PERJANJIAN SEWA MENYEWA
PERJANJIAN SEWA MENYEWA
Nomor: 81.-
Pada hari ini, hari Selasa, tanggal 16-06-2020 (selasa tanggal enam belas juni tahun duaribu duapuluh).Jam 10.00 W.I.B (Sepuluh Waktu Indonesia bagian Barat).-----------------
Datang menghadap, dihadapan saya, Nyonya Xxxxx xxxxx xxxx Xxxxxxx Hukum, Magister Kenotariatan,Notaris di Kabupaten Serdang Bedagai, dengan Wilayah Jabatan Seluruh Sumatera Utara,berkedudukan di perbaungan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, tertanggal dua puluh delapan Desember dua ribu tujuh (28-12- 2010), Nomor:C-521--HT.03.01.Th.2010, dengan hadirnya saksi- saksi yang- saya, Notaris, kenal dan akan disebut pada akhir akta ini:-------
I. Xxxx XXXXXX, Lahir di Medan, tanggal- 03-12-1950 (Kosong Tiga bulan Desember tahun seribu sembilanratus lima puluh),Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Karyawan Swasta, bertempat tinggal di Kota Medan,Jalan Karet
5 Nomor: 03, P. Simalingkar, Lingkungan VII, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan.
--Pemegang Nomor Induk Kependudukan (NIK): 0000000000000000.
Untuk sementara ini ting0gal di perbaungan. -
-
Selanjutnya disebut juga:
PIHAK PERTAMA (YANG MENYEWAKAN)
----------------------II. Xxxx Xxxx Xxxxxx Xxxxxxx, Lahir di Medan, tanggal 05-07-1996 (Kosong Lima bulan Juli tahun seribu sembilanratus sembilanpuluh enam), Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di Kota Medan, Jalan Pukat V, Gang Kuning Nomor: 50 JJ, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung.---------------------------------------------------
Pemegang Nomor Induk Kependudukan (NIK):0000000000000000.------------------------------------------
Untuk sementara berada di Perbaungan.
--
Menurut keterangan dalam hal ini bertindak dalam jabatannya sebagai Branch Manager, dari Untuk dan atas nama Perseroan Terbatas PT.DUNIA EXPRESS berdasarkan SURAT PENGANGKATAN, Nomor: 80/II/SPK/HRD/BM-MDS/2020, tanggal 19-02-2020
(sembilanbelas bulan Februari tahun duaribu duapuluh), yang dikeluarkan Direktur PT.DUNIA EXPRESSI, dari dan karenanya bertindak untuk serta sah mewakili Perseroan Terbatas PT.DUNIA EXRESS, Cabang Perbaungan, berkedudukan dan berkantor di Kota
Medan. - -
Selanjutnya disebut juga:
-
-----------PIHAK XXXXX (PENYEWA)--------------------------------------------------------------------------------------
-----------
Para penghadap saya, Notaris, kenal.
---
--Pihak Pertama menerangkan dengan ini menyewakan kepada Pihak Kedua
yang dengan ini mengaku menyewa- dari Pihak Pertama, yaitu:-----------
--.Sebidang tanah dan bangunan, setempat di provinsi Sumatera Utara kab/Kot Deli Serdang kec Perbaungan Sertipikat Hak Milik Nomor: 262 Desa cintaman jernih, Surat ukur Nomor 247 cintaman/jernih/2003, tanggal 17-02-2003 (Tujuh belas bulan februari tahun duaribu tiga),Penerbitan Sertipikat tanggal 29-05- 2002 (dua puluh sembilan bulan Mei tahun dua ribu dua) dikeluarkan Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang oleh Xxxx XXXXXXXXX,X.X--
--Sertipikat Hak Milik tersebut terdaftar terakhir atas nama Xxxx
Fahrin
--Selanjutnya kedua belah pihak menerangkan, bahwa- perjanjian sewa menyewa ini di lakukan dapat di terima oleh belah pihak dengan aturan- aturan dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
---------------------Pasal 1.----------------------
--Perjanjian sewa menyewa ini di perbuat untuk jangka waktu 2 (dua) tahun lamanya, terhitung mulai tanggal dua belas bulan Juni tahun duaribu duapuluh (12-06-2020) sehingga akan berakhir tanggal dua belas bulan juni tahun duaribu duapuluh dua (12-06-2022).-----------------------
--Apabila ada kata sepakat di antara kedua belah pihak, perjanjian sewa menyewa ini dapat di-------- perpanjang waktunya lagi dengan memakai syarat-syarat yang akan di tetapkan oleh kedua belah Pihak kemudian hari asal saja Pihak Kedua memberitahukan kehendaknya itu kepada Pihak Pertama 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya perjanjian ini.--------------
---------------------Pasal 2.----------------------
--Uang sewa untuk jangka waktu 2 (dua) tahun tersebut seluruhnya berjumlah Rp. 20.000.000,- ----(duapuluh juta Rupiah), yang dibayar oleh Pihak--- Kedua kepada Pihak Pertama dengan tunai setelah akta ini di tandatangani dengan seberapa perlu akta ini berlaku sebagai tanda bukti penerimaannya- atau kwitansi yang sah.-------------------------------------
---------------------Pasal 3.----------------------
--PIHAK PERTAMA dengan ini menjamin dan menanggung- PIHAK KEDUA, bahwa Rumah yang di sewakannya dengan akta ini benar-benar adalah kepunyaan dan-- milik PIHAK PERTAMA sendiri, tidak ada sangkut pautnya dengan orang lain, sehingga dengan demikian mengenai pemakaian Rumah tersebut PIHAK KEDUA tidak akan mendapat gugatan atau gangguan hukum dari
siapapun juga.
