PEMERINTAH KABUPATEN SAMBAS
KUA 2022
KEBIJAKAN UMUM APBD
PEMERINTAH KABUPATEN SAMBAS
DAFTAR ISI
BAB I | PENDAHULUAN ..................................................................... | I-1 |
1.1. | LATAR BELAKANG PENYUSUNAN KUA .................................. | I-1 |
1.2. | TUJUAN PENYUSUNAN KUA .................................................. | I-5 |
1.3. | DASAR PENYUSUNAN KUA .................................................... | I-5 |
BAB II | KERANGKA EKONOMI MAKRO DAERAH................................ | II-1 |
2.1. | ARAH KEBIJAKAN EKONOMI DAERAH .................................. | II-1 |
2.1.1 Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Sambas ....................................................................... | II-1 | |
2.1.2 Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Sambas ................. | II-5 | |
2.1.3 PDRB Perkapita Kabupaten Sambas ............................ | II-7 | |
2.2. | ARAH KEBIJAKAN KEUANGAN DAERAH................................ | II-8 |
BAB III | ASUMSI-ASUMSI DASAR DALAM PENYUSUNAN RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (RAPBD) .................................................................. | III-1 |
3.1. | Asumsi Dasar Yang Digunakan Dalam APBN.......................... | III-2 |
3.2. | Asumsi Dasar Yang Digunakan Dalam APBD ......................... | III-4 |
3.2.1 Laju Inflasi .................................................................. | III-5 | |
3.2.2 Pertumbuhan PDRB .................................................... | III-6 | |
3.2.3 Lain-Xxxx Xxxxxx......................................................... | III-4 | |
BAB IV | KEBIJAKAN PENDAPATAN DAERAH ...................................... | IV-1 |
4.1. Kebijakan Perencanaan Pendapatan Daerah Yang Diproyeksikan Untuk Tahun Anggaran 2022 ..........................
4.2. Target pendapatan daerah meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD) .....................................................................................
IV-1 IV-17
BAB V KEBIJAKAN BELANJA DAERAH ............................................. V-1
5.1. Kebijakan terkait dengan Perencanaan Belanja ...................... V-1
5.2. Rencana Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Transfer dan Belanja Tidak Terduga .....................................................
V-19
BAB VI KEBIJAKAN PEMBIAYAAN DAERAH ....................................... VI-1
6.1. Kebijakan Penerimaan Pembiayaan ........................................ VI-1
6.2. Kebijakan Pengeluaran Pembiayaan ....................................... VI-1
BAB VII STRATEGI PENCAPAIAN I-1
7.1. Strategi Pencapaian Target Pendapatan Daerah...................... VII-1 7.2. Strategi Pencapaian Belanja Daerah ....................................... VII-2 BAB VII PENUTUP ............................................................................... VIII-1
LAMPIRAN : NOTA KESEPAKATAN ANTARA PEMERINTAH KABUPATEN SAMBAS DENGAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SAMBAS TENTANG KEBIJAKAN UMUM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
NOMOR : 910/325/BKD-C/2021 dan 170/206/DPRD TANGGAL : 27 AGUSTUS 2021
BAB I PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG PENYUSUNAN KEBIJAKAN UMUM APBD (KUA)
Pembangunan Daerah bertujuan untuk meningkatan kesejahteraan masyarakat baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan mampu berdaya saing dengan memanfaatkan seluruh kemampuan sumber daya yang ada dan dimiliki oleh suatu daerah disesuaikan dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya.
Berdasarkan ketentuan Pasal 89 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Kepala Daerah menyusun Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan mengacu pada pedoman penyusunan APBD. Penyusunan KUA merupakan upaya untuk mencapai visi, misi, tujuan dan sasaran yang ada dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk periode satu tahun. KUA merupakan kebijakan di bidang keuangan sebagai pernyataan yang dibuat dan diterapkan oleh kepala daerah dan disepakati oleh DPRD untuk menjelaskan manajemen keuangan daerah. Secara umum, kebijakan di bidang keuangan merupakan tindakan resmi yang diambil oleh suatu organisasi untuk mendukung pelaksanaan tujuan dan sasaran yang hendak dicapai di bidang keuangan. Kebijakan memberikan suatu kerangka manajemen keuangan dan acuan untuk melaksanakan urusan-urusan keuangan pemerintah daerah.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Xxxxxx Xxxxxxxx Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun. KUA tahun anggaran 2022 pada dasarnya memuat kebijakan umum daerah tahun 2022 yang menjadi pedoman dan ketentuan umum dalam penyusunan Rancangan APBD tahun anggaran 2022. Kebijakan umum ini diharapkan dapat menjembatani antara arah dan tujuan strategis dengan ketersediaan anggaran. Rancangan KUA yang disusun memuat Kerangka ekonomi makro daerah, asumsi dasar dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah dan strategi pencapaiannya.
KUA Kabupaten Sambas Tahun 2022 disusun dengan mendasarkan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Sambas Tahun 2022 yang sudah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Sambas Nomor 33 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2022. RKPD Kabupaten Sambas Tahun 2022 disusun melalui beberapa pendekatan perencanaan yaitu teknokratis, partisipatif, politis, atas– bawah dan bawah-atas (top-down/bottom up) melalui proses Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sambas. RKPD disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan, serta menjadi menjadi dasar bagi penyusunan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Pemerintahan Kabupaten Sambas serta landasan bagi penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Penyusunan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana Kebijakan Umum APBD merupakan dokumen yang memuat antara
lain:
a) Gambaran kondisi ekonomi makro termasuk perkembangan indikator ekonomi makro daerah;
b) Asumsi dasar penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 termasuk laju inflasi, pertumbuhan PDRB dan asumsi lainnya terkait dengan kondisi ekonomi daerah;
c) Kebijakan pendapatan daerah yang menggambarkan prakiraan rencana sumber dan besaran pendapatan daerah untuk Tahun Anggaran 2022 serta strategi pencapaiannya;
d) Kebijakan belanja daerah yang mencerminkan program dan langkah kebijakan dalam upaya peningkatan pembangunan daerah yang merupakan manifestasi dari sinkronisasi kebijakan antara pemerintah daerah dan pemerintah serta strategi pencapaiannya;
e) Kebijakan pembiayaan yang menggambarkan sisi defisit dan surplus anggaran daerah sebagai antisipasi terhadap kondisi pembiayaan daerah dalam rangka menyikapi tuntutan pembangunan daerah serta strategi pencapaiannya.
Adapun garis besar Kebijakan Umum penyusunan APBD Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2022 adalah sebagai berikut:
a) APBD merupakan kerangka kebijakan publik yang memuat hak dan kewajiban pemerintah daerah dan masyarakat yang tercermin dalam rencana pendapatan, belanja dan pembiayaan. Program/Kegiatan direncanakan dengan melibatkan partisipasi masyarakat, sehingga anggaran merupakan hasil sinergi Musrenbang Kabupaten Sambas Tahun 2021, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Sambas tahun 2022, Renja OPD, arah kebijakan Bupati Sambas serta prioritas pembangunan Provinsi Kalimantan Barat dan Pemerintah Pusat tahun 2022;
b) Belanja hibah dan Bantuan Sosial disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
c) APBD Tahun Anggaran 2022 disusun dengan pendekatan kinerja yang berpedoman prinsip-prinsip sebagai berikut:
(1) sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah;
(2) tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
(3) berpedoman pada RKPD, KUA dan PPAS;
(4) tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
(5) dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) APBD merupakan dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah.
KUA Tahun Anggaran 2022 ini merupakan respon kebijakan terhadap dinamika dan permasalahan yang menjadi perhatian dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kabupaten Sambas pada Tahun Anggaran 2022 dengan mempertimbangkan kondisi perekonomiannya.
Pandemi Covid-19 yang terjadi pada awal semester tahun 2020, tidak hanya membawa dampak pada bidang kesehatan namun pada sektor perekonomian dan keuangan yang diperkirankan berdampak tidak hanya pada tahun ini saja, tetapi juga dapat berlanjut pada tahun depan. Oleh karena itu, perlu dilakukan antisipasi yang memadai diikuti oleh pengambilan keputusan secara tepat untuk dapat meminimalisasi dampak negatif pada sektor ekonomi dan keuangan daerah. Komitmen Pemerintah Daerah untuk menjaga keberlanjutan keuangan daerah guna mewujudkan keselamatan dan kesejahteraan masyarakat ditunjukkan dengan berbagai upaya untuk mengelola fiskal dengan sebaik-baiknya melalui peningkatan pendapatan daerah secara optimal, serta berupaya melakukan perbaikan kinerja penyerapan anggaran. Hal ini diarahkan agar pelaksanaan APBD dapat memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Sambas.
1.2. TUJUAN PENYUSUNAN KUA
Penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2022 bertujuan untuk :
1. Memberikan arah bagi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan pada tahun 2022 agar berdaya guna dan berhasil guna;
2. Menyusun kerangka ekonomi makro daerah tahun 2022 yang akuntabel guna dijadikan dasar perencanaan pembangunan;
3. Menyusun Asumsi dasar penyusunan APBD yang rasional dan realistis yang akan digunakan sebagai dasar Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022;
4. Sebagai pedoman yang digunakan dalam penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2022 yang selanjutnya dijadikan pedoman dalam penyusunan rancangan APBD Tahun Anggaran 2022;
5. Menyusun kebijakan Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah yang sistematis untuk dijadikan dasar dalam penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2022.
1.3. DASAR HUKUM PENYUSUNAN KUA
Penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2022, berdasarkan pada peraturan perundang- undangan sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4505), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2005 Tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, sebagaimana telah ubah denganPeraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 Tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6279);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6332);
13. Peraturan Menteri Dalam Xxxxxx Xxxxxxxx Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara, Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 517);
14. Peraturan Menteri Dalam Xxxxxx Xxxxxxxx Indonesia Nomor 105 Tahun 2016 Tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Retribusi Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2080);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 450);
16. Peraturan Menteri Dalam Xxxxxx Xxxxxxxx Indonesia Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
17. Peraturan Menteri Dalam Xxxxxx Xxxxxxxx Indonesia Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
18. Peraturan Menteri Dalam Xxxxxx Xxxxxxxx Indonesia Nomor 20 Tahun 2020 tentang percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249);
19. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, dan Penggunaan Anggaran Pendaptan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 581);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
21. Peraturan Menteri Dalam Xxxxxx Xxxxxxxx Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 431);
22. Peraturan Menteri Dalam Xxxxxx Xxxxxxxx Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 496);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2010 Nomor 2);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2016 Nomor 28);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2020 Nomor 3);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 8 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2020 Nomor 8);
27. Peraturan Bupati Sambas Nomor 78 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2020 Nomor 79);
28. Peraturan Bupati Sambas Nomor 33 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Sambas Tahun 2022 (Berita Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2020 Nomor 31).
BAB II
KERANGKA EKONOMI MAKRO DAERAH
Pembangunan ekonomi regional pada prinsipnya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang salah satunya diukur dari indikator kenaikan PDRB atau kenaikan pendapatan regional perkapita. Bila pendapatan riil perkapita masyarakat meningkat, maka akan terdapat peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, dibutuhkan perencanaan kerangka ekonomi yang baik dengan memanfaatkan seluruh sumber daya yang ada untuk suatu tujuan peningkatan ekonomi. Perencanaan ini akan berjalan dan terlaksana dengan baik apabila didukung oleh data yang akurat dan dapat dipercaya (reliable).
Kemajuan yang dialami oleh suatu wilayah dapat dilihat dari besarnya pertumbuhan ekonomi yang dihasilkan. Angka pertumbuhan ekonomi merupakan salah satu dari sekian banyak perangkat indikator yang menunjukkan peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan penduduk sebagai hasil pembangunan. Tinggi rendahnya pertumbuhan ekonomi suatu daerah, tergantung dari sumber daya alam dan sumber daya manusianya serta ditunjang oleh faktor-faktor eksternal seperti kebijakan-kebijakan pemerintah daerah yang tepat dan terarah. Dengan demikian, kinerja antara pemerintah daerah dengan pengusaha menjadi agenda penting dalam penetapan perencanaan pembangunan.
Seiring dengan belum berakhirnya pandemi Covid-19 dan perkiraan vaksinasi yang baru mencapai herd immunity pada awal tahun 2022, agenda pemulihan ekonomi masih menjadi bagian penting dalam rangka mencapai sasaran kerangka ekonomi makro RKP tahun 2022. Langkah kebijakan untuk memastikan terkendalinya pandemi Covid-19 masih akan menjadi prioritas. Demikian pula, bantuan terhadap dunia usaha dan rumah tangga tetap perlu diberikan untuk mengakselerasi proses pemulihan ekonomi. Upaya pemulihan ekonomi dilakukan terutama pada sektor yang terkena dampak besar dari Covid-19
Kebijakan ekonomi daerah merupakan bagian dari pembangunan daerah. Pembangunan ekonomi daerah merupakan suatu proses di mana pemerintah daerah dan masyarakat mengelola sumberdaya-sumberdaya yang ada dan membentuk suatu pola kemitraan antara pemerintah daerah dengan sektor swasta untuk menciptakan suatu lapangan kerja baru dan merangsang perkembangan kegiatan ekonomi (pertumbuhan ekonomi) dalam wilayah tersebut. Oleh karena itu, arah kebijakan ekonomi daerah Kabupaten Sambas disusun dengan berpedoman pada kondisi ekonomi Kabupaten Sambas, Provinsi dan Nasional serta tetap memerhatikan dinamika perekonomian global.
2.1. ARAH KEBIJAKAN EKONOMI DAERAH
Arah Kondisi perekonomian Kabupaten Smabas dapat dilihat dari beberapa indikator makro ekonomi daerah, meliputi Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), laju pertumbuhan ekonomi, dan PDRB per kapita.
2.1.1. Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Sambas
PDRB Kabupaten Sambas Atas Dasar Harga Konstan (ADHK) pada tahun 2020 adalah sebesar Rp. 13.367,32 miliar atau mengalami Kontraksi Pertumbuhan 2,02% dibanding tahun 2019 atau sebesar Rp 275,82 miliar.
Lapangan usaha yang mengalami kontraksi pertumbuhan terdalam diantaranya Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum sebesar 19,18 persen; Jasa lainnya sebesar 16,55 persen; Transportasi dan Pergudangan sebesar 10,94 persen; Pengadaan Listrik dan Gas sebesar 7,65 persen; Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor sebesar 6,97 persen; dan Jasa Perusahaan sebesar 6,24 persen. Sebaliknya beberapa lapangan usaha mengalami pertumbuhan positif, diantaranya; Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial sebesar 19,57 persen; Informasi dan Komunikasi sebesar 8,12 persen; Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang sebesar 4,98 persen; Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib sebesar 1,62 persen; dan Pertanian, Kehutanan dan Perikanan sebesar 1,04 persen.
