah, program dengan penganggaran.
B. Arah dan Jangkauan Pengaturan
Peraturan daerah tentang Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik diarahkan untuk mengatur tentang proses pengorganisasian urusan pemerintahan dalam unit kerja yakni organisasi perangkat daerah. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pembentukan sebuah organisasi perangkat daerah berdasarkan kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Dibentuknya sebuah organisasi agar tujuan memberikan pelayanan kepada masyarakat dapat terwujud. Proses merumuskan rancangan struktur organisasi dikenal dengan istilah mendesain organisasi. Untuk itu Pemerintah Kota Bontang dalam melakukan desain organisasi perangkat daerah mendasarkan pada teori salah satu pakar yakni Xxxxxxx pada tahun 2007, bahwa perumusan desain organisasi setidaknya mencakup menentukan spesialisasi pekerjaan, departementalisasi, rantai komando (span of control). Di samping itu untuk menentukan besaran tipelogi organisasi apakah masuk kategori organisasi dengan beban kerja besar, kecil dan menengah maka Pemerintah Kota Bontang juga menambahkan satu langkah proses dengan melakukan perhitungan faktor umum dan faktor teknis urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik.
Jangkauan yang diatur dalam Peraturan Daerah tentang Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik adalah urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik diwadahi dalam bentuk “Badan”. Dalam peraturan daerah ini hanya akan memuat pembentukan organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dengan mencantumkan tipeloginya sedangkan mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja akan diatur lebih lanjut dalam peraturan kepala daerah.
C. Ruang Lingkup Materi Muatan Peraturan Daerah
1. Ketentuan Umum
Secara umum dapat dipahami bahwa pada ketentuan umum pada suatu ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan satu ketentuan yang berisi :
1. Batasan pengertian atau definisi
2. Singkatan atau akronim yang digunakan dalam Peraturan Daerah
3. Hal-hal lain yang besifat umum yang berlaku bagi pasal-pasal berikutnya antara lain ketentuan yang mencerminkan asas, maksud dan tujuan.
Adapun dalam Peraturan Daerah ini ada ketentuan umum yang diatur sebagai berikut :
1. Daerah adalah Kota Bontang.
2. Wali Kota adalah Wali Kota Bontang.
3. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik yang selanjutnya disingkat Badan Kesbangpol adalah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Bontang.
2. Materi Muatan Peraturan Daerah
Materi muatan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik berisi aturan atau norma, baik berupa norma kewenangan maupun norma perilaku. Norma kewenangan merupakan aturan yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Kota Bontang untuk melakukan penataan kelembagaan perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik Kota Bontang. Norma perilaku terkait dengan asas-asas yang harus dipatuhi dalam menetapkan besaran dan susunan organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Sistematika muatan materi Peraturan Daerah tentang Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sebagai berikut:
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Pembentukan
BAB III Kepegawaian
BAB IV Pembiayaan
BAB V Ketentuan Penutup
BAB VI PENUTUP
A. Kesimpulan
Kebijakan penataan perangkat daerah berupa pembentukan perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik perlu diatur dalam bentuk hukum Peraturan Daerah yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik. Pengaturan ini difungsikan sebagai landasan hukum bagi penataan organisasi di tingkat pemerintah Kota Bontang sesuai dengan intensitas dan beban kerja pelaksanaan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik di Kota Bontang.
Proses penataan kelembagaan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik diarahkan pada mekanisme tepat fungsi tepat ukuran (rightsizing), visioner, dan dinamis. Langkah-langkah administratif dan politis dikolaborasikan untuk mewujudkan tujuan organisasi perangkat daerah Kota Bontang khususnya Badan Kesatuan Bangsa dan Politik menjadi semakin efektif, efisien dan fungsional. Mekanisme ini merupakan salah satu wujud dari upaya reformasi birokrasi yang dilakukan di lingkup Pemerintah Kota Bontang.
Dalam proses penataan kelembagaan di lingkup Pemerintah Kota Bontang, visi dan misi Walikota serta konteks Kota Bontang (kondisi geografis, sosio kultural dan potensi ekonomi) menjadi acuan terpenting karena dalam proses ini diharapkan kelembagaan Pemerintah Kota Bontang mampu bersinergis dengan struktur geografis dan sosiologis Kota Bontang, sehingga potensi yang dimiliki Kota Bontang mampu dimanfaatkan secara optimal. Selain itu, acuan tersebut juga sebagai salah satu metode untuk mentransformasikan birokrasi Kota Bontang sebagai bagian dari aktor pembangunan dan kemajuan Kota Bontang bersama-sama dengan seluruh elemen masyarakat.
B. Saran
Beberapa agenda penting dan mendasar sebagai tindak lanjut dalam proses penataan kelembagaan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik antara lain:
1. Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang serta Sekretaris Daerah menjadi aktor kunci dalam proses penataan kelembagaan ini. Hal ini karena penataan kelembagaan bukan hanya keputusan administratif tetapi juga keputusan politik.
2. Materi tentang kebijakan yang berkaitan dengan proses penataan perangkat daerah mendatang seharusnya akan lebih komprehensif dan strategis ketika
tidak hanya mendasarkan pada aspek tugas, pokok, dan fungsi, namun perlu memperhatikan analisa beban kerja menjadi poros penting yang perlu dijadikan dasar dan permasalahan-permasalahan lain yang muncul eksisting dan solusi untuk mengatasi masalah tersebut dengan menyusun susunan perangkat daerah yang efektif dan efisien serta mampu melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik.
3. Penyusunan Peraturan Daerah tentang Pembentukan BadanKesatuan Bangsa dan Politik diharapkan dapat diselesaikan dengan waktu yang tidak terlalu lama, mengingat amanat Pasal 25 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 yang membatasi jangka waktu penyesuaian susunan organisasi, tugas dan fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Hal ini juga terkait dengan pentingnya keberadaan organisasi perangkat daerah dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam melayani kebutuhan masyarakat serta akan menjadi dasar dalam penataan kepegawaian dan penyusunan anggaran.
4. Agar pelaksanaan penyusunan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik ini dapat dilaksanakan secara baik, maka diperlukan mekanisme dan prosedur yang transparan, maka harus dilakukan berdasarkan jadwal yang jelas dengan kegiatan yang rinci untuk setiap tahapannya.