---------------------Pasal 4.----------------------
--PIHAK KEDUA akan mempergunakan apa yang dipersewakan kepadanya itu sebagai tempat usaha Perkantoran.--------------------------------------
--PIHAK KEDUA (penyewa) dilarang untuk mendaftarkan hak atas yang disewakan itu kepada---- Instansi/Jawatan yang bersangkutan. PIHAK KEDUA harus dan wajib memelihara apa yang di persewakan kepadanya dengan akta ini dengan sebaik-baiknya seperti memelihara miliknya sendiri- dan memperbaiki segala kerusakan yang ditimbulkan oleh PIHAK KEDUA (penyewa).-----
---------------------Pasal 5.----------------------
--Penyewa tidak dibenarkan untuk memindahkan hak--- sewa ini kepada siapapun juga baik sebagian maupun- seluruhnya sebelum mendapat persetujuan tertulis--- dari PIHAK PERTAMA (yang menyewakan).---------
--Penyewa dilarang untuk mengadakan tambahan dan--- atau perubahan yang bersifat permanen pada apa yang disewakannya tersebut sebelum mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA. Apabila izin diperoleh maka segala tambahan----- tersebut dengan sendirinya menjadi milik PIHAK PERTAMA apabila perjanjian ini berakhir.-------------Jika terjadi kerusakan maupun kebakaran atas bangunan Rumah tersebut disebabkan kelalaian pihak-penyewa maka semua itu menjadi tanggungan dan risiko dari PIHAK KEDUA (Penyewa) sendiri.--
---------------------Pasal 6.----------------------
--Selama masa persewaan berlangsung, maka Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), rekening Air leiding, listrik, retribusi sampah, retribusi
keamanan dan retribusi lainnya dibayar oleh PIHAK KEDUA.--------------------------
--Apabila PIHAK KEDUA lalai melaksanakan pembayaran rekening tersebut diatas sehingga------- aliran listrik dan air leiding tersebut diputus oleh pihak yang berwenang, maka PIHAK KEDUA harus- memasang kembali listrik tersebut seperti semula-- dengan biaya dari biaya PIHAK KEDUA sendiri.
--PIHAK KEDUA berkewajiban menyerahkan seluruh asli bukti pembayaran yang sah atas tagihan–tagihan rekening listrik, air dan bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama masa sewa menyewa tersebut kepada PIHAK PERTAMA di akhir masa sewa menyewa.-
---------------------Pasal 7.----------------------
--Hak-hak dan kewajiban–kewajiban masing-masing pihak yang bertalian dengan perjanjian sewa-menyewa ini tidak akan terakhir apabila salah satu- pihak atau kedua belah pihak meninggal dunia, akan- tetapi harus ditaati oleh ahli waris dari yang meninggal dunia atau mereka yang mendapat haknya dan juga tidak akan berakhir apabila bangunan rumah tersebut dijual kepada pihak lain.
---------------------Pasal 8.----------------------
--Jikalau perjanjian sewa menyewa ini berakhir waktunya dan antara kedua belah pihak tidak-------- terdapat suatu persetujuan untuk memperpanjang sewa menyewa ini, maka penyewa berkewajiban untuk:-------------
1.-Mengembalikan Rumah tersebut kepada PIHAK PERTAMA dalam keadaan baik seperti pada saat dimulainya sewa menyewa ini, apabila ada kerusakan maka PIHAK KEDUA (Penyewa) wajib untuk memperbaiki seperti keadaan semula:
2.-Mengosongkan rumah tersebut secara keseluruhan,- dengan ketentuan tidak berhak untuk meminta uang pindah ataupun uang ganti kerugian berupa apapun juga dan berkewajiban untuk menyerahkan kembali Rumah tersebut kepada yang menyewakan dalam keadaan baik, tanpa dihuni oleh siapapun, bebas dari segala tagihan biaya pemakian!listrik maupun tagihan-tagihan lainya selama masa sewa menyewa.-------------
--Jikalau jangka waktu sewa menyewa ini telah berakhir waktunya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 diatas, sedangkan penyewa belum dapat mengosongkan Rumah tersebut secara keseluruhan, maka pihak yang menyewakan memberi tenggang waktu-kepada pihak kedua selama 7 (tujuh) hari berhitung- sejak tanggal berakhirnya sewa menyewa untuk--
----- mengosongkan bangunan Rumah tersebut.-----------------------------------------
