DOKUMEN STANDAR MUTU
DOKUMEN STANDAR MUTU
PUSAT PENJAMINAN MUTU INTERNAL
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN BHAKTI PERTIWI INDONESIA
TAHUN 2019
STIKes BHAKTI PERTIWI INDONESIA | No. Dok : PPMI/STIKesBPI/RENSTRA /045 Berlaku sejak : 14/03/2014 Revisi 01 Hal : 1/1 | |
Pusat Penjaminan Mutu Internal | ||
Jl. Jagakarsa Raya No. 00 Xxxxxxxxx, Xxxxxxx Xxxxxxx | ||
Telp. (000) 00000000. Fax. (000) 0000000 | ||
RENCANA STRATEGIS | ||
STIKES BHAKTI PERTIWI INDONESIA |
STANDAR KERJASAMA STIKES BHAKTI PERTIWI INDONESIA
PUSAT PENJAMINAN MUTU INTERNAL (PPMI)
Proses | Penanggung Jawab | Tgl | ||
Nama | Jabatan | Tanda Tangan | ||
Perumusan | 1. Woro Nurul Seftyaningtyas, M.Kes 2. Xxxx Xxxxxx, X.XX, M.Kes 3. Xxxx Xxxxxxxxx Xxxxx, X.XxX, MKM 4. Xxxxx Xxxxxxx, SKM, M.Kes | 1. Ketua Tim Adhock 2. Anggota Tim Adhock 3. Anggota Tim Adhock 4. Anggota Tim Adhock | 14 Maret 2019 | |
Pemeriksaan | Xxxxxxxx Xxxxxxxxx, X.Xxx, MPH | Ketua STIKes | 14 Maret 2019 | |
Persetujuan | Maimunah, X.XxX, SKM, M.Kes | Ketua Senat Akademi | 14 Maret 2019 | |
Penetapan | Maimunah, X.XxX, SKM, X.Xxx | Ketua Yayasan | 14 Maret 2019 | |
Pengendalian | Xxxxxxxx Xxxxxxxxx, X.Xxx, MPH | Ketua PPMI | 14 Maret 2019 |
2
VISI DAN MISI
STIKes BHAKTI PERTIWI INDONESIA
VISI
Menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan yang menghasilkan tenaga kesehatan yang unggul, mandiri dan profesional di tingkat Nasional pada tahun 2024
MISI
1. Menyelenggarakan pendidikan kesehatan yang professional serta memiliki keunggulan dalam asuhan kebidanan dan manajerial pelayanan kebidanan serta kesehatan masyarakat
2. Menyelenggarakan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam ruang lingkup asuhan kebidanan dan manajerial pelayanan kebidanan serta kesehatan masyarakat.
3. Menyelenggarakan kerjasama lintas sektor dan lintas program dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kebidanan dan pendidikan kesehatan tingkat nasional
3
1. Rasional Standar Kerjasama
Dalam mekanisme pemenuhan Standar Kerjasama memuat kriteria serta indikator dari berbagai isi standar mutu yang harus dilaksanakan oleh unit kerja maupun pejabat/petugas yang bertanggung jawab dalam pemenuhan standar kerjasama.
Oleh karena itu, agar mutu STIKES Bhakti Pertiwi Indonesia dapat terus ditingkatkan, diperlukan Standar Kerjasama yang penyusunannya mengacu pada Peraturan Xxxxxxxxx Xx. 14 Tahun 2014, bahwa kerjasama meliputi kegitan pengelolaan perguruan tinggi, pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta praktik baik dalam penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (Dikti 2008), yang meliputi:
a. Penciptaan iklim hubungan kerjasama penelitian dengan universitas dalam dan luar negeri untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas kinerja dan hasil penelitian.
b. Menjalin hubungan kerjasama dengan dunia industri sebagai landasan kerjasama secara proaktif.
c. Menjalin hubungan dengan birokrasi lain dan praktisi dalam meningkatkan kinerja dan manajemen pengabdian kepada masyarakat.
d. Menyediakan jasa pelayanan konsultasi kepada masyarakat dan jika perlu melalui kerjasama dengan partner organisasi non pemerintah.