PDRB Kabupaten Sambas Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB) pada tahun 2020 adalah sebesar Rp 20.674,70 milyar atau meningkat sebesar Rp. 142,72 miliar dibandingkan tahun 2019. Sebagai daerah agraris dengan jumlah penduduk bermata pencaharian pokok pertanian sudah sewajarnya dalam struktur perekonomian Kabupaten Sambas didominasi oleh sektor Pertanian.
Pada tahun 2020 struktur perekonomian Kabupaten Sambas masih didominasi oleh 3 sektor utama yaitu sektor Pertanian, Kehutanan dan Perikanan, sektor Perdagangan, Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor, serta sektor Industri Pengolahan. Peranan ketiganya terhadap PDRB Kabupaten Sambas ADHB adalah sebesar mencapai 62,28%.
Berdasarkan nilai kontribusi, sektor Pertanian, Kehutanan dan Perikanan merupakan sektor yang paling besar memberikan sumbangan bagi PDRB Kabupaten Sambas pada tahun 2020 yaitu sebesar 33,62%. Diharapkan pada tahun 2022 sektor pertanian masih menjadi tumpuan dalam perekonomian Kabupaten Sambas terutama dalam penyerapan tenaga kerja.
Sektor ekonomi berikutnya yang menjadi penggerak perekonomian Kabupaten Sambas adalah sektor Perdagangan, besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor. Sektor ini merupakan kegiatan penunjang kegiatan ekonomi yang menghasilkan barang dan jasa. Secara keseluruhan sektor ini menyumbang sebesar 17,02% bagi perekonomian Kabupaten Sambas tahun 2020. Kenaikan tersebut terutama didorong oleh meningkatnya peranan sub sektor perdagangan besar dan eceran serta jasa reparasi.
Kontribusi terbesar ketiga dalam pembentukan PDRB Kabupaten Sambas adalah sektor Industri Pengolahan. Peranan sektor ini tahun 2020 mencapai mencapai 11,64%.
Untuk lebih jelasnya perkembangan PDRB Kabupaten Sambas tahun 2016-2020 dapat dilihat pada tabel berikut:
Tabel 2.1
PDRB Kabupaten Sambas Atas Dasar Harga Konstan (ADHK) 2010 dan Atas Dasar Harga Berlaku ADHB Menurut Lapangan
Usaha Tahun 2016-2020 (Juta Rupiah)
Lapangan Usaha (seri 2010) | Tahun | ||||
2016 | 0000 | 0000 | 0000 | 0000 | |
PDRB Atas Harga Konstan | |||||
A. Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan | 4.016.682,64 | 4.237.462,00 | 4.487.176,53 | 4.738.127,41 | 4.787.439,74 |
B. Pertambangan dan Penggalian | 121.088,19 | 124.540,65 | 129.423,72 | 134.413,52 | 130.436,42 |
C. Industri Pengolahan | 1.500.015,68 | 1.561.834,03 | 1.614.738,57 | 1.693.742,87 | 1.642.432,46 |
D. Pengadaan Listrik dan Gas | 5.956,24 | 6.165,62 | 6.352,13 | 6.676,95 | 6.166,14 |
E. Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang | 7.221,39 | 7.673,52 | 8.074,07 | 8.647,45 | 9.078,02 |
F. Konstruksi | 891.954,89 | 936.584,31 | 973.099,36 | 985.150,92 | 925.758,55 |
G. Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor | 2.101.985,89 | 2.187.499,36 | 2.274.808,83 | 2.396.995,65 | 2.229.928,04 |
H. Transportasi dan Pergudangan | 298.034,47 | 311.351,20 | 325.386,93 | 344.412,26 | 306.738,97 |
I. Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum | 242.766,60 | 255.319,80 | 271.116,81 | 286.712,36 | 231.709,76 |
J. Informasi dan Komunikasi | 579.732,92 | 664.007,85 | 712.217,17 | 758.356,27 | 819.920,92 |
X. Xxxx Keuangan dan Asuransi | 338.440,43 | 363.768,56 | 390.756,48 | 375.475,54 | 374.350,29 |
L. Real Estat | 398.750,19 | 407.052,57 | 422.046,89 | 431.810,94 | 435.616,97 |
M,N. Jasa Perusahaan | 46.910,11 | 47.368,69 | 49.340,54 | 51.817,96 | 48.586,13 |
O. Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib | 471.658,64 | 490.253,35 | 516.377,04 | 547.144,33 | 556.000,15 |
X. Xxxx Xxxdidikan | 546.017,26 | 555.607,04 | 571.959,82 | 593.371,72 | 561.523,01 |
Q. Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial | 140.123,24 | 144.508,37 | 153.961,14 | 164.441,44 | 196.627,51 |
R,S,T,U. Jasa lainnya | 106.635,36 | 110.932,05 | 116.839,15 | 125.840,16 | 105.007,96 |
PRODUK DOMESTIK REGIONAL BRUTO | 11.813.974,00 | 00.000.000,00 | 00.000.000,00 | 00.000.000,00 | 00.000.000,04 |
PDRB Atas Harga Berlaku | |||||
A. Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan | 5.211.316,38 | 5.701.195,25 | 6.194.367,81 | 6.680.680,11 | 6.950.748,10 |
B. Pertambangan dan Penggalian | 199.828,09 | 220.260,88 | 235.016,00 | 250.792,00 | 252.802,19 |
C. Industri Pengolahan | 1.998.950,41 | 2.210.246,81 | 2.291.406,00 | 2.423.534,00 | 2.406.478,88 |
D. Pengadaan Listrik dan Gas | 6.924,78 | 7.651,78 | 8.389,00 | 9.309,00 | 8.719,27 |
E. Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang | 8.507,85 | 9.271,18 | 10.179,00 | 10.910,00 | 11.467,66 |
F. Konstruksi | 1.303.035,75 | 1.447.596,27 | 1.583.496,00 | 1.700.579,00 | 1.672.070,53 |
G. Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor | 2.788.072,16 | 3.020.137,40 | 3.288.104,00 | 3.617.123,00 | 3.517.964,25 |
H. Transportasi dan Pergudangan | 399.756,10 | 429.510,93 | 472.215,00 | 514.769,00 | 467.960,71 |
I. Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum | 338.584,83 | 362.421,23 | 404.642,00 | 444.964,00 | 373.243,39 |
J. Informasi dan Komunikasi | 589.693,42 | 695.610,04 | 778.232,00 | 861.720,00 | 941.655,16 |
X. Xxxx Keuangan dan Asuransi | 422.397,23 | 465.741,91 | 521.514,00 | 514.902,00 | 516.919,32 |
L. Real Estat | 545.448,09 | 577.013,47 | 633.781,00 | 680.392,00 | 687.771,54 |
M,N. Jasa Perusahaan | 63.002,48 | 65.457,78 | 70.811,00 | 77.254,00 | 72.043,61 |
O. Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib | 983.700,01 | 1.071.601,91 | 1.176.140,00 | 1.304.640,00 | 1.375.472,22 |
X. Xxxx Xxxdidikan | 814.095,53 | 847.871,10 | 905.374,00 | 985.915,00 | 934.070,05 |
Q. Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial | 207.568,34 | 218.117,56 | 238.574,00 | 261.316,00 | 326.391,61 |
R,S,T,U. Jasa lainnya | 145.554,93 | 157.193,32 | 172.349,00 | 193.184,00 | 158.925,61 |
PRODUK DOMESTIK REGIONAL BRUTO | 16.026.436,00 | 00.000.000,00 | 00.000.000,00 | 00.000.000,00 | 00.000.000,12 |
Sumber: Kabupaten Sambas Dalam Angka 2021 (BPS Kabupaten Sambas)
Grafik 2.1 Kontribusi Sektor Dalam PDRB
Berdasarkan Lapangan Usaha ADHB Kabupaten Sambas Tahun 2020
2%
1%
A. Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan
B. Pertambangan dan Penggalian
0%
5%
3%
3%
7%
34%
5%
2%
2%
17%
12%
1%
8%
0%
0%
C. Industri Pengolahan
D. Pengadaan Listrik dan Gas
E. Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang
F. Konstruksi
G. Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor
H. Transportasi dan Pergudangan
I. Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum
J. Informasi dan Komunikasi
X. Xxxx Keuangan dan Asuransi
L. Real Estat
M,N. Jasa Perusahaan
O. Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
X. Xxxx Pendidikan
Q. Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial R,S,T,U. Jasa lainnya
Sumber: Kabupaten Sambas Dalam Angka 2021 (BPS Kabupaten Sambas)
2.1.2. Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Sambas
Pertumbuhan ekonomi merupakan salah satu indikator makro untuk melihat kinerja perekonomian secara riil di suatu wilayah. Laju pertumbuhan ekonomi dihitung berdasarkan perubahan PDRB atas dasar harga konstan tahun yang bersangkutan terhadap tahun sebelumnya. Pertumbuhan ekonomi dapat dipandang sebagai pertambahan jumlah barang dan jasa yang dihasilkan oleh semua lapangan usaha kegiatan ekonomi yang ada di suatu wilayah selama kurun waktu setahun.
Pertumbuhan ekonomi menunjukkan kemampuan sumber daya ekonomi yang tumbuh pada suatu daerah. Pertumbuhan ekonomi memberikan gambaran mengenai dampak dari kebijakan pembangunan yang telah diambil oleh pemerintah. Pertumbuhan yang tinggi menjadi salah satu tolok ukur keberhasilan pembangunan suatu daerah.
Gambaran tentang pertumbuhan ekonomi Kabupaten Sambas berdasarkan sektor atau lapangan usaha tahun 2016 hingga tahun 2020 dapat dilihat pada tabel berikut:
Tabel 2.2
Laju Pertumbuhan PDRB Kabupaten Sambas Atas Dasar Harga Konstan 2010 Menurut Lapangan Usaha (%)
Lapangan Usaha (seri 2010) | Tahun | ||||
2016 | 0000 | 0000 | 0000 | 0000 | |
A. Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan | 4.57 | 5.50 | 5.89 | 5.59 | 1.04 |
B. Pertambangan dan Penggalian | -0.50 | 2.85 | 3.92 | 3.86 | -2.96 |
C. Industri Pengolahan | 4.89 | 4.12 | 3.39 | 4.89 | -3.03 |
D. Pengadaan Listrik dan Gas | 12.66 | 3.52 | 3.02 | 5.11 | -7.65 |
E. Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang | 10.39 | 6.26 | 5.22 | 7.10 | 4.98 |
F. Konstruksi | 5.19 | 5.00 | 3.90 | 1.24 | -6.03 |
G. Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor | 4.45 | 4.07 | 3.99 | 5.37 | -6.97 |
H. Transportasi dan Pergudangan | 4.60 | 4.47 | 4.51 | 5.85 | -10.94 |
I. Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum | 7.79 | 5.17 | 6.19 | 5.75 | -19.18 |
J. Informasi dan Komunikasi | 10.25 | 14.54 | 7.26 | 6.48 | 8.12 |
X. Xxxx Keuangan dan Asuransi | 13.71 | 7.48 | 7.42 | -3.91 | -0.03 |
L. Real Estat | 2.75 | 2.08 | 3.68 | 2.31 | 0.88 |
M,N. Jasa Perusahaan | 3.08 | 0.98 | 4.16 | 5.02 | -6.24 |
O. Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib | 7.16 | 3.94 | 5.33 | 5.96 | 1.62 |
X. Xxxx Xxxdidikan | 5.98 | 1.76 | 2.94 | 3.74 | -5.37 |
Q. Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial | 2.83 | 3.13 | 6.54 | 6.81 | 19.57 |
R,S,T,U. Jasa lainnya | 4.31 | 4.03 | 5.32 | 7.70 | -16.55 |
PRODUK DOMESTIK REGIONAL BRUTO | 5.24 | 5.06 | 4.93 | 4.76 | -2.02 |
Sumber: Kabupaten Sambas Dalam Angka 2021 (BPS Kabupaten Sambas)
Berdasarkan tabel di atas, Kontraksi ekonomi terdalam terjadi pada lapangan usaha Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum yaitu sebesar -19,18 persen. Dari 17 lapangan usaha ekonomi yang ada, 11 lapangan usaha mengalami kontraksi sedangkan 6 lapangan usaha mengalami pertumbuhan positif. Penurunan atau kontraksi terdalam berikutnya terjadi pada lapangan usaha Jasa Lainnya sebesar 16,55 persen dikuti lapangan usaha Transportasi dan Pergudangan sebesar 10,94 persen, lapangan usaha Pengadaan listrik dan Gas sebesar 7,65 persen, lapangan usaha Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor mengalami kontraksi sebesar 6,97 persen, lapangan usaha Jasa Perusahaan sebesar 6,24 persen, Kontruksi sebesar 6,03 persen, Jasa Pendidikan sebesar 5,37 persen.
Tiga lapangan usaha lainnya yang mengalami kontraksi tetapi di bawah 5 persen yaitu lapangan usaha Industri pengolahan mengalami kontraksi sebesar 3,03 persen, Pertambangan dan Pengalian lainnya sebesar 2,96 persen dan lapangan usaha Jasa Keuangan dan Asuransi 0,30 persen.
Pertumbuhan ekonomi tertinggi dicapai oleh lapangan usaha Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial yaitu sebesar 19,57 persen dan diikuti oleh lapangan usaha Informasi dan Komunikasi yaitu sebesar 8,12 persen.
Lapangan usaha lainnya yang tumbuh positif namun di bawah 5 persen yaitu Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang sebesar 4,98 persen, Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib sebesar 1,62 persen, lapangan usaha Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Sebesar 1,04 persen dan Real Estate sebesar 0,88 persen.
2.1.3. PDRB Perkapita Kabupaten Sambas
PDRB Perkapita dapat digunakan sebagai salah satu indikator tingkat kesejahteraan penduduk suatu daerah/wilayah. PDRB per kapita diperoleh dari hasil bagi antara nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh sektor ekonomi di suatu daerah (PDRB) dengan jumlah penduduk pada pertengahan tahun.
Tabel 2.3
Perkembangan PDRB Perkapita Kabupaten Sambas Tahun 2016-2020
PDRB per kapita: | 2016 | 0000 | 0000 | 0000 | 0000 |
Nilai PDRB (Miliar Rupiah) | |||||
- Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB) | 16,026 | 17,507 | 18,984 | 20,532 | 20,675 |
- Atas Dasar Harga Konstan (ADHK) 2010 | 11,814 | 12,412 | 13,024 | 13,643 | 13,367 |
PDRB per kapita (Juta Rupiah) | |||||
- ADHB | 30,447 | 33,052 | 35,644 | 38,326 | 38,400 |
- ADHK 2010 | 22,444 | 23,433 | 24,453 | 25,467 | 24,828 |
Pertumbuhan PDRB perkapita ADHK 2010 | 4,58 | 4,40 | 4,35 | 4,15 | -2,51 |
Jumlah Penduduk (Ribu Orang) | 526 | 530 | 533 | 536 | 538 |
Pertumbuhan Jumlah Penduduk | 0,62 | 0,63 | 0,55 | 0,59 | 0,50 |
Sumber: Kabupaten Sambas Dalam Angka 2021 (BPS Kabupaten Sambas).