--Jikalau dalam waktu yang ditetapkan tersebut bangunan tersebut belum berada dalam keadaan kosong dan diserahkan kepada PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA bertanggung jawab sepenuhnya atas kelalaiannya dan dengan lewatnya waktu satu hari saja telah cukup menjadi bukti yang nyata akan kelalaianya penyewa, sehingga peringatan dengan surat jurusita atau surat-surat lain yang serupa itu tidak diperlukan lagi dan penyewa berkewajiban- untuk membayar ganti rugi kepada yang menyewakan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah) untuk tiap-tiap hari keterlambatannya, dan ongkos-ongkos penagihan jumlah-jumlah tersebut didalam maupun diluar pengadilan termasuk upah bagi kuasa-- atau wakilnya yang menagih menjadi tanggungan dan-pembayaran PIHAK KEDUA (penyewa).-----------------------------------
---------------------Pasal 9.----------------------
--Tanpa mengurangi apa yang dimaksud dalam Pasal 8- tentang aturan ganti rugi, maka PIHAK KEDUA sekarang ini juga untuk nanti pada waktunya, yaitu dalam hal PIHAK KEDUA melalaikan kewajibannya untuk menyerahkan kembali apa yang disewanya tersebut dalam keadaan kosong dan tidak ditempati seorang pun pada waktu sewa menyewa ini berakhir
memberi kuasa kepada PIHAK PERTAMA dengan hak substitusi untuk:--------
Mengeluarkan penyewa/atau pihak lainnya yang menempati rumah tersebut;-
Mengeluarkan semua barang dan perabot yang terdapat dalam Rumah tersebut baik kepunyaan---- PIHAK KEDUA maupun kepunyaan lain;--------
Jika perlu menghubungi dan dengan bantuan dari pihak yang berwajib untuk melaksanakan---------- ketentuan sub a dan b tersebut;----------
Menjalankan segala tindakan yang perlu dan berguna untuk menerima kembali apa yang--------- disewakan tersebut dalan keadaan kosong berikut- kunci-kunci selengkapnya;-----------------------------
--satu dan lainnya atas biaya dan risiko dari PIHAK KEDUA sepenuhnya.---
---------------------Pasal 10.-----------------------
Ongkos akta ini menjadi tanggungan dan pembayaran Pihak Kedua.---------
---------------------Pasal 11.---------------------
--tentang perjanjian sewa menyewa ini dengan segala akibatnya, kedua belah pihak telah memilih-- domisili hukum yang umum dan tidak berubah di kantor panitera Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Para pihak menyatakan dengan ini menjamin kebenaran data-data dan bukti identitas para pihak yang disampaikan kepada saya, Notaris, dan bertanggung jawab sepenuhnya atas hal-hal tersebut, dan selanjutnya para pihak juga menyatakan telah mengerti serta memahami isi akta ini.-----------------------------------------
DEMIKIANLAH AKTE INI
--Dibuat sebagai minit dan dilangsungkan di Perbaungan, pada hari, tanggal, bulan dan tahun---- tersebut dalam kepala akta ini, identitas dan kewenangan saksi akta ini masing-masing telah------saya, Notaris, Kenal dan diketahui, yakni:
1. Xxxx Xxxxxx Maya xxxx Xxxxxxx Hukum, Lahir di Desa Banjar tanggal---- satu bulan------Maret tahun seribu sembilanratus delapan puluh lima (01-03-1985), Warga Negara Indonesia,
Pekerjaan Pegawai Notaris, Bertempat tinggal di Kabupaten Serdang --------Bedagai, Jalan Serdang Nomor: 10-D, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan-------Perbaungan.----------------
---Pemegang Nomor Induk Kependudukan (NIK): 0000000000000000.-
2. Xxxx xxxxxxx, Lahir di Desa Banjar,-- tanggal tigapuluh bulan Maret tahun seribu--------sembilanratus sembilanpuluh satu (30-03-1991),- Warga Negara Indonesia, Pegawai Notaris, Bertempat tinggal di Kabupaten Asahan, Dusun II, Desa Sei Kepayang Kiri, Kecamatan---- Sei Kepayang Barat.--------------
---
--Pemegang Nomor Induk Kependudukan (NIK) 0000000000000000.---
--untuk sementara berada di Perbaungan.-------------------------
--Sebagai saksi-saksi.------------------------------------------
--Akte ini, dengan segera setelah saya, Notaris- bacakan kepada para penghadap dan saksi-saksi, kemudian ditanda-tangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris, sedangkan para
penghadap selain menanda tangani akte ini juga--- membubuhkan cap ibu xxxx xxxxan kiri mereka pada- akhir akta ini.-----------
--Demikianlah apa pun yang termuat dalam akta ini, dibuat dalam bentuk Minuta, sungguh-sungguh telah dipahami sudah sesuai dengan kehendak dan---- keinginan para Penghadap tersebut diatas.---------------------------------------------------------
--Dibuat dengan memakai 2 (dua) perubahan yakni:------------------------------------------
1 (satu) coretan tanpa gantian dan 1 (satu) coretan dengan gantian.---
--Minuta akta ini telah ditandatangani dengan sempurna.---------------
--Dikeluarkan sebagai SALINAN yang sama bunyinya.----------------------
Notaris tersebut,