2. Pihak yang Bertanggungjawab untuk Mencapai Isi Standar Kerjasama
a. Ketua STIKES Bhakti Pertiwi Indonesia
b. Wakil Ketua II STIKES Bhakti Pertiwi Indonesia Bidang Keuangan,
c. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
d. Pusat Penjaminan Mutu Internal
e. Bagian Akademik
f. Bagian Kemahasiswaan dan Alumni
g. Bagian HUMAS, Kerjasama dan PMB
h. Bagian Sarana Prasarana
i. Bagian Keuangan
j. Ketua Program Studi
k. Steakholder
3. Definisi Istilah
a. Kerja sama perguruan tinggi adalah kesepakan antara perguruan tinggi di Indonesia dengan perguruan tinggi, dunia usaha, atau pihak lain, baik di dalam maupun luar negeri.
b. Kerjasama dilakukan secara kelembagaan oleh pimpinan perguruan tinggi dengan mengutamakan prinsip kesetaraan, saling menghormati, saling menguntungkan, berdasarkan, hukum nasional, hukum internasional, serta kebijakan pembangunan bangsa, pertahanan, dan keamanan nasional
4. Pernyataan Isi Standar Kerjasama
a. STIKES Bhakti Pertiwi Indonesia memilki SOP tentang kerjasama yang dilaksanakan secara efektif dan efisien dimana di dalamnya dilengkapi dengan monitoring dan evaluasi kepuasan
b. STIKES Bhakti Pertiwi Indonesia memilki dokumen formal yang lengkap dan detail tentang kebijakan dan prosedur pengembangan kerjasama internal
c. STIKES Bhakti Pertiwi Indonesia memiliki dokumen formal yang lengkap dan detail tentang kebijakan dan prosedur pengembangan kerjasama lembaga formal dalam dan luar negeri.
d. Pimpinan STIKES Bhakti Pertiwi Indonesia memiliki dokumen yang lengkap dan detail terkait pengembangan kerjasama yang ditetapkan untuk mencapai visi, misi, tujuan, dan strategi institusi.
e. STIKES Bhakti Pertiwi Indonesia memiliki data yang lengkap dan detail tentang jumlah, lingkup, relevansi, hasil dan kebermanfaatan kerjasama.
f. STIKES Bhakti Pertiwi Indonesia melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerjasama, tingkat kepuasan mitra kerjasama yang diukur dengan instrumen yang sahih, serta upaya perbaikan mutu kerjasama untuk menjamin ketercapaian visi, misi, tujuan, dan strategi institusi.
g. STIKES Bhakti Pertiwi Indonesia memiliki bukti yang sahih tentang kerjasama
h. STIKES Bhakti Pertiwi Indonesia memiliki kerjasama bidang pendidikan dan pengajaran meliputi pengembangan sumber daya bidang
pengembangan akademik seperti pengembangan kurikulum, studi lanjut dosen dan tenaga kependidikan, pertukaran dosen/dosen tamu, pertukaran mahasiswa, pengadaan/pemanfaatan fasilitas, pengembangan pembelajaran, pelaksanaan magang dan KKN, serta pengembangan prasarana dan sarana pembelajaran.
i. STIKES Bhakti Pertiwi Indonesia memiliki kerjasama bidang Penelitian meliputi pengembangan keilmuan yang memiliki dampak terhadap peningkatan pengembangan keilmuan dan kesejahteraan masyarakat, seperti pertukaran penelitian, pertukaran dana penelitian, pelaksanaan seminar, dan publikasi ilmiah bersama.
j. STIKES Bhakti Pertiwi Indonesia memiliki kerjasama bidang pengabdian kepada masyarakat meliputi implementasi keilmuan yang bermanfaat untuk kemaslahatan umat seperti pertukaran kegiatan pengabdian kepada masyarakat, pertukaran dana kegiatan pengabdian kepada masyarakat, pelaksanaan seminar, publikasi ilmiah bersama, serta pemanfaatan produk bersama-sama.
k. STIKES Bhakti Pertiwi Indonesia melakukan kerjasama dengan pihak mitra selama mitra tidak melakukan penetrasi ideologi yang bertentangan dengan ideologi negara maupun Persyarikatan Muhammadiyah, tidak sedang berada dalam sengketa dengan pihak lain atau sedang dihukum berdasarkan keputusan pengadilan, bertujuan untuk meningkatkan kinerja semua pihak, lembaga resmi bukan partai politik atau afiliasi partai politik tertentu.
l. STIKES Bhakti Pertiwi Indonesia memiliki kegiatan tindak lanjut kerjasama dengan mitra
m. STIKES Bhakti Pertiwi Indonesia memiliki dokumen pengakuan kerjasama di bidang pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
n. STIKES Bhakti Pertiwi Indonesia memiliki instrumen kepuasan mitra yang telah teruji validitas dan reliabilitasnya.