Berdasarkan tabel di atas, dalam 5 tahun terakhir nilai PDRB dan PDRB Perkapita baik ADHK 2010 atau ADHB menunjukkan tren yang selalu meningkat dari tahun ke tahun. Meskipun terus menunjukan peningkatan nominalnya namun pertumbuhan PDRB perkapita ADHK 2010 dalam 5 tahun terakhir mengalami dinamika yang kurang stabil.
2.2. ARAH KEBIJAKAN KEUANGAN DAERAH
Berdasarkan surat edaran dari Menteri Dalam Xxxxxx Xxxxxxxx Indonesia Nomor 640/16/SJ tanggal 4 Januari 2021 Tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Pasca Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020, disebutkan bahwa dalam rangka efektifitas penyusunan RKPD Tahun 2022 bagi daerah yang melaksanakan pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2020, penyusunan RKPD Tahun 2022 berpedoman pada RPJPD 2005- 2025, memperhatikan visi, misi dan program kepala daerah terpilih hasil pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2020, serta memperhatikan RKP 2022.
Sasaran dan prioritas penyusunan RKPD Tahun 2022 juga diselaraskan dengan tema RKP Tahun 2022 yakni “Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural”, yang diarahkan untuk mendukung pencapaian pencapaian Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden melalui 5 (lima) arahan utama Presiden, yaitu:
1. Pembangunan Sumber Daya Manusia, yakni dengan membangun Sumber Daya Manusia pekerja keras yang dinamis, produktif, terampil, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi didukung dengan kerjasama industri dan talenta global.
2. Pembangunan Infrastruktur, yakni dengan melanjutkan pembangunan infrastruktur untuk menghubungkan kawasan produksi dengan kawasan distribusi, mempermudah akses ke kawasan wisata, mendongkrak lapangan kerja baru, dan mempercepat peningkatan nilai tambah perekonomian rakyat.
3. Penyederhanaan Regulasi, yakni dengan menyederhanakan segala bentuk regulasi dengan pendekatan Omnibus Law, terutama menerbitkan 2 Undang-Undang. pertama Undang- Undang Cipta Kerja dan kedua Undang-Undang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil Menengah (UMKM).
4. Penyederhanaan Birokrasi, yakni dengan memprioritaskan investasi untuk penciptaan lapangan kerja, memangkas prosedur dan birokrasi yang panjang, dan menyederhanakan eselonisasi.
5. Transformasi Ekonomi, yakni dengan melakukan transformasi ekonomi dari ketergantungan SDA menjadi daya saing manufaktur dan jasa modern yang mempunyai nilai tambah tinggi bagi kemakmuran bangsa demi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Berdasarkan hal tersebut di atas, dan memperhatikan isu strategis daerah serta kondisi dampak pandemi COVID-19 di Kabupaten Sambas, maka tema pembangunan daerah Kabupaten Sambas pada tahun 2022 adalah “Pemulihan Ekonomi dan Pemantapan Kualitas Sumber Daya Manusia untuk Mewujudkan Kabupaten Sambas yang Maju dan Unggul di Kalimantan Barat”, dengan prioritas pembangunan sebagai berikut:
1. Pemulihan ekonomi daerah melalui pemanfaatan SDA berwawasan lingkungan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, peningkatan iklim investasi, peningkatan kesempatan dan perluasan lapangan kerja dalam upaya pengurangan kemiskinan; yang diselaraskan dengan program unggulan KDH terpilih yaitu :
▪ Program Pengembangan OVOP (One Village One Product) atau satu desa satu produk unggulan lokal bersinergi dengan investasi.
▪ Program XXXXXXX (Pengurusan Ijin di Rumah).
▪ Program Tema SIPINDU (Tingkat Ekonomi Masyarakat melalui Simpan Pinjam Terpadu).
▪ Program Green Growth (program peningkatan pertumbuhan ekonomi dengan memanfaatkan sumber daya alam yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan).
2. Pemantapan kualitas hidup masyarakat melalui pembangunan SDM yang berkualitas dan berdaya saing; yang diselaraskan dengan program unggulan KDH terpilih yaitu :
▪ Program Pelayan diktan (Peningkatan akses layanan pendidikan dan kesehatan).
▪ Program Pemuda Siap Kerja
3. Pembangunan infrastruktur dasar dan aksesibilitas wilayah yang mendukung pemulihan ekonomi dan pelayanan terhadap
masyarakat; yang diselaraskan dengan program unggulan KDH terpilih yaitu :
▪ Program PasminumMas (Program Penyediaan Air Bersih dan Air Minum Masyarakat).
4. Peningkatan kualitas pelayanan publik, tata kelola, akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan melalui reformasi birokrasi dan pengembangan inovasi daerah; yang diselaraskan dengan program unggulan KDH terpilih yaitu :
▪ Program E-Government
5. Pemantapan kondisi ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat melalui pembinaan kehidupan beragama, peningkatan kesadaran hukum, penanggulangan bencana dan peningkatan wawasan kebangsaan; yang diselaraskan dengan program unggulan KDH terpilih yaitu :
▪ Program BENTUK IMAN (Pembentukan insan madani)
Perencanaan pembangunan pada tahun 2022 akan difokuskan pada pemulihan kehidupan masyarakat dan roda perekonomian untuk dapat kembali berjalan lancar, yaitu yang terkait dengan sektor-sektor industri, pariwisata dan investasi. Juga direncanakan untuk melakukan peningkatan sistem kesehatan, memperkuat sistem ketahanan pangan, membangun sistem perlindungan sosial secara terpadu, serta lebih mengefektifkan sistem ketahanan bencana, untuk bencana alam maupun bukan-alam.
Adapun strategi untuk mendorong pemulihan ekonomi pasca pandemi covid-19 antara lain:
1. Penguatan sektor kesehatan, untuk memberikan keyakinan kepada pelaku ekonomi untuk kembali melakukan aktivitas konsumsi/produksi dengan normal. Seperti fasilitas kesehatan, farmasi, alat kesehatan serta SDM kesehatan.
2. Peningkatan infrastruktur yang diarahkan dalam bentuk padat karya agar daya beli masyarakat meningkat.
3. Peningkatan | Ikllim | Investasi, | dengan arah kebijakan; |
Implementasi | sistem | pelayanan | satu atap, dengan tetap |
mempertimbangkan prinsip-prinsip pelayanan yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
4. Pembangunan pariwisata melalui pembangunan infrastruktur dan promosi pariwisata.
5. Peningkatan produktifitas pertanian, | peternakan | dan |
pengembangan sentra-sentra komoditas | unggulan | sektor |
pertanian, perkebunan, perikanan dan | kelautan | untuk |
mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan.
6. Peningkatan produktifitas industri dan perdagangan, pemberdayaan UKM dan koperasi serta peningkatan daya saing produk, dengan arah kebijakan;
▪ Membangun kemitraaan strategis antara koperasi, serta usaha mikro, kecil dan menengah (UKMK) dengan usaha besar.
▪ Mengembangkan industri hilir berbasis pertanian, perkebunan, perikanan dan kelautan.
▪ Meningkatkan sarana dan prasarana perdagangan, perlindungan konsumen serta pengamanan perdagangan.
Arah kebijakan pembangunan daerah Tahun 2022 dengan memperhatikan Indikator Makro Kabupaten Sambas Tahun 2019 – 2021 sebagai berikut:
Tabel 2.4
Perkembangan Indikator Kinerja Utama Kabupaten Sambas Tahun 2019 - 2022
No | Indikator Makro | 2019** | 2020** | 2021p | 2022p |
1 | Persentase Konektivitas Xxxxx Xxxxx | 86,09 | 92,05 | 85,00 | 96,05 |
2 | Persentase Infrastruktur Dasar Dalam Kondisi Baik | 60,42 | 64,39 | 63,72 | 67,40 |
3 | Tingkat Pertumbuhan Ekonomi | 4,76 | -2,02 | 5,84 | 3,35 – 4,63 |
4 | IPM | 67,02 | 67,03 | 69,31 | 68,65 – 69,07 |
5 | Kemiskinan (%) | 8,19 | 7,70 | 7,85 | 7,58 – 7,17 |
6 | Tingkat Pengangguran Terbuka (%) | 3,58 | 3,71 | 3,32 | 3,42 – 3,12 |
7 | Capaian Status Kemajuan Desa Mandiri | 8 | 38 | 41 | 56 |
8 | Tingkat Akuntabilitas Kinerja (Hasil Evaluasi AKIP) | B | B | BB | BB |
9 | Opini BPK terhadap Laporan Keuangan PEMDA | WTP | WTP | WTP | WTP |
10 | Indeks Reformasi Birokrasi | B | B | A | A |
Sumber : **= BPS (diolah); p = Proyeksi RKPD Kabupaten Sambas Tahun 2016-2021 dan Proyeksi RKPD Kab. Sambas Tahun 2022
Berdasarkan hal diatas, maka Arah Kebijakan Ekonomi Daerah tahun 2022 diarahkan untuk memulihkan perekonomian akibat dampak pandemi COVID-19 dengan mengembangkan kemandirian
perekonomian daerah melalui pengembangan potensi unggulan lokal dan investasi berbasis pertanian, perikanan, perkebunan, industri dan bidang lainnya.
Arah Kebijakan ekonomi tersebut didukung dengan pembangunan sektor infrastruktur dasar, aksesibilitas wilayah yang mendukung pemulihan ekonomi dan pelayanan terhadap masyarakat, pemberdayaan ekonomi masyarakat, peningkatan iklim investasi, peningkatan kesempatan dan perluasan lapangan kerja dalam upaya pengurangan kemiskinan, serta dengan pemanfaatan SDA yang berwawasan lingkungan.
BAB III
ASUMSI-ASUMSI DASAR DALAM PENYUSUNAN RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (RAPBD)
Secara umum perekonomian daerah mempunyai interdependensi dengan perekonomian nasional, artinya perekonomian daerah berpengaruh terhadap perekonomian Regional dan Nasional. Kondisi ekonomi makro yang stabil sangat diperlukan karena akan sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dalam rangka peningkatan kesejahteraan rakyat. Kondisi perekonomian daerah yang stabil diharapkan tetap terjaga pada tahun 2022 melalui sinergi antara kebijakan fiskal dan moneter nasional yang didukung dengan kebijakan fiskal daerah serta penguatan kelembagaan keuangan mikro dan sektor riil.
Berkaitan dengan hal tersebut, Kebijakan Umum APBD Kabupaten Sambas Tahun 2022 penetapannya harus memperhatikan berbagai kondisi yang terjadi baik di tingkat internasional, nasional maupun lokal. Asumsi dasar yang digunakan dalam Rancangan APBN Tahun Anggaran 2022 serta kondisi internal yang diperkirakan akan mempengaruhi besaran APBD Kabupaten Sambas Tahun 2022. Kondisi tersebut menjadi asumsi yang mendasari penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Sambas Tahun 2022.
Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2022 merupakan dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang disusun sebagai penjabaran tahun ketiga pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020–2024. Selain itu penyusunan RKP juga dilakukan dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional. Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022 memuat arah kebijakan nasional tahunan demi menjaga kesinambungan pembangunan secara terencana dan sistematis yang tanggap akan perubahan.
Penyusunan RKP Tahun 2022 dimaksud merupakan upaya dalam menjaga kesinambungan pembangunan terencana dan sistematis yang dilaksanakan oleh masing-masing maupun seluruh komponen bangsa dengan memanfaatkan berbagai sumber daya yang tersedia secara optimal, efisien, efektif dan akuntabel dengan tujuan akhir meningkatkan kualitas hidup manusia dan masyarakat secara berkelanjutan.
Penyusunan RKP Tahun 2022 dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan Tematik, Holistik, Integratif, dan Spasial, serta kebijakan anggaran belanja berdasarkan money follows program dengan cara memastikan program bermanfaat yang dialokasikan dan bukan hanya merupakan tugas fungsi Kementerian/Lembaga yang bersangkutan. Berkaitan dengan itu, pencapaian prioritas pembangunan nasional memerlukan adanya koordinasi dari seluruh pemangku kepentingan, melalui pengintegrasian prioritas nasional/program prioritas/kegiatan prioritas yang dilaksanakan dengan berbasis kewilayahan.
RKP Tahun 2022 dimaksudkan sebagai pedoman bagi Kementerian/Lembaga dalam penyusunan Rencana Kerja (Renja) Tahun 2022 dan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2022. RKPD digunakan sebagai pedoman dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022.
3.1. Asumsi Dasar Yang Digunakan Dalam APBN
Mengacu kepada RPJMN Tahun 2020–2024, pembangunan nasional dilakukan dengan memperhatikan tujuh Agenda Pembangunan yang tetap dipertahankan menjadi PN pada RKP Tahun 2022. Hal ini untuk menjaga kesinambungan pembangunan serta mengoptimalkan efektivitas pengendalian pembangunan dalam upaya pencapaian sasaran pembangunan jangka menengah. Prioritas Nasional dalam RKP Tahun 2022 adalah:
(1) memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan;
(2) mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan;
(3) meningkatkan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing;
(4) revolusi mental dan pembangunan kebudayaan;
(5) memperkuat infrastruktur untuk ekonomi dan pelayanan dasar;
(6) membangun lingkungan hidup, ketahanan bencana, dan perubahan iklim; serta
(7) memperkuat stabilitas Polhukhankam dan transformasi pelayanan publik.
Tema RKP Tahun 2022 disusun dengan memperhatikan hasil evaluasi pelaksanaan RKP Tahun 2020, kondisi pandemi Covid- 19, strategi untuk keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah, serta konsistensi dengan arahan RPJMN Tahun 2020– 2024. Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022 mengusung tema “Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural”.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020–2024 memuat 41 Proyek Prioritas Strategis/Major Project (MP) yang memiliki daya ungkit tinggi dalam mendukung pencapaian sasaran PN. Dalam RKP Tahun 2022, MP tersebut tidak hanya dilanjutkan pelaksanaannya, namun juga dilakukan penajaman dan penambahan jumlah menjadi 45 MP. Keberlanjutan dan penambahan MP tersebut diperlukan untuk mendukung tema RKP Tahun 2022 dan menjamin efektivitas pencapaian sasaran PN dalam RPJMN Tahun 2020– 2024. Penajaman MP dilakukan melalui mekanisme Clearing House dalam memastikan kesiapan pelaksanaan proyek, serta sinkronisasi perencanaan dan penganggaran. Mekanisme ini juga dilakukan untuk menjamin pelaksanaan proyek bermanfaat bagi masyarakat, atau dengan kata lain proyek tidak hanya sent, namun delivered.
Besarnya skala dan cakupan pembangunan tahunan nasional juga membutuhkan sinergi, integrasi, dan koordinasi antarpemangku kepentingan. Sinergi perencanaan pembangunan pusat dan daerah dilakukan melalui sinkronisasi berbagai rapat koordinasi dan musyawarah perencanaan pembangunan. Di samping itu, pada RKP Tahun 2022 juga dilakukan integrasi berbagai sumber daya pembangunan, termasuk dari Badan Usaha Milik Negara
(BUMN). Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan sumber daya nasional dalam pembangunan.
Dengan demikian, RKP Tahun 2022 yang memuat arah kebijakan nasional tahunan, menjadi acuan bagi Kemneterian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan para pihak terkait dalam menyusun perencanaan tahunan. Hal ini menjadi upaya bersama dari para pihak agar tujuan dan sasaran pembangunan tahun 2022 dapat terwujud.
Pertumbuhan ekonomi daerah tidak terlepas dari fenomena pertumbuhan ekonomi Nasional, fluktuasi ekonomi yang terjadi dalam skala Nasional sangat berpengaruh terhadap perkembangan ekonomi di daerah. Asumsi-asumsi Indikator Ekonomi Makro Nasional sebagai berikut:
Pertumbuhan ekonomi diperkirakan akan mencapai 5,0%- 5,5%. Tingkat pertumbuhan ekonomi ini diharapkan didukung oleh peningkatan konsumsi domestik dan investasi sebagai motor penggerak utama. Inflasi akan tetap terjaga pada tingkat 3%, untuk mendukung daya beli masyarakat. Rupiah diperkirakan bergerak pada kisaran Rp14.350 per US Dollar. Selain itu, suku bunga SBN 10 tahun yang diperkirakan sekitar 6,82%. Harga minyak mentah Indonesia (ICP) diperkirakan akan berkisar pada 63 US Dollar per barel. Lifting minyak dan gas bumi diperkirakan masing-masing mencapai 703.000 barel dan 1.036.000 barel setara minyak per hari.
Tabel 3.1
Asumsi-Asumsi Indikator Ekonomi Makro Nasional Tahun Anggaran 2022
No. | Indikator Ekonomi Makro | Asumsi |
1. | PertumbuhanEkonomi (%) | 5,0 - 5,5% |
2. | Tingkat Inflasi (%) | 3,0 % |
3. | Xxxxx Xxxxx (Rp) | Rp 14.350 |
4. | Suku Bunga SBN 10 tahun (%) | 6,82 % |
5. | Xxxxx Xxxxxx (US$/Barel) | 63 |
6. | Lifting Minyak (Xxxx Xxxxx/Hari) | 703 |
7. | Lifting Gas (Xxxx Xxxxx/XxxxxxxxxxXxxxxx) | 1.036 |
Sumber: Nota Keuangan RAPBN Tahun 2022.
3.2 Asumsi Dasar Yang Digunakan Dalam APBD
3.2.1 Laju Inflasi
Pada Juni 2021 di Kalimantan Barat (gabungan 3 kota) terjadi inflasi sebesar 0,85 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) 107,24. Tingkat inflasi tahun kalender sampai dengan Juni 2021 sebesar 0,77 persen dan tingkat inflasi tahun ke tahun (Juni 2021 terhadap Juni 2020) sebesar 1,15 persen.
Inflasi terjadi karena adanya peningkatan harga yang ditunjukkan oleh naiknya indeks pada semua kelompok pengeluaran. Kelompok pengeluaran yang mengalami peningkatan indeks berturut- turut dari yang tertinggi yaitu kelompok transportasi sebesar 2,00 persen; kelompok makanan, minuman, dan tembakau sebesar 1,55 persen; kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 0,37 persen; kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 0,32 persen; kelompok kesehatan sebesar 0,31 persen; kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 0,27 persen; kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,24 persen; kelompok perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,12 persen; kelompok pendidikan sebesar 0,02 persen; serta kelompok pakaian dan alas kaki; dan kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,01 persen.
3.2.2 Pertumbuhan PDRB
Pertumbuhan ekonomi yang tinggi jika tidak disertai dengan pemerataan pembangunan akan berdampak terhadap ketimpangan pendapatan dan ketimpangan pembagian porsi pembangunan. Dalam rangka untuk menciptakan pemerataan perlu adanya kebijakan strategis melalui APBD dengan mengacu pada nilai manfaat dan keberlanjutan. Keberpihakan APBD terhadap kepentingan masyarakat diwujudkan dalam program kegiatan satuan unit kerja yang berorientasi terhadap kepentingan publik, sehingga melalui penyaluran dana Dana Hibah, CSR dan lain - lain program pemberdayaan yang langsung kepada masyarakat dan Kecamatan
diharapkan dapat menjadi stimulan peningkatan produktifitas masyarakat.
Perencanaan pendapatan merupakan perkiraan yang terukur secara residual yang dapat diperoleh di setiap sumber pendapatan. Pendapatan daerah yang dianggarkan dalam APBD merupakan perkiraan yang terukur secara rasional dan memiliki kepastian serta dasar hukum penerimaannya.
Perkiraan penerimaan dari dana perimbangan cenderung konstan, dengan memperhatikan peraturan perundangan yang ada dan baru dicatat sebagai penerimaan sepanjang telah ditetapkan dalam anggaran pemberi bantuan.
Belanja yang dianggarkan merupakan batas efisiensi pengeluaran. Belanja daerah harus digunakan untuk pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan yang ditetapkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Belanja penyelenggaraan urusan wajib diprioritaskan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya memenuhi kewajiban daerah yang diwujudkan dalam bentuk peningkatan pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak serta mengembangkan sistem jaminan sosial. Pelaksanaan urusan wajib dimaksud berdasarkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang telah ditetapkan. Belanja daerah diperkirakan naik dengan adanya beberapa kebijakan pemerintah pusat yang harus dilaksanakan oleh daerah.
Pemerintah daerah masih menghadapi permasalahan pokok pada tahun 2022 untuk mengurangi kemiskinan pada kisaran sebesar 7,58-7,17% dan tingkat pengangguran berada pada kisaran 3,42- 3,12%.
Sebagaimana dimaklumi bahwa pembentukan modal dan PDRB Kabupaten Sambas secara teoritis dan statistik tidak hanya dipengaruhi oleh variabel investasi APBD Kabupaten Sambas semata tetapi juga dipengaruhi oleh variabel lain seperti dana Dekonsentrasi, APBD Provinsi, APBN, Swasta, Swadaya masyarakat dan sumber- sumber pembiayaan lainnya, sehingga kebijakan penganggaran yang
komprehensif dan peka terhadap perubahan lingkungan harus selalu dipertimbangkan.
3.2.3 Lain-Lain Asumsi
▪ Belanja Daerah diprioritaskan untuk mendanai belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib untuk terjaminnya kelangsungan pemenuhan pelayanan dasar masyarakat sesuai dengan kebutuhan Tahun Anggaran 2022;
▪ Penggunaan DBH diarahkan untuk melaksanakan pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai palsu (cukai ilegal) sesuai Peraturan Mentari Keuangan yang dijabarkan dengan keputusan gubernur;
▪ Dalam rangka peningkatan bidang pendidikan, alokasi anggaran fungsi pendidikan diupayakan sekurang - kurangnya 20% dari belanja daerah, termasuk dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bersumber dari APBD;
▪ Dalam rangka peningkatan bidang kesehatan,alokasi anggaran urusan kesehatan sekurang-kurangnya 10 % dari total belanja APBD di luar gaji;Program dan Kegiatan yang dibiayai dari dana transfer dan sudah jelas peruntukannya seperti Dana Darurat, Dana Bencana Alam, DAK Fisik dan DAK Non Fisik dan bantuan keuangan yang bersifat khusus serta pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan/ atau mendesak lainnya, yang belum cukup tersedia dan/ atau belum dianggarkan dalam APBD, dapat dilaksanakan mendahului Penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD, dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD;
▪ Mendorong kegiatan dalam bentuk kerjasama antar pemerintah dan/ atau swasta sesuai peraturan perundang - undangan yang berlaku.
BAB IV
KEBIJAKAN PENDAPATAN DAERAH
4.1. Kebijakan Perencanaan Pendapatan Daerah Yang Diproyeksikan Untuk Tahun Anggaran 2022
Kebijakan penganggaran pendapatan daerah Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2022 dirumuskan dengan memperhatikan kondisi perekonomian yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, perkiraan pertumbuhan ekonomi pada tahun 2022 dan realisasi penerimaan daerah tahun sebelumnya, serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan terkait.
Disamping itu pula, pemerintah daerah dituntut untuk mampu menciptakan suatu perangkat daerah yang bukan hanya mampu menjamin seluruh pendapatan daerah dapat terkumpul dan diterima di kas daerah, tetapi juga harus mampu merumuskan kebijakan anggaran pendapatan daerah mulai dari proses perencanaan. Perencanaan pendapatan daerah merupakan proses yang paling krusial, karena berpengaruh langsung terhadap penentuan besaran alokasi anggaran yang akan dimanfaatkan untuk membiayai pelaksanaan program/kegiatan pembangunan daerah.
a. Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Pendapatan asli daerah adalah pendapatan yang diperoleh daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan memperhatikan kebijakan sebagai berikut:
1) Penganggaran pajak daerah dan retribusi daerah:
a) Perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah berpedoman pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
b) Penetapan target pajak daerah dan retribusi daerah harus didasarkan pada data potensi pajak daerah dan retribusi daerah dim asing-masing provinsi dan kabupaten/kota serta memperhatikan perkiraan asumsi makro, seperti pertumbuhan rasio perpajakan daerah, pertumbuhan ekonomi, dan tingkat
inflasi tahun 2022 yang dapat mempengaruhi target pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah.
c) Dalam rangka mengoptimalkan pajak daerah dan retribusi daerah, pemerintah daerah harus melakukan kegiatan pemungutan. Kegiatan pemungutan tersebut merupakan suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya, dengan berbasis teknologi.
d) Pendapatan pajak daerah yang bersumber dari Pajak Kendaraan Bermotor paling sedikit 10% (sepuluh persen), termasuk yang dibagihasilkan kepada kabupaten/kota, dialokasikan untuk mendanai pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
e) Pendapatan pajak daerah yang bersumber dari Pajak Rokok, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.
f) Dalam rangka mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pemerintah daerah menggunakan pendapatan yang bersumber dari pajak rokok sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari 50% (lima puluh persen) realisasi penerimaan pajak rokok bagian hak Daerah kabupaten untuk pendanaan program jaminan kesehatan nasional sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok Untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok Untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat.
g) Pendapatan pajak daerah yang bersumber dari Pajak Penerangan Jalan sebagian dialokasikan untuk penyediaan penerangan jalan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 56 ayat (3) Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009.
h) Pendapatan retribusi daerah yang bersumber dari Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dialokasikan untuk mendanai penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, biaya dampak negatif dari perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, dan kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal dan diatur dalam perda sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012.
i) Pendapatan retribusi daerah yang bersumber dari Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dialokasikan untuk mendanai peningkatan kinerja lalu lintas dan peningkatan pelayanan angkutan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012.
j) Pendapatan retribusi daerah yang bersumber dari Retribusi Pelayanan Kesehatan yang merupakan hasil klaim kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang diterima oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja pada SKPD yang belum menerapkan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dianggarkan pada akun pendapatan, kelompok pendapatan PAD, jenis pendapatan Retribusi Daerah, objek pendapatan Retribusi Jasa Umum, rincian objek pendapatan Retribusi Pelayanan Kesehatan dan sub rincian objek pendapatan kode rekening berkenaan.
k) Pemanfaatan dari penerimaan masing-masing jenis Retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan peningkatan pelayanan sesuai dengan sumber penerimaan masing-masing jenis retribusi yang bersangkutan
sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 161 ayat (1) Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009.
l) Pemerintah daerah dapat memberikan insentif berupa pengurangan Pajak Reklame bagi koperasi dan UMKM untuk mendukung pengembangan usaha koperasi dan pemberdayaan UMKM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
m) Larangan pemerintah daerah melakukan pungutan atau yang disebut nama lainnya yang dipersamakan dengan pungutan di luar yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 286 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 32 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
n) Larangan pemerintah daerah melakukan pungutan:
(1) yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi;
(2) menghambat mobilitas penduduk;
(3) lalu lintas barang dan jasa antar daerah; dan
(4) kegiatan impor/ekspor yang merupakan program strategis nasional; sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 32 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Kepala daerah yang melakukan pungutan tersebut dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
o) Pajak daerah dan retribusi daerah dirinci menurut objek, rincian objek dan sub rincian objek.
2) Penganggaran Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan
Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan merupakan penerimaan daerah atas hasil penyertaan modal daerah.
Kebijakan penganggaran hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Tahun Anggaran 2022 memperhatikan nilai kekayaan daerah yang dipisahkan dan perolehan manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya dalam jangka waktu tertentu, meliputi:
a) keuntungan sejumlah tertentu dalam jangka waktu tertentu berupa deviden, bunga dan pertumbuhan nilai Perusahaan Daerah yang mendapatkan investasi pemerintah daerah;
b) peningkatan berupa jasa dan keuntungan bagi hasil investasi sejumlah tertentu dalam jangka waktu tertentu;
c) peningkatan penerimaan daerah dalam jangka waktu tertentu sebagai akibat langsung dari investasi yang bersangkutan;
d) peningkatan penyerapan tenaga kerja sejumlah tertentu dalam jangka waktu tertentu sebagai akibat langsung dari investasi yang bersangkutan; dan/atau
e) peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagai akibat dari investasi pemerintah daerah;
sebagaimana maksud Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Daerah.
Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan tersebut dirinci menurut objek, rincian objek dan sub rincian objek.
3) Penganggaran Lain-lain PAD Yang Sah
Lain-lain PAD yang sah merupakan penerimaan daerah selain pajak daerah, retribusi daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, terdiri atas:
a) hasil penjualan BMD yang tidak dipisahkan;
b) hasil pemanfaatan BMD yang tidak dipisahkan;
c) hasil kerja sama daerah;
d) jasa giro;
e) hasil pengelolaan dana bergulir;
f) pendapatan bunga;
g) penerimaan atas tuntutan ganti kerugian Keuangan Daerah;
h) penerimaan komisi, potongan, atau bentuk lain sebagai akibat penjualan, tukar-menukar, hibah, asuransi, dan/atau pengadaan barang dan jasa termasuk penerimaan atau penerimaan lain sebagai akibat penyimpanan uang pada bank, penerimaan dari hasil pemanfaatan barang daerah atau dari kegiatan lainnya merupakan Pendapatan Daerah;
i) penerimaan keuntungan dari selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing; lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
j) pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan
k) pendapatan denda pajak daerah
l) pendapatan denda retribusi daerah
m) pendapatan denda hasil eksekusi jaminan;
n) pendapatan dari pengembalian
o) pendapatan dari BLUD;
p) pendapatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Dalam rangka meningkatkan lain-lain PAD yang sah, pemerintah daerah dapat mengoptimalisasikan pemanfaatan barang milik daerah dalam bentuk sewa, Bangun Guna Serah (BGS)/Bangun Serah Guna (BSG), Kerjasama Pemanfaatan (KSP) dan kerjasama penyediaan infrastruktur (KSPI) sesuai peraturan perundang- undangan mengenai barang milik daerah.
Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah tersebut dirinci berdasarkan objek, rincian objek dan sub rincian objek.
b. Pendapatan Transfer
Pendapatan transfer adalah dana yang bersumber dari Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah lainnya, dengan memperhatikan kebijakan sebagai berikut:
1) Transfer Pemerintah Pusat
Transfer Pemerintah Pusat terdiri atas objek:
a) Xxxx perimbangan
Pendapatan dana perimbangan terdiri atas rincian objek:
(1) Dana Transfer Umum
Pendapatan dana transfer umum, terdiri atas:
(a) Xxxx Xxxx Xxxxx (DBH)
i. Dana Bagi Hasil yang bersumber dari Pajak Pendapatan Dana Bagi Hasil yang bersumber dari Pajak terdiri atas DBH-Pajak Bumi dan Bangunan (DBH-PBB) selain PBB Perkotaan dan Perdesaan, dan DBH-Pajak Penghasilan (DBH-PPh) yang terdiri dari DBH-PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN) dan PPh Pasal 21 dianggarkan paling tinggi sesuai dengan alokasi yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN Tahun Anggaran 2022 atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai Alokasi DBH-Pajak Tahun Anggaran 2022 atau informasi resmi
mengenai alokasi DBH-Pajak Tahun Anggaran 2022 yang dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan, dengan memperhatikan kemungkinan realisasi penerimaan negara yang dinamis, diantaranya dengan mempertimbangkan penerimaan DBH 3 (tiga) tahun terakhir didasarkan pada realisasi rata-rata pendapatan DBH-Pajak 3 (tiga) tahun terakhir yaitu Tahun Anggaran 2020, Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2018. Dalam hal Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN Tahun Anggaran 2022 atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai Alokasi DBH-Pajak Tahun Anggaran 2022 ditetapkan dan/atau terdapat perubahan atau informasi resmi mengenai alokasi DBH-Pajak Tahun Anggaran 2022 melalui portal Kementerian Keuangan yang dipublikasikan setelah Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2022 ditetapkan, pemerintah daerah harus menyesuaikan alokasi DBH-Pajak dimaksud pada Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 atau ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022. Pendapatan dari DBH- Cukai Hasil Tembakau (DBH- CHT) dianggarkan sesuai dengan alokasi yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Rincian DBH-CHT menurut provinsi/kabupaten/kota Tahun Anggaran 2022. Apabila Peraturan Menteri Keuangan mengenai Rincian DBH- CHT menurut provinsi/kabupaten/kota Tahun Anggaran 2022 belum ditetapkan, penganggaran pendapatan DBH- CHT didasarkan pada realisasi rata-rata pendapatan DBH-CHT 3 (tiga) tahun terakhir yaitu Tahun Anggaran 2020, Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2018. Dalam hal Peraturan Menteri Keuangan mengenai Rincian DBH-CHT menurut provinsi/kabupaten/kota Tahun Anggaran 2022 terlah ditetapkan dan/atau terdapat perubahan setelah Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2022 ditetapkan, pemerintah daerah harus menyesuaikan alokasi DBH-CHT dimaksud dengan
melakukan perubahan Perkada tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022 dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dituangkan dalam Perda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 atau ditampung dalam LRA bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.
ii. Dana Bagi Hasil yang bersumber dari Sumber Daya Alam Pendapatan Dana Bagi Hasil yang bersumber dari Sumber Daya Alam (DBH-SDA) terdiri dari:
(1) DBH-Kehutanan;
(2) DBH-Pertambangan Mineral dan Batubara;
(3) DBH-Pertambangan Minyak Bumi;
(4) DBH-Pertambangan Gas Bumi;
(5) DBH-Pengusahaan Panas Bumi; dan
(6) DBH-Perikanan;
dianggarkan paling tinggi sesuai dengan alokasi yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN Tahun Anggaran 2022 atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai Alokasi DBH-SDA Tahun Anggaran 2022 atau informasi resmi mengenai alokasi DBH-SDA Tahun Anggaran 2022 yang dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan dengan memperhatikan kemungkinan realisasi penerimaan negara yang dinamis, diantaranya dengan mempertimbangkan penerimaan DBH 3 (tiga) tahun terakhir didasarkan pada realisasi rata-rata pendapatan DBH-Pajak 3 (tiga) tahun terakhir yaitu Tahun Anggaran 2020, Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2018.
Dalam hal Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN Tahun Anggaran 2022 mengenai Alokasi DBH- SDA atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai Alokasi DBH-SDA telah ditetapkan dan/atau terdapat perubahan alokasi DBH-SDA atau informasi resmi mengenai alokasi DBH-SDA Tahun Anggaran 2022 melalui portal Kementerian Keuangan yang
dipublikasikan setelah Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2022 ditetapkan, pemerintah daerah harus menyesuaikan alokasi DBH-SDA dimaksud pada Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 atau ditampung dalam LRA bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.
Apabila terdapat pendapatan lebih DBH-SDA Tahun Anggaran 2022 seperti pendapatan kurang salur tahun-tahun sebelumnya atau selisih pendapatan Tahun Anggaran 2020, pendapatan lebih tersebut dituangkan dalam Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 atau ditampung dalam LRA bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.
Xxxx Xxxxxxan DBH-Minyak dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2022 dianggarkan sesuai dengan Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN Tahun Anggaran 2022 atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai Alokasi Dana Tambahan DBH-Minyak dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2022 atau informasi resmi mengenai alokasi Dana Tambahan DBH-Minyak dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2022 yang dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan.
Apabila Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN Tahun Anggaran 2022 atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai Alokasi Xxxx Xxxxxxan DBH- Minyak dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2022 belum ditetapkan atau informasi resmi mengenai alokasi Dana Tambahan DBH-Minyak dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2022 yang dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan belum dipublikasikan, penganggaran Dana Tambahan DBH-Minyak dan Gas Bumi tersebut didasarkan pada realisasi rata-rata pendapatan Tambahan DBH-Minyak dan Gas Bumi 3 (tiga) tahun terakhir yaitu Tahun Anggaran 2020, Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2018.
Dalam hal Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN Tahun Anggaran 2022 atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai Alokasi Dana Tambahan DBH- Minyak dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2022 tersebut ditetapkan, atau informasi resmi mengenai alokasi Dana Tambahan DBH-Minyak dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2022 melalui portal Kementerian Keuangan dipublikasikan, setelah Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2022 ditetapkan, pemerintah daerah harus menyesuaikan Dana Tambahan DBH-Minyak dan Gas Bumi dimaksud dengan terlebih dahulu melakukan perubahan Perkada tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022 dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dituangkan dalam Perda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 atau ditampung dalam LRA bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.
(b) Dana Alokasi Umum (DAU)
DAU bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pendapatan DAU dianggarkan sesuai dengan Xxxaturan Presiden mengenai Rincian APBN Tahun Anggaran 2022 atau informasi resmi mengenai alokasi DAU Tahun Anggaran 2022 yang dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan.
Dalam hal Peraturan Presiden dimaksud belum ditetapkan atau informasi resmi mengenai alokasi DAU Tahun Anggaran 2022 melalui portal Kementerian Keuangan belum dipublikasikan, penganggaran pendapatan DAU didasarkan pada alokasi DAU Tahun Anggaran 2020.
Apabila Xxxaturan Presiden ditetapkan atau informasi resmi mengenai alokasi DAU Tahun Anggaran 2022 melalui portal
Kementerian Keuangan dipublikasikan, setelah Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2022 ditetapkan, pemerintah daerah harus menyesuaikan alokasi DAU dimaksud pada Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 atau ditampung dalam LRA bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.
(2) Dana Transfer Khusus
Dana Transfer Khusus bersumber dari APBN yang dialokasikan pada pemerintah daerah untuk mendanai kegiatan/sub kegiatan khusus yang merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah yang ditetapkan oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pendapatan dana transfer khusus tersebut, yang diuraikan:
(a) DAK Fisik; dan
(b) DAK Non Fisik.
Pendapatan Dana Transfer Khusus dimaksud dianggarkan sesuai dengan Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN Tahun Anggaran 2022 atau informasi resmi mengenai alokasi Dana Transfer Khusus Tahun Anggaran 2022 yang dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan.
Dalam hal Rancangan KUA dan Rancangan PPAS disepakati kepala daerah bersama DPRD sebelum Peraturan Presiden mengenai rincian APBN Tahun Anggaran 2022 ditetapkan atau informasi resmi mengenai alokasi Dana Transfer Khusus Tahun Anggaran 2022 melalui portal Kementerian Keuangan belum dipublikasikan, penganggaran Dana Transfer Khusus langsung dituangkan dalam rancangan Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2022.
Apabila Xxxaturan Presiden mengenai rincian APBN Tahun Anggaran 2022 ditetapkan atau informasi resmi mengenai alokasi Dana Transfer Khusus Tahun Anggaran 2022 melalui portal Kementerian Keuangan dipublikasikan setelah Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2022 ditetapkan, maka
pemerintah daerah harus menganggarkan Dana Transfer Khusus dimaksud dengan melakukan perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022 dengan pemberitahuan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dituangkan dalam Perda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 atau ditampung dalam LRA bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.
b) Dana Insentif Daerah
Dana Insentif Daerah bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada pemerintah daerah tertentu berdasarkan kriteria tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas perbaikan dan/atau pencapaian kinerja tertentu.
Penganggaran Dana Insentif Daerah dialokasikan sesuai dengan Peraturan Presiden mengenai rincian APBN Tahun Anggaran 2022 atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengalokasian Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2022 atau informasi resmi mengenai alokasi Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2022 yang dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan.
Dalam hal Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN Tahun Anggaran 2022 atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengalokasian Dana Insentif Daerah ditetapkan dan/atau terdapat perubahan atau informasi resmi mengenai alokasi Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2022 melalui portal Kementerian Keuangan dipublikasikan setelah Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2022 ditetapkan, pemerintah daerah harus menyesuaikan alokasi Dana Insentif Daerah dimaksud dengan melakukan perubahan Perkada tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022 dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dituangkan dalam Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 atau ditampung dalam LRA bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.
Pendapatan pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang bersumber dari Dana Insentif Daerah, penggunaannya harus
berpedoman pada pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pengelolaan Dana Insentif Daerah.
c) Xxxx Xxxx
Dana desa bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer langsung ke rekening kas Desa dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dana desa dianggarkan sesuai dengan Xxxaturan Presiden mengenai Rincian APBN Tahun Anggaran 2022 atau informasi resmi mengenai alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2022 yang dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan.
Apabila Xxxaturan Presiden mengenai Rincian APBN Tahun Anggaran 2022 belum ditetapkan atau informasi resmi mengenai alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2022 melalui portal Kementerian Keuangan belum dipublikasikan, maka penganggaran Dana Desa tersebut didasarkan pada penganggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2020.
Dalam hal Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN Tahun Anggaran 2022 ditetapkan atau informasi resmi mengenai alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2022 melalui portal Kementerian Keuangan dipublikasikan setelah Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2022 ditetapkan, pemerintah daerah harus menyesuaikan dana desa dimaksud dengan melakukan perubahan Perkada tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022 dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dituangkan dalam Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 atau ditampung dalam LRA bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.
2) Transfer Antar Daerah
Pendapatan transfer antar-daerah, terdiri atas:
a) Pendapatan bagi hasil
Pendapatan bagi hasil merupakan dana yang bersumber dari pendapatan daerah yang dialokasikan kepada pemerintah daerah
lain berdasarkan angka persentase tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pendapatan kabupaten/kota yang bersumber dari Bagi Hasil Pajak Daerah pemerintah provinsi didasarkan pada penganggaran belanja Bagi Hasil Pajak Daerah dalam APBD pemerintah provinsi Tahun Anggaran 2022.
Dalam hal penetapan APBD kabupaten/kota Tahun Anggaran 2022 mendahului penetapan APBD provinsi Tahun Anggaran 2022, penganggarannya didasarkan pada penganggaran Bagi Hasil Pajak Daerah Tahun Anggaran 2020 dengan memperhatikan realisasi Bagi Hasil Pajak Daerah Tahun Anggaran 2019.
Dalam hal terdapat bagian pemerintah kabupaten/kota yang belum direalisasikan oleh pemerintah provinsi akibat pelampauan target Tahun Anggaran 2020, dituangkan dalam Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 atau ditampung dalam LRA bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.
b) Pendapatan bantuan keuangan
Pendapatan bantuan keuangan merupakan dana yang diterima dari pemerintah daerah lainnya baik dalam rangka kerja sama daerah, pemerataan peningkatan kemampuan keuangan, dan/atau tujuan tertentu lainnya, dari pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota lainnya.
Pendapatan bantuan keuangan tersebut dapat bersifat umum maupun bersifat khusus dan dianggarkan dalam APBD penerima bantuan keuangan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu:
(1) bantuan keuangan umum dari daerah provinsi;
(2) bantuan keuangan khusus dari daerah provinsi;
(3) bantuan keuangan umum dari daerah kabupaten/kota; dan
(4) bantuan keuangan khusus dari daerah kabupaten/kota.
Apabila pendapatan daerah yang bersumber dari bantuan keuangan bersifat umum dimaksud diterima setelah Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2022 ditetapkan, maka pemerintah daerah harus menyesuaikan bantuan keuangan
dimaksud pada Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 atau ditampung dalam LRA bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.
Apabila pendapatan daerah yang bersumber dari bantuan keuangan bersifat khusus tersebut diterima setelah Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2022 ditetapkan, maka pemerintah daerah harus menyesuaikan bantuan keuangan bersifat khusus dimaksud dengan melakukan perubahan Perkada tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022 dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dituangkan dalam Perda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 atau ditampung dalam LRA bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.
c. Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah
Lain-lain pendapatan daerah yang sah adalah pendapatan daerah selain pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer. Lain-lain pendapatan daerah yang sah dirinci berdasarkan objek, rincian objek dan sub rincian objek.
Kebijakan penganggaran Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah memperhatikan kebijakan sebagai berikut:
1) Pendapatan hibah
Pendapatan hibah merupakan bantuan yang berasal dari pemerintah pusat, pemerintah daerah lain, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri yang tidak mengikat untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Penerimaan hibah termasuk sumbangan dari pihak ketiga/sejenis yang tidak mengikat, tidak berdasarkan perhitungan tertentu, dan tidak mempunyai konsekuensi pengeluaran atau pengurangan kewajiban kepada penerima maupun pemberi serta tidak menyebabkan biaya ekonomi tinggi.
Hibah dari badan usaha luar negeri merupakan penerusan hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pendapatan hibah dimaksud dapat didasarkan pada dokumen pernyataan kesediaan untuk memberikan hibah.
2) Xxxx xxxxxxx
Dana darurat merupakan dana yang berasal dari APBN yang diberikan kepada pemerintah daerah pada tahap pasca bencana untuk mendanai keperluan mendesak yang diakibatkan oleh bencana yang tidak mampu ditanggulangi oleh pemerintah daerah dengan menggunakan sumber APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dana darurat diberikan pada tahap pasca bencana untuk mendanai perbaikan fasilitas umum untuk melayani masyarakat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 296 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pendapatan dana darurat dapat dianggarkan sepanjang sudah diterbitkannya Peraturan Presiden mengenai rincian APBN Tahun Anggaran 2022 atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai Alokasi Dana Darurat Tahun Anggaran 2022.
Dalam hal Peraturan Presiden mengenai rincian APBN Tahun Anggaran 2022 atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai alokasi Dana Darurat Tahun Anggaran 2022 ditetapkan setelah Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2022 ditetapkan, maka pemerintah daerah harus menganggarkan dana darurat dimaksud dengan melakukan perubahan Perkada tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022 dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dituangkan dalam Perda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 atau ditampung dalam LRA bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.
3) Lain-Lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Penganggaran lain-Lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
a. Pendapatan Hibah Dana BOS untuk Satuan Pendidikan Negeri yang diselenggarakan kabupaten/kota pada APBD Tahun Anggaran 2022, dianggarkan pada Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD), Akun Pendapatan, Kelompok Lain- lain Pendapatan Daerah yang Sah, Jenis Hibah, objek Hibah Dana BOS, Rincian objek Hibah Dana BOS masing-masing Satuan
Pendidikan Negeri pada kode rekening berkenaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Apabila pendapatan daerah yang bersumber dari Hibah Dana BOS tersebut diterima setelah Perda Kabupaten/Kota tentang APBD Tahun Anggaran 2022 ditetapkan, pemerintah Kabupaten/Kota harus menyesuaikan alokasi Hibah Dana BOS dimaksud dengan melakukan perubahan Perkada tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022 dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dituangkan dalam Perda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 atau ditampung dalam LRA bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022. Selanjutnya, terhadap sisa dana BOS Tahun Anggaran 2019 termasuk sisa dana BOS pada satuan pendidikan dasar negeri yang diselenggarakan kabupaten/kota akibat lebih salur yang telah ditransfer oleh pemerintah provinsi, diperhitungkan pada APBD Provinsi Tahun Anggaran 2022 dan sisa Dana BOS dimaksud tidak disetor kepada RKUD Provinsi.
b. Pendapatan Hibah lainnya dari Pemerintah Pusat dianggarkan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.2. Target pendapatan daerah meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah
Sesuai dengan struktur APBD, komposisi Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer dan Lain- lain Pendapatan Daerah yang Sah. Target Pendapatan Daerah pada RAPBD Tahun Anggaran 2022 secara keseluruhan diperkirakan sebesar Rp. 1.431.824.043.687.
Adapun estimasi target Pendapatan Daerah pada RAPBD Tahun Anggaran 2022 dijelaskan sebagai berikut:
1. Pendapatan Asli Daerah (PAD)
PAD Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2022 diperkirakan sebesar
Rp. 189.205.142.901 dengan rincian sebagai berikut:
a. Pendapatan dari Pajak Daerah sebesar Rp. 00.000.000.000.
b. Pendapatan dari Retribusi Daerah sebesar Rp. 4.543.103.200.
c. Pendapatan dari Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sebesar Rp. 3.231.061.793.
d. Pendapatan dari Lain-lain PAD yang Sah sebesar Rp. 00.000.000.000.
2. Pendapatan Transfer
Pendapatan Transfer terdiri dari Transfer Pemerintah Pusat dan Transfer Antar Daerah. Perkiraan dari Pendapatan Transfer Tahun Anggaran 2022 adalah sebesar Rp. 1.104.782.714.297 dengan rincian sebagai berikut:
a. Transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp. 1.038.217.784.000, terdiri dari:
1) Xxxx Xxximbangan sebesar Rp. 835.325.750.000, terdiri dari:
a) Dana Transfer Umum sebesar Rp. 835.325.750.000, terdiri dari:
(1) Xxxx Xxxx Hasil sebesar Rp. 00.000.000.000;
(2) Dana Alokasi Umum sebesar Rp. 803.744.280.000;
b) Dana Transfer Khusus sebesar Rp. 0,00
2) Dana Insentif Daerah sebesar Rp. 0,00
3) Dana Desa sebesar Rp. 202.892.034.000
b. Transfer Antar Daerah sebesar Rp. 00.000.000.000, yang bersumber dari Pendapatan Bagi Hasil Pajak dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Sebagai Catatan, bahwa target-target alokasi Dana Perimbangan tersebut beserta peruntukannya akan disesuaikan kembali setelah peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang itu ditetapkan. Untuk keperluan penyesuaian tersebut, akan dilakukan pada waktu penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2022, atau pada waktu penyempurnaan/perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.
3. Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah
Pendapatan dari sumber Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Tahun Anggaran 2022 dianggarkan sebesar Rp. 137.836.186.489.
Secara lebih rinci, target Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2022 dapat dilihat dalam Tabel berikut
Tabel. 4.1
Target Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2022
Kode | Uraian | APBD 2021 (INDUK) | |
4 | PENDAPATAN DAERAH | 1.737.197.782.596 | 1.431.824.043.687 |
4.1 | PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) | 131.995.458.502 | 189.205.142.901 |
4.1.01 | Pajak Daerah | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
4.1.02 | Retribusi Daerah | 4.543.103.200 | 4.543.103.200 |
4.1.03 | Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan | 3.231.061.793 | 3.231.061.793 |
4.1.04 | Lain-lain PAD yang Sah | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
4.2 | PENDAPATAN TRANSFER | 1.573.045.029.297 | 1.104.782.714.297 |
4.2.01 | Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat | 1.506.480.099.000 | 1.038.217.784.000 |
4.2.01.01 | Dana Perimbangan | 1.296.859.865.000 | 835.325.750.000 |
4.2.01.01.01 | Dana Transfer Umum-Xxxx Xxxx Xxxxx (DBH) | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
4.2.01.01.02 | Dana Transfer Umum-Dana Alokasi Umum (DAU) | 830.337.802.000 | 803.744.280.000 |
4.2.01.01.03 | Dana Transfer Khusus-Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik | 245.996.824.000 | 0 |
4.2.01.01.04 | Dana Transfer Khusus-Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik | 188.943.769.000 | 0 |
4.2.01.02 | Dana Insentif Daerah (DID) | 6.728.200.000 | 0 |
4.2.01.05 | Dana Desa | 202.892.034.000 | 202.892.034.000 |
4.2.02 | Pendapatan Transfer Antar Daerah | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
4.2.02.01 | Pendapatan Bagi Hasil | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
4.3 | LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 |
4.3.01 | Pendapatan Hibah | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 |
Jumlah Pendapatan | 1.737.197.782.596 | 1.431.824.043.687 |
BAB V KEBIJAKAN BELANJA DAERAH
5.1. Kebijakan terkait dengan Perencanaan Belanja
Belanja Daerah dipergunakan dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan yang ditetapkan dengan ketentuan perundang-undangan.
Dalam menentukan besaran belanja yang dianggarkan senantiasa akan berlandaskan pada prinsip disiplin anggaran, yaitu prinsip kemandirian yang selalu mengupayakan peningkatan sumber-sumber pendapatan sesuai dengan potensi daerah, prinsip prioritas yang diartikan bahwa pelaksanaan anggaran selalu mengacu pada prioritas utama pembangunan daerah, prinsip efisiensi dan efektifitas anggaran yang mengarahkan bahwa penyediaan anggaran dan penghematan sesuai dengan skala prioritas.
Belanja penyelenggaraan pembangunan diprioritaskan untuk pelayanan publik, kesejahteraan rakyat dan daya saing ekonomi sebagai upaya memenuhi kewajiban daerah yang diwujudkan dalam bentuk peningkatan pembangunan infrastruktur dasar.
Kebijakan Belanja Daerah Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2022 berpedoman pada prioritas program dan kegiatan pembangunan sebagaimana tertuang dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Sambas Tahun 2022.
Kebijakan Belanja Operasi dan Belanja Transfer dipergunakan untuk membiayai Belanja Pegawai, Belanja Bunga, Belanja Subsidi, Belanja Hibah dan Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil, Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak Terduga.
Sedangkan Kebijakan Belanja Modal dan sebagian Belanja Transfer lainnya dipergunakan untuk pelaksanaan Urusan Pemerintahan Daerah, yang terdiri dari Urusan Wajib Pelayanan Dasar, Urusan Wajib Non Pelayanan Dasar, Urusan Pilhan dan Urusan Penunjang. Belanja Modal, Belanja Transfer dan Belanja Operasi dirumuskan dalam bentuk Program dan Kegiatan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang manfaat capaian kinerjanya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dalam rangka
peningkatan kualitas pelayanan publik dan keberpihakan Pemerintah Daerah kepada kepentingan publik.
A. Belanja Operasi
Belanja operasi merupakan pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari-hari pemerintah daerah yang memberi manfaat jangka pendek, yang terdiri dari:
1) Belanja Pegawai
Belanja pegawai digunakan untuk menganggarkan kompensasi yang diberikan kepada Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, pimpinan/anggota DPRD, dan Pegawai ASN yang dianggarkan pada belanja SKPD bersangkutan serta ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kebijakan penganggaran belanja pegawai memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a) Penganggaran untuk gaji pokok dan tunjangan Aparatur SipilNegara (ASN) disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan serta memperhitungkan rencana kenaikan gaji pokok dan tunjangan ASN serta pemberian gaji ketiga belas dan tunjangan hari raya.
b) Penganggaran belanja pegawai untuk kebutuhan pengangkatan Calon ASN sesuai dengan formasi pegawai Tahun 2022.
c) Penganggaran belanja pegawai untuk kebutuhan kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat, tunjangan keluarga dan mutasi pegawai dengan memperhitungkan acress yang besarnya maksimum 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah belanja pegawai untuk gaji pokok dan tunjangan.
d) Penganggaran penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD serta ASN/PNS Daerah dibebankan pada APBD Tahun Anggaran 2022 dengan mempedomani Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019.
e) Penganggaran penyelenggaraan jaminan kecelakaan kerja dan kematian bagi ASN dibebankan pada APBD dengan mempedomani
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Penganggaran penyelenggaraan jaminan kecelakaan kerja dan kematian bagi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah serta Pimpinan dan Anggota DPRD, dibebankan pada APBD disesuaikan dengan yang berlaku bagi pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
f) Penganggaran tambahan penghasilan kepada pegawai ASN memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Penentuan kriteria pemberian tambahan penghasilan dimaksud didasarkan pada pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan/atau pertimbangan objektif lainnya.
Pemberian tambahan penghasilan kepada pegawai ASN daerah ditetapkan dengan Peraturan kepala daerah dengan berpedoman pada peraturan pemerintah. Dalam hal belum adanya peraturan pemerintah dimaksud, kepala daerah dapat memberikan tambahan penghasilan bagi pegawai ASN setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri.
Penetapan besaran standar satuan biaya tambahan penghasilan kepada pegawai ASN dimaksud memperhatikan aspek efisiensi, efektivitas, kepatutan dan kewajaran serta rasionalitas.
g) Penganggaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mempedomani Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sebagai implementasi Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, pemberian Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Pejabat/PNSD yang melaksanakan tugas pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atau pelayanan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan diperhitungkan sebagai salah satu unsur perhitungan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya.
Tunjangan Profesi Guru PNSD, Xxxx Xxxxxxan Penghasilan Guru PNSD, dan Tunjangan Khusus Guru PNSD di Daerah Khusus yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2022 melalui DAK Non Fisik dianggarkan dalam APBD pada kode rekening berkenaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
h) Honorarium digunakan untuk menganggarkan pemberian honorarium administrasi honorarium kepada ASN dalam rangka pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah, meliputi penanggungjawab pengelola keuangan, honorarium pengadaan barang dan jasa, honorarium perangkat unit kerja pengadaan barang dan jasa (UKPBJ), dengan mempedomani Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.
i) Larangan Pemerintah Daerah menganggarkan sub kegiatan yang hanya diuraikan ke dalam jenis belanja pegawai, objek belanja honorarium dan rincian obyek belanja dan sub rincian objek belanjahonorarium ASN.
2) Belanja Barang dan Jasa
Belanja barang dan jasa digunakan untuk menganggarkan pengadaan barang/jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan, termasuk barang/jasa yang akan diserahkan atau dijual kepada masyarakat/pihak ketiga dalam rangka melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan daerah guna pencapaian sasaran prioritas daerah yang tercantum dalam RPJMD.
Barang dan jasa dimaksud antara lain berupa belanja barang pakai habis, bahan/material, jasa kantor, jasa asuransi, perawatan kendaraan bermotor, cetak/penggandaan, sewa rumah/gedung/ gudang/parkir, sewa sarana mobilitas, sewa alat berat, sewa
perlengkapan dan peralatan kantor, makanan dan minuman, pakaian dinas dan atributnya, pakaian kerja, pakaian khusus dan hari-hari tertentu, perjalanan dinas, perjalanan dinas pindah tugas, pemulangan pegawai, pemeliharaan, jasa konsultansi, jasa ketersediaan pelayanan (availability payment), lain-lain pengadaan barang/jasa, belanja lainnya yang sejenis, belanja barang dan/atau jasa yang diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga, belanja barang dan/atau jasa yang dijual kepada masyarakat atau pihak ketiga, belanja beasiswa pendidikan PNS, belanja kursus, pelatihan, sosialisasi dan bimbingan teknis PNS, dan belanja pemberian uang yang diberikan kepada pihak ketiga/masyarakat.
Selanjutnya, kebijakan penganggaran belanja barang dan jasa memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a) Pemberian jasa narasumber/tenaga ahli dianggarkan dalam sub kegiatan yang besarannya mempedomani Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020.
b) Penganggaran honorarium bagi ASN dan Non ASN memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas dan efektifitas dalam pencapaian sasaran program dan kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan waktu pelaksanaan kegiatan dalam rangka mencapai target kinerja kegiatan dimaksud. Berkaitan dengan hal tersebut, pemberian honorarium bagi ASN dan Non ASN dibatasi dan hanya didasarkan pada pertimbangan bahwa keberadaan ASN dan Non ASN dalam kegiatan memiliki peranan dan kontribusi nyata terhadap pelaksanaan kegiatan dimaksud.
c) Uang untuk diberikan kepada pihak ketiga/masyarakat dianggarkan dalam rangka:
1) pemberian hadiah yang bersifat perlombaan;
2) penghargaan atas suatu prestasi;
3) penanganan dampak sosial kemasyarakatan akibat penggunaan tanah milik pemerintah daerah untuk pelaksanaan pembangunan proyek strategis nasional dan non proyek strategis nasional sebagaimana maksud Peraturan Presiden Nomor 62 tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 117 Tahun 2018 tentang Pendanaan Penanganan
Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Nasional Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
4) memiliki dasar hukum yang melandasinya.
d) Penganggaran biaya sertifikasi atas barang milik daerah berupa tanah yang dikuasai pemerintah daerah mempedomani Pasal 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
e) Penganggaran belanja barang pakai habis disesuaikan dengan kebutuhan nyata yang didasarkan atas pelaksanaan tugas dan fungsi SKPD, standar kebutuhan yang ditetapkan oleh kepala daerah, jumlah pegawai dan volume pekerjaan serta memperhitungkan estimasi sisa persediaan barang Tahun Anggaran 2020 dengan mempedomani Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal 28 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
f) Pengembangan pelayanan kesehatan di luar cakupan penyelenggaraan jaminan kesehatan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan dalam rangka pemeliharaan kesehatan berupa medical check up, kepada:
1) kepala daerah/wakil kepala daerah sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, termasuk keluarga (satu istri/suami dan dua anak), dianggarkan dalam bentuk program dan kegiatan pada SKPD yang secara fungsional terkait sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
2) pimpinan dan anggota DPRD sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, tidak termasuk istri/suami dan anak, dianggarkan dalam bentuk program dan kegiatan pada SKPD yang secara fungsional terkait sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Berkaitan dengan itu, pelaksanaan medical check up dimaksud dilakukan di dalam negeri dengan tetap memprioritaskan Rumah Sakit Umum Daerah setempat, Rumah Sakit Umum Pusat di Provinsi atau Rumah Sakit Umum Pusat terdekat.
g) Dalam rangka mewujudkan Universal Health Coverage (UHC), pemerintah daerah wajib melakukan integrasi Jaminan Kesehatan Daerah dengan Jaminan Kesehatan Nasional guna terselenggaranya jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk, di luar peserta penerima bantuan iuran yang bersumber dari APBN dengan mempedomani Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan dan Peraturan Presiden Nomor
82 Tahun 2018, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 yang dianggarkan dalam bentuk program dan kegiatan pada SKPD yang menangani urusan kesehatan pemberi pelayanan kesehatan.
Pemerintah Daerah tidak diperkenankan mengelola sendiri (sebagian atau seluruhnya) Jaminan Kesehatan Daerahnya dengan manfaat yang sama dengan Jaminan Kesehatan Nasional, termasuk mengelola sebagian Jaminan Kesehatan Daerahnya dengan skema ganda.
h) Pemerintah daerah menganggarkan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor milik pemerintah daerah sesuai amanat Pasal 6 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 pada masing-masing SKPD serta besaran tarifnya sesuai dengan masing-masing perda.
i) Pengadaan barang/jasa yang akan diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat pada tahun anggaran berkenaan yang didasarkan atas usulan tertulis calon penerima kepada kepala daerah, dianggarkan pada jenis belanja barang dan jasa dengan mempedomani Pasal 298 ayat (4) dan ayat (5) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan
Sosial yang Bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah, serta peraturan perundang-undangan lain di bidang hibah dan bantuan sosial.
j) Pengadaan belanja barang/jasa yang akan diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat pada tahun anggaran berkenaan dimaksud dianggarkan sebesar harga beli/bangun barang/jasa yang akan diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan barang/jasa sampai siap diserahkan.
k) Pengadaan belanja barang/jasa yang akan diserahkan atau dijual kepada masyarakat/pihak ketiga dalam rangka melaksanakan program dan kegiatan Pemerintahan Daerah berdasarkan visi dan misi Kepala Daerah yang tertuang dalam RPJMD dan dijabarkan dalam RKPD, dianggarkan dalam jenis belanja barang dan jasa dengan mempedomani Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
l) Penganggaran belanja perjalanan dinas dalam rangka kunjungan kerja atau studi banding, baik perjalanan dinas dalam negeri maupun perjalanan dinas luar negeri, dilakukan secara selektif, frekuensi, jumlah hari dan jumlah orang dibatasi serta memperhatikan target kinerja dari perjalanan dinas dimaksud sehingga relevan dengan substansi kebijakan pemerintah daerah. Hasil kunjungan kerja atau studi banding dilaporkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Khusus penganggaran perjalanan dinas luar negeri berpedoman pada Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2005 tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan Ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.
m) Penganggaran belanja perjalanan dinas harus memperhatikan aspek pertanggungjawaban sesuai biaya riil atau lumpsum, khususnya untuk hal-hal sebagai berikut:
1) Sewa kendaraan dalam kota dibayarkan sesuai dengan biaya riil. Komponen sewa kendaraan tersebut hanya diberikan untuk Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali kota/Wakil Wali kota, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan pejabat yang diberikan kedudukan atau hak keuangan dan fasilitas setingkat Pejabat Pimpinan Tinggi Madya.
2) Biaya transportasi dibayarkan sesuai dengan biaya riil.
3) Biaya penginapan dibayarkan sesuai dengan biaya riil.
Dalam hal pelaksanaan perjalanan dinas tidak menggunakan fasilitas hotel atau tempat penginapan lainnya, kepada yang bersangkutan diberikan biaya penginapan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari tarif hotel di kota tempat tujuan sesuai dengan tingkatan pelaksana perjalanan dinas dan dibayarkan secara lumpsum.
4) Uang harian dan uang representasi dibayarkan secara lumpsum.
Standar satuan biaya untuk perjalanan dinas dianggarkan sesuai Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 yang besarannya ditetapkan dalam Perkada.
Selanjutnya, penyediaan alokasi anggaran untuk perjalanan dinas tersebut termasuk yang mengikutsertakan Non ASN. Ketentuan perjalanan dinas dimaksud ditetapkan dengan perkada.
n) Penyediaan anggaran pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis atau sejenisnya yang terkait dengan peningkatan kapasitas bagi:
1) pejabat daerah dan staf pemerintah daerah;
2) pimpinan dan anggota DPRD; serta
3) unsur lainnya yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
diprioritaskan pelaksanaannya pada masing-masing wilayah provinsi/kabupaten/kota yang bersangkutan. Dalam hal terdapat kebutuhan untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis, sosialisasi, workshop, lokakarya, seminar, atau sejenisnya dapat diselenggarakan di luar wilayah
provinsi/kabupaten/kota yang bersangkutan. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis atau sejenisnya yang terkait dengan peningkatan kapasitas dilakukan secara selektif dengan memperhatikan aspek urgensi, kualitas penyelenggaraan, muatan substansi, kompetensi narasumber, kualitas advokasi dan pelayanan penyelenggara serta manfaat yang akan diperoleh guna efisiensi dan efektifitas penggunaan anggaran daerah serta tertib anggaran dan administrasi.
Berkaitan dengan itu, penganggaran untuk penyelenggaraan kegiatan rapat, pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis, sosialisasi, workshop, lokakarya, seminar atau sejenis lainnya diprioritaskan untuk menggunakan fasilitas aset daerah, seperti ruang rapat atau aula yang sudah tersedia milik pemerintah daerah.
o) Penganggaran pemeliharaan barang milik daerah yang berada dalam penguasaan pengelola barang, pengguna barang atau kuasa pengguna barang berpedoman pada daftar kebutuhan pemeliharaan barang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.
p) Pemerintah daerah menganggarkan belanja barang dan jasa dalam APBD Tahun Angggaran 2022 pada SKPD terkait dan diuraikan menurut objek, rincian objek, dan sub rincian objek berkenaan
3) Belanja Bunga
Penyediaan Belanja Bunga digunakan untuk pembayaran bunga hutang yang dihitung atas kewajiban pokok hutang atas perjanjian pinjaman yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
4) Belanja Subsidi
Belanja Subsidi merupakan belanja yang digunakan untuk menganggarkan bantuan biaya produksi kepada perusahaan/lembaga tertentu agar harga jual produksi/jasa yang dihasilkan dapat terjangkau oleh masyarakat.
5) Belanja Hibah dan Bantuan Sosial
a) Belanja Hibah
Belanja hibah diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, badan usaha milik negara, BUMD, dan/atau badan dan lembaga, serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Belanja hibah tersebut ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan Pemerintah Daerah sesuai dengan kepentingan daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.
Belanja hibah dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, penganggaran belanja hibah juga berupa pemberian bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana maksud Penjelasan Pasal 62 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Besaran penganggaran bantuan keuangan kepada partai politik dimaksud berpedoman kepada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
b) Belanja bantuan sosial
Belanja bantuan sosial digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan berupa uang dan/atau barang kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan, yaitu diberikan setiap tahun anggaran sampai penerima bantuan telah lepas dari resiko sosial. Belanja bantuan sosial dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan Keuangan Daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
B. Belanja Modal
Belanja modal digunakan untuk menganggarkan pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap dan aset lainnya. pengadaan aset tetap tersebut memenuhi kriteria:
1. mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan;
2. digunakan dalam kegiatan pemerintahan daerah; dan
3. batas minimal kapitalisasi aset tetap.
Nilai aset tetap yang dianggarkan dalam belanja modal tersebut adalah sebesar harga beli atau bangun aset ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan aset sampai aset siap digunakan, sesuai maksud Pasal 64 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Lampiran I Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) 01 dan PSAP 07, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan serta Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 17 tentang Akuntansi Aset Tak Berwujud Berbasis Akrual.
Selanjutnya, kebijakan penganggaran belanja modal memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a) Pemerintah daerah harus memprioritaskan alokasi belanja modal pada APBD Tahun Anggaran 2022 untuk pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana yang terkait langsung dengan peningkatan pelayanan publik serta pertumbuhan ekonomi daerah.
b) Belanja modal dirinci menurut objek belanja yang terdiri atas:
1) belanja modal tanah;
belanja modal tanah digunakan untuk menganggarkan tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
2) belanja modal peralatan dan mesin;
belanja modal peralatan dan mesin digunakan untuk menganggarkan peralatan dan mesin mencakup mesin dan kendaraan bermotor, alat elektronik, inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan dalam kondisi siap pakai.
3) belanja modal bangunan dan gedung;
belanja modal gedung dan bangunan digunakan untuk menganggarkan gedung dan bangunan mencakup seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
4) belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan;
belanja modal jalan, jaringan dan irigasi digunakan untuk menganggarkan jalan, jaringan dan irigasi mencakup jalan, jaringan dan irigasi yang dibangun oleh pemerintah daerah serta dimiliki dan/atau dikuasai oleh pemerintah daerah dan dalam kondisi siap dipakai
5) belanja aset tetap lainnya;
belanja aset tetap lainnya digunakan untuk menganggarkan aset tetap lainnya mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap sampai dengan huruf d, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional pemerintah daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
6) belanja aset lainnya;
belanja aset lainnya digunakan untuk menganggarkan aset tetap yang tidak memenuhi kriteria aset tetap, dan harus disajikan di pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya.
c) Segala biaya yang dikeluarkan setelah perolehan awal aset tetap (biaya rehabilitasi/renovasi) sepanjang memenuhi batas minimal kapitalisasi aset, dan memperpanjang masa manfaat atau yang memberikan manfaat ekonomi dimasa yang akan datang dalam bentuk peningkatan kapasitas, atau peningkatan mutu produksi atau peningkatan kinerja dianggarkan dalam belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I PSAP Nomor 7, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010.
d) Penganggaran pengadaan tanah untuk kepentingan umum mempedomani Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaran Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2012 tentang Biaya Operasional dan Biaya Pendukung Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum Yang Bersumber dari APBD serta Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.
e) Penganggaran pengadaan barang milik daerah dilakukan sesuai dengan kemampuan keuangan dan kebutuhan daerah berdasarkan prinsip efisiensi, efektif, transparan dan terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel dengan mengutamakan produk dalam negeri. Penganggaran pengadaan dan pemeliharaan barang milik daerah didasarkan pada perencanaan kebutuhan barang milik daerah dan daftar kebutuhan pemeliharaan barang milik daerah yang disusun dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi SKPD serta ketersediaan barang milik daerah yang ada. Selanjutnya, perencanaan kebutuhan barang milik daerah merupakan salah satu dasar bagi SKPD dalam pengusulan penyediaan anggaran untuk kebutuhan barang milik daerah yang baru (new initiative) dan angka dasar (baseline) serta penyusunan RKA-SKPD. Perencanaan kebutuhan barang milik daerah dimaksud berpedoman pada standar barang, standar kebutuhan dan/atau standar harga, penetapan standar kebutuhan oleh kepala daerah berdasarkanpedoman yang
ditetapkan Menteri Dalam Negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1), ayat (3), ayat (4) dan ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor27
Tahun 2014.
Pengadaan barang milik daerah dimaksud dalam pelaksanaannya juga harus sesuai standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah.
Berkaitan dengan itu, standar harga pemeliharaan untuk satuan biaya pemeliharaan gedung atau bangunan dalam negeri, standar satuan biaya pengadaan kendaraan dinas, satuan biaya pemeliharaan kendaraan dinas dan satuan biaya pemeliharaan sarana kantor mempedomani Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020.
C. Belanja Tidak Terduga
Belanja tidak terduga merupakan pengeluaran anggaran atas beban APBD untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak serta pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya. Penganggaran belanja tidak terduga dilakukan secara rasional dengan mempertimbangkan realisasi Tahun Anggaran 2019 dan kemungkinan adanya kegiatan-kegiatan yang sifatnya tidak dapat diprediksi sebelumnya, di luar kendali dan pengaruh pemerintah daerah, serta amanat peraturan perundang- undangan.
Keadaan darurat tersebut, meliputi:
a. bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial dan/atau kejadian luar biasa;
b. pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan, dan/atau
c. kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik.
Keperluan mendesak tersebut, meliputi:
a. kebutuhan daerah dalam rangka pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan;
b. belanja daerah yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib;
c. pengeluaran daerah yang berada di luar kendali Pemerintah Daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya, serta amanat peraturan perundang-undangan; dan/atau
d. pengeluaran daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat.
d. Belanja Transfer
Belanja transfer merupakan pengeluaran uang dari pemerintah daerah kepada pemerintah daerah lainnya dan/atau dari pemerintah daerah kepada pemerintah desa.
Belanja transfer dirinci atas jenis:
1) Belanja Bagi Hasil
Belanja bagi hasil digunakan untuk menganggarkan bagi hasil yang bersumber dari pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota kepada pemerintahan desa
Pemerintah kabupaten/kota menganggarkan belanja bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada pemerintah desa paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari rencana pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota pada Tahun Anggaran 2022 dengan mempedomani Pasal 72 ayat (1) huruf c dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Besaran alokasi bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota kepada pemerintah desa dianggarkan secara bruto, yaitu jumlah pendapatan daerah yang dianggarkan tidak boleh dikurangi dengan belanja yang digunakan dalam rangka menghasilkan pendapatan tersebut dan/atau dikurangi dengan bagian pemerintah pusat/daerah lain dalam rangka bagi hasil, sebagaimana maksud Pasal 24 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Penyaluran bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah dimaksud dilakukan setiap bulan berikutnya dengan memperhitungkan realisasi pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah.
Dalam hal terdapat pelampauan realisasi penerimaan target pajak daerah dan retribusi daerah pemerintah kabupaten/kota pada akhir Tahun Anggaran 2021, disalurkan kepada pemerintah desa pada Tahun Anggaran 2022 sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Selanjutnya, belanja bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah desa diuraikan ke dalam daftar pemerintahan desa selaku penerima bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah sebagai sub rincian objek sesuai kode rekening berkenaan.
2) Belanja Bantuan Keuangan
Belanja bantuan keuangan dapat dianggarkan sesuai kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan serta alokasi belanja yang diwajibkan oleh peraturan perundang- undangan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Belanja bantuan keuangan diberikan kepada daerah lain dalam rangka kerja sama daerah, pemerataan peningkatan kemampuan keuangan, dan/atau tujuan tertentu lainnya.
Tujuan tertentu lainnya tersebut yaitu dalam rangka memberikan manfaat bagi pemberi dan/atau penerima bantuan keuangan.
Belanja bantuan keuangan terdiri atas:
a. bantuan keuangan antar-daerah provinsi;
b. bantuan keuangan antar-daerah kabupaten/kota;
c. bantuan keuangan daerah provinsi ke daerah kabupaten/kota di wilayahnya dan/atau daerah kabupaten/kota di luar wilayahnya;
d. bantuan keuangan daerah kabupaten/kota ke daerah provinsinya dan/atau daerah provinsi lainnya; dan/atau
e. bantuan keuangan daerah provinsi atau kabupaten/kota kepada desa.
Pemberian bantuan keuangan bersifat umum atau bersifat khusus. Bantuan keuangan yang bersifat umum peruntukan dan pengelolannya diserahkan kepada pemerintah daerah dan/atau
pemerintah desa penerima bantuan yang digunakan untuk mengatasi kesenjangan fiskal dengan menggunakan formula jumlah penduduk, luas wilayah, indeks kemahalan konstruksi, produk domestik regional bruto per kapita, dan indeks pembangunan manusia.
Selanjutnya, bantuan keuangan yang bersifat khusus peruntukannya ditetapkan oleh pemerintah daerah pemberi bantuan dan pengelolaannya diserahkan sepenuhnya kepada penerima bantuan yang digunakan untuk membantu capaian kinerja program prioritas pemerintah daerah penerima bantuan keuangan sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan penerima bantuan.
Pemberi bantuan keuangan bersifat khusus dapat mensyaratkan penyediaan dana pendamping dalam APBD atau anggaran pendapatan dan belanja desa penerima bantuan.
Pemerintah kabupaten/kota harus menganggarkan alokasi dana untuk desa yang diterima dari APBN dalam jenis belanja bantuan keuangan kepada pemerintah desa dalam APBD kabupaten/kota Tahun Anggaran 2022 untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat dengan mempedomani Pasal 72 ayat (1) huruf b dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Pasal 95 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019.
Selain itu, pemerintah kabupaten/kota harus menganggarkan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk pemerintah desa dalam jenis belanja bantuan keuangan kepada pemerintah desa paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari dana perimbangan yang diterima oleh kabupaten/kota dalam APBD Tahun Anggaran 2022 setelah dikurangi DAK sebagaimana diatur dalam Pasal 72 ayat (4) dan ayat
(6) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019.
Dalam hal ADD yang dialokasikan dalam APBD tidak tersalur 100% (seratus persen), maka pemerintah kabupaten/kota menganggarkan
sisa ADD yang belum tersalur tersebut dalam APBD tahun berikutnya sebagai tambahan ADD kepada pemerintah desa.
Selanjutnya, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dapat memberikan bantuan keuangan lainnya kepada pemerintah desa, sebagaimana diatur dalam Pasal 72 ayat (1) huruf e Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Pasal 98 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 dan Pasal 67 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Belanja bantuan keuangan dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2022 dan diuraikan menurut objek, rincian objek, dan sub rincian objek sesuai kode rekening berkenaan pada SKPD selaku SKPKD.
Dari aspek teknis penganggaran, dalam APBD pemberi bantuan keuangan diuraikan daftar nama pemerintah daerah dan/atau pemerintah desa penerima bantuan keuangan sebagai sub rincian objek sesuai kode rekening berkenaan.
5.2. Rencana Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Transfer dan Belanja Tidak Terduga
Secara umum Belanja Daerah diformulasikan untuk membiayai keperluan Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer. Indikasi plafon Belanja Daerah pada RAPBD Tahun Anggaran 2022 diproyeksi sebesar Rp. 1.435.324.043.687 yang terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp. 1.038.990.117.832, Belanja Modal sebesar Rp. 103.467.879.305, Belanja Tidak Terduga sebesar Rp. 3.000.000.000,00 dan Belanja Transfer terdiri dari Rp. 289.866.046.550, sebagaimana tabel berikut:
Tabel. 5.1
Rencana Belanja Daerah TA. 2022
Kode | Uraian | APBD 2021 (INDUK) | |
5 | BELANJA | 1.755.322.782.596 | 1.435.324.043.687 |
5.1 | BELANJA OPERASI | 1.190.626.944.046 | 1.038.990.117.832 |
5.1.01 | Belanja Pegawai | 655.136.327.715 | 624.205.452.317 |
5.1.02 | Belanja Xxxxxx dan Jasa | 449.434.748.812 | 373.319.561.055 |
5.1.03 | Belanja Bunga | 4.000.000.000 | 5.000.000.000 |
5.1.05 | Belanja Hibah | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
5.1.06 | Belanja Bantuan Sosial | 1.441.735.000 | 209.324.460 |
5.2 | BELANJA MODAL | 270.670.439.800 | 103.467.879.305 |
5.3 | BELANJA TIDAK TERDUGA | 1.500.000.000 | 3.000.000.000 |
5.4 | BELANJA TRANSFER | 292.525.398.750 | 289.866.046.550 |
5.4.01 | Belanja Bagi Hasil | 3.441.437.550 | 3.441.437.550 |
5.4.02 | Belanja Bantuan Keuangan | 289.083.961.200 | 286.424.609.000 |
5.4.02.05 | Belanja Bantuan Keuangan Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota kepada Desa | 289.083.961.200 | 286.424.609.000 |
5.4.02.05.01 | Belanja Bantuan Keuangan Umum Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota kepada Desa | 289.083.961.200 | 286.424.609.000 |
5.4.02.05.01.0001 | Belanja Bantuan Keuangan kepada Desa (ADD) | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Belanja Bantuan Keuangan Kepada Desa (Dana Desa-APBN) | 202.892.034.000 | 202.892.034.000 | |
Jumlah Belanja | 1.755.322.782.596 | 1.435.324.043.687 |
BAB VI
KEBIJAKAN PEMBIAYAAN DAERAH
Pembiayaan ditetapkan untuk menutup defisit yang disebabkan oleh lebih besarnya belanja daerah dibandingkan dengan pendapatan yang diperoleh. Terjadinya defisit anggaran adalah adanya kebutuhan pembangunan daerah yang semakin meningkat di satu sisi dan semakin terbatasnya jumlah pendapatan di sisi lain. Kebijakan Pembiayaan Daerah terdiri dariPenerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan
6.1. Kebijakan Penerimaan Pembiayaan
Struktur anggaran daerah merupakan satu kesatuan yang terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah. Pada dasarnya pembiayaan daerah adalah transaksi keuangan daerah yang dimaksud untuk menutup selisih antara pendapatan dan belanja daerah, dalam hal ini defisit atau surplus anggaran.
Apabila terjadi surplus, maka surplus tersebut dapat dimanfaatkan untuk transfer ke dana cadangan, penyertaan modal (investasi), atau untuk membayar hutang pokok yang telah jatuh tempo. Sedangkan apabila APBD diperkirakan defisit, perlu ditetapkan sumber- sumber pembiayaan untuk menutupi defisit tersebut dalam peraturan daerah tentang APBD, misalnya dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran tahun sebelumnya.
Pada RAPBD Tahun Anggaran 2022, Penerimaan Pembiayaan Daerah ditargetkan sebesar Rp. 100.000.000.000,00 yang terdiri dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Daerah Tahun Sebelumnya sebesar Rp. 5.000.000.000,00 serta dari Penerimaan pinjaman daerah dan obligasi daerah sebesar Rp. 95.000.000.000,00.
6.2. Kebijakan Pengeluaran Pembiayaan
Kebijakan Pengeluaran Pembiayaan adalah pengeluaran yang akan diterima kembali baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya yang mencakup Pembentukan Dana Cadangan, Penyertaan Modal (investasi) Pemerintah Daerah, Pembayaran Pokok Utang dan Pemberian Pinjaman Daerah.
Pada RAPBD Tahun Anggaran 2022, Pengeluaran Pembiayaan ditargetkan sebesar Rp. 00.000.000.000,00 yang dipergunakan pengeluarannya untuk pembiayaan Pembayaran Pokok Utang tahun 2020 yang jatuh tempo sebesar Rp. 95.000.000.000,00 dan Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah sebesar Rp. 1.500.000.000,00.
Adapun untuk Rencana Pembiayaan Daerah dapat dilihat pada tabel berikut :
Tabel 6.1
Rencana Pembiayaan Daerah TA. 2022
Kode | Uraian | APBD 2021 (INDUK) | |
6 | PEMBIAYAAN | 18.125.000.000 | 3.500.000.000 |
6.1 | PENERIMAAN PEMBIAYAAN | 114.625.000.000 | 100.000.000.000 |
6.1.01 | Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya | 00.000.000.000 | 5.000.000.000 |
6.1.04 | Penerimaan Pinjaman Daerah | 95.000.000.000 | 95.000.000.000 |
Jumlah Penerimaan Pembiayaan | 114.625.000.000 | 100.000.000.000 | |
6.2 | PENGELUARAN PEMBIAYAAN | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
6.2.02 | Penyertaan Modal Daerah | 1.500.000.000 | 1.500.000.000 |
6.2.03 | Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang Jatuh Tempo | 95.000.000.000 | 95.000.000.000 |
Jumlah Pengeluaran Pembiayaan | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
Pembiayaan Netto | 18.125.000.000 | 3.500.000.000 |
BAB VII STRATEGI PENCAPAIAN
7.1 Strategi Pencapaian Target Pendapatan Daerah
Prioritas dan sasaran pembangunan tahun 2022 harus disinergikan dengan prioritas dan sasaran pembangunan Nasional serta prioritas dan sasaran pembangunan Kabupaten Sambas guna untuk menjaga konsistensi dan keterpaduan pembangunan dari pusat hingga level daerah sehingga perlu dukungan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang memadai. Oleh sebab itu dibutuhkan strategi pencapaian dan langkah-langkah kongkrit dalam mencapai target yang telah ditetapkan.
Adapun langkah-langkah dan strategi yang dilakukan dalam upaya mencapai target pendapatan Asli Daerah Tahun 2022 sebagai berikut:
a. Intensifikasi pajak daerah dengan langkah-langkah sebagai berikut :
▪ Memperluas basis penerimaan pajak daerah
▪ Memperkuat proses pemungutan pajak daerah diantaranya dengan pemanfaatan Tekhnologi Informasi seperti, serta kerjasama dengan pihak terkait seperti Bank Kalbar, BPN, KPP Pratama, PLN dan lain lain
▪ Meningkatkan efisiensi administrasi dan menekan biaya operasional pemungutan pajak daerah
▪ Meningkatkan pengawasan, pengendalian dan evaluasi dalam pengelolaan pajak daerah
▪ Pemuktahiran data wajib pajak/wajib retribusi daerah
b. Ekstensifikasi pajak daerah dengan langkah-langkah sebagai berikut :
▪ Meningkatkan kapasitas penerimaan pajak daerah melalui koordinasi intensif terhadap unit-unit kerja pengelola pendapatan daerah.
▪ Peningkatan obyek pajak daerah dengan mengidentifikasi/ menjaring wajib pajak baru dan mengembangkan obyek-obyek potensial pajak daerah.
▪ Peningkatan akurasi sumber daya alam sebagai dasar perhitungan pembagian dalan dana perimbangan.
▪ Pengembangan koordinasi secara sinergis di bidang pendapatan daerah dengan pemerintah pusat/provinsi serta mitra kerja dan unit
kerja terkait lainnya, untuk mengoptimalkan pendapatan dan pelayanan masyarakat.
Sedangkan upaya yang dilakukan dalam rangka optimalisasi pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah dengan memperhatikan:
1. Pendapatan transfer merupakan pendapatan yang berasal dari entitas pelaporan lain, seperti pemerintah pusat atau daerah otonom lain dalam rangka perimbangan keuangan, sehingga Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban pelaporan atas penggunaan pada beberapa sumber pendanaan yang berasal dari pendapatan transfer;
2. Sumber pendanaan dari pendapatan transfer memiliki spesifikasi dalam penggunaannya sesuai ketentuan atau perundang-undangan yang menyertainya, seperti DBHCHT, DAU tambahan, Dana Bagi Pajak Provinsi dan Bantuan Keuangan Provinsi;
3. Sumber pendanaan, seperti DAK, DID dan DAU tambahan, tergantung atas proses verifikasi dan penilaian atas beberapa kriteria daerah oleh Pemerintah Pusat, sehingga belum dapat dianggarkan sementara, menyesuaikan Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN Tahun Anggaran 2022 atau informasi resmi mengenai alokasi Tahun Anggaran 2022 yang dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan;
4. Sumber pendanaan Bantuan Keuangan Provinsi, tergantung atas proses verifikasi dan penilaian atas beberapa kriteria daerah oleh Pemerintah Provinsi, sehingga belum dapat dianggarkan sementara, menyesuaikan Peraturan Gubernur mengenai Rincian APBN Tahun Anggaran 2022;
5. Lain-lain pendapatan daerah yang sah, memiliki porsi alokasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
7.2 Strategi Pencapaian Belanja Daerah
Strategi Pencapaian Belanja Daerah Tahun 2022 yaitu sebagai berikut:
1. Menitik beratkan pada pencapaian Visi dan Xxxx Xxxxxx dan Wakil Bupati Sambas serta pemenuhan Urusan Wajib Pelayanan Dasar dan Urusan Wajib Pelayanan Non Dasar serta Urusan Pilihan;
2. Mendorong kegiatan yang memiliki sifat strategis dan/atau kegiatan lainnya yang memiliki dampak signifikan untuk memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
3. Mendorong implementasi strategi pembangunan dan arah kebijakan pembangunan;
4. Memenuhi kewajiban penyediaan anggaran pendidikan dan kesehatan sesuai perundang-undangan;
5. Mengedepankan belanja yang menunjang pertumbuhan ekonomi, penanggulangan dampak pandemi COVID-19, peningkatan penyediaan lapangan kerja dan upaya pengentasan kemiskinan serta mendukung kebijakan Nasional;