5. Strategi Pelaksanaan Standar Kerjasama
a. Ketua STIKES Bhakti Pertiwi Indonesia merencanakan, memutuskan dan menyepakati kerjasama dalam dan luar negeri, dalam bentuk dokumen
nota kesepahaman (memorandum of understanding).
b. Ketua Program Studi dan unit kerja lainnya melaksanakan operasional kerjasama sesuai dengan nota kesepahaman yang sudah disepakati.
c. Bagian Kerjasama, HUMAS dan PMB melakukan sosialisasi tentang fungsi dan tujuan standar kerjasama, SOP kepada para pemangku kepentingan, pejabat struktural, para dosen, tenaga kependidikan, dan para mahasiswa secara periodik.
d. Bagian Kerjasama, HUMAS dan PMB membuat SOP dan rencana kerjasama dengan berbagai pihak mitra.
e. Lembaga Penjaminan Mutu melaksanakan monitoring, evaluasi dan audit internal secara berkala terhadap implementasi standar kerjasama.
f. Lembaga Penjaminan Mutu melaksanakan audit internal dan eksternal terhadap implementasi standar kerjasama.
g. Bagian Kerjasama, HUMAS dan PMB melakukan survei kepuasan mitra dan melakukan analisa hasil survei dan recana tindak lanjut atas hasil survei.
6. Indikator Ketercapaian Standar Kerjasama
a. Indikator Kinerja Umum
Indikator Kinerja Utama | Target Capaian | |||
Ketersediaan dokumen kebijakan kerjasama dan kemitraan yang dimiliki oleh STIKES | 100% tersedia kebijakan dokumen kerjasama dan kemitraan | |||
Ketersediaan kerjasama | SOP | tentang | SOP lengkap 100% | |
Ketersediaan dokumen formal yang lengkap tentang kebijakan dan prosedur pengembangan kerjasama internal. | Dokumen lengkap kerjasama | tentang | ||
Ketersediaan dokumen formal yang lengkap tentang kebijakan dan prosedur pengembangan jejaring dan kemitraan kerjasama lembaga formal dalam dan luar negeri. | − 100% memiliki Surat Perjanjian Kerjasama − 100% judul kerjasama relevan program studi yang terdapat di institusi − 100% memiliki bukti (laporan, hasil kerjasama, luaran) pelaksanaan kerjasama − 100% memiliki jangka waktu yang jelas | |||
Ketersediaan dokumen yang lengkap tentang perencanaan | 100% memiliki perencanaan | dokumen |
Indikator Kinerja Utama | Target Capaian |
pengembangan kerjasama yang ditetapkan untuk mencapai visi, misi, tujuan, dan strategi institusi. | |
Ketersediaan data yang lengkap tentang jumlah, lingkup, relevansi, hasil dan kemanfaatan kerjasama | 100% data lengkap |
Keterlaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program kemitraan serta tingkat kepuasan mitra kerjasama yang diukur dengan instrumen yang sahih, serta upaya perbaikan mutu jejaring dan kemitraan, untuk menjamin ketercapaian visi, misi, tujuan, dan strategi institusi. | − 100% melaksanakan monev − 100% memiliki instrumen monev yang telah diuji tingkat validitas dan reliabilitas − 100% memiliki instrumen pengukur kepuasan mitra yang telah diuji tingkat validitas dan reliabilitasnya − Minimal 80% mengatakan sangat puas |
Ketersediaan bukti yang sahih tentang kerjasama Caturdarma yang dilengkapi dengan hasil analisis data terkait manfaat kerjasama bagi STIKES | 100% bukti tersedia |
Kerjasama bidang pendidikan dan pengajaran meliputi pengembangan sumber daya bidang pengembangan akademik | a. 6 Kerjsama Pengembangan Kurikulum b. 4 Kerjsama Studi lanjut dosen c. 4 Kerjsama Peningkatan |
Indikator Kinerja Utama | Target Capaian |
seperti pengembangan kurikulum, studi lanjut dosen dan tenaga kependidikan, pertukaran dosen/dosen tamu, pertukaran mahasiswa, pengadaan/pemanfaatan fasilitas, pengembangan pembelajaran, pelaksanaan magang dan KKN, serta pengembanganprasarana dan sarana pembelajaran. | kemampuan tendik d. 3 Kerjasama Pertukaran dosen/dosen tamu e. 2 Kerjasama Pertukaran mahasiswa pertahun f. 2 Kerjasama Pengadaan/ pemanfaatan fasilitas sesuai dengan kebutuhan program studi g. 2 Kerjasama pengembangan prasarana dan sarana pembelajaran sesuai dengan kebutuhan prodi |
Kerjasama bidang Penelitian meliputi pengembangan keilmuan yang memiliki dampak terhadap peningkatan pengembangan keilmuan dan kesejahteraan masyarakat, seperti pertukaran penelitian, pertukaran dana penelitian, pelaksanaan seminar, dan publikasi ilmiah bersama. | a. Pengembangan keilmuan dan kesejahteraan masyarakat 10% dari jumlah penelitian b. Penelitian bersama 10% dari jumlah penelitian c. Sharing dana penelitian 30% dari total dana/judul penelitian d. Publikasi ilmiah bersama 30% dari jumlah publikasi |
Kerjasama bidang pengabdian kepada masyarakat meliputi implementasi keilmuan yang bermanfaat untuk kemaslahatan umat seperti pertukaran kegiatan pengabdian kepada masyarakat, pertukaran dana kegiatan pengabdian kepada masyarakat, pelaksanaan seminar, publikasi ilmiah bersama, serta | a. Pengabdian kepada masyarakat yang mencakup implementasi keilmuan 10% dari jumlah kegiatan. b. Sharing dana pengabdian kepada masyarakat 30% per kegiatan c. Publikasi ilmiah 25% dari jumlah publikasi ilmiah d. Pemanfaatan produk bersama- sama : 100% dari produk |
pemanfaatan produk bersama- sama. |
Indikator Kinerja Utama | Target Capaian |
Ketersediaan kerjasama dengan lembaga luar negeri | 1 Kerjasama setiap program studi |
Ketersediaan kerjasama dengan lembaga dalam negeri dalam taraf nasional | 3 Kerjasama setiap program studi |
b. Indikator Kinerja Tambahan
Indikator Kinerja Tambahan | Target Capaian |
Kerjasama STIKES Bhakti Pertiwi Indonesia harus memenuhi asas manfaat dan saling meningkatkan kinerja. | 100% memenuhi asas kerjasama |
Syarat kerjasama, pihak mitra tidak melakukan penetrasi ideologi yang bertentangan dengan ideologi negara maupun, tidak sedang berada dalam sengketa dengan pihak lain atau sedang dihukum berdasarkan keputusan pengadilan, bertujuan untuk meningkatkan kinerja semua pihak, lembaga resmi bukan partai politik atau afiliasi partai politik tertentu. | - 100% tidak terjadi penetrasi ideologi yang tidak sesuai dengan paham Muhammadiyah dan ideologi negara. - 100% pihak mitra tidak bermasalah dengan hukum - 100% lembaga mitra bukan partai politik atau afiliasinya |
Ketersedaan tindak lanjut kerjasama Pimpinan STIKES | 100% ditindak lanjuti oleh pimpinan STIKES dan unit kerja terkait |
Pengakuan kerjasama Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat STIKES Bhakti Pertiwi Indonesia | Tersedia bukti sahih kerjasama STIKES Bhakti Pertiwi Indonesia memiliki pengakuan kerjasama dalam bidang Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat STIKES |
Indikator Kinerja Tambahan | Target Capaian |
Ketersediaan instrumen kepuasan mitra yang telah diuji validitas dan reliabilitas | Tersedia bukti sahih instrumen yang telah diujicobakan |
Kepuasan pihak mitra kerjasama | 80 % sangat puas |
7. Dokumen Terkait Pelaksanaan Standar Kerjasama
a. Rencana Strategis STIKES Bhakti Pertiwi Indonesia
b. Statuta STIKES Bhakti Pertiwi Indonesia
c. Pedoman Rencana Induk Penelitian
d. Pedoman Renstra Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
e. Dokumen ini harus dilengkapi dengan peraturan–peraturanyang mendukung.
f. Manual prosedur, borang atau formulir yang terkait dengan kerjasama.
8. Referensi
a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi.
b. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
c. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
d. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pembentukan Komite Penilaian dan/atau Reviewer dan Tata Cara Pelaksanaan Penilaian Penelitian Dengan Menggunakan Standar Biaya Keluaran.
e. Pedoman Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi tahun 2018, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat Penjaminan Mutu.
f. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 05 Tahun 2020 Tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi.